Tugas Sub Kelompok 2 G3A24K4 - Nilai-Nilai Dasar BerAKHLAK - Analisis Kasus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELATIHAN DASAR GELOMBANG III ANGKATAN XXIV KELOMPOK 4 TAHUN 2022 KEMENTERIAN ATR/BPN TUGAS KELOMPOK – ANALISIS KASUS



SUB KELOMPOK 2: Yogi Surahman, SH.



199407122022041002



Anita Nindri Ani, SH



199708152022042003



Christina Ratna Yuninggar, SH.



199808302022042002



Fhas Tajdid, SH.



199403012022041001



Rifka Khairunnisa, S.Ak



199705112022042001



Rabu 29 juni 2022



A.



DESKRIPSI KASUS Dua pegawai ATR/BPN Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena



OTT yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten pada 12 November 2021 di Kantor BPN Kabupaten Lebak terkait kasus dugaan pungutan liar dalam pembuatan sertipikat hak milik (SHM). Mereka adalah RY berusia 57 tahun yang diketahui merupakan PNS bagian Penata Pertanahan dan PR berusia 41 tahun seorang Pegawai Pemerintah Non PNS pada bagian Administrasi. Menurut penjelasan Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Hendi Febrianto kronologi kasus adanya OTT tersebut bermula dengan adanya keluhan atau informasi yang diadukan, seorang perempuan berinisial LL selaku korban yang hendak mengajukan permohonan SHM terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 hektar yang berlokasi di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Pada Oktober 2021 terjadi pertemuan MS dengan kedua tersangka PR dan RY dan pada saat itu meminta biaya tambahan untuk pengurusan SHM yang awalnya Rp 8000 per m 2 menjadi Rp 2000 per m2. LL kemudian mengajukan permohonan awal pengusan SHM yang tanahnya seluas 17.330 m2 dan menyiapkan dana Rp 36.000.000,- untuk memenuhi permintaan biaya tambahan diatas. Dimana uang tersebut terbagi menjadi 3 amplop yang masing-masing berisi Rp 15 juta, Rp 11 juta dan Rp 10 juta. Di samping itu LL telah menyelesaikan pembayaran PNBP tanggal 19 Oktober 2021 senilai Rp 1.833.000,- ke Kantor BPN Lebak sesuai ketentuan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Padahal sesuai aturan yang berlaku, dalam jangka waktu 18 hari peta bidang harus diterbitkan setelah adanya pembayaran.



B.



ANALIS TERHADAP KASUS a. Bentuk penerapan dan pelanggaran terhadap Nilai-Nilai BerAKHLAK oleh setiap aktor yang terlibat berdasarkan konteks deskripsi kasus; Pelaku : RY berusia 57 tahun dan PR berusia 41 tahun 1.



Melanggar Nilai Beriorenasi Pelayanan, Karena tidak melakukan Pelayanan terhadap korban LL sesuai SOP



2.



Melanggar Nilai Akuntabel,



tidak melakukan pekerjaan dengan kejujuran dan



bertanggung jawab untuk pekerjaan pengsertipikatan tanah LL 3.



Tidak Menerapkan Nilai Kompeten, RY dan PR adalah PNS di Instansi Kantah kabupaten Lebak sehingga dalam pengurusan harus memberikan kualitas terbaik.



4.



Melanggar Nilai harmonis, dengan melakukan tindakan gratifikasi terhadap masyarakat menunjukan para pelaku tidak memiliki rasa menolong sesuai kewenangan.



5.



Melanggar Nilai Loyal, sebagai Pegawai para pelaku telah Melanggar sumpah jabatan atau sumpah pegawai serta melanggar peraturan perundang-undangan.



6.



Melanggar Nilai adaptif, karena tidak memberikan gambaran antusias dan berinovasi untuk melakukan hal yang produktif sehingga tidak melakukan kejahatan.



7.



