Uraian Tugas Elektromedik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR SISTEM SANITASI Nomor Dokumen Nomor Revisi +



SARPERAS



00



Tanggal Terbit



Ditetapkan :



Halaman 1/5



Rumah Sakit Royal Prima Jambi Direktur , Prosedur Tetap dr. Adrianto Gazali, M.Kes 1. Nama Jabatan 2. Sifat Jabatan :



Unit Elektromedis Mengatur dan mengendalikan sistim kelistrikan rumah sakit tetap



Memperhatikan terkontrol baik catu daya maupun terpeliharannya peralatan rumah



sistem rumah



kelistrikan sakit sakait



agar



tetap terkontrol baik pasokan



arus



maupun terpeliharannya peralatan yang ada di Rumah Sakit Royal Prima. 3. Atasan



Langsung Sub. Bag. Sarana-Prasarana



4. Bawahan



Langsung



5. Persyaratan



Staff elektromedik



1. Kualifikasi SDM memadai, minimal STM terlatih, D2 elektromedik, D3 elektromedik teknisi tersebut harus tersertifikasi 2. Alat kerja dan alat ukur lengkap. Alat kerja terdiri dari toolset elektronik dan toolset mekanik, tersedia. Alat ukur sesuai dengan masing-masing alat, tersedia. Alat ukur harus terkalibrasi . 3. Dokumen teknis penyerta meliputi: 4. protap pemeliharaan dan pengoperasian alat serta service manual, tersedia. 5. Bahan pemeliharaan, bahan operasional dan material bantu, tersedia. 6. Apabila alat menggunakan catu daya listrik untuk pengoperasiannya, maka kotak kontak harus dilengakapi dengan hubungan pembumian, dengan nilai tahanan 1 volt 7. Mampu membuat program kerja .



6. Jam kerja 7. Tanggung Jawab



Senin s/d sabtu : 08.00- 16.00 wib



1. Menyiapkan surat perintah kerja dari atasan pemberi tugas 2. Menyiapkan formulir lembar kerja pemeliharaan, laporan kerja dan kartu pemeliharaan alat 3. Menyiapkan dokumen teknis penyerta sesuai alat yang akan dipelihara 4. Menyiapkan alat kerja dan alat ukur yang dibutuhkan dalam pemeliharaan (semua alat harus didata sehingga tidak ada yang hilang



atau tertinggal dilokasi 5. Menyiapkan bahan pemeliharaan, bahan operasional dan meterial bantu



PROSEDUR SISTEM SANITASI Nomor Dokumen Nomor Revisi +



SARPERAS



00



Tanggal Terbit



Ditetapkan :



Halaman 2/5



Rumah Sakit Royal Prima Jambi Direktur , Prosedur Tetap dr. Adrianto Gazali, M.Kes 8. Hak-hak



Tenaga teknik bidang elektomedik dalam tugasnya memiliki hak-hak sebagai berikut: 1. Bekerja menurut standar profesi dengan menggunakan segala pendekatan,



metode,



sarana/prasarana



kerja



agar



dapat



melaksanakan tugas pekerjaannya dengan sebaik-baiknya. 2. Menolak melakukan suatu tindakan karena secara profesional tidak dapat dipertanggung jawabkan. 3. Memberhentikan tindakan dalam kondisi tertentu atas dasar pertimbangan profesinya. 4. Menerima informasi yang benar dan jujur. 5. Menerima jasa pelayanan. 6. Memberikan perlindungan hukum, dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. yaitu sebagai berikut: a. Pengertian Perlindungan hukum secara umum diartikan sebagai upaya memberikan kekebalan terhadap seseorang atas segala tindakan yang perlu dilakukan dalam rangka tugas atau karena tindakan atau jabatannya. Landasan/dasar perlindungan hukum adalah: 1) UUD 1945 pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 2) Didalam



hukum



kesehatan



beberapa



peraturan



perundang-undangan antara lain: UU no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. 3) Diluar hukum kesehatan antara lain:  Diatur melalui hukum publik/KUHP,



hukum



administrasi negara besertahukum acaranya yang beberapa pasal dapat atau tetap berlaku dalam







rangka perlindungan hukum tenaga kesehatan, Diatur melalui hukum privat/KUHP perdata beserta



hukum acaranya,soal-soal wanprestas, ganti rugi dan sebagainya



PROSEDUR SISTEM SANITASI Nomor Dokumen Nomor Revisi +



SARPERAS



00



Tanggal Terbit



Ditetapkan :



Halaman 3/5



Rumah Sakit Royal Prima Jambi Direktur , Prosedur Tetap dr. Adrianto Gazali, M.Kes 9. Wewenang



Wewenang



yang



berhubungan



dengan



pelayanan



teknik



elektromedik. 1.



Membuat program dan prosedur kerja.



2.



Membuat program dan prosedur tindakan kesehatan dan keselamatan kerja.



3.



Mengevaluasi program dan prosedur kerja tersebut telah efektif dan efisien.



4.



Membuat perubahan program dan prosedur kerja kearah perbaikan.



5.



