Tugas Teori Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Resume TEORI HUKUM Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali Prof. Dr. H.r. Otje Salman. S., S.H Anthon F. Susanto, S.H, M.Hum BAGIAN SATU Apakah Hukum itu ? A. Memahami Permainan Bahasa. Perlu cara untuk memandu sesorang agar memperoleh gambaran yang jelas tentang apa hukum itu. Banyak literatur yang mencoba memecahkan persoalan ini, demikian halnya dengan teori dan filsafat hukum. Keragamanan tidak harus membingungkan, paling tidak menurut tulisan dalam buku ini akrena pada dasarnya argumentasi tertentu bertolak dari cara berpikir yang tidak seragam yang dilator belakangi oleh pendidikan serta kehidupan seharai-hari yang berbeda pula. Dilihat dari perkembangan aliran pemikiran (hukum) satu aliran pemikiran akan bergantung pada aliran pemikiran lainnya sebagai sandaran kritik untuk membengun kerangka teoritik berikutnya. Munculnya aliran pemikiran baru tidak otomatis bahwa aliran atau pemikran lama ditinggalkan. Sulitnya untuk meramu seluruh ide yang berkembang dalam hukum, karena dua alasan yaitu : 1. Hukum adalah objek kajian yang masih harus dikonstruksi (dibangun)



sebagaimana kaum konstrukvitis menjelaskan, diciptakan menurut istilah positivistic atau menggunakan bahasa kaum hermeniam ‘ditafsirkan’ sehingga dengan demikian cara pandang seseorang tentang hukum akan ditentukan oleh bagimana orang tersebut mengonstruksi, menciptakan atau menafsirkan mengenai apa yang disebut hukum itu. 2. Satu pemikiran (aliran tertentu) akan memiliki latar belakang atau sudut pandang yang berbeda dengan aliran (pemikiran) lain, ini merupakan ragam kelemahan dan keunggulan masing-masing. Kondisi ini pada dasarnya memberikan keleluasaan karena hukum akan menjadi wilayah terbuka yang mungkin saja hailnya lebih positif. Kata ‘hukum’ digunakan banyak orang dalam cara yang sangat umum sehingga mencakup seluruh pengalaman hukum, betapapun bervariasinya atau dalam



konteksnya yang sederhana. Namun dalam sudut pandang yang paling umum sekalipun, hukum mancakup banyak aktivitas dan ragam aspek kehidupan manusia. B. Mengapa Pertanyaan itu penting. Seberapa penting pertanyaan itu diajukan, terdapat alas an tertentu tetapi tentu saja sepeerti yang dijelaskan oleh Nonet-Selznick gambaran hukum pada dasarnya menarahkan kepada sekumpulan orang buta yang berkerumun untuk memegang gajah. Namun pada prinsipnya devinisi hukum diharapkan mampu memberikan penjelasan terhadap teori yang telah disusun sebagaimana dijelaskan bahwa sebaiknya devinisi harus memiliki hubungan analitis dengan konteks teori yang lebih luas. Hukum adalah sebuah wilayah dimana setiap orang harus mengkonstruksi, menciptakan atau menafsirkan (sesuatu yang artificial), barulah kemudian dia akan mempu menjelaskan apakah hukum itu. C. Mencari Alternatif. Menurut Smith dalam penjelasannya bahwa hukum seyogyanya dilihat sebagai model jaringan yang memiliki posisi atau kedudukan sederajat dengan disiplin lain. Karena itu hukum harus memiliki kemampuan yang setara atau bahkan lebih dari disiplin lain itu untuk menyelesaikan problem baik kedalam (ilmu itu sendiri atau teoritis) maupun keluar (praktis atau pragmatis). Kedua, dengan posisinya itu berarti hukum manjadi wilayah yang bersifat terbuka dan peka, artinya hukum bukan semata-mata wilayah yang steril namun sebuah sebuah wilayah yang bersifat multi dan interdisipliner sehingga perubahan yang terjadi dalam dunia ilmu (pada umumnya) harus bisa dicerna (dirasakan pengaruhnya) oleh hukum, demikian pula sebaliknya. 1. Hukum Sebagai Jaringan Ada semacam perdebatan yang terus berlangsung dlaam ranah keilmuan hukum, apakah hukum sebagai ilmu atau bukan, ini semacam problem filosofi yang apabila dicarikan jawabannya akan berputar-putar seperti lingkaran tak berujung. Sebagai bagian dari jaringan (dalam) ilmu pengetahuan, maka syarat keilmua harus melekat didalamnya, tidak hanya itu, sebagai jaringan, ruang komunikasi harus terbuka sedemikian rupa sehingga hukum dapat memecahkan problem bersihat lintas disiplin.



