E Health [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOMUNIKASI DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI



1. PENDAHULUAN Pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Pembangunan kesehatan memerlukan adanya dukungan sumber daya yang cukup serta arah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan yang tepat, seringkali para pembuat kebijakan di bidang kesehatan mengalami kesulitan dalam hal pengambilan keputusan yang tepat karena keterbatasan atau ketidaktersediaan data dan informasi yang akurat, tepat, dan cepat. Data dan informasi merupakan sumber daya yang sangat strategis dalam pengelolaan pembangunan kesehatan yaitu pada proses manajemen, pengambilan keputusan, kepemerintahan dan penerapan akuntabilitas. Kebutuhan akan data dan informasi disediakan melalui penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan, yaitu dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis data serta penyajian informasi. Pada saat ini Sistem Informasi Kesehatan (SIK) masih terfragmentasi serta belum mampu menyediakan data dan informasi yang handal, sehingga SIK masih belum menjadi alat pengelolaan pembangunan kesehatan yang efektif serta belum mampu menyediakan data dan informasi kesehatan yang evidence based untuk pembangunan kesehatan yang efektif. Dalam mengatasi permaslahan tersebut perlu dilakukan upaya pengintegrasian Sistem Informasi Kesehatan (SIK), perlu dibangun suatu ”National Health Data Repository“ atau disebut juga “Data Warehouse” yang mampu menampung seluruh data kesehatan dari semua sumber data. Meskipun sistem informasi tidak identik dengan komputerisasi, namun perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada saat ini sangat signifikan memberi kontribusi bagi implementasi sistem informasi secara lebih profesional. Reformasi birokrasi yang sistematis dan berkelanjutan memerlukan intervensi sistem berbasis Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Saat ini pemerintah juga dituntut menjalankan tata pemerintah yang baik dan bertanggungjawab (good governance). Good governance dapat dilakukan dengan modernisasi administrasi negara di tingkat pusat dan daerah dengan mengaplikasikan teknologi, telekomunikasi, media, dan informatika, salah satunya melalui E-Government, yaitu suatu upaya penyelenggaraan pemerintahan dengan menerapkan pemerintahan secara elektronik. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di bidang kesehatan (E-Health) merupakan tuntutan organisasi, baik di sektor pemerintah maupun pada sektor swasta dalam menjalankan bisnisnya agar lebih efisien. Pada bidang kesehatan, penerapan E-Health di pelayanan kesehatan perorangan, pelayanan kesehatan masyarakat, dan administrasi kesehatan, diselenggarakan melalui Sistem Informasi Kesehatan (SIK). 1



KOMUNIKASI DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI



2. KONSEP E-HEALTH 2.1.



Definisi E-Health World Health Organization (WHO), E-Health yaitu “ the use of information and communication technologies (ICT) for health to, for example, treat patients, pursue research, educate students, track diseases and monitor public health.” Menurut KepMenKes Nomor 192/MENKES/SK/VI/2012, E-Health adalah pemanfaatan TIK di sektor kesehatan terutama untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Mengacu pada definisi E-Health di atas, maka E-Health mencakup secara komprehensif segala urusan pemerintah yang terkait dengan pelayanan kesehatan seperti: pelayanan pasien, penelitian dan pendidikan bidang kesehatan, pengendalian penyakit serta pemantauan kesehatan masyarakat secara umum. Dalam konteks ini maka pengembangan dan implementasi E-Health di suatu negara melibatkan beberapa institusi kunci yaitu: Pemerintah (Jajaran Kementerian dan Dinas Kesehatan, Konsil Kesehatan), Institusi pelayanan kesehatan (rumah sakit, klinik dan apotek), Institusi pendidikan, serta Institusi pembiayaan kesehatan. WHO telah mengeluarkan resolusi mengenai E-Health dengan Nomor 58.28 Tahun 2005 untuk di terapkan pada setiap negara. Adapun resolusi tersebut, sebagai berikut : a) Menyusun Rencana Strategis (Renstra) jangka panjang untuk mengembangkan layanan E-Health pada bidang kesehatan untuk administrasi kesehatan, kerangka legal dan regulasi, infrastruktur serta mekanisme kemitraan publik dan swasta. b) Mengembangkan infrastruktur dalam bidang Teknologi Komunikasi dan Informasi (TIK) untuk E-Health. c) Membangun kolaborasi dengan sektor swasta dan lembaga profit untuk mendukung E-Health. d) Mengembangkan E-Health yang menjangkau masyarakat, khususnya yang rawan terhadap permasalahan kesehatan (vulnerable) dan sesuai dengan kebutuhan. e) Mobilisasi kerjasama lintas sektoral dalam mengadopsi standar E-Health, evaluasi, prinsip cost-effectiveness, etika dan keamanan dengan tetap mengedepankan kerahasiaan, privasi, equity dan equality. f)



