7 0 140 KB
PROSEDUR SISTEM SANITASI Nomor Dokumen Nomor Revisi +
SARPERAS
00
Tanggal Terbit
Ditetapkan :
Halaman 1/5
Rumah Sakit Royal Prima Jambi Direktur , Prosedur Tetap dr. Adrianto Gazali, M.Kes 1. Nama Jabatan 2. Sifat Jabatan :
Unit Elektromedis Mengatur dan mengendalikan sistim kelistrikan rumah sakit tetap
Memperhatikan terkontrol baik catu daya maupun terpeliharannya peralatan rumah
sistem rumah
kelistrikan sakit sakait
agar
tetap terkontrol baik pasokan
arus
maupun terpeliharannya peralatan yang ada di Rumah Sakit Royal Prima. 3. Atasan
Langsung Sub. Bag. Sarana-Prasarana
4. Bawahan
Langsung
5. Persyaratan
Staff elektromedik
1. Kualifikasi SDM memadai, minimal STM terlatih, D2 elektromedik, D3 elektromedik teknisi tersebut harus tersertifikasi 2. Alat kerja dan alat ukur lengkap. Alat kerja terdiri dari toolset elektronik dan toolset mekanik, tersedia. Alat ukur sesuai dengan masing-masing alat, tersedia. Alat ukur harus terkalibrasi . 3. Dokumen teknis penyerta meliputi: 4. protap pemeliharaan dan pengoperasian alat serta service manual, tersedia. 5. Bahan pemeliharaan, bahan operasional dan material bantu, tersedia. 6. Apabila alat menggunakan catu daya listrik untuk pengoperasiannya, maka kotak kontak harus dilengakapi dengan hubungan pembumian, dengan nilai tahanan 1 volt 7. Mampu membuat program kerja .
6. Jam kerja 7. Tanggung Jawab
Senin s/d sabtu : 08.00- 16.00 wib
1. Menyiapkan surat perintah kerja dari atasan pemberi tugas 2. Menyiapkan formulir lembar kerja pemeliharaan, laporan kerja dan kartu pemeliharaan alat 3. Menyiapkan dokumen teknis penyerta sesuai alat yang akan dipelihara 4. Menyiapkan alat kerja dan alat ukur yang dibutuhkan dalam pemeliharaan (semua alat harus didata sehingga tidak ada yang hilang
atau tertinggal dilokasi 5. Menyiapkan bahan pemeliharaan, bahan operasional dan meterial bantu
PROSEDUR SISTEM SANITASI Nomor Dokumen Nomor Revisi +
SARPERAS
00
Tanggal Terbit
Ditetapkan :
Halaman 2/5
Rumah Sakit Royal Prima Jambi Direktur , Prosedur Tetap dr. Adrianto Gazali, M.Kes 8. Hak-hak
Tenaga teknik bidang elektomedik dalam tugasnya memiliki hak-hak sebagai berikut: 1. Bekerja menurut standar profesi dengan menggunakan segala pendekatan,
metode,
sarana/prasarana
kerja
agar
dapat
melaksanakan tugas pekerjaannya dengan sebaik-baiknya. 2. Menolak melakukan suatu tindakan karena secara profesional tidak dapat dipertanggung jawabkan. 3. Memberhentikan tindakan dalam kondisi tertentu atas dasar pertimbangan profesinya. 4. Menerima informasi yang benar dan jujur. 5. Menerima jasa pelayanan. 6. Memberikan perlindungan hukum, dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. yaitu sebagai berikut: a. Pengertian Perlindungan hukum secara umum diartikan sebagai upaya memberikan kekebalan terhadap seseorang atas segala tindakan yang perlu dilakukan dalam rangka tugas atau karena tindakan atau jabatannya. Landasan/dasar perlindungan hukum adalah: 1) UUD 1945 pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 2) Didalam
hukum
kesehatan
beberapa
peraturan
perundang-undangan antara lain: UU no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. 3) Diluar hukum kesehatan antara lain: Diatur melalui hukum publik/KUHP,
hukum
administrasi negara besertahukum acaranya yang beberapa pasal dapat atau tetap berlaku dalam
rangka perlindungan hukum tenaga kesehatan, Diatur melalui hukum privat/KUHP perdata beserta
hukum acaranya,soal-soal wanprestas, ganti rugi dan sebagainya
PROSEDUR SISTEM SANITASI Nomor Dokumen Nomor Revisi +
SARPERAS
00
Tanggal Terbit
Ditetapkan :
Halaman 3/5
Rumah Sakit Royal Prima Jambi Direktur , Prosedur Tetap dr. Adrianto Gazali, M.Kes 9. Wewenang
Wewenang
yang
berhubungan
dengan
pelayanan
teknik
elektromedik. 1.
Membuat program dan prosedur kerja.
2.
Membuat program dan prosedur tindakan kesehatan dan keselamatan kerja.
3.
Mengevaluasi program dan prosedur kerja tersebut telah efektif dan efisien.
4.
Membuat perubahan program dan prosedur kerja kearah perbaikan.
5.