2. Hukum Sebuah Wilayah Terbuka. Secara teoritis maupun praktis hukum sebagai sebuah disiplin hendaknya memiliki model analisis dan mampu menyelesaikan ragam persoalan. Sebagai wilayah yang terbuka hukum menjadi domain bagi telaah disiplin lain, sebagaimana deskripsi Satjipto Rahardjo bahwa ilmu hukum berkembang dari yang terkotak-kotak menuju holistic (Teching Orders finding Disorder). D. Pintu Masuk Memahami hukum berarti memahami manusia, ini merupakan bukan sematamata gambaran secara umum tentang hukum yang ada selama ini, pandangan yang mengarah kepada “the man behin the gun” membuktikan bahwa actor dibelakang memegang peran yang lebih dominant dari sekedar persoalan struktur. Apabila Cicero mengatakan bahwa ada masyarakat ada hukum, maka yang sebenarnya dia bicarakan adalah hukum hidup ditengatengah masyarakat (manusia). Hukum dan manusia memiliki kedekatan yang khas dan tidak dapat dipisahkan, artinya tanpa manusia hukum tidak dapat disebut sebagai hukum. Dalam hukum manusia adalah sebagai actor kreatif, manusia membangun hukum, menjadi taat hukum namun tidak terbelenggu oleh hukum. BAGIAN DUA Teori – Apakah itu ? A. Pemaknaan dan Kesalahpahaman. Terdapat pemehaman bahwa istilah teori bukanlah sesuatu yang harus dijelaskan tetapi sebagai sesuatu yang sesuatu yang seolah-olah sudah dipahami maknanya. Bahkan teori sering ditafsirkan sebagai istilah tanpa makna apabila tidak berkait dengan kata yang menjadi padanannya. Ada kesimpang siuran atau tumpang tindih dalam penggunaan istilah teori, misalnya dengan istilah ‘model,. ‘aliran’, ‘paradigma’, dogma, ‘doktrin’ dan istilah lainnya. Pada tataran tertentu pangguaan istila ‘teori’ banyak yang tidak tepat dan asal-asalan, hanya untuk memberikan kesan bahwa hal itu terlihat ilmiah. Ada beberapa hal yang menjadi alasan mengenai itu, diantaranya : 1. Istilah teori bukan lagi makna ekslusifini yang digunakan dalam ilmu pengetahuan untuk menjelasan fenomena atau keadaan tertentu namun lebih merupakan istilah umum yang dibicarakan oleh siapa saja.



