Draf RTK IV Pmii Stainh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA Nomor: 001.RTK.IV.PMII.03.2017 Tentang: KETETAPAN MANUAL ACARA RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING Bismillahirohmaanirrohim Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat ( RTK ) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STAINH Malingping, setelah: MENIMBANG 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran dalam RTK IV PMII STAINH Malingping, maka di pandang perlu adanya penetapan manual acara RTK IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STAINH Malingping 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat IV PMII STAINH Malingping tentang manual acara RTK PMII STAINH Malingping. MENGINGAT 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan PMII MEMPERHATIKAN Hasil Sidang Pleno BPH PK PMII STAINH Malingping pada tanggal 02 Februari 2017 MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Manual acara RTK IV PMII STAINH Malingping, sebagaimana terlampir 2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thoriq Ditetapkan di : Malingping Hari : ………………. Tanggal :....... Meret 2017 Pukul :………WIB



PIMPINAN SIDANG SEMENTARA RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING



(...............................................) Sekretaris



(...............................................) Ketua



(...............................................) Anggota



KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA Nomor: 002.RTK.IV.PMII.03.2017 Tentang: KETETAPAN TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING Bismillahirohmaanirrohim Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat ( RTK ) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STAINH Malingping, setelah: MENIMBANG 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran RTK IV PMII Pengurus Komisariat STAINH Malingping, maka di pandang perlu adanya penetapan pimpinan sidang tetap RTK IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STAINH Malingping. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat IV PMII STAINH Malingping tentang tata tertib pemilihan presidium sidang RTK IV PMII STAINH Malingping. MENGINGAT 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan PMII MEMPERHATIKAN Hasil Sidang Pleno BPH PK PMII STAINH Malingping pada tanggal 02 Februari 2017 MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Tata Tertib Pemilihan Presidium RTK IV PMII STAINH Malingping. 2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan 3. Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thoriq Ditetapkan di : Malingping Hari : ………………. Tanggal :....... Meret 2017 Pukul :………WIB



PIMPINAN SIDANG SEMENTARA RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING



(...............................................) Sekretaris



(...............................................) Ketua



(...............................................) Anggota



TATA TERTIB PEMILIHAN PRESEDIUM SIDANG TETAP RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING 1. Ketentuan Presedium Sidang Tetap a. Presedium sidang bukan Pegurus Komisariat PMII STAINH Malingping periode 20162017 b. Presedium sidang adalah anggota PMII STAINH Malingping c. Presidium sidang terdiri dari presidium sidang I ( ketua presidium), II ( sekretaris presedium), III ( anggota presidium) d. Setiap anggota sidang pada RTK IV STAINH Malingping berhak dipilih menjadi presedium sidang e. e. Setiap anggota sidang berhak untuk mengajukan diri untuk mencalonkan menjadi presedium sidang. 2. Mekanisme Pemilihan Presedium Sidang a. Presedium sidang dipilih oleh peserta RTK IV b. Bakal calon presedium sidang hadir dalam forum c. Tiga suara teratas sah menjadi presedium I,II,dan III d. Pemilihan dilakukan dengan asas LUBER dan menggunakan kertas pemilihanyang disediakan panitia RTK IV / Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thoriq



Ditetapkan di : Malingping Hari : ………………. Tanggal :....... Meret 2017 Pukul :………WIB



PIMPINAN SIDANG SEMENTARA RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING



(...............................................) Sekretaris



(...............................................) Ketua



(...............................................) Anggota



KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA Nomor: 003.RTK.IV.PMII.03.2017 Tentang: HASIL PEMILIHAN PRESEDIUM RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING Bismillahirohmaanirrohim Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat ( RTK ) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STAINH Malingping, setelah: MENIMBANG 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran RTK IV PMII Pengurus Komisariat STAINH Malingping, maka di pandang perlu adanya penetapan pimpinan sidang tetap RTK IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STAINH Malingping. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat IV PMII STAINH Malingping tentang Presidium tetap RTK IV PMII STAINH Malingping. MENGINGAT 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan PMII MEMPERHATIKAN Hasil Sidang Pleno RTK IV PMII STAINH Malingping MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Hasil Pemilihan Presidium Sidang RTK IV PMII STAINH Malingping a. Ketua presidium : ………………………….. b. Sekretaris : ………………………….. c. Anggota : ………………………….. 2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan 3. Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thoriq Ditetapkan di : Malingping Hari : ………………. Tanggal :....... Meret 2017 Pukul :………WIB PIMPINAN SIDANG SEMENTARA RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING



(...............................................) Sekretaris



(...............................................) Ketua



(...............................................) Anggota



KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA Nomor: 004.RTK.IV.PMII.03.2017 Tentang: KETETAPAN TATA TERTIB RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING Bismillahirohmaanirrohim Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat ( RTK ) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STAINH Malingping, setelah: MENIMBANG 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran RTK IV PMII Pengurus Komisariat STAINH Malingping, maka di pandang perlu adanya penetapan pimpinan sidang tetap RTK IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STAINH Malingping. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat IV PMII STAINH Malingping tentang tata tertib RTK IV PMII STAINH Malingping. MENGINGAT 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan PMII MEMPERHATIKAN Hasil Sidang RTK IV PMII STAINH Malingping. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Tata Tertib RTK IV PMII STAINH Malingping. 2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan. 3. Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan. Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thoriq Ditetapkan di : Malingping Hari : ………………. Tanggal :....... Meret 2017 Pukul :………WIB PIMPINAN SIDANG RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING



(...............................................) Sekretaris



(...............................................) Ketua



(...............................................) Anggota



TATA TERTIB SIDANG RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Rapat Tahunan Komisariat IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STAINH



Malingping yang selanjutnya disebut RTK IV PMII STAINH Malingping adalah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi PMII di STAINH Malingping. 2. RTK IV PMII STAINH Malingping diikuti oleh Pengurus Komisariat dan Pengurus Rayon PMII di wilayah koordinasi PK PMII STAINH Malingping. 3. RTK IV PMII STAINH Malingping dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah komisariat yang berada di STAINH Malingping. BAB II WAKTU DAN TEMPAT Pasal 2 RTK IV PMII STAINH Malingping diselenggarakan pada tanggal 25 sampai 26 Bulan Maret Tahun 2017 .di gedung STAI Nurul Hidayah malingping BAB III PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG Pasal 3 Pimpinan dan Kepanitian RTK IV PMII STAINH Malingping: 1. Pimpinan RTK IV PMII STAINH Malingping adalah Pengurus Komisariat STAINH Malingping Masa Khidmat 2016-2017. 2. Pimpinan RTK IV PMII STAINH Malingping bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya RTK IV STAINH Malingping. 3. Penanggung jawab RTK IV membentuk panitia yang terdiri dari panitia SC dan panitia OC Pasal 4 RTK IV PMII STAINH Malingping mempunyai tugas dan wewenang untuk : 1. Mengevaluasi, melaporkan dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban PK PMII STAINH Malingping Masa Khidmat 2016-2017. 2. Membahas dan menetapkan Strategi Pengembangan Kaderisasi dan Kebijakan Organisasi. 3. Membahas dan menetapkan Strategi gerakan dan hubungan eksternal. 4. Membahas dan menetapkan Strategi dakwah dan pengembangan Kajian Islam. 5. Membahas dan menetapkan strategi Pengembangan Kelembangan KOPRI dan Pemberdayaan Kader Perempuan. 6. Membahas dan menetapkan Pokok-pokok rekomendasi dan kebijakan strategi organisasi. 7. Memilih, menetapkan, dan mengesahkan Ketua Komisariat PMII STAINH Malingping Masa Khidmat 2017-2018 dan tim formatur.



BAB IV PESERTA RTK Pasal 5 Peserta RTK IV terdiri dari: 1. Pengurus Komisariat dan Pengurus Rayon PMII STAINH Malingping Masa Khidmat 2016-2017 yang terdiri dari Badan Pengurus Harian dan Anggota PMII STAINH. 2. Undangan yang terdiri dari Pengurus Rayon, Pengurus Cabang, Pengurus Koordinator Cabang dan Majelis Pembina Cabang.



Pasal 6 Hak dan kewajiban peserta adalah sebagai berikut : 1. Berkewajiban menaati tata tertib RTK IV PMII STAINH Malingping. 2. Berkewajiban menjaga ketertiban, kelancaran dan kualitas sidang-sidang selama berjalanya RTK IV PMII STAINH Malingping. 3. Setiap peserta penuh memiliki hak bicara dan hak suara. 4. Setiap peserta peninjau memiliki hak bicara. 5. Peserta penuh dan peninjau berbicara lewat pimpinan sidang. 6. Apabila ada peserta yang melanggar isi ketentuan pasal ini, maka pimpinan berhak menenangkan dan menegur peserta yang bersangkutan. 7. Apabila ada peserta yang melanggar isi ketentuan pasal ini sebanyak 3 kali maka pimpinan berhak mengeluarkan peserta sidang. BAB V MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 7 Musyawarah dan rapat-rapat RTK IV PMII STAINH Malingping terdiri dari : 1. Sidang pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta RTK IV PMII STAINH Malingping yang tediri dari: a. Sidang Pleno I membahas manual acara dan tata tertib Pemilihan Presidium sidang, serta pemilihan dan penetapan presidium sidang. b. Sidang Pleno II membahas dan menetapkan tata tertib RTK IV PMII STAINH Malingping. c. Sidang Pleno III penyampaian Laporan pertanggung jawaban PK PMII Malingping dan pandangan umum Komisariat dan Rayon. d. Sidang Pleno IV pembagian Rapat Sidang Komisi. e. Sidang Pleno V ( pleno Komisi) membahas dan mengesahkan hasil-hasil sidang komisi serta pokok-pokok rekomendasi yang termuat dalam masing-masing komisi. f. Sidang Pleno VI Pendemisioneran PK PMII STAINH Malingping periode 20162017. g. Sidang Pleno VII membahas tata tertib pemilihan Ketua Komisariat dan formatur. h. Sidang pleno VIII Pemilihan dan menetapkan Tim Formatur PK PMII STAINH Malingping masa khidmat2017-2018 2. Sidang komisi a. Komisi A : Strategi Pengembangan Kaderisasi dan Kebijakan Organisasi b. Komisi B : Strategi Gerakan Dan Hubungan Eksternal c. Komisi C : Strategi Dakwah Dan Lembaga Kajian Islam d. Komisi D : Pengembangan Kelembangan KOPRI dan Pemberdayaan Kader Perempuan



BAB VI PIMPINAN SIDANG Pasal 8 1. Pimpinan sidang pleno I terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan 1(satu) orang anggota yang ditentukan oleh pimpinan RTK IV PMII STAINH Malingping. 2. Pimpinan sidang Komisi terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh komisi bersangkutan. 3. Sidang dianggap sah sekurang-kurangnya dihadiri 2 pimpinan sidang dan qourum 4. Pimpinan sidang dapat menggunakan tanda ketuk dengan ketentuan sebagai berikut: a. Satu ketukan digunakan untuk mengesahkan kesepakatan forum. b. Dua kali ketukan digunakan untuk menskorsing sidang. c. Tiga kali ketukan digunakan untuk memulai dan mengakhiri forum. d. Ketukan berkali-kali digunakan untuk mengkondisikan peserta atau forum sidang Pasal 9 Tugas, Hak dan Kewajiban 1. Tugas Pimpinan Sidang a. Memimpin jalannya persidangan sampai selesai dan tetap dalam kebersamaan yang dipimpin dalam khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat b. Mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, meminta persetujuan forum dan meluruskan jalannya sidang. 2. Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang a. Mengesahkan tata tertib sidang. b. Menetapkan dan mengesahkan keputusan sidang. c. Menetapkan dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban. d. Mencatat dan mengumumkan setiap keputusan yang diambil. e. Memperingatkan dan atau mengeluarkan peserta sidang apabila mengganggu jalannya persidangan dengan kesepakatan peserta. f. Mengatur jalannya persidangan. Pasal 10 Oleh karena satu dan lain hal ketua sidang memandang perlu adanya untuk membicarakan masalah-masalah yang pelu untuk dirundingkan atau dilobby atau harus berkonsultasi dengan penanggung jawab RTK IV dan atau panitia pengarah RTK IV, maka sementara dapat meninggalkan tempat pimpinan sidang diserahkan kepada wakil atau sekertaris. BAB VII QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN



1. 2. 3. 4.



1. 2. 3.



Pasal 11 Quorum Setiap sidang pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh 1/2 dari jumlah peserta penuh yang ada. Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ lebih satu dari anggota komisi Apabila point (1) dan (2) tidak tercapai, maka sidang ditunda selama 3 X 5 menit menunggu peserta hadir. Apabila dalam waktu 3 X 5 menit belum memenuhi quorum maka sidang dapat dimulai tanpa memperhatikan quorum. Pasal 12 Pengambilan Keputusan Semua keputusan diusahakan melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka diadakan lobby selama 2 X 5 menit. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai pada saat lobby maka keputusanya dilakukan dengan pemungutan suara



4. Keputusan yang berdasarkan pada pemungutan suara ini dianggap sah apabila disetujui suara terbanyak. 5. Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan lobby 1X15 menit dan apabila hasilnya berimbang maka diambil secara qur’ah (undi). 6. Pemungutan suara dilakukan secara bebas dan terbuka. Pasal 13 1. Seluruh pelaksanaan sidang dicatat dalam berita acara persidangan yang berisi : a. Waktu, tempat dan tanggal persidangan b. Jenis persidangan (Pleno, komisi) c. Pimpinan sidang, sekretaris sidang dan anggota d. Jumlah peserta yang menandatangani daftar hadir e. Notulensi jalanya persidangan f. Kesimpulan keputusan sidang 2. Semua keputusan dan ketetapan RTK IV ditandatangani oleh pimpinan sidang RTK IV BAB VIII KETENTUAN TAMBAHAN Pasal 14 1. Tata tertib pemilihan Ketua Komisariat dan tim formatur RTK IV diatur dalam tata tertib



tersendiri. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian sesuai kesepakatan



forum. 3. Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.



Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thoriq Ditetapkan di : Malingping Hari : ………………. Tanggal :....... Meret 2017 Pukul :………WIB PIMPINAN SIDANG RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING



(...............................................) Sekretaris



(...............................................) Ketua



(...............................................) Anggota



KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA Nomor: 005.RTK.IV.PMII.03.2017 Tentang: LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING Bismillahirohmaanirrohim Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat ( RTK ) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STAINH MALINGPING, setelah: MENIMBANG 1. Bahwa untuk mengevaluasi, mempertanggung jawabkan dan menilai kinerja Pengurus Komisariat PMII STAINH Malingping 2016-2017, maka di pandang perlu adanya laporan pertanggung jawaban pengurus Komisariat PMII STAINH Malingping. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Komisariat PMII STAINH Malingping masa khidmat 2016-2017. MENGINGAT 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan PMII MEMPERHATIKAN Hasil Sidang Pleno RTK IV PMII STAINH MALINGPING MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Laporan pertanggung jawaban PK PMII STAINH Malingping Masa khidmat 2016-2017 2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan 3. Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan. Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thoriq Ditetapkan di : Malingping Hari : ………………. Tanggal :....... Meret 2017 Pukul :………WIB PIMPINAN SIDANG TETAP RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING



(...............................................) Sekretaris



(...............................................) Ketua



(...............................................) Anggota



KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA Nomor: 006.RTK.IV.PMII.03.2017 Tentang: STRATEGI PENGEMBANGAN KADERISASI DAN KEBIJAKAN ORGANISASI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING 2016-2017 Bismillahirohmaanirrohim Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat ( RTK ) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STAINH Malingping., setelah: MENIMBANG 1. Bahwa demi memberikan arah kebijakan organisasi, maka di pandang perlu adanya peraturan Strategi Pengembangan Kaderisasi dan Kebijakan organisasi PMII Pengurus Komisariat STAINH Malingping Masa Khidmat 2016-2017. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat IV PMII STAINH Malingping. tentang Strategi Pengembangan Kaderisasi dan Kebijakan organisasi PMII STAINH Malingping Masa Khidmat 2016-2017. MENGINGAT 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan PMII MEMPERHATIKAN Hasil Sidang Pleno RTK IV PMII STAINH Malingping. MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Strategi Pengembangan Kaderisasi dan Kebijakan organisasi PMII Pengurus Komisariat Malingping 2017-2018. 2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan. 3. Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan. Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thoriq Ditetapkan di : Malingping Hari : ………………. Tanggal :....... Meret 2017 Pukul :………WIB PIMPINAN SIDANG TETAP RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING



(...............................................) Sekretaris



(...............................................) Ketua



(...............................................) Anggota



KOMISI A STRATEGI PENGEMBANGAN KADERISASI DAN KEBIJAKAN ORGANISASI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING 2017-2018 A. PENDAHULUAN Dari dahulu hingga sekarang, bagi PMII, tema kaderisasi senantiasa menjadi bahan kajian actual tak ada habis-habisnya. Kaderisasi memang penting karena PMII mempunyai tanggung jawab besar. Tantangan ke depan sangat berat mengingat kita sekarang sudah menjalani globalisasi dimana dunia menjadi medan pertarungan sumberdaya, maka bagaimana PMII menyiapkan kader-kadernya dengan baik akan menentukan arah masa depan bangsa ini. Harapan masa depan layak disematkan di pundak mahasiswa yang dalam sejarahnya mampu memposisikan diri sebagai agen perubahan sosial (agent of social change) dan agen kontrol sosial (agent of social control), baik di era 1908, 1928, 1945, 1966, 1974 maupun 1998. Karenanya, mahasiswa sering dijadikan tolok ukur wajah kepemimpinan bangsa ke depan. Potret mahasiswa sekarang adalah potret kepemimpinan negeri ini di masa mendatang. Sayangnya, banyak pihak yang kini mempertanyakan gerakan mahasiswa yang dinilai tidak jelas arah. Ada empat tanda gerakan mahasiswa sejak 1998 sampai sekarang dipandang gagap, yaitu: Satu, ketidakjelasan ideologi (carut-marut tata nilai) sehingga melahirkan ketidakjelasan program kerja yang bisa disepakati bersama bahkan program kerja gerakan mahasiswa menjadi sangat pragmatis seperti ingin cepat lulus dan dapat penghidupan layak; Dua, tidak adanya ideologi yang jelas sebagai dampak dari menguatnya ideol ogi pasar bebas sehingga segala sesuatu mulai ditransaksikan; Tiga, kalaupun ada program kerja bersifat fluktuatif atau naik turun mengikuti momentumnya saja dan lebih lagi sekadar mediatik untuk tampil di permukaan semata; dan Empat, tidak radikal membumi alias terlalu elitis, sehingga kesadaran yang muncul berbasis wacana dan jarang membumi dalam kenyataan yang sebenarnya. Dalam situasi demikian, mahasiswa dituntut kembali menata dirinya untuk menjadi generasi yang bisa dibanggakan dalam menjawab tantangan zaman (Kun Ibna Zamanika). Pemuda harus bisa berfikir dan bertindak secara realistis sesuai zamannya dan bergerak untuk mencapai cita-cita bersama-sama. B. PENGKADERAN DI STAINH MALINGPING Dalam sistem kaderisasi PMII, dikenal tiga tahapan proses, yaitu produksi (merekrut-mendidik), distribusi (menyebar-membagi pangkalan gerakan) dan kontestasi (bersaing untuk memenangkan pertarungan). 1. Produksi Kader Sebagai organisasi kader, PMII senantiasa melakukan produksi kader. Walau kita terkadang tidak tahu setelah dari PMII mau jadi apa atau kerja apa. Maka yang paling elementer bagi PMII adalah produksi sumberdaya, menciptakan kader PMII yang bermutu dan siap bersaing dalam merebut basis modal, basis pengetahuan dan basis kekuasaan negara. Kader PMII harus mampu memiliki standar performance, sehingga mampu melahirkan kader yang lebih bagus dari yang sebelumnya. Di situlah pentingnya pengembangan basis potensi kader sebagai bekal agar kader percaya diri dalam berkompetisi di lapangan. Produksi kader PMII selama ini ditempuh melalui tiga pendekatan, yaitu kaderisasiformal, non-formal dan informal. Kaderisasi sudah dimulai sejak rekruitmen anggota. Kaderisasi formal berupa Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA), Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan Pelatihan Kader Lanjut (PKL). Dari sini yang terlihat kaderisasi yang paling sering dilakukan adalah kaderisasi formal. Namun follow-upnya sering tidak jelas atau kalaupun ada terlihat kurang serius pelaksanaannya. Maka perlu ada proses yang bisa lebihdimaksimalkan.Dalam kaderisasi formal biasanya kita penuhi dengan materi yang bersifat nilai atau menginternalisasikan hal-hal yang bersifat normatif. MAPABA, misalnya, sebagai pintu awal masuk ke dalam PMII bertujuan untuk mewujudkan Anggota Mu’takid yang meyakini PMII sebagai wadah Pergerakan yang tepat untuk memperjuangkan kebenaran sesuai akidah Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dan menegakkan martabat bangsa sesuai cita-cita kemerdekaan



Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan PKD diarahkan penguatan nilai, pengembangan watak pribadi, penguatanpengetahuan dan potensi kader. PKD bertujuan untuk mewujudkan Kader Mujahid yang mampu mengembangkan watak kepribadian, pengetahuan dan potensinya masing-masing untuk meraih cita-cita pergerakan. Adapun PKL merupakan proses kaderisasi lanjutan yang lebih bersifat refleksi dan pengembangan. PKL bertujuan untuk mewujudkan Kader Mujtahid yang siap menjadi pemain/aktor utama dalam ketahanan, pertahanan dan pembangunan bangsa di segala bidang guna menegakkan Islam Ahlussunnal wal Jama’ah dan memperteguh kemerdekaan Indonesia di era kompetisi global, yaitu terwujudnya bangsa yang jaya, Islam yang benar, bangun tersentak dari bumiku subur. Kaderisasi informal juga lebih sering kita lakukan secara sadar maupun tidak sadar, seperti bimbingan, diskusi kecilkecilan, bahkan main poker yang bisa menjadi wahana melatih mental dengan saling menggasak satu sama lain. Sedangkan kaderisasi non-formal adalah kursus-kursus atau pelatihan-pelatihan pasca-kaderisasi formal, sesuai dengan tingkatannya, seperti diskusi agama, sekolah filsafat, sosiologi, pelatihan proposal, kursus bahasa asing, diklat kepemimpinan, diklat produksi ekonomi perdagangan (kewirausahaan), diklat riset ilmu pengetahuan dan teknologi, diklat media komunikasi dan informasi (jurnalistik), diklat dakwah, diklat kebudayaan, diklat kesehatan, diklat peradilan hukum dan HAM, diklat politik anggaran dan kebijakan, diklat bela negara, kepanduan dan kepecintaalaman, dan lain-lain. Sebagai contoh, kalau tidak menguasai bahasa, terutama bahasa Inggris, PMII akan banyak gagal menjadi pemain global, karena kita tidak mampu membaca kenyataan global yang menggunakan bahasa asing. Atau di bidang jurnalistik, PMII perlu membekali kader dengan skill kejurnalistikan dan membangun jejaring dengan media massa. Di bidang advokasi, PMII perlu membuat pelatihan advokasi seperti advokasi buruh, advokasi anggaran dan kebijakan bahkan kepengacaraan dan peradilan supaya menguasai advokasi litigasi maupun non-litigasi. Di bidang kewirausahaan, PMII harus mengadakan pelatihan produksi ekonomi dan perdagangan dan membangun jaringan dengan kelompok wirausaha sehingga perdagangan kader PMII bisa maju. Begitu juga yang ingin di akademisi, partai politik maupun LSM. Itu semuanya mencita-citakan kader-kader PMII ke depan bisa survive. Khusus kaderisasi nonformal ini sekarang agak susut (berkurang) atau jarang diadakan karenanya perlu ditingkatkan lagi. Selama ini kita lebih banyak mengadakan seminar, workshop, lokakarya, simposium, pemantauan pemilu, dan lain-lain, yang seharusnya juga perlu diseimbangkan dengan pelatihan lobi, anggaran, manajemen, merekrut kader, dll. Perlu disadari bahwa hasil dari proses produksi kader semacam ini tidaklah seragam. PMII tidak seperti pabrik odol atau pabrik sabun yang mampu menghasilkan produk yang seragam. Di PMII itu hasil produk kadernya macam-macam walau pendekatan kaderisasi formalnya sama. Dulu kader PMII itu biasa kucel, tapi pintar dan cerdas. Ada juga yang rapi, juga pintar dan cerdas. Ada pula yang kucel tapi kurang pintar dan cerdas. Semua harus dirawat dan dididik sebagai bagian dari kader PMII. Ini tentu agak berbeda dengan kenyataan PMII sepuluh atau dua puluh tahun silam. Pada tahun 1990-an, PMII mengalami masa-masa yang khas memproduksi orangorang yang berani melawan secara frontal terhadappemerintah yang ditandai banyaknya gerakan advokasi, demontrasi dan perlawanan terhadap negara. Tentu sekarang agak beda karena situasinya juga sudah berbeda. 2. Distribusi Kader Distribusi kader sering disamakan dengan diaspora atau penyebaran kader di berbagai bidang. Padahal makna “ Diaspora ” bukan menyebarnya orang ke mana-mana, tetapi menyebarnya sistem. Seperti Yahudi menyebar sistem di mana-mana. Sistem pengetahuan, sistem kekuasaan ataupun sistem modal. Diaspora juga diartikan penyebaran struktural tetapi tidak kelihatan. Terkait diaspora gerakan ini kita disuruh apa? Menjawabnya agak susah. Distribusi ini akan berjalan strategis kalau melalui pola intruksi dari pimpinan PMII. Pertanyaannya, apakah kalau diinstruksi, sahabat-sahabat bersedia menjalankannya? Ini persoalan karena kebiasaan kita minta diinstruksi tetapi kalau diinstruksi selalu mengajak diskusi, selalu mengelak. Sesungguhnya kita disuruh ngapain itu muncul dari dalam diri sendiri, bukan dari luar kita. Maka munculkan energi dari dalam yang lebih kuat. Kami sendiri tidak bisa jawab kalau ditanya: “Kita harus ngapain?”. Secara umum, mengamati situasi saat ini, penyebaran kader (tepatnya: Alumni) PMII bisa diklasifikasikan dalam lima bidang, yaitu: pengetahuan, kekuasaan, modal, advokasi yang lebih dekat dengan arah kebijakan atau relasi kekuasaan, dan pofesional yang benar-benar murni skill seperti wartawan. Yang paling dominan adalah pengetahuan (wacana) dan politik. Sedangkan



