TUGAS PKN Tanggal 14 Juni 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS PKN Tanggal 14 juni 202 1. definisi karakter a) John Mahoney : menyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan meliputi seluruh kegiatan sekolah, termasuk kegiatan ekstra kurikuler seperti kegiatan di dalam dan di luar kelas, diskusi, dan organisasi kegiatan siswa. Pendidikan Kewaganegaraan diuoayakan memuat nilai-nilai moral yang berguna bagi pembentukan kepribadian peserta didik sebagai bekal hidup bermasyarakat masa kini dan masa datang. b) Prof. Dr. Ahmad Sanusi, S.H., M.P.A. : mengemukakan negara Indonesia itu  mengalami pertumbuhan dan perkembangan.Bukan hanya negara  secara fisik,namun juga makna  keindonesiaan kita mengalami pertumbuhan  dan perkembangan.“ Selain lingkungan eksternalIndonesia  yang mengalami pertumbuhan  dan perubahan  juga  lingkungan internal Indonesia mengalami perubahan,pertumbuhan dan perkembangan.Perubahanperubahan itu membuat apa yang tadinya teratur menjadi  rumit (complex) dan semrawut (chaos) c) Prof. M. Nu’man Somatri, M.Sc. : merupakan unsur ilmu politik atau cabang ilmu politik yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara. Salah satu artikel tertua yang merumuskan definisi Civics adalah majalah “Education” pada tahun 1886 yang memberikan batasan Civics sebagai berikut: suatu ilmu tentang kewarganegaraan yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungannya dengan negara (Soemantri, 1976:45). Definisi dalam Majalah Education tersebut, dinilai masih bersifat umum atau dalam arti yang luas. Dimond memberikan definisi yang bersifat sempit dalam arti dalam kaitannya dengan aktivitas-aktivitas di sekolah. Ia menyatakan bahwa Ilmu Kewarganegaraan (Citizenship) hanya terbatas pada pembahasan status legal seseorang dalam suatu negara, aktivitasaktivitasnya dalam melakukan fungsi-fungsi politik seperti pemberian suara, organisasi pemerintah, pejabat-pejabat publik, dan hak-hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur, oleh hukum d) Eri Sudewo : mendefinisikan karakter “sebagai kumpulan sifat baik yang menjadi perilaku sehari-hari, sebagai perwujudan kesadaran menjalankan peran, fungsi dan tugasnya dalam mengemban amanah dan tanggung jawab”. Sudewo (2011:47) orang pintar saja tidak cukup untuk membangun Indonesia, hanya orang mengetahui tujuan Indonesia yang bisa membangun Indonesia. Untuk itu diperlukan pendidikan karakter yang terbentuk dalam waktu yang lama e) Prayitno : Karakter adalah sifat pribadi yang relatif stabil pada diri individu yang menjadi landasan bagi penampilan perilaku dalam standar nilai dan norma yang tinggi



bisa memberikan informasi yang sangat luas .. dan secara cepat untuk mendapatkan informasi tsb. dan juga nempermudah manusia untuk membantu dalam menulis dan menyimpan dokumen



dari pada di batu dan tanah nilai moral karena terpengaruh budaya asing .. nilai sosial. nilai agama . dan lainnya pergaulan bebas.. kriminalitas. meningkat .. dan banyak lagi mengikuti dengan cara bersaing yang sehat dan dapat memilah dan memikirkan apa akibatnya .. adanya budaya baru yang bisa di tiru. -



Pendidikan karakter bertujuan untuk kembali menghidupkan karakter warga negara yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, antara lain nilai ketaqwaan, nilai keimanan, nilai kejujuran, nilai kepedulian, hingga nilai etika atau sopansantun.PKn merupakan salah satu sarana yang tepat untuk mengimplementasikan nilai-nilai dalam pendidikan karakter kepada peserta didik, karena tujuan PKn pada dasarnya adalah untuk menciptakan peserta didik menjadi warga negara yang demokratis dan berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, pendidikan karakter tepat diimplementasikan melalui PKn dalam membentuk akhlak generasi muda.