2. Kerumitan dan sedemikian tipisnya batasan makna yang terkandung didalam banyak peristilahan yang disebutkan diatas, sehingga menimbulkan kekeliruan atau tumpang tindih dalam penggunaannya. 3. Merupakan hal yang penting, seberapa ketat sebetulnya setiap orang menggunakan istilah ini dalam kajian keilmuannya artinya seberapa jauh dia terikat untuk menggunakannya sesuai dengan pakem yang ada atau sebaliknya. Teori berasal dari kata “theoria” dalam bahasa latin yang berarti “perenungan”, yang pada gilirannya berasal dari kata “thea” dalam bahasa Yunani yang secara hakiki menyiratkan sesuatu yang disebut dengan realitas. Dari kata dasar thea ini pula dating ata modern “teater” yang berarti “pertunjukan” atau “tontonan”. Dalam banyak literatur beberapa ahli menggunakan kata ini untuk menunjukan bangunan berpikir yang tersusun sistematis, logis, empiris juga simbolis. Berikut beberapa pengertian teori secara luas : 1. Pemahaman tentang hal-hal dalam hubungannya yang universal dan ideal antara satu sama lain. Berlawanan dengan eksistensi factual dan/atau praktek. 2. Prinsip abstrak atau umum didalam tubuh pengetahuan yang menyajikan suatu pandangan yang jelas dan sistematis tentang beberapa materi pokoknya, sebagaimana dalam teori seni dan teori atom. 3. Model atau prinsip umum, abstrak dan ideal yang digunakan untuk menjelaskan gejala-gejala, sebagaimana dala teori seleksi alam. 4. Hipotesis, suposisi atau bangun yang dianggap betul dan yang berlandaskan atasnya gejala-gejala dapat diperkirakan dan/atau dijelaskan dan yang darinya didedukasikan pengetahuan yang lebih lanjut. 5. Dalam filsafat ilmu pengetahuan, teori berpijak pada penemuan faktafakta maupun hipotesis. Dalam bidang ilmu alam, suatu deskripsi dan penjelasan fakta yang didasarkan atas hukum-hukum dan sebab-sebab niscaya, mengikuti konfirmasi faktafakta itu dengan pengalaman dan percobaan (eksperimen). Deskripsi ini sifatnya pasti, nonkontradiksi, dan matematis. B. Teori dan Realitas Sebagaimana disebutkan bahwa teori senantiasa berkaitan dengan apa yang disebut realitas. Apabila ditelaah secara historis bahwa realitas dapat dipandang dari bebrapa sudeut pandang sebagai berikut : 1. Dimana realitas adalah sesuatu yang hanya dapat ditangkap lewat kapasitas akal budi (ide, gagasan, esensi).



2. Realitas berkaitan dengan sesuatu yang bersifat actual, nyata, ada 3. dan objektif yang hanya dapat dikenali dan dipahami lewat mekanisme 4. intuisi dan indra. 5. Dan terakhir yaitu sebuah realitas yang muncul ketika sains dan tekhnologi dengan kecanggihannya mampu menciptakan sebuah dunia artificial, yaitu realitas yang tidak dapat dimasukan pada kedua relitas yang disebutkan diatas karena telah melampaui batas realitas yang ada (hyper reality).



C. Menuju Pilihan Cara Beberapa ahi berkeyakinan, sebuah teori dapat dibuktikan benar atau salah. Hal ini (kebanyakan) didasarkan kepada pertimbangan filsafat dan logika, sedangkan selebihnya didasarkan pada analisis terperinci tentang sejarah (ilmu) dan tentang teori-teori ilmiah modern. Namun klaim (pandangan) tersebut tidak dapat diterima begitu saja, karena sebagaimana dikatakan sebagian ilmuwan masa kini, teori ilmiah tidak dapat dibuktikan konklusif benar atau salah dan bahwa rekonstruksi para filsuf hanya mempunyai sedikit kesamaan dengan apa yang terjadi secara actual dalam ilmu. Seperti pendapat Paul Feyeraben “ilmu tidak mempunyai segisegi istimewa yang dapat menyatakan dirinya mempunyai keunggulan secara hakikat terhadap cabangcabang pengetahuan lain seperti mitos purba atau voodoo”. 1. Induksi dari Alam Pengalaman Menurut pandangan ini teori ditarik secara ketat dari fakta (di alam pengalaman) yang diperoleh melalui teknik observasi dan atau eksperimen. Dan pada dasarnya cara penarikan teori dari alam pengalaman ini dapat disebut cara induksi. Sebagaimana aliran Postivisme Logikal menyebutkan bahwa suatu teori tidak hanya dibenarkan sejauh ia dapat dibuktikan dengan fakta-fakta yang diperoleh melalui obsrevasi, tetapi juga dipertimbangkan mempunyai makna. 1. Deduktif Hipotesis. Bagi pandangan ini, teori tidaklah sesuatu yang begitu saja dpaat diambil dari hasil pengamatan (observasi) tetapi lebih jauh dari pada itu pandangan ini menyatakan pentingnya penarikan hipotesis yaitu menyusun pernyataan logis yang menjadi dasar untuk penarikan kesimpulan atau deduksi mengenai hubungan antara



