Draf RTK Iv [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KETETAPAN SIDANG RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG MASA KHIDMAT 2018-2019 Nomor : 01.RTK-IV.PK-III.V-04.04.2018 Tentang : AGENDA ACARA RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Bismillahirrahmaanirrahim Pimpinan Sidang Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang: Menimbang : 1. Bahwa demi efisiensi, efektivitas, terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu adanya Keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang tentang Agenda Rapat Tahunan Anggota Komisariat (RTK) IV PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang. Mengingat



Memperhatikan



: 1. 2. 3. 4.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII. Nilai-Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII. Hasil Kongres XVIII di Jambi 2014



Hasil MUSPIMNAS Ambon 2015



: Hasil-hasil Sidang Pleno I Rapat Tahunan Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Jadwal Acara RTK-IV PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang Sebagaimana terlampir. 2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan. 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit Tharieq Ditetapkan di



: Sampang



Pada tanggal



: ..... Mei 2018



Pukul



: ................. WIB PIMPINAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Ketua



Sekretaris



QOMARIYAH



ANDI JAYA PURNOMO



AGENDA ACARA RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG NO.



HARI/TANGGAL



WAKTU (WIB)



KETERANGAN



1



Pleno I : Pembahasan dan pengesahan agenda Acara RTK IV PK. PMII Raden Segoro STAI Nata Ketapang - Pembahasan dan pengesahan tata tertib RTK IV PK. PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang. - Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib pemilihan presidium sidang RTK IV PK PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang - Pemilihan Presidium Sidang



2



Pleno II : Pembacaan Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang - Pandangan Umum - Pandangan Akhir - Penetapan LPJ dan pendemisioneran Pengurus Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2017-2018



3



Pleno III : Pembagian Komisi - Sidang Komisi - Pembacaan, pembahasan dan pengesahan hasil sidang komisi Pleno IV : Pembahasan dan pengesahan tata tertib Dan mekanisme pemilihan ketua Komisariat dan Tim Formatur - Verifikasi kandidat Ketua Umum Komisariat - Penyampaian visi dan misi Kandidat - Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur



4



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit Tharieq Ditetapkan di



: Sampang



Pada Tanggal



: ..... Mei 2018



Pukul



: ................. WIB PRESIDIUM SIDANG RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Ketua



Wakil Ketua



Sekretaris



...........................



................................



...........................



KEPUTUSAN KETETAPAN SIDANG RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG MASA KHIDMAT 2018-2019 Nomor : 02.RTK-IV.PK-III.V-04.04.2018 Tentang : TATA TERTIB RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Bismillahirrahmaanirrahim Pimpinan Sidang Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang : Menimbang : 1. Bahwa demi efisiensi, efektivitas, terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan Tata Tertib RTK IV PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang. Mengingat



Memperhatikan



: 1. 2. 3. 4.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII. Nilai-Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII. Hasil Kongres XVIII di Jambi 2014



Hasil MUSPIMNAS Ambon 2015



: Hasil-hasil Sidang Pleno I Rapat Tahunan Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang: MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Tata Tertib RTK-IV PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang Sebagaimana terlampir. 2. Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan. 3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit Tharieq Ditetapkan di



: Sampang



Pada tanggal



: ..... Mei 2018



Pukul



: ................. WIB. PIMPINAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Ketua



Sekretaris



QOMARIYAH



ANDI JAYA PURNOMO



TATA TERTIB RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Rapat Tahunan Komisariat IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Selanjutnya disingkat RTK IV merupakan forum musyawarah tertinggi ditingkat komisariat (ART Pasal 36 ayat 1) yang diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2017-2018. 2. RTK IV Diselenggarakan oleh pengurus Komisariat Raden Segoro STAI Nata Ketapang: pada tanggal 02-03 Mei 2018 bertempat di Villa Waduk Nipah Banyuates 3. RTK IV Diikuti oleh peserta sebagaimana diatur dalam BAB IV Pasal 5 Tata Tertib ini. BAB II LANDASAN 1. 2. 3. 4.



Pasal 2 Anggaran Dasar PMII Anggaran Rumah Tangga PMII Hasil Musyawarah Pimpinan Cabang Hasil rapat panitia RTK-IV PK PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang pada tanggal 15 April 2018 BAB III TUGAS DAN WEWENANG Pasal 3



RTK-IV mempunyai tugas dan wewenang: 1. Menyusun dan menetapkan keorganisasian dan strategi gerakan Pengurus Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2018-2019. 2. Menyusun dan menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja Pengurus Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2018-2019. 3. Menyusun dan menetapkan Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi Pengurus Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2018-2019. 4. Memilih dan menetapkan Ketua Komisariat dan tim formatur Pengurus Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2018-2019. BAB IV PESERTA RTK Pasal 4 Peserta RTK adalah seluruh Anggota dan Kader PMII dengan Klasifikasi sebagai berikut: 1. Peserta Penuh adalah seluruh kader PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang. 2. Peserta peninjau a. Peninjau Aktif adalah kader dan anggota PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang. b. Peninjau pasif adalah tamu undangan. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA RTK Pasal 5 Hak Peserta RTK adalah sebagai berikut: 1. Peserta penuh memiliki hak bicara dan hak suara. 2. Peserta peninjau aktif sebagaimana yang telah disebut dalam BAB IV pasal 5 ayat 2 butir a Memiliki hak berbicara dan tidak memiliki hak suara. 3. Peserta peninjau pasif sebagaimana yang telah disebut dalam BAB IV pasal 5 ayat 2 butir b Tidak memiliki hak berbicara dan hak suara. 4. Setiap peserta penuh dan peserta peninjau berkewajiban mematuhi, mentaati ketentuan dan tata tertib RTK IV PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang.