yang lain masih sedikit. Itu karena dalam 20 tahun terakhir ini, lebih banyak alumni PMII yang lulusan diklat politik dan ansos. Kita memang jarang melakukan pelatihan professional. Maka tidak heran yang lahir dari PMII lebih banyak jadi politisi, pemikir, advokat (advokasi melalui LSM) dan jarang yang menjadi pengusaha (walau ada beberapa tapi butuh pendekatan khusus untuk digerakkan demi kepentingan kolektif). Sekarang ini mencari uang untuk organisasi saja lebih banyak dari alumni politisi. Jarang kita mendekat ke alumni yang pengusaha. Padahal minta uang pada pengusaha itu susah. Maka ketika kita berbicara membangun basis modal (produksi ekonomi dan perdagangan) sama saja dengan membabat alas. Sehingga harus ada proses kaderisasi yang lebih bermutu supaya semuanya bisa berjalan dengan baik. Bagaimana cara memperkuat hubungan dengan kekuasaan dan bagaimana setelah dari PMII. Di situlah perlu untuk memperbanyak atau sesering mungkin menyelenggarakan kaderisasi non-formal. Terkait diaspora ini kita perlu disiplin. Sebab sulitnya mengatur diaspora kader PMII juga terkait erat dengan rendahnya kedisiplinan kita. Kalau direfleksikan, penyebaran kader PMII itu bukan diaspora, tetapi penyebaran yang merupakan kecelakan. Benar-benar menyebar yang susah dikontrol. Ini menjadi tugas kita bersama. Kader yang sudah didistribusikan harus bisa memahami alur sistem diaspora yang dijalankan. Di ruang manapun, di bidang apapun dan di pangkalan gerakan manapun diberi mandat, harus patuh dan melaksanakan dengan baik dan optimal, bukan semata-mata untuk individu tetapi untuk kebersamaan. Soal sistem inilah yang harus dirumuskan bersama-sama sehingga akan menjadi kultur (budaya) atau habitus di PMII. 3. Kontestasi Kader Kontestasi bisa diartikan sebagai proses kompetisi atau persaingan kader dalam rangka memenangkan pertarungan/perebutan untuk menguasai berbagai pangkalan gerakan. Dalam hal ini mental atau nyali kader menjadi salah satu faktor penentu, di luar faktor keberuntungan takdir. Kontestasi kader meniscayakan adanya penataan yang rapi mulai dari proses produksi dan distribusi, termasuk adanya pembagian peran dalam berbagai pangkalan gerakan supaya tidak bertubrukan sesama kader. Standar keberhasilan kader akan dilihat dari kemampuan dia survive dalam persaingan hidup. Apakah dia mempunyai kepercayaan diri yang kuat bahwa dia siap untuk bersaing dengan siapapun dan di tempat manapun? Seorang kader yang sudah melalui fase produksi dan sudah didistribusikan dituntut harus siap survive di pangkalan tersebut dan di situlah dia akan bersaing dengan banyak orang (berkontestasi): akankah dia bertahan dan semakin mampu berkarir dengan bagus, ataukah malah terpental dan terbuang dari pangkalan gerakan tersebut? C. BEKAL KADERISASI Bagaimana PMII menghadapi “perang terbuka” kompetisi global tersebut? Apa yang sudah disiapkan PMII agar kader-kadernya mampu berbuat banyak di era pasar bebas? 1. Bekal Iman, Ilmu dan Ketrampilan Dalam menghadapi “pertempuran”, yang perlu disiapkan adalah bekal yang cukup sehingga percaya diri memasuki gelanggang “pertempuran”. Sebaliknya, kalau bekal kurang tentu akan susah untuk bisa menang, kecuali ada keajaiban. Bekal di sini mencakup banyak hal, seperti keimanan dan ketakwaan, ilmu pengetahuan, keterampilan (skill), jaringan, dll. Bekal tersebut diakumulasi untuk gerakan dengan membangun basis di pangkalan gerakan yang sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. 2. Bekal Disiplin dalam Menjalankan Mandat Untuk bisa punya bekal yang cukup dan mampu membangun basis pangkalan gerakan yang memadai, maka niscaya adanya kedisiplinan diri bagi tiap kader dalam segala hal, dari disiplin dalam penguasaan ilmu maupun perilakunya, seperti dalam hal yang sederhana terkait mengatur waktu, studi, menjalankan tugas organisasi maupun pengembangan kapasitas diri sesuai dengan bakat-minatnya. Ketika semua kader PMII sudah mampu membangun disiplin diri maka tinggal diatur bagaimana formasi gerakannya agar bermanfaat untuk kepentingan bersaa. Dengan demikian, bukan



mustahil PMII akan memenangkan “pertempuran” (pelajaran berharga dari perang Badar, perang Uhud dan perang-perang lainnya). 3. Bekal Percaya Diri dalam Segala Keadaan Kaderisasi PMII diharapkan bisa membuat kader percaya diri menghadapi tantangan zaman dalam segala keadaan. Percaya diri membuat kader PMII berani menghadapi globalisasi yang meniscayakan persaingan sumberdaya. Siapa yang bagus kualitasnya akan survive, siapa yang kurang bagus kualitasnya akan tergilas. Orang yang tidak punya kemampuan akan tidak percaya diri dan itu tanda-tanda akan tergilas. Secara sederhana, standar keberhasilan kader PMII adalah mana kala dia percaya diri dengan kemampuan yang dimilikinya. Al-I’timad ala an-Nafs Asasun Najah; Percaya Diri adalah Kunci Kesuksesan/Keberhasilan/Kemenangan). Demikian bunyi maqolah Arab yang popular di kalangan pesantren. Keberhasilan, kesuksesan dan kemenangan akan diraih selama kita masih percaya diri. Percaya diri dalam apa saja, baik atas akidah kita, amaliah kita, ilmu kita, jati diri kita, SDM kita, identitas kultural kita, keterampilan kita, skill kita, kemampuan manajerial kita, kemampuan lobi atau komunikasi kita, kemandirian kita, dan lain seterusnya. Pertanyaannya, dengan mengikuti organisasi PMII bisa membuat kita semakin percaya diri atau tidak? Semakin terampil atau tidak? Semakin berani dalam bersaing dengan orang lain atau tidak? Kalau ternyata kecenderungannya lebih banyak negatif, banyak kader yang keluar dari PMII karena tidak bertambah ilmu, mental atau keterampilannya, maka berarti kaderisasi perlu ditingkatkan. 4. Bekal Kolektivitas (Berjama’ah) Menghadapi situasi demikian, kita harus membangun gerakan kolektif (berjama’ah) agar bisa survive bersama-sama (survival collective). Ini bahasa lama yang sudah 10 tahun kita dengar dan kita gagas tetapi masih perlu diwujudkan dengan gerak nyata. Dengan bekal yang cukup, disiplin, percaya diri dan kolektivitas akan membuat kita bias survive. Maka meniscayakan pembagian peran dan kerja sama dalam mewujudkan citacita. D. REKOMENDASI STRATEGI KADERISASI DAN KEBIJAKAN ORGANISASI Membicarakan PMII dalam konteks strategi maupun taktik gerakan, khususnya terkait dengan penataan pangkalan kaderisasi, maka mau tidak mau juga harus berbicara Nahdlatul Ulama (NU), karena secara historis, ideologis dan kultural PMII tidak bisa lepas (dependensi) dengan NU (1960), walau PMII pernah independensi (1972) dan interdependensi (1991) dengan ormas terbesar di dunia tersebut. Mengkaji akar kesejarahan pendirian NU tidak lepas dari tiga basis kekuatan gerakan strategis yang sudah ada sebelumnya, yaitu (1) Nahdlatul Wathon yang bergerak di bidang politik kebangsaan dan kenegaraan (gerakan melawan penjajah Belanda demi meraih kemerdekaan yang melahirkan banyak aktivis politik yang terlibat dalam mengelola negara); (2) Nahdlatut Tujjar yang bergerak di bidang basis produksi dan perdagangan; dan (3) Tashwirul Afkar yang bergerak di bidang pengembangan ilmu pengetahuan. Ketiga kekuatan tersebut kemudian menyatu dalam wadah organisasi bernama Nahdlatul Ulama (NU). Dalam perjalanannya, ketika NU berubah menjadi Partai Politik tahun 1954 (dimulai sejak NU keluar dari Masyumi tahun 1952), praktis gerakan NU yang lebih menonjol adalah politik-kekuasaan, yang di kemudian hari dipaksa rezim Orde Baru berfusi dalam PPP tahun 1973 (tekanan dari Ali Murtopo, sang arsitek Orde Baru terhadap Sahabat Zamroni selaku Ketua Komisariat PB PMII dan rencana fusi partai-partai islam ke dalam PPP inilah yang menyebabkan PMII kemudian menyatakan independen dari NU pada tahun 1972 dalam pertemuan di Balai Desa Murnajati, Malang bagian utara. Deklarasi ini disebut Deklarasi Murnajati). Setelah Khittah NU tahun 1984 yang menyatakan NU tidak terikat dengan gerakan politik manapun, maka dalam sebuah pertemuan di Kaliurang pada tahun 1991 PMII meredefinisi relasinya dengan NU menjadi interdependensi, deklarasi ini dikenal sebagai Deklarasai Kaliurang. Ketiga kekuatan kuasa strategis tersebut, yaitu Politik Kenegaraan (Nahdlatul Wathon), Modal (Nahdlatut Tujjar) dan Pengetahuan (Tashwirul Afkar) sebagai kekuatan intiNU harus dikembalikan lagi kejayaannya. Ketika NU atau PMII ingin jaya maka harusmenggerakkan ketiga-tiganya sekaligus sebagai kekuatan strategis. Andaikata NU atau PMIImampu menata ketiga basis inti tersebut dengan baik maka kemungkinan besar akan tampilsebagai pemimpin peradaban.



Yahudi adalah contoh nyata ketika mampu mengendalikan modal, pengetahuan dan negara sekaligus mampu tampil sebagai pemimpin peradaban dunia (bahkan negara sebesar AS pun mampu dikendalikan oleh Yahudi). Dalam bidang politik, Yahudi membuat konsepnegarabangsa (nation-state) melalui tokohnya bernama Ernas Renan, untuk mendukung pendirian negara etnis Yahudi, Israil. Dalam bidang ekonomi, Yahudi membuat konsepKapitalisme dan Sosialisme. Dalam bidang pengetahuan mereka men-design dan menguasai perkembangan filsafat, sosiologi, ilmu politik dan teknologi. Maka bisa dipahami jika dunia sekarang ini benarbenar hasil design bangsa Yahudi. 1. Kaderisasi di Pangkalan Politik Kebangsaan Pertama-tama adalah hubungan PMII dengan Negara (Hablu minal daulah). Membicarakan relasi PMII dengan negara sama artinya dengan menggerakkan semangat gerakan Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air/Kaum Pribumi) yang menjadi salah satu cikal-bakal berdirinya NU. Ini adalah embrio gerakan politik dalam tradisi NU. Semangat untuk mengelola negara ini sampai kini masih kuat di kalangan warga NU dan PMII (bisa dilihat dari para seniornya). Di era kemerdekaan, orang-orang tua NU sudah terlibat aktif dalam perjuangan melawan penjajah, misalnya, dengan menjadi anggota laskar Hizbullah yang kemudian bergabung dalam Tentara Nasional Indonsia (TNI), walau tidak lama, karena harus keluar ketika tidak lulus dalam program Restrukturisasi dan Rasionalisasi (Rera) TNI dan Birokrasi (era Perdana Menteri Moh. Hatta tahun 1948). Mereka tidak lulus karena banyak yang tidak punya ijazah sekolah resmi (kebanyakan yang lulus adalah alumni PETA dan KNIL). Inilah kenapa sampai sekarang kita susah mencari jendral kader NU karena sejak itu kader NU yang di kelompok tentara sudah dihabisi. Dalam sejarah Indonesia, para tokoh NU, mulai KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahid Hasyim, KH. Wahab Hasbullah, KH. Bisri Syamsuri, KH. Saefudin Zuhri, Subhan ZE, KH. Idham Chalis, hingga KH. Abdurrahman Wahid, pernah menorehkan tinta emas sebagai pemimpin perjuangan bangsa. Walau sejarah menunjukkan betapa banyak pihak yang ingin menggerus NU dari panggung politik, tetapi sejarah mencatat bahwa dari NU pernah lahir seorang guru bangsa dan menjadi presiden bernama KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dalam usianya yang ke-56 (1960-2016), PMII tergolong elastis dan fleksibel dalam berhubungan dengan kekuasaan. PMII yang berdiri pada tahun 1960 menjadi bagian dari Partai NU. Menjelang orde lama runtuh (1965-1966), gerakan PMII (era kepemimpinan Sahabat Zamroni) dekat dengan TNI dan ikut mempelopori aksi pembubaran PKI tahun 1965. Namun seiring terkonsolidasinya kekuatan orde baru, PMII dikucilkan, sehingga PMII terlibat dalam aksi perlawanan orde baru pada akhir 1980-an dan tahun 1990-an hingga orde baru tumbang tahun 1998. Di era reformasi PMII tidak jelas dalam berhubungan dengan kekuasaan, misalnya, mendukung Gus Dur atau melawan. Di era reformasi pula terasa kentara tarikan politik kekuasaan oleh relasi personal kaderkadernya. Hal itu bisa dilihat dalam setiap momentum kongres, konkorcab maupun konferensi Pengurus Komisariat, pertarungan rebutan Ketua Komisariat lebih didasarkan pada pertarungan politik jangka pendek. Hal yang sama juga terjadi di OKP lainnya termasuk ormas NU dan banom-banomnya. Pragmatisme politik yang hari ini terjadi di Indonesia sungguh berbeda degan era-era sebelumnya. Dan PMII sebagaimana OKP-OKP yang lain termasuk yang terlihat gagap bahkan tidak siap menghadapi kenyataan tersebut. Inilah pergeseran yang berbeda dengan masamasa dahulu. Hari ini kalau kita bertanya pada kader PMII: mau jadi apa? Rata-rata banyak menjawab jadi PNS, Politisi, KPU, Panwas, bahkan PPK dan PPS. Ini memang menandakan hampir semua ingin jadi pejabat, ingin hidup instan, bermartabat dan cepat kaya. Sebetulnya hal demikian itu tidak masalah manakala tidak hanya sekadar untuk pertaruhan individu, melainkan untuk pertaruhan kolektif. Maka di sinilah kita harus bisa memiliki standar performance, sehingga mampu melahirkan kader yang lebih bagus dari kader yang sebelumnya. Secara normatif, berhubungan dengan kekuasaan sah-sah saja. Berhubungan bisa mesra atau melawan. Maka kita harus tahu kapan mesti bermesraan dan kapan mesti melawan. Mengelola kekuasaan memang penting karena di situlah politik anggaran dan kebijakan diputuskan dan dilaksanakan. Maka PMII harus bisa memaknai gerakan kekuasaan sebagai basis strategi jangka panjang. Ketika masih aktif di PMII, politik yang diterapkan adalah politik kebangsaan dan politik kerakyatan.