Mengembangkan center of excellence dan jejaring E-Health.



g) Mengembangkan model sistem informasi kesehatan masyarakat untuk surveilans, respon dan kegawadaruratan.



2



KOMUNIKASI DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI



3. SISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN) Penyelenggaraan pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui pengelolaan pembangunan kesehatan yang disusun dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia melalui pengelolaan berbagai upaya kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Subsistem Manajemen,



Informasi dan Regulasi Kesehatan



Subsistem manajemen, informasi dan regulasi kesehatan adalah pengelolaan yang menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan, administrasi



kesehatan, pengaturan



hukum kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan yang mendukung subsistem lainnya dari Sistem Kesehatan Nasional guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Adapun Komponen pengelolaan kesehatan tersebut dikelompokkan dalam 7 (tujuh) subsistem, yaitu : 1) Upaya kesehatan 2) Penelitian dan pengembangan kesehatan 3) Pembiayaan kesehatan 4) Sumber daya manusia kesehatan 5) Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan 6) Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan, dan 7) Pemberdayaan masyarakat Dari sisi kebijakan, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memberikan dukungan serius dalam pengembangan E-Health. Dukungan tersebut tertuang dalam KepMenKes RI No. 374/MENKES/SK/V/2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN), yang kemudian diikuti dengan KepMenKes RI No. 192/MENKES/SK/VI/2012 tentang Roadmap Rencana Aksi Penguatan Sistem Informasi Kesehatan Indonesia. Di dalam SKN, terdapat Subsistem Manajemen dan Informasi Kesehatan yang merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya administrasi kesehatan yang didukung oleh pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan penerapan IPTEK, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Untuk unsur informasi kesehatan dijelaskan bahwa bentuk pokoknya adalah pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional yang memadukan sistem informasi kesehatan daerah dan sistem informasi lain yang terkait. Sumber data yang direncakan adalah dari sarana kesehatan melalui pencatatan dan pelaporan yang teratur dan berjenjang serta dari masyarakat yang diperoleh dari survei, surveilance, dan sensus.



3



KOMUNIKASI DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI



Untuk mencapai visi Indonesia Sehat 2025, telah disusun Grand Design Reformasi Sistem Informasi Kesehatan yang terbagi dalam 3 (tiga) roadmap, yaitu: 1) Roadmap 2011 – 2014. Berfokus pada Penguatan Fondasi SIK dari sisi Peraturan/Kebijakan, Sumber Daya, dan Proses Pengintegrasian SIK. 2) Roadmap 2015 – 2019. Melanjutkan,



menjaga/memelihara



dan



menyempurnakan



pengintegrasian



dan



dan



menyempurnakan



pengintegrasian



dan



penguatan SIK. 3) Roadmap 2020 – 2024. Melanjutkan,



menjaga/memelihara



penguatan SIK. Beberapa aplikasi juga telah dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan untuk pelayanan kesehatan yaitu Aplikasi SIK untuk fasyankes (SIKDA, Puskesmas, RS) dan Aplikasi SIK untuk Dinas Kesehatan (SIKDA dan DHS2). SIKDA dikembangkan sebagai aplikasi generik yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh dinas kesehatan di berbagai kabupaten/kota. 4. SISTEM INFORMASI KESEHATAN (SIK) Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah suatu sistem terintegrasi yang mampu mengelola data dan informasi publik (pemerintah, masyarakat dan swasta) di seluruh tingkat pemerintahan secara sistematis untuk mendukung pembangunan kesehatan. Sistem Informasi



