E - Modul Keadvokatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Versi/Revisi Tanggal berlaku



: 1/17 : 1 Maret 2021



PUSAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN (PUSDIKLAT)



MODUL PRAKTIKUM KEADVOKATAN (PIDANA DAN PERDATA)



UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA FAKULTAS HUKUM



2021



0



Modul Praktikum Keadvokatan/Kewirausahaan Disusun : Tim Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Edisi Tujuh Belas, 1 Maret 2021 ( Semester Genap 2020 - 2021)



i



KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum Wr. Wb



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kekuatan kepada kami untuk menjalankan amanat ini dengan baik, aamiin. Sejak digulirkannya wacana perkuliahan Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH) untuk bisa dikembangkan menjadi sebuah model perkuliahan yang bernuansakan kombinasi antar teori dan praktik dengan memberikan porsi yang lebih pada materi praktek. Dalam rangka mewujudkan cita-cita tersebut, maka sejak saat itulah Pusdiklat FH UII melalui Kapusdiklat dan bidang pendidikan khususnya staf kurikulum menuangkan sebuah konsep praktikum sebagai “jawaban” untuk sebuah model perkuliahan MKKH di FH UII yang mengedepankan sisi praktik yang lebih dari teori yang didapat oleh peserta didik (baca mahasiswa). Dengan model perkuliahan praktikum ini diharapkan dapat meminimalisir masalah dan kendala perkuliahan MKKH, di mana “minimnya” jumlah pertemuan/tatap muka dengan mengingat materi SAP Silabi yang harus disampaikan kepada mahasiswa sangat banyak, serta memberikan waktu tersendiri terhadap praktikum MKKH yang selama ini “ada” di bawah bayang-bayang materi perkuliahan MKKH dan “adanya” praktikum sengaja dimunculkan untuk memenuhi unsur “praktikum” yang harus dipenuhi dalam sebuah aktifitas belajar mengajar di FH UII guna melengkapi persyaratan sebuah penilaian sebuah institusi pendidikan dan guna untuk mencetak out put FH UII yang siap mengaplikasikan ilmunya di masyarakat baik teori maupun praktik. Sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan praktikum bagi mahasiswa FH UII yang mengambil MKKH ini yang insyaallah telah dilaksanakan sejak semester genap 2008/2009, pada 4 (empat) MKKH yaitu Penyusunan i



Kontrak dan Keadvokatan/Kewirausahaan, Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata, baik SAP Silabi, RPS, pedoman praktikum maupun modul praktikum berusaha kami susun dengan sebaik-baiknya meskipun kami yakin masih banyak kekurangannya, karena Pusdiklat masih mencari model yang “terbaik” bagi pelaksanaan praktikum MKKH di FH UII. Pelaksanaan praktikum MKKH akan berlangsung di FH UII setiap semesternya khususnya bagi mahasiswa yang mengambil MKKH, meskipun baru sebatas MKKH wajib, belum pada MKKH pilihan. Berikut ini kami mencetak ulang modul untuk mata kuliah Keadvokatan edisi revisi (edisi tujuh belas) yang telah mengalami beberapa kali revisi. Modul ini diharapkan menjadi panduan atau pedoman bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah tersebut, sehingga dalam praktikum nantinya dapat mengikuti praktikum dengan mudah dan lancar, meskipun dalam pelaksanaannya nanti masih memerlukan penambahan oleh Dosen pengampu masing-masing. Ucapan terimakasih disampaikan kepada



semua



pihak



yang



telah



mempercayakan amanat kepada kami, dan mohon masukan dan kritik terhadap pelaksanaan praktikum dan isi dari modul ini. Wassalamu’alaikum Wr. Wb



Yogyakarta, 1 Maret 2021



Pusdiklat FH UII



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR



i



DAFTAR ISI



iii



PIDANA BAB I



BAB II



: PENDAHULUAN -------------------------------------------------



1



A. Ruang Lingkup Perkara Pidana-----------------------------



1



B. Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formal ----



2



C. Asas-Asas Hukum Acara Pidana --------------------------



4



: PENDAMPINGAN DALAM PROSES PENYIDIKAN---



6



A. Pendampingan Penyidikan ----------------------------------



6



1. Mewakili/membantu (mendampingi) Pihak korban atau keluarga-----------------------------------------------



7



2. Mewakili/membantu (mendampingi) Pihak pelaku



BAB III



(tersangka/terdakwa)--------------------------------------



15



: PENDAMPINGAN DALAM PERSIDANGAN -----------



16



A. Pra Penuntutan --------------------------------------------------



16



B. Penuntutan -------------------------------------------------------



17



C. Surat Dakwaan --------------------------------------------------



18



1. Fungsi Surat Dakwaan ---------------------------------------



18



2. Syarat-Syarat Surat Dakwaan -------------------------------



20



3. Bentuk Surat Dakwaan --------------------------------------



21



D. Keberatan (Eksepsi )--------------------------------------------



24



1. Jenis-Jenis Keberatan (Eksepsi)-----------------------------



24



2. Waktu Mengajukan Keberatan (Eksepsi) -----------------



27



3. Langkah-Langkah Penyusunan Keberatan (Eksepsi )----



27



4. Pertimbangan Untung Rugi Mengajukan Keberatan (Eksepsi )------------------------------------------------------



29



E. Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti ------------------------



30



iii



BAB IV



BAB V



1. Proses Pemeriksaan Saksi -----------------------------------



30



2. Macam- Macam Alat Bukti ---------------------------------



32



F. Nota Pembelaan (Pledooi ) -------------------------------------



35



G. Replik dan Duplik ----------------------------------------------



36



: PUTUSAN DAN UPAYA HUKUM



------------------------



38



A. Putusan ------------------------------------------------------------



38



B. Upaya Hukum ---------------------------------------------------



41



1. Upaya Hukum Biasa ------------------------------------------



41



a.



Banding ---------------------------------------------------



41



b.



Kasasi -----------------------------------------------------



46



2. Upaya Hukum Luar Biasa ------------------------------------



47



a. Kasasi Demi Kepentingan Hukum ---------------------



48



b. Peninjauan Kembali --------------------------------------



48



: EKSEKUSI -------------------------------------------------------



51



: PENDAHULUAN-------------------------------------------------



53



A. Ruang Lingkup Hukum Acara Perdata ----------------------



53



B. Sumber Hukum Acara Perdata --------------------------------



53



C. Asas-asas Hukum Acara Perdata -----------------------------



54



: SURAT KUASA, SOMASI, MEDIASI PERDAMAIAN -



56



A. SURAT KUASA -----------------------------------------------



56



1. Pengertian pemberian kuasa perdata -----------------------



56



2. Pengertian surat kuasa ---------------------------------------



56



3. Isi surat kuasa -------------------------------------------------



58



B. SOMASI (TEGURAN) ----------------------------------------



60



C. PERDAMAIAN DAN MEDIASI ----------------------------



65



1. Perdamaian ----------------------------------------------------



65



2. Mediasi di Pengadilan ---------------------------------------



66



PERDATA BAB VI



BAB VII



iv



BAB VIII



: GUGATAN ---------------------------------------------------------



71



A. Gugatan --------------------------------------------------------



71



1. Hal-hal yang harus terdapat dalam gugatan



BAB IX



BAB X



a.Identitas Para Pihak---------------------------------------



71



b.Posita/ Fundamentum Petendi --------------------------



73



c.Tuntutan/ Petitum ----------------------------------------



74



B. Format Umum Surat Gugatan--------------------------------



75



C.



Cara Mengajukan Gugatan ----------------------------------



75



D.



Pencabutan dan Perubahan Surat Gugatan ----------------



76



E.



Upaya Menjamin Hak Yang Dituntut Dalam Gugatan --



77



1. Sita Jaminan Atas Barang-Barang Milik Penggugat-----



78



2. Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Tergugat-----------



79



F. Pengajuan Gugatan dan Kewenangan Pengadilan-----------



80



1. Wewenang Mutlak Atau Absolute Competentie ---------



80



2. Wewenang Relatif Atau Relative Competentie ----------



81



G. Komulasi Gugatan ----------------------------------------------



82



----------------------------



84



A. Jawaban ----------------------------------------------------------



84



1. Eksepsi ---------------------------------------------------------



85



2. Jawaban Dalam Pokok Perkara-----------------------------



88



B. Replik ------------------------------------------------------------



89



C. Duplik ------------------------------------------------------------



90



PEMBUKTIAN DAN KESIMPULAN -----------------------



92



A. Pembuktian ------------------------------------------------------



92



: JAWABAN, REPLIK, DUPLIK



:



1. Asas, Tujuan, dan Beban Pembuktian Dalam perkara Perdata ----------------------------------------------------------



92



2. Macam-Macam Alat Bukti Dalam Acara Perdata--------



94



2.a. Bukti Tulis ------------------------------------------------



95



2.b. Bukti Saksi -----------------------------------------------



97



v



BAB XI



BAB XII



:



:



2.b.1. Saksi Kebetulan ----------------------------------



97



2.b.2. Saksi Sengaja -------------------------------------



97



2.c. Persangkaan ----------------------------------------------



100



2.d. Pengakuan ------------------------------------------------



101



2.d.1. Pengakuan di depan sidang ----------------------



101



2.d.2. Pengakuan di luar sidang ------------------------



101



2.e. Sumpah ---------------------------------------------------



102



2.e.1. Sumpah Decissoir / Sumpah Pemutus----------



102



2.e.2. Sumpah Supletoir/ Sumpah Pelengkap --------



103



2.e.3. Sumpah Aestimotoir / Sumpah Penafsiran-----



104



B. Kesimpulan ------------------------------------------------------



104



1. Kesimpulan Jawab Menjawab ------------------------------



104



2. Kesimpulan dari Bukti- Bukti Tertulis---------------------



104



3. Kesimpulan dari Saksi ---------------------------------------



105



PUTUSAN DAN UPAYA HUKUM ---------------------------



106



A. Putusan -----------------------------------------------------------



106



B. Upaya Hukum ---------------------------------------------------



110



1. Upaya Hukum Biasa -----------------------------------------



110



a.



Perlawanan (verzet) -------------------------------------



111



b.



Banding----------------------------------------------------



112



c.



Kasasi -----------------------------------------------------



115



2. Upaya Hukum Luar Biasa ----------------------------------



117



a.



Peninjauan kembali --------------------------------------



117



b.



Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)------------



119



PELAKSANAAN PUTUSAN/ EKSEKUSI ----------------



121



vi



DAFTAR PUSTAKA--------------------------------------------LAMPIRAN



:



BERKAS PERKARA PIDANA BERKAS PERKARA PERDATA



vii



124



BAB I PENDAHULUAN



A. RUANG LINGKUP PERKARA PIDANA Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk: 1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut; 2. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan dan dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan; 3. Menentukan dengan cara



bagaimana



pengenaan pidana



itu



dapat



dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Hukum pidana digolongkan dalam golongan hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan perseorangan atau hukum yang mengatur kepentingan umum. Sebaliknya hukum privat mengatur hubungan antara perseorangan dan atau badan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan termasuk badan hukum (Recht Persoon). Perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, dikenal dengan sebutan Perbuatan pidana atau delik atau tindak pidana. Perbuatan-perbuatan pidana ini menurut wujud atau sifatnya adalah bertentangan dengan tata tertib atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum, mereka adalah perbuatan yang melawan/melanggar hukum.



1



Tetapi tidak semua perbuatan yang melawan hukum atau merugikan masyarakat dapat diberi sanksi pidana. Ukuran perbuatan melawan hukum yang dapat ditentukan sebagai perbuatan pidana, biasanya merupaka perbuatanperbuatan yang menimbulkan kerugian yang besar dalam masyarakat diberi sanksi pidana, tetapi tidak semata-mata perbuatan-perbuatan yang menimbulkan kerugian besar saja yang dijadikan perbuatan pidana dan diberi atau dikenai sanksi pidana, misalnya pencurian kecil saja karena dipandang sebagai delik, dan karena kuantitasnya /frekuensinya yang sering atau banyak maka dapat dikenai sanksi pidana. B. HUKUM PIDANA MATERIIL DAN HUKUM PIDANA FORMAL Hukum Pidana dapat dibagi sebagai berikut: 1. Hukum Pidana Obyektif 2. Hukum Pidana Subyektif 3. Hukum Pidana Umum 4. Hukum Pidana Khusus Namun dalam kaitan penulisan modul ini hal tersebut diatas tidak akan kami uraikan satu persatu dan kami hanya tekankan pada Hukum Pidana Obyektif (Ius Punale) ialah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman bersifat siksaan atau pembelengguan terhadap hak seseorang. Hukum Pidana Obyektif ini dapat dibagi 2 yaitu Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formal. Hukum Pidana Materiil adalah peraturanperaturan yang menegaskan, yang meliputi rumusan perbuatan hukum pidana yang dapat dihukum, dengan hukuman apa menghukum seseorang atau dengan kata lain ialah mengenai pertanggung jawaban hukum pidana itu sendiri. Hukum pidana materiil mengatur perumusan dari pelanggaran dan kejahatan serta syarat-syarat bila seseorang dapat dihukum. Di dalam Hukum Pidana Materiil ini membedakan antara Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus. 2



Hukum Pidana Formal adalah mengenai bagaimana cara atau prosedurnya untuk menuntut kemuka pengadilan terhadap orang-orang yang disangka melakukan perbuatan pidana. Jadi hukum pidana formil itu mengatur bagaimana cara pelaksanaan hukum pidana mulai dari timbulnya persangkaan akan adanya suatu perbuatan pidana sampai dengan pelaksanaan putusan hakim di pengadilan. Hukum Pidana Formal memuat peraturan-peraturan tentang bagaimana memelihara dan merpertahankan Hukum Pidana Materiil dan karena memuat cara-cara menghukum sseorang yang melanggar peraturan pidana, maka hukum ini dinamakan juga Hukum Acara Pidana. Di dalamnya memuat tentang laporan dan atau pengaduan serta mengatur alat-alat negara yang ditugaskan untuk menyelidiki kebenaran persangkaan itu dan yang melakukan tindakan penyidikan/pengusutan terhadap siapa-siapa yang melakukan tindak pidana dan mengambil tindakan-tindakan atau



langkah-langkah



yang



perlu



untuk



menangkap si Tersangka, kalau perlu menahannya kemudian mengumpulkan barang-barang bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan, selanjutnya bila terdapat cukup alasan, menghadapkan si Tersangka itu ke depan pengadilan sebagai Terdakwa bahwa ia telah melakukan perbuatan pidana tertentu, atas dakwaan mana setelah diadakan pemeriksaan dipersidangan Pengadilan dan kesalahan Terdakwa dibuktikan, Pengadilan lalu akan memberikan putusannya. Hukum Pidana Formal atau Hukum Acara Pidana diatur dalam Reglemen Indonesia yang diperbaharui disingkat dahulu R.I.B atau (Herziene Inlandsche Reglemen = H.I.R ) dan sejak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 1981, maka peraturan-peraturan mengenai Hukum Acara Pidana diluar KUHAP dicabut, kecuali selama dalam masa peralihan untuk sementara masih berlaku ketentuan tentang Hukum Acara Pidana dalam undang-undang khusus. 3



C. ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA 1. Peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan Pencantuman peradilan cepat di dalam KUHAP cukup banyak yang diwujudkan dengan istilah ”segera”. 1Dalam KUHAP dapat kita lihat beberapa ketentuan sebagai penjabaran dari asas peradilan cepat, tersangka atau terdakwa berhak segera mendapat pemeriksaan penyidik, segera diajukan kepada Penuntut Umum oleh Penyidik, segera diajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum, segera diadili oleh pengadilan. 2. Oportunitas Sekalipun seorang tersangka telah terang cukup bersalah menurut pemeriksaan penyidikan, dan kemungkinan besar akan dapat dijatuhi hukuman, namun hasil pemeriksaan tersebut tidak dilimpahkan ke sidang pengadilan oleh Penuntut Umum. Kasus ini di ”deponer”(dikesampingkan) oleh pihak Kejaksaan atas dasar pertimbangan ”Demi Kepentingan Umum”. Kejaksaan berpendapat, akan lebih bermanfaat bagi kepentingan umum jika perkara itu tidak diperiksa di muka sidang pengadilan. (Pasal 77 KUHAP) 2 3. Legalitas Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali) (Pasal 1 ayat (1) KUHP). 4. Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocent) Setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya



putusan



pengadilan



yang



1



menyatakan



kesalahannya



dan



Andi Hamzah., Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika., Edisi Revisi., hlm. 10 Muhammad Taufik Makarao, Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek., Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama Januari 2004, hlm.3 2



4



memperoleh kekuatan hukum tetap (Penjelasan umum angka 3c KUHAP dan Pasal 8 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman) 5.



Tersangka/Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum Asas bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa diatur dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 74 KUHAP, di mana tersangka/terdakwa mendapat kebebasan yang sangat luas untuyk mendapatkan bantuan hukum. Berhak membela diri sendiri secara pribadi atau dengan bantuan penasihat hukum menurut pilihannya sendiri, diberitahu tentang hak-haknya jika tidak mempunyai penasihat hukum untuknya dll.



6. Pengadilan dengan hadirnya terdakwa Ketentuan mengenai hadirnya terdakwa di persidangan diatur dalam Pasal 154, Pasal 155 dan seterusnya dalam KUHAP. Pengecualian dari asas ini ialah kemungkinan putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, yaitu dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan. 3 7. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum (Equality Before The Law) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakan orang (Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman). Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan. (penjelasan umum angka 3a KUHAP).



3



Muhammad Taufik Makarao, Drs. Suhasril, Op. Cit., hlm 9, lihat juga KUHAP Pasal 213



5



BAB II PENDAMPINGAN DALAM PROSES PENYIDIKAN A. PENDAMPINGAN PENYIDIKAN Seorang advokat dalam penanganan perkara pidana ada dua kemungkinan yaitu pertama adalah berposisi membantu sebagai penasihat hukum (mewakili) pihak korban dan atau keluarga korban kejahatan. Kedua berposisi membantu sebagai penasihat hukum (mewakili) dari pihak pelaku kejahatan. Dalam penanganan perkara pidana baik membantu atau sebagai penasihat hukum (mewakili) korban dan atau keluarga korban atau pelaku di dalam praktek dapat dibedakan menjadi dua tahap, yaitu: 1. Di luar sidang (proses peradilan / pra persidangan) atau yang dalam bahasa praktek ada yang menyebut non litigasi; 2. Di dalam sidang pengadilan (proses peradilan), dalam bahasa praktek ada yang menyebut litigasi. Dalam penanganan pada kedua tahap tersebut terdapat perbedaan antara mewakili korban dan atau keluarga korban dengan pelaku. Apabila mewakili korban dan atau keluarga korban penekanannya lebih di luar sidang (nonlitigasi), sebab ketika di dalam proses persidangan pihak korban dan atau keluarga korban sudah diwakili oleh negara yang dilakukan oleh jaksa (jaksa penuntut umum). Sehingga sifat bantuannya hanya memberikan dukungan saja, atau memberikan dukungan moral ketika dia menjadi saksi korban dan atau keluarga korban. Sedangkan pada waktu mewakili pelaku dapat berperan sampai pada proses peradilan (litigasi) dan pekerjaannya tidak hanya dukungan moral, tetapi tindakan tindakan hukum yang bermanfaat untuk pelaku.4



4 Abdul Jamil,”Hukum Acara Pidana Dalam Praktek (Pendampingan Pada Tingkat Penyidikan”, makalah dan bahan ajar PKPA FH UII,hlm. 2., 2008



6



1. Mewakili/Membantu (Mendampingi) Pihak Korban Dan Atau Keluarga Korban Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh seorang advokat dalam bertindak sebagai wakil (kuasa) dari korban dan atau keluarga korban, yaitu:5 a. Melakukan Investigasi Terhadap Kasus Yang Menimpa Pihak Korban Dan Atau Keluarga Korban Sebelum melakukan tindakan-tindakan hukum yang bermanfaat, tentunya seorang advokat terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap perkara yang dikuasakan kepada advokat. Investigasi yang dimaksud adalah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan kepada advokat secara mendalam, mencocokkan bukti baik tertulis atau saksi dengan fakta-fakta yang diceritakan. Mengapa seorang advokat harus melakukan investigasi adalah bertujuan : 1) Untuk melakukan penyelidikan apa benar telah terjadi suatu tindak pidana yang telah menimpa korban dan atau keluarga korban. Hal ini penting dilakukan, sebab kadang kala orang yang mengaku menjadi korban dan atau keluarga korban tindak pidana itu berbohong, sehingga perlu dilakukan pengecekan kebenarannya; 2) Untuk mengetahui apakah peristiwa itu merupakan persitiwa itu masuk kualifikasi perbuatan (tindak) pidana (identifikasi masalah); 3) Untuk menyusun tindakan-tindakan hukum yang bermanfaat kepada korban dan atau keluarga korban (memecahkan/mensikapi masalah). Apabila penulis merujuk pendapat Prof. Sudikno hakim ketika diajukan kepada suatu perkara, maka harus melakukan tindakan yang disebut mengkonstatir benar tidaknya peristiwa yang diajukan itu. Setelah 5



Ibid., hlm. 2



7



itu adalah mengkualifisir peristiwanya, dan yang selanjutnya adalah mengkonstituir atau memberi memberi konstitusinya. 6 Meskipun tiga hal langkah menyelesaikan perkara itu adalah untuk hakim, tetapi tiga hal langkah tersebut juga sangat baik dan wajib dilakukan seorang advokat yang juga sebagai penegak hukum. b.



Membuat (merumuskan) surat kuasa Setelah melakukan investigasi dan advokat tersebut yakin bahwa benar calon klien itu menjadi korban dan atau keluarga korban tindak pidana, maka perlu dirumuskan surat kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama korban dan atau keluarga korban tindak pidana. Sebab seorang advokat dalam mewakili (mendampingi) seseorang dalam melakukan perbuatan hukum harus ada surat kuasa. Apabila tidak ada surat kuasa maka kedudukan sebagai pihak formil mewakili menjadi tidak sah. Untuk dapat mewakili klien baik untuk tindakan hukum di luar persidangan maupun untuk mendampingi klien di persidangan, seorang atau lebih pemegang kuasa, harus memiliki surat kuasa yang bisa berupa surat kuasa khusus. Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian di mana seseorang/lebih memberi hak dan kewenangan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu untuk kepentingan pemberi kuasa. Surat kuasa untuk litigasi/persidangan ini diatur dalam Pasal 123 HIR dan Pasal 147 Rbg, sedangkan syarat-syarat Surat Kuasa Khusus diatur (SEMA No. 2 tahun 1959, SEMA No. 01, 23 Januari 1971, SEMA No. 6 Tahun 1974). Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut : 1) Harus berbentuk tertulis a) Surat Kuasa Khusus tersebut dibuat dan ditandatangani pemberi dan penerima kuasa, dengan catatan apabila si pemberi kuasa tidak



6 Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi ke tujuh, Ctk Pertama, Yogyakarta: Liberty, 2006, hlm. 117-119



8



dapat tandatangan, maka pemberi kuasa membubuhkan cap jempol pemberi kuasa dihadapan Notaris atau bisa juga dengan cara dilegalisasi di Notaris atau Kepaniteraan Pengadilan; b) Dibuat oleh Panitera Pengadilan, untuk hal ini harus dilegalisir oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim; c) Berbentuk akta otentik yang dibuat oleh Notaris. 2) Harus menyebut identitas para pihak yang berperkara atau yang sedang disidangkan 3) Menyebut secara tegas obyek dan kasus yang diperkarakan, paling tidak menyebut hal apa yang diperkarakan. Dikarenakan syarat di atas adalah bersifat kumulatif, maka apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, akan mengakibatkan: 1) Surat Kuasa cacat hukum 2) Kedudukan kuasa sebagai pihak formal mnjadi tidak sah 3) Segala tindakan hukum yang dilakukan kuasa menjadi tidak sah dan tidak mengikat. c.



Melakukan tindakan-tindakan hukum yang bermanfaat bagi pihak korban dan atau keluarga korban Melakukan tindakan yang bermanfaat untuk korban dan atau keluarga korban hasil dari melakukan konstatir dan kwalifisir, akhirnya menghasilkan konstituir atau tindakan hukum apa. Tindakan hukum yang bermanfaat untuk dilakukan bagi korban dan atau keluarga korban sebagai hasil tindak lanjut investigasi ada kemungkinan yaitu melakukan laporan, pengaduan atau praperadilan. 1) Laporan Dan Atau Pengaduan Laporan atau Pengaduan diajukan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan undang-undang yaitu pihak polisi setempat, baik secara tertulis atau secara lisan (Pasal 102, 103, 106 dan Pasal 108 KUHAP). 9



Sampai sekarang ini tidak ada format baku tentang bentuk laporan atau pengaduan. Undang-undang juga tidak mengharuskan bentuk tertentu dalam membuat laporan/pengaduan, artinya laporan atau pegaduan boleh diajukan secara lisan maupun tertulis, namun dalam pmbuatan laporan atau pengaduan ini setidak-tidaknya memuat unsur-unsur siapa, apa, di mana, dengan apa, mengapa, bagaimana dan kapan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah kepolisian dalam hal ini penyidik dalam melakukan penyelidikan guna pembuktian dari unsurunsur Pasal yang disangkakan. Laporan tertulis dan pengaduan tertulis yang dibuat langsung oleh pelapor/pengadu atau oleh kuasanya harus ditanda tangani dan mencantumkan identitas pihak-pihak secara jelas. Adapun pihak-pihak yang ada dalam laporan/pengaduan adalah terdiri dari pihak pelapor/pengadu,



yaitu



pihak



yang



secara



aktif



mengajukan



laporan/pengaduan kepada Kepolisian. Laporan boleh diajukan oleh siapa saja yang mengetahui akan atau telah terjadi tindak pidana, sedangkan dalam pengaduan, harus diajukan oleh yang bersangkutan yang merasa dirugikan dengan terjadinya tindak pidana tersebut (yang berkepentingan). Di sisi lain disebut sebagai pihak terlapor/teradu adalah satu atau beberapa orang yang disangka/diduga telah melakukan suatu tindak pidana. Laporan atau pengaduan yang disampaikan secara lisan oleh pelapor/pengadu kepada Petugas Kepolisian, maka Petugas Kepolisian harus mencatat laporan atau pengaduan tersebut dan kemudian harus ditandatangani/cap ibu jari oleh pelapor/pengadu dan Petugas Kepolisian yang berwenang. Laporan atau pengaduan yang tertulis harus disesuaikan dengan kronologis peristiwa dan sebaiknya didukung oleh alat bukti yang mendukung adanya tindak pidana yang dilaporkan. Laporan atau pengaduan ditujukan kepada Kepala Kepolisian di mana 10



kejadian/peristiwa itu terjadi. Perbedaan antara laporan dengan pengaduan terletak pada jenis hukum materiil atau jenis kejahatan tindak pidana yang diberitahukan sedangkan persamaannya kedua bentuk pemberitahuan tersebut diberitahukan kepada pejabat yang berwenang menerima laporan dan pengaduan. a) Laporan ( Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 108 KUHAP ) Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang, kepada pejabat yang berwenang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana. (1) Ciri-ciri Laporan : (a) Dapat disampaikan oleh setiap orang; (b) Tanpa disyaratkan permintaan untuk menuntut; (c) Tidak dapat dicabut kembali; (d) Setiap waktu dapat diajukan dengan tidak terikat jangka waktu daluwarsa. (2) Orang/pihak yang berhak mengajukan Laporan (Pasal 108 KUHAP) (a) Setiap orang yang mengetahui/melihat/menyaksikan peristiwa yang diduga tindak pidana; (b) Setiap orang yang menjadi korban dari peristiwa tindak pidana; (c) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap: 7 1. Ketentraman umum/keamanan umum 2. Jiwa atau hak milik (d) Setiap Pegawai Negeri, dalam rangka menjalankan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa pidana; 8 7



AT. Hamid, Praktek Peradilan Perkara Pidana, CV Al Ihsan Surabaya, 1981, hlm. 27



11



b) Pengaduan ( Pasal 1 angka 25 jo. Pasal 108 KUHAP ) Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang guna menindak menurut hukum, seseorang yang telah melakukan tindak pidana (delik) aduan yang merugikannya. (1) Ciri-ciri Pengaduan : (a) Pihak yang berhak menurut hukum atau pihak yang berkepentingan; (b) Mempunyai syarat untuk mengajukan penuntutan/permintaan; (c) Dapat dicabut kembali dengan ketentuan tidak boleh diajukan ulang; (d) Harus disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. (2) Tindak Pidana atau Delik Aduan ada 2 (dua) macam, yaitu (a) Tindak Pidana/Delik Aduan Absolut, yaitu tindak pidana yang tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak korban atau yang dipermalukan dengan adanya tindak pidana tersebut. Jadi hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan. Delik aduan ini yang dituntut adalah peristiwanya sehingga harus berbunyi ” saya minta agar peristiwa ini dituntut”. Pengadilan dapat ditarik sewaktu-waktu selama pemeriksaan di muka pengadilan belum dimulai, dan jika pemeriksaan sudah dimulai di pengadilan pengaduan tidak dapat ditarik kembali. Contoh Pasal -Pasal



tindak pidana



absolut: 284, 287, 293, 310, 332 dan 369 KUHP. (b) Tindak Pidana/Delik Aduan Relatif, yaitu suatu tindak pidana yang penuntutannya ke muka persidangan hanya dapat 8



Ibid., hlm. 27



12



dilakukan atas pengaduan dari pihak yang dirugikan atau yang mendapat malu dengan dilakukannya tindak pidana tersebut. Delik aduan relatif pada dasarnya merupakan delik laporan, akan tetapi menjadi delik aduan karena dilakukan dalam kalangan keluarga sendiri. Dalam delik ini yang dituntut adalah orang-orang yang melakukan tindak pidana itu, bukan menuntut peristiwa kejahatannya. Contoh Pasal-Pasal delik aduan relatif: 367, 370, 376, 394, 404 dan 411 KUHP. (3) Pihak-pihak yang berhak membuat pengaduan : (a) Orang tua, suami/isteri, anak, wali, kelurga dalam garis lurus atau garis lurus menyamping sampai derajat ketiga. (lihat Pasal -Pasal 72, 73, 284, 287, 332 KUHP); (b) Orang yang dikenai kejahatan/korban (lihat Pasal -Pasal 278, 293, 310, 311,315, 319, 321 dan 369 KUHP); (c) Orang lain (lihat Pasal 320 KUHP). (4) Daluwarsa Pengajuan Pengaduan : (a) 6 bulan setelah yang berhak mengadukan



mengetahui



perbuatan yang dilakukan itu, apabila ia berada di Indonesia, dan sembilan (9) bulan bila di luar negeri. (lihat Pasal 74); (b) Kecuali untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 293 KUHP, daluwarsa berlaku setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, dalam waktu sembilan (9) bulan jika ia berada di Indonesia, dan dua belas (12) bulan bila ia berada di luar negeri. (lihat Pasal 293 ayat (3) KUHP); Catatan : Pengaduan yang diajukan menurut Pasal 75 KUHP dapat dicabut kembali dalam waktu selama tiga (3) bulan sejak hari pengaduan itu diajukan, sedangkan untuk perkara overspel 13



pengaduan dapat dicabut kembali selama perkara belum di sidang di muka pengadilan. 2) Pendampingan Setelah adanya laporan dan atau pengaduan tentu saja akan ditindak lanjuti oleh penyidik. Tindak lanjut penyidik itu ada kalanya olah TKP, penyelidikan, penyidikan, penyitaan, dan lain sebagainya. Terhadap tindakan-tindakan sebagai tindak lanjut tersebut pelapor dan atau pengadu dapat dampingi oleh penasihat hukumnya. Itulah yang dimaksud oleh pendampingan ini. Pendampingan ini perlu dilakukan sebab



tindakan-tindakan



yang



dilakukan



oleh



penyidik



ada



kemungkinan merugikan pihak pelapor dan atau pengadu oleh sebabsebab tertentu. Misalnya pihak pelapor dan atau pengadu takut dan lain sebagainya. 3) Penyelamatan Barang Bukti Penyelamatan barang bukti ini adalah barang-barang milik korban yang disita oleh penyidik yang akan digunakan sebagai alat bukti ketika kasusnya diperiksa di pengadilan. Barang bukti yang perlu diselamatkan tentu saja barang-barang yang memang membutuhkan suatu perawatan dan dapat dimanfaatkan oleh pemilik ataua korban.Di dalam praktek penyelamatan barang bukti itu dilakukan dengan mengajukan surat permohonan peminjaman barang bukti. 4) Pra Peradilan Pasal 1 angka 10 KUHAP Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan,



sah atau tidaknya



penghentian



penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaaan ganti rugi dan rehabilitasi oleh tersangka atau keluarga atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. 14



Alasan dilakukan praperadilan: a) Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan. b) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. c) Permintaaan ganti rugi dan rehabilitasinoleh tersangka atau keluarga atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Pihak yang dapat melakukan praperadilan, adalah tersangka dan atau keluarganya atau korban dan atau keluarga korban. Karena praperadilan ini mempunyai tujuan yaitu tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi manusia. 2.



Mewakili/membantu (mendampingi) pihak pelaku (tersangka/terdakwa) Pada prinsipnya mewakili/membantu pihak pelaku hampir sama dengan korban. Bedanya adalah ada beberapa hal, yaitu: a. Penangan diluar persidangan ( non litigasi ): 1) Penundaan dan atau peralihan status tahanan 2) Mengajukan upaya hukum dan atau mengajukan memori dan atau kontra memori (banding, kasasi, peninjauan kembali). 3) Mengajukan permohonan dan atau mengajukan memori Grasi, Amesti, Abolisi dan Rehabilitasi. b. Penanganan dalam proses sidang pengadilan ( litigasi ) Pendampingan tehadap pelaku di dalam proses sidang pengadilan (terdakwa) ada beberapa hal yang perlu dilakukan: 1) Mempelajari surat dakwaan; 2) Membuat eksepsi apabila diperlukan; 3) Mengali keterangan saksi-saksi dalam peperiksaan di pengadilan; 4) Mengajukan saksi-saksi atau alat bukti yang lain apabila ada; 5) Menanggapi tuntutan jaksa (pembelaan). 15



BAB III PENDAMPINGAN DALAM PERSIDANGAN A. PRA PENUNTUTAN Pasal 14 KUHAP khususnya butir b, disebutkan, ”mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat 3 dan 4, dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.” 9Jadi yang dimaksud dengan istilah pra penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik. Sehingga dapat dikatakan bahwa petunjuk untuk penyempurnaan penyidikan pada hakikatnya merupakan bagian dari penyidikan lanjutan. Adapun ketentuan yang harus dilaksanakan dalam pra penuntutan adalah setelah berkas selesai, penyidik melimpahkannya kepada Penuntut Umum (vide: Pasal 110 ayat (1) KUHAP), yang dalam waktu 7 hari wajib memberitahukan kepada penyidik bahwa penyidikan telah atau belum lengkap. Apabila belum lengkap, berkas harus dikembalikan disertai petunjuk penyempurnaannya dan bila dalam tempo 14 hari tidak dikembalikan dianggap penyidikan telah selesai. Berkas yang dikembalikan untuk disempurnakan itu wajib dikirimkan kembali dalam tempo 14 hari sejak peneriman. Penyerahan berkas oleh Penyidik kepada Penuntut Umum melalui 2 (dua) tahapan yaitu Tahap petama, yang diserahkan hanya berkasnya, sedangkan tersangka dan barang bukti masih di bawah tanggung jawab Penyidik. Penuntut Umum sesudah meneliti berkas yang diserahkan oleh Penyidik kepadanya, maka dalam waktu 7 (tujuh) hari Penuntut Umum harus memberitahu kepada Penyidik tentang berkas yang diserahkan kepadanya. Hasil penelitian berkas oleh Penuntut Umum ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu berkas perkara hasil



9



Andi Hamzah, Op.Cit., hlm. 154



16



penyidikan masih ada kekurangan (belum lengkap) dan kemungkinan kedua adalah berkas perkara hasil penyidikan sudah lengkap. Apabila belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi. Dalam tenggang waktu 14 hari sejak pengembalian berkas dan diterimanya berkas oleh Penyidik, berkas sudah harus dikembalikan kepada Penuntut Umum dalam keadaan sesuai dengan petunjuk yang dikehendaki oleh Jaksa Penuntut Umum. Tahap yang kedua, dimulai ketika Penuntut Umum dalam jangka waktu 14 hari setelah Penyidik menyerahkan berkas kepada Penuntut Umum/diterimanya berkas oleh Penuntut Umum atau Penuntut Umum sebelum itu telah menyampaikan bahwa penyidikan sudah lengkap, maka tahapan penyidikan telah selesai. Dengan kata lain tahapan kedua, yaitu tahapan dimana Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penuntut Umum dan dengan demikian tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti sudah lepas dari Penyidik, dan berpindah pada Penuntut Umum. 10 B. PENUNTUTAN Definisi penuntutan pada Pasal 1 angka 7 KUHAP adalah tindakan penuntut umum melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. Pihak yang berwenang melakukan penuntutan adalah Penuntut Umum di daerah mana tindak pidana itu dilakukan hal ini sesuai dengan Pasal 137 KUHAP. Penuntutan dilakukan dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadilinya. Sebelum melakukan penuntutan, Penuntut Umum terlebih dahulu mempelajari/meneliti hasil penyidikan dari



10 Ibid., hlm. 155-157., lihat juga Pasal 110 ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 138 KUHAP., lihat juga HMA Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, UMM Press., Edisi Kedelapan (revisi) Cetakan Kedelapan September 2013, hlm.210-213, lihat juga AT Hamid, Praktek Peradilan Perkara Pidana, CV Al Ihsan, 1981., hlm 44-45



17



penyidik, dan dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan tersebut telah selesai/sempurna atau belum, hal ini diatur dalam Pasal 138 ayat (1) KUHAP. Apabila hasil penyidikan belum lengkap/sempurna, maka Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk melengkapi dengan memberikan petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi dan dalam waktu 14 (empat belas) hari, penyidik harus mengembalikan berkas perkara yang sudah disempurnakan kepada Penuntut Umum. C. SURAT DAKWAAN Surat Dakwaan menurut para ahli hukum adalah suatu-surat atau akte yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di mulai persidangan. 11 Surat Dakwaan merupakan dasar penting hukum acara pidana karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu, hakim akan memeriksa perkara itu. 1. Fungsi Surat Dakwaan Surat Dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di depan sidang Pengadilan mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Jaksa Penuntut Umum dalam upaya menyajikan dan mengungkapkan pembuktian serta menyusun Surat tuntutan (requisitoir), demikian pula dalam melakukan upaya hukum harus selalu didasarkan pada surat dakwaan; b. Terdakwa/Penasihat hukum dalam eksepsi dan pembelaan (pledooi) nya tidak boleh menyimpang dan harus selalu berdasarkan pada Surat Dakwaan;



11 HMA Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, UMM Press., Edisi Kedelapan (revisi) Cetakan Kedelapan september 2013, hlm.219., lihat juga Pasal 140 ayat (1) KUHAP



18



c. Pengadilan/Majelis Hakim dalam melakukan pemeriksaan di sidang pengadilan



dalam



upaya



membuktikan



kesalahan



terdakwa



dan



menjatuhkan putusannya harus dilakukan berdasarkan Surat Dakwaan. 12 Disamping itu surat dakwaan yang menjadi landasan pemeriksaan di pengadilan harus memenuhi syarat untuk konsisten dan sinkron dengan hasil pemeriksaan penyidikan oleh penyidik. Artinya rumusan surat dakwaan harus benar-benar sejalan dan seiring dengan hasil penyidikan, sebab rumusan surat dakwaan yang menyimpang dari hasil penyidikan adalah merupakan surat dakwaan yang palsu dan tidak benar. Oleh karena itu surat dakwaan yang demikian tidak patut dan tidak dapat dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum, misalnya hasil kesimpulan dari pemeriksaan penyidikan secara murni, Terdakwa diperiksa atas tindakan melakukan perbuatan penipuan Pasal, yaitu melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP, tetapi dari hasil penyidikan tersebut Jaksa Penuntut Umum merumuskan surat dakwaan pencurian yaitu melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP.



Oleh



karenanya



disini



dituntut



kecermatan



seorang



pengacara/penasihat hukum dari seorang Terdakwa, untuk meneliti secara cermat rumusan surat dakwaan yang diajukan sehingga tidak menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan. Untuk mengetahui menyimpang atau tidaknya surat dakwaan dapat dilihat dengan cara menguji rumusan surat dakwaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terhadap surat dakwaan yang menyimpang dari BAP, maka penasihat hukum terdakwa dapat mengajukan eksepsi di persidangan, dengan alasan surat dakwaan kabur atau obscur libel.



12



Ibid., hlm 241-242, lihat juga Pasal 182 ayat (4) KUHAP



19



Sudah menjadi prinsip umum bahwa rumusan surat dakwaan yang tidak sinkron dan tidak menegaskan secara jelas rumusan tindak pidana yang diperoleh dari hasil penyidikan dengan apa yang diuraikan dalam surat dakwaan adalah batal. 2. Syarat-Syarat Surat Dakwaan Setiap surat dakwaan hendaknya memuat hal-hal sebagai berikut : a. Harus memuat rangkaian atau kronologis dari apa yang sebenarnya terjadi; b. Dalam rangkaian kejadian tersebut harus pula ada unsur-unsur yuridis dari kejahatan yang dituduhkan. Sedangkan



mengenai



sistematika



surat



dakwaan,



sebagaimana



ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP, dalam surat dakwaan harus memuat dan terpenuhi : 1) Syarat Formil Hal-hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan syarat formil surat dakwaan : a) Surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum; b) Berisi nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Terdakwa. 2) Syarat Materiil Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam syarat materiil adalah sebagai berikut : a) Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yamg didakwakan. Tidak hanya menguraikan secara umum tetapi harus diperinci dengan jelas bagaimana Terdakwa melakukan tindak pidana, disamping itu surat dakwaan juga harus jelas memuat semua unsur tindak pidana yang didakwakan; 20



b) Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan (Locus dan Tempus Delicti). Pentingnya penyebutan waktu terjadinya tindak pidana adalah: a) Berkaitan dengan kejelasan tentang kapan sebenarnya tindak pidana yang didakwakan itu dilakukan; b) Berkaitan dengan gugurnya hak menuntut bagi Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP; c) Berkaitan erat dengan ada tidaknya peraturan perundangan yang melarang pada saat tindak pidana terjadi. Sedangkan pentingnya menyebutkan tempat berkaitan erat dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara yang dihadapkan kepadanya, serta lebih jauh berkaitan dengan kepentingan Terdakwa itu sendiri



dalam



pembelaannya,



khususnya



hak



Terdakwa



untuk



mengajukan alibi. Kedua syarat tersebut diatas harus dipenuhi oleh surat dakwaan, dan apabila terdapat kelalaian diantara dua syarat tersebut, undangundang memberikan akibat hukum yang berbeda. Jika suatu surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil, maka akibat hukumnya surat dakwaan tersebut dapat dibatalkan (Vernietigbaar), karena kurang sempurna/imperfect. Tetapi bila surat dakwaan kurang terpenuhi syarat materiilnya, maka berakibat batalnya surat dakwaan demi hukum. 3.



Bentuk Surat Dakwaan Pada umumnya bentuk surat dakwaan terdiri : a. Surat Dakwaan Tunggal/Satu Adalah surat dakwaan yang disusun dalam rumusan tunggal hanya berisi satu dakwaan saja. Umumnya perumusan surat dakwaan ini 21



dijumpai dalam tindak pidana yang jelas dan tidak mengandung faktor penyertaan atau tidak mengandung faktor gabungan pernbuatan. Misalnya, dari hasil penyidikan cukup nyata tindak pidana yang dilakukan berupa pencurian, yaitu melanggar Pasal 362 KUHP, perbuatan hanya dilakukan sendiri oleh Terdakwa. Pencurian biasa dilakukannya tidak menyentuh faktor-faktor lainnya yang tersebut diatas, sehingga cukup merumuskan dakwaan dalam bentuk dakwaan yang bersifat tunggal. b.



Surat Dakwaan Alternatif Surat dakwaan di mana antara dakwaan yang satu dengan yang lainnya saling mengecualikan dan memberi pilihan kepada hakim untuk menentukan dakwaan mana yang tepat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya. Misalnya: salah satu dakwaan berisi rumusan Terdakwa melakukan pencurian ex Pasal 362 KUHP dan pada dakwaan berikutnya berdasarkan penadahan ex Pasal 480 KUHP. Jadi antara satu dakwaan dengan dakwaan yang lain tersirat perkataan ” atau ” yang memberi pilihan kepada hakim untuk menggunakan dakwaan yang diajukan.



c.



Surat Dakwaan Subsidair Bentuk dakwaan yang terdiri dari dua atau beberapa dakwaan yang disusun secara berurutan, mulai dari dakwaan terberat hingga kepada dakwaan teringan. Terhadap dakwaan ini pada umumnya diajukan apabila tindak pidana yang terjadi : 1) menimbulkan suatu akibat 2) dan akibat yang timbul itu meliputi atau bersinggungan dengan 3) beberapa ketentuan Pasal pidana yang hampir saling berdekatan. Contoh : Primair melanggar Pasal 340 KUHP, Subsidair melanggar Pasal 338 KUHP, Lebih subsidair melanggar Pasal 335 KUHP 22



d.



Surat Dakwaan Kumulatif Gabungan beberapa dakwaan sekaligus, atau surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan. Adapun dakwaan ini diajukan secara gabungan dalam satu surat dakwaan yang sama dalam pemeriksaan yang sama. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 141 KUHAP dengan syarat yaitu : 1) Apabila beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungan tersebut; 2) Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lainnya, artinya apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh : a. lebih dari seorang yang bekerja sama dan dilakukan pada saat yang bersamaan; b. lebih dari seorang pada saat dan tempat yang berbeda akan tetapi merupakan pelaksanaan dari mufakat jahat yang dibuat oleh mereka sebelumnya; c. seorang atau lebih dengan maksud mendapatkan alat yang akan dipergunakan untuk



melakukan tindak



pidana



lain



atau



menghindarkan diri dari pemidanaan karena melakukan tindak pidana. 3) Beberapa tindakan pidana yang tidak tersangkut paut satu dengan yang lain tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi pemeriksaan pengadilan.



23



D. EKSEPSI Eksepsi adalah suatu jawaban yang tidak mengenai pokok perkara dan eksepsi dapat diartikan sebagai suatu tangkisan, penolakan yang berisikan permintaan agar pengadilan tidak dapat menerima atau menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa perkara yang diajukan (JCT. Simorangkir, 1980, hal. 25). Keberatan Terdakwa melalui penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan dalam praktek dikenal dengan istilah eksepsi. Keberatan yang diajukan adalah keberatan mengenai hal-hal yang di luar pokok perkara. Dengan diajukannya eksepsi diharapkan agar hakim dapat menyatakan bahwa pengadilan tiak berwenang mengadili perkara atau setidak-tidaknya dakwaan dinyatakan tidak diterima atau agar dakwaan dinyatakan batal. Eksepsi merupakan hak Terdakwa, maka tindakan akan mengajukan eksepsi atau tidak, sepenuhnya tergantung dari pihak Terdakwa/penasehat hukumnya. Sehingga tidak semua perkara pidana di pengadilan harus melalui tahapan penyampaian eksepsi. Meskipun demikian bagi penasehat hukum Terdakwa sangat penting untuk mempelajari dakwaan dengan seksama sehingga dapat mempertimbangkan perlu tidaknya diajukan eksepsi. 1. Jenis-jenis Eksepsi Eksepsi menurut pendapat Darwan Prints (Darwan Prints, SH, 1989, hlm. 100-104) terbagi atas dua jenis : a. Eksepsi Absolut yaitu eksepsi mengenai kewenangan/kompetensi pengadilan untuk mengadili perkara baik dari segi kompetensi absolut maupun kompetensi relatif; b. Eksepsi Relatif yaitu eksepsi mengenai tidak dipenuhinya syarat formal maupun materiil dalam merumuskan surat dakwaan (Pasal 145 KUHAP) atau menyangkut daluwarsa, nebis in idem, Terdakwa tidak mampu bertanggungjawab atau dakwaan kabur dan lain sebagainya. 24



Dari uraian di atas maka dapat dilihat jenis dan ragam eksepsi tersebut, namun jika dilihat dari obyek sasarannya sebenarnya hanya ada tiga macam eksepsi yaitu : a. Eksepsi agar hakim menyatakan tidak berwenang mengadili, baik secara absolut maupun relatif atau tangkisan mengenai kewenangan pengadilan yang bersangkutan dalam memeriksa dan memutus perkara; b. Eksepsi yang berisikan agar dakwaan dinyatakan tidak diterima; c. Eksepsi ini berisikan tentang perbuatan yang dituntutkan kepada Terdakwa bersifat dapat dihukum atau tidak. Jika perbuatan yang dituntut tersebut tidak bersifat dapat dihukum, maka Penuntut Umum tidak boleh menuntut dan oleh karena itu dapat diajukan eksepsi oleh Terdakwa/penasehat hukumnya; d. Eksepsi agar dakwaan dinyatakan batal yaitu eksepsi yang berisikan tangkisan terhadap apakah suatu dakwaan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang atau tidak (Pasal 143 ayat (2) KUHAP). Dasar hukum eksepsi adalah Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang membatasi keberatan yang mungkin dapat dikabulkan hakim hanya sebatas masalah berwenangnya hakim dalam mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima, dakwaan dibatalkan, maka mengenai beragamnya alasan dan jenis eksepsi tidak menjadi masalah sepanjang obyek eksepsi tidak keluar dari ketentuan Pasal 156 KUHAP. Dengan demikian meskipun obyek sasaran eksepsi terbatas, namun bukan berarti tertutup kemungkinan seluas-luasnya untuk mengajukan alasan eksepsi sepanjang tidak melebihi obyek sasaran eksepsi yang telah dibatasi oleh Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Dari ketiga jenis eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP tersebut sebenarnya ada dua jenis eksepsi yang kurang jelas yaitu mengenai eksepsi dakwaan tidak dapat diterima dan dakwaan batal. Menurut Yahya Harahap yang dimaksud dengan eksepsi dakwaan tidak dapat diterima adalah 25



keberatan yang berisi bahwa dakwaan yang diajukan Penuntut Umum tidak tepat, karena yang didakwakan tidak tepat, baik mengenai dasar hukum maupun sasaran dakwaan. Eksepsi bahwa surat dakwaan batal bukan surat dakwaannya yang dimintakan untuk tidak diterima, tetapi mengajukan keberatan agar dakwaannya yang dibatalkan. Pada dasarnya alasan yang dapat dijadikan dasar hukum mengajukan keberatan agar dakwaan dibatalkan apabila surat yang dibuat Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 atau melanggar ketentuan Pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP. Beberapa yurisprudensi yang berasal dari putusan Mahkamah Agung berikut ini dapat menjelaskan kategori alasan eksepsi yang diajukan untuk mengajukan eksepsi mengenai dakwaan batal, yaitu : a. Nomor 71 K/Kr/1968 tanggal 10 Mei 1968. Menyatakan suatu tuduhan yang dirumuskan berdasarkan unsur-unsur pemerasan (Pasal 368 KUHP) bersama-sama dengan unsur penipuan (Pasal 378 KUHP) merupakan kesalahan essensial yang menyebabkan tuduhan batal. b. Nomor 74 K/Kr/1973 tanggal 10 Desember 1974. Menyatakan bahwa penggelapan (Pasal 372 KUHP) secara prinsipil berbeda dngan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) maka harus tegas dirumuskan dalam dakwaan/tuduhan dan tidak cukup pada tuduhan primer saja. c. Nomor 41 K/Kr/1973 tanggal 25 Januari 1975. Menyatakan bahwa surat dakwaan yang tidak melukiskan secara jelas tentang hal ikhwal perbuatan Terdakwa, maka dakwaan tersebut harus dibatalkan. 26



d. Nomor 492 K/Kr/1981. Menyatakan Pengadilan Tinggi telah dapat mempertimbangkan bahwa tuduhan samar-samar/kabur harus dinyatakan batal demi hukum. 2. Waktu Mengajukan Eksepsi Eksepsi pada prinsipnya diajukan di persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan. Eksepsi relatif hanya dapat diajukan pada sidang pertama setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya. Eksepsi ini tidak harus ditetapkan dengan putusan sela (inter locutoir vonis) terlebih dahulu atasnya, tetapi dapat diperiksa dan diputus bersama pokok perkara dan hal ini terserah kebijaksanaan hakim. Eksepsi absolut dapat diajukan untuk setiap waktu selama persidangan dan harus ditetapkan dengan putusan sela terlebih dahulu, yang isinya : a. Menolak Eksepsi Terdakwa/Penasihat Hukumnya, sehingga pemeriksaan dapat terus dilaksanakan (Pasal 156 KUHAP). b. Menerima Eksepsi Terdakwa/Penasihat Hukumnya, dengan menetapkan : 1) Surat Dakwaan dibatalkan atau batal demi hukum; 2) Pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 3. Langkah-langkah Penyusunan Eksepsi Untuk mengambil keputusan mengenai akan memakai hak mengajukan eksepsi atau tidak, diperlukan pertimbangan secara seksama. Pertimbangan minimal sebelum memutuskan adalah : a. Apakah terdapat alasan yang ada dasar hukumnya untuk mengajukan eksepsi berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP; b. Apabila dalam mengajukan jawaban terdapat masalah seperti tersebut diatas, maka langkah selanjutnya adalah menimbang untung ruginya jika mengajukan atau jika tidak mengajukan eksepsi.