Ketika sudah menjadi alumni, dipersilahkan bertarung di kekuasaan (baik di eksekutif, legislative, yudikatif, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan lembaga negara lainnya). Satu hal yang harus dipahami di sini adalah pengelolaan negara merupakan sebagaibagian dari kehidupan kita. Kunci utama dalam hal ini adalah kepintaran kita bermain dalam pusaran kekuasaan dan mampu memaknai independensi PMII secara tepat, tentunya tidak menyimpang dari visi dan misi PMII. Hal itu penting karena dalam situasi pertarungan global ini ketika semua ideology agama, politik dan ekonomi bertarung, salah satu strategi untuk mempertahankan dan mensyiarkan ideology adalah melalui jalur kekuasaan. Namun, distribusi kader di ruang kekuasaan harus selektif, tidak sembarang orang, supaya tidak mengecewakan bagi kepentingan kolektif di kemudian hari mengingat sekarang ini kita berada pada sebuah zaman yang beda dengan masa lalu sebagaimana kalau kita pahami ketika mengkaji materi geopolitik internasional. Artinya, kita benar-benar berpacu dengan gerakan perubahan zaman global yang semakin cepat dimana arus kuat neoliberalisme ingin mengurangi peran negara. Negara akan dilumpuhkan untuk kepentingan pasar bebas. Maka bagi kita bangsa Indonesia yang masih menata diri, sangat penting untuk menjaga negara. Negara harus kita jaga, kita kelola, dan kita pimpin untuk kepentingan kolektif bangsa, bukan untuk individu atau untuk bangsa asing, karena pertaruhan kita adalah survival bangsa kita di tengah arus globalisasi. Anak muda PMII dan NU harus percaya diri mampu memimpin negara. Gus Dur memberikan kepercayaan pada anak muda NU, bahwa kita mampu menjadi presiden. Di sinilah, kita harus siap menjalankan tugas, baik tugas NU maupun tugas negara. 2. Kaderisasi di Pangkalan Modal Membicarakan relasi PMII dengan modal sama dengan menggerakkan semangat Nahdlatut Tujjar (Kebangkitan Kaum Pedagang) yang menjadi salah satu cikal-bakal berdirinya NU. Dalam kurun waktu perjalanan 50 tahun (1960-2010), menunjukkan relasi PMII dengan modal sangat lemah. Hampir semua memahami kalau rata-rata kader PMII berasal pada komunitas nahdliyin yang secara umum sudah hancur basis kekuatan modalnya. Sejak Nahdlatul Ulama berubah menjadi Partai Politik (1954), kekuatan ekonomi NU hampir tidak tertata. Apalagi kebijakan orde baru sangat memarginalkan NU. Maka segenap generasi muda bangsa hendaklah mampu membangun mental dan tradisi produksi dan persiapkan diri untuk bersaing dengan bangsa lain. Baik kita merasa di-gembleng atau tidak di PMII dengan belajar geo politik, geo ekonomi, geo strategi, sejarah masyarakat, Aswaja, dan materi kaderisasi lainnya, maka kita harus memahami bahwa ruang pertarungan kita ada di situ. Bukan semata mengkritisi pemerintah atau pemodal, tapi harus realistis dengan kenyataan di lapangan. Maksud kaderisasi dengan pengembangan basis produksi kader ini adalah membekali kader dengan semangat produksi dengan mengolah segala sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang kita miliki untuk bekal hidup di tengah arus globalisasi, agar kita ini tidak selalu mengandalkan proposal atau mental ongkang-ongkang yang hanya menunggu modal datang karena mental yang demikian ini akan layak punah dalam situasi pertarungan global. PMII harus membekali kadernya dengan mental dan skill kemandirian ekonomi yang kuat dengan mendidik kadernya menjadi pekerja keras, terampil, disiplin dan profesional. Bukan kader ongkangongkang yang maunya instan, cepat dapat uang melalui jalur pintas, dan inginnya segera jadi orang besar dan suskes tanpa tahan proses. Untuk memperkuat basis produksi, maka kaderisasi PMII harus dikembalikan pada kompetensi individunya. Apa yang bisa diunggulkan dari kader itulah yang harus digali. Bukankah kita masih mempunyai kader yang suka mencangkul (berkebun atau bertani), bertambak, berdagang, beternak, dan seterusnya sampai ada yang menjadi calo politisi? Dan lain seterusnya. Itu semua potensi kader yang bisa dikembangkan. Caranya adalah dengan membangun basis produksi di berbagai sektor (pertanian, perkebunan, pertambakan, kelautan, koperasi, perdagangan, perbankan, produksi barang yang bernilai ekonomis seperti baju, kerajinan, makanan dan lain-lain. Hal ini penting sebagai upaya untuk membentuk watak dan pribadi kader PMII yang mandiri dan siap untuk survive di tempat manapun dalam ikatan gerak kolektif PMII. 3. Kaderisasi di Pangkalan Pengetahuan Membicarakan relasi PMII dengan pengetahuan sama artinya dengan menggerakkan semangat Tashwirul Afkar (Konseptualisasi Pemikiran) yang dulu dididikah oleh KH. Abdul Wahab Hasbullah yang kemudian menjadi salah satu cikal-bakal berdirinya NU. Pengetahuan adalah



cakrawala kita memandang dunia, termasuk basis nilai kita dalam menyikapi persoalan. Pengetahuan akan menjadi standar berfikir, bersikap dan bertindak. Dengan standar pengetahuan yang jelas, kita akan mampu mengenali arah dan pola gerakan PMII. Relasi PMII dengan ilmu pengetahuan pada umumnya lebih banyak di bidang ilmu agama. Ini bisa dipahami karena mayoritas kader PMII alumni pesantren dan basisnya juga di kampus agama, walau pertumbuhan PMII di kampus umum mulai membaik. Dalam perkembangan 20 tahun terakhir, pengetahuan kritis bersemai kuat di PMII sehingga membuat PMII sedemikian liberal. Kajian-kajian teori kritis baik filsafat maupun sosiologi merambah pada pemikiran keagamaan sampai mengantarkan PMII memilih Paradigma Kritis Transformatif dan Kritik Wacana Agama. Tentu saja dengan segala kekurangan dan kelebihannya, perkembangan ini cukup member warna bagi sejarah PMII. Tugas utama PMII adalah merumuskan system pengetahuan yang berbasiskan kenyataan ke-Indonesiaan sehingga pengetahuan ini bisa dijadikan basis nilai, basis strategi dan basis taktik bangsa dalam mengarungi “pertempuran” global. Di saat yang sama, para pemikir PMII juga masih banyak yang sekadar menyadur pemikir orang lain alias belum orisinil. Baik pemikiran sosiologi, politik maupun keislaman (dari yang liberal kanan sampai yang kiri mentok), semuanya masih sebatas mendaur ulang pemikiran orang lain. Pemikir PMII belum ada yang sekelas Tan Malaka, Bung Karno dan yang lain yang orisinil dan bisa menjadi basis gerakan. Sayangnya pengetahuan yang selama ini kita konsumsi sudah banyak produk asing, baik teori filafat, sosiologi, politik, ekonomi, kritik wacana agama, dan yang lainnya. Pengetahuan ala sekolahan yang kita pelajari sejak TK sampai Perguruan Tinggi sangat positivistik (rasionalis dan empiris/inderawi) dan sering dangkal dalam memandang sebuah persoalan. Pengetahuan ala positifisme ini sering menafikan kebenaran pengetahuan irfani (bathin). Di situlah, proses berpengetahuan kita harus ditata kembali. Jangan sampai diskusidiskusi hanya berhenti dalam tataran forum. Paling banter hanya sekadar menjadi “kula’an” kata-kata, yang kemudian dapat disampaikan dalam forum pelatihan di Pengurus Komisariat masingmasing. Ini tentu sebuah keadaan yang sangat tidak kita harapkan. Padahal kita sebagai orang Indonesia mempunyai banyak basis pengetahuan lokal yang sangat arif dan tidak kalah dengan pengetahuan barat. Dulu, sejak kecil kita selalu dikenalkan dengan takhayyul, dukun, kesaktian, dan selalu percaya pada kiai. Namun sekarang semuanya sudah tidak ada lagi kepercayaan tentang hal semacam itu. Maka jangan heran kalau ini semua berdampak pada hilangnya nasionalisme kebangsaan yang sekerang ini sudah sampai pada level yang mendasar. Seharusnya, kita yang mempunyai kekayaan peradaban yang adiluhung ini, bisa menerima baik pengetahuan positifistik (burhani) maupun pengetahuan kebathinan atau keruhanian (irfani) juga pengetahuan tekstual (bayani). Hubungan ketiga basis pengetahuan tersebut tidak saling menghancurkan satu sama lain tetapi saling menopang (sirkulatif), saling melengkapi satu sama lainnya. Semua basis ilmu pengetahuan tersebut kita gunakan untuk membangun alam raya ini dengan baik sebagaimana ajaran Alloh SWT. Pengetahuan berasal dari Alloh dan diberikan kepada manusia untuk bekal menjalankan mandat sebagai Khalifatullah fil-ardh. E. STRUKTUR ORGANISASI 1. Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri dari Ketua Komisariat, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Ketua I, Ketua II, Ketua III dan Ketua KOPRI. a. Ketua Komisariat Kedudukan: Ketua Komisariat adalah mandataris RTK sekaligus sebagai pemimpin tertinggi organisasi ditingkatan PK PMII STAINH Malingping. Tugas: 1. Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan organisasi PK PMIII STAINH Malingping. 2. Melaksanakan kebijaksanaan organisasi, baik internal maupun eksternal 3. Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap koordinasi dan mengupayakan terobosan strategis dalam rangka pengembangan organisasi, baik di dalam maupun keluar. 4. Memimpin, mengkordinir serta menjaga kelancaran pelaksanaan kebijakan-kebijakan organisasi.



5. Menentukan arah kebijakan umum organisasi untuk kemudian dimusyawarahkan dengan



pengurus lain. 6. Mengontrol dan mengevaluasi tugas-tugas sekretaris dan ketua.



Wewenang; 1. Bersikap dan bertindak untuk atas nama menjaga kelancaran pelaksanaan kebijakankebijakan organisasi secara penuh. 2. Melakukan resuffle pengurus dengan persetujuan Rapat Badan Pengurus Harian. 3. Aktif membuka dan atau menjalin kerjasama dengan pihak luar yang mendukung bagi pengembangan organisasi. 4. Memberikan pengarahan serta pencarian solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun pengambilan keputusan. 5. Menandatangani surat-surat organisasi. 6. Mendelegasikan tugas dan kewenangan kepada salah satu Ketua bila berhalangan sesuai dengan bidangnya. b. Sekretaris Kedudukan: Sekretaris adalah pimpinan organisasi tertinggi kedua setelah Ketua Komisariat. Tugas: 1. Membantu Ketua Komisariat menjalankan organisasi baik internal maupun eksternal. 2. Mendinamisasikan kondisi kepengurusan PK. 3. Mengupayakan kelengkapan kesekretariatan guna mendukung gerak dan langkah organisasi. 4. Mengkoordinasikan kegiatan–kegiatan kesekretariatan 5. Mempersiapkan rapat-rapat organisasi dan mendokumentasikannya. 6. Mewujudkan sistem dokumentasi organisasi yang rapi, sempurna danterpelihara. Wewenang: 1. Mengatur dan mengkoordinir pembagian kerja dan tugas antara Sekretaris dan wakil sekretaris. 2. Melakukan penerapan sistem administrasi dan manajemen organisasi secara efektif dan efisien. 3. Mensistematiskan rancangan program kerja, peraturan, surat-surat keputusan dalam lingkungan organisasi. 4. Bersama Ketua Komisariat dan atau Ketua menandatangani surat-surat organisasi. 5. Mengontrol pengalokasian dan pengelolaan dana di masing-masing departemen/lembaga. c. Wakil Sekretaris Kedudukan: 1. Wakil Sekretaris berkedudukan di bawah Sekretaris. 2. Wakil Sekretaris adalah pelaksana kerja kesekretariatan bersama Sekretaris dan ketuaketua Tugas: 1. Membantu pelaksanaan tugas-tugas Sekretaris dalam menjalankan tugas organisasi. 2. Membantu mengatur mekanisme kesekretariatan, mencatat, dan mengarsipkan data-data. 3. Melaksanakan penertiban urusan-urusan rutin organisasi. 4. Mengaktifkan sistem mekanisme kontrol persuratan organisasi. 5. Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang terkait dibawahnya untuk menyusun rancangan program kerja yang berkaitan dengan kesekretariatan. Wewenang: 1. Mewakili Sekretaris sesuai dengan penanganan yang dimaksud ketika Sekretaris berhalangan. 2. Bersama Ketua Komisariat dan atau ketua menandatangani surat-surat organisasi sesuai bidang kerjanya 3. Bersama Sekretaris melakukan inventarisasi barang - barang yang dimiliki oleh organisasi