5. Peserta penuh dan peserta peninjau berkewajiban menjaga dan memelihara ketertiban, kelancaran sidangsidang serta mensukseskan acara dan penyelenggaraan RTK IV. 6. Peserta sidang tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Pasal 6 LARANGAN Peserta dan peninjau sidang dilarang : 1. Membuat gaduh dalam persidangan. 2. Tidak mematuhi kesepakatan. 3. Mengintervensi dan mengintimidasi hak peserta lain 4. Berbicara tidak sopan dalam persidangan 5. Membawa senjata tajam dalam persidangan Pasal 7 SANKSI Sanksi diberikan: 1. Diberi peringatan bagi yang tidak mematuhi pasal 7. 2. Jika ayat 1 tidak terpenuhi maka dicabut hak bicara selama satu sidang pleno 3. Jika ayat 2 tidak terpenuhi, dikeluarkan dari 1 sidang pleno dengan persetujuan peserta sidang atau diberi peringatan. 4. Apabila peserta tidak mematuhi ayat pasal 7 maka dicabut hak suaranya. 5. Jika ayat 3 tidak terpenuhi maka dikeluarkan dari seluruh sidang dengan persetujuan peserta sidang. Pasal 8 Panitia RTK IV PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang berhak mencegah kehadiran seseorang yang masuk dalam persidangan apabila tidak memenuhi ketentuan dan atau membuat keributan. BAB VI MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 9 Jenis-jenis musyawarah dalam RTK IV PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang adalah sebagai berikut: 1. Sidang pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta penuh dan peserta peninjau RTK IV Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang yang terbagi dalam empat tahap persidangan yaitu: a. Sidang Pleno I 1) Membahas dan mengesahkan jadwal agenda acara RTK IV PK PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang. 2) Pembahasan dan pengesahan tata tertib RTK IV PK PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang. 3) Pembahasan dan pengesahan tata tertib pemilihan presidium sidang RTK IV PK PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang. 4) Pemilihan Presidium sidang b. Sidang Pleno II



1) Pembacaan pertanggung jawaban Ketua Komisariat PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang. 2) Pandangan Umum. 3) Pandangan Akhir. 4) Penetapan LPJ dan Pendomisioneran Pengurus Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2017-2018.



c. Sidang Pleno III



1) Pembagian Komisi. 2) Sidang Komisi. 3) Pembacaan, pembahasan dan pengesahan hasil sidang komisi.



d. Sidang Pleno IV



1) Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan mekanisme pemilihan ketua komisariat dan tim formatur. a) Verifikasi kandidat Ketua Komisariat b) Penyampaian Visi dan Misi kandidat. c) Pemilihan Ketua Komisariat dan tim Formatur 2) Sidang komisi, merupakan persidangan yang dihadiri oleh anggota komisi.



2. Rapat Pimpinan RTK 3. Sidang Komisi merupakan kelompok kerja yang membahas dan dibagi menjadi Tiga (3) bagian :



a) Komisi A : Membahas Garis-garis Besar Program Organisasi (GBHO) Bertugas merumuskan Job Discription dan tata laksana serta struktur Pengurus Komisariat Periode 2018-2019 dengan tetap mengacu pada AD/ART PMII.



b) Komisi B : Membahas Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK)



Merumuskan sistem pengkaderan lokal PMII Komisariat Raden Segoro Ketapang, dengan mengacu pada sistem pengkaderan yang sudah dirumuskan oleh PB PMII, PKC PMII Jatim dan PC PMII Sampang.



c) Komisi C : Membahas Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi Organisasi.



Merumuskan hasil kajian terhadap fenomena kejadian kehidupan dunia kampus dan dunia masyarakat serta organisasi dalam bentuk pokok-pokok pikiran dan rekomendasi.



Pasal 10 PIMPINAN SIDANG 1. Permusyawaratan sebagaimana yang pada pasal 9, dipimpin oleh pimpinan sidang tetap dari PC PMII Sampang. 2. Sidang Pleno I dan II dipimpin oleh SC/AD HOC. 3. Pimpinan sidang pleno terdiri dari seorang ketua didampingi seorang sekretaris yang ditentukan oleh pimpinan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) dan disetujui oleh peserta Rapat Tahunan Komisariat (RTK).



4. Pimpinan sidang komisi seperti dimaksud pada pasal 9 ayat 1 butir (c) poin 2 ditetapkan oleh anggota sidang komisi yang bersangkutan. Pasal 11 Hak dan Kewajiaban Pimpinan Sidang Hak dan kewajiban pimpinan sidang: 1. Bertanggung jawab terhadap jalannya persidangan. 2. Mengatur urutan pembicaraan. 3. Mengatur dan menertibkan pembicaraan agar tidak menyimpang dari pokok permasalahan. 4. Menetapkan waktu pembicaraan. 5. Mengumumkan tiap-tiap hasil Surat Keputusan yang diambil dan disepakati 6. Memimpin jalannya persidangan agar tetap dalam kebersamaan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. 7. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya. BAB VII QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN SURAT KEPUTUSAN Pasal 12 QUORUM Ketentuan quorum adalah sebagai berikut: 1. RTK IV PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang dianggap sah apabila dihadiri sekurangkurangnya ½ (separuh) dari seluruh jumlah peserta sidang yang terdaftar 2. Setiap Sidang Pleno dan Komisi dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit setegah tambah satu dari peserta penuh dan peserta peninjau yang hadir 3. Apabila poin`1 dan 2 tidak terpenuhi maka sidang diskros selama 1x 5 menit kemudian dilanjutkan kembalii tanpa memperhatikan quorum. Pasal 13 PENGAMBILAN SURAT KEPUTUSAN 1. Semua Surat Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2. Bila Surat Keputusan tidak dapat dicapai melalui musyawarah untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara atau voting. 3. Surat Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dan dengan ditandai 2 (dua) ketukan palu oleh pimpinan sidang.



