Draft RTK 22 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT ( RTK ) - VI PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINU KOTABUMI LAMPUNG MASA KHIDMAT 2020-2022



MEMBANGKITKAN SEMANGAT PADA KADER DAN ANGGOTA UNTUK MEWUJUDKAN PERUBAHAN ORGANISASI YANG LEBIH BAIK



AGENDA ACARA RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT( RTK ) - PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA



STAINU KOTABUMI LAMPUNG MASA KHIDMAT 2020-2022



NO



WAKTU



1.



13.00 – 13.30



2.



13.30 – 14.30



ACARA Checking Peserta Go to location Persiapan opening ceremony Opening Ceremony Pembacaan Ayat Suci Al Quran Shalawat Badar Menyanyikan lagu Indonesia Raya & Mars PMII Laporan Ketua Pelaksana Sambutan; - Ketua PK PMII STAINU - Ketua PC PMII LAMPUNG UTARA



Panitia dan Peserta



Doa



Ruki Riswanto



Penutup



MC Sie. Acara dan Peserta



3.



14.30 - 15.00



Ishoma



4.



15.00 – 16..00



Sidang Pleno I: - Rapat Pembahasan dan Pengesahan Agenda Acara RTK – VI PK PMII STAINU - Pembacaan Tata Tertib RTK - Pemilihan Presidium sidang



5.



16.00 – 17.00



KETERANGAN



Sidang Pleno II: - Pembagian sidang komisi - Komisi A - Komisi B - Komisi C



MC Nur aftika maftuha Nur aftika maftuha Arum ayu wahyuningsih Muhammad ali fauzi Khoiri Asep maulana



SC SC SC



Pimpinan Sidang



6.



17.00 – 19.00



Istirahat



All



7.



19.00 – 20.00



Sidang Pleno III: - Penetapan Hasil sidang komisi



Anggota komisi



8.



20.00 – 20.30



Laporan Pertanggung Jawaban



SC



9.



20.30 – 21.30



Pimpinan Sidang



10.



21.30 – 22.00



Pleno IV Tata tertib pemilihan ketua dan formatur Pleno V Pemilihan ketua PK PMII Untirta



11.



22.00 – 22.30



Closing Ceremony



All



Pimpinan Sidang



KEPUTUSAN RTK(RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT)–VI No : 01.RTK-XIV.PK PMII STAINU Tentang AGENDA ACARA RTK PK PMII UNTIRTA - XIV



Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan sidang RTK (Rapat Tahunan Komisariat) PK PMII Stainu Setelah : Menimbang



: 1.



Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTK maka dipandang perlu adanya agenda acara RTK 2. Bahwa untuk memberikan kepastian Hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTK tentang Agenda Acara



Mengingat



: 1. 2. 3.



Memperhatikan



: 1. Hasil Keputusan RTK PK PMII Stainu 2. Hasil SIdang Pleno RTK PK PMII Stainu MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. 2.



Anggaran Dasar (AD) PMII Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII



Agenda Acara RTK PK PMII Stainu Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamieth Tharieq Ditetapkan di : Kotabumi Hari / Tanggal : Rabu 10 September 2022 Pukul : 13.30



PIMPINAN SIDANG SEMENTARA RTK- XIV PK PMII UNTIRTA



(………………………..) Ketua



(………………………..) Sekertaris



(………………………..) Anggota



RANCANGAN TATA TERTIB RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT - VI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINU KOTABUMI LAMPUNG MASA KHIDMAT 2020 - 2022 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1.



Rapat Tahunan Anggota Komisariat (RTK) PK PMII STAINU adalah pemegang kedaulatan tertinggi pada tingkatan Komisariat yang diselenggarakan Oleh pengurus komisariat 2. Rapat Tahunan Komisariat (RTK) adalah Forum Musyawarah Rapat Tahunan Komisariat sebagaimana diatur dalam Pasal-pasal Tata Tertib ini. BAB II TUGAS DAN WEWENANG Pasal 2 Rapat Tahunan Anggota Komisariat (RTK) mempunyai wewenang untuk: 1. Menyusun dan menetapkan program pengurus komisariat masa khidmat 2020 - 2022 2. Memilih dan menetapkan Ketua Komisariat Masa khidmat 2020 - 2022 BAB III PESERTA DAN PENINJAU Pasal 3 1.



