Tugas Review Bmi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS RANGKUMAN WAWASAN SOSIAL BUDAYA MARITIM PEKAN III Dosen: Ahmad Ismail, S.Sos., M.Si



Disusun Oleh: RATU ANASTACIA BALQIS ARIJADI NIM : C021211052 KELAS PSIKOLOGI B



FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN 2021



BENUA MARITIM INDONESIA 1. Konsepsi Benua Maritim Wilayah Indonesia adalah pulau-pulau yang dikelilingi oleh laut. Negara Indonesia juga negara kepulauan terbesar kedua setelah Swedia (220.000 lebih pulau) sedangkan Indonesia memiliki 17.508 pulau. Sebelum NKRI hadir, negara Indonesia disebut Wilayah Nusantara. Seperti pada zaman kerajaan Majapahit, Sriwijaya, lalu zaman penjajahan Belanda dan Jepang, setelah merdeka Indonesia mengkonsepsikan diri sebagai Negara Maritim. Konsepsi ini diaktualisasikan pada tahun 1996 dalan Konvensi Nasional Indonesia, Indonesia menyatakan bahwa negara Indonesia secara legal adalah Negara Maritim dengan ciri-ciri yang mendukung. Wilayah perairan di Indonesia dominan, setiap wilayah perairan di Indonesia memiliki hubungan penting dengan wilayah daratan Indonesia. Di mana konteks benua maritime Indonesia menjadi kekuatan negara dalam rangka mengembangkan kemampuan dan tatanan ekonomi baru di Asia Tenggara maupun di perspektif dunia. Seperti yang kita ketahui pada 15-20 tahun terakhir Indonesia mencoba untuk bangkit dari pembangunannya untuk lebih mengembangkan Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak pulau. Fakta yang menarik adalah bagaimana sejarah nusantara di Indonesia yang seluruh kerajaan tersebut sudah punya ikatan kuat terhadap laut di Indonesia atau laut di wilayah kepulauan nusantara sehingga pengetahun tradisional teknologi yang dimiliki oleh kerajaan di masa lampau menjadi bekal pengetahuan kita saat ini untuk mengemas kebudayaan berbasis maritime di negara kita. 2. Definisi Budaya Maritim Indonesia Budaya Maritim Indonesia adalah perairan dengan hamparan pulaupulau di dalamnya sebagai satu kesatuan alamiah antara darat, laut, dan juga udara. Di atasnya tertata secara unik dengan sudut pandang iklim dan cuaca, keadaan airnya, tatanan kerak bumi, keragaman biota serta tatanan sosial budayanya. Definisi ini menarik dibagian tatanan sosial budaya, jika dilihat dari Sabang sampai Merauke memiliki kebudayaan atau culture yang berbeda-beda di setiap daerahnya dalam menginterpretasikan laut. Sehingga, aktivitas kemaritiman atau aktivitas kelautan setiap suku bangsa di tiap daerah bisa berbeda. Ada yang menganggap laut sebagai sumber kehidupan, laut sebagai daerah perlu dijaga (mistis), ada yang menganggap laut sebagai arena transportasi, dan lain-lain. Seperti misalnya di pulau Lamalera ada ritual berburu paus. Jadi, semua suku bangsa mimiliki pandangannya masing-masing mengenai laut. Benua Maritim Indonesia kemudian menjadi orientasi pembangunan di Indonesia di mana konsep maritime menjadi kiblat pengembangan pembangunan Indonesia yang sebelumnya terabaikan dan tidak terselesaikan. Sebelumnya, negara Indonesia lebih condong mengembangkan di sektor agraris seperti sektor pertanian, sektor perkebunan dan lain-lain. Padahal, itu hanya sepertiga dari luas wilayah Indonesia (wilayah daratan), sisanya adalah wilayah laut. Setelah Benua Maritim Indonesia menjadi orientasi pembangunan Indonesia disertai dengan beberapa kebijakan sebagai berikut.



a. Deklarasi Bunaken, 1998. b. GBHN Tahun 1999. c. Pembentukan Departemen Eksplorasi laut dan Perikanan Tahun 1999 (sebelumnya masih dibawah naungan Kementrian lain). d. Pembentukan Dewan Maritim atau DMI Tahun 1999.. e. Seruan Sunda Kelapa, Tahun 2001 f. Gerbang Mina Bahari, Tahun 2003. g. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Pelayaran Nasional.



