Draft RTK Pmii [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT VII PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT STIT AL-MULTAZAM LIWA PERIODE 2019-2020 No : 001.TAP.RTK-IV.U-05.01.01.A-1.05.2021 Tentang TATA TERTIB Bismillahirrohmanirrohim Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STIT AL-Multazam Liwa periode 2019-2020 setelah: Menimbang : 1. Bahwa demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu menetapkan tata tertib RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa Memperhatikan : 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan 4. Pola Pembinaan Pengembangan dan Perjuangan (P-4) Usulan dan Pendapat Peserta RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa Periode 2019-2020 MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Tata tertib RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa Periode 2019-2020 2. Keputusan ini berlaku sejak waktu ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila kemudian hari terdapat kekeliruan Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq Ditetapkan di :..................................... Pada tanggal :..................................... Pukul :.....................................



PRESIDIUM SIDANG RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2019-2020



(…………...……………) PRESIDIUM I



(…………...……………) PRESIDIUM II



(…………...……………) PRESIDIUM III



RENCANA TATA TERTIB RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT VII PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT STIT AL-MULTAZAM LIWA PERIODE 2019-2020



1.



2. 3.



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Rapat Tahunan Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Al-Maarif Way Kanan periode 2019-2020 yang selanjutnya disingkat RTK IV PMII STIT AlMultazam Liwa adalah merupakan forum konstitusi tertinggi organisasi di tingkat Komisariat STIT AL-Multazam Liwa RTK IV PMII STIT Al-Multazam Liwa diikuti oleh peserta, peninjau RTK IV PMII STIT Al-Multazam Liwa dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih dari satu dari jumlah peserta yang sah



Pasal 2 TUGAS DAN WEWENANG Tugas dan Wewenang RTK IV PMII STIT Al-Multazam Liwa: 1. Menetapkan tata tertib RTK IV PMII STIT Al-Multazam Liwa 2. Mendengar laporan pertanggung jawaban pengurus komisariat PMII STIT Al-Multazam Liwa periode 2019-2020 3. Menetapkan tata tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur Periode 2020-2021 4. Menetapkan Hasil Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur Periode 2020-2021 BAB II PIMPINAN PERSIDANGAN Pasal 3 PIMPINAN SIDANG 1. Pimpinan sidang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris sidang 2. Pimpinan sidang dipilih oleh peserta sidang Rapat Tahunan Komisariat (RTK) VII PMII STIT Al-Multazam Liwa Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban pimpinan sidang : 1. Memimpin jalannya persidangan sesuai tata tertib yang telah disepakati dan disahkan 2. Mengatur dan mengarahkan jalannya persidangan dengan penuh tanggung jawab dalam musyawarah untuk mufakat 3. Menerima atau menolak pendapat peserta sidang sesuai kesepakatan mayoritas peserta sidang 4. Membuat kebijakan-kebijakan yang dirasa perlu dalam forum atas persetujuan peserta Sidang



BAB III PESERTA DAN PENINJAU Pasal 5 Peserta RTK IV PMII STIT Al-Multazam Liwa terdiri dari peserta penuh dan peninjau: 1. Warga PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa yang minimal pernah mengikuti MAPABA dan berstatus mahasiswa untuk selanjutnya disebut sebagai pesrta penuh 2. Peninjau adalah anggota dan kader PMII Komisariat STIT Al-Multazam Suoh. 3. Peserta dan peninjau diberikan tempat berbeda yang akan membedakan keduanya Pasal 6 1. Peserta penuh terdiri dari: 1) Semua Kader dan anggota Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2. Peserta peninjau terdiri dari: 1) Peninjau adalah anggota dan kader PMII Komisariat STIT Al-Multazam Suoh