Memberikan peringatan/keterangan dan informasi yang benar akan resiko dan bahaya didalam melaksanakan kegiatan teknik elektromedik.
6.
Berwenang untuk tidak melaksanakan kegiatan pelayanan teknik elektromedik apabila diperkirakan tugasnya itu dapat membahayakan dirinya dan orang lain.
7.
Berwenang melakukan tugas diluar batas wewenang yang telah ditentukan apabila tempat dimana ia bekerja dibutuhkan,
dengan seijin pimpinan institusi rumah sakit secara tertulis. a. Uraian Tugas
10.Uraian Tugas :
Memperhatikan
sistem rumah
kelistrikan sakait
agar
tetap terkontrol baik pasokan
arus
maupun terpeliharannya peralatan yang ada di Rumah Sakit Royal Prima.
1. Menyiapkan surat perintah kerja dari atasan pemberi tugas 2. Menyiapkan formulir lembar kerja pemeliharaan, laporan kerja dan kartu pemeliharaan alat 3. Menyiapkan dokumen teknis penyerta sesuai alat yang akan dipelihara 4. Menyiapkan alat kerja dan alat ukur yang dibutuhkan dalam pemeliharaan (semua alat harus didata sehingga tidak ada yang hilang atau tertinggal dilokasi 5. Menyiapkan bahan pemeliharaan, bahan operasional dan meterial bantu 6. memberitahukan kepada pengguna alat yag akan dipelihara, tentang rencana dan jadwal pemeliharaan 7. Pelaksanaan pemeliharaan 8. Pencatatan b. Kriteria 1. Inventarisasi dari semua fasilitas dan peralatan yang ada secara teliti, termasuk didalamnya pemilikan dan manfaatnya.
2. Pendikumentasian sistim perencanaan dan penggantian fasilitas dan untuk kegiatan teknik elektromedik.
PROSEDUR SISTEM SANITASI Nomor Dokumen Nomor Revisi +
SARPERAS
00
Tanggal Terbit
Ditetapkan :
Halaman 4/5
Rumah Sakit Royal Prima Jambi Direktur , Prosedur Tetap dr. Adrianto Gazali, M.Kes 3. Setiap peralatan paling sedikit satu tahun sekali dilakukan kalibrasi serta dibuat dokumentasinya. c. Prosedur 1. Peralatan baru diteliti dengan standar
pemakaian
yang
disesuaikan dengan standar industri Indonesia serta peraturan yang berlaku. 2. Kebijakan dan prosedur terbaru diinformasikan kepada semua unit terkait. 3. Adanya peraturan tertulis mengenai jadwal reparasi peralatan dan sarana yang rusak. Sarana yang vital harus diperbaiki dalam waktu singkat. 4. Program pelayanan teknik elektromedik dipergunakan untuk mengindentifikasi dan mencatat kegagalan peralatan dan kesalahan pemakai yang berakibat penyimpangan efek terhadap kesalahan dalam bidang teknik elektromedik. 5. Ringkasan dari kegagalan dan kerusakan peralatan serta segala macam penerbitan yang menguat tentang bahaya-bahaya peralatan
yang
dinilai
oleh
majelis
kode
etik
teknik
elektromedik. 6. Bila ditemukan masalah, tindakan dan penanggulangannya harus dicatat serta dinilai efektifitasnya. d. Tugas pokok a. Perencanaan Pemeliharaan, pemasangan/instalasi, perbaikan,
pengujian,
kesehatan. b. Pelaksanaan Pemeliharaan, perbaikan,
pengukuran
pemasangan/instalasi,
pengujian,
pengukuran
kesehatan. c. Pengawasan dan pengendalian Pemeliharaan, pemasangan/instalasi, perbaikan,
pengujian,
pengukuran
analisa dan
kalibrasi
analisa dan
kesehatan. d. Berperan serta dalam pengadaan/penerimaan
alat
kerusakan,
kalibrasi
analisa dan
kerusakan,
alat
kerusakan,
kalibrasi
alat
e. Berperan serta dalam evaluasi pendayagunaan alat kesehatan
PROSEDUR SISTEM SANITASI Nomor Dokumen Nomor Revisi +
SARPERAS
00
Tanggal Terbit
Ditetapkan :
Halaman 5/5
Rumah Sakit Royal Prima Jambi Direktur , Prosedur Tetap dr. Adrianto Gazali, M.Kes f.
Berperan
serta
dalam
bimbingan
pengoperasian
alat
kesehatan g. Membuat rencana interfensi dengan metodologi (cara/teknik dan alat) dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas dalam memilih metodologi yang telah ditetapkan sebagai alternatif pencapaian tujuan (artinya mudah pelaksanaannya, ekonomis, tersedia dan tepat guna). h. Rencana edukatif yaitu melakukan bimbingan dan konsultasi i.
kepada profesi lain yang terkait. Membuat rencana evaluasi meliputi: Kriteria keberhasilan dan unsur yang dinilai dengan
menggunakan konsep pengukuran. Kriteria untuk memodifikasi program baik metodologi
maupun standar acuan. Adanya dokumentasi yang meliputi fungsi, kegunaan dan kebutuhan dari kegiatan teknik elektromedik.