Tidak Menerapkan Nilai Kolaboratif, Kasus ini memiliki kepentingan dan identik dengan pelaksanaan birokrasi yang tertutup tanpa kerjasama pihak lain untuk menutupi kejahatan dan kepentingan.



b. Dampak tidak diterapkannya Nilai-Nilai BerAKHLAK dan berdasarkan konteks deskripsi kasus. 1.



Core values berAKHLAK merupakan nilai-nilai dasar yang diterapkan dalam ASN dan apabila hal tersebut tidak terlaksana maka akan rawan terciptanya birokrasi yang korup, nepotisme dan diskriminatif, seperti halnya pengurusan di suatu instansi akan melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat seperti yang terjadi pada kasus.



2.



Pelayanan tidak bermutu, tidak berkuaitas dan tidak sesuai standar operasional karena tidak memiliki Nilai-nilai BerAHKLAK yang melekat dalam diri ASN dan pelaksana pemerintahan.



3.



zona integritas tidak berjalan karena pelayan publik tidak memiliki nilai jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi serta rentan menyalahgunakan aturan dan kewenangan.



4.



Cara kerja akan tertinggal karena tidak memiliki komitmen untuk mengembangkan diri dari era perubahan birokrasi yang begitu mutahir dan cepat, maka secara pelayanan tidak akan efektif dan efisien.



5.



Merusak nama baik ASN dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap budaya birokrasi.



6.



Birokrasi akan bersifat tertutup dan tidak dapat bekerja sama untuk nilai tambah yang lebih bermanfaat untuk kebutuhan masyarakat.



C.



GAGASAN ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH 1. Pendisiplinan pegawai dari pimpinan atau Kepala Kantor Pertanahan serta meningkatkan sistem pengawasan internal 2. Menindak tegas ASN yang terlibat pungli.



3. Dilakukan sosialisasi terkait sarana aduan melalui nomor hotline pelayanan pertanahan Kementerian ATR/BPN atau melalui aplikasi LAPOR 4. Dilakukan sosialiasi atau dibuatkan papan informasi di setiap kantor instansi tentang tahap dan proses alur permohonan, syarat-syarat kelengkapan berkas serta biaya dan jangka waktu permohonan 5. Dibuat program one day service atau pelayanan sehari selesai untuk pendaftaran berkas permohonan pemohon. 6. Perlu dilakukan pelayanan yang transparan dan pelayanan online untuk meminimalisir pungutan liar. 7. Perlu dilakukan internalisasi budaya BerAKHLAK kepada seluruh pegawai Kantor Pertanahan



D.



KONSEKUENSI PENERAPAN ALTENATIF GAGASAN 1. Pelaksanaan prinsip disiplin pada setiap pelayan publik akan meminimalisir kemungkinan terjadinya tindakan melawan hukum seperti pungli. 2. Menindak tegas ASN yang terlibat pungli akan menimbulkan efek jera bagi seluruh pelaku. 3. Dengan adanya sosialisasi terkait sarana aduan layanan, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan untuk mengadukan pelayanan buruk dan meningkatkan pengawasan pelayanan pertanahan. 4. Adanya sosialisasi atau media informasi lainnya terkait standar pelayanan memudahkan masyarakat mengetahui prosedur, syarat, dan biaya sehingga masyarakat tidak akan mengikuti saran oknum-oknum yang memiliki kepentingan lain yang tidak baik 5. Program percepatan layanan meminimalisir potensi oknum tertentu yang melakukan praktek pungutan liar dan memberikan kejelasan untuk pemohon diawali dengan berkas pemohon. 6. Pelayan yang transparan akan membuat birokrasi bersih yang memunculkan quality control sehingga masyarakat percaya terhadap birokrasi dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan. 7. Internalisasi core value BerAKHLAK akan menguatkan budaya kerja ASN yang profesional dan melayani masyarakat. Ketika ASN terbiasa memberikan pelayanan yang baik dan sesuai prosedur, praktik korupsi seperti pungli akan terhindarkan