Makalah Hukum Persaingan Usaha [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HUKUM PERSAINGAN USAHA “ANALISIS HUKUM PERSAINGAN TIDAK SEHAT ANTARA PT SOLUSI TRANSPORTASI INDONESIA (GRAB) DAN PT TEKNOLOGI PENGANGKUTAN INDONESIA (TPI) “



DOSEN PEMBIMBING :



RATNA INDAYATUN, SH., MH.



DISUSUN OLEH :



ELLITA WAFA PERMATASARI 1802010085



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SYEKH YUSUF TANGERANG 2021/2022



i



KATA PENGANTAR



Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya dengan rahmat-Nyalah saya akhirnya bisa menyelesaikan makalah yang berjudul ANALISIS HUKUM PERSAINGAN TIDAK SEHAT ANTARA PT SOLUSI TRANSPORTASI INDONESIA (GRAB) DAN PT TEKNOLOGI PENGANGKUTAN INDONESIA (TPI)” ini dengan baik tepat pada waktunya. Tidak lupa saya menyampaikan rasa terima kasih kepada dosen pembimbing yaitu Ibu Ratna Indayatun, SH., MH. Sebagai dosen mata kuliah Hukum Persaingan Usaha yang telah memberikan banyak bimbingan serta masukan yang bermanfaat dalam proses penyusunan makalah ini. Rasa terima kasih juga hendak saya ucapkan kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah memberikan kontribusinya baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga makalah ini bisa selesai pada waktu yang telah ditentukan. Meskipun saya sudah mengumpulkan banyak referensi untuk menunjang penyusunan makalah ini, namun saya menyadari bahwa di dalam makalah yang telah saya susun ini masih terdapat banyak kesalahan serta kekurangan. Sehingga saya mengharapkan saran serta masukan dari para pembaca demi tersusunnya makalah lain yang lebih lagi. Akhir kata, saya berharap agar makalah ini bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat banyak.



Tangerang, 10 November 2021



1



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.......................................................................................................................................1 DAFTAR ISI...................................................................................................................................................2 BAB I............................................................................................................................................................4 PENDAHULUAN...........................................................................................................................................4 A.



Latar Belakang.................................................................................................................................4



B.



Rumusan Masalah...........................................................................................................................5



C.



Tujuan Penulisan.............................................................................................................................5



D.



Manfaat Penulisan...........................................................................................................................5



E.



Metode Penulisan............................................................................................................................6



F.



Sumber Data....................................................................................................................................6



BAB II...........................................................................................................................................................7 TINJAUAN PUSTAKA....................................................................................................................................7 A.



Hukum Persaingan Usaha................................................................................................................7 1.



Pengertian Hukum Persaingan Usaha..........................................................................................7



2.



Konsep Dasar Ilmu Ekonomi Terhadap Hukum Persaingan Usaha...............................................8



3.



Pendekatan Per Se Illegal Dan Rule Of Reason............................................................................8



B.



Perjanjian Yang Di Larang Di Dalam Hukum Persaingan Usaha.......................................................9 1.



Monopoli.....................................................................................................................................9



2.



Oligopoli.....................................................................................................................................10



3.



Penetapan Harga.......................................................................................................................10



4.



Monopsony................................................................................................................................11



C.



Kegiatan-Kegiatan Yang Dilarang Didalam Hukum Persaingan Usaha...........................................11



1. Pemboikotan.....................................................................................................................................11 2.



Kartel.........................................................................................................................................12



3.



Trust...........................................................................................................................................12



4.



Oligopsoni..................................................................................................................................13



5.



Integrasi Vertikal........................................................................................................................13



BAB III........................................................................................................................................................15 PEMBAHASAN...........................................................................................................................................15 2



A. Alasan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menjatuhkan hukuman denda PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI)...................................15 B. Tanggapan Hukum Di Indonesia Mengenai Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI)...................................16 BAB IV........................................................................................................................................................18 PENUTUP...................................................................................................................................................18 A.



Kesimpulan....................................................................................................................................18



B.



