Tugas Pedoman Nicu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGORGANISASIAN UNIT NEONATAL INTENSIVE CARE UNIT (NICU)



MEDAN 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya, kita masih diberi kesehatan dan kemampuan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan yang berkualitas dan mampu menjalaninya dengan dedikasi tinggi.Shalawat beriring salam, kita hadiahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah ke zaman yang terang benderang dan mengenal pendidikan. RSU. Mitra Medika Premiere merupakan salah satu rumah sakit swasta yang memiliki beberapa pelayanan yang dapat diunggulkan dan berbasis Syariah di kawasan Sumatera Utara. Salah satu pelayanan yang disediakan oleh RSU Mitra Medika Premiere adalah pelayanan Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Untuk dapat melaksanakan pelayanan tersebut, maka diperlukan pedoman dalam pengorganisasian pelayanan intensif pada ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Diharapkan dengan adanya pedoman pengorganisasian ini, dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik.



BAB I PENDAHULUAN 1.1 PENDAHULUAN Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Struktur organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang terdapat pada suatu perusahaan atau organisasi, dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktifitas dan fungsi tersebut dibatasi. Dalam struktur organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan horizontal maupun vertikal yang jelas antar bagian. Organisasi rumah sakit menurut Undang-Undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 33 Ayat 2 disebutkan bahwa paling sedikit terdiri atas kepala rumah sakit, unsur pelayanan medik, unsur keperawatan dan unsur penunjang medik, komite medik dan satuan pemeriksaan internal serta administrasi umum dan keuangan. Unsur penunjang medis diantaranya Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), Laboratorium, Radiologi, Fisioterapi, Rekam Medik, dan Gizi. Neonatal Intensive Care Unit (NICU) merupakan unit perawatan intensif untuk bayi baru lahir (neonatus) yang memerlukan perawatan khusus misalnya berat badan rendah, fungsi pernafasan kurang sempurna, prematur, mengalami kesulitan dalam persalinan, menunjukkan tanda-tanda mengkhawatirkan dalam beberapa hari pertama kehidupan. Ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) adalah ruang perawatan intensif untuk bayi yang memerlukan pengobatan dan perawatan khusus, guna mencegah dan mengobati terjadinya kegagalan organ-organ vital. Ruangan NICU merupakan suatu unit organisasi/tempat memberikan pelayanan asuhan keperawatan pada pasien neonatus dengan keadaan resiko tinggi yang memerlukan pengawasan ketat (intensive) melalui usaha manusia dalam rangka pemanfaatan fasilitas dan sarana secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Neonatal Intensive Care Unit (NICU) adalah suatu bagian dari rumah sakit yang terpisah, dengan staf yang khusus dan



perlengkapan yang khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasienpasien yang menderita penyakit, cedera atau penyulit-penyulit yang mengancam jiwa atau potensial mengancam jiwa dengan prognosis dubia yang diharapkan masih reversibel. Dengan demikian NICU menyediakan kemampuan dan sarana, prasarana serta peralatan khusus untuk menunjang fungsi-fungsi vital dengan menggunakan keterampilan staf medik, perawat dan staf lain yang berpengalaman dalam pengelolaan keadaan-keadaan tersebut. Penyelenggaraan pelayanan di RSU Mitra Medika Premiere mengacu pada prinsip Syariah sesuai dengan fatwa MUI tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit mengupayakan seluruh pelayanannya mengacu pada prinsip Syariah termasuk pelayanan di ruangan NICU (Neonatal Intensive Care Unit). Pelayanan di ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) Mitra Medika Premiere yang mengacu pada prinsip Syariah yaitu dengan mengupayakan pemberian pelayanan berbasis Syariah dan menciptakan sumber daya insani sesuai prinsip Syariah. 1.2 TUJUAN Sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan bagi unit kerja dalam memberikan pelayanan berbasis Syariah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi RSU Mitra Medika Premiere.



BAB II GAMBARAN UMUM 2.1. GAMBARAN UMUM RSU Mitra Medika Premiere merupakan salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kawasan Medan yang merupakan kepemilikan swasta di bawah naungan PT. Grand Mitra Medika dengan klasifikasi Kelas B yang telah mendapatkan penetapan kelas dari Kementerian Kesehatan Nasional melalui SK Penetapan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0972/2014. Rumah Sakit Umum Mitra Medika Premiere telah berdiri sejak 3 Januari 2004 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Nomor 445/0175/RS.11/1/04 dengan Nomor Izin Penyelenggaraan : 440/9697/IX/05 tertanggal 26 September 2005. Adapun data umum RSU Mitra Medika Premiere adalah sebagai berikut : 1.



Nama Rumah Sakit



: RSU Mitra Medika Premiere



2.



Alamat



: JL. S. Parman No. 236 Petisah Tengah, Kec.



Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 3.



Status Kepemilikan



: PT. Grand Mitra Medika



4.



Kelas Rumah Sakit



: Kelas B



5.



Jumlah Tempat Tidur



: 324 TT



6.



Luas Lahan



: 1899 m2



7.



Luas Bangunan



: 6266 m2



8.



Luas Perparkiran



: 671 m2



9.



Jenis dan Jenjang Sumber Daya Manusia :



9.1. Dokter a. Umum b. Gigi c. Spesialis i. ii. iii. iv. v. vi.



Penyakit Dalam Anak Bedah Kandungan (Obgyn) Paru Saraf



x. Mata xi. Bedah Urologi xii. Patologi Klinik xiii. Radiologi xiv. Patologi Anatomi xv. THT-KL



vii. Jantung dan Pembuluh Darah viii. Bedah Ortopedi ix. Anestesi dan Reanimasi



xvi. Rehabilitasi Medik xvii. Bedah Saraf xviii. Kesehatan Jiwa xix. Kulit dan Kelamin



d. Perawat 1. S-1 Profesi Ners 2. S-1 Keperawatan 3. D-3 Keperawatan 4. D-3/S-1 Bersertifikat Hiperkes e. Bidan f. Analis 1. D-3 Analis 2. SMK Analis g. Farmasi 1. S-1 Apoteker 2. D-3 Farmasi h. Radiografer i. Fisioterapis j. Rekam Medis k. Sarjana Kesehatan Masyarakat l. Ahli Gizi m. Non Medis 1. S-2 2. S-1 3. D-3 4. SMA/SMK/STM 5. SMP 6. SD 2.2. KEGIATAN PELAYANAN Pelayanan kesehatan yang tersedia dan dapat diberikan RSU Mitra Medika Premiere meliputi pelayanan sebagai berikut : 2.2.1. Instalasi Gawat Darurat (IGD)



Instalasi Gawat Darurat RSU. Mitra Medika terletak di lantai 1 (satu) pintu utama dan dilengkapi dengan segala fasilitas untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan gawat darurat selama 24 jam termasuk hari libur. Adapun fasilitas yang disediakan meliputi : a. Ambulance yang selalu siap melayani pasien rujukan, evakuasi kasus gawat darurat, dan menjemput/mengantar pasien ke dalam dan luar kota yang dilengkapi dengan monitor transpor, oksigen serta alat dan obat-obatan emergency untuk memenuhi kebutuhan pasien selama transportasi. b. Ruang Resusitasi, Ruang Observasi dan Ruang Tindakan yang ditempati sesuai kondisi pasien c. Kamar Bedah Emergency (KBE) d. Kamar dan mobil jenazah yang memberikan pelayanan penatalaksanaan jenazah bagi pasien yang telah meninggal dunia. 2.2.2. Instalasi Rawat Jalan Instalasi rawat jalan RSU. Mitra Medika Premiere berlokasi di lantai 8 dan 9. Pelayanan dilakukan secara kontinuitas mulai dari pagi, sore dan malam hari. Pola pelayanan ditata dengan baik dan dilaksanakan oleh dokter dan perawat pilihan yang professional dan berpengalaman di bidang kesehatan serta didukung dengan fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan pasien. Pelayanan instalasi rawat jalan terdiri dari : a. Klinik Umum b. Klinik Gigi c. Klinik Penyakit Dalam d. e. f. g. h.



Klinik Anak l. Klinik Bedah m. Klinik Kebidanan dan Penyakit Kandungann. Klinik Penyakit Mata o. Klinik Telinga Hidung Tenggorokan dan p.



i. j. k.



Klinik Penyakit Saraf Klinik Bedah Saraf Klinik Jantung dan Pembuluh Darah Klinik Paru Klinik Bedah Orthopedi Klinik Bedah Urologi Klinik Kesehatan Jiwa Unit Endoskopi



Kepala Leher (THT-KL) 2.2.3. Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Inap di RSU Mitra Medika Premiere tersedia dengan kapasitas 147 tempat tidur, dilengkapi dengan fasilitas pelayanan yang dapat



memberikan kenyaman kepada pasien dan keluarga serta memenuhi segala hak pasien dan keluarga yang dibutuhkan. Pelayanan rawat inap yang tersedia di RSU Mitra Medika Premiere tersedia dengan klasifikasi kelas sebagai berikut : a. President Suite (VVIP) b. Junior Suite (VVIP) c. Prestiage (Kelas I) d. Premiere (Kelas II) e. Deluxe (Kelas III) 2.2.4. Instalasi Perawatan Intensif (ICU/ PICU/NICU) Instalasi Perawatan Intensif RSU. Mitra Medika Premiere terdiri dari Unit Intensive Care Unit (ICU), Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) dengan kapasitas 4 tempat tidur dewasa, 4 tempat tidur anak dan 2 tempat tidur untuk pasien penyakit paru menular dan perhatian khusus yang dilengkapi dengan sistem ventilasi tekanan negatif sesuai dengan prinsip akreditasi rumah sakit mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Seluruh tempat tidur di ICU dan PICU RSU. Mitra Medika dilengkapi dengan fasilitas Pendant pada masing-masing tempat tidur, 4 (empat) unit ventilator dewasa dan 1 (satu) unit ventilator anak serta didukung dengan Central Monitor Patient sehingga seluruh pasien dapat termonitoring dengan teknologi canggih dan komperhensif. 2.2.5. Instalasi Kebidanan dan Penyakit Kandungan Instalasi Kebidanan dan Penyakit Kandungan terdiri dari 8 kamar bersalin dan 9 kamar rawatan ibu dengan masa nifas dan wanita dengan penyakit kandungan. Kamar bersalin RSU. Mitra Medika Premiere menyediakan 2 tempat tidur untuk pelayanan bersalin normal yang dilengkapi dengan alat Cardiotocography (CTG) untuk mendeteksi adanya gawat janin secara cepat, serta Infant Warmer yang mendukung pelayanan yang menyeluruh dan berkesinambungan dengan Instalasi Perawatan Bayi yang berada tepat disebelah kamar bersalin. 2.2.6 Instalasi Perawatan Bayi