2.A. Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.[1] Ius soli berasal dari kata ius dan solum. Ius berarti hukum, dalil, atau pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah.  Ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Contoh :Republik Dominika misalnya hanya memberikan hak kewarganegaraan jika orang tua bayi tinggal di negara itu secara legal. Malaysia memberi bayi yang lahir di wilayahnya hak kewarganegaraan, dengan syarat bahwa orang tuanya harus punya izin tinggal permanen. Australia, Kolombia dan Irlandia juga menganut prinsip ius soli dengan persyaratan. B. Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "asas keturunan, hak untuk darah atau pertalian darah") adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan seperti Eropa Kontinental dan Tiongkok.Keuntungan dari asas ius sanguinis adalah:[2] 1. Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara. 2. Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lain. 3. Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme.



4. Bagi negara daratan seperti Tiongkok, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu, tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga). c. Apatride berasal dari kata a yang artinya tidak dan patride yang artinya kewarganegaraan. Jadi menurut istilah, Apatride ialah orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Apatride ini



dapat dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli di negara atau dalam wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidak mendapat kewarganegaraan orang tuanya karena tidak lahir di dalam wilayah negara orang tuanya, dan juga tidak mendapatkan kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan karena ia lahir dari orang tua yang bukan warga negara tempat ia dilahirkan itu. Misalnya ialah : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tersebut bukan warga negara A maupun warga negara B. Contoh kasus : 1. Agus dan Ira merupakan status suami dan istri dari Negara B Ius Soli. Mereka tinggal di Negara A yang berasas Ius Sanguinis. lalu Budi anak mereka lahir, menurut Negara A, Budi ini tidak diakui sebagai warga negara A, sebab orang tua bukan warga negara. Demikian juga menurut Negara B, Budi tidak diakui sebagai warga negara, karena budi lahir di wilayah lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride . D. Bipatride Bipatride berasal dari kata bi yang artinya dua dan patride artinya kewarganegaraan. Jadi, Bipatride ialah orang-orang yang mempunyai kewarganegaraan rangkap (ganda). Bipatride ini dapat dialami oleh orang yang dilahirkan oleh orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis di dalam wilayah negara yang menganut asas ius soli. Oleh negara asal orang tuanya orang itu dianggap sebagai warga negara karena ia merupakan keturunan dari warga negaranya. Sedang oleh negara tempat dimana orang itu lahir, ia juga dianggap warga negara karena ia lahir dalam wilayah negara yang bersangkutan. Jadi, orang itu berkewarganegaraan rangkap, yaitu kewarganegaraan negara asal orang tuanya dan juga kewarganegaraan negara tempat ia dilahirkan. Misalnya : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) dan lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, akan tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia ter lahir di negara D.             Contoh : 1. Adi dan Ani merupakan suami dan istri dengan status warga Negara A Ius Sanguinis, akan tetapi mereka berdomisili di Negara B yang menganut prinsip Ius Soli. Lalu mereka melahirkan anak yang bernama Dani. Menurut Negara A, Dani merupakan warga negara, karena mengikuti kewarganegaraan orang tua mereka. Menurut Negara B, Dani juga warga negara, karena tempat kelahirannya ialah di Negara B. Sehingga Dani mempunyai status kewarganegaraan ganda atau Bipatride.



E. Multipartide Multipatride merupakan istilah untuk orang yang memiliki lebih dari 1 atau banyak kewarganegaraan. Misalnya ada seorang anak yang orangtuanya berasal dari negara yang menganut paham Ius Soli dan juga Ius sanguinis, akan teapi dia dilahirkan di negara netral atau yang tidak menganut kedua pahamtersebut. 3. Konstitusi (bahasa latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut. Jenis organisasi yang menggunakan konsep konstitusi termasuk: 



Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)







Organisasi sukarela







Persatuan dagang







Partai politik







Perdagangan beras dan rempah-rempah.