27



Menjawab pertanyaan di atas ada dua hal penting yang harus dicermati, yaitu pertama surat dakwaan itu sendiri dan kedua Berita Acara Pemeriksaan Penyidik (BAP) yang terdapat dalam berkas perkara penuntutan yang disampaikan Penuntut Umum kepada pengadilan. Dengan membaca surat dakwaan kita dapat menemukan alasan untuk mengajukan eksepsi misalnya kita sudah menemukan bahwa dakwaan Penuntut Umum obscuur libele, yakni surat dakwaan penuntut umum hanya menyebutkan kualifikasi delik yang didakwakan kepada Terdakwa tanpa merumuskan bentuk perbuatan kongkrit yang telah dilakukan Terdakwa. Dalam hal dakwaan seperti ini kita mestinya merujuk kepada yurisprudensi MA nomor 41 K/Kr/1973, di mana di dalamnya kita menemukan alasan, bahwa dakwaan yang kabur/tidak jelas dapat dimintakan pembatalan. Namun adakalanya untuk menemukan kesalahan Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaan, kita tidak cukup hanya dengan membaca surat dakwaannya tetapi juga harus membaca secara seksama seluruh berkas perkara, sebagai contoh dalam dakwaan mengenai delik aduan, di mana Terdakwa telah didakwa melakukan fitnah (Pasal 311 KUHP). Apabila kita hanya dengan memperhatikan surat dakwaan, ternyata bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat sahnya surat dakwaan, tetapi dalam berkas perkara ternyata tidak ada/dijumpai adanya pengaduan dari korban yang merupakan syarat mutlak untuk menuntut karena dalam delik aduan tanpa adanya pengaduan yang berhak, Penuntut Umum tidak mempunyai kewenangan untuk menuntut. Dalam kasus tersebut di atas seorang Terdakwa atau Penasihat Hukumnya menemukan alasan berdasarkan hukum untuk mengajukan eksepsi.



28



4. Pertimbangan untung rugi mengajukan eksepsi Dalam mengajukan eksepsi dapat menguntungkan Terdakwa tetapi juga dapat merugikan. Keuntungan yang didapat dengan diajukan eksepsi, yaitu apabila eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa/Penasihat Hukumnya dikabulkan oleh hakim, maka perkara tersebut tidak dimungkinkan untuk dilanjutkan pemeriksaannya atau dengan istilah lain pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri dihentikan. Kerugian yang akan muncul apabila eksepsi dikabulkan adalah ketika Terdakwa mengajukan eksepsi, sementara Penuntut Umum masih dapat menuntut terdakwa setelah melengkapi surat aduan, maka adalah tidak tepat jika eksepsi tersebut diajukan karena hanya akan membuang-buang waktu dan lebih tepat tidak diajukan eksepsi namun membiarkan perkara tersebut terus diperiksa sampai habis batas waktu pengaduan barulah masalah tersebut kita permasalahkan misalnya sewaktu kita menyampaikan pledooi. Lain halnya apabila perhitungan kita dengan diajukan eksepsi dan hakim mengabulkan, penuntut umum tetap tidak mungkin mengajukan penuntutan lagi karena habisnya waktu bagi korban untuk mengadu (vide : Pasal 74 ayat (1) KUHP) yang mengatur bahwa batas waktu pengaduan adalah 6 bulan sejak diketahui terjadi kejahatan maka adalah tepat jika kita segera mengajukan eksepsi. Sebagai catatan penting, terlepas dari pertimbangan untung ruginya dalam mengajukan ekspsi, maka baiknya kita mempertimbangkan tujuan hukum acara pidana yaitu untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil. Apabila kita menemukan suatu kesalahan dalam proses peradilan yang dikhawatirkan akan mengganggu tercapainya tujuan hukum acara pidana tersebut, maka sudah sepatutnya kita mengingatkan pengadilan dengan salah satunya dengan eksepsi.



29



E. PEMERIKSAAN SAKSI DAN BARANG BUKTI 1. Proses Pemeriksaan Saksi Menurut Pasal 1 point yang ke-27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri dann ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Pada dasarnya semua orang dapat diajukan untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun demikian Pasal 186 KUHAP memberikan pengecualian dengan alasan tertentu, yaitu terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ke tiga dari Terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa: a. saudara dari Terdakwa atau yang bersama-sama sebagai Terdakwa, saudara; b. ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara Terdakwa sampai derajat ke tiga; c. suami atau istri Terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersamasama sebagai Terdakwa. Disamping karena hubungan kekeluargaan, lebih jauh lagi, Pasal 170 KUHAP menentukan bahwa mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi, yantiu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka. Yang dimaksud orang yang harus menyimpan rahasia jabatan misalnya adalah dokter yang harus merahasiakan penyakit yang diderita oleh pasiennya.



Sedangkan



yang



dimaksud



karena



martabatnya



dapat



mengundurkan diri adalah pastor agama Katholik Roma, yang harus merahasiakan orang-orang yang melakukan pengakuan dosa. Pasal 170 mengatur dengan menggunakan kalimat ”... dapat minta dibebaskan dari 30



kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi ...”, dengan demikian pengecualian menjadi saksi karena harus menyimpan rahasia jabatan atau karena martabat merupakan pengecualian yang bersifat relatif. Dalam



Pasal



171



KUHAP



ditambahkan



pengecualian



untuk



memberikan keterangan sebagai saksi dibawah sumpah, yaitu anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin dan orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun ingatannya baik kembali, sebab mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana. Oleh karena tidak disumpah atau janji, maka keterangan yang mereka berikan hanya dipakai sebagai petunjuk saja. Apabila tidak ada alasan yang menarik diri jadi saksi maka dilanjutkan dengan pengambilan sumpah yang disesuaikan agamanya atau berjanji. Dalam perkara ringan dan pelanggaran lalu lintas saksi bisa tidak disumpah sama sekali, kecuali dianggap perlu. Apabila saksi memberi keterangan palsu, maka akan diperingatkan dan apabila tetap memberikan keterangan palsu dapat ditahan selanjutnya dituntut dengan tindak pidana sumpah palsu. Berita acara mengenai keterangan yang palsu ini ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera lalu diserahkan kepada Penuntut Umum. Bagi saksi yang tidak bersedia disumpah/berjanji tanpa alasan sah, tetap diperiksa dan dengan surat penetapan hakim dikenakan sandera max 14 hari di rutan, apabila tetap menolak maka keterangannya menguatkan keyakinan hakim. Saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan kemudian meninggal maka keterangan itu dibacakan dan disamakan nilainya dengan keterangan yang diberikan di persidangan, apabila keterangan dahulu diberikan di bawah sumpah. Dalam hal ini keterangan saksi di persidangan berbeda dengan di dalam persidangan pendahuluan, hal itu ditanyakan dan dicatat dalam berita acara persidangan. 31



Pertanyaan-pertanyaan pada saksi tidak boleh ada yang bersifat menjerat atau memancing (misalnya : Terdakwa/Penasihat Hukum/Saksi belum pernah



mengatakan bahwa ia telah kenal kepada X, tetapi ditanya



kapan saudara kenal X? Atau meskipun tidak pernah mengatakan bahwa ia telah mengambil uang Y, ditanya apa yang saudara beli dengan uang Y). Ketua Majelis dapat menolak setiap pertanyaan dengan memberikan alasannya. Apabila saksi telah selesai memberikan keterangannya, maka kepada Terdakwa atau Penasehat



Hukumnya ditanyakan mengenai



tanggapan/jawabannya terhadap keterangan yang telah diberikan oleh saksi. 2. Macam-Macam Alat Bukti Pada proses pembuktian pihak Penuntut Umumlah yang harus membuktikan bahwa Terdakwa bersalah. Ada beberapa macam alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP dalam perkara pidana sebagai berikut : a. Alat Bukti Tulis/Surat; b. Keterangan Saksi; c. Keterangan Ahli; d. Petunjuk; e. Keterangan Terdakwa. 2.a. Alat bukti tulis atau surat Surat yang memenuhi kriteria menurut Pasal 187 KUHAP yaitu: 1) yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah oleh pejabat umum atau pejabat berwenang untuk pembuktian; 2) yang dibuat oleh pejabat dalam batas tata laksana tanggung jawabnya, dibuat untuk pembuktian; 3) yang dibuat oleh ahli atas permintaan secara resmi kepadanya. Surat selain itu hanya dapat berlaku kalau ada hubungannya dengan isi alat bukti yang lain. Sedangkan bukti selain surat adalah bukti yang berupa barang. Pada waktu memeriksa saksi/ahli/Terdakwa, kepada 32



mereka diperlihatkan barang bukti, apakah kenal atau tidak? Barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan perkara harus dikembalikan ke asalnya dari mana barang itu diambil. Barang bukti diserahkan kembali kepada yang yang paling berhak yang namanya nanti disebutkan dalam



putusan,



kecuali



yang



dirampas



untuk



negara



atau



dimusnahkan/dirusakkan. Perintah penyerahan barang bukti harus dilaksanakan tanpa syarat, kecuali kalau putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. 2.b. Keterangan saksi Keterangan saksi ini dibagi yaitu keterangan saksi dan keterangan saksi ahli. Keterangan saksi adalah yang dinyatakan dalam sidang. Pendapat atau rekaan belaka bukanlah keterangan, seperti telah dijelaskan bahwa keterangan saksi ialah apa yang ia lihat sendiri, dengar sendiri, alami sendiri melalui panca inderanya, selain dari pada apa yang dilihat dan didengan ialah apa yang dicium, diraba dan dirasa olehnya sendiri. Dalam perkara pidana semuya dapat diperiksa diluar sumpah, dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan Terdakwa/Jaksa Penuntut Umum/Saksi/Ahli. Apabila akan diperiksa di bawah sumpah barulah diperhatikan baik-baik ketentuan Pasal yang bersangkutan mengenai saksi yang boleh disumpah. Untuk menilai keterangan saksi harus diperhatikan kesesuaian keterangan dengan alat bukti yang lain, antara lain alasannya, cara hidupnya, kesusilaannya dan lain-lain yang dapat mempengaruhinya dalam hal itu. Terdakwa dalam perkara lain dapat diajukan lagi sebagai saksi. Yang tidak boleh adalah bersamaan sebagai Terdakwa dan sebagai saksi dalam perkara itu juga.



33



2.c. Keterangan ahli Berdasarkan Pasal 186 KUHAP adalah apa yang seorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan. Perbedaan utama dengan saksi adalah bahwa saksi ahli menerangkan mengenai pendapatnya berdasarkan pengetahuannya menururt keahliannya. Perbedaan lainnya saksi tidak disumpah di depan penyidik (kecuali ada alasan istimewa bahwa ia kelak tidak akan mungkin hadir lagi di persidangan), sedangkan keterangan ahli yang diberikan kepada penyidik harus atas sumpah/janji, lalu keterangan itu sebagai alat bukti berubah menjadi bukti ”surat”. Kalau keterangan itu diberikan di persidangan olehnya sendiri, sebagai alat bukti adalah ”keterangan ahli” dan diberikan di bawah sumpah/janji di persidangan pengadilan. 2.d. Petunjuk Menurut Pasal 188 KUHAP ialah perbuatan/kejadian atau keadaan yang oleh karena persesuaiannya satu dengan yang lain dengan tindak pidana itu manandakan bahwa telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya.



Dalam



menggali



petunjuk



dapat



dilakukan



melalui



keterangan saksi, surat dan keterangan Terdakwa. Apabila dikaji secara mendalam yang dimaksud dengan petunjuk oleh KUHAP hanyalah yang bersumber dari keterangan saksi, surat, Terdakwa (yang diperiksa oleh hakim di persidangan) maka samalah maksudnya dengan pengetahuan hakim (pemeriksaan) sendiri oleh hakim menurut Mahkamah Agung. 2.e. Keterangan Terdakwa Menurut Pasal 189 KUHAP adalah apa yang Terdakwa nyatakan di persidangan tentang perbuatan yang ia lakuakan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan Terdakwa hanya diperuntukkan diri sendiri dan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti bagi kawan Terdakwa. Keterangan Terdakwa di luar persidangan hanya membantu 34



menemukan bukti, asal didukung oleh suatu alat bukti sah tentang hal yang didakwakan.



F. NOTA PEMBELAAN (PLEDOOI ) Pledooi atau nota pembelaan sebagaimana yang diatur oleh Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP adalah upaya untuk menguji dari keseluruhan yang terungkap atas pemeriksaan di muka persidangan guna mencari kebenaran materiil atas perkara tersebut. Di dalam KUHAP telah diatur pula mengenai giliran yang terakhir mengajukan pledooi yakni diserahkan pada Terdakwa atau Penasehat Hukumnya. Standarisasi pembuatan pledooi itu sendiri, sesungguhnya tidak ada yang baku, sama halnya dengan pembuatan eksepsi, namun telah menjadi kebiasaan umum bahwa pledooi harus mengandung materi sebagai berikut : 1. Identitas Terdakwa 2. Pendahuluan 3. Kutipan Surat Dakwaan 4. Pembahasan surat dakwaan 5. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan : a. keterangan para saksi; b. keterangan para saksi yang meringankan; c. pembahasan bukti. 6. Pembahasan yuridis atas tuntutan Jaksa, kita bandingkan dengan pendapat/teori para ahli hukum yurisprudensi, alibi-alibi; 7. Permohonan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, dapat berupa : a. pembebasan dari segala dakwaan b. pembebasan dari segala tuntutan c. pembebasan dari segala hukuman d. permohonan hukum yang seringan-ringannya. 35



Dalam membuat pledooi perlu juga diperhatikan konsep Tri-Dimensional manusia yaitu; faktor fisiologis, faktor sosiologis, dan faktor psikologis dari Terdakwa, sehingga Penasehat Hukumnya dapat lebih mempersiapkan pledooinya dengan baik dan menarik, karena tujuan dari pledooi sesungguhnya adalah untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutus perkara. Dengan mengupas, menilai dan menyimpulkan fakta dari data yang terungkap di persidangan serta memberi evaluasi yuridis akan ditemukan bermacam-macam sudut pandang. Dengan pledooi penasehat hukum telah menunjukkan pandangannya menurut ukurannya untuk mempengaruhi majelis hakim. G. REPLIK DAN DUPLIK Dasar hukum dari Replik maupun duplik ini adalah Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP, yang mengatakan bahwa selanjutnya Terdakwa/Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaannya yang dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Penasehat Hukumnya selalu mendapat giliran terakhir. Sesuai dengan Pasal tersebut Replik-Duplik ini harus dibuat secara tertulis, yang aslinya diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim di persidangan dan turunannya diberikan kepada pihak yang berkepentingan seperti



Hakim



Anggota,



Jaksa



Penuntut



Umum



dan



Penasehat



Hukum/Terdakwa. Hal-hal



yang



dikemukakan dalam



Replik



adalah



jawaban atas



pembelaan/pledooi dari Terdakwa/Penasehat Hukumnya dan hal-hal yang belum tercakup dalam requisitoir/tuntutan. Sedangkan isi dari Duplik adalah tentang hal-hal yang belum tercakup dalam pembelaan/pledooi karena prinsip dari Duplik adalah merupakan pelengkap dari pembelaan/pledooi dan merupakan jawaban atas Replik Penuntut Umum.



36



1.



REPLIK Dalam praktek peradilan, setelah Terdakwa atau Penasehat hukum mengajukan pembelaan/pledooi, maka Jaksa Penuntut Umum mendapat kesempatan untuk ”menjawab kembali” atas pembelaan/pledooi dari Terdakwa/Penasehat Hukumnya. Kesempatan menjawab kembali inilah yang dimaksud dengan replik, yaitu kesempatan Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi pledooi dari Terdakwa/Penasehat Hukumnya.



2.



DUPLIK Sedangkan atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa/Penasehat Hukumnya diberi kesempatan pula untuk ”menjawab kembali” atas replik tersebut, dan inilah yang dimaksud dengan duplik, yaitu tanggapan Terdakwa/Penasehat Hukumnya atas replik Jaksa Penuntut Umum.



37



BAB IV PUTUSAN DAN UPAYA HUKUM A. PUTUSAN Dalam mengambil putusan, terlebih dahulu diadakan musyawarah di antara Majelis Hakim Pemeriksa Perkara (Pasal 182 ayat (3) KUHAP). Dalam musyawarah untuk menjatuhkan putusan yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan persidangan, hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan dimulai dari hakim yang termuda sampai hakim yang tertua. Setelah masing-masing anggota majelis hakim secara berturut-turut menyampaikan pendapatnya disertai dengan pertimbangan dan dasarnya, kemudian pendapat akhir diberikan oleh hakim ketua majelis (Pasal 182 ayat (5) KUHAP) 13. Pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis hakim tersebut merupakan hasil pemufakatan bulat, kecuali apabila setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh permufakatan bulat itu tidak berhasil dicapai. Dalam keadaan demikian, maka berlaku ketentuan sebagai berikut : 1. Putusan diambil berdasarkan suara terbanyak; 2. Jika keputusan suara terbanyak tidak berhasil dicapai, maka putusan yang diambil adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa (Pasal 182 ayat (6) KUHAP); 3. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat secara tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. 4. Dalam sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai dengan mufakat bulat, maka pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan (Dissenting Opinion, Pasal 19 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Kekuasaan Kehakiman)



Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, cetakan kedelapan, UMM Press., 2013., hlm.378-379 13



38



Putusan Pengadilan Negeri hasil musyawarah majelis hakim tersebut dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga atau pada hari lain yang sebelumnya harus diberitahukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum (Pasal 182 ayat (8) KUHAP). Dalam putusan hanya ada tiga kemungkinan yaitu : 1. Putusan pemidanaan (menghukum), apa yang didakwakan itu terbukti secara sah dan meyakinkan. 2. Putusan bebas (vrijspraak), apabila yang didakwakan itun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan harus segera dilaksanakan oleh Jaksa dalam tempo 3 x 24 jam harus sudah ada laporan pelaksanaannya kepada Ketua Pengadilan Negeri. 3. Putusan dilepas dari segala tuntutan hukum, apabila perbuatan yang didakwakkan itu sebenarnya terbukti, tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana atau Terdakwa dalam hal ini tidak dapat dipersalahkan, misalnya karena keadaan terpaksa, atau karena cacat mental yang dideritanya atau karena ia melaksanakan kewajiban hukumnya. Di dalam ketiga kemungkinan putusan tersebut diatas tidak termasuk ”Penetapan bahwa Pengadilan tidak berwenang” dan ”Dakwaan Penuntut Umum tidak daat diterima/Batal demi Hukum”. Pembacaan putusan harus dihadiri Terdakwa, kecuali yang ditentukan lain dalam KUHAP



(misalnya Terdakwa berkelakuan tidak baik/patut



di



persidangan, sehingga harus dikeluarkan dari ruangan sidang, tidak hjadir dalam perkara dengan pemeriksaan cepat). Bila ada bebrapa Terdakwa, putusan dapat diberikan dengan hadirnya Terdakwa yang ada. Sesudah putusan dibacakan, Ketua Majelis wajib memberitahukan kepada Terdakwa tentang haknya untuk menerima putusan atau pikir-pikir atau mohon penangguhan eksekusi karena ia akan mohon grasi. Dalam hal ini terjadi salah 39



pengertian, mungkin dikira kalau Terhukum berada dalam tahanan harus keluar dahulu; hal itu tidak benar, sebab yang ditangguhkan adalah eksekusinya, tahanan bukanlah eksekusi, namun demikian soal penahanan apakah permohonan agar dapat dikeluarkan dari tahanan akan dikabulkan atau tidak, tergantung dari yang berwenang. Syarat formil suatu putusan diatur dalam Pasal



197 KUHAP, suatu



putusan pemidanaan batal demi hukum bila tidak terpenuhinya salah satu syarat formil tersebut yaitu : 1. Kepala Putusan ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. 2. Nama lengkap, tempat kelahiran, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Terdakwa. 3. Dakwaan, sebagai terdapat dalam surat dakwaan. 4. Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di persidangan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa. 5. Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan. 6. Pasal peraturan perundangan-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan Pasal peraturanperundangan-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa. 7. Hari dan tanggal diadakannya musyawarah Majelis Hakim kecuali perkara diperiksa oleh Hakim Tunggal. 8. Pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan. 9. Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti. 40



10. Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu. 11. Perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. 12. Hari dan Tanggal putusan, nama Jaksa Penuntut Umum, Hakim dan Panitera. Apabila yang terlupa hanya yang tersebut pada nomor 7 dan 9 (hari dan tanggal musyawarah hakim atau biaya atau ketentuan mengenai barang bukti) tidak menjadikan putusan itu batal demi hukum; demikian pula kalau hanya kekhilafan penulisan belaka. Surat putusan ditandatangani oleh Hakim dan Panitera seketika setelah diucapkan. Kemudian salinan putusan diberikan kepada : 1. Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik (tanpa diminta) 2. Kalau



diminta



dapat



pula



diberikan



kepada



Terdakwa/Penasehat



Hukumnya. 3. Orang lain atas izin Ketua Pengadilan Negeri sesudah mempertimbangkan kepentingannya. B. UPAYA HUKUM 1. Upaya Hukum Biasa a. Banding Terhadap putusan perkara biasa dan perkara singkat dapat dimohonkan kepada Pengadilan Tinggi, sedangkan putusan perkara cepat, yakni perkara ringan dan perkara lalu lintas jalan tidak dimintakan banding, kecuali hukuman berupa perampasan kemerdekaan. Timbul pertanyaan kalau demikian, semua putusan perkara cepat dapat dimohonkan banding, sebab dalam putusan perkara cepat dimana Terdakwa



dijatuhi



hukuman



denda



dinyatakan



pula



hukuman



subsidairnya berupa perampasan kemerdekaan bilamana Terpidana 41



ternyata tidak dapat membayar denda itu. Menurut A.T Hamid, SH, kalau permohonan banding itu didasarkan pada keberatan mengenai lamanya hukuman subsidair itu, permohonan banding dapat diterima dan pemeriksaan tingkat banding jadinya hanya terbatas pada masalah itu saja, selainnya harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sekalipun permohonan banding terhadap putusan perkara cepat tidak dapat diajukan, namun permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung diperbolehkan, jadi bila tidak puas putusan tingkat pertama langsung dapat mohon kasasi. Terhadap putusan praperadilanpun tidak terbuka kesempatan untuk banding, kecuali kalau putusan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan/penuntutan, dalam hal mana dapat dimohonkan banding dan merupakan putusan akhir (Pasal 83 KUHAP). Permohonan banding untuk perkara pidana harus diajukan dalam waktu tujuh (7) hari sesudah putusan diajuhkan (Pasal



233



KUHAP). Dalam hal Terdakwa tidak hadir ketika putusan dijatuhkan, ada dua (2) kemungkinan : 1) Kalau putusan itu putusan verstek (Terdakwa tidak pernah hadir), maka bagi Terdakwa terbuka kesempatan untuk mengemukakan perlawanan (verzet) dan sesudah putus kalau belum puas dapat banding. 2) Kalau pernah hadir kemudian tidak hadir ketika putusan dijatuhkan, misalnya ketika itu dalam perantauan, maka kesempatan banding baginya



adalah



dalam



tujuh



(7)



hari



sesudah



keputusan



diberitahukan kepadanya. Kapankah dianggap keputusan sudah diberitahukan kepada Terdakwa?. Jadi pemberitahuan kepada Terdakwa mungkin sekedar dengan cara penempelan panggilan di papan pengumuman dan dianggap cukup meskipun tidak bertemu Terdakwa. Terdakwa dalam hal ini tidak 42



dapat menempuh jalur perlawanan (verzet), melainkan langsung banding. Juga tidak boleh langsung kasasi sebelum banding. Apabila pemohon tidak dapat menghadap, hal itu harus dicatat oleh Panitera. Disini bisa timbul masalah yaitu dapatkah permohonan banding itu diajukan sekedar melalui surat tanpa menghadap sendiri atau permohonan melalui surat masih dalam tenggang waktu untuk banding, tetapi pemohon baru menghadap sesudah waktu. Kalau dengan surat tanpa disertai panjar uang biaya banding, tentunya permohonan itu tidak mungkin dicabut oleh Panitera, sebab surat pencatatanharuslah permohonan itu disertai panjar biaya perkara, tetapi kalau dsertai dengan pengiriman panjar ongkos perkara, nampak kesungguhan pemohon dan dalam hal itulah berguna sekali catatan Panitera tersbut di atas mengenai pemohon yang tidak dapat menghadap, tentunya dengan menyebutkan alasannya. Sebelum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut, tapi kalau sudah terlanjur ada biaya yang dikeluarkan, harus diganti biaya-biaya itu. Panitera harus mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding kepada Pengadilan Tinggi dalam 14 hari. Selama 7 hari sebelumnya harus diberi kesempatan membaca berkas kepada pihak-pihak, atau selama 7 hari sesudah berkas sampai di Pengadilan Tinggi. Selama Pengadilan Tinggi belum memeriksa perkara itu, memori banding/kontra memori banding dapat diajukan pada Pengadilan Tinggi. Kewenangan penahan Terdakwa beralih kepada Pengadilan Tinggi sejak permohonan banding diajukan. Dalam



praktek



biasa



dalam



putusan



Pengadilan



Negeri



diperintahkan kepada Terdakwa segera dimasukkan dalam tahanan, tapi ketika itu pula Terdakwa mohon banding. Sebelumnya adanya ketentuan 43



dari Pengadilan Tinggi mengenai penahanan Terdakwa itu, maka yang berlaku adalah perintah penahanan oleh Pengadilan Negeri itu. Jadi dapat terjadi Terdakwa baru saja sesaat yang lalu masuk dalam tahanan untuk memenuhi perintah Pengadilan Negeri, tetapi kemudian ada penetapan Pengadilan Tinggi yang sebaliknya, maka yang berlaku adalah menurut Pengadilan Tinggi. Sesuai dengan instruksi bersama Jaksa Agung-Mahkamah Agung, Jaksa harus segera melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri (sambil menunggu penetapan Pengadilan Tinggi mengenai penahanan itu). Pengadilan Tinggi memeriksa dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim. Jadi kini tidak dapat lagi diputus dengan hakim tunggal, (ada pendapat yang mengira masih terbuka kesempatan untuk mengadili dengan hakim tunggal dalam perkara biasa dan perkara singakat di Pengadilan Negeri). Alasannya karena :Pasal 197 ayat (1) huruf g dan Pasal 152 ayat (1) KUHAP masih menyebut adanya ”hakim tunggal”. Sebenarnya Undang-Undang Pokok Kehakiman sudah menggariskan bahwa perkara diadili dengan hakim majelis (minimum 3 orang), kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang, sedang undang-undang yang memungkinkan dengan hakim tunggal dalam perkara biasa dan perkara singkat itu telah dicabut oleh KUHAP, maka kini yang berlaku mengenai itu adalah ketentuan KUHAP (keharusan majelis, kecuali dalam perkara cepat (perkara ringan/pelanggaran lalu lintas jalan). Adapun penyebutan ”hakim tunggal ” alam Pasal ayat 197 (1) huruf g dan penjelasan Pasal 152 ayat (1) KUHAP itu adalah karena ketentuan Pasal



itu akan diperlakukan pula untuk perkara cepat (yang masih



dengan hakim tunggal), kalau tidak disebut ”hakim tunggal”, maka akibatnya : dalam perkara cepat pun mungkin dikira harus dengan majelis hakim pula. 44



Pengadilan Tinggi setelah menerima berkas yang dimohonklan banding itu dalam waktu 3 hari wajib mempelajari tentang perlu tidaknya Terdakwa ditahan. Untuk mencegah terjadinya kelambatan penanganan, Pengadilan Negeri setelah menerima permohonan Banding/Kasasi harus segera



melaporkan



melalui



telepon/telegram



kepada



Pengadilan



Tinggi/Mahkamah Agung : a) Dalam Hal Banding (1) tentang adanya banding tersebut (2) tentang tuduhan yang didakwakan (3) tentang bunyi diktum putusan Pengadilan Negeri (4) tentang data mengenai penahanan Terdakwa disertai pendapat Ketua Pengadilan Tinggi tentang perlu tidaknya penahanan, sesudah itu disusul segera dengan laporan tertulis. b) Dalam Hal Kasasi Ketua Pengadilan Negeri melalui telphone/telgram melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Mahkamah Agung : (1) tentang adanya permohonan kasasi tersebut (2) tentang tuduhan yang didakwakan (3) tentang bunyi diktum putusan Pengadilan Negeri dan Tinggi (4) tentang data mengenai penahanan Terdakwa, disusul segera dengan laporan tertulis. Ketua Pengadilan Tinggi setelah menerima telephone/telgram dari Mahkamah Agung tentang perlu tidaknya penahan Terdakwa, kemudian disusul segera secara tertulis. Hakim-hakim yang menangani ditingkat banding tidak bolah hakim yang pernah menangani perkara itu dulu ketika di Pengadilan Negeri.



45



Apabila ternyata ada kesalahan pada Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Tinggi dapat : 1) Memerintahkan Pengadilan Negeri memperbaikinya atau 2) Pengadilan Tinggi memperbaikinya sendiri. Dalam tenggang waktu 7 hari sesudah putusan, salinannya harus dikirimkan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan, dan Panitera harus segera memberitahukannya kepada Terdakwa dan Penuntut Umum. Telah dijelaskan bahwa mengenai pemberitahuan itu berlaku ketentuan seperti dalam hal menyampaikan panggilan, yakni harus diberitahukan di tempat tinggalnya, kalau tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya, pemberitahuan diberitahukan di tempat kediaman yang terakhir, kalau tidak diketemukan pula disitu, maka disampaikan melalui kepala desa kediaman terakhir. Kalau berada di Luar Negeri melalui perwakilan RI di Negara yang bersangkutan. Tapi kalau tidak di kenal (Dalam negeri/Luar negeri), disampaikan melalui surat kabar 2 kali berturut-turut. Tenggang waktu mulai dihitung sejak pengumuman yang kedua kali itu. b. Kasasi Setiap perkara kecuali yang Terdakwanya dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum, dapat dimohonkan kasasi, dalam jangka waktu 14 hari. Kini tidak dibedakan lagi antara Jawa dan Luar Jawa. Permohonan diajukan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus di tingkat I dan dapat dicabut oleh Mahkamah Agung. Permohonan harus disertai memori kasasi, yang diajukan dalam waktu 14 hari sesudah permohonan, dan selama itu dapat disusulkan memori tambahan. Bagi yang kurang mengerti hukum, Panitera mencatat alasan-alasan permohonan kasasinya, dengan kata lain Paniteralah yang membuatkan



46



memori kasasi secara tertulis, tetapi Panitera dalam hal itu bukanlah sebagai Penasehat Hukumnya. Yang dapat dijadikan alasan permohonan kasasi : 1) Karena peraturan hukum tidak diterapkan semestinya 2) Karena cara mengadilinya tidak menurut hukum 3) Karena Pengadilan melampaui batas wewenangnya. Panitera wajib menyampaikan permohonan itu dalam 14 hari kepada Mahkamah Agung. Jika dikalangan Hakim-hakim Agung terdapat perbedaan pendapat, maka Ketua Mahkamah Agunglah yang menetapkan, tetapi kalau Ketua Mahkamah Agung sendiri yang tersangkut/berpekara, maka dibentuk Panita yang terdiri dari 3 orang yang dipilih di antara Hakim Agung, satu orang diantaranya harus yang tersenior dalam jabatan. Sejak adanya permohonan kasasi, maka yang berwenang untuk menentukan soal penahanan Terdakwa beralih kepada Mahkamah Agung. Dalam waktu 3 hari sesudah menerima berkas, Mahkamah Agung wajib mempelajari perlu tidaknya Terdakwa ditahan. Kalau Terdakwa dalam tahanan maka dalam waktu 14 hari sejak penetapan penahanan Mahkamah Agung wajib memeriksa perkaranya. Salinan putusan dan berkas dikirimkan kembali kepada Pengadilan tingkat I dalam waktu 7 hari. 2. Upaya Hukum Luar Biasa Disamping pemeriksaan tingkat banding dan kasasi yang merupakan upaya hukum biasa, dalam KUHAP diatur pula upaya hukum luar biasa yang tercantum dalam BAB XVIII, yang meliputi pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurut sifatnya upaya hukum luar biasa dalam praktek lebih jarang terjadi dari pada upaya hukum biasa. Upaya



47



hukum luar biasa hanya dapat dilakukan apabila putusan hakim telah memperoleh kekuatan hakim tetap. a. Kasasi Demi Kepentingan Hukum Pasal 259 KUHAP menegaskan bahwa demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung. Kasasi ini tidak dibatasi tenggang waktunya. Kasasi demi kepentingan hukum dapat dilakukan satu kali atas permohonan Jaksa Agung secara tertulis kepada Mahkamah Agung, melalui Panitera Pengadilan Tingkat I disertai risalah yang memuat alasan-alasan permintaannya. Berikut ini hal-hal yang sangat penting berkaitan dengan kasasi demi hukum : 1) Hukum diterapkan secara benar, sehingga ada kesatuan dalam peradilan; 2) Yang berhak mengajukan kasasi demi kepentingan hukum adalah Jaksa Agung; Jaksa Agung memperoleh bahan atau pengetahuan perkara yang perlu diajukan kasasi demi kepentingan hukum adalah dari pejabat kejaksaan yang menyampaikan putusan yang menurut pendapat mereka perlu dimintakan kasasi demi kepentingan hukumnya; 3) Permintaan kasasi demi kepentingan hukum dapat merupakan penafsiran undang-undang; 4) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan; b. Peninjauan Kembali Menurut Pasal 263 KUHAP menegaskan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau ahli warisnya 48



dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Jaksa Agung/Jaksa tidak mempunyai hak, karena hal ini adalah demi untuk kepentingan Terhukum/ahli warisnya belaka. Dasar permohonannya adalah : 1) Apabila terdapat keadaan baru (novum), yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara ini diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; 2) Apabila dalam putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lainnya; 3) Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Hal-Hal Yang Penting Dalam Acara Peninjauan Kembali (PK) : 1) Permintaan PK diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama; 2) Permohonan PK tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu dan hanya dapat dilakukan satu kali saja; 3) Dalam hal PK tidak dapat diterima dengan disertai alasan; 4) Sebaliknya dalam hak MA berpendapat bahwa permintaan PK dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sbb : a) Apabila MA tidak membenarkan alasan pemohon, MA menolak permintaan PK dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan PK itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya.



49



b) Apabila MA membenarkan alasan pemohon, MA membatalkan putusan yang dimintakan PK itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa : (1) Putusan bebas; (2) Putusan lepas dari segala tuntutan hukum; (3) Putusan tidak dapat meneriman tuntutan Penuntut Umum; (4) Putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan 5) Putusan yang telah mempunyai kekuatan tetap dimana dinyatakan bahwa dakwaan terbukti, tapi tidak diikuti pemidanaan, dapat pula dimohonkan Peninjauan Kembali; 6) Permohonan



Peninjauan



Kembali



atas



suatu



putusan



tidak



menangguhkan/menghentikan pelaksanaan putusan (eksekusi); 7) Apabila Peninjauan Kembali sudah diterima Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal setelah surat permohonan telah diterima Mahkamah Agung, maka terserah kepada ahli warisnya apakah akan melanjutkan atau tidak.



50



BAB V EKSEKUSI Menurut Pasal 270 KUHAP pelaksanaan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan kepada Jaksa. Dalam hal pidana mati pelaksanaannya dilakukan tidak dimuka umum dan harus menurut ketentuan Pasal 271 KUHAP. Jika Terpidana dipenjara atau dalam kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu. Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 272 KUHAP ini ialah bahwa pidana yang dijatuhkan berturut-turut itu ditetapkan untuk dijalani oleh Terpidana berturut-turut secara berkesinambungan diantara menjalani pidana yang satu dengan yang lain. Pelaksanaan



hukuman denda



dalam



perkara



menurut



acara



cepat



dilaksanakan seketika itu juga sedangkan dalam perkara lainnya diberi tempo satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan lagi (Pasal 273 KUHAP). Terhadap barang-barang yang harus di lelang, Jaksa menguasakan kepada Juru Lelang Negara untuk melakukan pelelangan dalam tempo tiga bulan, dan dapat diperpanjang setinggi-tingginya satu bulan dan hasilnya disetor pada kas negara untuk dan atas nama Jaksa sedangkan dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal



99



KUHAP, maka pelaksanaan eksekusinya sama dengan tata cara pelaksanaan eksekusi pada perkara perdata. (Pasal 274 KUHAP). Apabila ada lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara dan atau ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 KUHAP dibebankan kepada mereka bersama-sama secara berimbang. Karena Terdakwa dalam hal yang dimaksud dalam Pasal ini bersama-sama dijatuh hukuman pidana karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam satu perkara, maka wajar



51



bilamana biaya perkara dan atau ganti kerugian ditanggung bersama secara berimbang. Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan undang-undang (Pasal 276 KUHAP). Pada setiap pengadilan ada Hakim dengan tugas khusus untuk membantu Ketua Pengadilan Negeri dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan diseut hakim pengawas dan pengamat. Dalam Pasal 280 KUHAP ditegaskan : 1.



Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



2.



Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidanaatau pembinaan Lembaga Pemasyarakatan serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.



3.



Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal



ini tetap



dilaksanakan setelah Terpidana selesai menjalani pidananya. 4.



Pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 KUHAP berlaku pula bagi pemidanaan bersyarat.



52



BAB VI PENDAHULUAN A. RUANG LINGKUP HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil dan lebih konkrit dapat juga dikatakan hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusannya. Tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan



hukum



yang



diberikan



pengadilan



untuk



mencegah



”eigenrichting”.14



B. SUMBER HUKUM ACARA PERDATA Sumber hukum perdata formal adalah: 1.



Buku IV KUHPerdata tentang pembuktian dan daluwarsa.



2.



Untuk wilayah Jawa dan Madura menggunakan HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) sedangkan untuk luar Jawa dan Madura menggunakan Rbg (Rechtsreglement Buitengewesten).



3.



Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947 yang mengatur banding untuk wilayah Jawa dan Madura sedangkan untuk luar Jawa dan Madura menggunakan Rbg.



4.



Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.



5.



Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndnag 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.



6.



Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.



7.



Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.



14 Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, Edisi Ketiga, CtkPertama, 1988, hlm.2



53



8.



Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.



9.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.



10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. 11. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 12. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. 11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974. 12. Yurisprudensi. 13. Doktrin. 14. Konvensi C. ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA 15 1. Hakim bersifat menunggu artinya inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Apabila tidak ada pengajuan tuntutan dari pihak yang berkepentingan maka hakim tidak boleh melakukan pemeriksaan perkara. Hal ini dikenal dengan asas nemo judex sine actore. 2. Hakim pasif, artinya bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara. Hakim tidak boleh memeriksa perkara di luar apa yang telah diajukan oleh para pihak. Para pihak dapat mengakhiri sendiri sengketa yang telah diajukannya. 3. Asas Persidangan yang Terbuka untuk Umum, artinya setiap orang diperbolehkan untuk hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Sebelum pemeriksaan perkara hakim wajib menyatakan bahwa persidangan 15



Ibid., hlm 9



54



terbuka untuk umum kecuali apabila ada perkara-perkara yang dinyatakan tertutup untuk umum. Apabila putusan yang dinyatakan dalam persidangan yang tidak dinyatakan terbuka untuk umum berarti putusan itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. 4. Asas Mendengar Kedua Belah Pihak. (Audi Et Alteram Partem), artinya kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama oleh hakim pemeriksa perkara, tidak memihak, dan harus mendengar keterangan dari kedua belah pihak secara bersama-sama. 5. Putusan harus disertai alasan-alasan, semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili, sebagai pertanggungjawaban hakim atas apa yang telah diputus baik kepada masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum. 6. Beracara dikenai biaya, pada asasnya seseorang yang akan berperkara di pengadilan akan dikenai biaya perkara. Biaya perkara ini meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk panggilan, pemberitahuan para pihak serta biaya materai. Akan tetapi apabila seseorang tersebut dalam keadaan yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara maka dapat mengajukan perkara tersebut secara cuma-cuma (pro deo) disertai dengan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pemerintahan setempat. 7. Tidak ada keharusan untuk mewakilkan, seseorang yang berperkara di pengadilan pada asasnya tidak ada kewajiban untuk mewakilkan kepada seorang pengacara untuk menjadi kuasa hukumnya. Seseorang yang berperkara dapat mengajukan sendiri perkaranya di pengadilan, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang berkepentingan.



55



BAB VII SURAT KUASA, SOMASI, MEDIASI DAN PERDAMAIAN



A. SURAT KUASA 1. Pengertian Pemberian Kuasa Perdata Pemberian kuasa sering disebut Lastgeving, Volmacht, sedangkan dalam sistem Common Law disebut Instruction mandate. Pada Pasal 1792 KUHPerdata mendefinisikan pemberian kuasa adalah : “suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kuasanya (wewenang) kepada orang lain yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.” Sehingga pemberian kuasa dapat diartikan pelimpahan perwakilan atau mewakilkan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk mewakili kepentingannya.



2. Pengertian Surat Kuasa Surat



kuasa



merupakan



surat



yang



berisi



pelimpahan



wewenang/kekuasaan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu urusan tertentu. Surat kuasa khusus diatur dalam Pasal 123 HIR, 147 Rbg yang lazim disebut Bijzondere Schriftelijke Machtiging. Syarat-syarat sahnya surat kuasa diatur dalam SEMA tanggal 23 Januari 1971 (merupakan syarat kumulatif). Syarat-syarat surat kuasa berdasarkan SEMA tanggal 23 Januari 1971 adalah :16 a. Harus berbentuk tertulis Berbentuk surat di bawah tangan, yang dibuat dan ditandatangani pemberi kuasa dan penerima kuasa



16 Teguh Sri Rahardjo, Agus Bintoro, “Taktik dan Strategi Penanganan Perkara Perdata”, Modul Karya Latihan Hukum (KARTIKUM), 1996, hlm. 7 dan 8



56



1) dibuat oleh Panitera Pengadilan, dilegalisisr oleh Ketua Pengadilan Negeri atau hakim. 2) berbentuk akta otentik yang dibuat oleh Notaris. b. Harus menyebut identitas para pihak yang berperkara (Penggugat dan Tergugat) Identitas terdiri dari nama, umur, pekerjaan dan alamat. Apabila pemberi kuasa adalah badan hukum maka dalam surat kuasa disebutkan dulu nama badan hukum lalu identitas orang yang berwenang memberi kuasa menurut anggaran dasar/peraturan yang berlaku. c. Menyebut secara tegas obyek dan kasus yang diperkarakan. Harus tegas menyebut tentang hal/apa yang diperkarakan dan paling tidak menyebut jenis dan macam perkaranya d. Harus disebut secara tegas diuraikan batas-batas kewenangan penerima kuasa untuk menjalankan kuasanya. e. Surat kuasa harus diberi materai Secukupnya (Rp. 6.000,00) dan ditandatangani oleh penerima kuasa dan pemberi kuasa. Syarat-syarat tersebut merupakan syarat kumulatif maka apabila ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka akan mengakibatkan :17 1) Surat kuasa cacat. 2) Kedudukan kuasa sebagai pihak formil, menjadi tidak sah. 3) Segala tindakan hukum yang dilakukan kuasa adalah tidak sah dan tidak mengikat. 4) Gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima / niet ontvankelijke verklaard (NO).



17



Ibid., hlm 8



57



3. Isi Surat Kuasa 18 a. Identitas para pihak : 1) Pemberi kuasa 2) Penerima kuasa b. Obyek Sengketa (Materi/Pokok Masalah) c. Kompetensi : 1) Absolut 2) Relatif d. Ruang Lingkupnya Agar surat kuasa benar, maka harus dilakukan : 1) Identifikasai masalah :



Apakah masalah yang dihadapi tersebut merupakan masalah hukum? Kalau masalah hukum, maka hukum apa? ( Perdata, Pidana, HAN atau yang lainnya ). 2) Merumuskan dan memecahkan masalah : Dalam hal berkaitan dengan hukum perdata, maka di sini hanya ada 2 (dua) kemungkinan yakni perbuatan melawan hukum atau wan prestasi. Hubungan hukum terjadi : a) Karena Perjanjian --------- Wan Prestasi (WP) b) Karena Undang-Undang (UU saja) atau karena perbuatan orang lain ------------ Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Apabila kita mengambil kesimpulan salah satu di atas, maka semuanya harus ingat/mengacu pada unsur-unsur yang ada pada dua hal itu (PMH/WP). Kemudian kita akan mengetahui siapa yang mempunyai kepentingan hukum (hak yang muncul karena adanya perbuatan yang 18 Machsun Tabroni, “Teknik perumusan surat kuasa untuk kegiatan persidangan”, bahan ajar, PKPA FH UII, HLM.1



58



menimbulkan kerugian), sekaligus akan diketahui siapa yang melakukan perbuatan yang merugikan tersebut ( identitas para pihak/subyek hukum para pihak ). Berbicara subjek hukum ( orang/badan hukum ), maka harus dilihat siapa yang berkompeten (karena syarat untuk melakukan perbuatan hukum harus cakap berbuat hukum). Dengan mengetahui subjeknya,



maka



akan



diketahui



kompetensi



pengadilan



baik



absolut/relatifnya. (kesemuanya itu harus diutamakan dengan mengacu pada asas-asas hukum, penemuan hukum, penafsiran hukum, konstruksi hukum dll). Contoh : a) Dari identifikasi masalah tersebut juga akan diketahui obyek sengketanya (objecktum litis), ini dapat



berkaitan dalam rangka



menentukan kompetensi absolutnya (PN, PTUN, PA, MAHMIL), kompetensi relatifnya; b) Kalau kita berpendapat bahwa masalah yang dihadapi adalah masalah pidana, maka acuannya adalah apakah perbuatan hukum tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dalam aspek pidana (on wet deretelijke daad), sedang untuk perdata



disebut



(onrechtmatige daad), apakah memenuhi unsur-unsur yang ada pada Pasal-Pasal yang mengaturnya (asasnya legalitas, peraturan tidak berlaku surut ). 3) Memutuskan masalah Identifikasi masalah adalah faktor yang sangat penting dalam membuat surat kuasa, gugatan, laporan, pengaduan maupun dalam pembelaan bagi klient,apabila identifikasi masalahnya keliru maka 59



gugatannya keliru, laporan / pengaduan keliru dan bahkan pembelaan juga akan kurang / tidak akurat. 4. Berakhirnya Surat Kuasa Berakhirnya surat kuasa diatur dalam Pasal 1813 –1819 KUHPerdata, karena: 1) ditariknya kembali kuasa oleh pemberi kuasa 2) dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh pemberi kuasa 3) dengan meninggal, pengampuan, pailitnya si pemberi kuasa atau si kuasa 4) pengangkatan kuasa baru untuk mengurus hal yang sama yang menyebabkan ditariknya kuasa pertama. 5) Dengan kawinnya seorang perempuan yang memberi kuasa atau yang menerima kuasa. Tetapi ketentuan ini menjadi tidak berlaku dengan adanya SEMA No. 1115/B/3292/M/1963 dan Undang-Undang Pokok Perkawinan No. 1/1974. B. SOMASI ( TEGURAN ) Sommatie



(Bld)



adalah



teguran



atas



kelalaian



atau



kealpaan



seseorang/Badan hukum/Badan usaha (Soimmateur: Pihak yang menegur). Dalam pengertian lain Somasi Adalah teguran untuk membayar oleh dan atau dengan perantaraan Hakim (Subekti & Tjitrosoedibio, 1980). 19 Dalam suatu perjanjian ada kalanya salah satu pihak lalai melaksanakan kewajibannya (Wanprestasi), atau kalau ada orang atau badan usaha/badan hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan orang lain, maka bagi pihak yang merasa dirugikan baik karena prestasinya tidak dipenuhi oleh orang lain atau hak-haknya dilanggar oleh orang lain, maka kepadanya dapat melakukan tuntutan hak, namun sebelumnya hendaklah atau biasanya didahului dengan melakukan sommatie kepada pihak lain tersebut.