Instalasi Perawatan Bayi RSU Mitra Medika Premiere melayani pasien dengan perawatdan bidan terlatih untuk memberikan perawatan secara menyeluruh kepada bayi sehat maupun bayi sakit sesuaidengan kebutuhan pasien. a. Unit Perawatan Bayi Sehat Unit perawatan bayi sehat memiliki peralatan dan fasilitas yang sangat baik untuk memberikan perawatan kepada bayi sehat yang baru lahir. Ruangan bayi sehat RSU. Mitra Medika Premiere memiliki 12 (dua belas) unit box bayi dan 3 (tiga) unit Infant Warmer untuk



memenuhi



kebutuhan pelayanan pasien bayi. b. Unit Perawatan Bayi Sakit Unit perawatan bayi sakit melayani masalah kesehatanbayi yang berusia 0 sampai dengan 28 hari.Dalam upaya perawatan bayi sakit, RSU. Mitra Medika Premiere menyediakan 2 (dua) buah Incubator dan 2 (dua) buah Infant Warmer, sertaBlue Light (untuk bayi-bayi dengan kondisi hiperbillirubin), Infuse Pump dan Syringe Pump. Untuk menjaga keamanan dan perlindungan terhadap bayi, ruang perawatan bayi sehat maupun bayi sakit di RSU. Mitra Medika dilengkapi dengan automatic door lock system, sehingga hanya petugas rumah sakit yang memiliki akses untuk masuk ke ruang perawatan. 2.2.7. Instalasi Bedah Sentral RSU. Mitra Medika Premiere memiliki ruangan kamar bedah yang terdiri dari 5 (tiga) kamar bedah sentral dan 1 (satu) ruangan kamar bedah emergency. Instalasi ini juga didukung dengan 1(satu) ruang pemulihan/recovery room yang terdiri dari 2 (dua) tempat tidur untuk memantau pasien-pasien operasi sebelum dipindahkan ke instalasi rawat inap serta 1 (satu) unit Central Sterile Supply Department (CSSD) yang bertanggung jawab atas pensterilan alat kesehatan di rumah sakit. 2.2.8. Instalasi Rehabilitasi Medik Dengan kapasitas 18 (delapan) tempat tidur dan dilengkapi dokter spesialis rehabilitasi medis serta fisioterapis yang ahli dan berpengalaman. Dengan didukung



peralatan



memadai,



seperti



Transcutaneous



Electrical



Nerve



Stimulation (TENS), Ultra Sound Therapy, Electrostimulation, Microwave Diathermy, High Power Laser Therapy dan Drop Foot Stimulator, RSU. Mitra Medika Premiere menyediakan pelayanan fisioterapi untuk pasien dalam membantu penyembuhan dan pemulihan, seperti kondisi pasien paska bedah/operasi, stroke, nyeri otot dan sendi, dan lain-lain . 2.2.9. Instalasi Laboratorium Instalasi Laboratorium di RSU. Mitra Medika Premiere melakukan pelayanan Patologi Klinik dan Patologi Anatomi yang berkualitas dan bermutu tinggi yang didukung oleh peralatan yang canggih dan akurat serta dilakukan oleh dokter spesialis dan analis yang profesional. Pemeriksaan dilakukan dengan respon time sesuai dengan standar pelayanan yang diberlakukan oleh Pemerintah. Sebagai tambahan, Instalasi Laboratorium juga dilengkapi dengan Unit Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) dalam upaya memenuhi kebutuhan pelayanan darah pasien. 2.2.10. Instalasi Radiologi Pelayanan Instalasi Radiologi di RSU Mitra Medika Premiere dapat melayani pemeriksaan : a.



CT-Scan



b.



X- Ray



c.



Ultra Sonography (USG)



d.



Mammografi



e.



MRI



f.



Panoramic Pelayanan radiologi di RSU. Mitra Medika Premiere dilakukan oleh



dokter spesialis dan radiografer yang profesional. Pelayanan Radiologi di RSU. Mitra Medika Premiere telah menggunakan sistem Picture Archiving and Communication System (PACS) dalam proses pengiriman gambar hasil pemeriksaan, sehingga setiap ruang rawatan dapat mengakses gambar hasil pemeriksaan beserta dengan ekspertise oleh dokter spesialis radiologi secara cepat.



2.2.1 Instalasi Farmasi Instalasi farmasi terdiri dari gudang farmasi dan apotek yang memberikan pelayanan bagi pasien di dalam rumah sakit sesuai dengan standar akreditasi. RSU. Mitra Medika Premiere juga menyediakan farmasi klinis yang setiap hari bertugas memantau ketepatan jumlah, dosis, dan cara pemberian obat serta efek samping yang mungkin muncul terhadap pasien rawat inap. 2.2.2 Instalasi Gizi Instalasi ini memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan gizi yang bermutu dan berkualitas yang dipantau oleh ahli gizi yang profesional ke seluruh pasien. Dalam pemenuhan gizi pasien, ahli gizi melakukan koordinasi dengan dokter dan tenaga kesehatan lainnya sehingga pelayanan yang didapatkan oleh pasien dapat terintegrasi dengan baik secara menyeluruh. Melainkan kebutuhan gizi pasien, kebutuhan gizi karyawan juga dipenuhi dengan menyediakan Makan siang untuk karyawan. 2.2.3 Instalasi Sanitasi dan Laundry Instalasi ini terdiri dari unit sanitasi yang bertanggung jawab terhadap kebersihan di lingkungan rumah sakit, pemilahan dan pengelolaan seluruh limbah rumah sakit serta unit laundry yang melayani pencucian linen kotor, distribusi linen bersih, dan perbaikan linen, serta penyeleksian linen yang tidak layak pakai dengan prinsip syariah. 2.2.4 Instalasi Rekam Medis Instalasi Rekam Medis RSU. Mitra Medika Premiere terdiri dari Unit Rekam Medis yang dilengkapi automatic door lock system untuk menjaga keamanan dan kerahasian rekam medis pasien, serta unit reseptionis (pendaftaran). Loket pendaftaran RSU. Mitra Medika Premiere terletak pada lantai 1 (satu) gedung rumah sakit yang dilayani oleh petugas pendaftaran yang



ramah, cepat dan tanggap dalam melakukan pelayanan terintegrasi antara pendaftaran rawat jalan dan rawat inap. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, loket pendaftaran ini dilengkapi dengan mesin panggilan otomatis sehingga antrian pasien dapat lebih teratur dan cepat. Selain itu, loket pendaftaran yang berada di area lobby rumah sakit juga disediakan tempat menunggu untuk pasien dan pengunjung yang luas dan nyaman serta dilengkapi dengan fasilitas sofa dan televisi sebagai media hiburan. 2.2.5 Instalasi Pemeliharaan Sarana (IPSRS) Instalasi ini terdiri dari teknisi umum dan teknisi medis yang bertanggung jawab dalam melakukan pengecekan, pemeliharaan berkala (maintenance) dan kalibrasi, serta perbaikan alat untuk menjamin seluruh peralatan yang berada di lingkungan RSU. Mitra Medika Premiere dapat berfungsi dengan baik, terutama alat-alat. 2.2.6 Fasilitas Umum Selain melaksanakan fungsinya dalam bidang kesehatan, RSU. Mitra Medika juga menyediakan berbagai fasilitas guna memberikan kualitas pelayanan terbaik terhadap seluruh lapisan masyarakat. Adapaun fasilitas umum yang tersedia di RSU. Mitra Medika Premiere yaitu : Mushalla, Pojok ASI, Anjungan Tunai Mandiri (ATM).



BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, DAN TUJUAN 3.1. Visi Adapun Visi RSU Mitra Medika Premiere adalah : “Menjadi Rumah Sakit Syariah Unggulan di Sumatera Utara Tahun 2026”



3.2. Misi Dalam mencapai Visinya, RSU Mitra Medika Premiere memiliki misi sebagai berikut: 1.



Menjamin pelayanan Syariah bagi pasien Muslim



2.



Menciptakan Sumber Daya Insani (SDI) yang berkompeten di bidangnya dan memegang teguh prinsip Syariah



3.



Berinovasi terhadap pelayanan Syariah dan mengintegrasikannya kedalam setiap pelayanan



4.



Menggunakan indikator mutu dalam setiap pelayanan



3.3. Motto Adapun Motto RSU Mitra Medika Premiere adalah “To Be A Better Hospital”. 3.4. Tujuan Berikut adalah Tujuan RSU Mitra Medika Premiere dalam menjalankan misinya untuk mencapai visi adalah : 3.4.1



Tujuan Umum Tujuan umum RSU Mitra Medika Premiere adalah menjadi institusi pelayanan



kesehatan yang bermutu bagi semua lapisan masyarakat terutama di kawasan Medan dengan mengedepankan nilai-nilai syariah Islam dan nilai sosial yang terdapat di masyarakat serta berlandaskan kepada aturan-aturan islam dan aturan perumahsakitan yang berlaku.



3.4.2



Tujuan Khusus



1. Membantu program pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai syariah Islam yang maksimal dan terpadu kepada masyarakat, dengan kecepatan dan ketepatan penanganan serta cakap dan tangga 2. Menciptakan pelayanan kesehatan syariah islam yang menjadikan pasien sebagai pusat pelayanan dengan tetap mengutamakan etika dan rasa empati serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan



3. Menghasilkan tenaga profesional yang berakhlakul karimah, memiliki produktifitas yang tinggi dan inovatif serta menjalankan pelayanan berlandaskan kepada prinsip syariah.



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RSU MITRA MEDIKA PREMIERE YayasanMitra Medika Dewan Pengawas Syariah



Dewan Pengawas Direktur Satuan Pemeriksa Internal



Bidang Pelayanan



Sub Bidang Pelayanan Medik dan Non Medik



Sub Bidang Penunjang Medikdan Non Medik



Bagian Umum dan Keuangan



Sub Bagian Sekretariat dan Umum



Sub Bidang Keperawatan



Seksi Tata Usaha dan Umum



Instalasi / Unit



Kelompok Staf Medis



Komite Syariah



Komite Medik



Komite Keperawatan



Komite Staff Klinis dan PPA Lain



Seksi Rumah Tangga dan Logistik



Sub Bagian Keuangan



Seksi Kepegawaian dan Pengembangan SDM



Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien



Seksi Akuntansi dan Verifikasi



Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi



Seksi Pemasaran dan Humas



Komite Etik dan Hukum



Seksi Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana



Panitia / TIM



Instalasi 1. IGD



: Instalasi Gawat Darurat



11. IRehab



: Instalasi Rehabilitasi Medik



2. IRI



: Instalasi Rawat Inap



12. IKPK



: Instalasi Kebidanan dan



3. IRad



: Instalasi Radiologi



4. ILab



: Instalasi Laboratorium



13. IPB



: Instalasi Perawatan Bayi



5. IGizi



: Instalasi Gizi



14. IPSRS



: Instalasi Pemeliharaan Sarana RS



6. IBS



: Instalasi Bedah Sentral



15. IRM



: Instalasi Rekam Medis



7. IRJ



: Instalasi Rawat Jalan



16. UKI



: Unit Kerohanian Islam



8. IPI 9. ISL



: Instalasi Perawatan Intensif : Instalasi Sanitasi Laundry



17. UD 18.UIT



: Unit Diklat : Unit IT/ SIMRS



Penyakit Kandungan



BAB V STRUKTUR ORGANISASI UNIT KERJA RUANG NEONATAL INTENSIVE CARE UNIT (NICU) 5.1 Struktur Organisasi NICU



DIREKTUR



KABID PELAYANAN



KEPALA INSTALASI RUANGAN NICU



KARU NICU



KETUA TIM I



KETUA TIM II



KETUA TIM III



KETUA TIM IV



PERAWAT PELAKSANA



PERAWAT PELAKSANA



PERAWAT PELAKSANA



PERAWAT PELAKSANA



5.2 Visi NICU Visi ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) adalah “Menjadi pusat pelayanan terdepan yang bekerja dengan cinta kasih dan berbasis syariah, dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan bayi.” 5.3 Misi NICU Misi ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) adalah:



1. Memberikan asuhan keperawatan pada neonatus dengan mengutamakan pelayanan berbasis syariah dan nilai-nilai islami 2. Memberikan asuhan keperawatan dengan tulus, cinta kasih dan memperioritaskan kebutuhan pasien 3. Menciptakan Sumber Daya Insani (SDI) yang inovatif dan kreatif dalam bekerja serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi 4. Melaksanakan pelayanan syariah dengan mengedepankan nila-nilai islami dalam setiap tindakan keperawatan 5.4 Motto NICU Adapun motto NICU adalah “Kesembuhan Bayi Adalah Prioritas Kami”