Kebijakan-kebijakan tersebut diatur sedemikian rupa untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam di laut supaya Negara Indonesia sukses di bagian kemaritiman yang saat ini pemerintah masih terus mengupayakannya. Di peta Indonesia, terdapat zona-zona atau wilayahwilayah yang perlu kita pahami. 1. Zona Pesisir Berdasarkan kedalamannya zona pesisir dapat dibedakan menjadi 4 wilayah (zona) yaitu : a. Zona “Lithoral”, adalah wilayah pantai atau pesisir atau shore. Di wilayah ini pada saat air pasang tergenang air dan pada saat air laut surut berubah menjadi daratan. Oleh karena itu wilayah ini sering disebut juga wilayah pasang surut. b. Zona “Meritic” (wilayah laut dangkal), yaitu dari batas wilayah pasang surut hingga kedalaman 150 m. Pada zona ini masih dapat ditembus oleh sinar matahari sehingga wilayah ini paling banyak terdapat berbagai jenis kehidupan baik hewan maupun tumbuhan-tumbuhan, contoh Jaut Jawa, Laut Natuna, Selat Malaka dan laut-laut disekitar kepulauan Riau. c. Zona Bathyal (wilayah laut dalam), adalah wilayah laut yang memiliki kedalaman antara 150 hingga 1800 meter. Wilayah ini tidak dapat ditembus sinar matahari, oleh karena itu kehidupan organismenya tidak sebanyak yang terdapat di zona meritic. d. Zona Abysal (wilayah laut sangat dalam), yaitu wilayah laut yang memiliki kedalaman lebih dari 1800 m. Di wilayah ini suhunya sangat dingin dan tidak ada tumbuh-tumbuhan, jenis hewan yang hidup di wilayah ini sangat terbatas. A : Wilayah pasang (litoral) : yang nampak pada air surut B : Wilayah laut dangkal (Meritic) : 150 m C : WIlayah laut dalam (batyhyal) 150 m - 1800 m D : Wilayah laut sangat dalam (abysall) : 1800 m atau lebih



2. Zona Laut Indonesia Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. a. Batas wilayah laut Indonesia Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi hukum laut PBB 1) Zona Laut Teritorial Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Pengumuman pemerintah tentang wilayah laut teritorial Indonesia dikeluarkan tanggal 13 Desember 1957 yang terkenal dengan Deklarasi Djuanda dan kemudian diperkuat dengan Undang-undang No.4 Prp. 1960. 2) Zona Landas Kontinen Landas kontinen adalah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Sebagai contoh di selat malaka, batas landasan kontinen berimpit dengan batas laut teritorial, karena jarak antara kedua negara di tempat itu kurang dari 24 mil laut. Di selat Malaka sebelah utara, batas landas kontinen antara Thailand, Malaysia, dan Indonesia bertemu di dekat titik yang berkoordinasi 98 °BT dan 6 °LU. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.



3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garisgaris yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. 3. Karakteristik Benua Maritim Indonesia a. Memiliki 17.508 pulau baik besar maupun kecil. b. 2.027.087 km ² luas wilayah darat. c. 3.166.163 km ² luas wilayah laut. d. 2.500.000 km luas Zona Ekonomi Eksklusif. ZEE kita luas menjadi posisi strategis kita dalam kerangka perdagangan kelautan. e. Diapit dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kita seperti lorong yang besar yang menghubungkan kedua benua ini di mana tentu berdampak pada alur perdagangan di benua Asia dan Benua Australia. f.



Berasa di antara dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Di mana kedua Samudra ini menjadi arena potensi perikanan, sehingga Indonesia menjadi tempat yang sangat strategis untuk hubungan internasional bahkan sumber daya laut.



Berdasarkan karakteristik ini, posisi kita sangat strategis dan terbuka dari segala penjuru dan berpotensi besar, tinggal bagaimana cara kita mengelola dan mengaturnya dengan baik agar tidak merugikan kita. Wilayah laut Indonesia memiliki luas 5,8 juta km ² dengan Panjang 95.181 km yang terdiri dari 2,7 juta km ² Zona Ekonomi Eksklusif dan 3,1 juta km ² perairan territorial. Laut Indonesia dapat dikelompokan menjadi 5 bagian dengan potensi perikanan dan sumber daya alam yang besar yaitu : 1. Laut Cina Bagian Selatan atau sekarang disebut sebagai Laut Natuna Selatan. 2. Laut Sulu 3. Perairan dalam Kawasan Timur Indonesia 4. Paparan Arafura 5. Bagian Perairan Samudera Hindia



Pada Peta Wilayah Kedaulatan dan Yurisdikasi Indonesia menunjukan bagaimana Indonesia di setiap wilayah yurisdikasinya memiliki kekuatan hukum yang berbeda-beda. 1. Daratan Indonesia (Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua) 2. Perairan Nusantara atau Laut Nusantara 3. Laut Teritorial 4. Zona Ekonomi Eksklusif 5. Landasan Kontinen 6. Luar Indonesia 7. Laut Bebas



Lalu, kita memiliki celah timur yaitu celah yang diberikan oleh pemerintah Indonesia karena kemerdekaan Timor Leste yang menghubungkan Australia dengan Timor Leste dan Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA Ahmad Yani dkk, Geografi untuk SMA kelas 1, Bandung, Grafindo, 2004 K. Wardijatmoko, Geografi SMA Kelas X, Jakarta, Erlangga, 2004 TIM Geografi DKI Jakarta, Geografi Regional SMA 1, Jakarta, Erlangga, 1994