benda-benda tertentu yang sedang diselidiki. Karena pandanagn ini berpendpat bahwa hipotesis dapat menolong memberikan ramalan dan menenukan fakta baru. 3. Program Riset Lakatosian. Pandangan Imre Lakatos menjelaskan tantang usaha menganalisis teoriteori sebagai struktur terorganisasi. Program riset Lakatosian adalah struktur yang memberikan bimbingan untuk riset di masa depan dengan cara positif (bimbingan garis besar yang memperlihatkan bagaiana program riset dapat dikembangkan) maupun cara negatif (program terperinci yang menetapkan bahwa asumsi dasar yang melandasi program itu). 4. Evolusi Kritis Thomas Kuhn. Bagi Thomas Khun pandangan tradisonal tentang ilmu baik induktivis maupun falsikasionis semuanya tidak mampu bertahan dalma sejarah. Kemudian teorinya dikembangkan sebagai usaha untuk manjadikan teori tentang ilmu lebih cocok dengan situasi sejarah sebagaimana dilihat oleh Khun dengan menitik beratkan peran yang dimainkan oleh sifat-sifat sosiologi masyarakat ilmiah. 5. Anti Fundationalis Feyerabend Pandangan yang cukup provokatif tentang ilmu pengetahuan dijelaskan oleh seseorang yang bernama Paul Feyerabend. Menurutnya tidak ada metodologi ilmu yang pernah dikemukakan selama ini mencapai sukses. Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa mengingat kompleksitas sejarah, maka paling tidak masuk akal untuk mengharapkan bahwa ilmu dapat diterangkan hanya atas dasar beberapa hukumhukum metodologi ysng sederhana. Gagasan Feyerabend sering disebut sebagai teori anarkisme epistemelogis yang didalamnya terdapat bentuk anarkisme yang berusaha mempertahankan kemapanan sekaligus menyingkirkan kemapanan. Ia pembela status quo sekaligus anti status quo, hal ini ditempuh untuk memberikan kebebasan bagi perkembangan metode-metode alternative agar manusia dapat mengambil keputusan bebas yaitu mengatur perjuangan antara ideologi-ideologi untuk menjamin setiap individu mempertahankan kebebasan memilih dan tidak ada ideologi yang memaksakan kepadanya secara bertentangan dengan kehendaknya.



BAGIAN TIGA TEORI HUKUM A. Dua Pandangan Besar Teori hukum tentu berbeda dengan apa yang kita pahami dengan hukum positif. Ada kajian filosofis didalam teori hukum sebagaimana dikatakan Radbruch bahwa tugas teori hukum adalah membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada landasan filosofinya yang tertinggi. Sehingga akan nampak kesulitan untuk membedakannya dengan kajian yang disebut filsafat hukum, karena teroi hukum juga akan mempersalahkan hal mengenai : - Mengapa hukum berlaku. -Apa dasar kekuatan mengikatnya. -Apa yang menjadi tujuan hukum. - Bagaimana seharusnya hukum itu dipahami, dan sebagainya. Meski agak rumit untuk memahami semua hal diatas karena ragam teori masing-masing memiliki cara pandangan yang berbeda, dalam tulisan ini dilihat cara pendekatannya ada dua karakteristik besar atau pandangan besar (grand theory) yang keduanya bertolak belakang namun ada dalam satu realitas. 1. Pandangan Pertama. Pandangan yang didukung oleh tiga argumen yaitu pandangan bahwa hukum sebagai suatu system yang pada prinsipnya dapat diprediksi dari pengetahuan yang akurat tentang konisi sistem itu sekarang, perilaku system ditentukan sepenuhnya oleh baian-bagian yang terkecil dari sistem itu, dan teori hukum mampu menjelaskan persoalannya sebagaiana adanya tanpa keterkaitan dengan pengamatnya. Dalam pandangan yang pertama ini sistem digunakan secara bebas terhadap banyak hal dalam kehidupan, alam semesta, masyarakat, termasuk hukum digambarkan dalam bentuk yang jelas-jelas dapat diakui sebagai istilah mekanisme dan sistem. Dalam pandanagan ini pula berpendapat bahwa kebanyakan teori hukum berpusat pada salah satu dari ketiga jenis sistem (sumber dasar, kandungan dasar dan fungsi dasar) 2. Pandangan Kedua.