19



Andi Rais, “Surat kuasa, Somasi, dan Aanmaning”, Bahan Ajar PKPA FH UII



60



Somasi dapat dilakukan melalui surat biasa atau melalui surat kabar, atau dapat pula dilakukan oleh pengadilan ( dalam hal Eksekusi selalui didahului dengan somasi ). Seperti disebutkan di atas bahwa munculnya somasi (teguran) adalah dikarenakan orang yang disomier ( diberi peringatan ) tersebut telah dianggap melakukan wanprestasi atau melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga dengan demikian somasi tersebut adalah merupakan tindakan awal untuk melakukan tuntutan hak, yang bertujuan agar persoalan tersebut dapat ditanggapi dan dapat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan. Bagi pihak yang ditegur tentunya akan mempelajari apakah yang menjadi inti permasalahan yang ada, tentunya apabila teguran tersebut dalam kaitannya dengan wanprestasi maka yang harus dipelajari adalah perjanjian yang ada apakah teguran itu benar? Sebelumnya perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan Wanprestasi itu. Definisi Wanprestasi secara lengkap ialah tidak terpenuhinya prestasi oleh debitur karena kesalahannya baik karena kesengajaan atau kelalaian. Adapun wujud dari Wanprestasi adalah : 1. Tidak memenuhi kewajiban sama sekali, 2. Melaksanakan/memenuhi tetapi terlambat, 3. Melaksanakan kewajiban tetapi tidak seperti yang diperjanjikan, 4. Berbuat sesuatu yang tidak diperjanjikan . Setelah kita mengetahui wujud dari Wanprestasi kiranya perlu diketahui pula unsur-unsur wanprestasi, hal ini penting sekali karena untuk mengetahui ada dan tidaknya seseorang dikatakan telah melakukan wanprestasi. Unsurunsur wanprestasi adalah : 1. Timbul Dari Persetujuan Dan Atau Harus Ada Perjanjian Terlebih Dahulu (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Selanjutnya Disebut KUHPerdata). 61



Untuk seseorang dikatakan wanprestasi sebelumnya harus ada perjanjian, tanpa adanya perjanjian tidak mungkin seseorang dapat dikatakan wanprestasi, wanprestasi terhadap apa kalau perjanjiannya tidak ada; 2. Adanya pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap kesepakatan dalam perjanjian tersebut. Misalnya dalam perjanjian penyerahan barang, jika ternyata pihak yang diwajibkan menyerahkan barang tidak juga menyerahkan barang yang seharusnya ia serahkan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan antara keduanya; 3. Terlebih Dulu Ada Peringatan Atau Somasi Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak, dilakukan peringatan atau somasi terlebih dahulu. Hal ini dapat dikesampingkan, jika dalam klausul perjanjian, debitur dapat langsung dianggap lalai tanpa somasi; 4. Ada Kerugian Yang Diderita Salah Satu Pihak Biasanya yang dirugikan adalah orang yang



seharusnya menerima



suatu prestasi tertentu tetapi pada prakteknya ia tidak kunjung menerima suatu prestasi tersebut.Tuntutan kerugian ini dihitung sejak saat terjadinya kelalaian (Pasal 1237 KUH-Perdata), serta jenis dan jumlah ganti rugi telah diatur secara rinci dalam Pasal 1246 KUH-Perdata; Sebagai acuannya adalah dengan cara mempelajari perjanjiannya secara seksama, apakah pihak yang ditegur tersebut telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana tersebut di atas. Sedangkan apabila alasan/dasar somasi tersebut karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka sebelumnya haruslah diketahui dahulu apakah yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum itu?



62



Pasal 1365 KUHPerdata perbuatan melawan hukum (selanjutnya disebut PMH) adalah setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, maka mewajibkan bagi orang yang karena salahnya mengganti kerugian yang timbul tersebut. PMH dalam perkembangannya tidak hanya melanggar undang-undang saja tetapi termasuk di dalamnya melanggar kepatutan yang hidup dalam masyarakat, kurang cermat/lalai, melanggar ketertiban umum, melanggar kesusilaan dan bahkan penyalahgunaan keadaan dapat dikategorikan merupakan perbuatan melawan hukum. 20 Adapun unsur-unsur dari PMH adalah : 1. Adanya perbuatan yang bersifat melawan hukum; 2. Melanggar hak subyektif orang lain (baik kekayaan/hak perorangan); 3. Adanya kesalahan (Schuld) 4. Adanya kerugian; 5. Ada hubungan kausal; Dalam pemahaman yang lain, bahwa di dalam PMH : 1.



Timbul karena Undang-Undang (UU) menentukan;



2.



Merupakan akibat perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh UU;



3.



Tidak diperlukan adanya somasi, sehingga ketika terjadi PMH, secara mutatis mutandis menimbulkan hak untuk menuntut/klaim;



4.



Sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, tidak menyebutkan ganti rugi yang bagaimana bentuknya. Ganti rugi didasarkan pada Pasal 1372 KUHPerdata (kedudukan sosial ekonomi para pihak, vide Putusan Mahkamah Agung RI No. 196 K/ SIP / 1974)



20



Machsun Tabroni, “Teknik Yuridis Dalam Menghadapi Somasi”, Bahan Ajar PKPA FH UII, hlm.2



63



Perbuatan melawan hukum ada 2 (dua) macam yakni perbuatan melawan hukum dalam aspek hukum perdata yang di dalam bahasa Belanda disebut On rechtmatige daad (dilakukan oleh orang, sedang kalau pelakunya pejabat negara disebut sebagai Onrechtmatige Overheiddaad), dan perbuatan melawan hukum dalam aspek hukum pidana yang dalam bahasa Belandanya disebut dengan Wetderetelijke daad. Seorang yang mendapat teguran dari orang lain, maka yang pertamatama harus dilakukan adalah menganalisis apakah perbuatannya tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum atau telah memenuhi unsur-unsur dari wanprestasi tersebut. Setelah diidentifikasi, maka permasalahan tersebut harus dipecahkan. Adapun cara memecahkan masalah kasus hukum adalah dengan merujuk pada asas-asas hukum yang berlaku, mencari dan menemukan hukumnya, melakukan penafsiran hukum, melakukan konstruksi hukum dan lain-lainnya (olah hukum). Setelah diidentifikasi masalah, kemudian telah dilakukan pemecahan masalah (ini akan dijadikan acuan dalam melakukan negosiasi/perdamaian). Seperti telah dikatakan di atas bahwa sebenarnya teguran dilakukan dengan harapan ada tanggapan dari pihak yang ditegur, sehingga tujuan utama teguran adalah upaya dan atau tercapainya penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan /perdamaian. Untuk itu bagi pihak yang ditegur hendaklah menanggapinya dengan arif dan bijaksana sehingga diharapkan persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Kemudian apabila masalah tersebut dapat diselesaikan secara damai, maka seyogyanya dibuatkan akta perdamaian (perjanjian damai) baik dibuat secara notariil akta ataupun di bawah tangan.



64



Dalam praktek sering kali dalam hal ada teguran tidak ditanggapi dengan baik, bahkan timbul kesan atau bahkan kadang-kadang melakukan tindakan atau kata-kata yang dapat ditafsirkan menantang agar diselesaikan melalui pengadilan (gugatan), hal semacam itu adalah tidak benar dan sangat merugikan kedua belah pihak, karena selain akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit juga akan memakan waktu yang lama, oleh karenanya hal semacam itu hendaklah dihindari, atau penyelesaian melalui pengadilan hendaklah merupakan upaya penyelesaian terakhir ( alternatif terakhir ).21 C. PERDAMAIAN DAN MEDIASI 1. Perdamaian Pasal 130 ayat (1) HIR/Pasal 154 1 Rbg, hakim diwajibkan untuk mengusahakan perdamaian diantara para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, hakim mempunyai peranan aktif mengusahakan penyelesaian perkara para pihak dengan perdamaian dalam perkara perdata tidak hanya dalam sidang pertama kali digelar, tetapi hakim tetap dapat mendamaikan pihak-pihak yang berperkara selama proses pemeriksaan perkara di persidangan.22 Jika usaha perdamaian berhasil, maka dibuatlah akta perdamaian, yang harus dibacakan terlebih dahulu oleh Hakim dihadapan para pihak, sebelum Hakim menjatuhkan putusan yang menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian tersebut. Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang berkuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri



yang



bersangkutan.



Terhadap



putusan



perdamaian



tidak



dapat diajukan upaya hukum banding. Jika usaha perdamaian tidak berhasil,



21



Ibid., hlm 2 Sri Wardah, Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, GAMA MEDIA, 2007, hlm. 91-92 22



65



hal mana harus dicatat dalam berita acara persidangan, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan menggunakan penerjemah (Pasal 131 HIR). 2. Mediasi Di Pengadilan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ini ditetapkan pada tanggal 03 Februari 2016 dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya. PERMA ini merupakan revisi sekaligus pengganti dari PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Melalui mediasi di Pengadilan diharapkan tidak hanya mengurangi penumpukan perkara, tetapi yang terpenting tersedianya alat bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketanya tanpa harus berperkara di pengadilan (litigasi) yang umumnya berlangsung lama dan mahal. 23 a. Beberapa ketentuan di dalam PERMA Nomor 1 tahun 2016, diantaranya: 1) Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini. 24 2) Jasa Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya dan Biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para



23 24



Sri Wardah, Bambang Sutiyoso, Op.Cit., hlm. 94 Pasal 4 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016



66



Pihak.25 3) Biaya pemanggilan Para Pihak untuk menghadiri proses Mediasi dibebankan terlebih dahulu kepada pihak penggugat melalui panjar biaya perkara. Biaya pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan pada perhitungan biaya pemanggilan Para Pihak untuk menghadiri sidang. Dalam hal Para Pihak berhasil mencapai Kesepakatan



Perdamaian,



biaya



pemanggilan



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan Para Pihak. Dalam hal Mediasi tidak dapat dilaksanakan atau tidak berhasil mencapai kesepakatan, biaya pemanggilan Para Pihak dibebankan kepada pihak yang kalah, kecuali perkara perceraian di lingkungan peradilan agama. 26 4) Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan



Komisi



Pengawas



Persaingan



Usaha,



permohonan



pembatalan putusan arbitrase, keberatan atas putusan konfirmasi informasi, penyelesaian perselisihan partai politik, sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana, sengketa lain yang pemeriksaannya



di



persidangan



ditentukan



tenggang



waktu



penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.27 5) Mediator wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi Mahkamah Agung, berdasarkan keputusan



ketua pengadilan mediator tanpa



sertifikat dapat menjadi mediator dikarenakan keterbatasan atau tidak ada. 28 6) Proses Mediasi pada dasarnya bersifat tertutup kecuali Para Pihak 25



Pasal 8 ayat (1), (2) Perma No. 1 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (1). (2), (3), (4) Perma No. 1 Tahun 2016 27 Pasal 4 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2016 28 Pasal 13 Perma No. 1 Tahun 2016 26



67



menghendaki lain.29 b. Prosedur Mediasi secara garis besar adalah sebagai berikut : 1) Pada sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak pada hari itu juga atau paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya untuk berunding memilih mediator.30 Daftar mediator disediakan di pengadilan. 31 2) Para pihak segera menyampaikan mediator terpilih kepada ketua majelis hakim. 32 Ketua majelis segera memberitahu mediator untuk melaksanakan tugas. 3) Apabila Para Pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua majelis Hakim Pemeriksa Perkara segera menunjuk Mediator Hakim atau Pegawai Pengadilan .33 Jika pada Pengadilan yang sama tidak terdapat Hakim bukan pemeriksa perkara dan Pegawai Pengadilan yang bersertifikat, ketua majelis Hakim Pemeriksa Perkara menunjuk salah satu Hakim Pemeriksa Perkara untuk menjalankan fungsi Mediator dengan mengutamakan Hakim yang bersertifikat.34 4) Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mediator disepakati, para pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.35 Jika para pihak gagal menyepakati mediator, ketua majelis Hakim Pemeriksa Perkara segera menunjuk Mediator Hakim atau Pegawai Pengadilan .36 5) Proses Mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi atau



29



Pasal 5 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016 Pasal 20 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016 31 Pasal 19 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016 32 Pasal 20 ayat (3) Perma No. 1 Tahun 2016 33 Pasal 20 ayat (3) Perma No. 1 Tahun 2016 34 Pasal 20 ayat (4) Perma No. 1 Tahun 2016 35 Pasal 24 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016 36 Pasal 20 ayat (3) Perma No. 1 Tahun 2016 30



68



Mahkamah Agung,37 jangka waktu Mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhir jangka waktu. 38 6) Mediator wajib menyatakan mediasi gagal, jika salah satu atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan yang telah disepakati, atau tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.39 7) Jika dicapai kesepakatan dalam mediasi, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.40 Para pihak wajib menyampaikannya dalam sidang yang ditentukan dan dapat minta kesepakatan tersebut dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. 41 Jika ada salah satu pihak tidak menghendaki kesepakatan itu dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan harus memuat klausula pencabutan gugatan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai. 42 8) Jika setelah batas waktu maksimal 30 (empat puluh) hari kerja, para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan, mediator wajib menyatakannya secara tertulis dan memberitahukannya kepada hakim. 43 Segera setelah itu, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara yang berlaku.44 9) Hakim tetap berwenang untuk terus mengupayakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan. Jika para pihak berkeinginan untuk berdamai, maka upaya perdamaian dapat berlangsung paling lama 14 hari kerja, sejak penyampaian keinginan tersebut. 45 37



Pasal 3 ayat (6) Perma No. 1 Tahun 2016 Pasal 24 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2016 39 Pasal 7 Perma No. 1 Tahun 2016 40 Pasal 27 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016 41 Pasal 27 ayat (4) Perma No. 1 Tahun 2016 42 Pasal 27 ayat (5) Perma No. 1 Tahun 2016 43 Pasal 20 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2016 44 Pasal 18 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2008 45 Pasal 33 ayat (1) (4) Perma No. 1 Tahun 2016 38



69



10) Jika para pihak gagal mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak selama proses mediasi tidak dapat dijadikan bukti dalam proses persidangan perkara, catatan mediator wajib dimusnahkan, mediator tidak dapat menjadi saksi dan tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata.46



46



Pasal 35 ayat (3) (4) (5) (6) Perma No. 1 Tahun 2016



70



BAB VIII GUGATAN



A. GUGATAN Tuntutan perlindungan



hak



merupakan



hukum



yang



tindakan



diberikan



yang



bertujuan



pengadilan



untuk



memperoleh mencegah



”eigenrichting”. Syarat sebuah tuntutan hak (dalam Pasal 118 ayat 1 HIR atau Pasal 142 ayat 1 Rbg) disebut sebagai tuntutan perdata (burgerlijke vordering) atau tuntutan hak yang mengandung sengketa yang lazimnya disebut gugatan adalah harus mempunyai kepentingan hukum. 47 Tuntutan hak dapat ada dua macam yaitu pertama, tuntutan hak yang mengandung sengketa yang disebut gugatan di mana sekurang-kurangnya ada dua pihak. Kedua, tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa yang disebut permohonan di mana hanya terdapat satu pihak saja. Hal-hal yang harus terdapat dalam gugatan : Mengenai syarat-syarat yang harus ada di dalam suatu gugatan tidak diatur oleh HIR, akan tetapi tertuang di dalam Pasal 8 No. 3 Rv yang menentukan suatu gugatan pada pokoknya harus memuat : 1. Identitas Para Pihak Identitas para pihak adalah bahwa dalam suatu gugatan harus memuat lengkap tentang jatidiri dari para pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, yang biasanya antara lain meliputi 48: a. Nama lengkap b. Umur/tempat tanggal lahir c. Pekerjaan d. Alamat atau domisili



47 48



Sudikno Mertokusumo, Op.Cit., hlm. 34 Teguh Sri Rahardjo, Agus Bintoro, Op. Cit., hlm. 10



71



Pihak Penggugat selain harus mencantumkan identitas para pihak seperti tersebut di atas dengan lengkap dan jelas, juga harus merumuskan dan menentukan para pihak dalam gugatannya secara lengkap dan benar pula. Jadi dalam merumuskan kelengkapan para pihak tidak hanya memandang dari segi kelengkapan subyek Tergugatnya saja, yaitu mengenai siapa saja yang menurut hukum harus dijadikan sebagai pihak Tergugat (seandainya Tergugatnya lebih dari seorang), tetapi juga harus memperhatikan kelengkapan subyek Penggugatnya (seandainya Penggugatnya lebih dari seorang) yaitu berkenaan dengan siapa saja yang seharusnya menurut hukum dapat mengajukan gugatan. Apabila Penggugat atau Tergugatnya adalah badan hukum, maka harus secara tegas disebutkan dan siapa yang berhak mewakilinya menurut anggaran dasar atau peraturan yang berlaku. Ketidak lengkapan dalam merumuskan siapa yang seharusnya menjadi pihak Penggugat ataupun pihak Tergugatnya maka gugatan yang maka gugatan yang diajukan dapat dianggap telah terjadi Error In Persona atau kesalahan subyek hukum. Ada beberapa hal untuk suatu gugatan dikatakan telah terjadi Error In Persona yaitu :49 a. Disquailificatie In Person 1) Penggugat bukan persona standi in judicio 2) Belum dewasa 3) Bukan orang yang mempunyai hak dan kepentingan 4) Di bawah pengampuan (curatele) 5) Tidak mendapat kuasa, baik dengan lisan maupun dengan surat kuasa khusus. 6) Surat kuasa khususnya tidak sah.



49



Ibid., hlm. 11



72



b. Gemis Aanhoedanigheid Orang ditarik sebagai Tergugat tidak tepat misalnya seorang pengurus yayasan digugat secara pribadi (Putusan Mahkamah Agung, 20 April 1977 No. 601 K/Sip/1975). c. Plurium Litis Consortium Orang yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap misalnya pihak ketiga yang saat gugatan diajukan menguasai harta yang diperkarakan justru tidak digugat, tetapi hanya meletakkan subyek tergugatnya terhadap orang yang dahulu menguasai harta tersebut sebelum dikuasai oleh pihak ketiga (putusan Mahkamah Agung, 25 Mei 1977 No. 602 K/Sip/1975). Terhadap gugatan yang telah terdapat cacat berupa error in persona ini, maka dapat mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima / NO. 2.



Posita/Fundamentum Petendi Posita atau Fundamentum Petendi merupakan dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari tuntutan (middelen van den eis)50. Di dalam posita ini dijelaskan secara jelas dan tegas adanya hubungan antara para pihak yang akan menjadi dasar gugatan. Fundamentum Petendi ini pada pokoknya memuat 2 (dua) hal yaitu:51 a.



Bagian yang menguraikan peristiwa atau kejadian perkaranya merupakan penjelasan duduk perkara



b.



Bagian yang menguraikan tentang hukumnya, merupakan uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan (uraian yuridis bukanlah merupakan penyebutan peraturanperaturan hukum yang dijadikan dasar tuntutan).52 50



Sudikno Mertokusumo, Op.Cit., hlm. 34 Ibid., hlm. 35 52 Ibid 51



73



3.



Tuntutan atau Petitum Petitum merupakan apa yang oleh Penggugat diminta atau diharapkan agar diputuskan oleh hakim. Petitum inilah yang akan mendapatkan jawaban di dalam dictum atau amar putusan. 53 Petitum terdiri dari dua bagian yaitu : a. Petitum primair berisikan tuntutan pokok yang dimohonkan agar diputus dan dikabulkan oleh Pengadilan (hakim). b. Petitum



subsidair



berisikan



tuntutan



tambahan



dengan



maksud



menyerahkan putusan yang dianggap adil kepada Pengadilan (hakim). Menurut Pasal 8 Rv Petitum yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya gugatan atau tuntutan tersebut. Ketika merumuskan posita maupun Petitum harus secara cermat, jelas, tegas dan lugas dan yang paling penting adalah antara Posita dan Petitum harus sinkron. Kekurang cermatan dalam merumuskan posita dan atau Petitum dapat berakibat gugatan akan tidak dapat diterima karena gugatan tersebut obscuur libel (gugatan kabur/tidak jelas). Catatan: Suatu gugatan dikatakan obscuur libel yaitu jika: 1. Posita/Fundamentum Petendi tidak menjelaskan dasar hukum (rechtgrond) dan kejadian yang mendasari gugatan. 2. Tidak jelas obyek yang disengketakan, yaitu misalnya: a. Tidak menyebutkan letak atau lokasinya b. Tidak jelas batas, ukuran dan luas obyek sengketa c. Tidak ditemukan adanya obyek sengketa 3. Penggabungan gugatan yang campur aduk 4. Terdapat pertentangan antara posita dan Petitum



53



Ibid., hlm. 36



74



5. Petitum tidak terinci tetapi hanya berupa kompositur atau ex aequo et bono a. Pada prinsipnya Petitum primer harus terinci b. Bila Petitum primer sudah terinci boleh dibarengi dengan Petitum subsidair B. FORMAT UMUM SURAT GUGATAN Secara umum format surat gugatan meliputi: 1. Memuat tanggal gugatan dibuat 2. Alamat kepada Ketua Pengadilan mana gugatan tersebut diajukan 3. Titel gugatan a. Dibuat secara singkat, jelas dan sinkron dengan isi gugatan b. Menggunakan bahasa hokum c. Menggambarkan isi gugatan 4. Identitas para pihak a. Penggugat b. Tergugat 5. Posita/fundamentum potendi 6. Petitum/tuntutan Penggugat 7. Nama Penggugat/kuasanya serta tanda tangannya C. CARA MENGAJUKAN GUGATAN Gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat dapat diajukan secara tertulis dan secara lisan. Apabila gugatan diajukan secara tertulis maka Panitera Pengadilan hanya tinggal mendaftarkannya saja, sedangkan apabila gugatan diajukan secara lisan maka Ketua Pengadilan Negeri akan menugaskan kepada hakim atau penitera untuk membuatnya berdasarkan keterangan Penggugat. Gugatan yang diajukan secara lisan ini kemudian ditandatangani oleh Ketua Pengadilan bukan oleh Penggugat sendiri.



75



Apabila gugatan lisan yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan tersebut terdapat kesalahan maka gugatan tersebut dapat diperbaiki namun siapa yang dapat memperbaiki (Ketua Pengadilan atau Penggugat) belum ada kejelasan. Pada dasarnya seseorang yang mengajukan gugatan ke Pengadilan akan dikenakan biaya, sebagai biaya perkara. Namun bagi pihak yang tidak mampu dapat mengajukan gugatan secara prodeo disertai surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa atau Keluarahan setempat. D. PENCABUTAN DAN PERUBAHAN GUGATAN Seseorang yang mengajukan gugatan bermaksud menuntut halnya, namun jika pihak Tergugat telah memenuhi tuntutan Penggugat sebelum perkara diputuskan, maka tidak alasan lagi bagi Penggugat untuk melanjutkan tuntutannya,



sehingga



Penggugat



berhak



untuk



mencabut



tuntutannya



/gugatannya. Kemungkinan lainnya dicabutnya suatu tuntutan/gugatan karena Penggugat menyadari kekeliruannya dalam mengajukan gugatan. 54 Mengenai Pencabutan dan perubahan tuntutan/gugatan tidak diatur dalam HIR akan tetapi diatur dalam Rv. Dalam prakteknya gugatan dapat dicabut kembali selama pihak Tergugat belum mengajukan jawabannya. Apabila Tergugat telah mengajukan jawaban maka pencabutan gugatan hanya dapat dilakukan apabila ada persetujuan dari pihak Tergugat, hal ini karena Tergugat sudah mengeluarkan biaya dan tenaga untuk menghadapi gugatan Penggugat. Menurut Rv pencabutan gugatan itu dapat dilakukan : 1.



sebelum Gugatan diperiksa di persidangan, atau



2.



sebelum Tergugat memberikan jawaban, atau



3.



sesudah diberikan jawaban oleh Tergugat. Selain itu juga terhadap surat gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan,



apabila Penggugat merasa ada sesuatu hal yang masih ingin dirubah, pada 54



Sudikno Mertokusumo, Op.Cit., hlm. 76



76



dasarnya perubahan terhadap surat gugatan masih dapat dilakukan asalkan Tergugat belum memberikan jawaban atas surat gugatan tersebut. Apabila Tergugat telah memberikan jawaban maka perubahan surat gugatan tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan dari Tergugat. Perubahan gugatan dilarang apabila atas dasar keadaan hukum yang sama dimohon pelaksanaan suatu hak



yang



lain,



atau apabila Penggugat



mengemukakan keadaan baru sehingga dengan demikian mohon putusan hakim tentang suatu perhubungan hukum antara kedua belah pihak yang lain daripada yang semula telah dikemukakan. Misalnya semula gugatan wanprestasi dengan tuntutan pelaksanaan perjanjian, dirubah menjadi pembatalan perjanjian disertai dengan ganti rugi. E. UPAYA MENJAMIN HAK YANG DITUNTUT DALAM GUGATAN Dalam praktek banyak terjadi kasus bahwa pihak Penggugat yang dikabulkan gugatannya atau dimenangkan kasusnya, ternyata tidak dapat melaksanakan isi putusan yang dimohonkan sehingga Penggugat hanya menang diatas kerta saja. Hal ini dapat terjadi sebab ada kemungkinan pihak lawan atau Tergugat, selama sidang berjalan mengalihkan harta kekayaannya kepada orang lain, sehingga apabila kemudian gugatan Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan, putusan Pengadilan tersebut tidak dapat dilaksanakan disebabkan Tergugat tidak mempunyai harta kekayaan lagi. Untuk itu guna menjamin gugatan Penggugat agar apabila gugatan Penggugat tersebut dikabulkan dapat dilaksanakan/dieksekusi perlu diupayakan adanya jaminan yang dapat dimohonkan kepada Hakim Pemeriksa perkara yang disertakan didalam surat gugatan Penggugat tersebut. Untuk kepentingan Penggugat agar terjamin haknya sekiranya gugatan dikabulkan, undang-undang menyediakan upaya untuk menjamin hak tersebut yang disebut dengan penyitaan. Penyitaan ini dapat dimohonkan oleh Penggugat bersama-sama dengan gugatan yang diajukan di Pengadilan ataupun secara tersendiri dengan 77



suatu surat permohonan untuk melakukan sita jaminan terhadap barang-barang milik Tergugat. Sita jaminan dalam perkara perdata secara garis besarnya dibagi menjadi dua macam yaitu : 1. Sita Jaminan Atas Barang-Barang Milik Penggugat. Sita jaminan atas barang milik Penggugat sendiri yaitu permohonan sita yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap barang-barangnya yang dikuasai oleh Tergugat atau pihak lain. Ada dua macam sita atas barang milik Penggugat sendiri yaitu: a. Sita Revindicatoir Sita revindicatoir yaitu sita jaminan atas barang milik Penggugat yang dikuasai oleh pihak Tergugat atau pihak lain dengan harapan agar barang tersebut tidak diperalihkan kepada orang lain selama gugatan Penggugat diperiksa di Pengadilan. Yang dapat disita dalam sita revindicatoir ini hanya meliputi atas barang-barang bergerak milik Penggugat saja. Akibat hukum daripada sita revindicatoir ini ialah bahwa pemohon sita atau penyita barang tidak dapat menguasai barang yang telah disita, sebaliknya yang terkena sita dilarang untuk mengalihkannya pada orang lain. Apabila gugatan Penggugat nantinya dikabulkan, maka sita revindicatoir ini dinyatakan sah dan berharga dan harus dikembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik barang tersebut oleh Tergugat. b. Sita Marital Maksud dari sita marital ini hanyalah agar barang-barang yang merupakan hasil dari perkawinan antara suami isteri tidak dialihkan kepada pihak lain atau pihak ketiga selama proses persidangan di Pengadilan masih berjalan. Jadi dalam sita marital tidak ada titel sah dan berharga untuk mengalihkan sita tersebut ke sita eksekutorial. Dalam sita



78



marital yang dapat disita tidak hanya barang bergerak saja tetapi juga barang tak bergerak. Maksud dari sita marital ini adalah untuk melindungi pihak isteri karena pihak isteri dianggap tidak



cakap untuk melakukan perbuatan



hukum. Akan tetapi karena sekarang pihak isteri sudah dianggap mampu untuk melakukan perbuatan hukum maka sita marital ini sekarang sudah mulai ditinggalkan. 2. Sita jaminan terhadap barang milik Tergugat Sita jaminan ini yang paling sering dan paling banyak digunakan dalam praktek oleh Penggugat untuk menjamin gugatan agar apa yang telah dituntut oleh Penggugat dalam Petitum dapat dilaksanakan sehingga Penggugat tidak hanya menang diatas untuk menjamin gugatan agar apa yang telah dituntut oleh Penggugat dalam Petitum dapat dilaksanakan sehingga Penggugat tidak hanya menang diatas kertas saja. Sita Jaminan ini dalam praktek disebut sebagai sita conservatoir (conservatoir beslag / CB). Sita jaminan ini dalam praktek biasanya dimohonkan bersama-sama ketika Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, tetapi dapat juga diajukan oleh Penggugat dengan permohonan ketika perkara sedang diperiksa atau bahkan ketika perkara sedang diperiksa di tingkat Pengadilan banding. Sita jaminan ini dimohonkan oleh Penggugat karena ada kekhawatiran dari Penggugat terhadap Tergugat dan ada tanda-tanda bahwa Tergugat berusaha untuk mengalihkan barang tersebut kepada orang lain atau kepada pihak ketiga. Sita jaminan ini seharusnya dimohonkan kepada Ketua Pengadilan di mana gugatan diajukan yang kemudian oleh Ketua Pengadilan akan dikeluarkan Penetapan sita jaminan tersebut, namun dalam praktek sita jaminan ini karena sudah menyangkut pokok sengketa maka sita jaminan ini diajukan kepada hakim pemeriksa perkara, yang nantinya hakim pemeriksa perkara tersebut akan mengeluarkan surat penetapan tentang sita jaminan 79



tersebut. Benda yang dapat dikenakan Conservatoir Beslag tidak hanya barang bergerak milik Tergugat saja akan tetapi juga barang bergerak milik Tergugat yang dikuasai oleh pihak lain atau pihak ketiga serta barang tak bergerak milik Tergugat. Sita jaminan ini apabila gugatan Penggugat dikabulkan maka akan beralih menjadi sita eksekutorial dengan pernyataan sah dan berharga yang artinya atas barang-barang milik Tergugat tersebut dapat dilakukan pelelangan/penjualan dimuka umum yang hasilnya digunakan untuk memenuhi tuntutan yang dimohonkan oleh Penggugat. Namun seandainya ternyata gugatan Penggugat tersebut tidak dikabulkan/ditolak, maka sita jaminan yang berupa conservatoir beslag tersebut dicabut dan diangkat kembali serta atas barang-barang milik Tergugat tersebut harus dipulihkan seperti sediakala tanpa beban dari apapun. F. PENGAJUAN GUGATAN DAN KEWENANGAN PENGADILAN Pihak yang akan mengajukan tuntutan atau gugatan ke sebuah pengadilan harus melakukan tindakan yang teliti dan hati-hati, karena pengajuan tuntutan/gugatan ini berkaitan dengan kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara. Dalam Hukum Acara Perdata dikenal 2 macam kewenangan yaitu : 1. Wewenang mutlak atau Absolute Competentie Wewenang mutlak adalah wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lain, baik di lingkungan peradilan yang sama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi) maupun dalam lingkungan peradilan lain (Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer dll). 55



55



Sudikno Mertokusumo, Op. Cit., hlm. 57



80



2. Wewenang relatif atau Relative Competentie Wewenang relatif diartikan sebagai kekuasaan Pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan Pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya, misalnya antara Pengadilan Negeri Magelang dengan Pengadilan Negeri Purworejo, antara Pengadilan Agama Muara Enim dengan Pengadilan Agama Baturaja. Asasnya adalah yang berwenang adalah pengadilan negeri tempat tinggal Tergugat, di mana asas ini dikenal dengan nama Actor Sequitur Forum Rei. Terdapat beberapa pengecualian terhadap asas actor sequitur forum rei (Pasal 118 HIR atau Pasal 142 Rbg) antara lain: 1. Gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri tempat kediaman Penggugat, apabila tempat tinggal Tergugat dan tempat berdiam Tergugat tidak diketahui. 2. Asas Actor sequitur forum rei dengan hak opsi Apabila tergugat terdiri dari dua orang lebih, maka gugatan diajukan ditempat tinggal dari salah seorang Tergugat, terserah dari pilihan Penggugat. Jadi dalam hal ini yang menentukan tempat di mana gugatan akan diajukan Penggugat yang menentukan. Penentuan Pengadilan Negeri oleh Penggugat dengan disertai pertimbangan, misalnya yang paling menguntungkan Penggugat yaitu tempat yang paling mudah menghadirkan saksi. 3. Asas Actor sequitur forum rei tanpa hak opsi Apabila Tergugat terdiri dari debitur pokok, debitur dan penjamin dan masing-masing tinggal di wilayah Pengadilan Negeri yang berlainan, maka gugatan diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal penjamin (guarantor).



81



4. Dalam hal gugatan yang diajukan oleh Penggugat menyertakan juga turut Tergugat selain dari Tergugat sendiri, maka gugatan diajukan ditempat tinggal Tergugat. 5. Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman dari Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan ditempat tinggal salah satu dari Penggugat, apabila Penggugat lebih dari satu. 6. Forum rei sitae Dalam hal gugatan dari Penggugat mengenai perkara yang obyek sengketanya berupa barang tetap, maka gugatan diajukan di Pengadilan Negeri di tempat dimana barang tetap tersebut berada. 7. Forum rei sitae dengan hak opsi Apabila obyek sengketa mengenai barang tetap yang jumlahnya lebih dari satu dan terletak di beberapa wilayah Pengadilan Negeri, maka pihak Penggugat dapat menentukan pilihannya. Penggugat dapat mengajukan pada salah satu Pengadilan Negeri yang dianggap paling menguntungkan. 8. Domisili Pilihan Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, maka gugatan diajukan di Pengadilan Negeri ditempat tinggal yang dipilih dalam akta tersebut. Akan tetapi tetap memberikan hak kepada Penggugat



untuk



mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri di mana Tergugat bertempat tinggal. Dengan demikian asas domisili pilihan tidak mutlak menyingkirkan asas actor sequitur forum rei. G. KOMULASI GUGATAN Dalam suatu perkara perdata itu sekurang-kurangnya terdiri dari dua pihak yaitu pihak Penggugat dan Tergugat. Dalam perkara perdata yang sederhana masing-masing pihak terdiri dari seorang Penggugat dan seorang Tergugat yang 82



menyengketakan satu tuntutan. Namun dapat juga terjadi bahwa Penggugat yang terdiri lebih dari seorang melawan Tergugat yang hanya seorang saja, atau seorang Penggugat melawan Tergugat yang terdiri lebih dari seorang atau kedua pihak masing-masing terdiri lebih dari seorang. Hal ini disebut kumulasi subyektif yaitu penggabungan subyeknya. Disamping ada kumulasi subyektif ada juga kumulasi obyektif. Kumulasi obyektif adalah penggabungan beberapa tuntutan dalam satu gugatan. Masalahmasalah yang dapat digabungkan hanyalah masalah yang ada hubungan erat satu dengan lainnya. Sedangkan masalah yang tidak ada hubungannya satu dengan lain harus digugat tersendiri tidak dapat disatukan dalam satu surat gugatan. Komulasi obyektif dilarang dalam tiga hal yaitu : 1. Kalau untuk suatu tuntutan (gugatan) tertentu diperlukan suatu acara khusus, misalnya gugat cerai sedangkan gugatan yang harus diperiksa menurut acara biasa adalah gugatan untuk memenuhi perjanjian, maka kedua gugatan (tuntutan) itu tidak boleh digabungkan dalam satu surat gugatan. 2. Apabila hakim tidak berwenang (kompetensi relatif) untuk memeriksa salah satu gugatan dengan tuntutan lain maka kedua gugatan (tuntutan) tidak boleh diajukan bersama-sama dalam satu gugatan. 3. Tuntutan tentang bezit (Hak Milik atas benda) tidak boleh diajukan bersamasama dengan tuntutan tentang eigendom dalam satu gugatan. (Pasal 103 Rv).



83



BAB IX JAWABAN, REPLIK DAN DUPLIK



A. JAWABAN Pada prinsipnya terhadap gugatan Penggugat ini Tergugat bebas dan dapat dengan leluasa menentukan sikapnya dalam menghadapi gugatan Penggugat tersebut. Tidak ada kewajiban khusus bagi Tergugat untuk melawan atau mengakui gugatan. Bahkan Tergugat boleh membiarkan begitu saja gugatan Penggugat tersebut. Hanya saja semua sikap Tergugat dalam menghadapi gugatan Penggugat mempunyai konsekuensi atau akibat yang berbeda. Sikap Tergugat dalam menghadapi gugatan Penggugat antara lain : 1. Sikap membiarkan saja gugatan Penggugat Sikap ini dilakukan oleh tergugat/kuasanya dengan cara tidak hadir dalam persidangan untuk memenuhi panggilan guna menghadiri acara persidangan yang telah ditentukan, sesuai dengan relaas/risalah panggilan untuk menghadiri persidangan. Sikap ini dapat merugikan Tergugat karena gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan putusan verstek. 2. Sikap tidak hadir, namun menjawab gugatan secara tertulis Sesuai dengan Pasal 121 (2) HIR, Tergugat dapat menjawab gugatan secara tertulis kepada Pengadilan, dengan cara mengirimkan jawaban tersebut. Namun pada umumnya jawaban tertulis Tergugat yang dikirimkan tersebut tidak akan ditanggapi / dilayani oleh Pengadilan jika tanpa dihadiri oleh Tergugat atau kuasanya. Akan tetapi ada pengecualian yaitu apabila dalam jawaban itu terdapat adanya eksepsi declinatoir yaitu tentang tidak wenangnya hakim untuk memeriksa dan memutus perkara yang oleh karenanya berdasarkan Pasal 125 (2) HIR harus diputus oleh Pengadilan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan mengenai pokok perkara. 84



3. Sikap Tergugat/kuasanya hadir dalam persidangan dengan memberikan tanggapan atau jawaban terhadap gugatan Penggugat di persidangan. a. Tanggapan yang berupa jawaban dapat lisan ataupun secara tertulis b. Tanggapan/jawaban dapat berupa 1) Pengakuan, yaitu membenarkan isi dari gugatan. Jika kebenaran isi gugatan tersebut diakui semuanya oleh Tergugat, maka perkara menjadi tidak berkepanjangan dan cepat diputuskannya. 2) Bantahan/sangkalan 3) Menyerahkan putusannya pada kebijaksanaan hakim/referte, yaitu tidak membantah dan tidak pula membenarkan isi gugatan, dan Tergugat hanya menunggu putusan hakim. Adapun jawaban tergugat dapat dikategorikan sebagai berikut: 1. Eksepsi Jika jawaban Tergugat merupakan bantahan/sangkalan, maka jawaban tersebut dapat terdiri dari dua macam yaitu: a. Jawaban



yang



tidak



langsung



mengenai pokok



perkara



yang



disengketakan yang disebut eksepsi/tangkisan b. Jawaban Tergugat mengenai pokok perkara (verweer tenprinsipale) Suatu eksepsi disusun dan diajukan berdasarkan pada gugatan yang dibuat oleh Penggugat dengan mencari kelemahan-kelemahannya atau hal-hal lain di luar gugatan yang ada hubungannya dengan gugatan dimaksud yang dapat menjadi alasan menolak atau tidak diterimanya gugatan tersebut. Eksepsi secara umum dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu : 1) Eksepsi Absolut Eksepsi Absolut menyangkut kompetensi Pengadilan yakni :



85



a) Kompetensi Absolut Kompetensi Absolut



dari Pengadilan adalah menyangkut



kewenangan dari jenis Pengadilan apa untuk memeriksa perkara itu, apakah wewenang Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama, atau Pengadilan Tata Usaha Negara. Masalah kompetensi absolut itu diatur di dalam Pasal 134 HIR / Pasal 160 Rbg, dan dapat diajukan setiap saat selama perkara masih berjalan. Bahkan Pengadilan sendiri wajib menyatakannya walaupun tidak ada eksepsi dari Tergugat. b) Kompetensi Relatif Kompetensi Relatif adalah menyangkut wewenang Pengadilan (sejenis) mana untuk memeriksa perkara itu. Misalnya apakah Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Binjai, dan seterusnya. Eksepsi mengenai kompetensi relatif yang diajukan sebagai keberatan harus dikemukakan pada kesempatan pertama Tergugat memberikan jawabannya, sesuai ketentuan Pasal 133 HIR/Pasal 159 RBG. Apabila tidak diajukan pada kesempatan pertama itu, maka tidak dapat diajukan lagi (lihat Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 13 September 1972, Reg. No. 1340 K/Sip/1971). Eksepsi Absolut yang menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara disebut juga eksepsi van onbevougdheid. 2) Eksepsi Relatif Eksepsi relatif adalah suatu tangkisan yang tidak mengenai pokok perkara. Eksepsi relatif harus diajukan pada jawaban pertama tergugat memberikan jawabannya. Secara garis garis besar menurut sifatnya eksepsi dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu:



86



a) Eksepsi prosesual Tangkisan yang bertujuan kearah penghentian pemeriksaan oleh pihak pengadilan tanpa mengkaitkan dengan pokok perkaranya serta upaya menuntut tidak diterimanya gugatan. Misal: eksepsi deklinatur, eksepsi diskualifikatur b) Eksepsi materiil Eksepsi yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil, sehingga eksepsi ini mengkaitkan hal-hal yang digunakan sebagai dasar gugatan. Misal: eksepsi dilatur dan eksepsi peremptur. Tangkisan terhadap kompetensi relatif yaitu mengenai Pengadilan negeri lain yang berkuasa harus diajukan pada permulaan sidang (Pasal 125 ayat (2), Pasal 133 HIR, Pasal 149 ayat (2), Pasal 159 Rbg), sedangkan tangkisan terhadap kompetensi absolut/mutlak yaitu bahwa Pengadilan Negeri tidak berkuasa dapat diajukan setiap saat sepanjang pemeriksaan (Pasal 134 HIR, Pasal 160 Rbg), bahkan dalam hal ini hakim wajib secara ex officio (secara jabatannya) memutuskan berkuasa tidaknya ia memeriksa perkara yang bersangkutan tanpa menunggu diajukan tangkisan oleh pihak Tergugat. Semua jenis eksepsi dapat diajukan selama pemeriksaan berlangsung kecuali yang berhubungan dengan kompetensi relatif. Namun dalam praktek, agar dapat tercapainya asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan maka biasanya hakim memerintahkan agar eksepsi diajukan bersama-sama dengan jawaban Tergugat. Hal ini dilakukan agar eksepsi Tergugat dapat dijawab oleh Penggugat dalam repliknya. Terhadap eksepsi yang berkaitan dengan kewenangan pengadilan maka akan diputus terlebih dahulu dengan putusan sela, sebelum perkara pokoknya diperiksa. Putusan sela yang berkaitan dengan kompetensi ini jika diterima maka Tergugat yang keberatan terhadap putusan tersebut dapat mengajukan banding, 87



sedangkan untuk sementara pemeriksaan terhadap perkara pokoknya dihentikan karena putusan pengadilan negeri tersebut adalah merupakan putusan akhir. Jika eksepsi tentang kewenangan dalam putusan sela tersebut ditolak, maka pemeriksaan terhadap pokok perkara tetap dilanjutkan dan upaya banding terhadap penolakan eksepsinya hanya dapat diajukan bersamasama dengan putusan akhir dalam pokok perkara. Hal ini juga berlaku terhadap putusan sela yang menolak jenis eksepsi yang lain. Sedangkan untuk eksepsi di luar kewenangan pengadilan maka akan diputus bersamasama dengan pokok perkara. 2. Jawaban Dalam Pokok Perkara Pihak Tergugat setelah menyampaikan eksepsi yang tidak mengenai pokok perkara maka tahap selanjutnya Tergugat akan menyampaikan jawaban terhadap gugatan Penggugat. Mengenai jawaban ini tidak diatur dalam HIR/Rbg namun diatur dalam Pasal 141 RR. Jawaban adalah suatu bantahan/pengakuan mengenai dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Pengakuan berarti membenarkan isi gugatan Penggugat baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya, sehingga kalau Tergugat membantah maka Penggugat harus membuktikan. Dalam memberikan jawaban harus disertai dengan alasan-alasan karena hal ini akan memperjelas duduk perkara yang biasanya berisi tentang : a) Bantahan Suatu pengingkaran terhadap apa yang dikemukakan Penggugat dalam dalil-dalil gugatannya. b) Pengakuan/Pembenaran Di dalam jawaban ada kemungkinan Tergugat mengakui kebenaran dalil-dalil gugatan Penggugat. Untuk menghindari agar jangan sampai ada 88



pengakuan



yang



tidak



memerlukan



pembuktian



lagi,



biasanya



dipergunakan kata-kata “seandainyapun itu benar” atau “qwodnoon” Maksudnya tidak membantah secara tegas tetapi juga tidak mengakui secara pasti. c) Fakta-Fakta lain Dalam jawaban, Tergugat dapat mengemukakan fakta-fakta baru untuk membenarkan kedudukannya, misalnya seandainya Tergugat memang wanprestasi bukan karena kemauannya sendiri tetapi karena adanya keadaan tertentu seperti overmacht, jatuh pailit dsb. Tergugat dalam memberikan jawaban terhadap dalil-dalil gugatan dari Penggugat agar lebih mudah memberikan jawaban cukup dengan mengikuti poin-poin gugatan dari Penggugat. Dalam mengemukakan jawaban tersebut Tergugat harus mempertimbangkan apakah jawaban tersebut menguntungkan kedudukan Tergugat atau bahkan merugikan bagi Tergugat. Seandainya jawaban tersebut akan merugikan bagi Tergugat maka hal tersebut tidak perlu dikemukakan. Jawaban harus disusun secara singkat, jelas dan untuk mendukung dalil-dalil jawaban dapat menggunakan sumber kepustakaan, yurisprudensi, doktrin, kebiasaan-kebiasaan. B. R E P L I K Setelah Tergugat memberikan jawaban terhadap gugatan Penggugat maka acara pemeriksaan selanjutnya adalah jawaban Penggugat terhadap jawaban dari Tergugat. Jawaban Penggugat ini lazim disebut dengan Replik. Replik berasal dari dua kata yaitu re yang berarti kembali dan pliek yang berarti menjawab. Sehingga replik berarti kembali menjawab. Replik adalah jawaban balasan atas jawaban Tergugat dalam perkara perdata. Replik ini juga tidak diatur dalam HIR/Rbg namun diatur dalam Pasal 142 RR.(Staatblad 1847 – 52 jo. 1849-63).



89



Replik biasanya berisi dalil-dalil atau hal-hal tambahan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan Penggugat. Untuk menyususun replik Penggugat dapat mengikuti poin-poin jawaban dari Tergugat. Dalam replik Penggugat dapat mengajukan hal-hal baru untuk menguatkan dalil gugatannya. Pada dasarnya replik ini bukan merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh Penggugat. Jika dianggap tidak diperlukan adanya jawaban Penggugat atas jawaban Tergugat maka tidak perlu mengajukan jawab-jinawab lagi/replik. Hal ini dikarenakan menurut para pihak proses jawab-jinawab pada tahap pertama/gugatan-jawaban dianggap sudah cukup. Namun dimungkinkan sebaliknya apabila proses jawabjinawab sampai pada tahap replik ternyata belum dianggap cukup maka para pihak masih dimungkinkan lagi untuk mengajukan rereplik. Biasanya hal ini terjadinya pada suatu perkara di mana pihak Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi, karena hal ini untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk mengajukan jawaban atas gugat balik tersebut. Replik pada dasarnya hanya merupakan penguat untuk mempertahankan bahkan kadang-kadang hanya pengulangan dari gugatan sebelumnya yang ditambah dengan argumentasi yang baru. C. D U P L I K Setelah Penggugat memberikan jawaban atas jawaban Tergugat yang berupa replik maka tahap selanjutnya adalah kesempatan bagi pihak Tergugat untuk memberikan jawaban atas jawaban Penggugat yang disebut Duplik. Duplik berasal dari dua kata yaitu du yang berarti dua dan pliek yang berarti jawaban. Sehingga duplik berarti jawaban Tergugat atas replik Penggugat. Duplik berisi mengenai dalil-dalil untuk menguatkan jawaban Tergugat. Dalam duplik Tergugat masih dapat mengemukakan dalil-dalil baru tentang bantahannya terhadap gugatan atau sekedar untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya disertai dengan argumentasi yang baru. 90



Seperti halnya replik, dalam duplik apabila dianggap tidak diperlukan adanya jawaban tergugat atas replik Penggugat maka tidak perlu Tergugat mengajukan duplik. Namun dimungkinkan pula sebaliknya jika proses jawab jinawab sampai pada duplik ternyata belum dianggap cukup maka pihak Tergugat masih dimungkinkan untuk mengajukan reduplik. Dalam penyusunan duplik ini biasanya Tergugat mengikuti poin-poin dari replik Penggugat.