Kesehatan



yang



terintegrasi



adalah



Sistem



Informasi



Kesehatan



yang



menyediakan menjalankan mekanisme saling hubung antar subsistem informasi dan lintas sistem informasi dengan berbagai cara yang sesuai dengan keperluannya, sehingga data dari suatu sistem secara rutin dapat melintas/mengalir, menuju atau diambil oleh satu atau lebih sistem yang lain.



Gambar 1. Struktur Sistem Informasi Kesehatan



4



KOMUNIKASI DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI



5. SITUASI SISTEM INFORMASI KESEHATAN (SIK) SAAT INI Kebutuhan terhadap data/informasi yang akurat makin meningkat namun ternyata sistem informasi saat ini masih belum dapat menghasilkan data yang akurat, lengkap dan tepat waktu. Berbagai masalah masih dihadapi dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan (SIK), diantaranya: a) Belum adanya persepsi yang sama diantara penyelenggara kesehatan terutama penyelenggara terhadap Sistem Informasi Kesehatan (SIK). b) Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) belum dilakukan secara efisien, terjadi “Redundant” data, dan duplikasi kegiatan. c) Kualitas data yang dikumpulkan masih rendah, dan tidak sesuai dengan kebutuhan. d) Ketepatan waktu laporan masih rendah sehingga sistem umpan balik tidak berjalan optimal. e) Rendahnya pemanfaatan data/informasi di tingkat daerah (Kabupaten/Kota) untuk advokasi, perencanaan program, monitoring dan manajemen. f)



Tidak efisiennya penggunaan sumber dayaa yang disebabkan adanya “overlapping” kegiatan dalam pengumpulan, dan pengolahan data, di setiap unit kerja di tingkat pusat maupun tingkat daerah.



g) Kegiatan pengelolaan data/informasi belum terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik. h) Adanya kesenjangan digital disebabkan masih terbatasnya infrastruktur TIK di beberapa daerah. 6. IMPLEMENTASI E-HEALTH DALAM PENGUATAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL (SIKDA GENERIK) a. Pengertian Aplikasi Aplikasi SIKDA Generik Aplikasi Aplikasi SIKDA Generik adalah aplikasi sistem informasi kesehatan daerah yang berlaku secara nasional yang menghubungkan secara online dan terintegrasi seluruh puskesmas, rumah sakit, dan sarana kesehatan lainnya, baik itu milik pemerintah maupun swasta, dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, dan Kementerian Kesehatan. Aplikasi Aplikasi SIKDA Generik dikembangkan dalam rangka meningkatkan pelayanan



kesehatan



di



fasilitas



pelayanan



kesehatan



serta



meningkatkan



ketersediaan dan kualitas data dan informasi manajemen kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi komunikasi dai dalam penerapan standarisasi Sistem Informasi Kesehatan, sehingga diharapkan dapat tersedia data dan informasi kesehatan yang cepat, tepat dan akurat dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengambilan keputusan/kebijakan pada bidang kesehatan.



5



KOMUNIKASI DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI



Gambar 2.



