Ujian Panwaslu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah KPU, BAWASLU, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) 2. Alasan yang paling tepat untuk menjelaskan penyebab hadirnya lembaga pengawas pemilu di Indonesia adalah: PEMILU DIWARNAI PRAKTEK-PRAKTEK KOMPETISI YANG TIDAK FAIR 3. Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS 4. Dalam Pemilu Pemilih diharuskan memberikan suranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pernyataan tersebut merupakan makna prinsip penyelenggaraan pemilu yang: bebas 5. Di bawah ini adalah indikator Pemilu Demokratis, kecuali: Akses media dan kebebasan berekspresi 6. Pengawas TPS berjumlah: 1 orang setiap TPS 7. Dalam pelaksanaan kampanye, ada aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye. Berikut ini adalah larangan dalam kampanye yang harus di taati Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye, kecuali: Mempersoalkan dasar negara pancasila, Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan KAMPANYE DENGAN BATAS WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN OLEH KPU 8. Pernyataan berikut merupakan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, kecuali: Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan pemilu Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsisesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan MEREKOMENDASIKAN PEMBENTUKAN DEWAN KEHORMATAN UNTUK MEMERIKSA ANGGOTA KPU PROVINSI ATAU KPU KABUPATEN/KOTA YANG DIDUGA MELANGGAR KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU 9. Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS meliputi antara lain, kecuali: Obeng untuk mencoblos 10. Panwaslu Kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada: Bawaslu Kabupaten/Kota