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pasal 7 HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU Setiap peserta berhak mengikuti RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati tata tertib RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa Setiap peserta dan peninjau wajib menjaga ketertiban dan kelancaran RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa Apabila Pasal 4 Ayat 1, 2 dan 3 tidak dipenuhi maka ketua sidang berhak memberikan peringatan dan apabila diulangi maka Presidium Sidang berhak untuk mengeluarkanya dari forum Peserta penuh mempunyai hak bicara melalui Presidium Sidang Peninjau mempunyai hak bicara atas persetujuan forum



BAB IV MUSYAWARAH DAN PERSIDANGAN Pasal 8 1) RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa terdiri dari sidang pleno yang diikuti oleh seluruh peserta RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2) Hasil-hasil sidang pleno di anggap sah apabila disahkan melalui forum Pasal 9 Musyawarah dalam RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa terdiri dari: 1) Sidang Pleno I Pembahasan Tata Tertib 2) Sidang Pleno II tentang Pembahasan dan Keputusan Hasil Sidang 3) Sidang Pleno III Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus PMII Komisariat STIT AlMultazam Liwa priode 2019-2020 4) Sidang Pleno IV Pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Formatur 5) Sidang Sidang Pleno V Pemilihan Ketua Komisariat periode 2021-2022 Komisi-Komisi: 1) Sidang Komisi A tentang garis-garis besar haluan organisasi (GBHO) 2) Sidang Komisi B tentang garis-garis besar haluan kerja (GBHK) 3) Sidang Komisi C tentang Rekomendasi dan tim formatur PMII Komisariat STIT AlMultazam Liwa periode 2021-2022



BAB V QUORUM DAN TATA CARA PEGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 10 a) Setiap Sidang Pleno di anggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah peserta yang terdaftar oleh panitia pelaksana b) Setiap Sidang Komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah peserta sidang komisi c) Apabila poin satu dan dua tidak terpenuhi maka sidang diskors 1 x 5 menit dan sidang diteruskan tanpa melihat quorum Pasal 11 a) Semua keputusan diambil secara aklamasi dan musyawarah mufakat b) Apabila keputusan tidak dapat diambil secara aklamasi atau musyawarah mufakat, maka keputusan diambil melalui lobying c) Apabila masih terjadi kesamaan maka di ambil keputusan melaui voting Pasal 12 a) Seluruh pelaksanaan sidang harus dicatat dalam berita acara persidangan yang berisi; b) Waktu, tempat dan tanggal persidangan c) Jenis Persidangan d) Presidium Sidang e) Jumlah peserta sidang yang menandatangani daftar hadir f) Risalah rekaman atau notulensi jalannya persidangan g) Kesimpulan dan keputusan jalannya persidangan BAB VI PEMILIHAN Pasal 13 Tata tertib pemilihan ketua umum PK PMII STIT Al-Multazam Liwa Periode 2020-2021 dan pendelegasian RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa akan dibahas dan disahkan menjelang pemilihan



1. 2.



BAB VII PENUTUP Pasal 14 Hal – hal yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini ditetapkan oleh pimpinan RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa dan atau Dewan perumus RTK berdasarkan musyawarah mufakat Peraturan tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal di tetapkan



Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq Ditetapkan di :..................................... Pada tanggal :..................................... Pukul :.....................................



PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2019-2020



(………………………) PRESIDIUM II



(………………………) PRESIDIUM II



(………………………) PRESIDIUM II



KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT STIT AL-MULTAZAM LIWA PERIODE 2019-2020 No : 002.TAP.RTK-VI.U-05.01.01.A-1.4.2021 Tentang GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO) Bismillahirrohmanirrohim Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STIT Al-Multazam Liwa periode 2019-2020 setelah: Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan tujuan organisasi maka perlu ketetapan tentang visi, misi dan arah kebijakan organisasi 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka dipandang perlu untuk menetapkan tentang Garis-garis Besar Haluan Organisasi PMII Komisariat STIT AlMultazam Liwa Memperhatikan : 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan 4. Pola Pembinaan Pengembangan dan Perjuangan (P-4) PMII 5. Hasil-hasil siding Komisi RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2. Keputusan ini berlaku sejak waktu ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila kemudian hari terdapat kekeliruan Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq Ditetapkan di :..................................... Pada tanggal :..................................... Pukul :.....................................