Memberikan peringatan/keterangan dan informasi yang benar akan resiko dan bahaya didalam melaksanakan kegiatan teknik elektromedik.



6.



Berwenang untuk tidak melaksanakan kegiatan pelayanan teknik elektromedik apabila diperkirakan tugasnya itu dapat membahayakan dirinya dan orang lain.



7.



Berwenang melakukan tugas diluar batas wewenang yang telah ditentukan apabila tempat dimana ia bekerja dibutuhkan,



dengan seijin pimpinan institusi rumah sakit secara tertulis. a. Uraian Tugas



10.Uraian Tugas :



Memperhatikan



sistem rumah



kelistrikan sakait



agar



tetap terkontrol baik pasokan



arus



maupun terpeliharannya peralatan yang ada di Rumah Sakit Royal Prima.



1. Menyiapkan surat perintah kerja dari atasan pemberi tugas 2. Menyiapkan formulir lembar kerja pemeliharaan, laporan kerja dan kartu pemeliharaan alat 3. Menyiapkan dokumen teknis penyerta sesuai alat yang akan dipelihara 4. Menyiapkan alat kerja dan alat ukur yang dibutuhkan dalam pemeliharaan (semua alat harus didata sehingga tidak ada yang hilang atau tertinggal dilokasi 5. Menyiapkan bahan pemeliharaan, bahan operasional dan meterial bantu 6. memberitahukan kepada pengguna alat yag akan dipelihara, tentang rencana dan jadwal pemeliharaan 7. Pelaksanaan pemeliharaan 8. Pencatatan b. Kriteria 1. Inventarisasi dari semua fasilitas dan peralatan yang ada secara teliti, termasuk didalamnya pemilikan dan manfaatnya.



2. Pendikumentasian sistim perencanaan dan penggantian fasilitas dan untuk kegiatan teknik elektromedik.



PROSEDUR SISTEM SANITASI Nomor Dokumen Nomor Revisi +



SARPERAS



00



Tanggal Terbit



Ditetapkan :



Halaman 4/5



Rumah Sakit Royal Prima Jambi Direktur , Prosedur Tetap dr. Adrianto Gazali, M.Kes 3. Setiap peralatan paling sedikit satu tahun sekali dilakukan kalibrasi serta dibuat dokumentasinya. c. Prosedur 1. Peralatan baru diteliti dengan standar



pemakaian



yang



disesuaikan dengan standar industri Indonesia serta peraturan yang berlaku. 2. Kebijakan dan prosedur terbaru diinformasikan kepada semua unit terkait. 3. Adanya peraturan tertulis mengenai jadwal reparasi peralatan dan sarana yang rusak. Sarana yang vital harus diperbaiki dalam waktu singkat. 4. Program pelayanan teknik elektromedik dipergunakan untuk mengindentifikasi dan mencatat kegagalan peralatan dan kesalahan pemakai yang berakibat penyimpangan efek terhadap kesalahan dalam bidang teknik elektromedik. 5. Ringkasan dari kegagalan dan kerusakan peralatan serta segala macam penerbitan yang menguat tentang bahaya-bahaya peralatan



yang



dinilai



oleh



majelis



kode



etik



teknik



elektromedik. 6. Bila ditemukan masalah, tindakan dan penanggulangannya harus dicatat serta dinilai efektifitasnya. d. Tugas pokok a. Perencanaan Pemeliharaan, pemasangan/instalasi, perbaikan,



pengujian,



kesehatan. b. Pelaksanaan Pemeliharaan, perbaikan,



pengukuran



pemasangan/instalasi,



pengujian,



pengukuran



kesehatan. c. Pengawasan dan pengendalian Pemeliharaan, pemasangan/instalasi, perbaikan,



pengujian,



pengukuran



analisa dan



kalibrasi



analisa dan



kesehatan. d. Berperan serta dalam pengadaan/penerimaan



alat



kerusakan,



kalibrasi



analisa dan



kerusakan,



alat



kerusakan,



kalibrasi



alat



e. Berperan serta dalam evaluasi pendayagunaan alat kesehatan



PROSEDUR SISTEM SANITASI Nomor Dokumen Nomor Revisi +



SARPERAS



00



Tanggal Terbit



Ditetapkan :



Halaman 5/5



Rumah Sakit Royal Prima Jambi Direktur , Prosedur Tetap dr. Adrianto Gazali, M.Kes f.



Berperan



serta



dalam



bimbingan



pengoperasian



alat



kesehatan g. Membuat rencana interfensi dengan metodologi (cara/teknik dan alat) dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas dalam memilih metodologi yang telah ditetapkan sebagai alternatif pencapaian tujuan (artinya mudah pelaksanaannya, ekonomis, tersedia dan tepat guna). h. Rencana edukatif yaitu melakukan bimbingan dan konsultasi i.



kepada profesi lain yang terkait. Membuat rencana evaluasi meliputi:  Kriteria keberhasilan dan unsur yang dinilai dengan 



menggunakan konsep pengukuran. Kriteria untuk memodifikasi program baik metodologi







maupun standar acuan. Adanya dokumentasi yang meliputi fungsi, kegunaan dan kebutuhan dari kegiatan teknik elektromedik.