Saran..............................................................................................................................................18



DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................................................20



3



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Perkembangan sistem hukum di negara Indonesia salah satunya dibidang hukum ekonomi yaitu hukum persaingan usaha. Hukum persaingan usaha bertujuan untuk mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang dilarang. Hukum persaingan usaha sehat diperlukan dalam era dunia usaha yang berkembang dengan pesat. Globalisasi erat kaitannya dengan efisiensi dan daya saing dalam dunia usaha. Terlebih ekonomi pasar bebas menuntut persaingan ketat dalam setiap prosesnya. Analogi persaingan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam berbisnis adalah dimana persaingan dianggap bersifat individualistik dan selalu berorientasi pada keuntungan Hal tersebut dapat menjadi landasan para pelaku usaha melakukan beragam cara guna memenangkan persaingan usaha baik secara sehat maupun secara tidak sehat. Praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam dunia usaha, mengakibatkan terhambatnya mekanisme pasar secara sehat serta terhambatnya perekonomian suatu bangsa. Perkembangan



perekonomian



di



negara



Indonesia



harus



diarahkan



terwujudnya



kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Tahun 1945, terdapat di Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berisi ketentuan bahwa: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 merupakan dasar negara yang harus dijadikan sebagai pedoman di negara Indonesia. Undang-Undang Persaingan Usaha mengupayakan secure optimal terciptanya persaingan usaha yang sehat dan efektif pada suatu pasar, agar pelaku usaha melakukan efisiensi dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.



4



B. Rumusan Masalah Berdasarkan Latar Belakang diatas, maka dapat diambil Rumusan Masalahnya adalah : 1. Apa sajakah Alasan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menjatuhkan hukuman denda PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI)? 2. Bagaimana Tanggapan Hukum Di Indonesia Mengenai Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI)?



C. Tujuan Penulisan Tujuan penulisan ini adalah : 1. Untuk mengetahui Alasan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menjatuhkan hukuman denda PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) 2. Untuk mengetahui Tanggapan Hukum Di Indonesia Mengenai Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI)?



D. Manfaat Penulisan Penulisan ini diharapkan memberikan kegunaan dan kontribusi baik secara teoritis maupun praktis sesuai dengan tujuan penulisan. 1. Secara teoritis kajian ini diharapkan memberikan kontribusi penulisan perihal Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam persaingan usaha bidang Transportasi.



5



2. Secara praktis sebagai bahan informasi kepada semua pihak dan kalangan akademis untuk menambah wawasan dalam bidang hukum persaingan usaha khususnya yang berkaitan dengan bidang Transportasi menurut Undang-Undang terkait.



E. Metode Penulisan Pada penulisan kali ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang telah terjadi di masyarakat dengan maksud dengan mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan.



F. Sumber Data Data yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah data sekunder. data sekunder adalah data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan atau menelusuri terhadap berbagai literatur atau bahan pustaka yang berkaitan dengan rumusan masalah atau materi penelitian yang sering disebut sebagai bahan hukum.



6



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



A. Hukum Persaingan Usaha



1. Pengertian Hukum Persaingan Usaha Menurut kamus besar Bahasa Indonesia persaingan adalah suatu persaingan yang dilakukan oleh seseorang atau sekolompok orang tertentu, agar memperoleh kemenangan atau hasil secara kompetitif. Persaingan usaha adalah salah satu faktor penting dalam menjalankan roda perekonomian suatu negara. Persaingan usaha (persaingan) dapat mempengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan, industri, iklim usaha yang kondusif, kepastian dan kesempatan berusaha, efisiensi, kepentingan umum, kesejahteraan rakyat dan lain sebagainya. Para ekonom mengatakan bahwa persaingan dalam mekanisme pasar akan memacu pelaku usaha berinovasi untuk menghasilkan produk yang bervariatif dengan harga bersaing dan akan dapat menguntungkan produsen maupun konsumen. Persaingan diharapkan menempatkan alokasi sumber daya yang sesuai dengan peruntukannya dengan efisien serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Persaingan ditentukan oleh kebijakan persaingan (competition policy). Undang-undang persaingan usaha di berbagai negara umumnya berfokus pada kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat (consumer welfare). Kebutuhan akan adanya suatu kebijakan dan undangundang persaingan usaha menjadi faktor menentukan jalannya proses persaingan. Hukum persaingan kerap menyatakan bahwa proses persaingan adalah fokus penting dibandingkan dengan perlindungan terhadap pelaku usahanya. Persaingan dalam dunia usaha berarti upaya mendapatkan keuntungan dalam suatu mekanisme pasar di mana hasil akhirnya akan dinikmati oleh konsumen misalnya dalam bentuk harga murah, variasi produk, pelayanan, ketersediaan, pilihan dan lainnya.



