Tugas Perpajakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS PERPAJAKAN Fakultas



: Ekonomi & Bisnis - Akuntansi



Nama



: Muhamad Alfian



NIM



: 2320170018



Mata Kuliah



: Perpajakan



Nama Dosen : Drs. Shohib Shiyam Kasrip M.Ak



SOAL TEORI 1. Mr. Stephen adalah warga negara Inggris yang mulai bekerja di PT Pelangi pada 1 Agustus 2010. Sesuai kontrak kerja dengan PT Pelangi, Mr. Stephen akan bekerja di Indonesia selama 2 tahun. a. Menurut anda, apakah Mr. Stephen merupakan subjek pajak dalam negeri atau luar negeri? Berikan penjelasan dan dasar hukumnya! b. Dengan asumsi tidak ada penghasilan lain yang diterima oleh Mr. Stephen (TK/0) selain gaji sebesar Rp25 juta/bulan, berapa PPh Pasal 21 tahun 2010 yang terhutang oleh Mr. Stephen? Jawaban : a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;” pasal 2 ayat 3a UU PPH Berdasarkan dasar hukum tersebut, karena Mr. Stephen memiliki niat untuk menetap di Indonesia, maka Mr. Stephen adalah Subjek Pajak Dalam Negeri. b. PPh Pasal 21 Tahun 2010 Terhutang oleh Mr. Stephen Gaji/Bulan Gaji Bruto Pengurangan : Biaya Jabatan 5% x Rp. 25.000.000,Penghasilan Netto Sebulan Penghasilan Netto Setahun 5 x Rp. 24.000.000,PTKP (TK/0)



Rp. Rp.



25.000.000,25.000.000,-



Rp. Rp.



500.000,24.500.000,-



Rp. 500.000,-



Rp. 122.500.000,Rp. 15.840.000,-



Penghasilan Kena Pajak Pajak Terutang 5% x Rp. 50.000.000,15% x Rp. 56.660.000,Pajak Terutang



Rp. 106.660.000,Rp. 2.500.000,Rp. 8.499.000,Rp. 10.999.000,-



PPh Pasal 21 tahun 2010 yang terhutang oleh Mr. Stephen adalah Rp. 10.999.000,* tidak disetahunkan karna subjek pajak dalam negeri 2. Saat ini, hampir semua Orang Pribadi (OP) telah memiliki NPWP. Salah satu kewajiban dari kepemilikan NPWP tersebut adalah kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan OP. Menurut anda, apakah SPT Tahunan OP akan selalu menunjukkan posisi kurang bayar? Berikan penjelasannya! Jawaban : Tidak, SPT Tahunan OP memiliki 3 kemungkinan posisi yaitu, lebih bayar, nihil dan kurang bayar. Posisi nihil biasanya terjadi bila OP hanya memperoleh pendapatan dari satu sumber dan pajak atas pendapatan tersebut telah dipotong oleh pemberi kerja. Sehingga di SPT Tahunan , Pajak terutang sama dengan kredit pajak. Akibatnya SPT berada pada posisi nihil. Posisi lebih bayar dapat terjadi karena angsuran pajak (yang menjadi kredit pajak), lebih besar dari pada pajak terutang, karena pendapatan wajib pajak tahun ini idak sebesar tahun-tahun sebelumnya co/ karena bisnis sedang terpuruk. 3. Terkait dengan perhitungan PPh Pasal 21, terdapat istilah ”PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan” dan “Tunjangan PPh Pasal 21”. Berikan penjelasan apa efek perpajakan terkait kedua istilah tersebut bagi suatu perusahaan! Jawaban : 



PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan termasuk dalam pengertian imbalan/penghasilan berupa kenikmatan yang tidak dipotong PPH Pasal 21 sehingga dalam perhitungan PPH pasal 21 atas gaji pegawai yang bersangkutan, jumlah pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja tersebut tidak ditambahkan pada penghasilan pegawai yang bersangkutan.