Rousseau memberikan keterangan sebagai berikut : “Yang merupakan hal pokok daripada perjanjian masyarakat ini adalah, menetukan suatu bentuk kesatuan, membela dan melindungi kekuasaan bersama disamping kekuasaan pribadi danmilik dari setiap orang, sehingga semuanya dapat bersatu, akan tetapi masing-masing orang tetap mematuhi dirinya sendiri, sehingga orang tetap merdeka dan bebas”.             Melalui pemikiran Rousseau ini pula terilhami pembentukan konstitusi Prancis (1791) khususnya yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Pada masa inilah awal dari konkretisasi



konstitusi dalam arti tertulis (modern). Konstitusi sebagai Undang-Undang Dasar dan hukum dasar yang mempunyai arti penting atau sering disebut dengan “Konstitusi Modren”, baru muncul bersamaan dengan semangkin berkembangnya “sistem demokrasi perwakilan dan konsep nasionalisme”. Demokrasi Perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan kehadiran lembaga legislatif. Lembaga ini diharapkan dapat membuat undang-undang untuk mengurangi serta membatasi dominasi hak-hak raja. Alasan inilah yang mendudukan konstitusi (yang tertulis) itu sebagai hukum dasar yang lebih tinggi daripada raja/presiden. Hal tersebut diats inilah yang kemudian melahirkan konsep negara hukum dan demokrasi. 1. Prinsip-prinsip Negara Hukum dan Demokrasi             Terdapat korelasi yang jelas antara hukum, yang bertumpu pada konstitusi, dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui sistem demokrasi. Korelasi ini tampak dari kemunculan istilah demokrasi konstitusional. Dalam sistem demokrasi, partisipasi rakyat merupakan esensi dari sistem ini. Dengan kata lain negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi, demokrasi tampa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tampa demokrasi akan kehilangan makna.[17] a. Prinsip-prinsip negara hukum 1. Asas legalitas. Pembatasan kebebasan warga negara (oleh pemberintah) harus ditentukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum. Undangundang secara umum harus memebrikan jaminan (terhadap warga neraga) dari tindakan (pemberintah) yang sewenang-wenang, kolusi, dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar. Pelaksanaan wewenang oleh organ pemberintah harus dikembalikan dasarnya pada undang-undang tertulis, yakni undang- undang formal 2. Perlindungan hak-hak asasi 3. Pemberintah terikat hukum 4. Monopoli paksaan pemberintah untuk menjamin penegakan hukum. Hukum harus dapat ditegakkan, ketika hukukm tersebut dilanggar. Pemebrintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegaka hukum. Pemberintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan negara. Memaksankan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemberintah. 5. Pengawasan oleh hakim yang merdeka. Superioritas hukum tidak dapat ditampilkan, jika aturan-aturan hukm hanya dilaksanakan organ pemberintah. Oleh karena itu dalam setiap negara hukum diperlukan pengawasan oleh hakim yang merdeka Terdapat banyak praktik perlindungan hukum di Indonesia. Berikut ini beberapa contohnya: -



Perlindungan konsumen dalam UU RI No. 8 Tahun 1999. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi hak cipta dan hak atas kekayaan industri dalam UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, UU RI No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU RI No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lainnya. Perlindungan hukum



juga diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.



Daftar pustaka : -



-



JURNAL BHINNEKA TUNGGAL IKA, VOLUME 2, NOMOR 2, NOVEMBER 2015 https://passinggrade.co.id/apatride IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER MELALUI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Budi Juliardi (Dosen Unit MKDK/MKDU STKIP PGRI Sumatera Barat e-mail: [email protected] https://fhukum.unpatti.ac.id/prinsip-prinsip-negara-hukum-dan-demokrasi http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/74 https://bejatikoran.com/prof-dr-h-achmad-sanusish-mpa-dalam-kerumitan-dankesemrawutanperlu-nilai-operasional-komperehensif/ Konsep IKN - PKN Drs. Cholisin, M.Si. PENDIDIKAN KARAKTER BERBASIS IT (TECHNOLOGY-BASED CHARACTER EDUCATION) Surahmawati Dwi Ririn1 Herlin Fitria2 Nuraina3 Vera Sasmita4 1-4 Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dasar Universitas Negeri Medan Corresponding author: [email protected]