Rapat Tahunan Komisariat (RTK) adalah fórum musyawarah anggota komisariat (Bab 1 Pasal 1 Ayat 2 AD/ART) 2. Anggota Rapat Tahunan Komisariat (RTK) terdiri dari : a. Peserta (memiliki hak bicara dan hak suara) b. Peninjau (memili hak bicara) 3. Peserta adalah anggota dan kader PK STAINU 4. Peninjau adalah undangan dari panitia RTK BAB IV MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 4 Jenis-jenis Musyawarah dan Rapat Tahunan Komisariat PK PMII STAINU terdiri dari : 1. Sidang Pleno, dihadiri oleh seluruh peserta dan peninjau rapat 2. Sidang Formatur dihadiri oleh Ketua Umum dan Tim Formatur yang dipilih dan tetapkan pada Rapat Tahunan Komisariat (RTK) 3. Sidang yang dihadiri oleh ketua dan anggota Komisi yang terdiri dari peserta dan peninjau 4. Sidang Komisi merupakan Kelompok Kerja yang mengkaji serta membahas materi-materi Rapat tahunan Komisariat (RTK) - VI dan dibagi menjadi 3 yaitu : a. Komisi A Strategi Pengembangan Organisasi b. Komisi B Pokok-Pokok Pikiran Program Kerja c. Komisi C Keorganisasian dan Tata kerja Pengurus 5. Apabila dipandang perlu, sidang-sidang Komisi dapat diisi dengan peserta secukupnya 6. Rapat Tahunan Komisariat (RTK) dan Tim Perumusan hasil persidangan



7.



Rapat-rapat lainnya yang diuanggap perlu dan bermanfaat bagi Rapat Tahunan Komisariat (RTK) BAB V PENYELENGGARAAN Pasal 5



Penyelenggaraan Rapat tahunan Komisariat (RTK) – VI PK PMII STAINU Pasal 6 Penyelenggaraan Rapat Tahunan Komisariat – VI bertanggung jawab atas : 1. Ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) 2. Berlangsungnya Rapat Tahunan Komisariat (RTK) dalam nuansa kebersamaan dengan Khidmat kebijaksanaan permusyawaratan untuk mufakat BAB VI PIMPINAN SIDANG Pasal 7 1.



Pimpinan Sidang terdiri dari seorang ketua merangkap Sekretaris dan anggota dan didampingi 1 (satu) orang sekretaris, dan 1 (satu) orang Anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Tahunan Komisariat (RTK) 2. Untuk pertama kalinya Pimpinan sidang Pleno dipimpin oleh pimpinan sidang Pleno yang ditunjuk oleh penyelenggara Rapat Tahunan Komisariat (RTK) sampai terpilihnya pimpinan sidang Pleno 3. Pimpinan sidang Komisi terdiri dari seorang ketua dan seorang Sekretaris Komisi yang dipilih Oleh dan dari Komisi Yang bersangkutan Pasal 8 Tugas dan Wewenang Sidang Komisi 1. 2.



Menyusun dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi lingkup tugasnya Melaporkan Hasil-hasil Sidang Komisi Rapat Tahunan Komisariat (RTK) dan kepada Sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat (RTK) setelah ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, dan Sidang Komisi yang bersangkutan. 3. Lingkup Tugas Komisi A (Strategi Pengembangan Organisasi) adalah upaya melakukan Fungsi dan mencapai tujuan serta membahas Keorganisasian dan Pola Kaderisasi. 4. Lingkup Tugas Komisi B (Pokok-Pokok Pikiran Program Kerja) adalah membahas kejelasan arah dan orientasi Organisasi baik Program jangka Panjang Pengurus Komisariat masa khidmat 2020 2022. 5. Lingkup Tugas Komisi C (Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi) adalah membahas Pengembangan dan Transformasi kader di ranah kampus. BAB VII HAK SUARA PESERTA Pasal 9 Untuk pengambilan keputusan semua peserta mempunyai Hak satu suara yang dapat dipergunakan dalam pengambilan keputusan.



Pasal 10 1.



Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Pengurus Komisariat 2020 – 2022 PK PMII STAINU Dengan Tahapan berikut : ➢ Tahap Pencalonan ➢ Tahap Pengesahan Calon



➢ ➢ ➢ ➢



Tahap Penyampaian Visi, Misi, dan Debat Calon Tahap Pemilihan Ketua Tahap Pemilihan Formatur Tahap Sidang Formatur untuk menyusun pengurus PK PMII secara lengkap 2. Tata cara pemilihan Formatur dan Tata Cara Pemilihan Pengurus diatur dalam Peraturan Tata Tertib sendiri, tidak dipisahkan dari Tata Tertib Rapat Tahunan Komisariat (RTK)



BAB VIII QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 11 Quorum 1. 2.



Setiap sidang Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari Anggota dan kader yang ada Sidang Komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta yang ada. Pasal 12 Pengambilan Keputusan



1. 2. 3.



Semua keputusan diusahakan dengan melalui Musyawarah untuk Mufakat Jika keputusan tidak dapat diambil dalam Musyawarah dan Mufakat, maka dilakukan Voting Apabila hasil pemungutan suara seimbang, maka dilakukan pengulangan pemungutan suara maksimal dua kali, dan apabila pemungutan suara masih tetap seimbang maka pengambilan keputusan melalui Lobbiyying. 4. Pemungutan suara dilakukan secara bebas dan rahasia BAB IX BERITA ACARA PERSIDANGAN Pasal 13 1.



Seluruh Pelaksana Sidang, baik sidang Pleno maupun sidang Komisi harus mempunyai Berita Acara yang terdiri dari : 1. Waktu, Tempat, dan Tanggal Persidangan 2. Topik Persidangan 3. Pimpinan SIdang 4. Jumlah Peserta Sidang yang menandatangani Daftar Hadir 5. Risalah Notulensi Jalannya Persidangan 6. Kesimpulan Keputusan Persidangan 2. Semua keputusan dan ketetapan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) Harus ditandatangani Oleh Pimpinan sidang Pleno BAB X PENUTUP Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini diserahkan pada sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat (RTK) PK PMII STAINU sesuai dengan Konstitusi dan Norma-norma Organisasi



KEPUTUSAN RTK(RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT) - VI No : 06.RTK.PK PMII STAINU Tentang TATA TERTIB RTK PK PMII STAINU



Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan sidang RTK (Rapat Tahunan Komisariat) PK PMII STAINU Setelah : Menimbang



: 3.



Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTK maka dipandang perlu adanya tata tertib RTK 4. Bahwa untuk memberikan kepastian Hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTK tentang tata tertib



Mengingat



: 4. 5. 6.



Memperhatikan



: 3. Hasil Keputusan RTK PK PMII Untirta 4. Hasil SIdang Pleno RTK PK PMII Untirta



Anggaran Dasar (AD) PMII Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII



MEMUTUSKAN Menetapkan



: 3. 4.



Tata tertib RTK PK PMII STAINU Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamieth Tharieq Ditetapkan di : Kotabumi Hari / Tanggal : sabtu 10 september 2022 Pukul : 14.30



PIMPINAN SIDANG SEMENTARA RTK- VI PK PMII STAINU



(………………………..) Ketua



(………………………..) Sekertaris



(………………………..) Anggota



KEPUTUSAN RTK (RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT) No : 04.RTK.PK PMII STAINU Tentang PEMBENTUKAN KOMISI – KOMISI RTK PK PMII UNTIRTA



Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan sidang RTK (Rapat Tahunan Komisariat) PK PMII Untirta Setelah : Menimbang



:



1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTK maka dipandang perlu adanya pembentukan personalia komisi – komisi 2. Bahwa untuk memberikan kepastian Hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTK tentang pembentukan personalia komisi komisi



Mengingat



:



1. Anggaran Dasar (AD) PMII 2. Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII



Memperhatikan



:



1. Hasil Keputusan RTK PK PMII Untirta 2. Hasil SIdang Pleno RTK PK PMII Untirta



MEMUTUSKAN Menetapkan



: 1. Pembentukan Personalia Komisi-Komisi Rapat Tahunan Komisariat (RTK) PK PMII STAINU – VI a. Komisi A Membahas Materi tentang Strategi dan Pengembangan Organisasi b. Komisi B Membahas tentang Pokok-Pokok Pikiran Program Kerja c. Komisi C Membahas tentang Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi 2. Keputusan ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan dan Apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamieth Tharieq Ditetapkan di : Kotabumi Hari / Tanggal : sabtu 10 September 2022 Pukul : 15.20 PIMPINAN SIDANG PLENO RTK- XIV PK PMII STAINU