Tunjangan PPh pasal 21 merupakan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan, sehingga dalam perhitungan PPH pasal 21 atas gaji pegawai yang bersangkutan, tunjangan pajak tersebut ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.



SOAL PPH 21 Bapak Dewantoro dan Jayadi adalah karyawan tetap di PT Pelangi. Bapak Dewantoro bekerja sebagai manajer sejak bulan Juli 2009 sedangkan Jayadi baru bekerja di PT Pelangi pada bulan April 2010. Berikut adalah data gaji dan tunjangan per bulan yang diperoleh Bapak Dewantoro dan Jayadi selama tahun 2010 : Dewantoro Gaji



20.000.000



Tunjangan mobil



Jayadi 5.000.000



5.000.000



Tunjangan transport



500.000



Untuk pembayaran Jaminan kecelakaan kerja dan kematian, iuran THT dan iuran pensiun adalah sebagai berikut : Ditanggung Pegawai



Ditanggung Perusahaan



Iuran THT



2%



3,7%



Iuran Pensiun



4%



2%



JKK



0,24%



JK



0,3%



PT Pelangi memiliki kebijakan memberikan bonus dan THR kepada pegawai tetapnya yang masing-masing besarnya adalah 1x gaji bulanan. Namun bonus dan THR ini mempertimbangkan berapa lama pegawai bekerja dalam satu tahun (jika pegawai belum bekerja selama 1 tahun, maka bonus dan THRnya akan dipro rata sesuai dengan jumlah bulan dia bekerja selama 1 tahun). Terkait dengan kesehatan dari para pegawainya, PT Pelangi bekerjasama dengan suatu klinik. Pegawai yang sakit dipersilahkan datang ke klinik tersebut untuk berobat dengan sistem cashless. Selama tahun 2010, Bapak Dewantoro memanfaatkan fasilitas kesehatan ini sebesar Rp2 juta sedangkan Jayadi sebesar Rp500 ribu. Setelah bekerja di PT Pelangi, Jayadi memutuskan untuk menikah pada bulan Agustus 2010. Sementara itu, susunan keluarga yang menjadi tanggungan Bapak Dewantoro adalah sebagai berikut : Nama 1 2 3 4 5



Tanggal Lahir 19 Mei 1950 7 Feb 1978 3 April 2003 14 Juni 2007 31 Des 1948



Hubungan Keluarga Ibu Istri Anak Anak Ibu Mertua



Pekerjaan Pensiunan X X X X



Diminta : 1. Berapakah PPh pasal 21 yang terhutang atas penghasilan Bapak Dewantoro dan Jayadi selama tahun 2010? 2. Berapakah PPh pasal 21 yang dipotong per bulan atas penghasilan Bapak Dewantoro dan Jayadi pada tahun 2010? 3. Berapakah PPh Pasal 21 atas bonus dan THR yang diterima Bapak Dewantoro dan Jayadi pada tahun 2010? Jawaban : 1.



Perhitungan PPh 21 Bapak Derwantoro dengan bonus dan THR Gaji Setahun Tunjangan Mobil Setahun JKK Setahun JK Setahun Bonus THR Gaji Bruto Setahun Pengurangan : Tunjangan Jabatan Setahun Iuran THT Setahun Iuran Pensiun Setahun Jumlah Pengurangan Gaji Netto/Tahun PTKP (K/3) Penghasilan Kena Pajak Pajak Terutang : 5% x 50.000.000 15% x 200.000.000 25% x 49.776.000



240.000.000 60.000.000 576.000 720.000 20.000.000 20.000.000 341.296.000 6.000.000 4.800.000 9.600.000 20.400.000 320.896.000 21.120.000 299.776.000 2.500.000 30.000.000 12.444.000 44.944.000



Pajak Terutang Selama tahun 2010 dengan bonus dan THR 44.944.000



Perhitungan PPh 21 Bapak Jayadi dengan bonus dan THR Gaji (Apr-Des) Tunjangan Transport (Apr-Des) JKK (Apr-Des)



45.000.000 4.500.000 108.000



JK (Apr-Des) Bonus THR Gaji Bruto Pengurangan : Tunjangan Jabatan Iuran THT Iuran Pensiun Jumlah Pengurangan Gaji Netto (Apr-Des) PTKP (TK/0) Penghasilan Kena Pajak Pajak Terutang 5% x 35.975.850



135.000 3.750.000 3.750.000 57.243.000 2.862.150 1.665.000 900.000 5.427.150 51.815.850 15.840.000 35.975.850 1.798.793



Pajak terutang selama tahun 2010 dengan bonus dan THR 1.798.793 2.