4. Apabila hasil pemungutan suara berimbang, maka diadakan pemungutan suara ulang dan apabila dalam pemungutan suara ulang masih tetap berimbang maka Surat Keputusan diambil dengan melakukan lobi dan kembali diadakan pemungutan suara ulang. Pasal 14 BERITA ACARA PERSIDANGAN Seluruh pelaksanaan, baik sidag pleno maupun sidang komisi harus memiliki berita acara yang terdiri dari: a. Waktu, tempat dan tanggal persidangan; b. Jumlah peserta sidang yang menandatangani daftar hadir atau absensi; c. Topik persidangan; d. Notulensi jalannya persidangan; e. Jenis persidangan; f. Surat keputusan persidangan. BAB VIII KETENTUAN TAMBAHAN Pasal 15 1. Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan tetapkan dikemudian hari berdasarkan musyawarah mufakat. 2. Tatatertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Wallahul Muwaffiq Illa Aqwaamit Thorieq Ditetapkan di



: Sampang



Pada tanggal



: ..... Mei 2018



Pukul



: ................. WIB PRESIDIUM SIDANG RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Ketua



Wakil Ketua



Sekretaris



................................



..................................



.....................................



KEPUTUSAN KETETAPAN SIDANG RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG MASA KHIDMAT 2018-2019 Nomor : 03.RTK-IV.PK-III.V-04.04.2018 Tentang : LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG MASA KHIDMAT 2017-2018 Bismillahirrohmanirohim Pimpinan sidang Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang: Menimbang



: 1. Demi pelaksanaan Program kerja organisasi, evaluasi pelaksanaan sekaligus sebagai bahan refleksi bagi Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 20172018, pada Rapat Tahunan Komisariat IV maka dipandang perlu adanya Laporan Pertanggung Jawaban, 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu adanya Keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pegurus Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2017-2018.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4.



Memperhatikan



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII. Nilai-Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII. Hasil Kongres XVIII di Jambi 2014



Hasil MUSPIMNAS Ambon 2015



: Hasil-hasil sidang pleno II Rapat Tahunan Komisariat (RTK) Pergerakan Mahasiswa Indonesia Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Penetapan dan pegesahan LPJ PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2017-2018 sebagaimana terlampir. 2. Surat keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan. 3. Surat keputusan ini berlaku sejak tenggal ditetapkan.



Wellohul muwefieq ilaa aqwamith thareq Ditetapkan di



: Sampang



Pada tanggal



: ..... Mei 2018



Pukul



: ................. WIB PIMPINAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Ketua



Sekretaris



QOMARIYAH



ANDI JAYA PURNOMO



KEPUTUSAN KETETAPAN SIDANG RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG MASA KHIDMAT 2018-2019 Nomor : 04.RTK-IV.PK-III.V-04.04.2018 Tentang : Komisi A : GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI PMII KOMISARIAT RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Bismillahirrahmaanirrahim Pimpinan sidang Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariaat Raden Segoro STAI NATA Ketapang: Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan organisasi yang profisional maka dipandang perlu adanya landasan orgasisasi yang baik mengenai struktur dan system organisasi. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan sidang Komisi A RTK IV PMII Komisaraiat Raden Segoro STAI NATA Ketapang. Mengingat



Memperhatikan



: 1. 2. 3. 4.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII. Nilai-Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII. Hasil Kongres XVIII di Jambi 2014



Hasil MUSPIMNAS Ambon 2015



: Pendapat, usul dan saran peserta RTK IV Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang pada Sidang Komisi A. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Hasil-hasil Sidang Komisi A RTK-IV tentang Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Job Description dan Tata Laksana Pengurus Harian dan Bidang-bidang Pengurus Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2018-2019 sebagaimana terlampir. 2. Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekliruan. 3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit Tharieq Ditetapkan di



: Sampang



Pada tanggal



: ..... Mei 2018



Pukul



: ................. WIB PIMPINAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Ketua



Sekretaris



QOMARIYAH



ANDI JAYA PURNOMO



DRAF KOMISI A RANCANGAN MATERI KOMISI A GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO) JOB DISCRIPTION DAN TATALAKSANA SERTA STRUKTUR PENGURUS KOMISARIAT RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAI NATA KETAPANG MASA KHIDMAT 2018-2019 BAB I PENGURUS KOMISARIAT Pasal 1 Bahwa Pengurus Komisariat yang dimaksud adalah Pengurus Harian dan Biro-biro Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang yang bertanggungjawab terhadap berlangsungnya organisasi secara penuh. BAB II FORMAT DAN STRUKTUR Pasal 2 FORMASI Formasi kepengurusan PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang : 1. Ketua Komisariat; 2. Wakil ketua sebanyak 3 orang; 3. Sekretaris Komisariat; 4. Wakil sekretaris sebanyak 3 orang; 5. Bendahara; 6. Biro-biro; 7. Lembaga semi otonom; 8. Tiga orang wakil ketua sebagaimana yang dimaksud dalam poin (2) meliputi: a. Bidang Internal yang Membawahi: 1) Biro kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota 2) Biro pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi b. Bidang eksternal yang membawahi: 1) Biro hubungan komonikasi instansi dan organ gerakan dalam kampus c. Bidang keagamaan yang membawahi: 1) Biro dakwah dan kajian keislaman BAB III JOB DESCRIPTION Pasal 3 KETUA KOMISARIAT Kedudukan 1. Ketua komisariat adalah mandataris RTK IV PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang sekaligus sebagai pimpinan tertinggi dalam organisasi di tingkat Pengurus Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang. 2. Badan Pengurus Harian PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Tugas dan Tanggung Jawab Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan organisasi Pengurus Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang. Melaksanakan kebijakan organisasi baik internal maupun eksternal. Melaksanakan program kerja yang diamanatkan oleh RTK. Melaksanakan dan bertanggungjawab terhadap koordinasi dan mengupayakan terobosan strategis dalam rangka mengembangkan organisasi. Mengontrol dan mengevaluasi tugas-tugas bawahannya. Bertangung jawab atas jalannya organisasi.