PRESIDIUM SIDANG RTK IV PMII STIT Al-Multazam Liwa 2019-2020



(………………………) PRESIDIUM I



(………………………) PRESIDIUM II



(………………………) PRESIDIUM III



KOMISI A GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO) BAB I PENDAHULUAN 1. PENGERTIAN DAN TUJUAN Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa merupakan pedoman organisasi yang hoistik dan integral bagi pengurus dan warga PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berdasarkan nilai-nilai normative PMII bahwa sebagai organ gerakan harus mampu melakukan perubahan social dalam lingkup makro maupun mikro. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dibutuhkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi untuk mengimplemetasikan visi dan misi organisasi. 2. LANDASAN Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) disusun berdasarkan ASWAJA, dan Nilai Dasar Pergerakan (NDP) yang merupakan landasan berfikir, bersikap, dan bertindak bagi warga PMII. BAB II PENYELENGGARAAN ORGANISASI Pasal 1 Penyelenggaraan organisasi atau kepengurusan organisasi PMII Komisariat STIT AlMultazam Liwa sebagai berikut : 1. Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Sekretaris I, Sekretaris II, dan Bendahara. 2. Lima Biro yang meliputi Biro Kaderisasi, Biro Ekonomi, Biro Penelitian dan Pengembangan, Biro Media dan Jaringan, dan Biro Kesetaraan Gender.



1. 2. 3.



4. 5. 6. 7. 8. 9.



BAB III TUGAS DAN WEWENANG Pasal 2 Ketua : Sebagai Pengambil kebijakan umum organisasi yang mengkoordinasikan dengan sekretaris baik bersifat internal maupun eksternal sekaligus menjadi tanggung jawab terhadap roda perjalanan organisasi. Ketua I : Membantu Ketua dalam menjalan roda organisasi terutama dalam permasalahan internal PMII Komisariat untuk menjalankan beberapa agenda Biro yang ada dan mengantikan posisi ketua dalam menjalankan roda organisasi apabila ketua berhalangan. Ketua II : Membantu Ketua dalam menjalan roda organisasi terutama dalam permasalahan eksternal PMII Komisariat untuk menjalankan beberapa agenda Biro yang ada dan mengantikan posisi ketua dalam menjalankan roda organisasi apabila ketua berhalangan. Sekretaris : Bertanggung jawab terhadap bidang administrasi keorganisasian PMII Komisariat dan bersama ketua Bertanggung Jawab dalam pengambilan kebijakan organisasi secara menyeluruh. Sekretaris I: Ikut bertanggung jawab dalam bidang administrasi keorganisasian dan membantuketua I Sekretaris II : Membantu Ketua II Bendahara : Bertanggung jawab terhadap sirkulasi keuangan organisasi atas persetujuan ketua. Biro Kaderisasi : Bertugas membentuk sistem kaderisasi dan melakukan pengawalan terhadap kader. Biro ekonomi : Menggali potensi ekonomi gerakan.



10. Biro Penelitian dan Pengembangan : Bertugas dan mengolah data-data gerakan mulai dari data global, nasional, dan lokal kampus. 11. Biro Media dan Jaringan : Mengupayakan ruang-ruang transformasi gagasan, memfasilitasi potensi jurnalistik, dan memperluas jaringan. Serta membangun citra institusi komisariat. 12. Biro Kesetaraan Gender : Memelihara, menjalankan dan mengembangkan Gender.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