91



BAB X PEMBUKTIAN DAN KESIMPULAN



A. PEMBUKTIAN 1. Asas, Tujuan dan Beban Pembuktian Dalam Perkara Perdata Tahap pembuktian merupakan tahap yang penting dalam perkara perdata, karena dikabulkan atau ditolaknya suatu gugatan bergantung pada terbukti atau tidaknya gugatan tersebut di depan pengadilan. Dalam pembuktian ini hakim harus adil dan bijaksana dalam memberikan kesempatan kepada para pihak baik Penggugat maupun Tergugat untuk mengajukan bukti-buktinya. Hakim harus mendengarkan bukti-bukti dari kedua pihak secara seimbang/sama (asas audi et alteram partem). Dalam Hukum Acara Perdata kebenaran yang harus dicari oleh hakim adalah kebenaran formil, sehingga berlainan dalam Hukum Acara Pidana di mana hakim mencari kebenaran materiil. 56 Titik perhatian dalam pembuktian perkara perdata adalah para pihak harus dapat menyampaikan bukti-bukti yang mendukung fakta mengenai kebenaran formil dari suatu perkara. Pada asasnya beban pembuktian ini pertama-tama merupakan kewajiban dari Penggugat. Hal ini tercermin dalam Pasal 1865 KUHPerdata atau Pasal 163 HIR yang menyatakan bahwa : “Barang siapa mengatakan/mendalilkan bahwa ia mempunyai satu hak atau mengemukakan atas suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu”. Oleh karena itu jika seorang Penggugat mengajukan dalil-dalil gugatannya mengenai suatu hak yang ada padanya maka ia harus dapat membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan dalam gugatannya tersebut. 56



Sudikno Mertokusumo, Op. Cit., hlm. 107



92



Dalam pembuktian ini yang harus dibuktikan adalah peristiwanya dan bukan hukumnya, karena hukumnya tidak harus diajukan atau dibuktikan oleh para pihak tetapi secara ex officio dianggap harus diketahui dan diterapkan oleh hakim (ius curia novit).57 Pada tahap pembuktian ini dalam beberapa hal ada peristiwa yang tidak perlu dibuktikan atau diketahui oleh hakim. Hal ini disebabkan karena : 58 a. Peristiwanya memang dianggap tidak perlu diketahui atau dianggap tidak mungkin diketahui oleh hakim, yang berarti bahwa kebenaran peristiwa tidak perlu dibuktikan kebenarannya, diantaranya : 1) Dalam hal dijatuhkan putusan verstek, karena Tergugat tidak datang, maka peristiwa yang menjadi sengketa yang dimuat dalam surat gugatan tanpa diadakan pembuktian dianggap benar dan kemudian tanpa mendengar serta di luar hadirnya pihak Tergugat dijatuhkanlah putusan verstek oleh hakim. 2) Dalam hal Tergugat mengakui gugatan Penggugat maka peristiwa yang menjadi sengketa



yang diakui itu dianggap telah terbukti,



karena pengakuan merupakan alat bukti yang kuat sehingga tidak memerlukan pembuktian lain lebih lanjut. 3) Telah dilakukan sumpah decisoir yaitu sumpah yang bersifat menentukan, maka peristiwa yang menjadi sengketa yang dimintakan sumpah dianggap terbukti dan tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut. 4) Telah menjadi pendapat umum bahwa dalam hal bantahan kurang cukup atau dalam hal diajukan referte, maka pembuktian tidak



57 58



Ibid., hlm. 106 Ibid., hlm. 101



93



diperlukan dan hakim tidak boleh membebani para pihak dengan pembuktian. b. Hakim secara ex officio dianggap mengenal peristiwanya, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Peristiwa tersebut ialah: 1) Peristiwa notoir yaitu kejadian atau keadaan yang dianggap harus diketahui oleh orang yang berpendidikan dan mengenal zamannya tanpa mengadakan penelitian lebih lanjut. Misalnya seseorang tidak akan mungkin berjalan kaki secara wajar dari Jakarta sampai Denpasar ditempuh hanya dalam waktu satu hari. 2) Peristiwa yang terjadi di persidangan di muka hakim yang memeriksa perkara. Kejadian-kejadian prosesuil ini dianggap diketahui oleh hakim. c. Pengetahuan



tentang



pengalaman



yaitu



kesimpulan



berdasarkan



pengetahuan umum. Pengetahuan tentang pengalaman ini tidak termasuk hukum karena tidak bersifat normatif tetapi merupakan pengalaman semata-mata. 2..Macam-Macam Alat Bukti Dalam Acara Perdata Alat bukti dalam acara perdata diatur dalam Pasal 1866 KUH-Perdata atau Pasal 164 HIR : a. Bukti tulis; b. Bukti saksi; c. Persangkaan; d. Pengakuan; e. Sumpah.



94



2.a. Bukti Tulis Alat bukti tulis dalam acara perdata meliputi: 2.a.1. Akta Autentik (Pasal 165 HIR atau lihat juga Pasal 1868 KUH-Perdata dan Pasal 285 Rbg) Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan yang telah ditetapkan,



baik



dengan



maupun



tanpa



bantuan



dari



yang



berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat di dalamnya oleh yang berkepentingan. Akta otentik memuat keterangan seorang pejabat yang menerangkan apa yang dilakukan dan dilihat di hadapannya.59 2.a.2. Akta Di Bawah Tangan Akta di bawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat, sehingga semata-mata dibuat antara pihak yang berkepentingan.60 Contoh: akta jual beli yang dibuat tidak dihadapan pejabat umum, akta sewa-menyewa, akta pemutusan hubungan ngindung. 2.a.3. Surat Biasa Surat biasa yaitu surat yang tidak dibuat khusus untuk dimakudkan menjadi alat bukti. Apabila surat tersebut dikemudian hari dipergunakan sebagai alat merupakan suatu kebetulan



bukti dipengadilan hanyalah



saja. Surat biasa itu misalnya Surat



pribadi, surat dari sahabat atau keluarga, isinya mungkin saja hanya mengabarkan sesuatu hal yang pada saat itu tidak terlalu penting tapi ketika timbul sengketa surat tersebut menjadi penting untuk dijadikan sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian dari surat atau alat bukti tertulis terletak pada aslinya (Pasal 301 Rbg, Pasal 1888 KUHPerdata). Undang59 60



Sudikno Mertokusumo, Op. Cit., hlm. 119 bid., hlm. 121



95



undang hanyalah mengakui kekuatan pembuktian dari pada salinan dari pada akta, sehingga kekuatan pembuktian dari pada salinan suratsurat lainnya diserahkan kepada pertimbangan hakim. 61 Suatu alat bukti dipengadilan, maka para pihak selain harus menyertakan aslinya juga harus menyerahkan salinannya kepada hakim dengan terlebih dahulu dinazagel di Kantor Pos Besar untuk memenuhi biaya pemateraian. Apabila alat bukti tulis yang akan diajukan di muka persidangan cukup banyak atau lebih dari satu, maka sebaiknya dibuatkan daftar alat bukti yang memuat nama-nama bukti tulis itu dan keterangan kegunaan/peruntukan masing-masing alat bukti tersebut. Dengan demikian majelis hakim pemeriksa perkara akan lebih mudah memahami bukti-bukti tulis yang diajukan oleh para pihak. 62 Contoh Penyusunan Bukti Tulis : DAFTAR BUKTI TULIS PENGGUGAT DALAM PERKARA PERDATA NO. 03/Pdt.G/2000/PN.Slmn. NO



KODE



JENIS SURAT



P-1



Sertifikat Hak Milik No. 380 Atas Nama Anto



Untuk membuktikan bahwa obyek sengketa adalah milik Penggugat



Satu bendel



P–2



Akta jual beli tanah No. 23 tanggal 0210-1971



Untuk membuktikan bahwa tanah obyek sengketa oleh Penggugat melalui jual beli



Satu bendel



1.



2.



I. KEGUNAAN



KETERANGAN



Yogyakarta, 01 Januari 2020 Hormat Kami, Kuasa Hukum Penggugat



Saktiawan Sinaga, SH



61 62



Ibid., hlm. 128 Teguh Sri Rahardjo, Agus Bintoro, Op. Cit., hlm. 38



96



2.b.Bukti Saksi Saksi adalah orang yang memberikan keterangan/kesaksian mengenai apa yang dia ketahui, dia lihat, dia dengar, atau dia alami sendiri, yang dengan kesaksian itu menjadi jelas suatu perkara. Menurut sifatnya saksi dapat dibagi atas: 2.b.1. Saksi Kebetulan Saksi kebetulan, adalah saksi yang secara kebetulan melihat, mengalami atau mendengar sendiri peristiwa-peristiwa yang menjadi perkara. Saksi demikian misalnya para tetangga, orang yang secara kebetulan melihat, mendengar, peristiwa itu. 2.b.2. Saksi Sengaja Saksi sengaja adalah, saksi yang pada waktu perbuatan hukum itu dilakukan sengaja telah diminta untuk menyaksikannya, misalnya Kepala Desa, Camat, Notaris, dll. Mengenai saksi ini diatur dalam Pasal 139 HIR/Pasal 165 RBG, juga harus diperhatikan ketentuan Pasal 169 HIR/ 306 RBG, yang menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja dengan tidak ada suatu alat bukti lain, tidak dapat dipercayai didalam hukum. Asas ini sering dikenal dengan asas Unus Testis Nulus Testis, artinya satu saksi bukanlah saksi. Oleh karena itu jika seseorang ingin membuktikan haknya dengan saksi, maka saksi tersebut hendaklah sekurang-kurangnya dua orang, atau didukung dengan bukti-bukti lain. Selain itu jika seorang saksi menerangkan sesuatu yang diperolehnya dari pihak ketiga, kesaksian seperti itu adalah kesaksian yang didengar dari pihak lain atau bukan yang dilihat sendiri, didengar sendiri ataupun dialaminya sendiri, sering disebut dengan Testimonium De Auditu. Kesaksian seperti ini tidak diperkenankan.



97



Sebelum memberikan kesaksiannya seorang saksi haruslah terlebih dahulu disumpah atau mengucapkan janji menurut agama atau kepercayaannya masing-masing. Saksi yang memberikan keterangan tidak di bawah sumpah/janji, keterangannya bukanlah merupakan kesaksian tetapi hanya dapat digunakan sebagai petunjuk saja. Adapun isi sumpah tersebut antara lain dirinya akan menyatakan yang benar seperti yang dia lihat, dengar, atau alami sendiri mengenai perkara itu. Terkadang kita sering mendengar istilah saksi Enquete yaitu pendengaran saksi di persidangan pengadilan atas permohonan (tertulis) dari Penggugat dan ditetapkan melalui penetapan hakim. Untuk saksi enquete diterima atau tidak menjadi saksi ditetapkan melalui putusan sela. Berbeda dengan saksi biasa, yang pemeriksaannya tidak usah melalui penetapan hakim dengan putusan sela tapi cukup dimohonkan secara lisan dan dicatat dalam berita acara sidang saja. Untuk melawan saksi enquete Tergugat juga dapat mohon saksi contra enquete yaitu saksi menentukan dari Tergugat yang kepada keterangannya bergantung putusan atas perkara. Saksi contra enquete ini juga harus ditetapkan dengan putusan sela/interlocutoir vonis. Selain itu juga terdapat juga saksi Valctudinaire Enquete yaitu saksi yang didahulukan pemeriksaannya karena keadaan mendesak yang jika menunggu persidangan dimulai tidak mungkin dihadirkan di persidangan karena alasan tekhnis maupun klinis/medis.63 Dalam acara perdata tidak semua orang dapat menjadi saksi. Ada beberapa orang/golongan yang tidak dapat/dilarang menjadi saksi dalam pemeriksaan perkara yaitu :



63



Achiel Suyanto, “Pembuktian, Penyusunan Alat Bukti, dan Kesimpulan”, bahan ajar PKPA FH



UII, 2006



98



1. mereka yang tidak mampu secara mutlak/absolut a. Keluarga sedarah (ayah,ibu,kakek, nenek, anak, cucu) dan keluarga semenda (hubungan kekeluargaan yang terjadi karena perkawinan, misal adik ipar, kakak ipar) menurut keturunan lurus dari salah satu pihak. b. Suami atau istri salah satu pihak meskipun telah bercerai 2. mereka yang tidak mampu secara nisbi/relatif a. anak-anak yang belum mencapai umur 15 tahun b. orang gila meskipun kadang-kadang ingatannya terang atau sehat. Keluarga sedarah dan semenda dapat menjadi saksi dalam perkara yang menurut keadaan hukum sipil orang berperkara. Misalnya menjadi saksi dalam perkara perceraian atau penentuan ahli waris. Alasan keluarga sedarah atau semenda dilarang menjadi saksi karena adanya keragu-raguan bahwa ia tidak akan memberikan keterangan yang benar/obyektif. Disamping ada saksi yang dilarang untuk menjadi saksi, ada beberapa golongan orang yang dapat mengundurkan diri menjadi saksi. Orang –orang yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi adalah: 1. Saudara laki-laki dan perempuan dan ipar-ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak 2. Keluarga sedarah menurut keturunan lurus dari saudara laki-laki dan perempuan dari suami/istri dari salah satu pihak 3. Orang yang karena martabat, pekerjaan atau jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia dalam halnya semata-mata tentang hal itu saja yang dipercayakan kerena martabat, pekerjaan dan jabatan itu.



99



Dalam praktek ada beberapa etika dalam mengajukan pertanyaan kepada saksi yang harus diperhatikan hakim, oleh para pihak (kuasa hukumnya / pengacara) yaitu berupa larangan untuk : 1. Mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat, 2. Mengajukan pertanyaan yang bersifat sugestif 3. Mengajukan pertanyaan yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang sedang diperiksa 4. Mengajukan pertanyaan secara tidak sopan atau tidak senonoh. 2.c. Persangkaan Persangkaan adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh undangundang atau hakim ditariknya dari suatu peristiwa yang terkenal/terbukti kearah suatu peristiwa yang tidak terkenal/belum terbukti. Persangkaan dibagi menjadi dua yaitu persangkaan hakim dan persangkaan undangundang. Misalnya, untuk membuktikan bahwa telah terjadi perzinahan dalam kasus perceraian antara suami istri, sementara bukti saksi sangat sulit didapat, maka dengan persangkaan hakim bila seorang laki-laki dan wanita dewasa berada dalam sutu kamar dan hanya ada satu tempat tidur, maka dapatlah disangkakan telah terjadi perzinahan. Persangkaan hakim sesungguhnya sangat luas meliputi segala peristiwa, keadaan dalam sidang, bahan-bahan yang didapat dari pemeriksaan perkara yang dapat dijadikan bahan untuk menyusun persangkaan oleh hakim, misalnya, seseorang telah diperintahkan untuk memperlihatkan sertifikat atau akta jual beli tanah, kenyataannya orang tersebut selalu ingkar/mungkir dengan berbagai alasan yang dibuat-buat, maka hal tersebut dapat dijadikan persangkaan bagi hakim bahwa orang tersebut sebenarnya tidak memiliki hak milik atas tanah ataupun belum pernah membeli tanah yang menjadi sengketa. 100



Suatu persangkaan harus didasarkan pada peraturan perundangundangan. Persangkaan yang tidak berdasarkan peraturan perundangundangan hanya boleh diperhatikan oleh hakim sewaktu menjatuhkan putusannya, jika sangka itu penting, seksama, tertentu dan bertujuan sama yang satu dengan yang lain. Persangkaan tidak boleh berdiri sendiri tetapi harus terdiri dari beberapa persangkaan yang satu sama lain saling mendukung/ berhubungan sehingga peristiwa/dalil yang disangka itu dapat dibuktikan. 2.d. Pengakuan Pengakuan diatur dalam Pasal 174 – 176 HIR, Pasal 1923 – 1928 KUHPerdata dan Pasal 311 – 313 Rbg. Pengakuan terdiri dari 2 (dua) macam: 2.d.1. Pengakuan Di Depan Sidang Pengakuan di depan sidang adalah pengakuan yang diucapkan di depan hakim cukup untuk menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu. Baik pengakuan itu diucapkan sendiri ataupun dengan pertolongan orang lain yang dikuasakan untuk itu. Pengakuan di depan sidang menurut Pasal 126 KUHPerdata tidak boleh ditarik kembali kecuali apabila pengakuan itu merupakan suatu kesilapan mengenai hal-hal yang terjadi. Pengakuan yang dikemukakan di depan sidang merupakan persangkaan undang-undang. Dalam perkara perdata pengakuan dari Tergugat, berarti ia menerima dengan sepenuhnya segala yang diajukan oleh Penggugat. 2.d.2. Pengakuan Di Luar Sidang Mengenai pengakuan yang disampaikan di luar sidang secara lisan mengenai kekuatannya diserahkan kepada hakim. Hakim 101



dapat memberikan penilaian/penghargaan kepada pengakuan lisan di luar sidang. Pengakuan dalam acara perdata selain mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna juga mempunyai kekuatan pembuktian yang menentukan (beswissen bewijs) dan memaksa (dwingend bewijs) bagi hakim, artinya memaksa hakim untuk menganggap dalil-dalil yang diakuinya itu benar semua. Pengakuan yang disertai dengan tambahan uraian peristiwaperistiwa lain, yang membebaskan Tergugat dari kewajibannya yang



terkandung



dalam



pengakuannya.



Pengakuan



yang



mengandung doktrin onsplitsbare bekentenis tersebut harus diterima selengkapnya, artinya tidak boleh dipisahkan dari keterangan tambahan, yang menyertainya, jadi merupakan bagian satu kesatuan dengan satu pengertian/makna. Oleh karenanya dalam keterangan tambahan yang menyertai pengakuannya, termuat peristiwa-peristiwa yang membebaskan Tergugat dari kewajibannya, maka pengakuan tersebut di atas harus dilihat sebagai bantahan/penyangkalan terhadap gugatan Penggugat. 2.e. Sumpah Alat bukti sumpah pada dasarnya merupakan suatu pembuktian yang menggunakan pengaruh dari ketaatan dan ketundukan manusia terhadap Tuhan, karena kalau orang itu bersumpah itu akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan secara langsung sehingga seandainya orang yang bersalah dan berani mengatakan kebenaran dirinya, maka dialah yang lansung bertanggung jawab kepada Tuhan mengenai kebohongannya itu. Alat bukti sumpah ada beberapa macam yaitu : 2.e.1. Sumpah Decissoir atau Sumpah Pemutus 102



Sumpah decissoir adalah sumpah yang oleh salah satu pihak diperintahkan kepada pihak



lainnya untuk



menggantungkan



pemutusan perkara kepadanya. Sumpah decissoir ini datangnya dari para pihak bukan dari hakim. Sumpah ini hanya dapat dikabulkan bila dalam perkara tersebut sama sekali tidak ada alat bukti lainnya. Dengan sumpah pemutus ini maka orang yang memerintahkan pihak lawannya



untuk



bersumpah



dianggap



sebagai



pihak



yang



melepaskan suatu hak. Perintah untuk melakukan sumpah pemutus dapat dikembalikan, artinya pihak yang menerima perintah dapat menuntut pemberi perintah itu sendiri untuk melakukan sumpah. Kalau pemberi perintah itu, setelah sumpah itu dikembalikan ternyata tidak berani bersumpah maka ia akan dikalahkan juga. Putusan perkara itu akan bergantung kepada sumpah decissoir tersebut. Agar sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak kepada pihak lawannya itu dapat memutuskan atau mengakhiri perkara, maka dengan sendirinya sumpah itu harus mengenai hal atau peristiwa yang menjadi perselisihan. 2.e.2. Sumpah Supletoir atau Sumpah Pelengkap Sumpah supletoir adalah sumpah yang karena jabatannya diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak (Penggugat atau Tergugat).



Sumpah



supletoir



ini



berfungsi



sebagai



pelengkap/tambahan yang bertujuan untuk menambah pembuktian yang kurang lengkap dalam perkara perdata. Untuk melakukan sumpah supletoir ini diisyaratkan harus ada bukti awal terlebih dahulu. Karena bukti awal tersebut belum lengkap, sedangkan untuk mendapatkan bukti yang lain sudah tidak mungkin lagi maka hakim akan memerintahkan kepada salah satu pihak untuk melakukan sumpah supletoir. Misalnya baru ada satu saksi. Untuk menjatuhkan sumpah supletoir kepada salah satu pihak srmuanya bergantung 103



kepada kebijaksanaan hakim. Hakim yang akan menentukan siapa yang akan dibebani sumpah supletoir ini. 2.e.3. Sumpah aestimatoir atau sumpah penafsiran Sumpah aestimatoir adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada Penggugat untuk menentukan jumlah uang ganti kerugian. Sumpah aestimatoir ini baru dapat dibebankan oleh hakim kepada Penggugat apabila Penggugat telah dapat membuktikan haknya atas ganti kerugian itu serta jumlahnya masih belum pasti dan tidak ada cara lain untuk menentukan jumlah ganti kerugian tersebut kecuali dengan taksiran. Kekuatan pembuktian sumpah aestimatoir ini sama dengan sumpah supletoir yaitu bersifat sempurna dan masih memungkinkan pembuktian lawan. B. KESIMPULAN Kesimpulan bukan merupakan keharusan akan tetapi sudah merupakan kebiasaan dalam praktek peradilan. Tujuan dari kesimpulan adalah untuk menyampaikan pendapat para pihak kepada hakim tentang terbukti atau tidaknya suatu gugatan. Kesimpulan yang dibuat oleh para pihak ini diharapkan dapat mempermudah hakim untuk mengambil keputusan terhadap perkara yang sedang diperiksa. Suatu kesimpulan biasanya berisikan antara lain: 1. Kesimpulan jawab-menjawab Dari proses jawab-menjawab yaitu gugatan, jawaban, replik, dan duplik apa hal-hal yang dianggap telah terbukti, atau hal-hal yang tidak terbukti sebaliknya bagi Tergugat gugatannya tidak terbukti. 2. Kesimpulan dari bukti-bukti tertulis



104



Biasanya isi penting dari alat-alat bukti tertulis dikemukakan secara singkat dan jelas. Kemudian dirumuskan hal-hal yang dianggap terbukti atau tidak dari bukti-bukti tersebut. 3. Kesimpulan dari saksi Dalam kesimpulan ini dimuat inti-inti pokok dari keterangan masingmasing saksi Penggugat dan Tergugat. Kemudian dari keterangan saksisaksi itu disimpulkan hal-hal yang terbukti atau hal-hal yang tidak terbukti. Dalam kesimpulan juga dapat disimpulkan hal-hal mengenai penilaian terhadap alat bukti secara lengkap, misalnya penilaian terhadap alat bukti lawan.



105



BAB XI PUTUSAN DAN UPAYA HUKUM A. PUTUSAN Putusan merupakan hasil akhir dari pemeriksaan perkara di sidang pengadilan. Putusan yang diberikan oleh hakim mempunyai 3 (tiga) macam kekuatan yaitu: 1. Kekuatan Mengikat Artinya bahwa suatu putusan pengadilan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu perkara atau sengketa dan untuk menetapkan hak atau hukumnya. Kalau pihak yang bersengketa menyerahkan sengketanya kepada pengadilan atau hakim untuk diperiksa atau diadili maka hal ini mengandung arti bahwa pihak-pihak yang bersengketa akan tunduk dan patuh pada putusan yang dijatuhkan. Putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim haruslah dihormati oleh para pihak. Salah satu pihak tidak boleh bertindak bertentangan dengan putusan yang telah dijatuhkan tersebut. 2. Kekuatan Pembuktian Putusan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis merupakan akta otentik yang bertujuan untuk dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak, yang mungkin akan dipergunakan untuk mengajukan banding, kasasi atau pelaksanaannya.Dengan putusan tersebut telah diperoleh suatu kepastian tentang sesuatu. 3. Kekuatan eksekutorial atau kekuatan untuk dilaksanakan Putusan hakim mempunyai kekuatan eksekutorial yaitu kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara.



106



Suatu putusan hakim terdiri dari 4 (empat) bagian yaitu : 1. Kepala putusan Setiap putusan pengadilan harus mempunyai kepala putusan pada bagian atas putusan yang berbunyi: “Demi keadilan berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.” Kepala putusan ini mempunyai kekuatan eksekutorial pada putusan. Apabila dalam kepala putusan tersebut tidak ada kata-kata tersebut maka putusan pengadilan tersebut tidak dapat dilaksanakan atau batal demi hukum. 2. Identitas para pihak Identitas para pihak ini terdiri dari identitas Penggugat dan Tergugat yang meliputi nama, nama pengacaranya bila ada, umur, alamat dan pekerjaan. 3. Pertimbangan Pertimbangan atau considerans merupakan dasar putusan. Pertimbangan dalam putusan terdiri dari dua yaitu pertimbangan tentang duduk perkara atau peristiwanya dan pertimbangan tentang tentang hukumnya. 4. Amar Amar atau dictum putusan merupakan jawaban terhadap Petitum daripada gugatan Penggugat. Berdasarkan sifatnya, putusan hakmi terbagi menjadi : 1. Constitutif (Pengaturan) Putusan konstitutif adalah putusan yang menciptakan, meniadakan mengenai sesuatu, seolah-olah membuat suatu kaidah/ketentuan baru, misalnya:



putusan



yang



menetapkan



pengangkatan wali dll.



107



tentang



batas-batas



tanah,



2. Declaratoir (Pernyataan) Putusan declaratoir adalah putusan yang memberi menerangkan, menyatakan mengenai sesuatu, misalnya bahwa seseorang adalah dilahirkan pada tanggal tertentu. 3. Condemnatoir (Menghukum) Putusan condemnatoir adalah putusan yang isinya menghukum kepada pihak untuk memenuhi prestasi, misalnya menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya sebesar Rp 5 juta kepada Penggugat. Sedangkan putusan dilihat dari jenisnya ada dua macam yaitu : 1. Interlocutoir Vonis Interlocutoir vonis atau putusan sela adalah putusan yang belum merupakan putusan akhir. Putusan sela dapat berupa: a. Putusan Provisional Putusan provisional adalah putusan yang diambil segera mendahului putusan akhir tentang pokok perkara, karena adanya alasan-alasan yang mendesak untuk itu. b. Putusan Preparatoir Putusan preparatoir adalah putusan sela guna mempersiapkan putusan



akhir.



Misalnya



putusan



yang



menolak/mengabulkan



pengunduran sidang, karena alasan yang tidak tepat/tidak dapat diterima. c. Putusan Insidental Putusan insidental adalah putusan sela yang diambil secara insidental. Hal ini terjadi misalnya karena kematian kuasa dari salah satu pihak. 108



2. Putusan akhir Putusan akhir terdiri dari: a. Niet Onvankelijk Verklaart Niet Onvankelijk Verklaart berarti tidak dapat diterima, yaitu putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Alasan gugatan tidak dapat diterima adalah: 1. Gugatan tidak berdasarkan hukum 2. Gugatan tidak patut 3. Gugatan itu bertentangan dengan kesusilaan/ketertiban umum 4. Gugatan salah 5. Gugatan kabur 6. Gugatan tidak memenuhi persyaratan 7. Objek gugatan tidak jelas 8. Subjek gugatan tidak lengkap b. Tidak Berwenang Mengadili Suatu gugatan yang diajukan kepada pengadilan yang tidak berwenang baik menyangkut kompetensi absolut maupun relatif akan diputus oleh pengadilan tersebut dengan menyatakan dirinya tidak mengadili gugatan itu. Sehingga gugatan tidak dapat diterima. c. Gugatan Dikabulkan Suatu gugatan yang terbukti kebenarannya di pengadilan akan dikabulkan seluruhnya atau sebagian. Apabila gugatan terbukti seluruhnya maka gugatan tersebut akan dikabulkan seluruhnya namun apabila gugatan hanya terbukti sebagian maka gugatan akan dikabulkan sebagian.



109



d. Gugatan Ditolak Suatu gugatan yang tidak terbukti kebenarannya di pengadilan maka gugatan tersebut akan ditolak. Penolakan ini dapat untuk seluruhnya atau sebagian. Putusan pengadilan yang telah dijatuhkan oleh hakim dapat dilaksanakan oleh pihak yang dimenangkan apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Artinya bahwa terhadap putusan tersebut sudah tidak ada lagi upaya hukum baik upaya hukum biasa (Verzet, banding, kasasi) maupun upaya hukum luar biasa (Peninjauan kembali, derden verzet). Atau apabila putusan tersebut berupa putusan uitvoerbaar bij voorraad yaitu putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan serta merta tanpa menunggu putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap (in cracht). B. UPAYA HUKUM Upaya hukum adalah suatu tindakan dari salah satu pihak yang berperkara untuk memohonkan pembatalan putusan-putusan yang dimintakan upaya hukum itu, karena tidak puas atas putusan dimaksud. Upaya hukum dalam perkara perdata dibedakan menjadi dua macam yaitu upaya hukum biasa seperti perlawanan (verzet), banding, kasasi dan upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan



kembali (request civil) dan perlawanan pihak ketiga (derden



verzet). 1. Upaya Hukum Biasa Apabila salah satu pihak yang berperkara mengajukan upaya hukum biasa maka perkara yang telah diputus oleh hakim atau pengadilan menjadi mentah lagi oleh karenanya atas putusan tersebut tidak dapat dilakukan eksekusi/dilaksanakan. Artinya bahwa dengan adanya upaya hukum biasa ini putusan pengadilan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga putusan tersebut belum dapat dilaksanakan/dieksekusi oleh pihak yang dimenangkan. 110



a. Perlawanan (Verzet) Perlawanan atau verzet merupakan upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya Tergugat. Upaya hukum ini pada asasnya disediakan bagi pihak Tergugat yang (pada umumnya) dikalahkan. Verstek merupakan pernyataan bahwa Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut. Verstek hanya dapat dinyatakan apabila pihak Tergugat kesemuanya (jika Tergugat lebih dari satu) tidak datang menghadap pada sidang pertama, dan apabila perkara diundurkan sesuai dengan Pasal 126 HIR ternyata pihak Tergugat kesemuanya juga tidak datang menghadap lagi. Ada beberapa syarat apabila hakim akan menjatuhkan putusan verstek (Pasal 125 ayat 1 HIR) yaitu : 1) Tergugat/para Tergugat kesemuanya tidak datang pada hari sidang yang telah ditentukan. 2) Tergugat/para Tergugat tidak mengirimkan wakilnya/kuasanya yang sah untuk menghadap. 3) Tergugat/para Tergugat telah dipanggil dengan patut 4) Petitum gugatan Penggugat tidak melawan hak 5) Petitum gugatan Penggugat beralasan. Tenggang waktu untuk mengajukan verzet adalah 1) 14 hari terhitung sejak putusan verstek diberitahukan secara sah kepada Tergugat; 2) Jika putusan verstek tidak dapat secara langsung diberitahukan kepada Tergugat, maka tenggang waktu tersebut diatas ditambah 8 (delapan) hari



terhitung



hari



berikutnya



sejak



adanya



teguran



untuk



melaksanakan putusan tersebut; Apabila setelah dilakukan verzet ternyata pemohon verzet/Tergugat sekali lagi dikalahkan dengan verstek, karena tidak menghadiri sidang, 111



maka Tergugat tidak dapat lagi melakukan verzet, melainkan harus mengajukan banding atas putusan itu. Dalam perkara verstek, maka gugatan awal diperiksa kembali seperti perkara semula/ secara contradictoir sebagaimana halnya perkara gugatan biasa. Artinya akan ada jawaban eksepsi, replik, duplik dan kesimpulan, tetapi dalam banding hal itu tidak ada melainkan hanya ada memori banding. Sedangkan bagi Penggugat yang dengan putusan verstek dikalahkan, upaya hukumnya yang dapat dilakukan adalah



dengan



mengajukan



banding.



Pihak



yang



mengajukan



perlawanan/verzet disebut sebagai Pelawan, sedangkan pihak yang dimohonkan perlawanan disebut sebagai Terlawan. b. Banding Apabila salah satu pihak dalam suatu perkara perdata tidak puas atau tidak menerima suatu putusan dari Pengadilan Negeri karena merasa hakhaknya masih terserang oleh adanya putusan itu atau menganggap putusan itu kurang benar atau kurang adil, maka pihak yang masih merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan banding. Upaya hukum banding ini berlaku terhadap suatu putusan akhir yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri. Permohonan banding ini diajukan kepada pengadilan yang lebih tinggi untuk memeriksa ulang perkara tersebut yaitu Pengadilan Tinggi. Upaya banding dalam perkara perdata diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 1947 untuk Jawa dan Madura, sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura diatur dalam Rbg Pasal 199 sampai Pasal 205. Untuk mengajukan banding maka berkas-berkas yang terdiri dari gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri, memori banding dan kontra memori banding dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa ulang oleh Pengadilan Tinggi. 112



Dalam upaya hukum banding, memori banding bukan merupakan suatu keharusan, artinya walaupun tidak membuat memori banding tetap dibenarkan dan perkaranya tetap akan diperiksa. Tenggang waktu untuk mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan didengar, apabila para pihak hadir waktu diucapkan atau 14 hari sejak pemberitahuan putusan apabila tidak hadir. Karena Pengadilan Tinggi masih merupakan pengadilan Judex Factie (artinya pengadilan yang memeriksa fakta-fakta atau bukti-bukti), maka masih dimungkinkan adanya pemeriksaan fakta, karena itu masih dimungkinkan pula untuk mengajukan bukti baru, sehingga dengan demikian juga masih dimungkinkan adanya pemeriksaan saksi-saksi. Dalam upaya hukum banding, apabila pihak yang mengajukan permohonan banding akan mengajukan memori banding, peraturan tidak mengatur kapan batas waktunya dalam arti tidak ada batas waktu kapan memori banding harus diserahkan kepada pengadilan. Selama putusan belum diambil oleh Pengadilan Tinggi memori banding masih dapat diserahkan. Pernyataan banding disampaikan kepada Panitera Banding Pengadilan Negeri yang memberikan putusan pertama kali/Pengadilan Negeri di mana gugatan didaftarkan. Kemudian akan dibuatkan akta mengenai permohonan banding itu yang ditandatangani oleh pemohon, demikian juga memori banding juga diserahkan melalui panitera Pengadilan Negeri, namun dalam praktek adakalanya memori banding ini disampaikan langsung kepada panitera Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa perkara tersebut. Peraturan tidak melarang Pengadilan Tinggi dalam memeriksa saksisaksi, surat dan lain–lain melakukannya sendiri melalui persidangan di gedung Pengadilan Tinggi. Namun dalam praktek Pengadilan Tinggi dalam hal demikian mengirimkan berkas-berkas tersebut kembali ke 113



Pengadilan Negeri dengan membuat putusan sela yang memerintahkan kepada Pengadilan Negeri untuk melengkapi keterangan saksi-saksi, melakukan sumpah supletoir dan lain-lain. Hal ini mungkin dikarenakan Pengadilan Tinggi tidak mempunyai juru sita yang pekerjaannya memanggil saksi atau para pihak, dan mungkin gedung Pengadilan Tinggi letaknya lebih jauh dengan saksi-saksi atau para pihak karena memang Pengadilan Tinggi letak dan wilayah hukumnya meliputi beberapa kabupaten yang ada dalam satu provinsi, maka Pengadilan Tinggi tidak mau memeriksa sendiri perkara tersebut. Untuk menyatakan banding dikenakan biaya sama seperti mengajukan gugatan. Besarnya panjar biaya perkara ditaksir menurut situasi dan jarak Tergugat dan Penggugat dari Pengadilan. Dengan pernyataan banding yang diikuti dengan penyerahan memori banding, maka memori banding tersebut harus diberitahukan kepada pihak lawan dan pihak lawan diberikan hak untuk mengajukan kontra memori banding. Ada beberapa hal yang perlu diutarakan/dicantumkan dalam membuat memori banding, yaitu : 1) Kapan putusan tersebut diucapkan atau disampaikan kepada yang bersangkutan, 2) Kapan akta pernyataan banding ditandatangani, 3) Uraian dasar putusan hakim yang dianggap tidak benar. Meskipun memori banding bukan merupakan suatu keharusan, tetapi dengan adanya memori ini akan memudahkan Hakim Tinggi dalam membuat putusan. Dalam upaya hukum banding ini ada beberapa penyebutan para pihak yang harus diperhatikan yaitu: 1) Pihak yang mengajukan banding disebut sebagai PEMBANDING 2) Pihak lawan disebut sebagai TERBANDING 114



3) Sedangkan yang semula kedudukannya sama-sama sebagai turut Tergugat disebut sebagai TURUT TERBANDING Untuk permohonan banding yang sudah dinyatakan dengan akta pernyataan banding maka jika pihak pemohon kemudian berpikir merasa bisa menerima putusan Pengadilan Negeri maka pernyataan banding tersebut masih dapat untuk dicabut kembali. c. Kasasi Kasasi adalah suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan pengadilan terdahulu dan ini merupakan peradilan yang terakhir. Kasasi juga merupakan upaya untuk membatalkan putusan tingkat akhir/banding dan penetapan Pengadilan lain karena alasan bertentangan dengan hukum. Dalam upaya hukum kasasi ini tidak lagi memeriksa tentang fakta-faktanya, saksi-saksi atau duduknya perkara sebagaimana dalam Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, namun yang diperiksa dalam tingkat kasasi ini adalah penerapan hukumnya. Apakah putusan pengadilan tingkat terdahulu bertentang tidak dengan peraturan perundang-undangan. Untuk mengajukan kasasi bagi seorang kuasa diperlukan surat Kuasa Khusus. Permohonan kasasi diajukan kepada Mahkamah agung melalui Pengadilan Tingat Pertama (Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan). Adapun alasanalasan mengajukan kasasi ini menurut Pasal 30 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung adalah: 1) Hakim tidak berwenang atau melampaui batas wewenang. Alasan ini mencakup kompetensi absolut dan relatif dari pengadilan. Atau mengabulkan lebih daripada apa yang dimintakan dalam gugatan. Hal ini menjadi alasan bagi judex juridisch untuk membatalkan putusan judex factie.



115



2) Hakim salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku Salah menerapkan hukum dapat berarti salah menerapkan hukum formal (hukum acara) maupun hukum materiil. Kesalahan ini dapat dilihat pada penerapan hukum yang dilakukan. Melanggar hukum berarti penerapan hukum itu sendiri tidak tepat dan bertentangan dengan seharusnya. 3) Hakim lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Misalnya putusan tidak dimulai denganm kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” adalah batal demi hukum. Pada tingkat kasasi tidak dibenarkan lagi pemeriksaan bukti-bukti baru (novum) yang belum diperiksa oleh judex factie. Pemeriksaan kasasi meliputi seluruh putusan hakim mengenai hukumnya termasuk bagianbagian putusan baik yang menguntungkan maupun yang merugikan pemohon kasasi. Dalam upaya hukum ini pihak yang mengajukan permohonan kasasi diwajibkan untuk membuat memori kasasi. Dalam arti bahwa memori kasasi merupakan kewajiban bagi pemohon kasasi. Apabila memori kasasi tersebut tidak dibuat, maka permohonan kasasi akan ditolak. Terhadap memori kasasi, Termohon kasasi dapat menyampaikan Kontra Memori Kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak memori kasasi disampaikan kepadanya. Kontra memori kasasi yang disampaikan melebihi tenggang waktu tersebut tidak dapat dipertimbangkan lagi. Sedangkan tenggang waktu untuk untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari sejak putusan dibacakan di muka persidangan, apabila para pihak hadir, atau 14 hari setelah putusan Pengadilan Tinggi disampaikan kepada yang 116



bersangkutan. Dan dalam waktu 14 hari terhitung sejak menyatakan kasasi, pemohon kasasi harus menyerahkan memori kasasi. 2. Upaya Hukum Luar Biasa



Upaya hukum luar biasa dalam perkara perdata meliputi peninjauan kembali (request civil) dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet). a. Peninjauan Kembali Peninjauan Kembali adalah suatu upaya untuk memeriksa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht).64 Permohonan Peninjauan Kembali tidak menghalangi jalannya eksekusi atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau dalam arti bahwa permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau tidak menghentikan pelaksanaan putusan hakim. Permohonan Peninjauan Kembali hanya diajukan satu kali saja sehingga kalau permohonan Peninjauan Kembali ini dicabut, maka tidak dapat diajukan lagi. Permohonan Peninjauan Kembali harus diajukan sendiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan yaitu: 1) para pihak yang bersengketa; 2) ahli warisnya; 3) seorang wakil yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Alasan-alasan untuk mengajukan Peninjauan Kembali diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu 65: 1) Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan, tipu muslihat pihak lawan atau bukti palsu yang diketahui setelah perkaranya diputus. Sedangkan bukti palsu itu harus dinyatakan oleh hakim pidana, dan 64



Sri Wardah, Bambang Sutiyoso, Op.Cit., hlm. 250., lihat juga UU Nomor 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 23 ayat 1. 65 Pasal 67, 69, UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung,., Lihat Sri Wardah, Bambang Sutiyoso, Op.Cit., hlm.250., lihat juga Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Penerbit Liberty, Yogyakarta, Edisi Ketujuh, Cetakan Pertama, 2006 hlm. 244-245



117



putusan mana telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tenggang waktu untuk mengajukan Peninjauan Kembali adalah 180 hari sejak diketahui kebohongan, tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 2) Apabila setelah perkara diputus ditemukan novum/bukti baru yang bersifat menentukan yang tidak ditemukan setalah perkaranya diputus. Bukti baru tersebut tidak/belum ditemukan ketika perkaranya sedang berjalan. Tenggang waktu untuk menyatakan Peninjauan Kembali adalah 180 hari sejak ditemukannya novum/bukti baru itu. Mengenai hari dan tanggal ditemukannya bukti baru/novum itu harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. 3) Apabila telah dikabulkan: a. suatu hal yang tidak dituntut b. lebih daripada yang dituntut Tenggang waktu menyatakan Peninjauan Kembali adalah 180 hari terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara. 4) Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus, tanpa dipertimbangkan



sebab-sebabnya.



Tenggang



waktu



mengajukan



Peninjaun Kembali adalah selama 180 hari terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, serta telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara. 5) Putusan bertentangan satu sama lain, padahal : a. pihak-pihak yang sama b. mengenai soal yang sama c. atau dasar yang sama d. oleh pengadilan yang sama, atau 118



e. pada tingkat yang sama Tenggang waktu mengajukan Peninjauan Kembali dalam hal demikian adalah 180



hari sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu



memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara. 6) Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Tenggang waktu menyatakan Peninjauan Kembali adalah 180 hari terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan secara tertulis maupun lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri dan dalam waktu 14 hari setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima permohonan Peninjauan Kembali, maka panitera berkewajiban untuk memberikan atau mengirimkan salinannya kepada pihak lawan guna dijawab atau diketahuinya. Dalam hal pihak lawan mengajukan jawabannya, maka diberi waktu dalam tenggang 30 hari setelah diterimanya salinan permohonan itu, dan selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari kemudian berkas harus sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung. b. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Derden verzet adalah suatu perlawanan terhadap putusan hakim yang dilakukan oleh pihak ketiga, yang pada awalnya tidak ada sangkut pautnya dalam perkara tersebut. Syarat yang harus dipenuhi apabila akan mengajukan perlawanan adalah harus benar-benar telah dirugikan haknya tidak sekedar hanya mempunyai kepentingan saja dengan akta lain bahwa putusan hakim tersebut benar-benar telah merugikan kepentingan pihak ketiga tersebut. Sehingga unsur penting untuk mengajukan Derden verzet adalah: 1) Adanya kepentingan dari pihak ketiga itu 119



2) Secara nyata hak pihak ketiga dirugikan Apabila perlawanan tersebut dikabulkan maka putusan pengadilan yang merugikan pihak tersebut harus diperbaiki sepanjang merugikan pihak ketiga. Pihak ketiga yang mengajukan perlawanan disebut sebagai PELAWAN, sedangkan pihak yang digugat disebut sebagai TERLAWAN. Contoh Derden verzet adalah misalnya A menggugat B mengenai sebuah mobil yang sesungguhnya adalah milik C. Pengadilan mengabulkan gugatan A tersebut, maka untuk mencegah dilakukannya eksekusi, C mengajukan Derden verzet terhadap putusan itu.



120



BAB XII PELAKSANAAN PUTUSAN / EKSEKUSI Putusan hakim /pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam arti para pihak telah menerima isi putusan pengadilan tidak mengajukan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali maka putusan pengadilan tersebut



sudah



dapat



dilaksanakan/dieksekusi.



Sehingga



eksekusi



adalah



pelaksanaan secara resmi suatu putusan pengadilan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Eksekusi ini harus diperintahkan secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, sebagai pelaksanaan atas suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau atas putusan yang dinyatakan dapat dijalankan serta merta walaupun ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan dijatuhkan maka pihak yang dimenangkan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang/memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk melaksanakan putusan tersebut. Suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang pasti dapat dilaksanakan secara suka rela oleh pihak yang dikalahkan. Apabila suatu perkara telah diputus dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka pihak yang dikalahkan secara suka rela dapat melaksanakan putusan tersebut, sehingga dengan demikian maka selesailah perkara tersebut tanpa mendapat bantuan dari pengadilan dalam melaksanakan putusan tersebut. Namun mungkin atau bahkan sering terjadi bahwa pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan isi putusan pengadilan secara suka rela sehingga diperlukan bantuan pengadilan untuk melaksanakan isi putusan tersebut secara paksa. Oleh karenanya maka pihak yang dimenangkan dalam putusan dapat mengajukan permohonan pelaksanaan putusan kepada pengadilan yang akan melaksanakannya secara paksa (execution force). Untuk itu pemohon eksekusi mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri. 121



Setelah menerima permintaan itu dan telah dibayar segala biaya eksekusi maka Ketua Pengadilan Negeri akan mengeluarkan penetapan agar eksekusi tersebut dilaksanakan. Apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan eksekusi setelah Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan tersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri akan memanggil pihak yang kalah untuk ditegur, agar dengan suka rela melaksanakan isi putusan tersebut (aanmaning) dalam waktu paling lama 8 hari sejak diaanmaning. Apabila jangka waktu yang telah ditentukan sudah lewat, sementara pihak yang kalah walaupun sudah dipanggil secara patut tidak juga menghadap, maka Ketua Pengadilan Negeri atau pegawai yang dikuasakan karena jabatannya memberi perintah supaya disita sejumlah barang bergerak milik yang kalah. Atau apabila tidakl cukup, maka dapat disita barang tidak bergerak milik yang kalah. Nilai yang disita itu sama dengan nilai yang ditetapkan dalam putusan pengadilan ditambah dengan ongkos pelaksanaan putusan. Untuk melakukan penyitaan itu petugas pelaksana dibantu dua orang saksi yang identitasnya disebut dalam berita acara penyitaan. Ada beberapa jenis pelaksanaan putusan atau Macam-macam eksekusi yaitu:66 1. Eksekusi putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk membayar sejumlah uang. Prestasi yang diwajibkan adalah membayar sejumlah uang. Eksekusi ini diatur dalam Pasal 196 HIR 2. Eksekusi putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan. Hal ini diatur dalam Pasal 225 HIR. Orang tidak dapat dipaksakan untuk memenuhi prestasi yang berupa perbuatan, akan tetapi pihak yang dimenangkan dapat minta kepada hakim agar kepentingan yang akan diperolehnya dinilai dengan uang.



66



Sudikno Mertokusumo, Op.Cit., hlm. 248-249. lihat juga Sri Wardah, Bambang Sutiyoso, Op.Cit.,



hlm. 261



122



3. Eksekusi riil merupakan pelaksanaan prestasi yang dibebabkan kepada debitur oleh putusan hakim secara langsung. Sehingga eksekusi riil adalah pelaksanaan putusan yang menuju kepada hasil yang sama seperti apabila dilaksnakan secara suka rela oleh pihak yang bersangkutan, misalnya pembayaran sejumlah uang, melakukan suatu perbuatan tertentu, tidak berbuat, menyerahkan benda. Dengan demikian maka eksekusi mengenai ganti rugi dan uang paksa bukan merupakan eksekusi riil. 4. Eksekusi putusan pengadilan yang menghukum seseorang untuk mengosongkan benda tetap. Eksekusi ini tidak diatur dalam HIR/RBg, melainkan diatur dalam Pasal 1033 Rv.67 Dalam praktek banyak rintangan-rintangan yang dapat menghambat pelaksanaan eksekusi seperti adanya derden verzet, bantahan atau bahkan peninjauan kembali yang kemudian digunakan sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Disamping itu seringkali juga eksekusi ini dihambat oleh Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi atau Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung. Ada beberapa prinsip dalam eksekusi putusan perkara perdata, yaitu :68 1. Eksekusi ditujukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 2. Putusan hanya dapat dijalankan terhadap putusan yang dijatuhkan di Indonesia; 3. Putusan pengadilan tidak dijalankan secara sukarela; 4. Putusan yang perlu dieksekusi adalah putusan yang bersifat condemnatoir; 5. Eksekusi dilaksanakan oleh panitera dan juru sita atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri.