(………………………..) Ketua



(………………………..) Sekertaris



(………………………..) Anggota



LAPORAN SIDANG KOMISI A RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) -VI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINU KOTABUMI LAMPUNG MASA KHIDMAT 2020-2022 MATERI KOMISI A STRATEGI PENGEMBANGAN ORGANISASI PMII adalah sebuah Institusi, secara umum memang tidak luput dengan sebuah tatanan nilai Organisasi yang bergerak dalam keilmuan, Politik dan Sosial Budaya yang ruang lingkupnya tidak hanya dalam Konteks keagamaan, tetapi juga melingkupi ruang gerak dimana mahasiswa bisa bebas berkreasi dan menuangkan ide-ide kreatifnya yang tidak bisa jauh dari nilai-nilai keorganisasian dan tatanan yang telah terbentuk, maka sepatutnya PMII sebagai Institusi Organisasi Kemahasiswaan secara otomatis pendalaman nilai keorganisasian harus bisa ditanamkan dalam setiap pola fikir baik dalam ruang lingkup PMII itu sendiri maupun dalam Konteks kebangsaan. Dalam upaya melakukan fungsi dan mencapai tujuan sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII harus melakukan aktifitas-aktifitas kebijakan, Program dan kegiatan dengan senantiasa memperhatikan dinamika Internal Maupun Eksternal Organisasi. Selain itu kepentingan dan keterkaitan PMII dengan banyak pihak (Stakeholder) juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. A. Analisa Internal Kondisi Internal Organisasi saat ini, dapat dilihat dari beberapa Aspek, yaitu : 1) Keorganisasian ➢ Sistem Organisasi yang belum optimal dihampir semua tingkat kepengurusan, roda Organisasi berjalan dengan bertumpu pada peran perorangan atau sekelompok orang. ➢ Masih lemahnya komunikasi Organisasi antar berbagai tingkatan. Hal ini berakibat pada lambatnya implementasi kebijakan, maupun lemahnya koordinasi kebijakan. ➢ Penataan Organisasi yang belum Optimal. Ditingkatan Rayon pada khususnya PMII dalam tingkatan kampus belum bisa mewarbai dinamisasi kampus. 2)



Kaderisasi ➢ Tidak jalannya system kaderisasi yang mapmpu mencetak kader yang mempunyai Sense Of Belonging dan berwawasan luas. ➢ Kurangnya kaderisasi dalam tingkat Non Formal (Kajian, Diskusi) sehingga sangat terlihat jelas kurangnya wawasan yang berlatar belakng keilmuan.



B. Analisa Eksternal Sedangkan kondisi eksternal Organisasi saat ini dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu : 1) Politik Semakin banykanya Organisasi eksternal yang seharusnya menjadi Motivasi agar kita bisa berkiprah dalam lini-lini yang sidah diposisikan. 2)



Sosial Budaya Adanya krisis moral dan keteladanan para elit-elit politik, serta derasnya pengaruh budaya dan gaya hidup luar seiring dengan kemajuan tekhnologi, komunikasi dan Informasi.



LAPORAN SIDANG KOMISI B RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) -VI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINU KOTABUMI LAMPUNG MASA KHIDMAT 2020 - 2022



MATERI KOMISI B POKOK-POKOK PIKIRAN PKOGRAM KERJA Pokok-pokok Program Kerja pada hakikatnya adalah pokok-pokok yang terarah dan terpadu serta berkesinambungan untuk dijabarkan kedalam Program Kerja yang lebih terperinci, dalam rangka pencapaian tujuan Organisasi, Pokok-pokok pikiran PKogram Kerja PMII merupakan suatu kerangka kerja dalam upaya menumbuh kembangkan kualitas kerja dan kinerja PMII. Tujuan dari Pokok-pokok kepada PMII antara lain : memantapkan keberadaan, peran Organisasi dalam memenuhi kepentingan Anggota dan Masyarakat kampus dalam menopang PMII. Mengembangkan potensi anggota secara kritis dan kreatif dalam mewujudkan kegiatan nyata dan bermanfaat bagi masyarakat, meletakkan kerangka landasan bagi perjuangan Organisasi berikutnya secara berencana dan berkesinambungan. ➢ ➢ ➢ ➢