BAB IV POLA HUBUNGAN Pasal 3 Hubungan Ketua dan di bawahnya bersifat intruktif dan koordinatif Hubungan Sekretaris terhadap ketua I dan ketua II adalah instruktif dan koordinatif Hubungan Pengurus Harian dan Biro-biro adalah instruktif dan koordinatif Hubungan antar Biro bersifat koordinatif Hubungan ketua I dengan Biro bersifat Instruktif dan koordinatif Hubungan Ketua II dengan BSOK adalah instruktif dan koordinatif



Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq Ditetapkan di :..................................... Pada tanggal :..................................... Pukul :..................................... PRESIDIUM SIDANG RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2019-2020



(………………………) PRESIDIUM I



(………………………) PRESIDIUM II



(………………………) PRESIDIUM III



KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT STIT AL-MULTAZAM LIWA PERIODE 2019-2020 No : 003.TAP.RTK-VI.U-05.01.01.A-1.04.2020 Tentang GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK) Bismillahirrohmanirrohim Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STIT Al-Multazam Liwa periode 2019-2020 setelah: Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan tujuan organisasi maka perlu ketetapan tentang visi, misi dan arah kebijakan organisasi 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka dipandang perlu untuk menetapkan tentang Garis-garis Besar Haluan Kerja PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa Memperhatikan : 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan 4. Pola Pembinaan Pengembangan dan Perjuangan (P-4) PMII 5. Hasil-hasil siding Komisi RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2. Keputusan ini berlaku sejak waktu ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila kemudian hari terdapat kekeliruan Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq Ditetapkan di :..................................... Pada tanggal :..................................... Pukul :..................................... PRESIDIUM SIDANG RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2019-2020



(………………………) PRESIDIUM I



(………………………) PRESIDIUM II



(………………………) PRESIDIUM III



KOMISI B GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK) BAB I PENDAHULUAN 1. PENGERTIAN DAN TUJUAN Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) adalah landasan umum kegiatan komisariat sebagai perwujudan aspirasi warga PMII yang tersalurkan melalui Rapat Tahunan Komisariat VII yang pada tahapan selanjutnya harus dijabarkan pada program-program kerja yang nyata pada rapat kerja (RAKER) kepengurusan mendatang. Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) merupakan serangkaian gambaran umum untuk memberikan arah dalam penusunan program kerja yang sistematis. 2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud ditetapkannya Garis-garis Besar Haluan Kerja adalah untuk memberikan acuan tertulis pada penyusunan program kerja bagi kepengurusan mendatang. 3. LANDASAN Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) ini disusun berdasarkan ASWAJA dan Nilainilai Dasar Pergeraka (NDP) yang merupakan landasan berfikir, bersikap, dan bertindak. 4. PELAKSANAAN 1. Garis-garis Besar Haluan Kerja ini dijabarkan melalui program-program kerja pengurus komisariat PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa melalui Biro-Biro yang ada. 2. Garis-garis Besar Haluan Kerja ini dijabarkan melalui program-program kerja sesuai dengan kondisi objektif komisariat baik material maupun spiritual 3. Garis-garis Besar Haluan Kerja ini berlaku dalam satu periode kepengurusan dan disesuaikan dengan perkembangan. BAB II PENYELENGGARAAN GBHK Pasal 1 Penyelenggaraan Garis-garis Besar Haluan Kerja kepengurusan organisasi PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa sebagai berikut: 1. Biro Kaderisasi a) Membentuk sistem kaderisasi b) Melakukan proses pengawalan terhadap kader c) Melakukan pemberdayaan potensi kader di wilayah gagasan 2. Biro Ekonomi a) Menggali potensi ekonomi gerakan b) Mengupayakan terpenuhinya kebutuhan organisasi c) Mengupayakan militansi dan loyalitas 3. Biro Penelitian dan Pengembangan a) Optimalisasi potensi kader b) Mengumpulkan dan mengolah data kader 4. Biro Media dan Jaringan a) Menyediakan ruang-ruang transformasi gagasan b) Memberdayakan potensi kader di bidang jurnalistik sekaligus membangun jaringan pers dalam rangka transformasi gagasan c) Membangun Citra Institusi dan membangun kerjasama dengan organisasi ekstra lain



Wallahul Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq Ditetapkan di :..................................... Pada tanggal :..................................... Pukul :.....................................