67 68



Sri Wardah, Bambang Sutiyoso, Op.Cit., hlm. 262 Ibid., hlm. 256



123



DAFTAR PUSTAKA Buku-Buku Hamid , Praktek Peradilan Perkara Perdata, CV. Al Ihsan, Surabaya, 1980. Hamid, Cara-cara Berperkara dan Praktek Peradilan, Dana Kesejahteraan Pegawai Pengadilan Negeri Ujung Pandang. Kurdianto, Sistem Pembuktian Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Usaha Nasional, Surabaya, 1987. Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, Cet. I , Edisi 4, 1993. Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, Cet. I , Edisi 7, 2006. Nawawi, Taktik Dan Strategi Membela Perkara Perdata, Fajar Agung, Jakarta, Cet, 2, 1990. Prinst, Darwan, Strategi Menyusun Dan Menangani Gugatan Perdata, Citra Aditrya Bakti, Bandung, 1996. Saleh, Wantjik, Hukum Acara Perdata RBG/HIR, Ghalia Indonesia, Jakarta, Cet. 4, 1981. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, Cet. 4, 1978. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, IntermasaJakarta, 1985. Sutantio, Retnowulan, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Alumni, Bandung, Cet. 6, 1986. Sutantio, Retnowulan, ; Iskandar Oerip Kartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1995. Wardah, Sri dan Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Gama Media, Cetakan 1, 2007 124



Makalah, Bahan Ajar, Modul Rais, Andi, ”Surat kuasa, Somasi, dan Aanmaning”, bahan ajar, PKPA FH UII, 2006. Suyanto, Achiel, “Pembuktian, Penyusunan Alat Bukti, dan Kesimpulan”, bahan ajar, PKPA FH UII, 2006 Harahap, Yahya, Makalah, Dalam Law Education And Training Centre, Hotman Paris Jakarta Hilton. Tabroni, Machsun, ”Teknik Perumusan Surat Kuasa Untuk Kegiatan Persidangan”, bahan ajar, PKPA FH UII, 2006 Tabroni, Machsun, ”Teknik Yuridis Dalam Mengahadapi Somasi”, bahan ajar, PKPA FH UII, 2006 Teguh Sri Raharjo, Agus Bintoro, “Taktik dan Startegi Penanganan Perkara Perdata”, Modul, Karya Latihan Hukum (KARTIKUM), 1996 Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung; 125



Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan; Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;



126



PUSAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN



LAMPIRAN BERKAS KASUS PIDANA



0



DAFTAR ISI LAMPIRAN



No 1.



MATERI



Hlm



Contoh Surat Kuasa : 1. Surat Kuasa Pelapor -----------------------------------------------



1



2. Surat Kuasa Terlapor/Tersangka ----------------------------------



3



3. Surat Kuasa Terdakwa ---------------------------------------------



5



4. Surat Kuasa Pemohon Pra Peradilan ------------------------------



7



5. Surat Kuasa Pemohon Banding -----------------------------------



9



6. Surat Kuasa Termohon Banding ----------------------------------



11



7. Surat Kuasa Pemohon Kasasi --------------------------------------



13



8. Surat Kuasa Termohon Kasasi -------------------------------------



15



2.



Contoh Laporan ------------------------------------------------------------



17



3.



Contoh Pengaduan ---------------------------------------------------------



19



4.



Contoh Pernyataan --------------------------------------------------------



22



5.



Contoh Surat Pernyataan Penjaminan ------------------------------------



23



6.



Contoh Surat Pinjam Barang Bukti ----------------------------------------



24



7.



Contoh Pengalihan Status Penahanan ------------------------------------



26



8.



Contoh Permohonan Pra Peradilan ---------------------------------------



28



9.



Contoh Surat Dakwaan ----------------------------------------------------



33



10.



Contoh Keberatan (Ekesepsi) ----------------------------------------------



36



11.



Contoh Pembelaan (Pledooi) ----------------------------------------------



39



12.



Contoh Memori Banding --------------------------------------------------



64



13.



Contoh Kontra Memori Kasasi --------------------------------------------



71



0



Surat Kuasa Pelapor



SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan dibawah ini kami : Nama



: KAFARI



Pekerjaan



: Swasta.



Alamat



: Jl. Mawar 303 Sentolo Kulonprogo.



Dengan ini mengaku dan menyatakan memberikan kuasa kepada : 1. HM. SUHARTONO, SH., MH;- Advokat / Penasihat Hukum 2. HM. SUGIYONO, SH., MH;- Advokat /Penasihat Hukum Alamat : Jl..Cik Ditiro No.1, Yogyakarta Dalam hal ini baik sendiri-sendiri maupun bersama - sama KHUSUS Untuk menjadi penasihat hukum saya dalam perkara : PIDANA Sebagai Penasihat Hukum Pemberi Kuasa untuk mendampingi secara sah pelapor dalam melaporkan dugaan telah terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang yang bernama TEDDY BEAR, Swasta, beralamat di Jalan Mawar No. 56 Kota Yogyakarta/Terlapor, dengan korban seorang yang bernama Wulan Tina, 35 tahun, Islam, beralamat di Jalan Merah No. 789 Yogyakarta, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP, pada Kepolisian Kota Besar Yogyakarta. Untuk itu pemegang kuasa ini diberikan wewenang untuk: Selanjutnya kepada pemegang kuasa ini kami berikan wewenang penuh untuk mewakili pemberi kuasa menghadap dan berbicara di muka Pengadilan di mana perkara tersebut diperiksa, menghadap dan berbicara di depan pejabat Pemerintah/Swasta, membuat dan menandatangani surat-surat 1



yang diajukan sebagai bukti-bukti dan saksi-saksi menolak bukti-bukti dan saksi dalam keterangannya yang tidak benar, mengajukan permohonan, mengajukan perlawanan, menerima putusan dan lain upaya hukum yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa serta diperbolehkan menurut Hukum Acara Kemudian kepadanya diberikan pula hak “Substitusi “ sebagian atau seluruhnya kepada orang lain.



Yogyakarta, 30 Juli 2017 Yang diberi kuasa



Yang memberi kuasa



1. HM. SUHARTONO, SH., MH.



KAFARI



2. HM. SUGIYONO, SH., MH.



2



Surat Kuasa Tersangka



SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan dibawah ini kami : Nama



: 1.RENAYA 2. SUDARNO



3. WAGIYO



Ketiganya beralamat di Jl. Pegangsaan Jaya M0.678 Patuk Gunung Kidul



Dengan ini mengaku dan menyatakan memberikan kuasa kepada : 1. SELAMAT, SH., MH. ;- Advokat /Penasihat Hukum 2. HM. PARTONO, SH., MH.;- Advokat /Penasihat Hukum Alamat : Jl..Taman Siswa No. 138 , Yogyakarta Dalam hal ini baik sendiri-sendiri maupun bersama - sama KHUSUS Untuk menjadi penasihat hukum saya dalam perkara : PIDANA . Sebagai Penasihat Hukum Pemberi Kuasa/ para Tersangka, untuk mendampingi secara sah tersangka dalam pemeriksaan atas laporan dugaan telah dilakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam pasal 338 KUHP terhadap seorang korban yang bernama Wulan Tina, 35 tahun, Islam, beralamat di Jalan Ringin Raya No. 789 Yogyakarta, sebagaimana Laporan Polisi No……… pada Kepolisian Kota Besar Yogyakarta. Untuk itu pemegang kuasa ini diberikan wewenang untuk: Selanjutnya kepada pemegang kuasa ini kami berikan wewenang penuh untuk mewakili pemberi kuasa menghadap dan berbicara di muka Pengadilan di mana perkara tersebut diperiksa, menghadap dan berbicara di depan pejabat Pemerintah/Swasta, membuat dan menandatangani suratsurat yang diajukan sebagai bukti-bukti dan saksi-saksi menolak bukti-bukti dan saksi dalam keterangannya yang tidak benar, mengajukan permohonan, 3



mengajukan perlawanan, menerima putusan dan lain upaya hukum yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa serta diperbolehkan menurut Hukum Acara Kemudian kepadanya diberikan pula hak “Substitusi “ sebagian atau seluruhnya kepada orang lain.



Yogyakarta, 20 Agustus 2011 Yang diberi kuasa



Yang memberi kuasa



1. SELAMAT, SH., MH.



1. RENAYA



2. HM. PARTONO, SH., MH.



2. SUDARNO



3.WAGIYO



4



Surat Kuasa Terdakwa



SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan dibawah ini kami : Nama



: 1. RENAYA 2. SUDARNO



3. WAGIYO



Ketiganya beralamat di Jl.Pegangsaan Jaya M0.678 Patuk Gunungkidul



Dengan ini mengaku dan menyatakan memberikan kuasa kepada : 1. SELAMAT, SH., MH;- Advokat / Penasihat Hukum 2. HM. PARTONO, SH., MH;- Advokat /Penasihat Hukum Alamat : Jl.Taman Siswa No. 138, Yogyakarta Dalam hal ini baik sendiri-sendiri maupun bersama - sama KHUSUS Untuk menjadi penasihat hukum kami dalam perkara : PIDANA . Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa, untuk mendampingi secara sah terdakwa dalam persidangan perkara pidana dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP terhadap seorang korban yang bernama Tina Toon, 35 tahun, Islam, beralamat di Jalan Ringin Raya No. 789 Yogyakarta, dalam perkara pidana Nomor 5678/Pid.B/ 2009/PN.Yk. Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Untuk itu pemegang kuasa ini diberikan wewenang untuk: Selanjutnya kepada pemegang kuasa ini kami berikan wewenang penuh untuk mewakili pemberi kuasa menghadap dan berbicara di muka Pengadilan di mana perkara tersebut diperiksa, menghadap dan berbicara di depan pejabat Pemerintah/Swasta, membuat dan menandatangani surat-surat yang diajukan sebagai bukti-bukti dan saksi-saksi menolak 5



bukti-bukti dan saksi dalam keterangannya yang tidak benar, mengajukan permohonan, mengajukan perlawanan, menerima putusan dan lain upaya hukum yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa serta diperbolehkan menurut Hukum Acara Kemudian kepadanya diberikan pula hak “Substitusi “ sebagian atau seluruhnya kepada orang lain.



Yogyakarta, 20 Juli 2017 Yang diberi kuasa



Yang memberi kuasa



1. SELAMAT, SH., MH.



1. RENAYA



2. HM. PARTONO, SH., MH.



2.SUDARNO



3. WAGIYO



6



Surat Kuasa Pra Peradilan



SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan dibawah ini kami : Nama



: 1. RENAYA 2. SUDARNO



3. WAGIYO



Ketiganya beralamat di Jl.Pegangsaan Jaya M0.678 Patuk Gunungkidul



Dengan ini mengaku dan menyatakan memberikan kuasa kepada : 1. SELAMAT, SH., MH.;- Advokat / Penasihat Hukum 2. HM. PARTONO, SH., MH.;- Advokat /Penasihat Hukum Alamat



: Jl..Taman Siswa No. 138 , Yogyakarta



Dalam hal ini baik sendiri-sendiri maupun bersama - sama KHUSUS Untuk menjadi penasihat hukum kami dalam perkara : PIDANA Sebagai : PENASIHAT HUKUM PEMOHON Untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan karena salah penangkapan dan Penahanan terhadap Pemerintah RI c.q. Kapolri c.q. Kapolda DIY c.q. Kapolres Kulonprogo pada Pengadilan Negeri Wates. Untuk itu pemegang kuasa ini diberikan wewenang untuk: Selanjutnya kepada pemegang kuasa ini kami berikan wewenang penuh untuk mewakili pemberi kuasa menghadap dan berbicara di muka Pengadilan di mana perkara tersebut diperiksa, menghadap dan berbicara di depan pejabat Pemerintah/Swasta, membuat dan menandatangani surat-surat yang diajukan sebagai bukti-bukti dan saksisaksi menolak bukti-bukti dan saksi dalam keterangannya yang tidak 7



benar, mengajukan permohonan, mengajukan perlawanan, menerima putusan dan lain upaya hukum yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa serta diperbolehkan menurut Hukum Acara Kemudian kepadanya diberikan pula hak “Substitusi “ sebagian atau seluruhnya kepada orang lain



Yogyakarta, 28 Juli 2011 Yang diberi kuasa



Yang memberi kuasa



1. SELAMAT, SH., MH.



1. RENAYA



2. HM. PARTONO, SH., MH.



2.SUDARNO



3. WAGIYO



8



Surat Kuasa Pemohon Banding



SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : 1.RENAYA



2.SUDARNO



3. WAGIYO



Ketiganya beralamat di Jl. Pegangsaan Jaya No. 678 Patuk gunung Kidul



Dengan ini mengaku dan menyatakan memberikan kuasa kepada : 1. HM. SELAMAT, SH., MH ;- Advokat / Penasihat Hukum 2. H.M. PARTONO, SH., MH;-Advokat / Penasihat Hukum Keduanya beralamat di Jl.Taman Siswa No.138 Yogyakarta KHUSUS Untuk menjadi Penasihat Hukum kami dalam perkara : PIDANA sebagai Penasihat Hukum PEMOHON BANDING untuk mendampingi secara sah pemohon banding dalam perkara pidana yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP terhadap seorang yang bernama Lestari, 32 tahun, Islam, beralamat di alan Pendowo Lor, No.65, Gunung Kidul, dalam perkara pidana No.23/Pid.B/2011/PN.Wts, pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui Pengadilan Negeri Wates . Untuk itu pemegang kuasa ini kami berikan wewenang untuk : 1. Menyatakan kehendak kami di muka Pengadilan Negeri yang bersangkutan ; 2. Untuk membuat dan mengajukan Memori Banding atas putusan perkara No. 23/Pid.B/2013/PN.WT, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Wates pada tanggal ……; 3. Membaca berkas perkaranya dengan mengutip hal-hal yang dipandang penting untuk menyusun dan mengajukan memori banding ; 9



4. Menghadap dan berbicara di depan pejabat instansi pemerintah maupun swasta ataupun lainya yang dipandang ada hubunganya dengan perkara ini ; 5. Pada pokoknya pemegang kuasa ini diberikan wewenang segala sesuatu yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa yang berhubungan dengan perkara tersebut, serta dapat diperbolehkan menurut hukum; Kemudian kepada Penerima kuasa ini diberikan hak “ Substitusi “ sebagian atau seluruhnya kepada orang lain . Yogyakarta, 5 Agustus 2012 Yang diberi kuasa



Yang memberi kuasa



1. HM. SELAMAT, SH., MH.



1.RENAYA



2. HM. PARTONO, SH., MH



2.SUDARNO



.



3.WAGIYO



10



Surat Kuasa Termohon Banding



SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : 1. RENAYA



2. SUDARNO



3. WAGIYO



Ketiganya beralamat di Jl.Pegangsaan Jaya No. 678 Patuk Gunungkidul



Dengan ini mengaku dan menyatakan memberikan kuasa kepada : 1. HM. SELAMAT, SH., MH ;- Advokat / Penasihat Hukum 2. HM. PARTONO, SH., MH;-Advokat / Penasihat Hukum Keduanya beralamat di Jl.Taman Siswa No.138 Yogyakarta KHUSUS Untuk menjadi Penasihat hukum kami dalam perkara : PIDANA sebagai : PENASIHAT HUKUM TERMOHON BANDING Untuk mendampingi secara sah Termohon Banding dalam perkara pidana yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan terhadap seorang yang bernama Lestari, 32 tahun, Islam, beralamat di Jalan Pendowo Lor Nomor 65 Gunung Kidul, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dalam perkara pidana No. 23/Pid. B/2011/PN.WT pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui Pengadilan Negeri Wates . Untuk itu pemegang kuasa ini kami berikan wewenang untuk : 1. Menyatakan kehendak kami di muka Pengadilan Negeri yang bersangkutan ; 2. Untuk membuat dan mengajukan Kontra Memori Banding atas putusan perkara No. 23 / Pid . B/ 2013 /PN.WT yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Wates pada tanggal ………. ; 11



3. Membaca berkas perkaranya dengan mengutip hal-hal yang dipandang penting untuk menyusun dan mengajukan memori banding ; 4. Menghadap dan berbicara di depan pejabat instansi pemerintah maupun swasta ataupun lainya yang dipandang ada hubungannya dengan perkara ini ; 5. Pada pokoknya pemegang kuasa ini diberikan wewenang segala sesuatu yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa yang berhubungan dengan perkara tersebut, serta dapat diperbolehkan menurut hukum; Kemudian kepada Penerima kuasa ini diberikan hak “ Substitusi “ sebagian atau seluruhnya kepada orang lain . Yogyakarta, 5 Agustus 2012 Yang diberi kuasa



Yang memberi kuasa



1. HM. SELAMAT, SH., MH



1. RENAYA



2. HM PARTONO, SH., MH.



2. SUDARNO



3. WAGIYO



12



Surat Kuasa Pemohon Kasasi



SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : 1.RENAYA



2. SUDARNO



3. WAGIYO



Ketiganya beralamat di Jl. Pegangsaan Jaya No.678 Patuk Gunungkidul



Dengan ini mengaku dan menyatakan memberikan kuasa kepada : 1. HM. SELAMAT, SH., MH ;- Advokat / Penasihat Hukum 2. HM. PARTONO, SH., MH;-Advokat / Penasihat Hukum Keduanya beralamat di Jl.Taman Siswa No.138 Yogyakarta KHUSUS Untuk menjadi Penasihat hukum kami dalam perkara : PIDANA sebagai : PENASIHAT HUKUM PEMOHON KASASI untuk mendampingi secara sah Pemohon Kasasi dalam perkara pidana yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan terhadap seorang yang bernama Lestari, 32 tahun, Islam, beralamat di Jalan Pendowo Lor Nomor 65 Gunung Kidul, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dalam perkara pidana No.123/Pid.B/PT.YK., jo. No.23/Pid.B/2013/PN.WT, pada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Wates . Untuk itu pemegang kuasa ini kami berikan wewenang untuk : 1. Menyatakan kehendak kami di muka Pengadilan Negeri yang bersangkutan ; 2. Untuk membuat dan mengajukan Memori Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam perkara No. 123/Pid.B/PT.YK. yang telah diputus pada tanggal ….,jo. No.23/Pid.B/2013/PN.WT yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Wates pada tanggal ….; 13



3. Membaca berkas perkaranya dengan mengutip hal-hal yang dipandang penting untuk menyusun dan mengajukan memori KASASI ; 4. Menghadap dan berbicara didepan pejabat instansi pemerintah maupun swasta atau lain-lainya yang dipandang ada hubunganya dengan perkara ini; 5. Pada pokoknya pemegang kuasa ini diberikan wewenang segala sesuatu yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa yang berhubungan dengan perkara tersebut, serta dapat diperbolehkan menurut hukum; Kemudian kepada Penerima kuasa ini diberikan hak “ Substitusi “ sebagian atau seluruhnya kepada orang lain . Yogyakarta, 5 Agustus 2014 Yang diberi kuasa



Yang memberi kuasa



1. HM. SELAMAT, SH., MH



1. RENAYA



2. HM. PARTONO, SH., MH



2. SUDARNO



3. WAGIYO



14



Surat Kuasa Termohon Kasasi



SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : 1. RENAYA



2. SUDARNO



3. WAGIYO



Ketiganya beralamat di Jl. Pegangsaan Jaya No. 678 Patuk Gunungkidul



Dengan ini mengaku dan menyatakan memberikan kuasa kepada : 1. HM.SELAMAT, SH., MH ;- Advokat / Penasihat Hukum 2. HM.PARTONO, SH., MH;-Advokat / Penasihat Hukum Keduanya beralamat di Jl.Taman Siswa No. 138 Yogyakarta KHUSUS Untuk menjadi kuasa hukum kami dalam perkara : PIDANA sebagai : PENASIHAT HUKUM TERMOHON KASASI untuk mendampingi secara sah Termohon Kasasi dalam perkara pidana yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan terhadap seorang yang bernama Lestari, 32 tahun, Islam, beralamat di Jalan Pendowo Lor Nomor 65 Gunung Kidul, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dalam perkara pidana No. 123/Pid.B/PT.YK., jo. No.23/Pid.B/2011/PN.WT, pada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Wates . Untuk itu pemegang kuasa ini kami berikan wewenang untuk : 1. Menyatakan kehendak kami dimuka Pengadilan Negeri yang bersangkutan ; 2. Untuk membuat dan mengajukan Kontra Memori Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam perkara No. 123/Pid.B/PT.YK yang telah diputus pada tanggal …,jo. No.23/Pid.B/2011/PN.WT yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Wates pada tanggal ….; 15



6. Membaca berkas perkaranya dengan mengutip hal-hal yang dipandang penting untuk menyusun dan mengajukan memori KASASI ; 7. Menghadap dan berbicara didepan pejabat instansi pemerintah maupun swasta ataupun lainya yang dipandang ada hubunganya dengan perkara ini ; 8. Pada pokoknya pemegang kuasa ini diberikan wewenang segala sesuatu yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa yang berhubungan dengan perkara tersebut, serta dapat diperbolehkan menurut hukum; Kemudian kepada Penerima kuasa ini diberikan hak “ Substitusi “ sebagian atau seluruhnya kepada orang lain . Yogyakarta, 5 Agustus 2012 Yang diberi kuasa



Yang memberi kuasa



1. HM. SELAMAT, SH., MH



1. RENAYA



2. HM. PARTONO, SH., MH



2. SUDARNO



3.WAGIYO



16



Laporan



Hal: Laporan Dugaan Perbuatan Pidana Penghancuran atau Pengrusakan Barang yang Melanggar Pasal 406 jo. Pasal 412 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP



Kepada Yth. Kepala Kepolisian Resort Kulonprogo c.q. Kanit Reskrim Polres Kulonprogo DiWates



Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Kafari



Pekerjaan



: Wiraswasta



Alamat



: Jalan Mawar 303, Sentolo, Kulon Progo



Dengan ini melaporkan terjadinya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh: 1. Renaya 3. Reno 2. Dipo 4. Marmo Semuanya beralamat di Jalan Pegangsaan Jaya 678, Patuk, Gunungkidul, selanjutnya mohon disebut sebagai terlapor. Bahwa laporan ini didasarkan hal-hal sebagai beriku:



17



1. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2011 pada jam 15.30 Wib, bertempat di rumah pelapor jalan Mawar 303, Sentolo, Kulon Progo, para terlapor (1,2,3 dan 4) telah melakukan perbuatan berupa: mencopot kusen jendela dan pintu rumah paviliun milik pelapor. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa seijin pelapor; 2. Perbuatan para terlapor tersebut di duga berkaitan dengan persoalan hutang pelapor kepada terlapor (Renaya) yang belum dilunasi oleh pelapor, sehingga terlapor marah lalu melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam angka 1 di atas; 3. Akibat perbuatan para terlapor tersebut maka bangunan paviliun milik pelapor tersebut rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Berdasarkan hal tersebut di atas menurut pelapor perbuatan para terlapor tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 406 jo. Pasal 412 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, oleh karena itu kami berharap Kepala Kepolisian Resort Kulon Progo dapat menindak lanjuti laporan kami ini untuk selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan atau penuntutan sebagaimana mestinya. Demikian laporan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.



Wates, Kulon Progo, 30 Juni 2011 Hormat Pelapor



Kafari



18



Pengaduan Yogyakarta, Maret 2012



Kepada Yth, KAPOLDA METROJAYA di Jakarta



HAL: Pengaduan Tentang Dugaan Telah Dilakukan Tindak Pidana Penggelapan



Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini; Andrianto Wisnu, beralamat Jl. Naroyono No. 34, Yogyakarta 55281, selanjutnya disebut PENGADU. Dengan ini Pengadu mengadukan orang bernama; Ny. S, mantan Kepala Perwakilan Harian K di Jakarta, beralamat di Jl. Utan Kayu No. 85, Jakarta Timur, yang selanjutnya disebut sebagai Teradu. Adapun alasan-alasan Pengaduan Pengadu tersebut adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu bekerja pada PT. BP. K, Yogyakarta sejak tanggal 1 Juni 1991; 2. Bahwa sejak 1 Maret 1997, Teradu dipercaya dan diangkat sebagai Koordinator dan Pengelola Iklan harian K, Perwakilan Jakarta dan terhitung 1 Juni 1998 selain jabatannya yang lama tersebut, diangkat pula sebagai PJS Kepala Perwakilan Harian K, di Jakarta; 3. Bahwa antara mulai bulan Maret sampai bulan September 1999, Teradu telah melakukan serangkaian perbuatan Penggelapan uang hasil tagihan 19



iklan milik Perusahaan PT. BP. K, yang masuk melalui Perwakilan Harian K Jakarta; 4. Bahwa adapun cara Teradu melakukan Penggelapan, dengan jalan Teradu membuka rekening Giro atas nama PT. BP. K, di BNI. $^, Cabang Kramat Raya, Jakarta Pusat, dengan Rek. No. A/C 0017001. Pada hal, PT. BP. K Perwakilan Jakarta sudah mempunyai Rekening yang resmi dengan No. A/C 0000001 di Bank BNI 46, Cabang Kramat Raya, Jakarta Pusat; 5. Bahwa setiap uang masuk dan setoran kliring BG atau cek dari Biro-Biro iklan, oleh Teradu dimasukan ke Rek. No. 0017001 yang telah dibuat oleh Teradu dan tidak dimasukan lagi ke rekening asli dari PT. BP. K, bernomor 0000001 di Bank BNI 46 Cabang Kramat Raya, Jakarta Pusat; 6. Bahwa perbuatan Teradu tersebut, baru diketahui oleh karyawan Perwakilan Jakarta, pada bulan Juni 1999 dan oleh saudara H, wakil Kepala Perwakilan Jakarta, melakukan pengecekan dan menanyakan langsung kepada Teradu tentang perbuatannya tersebut, dan saat itu Teradu telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya itu; 7. Bahwa pada bulan September 1999, saudara H mengecek lagi laporan keuangan, ternyata teradu terus melakukan perbuatannya menggunakan uang perusahaan. Akhirnya saudara H melaporkan ke PT. BP. K Pusat di Yogyakarta. Lalu kemudian Pengadu menugaskan seorang karyawan bernama B melakukan audit laporan keuangan dari perwakilan Jakarta; 8. Bahwa dari hasil audit ternyata, uang Perusahaan yang telah digelapkan oleh Teradu berjumlah lebih kurang Rp. 290.000.000,- dan jumlah ini pun setelah diadakan perhitungan bersama dengan Teradu. Dan pada saat itu, Oktober 1999, Teradu telah mengaku menggunakan uang perusahaan sejumlah tersebut dan sanggup mengembalikannya. (terlampir bukti rincian uang yang telah digunakan oleh Teradu); 9. Bahwa sejak 15 Nopember 1999, Teradu sudah tidak pernah masuk kerja di Perwakilan Jakarta lagi dan sejak itu pula inventaris perusahaan, sudah raib dibawa oleh Teradu; 10. Bahwa sampai sekarang, Teradu tidak pernah lagi menghubungi Pengadu, dan Pengadu tidak lagi mengetahui di mana Teradu berada; 11. Bahwa menurut Pengadu, perbuatan Teradu sebagaimana tersebut di atas merupakan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.



20



Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadu mohon kepada KAPOLDA METROJAYA menerima pengaduan Pengadu dan selanjutnya mohon kepada Kapolda Metrojaya untuk memproses kasus tersebut dan diteruskan sampai kepada penuntutan.



Hormat kami, Pengadu,



Suan Wanto



21



Pernyataan SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini saya : Nama



: H. J A M A L



Pekerjaan



: Swasta



Alamat



: Jl.Bantul KM 5 Bantul Yogyakarta



Status



: Tersangka (disangka telah melakukan perbuatan pidana pasal 359 jo 360 KUHP, dan dalam penahanan Polsek Piyungan .



Dengan ini mengaku dan menyatakan dengan benar dan sesungguhnya, apabila permohonan penagguhan /pengalihan status penahan yang diajukan oleh Penasihat Hukum saya dikabulkan, maka saya bersedia dan sanggup : 1. 2. 3. 4. 5.



Bahwa saya tidak akan melarikan diri Bahwa saya tidak akan menghilangkan/ merusak barang bukti Bahwa saya tidak akan mengulangi /melakukan perbuatan pidana lainnya. Bahwa saya tidak akan mempersulit pemeriksaan perkaranya Bahwa saya akan selalu hadir setiap dibutuhkan kehadirannya dalam rangka memperlancar pemeriksaan perkara ini.



Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan benar dan sesungguhnya, apabila saya tidak mengindahkan pernyataan saya tersebut saya bersedia untuk diproses sebagaimana hukum yang berlaku.



Yogyakarta, 30 Juni 2012 Yang menyatakan



H. J A M A L 22



Pernyataan Penjaminan



SURAT PERNYATAAN PENJAMINAN Yang bertanda tangan di bawah ini saya : Nama



: H.J UNAIDI



Jabatan Alamat



: Camat Kepala Wilayah Kecamatan Mergangsan, Yogyakarta. : Jl.Taman Siswa No. 50 Yogyakarta



selaku kakak kandung dari orang yang bernama H.Jamal, alamat Jl. Bantul KM 5 Bantul, Yogyakarta, yang pada saat ini berstatus sebagai Tersangka (disangka telah melakukan perbuatan pidana pasal 359 jo 360 KUHP) dan dalam penahanan Polsek Piyungan . Dengan ini mengaku dan menyatakan dengan benar dan sesungguhnya, apabila permohonan penagguhan/pengalihan status penahanan yang diajukan oleh Penasihat Hukum adik saya tersebut dikabulkan, maka saya bersedia dan sanggup menjamin bahwa adik saya tersebut tidak akan : 1. 2. 3. 4.



Melarikan diri Menghilangkan/ merusak barang bukti Mengulangi/melakukan perbuatan pidana lainnya. Mempersulit pemeriksaan perkaranya, dan akan selalu hadir setiap dibutuhkan kehadirannya dalam rangka memperlancar pemeriksaan perkara ini. Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan benar dan sesungguhnya, apabila saya tidak menindahkan pernyataan saya tersebut saya bersedia untuk diproses sebagaimana hukum yang berlaku.



Yogyakarta, 30 Juni 2012 Yang menyatakan H. J U N A I D I 23



Permohonan Pinjam Barang Bukti



Hal.



: Permohonan peminjaman barang bukti



Lamp : Surat pernyataan kesanggupan



Kepada Yth, Kapolres Sleman Di – Sleman



Dengan Hormat, Kami yang bertandatangan di bawah ini : Nama



: Abdul Manaf Santoso, SH., MH



Pekerjaan



: Advokat



Alamat



: Kantor Advokat Manaf & Rekan di Jl. Barat No. 20 Yogyakarta



Berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 25 Maret 2015 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien kami Nama



: DADANG S MUNANDAR



Umur



: 49 Tahun



Pekerjaan



: PNS



Alamat



: Jl. Ampera Nomor 46 Sleman, Yogyakarta



24



Sebagai korban tindak pidana pencurian yang dikualifikasikan melanggar Pasal 362 KUHP, dengan ini mengajukan permohonan peminjaman barang atau alat bukti berupa Mobil Honda Jazz warna Biru metalik, Nopol AB XXX MA, nomor mesin, XZ 09812-BG35, nomor rangka JZ 8179-K-39016 atas nama klien kami Dadang S. Munandar yang telah disita Penyidik berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sleman No. 309/Pen/III/2015/PN.Slm tertanggal 22 Maret 2015. Permohonan ini kami dasarkan atas hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa barang bukti tersebut sangat diperlukan untuk mobilitas pekerjaan klien kami; 2. Bahwa klien kami tidak akan merusak, menghilangkan dan atau mengalihkan barang atau alat bukti tersebut kepada orang lain. 3. Bahwa klien kami sanggup dan berjanji akan menghadirkan apabila sewaktu-waktu barang atau alat bukti tersebut dipergunakan untuk kepentingan penuntutan di pengadilan. Demikian permohonan ini kami ajukan, atas dikabulkannya kami ucapkan terima kasih.



Yogyakarta, 18 Juni 2015 Hormat kami Penasihat Hukum



Abdul Manaf Santoso, SH., MH



25



Permohonan Pengalihan Status Penahanan Lamp : 1 (satu) bendel Hal



: Permohonan Pengalihan Status Penahanan



Kepada Yang Terhormat: Kapolsek Piyungan diPIYUNGAN-BANTUL



Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini kami: Sugeng Hariyanto, SH., Abdul Hamid, SH., Advokat, alamat Jl. Taman Siswa No.100 Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa tanggal 29 Juni 2015, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami bernama H. Jamal, Pekerjaan Swasta, alamat Jl.Bantul KM 5 Bantul,Yogyakarta, status sebagai tersangka dalam perkara pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP jo. Pasal 360 KUHP, selanjutnya sebagai PEMOHON Sehubungan dengan penahanan klien, dengan ini kami mohon kepada Bapak Kapolsek Piyungan berkenan melakukan pengalihan status penahanannya dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota. Adapun permohonan ini diajukan atas hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa klien kami sebagai kepala keluarga dan sekaligus sebagai penopang kehidupan keluarga, satu-satunya pencari nafkah dalam rumah tangga, sehingga keberadaannya mencari nafkah sangat penting untuk keluarganya; 2. Bahwa tindak pidana yang disangkakan terhadap Tersangka adalah karena kealpaan, oleh karenanya wajar jika Tersangka meminta pengalihan status 26



tahanan, karena keberadaan Tersangka di luar rumah tahanan nyata-nyata tidak membahayakan orang lain; 3. Bahwa klien kami tersebut di atas tidak cukup bukti untuk menimbulkan kekhawatiran untuk melarikan diri, sebab sejak di dalam penyidikan sampai dengan diajukan permohonan ini, klien kami tidak melarikan diri; 4. Bahwa klien kami maupun orang tuan klien kami telah membuat pernyataan bahwa klien kami tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat atau barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana lagi; 5. Bahwa klien kami tidak akan mempersulit proses pemeriksaan (penyidikan) yang berkaitan dengan perkara ini; 6. Bahwa untuk memperkuat permohonan ini kami lampirkan pernyataan menjamin baik dari klien kami, maupun dari keluarga klien kami (Permohonan terlampir) Demikianlah permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.



Yogyakarta, 30 Juni 2015 Hormat Kami,



1.SUGENG HARIYANTO, SH



2. ABDUL HAMID, SH.



27



Permohonan Pra Peradilan



Hal



: PERMOHONAN PRA PERADILAN



Lamp : Surat Kuasa



Kepada Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI SURABAYA diSURABAYA Untuk dan atas serta kepentingan Hukum : 1. Abdurrahman, Laki-laki, umur 34 tahunb, warga Negara Indonesia beragama Islam, pekerjaan Pendamping Tim pengacara Muslim, bertempat tinggal di JL. Kaliurang KM.15 Yogyakarta untuyk selnjutnya disebut PEMOHON 2. Muhammad Ibrahim, laki-laki, tempat tanggal lahir Banyunwangi 17 November 1976, warga negara indonesia, beragama Islam, pekerjaan Wartawan Buletin laskar Jihad, bertempat tinggal di Jl.Prambanan No.103 RT 01 RW 01 Penganjuran, Kec Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi , propinsi Jawa Timur, untuk selanjutnya disebut PEMOHJON-2



Dalam hali ini diwakli oleh kuasa Hukumnya berdasarkan surat kuasa bermaterai cukup tertanggal 5 dessember 2001, dengan memberikan kuasa kepada : 1. 2. 3. 4.



H. Muhammad Taufiq,SH H. Achmad Michdan, SH A. Wirawan, SH H.M. Mahendradatta, SH 28



5. M. Rahmana Marasabessy, SH 6. Alfried Maresel, SH, MBL 7. Amala Ghofur, SH 8. Andy Yudha, SH 9. Iman Nurhaeman, SH 10. Hasan Ohorella , SH 11. Nasrun Kalianda, SH 12. Suyanto, SH 13. Edy Suryono, SH 14. Cucuk Hariyadi, SH Advocad/ Asisten Advokat/Pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim yang berkantor di Jl. Manukan Lor 4 K No.1 Surabaya. Berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 5 Desember 2001 untuk selanjutnya secra bersama-sama disebut sebagai Pemohon. Dengan Ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap : PEMERINTAH



REPUBLIK



INDONESIA



cq



KEPALA



KEPOLOISISAN



REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA LEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR, alamat di Jl. Ahmad Yani no.116 Wonocolo, Surabaya, sebagai Penyidik? Penyidik Pembantu, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON. Adapun yang menjadi alas an Permohonan PEMOHON adalah sebagai berikut : 1. BAHWA PEMOHON-1 dalam kedudukannya sebgai tim Advokasi sedangkan PEMOHON-2 sebagai wartawan Buletin Laskar Jihad yang sekaligus sebagai pendampingan permasalahan insiden Ngawwi dari Tim Pengacara Muslim bertugas guna mencari fakta Hukum, sejak hari minggu pagi atas laporan adanya insiden pengrusakan dan pembakaran rumah Mukiyi Efendi Ketua Forum Umat Islam Ngawi (FUIN), oleh Kelompok Preman yang tidak dicegah oleh aparat keamanan (termohon), sehingga menimbulkan kerugian yang ditaksir sekitar 120.000.000 ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) pada Hari Minggu 2 Desember 2001. 2. Bahwa Pada dini hari Minggu tanggal 2 Desember 2001 sekitar jam 02.00 WIB, PEMOHON-1 dan PEMOHON-2 Sedang berusaha mendapatkan keterangan barang bukti sekitar tempat kejadian tiba di Kantor DPD Laskar Jihad Di Jalan Ahmad Yani no. 10A, Ngawi namun 29



dikepung oleh (TERMOHON) yang terdiri dar kelompok aparat kepolisian dari Ngawi maupun POLDA Jawa Timuryabng kurang lebih berjumlah sekitar 100 orang bersenjata lengkap mengepung dan dengan pengeras suara memerintahkan agar anggota laskar jihad yang berada di kantor tersebut membubarkan diri dengan ancaman ditembak atau dibunuh. 3. Kemudian PEMOHON-1 menghubungi Tim Pengacara Muslim (TPM) Jakarta untuk melaporkan situasi yang terjadi dan mendapatkan penjelasan agar menanyakan kepada rombongan TERMOHON untuk menyilahkan pimpinannya dan maksud serta tujuannya dan diminta agar memperlihatkan surat tugas dan atau surat perintah, namun pimpinan dari rombonganTERSEBUT tak menggubris melainkan tetap mengultimatum, setelah hitungan kesepuluh mereka akan diserbu maka TPM Jakarta menganjurkan agar PEMOHON-1 menyerahkan telepon genggamnya kepada TERMOHON untuk diminta berbicara dengan salah satu TIM pengacara Muslim di Jakarta tetapi pihak TERMOHON juga tidak bersedia , kemudian Tim Pengacara Muslim meminta Pemohon-1 dan beberapa anggota Laskar Jihad untuk keluar kantor dan membicarakan apoa yang diinginkan oleh TERMOHON, kemudian PEMOHON-1 bersama 3 orang lainnya antara lain : sdr. Mukiyi Efendi, dan Agung serta Pemohon-2, selanjutnya diperintahkan oleh termohon agar mereka bersama-sama ke kantor TERMOHON di POLRES Ngawi. Untuk selanjutnya PEMOHON-1 dan PEMOHON-2 kemerdekaannya dirmpas oleh TERMOHON dan para PEMOHON tidak lagi diperbolehkan pulang selanjutnya diperlakukan secara tidak manusiawi di bentak-bentak dinaikkan ke dalam 2 (dua) truk pasir, diangkut bersama-sama 80 orang Laskarlainnya dengan diperlakukn seperti binanatang dalam kondisi berhimpitan, dipaksa menundukkan kepala dengan ancaman kalau mengangkat kepala maka akan ditembak. Sesampainya di tempat tujuan, para PEMOHON digiring di bawa oleh TERMOHON di kantornya di MAPOLDA JAWA-TIMUR seterusnya ditahan hingga saat ini sampai diajukannya permohonan perkara praperadilan ini. 4. Bahwa TERMOHON telah melakukan penangkapan terhadap PEMOHON tanpa sebelumnya menunjukan surat tugas. Termohon juga tidak pernah memberikan kepada para PEMOHON surat perintah penangkapan. Atas absennya dua dokumen ini TERMOHON telah melanggar ketentua pasal 18 ayat 1 (KUHAP). 30



5. Di samping itu ternyata atas penangkapan yang dilakukan terhadap para PEMOHON, TERMOHON juga tidak pernah memeberikan tembusan surat Perintah Penangkapan kepada keluarga para Pemohon. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP. 6. Bahwa TERMOHON telah melakukan penangkapan seta penahanan terhadap para PEMOHON yang sama sekali tidak tersangkut dengan perbuatan pidana apapun, sehingga sama sekali tidak terdapat bukti permulaan apapun pada diri para PEMOHON untuk dapat dilakukan penangkapan apalagi penahanan. Hal ini jelas merupakan pelanggaran berat prosedur KUHAP, Khususnya pasal 17 dan pasal 20. 7. Bahwa para PEMOHON sama sekali tidak mempunyai indikasi apapun melakukan tindak pidana, melainkan sedang melakukan investigasi atas insiden di Ngawi. Sehingga perlakukan terhadap Para PEMOHON oleh TERMOHON merupakan tindakan yang semena-mena, yang tidak saja bertentangan denagn KUHAP namum=n juga melanggar UU RI No.28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13,14, dan 19 serta Undang-undang Hak asasi Manusia NO. 39 Tahun 1999, pasal 1 ayat 1 s/d7, pasal 2 s/d pasal 9. Berdasarkan atas alasan-alasan di atas, maka para PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk keseluruhan. 2. Menyatakan penangkapan dan Penahanan oleh TERMOHON terhadap para PEMOHON adalah tidak SAH. 3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan dan membebaskan para PEMOHON dari penahanan serta melakukan permohonan maaf di 7( tujuh) media elektronik dan cetak 7 (tujuh) hari berturut. 4. Menghukum TERMOHON untuk memberikan ganti rugi kepada para PEMOHON masing-masaing sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta Rupiah).



31



Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya. Surabaya,7 Desember 2013 Hormat Kami Kuasa Para PEMOHON



Muhammad Taufiq, SH



H.Achmad Michdan,SH



HM.Mahendradatta,SH,



RachmanMarasabessy,SH



A. Wirawan adnan,SH



AlfreidMaraesi,SH.,Msi



MAM.



Amal Ghofur, SH SH



Andi Yudha, SH



Iman Nurhaeman,



Hasan Ohorella, SH



Nasrun Kalianda,SH



Suyanto, SH



Fabil Muhammad,SH SH



Edy Suryono, SH



32



Cucuk Hariyadi,



Contoh Surat Dakwaan



'KEJAKSAAN NEGERI BANTUL "UNTUK KEADILAN" P-29



SURA T DAKWAAN No. Reg. Perk. : PDM - 25 I BNTUL I 02 / 2013



I



IDENTITAS TERDAKWA: Nama lengkap



: Wahono Nugrahantono



Tempat lahir



: Bantul



Umur/tanggal lahir



: 25 tahun/2 Maret 19r.O



Jenis kelamin



: Laki-Iaki



Kebangsaan/ kewarganegaraan



: Indonesia



Tempat tinggal



: Dusun Sawit RT. 03, Desa Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Swasta



Pendidikan



: SD (tamat)



33



Panggunghatjo,



II. PENAHANAN Penyidik POLRI menahan sejak tanggal 2 Januari 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013. Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantu! sejak tanggal 22 Januari 2013 sampai dcngan tanggal 2 Maret 2013. Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 1 Maret 2013 sampai dengan tanggal 20 Maret 2013



III. DAKWAAN Bahwa ia terdakwa Wahono Nugrahantono pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2013 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknyu pada waktuwaktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat di perempatan jalan datum komplek Perumahan Sidoarum, kec.Godean, Kab.Sleman, atau setidaktidaknya di suatu tempal lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Korie yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa Wahono Nugrahantono pada waktu dan tempat seperti, tersebut di atas sewaktu terdakwa lewat di jalan depan Perumahan Sewon Asri, dihentikan oleh saksi Korie lalu terdakwa berhenti, lalu bilang "ada apa" dengan nada kasar kemudian dijawab oleh saksi Korie"kamu naik motor kok kencang-kencang" dan dijawab oleh terdakwa "saya tidak kencang hanya suara knalpot saya yang keras", Oleh karena terdakwa merasa tersinggung diperingatkan oleh saksi Korie maka terjadi cekcok antara korban Korie dengan terdakwa. Setelah beberapa saat kemudian saksi Trionoharjo al Diyono (bapak terdakwa) dan saksi Trianto al Golek (kakak terdakwa) datang menemui saksi Korie dan terjadi pertengkaran. Karena memang sebelumnya keluarga terdakwa pernah dikecewakan oleh keluarga korban Korie karena telah ditolak waktu melamar adik saksi korban Korie yang bernama Reni Suharto yang telah hamil karena perbuatan terdakwa. Setelah saksi Diyono dan saksi Golek dilerai oleh saksi Bejo al Konde lalu mereka pulang ke rumah. Sementara itu terdakwa datang lagi menemui saksi Korie sambil membawa sebilah golok dengan panjang kurang lebih 39 cm di tangan kanannya dan terjadilah perkelahian 34



dengan posisi saling berhadapan. Terdakwa membacok 2 (dua) kali namun bacokan yang pertama korban dapat menghindar, sedangkan yang kedua terdakwa mengayunkan golok dengan cara golok diayunkan dari atas dengan tangan kanan dan mengenai kepala bagian belakang atas dan akibatnya saksi korban Korie jatuh dan di kepala bagian belakang atas mengalami luka sobek. Setelah membacok terdakwa pergi meninggalkan korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban Korie harus opname selama 2 (dua) hari dan di kepala bagian belakang dijahit 7 (tujuh). Hal tersebut diperkuat dengan Visum Et Repertum dengan nomor 90/E-II/V1S/l/2013 tanggal 3 Januari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter RSU PKU Muhammadiyah Yogyakarta Dr. H. Wisbento, SpB. yang menerangkan :



Keadaan umum



: Baik



Luka-luka



: luka bacok pada kepala bagian belakang atas dengan ukuran lima belas kali satu setengah kali dua centimeter.



Kesimpulan



: luka



bacok



kemungkinan



oleh



karena



benturan dengan benda tajam



Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP.



Bantul, 25 Maret 2013 JAKSA PENUNTUT UMUM



JAKSANTINI, SH., MH AJUN JAKSA NIP. 230026119



35



Contoh Surat Keberatan (Eksepsi)



E K S E P S I ATAS NAMA PARA TERDAKWA



HARMOYO bin Herjoko TAROJO bin Purnoko SUNGKORO bin Walido MARDOCO bin Joyoto



DALAM PERKARA PIDANA NOMOR: 789/Pid.B /2007/PN.Wt. Oleh Tim Pembela : ARTOMO GAGAHANTO, SH.,M.Hum., TANTRINA FEMINA,SH.,MM. Kantor Advokat T & T Jalan Punokawan Nomor 45678 Kota Yogyakarta.



Kepada Yang Terhormat,



MAJELIS HAKIM PEMERIKSA Perkara Pidana No. 789/Pid.B /2007/PN.Wt. Pada Pengadilan Negeri Wates diII. KULONPROGO



Saudara Majelis Hakim Yang kami hormati Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang kami hormati 36



Sidang Pengadilan Negeri Wates yang terhormat,



Sehubungan dengan dengan adanya Surat Dakwaan dari Rekan Jaksa Penuntut Umum, maka perkenankanlah kami menyampaikan Eksepsi atas nama para Terdakwa HARMOYO bin Herjoko,TAROJO bin Purnoko, SUNGKORO bin Walido dan MARDOCO bin Joyoto, sebagai berikut : TENTANG JPU SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DALAM SURAT DAKWAANNYA 1. Bahwa surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum nyata-nyata telah salah dalam menerapkan hukum atau pasal yang seharusnya didakwakan kepada para Terdakwa, hal ini dikarenakan pengrusakan mobil tersebut dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan di muka umum Dengan demikian jelas-jelas tidak tepat apabila para Terdakwa di dakwa telah melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP. 2. Bahwa pengenaan dakwaan yang tepat terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepada para Terdakwa tersebut adalah pasal 170 ayat (1) KUHP, hal ini dikarenakan unsur-unsur di muka umum, secara bersamasama, melakukan kekerasan terhapap barang terdapat dalam formulasi pasal 170 ayat (1) KUHP. TENTANG SURAT DAKWAAN KABUR/OBSCUURE LIBELE 1. Bahwa surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum telah nyata-nyata tidak jelas dan mengandung kekaburan hal ini dikarenakan uraiannya tidak dilakukan secara cermat, jelas dan lengkap yang hal tersebut adalah, tidak diuraikan dengan cara apa, bagaimana serta menggunakan apa pengrusakan mobil tersebut dilakukan oleh para Terdakwa. 2. Bahwa kekaburan tersebut juga kita temui dalam hal identitas mobil yang dirusak para Terdakwa yang nyata-nyata tidak jelas, yakni tentang merek mobil, nomor polisi, tahun pembuatan, warna serta atas nama siapa mobil tersebut. Ketidakjelasan identitas tersebut jelas-jelas dapat berakibat salah atau tidak tepatnya obyek sasaran pengrusakan ataupun terkait barang bukti yang ada dalam perkara a quo. 37



3. Bahwa berdasarkan pasal 143 ayat (3) KUHAP, maka surat dakwaan yang tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap batal demi hukum. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak tidaknya dinyatakan tiak dapat diterima. Berdasarkan hal hal tersebut diatas,maka dengan ini mohon kepada Bapak/Ibu Majelis Hakim agar membrikan putusan sebagai berikut :



1. 2. 3.



PRIMAIR ; Menerima dan mengabulkan eksepsi kami untuk seluruhnya. menyatakan secara hukum bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada negara. SUBSIDAIR Memberikan putusan yang seadil-adilnya.