7. Memimpin setiap rapat pengurus. 8. Menentukan arah kebijakan organisasi untuk kemudian dimusyawarahkan dengan pengurus yang lain. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Wewenang Bersikap dan bertindak untuk menjaga kelancaran pelaksanaan kebijakan-kebijakan organisasi secara penuh. Melakukan reshuffle pengurus dengan persetujuan rapat pengurus harian. Melakukan pengambilan keputusan dengan tetap memperhatikan saran dan pendapat Pengurus Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang. Mewakili PK PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang keluar maupun kedalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi dan berhak mendelegasikan kepada pengurus yang dianggap cakap dan mampu dalam suatu jenis kegiatan. Aktif membuka dan menjalin kerja sama dengan pihak luar yang mendukung bagi pengembangan organisasi. Memberikan pengarahan serta pencarian solusi yang tepat dalam setiap pengambilan keputusan. Bersama sekretaris komisariat menandatangani semua surat-surat organisasi PK PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang. Dapat mengambil kebijakan taktis dan strategis untuk pengembangan organisasi. Pasal 4 WAKIL KETUA (KETUA BIDANG / KETUA I, II, DAN III)



Kedudukan 1. Badan Pengurus Harian PMII Komisariat Raden Segoro STAI Nata Ketapang. 2. Ketua I berkedudukan sebagai pelaksana kebijakan Pengurus Komisariat yang bertanggung jawab terhadap kinerja internal Komisariat. 3. Ketua II berkedudukan sebagai pelaksana kebijakan Pengurus Komisariat yang bertanggung jawab terhadap kinerja eksternal Komisariat. 4. Ketua III berkedudukan sebagai pelaksana kebijakan Pengurus Komisariat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan dakwah dan kajian keislaman 5. Ketua I, II, dan III membawahi biro-biro sebagaimana BAB II Pasal 2 Ayat 8. Tugas dan Tanggung Jawab 1. Melasanakan program kegiatan sesuai bidangnya masing-masing. 2. Mengkoordinasikan kegiatan PK PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang sesuai bidangnya masing-masing. 3. Bersama ketua komisariat mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan selama kurun waktu yang telah ditentukan. Wewenang 1. Membuat kebijakan umum sesuai bidangnya masing-masing. 2. Bersama ketua komisariat mengganti komposisi kepengurusan dalam kegiatan tertentu. 3. Menandatangani surat-surat organisasi bersama Sekretaris Bidang bidangnya masing-masing. Pasal 5 SEKRETARIS KOMISARIAT Kedudukan 1. Sekretaris Komisariat adalah pimpinan organisasi yang bertugas membantu Ketua Komisariat pada wilayah konsolidasi kader, struktur organisasi serta managerial organisasi. 2. Badan Pengurus Harian Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang. Tugas dan Tanggung Jawab Membantu Ketua Komisarat dalam menjalankan organisasi. Mengkoordinasikan kegiatan kesekretariatan. Mendinamisasikan kondisi kepengurusan. Mengupayakan kelengkapan kesekretariatan guna mendukung gerak dan langkah organisasi. Membuat mekanisme (tata kerja) di bidang kesekretariatan. Mewujudkan sistem administrasi organisasi yang rapi, sempurna dan terpelihara. Bersama Ketua Komisariat merumuskan kajian-kajian strategis organisasi dan mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan Pengurus Komisariat PMII Raden Segoro dalam kurun waktu yang telah ditentukan. 8. Mewakili ketua Komisariat dalam keadaan tertentu. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Wewenang Mengatur dan mengkoordinir pembagian kerja dan tugas. Melakukan penerapan sistem administrasi dan manajemen organisasi secara efektif dan efisien. Mensistematiskan rencana program kerja, peraturan, surat-surat dalam lingkungan organisasi. Bersama Ketua Komisariat menandatangani surat-surat organisasi. Bersama ketua Komisariat menentukan kebijakan politik organisasi Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang. 6. Bersama ketua komisariat dan pengurus lainnya melakukan resuffle kepengurusan dalam keadaan tertentu. 1. 2. 3. 4. 5.



Pasal 6 WAKIL SEKRETARIS (SEKRETARIS BIDANG) Kedudukan 1. Badan Pengurus Harian Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang. 2. Pelaksana kebijakan kesekretariatan sesuai bidangnya.



1. 2. 3. 4.



Tugas dan Tanggung Jawab Bertanggung jawab dan membantu ketua bidang dalam menjalankan organisasi. Melaksanakan program kerja sesuai bidangnya. Mengkoordinasikan kegiatan kesekretariatan sesuai bidangnya. Bersama pengurus lainnya mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan Pengurus Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang cabang Sampang.



Wewenang 1. Menggantikan sekretaris komisariat dalam keadaan tertentu sesuai dengan bidangnya. 2. Bersama ketua bidang menandatangani surat-surat organisasi sesuai bidangnya. 3. Bersama pengurus lainnya melakukan resuffle dalam keadaan tertentu. Pasal 7 BENDAHARA 1. 2. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Kedudukan Badan Pengurus Harian Komiasariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang. Bendahara Komisariat adalah pelaksana kebijakan di bidang pencarian dana dan pengaturan keuangan organisasi. Tugas dan Tanggung Jawab Melaksanakan kebijakan keuangan, mengatur, menyimpan dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan organisasi. Mengkoordinasikan bidang keuangan dalam setiap kegiatan. Membuat petunjuk teknis tentang manajemen keuangan (permintaan, pembayaran, dan pengeluaran) serta pendayagunaan inventaris organisasi. Melaporkan situasi keuangan secara berkala. Menginventarisir dan melakukan pendataan serta aktif mencari sumber dana. Menyusun pengalokasian dana bagi kegiatan-kegiatan organisasi.



Wewenang 1. Menentukan arah kebijakan di bidang keuangan. 2. Bersama Ketua Komisariat dan Sekretaris Komisariat atau Ketua Bidang serta Sekretaris Bidang menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan. Pasal 8 BIRO-BIRO Kedudukan Biro-biro berkedudukan sebagai badan Pengurus Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang di bawah koordinasi ketua bidang.