Tampilan Aplikasi Aplikasi SIKDA Generik



Keterangan : 1) Fasilitas/institusi kesehatan yang masih manual/paper based, data dientri di computer entry station Aplikasi SIKDA Generik yang ada pada kantor dinas kesehatan kab/kota. Data yang dientri bisa berbentuk data individual maupun agregat, khusus untuk data puskesmas, data dientri melalui Sub Sistem SIM Puskesmas pada Aplikasi SIKDA Generik sehingga data yang diinput adalah data pasien secara individual. 2) Puskesmas yang telah memiliki perangkat komputer tetapi belum menggunakan aplikasi SIMPUS dapat menggunakan aplikasi Aplikasi SIKDA Generik, yang terhubung ke database lokal di puskesmas atau langsung terhubung ke database Aplikasi SIKDA Generik pada server Aplikasi SIKDA Generik Dinkes kab/Kota melalui jaringan internet online. 3) Puskesmas, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang sudah menggunakan komputer ataupun aplikasi sistem informasi manajemen lainnya, dapat melakukan eksport/sinkronisasi/migrasi file database secara online melalui internet melalui subsistem komunikasi data pada Aplikasi SIKDA Generik. 4) Setiap pemangku kepentingan dapat mengakses informasi kesehatan pada Aplikasi SIKDA Generik melalui subsistem executive information dashboard, berisikan indikator kesehatan kab/kota yang merupakan rangkuman dari data puskesmas, rumah sakit, dan instalasi farmasi kab/kota. Laporan/informasi disajikan secara ringkas dalam bentuk grafik, tabel, maupun statistik, dengan berbagai kriteria yang dapat ditentukan sesuai keinginan pengguna.



6



KOMUNIKASI DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI



b. Komunikasi Data Aplikasi Aplikasi SIKDA Generik Sesuai dengan tujuan dikembangkannya Aplikasi SIKDA Generik adalah untuk membangun suatu database kesehatan Indonesia yang komprehensif, mampu menghimpun, mengolah dan mendistribusikan semua data kesehatan dari berbagai pelaksana kesehatan di Indonesia, baik pelaksana kesehatan yang telah memiliki sistem informasi elektronik maupun masih paper based. Dengan berbagai sistem pengelolaan informasi yang berbeda-beda, maka Aplikasi SIKDA Generik dituntut untuk dapat berkomunikasi secara interaktif, memiliki kemampuan interoperabilitas yang tinggi, sehingga dapat berkomunikasi dan melakukan pertukaran data kesehatan dengan sistem lainnya yang sudah berjalan. Kemampuan interoperabilitas adalah kemampuan sistem untuk saling tukar menukar data atau informasi dan saling dapat mempergunakan data atau informasi. Interoperabilitas bukan berarti penentuan atau penyamaan penggunaan platform perangkat keras, atau perangkat lunak semisal operating system tertentu, bukan pula berarti penentuan atau penyeragaman database. Namun berupa penyamaan format pertukaran data yang digunakan, misalnya dengan menggunakan format data dalam bentuk database SQL, Access, Excell, serta format XML.



Gambar 3. Ruang Lingkup Aplikasi SIKDA Generik



7



KOMUNIKASI DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI



c. Format Data Ada beberapa bentuk format standar yang dapat digunakan untuk melakukan pertukaran data, yang umum digunakan adalah XML. XML atau eXtensible Markup Language merupakan format data yang sering digunakan dalam dunia world wide web. XML terdiri atas sekumpulan tag yang terdiri dari data. Satu set data dalam XML dimulai dengan tag pembuka dan diakhiri dengan tag penutup. XML merupakan sebuah format dokumen yang mampu menjelaskan struktur dan semantik (makna) dari data terdapat pada suatu dokumen. Berbeda dengan HTML yang lebih berorientasi pada tampilan (appearance), XML lebih fokus pada substansi data, sehingga lebih cocok digunakan sebagai media pertukaran data. Kelebihan XML dibandingkan format teks biasa adalah struktur data yang ditransfer tidak hilang, demikian juga deskripsi tentang semantik datanya. Dengan karakteristik demikian XML telah menjadi standar de facto bagi pertukaran data antar aplikasi computer, spesifikasi format telah distandarkan untuk menjadi referensi yang sama bagi tiap aplikasi komputer yang memerlukan. d. Konten Data Selain format data, konten data yang dipertukarkan juga harus seragam, misalnya



dalam



penulisan



kode dan



penamaan



variabel data dan



definisi



operasionalnya, sehingga pada saat proses importdan eksportdata, semua data dapat tersinkronisasi dengan baik dan lengkap serta sesuai dengan yang diinginkan. Misalnya dalam proses sinkronisasi data individu pasien puskesmas, mulai dari penomoran rekam medik pasien, kode jenis kunjungan, nama poliklinik, kode dan penamaan penyakit, kode obat dan atributnya, sampai dengan jenis tenaga kesehatan yang menangani pasien tersebut, harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. e. Desain Sistem