Demikianlah Eksepsi ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim pemeriksa perkara pidana ini, kami sampaikan terima kasih. Yogyakarta, 2 Juli 2007 Hormat kami : 1. ARTOMO GAGAHANTO, SH.,M.Hum.,



2. TANTRINA FEMINA,SH.,MM.



38



Nota Pembelaan (Pledooi)



NOTA PEMBELAAN (PLEDOOI) DALAM PERKARA PIDANA NO. 67/PID. B/2001/PN. SLMN. PADA PENGADILAN NEGERI SLEMAN Atas Nama Terdakwa : Totok Werdo =================================================================== Yogyakarta, 8 Oktober 2001



Kepada yang terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana No. 67/Pid. B/2001/PN. Slmn. Pada Pengadilan Negeri Sleman di SLEMAN Majelis Hakim Yang Kami Muliakan ;



Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati ; Sebelum kami sampaikan Pembelaan, perkenankanlah kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang telah berkenan memberikan kesempatan yang seluasluasnya serta waktu yang cukup kepada kami untuk mempersiapkan Nota Pembelaan terhadap Terdakwa Toto Werdo sehubungan dengan adanya tuntutan pidana yang diajukan oleh saudara Penuntut Umum. Selanjutnya agar penyampaian Pledooi kami lebih terarah, maka pledooi ini akan kami sajikan secara sistematika sebagai berikut :



39



I. PENDAHULUAN II. MENGENAI SURAT DAKWAAN III. FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DIPERSIDANGAN IV. ULASAN HUKUM ATAS FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN V. PERMOHONAN DAN PENUTUP



I. PENDAHULUAN Majelis Hakim Yang Kami Muliakan ; Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati ; Pada hari ini, hari yang paling menentukan dalam hidup seseorang, perkenankanlah kami Penasihat Hukum Terdakwa, menyampaikan serta membacakan pembelaan kami, terhadap Terdakwa yang telah di dakwa melakukan perbuatan pidana PENIPUAN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana oleh saudara Penuntut Umum. Kita semua, khususnya yang hadir dalam persidangan ini, telah sama-sama mengetahui, arti sebuah Pidana dan Pemidanaan bagi seseorang yang sebelumnya tidak pernah mengalaminya, kemudian bagaimana pula dengan pandangan masyarakat terhadap mereka yang menjadi Terpidana; Bahwa kekhilafan dan salah adalah selalu menjadi milik manusia dan kebenaran serta kesempurnaan adalah mutlak milik tuhan yang maha esa (erare humanun est) dengan berpedoman pada prinsip tersebut diatas, maka kasus yang dihadapi oleh terdakwa sekarang ini adalah merupakan sesuatu yang bisa saja terjadi kepada siapa pun termasuk kepada kita para penegak hukum sekali pun. oleh karenanya, apa yang sekarang dialami oleh terdakwa ini dapat menjadikan kita bersama lebih berhati-hati lagi dan bertindak serta berperilaku. Majelis Hakim Yang Kami Muliakan; Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati ;



40



Perkenankanlah terlebih dahulu kami mengetengahkan nuansa-nuansa pandangan terhadap kedudukan dan kesalahan Terdakwa Toto Werdo alias Wedok, yang menurut hemat kami agar dapat memperoleh pemahaman yang menyeluruh terhadap kedudukan dan kesalahan Terdakwa, sehingga nantinya terungkap hakekat-hakekat kebenaran dan keadilan yang mutlak diperlukan dalam mVenalai kedudukan faktual maupun yuridis dan juga kondisi batin Terdakwa ; Dalam dunia peradilan, walaupun kita Penasihat Hukum, Hakim dan Penuntut Umum adalah sama-sama penegak hukum bukan berarti didalam forum pengadilan ini tidak terjadi perbedaan-perbedaan pendapat, namun justru dengan adanya perbedaan pendapat tersebut diharapkan akan ditemukan mutiara kebenaran materiil dan kebenaran sejati seperti yang kita harapkan semua. Dan yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia adalah bahwa Terdakwa merupakan pelaku pemula atau baru pertama kali melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan oleh saudara Penuntut Umum (First Offender) ; Akhirnya hanyalah perkenan serta kebijakan dari Yang Mulia Majelis Hakim yang dapat kami harapkan, dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa melihat usia Terdakwa yang sudah lanjut dan kesehatannya yang kian menurun. II. MENGENAI SURAT DAKWAAN Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa didalam tiap-tiap perkara pidana, surat dakwaan menduduki tempat yang sangat penting karena surat dakwaan merupakan dasar dari pemeriksaan dipersidangan dan juga merupakan dasar dari keputusan yang akan dijatuhkan oleh pengadilan nantinya. Setelah kata-kata permulaan atau pendahuluan tersebut diatas, kami mohon perhatian lebih jauh tentang surat dakwaan yang dikemukakan oleh saudara Penuntut Umum terhadap Terdakwa :



Bahwa ia Terdakwa, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, antara bulan Maret 2000 sampai dengan bulan Maret 2001, 41



atau setidak-tidaknya pada waktu didalam tahun 2000 sampai dengan 2001, bertempat diasrama POLRI, POLSEK Denok, Dusun Mancanegoro, Kecamatan Denok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk daerah Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan beberapa perbuatan berbarengan yang harus dipandang sebagai perbuatan



yang



berdiri



sendiri-sendiri,



dengan



maksud



untuk



menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan mempergunakan nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan akal dan tipu muslihat, dengan rangkaian kata-kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang, ataupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara yaitu : Bahwa Terdakwa mengaku berasal dari Angkatan Darat yang berpangkat LETNAN KOLONEL yang sama sekali tidak mempunyai wewenang untuk menentukan seseorang dapat tidaknya diterima sebagai pegawai pada suatu Instansi, tetapi Terdakwa telah mengaku, bahwa Terdakwa dapat memasukkan seseorang untuk dapat diterima menjadi Pegawai pada beberapa Instansi antara lain di PT. INDOSALAM dan PT. POSINDO, dan bagi pemohon pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat yaitu membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Instansi yang dimaksud dengan melampirkan : Foto copy Ijazah SD sampai Ijazah Sarjana dan daftar nilai, Surat Keterangan



Berkelakuan Baik, fotokopi Kartu Tanda Penduduk



(KTP), Daftar Riwayat Hidup, Pas Photo 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Akte Kelahiran, Surat Lamaran bermaterai Rp.2001, Surat Keterangan Dokter, beserta sejumlah uang administrasi/pelicin yang besarnya bervariasi tergantung pada Instansi apa yang akan dilamar ; Kemudian Terdakwa mengatakan dalam hal memasukkan tenaga kerja atau seseorang mencari pekerjaan, bisa berhasil bekerja dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan hingga 6 (enam) bulan, mendengar kata-kata yang diucapkan Terdakwa tersebut, apalagi Terdakwa mengaku dari Angkatan Darat berpangkat LETNAN KOLONEL maka para pemohon/orang yang ingin 42



untuk melamar pekerja merasa yakin dan percaya akan kata-kata Terdakwa tersebut sehingga pelamar/pemohon pekerjaan (para saksi korban) tergerak hatinya serta terbujuk dan menyerahkan sejumlah uang mereka masingmasing melalui saksi (1) I SINYONYONG, kemudian sejumlah uang tersebut olah saksi (1) I SINYONYONG diserahkan kepada Terdakwa, dengan harapan agar dapat diterima bekerja sebagai pegawai pada Instansi yang dijanjikan oleh Terdakwa, adapun saksi-saksi korban yaitu: 1. Saksi Korban LERAMASATI, SE Pada bulan Nopember 2000 menyerahkan uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk masuk bekerja di PT. INDOSALAM Solo; 2. Saksi Korban HALADE MORAN, SH Pada bulan Desember 2000 menyerahkan uang sejumlah 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk masuk bekerja di INDOSALAM Surabaya ; 3. Saksi Korban SETO HANAFI, SH Pada bulan Desember 2000 menyerahkan uang sejumlah 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk masuk bekerja di INDOSALAM Wonosobo ; 4. Saksi Korban VELO RISIA Binti SESANDA Pada bulan Februari 2001 menyerahkan uang sejumlah 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk masuk bekerja di POSINDO Yogyakarta ; 5. Saksi Korban Drs. DEHARI Pada bulan Maret 2001 menyerahkan uang sejumlah 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk masuk bekerja di INDOSALAM Solo/Sukoharjo ; 6. Saksi Korban ANDRI IRWAN FANANI Pada bulan Desember 2000 menyerahkan uang sejumlah 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk masuk bekerja di INDOSALAM Yogyakarta ; 7. Saksi Korban ARIF ADIYANA Pada bulan Januari 2001 menyerahkan uang sejumlah 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk masuk bekerja di INDOSALAM Solo ; 43



Rp. PT.



Rp. PT.



Rp. PT.



Rp. PT.



Rp. PT.



Rp. PT.



8. Saksi Korban BUDI SANTOSO Pada bulan Desember 2000 menyerahkan uang sejumlah 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk masuk bekerja di INDOSALAM Indonesia. 9. Saksi Korban ARIFA SETIAWAN Pada bulan Desember 2000 menyerahkan uang sejumlah 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk masuk bekerja di INDOSALAM Solo.



Rp. PT.



Rp. PT.



Setelah Terdakwa menerima surat-surat lamaran dan uang tunai sebagai uang administrasi/pelicin yang jumlah seluruhnya ± Rp. 124.000.000,(seratus dua puluh empat juta rupiah) dari ke - 9 (sembilan) saksi korban tersebut, kemudian untuk meyakinkan para saksi korban/para pelamar, selanjutnya Terdakwa memberikan janji-janji kepada saksi korban / para pelamar, bahwa dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sampai 6 (enam) bulan sudah diterima sebagai pegawai / karyawan dan langsung bekerja di PT. INDOSALAM dan PT. POSINDO, tetapi kenyataannya apa yang dijanjikan oleh Terdakwa tersebut sama sekali tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau hanyalah merupakan kata-kata bohong belaka dan bujukan belaka, dan juga Terdakwa sama sekali tidak menyerahkan surat-surat lamaran para saksi korban kepada Instansi yang dikatakan oleh Terdakwa, dan hanya disimpan dirumah Terdakwa, yang akhir kenyataannya para saksi korban sama sekali tidak ada yang diterima bekerja di kantor atau Instansi-Instansi yang dijanjikan oleh Terdakwa, dan uang yang diterima oleh Terdakwa sejumlah Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) dari para saksi korban tersebut sama sekali tidak ada yang diserahkan kepada Instansi-Instansi yang disebutkan oleh Terdakwa, untuk uang administrasi/pelicin atau untuk biaya pendidikan, tetapi uang tersebut oleh Terdakwa telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk foya-foya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 ayai (1) KUHP; Demikianlah dakwaan yang telah didakwakan oleh Saudara Penuntut Umum kepada Terdakwa, maka untuk itu dalam bagian berikut ini juga akan kami uraikan catatan dari hasil pemeriksaan dan pembuktian walaupun kami yakin 44



bahwa saudara Panitera Pengganti juga telah membuat berita acara pemeriksaan saksi.



III. FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DIPERSIDANGAN Fakta-fakta yang terungkap di persidangan meliputi : keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti, berikut ini akan kami kemukakan secara berturut-turut :



KETERANGAN SAKSI-SAKSI :



1. Nama



: I SINYONYONG ( 39 Th )



Alamat



: Asrama POLRI, Denok Sleman



Agama



: Hindhu



Pekerjaan



: Anggota POLRI.



Bahwa saksi dimuka persidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : -



-



Bahwa saksi tidak ada hubungan saudara dengan Terdakwa ; Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena dikenalkan oleh temannya yang bernama Rusydi Kunro, SH ; Bahwa perkenalan tersebut terjadi sekitar bulan Maret dan September 2000 ; Bahwa saksi mengatakan awal kejadian peristiwa pertama-tama karena saksi minta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan pekerjaan buat keponakannya dan oleh Terdakwa disanggupi ; Bahwa saksi percaya kalau Terdakwa seorang Letnan Kolonel adalah dari segi Tutur Bahasanya dan dari Penampilannya yang menurut saksi sangatlah sesuai kalau Terdakwa berpangkat Letnan Kolonel, dan 45



-



-



-



-



-



ditambah lagi dengan perlengkapan Terdakwa yang sempat saksi lihat seperti sebuah tas doreng TNI AD dan sepucuk pistol standart TNI AD serta posisi rumah dari Terdakwa; Bahwa setelah itu Terdakwa menyuruh saksi untuk menyiapkan atau menyuruh membuat surat lamaran lengkap dengan lampirannya sebagai berikut:  Foto copy Ijasah SD s/d Ijasah Sarjana dan daftar nilai  Surat Keterangan Berkelakuan Baik  Foto copy Kartu Tanda Penduduk  Daftar Riwayat Hidup  Pas foto 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar  Foto copy Kartu Keluarga  Foto copy Akte Kelahiran  Surat Lamaran Bermaterai Rp. 2001  Surat Keterangan Dokter Bahwa besar kecilnya uang administrasi yang menentukan adalah Terdakwa ; Bahwa setelah jangka waktu ± 2 (dua) minggu setelah lamaran diterima akan turun blangko isian dari PT. INDOSALAM ; Bahwa setelah Para Pelamar mengisi blangko isian maka ± 6 bulan dari waktu pengisian blangko, sekitar awal Januari 2001 para pelamar akan ada panggilan, namun sampai batas waktu yang dijanjikan belum ada realisasinya ; Bahwa sekali lagi terdakwa mengatakan sekitar bulan April para pelamar pasti akan diterima ; Bahwa setelah sekian lama tidak ada realisasinya maka saksi pada hari Jum’at (bulan dan tanggal saksi tidak ingat lagi) berinisiatif menelpon Terdakwa namun pada saat itu katanya Terdakwa masih ada rapat di KODAM ; Bahwa pada pukul 11.00.WIB (Jum’at malam) Terdakwa menelepon saksi dan mengatakan kalau Terdakwa mendapat kecelakaan di daerah Ungaran ; Bahwa saksi mengatakan kalau telah ada kesepakatan antara saksi dengan Penasihat Hukum Terdakwa, untuk saksi bersedia mencabut laporannya dan oleh saksi laporannya telah dicabut dengan jaminan bahwa terdakwa mengembalikan uang yang telah diterimanya sejumlah Rp. 73. 700.000,- (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu 46



rupiah) dan ini pun telah dipenuhi oleh Terdakwa dengan jalan Terdakwa menjual mobil milik menantunya ;



2. Nama



: FEBDISA ALFARO ( 28 )



Alamat



: Jl. Garuda No. 45 Kilangan Klaten



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Swasta



-



-



Bahwa saksi mengenal terdakwa dari I SINYONYONG; Bahwa saksi pernah ketemu dengan terdakwa pada saat saksi mengantar Keterangan Syarat Lamaran (Susulan kekurangan syarat lamaran) ; Bahwa saksi kena uang administrasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan uang diserahkan kepada I SINYONYONG ; Bahwa saksi pernah ketemu lagi dengan terdakwa sebanyak empat kali, pada saat ada pertemuan di rumah I SINYONYONG ; Bahwa pertemuan tersebut membahas mengenai penempatan dan lain-lain, yang menerangkan adalah terdakwa ; Bahwa saksi menyatakan 2 (dua) sampai 3 (tiga) minggu limit waktu setelah isian blangko, baru ada panggilan ; Bahwa saksi setelah limit waktu lewat menanyakan hal tersebut kepada I SINYONYONG; Bahwa penyerahan uang bulan Oktober 2000 yang menerima I SINYONYONG & kwitansi yang memberi I SINYONYONG ; Bahwa saksi dijanjikan Januari ada panggilan namun sampai bulan April nihil ; Bahwa saksi pada awalnya sudah tidak yakin, akan bisa masuk kerja, namun karena pertimbangan keluarga maka saksi mau untuk mendaftarkan kerja dengan bantuan Terdakwa;



3. Nama Alamat Agama



: RETO NUGRAHA, SE ( 33 TH) : Karanganom Rw.02 Rt.07 Klaten : Islam 47



Pekerjaan



-



-



: Swasta



Bahwa saksi mengenal terdakwa ; Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa ; Bahwa saksi mengenal terdakwa pada saat berkunjung ke rumah I SINYONYONG ; Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa 2 atau 3 kali ; Bahwa pertemuan pertama saksi dengan terdakwa terjadi pada bulan Desember 2000 ; Bahwa pada pertemuan tersebut membicarakan masalah pekerjaan ; Bahwa terdakwa bersedia mencarikan pekerjaan ; Bahwa terdakwa menjanjikan kepada saksi untuk mencarikan pekerjaan di PT.INDOSALAM ; Bahwa terdakwa mempersilahkan kepada saksi untuk memilih di PT.INDOSALAM dikota yang saksi inginkan dan saksi memilih di PT. INDOSALAM Solo ; Bahwa terdakwa bekerja di BAIS & seorang intel ABRI ; Bahwa saksi tidak tahu pangkat terdakwa karena pada setiap pertemuan terdakwa berpakaian sipil biasa ; Bahwa saksi percaya bila terdakwa seorang intel ABRI ; Bahwa dalam perbincangan terdakwa mengatakan bahwa masih ada 2 fomulir kosong ; Bahwa menurut terdakwa pada saat itu sedang ada program khusus tanpa seleksi ; Bahwa dalam pertemuan pertama tersebut saksi belum memenuhi persyaratan yang diminta ; Bahwa 3 atau 4 hari kemudian saksi baru bisa melengkapi syarat ; Bahwa syarat yang diminta adalah photo copy Ijazah, KTP, Transkrip Nilai, Kartu Keluarga dan pas photo ; Bahwa saksi juga harus menyetor uang sejumlah Rp. 15.000.000,(lima belas juta rupiah); Bahwa uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut disetorkan oleh saksi kepada I SINYONYONG ; Bahwa jumlah uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) disebut oleh I SINYONYONG dan terdakwa mengatakan semua masalah keuangan agar menghubungi I SINYONYONG ;



48



-



-



-



Bahwa saksi menyetor uang kepada dan dirumah I SINYONYONG pada saat menyetor uang, terdakwa tidak ada di rumah I SINYONYONG tersebut ; Bahwa atas pembayaran tersebut, saksi menerima kwitansi, uang yang disetorkan tersebut untuk pelatihan apabila saksi telah diterima di PT INDOSALAM ; Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan uang kepada terdakwa ; Bahwa saksi pernah bertemu lagi sebanyak 2 kali dengan terdakwa untuk mengisi blangko di rumah I SINYONYONG ; Bahwa saksi tidak tahu rumah terdakwa ; Bahwa ternyata janji terdakwa tidak terealisir, saksi merasa kecewa dan merasa tertipu ; Bahwa saksi pernah komplain kepada I SINYONYONG ; Bahwa menurut I SINYONYONG akan ada pengembalian secara penuh ; Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melaporkan terdakwa kepada polisi; Bahwa saksi belum pernah diberitahu bila uang sudah dikembalikan ; Bahwa menurut I SINYONYONG uang belum dikembalikan



4. Nama



: Drs. DEHARI (37 TH)



Alamat Agama



: Tutus Rt 11 Ngaran, Kulonharjo, Klaten : Islam



Pekerjaan



: Guru / swasta



-



-



Bahwa saksi kenal dengan terdakwa; Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa; Bahwa saksi pada akhir Februari memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang bisa mencarikan pekerjaan. Oleh karena itu saksi pada bulan Maret melakukan persiapan ; Bahwa saksi dipertemukan dengan terdakwa oleh dan dirumah I SINYONYONG ; Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa sebanyak 4 kali, kesemuanya di rumah I SINYONYONG ; Bahwa pertemuan pertama terjadi pada bulan Maret 2000 ; Bahwa pertemuan pertama dan kedua membicarakan penawaran pekerjaan ; 49



-



-



-



-



-



-



Bahwa pekerjaan yang ditawarkan adalah di PT INDOSALAM ; Bahwa saksi meminta ditempatkan di kantor PT INDOSALAM Solo atau Sukoharjo ; Bahwa pada pertemuan kedua saksi telah memenuhi syarat formal ; Bahwa saksi juga telah menyerahkan uang sejumlah uang Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ; Bahwa penyerahan uang dilakukan sebanyak 2 kali, masing-masing sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) ; Bahwa pada saat penyerahan uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) terdakwa ada di rumah I SINYONYONG ; Bahwa pada saat penyerahan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terdakwa tidak ada, karena menurut I SINYONYONG terdakwa sedang ada rapat ; Bahwa saksi percaya dengan I SINYONYONG karena ada hubungan keluarga, seorang aparat dan menurut informasi terdakwa dari Dep Hankam ; Bahwa terdakwa belum pernah mengaku sebagai seorang tentara ; Bahwa saksi harus mengisi formulir dengan kop PT INDOSALAM ; Bahwa saksi tidak curiga apakah formulir tersebut asli atau palsu ; Bahwa saksi melihat surat-surat yang ditunjukkan oleh terdakwa sehingga saksi yakin bahwa terdakwa anggota Intel ; Bahwa karena saksi yakin, maka saksi bersedia menyerahkan sejumlah uang ; Bahwa kemudian uang sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) tersebut diserahkan oleh saksi kepada I SINYONYONG dan kwitansi ditandatangani oleh I SINYONYONG ; Bahwa pertemuan yang diikuti oleh saksi diikuti beberapa orang ; Bahwa pada pertemuan tersebut diberikan pengarahan apabila diterima harus disiplin, tertib, semangat dan menjaga prestasi ; Bahwa terakhir ketemu (April 2000) saksi mendapatkan penjelasan bahwa pada saat itu sedang terjadi pergantian pimpinan sehingga harus hati-hati dan terdakwa mengatakan belum bisa merealisasikan janjinya, sehingga harus mundur dari kesepakatan semula ; Bahwa terdakwa berjanji untuk mengusahakan secepatnya ; Bahwa saksi memiliki persepsi, bahwa “ secepatnya “ yang dimaksud oleh terdakwa adalah paling lama 3 bulan ; 50



-



Bahwa hingga kini uang belum dikembalikan, saksi merasa tertipu dan merasa dirugikan ; Bahwa menurut saksi uang akan dikembalikan sebagian dulu, namun hingga kini belum dikembalikan ; Bahwa menurut saksi, I SINYONYONG mengatakan uang diusahakan kembali sebagian dulu



5. Nama



: SETO HANAFI, S .H (29 TH)



Alamat



: Sabrang Rt.2 / Rw. 5 Delanggu Klaten



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Swasta



-



-



-



Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ; Bahwa saksi pada saat berkunjung kerumah I SINYONYONG dikenalkan pada terdakwa sekitar bulan Desember 2000 ; Bahwa menurut saksi terdakwa sanggup mencarikan pekerjaan ; Bahwa terdakwa bekerja di BIA (Badan Intelejent ABRI) ; Bahwa menurut terdakwa pada saat itu ada kerjasama antara ABRI dengan BUMN (PT. INDOSALAM, PT.KIA & POSINDO) ; Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi disampaikan oleh I SINYONYONG kepada saksi setelah terdakwa pergi ; Bahwa syarat-syarat formal yang diperlukan seperti layaknya syaratsyarat yang diperlukan seorang pelamar kerja pada umumnya ; Bahwa ada syarat lain berupa penyerahan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai uang pelicin dan uang pendidikan/pelatihan 3 bulan di Bandung ; Bahwa menurut terdakwa uang tersebut akan diteruskan kepada yang berwenang ; Bahwa syarat-syarat berupa surat-surat langsung dipenuhi oleh saksi pada pertemuan pertama, karena kebetulan saksi telah membawanya pada saat itu, surat-surat tersebut dibawa oleh saksi karena saksi hendak melamar kerja ditempat lain ; Bahwa penyerahan uang dilakukan pada tanggal 29 Desember 2000 dan diserahkan langsung pada I SINYONYONG ; 51



-



-



-



-



-



-



-



-



Bahwa menurut I SINYONYONG terdakwa tidak mau menandatangani kwitansi sehingga yang menandatangani I SINYONYONG ; Bahwa menurut terdakwa Surat Keputusan (S K) untuk saksi turun pada tanggal 1 April 2001 ; Bahwa saksi memilih ditempatkan pada kantor PT. INDOSALAM Solo, namun saksi memperoleh informasi bahwa saksi akan ditempatkan di Wonosobo pada bulan Mei 2001; Bahwa pada pertengahan April 2001, dikumpulkan 9 atau 10 orang dirumah I SINYONYONG, pertemuan tersebut adalah untuk menerangkan bahwa janji terdakwa untuk mencarikan pekerjaan belum bisa terealisasi dan masih belum bisa menjanjikan kapan dapat terealisasi ; Bahwa ada kesepakatan damai antara I SINYONYONG (wakil para pencari kerja) dengan terdakwa, dan uang akan dikembalikan sebagian dulu ; Bahwa saksi memperoleh informasi dari I SINYONYONG kalau sebagian uang sudah ada ditangan Penasihat Hukum terdakwa ; Bahwa saksi percaya kepada terdakwa karena tutur kata terdakwa dapat menunjukan blangko-blangko yang nampak asli bagi saksi dan juga penampilan terdakwa (berpakaian safari) ; Bahwa I SINYONYONG menginformasikan terdakwa adalah seorang tentara berpangkat Mayor Jenderal dan terdakwa mengenal paman saksi (seorang tentara berpangkat Letnan Kolonel) yang mVenanggal di Surabaya, sehingga saksi bertambah yakin ; Bahwa saksi belum pernah melakukan pengecekan di kantor PT. INDOSALAM namun saksi pernah mendapat informasi dari teman saksi bahwa tidak ada penerimaan karyawan di PT INDOSALAM ; Bahwa dengan tidak terealisasinya janji terdakwa tersebut, saksi merasa dirugikan ; Bahwa saksi mengenali surat-surat yang ditunjukkan oleh hakim di persidangan ;



6. Nama



: ARIFA SETIAWAN (25 TH)



Alamat



: Renggo Kretek Bantul



Pekerjaan



: karyawan magang CDPU bidang pengairan 52



Agama -



-



: Islam



Bahwa saksi mengenal terdakwa ; Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; Bahwa saksi bertemu terdakwa di rumah I SINYONYONG pada bulan Desember 2000 ; Bahwa saksi berkunjung ke rumah I SINYONYONG bersama Pak Eko; Bahwa kemudian terjadi perbincangan yang isinya terdakwa bisa mencarikan pekerjaan karena istrinya bekerja di PT POS ; Bahwa saksi kemudian tertarik ; Bahwa terdakwa kemudian menyanggupi untuk mencarikan saksi pekerjaan di PT INDOSALAM Yogyakarta ; Bahwa saksi harus membuat surat lamaran terlebih dahulu ; Bahwa saksi menyerahkan uang sVenalai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) langsung kepada terdakwa, tetapi tidak menerima kwitansi ; Bahwa saksi tidak meminta kwitansi kepada terdakwa karena saksi segan dengan penampilan terdakwa ; Bahwa terdakwa pada waktu itu mengenakan pakaian kaos berkerah dan celana jeans ; Bahwa setelah menyerahkan uang, saksi kemudian mengisi blangko ; Bahwa pada blangko tersebut terdapat Kop PT. INDOSALAM ; Bahwa setelah blangko diisi kemudian diserahkan ; Bahwa saksi sering bertemu dengan terdakwa di rumah I SINYONYONG dan saksi melihat terdakwa berganti-ganti mobil sebanyak 2 kali dan salah satunya sebuah mobil sedan berwarna hitam; Bahwa hingga kini janji terdakwa untuk mencarikan pekerjaan belum terealisasi ; Bahwa hingga kini uang belum kembali dan saksi merasa tertipu ; Bahwa menurut I SINYONYONG telah diusahakan perdamaian pada waktu di Polres Sleman dengan kesepakatan uang akan dikembalikan sebagian dulu yang waktunya sekitar 1 bulan.



7. Nama Alamat



: ALAN HADINATA ( Saksi 8 BAP) : Ceper , Klaten 53



-



-



Bahwa saksi menerangkan Vena pun dilakukan dengan cara saksi dijanjikan untuk dimasukkan kerja pada PT. INDOSALAM ; Bahwa saksi mempersiapkan syarat-syarat lamaran kerja dan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; Bahwa saksi tahu adanya orang yang bisa memasukkan kerja ke PT. INDOSALAM tersebut dari saksi (1) I SINYONYONG & Terdakwa tidak menerima langsung uang dari saksi akan tetapi uang tersebut diberikan melalui I SINYONYONG ; Bahwa terdakwa menerima uang dari I SINYONYONG sebesar Rp. 8 Juta.



8. Nama Alamat -



-



Alamat



-



: Kalasan



Bahwa sekitar bulan November 2000 bertempat di daerah Denok Sleman di kediaman I SINYONYONG Terdakwa memberi pengaruh/perkataan bohong dengan dalil terdakwa bisa memasukkan orang ke PT. INDOSALAM/PT.POSINDO; Bahwa saksi melengkapi syarat-syarat lamaran kerja dan sejumlah uang administrsi sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;



9. Nama



-



: LERAMASATI



: VENA HASTAZA : Delanggu Klaten



Bahwa saksi ketemu saudara I SINYONYONG dan dipertemukan sama Terdakwa ; Bahwa saksi telah memberikan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; Bahwa satu minggu kemudian saksi disuruh kumpul dirumah I SINYONYONG untuk diberikan arahan/penjelasan oleh Terdakwa, namun Terdakwa cuma terima uang dari I SINYONYONG sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;



54



-



Bahwa setelah Terdakwa mendengar semua keterangan dari para saksi korban, Terdakwa merasa ada keterangan saksi ;



PEMERIKSAAN TERDAKWA : -



-



-



Bahwa terdakwa pernah membicarakan masalah tenaga kerja dengan saudara Sinyonyong; Bahwa kejadian tersebut bulan November 2000 berlangsung di perjalanan dari Jogja ke Solo, dalam rangka mengambil mobil yang rusak ; Bahwa pada saat pulang dari Solo I SINYONYONG bersama Terdakwa singgah ke Delanggu, Klaten kerumahnya saksi LERAMASATI ; Bahwa sampai disana I SINYONYONG bilang kalau Terdakwa bisa memasukkan kerja ke PT. INDOSALAM ; Bahwa syarat masuk harus dilengkapi dengan memasukkan uang administrasi sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ; Bahwa pada saat itu saudara Leramasati ketemu langsung dengan terdakwa sekitar sebelum maghrib/sesudah maghrib ; Bahwa setelah dari Solo tambah 7 orang dan Terdakwa belum pernah ketemu dengan para korban ; Bahwa terdakwa ketemu setelah 2 minggu /lebih ; Bahwa setelah itu 2-3 minggu I SINYONYONG sudah menyerahkan berkas dan uang ; Bahwa kesemua berkas yang berjumlah 8 orang dan uang disetor tidak sama dan tidak ada yang lebih dari Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kecuali saudara Vena Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ; Bahwa sebelum perkara ini Terdakwa belum pernah mencoba/menangani masalah tenaga kerja ; Bahwa terdakwa mengerti masalah Tenaga Kerja dari teman Terdakwa di Surabaya ; Bahwa Terdakwa kenal dengan I SINYONYONG sekitar bulan JuliMaret 2000 ; Bahwa Terdakwa kenal dengan I SINYONYONG berawal dikenalkan oleh seseorang di Polisi Harmotani ; Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak memperkenalkan dirinya sebagai Letnan Kolonel/Brigjen;



55



-



Bahwa bisnis awal antara Terdakwa dengan saksi I adalah bisnis tanah; - Bahwa I SINYONYONG tidak pernah tanya langsung pada Terdakwa, hanya saja I SINYONYONG pernah bertanya apakah Terdakwa bisa mencarikan kerja ; - Bahwa saksi Leramasati adalah saudara dari saksi (1) I SINYONYONG, sedangkan yang lainnya Terdakwa tidak tahu ; - Bahwa Stempel/cap yang digunakan adalah palsu cuma disimpan dirumah saja ; - Bahwa setelah lamaran diterima oleh Terdakwa cuma disimpan dirumah saja ; - Bahwa dari 11 orang oleh Terdakwa sudah di kembalikan semua uang sejumlah Rp. 73.700.000,- ( Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah); - Bahwa Terdakwa tidak pernah membawa pistol dan jaket ; - Bahwa I SINYONYONG tahu kalau Terdakwa adalah penggemar Senpin dan untuk memenuhi keinginan Terdakwa banyak mengoleksi Prototipe segala jVenas pistol ; - Bahwa terdakwa tidak tahu kalau para saksi korban telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 15 – 18 Juta ; - Bahwa untuk mengembalikan seluruh uang yang berjumlah Rp. 73.700.000,- (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) Terdakwa telah menjual satu unit mobil milik anak Terdakwa ; Bahwa di dalam persidangan selain diajukan saksi-saksi sebagaimana tersebut diatas, didengar pula keterangan dari Terdakwa, selain itu saudara Penuntut Umum mengajukan pula bukti-bukti dimuka Persidangan, adapun bukti-bukti yang diajukan adalah sebagai berikut : 1. 2. 3. 4.



2 (dua) pucuk pistol mainan ; Beberapa bendel berkas para korban ; Satu set alat stempel ; Satu buah mesin ketik elektronik



Dan dari barang bukti yang diajukan oleh saudara Penuntut Umum, Terdakwa ada beberapa keberatan. Hal mana yang menjadi keberatan Terdakwa adalah mengenai keberadaan pistol yang sebenarnya tidak pernah dibawa oleh Terdakwa kemana-mana, pistol mainan tersebut diambil oleh pihak yang sebenarnya tidak berwenang (DENPOM) dirumah Terdakwa; 56



Bahwa setelah terdakwa mendengar semua keterangan dari para saksi Terdakwa merasa keberatan dan perlu diluruskan ;



Adapun keberatan-keberatan tersebut adalah : 







Dari kesaksian Saksi (1) I SINYONYONG yang mengatakan kalau Terdakwa telah memperkenalkan dirinya sebagai seorang Letnan Kolonel dari angkatan darat, adalah tidak benar sama sekali, sebab dari fakta yang terungkap di persidangan para saksi tidak pernah mendengar secara langsung dari Terdakwa kalau Terdakwa seorang yang berpangkat Letnan Kolonel. Dari hal tersebut diatas dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa yang menyatakan kalau Terdakwa berpangkat Letnan Kolonel adalah asumsi /anggapan dari saksi (1) I SINYONYONG sendiri ; Dan yang perlu diluruskan oleh Terdakwa adalah masalah jumlah uang yang tercantum dalam surat dakwaan dan dari keterangan saksi (1) I SINYONYONG menyatakan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) adalah tidak benar sama sekali, padahal yang senyatanya Terdakwa cuma menerima uang dari para korban sebesar Rp. 73.700.000,- (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dengan rincian sebagai berikut:



1. LERAMASATI, SE



Sejumlah



Rp. 8.000.000,-



2. HALADE MORAN, SH



Sejumlah



Rp. 8.000.000,-



3. SETO HANAFI , SH



Sejumlah



Rp. 8.000.000,-



4. VELO RISIA



Sejumlah



Rp. 7.000.000,-



5. Drs. DEHARI



Sejumlah



Rp. 8.000.000,-



6. Andri Irwan Fanani



Sejumlah



Rp. 8.000.000,-



7. Arif Adiyana



Sejumlah



Rp. 8.000.000,-



8. Budi Santoso



Sejumlah



Rp. 8.000.000,-



57



9. ARIFA SETIAWAN



Sejumlah



Rp. 8.000.000,-



10. Sofia Fariani



Sejumlah



Rp. 8.000.000,-



11. Sri Mulyani



Sejumlah



Rp. 8.000.000,============



Jumlah Keseluruhan



Rp. 83.000.000,-



Dari jumlah Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) tersebut saksi (1) I SINYONYONG mendapat bagian Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah). Jadi jumlah keseluruhan uang yang diterima Terdakwa adalah Rp. 73.700.000,- (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ; Bahwa terdakwa tidak pernah menerima langsung uang tersebut dari para korban , kecuali yang pernah diterima langsung dari saksi Drs, DEHARI dan saksi ARIFA SETIAWAN. Jadi selama ini Terdakwa hanya menerima uang tersebut dari I SINYONYONG (tersebut diatas yang sebesar Rp. 73.700.000,-) oleh Terdakwa telah dikembalikan, hal ini berdasarkan bukti (terlampir) dimana pengembalian uang tersebut Terdakwa telah menjual (1) satu Unit Mobil milik anak Terdakwa dan mobil tersebut sudah ada sebelum perkara ini terjadi (tahun 1998) ;



Bahwa



khusus kesaksian



I SINYONYONG



ada



beberapa hal yang



Terdakwa merasa keberatan ; Adapun keberatan-keberatan tersebut adalah :  



Bahwa Terdakwa tidak pernah menentukan besar kecilnya uang pelicin ; Bahwa jumlah keseluruhan uang yang diterima Terdakwa adalah sebesar Rp. 73.700.000,- (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);



58



 



Bahwa Terdakwa pada pertama kali kenalan tidak pernah mengaku sebagai seorang Letnan Kolonel ; Bahwa Terdakwa tidak pernah menunjukkan Kartu Anggota ABRI, sebab memang terdakwa tidak pernah mempunyainya, yang ada pada dompet Terdakwa pada waktu itu adalah cuma kartu asuransi ;



IV. ULASAN HUKUM TERHADAP FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN



Majelis Hakim Yang Mulia ; Saudara Penuntut UmumYang Kami Hormati ; Bahwa berdasarkan tuntutan saudara Penuntut Umum tanggal 16 Oktober 2001, ada beberapa hal yang perlu kami tanggapi, mengingat fakta-fakta tersebut sangat merugikan klien kami. Adapun hal-hal yang perlu tanggapi adalah sebagai berikut : 1. Masalah Pengakuan Sebagai Seorang Letnan Kolonel Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan saksi-saksi yang terungkap di muka persidangan, tidak ada seorang saksipun yang menyatakan pernah mendengar secara langsung Terdakwa memperkenalkan dirinya sebagai seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat LETNAN KOLONEL, ataupun pangkat lainnya. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi (1) I SINYONYONG yang menerangkan di muka persidangan bahwa pada saat perkenalan dengan Terdakwa di rumah seseorang yang bernama Rusydi Kunro, Terdakwa tidak pernah sama sekali memperkenalkan dirinya sebagai seorang yang berpangkat LETNAN KOLONEL. Justru saksi (1) I SINYONYONG yang menebak Terdakwa sebagai seorang perwira dan orang penting. Hal mana ASUMSI atau TEBAKAN atau IMAGE yang dibuat saksi (1) I SINYONYONG baik secara langsung ataupun tidak langsung terus melekat, hal ini terbukti dari keterangan-keterangan saksi lainnya ; Sehingga nyatalah kalau Terdakwa tidak pernah memperkenalkan dirinya kepada para saksi korban, bahwa dirinya adalah seorang LETNAN KOLONEL. Karena hal tersebut sangat merugikan klien kami 59



dan tidak pernah pula dapat dibuktikan oleh saudara Penuntut Umum, maka haruslah dikesampingkan. 2. Masalah jumlah uang Bahwa saudara Penuntut Umum dalam surat Dakwaannya tertanggal 13 September 2001 menyatakan kalau Terdakwa telah menerima uang dari Para korban sejumlah Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah), senyatanya dimuka persidangan berdasarkan keterangan Para saksi telah didapatkan fakta-fakta sebagai berikut : - Jumlah uang yang sesungguhnya diterima oleh Terdakwa adalah dengan rincian sebagaimana tertulis pada halaman 11 dimuka ; - Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima secara langsung uang tersebut dari Para korban tetapi Terdakwa menerima dari saksi (1) I SINYONYONG, kecuali dari 2 (dua) orang saksi yakni : Drs. DEHARI dan ARIFA SETIAWAN ; - Bahwa pada kenyataanya uang sejumlah Rp. 73.700.000,- (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah dikembalikan, sebagaimana tercantum dalam bukti Akta Perdamaian tertanggal 13 April 2001. Dalam Akta Perdamaian tersebut disepakati bahwa pihak pelapor ( I SINYONYONG ) bersedia mencabut laporannya di POLRES Sleman, hal ini sesuai dengan bukti surat Pencabutan Laporan Tindak Pidana Penipuan No. LP/223/VII/2001/Serse (bukti terlampir) Sedangkan untuk mengembalikan uang tersebut Terdakwa telah menjual 1(satu) Unit mobil Merk Mitsubishi/Colt –T. 132 SS tahun 1998 (bukti Terlampir) ; Bahwa Pengembalian tersebut didasarkan pada itikat baik dari Terdakwa, dan mobil tersebut sudah ada atau dibeli oleh anak Terdakwa sejak tahun 1998 jauh sebelum perkara ini muncul, jadi jelas sekali mobil tersebut bukan dari hasil kejahatan Terdakwa . 3. Masalah bukti berupa Pistol Mainan Bahwa mengenai bukti pistol mainan tersebut, Terdakwa tidak pernah memperlihatkan kepada saksi (1) I SINYONYONG, ini terbukti dimuka persidangan, dan pada saat itu Terdakwa sedang pergi ke MADIUN. Tidaklah benar Terdakwa menunjukan akan tetapi saat itu Terdakwa memasukkan pistol mainan tersebut kedalam tas Terdakwa, dan bila hal 60



tersebut terlihat oleh saksi adalah bukan maksud Terdakwa untuk memperlihatkannya. Bahwa 2 (dua) pucuk pistol mainan tersebut dijadikan barang bukti dipersidangan dengan cara yang tidak semestinya, karena barang bukti tersebut tidak ditemukan pada diri Terdakwa (tertangkap tangan), akan tetapi dirampas dari rumah Terdakwa. Sehingga tidak ada fakta yang membuktikan kalau Terdakwa menyalahgunakan pistol maianan tersebut ; Bahwa tidak ada larangan di negara Republik Indonesia tercinta ini, untuk membawa dan atau memiliki pistol mainan. Dan sebenarnya saksi (1) I SINYONYONG telah mengetahui bila Terdakwa adalah seorang penggemar model-model senjata api (pistol). Hal ini terbukti dengan pernah ditunjukkannya atau diperlihatkannya sebuah buku terbitan luar negeri milik Terdakwa (yang sekarang berada ditangan saksi (1) I SINYONYONG) kepada Penasihat Hukum Terdakwa; Bahwa nyata-nyatalah kalau Terdakwa tidak ada sedikitpun niat untuk menyalahgunakan pistol mainan tersebut untuk kejahatan. Oleh karena itu haruslah dikesampingkan karena sangat merugikan Harkat dan Martabat klien kami ; Adapun ulasan beberapa unsur pokok materiil dalam tuntutan jaksapasal 378 KUHP sebagai berikut: a. Memakai Nama Palsu atau Keadaan Palsu Bahwa didalam surat dakwaan tertanggal 13 September 2001, saudara Penuntut Umum tidak dapat membuktikan atau menunjukkan bahwa Terdakwa telah memakai “ nama palsu ”, hal ini juga dikuatkan oleh para saksi yang secara jelas dan gamblang, Terdakwa tetap menggunakan nama yang sebenarnya. Dan mengenai “ Keadaan Palsu ”, ini juga tidak pernah terbukti, yang mana Terdakwa tidak pernah memperkenalkan dirinya sebagai seorang Anggota TNI yang berpangkat LETNAN KOLONEL , ataupun berpangkat lainnya. Hal ini juga diakui secara langsung oleh para saksi, kecuali saksi (1) I SINYONYONG. Jadi keadaan yang timbul sampai orang lain menganggap



Terdakwa



Seorang 61



yang



berpangkat



LETNAN



KOLONEL bukanlah diciptakan oleh Terdakwa, melainkan ASUMSI



dari I SINYONYONG (saksi 1). Dimana dalam persidangan terungkap kalau Terdakwa tidak pernah memperkenalkan dirinya sebagai seorang yang berpangkat LETNAN KOLONEL (PANMEN); b. Membujuk Orang Bahwa Terdakwa tidak pernah membujuk Para saksi korban untuk menyerahkan uang kepadanya dan tidak pernah menawarkan kepada Para Saksi Korban untuk memberikan atau mencarikan pekerjaan. Para saksi Korban datang kepada Terdakwa melalui saksi (1) I SINYONYONG untuk meminta tolong kepada Terdakwa agar para saksi korban dicarikan pekerjaan, dan Terdakwa tidak pernah mempunyai inisiatif untuk menawarkan pekerjaan kepada para saksi korban. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa Para Saksi Korban



datang atau minta tolong kepada Terdakwa setelah menerima informasi dari saksi (1)



I SINYONYONG dan tidak sekali-kali karena bujukan atau rayuan dari Terdakwa.



Selain itu Terdakwa tidak pernah menerima uang secara langsung dari para saksi korban kecuali dari saksi korban yang bernama ARIFA SETIAWAN, akan tetapi uang tersebut Terdakwa terima melalui saksi (1) I SINYONYONG, lagi pula jumlah uang yang diterima Terdakwa dari saksi (1) I SINYONYONG tidak sebesar yang didakwakan oleh saudara Penuntut Umum yaitu : Rp. 124.000.000,- (seratus duapuluh empat juta rupiah) melainkan yang telah pernah diterima Terdakwa sebesar Rp. 73.700.000,(tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). Dan uang yang sebesar Rp. 73.700.000,- (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa telah dikembalikan kepada para korban, dan untuk mengembalikan uang tersebut Terdakwa telah menjual 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi/ Colt T 132 SS tahun 1998, milik anak Terdakwa (bukti terlampir).



62



V. KESIMPULAN DAN PENUTUP Majelis Hakim Yang Mulia ; Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati ; Bahwa berdasarkan uraian yang telah kami kemukakan dalam bagian terdahulu, maka sampailah kami pada kesimpulan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan oleh saudara Penuntut Umum telah menambulkan kerugian kepada orang lain, namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan yang didahului dengan niat yang tidak baik. Hal ini terbukti dengan Terdakwa tidak pernah menggunakan nama palsu akan tetapi Terdakwa menggunakan nama aslinya, ataupun dengan menggunakan keadaan palsu, melainkan keadaan tersebut timbul karena ASUMSI orang lain semata, ini terbukti dari keterangan para saksi di muka persidangan yang mana para saksi tidak pernah mendengar secara langsung dari Terdakwa bahwa (dia) Terdakwa, seorang yang berpangkat LETNAN KOLONEL. Dan Terdakwa tidak pernah sekali-kali membujuk maupun menawarkan kepada para saksi korban untuk mencarikan pekerjaan bagi mereka ; Berdasarkan faktor-faktor yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan Terdakwa maka kami mohon agar Majelis Hakim Yang kami Muliakan berkenan menjatuhkan putusan kepada Terdakwa dengan PUTUSAN SERINGAN-RINGANNYA, yaitu dengan PUTUSAN PIDANA PERCOBAAN/PIDANA BERSYARAT ATAU SETIDAK-TIDAKNYA DIBERIKAN PUTUSAN SEADIL-ADILNYA ; Demikian pledoi/pembelaan ini kami sampaikan dalam persidangan dihari yang penuh hikmah ini, semoga Yang Maha Adil memberikan Petunjuk dan kekuatan pada kita semua. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Yang Mulia, kami selaku penasihat hukum Terdakwa mengucapkan terimakasih. Yogyakarta, 8 Oktober 2001 Hormat Kami , Penasihat Hukum Terdakwa



1. LENA RELASTYA, SH



2. BAYAN TERLIPO, SH 63



Contoh Permohonan Memori Banding



Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 123/Pid.B/2008/PN.YK Tanggal 23 Desember 2008



Hal : Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 123/Pid.B/2008/PN.YK Tanggal 23 Desember 2008.



Kepada Yang Terhormat, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Di – YOGYAKARTA Melalui: Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Di – YOGYAKARTA



Dengan Hormat, Yang bertandatangan dibawah ini, kami: WELAS ISTI, SH., Advokat pada Law Office “ISTI & PARTNERS”, yang beralamat di Jl. Trans Tamsis No. 58 , Yogyakarta, Telp/Fax. 0274 – 64



989997, sedemikian berdasarkan Surat Kuasa Khusus dibawah tangan dan bermaterai cukup tertanggal 20 Desember 2008 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari : Karlo Faisal, Pekerjaan Pegawai Swasta, beralamat Jl. Termos TS 5/789, Mergangsan, Yogyakarta, untuk selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai PEMBANDING d/h. TERDAKWA. Dengan ini Pembanding mohon perkenan untuk menyampaikan Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 123/Pid.B/2008/PN.YK tanggal 23 Desember 2008 yang amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Karlo Faisal Bin Dadang Karyo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk untuk melakukan persetubuhan dengan anak sebagai suatu perbuatan berlanjut”; 2. Mempidana Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); 3. Menetapkan apabila denda tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam bulan); 4. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah celana baby doll warna biru kombinasi merah dengan motif kotak-kotak dengan kolor karet; - 1 (satu) buah baju baby doll warna kuning kombinasi ungu dengan motif bunga-bunga dengan model baju berkancing belakang; - 1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran No. 1432/R/1997 a.n. Prety Cantika yang telah dilegalisir, semuanya dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi Prety Cantika; 7. Membebani Terdakwa tersebut untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Dan atas amar Putusan tersebut diatas Terdakwa yang sekarang disebut Pembanding telah mengajukan permohonan pemeriksaan banding kepada 65



Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 19 Desember 2007 sehingga permohonan Banding diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang sehingga permohonan banding dari Pembanding dapat diterima. Adapun yang menjadi dasar dan alasan keberatan Pembanding d/h. Terdakwa sehingga mengajukan Memori Banding ini adalah sebagai berikut: 01.



02.



bahwa Pemohon Banding (d/h Terdakwa) tidak sepakat dengan pertimbangan Majelis Hakim mengenai bukti-bukti yakni 1 (satu) buah celana baby doll warna biru kombinasi merah dengan motif kotak-kotak dengan kolor karet, 1 (satu) buah baju baby doll warna kuning kombinasi ungu dengan motif bunga-bunga dengan model baju berkancing belakang, 1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran No. 1432/R/1997 a.n. Prety Cantika yang telah dilegalisir, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan sebagai barang bukti, mengingat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebagaimana keterangan Terdakwa dan saksi-saksi bahwa pakaian yang dipakai oleh Prety Cantika bukan pakaian yang dijadikan barang bukti (vide: Putusan Hlm 18). Hal mana pernyataan terdakwa tersebut diperkuat keterangan Saksi Ny. Manisa (Ibu Saksi Korban) yang menyatakan bahwa 1 (satu) stel pakaian tersebut pernah dipakai saat keluar dengan Terdakwa hanya pada saat mengantarkan Terdakwa untuk pijat didaerah Pasar Senggol, Yogyakarta. Sehingga buktibukti tersebut bukan merupakan barang bukti yang digunakan pada saat kejadian (Perbuatan Pidana terjadi) sebagaimana yang dimaksud dalam hukum Acara Pidana. bahwa Pembanding juga tidak sependapat mengenai bukti yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yakni 1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran No. 1432/R/1997 a.n. Prety Cantika yang telah dilegalisir. Halmana dalam persidangan didapat fakta hukum bahwa Prety Cantika (Saksi Korban) telah mencapai umur 20 tahun. Dimana pernyataan tersebut diperkuat dengan keterangan Para saksi yakni Saksi Jamilah dan Saksi Ratmo, yang menyatakan bahwa Puji Lestari terlahir pada tahun 1987, hanya surat kelahiran tersebut baru diurus dan diterbitkan pada tahun 1997 dan hanya atas dasar pengakuan ibu saksi korban sendiri, keterangan tersebut diperkuat dengan fakta saat itu dimana para saksi masih ingat tragedinya yakni Saksi Ratmo dituduh sebagai bapak atas anak yang dilahirkan oleh seseorang perempuan yang 66



03.