PPh 21 atas bonus dan THR = PPh 21 dengan bonus & THR – PPh 21 tanpa bonus & THR Perhitungan PPh 21 Bapak Derwantoro tanpa bonus dan THR Gaji 20.000.000 Tunjangan Mobil 5.000.000 JKK 48.000 JK 60.000 Gaji Bruto Setahun 25.108.000 Tunjangan Jabatan (500.000) Iuran THT (400.000) Iuran Pensiun (800.000) Gaji Netto/Bulan 23.408.000 Gaji Netto/Tahun 280.896.000 PTKP (K/3) 21.120.000 Penghasilan Kena Pajak 259.776.000 Pajak Terutang : 5% x 50.000.000 2.500.000 15% x 200.000.000 30.000.000 25% x 9.776.000 2.444.000 Pajak Terutang Selama tahun 2010 sebelum bonus dan THR 34.944.000 Sehingga : 44.944.000 - 34.944.000 = 10.000.000



Perhitungan PPh 21 Bapak Jayadi tanpa bonus dan THR Gaji 5.000.000 Tunjangan Transport 500.000 JKK 12.000 JK 15.000



Gaji Bruto 5.527.000 Tunjangan Jabatan (276.350) Iuran THT (185.000) Iuran Pensiun (100.000) Gaji Netto/Bulan 4.965.650 Gaji Netto/Tahun (x9 Bulan) 44.690.850 PTKP (TK/0) 15.840.000 Penghasilan Kena Pajak 28.850.850 Pajak Terutang : 5% x 28.850.850 1.442.543 Pajak terutang selama tahun 2010 sebelum bonus dan THR 1.442.543 Sehingga : 1.798.793 - 1.442.543 = 356.250 3.



PPh 21 yang dipotong perbulan (dengan asumsi THR dan Bonus dibagikan di akhir tahun) adalah : Bapak Derwantoro Januari-November : 34.944.000 / 12 = 2.912.000 per bulan Desember : 2.912.000 + pajak atas bonus dan THR (10.000.000) = 12.912.000 Bapak Jayadi April-November : 1.442.543/9 = 160.283 per bulan Desember : 160.283+ pajak atas bonus dan THR (356.250) = 516.533



SOAL WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Bagian A – 33% Pak Kemal memiliki usaha pemasok barang-barang keperluan kantor ke beberapa instansi pemerintah dan perusahaan swasta. Kantornya terletak di samping rumah Pak Kemal sehingga usahanya dapat dikendalikan dari rumah. Istrinya membantu usaha Pak Kemal dan bertindak sebagai Direktur keuangan. Pak Kemal memiliki keluarga yang menjadi tanggungan yaitu: 1. Atikah (istri) lahir 11 Juni 1963 bekerja di Dep Pertanian 2. Alisa (anak) lahir 2 Februari 1987 bekerja Junior Auditor di PWC 3. Amran (anak) lahir 1 Januari 1995 SMA 4. Akhira (anak) lahir 29 Desember 2000 SD 5. Ardita (anak asuh) lahir 25 Desember 2004 SD 6. Amir (orang tua) pensiunan Depkeu 7. Aida (orang tua) istri pak Amir tidak bekerja Selain memiliki usaha Pak Kemal juga bekerja sebagai dosen tetap di di universitas swasta dengan kewajiban mengajar minimal 6 SKS per semester dan menjadi komite audit di PT.