Pandangan yang menyatakan bahwa hukum bukanlah sebagai suatu sistem yang teratur tetap merupakan sesuatu yang berkaitan dengan ketidakberaturan, tidak dapat diramalkan, dan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh persepsi pengamat dalam memaknai hukum tersebut. Menurut pandangan ini teori hukum sama sekali tidak berada pada jalur yang disebut sebagai sistem. Pandanagan ini menolak bahwa teori hukum harus selalu bersifat sistematis dan teratur, tetapi sebaliknya dimana teori hukum dapat juga muncul dari situasi yang disebut dengan situasi keos, keserba tidak beraturan, atau situasi yang tidak sistematis. Yang mana semuanya itu adalah gambaran dinamika masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. B. Teori Hukum dalam Model Hukum Menurut Black dan Dragan Milovanovich. Donal Black menjelaskan ada dua model hukum, meskipun hal ini bukan berarti seolah-olah hukum dipilih sedemikian rupa sehingga akan menjadi reduksionis, akan tetapi hal ini bertujuan agar dapat mempertajam wilayah analisis terhadap keragaman teori yang sering kali dipahami secara campur aduk, sehingga dengan demikan wilayah itu menjadi jelas ada pada posisi mana apabila seseorang menjelaskan tentang hukum atau teori hukum. Dua model menurut Donal Black yang senada dengan pendapat Dragan Milovanovick, yaitu : - Jurisprudentie Model. Dalam model ini kajian hukum lebih memfokuskan kepada produk kebijakan (aturan/rules). Menurut model ini proses hukum berlangsung ditata dan diatur oleh sesuatu yang diosebut sebagai logic (logika/sistem hukum). Hukum dilihat sebagai sesuatu yang bersifat mekanisme dan mengatur dirinya sendiri melalui rules dan logika, dan olehkarenanya penyelesaian masalahpun disini lebih mengandalkan kemampuan logika tadi - Sociological Model. Dalam model ini fokus kajian hukum lebih kepada struktur sosial. Kajian ini tentu saja lebih kompleks dari sekedar hukum sebagai produk. Dalam model sosiologi ini yang dipentingkan adalah keragaman dan keunikan dan menempatkan seseorang sebagai penliti agar memudahkan untuk melihat proses secara utuh dengan tujuan akhir beraksud untuk menjelaskan fenomena-fenomena yang ada dalam realitas sebenarnya.



C. Teori Hukum Menurut Jan Gijssels dan Mark van Hoecke. Jan Gijssels dan Mark van Hoecke adalah dua pemikir yang ada pada ranah pemikiran kontinental. Menurut mereka teori hukum merupakan disiplin mandiri yang perkembangannya dipengaruhi dan sangat terkait erat dengan Ajaran Hukum Umum. Kesinambungan antara Teori Hukum dengan Ajaran Hukum Umum yaitu : - Teori hukum sebagai lanjutan dari ajaran hukum umum memiliki obejk disiplin mandiri, suatu tempat diantara Dogmatik Hukum disatu sisi dan Filsafat Hukum disisi lainnya. -Sama seperti ajaran hukum umum dewasa ini, Teori Hukum setidaknya oleh kebanyakan dipandang sebagai ilmu a normatif yang bebas nilai, ini yang persisnya membedakan Teori Hukum dan Ajaran Hukum kum merupakan suatu norma dasar).