BAB VI URAIAN JABATAN 6.1. Nama Jabatan: Kepala Instalasi NICU Secara struktural, kepala instalasi NICU bertanggung jawab kepada direktur dan berkoordinasi dengan Kepala Sub Bidang Pelayanan Medis dan Kepala Bidang Pelayanan. 6.1.1 Fungsi 1. Penyusun perencanaan kerja dan kebutuhan staf di Instalasi Perawatan Intensif 2. Mengatur pelaksanaan kegiatan di Instalasi Perawatan Intensif 6.1.2 Persyaratan dan Kualifikasi 1. Pendidikan: Dokter Spesialis Anak 2. Pengalamam Kerja: Minimal 5 tahun dalam jabatan manajerial 3. Keahlian: - Manajemen Waktu - Mengoperasikan Komputer - Manajemen Leadership 4. Ketrampilan: - Memahami fungsi pelayanan intensif - Memiliki kemampuan komunikasi dan negosiasi dengan baik 6.1.3 Uraian Tugas 1. Merencanakan kegiatan asuhan medis dan pelayanan neonatal intensif 2. Merencanakan kebutuhan tenaga, peralatan, obat-obatan dan sarana lainnya untuk pelayanan rawat neonatal intensif 3. Mengatur penempatan tenaga, pembagian peralatan dan obat-obatanyang dibutuhkan untuk pelayanan asuhan medis dan keperawatan rawat neonatal intensif 4. Melaksanakan pembinaan untuk pengembangan mutu pelayanan rawat neonatal intensif 5. Memimpin, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan asuhan medik dan asuhan keperawatan pelayanan rawat neonatal intensif 6. Menyelenggarakan pelaksanakan kegiatan pelayanan medik, keperawatan untuk diagnostik, pengobatan, asuhan perawatan pasien rawat intensif, termasuk di dalamnya membuat prosedur tetap rawat neonatal intensif, menilai, mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaan pelaksanaan pelayanan asuhan medis dan



keperawatan rawat neonatal intensif, memeriksa obat-obatan dan sarana yang ada di instalasi rawat neonatal intensif 7. Memberikan pembinaan dan bimbingan semua staf rawat neonatal intensif 8. Melaksanakan upaya rujukan 6.2 Nama Jabatan: Koordinator perawat/Kepala Ruangan NICU Secara struktural, kepala instalasi NICU bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Perawatan Intensif dan berkoordinasi dengan Kepala Sub Bidang Pelayanan Keperawatan dan Kepala Bidang Pelayanan. 6.2.1 Fungsi 1. Penyusunan perencanaan kerja dan kebutuhan tenaga keperawatan di Instalasi NICU 2. Mengatur pelaksanaan asuhan keperawatan di instalasi NICU 3. Melakukan pengawasan dan pengendalian logistik di instalasi NICU 4. Memberikan motivasi untuk meningkatkan kinerja perawat di instalasi NICU 6.2.2 Persyaratan dan Kualifikasi 1. Pendidikan: - Ners dengan pengalaman NICU minimal 3 tahun - D-3 keperawatan dengan pengalaman NICU minimal 5 tahun 2. Pelatihan: - Sertifikat Managemen Bangsal - Sertifikat Pelatihan Rawat Intensif - Sertifikat Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) 6.2.3 Uraian Tugas 1. Melaksanakan fungsi perencanaan meliputi: - Merencanakan jumlah kebutuhan tenaga sesuai dengan persyaratan yang berlaku - Merencanakan dan menentukan jenis kegiatan asuhan keperawatan yang diselenggarakan sesuai kebutuhan - Merencanakan dan menentukan jenis kegiatan Syariah yang dapat dilakukan dalam memberikan asuhan keperawatan 2. Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan meliputi: - Mengatur dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan Syariah di instalasi NICU



- Memberikan pengarahan dan motivasi kepada tenaga perawat untuk melaksanakan asuhan keperawatan sesuai standar - Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang ada dengan cara bekerja sama dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pelayanan rawat inap - Mengadakan pertemuan berkala dengan staf pelayanan di instalasi NICU yang menjadi tanggung jawabnya - Menghadiri pertemuan dengan direktur dan jajarannya 3. Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian, dan penilaian meliputi: - Mengawasi dan menilai pelaksanaan asuhan keperawatan yang telah ditentukan - Mengawasi dan menilai pelaksanaan pelayanan Syariah yang telah ditentukan - Melaksanakan penilaian terhadap upaya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan dibidang keperawatan - Mengawasi peserta didik dari institusi pendidikan untuk memperoleh pengalaman belajar, sesuai tujuan program pendidikan yang telah ditentukan oleh institusi pendidikan - Melaksanakan penilaian dan mencantumkannya ke dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai (DP3) bagi pelaksanaan perawatan dan tenaga lain diruang rawat yang berada dibawah tanggung jawabnya, untuk berbagai kepentingan (kenaikan pangkat/golongan dan melanjutkan sekolah) 6.3 Nama Jabatan: Ketua Tim Secara struktural, ketua tim NICU bertanggung jawab kepada Kepala Ruang Instalasi NICU dan berkoordinasi dengan Kepala Instalasi NICU dan Kepala Sub Bidang Keperawatan. 6.3.1 Fungsi Menetapkan dan melaksanakan rencana asuhan keperawatan pasien sesuai dengan SAK (Standar Asuhan Keperawatan) dan SPO (Standar Prosedur Operasional) 6.3.2 Persyaratan dan Kualifikasi 1. Pendidikan: - Ners atau D-3 keperawatan dengan pengalaman NICU minimal 2 tahun 2. Pelatihan: - Sertifikat Pelatihan Rawat Intensif - Sertifikat Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD)



6.3.3 Uraian Tugas 1. Minimal Perawat Klinis II (PK II) dan pengalaman kerja minimal 3 tahun serta bertugas pada pagi hari 2. Bersama anggota tim menerima operan tugas jaga dari anggota tim yang tugas malam 3. Bersama anggota tim melakukan konfirmasi/supervisi tentang kondisi pasien segera setelah selesai operan tugas jaga setiap pasien 4. Bersama anggota tim melakukan tadarus Qur’an sebelum melakukan operan shift 5. Bersama anggota tim melakukan do’a bersama dan zikir pagi sebagai awal dan akhir tugas, dilakukan setelah selesai operan tugas jaga malam 6. Melakukan pre conference dengan semua anggota tim yang ada dalam grupnya pada setiap awal dinas pagi 7. Membagi tugas/pasien kepada anggota tim sesuai kemampuan dan beban kerja 8. Melakukan



pengkajian,



menetapkan



masalah/diagnosa



dan



perencanaan



keperawatan kepada semua pasien yang menjadi tanggung-jawabnya dan dicatat pada rekam medis 9. Memonitor dan membimbing tugas anggota tim 10. Membantu tugas anggota tim untuk kelancanaran pelaksanaan asuhan pasien 11. Mengoreksi, merevisi dan melengkapi catatan askep yang dilakukan oleh anggota tim yang ada di bawah tanggungjawabnya 12. Melakukan evaluasi hasil kepada setiap pasien sesuai tujuan yang ada dalam perencanaan asuhan keperawatan dan dicatat dalam rekam medis 13. Melaksanakan post conference pada setiap akhir dinas dan menerima laporan akhir tugas jaga pada anggota tim untuk persiapan operan tugas jaga berikutnya. 14. Mendampingi anggota tim dalam operan tugas jaga kepada anggota tim yang tugas jaga berikutnya 15. Memperkenalkan anggota tim yang ada dalam satu grupyang akan merawat selama pasien dirawat 16. Mendelegasikan tugas kepada anggota tim pada S/M/HL 17. Melaksanakan pendelegasian tugas kepada anggota tim ruangan bila tidak bertugas 18. Menyelenggarakan diskusi kasus/conference dengan dokter / tim kes. Lain setiap minggu sekali 19. Menyelenggarakan diskusi kasus/conference dalam pertemuan rutin keperawatan diruangan minimal sebulan sekali



20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 6.4 Nama Jabatan: Perawat Pemberi Asuhan Secara struktural, perawat pemberi asuhan NICU bertanggung jawab kepada ketua tim instalasi NICU dan berkoordinasi dengan Kepala Ruang Instalasi NICU dan Kepala Sub Bidang Keperawatan. 6.4.1 Fungsi Melaksanakan Asuhan Keperawatan pasien sesuai dengan SAK (Standar Asuhan Keperawatan) dan SPO (Standar Prosedur Operasional) 6.4.2 Persyaratan dan Kualifikasi Ners atau D-3 Keperawatan 6.4.3 Uraian Tugas 1. Melakukan asuhan keperawatan terhadap bayi yang masuk ruangan NICU yang meliputi: pengkajian, masalah, perencanana, implementasi dan evaluasi 2. Melakukan pelayanan Syariah dalam memberikan asuhan keperawatan 3. Melaksanakan tindakan keperawatan kepada pasien sesuai kebutuhan pasien 4. Melaksanakan tadarus Al-Qur’an sebelum operan shift 5. Melaksanakan doa dan zikir pagi bersama rekan satu tim 6. Melakukan tindakan pengobatan sesuai advice dokter 7. Melakukan tindakan resusitasi pada bayi dalam keadaan gawat darurat 8. Memantau dan menilai kondisi pasien, selanjutnya melaporkan kepada dokter yang merawat dan melakukan tindakan tepat berdasar hasil pemantauan dan konsultasi tersebut 9. Mendampingi dan mengantar pasien yang akan dirujuk 10. Menyiapkan pasien yang akan dilakukan pemeriksaan laboratorium, radiologi, fisioterapi 11. Membuat laporan tiap shift jaga 12. Memelihara peralatan perawatan dan medis agar selalu dalam keadaan siap pakai 13. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik dengan rekan kerja maupun dengan keluarga pasien sehingga tercipta ketenangan 14. Mengikuti visite dokter kemudian melaksanakan instruksi tersebut



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA



Perinatologi



Instalasi Gawat Darurat (IGD)



Intensive Cardiac Care Unit (ICCU)



Laundry



Instalasi Kebidanan dan Kandungan



Operator/Customer Service



Instalasi Bedah Sentral (IBS)



Instalasi Rawat Jalan 1. (IRJ)



Neonatal Intensive Care Unit (NICU) Teknisi



Logistik Umum



Farmasi



Rekam Medik Gizi



Supir Ambulance Radiologi



Pendaftaran



Kasir



Laboratorium



Keterkaitan Hubungan Kerja NICU RSU Mitra Medika Premiere dengan unit lainnya adalah: 1. Farmasi Kebutuhan obat dan alat medis di NICU, diperoleh dari bagian logistik farmasi dengan prosedur permintaan sesuai SPO. 2. Logistik Umum Kebutuhan alat-alat rumah tangga dan alat tulis kantor di NICU, diperoleh dari logistik umum dengan prosedur permintaan sesuai dengan SPO. 3. Instalasi Bedah Sentral Pasien kamar bedah yang memerlukan perawatan NICU, menghubungi ruangan untuk menyiapkan peralatan dan pasien NICU yang akan melaksanakan operasi menghubungi kamar bedah. 4. Laboratorium Pasien NICU yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium akan dibuatkan formulir permintaan laboratorium oleh dokter dan formulir diserahkan kepada petugas laboratorium oleh perawat NICU 5. Umum/Tehnisi Kerusakan alat medis dan non medis di NICU akan dilaporkan dan diajukan perbaikan ke bagian umum dengan prosedur permintaan perbaikan sesuai dengan SPO yang berlaku. 6. Rekam Medis Pasien



yang



dirawat



NICU,



status



medis



pasien,



selesai/meninggal/Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS),



dan



yang



sudah



status medis pasien



diminta kembali ke bagian rekam medis oleh petugas administrasi 7. Radiologi Pasien NICU yang membutuhkan pemeriksaan radiologi, akan dibuatkan formulir permintaan pemeriksaan radiologi oleh dokter, dan formulir diserahkan ke petugas radiologi oleh perawat NICU (prosedur pemeriksaan radiologi pasien NICU sesuai SPO terlampir). 8. Operator Apabila pasien NICU



membutuhkan sambungan telepon ke RS lain, kita



menghubungi operator untuk disambungkan.