8



KOMUNIKASI DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI



Gambar 4. Model Aplikasi SIKDA Generik



Berdasarkan ruang lingkup Sistem Kesehatan Daerah, maka Aplikasi SIKDA Generik dirancang mengikuti komponen pelaksana kesehatan yang ada didalamnya yaitu Puskesmas, Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Provinsi. Sehingga Aplikasi SIKDA Generik terbagi menjadi beberapa sub sistem sebagai berikut : 1) Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIM Puskesmas) Aplikasi SIM Puskesmas digunakan di puskesmas dalam kegiatan pencatatan berbagai kegiatan pelayanan, baik itu kegiatan dalam gedung maupun kegiatan luar gedung, dan dapat dilakukan koneksi data base secara oline melalui jaringan internet ke Server Aplikasi SIKDA Generik di dinas kesehatan, maupun ke data baselokal yang ada di puskesmas. Kegiatan puskesmas yang mampu ditangani oleh SIM Puskesmas adalah : a) Pengelolaan informasi riwayat medis pasien per individu. b) Pengelolaan informasi kunjungan pasien ke puskesmas. c) Pengelolaan informasi kegiatan pelayanan kesehatan dalam gedung, meliputi: 



Pelayanan rawat jalan (poliklinik umum, gigi,







KIA, imunisasi, dll)







Pelayanan UGD







Pelayanan rawat inap



d) Pengelolaan informasi pemakaian dan permintaan obat/farmasi di puskesmas, pos obat desa, pos UKK. e) Pengelolaan informasi tenaga kesehatan puskesmas. f)



Pengelolaan informasi sarana dan peralatan (inventaris) puskesmas



g) Pengelolaan informasi kegiatan luar gedung yang meliputi : 



Kegiatan puskesmas pembantu, puskesmas 9



KOMUNIKASI DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI







keliling, bidan desa, posyandu, polindes,







poskesdes, poskestren.







Pengelolaan informasi pembiayaan kesehatan







masyarakat dan keuangan puskesmas







Pengelolaan informasi gizi masyarakat







Pengelolaan informasi surveilans (pengendalian penyakit)







Pengelolaan informasi promosi kesehatan







Pengelolaan informasi kesehatan lingkungan



h) Pengelolaan pelaporan internal dan ekternal puskesmas 2) Sistem Informasi Manajemen Dinas Kesehatan (SIM Dinkes) Aplikasi ini berfungsi untuk menangani pencatatan dan pengelolaan data yang berasal dari: a) Pengelolaan data puskesmas, berfungsi untuk mencatat dan mengelola data manual dari puskesmas yang ada dalam wilayah kerja dinkes kabupaten/kota, yang bersifat agregat. b) Pengelolaan data rumah sakit tingkat kabupaten/kota, berfungsi untuk mengentri data manual yang berasal dari rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, yang berada dalam wilayah kerja dinkes kabupaten/kota yang bersifat agregat. c) Pengelolaan data rumah sakit tingkat provinsi, berfungsi untuk mengentri data manual yang berasal dari rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, yang berada dalam wilayah kerja dinkes provinsi yang bersifat agregat. d) Pengelolaan data apotek/instalasi farmasi, berfungsi untuk mencatat dan mengelola data manual yang berasal dari apotek/instalasi farmasi baik pemerintah maupun swasta, yang berada dalam wilayah kerja dinkes kabupaten/kota, yang bersifat agregat. e) Pengelolaan data penunjang, berfungsi untuk mencatat dan mengelola data manual, yang bersifat agregat, yang berasal dari laboratorium/ radiologi/ fasilitas penunjang lainnya, baik itu milik pemerintah maupun swasta yang berada dalam wilayah kerja dinkes kabupaten/kota. f)