TEORI KEOS DALAM HUKUM A. Adakah Teori Keos ? Didalam teori Keos ini mencoba menerangkan secara lebih baik suatu tatanan akan selalu bergerak dinamis, berubah terus menerus dan sulit diprediksi yang intinya melihat dunia secara berbeda dan dari pandangan yang statis dan kaku yang menurut beberapa ahli diantaranya Edward Lorenz, Benoit Mandelbrot, James Gleick bahwa Teori Keos adalah sesuatu yang susah diprediksi dan ada dimana-mana. B. Teori Keos Dalam Hukum Teori Keos mulai dikenal didalam sistem hukum adalah pada akhr tahun 1980-an yang dikemukakan Charles Sampford dalam bukunya The Disorder of Law; A Critique of Legal Theory, yang berpendapat bahwa teori hukum tidak hanya muncul atau berasal dari suatu sistem yang sistematis tetapi dapat juga muncul dari suatu keadaan atau kondisi masyarakat yang mana masyarakat selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistematis (teori keos). C. Mengapa Teori Sistem Gagal ? Menurut Sampford, Teori sistem gagal dikarenakan bahwa masing-masing



mencakup pembentukan sistem untuk menggabungkan prestasi dari banyak pemikiran dalam sistem itu, apakah untuk penciptaan peranan, muatan prinsip-prinsip atau fungsi dari lembaga-lembaga. Kebanyakan hanya untuk mengejar sasaran seharihari secara normal saja, tetapi hal ini tidak dapat mewakili cakupan aktivitas yang dihasilkan oleh pemikiran lain karena aktivitas tidak dapat dilambangkan sebagai sistematis walaupun banyak usaha untuk membuatnya jadi sistematik tetapi seperti yang dikatakan oleh Dewey, bahwa “bekerja atas fakta” baik dengan membuat sistem yang sesuai dengan fakta maupun dengan mengubah fakta hingga sesuai dengan sistem dan sebagaimana konsekuensi bahwa fakta itu sendiri tidak dipandang sebagai terorganisir dan sistematis. D. Teori Keos Dari Jacques Derrida Pandangan lain tentang Keos adalah menurut Derrida yaitu Dekonstruksi, pengertiannya adalah alternatif untuk menolak segala keterbatasan penafsiran ataupun bentuk kesimpulan yang baku. Dekonstruksi dapat juga dijadikan sebagai upaya membalik secara terus menerus hirarkis oposisi biner dengan mempertaruhkan bahasa sebagai medannya. Derrida sebagai salah seorang pemikir post-strukturalis lebih mampu mengakomidasi dinamika, ketidakpastian, gejolak dan kegelisahankegelisanan yang mencirikan budaya Keos yang menurutnya kegelisahan merupakan akibat dari cara tertentu yang diimplikasikan dalam permainan sehingga dapat menciptakan kreatif tanda dan kodekode yang tanpa batas dan tidak terbatas. Dekonstruksi Derrida bagi Ilmu Hukum memberikan alternatif pemahaman teks, yang berbeda dari model pemahaman teks yang konvensional dan formal dalam hukum yang cendrung dianggap sesuatu yang sudah jadi yang mana gangguan kecil yang muncul dianggap sebagai perusak yang pada akhirnya tidak dapat memberikan jaminan kepastian teks, tetapi menurut Derrida bahwa ada dua cara penafsiran yaitu upaya untuk merekonstruksi makna atau kebenaran awal/orisinil dan secara eksplisit membuka pintu indeterminasi makna didalam sebuah permainan bebas sehingga pemikiran Derrida merupakan bentuk perlawanan terhadap model penafsiran teks yang sudah mapan, yang dalam ilmu hukum cenderung untuk ditolak, dianggap pasti dan sudah jadi.