9. Kasir Pasien yang



pulang, Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS)/meninggal



akan



diantar ke bagian kasir untuk menyelesaikan administrasi. 10. Instalasi Perawatan Bayi Pasien NICU yang pindah dirawat, dibuatkan tranfer pasien, dan kita menelpon ruangan sesuai dengaan jaminan pasien. 11. IGD Apabila ada pasien dari IGD yang memerlukan perawatan intensif, maka pasien akan dibuatkan surat pengantar rawat NICU oleh dokter, penanggung jawab/keluarga pasien dianjurkan ke bagian pendaftaran, setelah penanggung jawab/keluarga pasien menandatangani surat persetujuan rawat NICU, maka pasien diantar oleh perawat IGD ke ruang NICU 15. Umum/Supir Pasien NICU yang memerlukan rujukan ke RS lain atau meninggal



dapat



menggunakan ambulance RSU Mitra Medika Premiere bila keadaan memungkinkan



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL 8.1 Kualifikasi Tenaga Personalia Pelayanan Instalasi Perawatan Intensif Rumah Sakit adalah sumber daya manusia yang melakukan asuhan keperawatan di rumah sakit yang termasuk dalam bagianorganisasi rumah sakit dengan persyaratan sebagai berikut: 1.



Terdaftar di Departemen Kesehatan



2.



Terdaftar di Asosiasi Profesi



3.



Mempunyai izin kerja



4.



Mempunyai SK penempatan Berdasarkan UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, yang dimaksud



dengan Perawat adalah mereka telah lulus pendidikan tinggi kepeerawatan, baik didalam maupun luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



No



Nama Jabatan



1.



Kepala Instalasi



Pendidikan S2/Dokter



Kualifikasi Kompetensi Memahami Manajemen



Spesialis anak,



Instalasi Perawatan NICU, memiliki



pengalaman



pengalaman pengelolaan dan



kerja minimal 5



pengembangan layanan Instalasi



tahun



Perawatan Intensif, mempunyai jiwa



Jumlah



1



leadership, bisa bekerja sama, mempunyai kemampuan komunikasi yang baik, mempunyai 2.



Kepala Ruang



- D3



SIP Memahami managemen



Keperawatan/



pelayanan NICU, memiliki



yang memiliki



STR, mampu melakukan



pengalaman



penanganan ABC, mampu



kerja di NICU



melakukan tindakan Cardio



minimal 5



Pulmonal Resusitasi, mampu



1



tahun



melakukan tindakan resusitasi dan



- Ners yang



emergency, mampu mengoperasikan



memiliki



alat-alat yang ada di ruang



pengalaman kerja NICU (syringe pump, infus pump, di NICU minimal ventilator, infant warmer,blue light 3 tahun



therapy), tersertikasi BTCLS, ICU Dasar, tersertifikasi manajemen bangsal. Perawat Klinik III, mengenal dan mengetahui alat- alat



3.



Ketua Tim



Ners



atau



Emergency D-3 Merniliki STR, marnpu melakukan



keperawatan



penanganan ABC, mampurnelakukan



dengan



tindakan Cardio



pengalaman



Pulmonal Resusitasi, marnpu



NICU minimal 2 melakukan tindakan resusitasi dan tahun



emergency, mampu mengoperasikan alat-alat yang ada di ICU (syringe



4



pump, infus pump, ventilator, blue light therapy), tersertikasi BLS, PPGD. Perawat Klinik II, mengenal dan mengetahui alat-alat 4.



Perawat Pemberi Asuhan



Ners



atau



Keperawatan



emergency D-3 Merniliki STR, marnpu melakukan penanganan ABC, mampu rnelakukan tindakan Cardio Pulmonal Resusitasi, marnpu melakukan tindakan resusitasi danemergency, mampu mengoperasikan alat-alat yang ada (syringe pump, infus pump, ventilator, infant warmer, blue light therapy), tersertikasi BLS, PPGD, mengenal



6



dan mengetahui alat-alat emergency 8.2 Pola Ketenagaan Tenaga yang terlibat di Ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSU Mitra Medika Premiere yang menyelenggarakan sesuai kompetensi dan kewenenangan yang diatur oleh Rumah Sakit sesuai klasifikasi pelayanan NICU yang dimiliki yaitu, mengacu pada jumlah kapasitas ruang NICU 9 TT (inkubator) menurut Depkes RI (2005)  BOR 60% (B = 10 x 60% = 6 pasien/hari) 1.



Rata – rata jumlah 6 pasien/hari



2.



Hari Libur Nasional = 16 hari, Hari Minggu = 53 hari, Cuti = 12 hari Jumlah hari kerja efektif = (365 – (16 + 53 + 12) = 284 hari



3.



Rata – rata jam perawatan perhari 8 jam



No



Kategori



Rata- rata pasien / hari



Jumlah jam perawatan/ hari



Jumlah jam perawatan / hari



1



Askep total



6



8



48



Maka penghitungan kebutuhan perawat di Instalasi perawatan intensif sebagai berikut: Langkah 1:



= 48 : 7 = 6,8= 7 orang Langkah 2:



53 + 12 + 16 =



x 7 = 1,9 = 2 orang 284



Langkah 3: Tugas non keperawatan = 25%



Tugastenaga non keperawatan = 25% Jumlah perawat + loss day x 25% = (7 + 2) x 25 % = 2,25 = 2 orang Langkah 4: Tenaga yang tersedia + faktor koreksi = 7 + (2 + 2) = 11 orang Jadi jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 12 orang, termasuk kepala ruangan. Jumlah yang tersedia saat ini adalah 4 orang, termasuk kepala ruangan. Jadi, kekurangan jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 8 orang.  BOR 80% (B = 10 x 80% = 8 pasien/hari) 1.



Rata – rata jumlah 8 pasien/hari



2.



Hari Libur Nasional = 16 hari, Hari Minggu = 53 hari, Cuti = 12 hari Jumlah hari kerja efektif = (365 – (16 + 53 + 12) = 284 hari



3.



Rata – rata jam perawatan perhari 8 jam



No



Kategori



Rata- rata pasien / hari



Jumlah jam perawatan/ hari



Jumlah jam perawatan / hari



1



Askep total



8



8



64



Maka penghitungan kebutuhan perawat di Instalasi perawatan intensif sebagai berikut: Langkah 1:



= 64 : 7 = 9 orang Langkah 2:



53 + 12 + 16 =



x 9 = 2 orang 284 Langkah 3: Tugas non keperawatan = 25%



Tugastenaga non keperawatan = 25% Jumlah perawat + loss day x 25% = (9 + 1) x 25 % = 2 orang Langkah 4: Tenaga yang tersedia + faktor koreksi = 9 + (2 + 2) = 13 orang Jadi jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 14 orang, termasuk kepala ruangan. Jumlah yang tersedia saat ini adalah 4 orang, termasuk kepala ruangan. Jadi, kekurangan jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 10 orang.  BOR 100% (B = 10 x 100% = 10 pasien/hari) 1.



Rata – rata jumlah 10 pasien/hari



2.



Hari Libur Nasional = 16 hari, Hari Minggu = 53 hari, Cuti = 12 hari Jumlah hari kerja efektif = (365 – (16 + 53 + 12) = 284 hari



3.



Rata – rata jam perawatan perhari 8 jam



No



Kategori



Rata- rata pasien / hari



Jumlah jam perawatan/ hari



Jumlah jam perawatan / hari



1



Askep total



10



8



80



Maka penghitungan kebutuhan perawat di Instalasi perawatan intensif sebagai berikut: Langkah 1:



= 80 : 7 = 11,4 = 11 orang Langkah 2:



53 + 12 + 16 =



x 11 = 3 orang 284



Langkah 3: Tugas non keperawatan = 25% Tugas non keperawatan = 25% Jumlah tenaga perawat + loss day x 25% = (11 + 1) x 25 % = 3 orang Langkah 4: Tenaga yang tersedia + faktor koreksi = 11 + (3 + 3) = 17 orang Jadi jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 18 orang, termasuk kepala ruangan. Jumlah yang tersedia saat ini adalah 4 orang, termasuk kepala ruangan. Jadi, kekurangan jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 14 orang.



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI Dalam upaya menyediakan sumber daya insani yang kompeten, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menyelenggarakan program orientasi pegawai baru. Orientasi pegawai baru merupakan kegiatan penting dalam proses penempatan pegawai pada unit kerja di lingkungan RSU Mitra Medika



Premiere. Pada masa



orientasi inilah peserta orientasi akan dapat memahami hal-hal yang ada dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit seperti visi dan misi, budaya kerja, kebijakan dan prosedur kerja, deskripsi produk dan jasa yang dihasilkan, struktur, wewenang dan tanggungjawab serta hal-hal lain yang



berhubungan dengan penyelenggaraan



pelayanan. Program orientasi pegawai baru di Ruangan NICU merupakan bagian integral dan tahapan dari program orientasi pegawai baru RSU Mitra Medika Premiere, sehingga dalam pelaksanaannya membutuhkan koordinasi dan sinkronisasi dengan unit kerja terkait agar tujuan program orientasi dapat tercapai dengan baik. 9.1 Tujuan Tujuan dilakukannya kegiatan orientasi adalah: 1. Memberikan kesempatan bagi pegawai baru dan atau peserta didik dalam usaha mengenal dan penyesuaian terhadap organisasi rumah sakit dan menumbuhkan perasaan positif dan menyenangkan dalam pekerjaan baru 2. Memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai konsep syariah yang dijalankan di RSU Mitra Medika Premiere 3. Memberikan pemahaman dan pengetahuan yang cukup berkaitan dengan organisasi NICU 4. Memberikan pemahaman berkaitan dengan peraturan yang berlaku di NICU 5. Memberikan bekal awal dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang 6. Mengetahui, memahami dan mampu berhubungan dengan bagian atau unit lain yang terkait 7. Membantu pegawai baru menjadi pegawai yang profesional dalam bidang pekerjaannya



9.2 Penanggung Jawab Penanggung jawab kegiatan orientasi adalah KoordinatorPerawat/Kepala Ruang NICU yang dalam pelaksanaan kegiatannya berkoordinasi dengan petugas lainnya yang terkait 9.3 Sasaran Semua tenaga medis dan keperawatan yang akan mulai bertugas di ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) 9.4 Metode 1. Materi a. Pedoman Pengorganisasian NICU b. Pedoman Pelayanan NICU c. Pedoman Pelayanan Syariah NICU d. Program PMKP NICU e. Kebijakan dan SPO NICU f. Observasi lapangan dan praktek kerja 2. Tanya jawab 3. Bimbingan 4. Observasi lapangan 5. Praktek di lokasi kerja 9.5 Waktu Pelaksanaan Waktu pelaksanaan orientasi diatur sesuai jadwal peserta orientasi 9.6 Penilaian Penilaian kepada peserta orientasi pegawai baru dilaksanakan oleh Koordinator Perawat/Kepala Ruang NICU setiap bulan dan atau pada akhir pelaksanaan orientasi



BAB X PERTEMUA/RAPAT 10.1 Rapat Rutin Rapat Rutin diselenggarakan pada: Waktu : Setiap sebulan sekali Jam



: Situasional



Tempat : Ruang NICU Peserta : Kepala Ruangan, Ketua Tim, Perawat Pelaksana Materi : 1.



Evaluasi kinerja Unit



2.