7



2. Konsep Dasar Ilmu Ekonomi Terhadap Hukum Persaingan Usaha



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU dan tentang konsep-konsep ekonomi, karena hukum persaingan usaha ini subtansinya adalah ilmu ekonomi yang yang menjadi dasar dari hukum persaingan. Hukum persaingan merupakan salah satu perangkat hukum penting dalam ekonomi pasar (market economy). Melalui Hukum persaingan usaha , pemerintah berupaya melindungi persaingan yang sehat antar pelaku usaha di dalam pasar. Khemani (1998), menjelaskan bahwa persaingan yang sehat akan memaksa pelaku usaha menjadi lebih efisien dan menawarkan lebih banyak pilihan produk barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Pengalaman di banyak negara industri baru Asia Timur terutama Korea Selatan dan Taiwan menunjukan bahwa persaingan usaha yang sehat memaksa pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi dan mutu produk serta melakukan inovasi. Persaingan yang terjadi dalam dunia usaha telah mendorong perusahaan-perusahaan manufaktur di negara tersebut untuk meningkatkan daya saing dengan melakukan investasi lebih besar dalam teknologi. Sebaliknya, perusahaan yang tidak efisien dan tidak kompetitif, serta tidak responsif terhadap keutuhan konsumen, akan dipaksa keluar dari persaingan.



3. Pendekatan Per Se Illegal Dan Rule Of Reason Pendekatan rule of reason dan per se illegal telah lama diterapkan dalam bidang hukum persaingan usaha untuk menilai apakah suatu kegiatan maupun perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha telah atau berpotensi untuk melanggar UU Antimonopoli. Pendekatan rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan. 8



Pendekatan ini memungkinkan pengadilan melakukan interpretasi terhadap UU seperti mempertimbangkan faktor-faktor kompetitif dan menetapkan layak atau tidaknya suatu hambatan perdagangan. Hal ini disebabkan karena perjanjian- perjanjian maupun kegiatan usaha yang termasuk dalam UU Antimonopoli tidak semuanya dapat menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat atau merugikan masyarakat. Sebaliknya, perjanjian-perjanjian maupun kegiatan-kegiatan tersebut dapat juga menimbulkan dinamika persainga usaha yang sehat. Oleh karenanya, pendekatan ini digunakan sebagai penyaring untuk menentukan apakah mereka menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat atau tidak. Pendekatan per se illegal menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Kegiatan yang dianggap sebagai per se illegal biasanya meliputi penetapan harga secara kolusif atas produk tertentu, serta pengaturan harga penjualan kembali.



B. Perjanjian Yang Di Larang Di Dalam Hukum Persaingan Usaha



1. Monopoli Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga mengartikan ,Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.



9



2. Oligopoli Berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pengertian Oligopoli adalah Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Pasar Oligopoli adalah pasar persaingan tidak sempurna. Disebut demikian karena di dalam pasar tersebut jumlah produsen dan pedagang tidak sebanding dengan jumlah pembeli atau konsumen. Untuk kelanggengan usaha pasar oligopoli aktivitas pemasaran dan promosi produk harus terus ditingkatkan. Ini untuk mencegah perpindahan konsumen ke produk yang lain yang bisa mengakibatkan omzet penjualan menurun.