Pengelolaan data kesehatan lainnya, yang berfungsi untuk mencatat dan mengelola data kesehatan yang berasal dari fasilitas kesehatan selain puskesmas, rumah sakit, apotek/instalasi farmasi, dan laboratorium penunjang, yang berada dalam wilayah kerja dinas kesehatan, misalnya dari lembaga lintas sektor (institusi non kesehatan), praktik dokter dan klinik, lembaga survei, dan 1 0



KOMUNIKASI DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI



organisasi kesehatan lainnya, yang berada dalam wilayah kerja dinas kesehatan. g) Pengelolaan data SDM, yang berfungsi untuk mencatat dan mengelola data SDM kesehatan di kabupaten/kota/provinsi. h) Pengelolaan data aset, berfungsi untuk mencatat dan mengelola data aset pada dinkes kabupaten/kota dan dinkes Provinsi. Pada SIM Dinkes, data yang dientri bersifat agregat. 3) Sistem Informasi Eksekutif Sistem Informasi Eksekutif, berfungsi untuk menampilkan profil kesehatan daerah, yang di dalamnya berisi indikator kesehatan daerah yang merupakan rangkuman dari data-data puskesmas, rumah sakit, dan gudang farmasi kabupaten/kota. Informasi disajikan secara ringkas dalam bentuk grafik, tabel, maupun statistik, yang dapat diakses oleh jajaran pimpinan misalnya bupati, gubernur, kepala dinas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya. 4) Sistem Komunikasi Data Sistem Komunikasi Data Kesehatan, berfungsi untuk menangani proses sinkronisasi/ migrasi data yang berbentuk softcopy yang berasal dari dinas kesehatan kabupaten/kota, puskesmas, rumah sakit, laboratorium, apotek/farmasi, dan institusi kesehatan lainnya yang telah menggunakan perangkat komputer, aplikasi sistem informasi manajemen dan telah terhubung secara online melalui jaringan internet pada database Aplikasi SIKDA Generik dalam proses pengelolaan data. Jenis data yang dikomunikasikan adalah sebagai berikut: a) Data umum fasilitas pelayanan kesehatan b) Data pasien baru c) Data kunjungan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan d) Data morbiditas e) Data pengelolaan obat dan alat kesehatan f)



Data pengelolaan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan



g) Data pengelolaan tenaga kesehatan dan non kesehatan h) Data statistik daerah 7. PENUTUP Kesuksesan implementasi E-Health seringkali bukan ditentukan oleh teknologi yang digunakan, tetapi bagaimana para pihak terkait dapat bekerjasama dan bersinergi.Untuk itu, Kementerian



Kesehatan



sebagai



leading



sector



perlu



terus



merincikan



dan



mengimplementasikan nyata di lapangan, butir-butir yang telah tertuang dalam roadmap 1 1



KOMUNIKASI DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI



yang telah disusun, untuk kemudian mengajak para pemangku kepentingan seperti misalnya pemerintah daerah, instansi kesehatan, tenaga kesehatan, dan juga masyarakat agar dapat turut mensukseskan implementasi E-Health di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA



Kementerian Kesehatan RI. (2009). Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI. Kementrian Komunikasi dan Informatika RI. (2011) Kerangka Strategis e-Health Indonesia. Jakarta : Kementrian Komunikasi dan Informatika. Kementerian Kesehatan RI. (2012). Kepmenkes Nomor 192/MENKES/SK/VI/2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI. Kemeterian Kesehatan RI. (2011). Pedoman Sistem Informasi Kesehatan. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI. Kemeterian Kesehatan RI. (2012). Road Map Sistem Informasi Kesehatan Nasional 20112014. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI. WHO. Building foundations for eHealth : progress of member states : report of the Global Observatory for eHealth; ISBN 978 92 4 159504 9; Diakses pada URL : http://www.who.int/goe/publications/en.



1 2



KOMUNIKASI DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI



WHO.



E-Health tools and services. WHO http://www.who.int/goe/publications/en.



Report.



Diakses



pada



URL



1 3