Tugas dan Tanggung jawab 1. Biro Kaderisasi dan Pembinaan Sumber Daya Anggota bertanggung jawab terhadap proses serta kelancaran kaderisasi dan pengembangan kader. 2. Biro Pendayagunaan Aparatur dan Potensi Organisasi bertanggung jawab terhadap penggunaan aparatur pengalokasian tugas-tugas dan penggalian potensi organisasi. 3. Biro Hubungan Komonikasi Instansi dan Organ Gerakan dalam Kampus bertanggung jawab terhadap jaringan komonikasi keorganisasian dengan organisasi kemahasiswaan, kepemudaan serta organisasi lainnya dalam maupun luar kampus dan Advokasi. 4. Biro Dakwah dan Kajian keislaman bertanggung jawab terhadap dakwah keagamaan dan pelaksana kajiankajian keislaman. 5. Setiap Biro melaporkan hasil kegiatan kepada ketua komisariat dan saling berkonsolidasi dengan biro-biro yang lain. Wewenang 1. Menyusun program kerja sesuai wilayah kerjanya. 2. Menjalankan kegiatan organisasi sesuai wilayah kerjanya. 3. Saling bekerja sama antar biro. Pasal 9 LEMBAGA SEMI OTONOM (LSO) Kedudukan Berkedudukan sebagai badan semi otonom di tingkat Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang cabang Sampang. Jenis Lembaga Semi Otonom Jenis Lembaga Semi Otonom Pengurus Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang cabang Sampang adalah LSO Bidang Keputrian. 1. 2. 3. 4.



Tugas dan Tanggung Jawab Melaksanakan Program Kerja sesuai dengan LSO masing-masing. Melakukan proses tertib kaderisasi secara efektif dan efisien. Mengevaluasi dan melaporkan setiap hasil kegiatan kepada pengurus Komisariat. Bertanggung jawab kepada Ketua Komisariat.



Wewenang 1. Membuat Kebijaksanaan sesuai dengan wilayah garapannya. 2. Menandatangani surat-surat LSO-nya masing-masing bersama ketua pengurus Komisariat. 3. Mengatasnamakan LSO, baik hubungan ke dalam maupun ke luar sesuai dengan aturan organisasi.



Pasal 10



RAPAT – RAPAT Rapat-rapat pengurus Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang terdiri atas: 1. Rapat pengurus harian PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang. 2. Rapat pleno pengurus Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang. 3. Rapat khusus bidang pengurus Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang. Rapat Badan Pengurus Harian 1. Rapat Badan Pengurus Harian diadakan sekurang-kurangnya satu kali sebulan atau tergantung situasi dan dihadiri oleh seluruh pengurus harian. 2. Rapat tersebut membahas : a. Masalah program rutin organisasi. b. Evaluasi terhadap fungsi pengelolaan, pengendalian dan pengawasan kebijakan organisasi. c. Tata kerja dan keputusan-keputusan yang mendesak dan penting yang harus segera dikeluarkan dalam waktu secepatnya. Rapat Pleno Pengurus Komisariat 1. Rapat Pleno Pengurus Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan dan dihadiri oleh badan pengurus harian. 2. Rapat tersebut membahas :



a. Perencanan kegiatan-kegiatan berskala besar. b. Langkah-langkah strategis dan taktis organisasi. c. Penilaian dan penyikapan kritis terhadap berbagai persoalan kemasyarakatan, perkotaan dan aktivitas keorganisasian, pemuda/mahasiswa. Rapat Khusus Bidang 1. Rapat khusus bidang di adakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan dan dihadiri oleh intern anggota bidang. 2. Rapat tersebut membahas: a. Evaluasi pelaksanaan program secara teknis dan aplikatif b. Koordinasi dan konsolidasi intern bidang. BAB IV PENUTUP Pasal 11 1. Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam draf ini maka akan ditetapkan dikemudian hari berdasarkan musyawarah mufakat. 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit Tharieq Ditetapkan di



: Sampang



Pada tanggal



: ..... Mei 2018



Pukul



:............. WIB PIMPINAN SIDANG KOMISI A RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Ketua



Wakil Ketua



Sekretaris



.........................



..........................



.............................



KEPUTUSAN KETETAPAN SIDANG RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG MASA KHIDMAT 2018-2019 Nomor : 05.RTK-IV.PK-III.V-04.04.2018 Tentang : Komisi B : GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA (GBPK) RTK III KOMISARIAT PMII RADEN SEGORO KETAPANG Bismillahirrahmaanirrahim Pimpinan sidang Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariaat Raden Segoro STAI NATA Ketapang: Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan cita-cita dan tujuan organisasi PMII Komisariat Raden Segoro Ketapang Masa Khidmat 2017-2018 dipandang perlu adanya Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) sebagai acuan. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan RTK-IV Komisariat PMII Raden Segoro Ketapang Masa Khidmat 2017-2018 tentang Komisi B : Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK). Mengingat



Memperhatikan



: 1. 2. 3. 4.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII. Nilai-Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII. Hasil Kongres XVIII di Jambi 2014



Hasil MUSPIMNAS Ambon 2015



: 1. Pendapat, usul dan saran peserta RTK-IV Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang pada Sidang Komisi B. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Hasil-hasil Sidang Komisi B RTK-IV tentang Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) Pengurus Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2017-2018 sebagaimana terlampir. 2. Keputusan ini akan ditinjau kemudian di hari jika terdapat kekeliruan. 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit Tharieq Ditetapkan di



: Sampang



Pada tanggal



: ..... Mei 2018



Pukul



: ................. WIB PIMPINAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Ketua



Sekretaris



QOMARIYAH



ANDI JAYA PURNOMO



DRAF KOMISI B RANCANGAN MATERI KOMISI B GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA (GBPK) RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAI NATA KETAPANG BAB I ORIENTASI Pasal 1 1. Upaya menumbuhkan komisariat sebagai lahan gagasan, ide dan dialektika wacana pergerakan. 2. Upaya menumbuh kembangkan militansi kader kritis transformatif dan berkiprah dalam lingkungan sosial. 3. Upaya menumbuh kembangkan nilai-nilai keagamaan dalam lingkup internal dan eksternal. BAB II TUJUAN Pasal 2 1. Terciptanya warga pergerakan yang solid dan militan serta memiliki karakteristik pergerakan. 2. Terwujudnya warga Pergerakan yang dinamis-progresif dengan mengabdikan diri pada keadilan secara totalitas. 3. Terwujudnya warga Pergerakan yang agamis dengan mengabdikan diri pada nilai-nilai agama secara kaffah.