Evaluasi SDI ruangan NICU 3. Evaluasi terhadap materi dan pelaksanaan pelayanan



Asuhan



Keperawatan 4. Evaluasi terhadap materi dan pelaksanaan materi-materi Syariah yang diterapkan 5. Perencanaan dan upaya peningkatan kinerja SDI unit Ruangan NICU 6. Rekomendasi dan usulan untuk peningkatan kinerja pelayanan Ruangan NICU Kelengkapan



rapat



meliputi



undangan,



daftar



hadir,



notulen



rapat,



laporan/rekomendasi. 10.2 Rapat Insidentil Rapat Insidentil diselenggarakan pada: Waktu : Sewaktu-waktu bila ada masalah atau sesuatu hal yang perlu dibahas dan diselesaikan segera Jam



: Sesuai undangan



Tempat : Ruang NICU Peserta : Koordinator Unit-Unit Materi : Sesuai dengan masalah yang perlu dibahas Kelengkapan



rapat



laporan/rekomendasi.



meliputi



undangan,



daftar



hadir,



notulen



rapat,



BAB XI PELAPORAN 11.1 Pengertian Pelaporan merupakan sistem atau metode yang dilakukan untuk melaporkan segala bentuk kegiatan pelayanan yang terkait dengan pemberian pelayanan di Instalasi Perawatan Intensif. 11.2 Jenis Pelaporan Laporan dibuat oleh Kepala Instalasi Perawatan Intensif, yang terdiri dari: a. Laporan Harian  Laporan keluar dan masuknya pasien serta pelayanan yang terjadi di Instalasi Perawatan Intensif  Laporan penundaan tindakan radiologi dan pemeriksaan laboratorium b. Laporan Bulanan  Laporan Ketenagaan 1. Jumlah tenaga yang tersedia 2. Jumlah penambahan tenaga per bulan  Laporan Inventaris NICU 1. Jumlah inventaris yang tersedia 2. Jumlah inventaris dalam kondisi baik dan rusak 3. Jumlah inventaris yang tambah  Laporan Kegiatan NICU 1. Jumlah pasien di NICU 2. Jumlah pasien yang pindah ke ruangan Instalasi Perawatan Bayi 3. Jumlah pasien yang PAPS 4. Jumlah pasien yang dirujuk 5. Jumlah pasien yang diresusitasi 6. Jumlah pasien yang meninggal/exit  10 diagnosa terbanyak di NICU  Kejadian code blue dan code red  Penggunaan Narkotika dan Psikotropika  Pasien komplain



 Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di NICU  Insiden Keselamatan Pasien  Insiden Kesehatan Kecelakaan Kerja  Kendala di NICU  Pelaksanaan Kegiatan Syariah di ruangan NICU c. Laporan Tahunan  Laporan kegiatan di Instalasi Perawatan Intensif  Laporan program kerja di Instalasi Perawatan Intensif  Laporan indikator mutu



PEDOMAN PELAYANAN UNIT NEONATAL INTENSIVE CARE UNIT (NICU)



MEDAN 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya, kita masih diberi kesehatan dan kemampuan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan yang berkualitas dan mampu menjalaninya dengan dedikasi tinggi. Shalawat beriring salam, kita hadiahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah ke zaman yang terang benderang dan mengenal pendidikan. RSU. Mitra Medika Premiere merupakan salah satu rumah sakit swasta yang memiliki beberapa pelayanan yang dapat diunggulkan, salah satunya adalah pelayanan intensif pada bayi. Untuk dapat melaksanakan pelayanan tersebut, maka diperlukan pedoman dalam pelayanan intensif pada ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Diharapkan dengan adanya pedoman pelayanan ini, dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan berbasis syariah.



BAB I PENDAHULUAN 1.1



LATAR BELAKANG Angka kematian bayi khususnya neonatus yang merupakan indikator status



kesehatan, saat ini di Indonesia masih tinggi apabila dibandingkan dengan negaranegara ASEAN lainnya sehingga upaya meningkatkan kesehatan bayi baru lahir harus terus ditingkatkan. Menurut Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007, angka kematian neonatal sebesar 19 per 1000 kelahiran hidup, angka kematian bayi sebesar 34 per 1000 kelahiran hidup dan angka kematian balita sebesar 44 per 1000 kelahiran hidup. Sebagian besar angka kematian neonatus terjadi pada minggu pertama kehidupannya. Angka ini jika diterjemahkan kedalam jumlah absolut berarti setiap tahunnya ada 86.000 neonatus yang meninggal, 236 neonatus yang meninggal setiap harinya dan 10 neonatus yang meninggal setiap jamnya di Indonesia. Penyebab terbesar kematian neonatus di Indonesia adalah berat badan lahir rendah (29%), asfiksia (27%), tetanus neonatorum (10%), masalah gangguan pemberian ASI (9,5%), masalah hematologi (5,6%) dan infeksi (5,4%). Permasalahan terkait dengan pelayanan keperawatan neonatus pada saat ini, antara lain belum terstandarisasinya pelayanan dan asuhan keperawatan, terbatasnya kompetensi dan kualifikasi tenaga kesehatan, rasio perawat dan neonatus yang tidak seimbang serta fasilitas pendukung yang terbatas. Hal tersebut mengurangi kualitas asuhan keperawatan yang diberikan kepada pasien, yaitu neonatus dan keluarganya. Penggunaan teknologi tinggi khususnya pada unit-unit pelayanan khusus dan intensif selain memerlukan keterampilan khusus juga perlu disertai perilaku caring dari perawat. Perilaku caring didasari oleh nilai kepedulian dan rasa kecintaan caring perawat terhadap neonatus dan keluarganya. Perilaku caring yang efektif akan meningkatkan kesehatan sekaligus mengembangkan potensi dan kualitas neonatus dan keluarga. Untuk memberikan pelayanan/asuhan keperawatan yang optimal bagi neonatus dan keluarganya, maka perlu adanya suatu standarisasi pelayanan keperawatan neonatus di sarana kesehatan. Oleh karena itu, dalam melakukan pelayanan intensif di Neonatal



Intensive Care Unit (NICU) harus berdasarkan standar dan berbasis Syariah di pelayanan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSU Mitra Medika Premiere. 1.2



TUJUAN PEDOMAN



1.2.1 Tujuan Umum Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan neonatus di sarana kesehatan dalam upaya penurunan angka kematian bayi 1.2.2 Tujuan Khusus a. Adanya perencanaan pelayanan keperawatan neonatus sesuai standar b. Adanya pengorganisasian pelayanan keperawatan neonatus sesuai standar c. Dilaksanakannya pelayanan keperawatan neonatus sesuai standar d. Dilaksanakannya asuhan keperawatan neonatus e. Adanya pembinaan pelayanan keperawatan neonatus sesuai standar f. Adanya pengendalian mutu pelayanan keperwatan neonatus sesuai standar 1.3



SASARAN PEDOMAN 1. Pengelola pelayanan kesehatan di sarana kesehatan, seperti puskesmas, klinik bersalin, rumah sakit, dan lain-lain 2. Tenaga keperawatan yang bertugas di unit pelayanan neonatus disarana kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah bersalin, rumah sakit dll. 3. Pengambil keputusan kesehatan ditingkat pusat dan daerah 4. Organisasi profesi kesehatan 5. Institusi pendidikan keperawatan dan pendidikan kesehatan lainnya.



1.4



RUANG LINGKUP PEDOMAN Ruang lingkup pelayanan keperawatan neonatus mengacu pada 3 (tiga) tingkat



pelayanan neonatus, yaitu: 1. Pelayanan Keperawatan Neonatus Tingkat I Merupakan pelayanan keperawatan dasar pada neonatus normal, meliputi: a. Neonatus normal, stabil, cukup bulan dengan berat badan ≥ 2,5 kg b. Neonatus hampir cukup bulan (masa kehamilan 35-37 minggu) Pelayanan keperawatan neonatus pada tingkat I, difokuskan pada:



a. Resusitasi neonatus b. Asuhan dan perawatan neonatus c. Evaluasi pasca lahir untuk neonatus yang sehat d. Stabilisasi dan pemberian asuhan untuk bayi yang lahir pada usia 35 s/d 37 minggu yang tetap dalam keadaan stabil secara fisiologis e. Perawatan neonatus dengan usia kehamilan ≤ 35 minggu atau sakit sampai neonatus dipindahkan ke fasilitas yang menyediakan asuhan neonatal spesialitik f. Stabilisasi neonatus sakit sampai dipindahkan ke fasilitas yang menyediakan asuhan neonatus spesialistik g. Terapi sinar h. Asuhan keperawatan neonatus pada tingkat I, minimal dilakukan oleh ibu 2. Pelayanan Keperawatan Neonatus Tingkat II Merupakan pelayanan keperawatan neonatus dengan ketergantungan tinggi. Pelayanan keperawatan tingkat II dibagi dalam 2 kategori yaitu II A dan II B yang dibedakan berdasarkan kemampuan memberikan ventilasi dengan alat bantu termasuk CPAP (Continous Positive Airway Pressure). Pelayanan keperwatan neonatus pada tingkat II A, difokuskan pada: a. Bayi prematur dan atau sakit yang memerlukan resusitasi dan stabilisasi sebelum dipindahkan ke fasilitas asuhan keperawatan intensif neonatus b. Bayi yang lahir dengan usia kehamilan > 32 minggu dan memiliki berat lahir ≥1500 gr yang tidak memiliki ketidakmatangan fisiologis seperti apneu, prematuritas, ketidakmampuan menerima asupan oral atau menderita sakit yang tidak diantisipasi sebelumnya c. Bayi yang memerlukan oksigen nasal dengan pemantauan saturasi oksigen d. Bayi yang memerlukan infus intravena perifer dan mungkin nutrisi parenteral untuk jangka waktu terbatas e. Bayi yang sedang dalam penyembuhan setelah perawatan intensif Pelayanan keperawatan neonatus pada tingkat II B, sama dengan pelayanan keperawatan neonatus tingkat II A ditambah dengan pelayanan keperawatan



pada bayi dengan penggunaan ventilasi mekanik selama jangka waktu yang singkat (˂ 24 jam) atau CPAP (Continous Positive Airway Pressure), infus intravena, nutrisi parenteral total dan mungkin memakai jalur sentral menggunakan tali pusat dan jalur sentral melalui intravena perkutan. 3. Pelayanan Keperawatan Neonatus Pada Tingkat III Merupakan pelayanan keperawatan neonatus intensif sub spesialis yang memerlukan pengawasan yang terus menerus dari perawat dan dokter serta dukungan fasilitas berteknologi tinggi. Pelayanan keperawatan neonatus pada tingkat III dibagi dalam 3 kategori, yaitu III A, III B, dan III C. Pelayanan keperawatan neonatus pada tingkat III A, difokuskan pada asuhan keperawatan menyeluruh untuk bayi yang lahir dengan usia kehamilan ≥ 28 minggu dengan berat lahir ≥ 1000gr, memberikan dukungan kehidupan terus menerus yang terbatas pada ventilasi mekanik tetapi tidak menggunakan HFO (High Frequency Oscilation) pada pembedahan minor. Pelayanan keperawatan neonatus pada tingkat III B, difokuskan pada asuhan keperawatan menyeluruh pada bayi dengan berat badan lahir sangat rendah (masa kehamilan ≤ 28 minggu dengan berat lahir ≤ 1000gr), memerlukan dukungan respirasi tingkat lanjut. Pelayanan keperawatan neonatus tingkat III C, difokuskan pada asuhan keperawatan dalam oksigenasi membran ekstrakorporeal, hemofiltrasi dan hemodialisis, atau perbaikan dengan pembedahan untuk malformasi jantung bawaan serius yang memerlukan bypass kardiopulmonaris, pembedahan besar, tidak melakukan pembedahan untuk kelainan jantung bawaan serius tetapi memerlukan bypass atau pintas kardiopulmonalis dan atau ECMO (Extra Corporeal Membrane Oxygenation).



1.5 BATASAN OPERASIONAL 1. Instalasi Rawat Intensif Instalasi rawat intensif adalah instalasi yang dikelola untuk merawat pasien secara intensif pada pasien sakit berat dan kritis baik disebabkan penyakit maupun cedera, atau potensial mengancam nyawa dengan prognosis dubia, dengan melibatkan tenaga kesehatan terlatih, serta didukung kemampuan, saran, dan prasarana serta peralatan khusus. 2. Pasien sakit kritis Pasien sakit kritis adalah pasien-pasien yang secara fisiologis tidak stabil dan memerlukan dokter, perawat, profesi lain yang terkait secara terkoordinasi dan berkelanjutan, serta memerlukan perhatian yang teliti agar dapat dilakukan pengawasan yang ketat dan terus menerus serta terapi titrasi.



BAB II STANDAR KETENAGAAN



2.1



KUALIFIKASI SDM Perencanaan Sumber Daya Manusia yaitu proses mengantisipasi dan



menyiapkan perputaran orang ke dalam, di dalam dan ke luar organisasi. Tujuannya adalah mendayagunakan sumber-sumber tersebut seefektif mungkin sehingga pada waktu yang tepat dapat disediakan sejumlah orang yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Perencanaan bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan oganisasi dalam mencapai sasarannya melalui strategi pengembangan kontribusi. Adapun kualifikasi sumber daya manusia di Ruangan NICU RSU. Mitra Medika Premiere adalah sebagai berikut: No . 1.



