Visum Et Repertum Korban Kejahatan Susila Oke [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PRO JUSTITIA Nomor



: 121 / VER / X / 2012 / RS POLPUS



Lampiran



: -.-



Jakarta, 1 November 2012



Pemeriksaan : Visum et Repertum hasil pemeriksaan atas nama X



VISUM ET REPERTUM Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Oke Herawati, dokter pada Rumah Sakit Kepolisian Raden Said Sukanto, atas permintaan Ajun Komisaris Polisi Bambang Budi, tertanggal Satu November Dua Ribu Dua belas, Nomor Polisi : VER / 221 / X / Resort Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal, Satu November Dua Ribu Dua Belas, bertempat di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Kepolisian Pusat Raden Said Sukanto, Jakarta, telah melakukan pemeriksaan pada pukul sepuluh lewat tiga puluh menit waktu Indonesia bagian Barat yang menurut surat keterangan tersebut adalah : -----------------------------------------------------------Nama



: X.----------------------------------------------------------------------------------------------



Umur



: Enam belas tahun.---------------------------------------------------------------------------



Jenis Kelamin : Perempuan.----------------------------------------------------------------------------------Warga Negara : Indonesia.------------------------------------------------------------------------------------Pekerjaan



: Pelajar.----------------------------------------------------------------------------------------



Agama



: Islam.------------------------------------------------------------------------------------------



Alamat



: Pondok Labu, Jakarta selatan.-------------------------------------------------------------



Riwayat Kejadian:-------------------------------------------------------------------------------------------Korban mengaku bahwa pada tanggal Dua Puluh Lima Agustus Dua Ribu Dua Belas, telah disetubuhi secara paksa oleh temannya , seorang laki-laki berusia dua puluh empat tahun, bertempat di rumah pelaku. Ia mengaku dipaksa dan diancam akan diputuskan hubungannya dan pelaku berjanji akan menikahinya.---------------------------------------------------------------------------



HASIL PEMERIKSAAN ----------------------------------------------------------------------------------1. Korban datang dalam keadaan umum baik dan kesadaran baik (sadar penuh); nadi dalam



batas normal, laju pernafasan dalam batas normal, suhu dalam batas normal dan tekanan darah dalam batas normal.---------------------------------------------------------------------------2. Pada pemeriksaan tubuh bagian luar : tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.----



3. Perkembangan seks sekunder (pertumbuhan payudara, rambut ketiak, rambut pubis) sudah terjadi.------------------------------------------------------------------------------------------4. Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan : bibir dalam vagina tidak kemerahan tanpa adanya luka lecet, robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul pada arah jam dua belas, tiga dan sembilan yang tidak sampai dasar.---------------------------------------5. Korban dipulangkan dengan pengawasan seorang psikolog.------------------------------------



KESIMPULAN ------------------------------------------------------------------------------------------------Pada pemeriksaan diketahui korban adalah seorang anak perempuan berusia enam belas tahun, datang dengan keadaan umum baik dan kesadaran penuh, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh bagian luat dan didapatkan adanya robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul dengan arah robekan pada arah jam dua belas, tiga, dan sembilan dimana robekan yang terjadi tidak sampai dasar.------------------------------------------------------------------------------Demikianlah Visum et Repertum ini saya buat dengan sejujur-jujurnya dan menggunakan keilmuan saya yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah jabatan, sesuai dengan kitab UndangUndang hukum Acara Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Mengetahui



Dokter tersebut diatas,



dr. Yanti



dr Oke Herawati NIP : 0910 211 152