A. Issue Strategis Penguatan sistem dan peningkatan kualitas sumber daya kader yang menitik beratkan kepada hal-hall yang bersifat ilmiah dan pengembangan wawasan. Membangun kemitraan Strategis dengan jaringan dalam kampus menuju kampus yang lebih dinamis. Meningkatkan sikap mental pengurus serta pemantapan penataan untuk mengembangkan Organisasi. Pengembangan IPTEK dan pemikiran yang kritis dikalangan anggota PMII dan Masyarakat Kampus.



B. Program-Program Dasar Pengembangan PMII Program pengembangan sitem pengkaderan PMII Program Optimalisasi pola kederisasi yang terpadu, terarah dan terukur dengan pendekatan kualitas dan kesinambungan potensi kader ➢ Program pembangunan dan dan pengembangan sitem Organisasi ➢ Program pengembangan Organisasi di tiap Jurusan dan Fakultas ➢ Program peningkatan Profesionalisme dan Orientasi perbaikan sikap mental pengurus dengan tidak meninggalkan PMII dalam kondisi, dan situasi apapun. ➢ ➢



LAPORAN SIDANG KOMISI C RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) -VI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINU KOTABUMI LAMPUNG MASA KHIDMAT 2020-2022 MATERI KOMISI C POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI PMII bukanlah Organisasi yang lahir diluar rahim sejarah dan bukan sekedar refleksi idealisti k pergulatan teks-teks keagamaan. Namun sebagai suatu respon sejarah terhadap kondisi objektif bangsa Indonesia, baik politik, Ekonomi, sosial maupun kebudayaan, Historisasi ini meletakkan PMII sebagai bagian dari generasi sosial kepemudaaan yang tidak terlepas masa lampau, masa kini dan masa kedepan. Kesadaran seperti ini mendorong PMII untuk melakukan pembacaan yang lebih kritis dan kreatif tentang kesejarahan, formasi sosial kontemporer dan upaya untuk mengintip kecenderungan ( Trends) kedepan baik pada level Plitik, Ekonomi, Sosial, maupun kebudayaan. Semua hal tersebut merupakan teks-teks sosial yang paling ada keterkaitan generasi. Sebab tantangan eksternal yang paling Eksotik adalah Globalisasi. Gerakan sosial apapun tidak dapat melepaskan diri dari fenomena globalisasi. Hampir semua fenomena didunia ini, sekalipun dipelosok pedesaan. Dibidang ekonomi arus Globalisasi telah mengintegrasikan PKoses-PKoses Ekonomi secara Global. Indonesia juga sudah terbawa jauh dalam arus ini. Globalisasi Ekonomi kapitalisme tidak saja berdampak bagi hancurnya corak PKoduksi Nasional dan Lokal, namun juga kian memperlebar jurang antara dunia pertama, ketiga dalam level antar Negara dan jurang sikaya (Konglomerat) dan simiskin dalam level suatu Negara. Dalam budaya sosial dan budaya globalisasi mengakibatkan terjadinya Tranfulasi yang radikal. Nilai-nilai yang Normatif atau kearifan tradisional secara perlahan mulai terkontrol strukturnya. PMII merekomendasikan untuk PKogram kepada pengurus yang akan datang sebagai berikut : ➢ Lebih menekankan pola kaderisasi nonformal juga merumuskan pola-pola kedarisasi Formal yang menitik beratkan terhadap Sumber Daya Manusia (Kader PMII) ➢ Meminta kepada PK. PMII UNTIRTA Proaktif dalam pemilihan presiden Mahasiswa (PEMIRA) ➢ Pemberdayaan kader dalam semua lini kampus (BEM, UKM, BEMF, HMJ) ➢ PK mengharuskan kepada kader dan anggota untuk berpakaian rapi di setiap kegiatan ➢ Meningkatkan peka isu sosial dan juga kegiatan sosial kemasyarakatan ➢ Menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka menopang aspirasi dalam memenuhi seluruh kebetuhan anggota dan kader ➢ Menanamkan pola kaderisasi yang solid dan cinta almamater



KEPUTUSAN RTK(RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT)–XIV No : 04.RTK-VI.PK PMII STAINU MASA KHIDMAT 2020-2022 Tentang KOMISI A STRATEGI DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI



Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan sidang RTK(Rapat Tahunan Komisariat) PK PMII STAINU Setelah : Menimbang



: 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTKVI PK PMII STAINU maka dipandang perlu adanya Komisi Pengembangan Strategi dan Organisasi. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian Hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTK-VI PK PMII STAINU tentang Komisi Pengembangan Strategi dan Organisasi.