PRESIDIUM SIDANG RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2019-2020



(………………………) PRESIDIUM I



(………………………) PRESIDIUM II



(………………………) PRESIDIUM III



KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT VII PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT STIT AL-MULTAZAM LIWA PERIODE 2019-2020 No : 004.TAP.RTK-VI.U-05.01.01.A-1.04.2020 Tentang REKOMENDASI Bismillahirrohmanirrohim Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STIT Al-Multazam Liwa periode 2019-2020 setelah: Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan tujuan organisasi maka perlu ketetapan tentang visi, misi dan arah kebijakan organisasi 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka dipandang perlu untuk menetapkan tentang Rekomendasi PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa Memperhatikan : 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan 4. Pola Pembinaan Pengembangan dan Perjuangan (P-4) PMII 5. Hasil-hasil siding Komisi RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Rekomendasi PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2. Keputusan ini berlaku sejak waktu ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila kemudian hari terdapat kekeliruan Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq Ditetapkan di :..................................... Pada tanggal :..................................... Pukul :..................................... PRESIDIUM SIDANG RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2019-2020



(………………………) PRESIDIUM I



(………………………) PRESIDIUM II



(………………………) PRESIDIUM III



KOMISI B REKOMENDASI BAB I LATAR BELAKANG Pengurus Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat STIT Al-Multazam Liwa masa juang 2019-2020 telah menjalankan roda organisasi kurang lebih 1 tahun, dalam menjalankan aktivitas organisasi tersebut tentunuya banyak persoalan-persoalan organisasi secara langsung maupun tidak. Dan berbagai kekurangan yang terjadi di PK PMII STIT Al-Multazam Liwa periode 2019-2020 tentunya membawa harapan besar kepada pengurus PK PMII STIT AlMultazam Liwa mendatang lebih kritis dan transformatif dalam menghadapi berbagai problematika organisasi. Untuk mempertajam problem-problem yang terjadi ditiap-tiap kepengurusan selama periodesasi 2019-2020. Maka berikut ini adalah tawaran rekomendasi: 1. Rekomendasi Internal 1) Menghidupkan Ruh tiap-tiap Rayon si STIT Al-Multazam Liwa 2) Membangun citra positif PMII melalui profesionalisme gerakan 3) Pengadaan tertib administrasi 4) Sebelum RTK harus ada Rapim (Rapat Pimpinan) terlebih dahulu 5) Membuat pola kaderisasi yang baru 6) Mengadakan iuran bulanan tiap pengurus komisariat 7) Mengoptimalkan pembagian peran antar pengurus 8) Pengadaan yasinan rutinan 9) ……………………………………………………... 2. Rekomendasi eksternal 1) Pendistribusian kader 2) Melakukan pengawalan-pengawalan terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak populis 3) Mempertahankan kekuasaan kampus melalui BEM STIT Al-Multazam Liwa 4) Mengusahakan sebuah system sentrum gerakan 5) Menjaga dan membuka link-link baru dalam rangka meningkatkan akses informasi 6) …………………………………………………………. 7) ………………………………………………………….



BAB II PENUTUP Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, semoga hasil-hasil rekomendasi ini dapat dilaksanakan bersama dan bermanfaat bagi kita semua. Aamiin. Akhirnya “Sekali Bendera Dikibarkan Harap Dilipat Kembali Untuk Kegiatan Berikutnya, Hentikan Ratapan dan Tangisan, Tangan Terkepal dan Maju Kemuka”.



Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq Ditetapkan di :..................................... Pada tanggal :..................................... Pukul :..................................... PRESIDIUM SIDANG RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2019-2020



(………………………) PRESIDIUM I



(………………………) PRESIDIUM II



(………………………) PRESIDIUM III



KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT VII PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT STIT AL-MULTAZAM LIWA PERIODE 2019-2020 No : 005.TAP.RTK-VI.U-05.01.01.A-1.04.2020 Tentang LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) Bismillahirrohmanirrohim Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STIT Al-Multazam Liwa periode 2019-2020 setelah: Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan tujuan organisasi maka perlu adanya Laporan Pertanggung Jawaban PK PMII STIT AlMultazam Liwa priode 2019-2020 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka dipandang perlu untuk menetapkan Laporan Pertanggung Jawaban PK PMII STIT Al-Multazam Liwa priode 20192020 Memperhatikan : 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan 4. Pola Pembinaan Pengembangan dan Perjuangan (P-4) PMII 5. Hasil-hasil siding Komisi RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STIT Al-Multazam Liwa Periode 2019-2020 dinyatakan ………………… 2. Keputusan ini berlaku sejak waktu ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila kemudian hari terdapat kekeliruan Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq Ditetapkan di :..................................... Pada tanggal :..................................... Pukul :..................................... PRESIDIUM SIDANG RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2019-2020



(………………………) PRESIDIUM I



(………………………) PRESIDIUM II



(………………………) PRESIDIUM III



KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT VII PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT STIT AL-MULTAZAM LIWA PERIODE 2019-2020 No : 006.TAP.RTK-VI.U-05.01.01.A-1.04.2020 Tentang TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DAN FORMATUR Bismillahirrohmanirrohim Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STIT Al-Multazam Liwa periode 2019-2020 setelah: Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan RTK IV Pengurus Komisariat STIT AlMultazam Liwa periode 2019-2020 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka dipandang perlu untuk menetapkan tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Formatur Memperhatikan : 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan 4. Pola Pembinaan Pengembangan dan Perjuangan (P-4) PMII 5. Hasil-hasil siding Komisi RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Formatur PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2. Keputusan ini berlaku sejak waktu ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila kemudian hari terdapat kekeliruan Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq Ditetapkan di :..................................... Pada tanggal :..................................... Pukul :.....................................



PRESIDIUM SIDANG RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2019-2020



(………………………) PRESIDIUM I



(………………………) PRESIDIUM II



(………………………) PRESIDIUM III



RANCANGAN TATA TERTIB PEMELIHAN KETUA DAN FORMATUR PERGERAKAN MAHAISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT STIT AL-MULTAZAM LIWA PERIODE 2021-2022 BAB I SYARAT-SYARAT CALON KETUA Pasal I Syarat-syarat calon ketua komisariat PMII STIT Al-Multazam Liwa periode 2020-2021 adalah: 1. Kader PMII STIT Al-Multazam Liwa yang telah mengikuti Pelatihan Kader Dasar dan sudah berproses di PMII minimal satu tahun 2. Hadir dalam Rapat Tahunan Komisariat VII 3. Tidak sedang menjabat Ketua Umum atau Posisi strategis organisasi kemahasiswaan baik intra maupun ekstra atau yang lainnya BAB II MEKANISME PEMILIHAN Pasal 2 Mekanisme pemilihan calon ketua komisariat PMII STIT Al-Multazam Liwa periode 20202021 adalah sebagai berikut: 1. Pemilihan melalui 2 tahap: 1) Tahap penjaringan bakal calon 2) Tahap pencalonan 2. Bakal calon minimal didukung oleh 5 suara untuk dapat maju dalam tahap pencalonan 3. Pemilihan hanya memilih satu calon, ditulis dengan kertas yang telah disediakan oleh panitia 4. Calon yang masuk dalam tahap pencalonan berhak untuk mengutarakan kesediaannya/ketidaksediaannya dipilih menjadi ketua 5. Sebelum tahap pencalonan dimulai, terlebih dahulu PK PMII STIT Al-Multazam Liwa periode 2019-2020 dinyatakan demisioner BAB III TIM FORMATUR Pasal 3 Tim formatur terdiri dari: 1. Utusan pengurus rayon PMII di lingkungan STIT Al-Multazam Liwa masing-masing satu orang utusan 2. Ketua terpilih periode 2020-2021 3. Ketua demisioner periode 2019-2020 4. Pimpinan Sidang tetap 5. Ketua terpilih adalah ketua tim formatur, sedangkan ketua demisioner adalah sekretaris tim formatur 6. Tim formatur bertugas menyusun struktur kepengurusan PMII komisariat STIT AlMultazam Liwa periode 2020-2021 paling lama 7x24 jam 7. Setelah terbentuknya struktur kepengurusan PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa periode 2020-2021, Maka tim formatur dibubarkan oleh ketua formatur.