3. Penetapan Harga Pasal 5, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Perjanjian penetapan harga (price fixing agreement) merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang bertujuan untuk menghasilkan laba yang setinggi-tingginya. Dengan adanya penetapan harga yang dilakukan di antara pelaku usaha (produsen atau penjual), maka akan meniadakan persaingan dari segi harga bagi produk yang mereka jual atau pasarkan, yang kemudian dapat mengakibatkan surplus konsumen yang seharusnya dinikmati oleh pembeli atau konsumen dipaksa beralih ke produsen atau penjual. Kekuatan untuk mengatur harga, pada dasarnya merupakan perwujudan dari kekuatan menguasai pasar dan menentukan harga yang tidak masuk akal. Apabila dilihat dari rumusnya, maka pasal yang mengatur mengenai penetapan harga ini dirumuskan secara per se illegal, sehingga penegak hukum dapat langsung menetapkan pasal ini 10



kepada pelaku usaha yang melakukan perjanjian penetapan harga tanpa harus mencari alasanalasan mereka melakukan perbuatan tersebut atau tidak diperlukan membuktikan perbuatan tersebut menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.



4. Monopsony Monopsoni dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dilarang secara rule of reason,yang artinya bahwamonopsoni tersebut harus memenuhi styarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga berakibat terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Monopsoni adalah bentuk pasar yang didalamnya hanya terdapat satu penjual dan satu konsumen yang menjadi pembeli tunggal. Kelompok pengusaha selaku pembeli tunggal ini menguasai pasar komoditas dan dapat memunculkan potensi persaingan tidak sehat. Monopsoni merupakan sebuah kebalikan dari Monopoli, yang dikuasai oleh satu penjual besar.



G. Kegiatan-Kegiatan Yang Dilarang Didalam Hukum Persaingan Usaha



1. Pemboikotan Boikot adalah suatu wujud protes sekelompok orang terhadap seseorang atau organisasi tertentu dengan cara menolak untuk menggunakan, membeli, atau berurusan dengan pihak yang diboikot. Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pemboikotan adalah Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Arti boikot adalah suatu wujud protes sekelompok orang terhadap seseorang atau organisasi tertentu dengan cara menolak untuk menggunakan, membeli, atau berurusan dengan pihak yang diboikot. Umumnya boikot dilakukan secara terorganisir dan tidak melibatkan tindak kekerasan dengan tujuan untuk memaksa pihak yang 11



diboikot mengubah suatu kebijakan. Boikot juga bisa diartikan sebagai suatu tindakan persekongkolan sekelompok orang untuk menolak bekerjasama, menggunakan, atau berurusan dengan seseorang, produk, atau organisasi tertentu.



2. Kartel Kartel adalah adalah suatu hubungan adanya kerjasama antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan dalam hal melakukan produksi barang serta memasarkannya yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Kartel adalah adalah suatu hubungan adanya kerjasama antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan dalam hal melakukan produksi barang serta memasarkannya yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prakter Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kartel adalah Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.



3. Trust Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan bahwa Trust adalah Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian 12



kerja sama di antara pelaku usaha dengan cara menggabungkan diri menjadi perseroan lebih besar, tetapi eksistensi perusahaan masing-masing tetap ada.



4. Oligopsoni Pasar oligopsoni adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam suatu pasar komoditas. Di pasar ini pembeli adalah pelaku bisnis yang membeli bahan baku dan kemudian menjualnya kembali ke konsumen akhir. Di pasar ini, pembeli memiliki peran besar dalam menentukan harga barang di pasar. Pasar Oligopsoni dapat diartikan juga ialah salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna, yaitu pasar yang belum terorganisir dengan baik dan sering muncul ketidak adilan di pasar. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Oligopsoni diartikan Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersamasama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.



5. Integrasi Vertikal Menurut Pasal 14 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat. Integrasi vertikal merupakan perjanjian yang terjadi antara beberapa pelaku usaha yang berada pada tahapan produksi/operasi dan atau distribusi yang berbeda namun saling terkait.



13



Bentuk perjanjian yang terjadi berupa penggabungan beberapa atau seluruh kegiatan operasi yang berurutan dalam sebuah rangkaian produksi/operasi. Mekanisme hubungan antar satu kegiatan usaha dengan kegiatan usaha lainnya yang bersifat integrasi vertikal dalam perspektif hukum persaingan, khususnya UU No. 5 Tahun 1999 digambarkan dalam suatu rangkaian produksi/operasi yang merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam suatu rangkaian langsung maupun tidak langsung (termasuk juga rangkaian produksi barang dan atau jasa substitusi dan atau komplementer). Mekanisme hubungan kegiatan usaha yang bersifat integrasi vertikal dapat dilihat pada skema produksi sebagai berikut yang menggambarkan hubungan dari atas ke bawah, yang sering disebut juga dengan istilah dari hulu (upstream) ke hilir (downstream).