d. Bendahara Kedudukan: Bendahara adalah pelaksana kebijakan Pengurus Komisariat di bidang pencarian dana dan pengaturan keuangan organisasi. Tugas : 1. Mengatur, menyimpan dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan 2. Membuat petunjuk teknis tentang tata cara permintaan, pembayaran dan pengeluaran keuangan serta pendayagunaan inventaris organisasi. 3. Melaporkan situasi keuangan secara berkala 4. Membantu Ketua dalam menggali sumber-sumber pendanaan untuk pembiayaan organisasi. Wewenang: 1. Memimpin kegiatan sehari-hari kebendaharaan 2. Merumuskan rancangan tentang pengaturan penerimaan dan pengeluaran secara periodik dan berkala 3. Menginventarisir dan melakukan pendataan terhadap donatur yang ada 4. Aktif mencari sumber dana dari data donatur yang ada 5. Bersama Ketua Komisariat dan Sekretaris menyusun pengalokasian dana bagi kegiatankegiatan organisasi. e. Wakil Bendahara Kedudukan: 1. Wakil Bendara berkedudukan di bawah Bendahara 2. Wakil Bendahara adalah pelaksana dan membantu atas kerja-kerja Bendahara Tugas: 1. Membantu Bendahara mengatur, menyimpan dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan organisasi. 2. Membantu Bendahara membuat petunjuk teknis tentang tata cara permintaan, pembayaran dan pengeluaran keuangan serta pendayagunaan inventaris organisasi. 3. Melakukan koordinasi dengan ketua-ketua dalam menyusun anggaran kerja departemen. Wewenang: 1. Membantu Bendahara merumuskan rancangan tentang pengaturan penerimaan dan pengeluaran secara periodik atau berkala. 2. Membantu Bendahara menginventaris donatur yang ada dan menjadikannya sabagai sumber resmi pembiayaan organisasi. 3. Membantu Bendahara membuka peluang-peluang sumber pendanaan. f. Ketua I ( Internal ) Kedudukan: Sebagai pelaksana kebijakan Pengurus Komisariat yang bertugas dalam menangani koordinasi dan dinamisasi organisasi yang ada dibawah Pengurus Komisariat dalam hal ini Pengurus Rayon. Tugas: 1. Membantu tugas Ketua Komisariat sesuai dengan bidang kerjanya 2. Melakukan koordinasi intensif dan dinamisasi organisasi Pengurus Rayon. 3. Melakukan monitoring atas kondisi obyektif Rayon. Wewenang: 1. Mewakili Ketua Komisariat sesaui dengan penanganan yang dimaksud ketika Ketua Komisariat berhalangan. 2. Mengkoordinir dan menjalankan bidang secara terarah, terpadu dan terorganisisr. 3. Secara aktif melakukan koordinasi dengan Ketua Komisariat dalam melakukan kerjakerja internal organisasi. 4. Bersama Sekretaris dan Wakil Sekretaris untuk menandatangani surat-surat organisasi. 5. Dalam menjalankan tugas ketua I di bantu oleh :  Departemen pendidikan dan kaderisasi  Departemen pengembangan pers dan wacana



g. Ketua II ( Eksternal ) Kedudukan: Sebagai pelaksana kebijakan Pengurus Komisariat sesuai dengan bidang penjaringan kerja strategis kemasyarakatan. Tugas : 1. Membantu pelaksanaan Ketua Komisariat sesuai dengan bidang kerjanya 2. Melakukan kerja jaringan, hubungan organisasi dan hubungan kemasyarakatan. 3. Menyerap dan mensosialisasaikan informasi dari hasil penjaringan kepada pengurus Komisariat. Wewenang: 1. Mewakili Ketua Komisariat sesaui dengan penanganan yang dimaksud ketika Ketua Komisariat berhalangan. 2. Mengkoordinir dan menjalankan bidang secara terarah, terpadu dan terorganisisr 3. Secara aktif melakukan koordinasi dengan Ketua Komisariat dalam melakukan kerjakerja eksternal organisasi. 4. Bersama Sekretaris dan Wakil Sekretaris untuk menandatangani surat-surat organisasi. 5. Dalam menjalankan tugas ketua II di bantu oleh :  Departemen pengembangan organisasi ( DPO )  Departemen sosial dan politik ( depsospol ) h. Ketua III ( Keagamaan ) Kedudukan : Sebagai pelaksana kebijakan Pengurus Komisariat secara khusus dalam bidang kajian agama dan dakwah Islam serta hubungan dengan pesantren dan masyarakat. Tugas: 1. Membantu pelaksanaan Ketua Komisariat sesuai dengan bidang kerjanya. 2. Melakukan koordinasi dan dinamisasi kader-kader Komisariat dan Rayon dalam hal kajian keagamaan dan dakwah Islam. Wewenang: 1. Mewakili Ketua Komisariat sesuai dengan penanganan yang dimaksud ketika Ketua Komisariat berhalangan. 2. Mengkoordinir dan menjalankan bidang secara terarah, terpadu dan terorganisir 3. Secara aktif melakukan koordinasi dengan Ketua Komisariat dalam melakukan kerjakerja yang berkaitan dengan bidang keagamaan. 4. Bersama Sekretaris dan Wakil Sekretaris untuk menandatangani surat-surat organisasi. 5. Dalam pelaksanaan tugasnnya ketua III dibantu oleh - Departemen Kajian Keagamaan dan Dakwah Islam ( DKKDI ) a. Ketua Kopri Kedudukan : Sebagai pelaksana kebijakan Pengurus Komisariat secara khusus dalam bidang gender dan emansipasi perempuan dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisariat sebagaimana dalam peraturan dan kewenangan Kopri dalam Ad/Art PMII. Tugas: 1. Membuat program kerja dan membantu tugas Ketua Komisariat sesuai dengan bidang kerjanya. 2. Melakukan koordinasi dan dinamisasi gerak kader – kader perempuan. 3. Melakukan monitoring atas kondisi obyektif kader perempuan di lingkungan Komisariat. Wewenang : 1. Mewakili Ketua Komisariat sesuai dengan penanganan yang dimaksud ketika Ketua Komisariat berhalangan. 2. Mengkoordinir dan menjalankan bidang secara terarah, terpadu dan terorganisasi 3. Secara aktif melakukan koordinasi dengan ketua dalam melakukan kerja-kerja yang terkait dengan isu-isu jender dan perempuan. 4. Bersama sekretaris untuk menandatangai surat-surat organisasi 5. Dalam pelaksanaan tugasnya ketua IV dibantu oleh :  Lembaga pemberdayaan perempuan ( LPP )



3. Badan-Badan Struktural A. Internal a. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi (DEPDIKA)  DEPDIKA bertugas untuk merumuskan konsepsi pendidikan dan melaksanakan pelatihan dalam rangka proses pengkaderan.  DEPDIKA bertugas melaksanakan pengkaderan baik secara formal, non formal maupun informal.  DEPDIKA bertugas merancang sistem evaluasi pengkaderan dalam lingkup STAINH Malingping yang digunakan sebagai acuan pada tingkat Komisariat  DEPDIKA berwenang untuk mengambil kebijakan taktis dan strategis berkaitan dengan segala program yang telah dicanangkan dalam RAKER.  DEPDIKA bertanggung jawab kepada Ketua 1 terhadap program yang dicanangkan. b. Departemen Pers dan Pengembangan Wacana (DPPW)  DPPW bertugas melaksanakan program yang berkaitan dengan pengembangan wacana dan pemberdayaan kader dalam bidang intelektual.  DPPW bertugas melaksanakan program yang berkaitan dengan pengembangan studi jurnalistik, penerbitan dan dokumentasi serta respon isu-isu aktual baik lokal sampai global.  DPPW berwenang untuk mengambil kebijakan taktis dan strategisberkaitan dengan segala program yang telah dicanangkan dalam RAKER.  DPPW melakukan kajian-kajian berkaitan dengan wacana aktual baiklokal, regional, nasional maupun internasional sebagai wacana kader.  DPPW bertanggungjawab kepada Ketua 1 terhadap program yang dicanangkan. B. Eksternal a. Departemen Pengembangan Organisasi (DPO)  DPO bertugas melaksanakan porgram yang berkaitan dengan pendampingan dan pengembangan Komisariat dan Rayon di lingkunganSTAINH Malingping.  DPO berwenang untuk mengambil kebijakan strategis dan taktis berkaitan dengan segala program yang telah dicanangkan dalam RAKER.  DPO bertugas melakukan monitoring, pendampingan dan pengembangan Komisariat dan Rayon.  DPO bertanggungjawab kepada Ketua II terhadap program yang telah dicanangkan  DPO melakukan investigasi terhadap Komisariat / Rayon sebagai acuan putusan Pengurus Pengurus Komisariat yang memiliki kekuatan hukum tetap. b. Departemen Sosial dan Politik (DEPSOSPOL)  DEPSOSPOL bertugas melakukan pembahasan secara mendalam terhadap isu-isu sosial dan politik.  DEPSOSPOL bertugas untuk memberikan rekomendasi keputusan pada Pengurus Pengurus Komisariat terhadap isu-isu aktual.  DEPSOSPOL berwenang untuk mengambil kebijakan strategis dan taktis berkaitan dengan segala program yang telah dicanangkan dalam RAKER.  DEPSOSPOL bertanggung jawab kepada Ketua II terhadap program yang telah dicanangkan. c. Departemen Kajian Keagamaan dan Dakwah Islam (DKKDI)  DKKDI melakukan kajian keagamaan untuk pewujudan Islam rahmatan lil ‘alamin  DKKDI melakukan kampanye maupun pendampingan untuk Islam rahmatan lil ‘alamin  DKKDI melakukan pemetaan dan pengembangan dakwah untuk masyarakat, kampus, dan internal organisasi.  DKKDI menjalin komunikasi dan kerja sama intern serta antar umat beragama



 



DKKDI berwenang untuk mengambil kebijakan strategis dan taktis berkaitan denga segala program yang telah dicanangkan dalam RAKER DKKDI bertanggungjawab kepada Ketua III



4. Badan – Badan Fungsional a. Lembaga Ekonomi dan Pengembangan Teknologi (LEPT)  LEPT berkedudukan sebagai lembaga semi otonom yang melaksanakan segala program yang telah dicanangkan dalam RAKER.  LEPT bertugas melakukan kajian secara mendalam terkait pada bidang ekonomi dan Sains teknologi  LEPT berwenang untuk mengambil kebijakan strategis dan taktis berkaitan dengan segala program yang telah dicanangkan dalam RAKER  LEPT bertanggungjawab kepada Ketua Komisariat  Membentuk forum diskusi yang berhubungan dengan ekonomi pengembangan teknologi b. Lembaga Advokasi Masyarakat (LAMAS)  LAMAS melakukan studi analisis terhadap kebijakan publik yang berkembang di tingkat lokal Malingping dalam rangka pendampingan kaum marginal.  Mengembangkan komunikasi atas permasalahan kebijakan publik yang ada di Komisariat dan Rayon.  Melakukan tindakan advokasi kebijakan daerah lokal maupun regional.  Menjalin kerja sama dengan organisasi /LSM/ Lembaga tingkat regional ataupun lokal dalam melakukan pembelaan terhadap masyarakat bawah  LAMAS bertanggungjawab kepada Ketua Komisariat  Membentuk forum diskusi yang berhubungan dengan advokasi masyarakat. c. Lembaga Penelitian (LEMLIT)  LEEMLIT berkedudukan sebagai lembaga semi otonom yang melaksanakan segala program yang telah dicanangkan dalam RAKER.  Melakukan kajian mendalam terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam berbagai bidang  Melakukan pemecahan terhadap permasalahan-permasalahan yang ditemui dalam berbagai bidang  Membangun dan mengembangkan kelompok-kelompok penelitian  Melakukan kerjasama dengan lembaga riset atau organisasi sejenis  Melakukan publikasi hasil-hasil penelitian  LEMLIT bertanggungjawab kepada Ketua Komisariat.



KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA Nomor: 007.RTK.IV.PMII.03.2017 Tentang: STRATEGI GERAKAN PMII DAN HUBUNGAN EKSTERNAL PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING 2017-2018 Bismillahirohmaanirrohim Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat ( RTK ) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STAINH Malingping, setelah: MENIMBANG 1. Bahwa demi memberikan arah kebijakan organisasi, maka di pandang perlu adanya peraturan tentang Strategi Gerakan PMII dan Hubungan Eksternal PMII Pengurus Komisariat kota Malingping 2017-2018 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat IV PMII STAINH Malingping tentang Strategi Gerakan PMII dan Hubungan Eksternal PMII STAINH Malingping 2017-2018. MENGINGAT 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan PMII MEMPERHATIKAN Hasil Sidang Pleno RTK IV PMII STAINH Malingping MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Strategi Gerakan PMII dan Hubungan Eksternal PMII STAINH Malingping 2017-2018 2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan 3. Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thoriq Ditetapkan di : Malingping Hari : ………………. Tanggal :....... Meret 2017 Pukul :………WIB PIMPINAN SIDANG TETAP RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING



(...............................................) Sekretaris



(...............................................) Ketua



(...............................................) Anggota



KOMISI B STRATEGI GERAKAN PMII DAN HUBUNGAN EKSTERNAL PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING 2017-2018 REALITAS STAINH MALINGPING Secara teritorial, STAINH Malingping merupakan daerah terluas di Provonsi Banten. Kedudukannya sangat strategis sebagai simpul transportasi regional, menjadikan STAINH Malingping mempunyai kelengkapan sarana dan prasarana fisik yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pesatnya laju pembangunan daerah ini telah menyebabkan perubahan pada kondisi fisik dan sosial. Semakin besar suatu kota, maka semakin besar / komplekslah permasalahan yang dihadapinya. STAINH Malingping dalam beberapa tahun terakhir ini menghadapi permasalahan yang cukup sulit diatasi, yaitu banjir dan merambah pada persoalan baru yaitu kemacetan jalan. Bencana banjir merupakan permasalahan yang umum, terutama di daerah padat penduduk, kawasan perkotaan, daerah tepi pantai / pesisir, dan daerah cekungan. Merebaknya transportasi mulai dari motor dan mobil tidak di imbangi dengan pengurangan kendaraan yang sudah tua, sehingga menjadikan penyempitan jalan. Sebagai organisasi kemahasiswaan yang berbasis pada kaderisasi, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dituntut untuk berperan aktif dalam mengawal jalannya pembangunan baik secara sosial maupun fisik agar tidak terjadi ketimpangan yang merugikan masyarakat dan basis kultur (Nahdliyin) dari PMII. REALITAS KEMAHASISWAAN (PMII) Mahasiswa menyadari bahwa mereka adalah ” Lapisan Paling Maju ” dan dengan demikian menentukan watak kepemimpinan bangsa di masa depan yang bertanggungjawab terhadap transformasi sosial dalam skala besar. Kesadaran yang sudah menyatu dengan aliran darah setiap generasi muda bangsa, kian lama akan mengkristal menjadi perlawanan tak kenal lelah. Dialektika sejarahpun mendorong terbentuknya pemahaman untuk gerak bersama, menentukan langkah dalam menghadapi tantangan global dan nasional. Sampai saat ini, kita sering menyaksikan meningkatnya intensitas gerakan mahasiswa dalam melancarkan aksi protes terhadap kebijakan pemerintah maupun sekedar aksi solidaritas yang di tujukan untuk membangkitkan semangat melawan bentuk-bentuk kekerasan, baik dalam maupun luar negeri. Bukan hanya itu, arus besar hiruk pikuk perselingkuhan sebagian aktifis mahasiswa dengan kepentingan politik praktis, yang ternyata justru menyurutkan moralitas sebagian mahasiswa Indonesia, termasuk aktivis PMII dalam ” Menaklukkan Monster Kampus” maupun penjahat yang membungkus idealisme dengan Pragmatisme. Dalam konteks inilah PMII di tuntut untuk melakukan pengamatan dan pembacan global serta melancarkan aksi-aksi strategis guna mengkontrol jalanya roda pemerintahan dan menggiring pada terwujudnya cita-cita reformasi. Berbarengan dengan proses pematangan kesadaran politis dan militansi melakukan aksiaksi langsung ini, PMII menghadapi beberapa soal sehubungan dengan kelanjutan gerakan dan militansi perjuangan. Dimana beberapa kelompok melihat mutlaknya kebutuhan untuk bergabung dengan sektor-sektor lain di masyarakat seperti buruh, tani dll, karena menyadari predikat PMII yang disini adalah mahasiswa bukanlah sebagai kelas yang tersendiri dari masyarakat. Masalah lain seperti; pematangan diri secara organisasional, kaderisasi, hubungan antar kelompok mahasiswa, prioritas issue yang mau di angkat juga menuntut untuk segera di selesaikan. Belum lagi menyikapi kelompok-kelompok politis tertentu yang kadang menggunakan tawar-menawaran ( wani piro ??? ) yang ”menggoda” yang justru menghancurkan independensi gerakan dan atau moral yang tentu saja ada di tiap mahasiswa; tentang kehadiran di ruang kuliah, ujian semester, SKS minimal yang harus di penuhi, tugas-tugas kuliah, dan masalah akademis lain, adalah hal esensial yang tidak bisa di hindari dengan alasan-alasan politis seperti diatas, yang mana hal tersebut merupakan persoalan yang membelit gerakan saat ini. Dari sebuah kenyataan diatas muncul hal yang menggelisahkan dalam perkembangan gerakan dalam konteks eksternal, gerakan sosial politik mengkondisikan gerakan mahasiswa dalam posisi yang nyaris mengalami disorientasi. Tidak tahu lagi apa yang mau di lakukan, kesulitan melakukan kontekstualisasi dalam konstelasi politik nasional yang begitu cepat mengalami pergeseran. Banyak issue-issue kritis yang di respon dan pada akhirnya terjebakpada issue-issue



mikrokospis. Dalam konteks internal di hadapkan oleh fenomena dekonsolidasi organisasi yang membuat kita begitu sulit mematerialkan aganda-agendagerakan, cairnya organisasi, problem kaderisasi, dan lemahnya konsolidasi gerakan yang membuat ketidaksinergisan gerak, kondisi ini mengalami proses percepatan hingga ”terkapar” kehilangan basis moralitas karena berselingkuh dengan politik kekuasaan. Sehingga membatasi secara stuktural dinamika gerakan. Di sinilah peran PMII, dimana sebagai satu organ gerakan mahasiswa yang memiliki legitimasi moral memimiliki tanggung jawab untuk mentransformasikan ke tengah publik dimana dalam lingkar hiruk pikuk politik nasional yang serba membodohkan dan gemparan kekuatan modal global yang menggerogoti moral resources kita. Maka PMII harus menyiapkan kader yang militant dan bermoral yang di bekali kekuatan kepemimpinan memadai dan sesekali melancarkan serangan sporadik terhadap kebijakan yang tidak populis dan menjadikannya sebagai program minimalis gerakan. Ada beberapa point yang perlu menjadi catatan PMII STAINH Malingping dalam mengembangkan gerakan yang akan datang yaitu; - Bangunan jaringan yang ada selama ini kebanyakan hanya masih berkutat pada”kelompok” internal atau dalam lingkungan NU baik dari partai politik, LSM ataupunstakeholder person yang masih dekat dengan NU. PMII belum secara luasmembangun jejaring luar yang sebenarnya juga banyak berpengaruh dalam perubahandi masyarakat. - Memahami positioning PMII diluar juga harus dimaknai sebagai warring position(arena pertarungan). Dalam arena ini PMII maupun kadernya secara langsung ataupuntidak pasti bertarung dengan entitas lain baik dalam eksistensi organ, wacanaberpengetahuan maupun dalam proses perubahan yang dicita-citakan. Disinilah kaderPMII harus mulai memahami rule of the game yang harus dilakukan agar sesuatutujuan dapat tercapai dengan maksimal. - Relasi yang seharusnya dibangun oleh PMII juga harus melihat kapasitas internalyang dimiliki PMII, sehingga jejaring yang dibangun akan mempunyai struktur pondasi yang kuat dan strategis. - Dalam proses “ada” dan ”hadir” bagi masyarakat, PMII harus menemukan wilayahmana yang akan menjadi orientasi gerakan dengan melihat kemampuan wilayahgarapan. Apakah wilayah advokasi kebijakan publik (dalam kasus-kasus tertentu,seperti advokasi Pedagang Kaki Lima, advokasi Penggusuran, buruh dan lainnya)ataukah organisir massa yang berkutat dalam wacana intelektual tanpa ada gerakanyang nyata. - Media massa yang selama ini menjadi salah satu stakeholder kuat dalam prosesperubahan dalam masyarakat, karena dapat mempengaruhi publik dengan dasyat,ternyata belum menjadi garapan yang serius dari PMII. Realitas ini terbaca darilemahnya jejaring yang dipunyai PMII dari kalangan media massa, sehingga ”pesan”yang ingin disampaikan kepada masyarakat tidak terjangkau secara luas.PMII sebagai salah satu stakeholder pergerakan harus dapat maksimal membangunjejaring sesama stakeholder lain yang juga berperan penting dalam proses perubahan bangsaini, seperti partai politik, NGO, birokrasi, pengusaha, media (pers) dan lainnya, dan bukanhanya berkutat pada lingkungan NU saja.Dalam bidang eksternal ada beberapa hal yang mendesak dilakukan oleh PMII dalamrangka sebagai sebuah wujud gerak yang ada dengan penuh kesadaran dalam memandangkenyataan. PMII DAN BEBERAPA PERSOALAN DI MASYARAKAT 1. Pendidikan Pendidikan merupakan pilar penting untuk membangun sebuah tatanan masyarakat yang cerdas dan bernartabat. Baik itu pendidikan formal maupun informal. Secara umum, pendidikan di indonesia dan Malingping pada khususnya ada perbaikan, baik secara infrastruktur maupun suprastruktur, yaitu dengan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan usaha mewujudkan pendidikan yang terjangkau. Akan tetapi dalam proses perbaikan ini, masih ada penyimpangan baik dalam penyaluran anggaran dan menjadikan lembaga pendidikan sebagai industri. 2. Kebijakan Pembangunan Pemerintah Gebrakan Bupati STAINH Malingping Hj. Ity Octavia dengan slogan “ Malingping Sehat, Malingping Pintar & Malingping Sejahtera “ membawa implikasi kepada STAINH Malingping secara fisik, pembangunan dan penataan seputar kota, sungai banjir kanal barat, dan beberapa



rencana lainnya selain membawa kemanfaatan bagi masyarakat, juga menjadi persoalan. Ialah belum meratanya realisasi slogan program pemerintah daerah. PMII STAINH Malingping yang juga mempunyai fungsi sebagai pengontrol dan pendampingan masyarakat harus ambil bagian dalam proses pembangunan daerah Malingping sebagai mediator dan menjadi solusi atas problematika. 3. Politik Mengenai bentuk kepedulian dan tanggung jawab PMII terhadap proses politik yang demokratis sebagaimana amanat ini tercantum dalam UUD 45 dan bentuk partisipatif terhadap masyarakat dalam memberikan pendidikan politik di STAINH Malingping, maka kiranya PMII STAINH Malingping harus memiliki andil terhadap proses politik yang ada dengan memberikan pendidikan politik untuk pemula dan pentingnya politik untuk mewujudkan kesejahteraan. Secara organisatoris PMII belum mewujudkan hal itu, jejaring yang sudah terbangun dari periode sebelumnya dan saat ini akan terpatahkan dengan masa periodisasi kepengurusan. Periode kepengurusan seharusnya diimbangi dengan SDM yang cukup sebagai proses kaderisasi masa periode selanjutnya. Sehingga konteks keberlanjutan komunikasi dalam konteks berpolitik di STAINH Malingping tidak terpatahkan dan akan terbangun secara keberlanjutan. 4. Sosial Budaya Beragamnya budaya di STAINH Malingping bisa menjadikan STAINH Malingping rawan akan konflik etnis dan kelompok, hal ini perlu adanya pengelolaan komunikasi yang baik agar perbedaan yang ada menjadi kekuatan untuk menambah daya saing STAINH Malingpingdengan daerah lainnya. Di sini peran PMII STAINH Malingping yang mengusung semangat pluralisme dan keterbukaan menjadi penting bagi keberlangsungan kehidupan yang harmonis antar kelompok dan etnis. SINERGITAS GERAKAN ATAS ISSUE DAN POLA GERAKAN EKSTERNAL PMII STAINH Malingping yang terdiri dari 4 komisariat dengan karakter yang beragam merupakan sebuah modal bagi PMII STAINH Malingping untuk menjalin relasi yang sinergis dan saling melengkapi. Dengan beragamnya potensi kader di STAINH Malingping, PMII dimungkinkan bisa untuk melakukan gerakan pendampingan kepada masyarakat Malingping dan kaum mustadh’afin dengan beragam cara atau metode, tidak hanya secara turun ke jalan tetapi bisa melakukan gerak nyata sebagai cerminan dari visi misi PMII. Sehingga dalam geraknya, PMII STAINH Malingping lebih dinamis, memberikan solusi dan potensi kader terakomodir. Tidak hanya pada satu model gerakan yang cenderung vis a vis terhadap pemerintah tetapi bisa menjadi partner bagi semua kalangan. Rekomendasi Komisi 1. PMII STAINH Malingping perlu memperluas jaringan di basis pengusaha untuk memperkuat skills kadernya di bidang kewirausahaan. 2. PMII STAINH Malingping perlu untuk memperkuat jaringan dengan media massa denganprogram-program magang sebagai bentuk untuk memfasilitasi kader pelatihanjurnalistik di tingkatan komisariat. 3. PMII STAINH Malingping perlu membuat forum-forum komunikasi antar iman dan etnis,sebagai bentuk komitmen menjaga keharmonisan dan memperkuat iman. 4. PMII STAINH Malingping perlu membuat komunitas-komunitas profesional yangmengakomodir beragamnya studi fakultatif yang ditempuh kader. 5. PMII STAINH Malingping perlu mengadakan pelatihan advokasi anggaran untuk mengawalproses penganggaran di STAINH Malingping.



KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA Nomor: 008.RTK.IV.PMII.03.2017 Tentang: STRATEGI DAKWAH DAN PENGEMBANGAN KAJIAN ISLAM PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING 2017-2018 Bismillahirohmaanirrohim Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat ( RTK ) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STAINH Malingping, setelah: MENIMBANG 1. Bahwa demi memberikan arah kebijakan organisasi, maka di pandang perlu adanya peraturan tentang Strategi Dakwah dan Pengembangan Kajian Islam PMII Pengurus Komisariat STAINH Malingping 2017-2018 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat IV PMII STAINH Malingping tentang Strategi Dakwah dan Pengembangan Kajian Islam PMII STAINH Malingping 2017-2018 MENGINGAT 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan PMII MEMPERHATIKAN Hasil Sidang Pleno RTK IV PMII STAINH Malingping MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Strategi Dakwah dan Pengembangan Kajian Islam PMII STAINH Malingping 20172018. 2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan 3. Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thoriq Ditetapkan di : Malingping Hari : ………………. Tanggal :....... Meret 2017 Pukul :………WIB PIMPINAN SIDANG TETAP RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING



(...............................................) Sekretaris



(...............................................) Ketua



(...............................................) Anggota



KOMISI C STRATEGI DAKWAH DAN PENGEMBANGAN KAJIAN ISLAM PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING FAKTA PEMIKIRAN DAKWAH ISLAM Bangsa Indonesia dihadapkan dengan persoalan yang sangat komplek, persoalan yang menjadi target penyelesaian adalah kemiskinan, pengangguran, korupsi, dan bencana alam. Dengan keadaan bangsa yang memprihatinkan tersebut, bukan hanya pihak-pihak tertentu yang memikirkan dan mempertanggungjawabkannya, tetapi kita semua perlu untuk mencari jalan keluar (problem solving) untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, mencari jalan keluar dari keterpurukan dan memberikan masukan/petunjuk kepada segenap elemen bangsa merupakan bagian dari terminologi dan hakikat dakwah dan ibadah menurut agama Islam. Jadi, kalimat dan kata dakwah sesungguhnya tidak hanya sebatas mengajak orang untuk melakukan ibadah ritualistik (Normatif, Mahdhoh) maupun Amar Ma’ruf Nahy Munkar tetapi melakukan kerjakerja sosial juga merupakan bagian dari pekerjaan dakwah dalam Islam. Maraknya aksi kekerasan dan terorisme yang dilakukan oleh segelintir orang dengan mengatasnamakan agama yang 8 tahun terakhir ini sering terjadi membuat kita semua patut kecewa, sedih dan prihatin. Kecewa karena aksi tersebut telah mengakibatkan munculnya banyak korban, baik hilangnya nyawa orang, hancurnya bangunan maupun citra baik Indonesia di mata internasional. Sedih karena di saat bangsa kita masih menghadapi tantangan globalisasi, tetapi ada segelintir anak bangsanya yang justru merusak pembangunan. Sedihnya lagi mereka melakukan itu semua demi atas nama jihad di jalan Allah, menjadi ‘pengantin’ yang akan masuk surga, walau dengan cara mati bunuh diri. Sungguh ini doktrin pemahaman agama yang salah. Prihatin karena mereka yang menjadi pelaku terorisme itu juga sudah masuk ke generasi anak muda. Apabila kita memperhatikan gerakan dakwah yang dilakukan umat Islam Indonesia belum terlalu banyak kelompok-kelompok Islam yang memaknai dakwah secara transendental-transformatif, yaitu peristilahan untuk menyebut gerakan dakwah yang berimplikasi pada perubahan sosial, menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan bermartabat. Kebanyakan dakwah Islam hari ini masih belum menjawab persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, baik persoalan keagamaan, sosial sampai persoalan kebangsaan. Di Indonesia, terdapat berbagai bentuk dan paham keislaman. Secara general, dapat dipetakan ada kelompok tekstualis yang berdakwah sesuai dengan bunyi teks Al-Qur’an- Hadits dalam menjalankan agama (sebut saja kaum tekstualis) dan yang paling getol dan membahayakan ádalah gerakan PKS & KAMMI, maupun kelompok Islam liberal-modernis yang lebih pada gerakan pemikiran. Namun kalau diteliti, sebetulnya kedua gerakan dakwah tersebut masih jauh dari harapan masyarakat karena kedunya belum bisa menjawab problem yang dihadapi masyarakat yang berkultur Nahdiyyin. Umumnya, mereka hanya mengedepankan egoisme dan fanatisme, sehingga muncul berbagai kekerasan dan pemaksaan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, dakwah yang tidak menukik pada persoalan yang dihadapi umat yang paling mendasar, yaitu persoalan kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan penjajahan ekonomi-politik. Kaum tekstualis terjebak pada dakwah yang hanya bicara soal romantisme masa lalu dan dakwah yang hanya menyerukan ruju’ ila Al-Qur’an, sementara kaum liberal terjebak pada wacana modernisme Barat. Tidak ada konsep dakwah, apalagi sampai pada tataran gerakan, yang mengarah kepada gerakan memperbaiki kondisi masyarakat Indonesia yang masih terpuruk. Gerakan anti korupsi, misalnya, masih sebatas seruan moral dan belum menyentuh pada laku umat. Demikian juga dalam menangani masalah ekonomi dan pemberdayaan rakyat kecil. Melihat kondisi sebagaimana tergambar tersebut, sebagai umat Islam, kita mempunyai tanggung jawab bagaimana bisa menemukan formula gerakan dakwah yang bisa mengatasi persoalan umat dengan berdakwah sesuai dengan realitas masyarakat STAINH Malingping. REFLEKSI PENGEMBANGAN PEMIKIRAN DAN DAKWAH PMII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), sebagai sebuah organisasi kemahasiswaan yang berideologi Islam Ahlussunnah waljamah senantiasa mempunyai peran dan tanggung jawab yang sangat besar untuk melakukan gerakan dakwah islamiyah, yaitu mewujudkan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin yang bias diterima semua elemenmasyarakat islam sesuai dengan



kontekskultural masyarakat Indonesia. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sebagai salah satu komponen yang menjunjung nilai – nilai pluralisme dan humanisme, seyogyanya mempunyai peran dalam upaya memperbaiki bangsa dari keterpurukan dengan sebuah konsep dakwah dan sosok da’i yang bisa mendobrak kebekuan cara berpikir umat, membuka fanatisme kelompok, dan bisa membebaskan bangsa dari penjajahan, kemiskinan dan kebodohan. Hari ini ketika membicarakan tentang PMII yang berideologi Islam yang diwujudkan dalam kerangka berfikir Ahlussunnah waljama’ah (Manhajul Fikr) ternyata banyak kader PMII yang belum betul-betul memahami dan mampu mengaplikasikanya dalam kehidupan seharí–hari. Namun, apabila kita perhatikan hari ini, terutama di daerah seperti Malingpingyang mengambil peran dakwah islamiyah, umumnya, kelompok Islam fundamentalis dan Islam modernis. Sementara Islam Aswaja (PMII dan NU) belum maksimal. Masjid yang menjadi pusat kegiatan umat, sudah banyak yang diambil-alih kaum fundamentalis dan modernis. Sementara aktivis PMII yang nota bene berasal dari pesantren agak ogah memeriahkan masjid. Masjid merupakan pusat kegiatan umat Islam dan gerakan pemberdayaan dan pengembangan umat Islam, sebagaimana dipraktikkan oleh Rosulullah SAW. Dilakukan melalui masjid. Padahal situasi masyarakat yang sedang dihimpit berbagai persoalan kehidupan krisis, kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan bencana alama yang silih berganti ini butuh solusi konkret untuk mengatasinya. Namun kader PMII sengaja tidak menyadari dan melupakannya. Di situlah PMII harus melakukan koreksi terhadap pola gerakan dakwahnya selama ini yang cenderung kurang membumi dalam menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat. ISU STRATEGIS DAKWAH DAN PENGEMBANGAN KAJIAN ISLAM DI PMII Dari paparan di atas, setidaknya ada isu strategis gerakan pemikiran dan dakwah PMII adalah: - Secara eksternal, gerakan dakwah keislaman di kota besar masih didominasi oleh kaumIslam fundamentalis dan Islam liberal-modernis dimana kaum islam itupun bukan lahir dari perut Negara Indonesia melainkan hasil impor Negara barat, sementara Islam Aswajayang asli lahir dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kurang maksimal.Adapun tantangan dakwah di kota kecil, walau gesekannya belum sekeras di kota besar,namun akhir-akhir ini juga sudah mulai terasa menghadapi tantangan yang hampir serupadengan yang di kota besar.Karena strategi-strategi yang dipakai sudah merambah sampai kepelosok-pelosok desa. - Secara internal, belum kuatnya etos berdakwah pada diri kader PMII, sehinggamengakibatkan belum maksimalnya strategi gerakan pemikiran dan dakwah PMII dalammenjawab kebutuhan masyarakat sekitar STRATEGI DAKWAH DAN PENGEMBANGAN KAJIAN ISLAM DI PMII Dari isu strategis tersebut, program strategis yang merupakan cara atau taktik gerakan pemikiran dan dakwah PMII ke depan adalah: 1. Penggemblengan secara optimal nilai-nilai keislaman (Ahlussunah Waljama’ah) PMII di semua tingkatan (Rayon, Komisariat, PK, dan Masyarakat) 2. Mengaktifkan majelis taklim di kampus-kampus terutama kampus umum serta ikutberperan aktif dalam majelis-majelis taklim di masyarakat sekitar. 3. Optimalisasi kajian keagamaan untuk mewujudkan Islam Rahmatan Lil Alamin yangkontekstual sesuai dengan kultur keIndonesiaan. 4. Melakukan pemetaan dan strategi pengembangan dakwah PMII untuk masyarakat,kampus dan internal organisasi. 5. Menjalin komunikasi dan kerja sama intern umat Islam maupun antar umat beragamayang sesuai dengan visi, misi dan tujuan PMII dalam kehidupan berbangsa danbernegara.



KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA Nomor: 009.RTK.IV.PMII.03.2017 Tentang: STRATEGI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KOPRI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING 2017-2018 Bismillahirohmaanirrohim Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat ( RTK ) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STAINH Malingping, setelah: MENIMBANG 1. Bahwa demi memberikan arah kebijakan organisasi, maka di pandang perlu adanya peraturan tentang penetapan Strategi Pengembangan Kelembagaan KOPRI PMII Pengurus Komisariat STAINH Malingping 2017-2018 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat IV STAINH Malingping tentang Strategi Pengembangan Kelembagaan KOPRI PMII STAINH Malingping 2017-2018 MENGINGAT 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan PMII MEMPERHATIKAN Hasil Sidang Pleno RTK IV PMII STAINH Malingping MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Strategi Pengembangan Kelembagaan KOPRI PMII STAINH Malingping 2017-2018 2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan 3. Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thoriq Ditetapkan di : Malingping Hari : ………………. Tanggal :....... Meret 2017 Pukul :………WIB PIMPINAN SIDANG TETAP RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING



(...............................................) Sekretaris



(...............................................) Ketua



(...............................................) Anggota



KOMISI D STRATEGI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KOPRI DAN PEMBERDAYAAN KADER PEREMPUAN PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING I. GERAKAN PEREMPUAN Akar historis wacana dan gerakan pemberdayaan perempuan di PMII menjadi sebuah kesadaran di dalam organisasi sejak lama. Fakta nyata dapat di jumpai bermunculnya wadah dan forum kajian kesetaraan gender di struktur PMII meski sangat dirasa setengah hati di tengah situasi kentalnya budaya patriarki. Di mana sebuah wadah yang massif mengawal pemberdayaan kaderisasi perempuan. Pewacanaan kesetaraan peran laki-laki dan perempuan ini muncul tahun 1980-an. Dalam konteks PMII, kehadiran wacana gender tidak hanya dipahami sebuah paket pengetahuan yang bersifat tunggal dan bebas nilai. Namun, tetap pada posisi awas dengan tetap beradaptasi dan disesuaikan dengan nilai kearifan lokal. Pemiskinan sistemik memang masih dirasakan perempuan hingga kini, dalam bidang ekonomi termarjinalkan, aras politik perempuan dinomorduakan, penikmat pembangunan terdiskriminasi, pendidikan mahal, sembako semakin tidak terjangkau, kesehatan tak pernah mendapat pelayanan maksimal. Itulah sebabnya kembalinya ruh gerakan pemberdayaan kaderisasi putri seperti halnya di lingkungan PMII sejatinya merupakan bagian integral upaya mewujudkan cita-cita bangsa untuk ikut menyejahterakan dari pelaku hingga penikmat atas pembangunan untuk masyarakat Indonesia seutuhnya. Langkah pemberdayaan kaderisasi putri dengan optimalisasi kemampuan potensi kader menjadi titik focus arah kaderisasi dengan multi interdisipliner. Memandang jauh awal mula gerakan gender masih menunjukkan lemahnya kemampuan gerakan perempuan saat itu untuk membangun satu konsep perjuangan perempuan yang menyeluruh dan utuh. Belajar dari sejarah inilah bagaimana warga pergerakan di lingkungan PMII sudah saatnya bergeser dari ritme rutinitas organisasi yang “gambyang” dan segera merubah arah perlintasan jauh dari zaman terdahulunya. Posisi KOPRI dalam ranah gerakan perempuan, tidak hanya terfokus pada persoalan perempuan di PMII. Akan tetapi bagaimana secara utuh warga pergerakan dalam konteks kaderisasi ataupun dalam, bermasyarakat secara utuh mampu mengawal dan menjadi garda depan menciptakan tatanan penguatan kaderisasi perempuan yang memiliki karakter pribadi yang kuat, cerdas, berkepribadian tinggi, dan awas. Besar harapan pengawalan kader yang menjadi tugas bersama secara utuh untuk tingkatan Pengurus Komisariat, komisariat dan rayon ini mampu menciptakan kepemimpinan perempuan yang progresif, dan mempunyai tanggung jawab besar dalam mengawal setiap proses yang ada dalam bangsa ini dengan memegang teguh Ahlussunnah Waljamaa’ah dan nilai-nilai dasar pergerakan yang tetap menjadi ruh gerakan dalam perjalanan KOPRI. II. STRATEGI KADERISASI KOPRI KOPRI dalam perjalananya mengalami banyak pasang surut. Dari setiap pertemuan Nasional dari berbagai event dari Konsulnas dijakarta sampai dengan Kongres Di Jambi. Sahabat – sahabat PMII masih mempermasalahkan tentang status yang ada di tubuh PMII. Padahal tuntutan dari kader perempuan di PMII harus siap bersaing dengan era globalisasi. Dimana dibutuhkan skill yang mendukung seorang kader dan kemapanan psikologi pada diri kader. Alhasil pada Kongres Di Banjar Baru posisi KOPRI ditubuh PMII adalah Badan semi otonom yang secara hukum susah untuk diterjemahkan. Posisi KOPRI hari ini sejajar dengan unsur pimpinan di setiap level kepegurusan, dan disetiap level kepengurusan nama lembaga perempuan harus bernama KOPRI. Dan ini sangat berseberangan sekali dengan sahabat-sahabat di Jateng. Dimana tidak semua lembaga bernama KOPRI. Hal ini yang mengakibatkan kita hari ini agak susah untuk menemukan formulasi yang mapan tentang kaderisasi perempuan sampai pada level terbawah. RUANG pengkaderan putri di STAINH Malingping sangat heterogen, dimana komisariat yang aktif di STAINH Malingping yang berjumlah 4, membuat kewalahan dalam mengawal kaderisasi, terutama sahabati-sahabati untuk bisa sampai aktif ditingkatan Pengurus Komisariat. Kecenderungan basis kampus yang beragam, realitas kehidupan kampus yang pastinya berbeda, membutuhkan format pengembangan kaderisasi yang berbeda pula. Namun, inti pengkaderan adalah penggojlokan terhadap diri kita sendiri. Menguji ketahanan,siapa yang kuat yang nantinya