04.



akan ditolongnya (dan perempuan tersebut adalah ibu saksi korban) dan pada saat itu juga menjadi pembicaraan di Pasar Brangas Wates; bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama sama sekali tidak memperhatikan dan/atau mempertimbangkan keterangan-keterangan Saksi A De Charge, (Saksi Sarti, FX. Asarsih, dan Saksi Ratmo) yang notabene tetangga dari keluarga Prety Cantika yang menerangkan bahwa Prety Cantika adalah perempuan yang tidak benar (selalu pergi dari rumah bersama laki-laki dan terkadang tidak pulang), sehingga hal ini menjadi petunjuk bahwa kehidupan Prety Cantika telah terbiasa keluar malam dan tidak pulang/menginap, sehingga hal tersebut menguatkan keterangan Terdakwa, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan dasar kesepakatan bersama/dikehendaki bersama dan didasari dengan rasa suka sama suka serta sama sekali tidak ada unsur paksaan juga mengingat secara fakta bahwa keadaan phisik saksi korban secara lahiriah memang menunjukkan kedewasaan dan sama sekali tidak seperti anak-anak (jika dikatakan masih dibawah umur); bahwa benar telah terungkap fakta hukum dalam persidangan telah terjadi hubungan intim antara Pemohon Banding dengan Prety Cantika (saksi korban) yang dilakukan secara berulang-ulang dan ditempat yang berbedabeda, namun saksi korban (Prety Cantika) tidak pernah menolak bahkan meronta meminta tolong atau membela diri/mempertahankan diri pada saat melakukan hubungan intim, bahkan Pemohon Banding telah menawarkan “Pret, mau tidur dihotel?” jawab Prety Cantika “mau”, sehingga perbuatan tersebut diatas juga dikehendaki oleh Prety Cantika (Saksi Korban), yang kemudian ditindaklanjuti dengan tidur di Hotel bersama tanpa ada paksaan (suka rela) Hal tersebut dikuatkan dari keterangan Saksi-saksi sebagai berikut: 1. Saksi Prety Cantika (saksi Korban) menyatakan: - bahwa saat dikamar hotel saksi korban berada ditempat tidur, sedangkan Terdakwa baru berada di kamar mandi, pada saat itu saksi Prety Cantika mengetahui kunci kamar masih tergantung di pintu, namun saksi Prety Cantika tidak meminta tolong/keluar kamar dan berteriak, justru Prety Cantika menunggu Terdakwa sampai Terdakwa selesai dari kamar mandi dengan posisi tiduran dan lampu kamar saat itu masih menyala, disini artinya kejadian hubungan intim tersebut juga dikehendaki dan/atau merupakan persetujuan bersama antara Terdakwa dan saksi korban; 67



2. Saksi Sartoso (Petugas Hotel Maluna) menyatakan : - bahwa perempuan tersebut (Prety Cantika) terlihat sama sekali tidak dipaksa oleh Terdakwa, masuknya (check out) biasa saja dan tidak terlihat ketakutan atau menolak, check out kesannya juga biasa dan kejadian-kejadian selanjutnya pun kesannya juga sama; - bahwa saat itu saksi yang menerima, kemudian saksi antar ke kamar dan saat itu Terdakwa dan Prety Cantika berjalan berdampingan, dan yang duluan masuk kamar adalah Prety Cantika dan tidak ada tarik menarik antara Terdakwa dengan Prety Cantika oleh karenanya tidak benar jika dikatakan Terdakwa memaksa saksi korban; 3. Saksi Ratmo Mulyanto menyatakan : - bahwa saksi pernah lihat perempuan yang diboncengkan Terdakwa (Prety Cantika) biasa-biasa saja dan tidak terkesan ada paksaan. - bahwa saat diboncengkan Prety Cantika keliahatannya asyik seperti orang pacaran dengan pegangan perut Terdakwa, bahwa terlihat senyum-senyum seperti orang sedang bersuka cita; 4. Saksi FX. Asarsih menyatakan: - bahwa saat bocengan Prety Cantika berpegangan diperut Terdakwa; - bahwa kesan yang terlihat mereka mesra seperti orang berpacaran; Sehingga terbukti bahwa hubungan intim tersebut memang dikehendaki oleh Terdakwa/Pembanding dan Prety Cantika (Saksi Korban) dengan bukti Prety Cantika tidak berusaha keluar kamar dan meminta tolong/berteriak justru menunggu dan pada akhirnya hubungan intim tersebut terjadi dan hal ini telah tidak terbukti adanya pemaksaan, maupun tekanan dari Terdakwa; 05.



06.



bahwa hubungan intim tersebut dilakukan dengan dasar suka sama suka dan tidak ada bujuk rayu untuk mengelabui atau bahkan memanfaatkan kesempatan, melainkan memang benar adanya bahwa hubungan tersebut dikehendaki oleh para pihak yakni Pemohon Banding dan Prety Cantika; bahwa dikarenakan secara fakta atas perumusan Pasal yang didakwakan pada Pembanding (Terhukum) sebagaimana yang didakwakan yang pada akhirnya dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama secara fakta dipersidangan nyata-nyata tidak dapat terungkap, sehingga layak bila Permohonan Banding dari Pemohon Banding dipertimbangkan untuk dikabulkan; 68



07.



bahwa terhadap dawaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika dikuatkan dengan Saksi, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa, dimana perbuatan tersebut dilakukan atas kehendak bersama antara Prety Cantika dengan Terdakwa, adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.



Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan diatas, maka dengan ini Pembanding mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut: PRIMAIR : -



Menerima Permohonan Banding dari Pembanding (Terhukum) dengan seluruh dalil dan alasan hukumnya; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam Perkara Pidana No. 123/Pid.B/2008/PN.YK tanggal 23 Desember 2008, kemudian mengadili sendiri dan memutuskan: 1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 (1) KUHP. 2. Menyatakan Terdakwa bebas dari segala tuntutan Hukum; 3. Memerintahkan Terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan; 4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya 5. Membebankan biaya perkara kepada negara.



SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dan Terdakwa harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya tersebut, maka mohon Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim agar kepada Terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya dengan



69



mempertimbangkan berbagai unsur-unsur yang sangat meringankan bagi Terdakwa.(Ex Aequa Et Bono).



Yogyakarta, 4 Februari 2009 Hormat Kami, Penasihat Hukum Pembanding (Terhukum)



WELAS ISTI, SH.



70



Contoh Permohonan Kontra Memori Kasasi



KONTRA MEMORI KASASI DALAM PERKARA PIDANA NO.156 /PID.B/2002/PNYK



Lamp. : 1 lbr Surat Kuasa Hal



: Kontra Memori Kasasi dalam perkara Pidana No.156 /Pid.B/2002/PNYK



Kepada Yang Terhormat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia diJakarta



Melalui Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta di YOGYAKARTA



Dengan segala hormat. Yang bertanda tangan dibawah ini kami Nama



: ARIEF SUDITOMO, SH., M.Hum



Pekerjaan



: Advokat 71



Alamat



: Jl. Taman Siswa 158 Yogyakarta



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien kami



WIROMULYO,



Pekerjaan Swasta, alamat Jl.Janturan No.15 Muja-Muju, Umbulharjo, Yogyakarta, selanjutnya disebut TERMOHON KASASI Dengan ini mengajukan Kontra Memori Kasasi atas putusan perkara pidana nomor 145/Pid.B/2002/PNYk jo., No.11.KS/Akta.Pid/ 2002/PNYk. Adapun Kontra Memori Kasasi ini diajukan atas hal hal sebagai berikut : I. Bahwa klien kami tersebut diatas dalam perkara pidana no.145/Pid.B/2002/PNYk yang berstatus sebagai Terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah diberikan putusan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :



------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------Menyatakan Terdakwa WIROMULYO tersebut diatas tidak terbukti melakukan tidak pidana “ tanpa hak memiliki , menyimpan dan atau membawa psikotropika golongan IV “ sebagai mana dakwaan Penuntut Umum. 1. Membebaskan Terakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut 2. Memerintahkan agar supaya Terdakwa segera dibebaskan / dikeluarkan dari tahanan. 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan,kedudukan,harkat dan martabatnya. 4. Memerintahkan agar barang bukti 21 ( dua puluh satu ) butir lexotan warna merah muda/pink dirampas untuk dimusnahkan . 5. Membebankan biaya perkara kepada negara.] II. Bahwa terhadap putusan tersebut telah dimintakan permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum, dan telah diajukan memori Kasasi; III. Bahwa terhadap semua dalih dalih yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam memori Kasasinya kami pada prinsipnya kami tidak sependapat dan sangat keberatan , karena putusan tersebut selain telah memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat juga telah didasarkan pada dasar hukum dan pertimbangan hukum yang benar, 72



karena itu dalih dalih Jaksa Penuntut Umum tersebut haruslah ditolak atau setidak tidaknya haruslah dikesampingkan. IV. Bahwa kami sangat kebertan terhadap dalih Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku, khususnya karena Hakim Pengadilan negeri telah menolak diajukannya saksi yang memberatkan oleh Jaksa Penunut Umum, saksi mana tidak ada dalam berkas perkara, karena menurut pasal 160 KUHAP untuk pengajuan saksi yang demikian memang diatur akan tetapi menurut Yurisprudensi MA hal demikian haruslah ada ijin dari hakim, dan karena hakim memandang hal itu akan menimbulkan adanya ketidak pastian dalam hukum dan dalam rangka untuk melaksanakan asas Peradilan Cepat,sederthana , biaya murah, serta apabila logika yureidis yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum tersebut selain menimbulkan adanya ketidak pastian hukum juga akan menimbulkan pertanyaan atas dasar apakah Jaksa Penunutut Umum membuat surat dakwaan ? dan bukankah surat dakwaan dibuat atas dasar Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik ?, oleh karena itu dalih tersebut haruslah ditolak ( vide Buku : ” Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan Buku II ,MARI April l994 “, hal 200-201 ); V.



Bahwa kami tidak sependapat bahwa Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta telah tidak melaksanaka asas Audiu etelteram paterm, sebab sekiranya Jaksa Penunutut Umum mau mencermati pertimbangan dalam putusannya,maka jelaslah ternyata Hakim telah mempertimbangkan seluruh keterangn saksi saksi yang diajukan dimuka persidangan, oleh karena itu dalih dalih Jaksa Penunut Umum tersebut haruslah ditolak atau setidak tidaknyua haruslah dikesampingkan; VI. Bahwa kami sependapat dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut dan kami tidak sependsapat dengan dalih Saudara jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta kurang cermat dan tidak mempertimbangkan persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya sebagai mana tersebut pada hal 3 sebab memang sungguh aneh kenapa justru pada saat diadakan penggeledahan yang pertama tidak kedapatan barang bukti tersebut dan baru yang melakukan penggeledahan dari bagian narkoba lalu 73



dapat diketemukan barang bukti tersebut. Padahal pada waktu dilakukan penggeledahan yang pertama hanya didapat dompet dan HP milik Terdakwa saja ( lebih lebih penggeledahan tersebut telah dilakukan tidak sesuai dengan KUHAP – sebab tidak disaksikan oleh pejabat setempat .Pada saat dilakukan penggeledahan yang kedua petugas ( Bu Sugeng selaku sekertaris RW setempat ketika datang ditempat penggeledahan ternyata penggeledahan sudah selesai, vide ket. Ny.Sugeng , begitupun pada saat penggeledahan yang pertama malah sama sekali tidak diahadiri pejabat sebagai mana diatur dalam KUHAP, yang karena itu pengeledahan tersebut adalah batal demi hukum ), bukankah barang bukti sejumlah itu cukup mudah untuk dideteksi dari awal ? oleh karena itu dalih Jaksa Penuntut Umum tersebut haruslah ditolak. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini dimohon kepada Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia agar memberikan putusan sebagai berikut : l. Menerima dan mengabulkan dalih-dalih Termohon Kasasi. 2. Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon kasasi. 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dimohonkan kasasi ini 4. Membebankan biaya perkara ini kepada negara. Demikian Kontra memori Kasasi ini disampaikan atas perhatian dan perkenan Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia diucapkan terima kasih.



Yogyakarta, 1 Januari 2003 Hormat Kami Penasihat Hukum Termohon Kasasi ARIEF SUDITOMO, SH., M.Hum



74



PUSAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN



LAMPIRAN



BERKAS KASUS PERDATA



1



DAFTAR ISI LAMPIRAN No 1.



MATERI



hlm.



Contoh Surat Kuasa : 1. 2.



Blangko Surat Kuasa --------------------------------------------Blangko Surat Kuasa Substitusi --------------------------------



1 2



3. 4.



Blangko Surat Kuasa Banding/Kasasi ------------------------Contoh Surat Kuasa Penggugat ---------------------------------



3 4



5.



Contoh Surat Kuasa Substitusi ----------------------------------



6



6. 7.



Contoh Surat Kuasa Tergugat ----------------------------------Contoh Surat Kuasa Pemohon Banding ------------------------



7 9



8.



Contoh Surat Kuasa Pemohon Kasasi --------------------------



11



2.



Contoh Somasi -------------------------------------------------------------



13



3.



Contoh Kesepakatan Damai ----------------------------------------------



15



4.



Contoh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum -------------------------



17



5.



Contoh Gugatan Wan Prestasi -------------------------------------------



21



6.



Contoh Jawaban ----------------------------------------------------------



26



7.



Contoh Replik --------------------------------------------------------------



32



8.



Contoh Duplik --------------------------------------------------------------



35



9.



Contoh Daftar Alat Bukti -------------------------------------------------



39



10. Contoh Kesimpulan -------------------------------------------------------11. Contoh Memori Banding --------------------------------------------------



41



12. Contoh Kontra Memori Banding -----------------------------------------



49



13. Contoh Memori Kasasi ---------------------------------------------------14. Contoh Kontra Memori Kasasi -------------------------------------------



52



15. Contoh Permohonan Eksekusi Putusan ---------------------------------



67



16. Contoh Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan -------------------------17. Contoh Surat Kuasa Permohonan Perwalian Anak --------------------



71



18. Contoh Permohonan Perwalian Anak------------------------------------



76



0



44



62



74



Contoh Blangko Surat Kuasa



SURAT KUASA Saya yang bertanda tangan di bawah ini :



Dalam hal ini menyatakan menunjuk domisili hukum kepada kuasa saya seperti tersebut di bawah ini dengan memberikan kuasa kepada :



KHUSUS



Untuk menjadi Kuasa Hukum / membela hak-hak pemberi kuasa, serta memperjuangkan kepentingan-kepentingan pemberi kuasa menurut hukum dalam perkara : .............................. Untuk itu Pemegang Kuasa ini kami berikan wewenang untuk: menghadap dan berbicara di depan Pejabat Instansi Pemerintah maupun Swasta, membaca berkas perkara, membuat surat-surat serta menandatangani surat tersebut, mengajukan permohonan-permohonan yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa, menjawab dan membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan buktibukti surat dan saksi sehubungan dengan perkara tersebut, mewakili dalam mediasi, mengusahakan perdamaian dalam mediasi serta menandatangani akta perdamaian. Pada pokoknya pemegang kuasa ini diberi wewenang segala sesuatu yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa sehubungan perkara tersebut serta dapat dibenarkan menurut hukum acara. Pemberian kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi sebagian atau seluruhnya kepada orang lain. Yogyakarta, Yang memberi kuasa



Yang diberi kuasa 1



Contoh Blangko Surat Kuasa Subtitusi



SURAT KUASA SUBSTITUSI Saya yang bertanda tangan di bawah ini :



Dalam kedudukannya dan atas nama dasar Surat Kuasa Tertanggal .................., dari:



Dengan ini,



MELIMPAHKAN KUASA Tersebut diatas kepada,



KHUSUS



............................., .............................



Penerima Kuasa,



Pemberi Kuasa,



2



Contoh Blangko Surat Kuasa Banding/Kasasi



SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini : Dalam hal ini menunjuk domisili kepada kuasanya seperti tersebut dibawah ini, dengan ini memberikan kuasa kepada :



KHUSUS Untuk menjadi Kuasa Hukum saya/ Kami dalam perkara PERDATA, Sebagai: Untuk itu pemegang kuasa ini kami berikan wewenang untuk : 1.



2.



3. 4. 5. 6.



Membaca berkas perkaranya dengan mengutip hal - hal yang dipandang penting untuk menyusun dan mengajukan ............................, kemudian untuk membuat dan mengajukan...................................,: Menghadap dan berbicara di depan pejabat instansi pemerintah maupun swasta ataupun lain - lainya yang dipandang ada hubunganya dengan perkara ini Membuat serta menanda tangani surat surat yang diajukan sebagai alat bukti dan saksi. Menolak bukti bukti dan saksi saksi dalam keterangannya yang tidak benar Mengupayakan dan menanda tangani perdamaian serta menerima putusan Pada pokoknya pemegang kuasa ini diberikan wewenang segala sesuatu yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa yang sehubungan perkara tersebut , serta dapat diperbolehkan menurut hukum.



Kemudian kepada Penerima kuasa ini diberikan hak “ Substitusi “ sebagian atau seluruhnya kepada orang lain. ……………., ……………………..



Yang diberi kuasa



Yang memberi kuasa



3



Contoh Surat Kuasa Penggugat



SURAT KUASA Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Umur Alamat



: SADAM : 54 TAHUN : Jl. Kenangan 67 Tempel Sleman



Dalam hal ini menyatakan menunjuk domisili hukum kepada kuasa saya seperti tersebut di bawah ini dengan memberikan kuasa kepada : Na m a Pekerjaan Alamat



: MUHAMMAD KOHAR, SH., MH. : Advokat : Kantor DMH Law Firm & Rekan, Jl. Taman Indah Permai No. 12 Yogyakarta



KHUSUS Untuk menjadi Kuasa Hukum kami/membela hak-hak serta memperjuangkan kepentingan-kepentingan kami menurut hukum dalam perkara : Perdata Sebagai



: KUASA HUKUM PENGGUGAT



Untuk



: Mewakili secara sah penggugat dalam mengajukan gugatan Wanprestasi karena tidak melaksanakan perjanjian hutang piutang kepada seseorang yang bernama Fulan, umur 55, Islam, swasta, alamat di Jl. Jambu No. V/123 Perum Tambak Mas Kasihan Bantul



Pada



: Pengadilan Negeri Bantul



Untuk itu Pemegang Kuasa ini kami berikan wewenang untuk: Untuk itu Pemegang Kuasa ini kami berikan wewenang untuk: menghadap dan berbicara di depan Pejabat Instansi Pemerintah maupun Swasta,



membaca



berkas



perkara,



membuat



surat-surat



serta



menandatangani surat tersebut, mengajukan permohonan-permohonan yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa, menjawab dan membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan bukti-bukti surat dan saksi sehubungan



dengan



perkara



tersebut, 4



mewakili



dalam



mediasi,



mengusahakan perdamaian dalam



mediasi serta menandatangani akta



perdamaian. Pada pokoknya pemegang kuasa ini diberi wewenang segala sesuatu yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa sehubungan perkara tersebut serta dapat dibenarkan menurut hukum acara. Pemberian Kuasa ini diberikan dengan hak substistusi sebagian atau seluruhnya kepada orang lain. Yogyakarta, 3 Februari 2009



Penerima Kuasa,



Pemberi Kuasa,



Muhammad Kohari, SH., MH.



Sadam



5



Contoh Surat Kuasa Subtitusi



SURAT KUASA SUBSTITUSI Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Na m a : MUHAMMAD KOHAR, SH., MH. Pekerjaan : Advokat Alamat : Kantor DMH Law Firm & Rekan, Jl. Taman Indah Permai No. 12 Yogyakarta Dalam kedudukannya dan atas nama dasar Surat Kuasa Tertanggal 3 Februari 2009, dari: Nama : SADAM Umur : 54 TAHUN Alamat : Jl. Kenangan 67 Tempel Sleman Dengan ini,



MELIMPAHKAN KUASA Tersebut diatas kepada, Nama : Naila Nadrah, S.H. Umur : 35 tahun Alamat : Jl. Purwanggan No.67, Kota Yogyakarta



KHUSUS Untuk menjadi Kuasa Hukum kami penggugat /membela hak-hak serta memperjuangkan kepentingan-kepentingan kami menurut hukum dalam perkara perdata gugatan wan prestasi dan tuntutan ganti rugi No register 123/Pdt.G/2007/PN.Btl antara Sadam/ Penggugat dengan Fulan/ Tergugat dalam sidang acara replik tertanggal 25 Maret 2009 pada Pengadilan Negeri Bantul Yogyakarta, 25 Maret 2009



Penerima Kuasa,



Pemberi Kuasa,



Naila Nadrah, S.H.



Muhammad Kohari, SH., MH 6



Contoh Surat Kuasa Tergugat



SURAT KUASA Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Umur Pekerjaan Alamat



: ALI GUFRON : 54 TAHUN : Swasta : Jl. Kemang Timur 67 Jakarta Barat



Dalam hal ini menyatakan menunjuk domisili hukum kepada kuasa saya seperti tersebut di bawah ini dengan memberikan kuasa kepada : Abu Bakar Amir, SH., MH., Daniel Asy’ari, SH, pekerjaan advokat, keduanya adalah Advokat yang berkantor di ADM & Rekan, Jl. Trunojoyo No. 1 Yogyakarta.



Baik sendiri maupun bersama-sama.



KHUSUS Untuk menjadi Kuasa Hukum / membela hak-hak serta memperjuangkan kepentingankepentingan kami menurut hukum dalam perkara : Perdata Sebagai



: Kuasa hukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum, pengosongan dan ganti rugi atas penguasaan tanpa hak sebuah rumah SHM No 67/Wrg. Luas 700 m2, GS. No. 789, atas nama Tono Barmanto, yang terletak di jalan Taman Siswa No 156 Kota Yogyakarta, antara pihak Tono Barmanto / Penggugat melawan pihak Ali Gufron/ Tergugat sebagaimana dalam register Perkara Perdata No. 137/Pdt.G/2009/PN. Yk



Pada



: Pengadilan Negeri Yogyakarta



Untuk itu Pemegang Kuasa ini kami berikan wewenang untuk: menghadap dan berbicara di depan Pejabat Instansi Pemerintah maupun Swasta, membaca berkas 7



perkara, membuat surat-surat serta menandatangani surat tersebut, mengajukan permohonan-permohonan yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa, menjawab dan membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan bukti-bukti surat dan saksi sehubungan dengan perkara tersebut, mewakili dalam mediasi, mengusahakan perdamaian dalam mediasi serta menandatangani akta perdamaian. Pada pokoknya pemegang kuasa ini diberi wewenang segala sesuatu yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa sehubungan perkara tersebut serta dapat dibenarkan menurut hukum acara.



Pemberian Kuasa ini diberikan dengan hak substistusi sebagian atau seluruhnya kepada orang lain. Yogyakarta, 15 April 2009 Pemberi Kuasa



Penerima Kuasa,



1. Abu Bakar Amir, SH., MH



Ali Gufron



2. Daniel Asy’ari, SH



8



Contoh Surat Kuasa Pemohon Banding



SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: Ny. Dra. Sany Wangi



Jabatan



: Ketua Yayasan Mawar



Alamat



: Jl.Diponegoro No.57 Jakarta;- yang dalam jabatannya tersebut dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sekaligus sebagai wakil /kuasa dari Yayasan Mawar yang berkedudukan di Jalan Diponegoro No.345 Jakarta.



Dengan ini mengaku dan menyatakan memberikan kuasa kepada : Nama : Maulana Khan, SH., MH. Pekerjaan



: Advokat



Alamat



: Jl.Adipati Ukur Timur No.9 Rawamangun, Jakarta



KHUSUS Untuk menjadi kuasa hukum kami sebagai : KUASA HUKUM PEMOHON BANDING/ Tergugat Konpensi dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum, pengosongan dan ganti rugi atas penguasaan tanpa hak sebuah rumah SHM No 67/Wrg. Luas 700 m2, GS. No. 789, atas nama Uki Maryatun, yang terletak di Jalan Taman Siswa No 150 Kota Yogyakarta, antara pihak Dra. Sany Wangi/ Pemohon Banding/ Tergugat Konpensi melawan pihak Uki Maryatun/ Termohon Banding/ Penggugat Konpensi, beralamat di Jalan Surosutan No 56 Kota Yogyakarta, sebagaimana dalam register Perkara Perdata No. 137/Pdt.G/2009/PN. Yk pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta di Yogyakarta



Untuk itu pemegang kuasa ini kami berikan wewenang untuk : 1. Membaca berkas perkaranya dengan mengutip hal - hal yang dipandang penting untuk menyusun dan mengajukan ........, kemudian untuk membuat dan mengajukan...........,: 9



2. Menghadap dan berbicara di depan pejabat instansi pemerintah maupun swasta ataupun lain- lainya yang dipandang ada hubunganya dengan perkara ini 3. Membuat serta menanda tangani surat surat yang diajukan sebagai alat bukti dan saksi. 4. Menolak bukti bukti dan saksi saksi dalam keterangannya yang tidak benar 5. Mengupayakan dan menanda tangani perdamaian serta menerima putusan 6. Pada pokoknya pemegang kuasa ini diberikan wewenang segala sesuatu yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa yang sehubungan perkara tersebut, serta dapat diperbolehkan menurut hukum. Kemudian kepada Penerima kuasa ini diberikan hak “ Substitusi “ sebagian atau seluruhnya kepada orang lain. Jakarta, 10 Desember 2009 Yang diberi kuasa



Yang memberi kuasa



Maulana Khan, SH., MH.



Ny. Dra.Sany Wangi



10



Contoh Surat Kuasa Pemohon Kasasi



SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a Alamat



: :



Tn. Omega Syah dusun Nglarang RT 04/RW 11, Sidoarum, Godean , Sleman



Dalam hal ini menunjuk domisili kepada kuasanya seperti tersebut dibawah ini, dengan ini memberikan kuasa kepada : Nama



: Muhammad Ridwan, SH., MH.



Pekerjaan



: Advokat/ Konsultan Hukum



Alamat



: Jl. Sorowajan Baru Gg. Puntodewo No. 6 Yogyakarta



KHUSUS Untuk menjadi Kuasa Hukum saya dalam perkara PERDATA Sebagai : KUASA HUKUM PENGGUGAT KONPENSI/ PEMOHON KASASI dalam perkara perdata gugatan Wanprestasi karena tidak melaksanakan perjanjian hutang piutang kepada seseorang yang bernama Fulan/ Tergugat Konpensi/ Termohon Kasasi umur 55, Islam, swasta, alamat di Jl. Tohpati No. 34 Kota Yogyakarta sebagaimana dalam register Perkara Perdata Nomor123/Pdt/G/2009/PN Yk pada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta



Untuk itu pemegang kuasa ini kami berikan wewenang untuk : 1. Menyatakan kehendak kami dimuka Pengadilan Negeri yang bersangkutan. 2. Membaca berkas perkaranya dengan mengutip hal - hal yang dipandang penting untuk menyusun dan mengajukan Memori Kasasi.



11



3. Menghadap dan berbicara di depan pejabat instansi pemerintah maupun swasta ataupun lain - lainya yang dipandang ada hubunganya dengan perkara ini 4. Membuat serta menanda tangani surat surat yang diajukan sebagai alat bukti 5. Menolak bukti bukti dan saksi saksi dalam keterangannya yang tidak benar 6. Mengupayakan dan menanda tangani perdamaian serta menerima putusan 7. Pada pokoknya pemegang kuasa ini diberikan wewenang segala sesuatu yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa yang sehubungan perkara tersebut , serta dapat diperbolehkan menurut hukum.



Kemudian kepada Penerima kuasa ini diberikan hak “ Substitusi “ sebagian atau seluruhnya kepada orang lain . Yogyakarta, 5 Oktober 2017 Yang diberi kuasa



Yang memberi kuasa



Muhammad Ridwan, SH., MH.



Tn. Omega Syah



12



Contoh Somasi



Lamp. : 1 lb.Copy Surat Kuasa Yogyakarta, 7 Maret 2007 Hal



:SOMASI



Kepada Yth. Bp. Adam Garuda DiYogyakarta



Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini kami :



1. MUSLICH AKBAR, SH., MH



:- Advokat



2. HARTONO RUSLAN, SH ;- Advokat



Alamat : Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta



Berdasarkan surat kuasa tertanggal 1 Maret 2007, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien kami yang bernama : Ny. Levina Nusantara ;- Alamat : Jl. Brigjend Katamso No. 41 Yogyakarta.



13



Sesuai dengan pengaduan Klien kami tersebut di atas, ternyata Saudara masih mempunyai kewajiban untuk membayar hutang sebagaimana yang telah diperjanjikan sejumlah Rp 100.000.000, 00 (Seratus juta rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk itu diharapkan kepada Saudara agar segera menyelesaikannya/ membayar paling lambat 7 (tujuh) x 24 jam setelah dikirimnya surat teguran ini, atau setidak-tidaknya pada 14 Maret 2007, hal ini disampaikan selain masalah ini sudah cukup lama dan sudah jatuh tempo, juga karena uang tersebut akan dipergunakan oleh Klien kami tersebut. Kemudian apabila dalam tenggang waktu tersebut Saudara belum menyelesaikannya (membayar), maka dengan terpaksa akan kami selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku ( baik pidana maupun perdata ). Demikianlah surat ini disampaikan, atas perhatian dan perkenan Saudara disampaikan terima kasih.



Hormat Kami, Kuasa Hukum Ny.Levina Nusantara



1. HM. MUSLICH, SH., MHum.



2. HARTONO, SH.



14



Contoh Surat Kesepakatan Damai



PERJANJIAN KESEPAKATAN DAMAI Yang bertanda tangan di bawah ini kami : 







Muslich Akbar, SH., MH , Hartono Ruslan, SH., keduanya Advokat, alamat Jl. Cik Ditiro No. 1 Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa tanggal 1 Maret 2007 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami bernama Levina Nusantara, alamat Jl. Katamso No. 41 Yogyakarta, selanjutnya disebut Pihak Pertama Adam Garuda, swasta, alamat Jl. Godean No.10 Demak Ijo, Godean, Sleman, selanjutnya disebut Pihak Kedua



Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kesepakatan Damai sebagai berikut : 1. Bahwa Pihak Kedua telah mengaku mempunyai hutang kepada Pihak Pertama Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ditambah bunga Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah); 2. Bahwa Pihak Kedua telah bersedia dan sanggup membayar semua kewajibannya, kepada Pihak Pertama sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah); 3. Bahwa pembayaran sebagaimana tersebut di atas akan dibayar Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dilakukan bertahap sebagai berikut : 1) Tahap Pertama akan dibayar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanggal 29 Maret 2007. 2) Tahap Kedua akan dibayar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 5 April 2007. 3) Tahap Ketiga akan dibayar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tanggal 15 April 2007. 4. Bahwa Pihak Pertama bersedia dan rela hutang sebagaimana tersebut pada point 1 di atas dibayar oleh Pihak kedua sebagaimana tersebut pada point 1 dan 2 di atas; 5. Bahwa setelah kewajiban Pihak kedua telah dilaksanakan dengan benar, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara tersebut dianggap selesai, dan Pihak Pertama bersedia mencabut laporan yang diajukan Pihak Pertama kepada Pihak yang berwajib, dengan segala akibat hukum yang menyertainya; 6. Bahwa apabila Pihak Kedua lalai melaksanakan kewajibannya sebagaimana tersebut di atas, maka semua kewajiban sebagaimana tersebut dalam perjanjian tersebut tetap berlaku dan menjadi beban dan tanggungjawab Pihak Kedua, kemudian perdamaian ini dianggap tidak pernah ada, sedang pembayaran yang telah 15



dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dianggap hapus karenanya dan menjadi hak dari Pihak Pertama; 7. Bahwa apabila Pihak kedua telah melaksanakan kesepakatan damai ini, maka perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dengan segala akibat hukum yang menyertainya; 8. Bahwa perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya oleh kedua belah pihak; 9. Bahwa apabila terjadi sengketa, kedua pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah mufakat, dan apabila tidak terjadi kata sepakat memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Demikianlah perjanjian kesepakatan damai ini dibuat dengan benar, tanpa paksaan dari siapapun, dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Yogyakarta, 26 Maret 2007 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



……………………..



…………………….



Saksi – Saksi :



1. ..............................



2………………………...



16



Contoh Gugatan (Perbuatan Melawan Hukum)



Yogyakarta, 1 Juni 2009 Hal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penempatan Tanpa Hak, Pengosongan, dan Tuntutan Ganti Rugi Kepada yang terhormat, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Di YOGYAKARTA



Dengan Hormat , Kami yang bertanda tangan dibawah : Nama



: 1. M. Abdullah, SH, M.Hum 2. Saiful Jamil , SH, MH. 3. Sri Joko Raharjo, SH



Pekerjaan



: Advokat, Pengacara , dan Konsultan Hukum



Alamat



: Jl. Puntodewi No. 100 Wirosaba, Yogyakarta, 55252



Berdasarkan surat kuasa tertanggal 9 Mei 2009 dalam hal ini bertindak untuk atas nama Klien kami yang bernama Hajjah Raden Roro Siti Astanah , Pekerjaan Wiraswasta , alamat Jl KH . Ahmad Dahlan no 29 Yogyakarta, selanjutnya mohon disebut sebagai : -------------- PENGGUGAT -------Dengan ini mengajukan gugatan kepada Junet, pekerjaan Swasta, dahulu beralamat di obyek sengketa yaitu kampung Cokrodinngratan JT II / 110 , Kelurahan Cokrodingratan , Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta – DIY , sekarang beralamat di Rejodani, Sriharjo, Ngaglik Sleman – DIY , selanjutnya 17



mohon disebut sebagai : ------------------------------- TERGUGAT ---------------Adapun gugatan ini kami ajukan berdasarkan dalil–dalil sebagai berikut : 1. Bahwa penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di kampung Cokrodiningratan, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 297 /Ckd seluas 132 m2 , teratas nama Raden Roro Siti Astanah (Penggugat), dengan batas– batas sebagai berikut : Sebelah utara : Tanah milik penggugat / SHM No. 296. Sebelah timur



: Hotel Trim Tiga



Sebelah selatan



: Jalan kampung dan Hotel Trim Tiga



Sebelah barat



: Jalan kampung Cokrodiningratan.



2. Bahwa terhadap tanah obyek sengketa sebagaimana posita nomor 1 di atas kurang lebih pada tahun 1940 tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat telah dikuasai secara tidak sah dan melawan hukum oleh orang tua Tergugat (almarhum Mashuri); 3. Bahwa setelah orang tua Tergugat meninggal dunia, penempatan dan penguasaan tanpa hak atas obyek sengketa tersebut dilanjutkan oleh Tergugat, hal tersebut dilakukan oleh Tergugat tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat; 4. Bahwa terhadap penguasaan secara tidah sah dan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut telah diperingatkan oleh Penggugat untuk dikembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, akan tetapi peringatan tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan yang serius dari Tergugat dan bahkan Tergugat cenderung untuk tetap menguasai obyek sengketa secara terus menerus dan melawan hukum; 5. Bahwa terhadap penguasaan obyek sengketa tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat ternyata telah pernah dikontrakkan / disewakan kepada orang lain; 6. Bahwa oleh karena perbuatan menguasai obyek sengketa secara tidak sah dan tanpa hak tersebut adalah perbuatan melawan hukum maka sudah sepantasnyalah apabila Tergugat di hukum untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena ijinnya; 7. Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi Penggugat karena Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati obyek 18



sengketa sejak tahun 1940, maka sudah sepantasnya kalau Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat; 8. Bahwa kerugian sebagaimana tersebut dalam posita poin 7 di atas adalah besar Rp 151.500.000,00 (Seratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : a. Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati obyek sengketa sejak tahun 1940 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila obyek sengketa tersebut disewakan sebesar Rp 1.500.000, 00, pertahun x 61 tahun = Rp 91.500.000,00 ( Sembilan Puluh Satu Juta Lima ratus Ribu Rupiah ); b. Biaya pengosongan obyek sengketa Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah); c. Kerugian inmateriil Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah); 9. Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai bukti–bukti yang otentik, maka sesuai dengan pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dengan putusan dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uit voorbaar bjjvooraad meskipun ada upaya hukum dari Tergugat; 10. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan isi putusan perkara ini maka perlu adanya penyitaan terlebih dahulu terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat baik yang berupa barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan kami ajukan di kemudian hari; 11. Bahwa sebelum gugatan diajukan Penggugat telah berulang kali mengajak Tergugat untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah kekeluargaan, akan tetapi Tergugat tidak pernah menanggapi secara serius, bahkan cenderung tidak mau menyelesaikan masalah ini; 12. Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah serius untuk menyelesaikan, maka tiada jalan lain kecuali menyerahkan perkara ini kepada pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memeriksa, dan memutuskan perkara ini. Berdasarkan dalil–dalil tersebut di atas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai berikut :



PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah beserta rumah tersebut; 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 19



4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian; 5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 151.500.000,00 (Seratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); 6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat; 7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil adilnya.



Demikian gugatan ini kami sampaikan atas dikabulkannya gugatan kami ini diucapkan terima kasih.



Hormat kami , Kuasa Hukum Penggugat,



M. Abdullah, SH, M.hum



Saiful Jamil, SH. MH



Sri Joko Rahardjo, SH



20



Contoh Gugatan (Wan Prestasi)



Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta diYOGYAKARTA



Hal



: Gugatan Wanprestasi dan Ganti Rugi



Lamp. : 1 (satu) lembar Surat Kuasa Khusus



Yang bertanda tangan dibawah ini, kami: Hamidin, SH., MH, Kotot Tamtomo, SH., MH., pekerjaan Advokat / Penasihat Hukum, alamat Jl. Taman Siswa No. 158 Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Juni 2017, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami Antono, alamat Jl.Sisingamangaraja No. 67 Yogyakarta, selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PENGGUGAT Dengan ini mengajukan gugatan terhadap: 1. Hendri, alamat Jl.AM. Sangaji No.99 Yogyakarta, selanjutnya disebut TERGUGAT I; 2. Suharyati, alamat Jl.AM. Sangaji No.99 Yogyakarta, selanjutnya disebut TERGUGAT II Adapun gugatan ini diajukan atas hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2017 telah terjadi perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dan akan dikembalikan dalam tenggang waktu 2(dua) bulan 21



2. Bahwa dalam perjanjian hutang piutang tersebut dinyatakan bahwa Tergugat telah memberikan jaminan selembar Cek Nomor : C 12345687 senilai Rp.100.000.000,3. Bahwa Tergugat I telah bersedia dan sanggup untuk memberikan bunga sebesar 2 % setiap bulannya kepada Penggugat; 4. Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan (tanggal 10 Maret 2017), Tergugat I tidak memenuhi pembayaran dan atau pemenuhan prestasi kepada pihak Penggugat sebagaimana yang diperjanjian. 5. Bahwa dengan demikian Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, dalam perjanjian apabila pihak debitur terlambat membayar utang melebihi batas yang telah ditentukan maka debitur dikenakan denda Rp.200.000,(dua ratus ribu rupiah) per harinya namun hingga kini pihak tergugat belum membayar utangnya tersebut maka sudah sepantasnyalah apabila Tergugat dihukum untuk membayar hutang nya tersebut kepada Penggugat dengan segala akibat hukum yang menyertainya. 6. Bahwa dengan adanya tindakan wanprestasi tersebut, Penggugat telah memberikan somasi-somasi (teguran) baik secara lisan maupun tertulis terhadap Tergugat I, akan tetapi Tergugat I tetap tidak mau mengindahkannya bahkan Tergugat I cenderung untuk tetap tidak melaksanakan kewajibannya, dengan demikian Tergugat I telah dengan sengaja tidak beriktikad baik untuk tidak memenuhi prestasinya. 7. Bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I, menimbulkan kerugian bagi penggugat baik kerugian materiil, sebab uang tersebut merupakan modal usaha yang sangat dibutuhkan oleh Penggugat, maka sudah sewajarnya tergugat dibebani untuk membayar ganti rugi sebesar 2 % setiap bulannya, terhitung mulai tanggal 10 Januari 2013 hingga batas waktu perjanjian dan denda hingga gugatan diajukan dengan perincian sebagai berikut:



Kerugian Materiil Hutang Pokok : Rp. 100.000.000,Bunga 2 X2 % X Rp.100.000.000,: Rp. 4.000.000,Denda 168 hari (sejak tgl 11 maret 2017-25 Agsutus2017) 168 HARI x Rp.200.000,: Rp. 27.600.000,Kerugian Immateriil : Rp. 300.000.000,Jumlah keseluruhan : Rp. 431.600.000,-



22



8. Bahwa akibat adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat, mengakibatkan Penggugat dirugikan tidak hanya kerugian materiil tapi juga kerugian immateriil, sebab apabila uang tersebut diputar atau dimasukkan/disimpan di Bank, maka Penggugat akan mendapatkan keuntungan yang besar oleh dan karena itu sudah sepantasnyalah apabila Para Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Uang sebesar yang disebutkan diatas dan mengembalikan uang tersebut kepada Penggugat secara tanggung renteng dengan segala akibat hukum yang menyertainya. 9. Bahwa untuk menjamin hak Penggugat dan untuk menjamin pelaksanaan putusan perkara ini Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Yogyakarta meletakan Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan SHM No. 345/JT/1997, seluas 274 m2 nama Suharyati (Tergugat II) yang terletak di Jl.AM Sangaji No.99 Yogyakarta. 10. Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan atas dasar bukti-bukti yang kuat dan otentik, maka mohon segala penetapan dan putusan dapatlah dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun Tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi. 11. Bahwa dikarenakan gugatan ini menyangkut perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang disebabkan kesengajaan Tergugat baik dengan cara tidak mau memenuhi prestasinya pada tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, hingga Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini. 12. Bahwa oleh karena perjanjian hutang piutang tersebut terjadi pada saat Tergugat I dalam ikatan perkawinan yang sah dengan Tergugat II, maka sudah sepantasnyalah apabila Tergugat II dilibatkan dalam perkara ini dan sudah seharusnya apabila dihukum untuk membayar hutang hutang Tergugat I secara tanggung renteng dengan segala akibat hukumnya.



Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut:



23



PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah bangunan SHM No. 345, seluas 274 m² nama Suharyati yang teretak di Jl.AM.Sangaji No.99 Yogyakarta 3. Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum. 4. Menyatakan sah para Tergugat mempunyai utang kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) 5. Menyatakan secara hukum para Tergugat telah melakukan perbuatan



wanprestasi 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutangnya beserta bunga dan dendanya kepada Penggugat yang terdiri dari hutang pokok ditambah bunga dan denda yang belum terbayar sebesar Rp. 131.600.000,- (seratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah). 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepa Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) 8. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 9. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat denda keterlambatan sebanyak Rp. 200.0000,- sejak gugatan ini diajukan hingga para Tergugat melaksanakan isi putusan ini. 10. Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi. SUBSIDAIR Mohon putusan seadil-adilnya.



24



Demikian gugatan ini kami sampaikan atas perhatian dan terkabulnya, kami haturkan terima kasih.



Yogyakarta, 25 Agustus 2017 Hormat Kami : Kuasa Hukum Penggugat



1. KHAMIDIN,SH.,MH.



2. KOTOT TAMTOMO, SH, MH.



25



Contoh Jawaban (Eksepsi, Jawaban Konpensi dan Gugatan Rekonpensi)



Sleman, 2 April 2007



Kepada Yang Terhormat, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata No. 133/Pdt.G/2007/PN.Slmn Pada Pengadilan Negeri Sleman diSLEMAN



H a l : EKSEPSI, JAWABAN KONPENSI dan GUGATAN REKONPENSI



Yang bertanda tangan di bawah ini, saya MEGA PERKASA, SH, Advokat, berkantor di Kantor Advokat MEGA PERKASA dan Rekan , Jalan Diponegoro Nomor 105, Telp. 0274-5809234 Kota Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Maret 2007 bertindak untuk dan atas nama klien saya, 1. Budi Mulyanto, Swasta, Alamat Jalan C.Simanjuntak Nomor 203 Kota Yogyakarta. Selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT I 2. Titik Mulyanti, Swasta, Alamat Perum Ngoto Permai Nomor 707, Kecamatan Imogiri, Kabupaten BANTUL, selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT II Dengan ini mengajukan Eksepsi, Jawaban dalam Konpensi dan Gugatan Rekonpensi atas Gugatan Penggugat tertanggal 12 Maret 2007 sebagai berikut: A. KONPENSI: 1. DALAM EKSEPSI:



26



Bahwa pada pokoknya Para Tergugat menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Surat Gugatan Penggugat, kecuali yang secra tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat.



a. TENTANG KOMPETENSI RELATIF 1. Bahwa Tergugat I berdomisili hukum (alamat) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta yaitu Jalan C Simanjuntak 203 Kota Yogyakarta hal ini sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki Tergugat I, bukan/tidak beralamat di Jalan Pasar Kembang 101 Kota Yogyakarta, dengan demikian Tergugat I mempunyai kedudukan pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dengan demikian gugatan Penggugat telah salah alamat. 2. Bahwa Tergugat II berdomisil hukum/alamat di Jalan Taman Asri No. 707, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul yang dengan demikian domisili hukum Tergugat II adalah pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 118 gugatan Penggugat haruslah diajukan di wilayah hukum tempat tinggal Para Tergugat, yang dalam hal ini Penggugat memilih antara Pengadilan Negeri Yogyakarta atau Pengadilan Negeri Bantul. b. GUGATAN PENGGUGAT KURANG SUBYEK HUKUMNYA Bahwa gugatan Penggugat nyata-nyata tidak mengikutsertakan pihak Notaris/PPAT sebagai pihak yang seharusnya ikut digugat, hal ini dikarenakan gugatan Penggugat terkait dengan adanya pembatalan akta jual beli terhadap obyek sengketa. c. TENTANG KEDUDUKAN PENGGUGAT YANG TIDAK JELAS/KABUR Bahwa kedudukan Penggugat yang mengaku sebagai anak kandung dari almarhumah Rosearni sangatlah tidak jelas, hal ini disebabkan siapa bapak dari Menurwati sama sekali tidak dijelaskan dalam posita gugatan Penggugat. d. TENTANG IDENTITAS OBYEK SENGKETA YANG TIDAK JELAS/KABUR Bahwa dalam surat gugatan Penggugat terhadap obyek sengketa ternyata tidak ada ditemukan batas-batas yang disengketakan, sehingga terkait dengan obyek sengketa dalam perkara ini sangatlah tidak jelas/kabur (Vide Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 17 April 1979 Nomor 1149 27



K/Sip/1975 “Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak atau batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima) . Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan semua eksepsi Para Tergugat. 2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. 3. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang mengadili gugatan perkara ini. 4. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. 2. DALAM POKOK PERKARA : 1. Bahwa pada pokoknya Para Tergugat menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Surat Gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat. 2. Bahwa semua alasan dan dalil-dalil yang Para Tergugat ajukan dalam eksepsi mohon menjadi alasan bantahan dalam konpensi ini . 3. Bahwa benar Tergugat I menikah dengan Rosearni pada tanggal 19 Desember 1976. 4. Bahwa tidak benar harta gono-gini yang diperoleh pada masa perkawinan seperti gugatan Penggugat, karena tanah dan bangunan (obyek sengketa) diperoleh Tergugat I sebelum ada ikatan perkawinan pada tanggal 19 Desember 1976 sebab; a. Pada tahun 1970 Tergugat I menyewa tanah dan bangunan untuk usaha dagang. b. Pada tahun 1975 Tergugat I telah membeli tanah obyek sengketa tersebut dari pemiliknya, akan kami buktikan dalam persidangan oleh karena itu Tergugat I menolak dan membantah keras bahwa obyek sengketa adalah bukan harta gono-gini antara Tergugat I dengan ibu Penggugat. 5. Bahwa karena tanah obyek sengketa diperoleh Tergugat I sebelum ada ikatan perkawinan dengan ibu Penggugat bukanlah harta gonogini, oleh karena itu tidak perlu ada persetujuan/ijin dari Penggugat



28



6.



7.



8.



9.



maka untuk itu Tergugat I sah secara hukum untuk melakukan peralihan hak/jual-beli kepada siapapun. Bahwa permintaan Penggugat tentang kerugian, seolah-olah Tergugat I, II telah merugikan Penggugat adalah ditolak dan dibantah keras oleh Para Tergugat, karena Penggugat tidak berhak atas obyek eksekusi, dan juga Penggugat tidak mempunyai hak untuk menghayal untuk menuntut ganti rugi apalagi memperhitungkan harta sewa tiap tahun atau perincian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Bahwa Tergugat II sebagai pihak pembeli terhadap obyek sengketa adalah pembeli yang beritikat baik, karena telah melakukan pembelian obyek sengketa sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh undang-undang dan juga jual belitelah dilakukan oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Yang dengan demikian Tergugat II sebagai pembeli beritikat baik harus dilindung undang-undang dan hukum.( Vide Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Maret 1982 No. 1230 K/Sip/1980, “Pembeli yang beritikat baik harus mendapatkan perlindungan hukum”) Bahwa Para Tergugat I dan II menolak dan membantah keras permintaan Penggugat untuk melakukan sita Jaminan terhadap obyek sengketa maupun terhadap hak milik Tergugat I di Jalan C Simanjuntak 203 Kota Yogyakarta DIY, hal ini dikarenakan tuntutan Penggugat yang tidak beralaskan hak tersebut. Bahwa demikian pula terhadap permintaan Penggugat tentang lembaga UITVOORBAAR BIJ VOORRAD dalam perkara ini maka dikarenakan sengketa ini jelas-jelas tidak didasarkan bukti yang kuat maka mohon permohonan putusn serta merta tersebut untuk ditolak oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara.



Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut : PRIMAIR : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. 2. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.



