WALIMAH  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

WALIMAH [PDF]

BAB I PENDAHULUAN

A.

Latar Belakang Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup

semua sisi kehidu

7 0 132 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE


File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup



semua sisi kehidupan, tidak ada satu masalahpun dalam kehidupn ini yang yang tidak dijelaskan dan tidak ada satupun masalah yang tidak disentuh nilai islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepeleh. Itulah islam, agama yang memberi rahmat bagi seluruh alam. Walimah ((‫ الوليمة‬artinya al jam”u yaitu kumpul, sebab suami dan istri berkumpul. Walimah ((‫ الوليمة‬berasal dari bahasa arab ((‫ الوليم‬artinya makanan pengantin. Maksudnya adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Bisa juga diartikan sebagai makanan untuk tamu undangan atau lainnya. Dalam masalah perkawinan, islam telah berbicara banyak, dimulai dari bagaimana mencari kriterria calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya dikala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam memiliki tuntunannya, begitu pula islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapat berkah dan tidak melanggar tuntunan Rasulullah SAW. Demikian halnya dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh pesona. Telah membudaya dikalangan masyarakat umum. masyarakat dari lapisan bawah maupun lapisan atas. Ketika terlaksan pernikahan akan dilaksanakan pula sebuah perayaan dalam rangka mensyukri terselenggaranya



momen tersebut. Dalam merayakannya itupun sangat variatif. Ada yang dilaksanakan secara kecil-kecilan dengan hanya sebatas menjamu para undangan dengan makanan sekedarnya atau bahkan ada yang meayakannya secara besar-besaran, dengan mewemakan waktu berhari-hari dan dengan beraneka ragam hiburan dan makanan yang disajikan hingga terkesan berlebihan. B.



Rumusan Masalah 1. Bagaimana Pengertian walimah? 2. Apa Dasar hukum walimah nikah? 3. Kapan Waktu menyelanggarkan walimah nikah? 4. Apa hukum menghadiri walimah nikah?



BAB II PEMBAHASAN



A.



Definisi walimah Urs Kata walimah ((‫ الوليمة‬artinya al jam”u yaitu kumpul, diambil dari kata



asal al-walamu yang berarti perhimpunan, sebab suami dan istri berkumpul. Bentuk kata kerjanya adalah aulama yang bermakna berpesta, yaitu mengadakan jamuan makanan untuk menggambarkan kegembiraan ketika pernikahan. Dan walimatul Urs adalah sebagai tanda pengumuman (Majlis) untuk pernikahan yang menghalalkan hubungan suami istri, dan oerpindahan status kepemilikan. Walimah ((‫ الوليمة‬berasal dari bahasa arab ((‫ اللوليم‬artinya makanan pengantin. Maksudnya adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Bisa juga diartikan sebagai makanan untuk tamu undangan atau lainnya.1 Walimah adalah makanan yang disuguhkan pada suatu pesta ‫ا‬ pernikahan atau hajatan yang diselenggarakan ketika atau setelah terjadinya ijab Kabul atau acara yang berkaitan dengan pernuikahan. Walimah adalah istilah yang terdapat dalam literatur arab yang secara arti kata berarti jamuan yang khusus untuk perkawinan dan tidak digunakan untuk penghelatan diluar perkawinan.2 Sedangkan definisi yang terkenal dikalangan ulama, walimahtul ursy diartikan dengan perhelatan dalam rangka Slamet Abidin, Fiqih Munakahat.(Bandung : Cv Pustaka Setia, 1999), hlm. 149 Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Prenada Media, 2006), hlm. 155. 1 2



mensyukuri nikmat Allah atas telah terlaksananya akad perkawinan dengan menghidangkan makanan. Walimah adalah pesta perkawinan. Hal ini diperintahkan oleh agama, dalam arti tidak cukup hanya pelaksanaan akad nikah saja, yaitu dengan ijab Kabul pernikahan. Tetapi juga diperintahkan untuk mengadakan walimahan.3 Dari penjelasan diatas dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dari walimatul Urs adalah jamuan makan yang diadakan untuk merayakan pernikahan pasangan pengantin. Sebagaimana hadirt yang diriwayatkan oleh Anas Ra, dimana beliau berkata,”ketika tiba waktu pagi hari setelah Nabi SAW, menjadi seorang pengantin dengannya (Zaenab Bin Jahsy), beliau mengundang masyarakat, lalu mereka dijamu dengan makanan, dan setelah itu mereka pun kelua”.(HR. Bukhari) Sabda Nabi SAW kepada Abdulrrahman Bin Auf ketika baru saja menikah: ‫أأموللمم أولأمم بلأشاَةة‬ “Adakanlah Walimah walau hanya dengan seekor Kambing”.(HR. Bukhari).