BAB IV PENUTUP Pasal 4 1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini lebih lanjut akan diatur oleh pimpinan RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa berdasarkan kesepakatan bersama peserta RTK VII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2. Jika ada hal-hal penting yang belum tercantum dalam tata tertib ini, maka akan ditinjau ulang dengan kesepakatan peserta sidang



Wallahul Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq Ditetapkan di :..................................... Pada tanggal :..................................... Pukul :.....................................



PRESIDIUM SIDANG RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2019-2020



(………………………) PRESIDIUM I



(………………………) PRESIDIUM II



(………………………) PRESIDIUM III



KETETAPAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT VII PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT STIT AL-MULTAZAM LIWA PERIODE 2019-2020 No : 007.TAP.RTK-VI.U-05.01.01.A-1.10.2020 Tentang HASIL PEMILIHAN KETUA DAN FORMATUR Bismillahirrohmanirrohim Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STIT Al-Multazam Liwa periode 2019-2020 setelah: Menimbang : 1. Bahwa demi terselenggaranya konsolidasi daN ketertiban serta terlaksananya RTK IV Pengurus Komisariat STIT AlMultazam Liwa periode 2019-2020 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka dipandang perlu untuk menetapkan hasil pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur PK PMII STIT Al-Multazam Liwa Period 2021-2022 Memperhatikan : 1. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMII 2. Nilai Dasar Pergerakan 3. Peraturan Organisasi PMII MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Masa kepengurusan Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STIT Al-Multazam Liwa periode 2019-2020 telah berakhir 2. Hasil siding Pleno VI RTK IV PMII STIT Al-Multazam Liwa Periode 2020-2021 Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thoriq Ditetapkan di :..................................... Pada tanggal :..................................... Pukul :.....................................



PRESIDIUM SIDANG RTK IV PMII Komisariat STIT Al-Multazam Liwa 2019-2020



(………………………) PRESIDIUM I



(………………………) PRESIDIUM II



(………………………) PRESIDIUM III



PEMILIHAN KETUA KOMISARIAT DAN TIM FORMATUR PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STIT AL-MULTAZAM LIWA PERIODE 2021-2022 TAHAP I Tahap penjaringan bakal calon Ketua Komisariat PMII STIT Al-Multazam Liwa periode 2021-2022 JUMLAH PEROLEHAN NO NAMA LENGKAP CALON SUARA 01 02 03 JUMLAH SUARA ABSTAIN JUMLAH TOTAL SUARA TAHAP II Tahap pencalonan calon Ketua Komisariat STIT Al-Multazam Liwa periode 2020-2021 JUMLAH PEROLEHAN NO NAMA LENGKAP CALON SUARA 01 02 03 JUMLAH SUARA ABSTAIN JUMLAH TOTAL SUARA TIM FORMATUR 1. ............................................................... : Ketua 2. ............................................................... : Sekretaris 3. ............................................................... : Anggota 4. ............................................................... : Anggota 5. ............................................................... : Anggota 6. …………………………………………...… : Anggota 7. …………………………………………...… : Anggota