Mengingat



: 1. 2. 3.



Memperhatikan



: 1. Hasil Keputusan RTK-VI PK PMII STAINU 2. Hasil SIdang Pleno RTK-VI PK PMII STAINU



MEMUTUSKAN Menetapkan



Anggaran Dasar (AD) PMII Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII



: 1. Komisi A Membahas Materi tentang Strategi dan Pengembangan Organisasi RTK-VI PK PMII STAINU Masa Khidmat 2022-2023 2. Keputusan ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan dan Apabila terdapat kekelirtuan akan ditinjau kembali dikemudian hari.



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamieth Tharieq Ditetapkan di : Kotabumi Hari / Tanggal : Sabtu 10 september 2022 Pukul : 21.00



PIMPINAN SIDANG SEMENTARA RTK(RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT)-XIV



ttd



Sekretaris



ttd



Ketua



ttd



Anggota



KEPUTUSAN RTK(RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT)–VI No : 05.RTK-XIV.PK PMII STAINU



Tentang KOMISI B POKOK-POKOK PIKIRAN PKOGRAM KERJA PK PMII STAINU MASA KHIDMAT 2020-2022 Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan sidang RTK(Rapat Tahunan Komisariat) PK PMII STAINU Setelah : Menimbang



: 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTKVI PK PMII STAINU maka dipandang perlu adanya Komisi Pokok-pokok pikiran PKogram kerja. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian Hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTK VI STAINU tentang Komisi Pokok-pokok pikiran PKogram kerja.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar (AD) PMII 2. Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII



Memperhatikan



: 1. Hasil Keputusan RTK- VI PK PMII STAINU. Hasil SIdang Pleno RTK-VI PK PMII STAINU MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Komisi B Membahas Materi tentang Pokok-pokok pikiran PRogram kerja RTK-VI PK PMII STAINU masa Khidmat 2020-2022 2. Keputusan ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan dan Apabila terdapat kekelirtuan akan ditinjau kembali dikemudian hari.



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamieth Tharieq Ditetapkan di : Kotabumi Hari / Tanggal : 10 September 2022 Pukul : 21 : 40 PIMPINAN SIDANG TETAP RTK(RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT ) - VI



ttd



Sekretaris



ttd



Ketua



ttd



Anggota



KEPUTUSAN RTK(RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT)–VI No : 06.RTK-VI.PK PMII STAINU MASA KHIDMAT 2020-2022 Tentang KOMISI C POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI PK PMII STAINU MASA KHIDMAT 2020 - 2022 Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan sidang RTK(Rapat Tahunan Komisariat)- VI PK PMII STAINU Setelah : Menimbang



: 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTK-VI PK PMII STAINU maka dipandang perlu adanya Komisi Pokokpokok pikiran dan Rekomendasi 2. Bahwa untuk memberikan kepastian Hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan pelaksanaan RTK-VI PK PMII STAINU tentang Komisi Pokok-pokok pikiran dan Rekomendasi



Mengingat



: 1. 2. 3.



Memperhatikan



: 1. Hasil Keputusan pelaksanaan RTK-VI PK PMII STAINU 2. Hasil SIdang Pleno pelaksanaan RTK-VI PK PMII STAINU



Anggaran Dasar (AD) PMII Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII



MEMUTUSKAN Menetapkan



: 1.