Mulia. Hasil usahanya sebagian diinvestasikan. Di kantornya Pak Kemal mempekerjakan 5 orang staf. Berikut ini adalah informasi tentang hasil usaha dari CV. Kemal and Co untuk tahun 2011. Penjualan



2.350.000.000



Harga pokok penjualan



1.400.000.000



Laba kotor Beban-beban: Beban gaji



950.000.000   455.000.000



Beban administrasi



50.000.000



Beban Depresiasi



68.750.000



Beban air, telp, listrik



58.250.000



Beban lain-lain



145.000.000



Total Beban



777.000.000



Laba bersih



173.000.000



1.



Informasi terkait dengan laporan hasil usaha Pak Kemal: a. Termasuk dalam beban lain-lain adalah i. Angsuran PPH 25 sebesar 48.000.000. ii. PBB untuk rumah sebesar 1 juta dan PBB untuk bangunan kantor Rp 500.000 iii. Biaya rekreasi bersama keluarga dan karyawan sebesar Rp 8.000.000, 60% untuk keluarga. iv. Biaya sumbangan lingkungan dan kegiatan keagamaan Rp 5.000.000 v. Membayar ke Badan Amil Zakat yang mendapat persetujuan Rp 2.500.000 untuk zakat dan Rp 8.000.000 untuk sedekah. vi. Iuran pensiun untuk Pak Kemal sebesar Rp 12.000.000 vii. Iuran pensiun untuk karyawan termasuk dalam beban gaji. viii. Biaya untuk penyediaan makan siang untuk karyawan sebesar Rp 21.000.000 ix. Pembelian parcel lebaran diberikan kepada pelanggan dan kolega bisnis sebesar Rp 11.000.000 b. Beban depresiasi merupakan beban depresiasi atas 3 kendaraan yang dibeli tahun 2005 (depresiasi fiskal 8 tahun). Satu sedan harga perolehan 250juta, kijang 150 juta dan pick up 150 juta. Untuk sedan dan kijang selain dipakai untuk kegiatan kantor juga dipakai untuk keperluan pribadi.



c. Pembayaran kepada guru les sebesar Rp 8.000.000 termasuk dalam komponen beban gaji. d. Biaya sekolah sebesar Rp 5.000.000 termasuk dalam beban administrasi. e. Termasuk dalam beban air telp, listrik untuk keperluan rumah tangga sebesar Rp 24.500.000. f. Selama tahun tersebut jumlah penjualan ke instansi pemerintah sebesar Rp 985.000.000 setelah pajak bendaharawan 1,5%. Bagian keuangan mencatat penjualan sebesar nilai netto setelah pajak. Dari jumlah penjualan tersebut 50% merupakan penjualan khusus, yang tidak diperoleh pada periode yang akan datang. Margin dari penjualan tersebut sebesar 40% 2. Pendapatan dari gaji di universitas swasta sebesar 4.000.000 per bulan (bruto). Universitas tersebut memotong PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Honor tambahan karena kelebihan SKS Rp 15.000.000 (setahun bruto) dan honor menguji dan membimbing Rp 4.000.000 (setahun bruto). 3. Pendapatan dari Komite Audit PT. Mulia sebesar Rp 12.000.000 per bulan (bruto). Jumlah total PPh 21 yang telah dipotong sebesar Rp 16.600.000. 4. Pendapatan bunga deposito sebesar Rp 5.800.000 setelah dipotong pajak sebesar 20 persen. 5. Amran sering mendapatkan kerjaan dari Production house untuk dubbing. Selama tahun 2011 mendapatkan penghasilan Rp 20 juta (bruto) dan dipotong PPh 21 sebesar 1.000.000. Untuk tahun depan Amran tidak dapat lagi mendapatkan honor karena suaranya sudah tidak cocok dengan karakter anak-anak. 6. Pak Kemal menerima hasil sewa rumah sebesar Rp 45.000.000 (net) setelah dipotong pajak 10%. 7. Hasil investasi di saham di pasar modal, menghasilkan keuntungan sebesar Rp 60 juta (bruto) dengan total transaksi sebesar Rp 600 juta dan dividen sebesar Rp 40 juta (bruto). Pajak telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yaitu 0,1% dari nilai transaksi dan 10% dari nilai dividen. 8. Pak Kemal memiliki investasi di LN, pada tahun tersebut menerima deviden sebesar Rp 85juta (net) setelah dipotong pajak sebesar 15% 9. Menerima jasa konsultasi penyusunan laporan keuangan sebesar Rp 30.000.000 (bruto), pajak atas jasa ini sebesar 2%, PPN sebesar 3 juta. 10. PPN selama tahun tersebut yang dibayarkan sebesar 138 juta sedangkan 100 juta PPN dipungut oleh instansi pemerintah. 11. PPh 21 karyawan yang dipotong oleh Perusahaan sebesar Rp 30.000.000 termasuk dalam komponen biaya gaji. Diminta: 1. 2. 3.