akan tetap berjalan. Sering kali sahabati-sahabati di PMII terjebak pada persoalan pribadi yaitu cepat lulus dan menikah sehingga pilihan untuk aktif sampai tingkatan Pengurus Komisariat itu jarang. Dari beberapa hasil pertemuan dengan sahabati-sahabati perlu adanya percepatan kader perempuan pada setiap level kepengurusan. Berikut berbagai persoalan mendasar penguatan kaderisasi putri di STAINH Malingping; 1. Pengembangan Internal Pengembangan organisasi internal merupakan upaya peningkatan kapasitas sumber daya kader perempuan PMII dalam rangka mendorong penguatan kelembagaan organisasi. Meliputi : a. Penguatan Institusi KOPRI dan wadah perempuan di struktur PMII b. Penguatan Ideologi Ahlusunnah Waljama’ah dan paradigma sebagai sumberanatomi gerakan. c. Pembenahan peraturan organisasi, managemen organisasi dan administrasiorganisasi. d. Penguatan intelektualitas kader, menggiatkan kembali ngangsu kawruh sebagaiupaya memperkuat institusi dan pribadi untuk mencapai tujuan organisasi. Sepertiroad show, diskusi mendalam, diskusi terbatas dan olah mata dengan membacaliterature yang di sepakati bersama tentang tokoh ulama, tokoh intelektual,sejarawan, dsb. e. Penguatan resources dengan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan penguatanSDM kader putrid. Misal; Workshop Konselor, Pelatihan Gender Budgeting,Pendidikan Monitoring dan Problem Solver, Diklat Instruktur Kaderisasi Putri,Enterpreneurship Bisnis Women dengan bidikan pengembangan kapasitas dirikader. f. Memunculkan Srikandi (kelompok perempuan) sebagai simpul konsolidasi gerakdan penyampai maksud dan penyepaham gerakan secara kolektif. 2. Pengembangan Eksternal KOPRI Pengembangan Organisasi Eksternal adalah upaya Aksi dan konsolidasi gerakan KOPRI dalam rangka menuju masyarakat yang berkeadilan gender, Meliputi : 1. Advokasi Undang-Undang / kebijakan yang sensitif Gender. 2. Konsolidasi gerakan perempuan secara massif di semua level dalam gerakan isu bersama. 3. Mengawal tentang kesehatan reproduksi pada remaja 4. Distribusi kader perempuan PMII pada ruang-ruang strategis. 5. Penguatan jejaring alumni, gerakan perempuan dan media sebagai upayapublikasi penguatan gerakan perempuan. 6. Ajak serta dinas – dinas terkait dengar pendapat dan menfasilitasi kegiatan yanglangsung bersentuhan dengan masyarakat tingkat bawah. 7. Komunikasi aktif dengan ORMAS pemberdayaan perempuan (IPNU/IPNNU,Fatayat, Muslimat, Aisyiah, Pemuda Muhammadiyah). 8. Pelibatan aktif kader untuk meneliti, mengamati proses peran perempuan pada kunci aspirasi politik.



KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA Nomor: 010.RTK.IV.PMII.03.2017 Tentang: POKOK-POKOK REKOMENDASI DAN KEBIJAKAN STRATEGIS ORGANISASI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING 2017-2018 Bismillahirohmaanirrohim Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat ( RTK ) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STAINH Malingping, setelah: MENIMBANG 1. Bahwa demi memberikan arah kebijakan organisasi, maka di pandang perlu adanya peraturan tentang penetapan Pokok-Pokok Rekomendasi dan Kebijakan Srtategi organisasi PMII STAINH Malingping 2017-2018 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat IV PMII STAINH Malingping tentang PokokPokok Rekomendasi dan Kebijakan Srtategi organisasi PMII STAINH Malingping 20172018 MENGINGAT 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan PMII MEMPERHATIKAN Hasil Sidang Pleno RTK IV PMII STAINH Malingping MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Pokok-Pokok Rekomendasi dan Kebijakan Strategi organisasi PMII Pengurus Komisariat STAINH Malingping 2017-2018 2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan 3. Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thoriq Ditetapkan di : Malingping Hari : ………………. Tanggal :....... Meret 2017 Pukul :………WIB PIMPINAN SIDANG TETAP RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING



(...............................................) Sekretaris



(...............................................) Ketua



(...............................................) Anggota



KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA Nomor: 011. RTK.IV.PMII.03.2017 Tentang: TATA TERTIB PEMILIHAN MANDATARIS/KETUA KOMISARIAT & TIM FORMATUR PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING MASA KHIDMAT 2017-2018 Bismillahirohmaanirrohim Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat ( RTK ) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STAINH Malingping, setelah: MENIMBANG 1. Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran, maka di pandang perlu adanya peraturan tentang Tata Tertib pemilihan mandataris/ Ketua Komisariat dan tim formatur Pengurus Komisariat PMII STAINH Malingping masa khidmat 2017-2018. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat Tahunan Komisariat IV PMII STAINH Malingping tentang Tata tertib Pemilihan Mandataris/Ketua Komisariat dan Tim Formatur PMII STAINH Malingping 2017-2018. MENGINGAT 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan PMII MEMPERHATIKAN Hasil Sidang Pleno RTK IV PMII STAINH Malingping MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Tata tertib Pemilihan Mandataris/Ketua Komisariat dan Tim Formatur PMII Pengurus Komisariat STAINH Malingping 2017-2018 2. Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan. 3. Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan. Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thoriq Ditetapkan di : Malingping Hari : ………………. Tanggal :....... Meret 2017 Pukul :………WIB PIMPINAN SIDANG TETAP RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING



(...............................................) Sekretaris



(...............................................) Ketua



(...............................................) Anggota



RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN MANDATARIS/KETUA KOMISARIAT DAN TIM FORMATUR RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING MASA KHIDMAT 2017-2018 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 RTK IV PMII STAINH Malingping adalah memilih dan menetapkan seorang Ketua Komisariat sekaligus Tim Formatur PK PMII STAINH Malingping masa khidmat 2017-2018 Pasal 2 Ketua Komisariat terpilih akan menjadi pimpinan PK PMII STAINH Malingping untuk Masa Khidmat 2016-2017 BAB II KETETAPAN SUARA Pasal 3 1. Setiap Anggota RTK ( Rapat Tahunan Komisariat ) mempunyai hak suara.



BAB III MEKANISME PEMILIHAN Pasal 4 Pemilihan dilakukan dengan melalui 3 (tiga) tahap yaitu ; 1. Tahap pendaftaran. a. Bakal calon melakukan pendaftaran kepada SC. b. Memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan SC yang tidak bertentangan dengan Peraturan Organisasi dan Ad/Art. 2. Tahap Pencalonan. a. Setiap bakal calon Ketua Komisariat dinyatan sah menjadi calon apabila dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang telah diverifikasi oleh SC. 3. Tahap Pemilihan. a. Dilakukan secara voting tertutup. b. Setiap anggota RTK berhak memilih 1 (satu) nama calon kandidat dari hasil tahap pencalonan. c. Jika dalam pemungutan suara terdapat suara terbanyak yang sama, maka ; Tahapan pemilihan akan diulang dengan ketentuan calon yang memiliki suara yang sama yang berhak dipilih kembali. d. Calon yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua Komisariat PMII STAINH Malingping Masa Khidmat 2017-2018 e. Pemilihan dilakukan dengan menggunakan kertas pemilihan yang disediakan panitia (dibubuhi stempel) dengan sistem Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.



BAB IV SYARAT-SYARAT KETUA KOMISARIAT Pasal 6 Syarat-syarat Ketua Komisariat PK PMII STAINH Malingping, yakni : 1. Beriman dan bertaqwa kepada ALLAH SWT. 2. Memilki integritas dan loyalitas terhadap PMII.



3. Menyatakan secara tertulis di atas materai 6000 bersedia menerima seluruh hasil RTK IV PMII Malingping. 4. Dapat menyanyikan lagu Mars dan Hymne PMII. 5. Telah mengikuti jenjang pengkaderan formal MAPABA, PKD. 6. Menunjukkan bukti keikutsertaan pengkaderan formal ( Sertifikat/Saksi Hidup ) 7. Tidak sedang menjabat sebagai ketua atau jabatan fungsionaris di organisasi lain. 8. Menguraikan secara singkat arah dan strategi gerakan dan visi-misi Pengurus Komisariat PMII STAINH Malingping di depan peserta. 9. Pernah aktif di kepengurusan PK PMII STAINH Malingping. 10. Bersedia berdialog dengan peserta maksimal 10 (sepuluh) menit tiap kandidat. 11. Ketua dan BPH Pengurus Komisariat PMII maksimal berumur 25 tahun pada saat terpilih atau dibentuk. 12. Ketua Komisariat, Ketua KOPRI, dan Pengurus Harian Pengurus Komisariat minimal memiliki IPK 2.50 bagi fakultas eksakta dan IPK3.00 untuk fakultas non eksakta pada saat S1. BAB V TIM FORMATUR Pasal 7 Tim formatur adalah perwakilan peserta RTK dalam rangka membentuk susunan kepengurusan Komisariat PMII STAINH Malingping Masa Khidmat 2017-2018 Pasal 8 Tim formatur terdiri dari Ketua Komisariat terpilih, Ketua Komisariat demisioner, Presidium Sidang Tetap. Pasal 9 Ketua Komisariat memilih sekertaris dan menyusun pengurus komisariat selengkap-lengkapnya dibantu 6 orang formatur yang dipilih peserta RTK IV dalam waktu selambat-lambatnya 3X24 jam (ad/art pasal 15 ayat 14) Ditetapkan di : Malingping Hari : ………………. Tanggal :....... Meret 2017 Pukul :………WIB PIMPINAN SIDANG TETAP RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING



(...............................................) Sekretaris



(...............................................) Ketua



(...............................................) Anggota



KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA Nomor: 11.RTK.IV.PMII.03.2017 Tentang: PEMILIHAN MANDATARIS/KETUA KOMISARIAT DAN TIM FORMATUR PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING Masa Khidmat 2017-2018 Bismillahirohmaanirrohim Pimpinan Rapat Tahunan Komisariat ( RTK ) IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STAINH Malingping, setelah: MENIMBANG 1. Bahwa untuk efektivitas menjalankan program kerja organisasi, memimpin dan membentuk kepengurusan organisasi PMII STAINH Malingping, maka dipandang perlu adanya pemilihan Ketua Komisariat dan tim formatur PMII STAINH Malingping. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum maka di pandang perlu untuk menetapkan keputusan RTK IV PMII STAINH Malingping tentang pemilihan Ketua Komisariat dan tim formatur untuk menyusun kepengurusan komisariat PMII STAINH Malingping Masa Khidmat 2017-2018. MENGINGAT 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Nilai Dasar Pergerakan PMII MEMPERHATIKAN Hasil Sidang Pleno RTK IV PMII STAINH Malingping MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Rapat Tahunan Komisariat IV PMII STAINH Malingping, memilih dan menetapkan Sahabat ATANG SUTIANA sebagai Ketua Komisariat dan sahabati MAETI AINU FAZRIAH sebagai Ketua KOPRI PMII STAINH Malingping Masa Khidmat 2017-2018 2. Menetapkan tim Formatur sebagaimana dalam lampiran untuk membahas dan melengkapi susunan kepengurusan Komisariat PMII STAINH Malingping masa khidmat 2017-2018 Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan 3. Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thoriq Ditetapkan di : Malingping Hari : Minggu Tanggal : 26 Maret 2017 Pukul : 12.30 WIB PIMPINAN SIDANG TETAP RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING



(............Wahdah..............) Sekretaris



(............Hasanudin..............) Ketua



(............Galih......) Anggota



LAMPIRAN KEPUTUSAN RAPAT TAHUNAN KOMISARIAT IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA Nomor: 11.RTK.IV.PMII.03.2017 Tentang: PEMILIHAN MANDATARIS/KETUA KOMISARIAT DAN TIM FORMATUR PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING MASA KHIDMAD 2017-2018 Tim formatur PK berjumlah……orang terdiri dari ;



PMII



STAINH



Malingping



masa



khidmad



2017-2018



yang



1. ………………………………………………….: Mandataris/ Ketua Komisariat sebagai tim Formatur 2. ………………………………………………….: Ketua Komisariat Demisioner 3. …………………………………………………. 4. …………………………………………………. 5. …………………………………………………. 6. …………………………………………………. 7. …………………………………………………. 8. ………………………………………………… 9. …………………………………………………



Ditetapkan di : Malingping Hari : ………………. Tanggal :....... …………… Pukul :………WIB PIMPINAN SIDANG TETAP RTK IV PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA STAINH MALINGPING



(...............................................) Sekretaris



(...............................................) Ketua



(...............................................) Anggota