14



BAB III PEMBAHASAN



A. Alasan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menjatuhkan hukuman denda PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI)



Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda Rp30 miliar kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebesar Rp19 miliar. Hukuman tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 1. Dugaan Pelanggaran, Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia dan TPI dinyatakan bersalah oleh KPPU, karena diduga melakukan diskriminasi kepada para mitra pengemudi mandirinya. Diskriminasi tersebut seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Grab disebut memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang ada di bawah TPI, tapi tidak dengan mitra pengemudi mandiri lainnya. Dengan ini, Grab Indonesia dinilai melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandirinya yang bukan berasal dari TPI. Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab dan TPI bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia. Oleh karenanya, terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah order dari pengemudi mitra non-TPI. 2. Sanksi Denda, Akibat dugaan kecurangan tersebut, kedua perusahaan ini dinyatakan melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk pelanggaran Pasal 14, Grab didenda Rp 7,5 miliar dan TPI sebesar Rp 4 miliar. Selanjutnya, untuk pelanggaran pasal selanjutnya, Pasal 19 huruf d, Grab dikenaik denda Rp 22,5 miliar sementara TPI sedikit di bawahnya Rp 15 miliar. Grab sebagai Terlapor I total menerima denda sebesar Rp 30 15



miliar, sementara TPI sebagai Terlapor II mendapat total denda Rp 19 miliar. Semua denda tersebut harus dibayarkan oleh kedua perusahaan maksimal 30 hari setelah putusan ditetapkan. 3. Respons Grab,



Mendapatkan putusan tersebut, Grab Indonesia mengaku tidak



mempraktikkan apa yang dituduhkan, karena mereka tidak membeda-bedakan mitra GrabCar-nya di lapangan. Grab menyebut, sistem pemberian penumpangnya akan berlaku sama bagi semua mitra yang ditentukan bukan dari pihak mana mitra berasal, namun baik buruknya kualitas pelayanan yang diberikan kepada pelanggan. 4. Kerjasama Grab dengan TPI Sebelumnya Grab Indonesia memang memiliki kerjasama tersendiri dengan TPI yang menyediakan jasa rental dan sewa mobil. Menurut pihak Grab, kerjasama itu dijalin untuk memberi manfaat kepada mitra pengemudi terkait sewa mobil dengan biaya yang hemat.



H. Tanggapan Hukum Di Indonesia Mengenai Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI)



Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi kepada para mitra pengemudi mandiri nya sudah tepat. Pasalnya, Grab dan TPI dinilai melakukan penguasaan industri dari hulu ke hilir yang memiliki rangkaian produksi, yang sebenarnya nilainya bisa dinikmati oleh pelaku usaha lain dalam hal ini pengemudi di luar TPI yang merupakan bagian dari masyarakat luas. Sebaga informasi, dalam kasus dugaan diskriminasi mitra pengemudi Grab ini, KPPU menuduh dua pelaku usaha dengan tiga pasal yaitu : -



Pertama. Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi; “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah 16



produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.” Pasal ini terbukti dalam persidangan oleh Majelis KPPU. -



Kedua, melangar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi; “Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: (d) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.” Pasal ini juga terbukti dalam persidangan oleh Majelis KPPU.



-



Ketiga Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi; “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.” Untuk pasal ini Majelis KKPU menyatakan Grab Indonesia maupun PT TPI tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal ini.



Ancaman sanksi administrasi atas pelanggaran pasal-pasal tersebut diantaranya adalah pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar rupiah dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar rupiah.