Hitunglah PPh 21 yang dipotong oleh Universitas atas penghasilan sebagai dosen tetap di universitas tersebut, termasuk penghasilan lainnya. Identifikasikan penghasilan yang dikenakan pajak final dan jumlah pajaknya Hitunglah laba hasil usaha menurut fiskal.



4. 5. 6.



Buatlah perhitungan untuk menentukan berapakah jumlah pajak terutang Pak Kemal dalam satu tahun fiskal ? Hitunglah kredit pajak dan tentukan berapakah jumlah pajak kurang / lebih bayar ? Hitunglah PPh 25 untuk tahun fiskal 2011, jika kontrak Pak Kemal sebagai komite audit berakhir sampai dengan Desember 2011 dan belum ada tawaran pekerjaan lain serta memperhatikan penjelasan 1f.



Jawaban : 1.



PPh 21 yang dipotong oleh Universitas atas penghasilan sebagai dosen Gaji pokok/Bulan Gaji pokok/Tahun Honor Kelebihan SKS Honor menguji dan membimbing Total Gaji Bruto Pengurang : Biaya Jabatan Gaji Netto/Tahun PTKP (K/3) Penghasilan Kena Pajak Pajak Terutang : 5% x 42.530.000



2.



(3.350.000) 63.650.000 21.120.000 42.530.000 2.126.500



Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final : Pendapatan Bunga Deposito Pendapatan Sewa Rumah Pendapatan dari Bursa Efek Dividen Orang Pribadi



3.



4.000.000 48.000.000 15.000.000 4.000.000 67.000.000



Bruto Pajak (20%) Bruto Pajak (10%) Bruto Pajak (0,01%) Bruto Pajak (10%)



7.250.000 1.450.000 50.000.000 5.000.000 600.000.000 600.000 40.000.000 4.000.000



Laba Hasil Usaha Fiskal Penghasilan Menurut Perusahaan 173.000.000 Koreksi Fiskal : a. 1. Koreksi (+) 48.000.000 2. Koreksi (+) 1.000.000 3. Koreksi (+) 8.000.000 Natura 4. Koreksi (+) 5.000.000



5. Koreksi (+) 6. Koreksi (+) 7. Tidak Ada Koreksi 8. Tidak Ada Koreksi 9. Koreksi (+) b. Koreksi (+) c. Koreksi (+) d. Koreksi (+) e. Koreksi (+) f. Koreksi (+) 11. Koreksi (+)



8.000.000 12.000.000 11.000.000 25.000.000 Asumsi pemakaian 50% perusahaan 8.000.000 5.000.000 24.500.000 15.000.000 30.000.000



Total Koreksi Fiskal Laba Menurut Fiskal 4.



Perhitungan Jumlah Pajak Terhutang Tahunan Laba Menurut Fiskal Penghasilan Netto Lainnya : Honor Dosen Komite Audit Pendapatan dr Production House Dividen dr Luar Negeri Jasa Konsultasi Penghasilan Netto PTKP (K/3) Penghasilan Kena Pajak Pajak Terutang : 5% x 50.000.000 15% x 200.000.000 25% x 250.000.000 30% x 210.030.000



5.