1. 2. 3. 4.



BAB III PROGRAM KERJA UMUM Pasal 3 Sesuai dengan orientasi dan tujuan tersebut, maka kegiatan diprioritaskan pada upaya mengkonstruksi panca kesadaran sebagai upaya menumbuhkan nalar gerak. Menumbuhkan rasa soliditas dan solidaritas, serta kesadaran gerak khususnya terhadap persoalan sosial. Menumbuhkan militansi kader, profesionalisme manajerial dan kemandirian organisasi. Merealisasikan budaya syiar-syiar agama (islam).



BAB IV PENUTUP Pasal 4 1. Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam draf ini, maka akan ditetapkan dikemudian hari berdasarkan musyawarah mufakat. 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit Tharieq Ditetapkan di



: Sampang



Pada tanggal



: ..... Mei 2018



Pukul



: ................. WIB



PIMPINAN SIDANG KOMISI B RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PENGURUS KOMISARIT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Ketua



Wakil Ketua



Sekretaris



.............................



...................................



............................



KEPUTUSAN KETETAPAN SIDANG RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG MASA KHIDMAT 2018-2019 Nomor : 06.RTK-IV.PK-III.V-04.04.2018 Tentang : KOMISI C : POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI ORGANISASI RTK III KOMISARIAT PMII RADEN SEGORO KETAPANG Bismillahirrahmaanirrahim Pimpinan sidang Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariaat Raden Segoro STAI NATA Ketapang: Menimbang : 1. Bahwa demi mewujudkan cita-cita dan tujuan organisasi PMII Komisariat Raden Segoro Ketapang Masa Khidmat 2017-2018 dipandang perlu adanya Pokokpokok Pikiran dan Rekomendasi. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan RTK IV Komisariat PMII Raden Segoro Ketapang Masa Khidmat 2018-2019 tentang Komisi C : Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi. Mengingat



Memperhatikan



: 1. 2. 3. 4.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII. Nilai-Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII. Hasil Kongres XVIII di Jambi 2014



Hasil MUSPIMNAS Ambon 2015



: 1. Hasil-hasil Sidang pleno RTK IV KOMISARIAT PMII RADEN SEGORO KETAPANG CABANG SAMPANG tentang Komisi C : Pokok-pokokk Pikiran dan Rekomendasi. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Hasil-hasil Sidang Komisi C : Pokok-pokokk Pikiran dan Rekomendasi RTK IV KOMISARIAT PMII RADEN SEGORO KETAPANG CABANG SAMPANG. 2. Keputusan ini akan ditinjau kemudian di hari jika terdapat kekeliruan. 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit Tharieq Ditetapkan di



: Sampang



Pada tanggal



: ..... Mei 2018



Pukul



: ................. WIB PIMPINAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Ketua



Sekretaris



QOMARIYAH



ANDI JAYA PURNOMO



DRAF KOMISI C RANCANGAN MATERI KOMISI C POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAI NATA KETAPANG BAB I YURIDIS Pasal 1 1. Bahwa wilayah politik kampus merupakan persoalan penting yang harus digarap secara serius oleh PMII. 2. Menjembatani dan mengakomodasi aspirasi warga PMII dalam konstelasi politik kampus.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



BAB II PENGEMBANGAN KADER Pasal 2 Optimalisasi pemberdayaan dan pengembangan kader PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang melalui Biro yang ada di bawah Ketua I, II, III. Menciptakan dan mengoptimalkan ruang eksperimen bagi kader PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang. Diwajibkan diskusi-diskusi, kajian dan pengembangan diskursus kader PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang. Merekomendasikan Lembaga pengembangan kewirausahaan dan manajemen keuangan organisasi. Wajib Mengadakan pelatihan-pelatihan yang menunjang terhadap kualitas warga PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang. Merekomendasikan Lembaga Penelitian dan Pengembangan organisasi. Melakukan kajian rutin di setiap fakulatas. Melakukan kajian rutin antar komisariat. BAB III MANAJERIAL ORGANISASI Pasal 3



1. 2. 3. 4. 5.



Mengfungsikan Komisariat sebagai medan dialektika dan pergulatan gagasan antar kader. Merekomendasikan dan menindak lanjuti forum komunikasi dan konsolidasi antar Komisariat. Memaksimalkan peran media Komisariat sebagai media transformasi gagasan dan ruang dialektika. Merekomendasikan terwujudnya forum kultural antar kader PMII. Mereformasi birokrasi dan profesionalitas administrasi dan manajerial organisasi. BAB IV PENGKADERAN Pasal 4



1. Merekomendasikan arah gerak dan pola pengkaderan yang masif. 2. Melaksanakan pendidikan formal PMII (MAPABA dan PKD) satu kali dalam se-tahun. 3. Mlaksanakan pendidikan informal (SIG ) satu kali dalam se-tahun. BAB V ADMINISTRASI Pasal 5 1. Membuat sertifikasi anggota sebagai legalitas keanggotaan PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang. 2. Membuat data base terhadap seluruh warga PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang. 3. Membuat Kartu Tanda Anggota bagi warga PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang Cabang Sampang.



BAB VI DAKWAH DAN KAJIAN KEISLAMAN Pasal 6 1. Merekomendasikan kegiatan dan kajian tentang ke-Islaman dan pluralisme. 2. Merekomendasikan kegiatan dan diskursus tentang pendidikan dan kebijakan-kebijakannya. BAB VII KETENTUAN TAMBAHAN Pasal 7 1. Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam draf ini maka, akan ditetapkan dikemudian hari berdasarkan musyawarah mufakat. 2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit Tharieq Ditetapkan di



: Sampang



Pada tanggal



: ..... Mei 2018



Pukul



: ................. WIB PIMPINAN SIDANG KOMISI C RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Ketua



Wakil Ketua



Sekretaris



...........................



