UAS Hukum Persaingan Usaha [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Tifani Rizki Ayudilla NIM



: 0711518084



Kelas : HE18X Lembar Jawaban UAS Hukum Persaingan Usaha



1. Berdasarkan Putusan Kartel Ban, jelaskan hal hal berikut ini: a. pelaku usaha mana saja yang terlibat dalam Kartel Ban? Jawaban: Berikut adalah daftar pelaku usaha yang terlibat menurut Putusan Perkara No.08/KPPU-I/2014: 1) PT Bridgestone Tire Indonesia; 2) PT Sumi Rubber Indonesia; 3) PT Gajah Tunggal, Tbk.; 4) PT Goodyear Indonesia, Tbk.; 5) PT ElangPerdana Tyre Industry; dan 6) PT Industri Karet Deli b. tindakan pelaku usaha yang mana yang dinilai KPPU sebagai Kartel? Jawaban: Perjanjian tidak langsung untuk mempengaruhi harga dan mengatur produksi barang yaitu ban Passenger Car Radial (PCR) Replacement Ring 13, Ring 14, Ring 15 dan Ring 16 dengan pasar geografis yang mencakup seluruh wilayah Indonesia yang mana diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan yang tergabung dalam APBI dari tahun 2009 sampai tahun 2012. c. apakah Majelis Komisi berpendapat APBI terlibat dalam Kartel? Jawaban: Ya, Majelis Komisi berpendapat APBI terlibat dalam Kartel. Risalah rapat dalam kasus ini menjadi bukti adanya perjanjian kartel pada rapat APBI. Risalah rapat merupakan catatan mengenai apa yang dibicarakan selama rapat dilangsungkan, yang dalam kasus ini perbuatan ucapan, tindakan maupun kesepakatan secara lisan merupakan sebuah perjanjian tidak tertulis secara sah menurut Pasal 1 angka 5 UU



No. 5/1999. Maka dari itu, risalah rapat menjadi alat bukti adanya perjanjian kartel yang dilakukan pada rapat APBI. d. apa yang dimaksud “pasar bersangkutan” pada putusan tersebut? Jawaban: Yang dimaksud pasar bersangkutan dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 5/1999 adalah sebuah konsep mengenai jangkauan atau daerah pemasaran suatu produk tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan jasa yang sama atau sejenis atau substitusi untuk dapat mendefinisikan batasan-batasan besarnya kekuatan penguasaan pasar dari barang dan atau jasa tersebut, dilihat dari dua aspek utama yakni pasar produk dan pasar geografis. Dalam kasus ini pasar produknya adalah ban Passenger Car Radial (PCR) Replacement Ring 13, Ring 14, Ring 15 dan Ring 16, sedangkan pasar geografisnya adalah mencakup seluruh wilayah Indonesia yang mana diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan yang tergabung dalam APBI. 2. Mengapa kepemilikan saham saling silang dan jabatan rangkap dilarang oleh UU No. 5/1999? Jawaban: Larangan kepemilikan saham silang dalam perusahaan agar tercipta pluralitas dalam kepemilikan (plurality of ownership), juga mencegah jabatan rangkap (interlocking directorate) dan mencegah peningkatan market power pelaku usaha dalam suatu industri yang dapat berakibat keleluasaan bagi pelaku usaha untuk menetapkan harga (price maker). Dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum terdapat aturan yang konkrit mengenai larangan kepemilikan saham silang, namun secara interpretasi luas terdapat larangan kepemilikan saham silang apabila kepemilikan saham tersebut mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adanya pluralitas kepemilikan merupakan hal yang penting untuk mencegah terjadinya praktek monopoli sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yang dapat merugikan pelanggan. 3. Jelaskan upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan pelaku usaha atas Putusan KPPU berdasarkan UU Cipta Kerja!



Jawaban: Dalam Pasal 118 angka 1 UU Cipta Kerja, pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU dapat mengajukan upaya hukum berupa keberatan ke Pengadilan Niaga paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU. Tata cara penerimaan keberatan terhadap putusan KPPU oleh Pengadilan Niaga dilaksanakan sesuai Peraturan MA No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU dan Petunjuk Pelaksanaannya, kecuali hal-hal yang telah diatur oleh UU Cipta Kerja. 4. Berdasarkan Putusan KPPU tentang Akuisisi Alfa oleh Carrefour, jelaskan hal-hal berikut ini: a. apa yang dilakukan Carrefour sehingga KPPU memutuskan pelanggaran UU No. 5/1999? Jawaban: Carrefour mengambil alih Alfa dan memiliki pangsa pasar sampai 56,4% setelah melakukan pengambilalihan/akuisisi terhadap Alfa. Dalam hal akuisisi ini Carrefour diputuskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan putusan perkara No. 9/KPPU-L/2009 telah melakukan monopoli karena telah menguasai lebih dari 50% pangsa pasar hypermarket dan dinyatakan telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999. b. mengapa Carrefour tidak terbukti melanggar Pasal 28 UU No. 5/1999 yang melarang akuisisi bila berdampak kepada persaingan usaha tidak sehat? Jawaban: Carrefour tidak terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena pada saat itu belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut, sebagaimana bunyi Pasal 28 ayat (3) “Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah” sehingga belum dapat dibuktikan melanggar Pasal 28. c. apa yang harus dilakukan Carrefour untuk mentaati Putusan KPPU tersebut? Jawaban: Selain akuisisi harus dinyatakan batal demi hukum, berdasarkan Pasal 47 ayat (2), Carrefour harus melepaskan sahamnya di Alfa serta harus membayar denda



sebesar 25 Miliar rupiah yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha. d. Putusan KPPU tersebut diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dan MA, bagaimanakah Putusan PN dan MA tersebut? Jawaban: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima keberatan dari Carrefour dan membatalkan seluruhnya putusan KPPU sehingga Carrefour bebas dari divestasi dan denda, dan membebankan biaya perkara kepada KPPU, dengan pertimbangan berikut: 1) Penguasaan pasar oleh Carrefour belum dapat dikatakan melewati batas monopoli sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, Carrefour hanya menguasai sebesar 14% dan 17,5% setelah akuisisi; 2) Barang yang diperdagangkan oleh Carrefour bukan barang tetap/khas, melainkan barang yang bebas diperjualbelikan secara umum oleh pelaku usaha retail lainnya. Kemudian KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun MA menolak kasasi tersebut. Sumber referensi: Damaryanti, H., & Setyo Utomo, A. (2014). Penerapan Pendekatan Per se Illegal Dalam Pemeriksaan Kasus Penetapan Harga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Putusan KPPU RI No. Nomor 14/KPPU-I/2014). Universitas Panca Bhakti Pontianak: Jurnal Ilmu Hukum. Roselina, Wulanda. (2012). Akuisisi PT. Alfa Retailindo, Tbk. Oleh PT. Carrefour Indonesia Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan Kppu Perkara Nomor: 9/Kppu-L/2009). Universitas Jember Auliawan, Anggy. (2012). Penguasaan Pasar Oleh PT Carrefour Indonesia Setelah Akuisisi Saham PT Alfa Retailindo Tbk. Universitas Islam Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.