200.500.000 373.500.000



373.500.000 63.650.000 144.000.000 20.000.000 100.000.000 30.000.000 731.150.000 21.120.000 710.030.000 2.500.000 30.000.000 62.500.000 63.009.000 158.009.000



Pajak terutang Pak Kemal selama fiskal adalah 158.009.000 Jumlah Pajak Kurang/Lebih Bayar PPh terutang Kredit Pajak : PPh 21 Untuk Gaji Dosen PPh 21 Untuk Komite Audit PPh 21 Untuk Penghasilan Anak PPh 22



158.009.000 2.126.500 16.600.000 1.000.000 15.000.000



PPh 23 PPh 24 PPh 25 Total PPh Terutang PPh Kurang Bayar 6.



600.000 15.000.000 48.000.000 98.326.500 59.682.500



Angsuran PPh 25 Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Tidak Teratur : Pendapatan dari Komite Audit Pendapatan dr Production House Penjualan kpd Pemerintah (Margin 40%) Total Penghasilan Tidak Teratur Penghasilan Teratur PPh Terutang : 5% x 50.000.000 15% x 200.000.000 25% x 96.030.000



710.030.000 144.000.000 20.000.000 200.000.000 364.000.000 346.030.000 2.500.000 30.000.000 24.007.500 56.507.500



Kredit Pajak : PPh 21 Untuk Gaji Dosen PPh 22 (sisa penjualan 50%) PPh 23 PPh 24 Total PPh Angsuran PPh 25 Per Tahun Angsuran PPh 25 Per Bulan



2.126.500 7.500.000 600.000 15.000.000 25.226.500 31.281.000 2.606.750



Bagian B (analisis secara terpisah tidak mempengaruhi hasil perhitungan nomor A)-7% Usaha Pak Kemal mengharuskan Pak Kemal menjaga hubungan baik dengan kolega, terutama untuk penjulan kepada instansi pemerintah yang hampir 40% dari total omset. Saat ini Pak Kemal memberikan parcel. Namun karena persaingan yang cukup ketat dengan pesaing lain yang sering memberikan hadiah lebih pada pelanggan, akhir-akhir ini penjualan kepada instansi pemerintah mulai turun dan porsi kepada swasta semakin mendominasi. Pak Kemal mendapat masukan dari Ari salah satu stafnya langkah yang dapat diambil Pak Kemal: “Saat ini perusahaan menerima diskon 5% dari pembelian barang. Perusahaan saat ini mencatat pembelian setelah diskon sebagai komponen HPP. Menurut Arie, Suplier dapat dinegosiasikan untuk membuat kwitansi terpisah antara diskon dan nilai aktual pembelian