MENUJU PEMAHAMAN HUKUM POST – MODERNIS A. Pesona Post – Modernis Post – Modernis ini merupakan istilah yang kontroversial. Di salah satu pihak istilah ini kerap digunakan dengan cara sini dan berolok-olok, baik dibidang seni dan filsafat, yaitu dianggap sebagai sekedar mode intelektual yang dangkal dan kosong atau sekedar refleksi yang bersifat reaksioner belaka atas perubahan-perubahan sosial yang kini berlangsung, bahkan dalam kamus The Modern – Day Dictionary of Received Ideas merumuskan “Post Modernis adalah kata yang tidak punya arti. Sedangkan Post Modernisme lebih mengedepankan pandangan bahwa berbagai lapangan dan spesialisasi ilmu merupakan strategi utama atau kesepakatan dimana realitas dapat dibagi, terutama sebagai upaya serius untuk mencapai kebenaran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok sosial dalam mencari kekuasaan. Pandangan ini sekaligus menjelaskan sentralitas tesis Nietzsche kehendak untuk kuasa dalam epistimologis kontemporer dimana pencaharian kebenaran selalu diartikan membangun kekuasaan. Penekanannya terhadap sifat arbiter dari struktur argumen dan retorika bahasa tetap merupakan bagian yang penting sebagai senjata kritik dekonstruksi postmodernisme. Menurut Lyotard, postmodernisme lebih kepada sebuah gagasan untuk meruntuhkan atau menolak metanarasi. B. Teori Hukum Postmodernis Hukum dalam dunia Postmodernis merupakan wilayah yang memiliki pesona berbeda dengan pandangan modernitas, karena dalam dunia Postmodernis sebagaimana dijelaskan oleh salah seorang tokohnya yang paling berkibar Jean Baudrillard, wilayah ini merupakan suatu wilayah imajinasi, wajah simulacra yang beranak-pinak dan berekstase sedemikian rupa hingga mencapai dunia imajiner hyperrealnya sendiri. Seluruh realitas akan digenang oleh berlapis-lapis duplikasi simulacra sehingga tidak ada kemungkinan lagi untuk membuat semacam jarak reflektif, inilah salah satu bentuk paradoks dan hingar bingarnya Postmodernis. Indah namun absurd dan membingungkan. Dapat dipastikan bahwa pengaruh Postmodernis secara fundamental hanya melintas sebagai suatu wacana kritis dan alternatif dalam tataran teoritis mengingat sulitnya aliran ini untuk dipahami secara utuh. Meski ilmu hukum sendiri bersifat terbuka terhadap berbagai serangan, termasuk aliran postmodernis namun gaungnya



hanya berkisar diantara/terhadap dasar keilmuan, landasan totalisasi atau kelemahankelemahan lainnya. Ini dapat dipahami karena perbedaan fundamental teori hukum modern dan post modernis. Secara umum kita dapat mengatakan bahwa teori (hukum) modern cenderung menjadi absolut, rasional dan menerima posibilitas penemuan kebenaran, namun sebaliknya dengan hal itu teori post modernis cenderung menjadi relatifistik dan terbuka kemungkinan irasionalitas karena kecenderungannya membuka fenomena model emosi, perasaan, intuisi, refleksi, spekulasi, pengalaman personal dan lain-lain. C. Critical Legal Studies Ada beberapa varian dalam arus pemikiran ini, pertama, mencoba mengintegrasikan dua paradigma yang bersaing yakni konflik dan konsensus (Roberto M. Unger). Kedua, pemikiran Marxis yang mewarisi kritik terhadap hukum liberal yang hanya dianggap melayani sistem kapitalis (David Kairys). Ketiga, metode ekletis yang membaurkan sekaligus perspektif strukturalis fenomenologis dan neo Marxis. Gerakan studi hukum kritis meski hanya sebuah fenomena di Amerika, percaya bahwa logika dan struktur hukum muncul dari adanya power relationships dalan masyarakat. Kepentingan hukum hanyalah untuk mendukung kepentingan atau kelas dalam masyarakat yang membentuk hukum tersebut. Penganut aliran ini bermaksud membongkar atau menjungkirbalikkan struktur hierarkis dalam masyarakat yang tercipta karena adanya dominasi, dan usaha-usaha itu akan dapat dicapai dengan menggunakan hukum sebagai sarananya, dengan itu maka gerakan ini tidak lagi bertumpu pada konteks dimana hukum eksis dan melihat hubungan kausal antara doktrin dan teks dengan realitas.



mata hanya berbicara tentang persoalan hukum negara tetapi lebih jauh memahami konteks yang realistis dari upaya pembangunan hukum yang lebih terarah.