B.



Landasan Hukum Walimah Nikah Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum mengadakan Walimah adalah



sunnah muakkad dan hukum menepati undangan walimah itu wajib ain, kecuali ada udzur, dan tidak wajib datang untuk makan dari makanan walimah. Imam Muslim, Shohih Muslim, (Beirut-Libanon: Darul Marifah, 2007 M/1428H), Juz. IX, hlm. 234 3



Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, ia berkata, “Aku bacakan kepada Malik”, dari Nafi, dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian diundang kepada suatu walimah, maka hendaklah ia menghadirinya”. (HR. Muslim).4 Jumhur ulama mengatakan bahwa mengadakan acara walimah pernikahan adalah sunah muakkad. Dalilnya adalah hadits-hadits Rasulullah SAW berikut ini :



Rasulullah SAW mengadakan walimah untuk Shafiyah dengan hidangan kurma, minyak dan aqt. (HR. Bukhari) Dari Huraidah ra berkata bahwa ketika ali bin Abi Thalib melamar Fatimah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap pernikahan itu harus ada walimahnya.” (HR. Ahmad) Al-Hafiz Ibnu Hajar mengomentari hadits ini dengan ungkapan la basa bihi. Perintah Nabi untuk mengadakan walimah dalam hadits ini tidak mengandung arti wajib, tetapi hanya sunnah menurut jumhur ulama karena yang demikian hanya merupakan tradisi yang hidup melanjutkan tradisi yang berlaku di kalangan Arab sebelum Islam datang. Pelaksanaan walimah masa



4



Imam Muslim, Shohih Muslim, (Beirut-Libanon: Darul Marifah, 2007 M/1428H),



Juz. IX, hlm. 234.



lalu itu diakui oleh Nabi untuk dilanjutkan dengan sedikit perubahan dengan menyesuaikannya dengan tuntutan Islam.



C.



Waktu Pelakasanaan Walimah Nikah Pada umumnya pelaksanaan walimah bersamaan dengan akad nikah,



namun ada juga yang melaksanakannya jauh sesudah akad nikah dilaksanakan. Biasanya jarak antara pinangan dengan walimah dari akad tidak terlalu lama. Sebaliknya memang diusahakan demikian agar tidak menyebabkan kebosanan akibat hadirnya pihak ketiga, yang tidak mustahil menyebabkan perpisahan. Dan tidak harus akad nikah langsung, saat Rasulullah SAW menikah dengan Shafiyah, walimah diadakan tiga hari setelah akad. (HR. Abu Yala) D. Hukum Menghadiri Walimah Nikah Menghadiri undangan walimah nikah hukumnya wajib (Farduain). Meskipun demikian, para ulama mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus di penuhi untuk undangan walimah. Jika tidak terpenuhi, maka menyebabkan menghadiri walimah nikah menjadi tidak wajib, inilah syaratnya : 1. Pihak mengundang adalah seorang muslim. 2. Pihak yang mengundang memberikan undangan bukan karena takut pada yang diundang. 3. Tidak ada undangan yang mendahuluinya.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan: 1. Walimatul ursy diartikan dengan perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat Allah atas telah terlaksananya akad perkawinan dengan menghidangkan makanan. 2. Kebanyakan ulama berpendapat, bahwa penyelenggaraan walimah hukumnya adalah sunnah bukan wajib, sementara menghadirinya adalah wajib ketika tidak ada udzur yang menyebabkan gugurnya kewajiban itu



Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum mengadakan Walimah adalah sunnah muakkad dan hukum menepati undangan walimah itu wajib ain, kecuali ada udzur, dan tidak wajib datang untuk makan dari makanan walimah. 3. Pada umumnya pelaksanaan walimah bersamaan dengan akad nikah, namun ada juga yang melaksanakannya jauh sesudah akad nikah dilaksanakan. Biasanya jarak antara pinangan dengan walimah dari akad tidak terlalu lama. 4. Menghadiri undangan walimah nikah hukumnya wajib (fardhuain), berdasarkan hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari :Jika salah satu diantara kalian di undang untuk menghadiri walimah (nikah) maka hadirilah!



DAFTAR PUSTAKA Abidin,Slamet. Fiqih Munakahat.(Bandung : Cv Pustaka Setia, 1999) Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Prenada Media, 2006) Imam Muslim, Shohih Muslim, (Beirut-Libanon: Darul Marifah, 2007 M/1428H), Juz. IX Imam Muslim, Shohih Muslim, (Beirut-Libanon: Darul Marifah, 2007 M/1428H), Juz. IX Hans Wehr, A Dictionary Of Modern Written Arabic, J. Milton Cowan (ed) (London: Mac Donald & Evan Ltd, 1980)