Nama Jabatan



Kualifikasi



Kepala Instalasi



1. Pendidikan S-2 profesi dokter spesialis anak



Ruangan NICU



2. Pengalaman kerja minimal > 5 tahun sebagai dokter spesialis anak 3. Mendapat pelatihan: a. Manajemen Bangsal dan Manajemen Keperawatan b. Pelayanan khusus instalasi perawatan intensif c. Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) termasuk resusitasi bayi dan bersertifikat d. Pelatihan NICU/PICU dan bersertifikat e. Pelatihan transfer pasien



2.



Kepala Ruangan NICU



f. Pelatihan code blue 1. Pendidikan Ners dengan atau D-3 Keperawatan 2. Pengalaman NICU minimal 3 tahun (Ners) atau minimal 5 tahun (D3 Keperawatan) 3. Mendapat pelatihan: a. Manajemen Bangsal dan Manajemen Keperawatan b. Pelayanan khusus instalasi perawatan intensif c. Seminar Workshop d. Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) termasuk resusitasi bayi dan bersertifikat e. Pelatihan BTCLS



f. Pelatihan transfer pasien g. Pelatihan code blue. 3.



Ketua Tim NICU



1. Pendidikan Ners atau D-3 keperawatan 2. Pengalaman NICU minimal 2 tahun 3. Mendapat pelatihan: a. Pelayanan khusus instalasi perawatan intensif b. Seminar Workshop c. Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) termasuk resusitasi bayi dan bersertifikat d. Pelatihan BTCLS e. Pelatihan transfer pasien



4.



Perawat Pemberi Asuhan



f. Pelatihan code blue. 1. Pendidikan Ners atau D-3 keperawatan 2. Pengalaman NICU minimal 1 tahun 3. Mendapat pelatihan: a. Pelayanan khusus instalasi perawatan intensif b. Seminar Workshop c. Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) termasuk resusitasi bayi dan bersertifikat d. Pelatihan BTCLS e. Pelatihan transfer pasien



5.



Dokter Jaga



f. Pelatihan code blue. 1. Pendidikan minimal S-1 profesi dokter umum 2. Pengalaman kerja minimal 6 bulan 3. Mendapat pelatihan: a. Pelayanan khusus instalasi perawatan intensif. b. Seminar Workshop c. Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) termasuk resusitasi bayi dan bersertifikat d. Pelatihan ACLS e. Pelatihan transfer pasien f. Pelatihan code blue



2.2



DISTRIBUSI KETENAGAAN Ketenagaan di ruangan NICU RSU. Mitra Medika Premiere sesuai dengan



stuktur organisasi yang terdiri dari kepala instalasi ruangan NICU, kepala ruangan NICU, ketua tim NICU, perawat pemberi asuhan, dan dokter jaga dengan pola pengaturan ketenagaan sebagai berikut: 1. Untuk ketenagaan dari Sub Bidang Pelayanan Medis a. 1 orang Kepala NICU: minimal 1 kali kunjungan setiap harinya b. 5 orang Dokter Jaga NICU dengan jadwal dinas yang berotasi pagi, sore, malam masing-masing 1 orang 2. Untuk ketenagaan dari Sub Bidang Keperawatan a. Dinas pagi Petugas yang berdinas dengan: 1) 1 orang kepala ruangan 2) 1 orang ketua tim 3) 3 orang perawat pemberi asuhan b. Dinas Sore Petugas yang berdinas dengan kategori: 1) 1 orang ketua tim 2) 3 orang perawat pemberi asuhan c. Dinas Malam Petugas yang berdinas dengan kategori: 1) 1 orang ketua tim 2) 3 orang perawat pemberi asuhan Jumlah petugas yang saat ini tersedia belum mencukupi untuk berdinas dengan 1 orang ketua tim dan 3 orang perawat pemberi asuhan. Akan tetapi, jumlah petugas yang akan disediakan dalam setiap shiftnya adalah 1 orang kepala ruangan (untuk dinas pagi), 1 orang ketua tim dan 1 orang perawat pelaksana setiap shiftnya. 2.3



JADWAL KEGIATAN Pengaturan jadwal kegiatan tenaga medis dan paramedis di ruangan NICU, yaitu:



1. Untuk ketenagaan dari Sub Bidang Pelayanan Medis a. Pengaturan



jadwal



dinas



dokter



jaga



dibuat



oleh



dokter



jaga



dan



dipertanggungjawabkan kepada Kepala Instalasi Ruangan NICU dan disetujui oleh Kepala Seksi Pelayanan Medis



b. Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu 1 bulan dan disosialisasikan kepada dokter jaga c. Untuk dokter jaga yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu dapat mengajukan permintaan dinas pada form izin bagian SDM kepegawaian. Permintaan akan disesuaikan dengan kondisi ruangan. Apabila tenaga mencukupi dan berimbang serta tidak mengganggu pelayanan maka permintaan akan disetujui d. Jadwal dinas terdiri dari dinas pagi, sore, malam dan libur e. Apabila ada dokter jaga yang oleh karena satu dan lain hal tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan maka yang bersangkutan harus memberitahu kepala seksi pelayanan medis sedini mungkin dan berusaha mencari penggantinya sendiri. Dapat dibantu oleh kepala seksi pelayanan medis apabila membutuhkan 2. Untuk ketenagaan dari Sub Bidang Keperawatan a. Pengaturan jadwal dinas dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala Ruangan dan disetujui oleh Kepala Sub Bidang Keperawatan b. Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu 1 bulan dan disosialisasikan kepada Ketua Tim dan Perawat Pemberi Asuhan c. Untuk perawat yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu dapat mengajukan permintaan dinas pada buku permintaan. Permintaan akan disesuaikan dengan kebutuhan ruangan. Apabila tenaga mencukupi dan berimbang serta tidak mengganggu pelayanan maka permintaan akan disetujui d. Setiap shift harus ada perawat penanggung jawab shift/ketua tim dengan syarat dan kualifikasi yang telah ditetapkan e. Jadwal dinas terdiri dari dinas pagi, sore, malam dan libur f. Apabila ada perawat yang oleh karena satu dan lain hal tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan maka yang bersangkutan harus memberitahu atasan minimal 4 jam sebelum jam dinas berlangsung untuk dicarikan pengganti dinasnya tersebut



BAB III STANDAR FASILITAS 3.1



DENAH RUANGAN



RUANG



PINTU MASUK



BAYI SAKIT



Pantry dan Ruang Perawat



NICU I



7EWWW



NICU II



NICU X



NICU III



NICU IX



NICU IV



NICU VIII



NICU V



3.2



NICU VI



NICU VII



STANDAR FASILITAS Ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) dilengkapi dengan fasilitas,



sarana, dan prasarana untuk terselengaranya kegiatan pelayanan sesuai dengan standar peraturan yang berlaku dan memungkinkan tenaga medis dan paramedis dapat bekerja



dengan nyaman dan aman. Letak dan sarana ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) adalah sebagai berikut: 1.



Letak ruangan NICU berada di Lantai 15 RSU Mitra Medika Premiere berdekatan dengan ruangan bayi sakit dan ruangan VK



2.



Ruangan NICU mendapatkan penerangan yang cukup dan dilengkapi dengan 10 inkubator



3.



Beberapa peralatan yang harus tersedia di ruangan NICU yang biasa digunakan pada pasien bayi yang kritis, yaitu : a. Inkubator dilengkapi dengan monitor b. Infant warmer c. Continous Positive Airway Pressure (CPAP) d. Ventilator dan Laryngoscope e. Trolly Emergency f. Infus Pump dan Syringe Pump g. Suction h. Bilirubinmeter i. Flow meter Oksigen (dinding) j. Pulse Oxymetri Portabel k. Penghangat ASI dan sterilisasi botol susu l. Timbangan Bayi Secca



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN 4.1



LINGKUP KEGIATAN



Ruang NICU (Level III ruang perawatan bayi sakit) adalah ruangan untuk perawatan pasien dengan usia < 1 bulan yang kondisinya kritis, yang memerlukan perawatan dan pengobatan khusus. Termasuk juga bayi premature dengan berat badan dibawah normal walaupun sudah berusia > 1 bulan. Pasien dirawat bersama dokter konsulen anak dengan sertifikasi pelatihan NICU. Level III ruang perawatan bayi sakit adalah ruang perawatan untuk bayi risiko tinggi dengan pengawasan yang benar-benar ekstra ketat. Satu orang perawat yang bertugas hanya boleh menangani satu pasien selama 24 jam penuh. Perawatan level III (NICU) meliputi perawatan bayi sakit kritis atau belum stabil yang memerlukan support alat bantu nafas mekanik (C-PAP atau Ventilator mekanik), tindakan operatif maupun pemberian obat-obatan atau tindakan intervensi khusus. Adapun bayi yang harus dirawat di NICU, antara lain: 1. Bayi dengan sindrome gawat nafas derajat 3 dan 4 yang memerlukan support alat bantu nafas mekanik (C-PAP atau Ventilator mekanik), aspirasi air ketuban (Meconium Aspiration Syndrome) 2. Bayi berat badan lahir sangat rendah (kurang dari 1200 gram), atau bayi dengan umur kehamilan kurang dari 34 minggu yang belum mendapatkan obat kematangan paru 3. Bayi dengan kelainan kongenital yang membutuhkan tindakan operatif, misalnya bayi dengan obstruksi saluran pencernaan hernia diafragmatika, omfalokel, penyakit jantung bawaan, perforasi usus,atresia ani, dan lain-lain serta perawatan bayi pasca operasi besar yang membutuhkan support ventilator mekanik 4. Bayi yang membutuhkan intervensi invasif misalnya pemberian surfaktan, transfusi tukar, pemasangan akses umbilikal, pemasangan akses vena dalam dan akses arteri, dan ventilator mekanik



4.2



METODE Metode penugasan yang digunakan pada ruangan NICU adalah metode tim (jika



jumlah paramedisnya/perawat tercukupi). Jika paramedis tercukupi, setiap shift akan dilaksanakan oleh 1 orang ketua tim, dan 3 orang perawat pemberi asuhan. Dimana,



setiap perawat pemberi asuhan menanggungjawabi 2 atau 3 pasien bayi. Akan tetapi, jika pasien terpasang ventilator, jumlah paramedis yang dibutuhkan akan lebih banyak, karena 1 pasien yang terpasang ventilator akan ditanggungjawabi oleh 2 orang perawat. Akan tetapi, untuk saat ini jumlah paramedis yang tersedia 8 orang, sehingga metode tim belum bisa dijalankan. Setiap shift akan dijalankan oleh 1 orang penanggung jawab shift dan 1 orang perawat pemberi asuhan. Metode penugasan yang bisa digunakan pada saat ini adalah metode fungsional. Pada metode fungsional ini, pemberian asuhan keperawatan ditekankan pada penyelesaian tugas atau prosedur. Setiap perawat diberi satu tugas untuk dilaksanakan kepada semua pasien di satu ruangan. 4.3 1.



LANGKAH KEGIATAN Prosedur Masuk NICU Pasien baru di ruangan NICU adalah pasien baru dari IGD, Instalasi Bedah



Sentral ataupun dari Instalasi Perawatan Bayi yang akan mendapatkan penatalaksanaan intensif dari tenaga medis dan paramedis selama perawatan. Adapun prosedur masuk ruangan NICU sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah: a.



Dokter pengirim menghubungi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dan Kepala Instalasi Ruangan NICU melalui telepon dan melakukan konsultasi keadaan pasien yang memerlukan perawatan intensif dan melakukan konsultasi tertulis untuk mendapat persetujuan



b.



Dokter unit melakukan pemeriksaan kepada pasien untuk memastikan kondisi pasien



c.



Bila kriteria pasien memenuhi kriteria masuk, dokter menghubungi unti agar dilakukan persiapan



d.



Sementara itu, persiapan stabilisasi dilakukan pada pasien untuk transportasi. Kemudian, perawat meminta persetujan kepada keluarga untuk menandatangani form persetujuan masuk NICU dan persetujuan tindakan



e.



Setelah persiapan ditempat dan di unit selesai, baru pasien dilakukan transportasi



f.