barang. Rencananya diskon tersebut akan dikumpulkan dalam rekening terpisah atas nama istri sebagai cadangan untuk diberikan kepada pelanggan dan kolega bisnis, agar perusahaan dapat terus mendapatkan proyek. Dengan cara ini, untuk keperluan pajak biaya tersebut tetap dapat dikurangkan sebagai beban dan tidak diketahui. Bahkan hasil diskon ini dapat digunakan juga untuk membiayai pembelian parcel dan biaya-biaya lain yang menurut pajak tidak diperkenankan”. Diminta : Berikan saran dan masukan kepada Pak Kemal terkait dengan usulan Ari, apakah masukan tersebut layak untuk diterapkan pada periode mendatang? Jawaban : Dalam Pasal 39 ayat 1 UU KUP, orang yang dengan sengaja menyampaikan SPT dengan tidak benar dikenakan ketentuan pidana. Usulan : masukan Ari tidak tepat, karena melanggar hukum. SOAL WITHOLDING CV Taxon adalah perusahaan perdagangan umum, persewaan, serta ekspor dan impor. Dari pembukuan bulan November 2010 terdapat data dan catatan sebagai berikut: a. Mengimpor 100 unit komputer dari Taiwan dengan nilai CIF US$ 40,000. Bea masuk 30%, BMT 5% dan pungutan pabean lainnya Rp 100.000/unit. (Kurs KMK: Rp 8.800,dan memiliki API). b. Menjual ATK ke Departemen Tenaga Kerja sebesar Rp 55.000.000 (termasuk PPN). c. Menyewakan 10 buah mesin foto kopi kepada CV Ceria dengan total biaya sewa Rp 50.000.000,d. Membeli 5 ton pinang (hasil pertanian) dari Bapak Tugiman (pedagang pengumpul) seharga Rp 160.000.000 untuk diekspor ke Eropa. e. Salah satu ruangan kantor CV Taxon disewa oleh Notaris Usman SH untuk praktik pengacara senilai Rp 60.000.000. f. Menerima bunga atas pinjaman dari PT Andalas sebesar Rp 45.000.000,g. Menerima dividen dari PT Nusa sebesar Rp 52.000.000 atas kepemilikan saham pada PT tersebut sebesar 15%. h. Membayar bunga kepada:  Bank BCA sebesar Rp. 25.000.000,-;  Bank of Singapore sebesar US$ 200.000. Kurs MenKeu Rp. 9.000,-/US $  PT. Materials Jaya sebesar Rp. 20.000.000, Tuan Sakura, warga negara Jepang sebesar Rp 5.000.000 yang tinggal di Indonesia selama 4 bulan. i. Menerima bunga deposito dari Bank BCA sebesar Rp 2.000.000 j. Membayar honor pengajar in house training kepada:







Mr. Randall (WNA Inggris) yang berada di Indonesia selama 2 bulan sebesar Rp 50.000.000  Pak Tedy Iswahyudi, pengajar brevet pajak karyawan sebesar Rp 10.000.000. k. Membayar angsuran sewa guna usaha dengan hak opsi atas gedung kantor berupa angsuran pokok Rp 27.000.000 dan bunganya sebesar Rp 5.000.000 kepada PT Leasor. Diminta: a. Tentukan siapakah pihak yang memotong/memungut PPh. b. Tentukan jenis PPh yang terkait dalam setiap transaksi (dalam 1 poin bisa terdapat lebih dari 1 transaksi). c. Hitung besar PPh yang dipotong / dipungut Catatan: Tidak semua transaksi dikenakan PPh potong / pungut, untuk transaksi tersebut diberi keterangan “Tidak dikenakan PPh potong / pungut”. No a b c d e f g



h



i j k



(b) Jenis PPh (c) PPh DPP Terkait dipotong/dipungut Pemungut : Direktorat Bea dan Cukai PPh 22 485.200.000 12.130.000 Pemungut : Bendaharawan Pemerintah PPh 22 50.000.000 750.000 Pemotong : CV Ceria PPh 23 50.000.000 1.000.000 Tidak Dikenakan PPh potong/pungut CV Taxon PPh 4(2) 60.000.000 6.000.000 Pemotong : PT Andalas PPh 23 45.000.000 6.750.000 Pemotong : PT Nusa PPh 23 52.000.000 7.800.000 Bunga Ke Bank BCA Bukan Objek Pajak PPh 23 Tidak dikenakan PPh potong/dipungut CV Taxon Bunga ke Bank Singapore 1.800.000.00 PPh 26 360.000.000 0 Pemotong : CV Taxon Bunga ke PT Materalis Jaya PPh 23 20.000.000 3.000.000 Pemotong : CV Taxon Tuan Sakura PPh 26 5.000.000 1.000.000 Pemotong : CV Taxon Bank BCA PPh 4(2) 2.000.000 400.000 Honor ke Mr Randall, pemotong : CV Taxon PPh 26 50.000.000 10.000.000 Honor ke Pak Teddy, pemotong : CV Taxon PPh 21 50% x 10Juta 250.000 Tidak Dikenakan PPh potong/pungut (a) Pihak Pemotong/Pemungut