Komisi B Membahas Materi tentang Pokok-pokok pikiran dan Rekomendasi PK PMII STAINU masa Khidmat 2020-2022. 2. Keputusan ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan dan Apabila terdapat kekelirtuan akan ditinjau kembali dikemudian hari



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamieth Tharieq Ditetapkan di : Kotabumi Hari / Tanggal : Sabtu, 10 September 2022 Pukul : 21:50 PIMPINAN SIDANG TETAP RTK(RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT )-VI



ttd



Sekretaris



ttd



Ketua



ttd



Anggota



KEPUTUSAN RTK(RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT)–VI No : 07.RTK-VI.PK PMII STAINU MASA KHIDMAT 2020-2022 Tentang PENETAPAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PK-PMII STAINU MASA KHIDMAT 2020-2022 Bismillahirrahmanirrahim Pimppinan sidang RTK(Rapat Tahunan Komisariat ) – XIV Untirta Setelah : Menimbang



: 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTKVI maka dipandang perlu adanya Laporan Pertanggung Jawaban PK-PMII STAINU MASA KHIDMAT 2020-2022. Bahwa untuk memberikan kepastian Hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTK –XIV tentang Laporan Pertanggung Jawaban PK-PMII STAINU MASA KHIDMAT 2020-2022 : 1. Anggaran Dasar (AD) PMII 2. Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII



Mengingat



Memperhatikan



: 1. 2.



Hasil Keputusan RTK – VI PK-PMII STAINU MASA KHIDMAT 2020-2022 Hasil SIdang Pleno RTK – VI PK-PMII STAINU MASA KHIDMAT 2020-2022 MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1.



Laporan Pertanggung Jawaban PK-PMII STAINU MASA KHIDMAT 2020-2022 dinyatakan DITERIMA



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamieth Tharieq Ditetapkan di : Kotabumi Hari / Tanggal : 10 September 2022 Pukul : 22 ;00



PIMPINAN SIDANG PLENO RTK(RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT) - XIV



ttd



Sekretaris



ttd`



Ketua



ttd



Anggota



KEPUTUSAN RTK (RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT)–VI No : 08.RTK-VI. PK-PMII STAINU MASA KHIDMAT 2020-2022 Tentang PENETAPAN DEMISIONER RTK – VI PENGURUS KOMISARIAT STAINU MASA KHIDMAT 2020-2022 Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan sidang RTK(Rapat Tahunan Komisariat) – VI PK PMI STAINU Menimbang



: 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTK – VI maka dipandang perlu adanya Penetapan Demisioner VI PK PMII STAINU 2. Bahwa untuk memberikan kepastian Hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTK - VI tentang Penetapan Demisioner PK-PMII STAINU



Mengingat



: 1. 2. 3.



Memperhatikan



: 1. Hasil Keputusan RTK VI PK PMII STAINU 2. Hasil SIdang Pleno RTAR-VI 3. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1.



Anggaran Dasar (AD) PMII Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII



Penetapan PK-PMII STAINU Masa Khidmat 2020 -2022 dengan sahabat : KHOIRI dinyatakan Demisionner



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamieth Tharieq Ditetapkan di : Kotabumi Hari / Tanggal : 10 Februari 2022 Pukul : 22:30



PIMPINAN SIDANG PLENO RTK(RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT)- XIV



ttd



Sekretaris



ttd



Ketua



ttd



Anggota



TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM DAN FORMATUR RTK-VI STAINU KOTABUMI LAMPUNG MASA KHIDMAT 2020 - 2022 Pasal 1 KETENTUAN UMUM 1. 2.



Pemilihan ini dinamakan pemilihan ketua umum PK PMII STAINU Masa khidmat 2020 - 2022 Ketua umum dan Formatur rapat tahunan dipilih dari dan oleh peserta rapat yang dianggap sah Pasal 2 KRITERIA CALON KETUA UMUM



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Memiliki akhlakul karimah Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap PMII Telah mengikuti MAPABA / PKD Minimal pernah 1 periode dalam kepengurusan rayon Tercatat sebagai mahasiswa aktif minimal semester 3(tiga) IPK Minimal 3.00 dibuktikan dengan KHS terakhir Menyatakan kesediaannya baik secara lisan maupun tertulis Bukan Fungsionaris pada Organisasi lain yang Visi, Misi Tujuannya berbeda dengan PMII Tidak menikah selama menjabat menjadi pengurus Mampu memimpin tahlil Pasal 3 KETENTUAN FORMATUR RAPAT TAHUNNAN KOMISARIAT



1.



