Uraian Tugas Bidan PONEK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM



PRIMA HUSADA JL .Letjend Suprapto No. 3 Kepuh Kiriman WaruSidoarjo Telp( 031) 8672303 – 8677765 E-mail : [email protected]



URAIAN TUGAS BIDAN PELAKSANA PONEK DI IGD Nama Bidan



:



Jabatan



: Bidan Pelaksana



Pendidikan



: D III Kebidanan



Pelatihan



: PONEK/PPGD/……



Pengertian Bidan pelaksana PONEK di IGD : Seseorang yang memiliki minimal ijasah D-III Kebidanan, STR dan memiliki Surat Ijin Kerja yang masih berlaku dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas sesuai dengan profesinya Persyaratan



: 1. Pendidikan minimal D III Kebidanan 2. Memiliki serifikat PONEK/PPGD 3. Memiliki STR dan SIK 4. Jujur dan Loyalitas Tinggi 5. Sehat Jasmani dan Rohani 6. Bertanggung jawab



Kedudukan



: Bidan kamar bersalin / RGP yang di tugaskan memberikan pelayanan PONEK di IGD dibawah koordinasi Kepala IGD



Wewenang



: 1. Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan. 2. Memberikan asuhan kebidanan kepada pasien/keluarga pasien sesuai kemampuan dan batas kewenangannya.



Uraian Tugas : 1. Menerima dan melayani pasien PONEK di IGD sesuai prosedur 2. Melakukan pencatatan dan pendokumentasian asuhan kebidanan pada pasien di PONEK/IGD.



3. Memonitor status kesehatan pasien secara menyeluruh dan tidak hanya vital sign, kontraksi uterus, DJJ, perdarahan. 4. Memberikan obat/cairan dan asuhan kebidanan sesuai advis/instruksi dokter IGD, SPO yang telah ada dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. 5. Memberi edukasi hal – hal penting dalam pencegahan/penanggulangan kegawatdaruratan obstetri. 6. Melakukan terima jaga dengan Bidan jaga berikutnya. 7. Membantu pelayanan di IGD apabila di kamar bersalin tidak ada kegiatan pelayanan PONEK yang urgen. 8. Membantu pelayanan di Instalasi Kamar Bersalin apabila tidak ada pasien PONEK di IGD dan setelah menginformasikan/ijin dokter jaga IGD.



Ditetapkan di : Sidoarjo Pada tanggal : 15 Maret 2019 Direktur, RSU Prima Husada



dr. Zaiful Amri Santoso, MM