Unit mempersiapkan tempat tidur, monitor, dan peralatan penunjang lainnya disiapkan dan dilakukan test untuk melihat alat-alat tersebut berfungsi atau tidak



2.



Prosedur Keluar NICU Prosedur keluar NICU sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah:



a.



Dokter memeriksa dan menentukan bahwa kondisi bayi sudah stabil dan memungkinkan untuk bisa pindah dari ruangan perawatan intensif NICU



b.



Perawat mengisi form transfer pasien mengenai kondisi terakhir pasien, tindakan dan terapi yang sudah dilakukan serta tindakan medis dan terapi yang harus dilanjutkan di Instalasi Perawatan Bayi



c.



Perawat NICU menelpon ke ruangan yang akan dituju



d.



Perawat melakukan persiapan sebelum melakukan transfer pasien



e.



Perawat di Instalasi Perawatan Bayi menelpon perawat NICU bahwa petugas ruangan siap menjemput



BAB V LOGISTIK



Daftar peralatan/ inventaris yang terdapat di ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) adalah sebagai berikut: 1.



Alat-Alat Medis dan Non Medis



No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 1. 2. 3. 4. 5.



Nama Alat/Barang a. Alat-alat Medis Inkubator Infant Warmer Pasien Monitor Central Monitor Pulse Oxymetri Portable (anak/bayi) gelang Ventilator Laryngoscope Bayi Stetoscope Bayi Pen Light CPAP Neopuff Stylet Bayi Bag Valve Mask (Ambu Bag) Nebulizer Bayi Infus Pump Syringe Pump Vein Viewer Torniquet Bayi Temperatur Digital Nebulizer Bayi Kom Stainless Sedang Hepa Filter Portable OAE Testing Ophtalmoskop Blue Light PhotoTherapy Neonatus Bilirubinmeter Flow meter suction neonatus (Dinding) Flowmeter Oksigen (Dinding) Meja Instrument Light Illuminator Trolly Emergency Trolly Obat Lemari High Alert Reflex Hammer b. Alat-alat Non Medis Kursi Kerja Beroda Telepon Handphone Android Kulkas Obat Mini (Showcase) Penghangat Susu



Jumlah 10 1 10 1 1 4 1 1 1 3 1 1 10 1 10 10 1 1 2 1 5 1 1 1 1 1 10 10 1 1 1 1 1 1 4 1 1 1 1



6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 2.



Sterilisasi Botol Susu Dispenser Timbangan Bayi Secca Handrub & Bracket Lemari Alat Lemari Berkas Lemari Linen Bersih Tong Sampah Infeksius Tong Sampah Noninfeksius Safety Box Tong Linen Tercemar Tong Linen Tidak Tercemar Troli Tindakan Meja Pasien Timbangan Pampers Storage Box untuk Infus Set Box untuk Persiapan Pemasangan CVC Box untuk Pesiapan Intubasi Komputer Jam Dinding Alat Tulis Kantor



1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 3 1 1 1 1 2 1 1



Obat-obatan No



Nama Barang



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20.



Laci I (Obat) Ephineprine Injeksi Sulfas Atropin Injeksi Lidocain Injeksi Dopamin 100mg Injeksi Dobutamin 200mg Injeksi Norepinephrine Injeksi/Vascon 4mg Bikarbonat Natrium/Meylon Amiodarone/Cordarone Injeksi Stesolid Injeksi Midazolam/Miloz 15mg Injeksi Calcium Gluconas 10% Injeksi Dextrose 40% MgSO4 20% Furosemide Injeksi Dexamethasone Injeksi Aminophiline Injeksi KCL Salbutamole/Ventoline Nebule Aquabidest Isosorbide Dinitrate (ISDN)



Jumlah 10 4 2 2 2 2 2 2 2 2 2 4 2 4 4 2 4 2 2 4



21. Aspilet/Aptor 100mg 22. Clopidogrel 75mg Laci II (Sirkulasi) 23. Infus Set Anak 24. IV Catheter No. 24, 26 25. Three Way 26. Torniquet 27. Spuit 1cc, 3cc, 5cc, dan 10cc 28. Nald No. 18, 23 dan 25 29. Tegaderm Anak 30. Micropore 2,5 cm 31. Alkohol Swab 32. Verban Gulung 5cm 33. Handcsoon Steril ukuran 6,5, 7, 7,5, 8 34. Tranfusi Set 35. EKG Elektroda Anak 36. Extention Tube Laci III (Airway dan Breathing) 37. Oropharingeal Tube/Guedel No. 0, 1, 2 38. Kateter Suction No. 6, 8, 10 39. ETT tanpa cuff No. 2,5, 3, 3,5 40. ETT dengan cuff No. 4, 4,5 5 41. Ambu Bag Anak dan Bayi 42. Face Mask Anak dan Bayi 43 Nasal Canul untuk Anak 44. Selang O2 Simple Mask, Rebreathing/Non Rebreathing



45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 3.



untuk Anak Laci IV (Sirkulasi) Ringer Laktat 500ml NaCl 0,9% 500ml Dextrose 5% Dextrose 10% NaCl 100ml Widahes Anak Ringer Solution 500ml Asering



2 2 2 2 2 1 5 5 2 1 5 2 1 2 5 2 1 1 1 1 1 1 1 1



2 2 2 2 2 1 2 2



Alat-Alat Tulis Kantor No 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Nama Barang Paper Punch Kalkulkator Buku Tulis Buku Ekspedisi Penggaris Gunting Kertas



Jumlah 1 1 1 3 1 1



7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.



Hecter Pulpen Anak Hecter Lem Kertas Kulkas Obat Mini Lemari Berkas Telepon Pensil Penghapus Rautan



1 3 1 1 1 1 1 1 1 1



BAB VI KESELAMATAN PASIEN 6.1



PENGERTIAN Keselamatan pasien adalah suatu sistem di mana rumah sakit membuat asuhan



pasien lebih aman. Hal ini termasuk asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sedangkan insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan harm (penyakit, cidera, cacat, kematian, dan lain-lain) yang tidak seharusnya terjadi. 6.2



TUJUAN Tujuan sistem ini adalah mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh



kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Selain itu, sistem keselamatan pasien ini mempunyai tujuan agar tercipta budaya keselamatan pasien di rumah sakit, meningkatkannya akuntabilitas



rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat, menurunnya kejadian tidak diharapkan di rumah sakit, dan terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. 6.3



STANDAR KESELAMATAN DAN HAK PASIEN Standar keselamatan dan hak pasien meliputi: 1. Hak pasien Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya insiden 2. Mendidik pasien dan keluarga Rumah sakit harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien



3. Keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan Rumah Sakit menjamin keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan 4. Penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien Rumah sakit harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien 5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi 6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien



Rumah sakit memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien Rumah sakit merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal 6.4



SASARAN KESELAMATAN PASIEN Sasaran keselamatan pasien meliputi tercapainya hal-hal sebagai berikut:



1. Ketepatan identifikasi pasien 2. Peningkatan komunikasi yang efektif 3. Peningkatan keamanan obat-obatan yang perlu diwaspadai 4. Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi 5. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan 6. Pengurangan risiko pasien jatuh 6.5



TATA LAKSANA KESELAMATAN PASIEN DI RUANGAN NICU Tata laksana keselamatan pasien yang dilakukan diruangan NICU, antara lain: 1. Perawat NICU melakukan identifikasi pasien dengan melihat gelang identitas pasien sebelum melakukan tindakan. Gelang identifikasi pada bayi dipasang pada pergelangan kaki dan tangan kanan bayi 2. Perawat NICU melakukan komunikasi efektif dengan keluarga pasien mengenai kondisi pasien 3. Perawat NICU harus mengetahui mengenai obat High Alert dan melihat label sebelum pemberian obat 4. Perawat NICU harus membantu mengarahkan dokter 5. Perawat NICU harus melakukan hand hygiene dengan six moment untuk mengurangi risiko infeksi 6. Perawat NICU melakukan penatalaksanaan risiko jatuh seperti menutup pintu dan mengunci incubator, serta memasang segitiga kuning pada inkubator jika beresiko jatuh tinggi 7. Perawat NICU melakukan upaya prinsip keselamatan pasien lainnya



6.6



PELAPORAN INSIDEN, ANALISA DAN SOLUSI Pelaporan Insiden adalah pelaporan atas kejadian yang dapat berupa kejadian



tidak diharapkan (KTD), kejadian tidak cidera (KTC), kejadian nyaris cedera (KNC) dan Keadaan Potensial Cidera (KPC) yang terjadi pada pasien/pengunjung/karyawan, kerusakan alat medis, kerusakan sistem utilitas (air, listrik), masalah keamanan dan masalah penanganan bahan berbahaya & beracun (B3), untuk dilakukan analisis penyebab, rekomendasi, solusi dan bisa dijadikan pembelajaran untuk kemudian hari. Setiap terjadi insiden staff harus membuat laporan insiden yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan action plan. Laporan insiden dikirim ke unit manajemen risiko serta dilaporkan juga kepada kepala unit kemudian diteruskan ke kepala perawatan. Setiap terjadi insiden baik yang terjadi di layanan Intensive Care maupun yang terjadi di unit lain, dilakukan breefing kepada staf NICU agar hal yang serupa tidak terjadi kembali, atau jika diperlukan re-sosialisasi.



BAB VII KESELAMATAN KERJA 7.1



PENGERTIAN Kesehatan dan keselamatan kerja adalah upaya untuk memberikan keselamatan



dan peningkatan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan penyakit dan kecelakaan akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan bagian integral dari perlindungan terhadap pekerja dalam hal ini Kepala Instalasi Ruangan NICU dan perlindungan terhadap Rumah Sakit. Oleh karena itu, maka jaminan keselamatan dan kesehatan kerja sangat diperlukan untuk meningkatkan produktivitas pegawai dan rumah sakit. Pemerintah berkepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan semua usahausaha masyarakat. Pemerintah berkepentingan melindungi masyarakatnya termasuk para pegawai dari bahaya kerja.



7.2



TUJUAN Pemerintah mengatur dan mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan



kerja yaitu pada Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang dimaksudkan untuk menjamin: 1.



Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis



2.



Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya seselektif mungkin



3.



Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya



4.



Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai



5.



Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja



6.



Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja



7.



Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja. Dalam kaitannya dengan kondisi dan lingkungan kerja, kecelakaan dan penyakit



akibat kerja dapat terjadi apabila: 1.



Peralatan tidak memenuhi standar kualitas atau peralatan sudah tua



2.



Alat-alat produksi tidak disusun secara teratur menurut tahapan proses produksi



3.



Ruang kerja terlalu sempit, ventilasi udara kurang memadai, ruangan terlalu panas atau terlalu dingin



4.



Tidak tersedia alat-alat pengaman



5.



Kurang memperhatikan persyaratan penanggulangan bahaya kebakaran dan lainlain



7.3



PROSEDUR KESELAMATAN KERJA Prosedur keselamatan kerja yang dilakukan meliputi:



1. Prosedur Pemakaian APD 2. Prosedur Penaggulangan Kebakaran 3. Prosedur Penanggulangan Bencana 4. Prosedur Pelaporan Incident Report



5. Prosedur Penanganan Tumpahan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) 7.4



PRINSIP KESELAMATAN KERJA Prinsip utama dalam keselamatan kerja di Ruangan NICU adalah prosedur



Universal



Precaution dimana perannya ialah menjaga hygiene sanitasi



individu,



hygiene sanitasi ruangan, dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tersebut dijabarkan menjadi 5 kegiatan pokok, yaitu: 1.



Mencuci tangan guna mencegah infeksi silang



2.



Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan dan masker guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain



3.



Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai



4.



Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan



5.



Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu dapat dilakukan dengan cara monitoring dan evaluasi. Uraiannya adalah sebagai berikut : 8.1. MONITORING Yang dimaksud dengan monitoring adalah upaya untuk mengamati pelayanan dan cakupan program pelayanan sedini



mungkin, untuk dapat menemukan dan



selanjutnya memperbaiki masalah dalam pelaksanaan program. Dalam



pelayanan



neonatus di rumah sakit, aspek-aspek yang dimonitor mencakup: a. Sarana, prasarana, dan peralatan b. Standar/ pedoman pelayanan Instalasi Perawatan Intensif, SPO, kebijakankebijakan direktur rumah sakit, visi, misi, dan motto rumah sakit, dan lain-lain c. Kemampuan menangani pasien kritis d. Kemampuan menangani pasien kritis dengan alat bantu hidup dasar dan lanjut



8.2. EVALUASI DAN PENGENDALIAN Merupakan upaya yang dilakukan untuk mengetahui capaian mutu pelayanan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan, dapat dilakukan dengan cara: a. Audit pelayanan di ruangan NICU b. Audit pendokumentasian c. Audit prosedur pelayanan di ruangan NICU 8.3. INDIKATOR MUTU Indikator mutu adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi mutu keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu. Indikator mutu merupakan suatu tolak ukur presentasi kuantitatif/kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahan terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya untuk menilai mutu pelayanan di rumah sakit. Indikator mutu layanan di ruangan NICU ada tiga yaitu: 1.



Kepatuhan staf dalam melakukan hand hygiene sesuai five moment pedoman WHO



2.



Kepatuhan staf dalam melakukan identifikasi pasien dengan benar



3.



Kepatuhan staf dalam melakukan pencatatan obat-obatan high alert Untuk mengetahui kepatuhan staff terhadap ketiga indikator mutu pelayanan di NICU maka dilakukan tahap-tahap sebagai berikut: 1. Sosialisasi tentang indikator mutu 2. Sosialisasi tentang five moment hand hygiene 3. Audit oleh representatif untuk memantau kepatuhan staff dalam melakukan hand hygiene 4. Sosialisasi tentang identifikasi pasien benar 5. Audit oleh representatif untuk memantau kepatuhan staff dalam melakukan identifikasi pasien dengan benar 6. Sosialisasi dan simulasi tentang teknik hand hygiene yang benar 7. Sosialisasi tentang pencatatan obat-obatan high alert 8. Audit oleh tim farmasi dan tim audit untuk memantau kepatuhan staf dalam melakukan pencatatan obat-obatan high alert 9. Couching conceling kepada staf yang tidak patuh 10. Breafing oleh kepala ruangan setiap bulan mengenai indikator mutu unit



11. Evaluasi pencapaian mutu tiap bulan



BAB IX PENUTUP Pedoman pelayanan ruangan NICU ini diharapkan dapat menjadi panduan atau acuan bagi seluruh staff yang bekerja di NICU sehingga pelayanan kesehatan paripurna kepada pasien dan keluarga dapat diwujudkan. Pedoman ini juga menjadi acuan kepada seluruh staff yang bekerja di NICU baik staff lama atapun staff yang baru bergabung. Khusus untuk staff yang baru, pedoman ini dapat memberikan gambaran pekerjaan yang akan dilakukan sehingga pelayanan yang diberikan kepada pasien, keluarga serta customer lainnya dapat mencapai tujuannya yaitu kepuasan kepada pelanggan tercapai dengan sebaik-baiknya. Demikian Pedoman Pelayanan ruangan NICU ini disiapkan, agar operasional pelayanan berjalan dengan lancar. Pedoman ini dapat dilakukan revisi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.



PANDUAN PELAYANAN UNIT NEONATAL INTENSIVE CARE UNIT (NICU)



MEDAN 2021



BAB I DEFINISI Ruang NICU (Level III ruang perawatan bayi sakit) adalah ruangan untuk perawatan pasien dengan usia < 1 bulan yang kondisinya kritis, yang memerlukan perawatan dan pengobatan khusus. Termasuk juga bayi premature dengan berat badan dibawah normal walaupun sudah berusia > 1 bulan. Pasien dirawat bersama dokter Konsulen Anak dengan sertifikasi pelatihan NICU. Level III ruang perawatan bayi sakit adalah ruang perawatan untuk bayi risiko tinggi dengan pengawasan yang benar-benar ekstra ketat. Satu orang perawat yang bertugas hanya boleh menangani satu pasien selama 24 jam penuh.Perawatan level III (NICU)



meliputi perawatan bayi sakit kritis atau belum stabil yang memerlukan



support alat bantu nafas mekanik (Bubble Nasal C-PAP atau Ventilator mekanik), tindakan operatif maupun pemberian obat-obatan atau tindakan intervensi khusus.



BAB II RUANG LINGKUP Ruang lingkup pelayanan keperawatan neonatus mengacu pada 3 (tiga) tingkat pelayanan neonatus, yaitu: 1.



Pelayanan Keperawatan Neonatus Tingkat I Merupakan pelayanan keperawatan dasar pada neonatus normal, meliputi: a. Neonatus normal, stabil, cukup bulan dengan berat badan ≥ 2,5 kg b. Neonatus hampir cukup bulan (masa kehamilan 35-37 minggu) Pelayanan keperawatan neonatus pada tingkat I, difokuskan pada: a. Resusitasi neonatus b. Asuhan dan perawatan neonatus c. Evaluasi pasca lahir untuk neonatus yang sehat d. Stabilisasi dan pemberian asuhan untuk bayi yang lahir pada usia 35 s/d 37 minggu yang tetap dalam keadaan stabil secara fisiologis



e. Perawatan neonatus dengan usia kehamilan ≤ 35 minggu atau sakit sampai neonatus dipindahkan ke fasilitas yang menyediakan asuhan neonatal spesialitik f. Stabilisasi neonatus sakit sampai dipindahkan ke fasilitas yang menyediakan asuhan neonatus spesialistik g. Terapi sinar h. Asuhan keperawatan neonatus pada tingkat I, minimal dilakukan oleh ibu 2.



Pelayanan Keperawatan Neonatus Tingkat II Merupakan pelayanan keperawatan neonatus dengan ketergantungan tinggi.



Pelayanan keperawatan tingkat II dibagi dalam 2 kategori yaitu II A dan II B yang dibedakan berdasarkan kemampuan memberikan ventilasi dengan alat bantu termasuk CPAP (Continous Positive Airway Pressure). Pelayanan keperwatan neonatus pada tingkat II A, difokuskan pada: a.



Bayi prematur dan atau sakit yang memerlukan resusitasi dan stabilisasi sebelum dipindahkan ke fasilitas asuhan keperawatan intensif neonatus



b.



Bayi yang lahir dengan usia kehamilan > 32 minggu dan memiliki berat lahir ≥1500 gr yang tidak memiliki ketidakmatangan fisiologis seperti apneu, prematuritas, ketidakmampuan menerima asupan oral atau menderita sakit yang tidak diantisipasi sebelumnya



c.



Bayi yang memerlukan oksigen nasal dengan pemantauan saturasi oksigen



d.



Bayi yang memerlukan infus intravena perifer dan mungkin nutrisi parenteral untuk jangka waktu terbatas



e.



Bayi yang sedang dalam penyembuhan setelah perawatan intensif Pelayanan keperawatan neonatus pada tingkat II B, sama dengan pelayanan



keperawatan neonatus tingkat II A ditambah dengan pelayanan keperawatan pada bayi dengan penggunaan ventilasi mekanik selama jangka waktu yang singkat (˂ 24 jam) atau CPAP (Continous Positive Airway Pressure), infus intravena, nutrisi parenteral total dan mungkin memakai jalur sentral menggunakan tali pusat dan jalur sentral melalui intravena perkutan. 3.



Pelayanan Keperawatan Neonatus Pada Tingkat III



Merupakan pelayanan keperawatan neonatus intensif sub spesialis yang memerlukan pengawasan yang terus menerus dari perawat dan dokter serta dukungan fasilitas berteknologi tinggi. Pelayanan keperawatan neonatus pada tingkat III dibagi dalam 3 kategori, yaitu III A, III B, dan III C. Pelayanan keperawatan neonatus pada tingkat III A, difokuskan pada asuhan keperawatan menyeluruh untuk bayi yang lahir dengan usia kehamilan ≥ 28 minggu dengan berat lahir ≥ 1000gr, memberikan dukungan kehidupan terus menerus yang terbatas pada ventilasi mekanik tetapi tidak menggunakan HFO (High Frequency Oscilation) pada pembedahan minor. Pelayanan keperawatan neonatus pada tingkat III B, difokuskan pada asuhan keperawatan menyeluruh pada bayi dengan berat badan lahir sangat rendah (masa kehamilan ≤ 28 minggu dengan berat lahir ≤ 1000gr), memerlukan dukungan respirasi tingkat lanjut. Pelayanan keperawatan neonatus tingkat III C, difokuskan pada asuhan keperawatan dalam oksigenasi membran ekstrakorporeal, hemofiltrasi dan hemodialisis, atau perbaikan dengan pembedahan untuk malformasi jantung bawaan serius yang memerlukan



bypass



kardiopulmonaris,



pembedahan



besar,



tidak



melakukan



pembedahan untuk kelainan jantung bawaan serius tetapi memerlukan bypass atau pintas kardiopulmonalis dan atau ECMO (Extra Corporeal Membrane Oxygenation).



BAB III TATA LAKSANA PELAYANAN 1.



Prosedur Masuk NICU Pasien baru di ruangan NICU adalah pasien baru dari IGD, Instalasi Bedah



Sentral ataupun dari Instalasi Perawatan Bayi yang akan mendapatkan penatalaksanaan intensif dari tenaga medis dan paramedis selama perawatan. Adapun prosedur masuk ruangan NICU sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah: a.



Dokter pengirim menghubungi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dan Kepala Instalasi Ruangan NICU melalui telepon dan melakukan konsultasi keadaan pasien yang memerlukan perawatan intensif dan melakukan konsultasi tertulis untuk mendapat persetujuan



b.



Dokter unit melakukan pemeriksaan kepada pasien untuk memastikan kondisi pasien



c.



Bila kriteria pasien memenuhi kriteria masuk, dokter menghubungi unti agar dilakukan persiapan



d.



Sementara itu, persiapan stabilisasi dilakukan pada pasien untuk transportasi. Kemudian, perawat meminta persetujan kepada keluarga untuk menandatangani form persetujuan masuk NICU dan persetujuan tindakan



e.



Setelah persiapan ditempat dan di unit selesai, baru pasien dilakukan transportasi



f.



Unit mempersiapkan tempat tidur, monitor, dan peralatan penunjang lainnya disiapkan dan dilakukan test untuk melihat alat-alat tersebut berfungsi atau tidak



2.



Prosedur Keluar NICU Prosedur keluar NICU sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah:



a.



Dokter memeriksa dan menentukan bahwa kondisi bayi sudah stabil dan memungkinkan untuk bisa pindah dari ruangan perawatan intensif NICU



b.



Perawat mengisi form transfer pasien mengenai kondisi terakhir pasien, tindakan dan terapi yang sudah dilakukan serta tindakan medis dan terapi yang harus dilanjutkan di Instalasi Perawatan Bayi



c.



Perawat NICU menelpon ke ruangan yang akan dituju



d.



Perawat melakukan persiapan sebelum melakukan transfer pasien



e.



Perawat di Instalasi Perawatan Bayi menelpon perawat NICU bahwa petugas ruangan siap menjemput



BAB IV DOKUMENTASI Pedoman pelayanan ruangan NICU ini diharapkan dapat menjadi panduan atau acuan bagi seluruh staff yang bekerja di NICU sehingga pelayanan kesehatan paripurna kepada pasien dan keluarga dapat diwujudkan. Pedoman ini juga menjadi acuan kepada seluruh staff yang bekerja di NICU baik staff lama atapun staff yang baru bergabung. Khusus untuk staff yang baru, pedoman ini dapat memberikan gambaran pekerjaan yang akan dilakukan sehingga pelayanan yang diberikan kepada pasien, keluarga serta customer lainnya dapat mencapai tujuannya yaitu kepuasan kepada pelanggan tercapai dengan sebaik-baiknya. Demikian Pedoman Pelayanan ruangan NICU ini disiapkan, agar operasional pelayanan berjalan dengan lancar. Pedoman ini dapat dilakukan revisi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.