Formatur dipilih dari dan oleh peserta Rapat tahunan Komisariat VI



Pasal 4 Pimpinan Sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat ( RTK) - VI ini terdiri dari seorang Ketua Merangkap Sekretaris dan Anggota, dan didampingi oleh 1 (satu) orang Sekretaris dan 1 (satu) orang Anggota Pasal 5 Pimpinan sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat ( RTK) - VI ini sebagimana terlampir dalam keputusan ini Pasal 6 Keputusan ini berlaku sejak tanggak ditetapkan



KEPUTUSAN RTK(RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT)–VI No : 08.RTK-VI.PK PMII STAINU MASA KHIDMAT 2020-2022 Tentang TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM DAN FORMATUR RTK PK- PMII STAINU Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan sidang RTK(Rapat Tahunan Komisariat )- VI PK PMII STAINU Setelah : Menimbang



: 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTK-VI maka dipandang perlu adanya Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Formatur 2. Bahwa untuk memberikan kepastian Hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAK VI tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Formatur



Mengingat



: 1. 2. 3.



Anggaran Dasar (AD) PMII Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII



Memperhatikan



: 1 2



Hasil Keputusan RTK – VI PK PMII STAINU Hasil SIdang Pleno RTK – VI PK PMII STAINU MEMUTUSKAN



: 3. Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Formatur RTK – VI PK PMII STAINU masa khidmat 2022 - 2023 2. Keputusan ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan dan Apabila terdapat kekelirtuan akan ditinjau kembali dikemudian hari



Menetapkan



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamieth Tharieq Ditetapkan di : Kotabumi Hari / Tanggal : 10 Fseptember 2022 Pukul : 04: 40 PIMPINAN SIDANG TETAP RTK(RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT)- XIV



ttd



Sekretaris



ttd



Ketua



ttd



Anggota



KEPUTUSAN RTK(RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT)–VI No : 09.RTK-VI.PK PMII STAINU Tentang PENETAPAN BAKAL CALON KETUA UMUM PK PMII stainu Masa Khidmat 2022 - 2023 Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan sidang RTK(Rapat Tahunan Komisariat) – VI PK PMII STAINU Menimbang



: 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTK- VI dipandang perlu adanya Penetapan Bakal Calon Ketua 2. Bahwa untuk memberikan kepastian Hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTK- VI tentang Penetapan Bakal Calon Ketua



Mengingat



: 1. 2. 3.



Memperhatikan



: 1 2



Anggaran Dasar (AD) PMII Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII Hasil Keputusan RTK – VI PK PMII STAINU Hasil SIdang Pleno RTK – VI PK PMII Stainu MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1.



Calon Ketua PK- PMII Stainu Masa Khidmat 2022 - 2023 adalah : a. Sahabat : FENI SRI AYU



2. Keputusan ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan dan Apabila terdapat kekelituan akan ditinjau kembali dikemudian hari Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamieth Tharieq Ditetapkan di : Kotabumi Hari / Tanggal : 11 September 2022 Pukul : 08: 00 PIMPINAN SIDANG PLENO RTK(RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT) - VI



ttd



Sekretaris



ttd



Ketua



ttd



Anggota



PUTUSAN RTK(RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT)–VI No :10 .RTK-VI.PK PMII STAINU Tentang PENETAPAN KETUA TERPILIH RTK – VI PK PMII STAINU Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan sidang RTK (Rapat Tahunan Komisariat) – VI PK PMII STAINU



Menimbang



: 1.



Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTK- VI maka dipandang perlu adanya Penetapan Ketua Umum Terpilih 2. Bahwa untuk memberikan kepastian Hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTK – VI tentang Penetapan Ketua Terpilih



Mengingat



: 1. 2. 3.



Memperhatikan



:



Anggaran Dasar (AD) PMII Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII



1. Hasil Keputusan RTK – VI PK PMII STAINU 2. Hasil SIdang RTK – VI PK PMII STAINU MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1.



Ketua PK. PMII Stainu masa Khidmat 2022 - 2023 adalah Sahabat : FENI SRI AYU



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamieth Tharieq Ditetapkan di : Kotabumi Hari / Tanggal : 11 September 2022 Pukul : 08:30 PIMPINAN SIDANG PLENO RTK(RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT) - XIV



ttd



Sekretaris



ttd



Ketua



ttd



Anggota