.............................



...............................



KEPUTUSAN KETETAPAN SIDANG RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG MASA KHIDMAT 2018-2019 Nomor : 07.RTK-IV.PK-III.V-04.04.2018 Tentang : TATATERTIB PEMILIHAN KETUA KOMISARIAT DAN FORMATUR PK PMII RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG CABANG SAMPANG MASA KHIDMAT 2018-2019 Bismillahirrahmaanirrahim Pimpinan sidang Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang: Menimbang : 1. Bahwa demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan Ketua Komisariat dan Tim Formatur, maka dipandang perlu adanya Tata Tertib Pemilihan Ketua Komisariat dan Tim Formatur PK PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2017-2018. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu adanya keputusan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV PMII Komisariat Raden Segoro tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Komisariat dan Tim Formatur PK PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2018-2019. Mengingat



Memperhatikan



: 1. 2. 3. 4.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII. Nilai-Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII. Hasil Kongres XVIII di Jambi 2014



Hasil MUSPIMNAS Ambon 2015



: 1. Hasil-Hasil Sidang Pleno Rapat Tahunan Komisariat IV PMII Komisariat Raden Segoro tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Komisariat dan Tim Formatur PK PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2018-2019. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Tatatertib pemilihan Ketua Komisariat dan Formatur RTK IV Komisariat PMII Raden Segoro Ketapang Masa Khidmat 2018-2019. 2. Keputusan ini akan ditinjau kemudian di hari jika terdapat kekeliruan. 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit Tharieq Ditetapkan di



: Sampang



Pada tanggal



: ........... Mei 2018



Pukul



: ................. WIB PIMPINAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Ketua



Sekretaris



QOMARIYAH



ANDI JAYA PURNOMO



RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA KOMISARIAT DAN TIM FORMATUR RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT PMII RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Rapat Tahunan Komisariat IV PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang memiliki wewenang untuk memilih Ketua Komisariat dan Tim Formatur Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Masa Khidmat 2018-2019 secara langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis (ART pasal 36 ayat 6 poin C). Pasal 2 Ketua Komisariat terpilih akan menjadi Pimpinan Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2018-2019. . Pasal 3 Sebelum dilakukan pemilihan Ketua Komisariat PK PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2018-2019, pimpinan sidang meminta PC PMII Sampang untuk mendomisionerkan Pengurus Komisariat PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2017-2018. Pasal 4 1. Setiap peserta penuh memiliki hak suara 2. Pemungutan suara dilaksanakan secara tertutup dengan cara menuliskan nama asli atau panggilan. 3. Pemilih calon dan calon Ketua Komisariat tidak boleh membawa HP dan alat perekam. BAB II Syarat Calon Ketua Komisariat PK PMII Raden Segoro Ketapang Masa Khidmat 2018-2019 Pasal 5 Syarat-syarat calon Ketua Komisariat PK PMII Raden Segoro Ketapang Masa Khidmat 2018-2019. 1. Memiliki pribadi muslim yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia (ART Pasal 4). 2. Tidak pernah melakukan perbuatan yang cacat hukum, moral dan sosial 3. Sehat jasmani dan rohani 4. Memiliki integritas, intelektual, berkepribadian luhur, serta memiliki prinsip demokrasi yang jujur; 5. Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi 6. Memiliki wawasan keagamaan yang inklusif dan kebangsaan yang pluralis 7. Fasih dua bahasa yaitu Indonesia dan Madura (bahasa halus). 8. Siap berdomisili minimal 3X24 jam dalam seminggu di Bascamp PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang dan memiliki kendaraan pribadi minimal sepeda. 9. Bersedia menjadi pengurus dan aktif baik kalah maupun menang dalam pemilihan. 10. Memiliki kemampuan manajerial yang baik dan terbuka 11. Tercatat sebagai mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi (STAI Nata Ketapang) 12. Telah mengikuti Pendidikan Formal Mapaba dan PKD, dibuktikan dengan sertifikat Mapaba dan PKD 13. Tidak sedang merangkap sebagai pengurus ORMAS/ORSOSPOL 14. Tidak terlibat konflik dengan siapapun dan mampu mengayomi kader secara keseluruhan. 15. Memiliki gambaran konsep perogram kerja yang riil sesuai kondisi objektif PK PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang selama satu periode (dipaparkan disaat terpilih menjadi calon ketua komisariat).



BAB III Teknik Pemilihan Pasal 6 1. Pemilihan Ketua Komisariat PK PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang dilakukan melalui dua tahap, yakni : a. Tahap Pencalonan, setiap calon dianggap sah apabila mendapatkan dukungan dari kader b. Tahap Pemilihan, setiap calon yang mendapat minimal 4 kader pendukung berhak mengikuti tahap pemilihan. (calon Ketua Komisariat yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan pasal 6 poin a dan b, terlebih dahulu menyampaikan visi & misinya dihadapan peserta Rapat Tahunan Komisariat sebelum dilakukan pemilihan). 2. Calon yang terpilih dengan suara terbanyak dinyatakan sah menjadi Ketua Komisariat PK PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2018-2019. 3. Apabila terdapat suara yang sama dalam pemilihan ketua Komisariat, maka harus diadakan pemilihan ulang dan ternyata perolehan suara masih sama, maka diadakan musyawarah atau dengan cara pemungutan suara (voting) atau undian (qur’ah). 4. Apabila hanya terdapat satu calon Ketua Komisariat PK PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang yang sah, maka dinyatakan terpilih secara Aklamasi. 5. Pemungutan suara dilakukan secara LUBER dan sesuai dengan hati nurani.