17



BAB IV PENUTUP



A. Kesimpulan Isi Pasal 14 UU No. 5 Tahun 1999 terkait integrasi vertikal merupakan pasal yang terkesan multitafsir karena tidak menafsirkan secara jelas mengenai bagaimana suatu integrasi vertikal dapat dikatakan tidak sehat, seperti apa bentuk dari integrasi vertikal yang dilarang, dan sejauh apa integrasi vertikal melanggar. Dengan studi kasus yang diangkat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha pun terlihat mengabaikan dengan tidak menguraikan bentuk integrasi vertikal apa yang dilakukan oleh Para Terlapor. Sehingga pasal ini cenderung menjadi perbincangan banyak pihak dan diperlukan adanya perubahan isi pasal tersebut seiring dengan berkembangnya zaman. Pada kenyataannya, terhadap integrasi vertikal tidak selalu berlatar pada anti persaingan namun dapat sebaliknya dapat berupa pro persaingan yang berdampak positif. Hal ini membuat integrasi vertikal tidak dapat sematamata disalahkan tanpa adanya penelitian lebih lanjut mengenai dampak yang timbul dengan menggunakan metode pendekatan ‘Rule of Reason’. Perusahaanperusahaan besar sering kali menjadi bulan-bulanan atau sasaran empuk bagi sektor yuridis, tanpa adanya dugaan yang mendasar sehingga dapat menghambat jalannya persaingan usaha dan para pelaku usaha merasa ‘pemerintah terlalu mengintervensi’. Komisi Pengawas Persaingan Usaha secara garis besar belum menerapkan larangan integrasi vertikal sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 dan peraturan terkait dengan baik contohnya dalam perkara ini terlihat masih kurang menghadirkan fakta-fakta dalam persidangan dan pendekatan rule of reason pun belum diterapkan secara efektif



I. Saran Melalui kesimpulan yang diuraikan diatas, penulis juga memberikan saran yang diharapkan berguna untuk bidang persaingan usaha yang lebih baik lagi. Penulis berharap pemerintah lebih memperhatikan dan melakukan penyempurnaan dalam isi Pasal 14 terkait integrasi vertikal 18



sehingga pasal ini tidak mempunyai penafsiran yang berbeda-beda. Penulis berharap agar pemerintah bersama-sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dapat lebih memperhatikan isu ini dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Indonesia agar lebih sadar mengenai iklim persaingan usaha yang baik dan sehat. Lalu, salah satu fokus yang penulis yang mengkhawatirkan masalah mengenai larangan integrasi vertikal dalam UU No. 5 Tahun 1999 memberikan pengecualian terhadap pelaku usaha yang tergolong kecil, namun tidak jarang pelaku usaha yang tergolong kecil ini melakukan hal curang atau bersaing dengan cara yang tidak sehat sehingga merugikan pelaku usaha lain yang merupakan kompetitor si pelaku usaha curang tersebut.



19



DAFTAR PUSTAKA



Abdullah, Fauzi. (2017). Kartel dalam Persaingan Usaha Bidang Penerbangan Menurut UU NO. 5 Tahun 1999 (Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.613.K/PDT.Sus/2011). (Universitas Medan Area) Diakses dari http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/1258



Ardiyansah, Gumelar. November 2021. Pengertian Pasar Oligopsoni. Guru Akuntansi. Azanela, Lutfia Ayu. (2020). 5 Fakta KPPU Denda Grab dan TPI RP 30 M Terkait Mitra Pengemudi. Kompas.com



Fendy, . (2016). PERAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM MENDORONG PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT DI SEKTOR MOTOR SKUTER MATIC. S1 thesis, UAJY.



Geograph. (2015). Perbedaan Pasar Monopoli, Oligopoli, Monopsoni, Oligopsoni. Diakses dari https://geograph88.blogspot.com/2015/01/perbedaan-pasar-monopoli-oligopoli.html



Indonesia. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Lubis, Andi Fahmi dkk. (2017). Hukum Persaingan Usaha Edisi Kedua. Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha.



PT Tokopedia. (2021). Boikot.



Topan, Rendra. (Juli 2020). PERJANJIAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Diakses dari https://rendratopan.com/2020/07/28/perjanjian-yang-dilarang-bagi-pelakuusaha-sehubungan-dengan-praktik-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/



20