BAB IV Formatur Pasal 7 1. Formatur RTK IV PK PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang terdiri dari 7 (tujuh) orang. 2. Team Formatur terdiri dari : a. Ketua Komisariat terpilih, b. Ketua Komisariat Demisioner, c. 1 (satu) orang dari pengurus cabang (PC) hasil kesepakatan forum. d. Empat orang perwakilan yang dipilih oleh peserta aktif RTK IV PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang. 3. Formatur dipilih dari dan oleh peserta Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV PMII Raden Segoro STAI NATA Ketapang. 4. Ketua Komiisariat terpilih dibantu oleh formatur menyusun kepengurusan dan kelengkapaan struktur organisasi.



BAB V Tugas dan Wewenang Pasal 8 1. Tugas dan wewenang Ketua Komisariat terpilih dan Formatur adalah menyusun komposisi kepengurusan secara lengkap paling lambat 3x24 jam. 2. Komposisi kepengurusan yang telah lengkap diajuakan kepada pengurus Cabang (PC) PMII Kabupaten Sampang untuk mendapat pengesahan.



BAB VI Ketentuan Tambahan Pasal 9 1. Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam tata tertib ini, akan diatur dikemudian hari berdasarkan kesepakatan. 2. Tatatertib ini berlaku sejak di tentukan



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit Tharieq Ditetapkan di



: Sampang



Pada tanggal



: ........ Mei 2018



Pukul



: ................. WIB PIMPINAN SIDANG RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Ketua



Wakil Ketua



Sekretaris



.............................



................................



............................



KEPUTUSAN KETETAPAN SIDANG RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG MASA KHIDMAT 2018-2019 Nomor : 08.RTK-IV.PK-III.V-04.04.2018 Tentang : HASIL VERIFIKASI CALON KETUA KOMISARIAT PMII KOMISARIAT RADEN SEGORO KETAPANG CABANG SAMPANG Bismillahirrahmaanirrahim Pimpinan sidang Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariaat Raden Segoro STAI NATA Ketapang: Menimbang : 1. Bahwa demi untuk memberikan arah kebijakan gerakan strategis organisasi maka dipandang perlu adanya verifikasi calon Ketua Komisariat PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang. 2. Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan tentang hasil verifikasi calon Ketua Komisariat PMII Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang.. Mengingat



Memperhatikan



: 1. 2. 3. 4.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII. Nilai-Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII. Hasil Kongres XVIII di Jambi 2014



Hasil MUSPIMNAS Ambon 2015



: 1. Hasil-hasil Sidang Pleno RTK IV KOMISARIAT PMII Raden Segoro Ketapang tentang tatatertib pemilihan ketua umum dan formatur. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: : 1. Hasil verifikasi calon ketua umum RTK IV Komisariat PMII Raden Segoro Ketapang. 2. Keputusan ini akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan. 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit Tharieq Ditetapkan di



: Sampang



Pada tanggal



: .............. Mei 2018



Pukul



: ................. WIB PIMPINAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Ketua



Sekretaris



QOMARIYAH



ANDI JAYA PURNOMO



HASIL VERIFIKASI CALON KETUA KOMISARIAT PMII KOMISARIAT RADEN SEGORO KETAPANG CABANG SAMPANG MASA KHIDMAT 2018-2019 Calon yang lulus verifikasi kreteria, kelengkapan administrasi dan syarar-syarat lainnya adalah : 1. ..................................... 2. ..................................... 3. ....................................



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit Tharieq Ditetapkan di



: Sampang



Pada tanggal



: .......... Mei 2018



Pukul



: .................. PIMPINAN SIDANG RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Ketua



Wakil Ketua



Sekretaris



.....................



....................................



...........................



KEPUTUSAN KETETAPAN SIDANG RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG MASA KHIDMAT 2018-2019 Nomor : 09.RTK-IV.PK-III.V-04.04.2018 Tentang : KETUA KOMISARIAT DAN TIM FORMATUR KOMISARIAT PMII RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Bismillahirrahmaanirrahim Pimpinan sidang Rapat Tahunan Komisariat (RTK) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariaat Raden Segoro STAI NATA Ketapang: Menimbang : 1. Bahwa demi terselenggaranya konsolidasi organisasi serta demi terlaksananya amanah RTK IV Komisariat PMII Raden Segoro Ketapang terutama untuk membantu Ketua Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2018-2019 maka dipandang perlu adanya tim formatur. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan RTK IV Komisariat PMII Raden Segoro Ketapang tentang tim formatur. Mengingat



Memperhatikan



: 1. 2. 3. 4.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII. Nilai-Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII. Hasil Kongres XVIII di Jambi 2014



Hasil MUSPIMNAS Ambon 2015



: 1. Hasil-hasil Sidang Pleno RTK IV Komisariat PMII Raden Segoro Ketapang tentang formatur. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Hasil pemilihan ketua komisariat dan tim formatur RTK IV Komisariat PMII Raden Segoro Ketapang. 2. Keputusan ini akan ditinjau kemudian di hari jika terdapat kekeliruan 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit Tharieq Ditetapkan di



: Sampang



Pada tanggal



: ............Mei 2017



Pukul



: ................. WIB PIMPINAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Ketua



Sekretaris



QOMARIYAH



ANDI JAYA PURNOMO



HASIL PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA KOMISARIAT RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG



Tim formatur Rapat Tahunan Komisariat Raden Segoro STAI NATA Ketapang Masa Khidmat 2018-2019 yang berjumlah 7 orang terdiri dari: 1. ...................................................... Ketua Komsariat Terpilih sebagai Ketua Tim Formatur 2. ...................................................... Komisariat Demisioner 3. ...................................................... Pimpinan Sidang Tetap RTK IV 4. ...................................................... Kesepakatan Forum 5. ...................................................... Kesepakatan Forum 6. ...................................................... Kesepakatan Forum 7. ...................................................... Kesepakatan Forum



Wallahul Muwaffieq Ilaa Aqwamit Tharieq Ditetapkan di



: Sampang



Pada tanggal



: ..... Mei 2018



Pukul



: ................. WIB PIMPINAN SIDANG RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT (RTK) IV PENGURUS KOMISARIAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA RADEN SEGORO STAI NATA KETAPANG Ketua



Wakil Ketua



Sekretaris



............................



.......................................



...........................