29



B. REKONPENSI : Dalam Pokok Perkara 1. Bahwa dalam Rekonpensi ini mohon Tergugat I dan II/Para Tergugat dalam Konpensi disebut sebagai Penggugat I dan II/Para Penggugat, dan selanjutnya pula Penggugat dalam Konpensi mohon disebut sebagai Tergugat. 2. Bahwa pada pokoknya Para Penggugat menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Tergugat sebagaimana yang terdapat dalam Surat Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Penggugat. 3. Bahwa semua alasan dan dalil-dalil yang Para Penggugat ajukan dalam eksepsi dan dalam konpensi mohon menjadi alasan bantahan dalam rekonpensi ini. 4. Bahwa obyek sengketa adalah bukan sebagai barang gono gini Penggugat I dengan Tergugat, karena obyek sengketa didapatkan Penggugat I sebelum melakukan pernikahan dengan Tergugat. 5. Bahwa dengan demikian pula jual beli obyek sengketa antara Penggugat I dengan Penggugat II adalah jual beli yang sah, karena disamping obyek sengketa adalah barang milik Penggugat I juga dikarenakan proses jual beli yang ada dilakukan sesuai dengan prosedur yang dibenarkan oleh hukum. 6. Bahwa dengan adanya proses yang sah terhadap jual beli obyek sengketa maka jelas-jelas Penggugat II adalah sebagai pembeli yang beritikat baik, yang dengan demikian harus dilindungi undangundang. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk memutus gugatan rekonpensi ini dengan putusan sebagai berikut :



PRIMAIR 1. 2.



Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa jual beli terhadap obyek sengketa, yaitu tanah dan bangunan yang di atasnya sebagaimana yang tertera dalam sertifikat Hak Milik NO. 551 gambar situasi No. 5256 tertanggal 15-3-1990 seluas 122 M2, dahulu beratas nama Bogie/Tergugat I/Penggugat I Rekonpensi , sekarang beratas nama Tri Mulyani/Tergugat II/Penggugat II 30



3. 4.



Rekonpensi, yang terletak di Desa/Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I.Y. adalah sah secara hukum Menyatakan bahwa Penggugat II adalah Pembeli yang beritikat baik. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.



SUBSIDAIR : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Mohon putusan yang seadil-adilnya.



Demikian Jawaban Konpensi dan Gugatan Rekonpensi ini kami ajukan, atas perkenan dan dikabulkannya Jawaban Konpensi dan Gugatan Rekonpensi ini diucapkan terima kasih



Hormat kami, Kuasa Hukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi, MEGA PERKASA, SH



31



Contoh Replik



Hal : Replik atas jawaban Tergugat I



Kepada Yang Terhormat : Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.39/Pdt.G/2011/PN.Yk Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta diY O G Y A K A R T A



Dengan segala hormat, Untuk dan atas nama Klient kami; Dengan ini menyampaikan Replik atas Jawaban Tergugat I sebagai berikut:



DALAM EKSEPSI : 1. Bahwa pada pokoknya kami tetap pada gugatan kami semula, dan menolak jawaban Tergugat I, kecuali yang secara tegas tegas kami akui kebenarannya. 2. Bahwa kami tidak sependapat dengan dalih Tergugat 1 point 1 tersebut karena kaedah hukum yang dijadikan dasar tersebut selain tidak kontektual juga telah ada Yurisprudensi yang lebih baru yang menafikan kaedah tersebut (vide Yurispudensi MARI tanggal 9-9l975,No.457 K/Sip/l974 jo. Put MA RI Tgl. 18-9-l976 No.157 K/Sip/l975 jo Put MARI tgl.6-9-l975,No.51 K /Sip/l975 jo Put MARI tgl.10–5-l977 No.1656 K/Sip/l975 yang pada intinya menyatakankan bahwa tidak ada daluwarsa untuk menuntut hak (lihat lebih lanjut Rangkuman Yurisprudensi MARI



1. Hukum Pidana dan Acara Pidana 2. Hukum Perdata dan Acara Perdata, hal 29 dan 30 ). dengan demikian dalih tersebut haruslah ditolak atau setidak tidaknya haruslah dikesampingkan. 32



3. Bahwa kami tidak sependapat dengan dalih Tergugat I, karena obyek sengketa adalah milik Yayasan dengan nama Yayasan Hatta, maka sudah sepantasnya Yayasan mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi tersebut, oleh karena itu dalih Tergugat I tersebut haruslah ditolak atau setidak tidaknya haruslah dikesampingkan. Berdasarkan hal hal tersebut diatas, maka dengan ini kami mohon kepada Yth. Bapak/Ibu Majelis Hakim agar meberikan putusan sebagai berikut:



PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menolak dalih dalih Tergugat I untuk seluruhnya atau setidak tidaknya dalih-dalih Tergugat I haruslah dikesampingkan.



SUBSIDAIR: Memberikan putusan yang seadil-adilnya.



DALAM POKOK PERKARA : 1. 2. 3.



4.



5.



Bahwa semua dalih dalih kami dalam Eksepsi mohon dapat dipertimbangkan dan dimasukkan dalam jawaban pokok perkara; Dalih-dalih Tergugat I kecuali yang secara tegas tegas kami akui kebenarannya . Bahwa pada prinsip Tergugat I telah mengakui dalih dalih gugatan Penggugat khususnya mengenai obyek sengketa adalah milik Penggugat, oleh karena itu sudah sepantasnyalah apabila gugatan Penggugat harus dikabulkan; Bahwa dalih Tergugat sebagaimana tersebut pada point 2 c jawaban tergugat ternyata dilakukan oleh orang yang sama sekali tidak berwenang untuk mewakili Penggugat (yang pada saatnya akan kami buktikan), oleh karena itu dalih tersebut haruslah ditolak, atau setidak tidaknya haruslah dikesampingkan; Bahwa oleh karena alas hak yang dijadikan dasar untuk mendapat hak tersebut sejak semula telah cacat dalam bentuk dan hukumnya dan karenanya batal demi hukum, maka segala akibat hukum yang 33



menyertainya adalah batal hukum pula, oleh karena itu dalih Tergugat I tersebut haruslah ditolak; 6. Bahwa oleh karena sengketa yang menjadi pokok sengketa ini bukan merupakan proses dan atau pembatalan sertifikat, akan tetapi mengenai sengketa hak (alas hak), maka ketentuan tersebut tidak dapat dirterapkan dalam kasus ini, karena itu haruslah ditolak; 7. Bahwa Tergugat I secara tegas tegas telah mengakui bahwa tanah tersebut ternyata telah dipergunakan tidak sesuai dengan ijin yang diberikan; 8. Bahwa dengan demikian jelaslah bahwa tanah (obyek) sengketa adalah milik Penggugat, sedang sekarang menjadi Hak Pakai atas nama Tergugat I, adalah tidak sah karena didasarkan pada perolehan ( alas hak) yang tidak sah ( karena sejak semula batal demi hukum) oleh karena itu, dalih Tergugat I tersebut haruslah ditolak. Berdasarkan hal hal tersebut diatas, maka dengan ini kami mohon kepada Yth. Bapak, Ibu Majelis hakim agar memberikan putusan sebagai berikut : PRIMAIR ; 1. 2. 3.



Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menolak dalih dalih Tergugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya dalih Tergugat I dinyatakan tidak dapat diterima. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini. SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya.



Demikianlah Replik ini disampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak, Ibu Majelis Hakim diucapkan terima kasih. Yogyakarta, 7 September 2011 Hormat Kami, 1. Arief Suditomo, SH., MH. 2. Suryanto, SH.



34



Contoh Duplik



Hal : Duplik



Kepada Yang Terhormat MAJELIS HAKIM PEMERIKSA Perkara No.57/Pdt.G/2002/PN.Btl Pada Pengadilan Negeri Bantul diB A N T U L Dengan segala hormat, Untuk dan atas nama Klien kami, dengan ini menyampaikan duplik dalam perkara perdata No.57/Pdt/G/2002PN.Btl sebagai berikut: A. DALAM EKSEPSI 1. Bahwa pada pokoknya kami tetap pada Eksepsi kami semula dan menolak seluruh dalih gugatan Penggugat , kecuali yang secara tegas tegas kami akui kebenarannya. 2. Bahwa kami tidak sependapat dengan dalih Penggugat point 02, Sebab biarpun untuk menempatkan subyek hukum dalam suatu gugatan memang menjadi hak dari Penggugat, akan tetapi tidak berarti kalau ada pihak yang seharusnya digugat oleh Penggugat akan tetapi tidak diajukan sebagai Pihak dalam perkara ini adalah SUGIYONO, maka dengan tidak dilibatkannya SUGIYONO sebagai Pihak dalam perkara menjadikan gugatan Penggugat menjadi kurang lengkap subyek Hukumnya ( Statuta Personalia ), dan karenanya haruslah dinyatakan tidak dapat diterma. 3. Bahwa gugatan Penggugat sejak semula terdapat cacat dalam bentuk dan hukumnya karena antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah melakukan hubungan hukum sebagai mana didalihkan oleh Penggugat, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak. 4. Bahwa dengan adanya penyebutan bangunan konstruksi hukum yang tidak benar yakni perbuatan melawan hukum, mengakibatkan gugatan 35



Penggugat menjadi tidak jelas/ kabur dan karenanya gugatan Penggugat haruslah dinyataan tidak dapat diterima. B. DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa pada pokoknya kami tetap pada jawaban kami semula, dan menolak semua dalih dalih Penggugat kecuali yang secara tegas tegas kami akui kebenarannya. 2. Bahwa semua dalih dalih dalam Eksepsi maupun dalam duplik, mohon dimasukkan dan dipertimbangkan dalam jawaban pokok perkara ini. 3. Bahwa kami menolak dalih Penggugat point 02, sebab sejak semula hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tn. SUGIYONO dalam kapasitasnya antara pembeli dengan penjual dan tidak pernah menyebut nyebut bahwa dirinya adalah selaku kuasa dari Penggugat lebih lebih menunjukkan adanya surat kuasa sama sekali tidak benar, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak tidak tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya. 4. Bahwa andaikata Penggugat mendalihkan tidak mengetahui adanya klausula tersebut adalah wajar dan menunjukkan bukti bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sama sekaliu tidak mempunyai hubungan hukum apapun, sebab semua kesepakatan tersebut terjadi hanya antara Tergugat dengan SUGIYONO, oleh karena itu dalih tersebut haruslah ditolak. 5. Bahwa wajar dan apabila Penggugat mendalih sebagai mana tersebut pada point 4, sebab memang yang melakukan perikatan adalah anatar Tergugat dengan Tn. SUGIYONO, dengan demikian dapatlah dijadikan bukti ( persangkaan ) bahwa antara Penggugat dan Tergugat sama sekali tidak ada hubungan hukumnya , sedang mengenai berapa jumlah uang yang diterima antara Tergugat dengan SUGIYONO pada saatnya akan kam buktikan kebebnarannya, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak. 6. Bahwa tidak benar obyek sengketa telah diserahkan penguasaannya oleh Tergugat kepada kepada Penggugat, yang benar tanah tersebut diserahkan kepada Tn. SUGIYONO, soal sekarang ternyata dikuasai oleh Penggugat, hal itu sama sekali tidak seijin dan sepengetahuan Penggugat, oleh karena itu dalih Penggugat yang menyatakan penguasaan tersebut sebagai akibat adanya jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tersebut adalah merupakan kesimpulan Penggugat dan karenanya haruslah ditolak . 7. Bahwa adalah sangat wajar dan dapatlah dijadikan bukti bahwa antara Poenggugat dan Tergugat sama sekali tidak pernah ada hubungan hukum 36



sebab selama ini Tergugat selalu mengejar / mendesak kepada Tn. SUGIYONO ( bukan kepada Penggugat ) agar segera menyelesaikan kekurangan pembayaran yakni setelah sertifikat tanah terrsebut jadi akan tetapi selalu dijawab oleh Tn. SUGIYONO belum ada uangnya, dengan demikian dalih tersebut haruslah ditolak. 8. Bahwa sesuai dengan dalih dalih Tergugat tersebut diatas, maka jelaslah bahwa Tergugat sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dan karenanya segala tuntutan Penggugat hartuslah ditolak. Berdasarkan hal hal tersebut diatas, maka dengan ini mohon kepada Yth.Bapak Majelis Hakim agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut : PRIMAIR DALAM EKSEPSI 1. Menerima dan mengabulkan semua eksepsi Tergugat 2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak tidaknya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya. 3. Menghukum kepada Pengggugat untuk membayar biaya perkara ini. DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan dalih dalih Para Tergugat untuk seluruhnya. 2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak tidaknya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya. 3. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.



37



SUBSIDAIR DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA Mohon putusan lain yang seadil adilnya. Demikianlah duplik ini disampaikan ,atas perhatian dan perkenan Yth .Bapak Majelis Hakim disampaikan terima kasih. Yogyakarta, 21 Pebruari 2002 Hormat Kami, Kuasa Hukum Tergugat



ARIEF SUDITOMO, SH., M.Hum



38



Contoh Penyusunan Daftar Alat Bukti Surat



DAFTAR BUKTI SURAT PENGGUGAT/TERGUGAT REKONPENSI Dalam perkara perdata No. 35/Pdt.G/2003/PN/Slmn, pada Pengadilan Negeri Sleman



No. KODE 1



P - 01



2



P - 02



NAMA/JENIS SURAT



KEGUNAAN BUKTI



KETERANGAN



- Untuk membuktikan 1 (satu) lembar bahwa Penggugat Kelahiran No. /Tergugat Rekonpensi 17896/ adalah sebagai anak yang JS/1985 lahir dari Rosearni sebagai ibu kandungnya. - Untuk membuktikan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonpensi adalah ahli waris ROSEARNI dan berhak atas harta warisan. Untuk membuktikan 1 (satu) bendel Akta Nikah bahwa antara Ibu No. 145/014/ Penggugat/Tergugat XII/1976 Akta



Rekonpensi dan Tergugat I/Penggugat I Rekonpensi menikah secara sah dan tercatat, dengan demikan telah terjadi percampuran harta suami istri antara Ibu Penggugat/Tergugat Rekonpensi Tergugat 39



dengan



I/Penggugat



I



Rekon pensi 3



P - 03



-Untuk



Surat Keterangan Ke matian No. 474.3/ 901/13500810



membuktikan 1 (satu) lember bahwa Ibu Penggugat/Rosearni telah meninggal tanggal 10 Juni 1998 di Yogyakarta.



02/ 0698 4



P - 04



Sertifikat Hak Milik No. 551 GS



Nomor



5256 tertanggal 15 –03- 1990



- Untuk membuktikan 1 (satu) bendel bahwa obyek sengketa diperoleh selama dalam masa perkawinan antara ibu Penggugat/ Rosearni yaitu dengan Tergugat I/Penggugat I Rekonpensi - Untuk membuktikan bahwa obyek sengketa telah dijual oleh Tergugat I/Penggugat I Rekonpensi kepada Tergugat II/Penggugat II Rekonpensi .



Sleman, 20 Mei 2003 Hormat kami, Kuasa Hukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi tersebut,



M. ABDULLAH, SH.,M.Hum SAIFUL JAMIL,S.H.,M.H SRI JOKO RAHARDJO, SH



40



Contoh Kesimpulan



Kepada Yang Terhormat :



Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata no.23 /Pdt.G/2012/PN.Slmn Pada Pengadilan Negeri Sleman di SLEMAN



HAL : KESIMPULAN



Dengan segala hormat, Untuk dan atas nama Klien kami;- dengan ini menyampaikan kesimpulan dalam perkara perdata no.39/Pdt /G/2012/PNYk , namun sebelum itu perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Majelis Hakim yang telah berkenan memeriksa perkara ini dengan penuh kesabaran dan cukup teliti, semoga semuanya itu mendapatkan balasan dari Allah Swt sebagai suatu amalan ibadah , dan semoga Allah SWT selalu memberikan Rahmat dan HidayahNya kepada kita sekalian khususnya kepada Majelis Hakim sehingga dapat membedakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah serta diberikan daya serta kekuatan sehingga dapat menjalankan yang benar dan menjauhkan yang batil (salah) amin, Selain dari pada itu melalui kesempatan ini baik kami selaku kuasa Terggugat I maupun selaku pribadi, apabila selama pemeriksaan perkara ini ada hal-hal yang kurang berkenan dihati Majelis Hakim, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Adapun kesimpulan ini kami sampaikan atas hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalihkan bahwa Penggugat semula adalah selaku pemilik yang syah atas tanah tanah obyek sengketa, akan tetapi kemudian tanah tanah tersebut telah dihibahkan secara bersyarat 41



2.



3.



4.



5.



kepada Tergugat I, dan oleh karena Tergugat I selaku penerima hibah bersyarat ternyata tidak melaksanakan kewajibannya sebagai mana disyaratkan yakni memberi nafkah kepada Penggugat, maka Penggugat menuntut agar hibah tersebut dibatalkan. Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat I memberikan jawaban dan duplik ,untuk singkat sesuai dengan jawaban dan duplik Tergugat I, yang pada pokoknya mendalihkan bahwa benar obyek sengketa semula adalah milik Penggugat, dan selanjutnya obyek sengketa telah dihibahkan oleh penggugat Kepada Tergugat I, akan tetapi tidak benar apabila hibah tersebut adalah bersyarat . Bahwa untuk meneguhkan dalih dalih gugatan Penggugat maupun jawaban Para Tergugat mereka masing masing telah mengjukan bukti surat maupun bukti saksi , yang untuk sngkatnya lihat dalam berita acara persidangan. Bahwa yang menjadi inti persoalan dalam kasus ini adalah apakah hibah dari penggugat kepada Tergugat I tersebut sudah syah? Apakah hibah tersebut bersifat bersyarat dan apakah hibah tersebut dapat dbatalakan ? Bahwa dari fakta fakta yang terungkap dalam persidangan serta bukti bukti yang diajukan oleh Penggugat maupun Para Tergugat maka dapatlah disimpulkan bahwa benar telah terjadi hibah dari Penggugat kepada Tergugat I, namun ternyata hibah yang terjadi adalah hibah kontan artinya bukan hibah menurut hukum adat yang baru bersifat PACUNGAN , ini terbukti bahwa obyek sengketa sekarang sudah berubah/ beralih statusnya dari atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat I, sekarang apakah benar bahwa hibah tersebut syah ? dari bukti bukti yang ada ternyata bahwa hibah tersebut telah dilakukan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku dan telah dilangsungkan dengan peralihan hak dari Penggugat menjadi atas nama Tergugat I, sehingga menurut yurisprudensi hibah semacam ini sama sekali tidak dapat dibatalkan , selain dari pada itu ketika dilakukan hibah ternyata sama sekali tidak ada syarat syarat apapun yang melekat pada hibah tersebut, namun demikian dalam persidang ternyata terbukti bahwa hingga saat ini Tergugat I masih memberikan makanan/ buah buahan kepada Penggugat, hal itu dilakukan oleh Tergugat I sematamata karena rasa hormat Tergugat I kepada neneknya ( pemberi hibah ) , sekarang persoalan selanjunya apakah hibah tersebut syarat batal ? Dari bukti bukti yang ada bahwa pada waktu hibah tersebut dilakukan tidak ada unsur paksaan,kekeliruan maupun kekhilafan ( syarat keberatan suatu perjanjian, bahkan ternyata bahwa Penggugat karena sangat berkeinginan untuk menghibahkan tanah tanahnya kepada Tergugat I telah melakukan upaya upaya yang antara lain datang kepada camat dan oleh Camat disarankan melalui Ajudikasi, dan selanjutnya hal itu telah dilakukan oleh 42



Pengguat, sehingga obyek sengketa berubah statusnya menjadi hak milik Tergugat I , sehingga hibah tersebut telah memenuhi 3 (tiga ) C yakni comun, kontan dan konkrit, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak..



Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami mohon kehadapanYth. Bapak Majelis Hakim, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :



PRIMAIR 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya; 2. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.



SUBSIDAIR : Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya.



Demikianlah kesimpulan ini disampaikan atas perhatian dan perkenan Yth Bapak Majelis Hakim disampaikan terima kasih.



Sleman, 20 Juni 2012 Hormat Kami,



M. SHABI MAKARIM, SH., M.Hum.



43



Contoh Memori Banding Yogyakarta, 28 Maret 2008



Hal



: Memori Banding Atas Perkara Perdata No.48/Pdt.G/2008/PN.Btl



Lamp. : Surat Kuasa Khusus



Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta di Y o g y a k a r ta



Melalui Ketua Pengadilan Negeri Bantul Di Bantul Dengan segala hormat. Yang bertanda tangan dibawah ini kami: Cosmas Batubara, SH., pekerjaan Advokat, alamat



Jl. Tamansiswa 158



Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Maret 2008 bertindak untuk dan atas nama klien kami Olga Sitohang, alamat Komplek Taman Yuwono14 Bantul. Dengan ini kami mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 19 Maret 128/Pdt.G/2008/PN.Btl, antara:



2008, dalam perkara perdata No.



Olga Sitohang, dahulu sebagai Tergugat, mohon untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding 44



MELAWAN



Ir. Momon Tongat, alamat Jalan Limaran, No87, Kota Yogyakarta, dahulu sebagai Penggugat, dan untuk selanjutnya mohon untuk disebut sebagai Terbanding. Bahwa Pembanding tidak menerima serta menolak sebagian isi putusan perkara pidana nomor. 128/Pdt.G/2008/PN.Btl yang selanjutnya dalam tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, yakni pada tanggal 28 maret 2008 telah mohon pemeriksaan banding dihadapan Bapak Kepala Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta. Adapun pokok-pokok memori banding ini kami ajukan kehadapan Bapak adalah sebagai berikut:



01. Bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara perdata No.128/Pdt.G/2008/PN.YK, tertanggal 19 Maret 2008, telah menjatuhkan putusan dengan amar sebagi berikut :



MENGADILI - Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. - Menyatakan sah secara Hukum perjanjian sewa-menyewa antara penggugat dengan tergugat atas rumah no.14 Komplek Taman Yuwono Kampung sosromenduran Kecamatan Gedongtengen Bantul. - Menyatakan secara Hukum bahwa tergugat tidak membayar uang sewa sejak bulan April 2013 oleh karena itu tergugat telah cidera janji (wan prestasi). - Menyatakan pecah secara Hukum Perjanjian sewa-menyewa rumah no.14 Komplek TamanYuwono kampung Sosromenduran Kelurahan Sosromenduran Kecamatan Gedongtengen Bantul antara penggugat dengan tergugat sejak tanggal 10 maret 2013. - Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kekurangan uang sewa rumah sengketa terhitung sejak bulan April 2013 sampai 45



dengan putusan diucapkan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan = Rp.1.000.000,00 x 35 Bulan = Rp.35.000.000,00(tiga puluh lima juta Rupiah). - Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000.,00 (lima puluh juta rupiah) - Menghukum kepada tergugat untuk segera menyerahkan rumah sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat baik dari kekuasaan sendiri mupun kekuasaan orang lain yang diperoleh karena ijinnya. - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. - Menghukum kepada tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). 02. Bahwa terhadap tersebut pembanding (tergugat asal ) telah mengajukan banding dalam tenggang waktu yang ditetapkan Undang-undang , maka selayaknya apabila permohonan ini diterima. 03. Bahwa terhadap putusan tersebut pembanding (tergugat asal) mengajukan keberatan-keberatan sebagai berikut : a. Bahwa Pembanding (tergugat Asal ) keberatan dengan pertimbangan –pertimbangan majelis Hakim yang menyatakan bahwa, “ .......karena belum ada kesepakatan harga sewa maka sejak april 2013 sampai sekarang pembayaran uang sewa oleh tergugat berhenti oleh karena itu Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) sehingga petitum nomor 3 dapat dikabulkan.” Bahwa pertimbangan tersebut tidak memperhatikan pembuktian secara utuh , karena judex factie hanya melihat dari sisi tidak dibayarnya harga sewa oleh tergugat semenjak tahun 2013, tetapi kurang memperhatikan serta mempertimbangkan yang menjadi latar belakang tidak dibayarnya harga sewa tersebut. Padahal dalam pembuktian dari saksi-saksi yang diajukan oleh tergugat, pemicu dari tidak dibayarkannya harga sewa adalah sikap sepihak yang diambil oleh penggugat . Yaitu tanpa adanya persetujuan dari penyewa melakukan perbuatan menaikkan harga sewa. Padahal sudah ada kesepakatan secara lisan apabila terjadi kenaikan tidak lebih dari25%. Dengan demikian dalam hal ini yang melakukan wan prestasi adalah penggugat sehingga layak 46



apabila Majelis Hakim Banding menyatakan bahwa penggugat (sekarang terbanding) telah melakukan wanprestasi. Oleh karena itu petitum nomor 3 tersebut mohon dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding yang mulia ini. b. Bahwa pembanding (tergugat asal) juga keberatan dengan pendapat judex factie bahwa perjanjian sewa-menyewa antara pengguat dengan tergugat adalah perjanjian sewa-menyewa tanpa batas waktu. (lihat putusan halamn 12). Karena berdasar buktibukti yang diajukan oleh tergugat, yaitu berdasar saksi-saksi dari tergugat, telah ternyata perjanjian sewa-menyewa secara tidak tertulis ini ada batas waktunya yaitu sampai dengan ahli waris yang ditunjuk untuk menempati. Sehingga dalam hal ini pembanding (tergugat asal) adalah termasuk berhak untuk menyewa dan menunjuk sampai satu ahli waris lagi untuk menempati rumah tersebut. Jadi limit (batas)waktu itu ada. Sehingga adalah tidak tepat apabila judex factie merujuk pada ketentuan undang-undang Perumahan nomor 4 tahun 1992. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka pertimbangan tersebut adalah tidak tepat sehingga mohon agar pertimbangan ini diperbaiki menjadi bahwa sewa menyewa antara penggugat dengan tergugat adalah perjanjian sewa-menyewa dengan batas waktu dan menyatakan tergugat tetap berhak untuk menempati rumah tersebut. c. Bahwa merujuk pada keberatan kami point a, oleh karena Penggugat asal (sekarang terbanding) telah melakukan wanprestasi maka selayaknya apabila tuntutan ganti rugi akibat tidak dibayarnya uang sewa semenjak tahun 2013 sampai dengan tahun 2008 tersebut juga dinyatakan ditolak. d. Bahwa merujuk pada keberatan kami point a, bahwa telah ternyata ada perjanjian sewa-menyewa dengan batas waktu maka mohon untuk ditetapkan bahwa ada perbuatan hukum antara Penggugat dan Tergugat yaitu sewa-menyewa dengan batas waktu sampai dengan ahli waris yang ditunjuk oleh pembanding. e. Bahwa oleh karena penggugat asal (sekarang terbanding)telah melakukan tindakan cidera janji maka dihukum untuk membayar 47



biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan ini dibebankan pada terbanding (penggugat asli). Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami uraikan di atas, maka kami mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim agar memutuskan perkara banding ini dengan amar sebagai berikut: PRIMAIR Dalam pokok perkara -



Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari pembanding secara keseluruhan. Memperbaiki isi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan mengadili sendiri sebagi berikut: a. Menyatakan tergugat menempati Rumah di Taman Yuwono nomor.14 secara sah berdasar sewa-menyewa tidak tertulis dengan batas waktu sampai ahli waris yang ditunjuk oleh Pembanding. b. Menyatakan penggugat asal (terbanding) telah melakukan tindakan secara sepihak menaikkan uang sewa dan merupakan bentuk cidera janji. c. Menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat asal. d. Menolak tuntutan selebihnya.



SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil-adilnya Demikian memori banding ini kami ajukan atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.



Hormat Kami KuasaHukum Pembanding



Cosmas Batubara, SH. 48



Contoh Kontra Memori Banding Lamp. :1 lbr Surat Kuasa Hal.



: Kontra Memori Banding Perkara No. 19/Pdt.G/2013/PN.YK.



Kepada Yang Terhormat Ketua PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA diYogyakarta Melalui Ketua PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA di Yogyakarta



Dengan segala hormat. Yang bertanda tangan dibawah ini: ARIEF SUDITOMO, SH., M.Hum, advokat dan konsultan hukum, alamat Jalan Taman Siswa Nomor 158 Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa tertanggal 23 April 2003, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami yang bernama: N a ma



: Ny. DEWI LANJARWATI, SE



Alamat



: Perum. Sorosutan Indah, Gg. Apel No.33 Yogyakarta



selanjutnya disebut Pihak TERMOHON BANDING Dengan ini mengajukan Kontra Memori Banding dalam perkara perdata nomor; 19/Pdt.G/2003/PN.Yk



49



MELAWAN; Nama



: ANTONIUS GALPETRA



Alamat



: Jalan Ireda No.90, Kota Yogyakarta



selanjutnya, disebut Pihak PEMOHON BANDING Adapun Kontra memori Banding ini diajukan atas hal hal sebagai berikut : 1. Bahwa pada pokonya kami menolak dalih dalih Pemohon Banding yang tertuang dalam memorie banding tersebut, kecuali yang secara tegas tegas kami akui kebenarannya; 2. Bahwa kami sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dimohonkan banding ini, karena putusan tersebut selain telah memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, juga telah didasarkan pada pertimbangan hukum dan dasar hukum yang benar, oleh karena itu permohonan banding Pemohon banding haruslah ditolak atau setidak-tidaknya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima; 3. Bahwa untuk kelengkapan kontra memori banding ini perlu kami tanggapi memori banding Para Pemohon Banding sebagai berikut :  Bahwa putusan tersebut sudah tepat karena apabila Majelis Hakim tidak memperhatikan dan mempertimbangkan hal itu (dan memang fakta hukumnya menyatakan demikian) sangat dikhawatirkan muncul putusan yang bersifat kontradiktif, sehingga akan menimbulkan ketidak pastian hukum, karena itu pula dalih-dalih Para Pemohon Banding haruslah ditolak;  Bahwa dengan tidak dilibatkannya orang lain sebagai mana tersebut dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut mengakibatkan Subyek hukum dari gugatan Penggugat menjadi kurang lengkap, sebab sesuai dengan fakta yang ada Tergugat dalam melakukan perbuatan tersebut dalam kapasitasnya menjalankan tugas dan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai Puket II STIEKERS ( bukan sebagai diri pribadi ), karena itu pula dalih-dalih Para Pemohon Banding haruslah ditolak;  Bahwa kami tidak sependapat dengan dalih Para Pemohon Banding tersebut, sebab biarpun hak ada pada seseorang untuk menggugat dan tidak menggugat kepada orang lain adalah ada pada Penggugat akan tetapi tidak berarti, dapat dilakukan tanpa memperhatikan kaedah kaedah hukum, maupun ketentuan hukum lainnya di Hukum Acara Perdata), oleh karena itu dalih tersebut haruslah dikesampingkan; 50







Bahwa kami tidak sependapat dengan dalih-dalih Para Pembanding sebagaimana tersebut pada point 11 s /d 20 sebab soal kewenangan dan hak dari Para Pembanding masih dipersoalkan dan menjadi perkara pada Pengadilan Negri Yogyakarta, maka gugatan Penggugat menjadi prematuur, dan karena itu sudah sepantasnyalh apabila dalih-dalih tersebut haruslah ditolak;  Bahwa Termohon Banding hingga saat ini ( secara factual )adalah selaku Pejabat Puket II yang diberikan wewenang untuk melakukan pengelolaan keuang STIEKERS maka segala tindakan hokum tersebut adalah sah dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum, karena itu dalih dalih Pembanding haruslah ditolak. Berdasarkan hal hal tersebut di atas, maka dengan ini kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta agar memberikan putusan sebagai berikut : PRIMAIR : 1. Menolak Permohonan Banding Para Pemohonan Banding untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya Permohonan Banding Pemohon Banding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya; 2. Menolak dalih dalih Para Pemohon Banding untuk seluruhnya; 3. Menguatkan putusan Pengadilan yang dimohonkan Banding ini; 4. Menghukum kepada Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara ini.



SUBSIDAIR : Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya. Demikianlah Kontra Memori Banding ini disampaikan, atas perhatian serta perkenan Yth.Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta dihaturkan terima kasih. Yogyakarta, 20 Desember 2013 Hormat Kami, Kuasa Hukum Termohon Banding ARIEF SUDITOMO, SH., M.HuM



51



Contoh Memori Kasasi



Hal : Memori Kasasi dalam Perkara Perdata No.02/Pdt/G/2006/PN.Btl.jo. No.675/Pdt/2007/PTYk Kepada yth. Ketua Mahkamah Agung RI Melalui Ketua Pengadilan Negeri Bantul diBANTUL



Dengan segala hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini kami: Nama



: HEDDY SULISTYO, SH.



Pekerjaan



: Advokat / Penasihat Hukum



Alamat



: Jl.Nitikan Baru Gg.Srikandi No.6 Yogyakarta



Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien kami : 1. N a m a : Drs. DJULISTYO. Alamat



: Dukuh Onggobayan No.103.B, RT 002/ RW 30, Desa Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul.



selanjutnya dalam hal ini disebut Tergugat I asal. 2. N a m a Alamat



sebagai



Pihak



Pemohon Kasasi I/



: IGUH SETIADI : Jambean RT 02 RW 41 Desa Triwidadi, Kec.Pajangan, Kab.Bantul 52



selanjutnya dalam hal ini disebut Tergugat II asal.



sebagai



Pihak



Pemohon Kasasi II/



3. N a m a : MARDIYONO Selaku Kepala desa Triwidadi, Kec.Pajangan, Kabupaten Bantul. selanjutnya dalam hal ini disebut Tergugat III asal.



sebagai



Pihak



Pemohon Kasasi III/



Dengan ini mengajukan memori kasasi atas putusan perkara perdata No.02/Pdt/G/2006/PN.Btl jo No.675/Pdt/2007/PTYk terhadap orang yang bernama : 1. Drs. Supangat, alamat Komplek Rorotan RT 005/06 No.66 Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, selanjutnya disebut Termohon Kasasi I / Penggugat I Asal 2. Sugiman, alamat Jl. Jamben RT 02/41, Triwidadi, Pajangan, Bantul, selanjutnya disebut Termohon Kasasi II /Tenggugat II Asal 3. Wagiran, alamat Jl. Jamben RT 02/41, Triwidadi, Pajangan, Bantul, selanjutnya disebut Termohon Kasasi III/Tergugat III Asal 4. Wagiyem alamat Jl. Jamben RT 02/41, Triwidadi, Pajangan, Bantul, selanjutnya disebut Termohon Kasasi IV/Terggugat IV Asal 5. Wagiran, alamat Jl. Jamben RT 02/41, Triwidadi, Pajangan, Bantul, selanjutnya disebut Termohon Kasasi V/Tenggugat V Asal 6. Suparjo, alamat Jl. Jamben RT 02/41, Triwidadi, Pajangan, Bantul, selanjutnya disebut Termohon Kasasi VI /Tergugat VI Asal 7. Supardi, alamat Komplek Rorotan RT 005/06 No.66 Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, selanjutnya disebut Termohon Kasasi VII/ Penggugat VII Asal 8. Pariyah, alamat Jl. Jamben RT 02/41, Triwidadi, Pajangan, Bantul, selanjutnya disebut Termohon Kasasi VIII/Tergugat VIII Asal 9. Pariyem, alamat Jl. Jamben RT 02/41, Triwidadi, Pajangan, Bantul, selanjutnya disebut Termohon Kasasi IX/Tergugat IX Asal 10. Ijem, alamat Jl. Jamben RT 02/41, Triwidadi, Pajangan, Bantul, selanjutnya disebut Termohon Kasasi X /Tergugat X Asal 11. Slamet, alamat Jl. Jamben RT 02/41, Triwidadi, Pajangan, Bantul, selanjutnya disebut Termohon Kasasi XI /Tergugat XI Asal 53



12. Suratin, alamat Jl. Jamben RT 02/41, Triwidadi, Pajangan, Bantul, selanjutnya disebut Termohon Kasasi XII /Tergugat XII Asal



Adapun permohonan kasasi ini diajukan atas hal-hal sebagai berikut : I.



Bahwa klien kami tersebut di atas dalam berperkara Perdata No.02/Pdt/G /2006/PN.Btl., telah diberikan putusan yang amar putusannya berbunyi



sebagai berikut : ----------------------------------M E N G A D I L I --------------------------------EKSEPSI Menyatakan Eksepsi dari para Tergugat tidak dapat diterima. KONPENSI 1.



Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.



2.



Menyatakan sebagai hukum, bahwa Penggugat I sampai dengan Penggugat XI sebagai keponakan almarhum, adalah para ahli waris yang sah dari almarhum Sastro Sumarto dan yang berhak mewarisi tanah almarhum, Girik C No. 362 seluas 540 m² dan 1980 m², yang terletak di Jambean, Desa Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul.



3.



Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.



4.



Menyatakan batal demi hukum Sertifikat Hak Milik No.03609 atas nama Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik No.03608 atas nama Tergugat II.



5.



Memerintahkan Tergugat IV untuk menerbitkan Sertifikat Baru sebagai pengganti Sertifikat Hak Milik No. 03609 atas nama Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik No. 03608 atas nama Tergugat II yang telah dibatalkan keatas nama Penggugat I sampai dengan Penggugat XI.



6.



Menghukum Tergugat I



dan



Tergugat II



atau



siapapun



yang



mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah seluas 1.083 m² dan 751 m² sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Hak Milik No.03609 dan No.03608 kepada Para Tergugat I s.d. XI dalam keadaan kosong tanpa syarat, bilamana perlu dibantu oleh aparat keamanan negara (Polisi). 54



7.



Menghukum Tergugat IV untuk menarik kembali Sertifikat Hak Milik No.03609 dari Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik No.03608 dari Tergugat II yang telah dinyatakan batal demi hukum.



8.



Menghukum Para Tergugat I s.d. Tergugat IV baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul.



9.



Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.



REKONPENSI Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi I, II untuk seluruhnya.



KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat Konpensi I, II, III, IV untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 1.358.500,- (Satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah). II Bahwa terhadap perkara tersebut telah dimintakan banding dan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta telajh diputus dalam regester perkara no.675/Pdt/2007/PTYK yang amar putusannya berbunyi sbb : ------------------------------------ MENGADILI -----------------------------------(Dictum Putusan Pengadilan Tinggi) III. Bahwa terhadap putusan tersebut kami sangat berkeberatan, karena putusan tersebut selain tidak memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, juga karena



putusan tersebut didasarkan pada dasar hukum serta



pertimbangan hukum yang salah / tidak benar; IV. Bahwa oleh karena permohonan kasasi tersebut telah dilakukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang diatur dalam undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut haruslah diterima dan dikabulkan; 55



Adapun keberatan-keberatan kami atas putusan tersebut adalah sebagai berikut: DALAM EKSEPSI : 1. Bahwa menolak dan sangat berkeberatan atas putusan Hakim Pengadilan Negri Bantul tersebut karena dalam pertimbangannya tidak memberikan alasan-alasan yang benar, sebab gugatan Para Penggugat secara tegas-tegas baik dalam posita maupun dalam petitumnya secara tegas-tegas



menyebutkan



adanya



PEMBATALAN



SERTIFIKAT,



sehingga bukan bersifat subtantif, dan causalistis sebagai mana pendapat Hakim Pengadilan Negeri Bantul, padahal menurut hukum dan/Yurisprudensi Mahmakah Agung Republik Indonesia, Hakim tidak berwenang untuk membatalkan sertifikat, oleh karena itu putusan tersebut haruslah dibatalkan; 2. Bahwa kami tidak sependapat dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bantul tersebut, sebab Eksepsi Para Pemohon Banding/Para Tergugat Asal tidak hanya menyangkut kewenangan mengadili saja, akan tetapi masih banyak yang lain, akan tetapi oleh Hakim Pengadilan Negeri Bantul sama sekali tidak dipertimbangkan, dengan demikian jelaslah bahwa Hakim Pengadilan Negeri Bantul tidak melaksanakan asas PUTUSAN HARUS DISERTAI ALASAN ALASANNYA, oleh karena itu putusan tersebut haruslah dibatalkan; 3. Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Bantul, telah menafikan eksepsi Para Tergugat khususnya menganai kekurangan subyek hukumnya, karena pada saat diadakan pemeriksaan ditempat telah diketahui bahwa Mbok Supami masih hidup, maka apabila dalam gugatan ini Mbok Supami tidak dilibatkan, padahal ia adalah merupakan orang yang menerima dan memberikan hibah, maka sudah selayaknya gugatan Para Penggugat Asal harus dinyatakan tidak diterima, oleh karena itu putusan tersebut haruslah dibatalkan; 4. Bahwa kami tidak sependapat dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bantul dalam Eksepsi, karena dalam pemeriksaan ditempat ternyata obyek sengketanya adalah keliru, namun ternyata hal itu sama sekali tidak dipertimbangkan, padahal kalau obyek sengketa keliru ( 56



Error in obyeckta), mestinya gugatan harus ditolak atau setidak tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena itu putusan tersebut haruslah dibatalkan.



DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI: 1. Bahwa semua dalil-dalil dan atau semua keberatan Para Pemohon Banding dalam Eksepsi mohon dipertimbangkan dan dimasukkan dalam Konvensi ini; 2. Bahwa kami tidak sependapat dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Bantul yang menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan dan dasar hukum yang tidak benar (vide hal 55 alenia 2), sebab dalam pertimbangannya sama sekali tidak mempertimbangkan secara jelas dan tegas bagaimana perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan, oleh Para Tergugat Asal/Para Pemohon Banding, oleh karena itu putusan tersebut haruslah dibatalkan; 3. Bahwa dari bukti bukti baik saksi maupun surat baik yang diajukan oleh Para Pihak telah terbukti bahwa hibah/liyeran dari Pak Sastro kepada Mbok Sastro alisa Supadmi begitupun dari Bu Supadmi kepada Tergugat I, II Asal telah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga yang menjadi persoalan adalah apakah suatu perbuatan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, menurut pendapat kami adalah tidak, oleh karena itu putusan tersebut haruslah dibatalkan; 4. Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Bantul dalam putusannya menyatakan bahwa tanda tangan Bu Supadmi diragukan kebenarannya, terhadap pertimbangan hukum yang demikian adalah tidak benar sebab selain pada saat diadakan pemeriksaan ditempat Mbok.SUPAMI selain masih hidup juga ketika ditanyakan oleh Hakim Mbok Supami menyatakan membenarkan adanya hibah tersebut (akan tetapi ternyata hal ini sama 57



sekali tidak dipertimbangkan, sehingga hakim melanggar asas Audi et elteram partem), oleh karena itu putusan tersebut haruslah dibatalkan; 5. Bahwa



Hakim



Pengadilan



Negeri



Bantul



dengan



tidak



mempertimbangkan keberadaan dan pernyataan Mbok Supami sebagai mana tersebut diatas, maka dengan tidak dilibatkannya Mbok supami sebagai pemberi hibah dalam perkara ini (padahal Mbok Supami pada saat ini masih hidup) menunjukkan dan membuktikan bahwa Subyecktum



litis gugatan ini tidak lengkap dan karenanya putusan tersebut haruslah dibatalkan (sebagaimana Eksepsi Para Tergugat Asal); 6. Bahwa kami tidak sependapat dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Bantul (vide hal 57 alenia 2) tersebut, karena dalam pertimbangannya tanpa mempertimbangkan bukti bukti saksi baik yang diajukan oleh Para Penggugat Asal /Para Termohon Banding maupun Para Tergugat Asal / Para Pemohon Banding maupun keterangan Mbok Supami sendiri, maupun Tergugat Asal IV yang kesemuanya menerangkan bahwa hibah tersebut telah dilakukan sesuai dengan tata cara dan hukum yang berlaku, dengan demikian putusan tersebut haruslah dibatalkan; 7. Bahwa Hakim tingkat Pertama dalam pertimbangannya pada halaman 57 tersebut ternyata hanya mendasarkan pada persangkaan hakim, padahal alat bukti persangkaan gradasi-nya adalah lebih rendah dibanding dengan alat bukti surat dan saksi, terlebih lebih kesimpulan/ persangkaan ternyata bertentangan dengan alat – alat bukti yang ada, oleh karena itu putusan tersebut haruslah dibatalkan; 8. Bahwa kami tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa bahwa girik C Nomor : 362 seluas 540 M2 dan 1980 m², yang terletak didesa Jambean, Tridadi, Pajangan, Bantul adalah obyek sengketa, sebab pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat ternyata pada saat Para Penggugat Asal menunjuk tanah tersebut ternyata keliru dalam menunjukkan obyek yang dijadikan sengketa dalam perkara ini, karena dalam gugatannya menyebutkan obyek sengketa terletak di dusun TRUCUK, sedang yang ditunjuk adalah tanah sawah persil No.52 S Kelas III seluas 531 m² yang terletak didusun 58



Kaguhan yang tidak termasuk dalam gugatan ini, dengan demikian memperkuat dalih Para Tergugat Asal yang menyatakan bahwa obyek sengketa keliru/salah/ Error, oleh karena itu gugatan Para Penggugat haruslah ditolak; 9. Bahwa kami tidak sependapat dengan putusan Majlis Hakim khususnya dikitum penyitaan, sebab selain obyek sengketanya salah, ternyata dalam pertimbangannya sama sekali tidak menyebutkan alasan alasannya, oleh karena itu putusan tersebut haruslah dibatalkan; 10. Bahwa kami tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Bantul, khususnya mengenai kedudukan janda (vide put.Hlmn 53) yakni dengan mengutip putusan Mahkamah Agung RI yang ternyata keliru/salah sebab yang benar adalah putusan MA RI No.3190 K/Pdt/1985 tanggal 26 Nopember 1987 yang berbunyi: “Janda memiliki hak waris dari harta peninggalan suaminyadan hknya tersebut adalah sederajat dengan anak anak kandung, baik anak kandung, anak tiri maupun anak angkat , SI JANDA sebagai PENGHALANG bagi sekelompok ahli waris lain yang merupakan Saudara Suaminya. Dengan demikian janda mewaris pula harta yang berasal dari suami baik harta yng berasal dari harta bersama maupun harta asal”, hal ini sesuai dengan pendapat doktrin (Van Dijk) antara lain menyatakan bahwa hukum adat dapat berubah sesuai dengan keadaan jamnnya. (Vide Prof. Dr. HR OTJE SALMAN SOEMADININGRAT, SH dalam bukunya “Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Telaah Krtis terhadap Hukum Adat Sebagai hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat”, hlm.34) oleh karena itu putusan tersebut haruslah dibatalkan;



DALAM REKONVENSI: 1. Bahwa semua dalil-dalil dan atau semua keberatan Para Pemohon Banding dalam Konvensi mohon dipertimbangkan dan dimasukkan dalam Rekonvensi ini; 2. Bahwa kami tidak sependapat dan sangat berkeberatan dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang menyatakan bahwa gugatan 59



Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan yang hanya menyatakan bahwa gugatan penggugat Rekonvensi adalah tidak relevan dengan tanpa memberikan alasan alasannya. 3. Bahwa Gugatan Penggugat Rekonvensi ada korelasinya yakni karena adanya gugatan Penggugat Konvensi yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan merugikan Para Penggugat Rekonvensi, maka diajukan gugatan Rekonvensi ini, oleh karena itu putusan tersebut harus dibatalkan. Berdasarkan hal hal tersebut di atas, maka dengan ini kami mohon ke hadapan Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, agar memberikan putusan sebagai berikut : PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi untuk seluruhnya; 2. Membatalkan putusan Pengadilan yang dimohonkan kasasi ini dan selanjutnya memberikan putusan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut ------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------DALAM EKSEPSI: a. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Termohon kasasi /Para Penggugat Asal untuk seluruhnya. b. Menghukum kepada Para Termohon Kasasi/Penggugat Asal untuk membayar biaya perkara ini. DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI : a. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima. b. Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.



60



DALAM REKONVENSI : a. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi I,II untuk seluruhnya. b. Menghukum kepada Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini.



SUBSIDAIR : DALAM EKSEPSI, KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : Memberikan putusan lain yang seadil adilnya.



Demikianlah memori banding ini disampaikan, atas perhatian serta perkenan Yth.Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta dihaturkan terima kasih



Bantul,



April 2007



Hormat Kami , Kuasa Hukum Para Pemohon Banding



HEDDY SULISTYO,SH.



61



Contoh Kontra Memori Kasasi



Hal: Kontra memori Kasasi Perkara No. 95/Pdt. G /2001/PN.Btl Jo.No57 /Pdt. /2001 /PNYK.



Kepada Yang Terhormat Ketua MAHKAMAH AGUNG R.I



Melalui



Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta di YOGYAKARTA



Dengan segala hormat. Yang bertanda tangan dibawah ini kami



Nama



: ARIEF SUDITOMO, SH,. M.Hum



Pekerjaan



: Pengacara /Penasihat Hukum



Alamat



: Jl. Taman Siswa Nomor 158 Yogyakarta



Berdasarkan surat kuasa tertanggal 18 Maret 2003, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klient kami yang bernama : 62



N a ma



: Ny. Ummyatun alias Ny. Siswati



Alamat



: Jl. Menteri Supeno No. 123 Yogyakarta



selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Pihak TERMOHON KASASI



Dengan ini mengajukan Kontra Memori Kasasi dalam perkara perdata nomor; 95/Pdt.G/2001/PNBtl jo.No. /Pdt/ 2001 / PTYk yang diajukan oleh orang yang bernama PARDI HARJONO alias SUPARDI, alamat : Demangan , Jambidan, Banguntapan, Kab.Bantul, selanjutnya ini disebut PEMOHON KASASI



Adapun Kontra memori Kasasi ini diajukan atas hal hal sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadilan Negeri Bantul dalam perkara perdata Nomor: 57/Pdt/G/2000/PNBtl telah memberikan putusan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------- MENGADILI ---------------------------------DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugtan Penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan sah menurut hukum jual beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah sawah yang semula tercatat dalam C No.113 persil 77 b Klas S, Seluas + 1665 M2 dan sekarang tercatat dalam sertifikat Hak Milik No.01486,Surat Ukur No.00045/Jambidan/l999 tanggal 2 Maret l998,seluas 1611 M2 atas nama Ny.Sulastri Daliman yang terletak di Demangan ,Tegal Jatimulyo, Jambidan, Banguantapan, Bantul; - Menghukum Tergugat untuk membantu proses balik nama tanah tersebut keatas nama Penggugat; - Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan membantu poroses balik nama tersebut perharinya sebesart Rp 50.000,63



(lima puluh ribu rupiah ) terhitung sejak putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan. - Menolak gugatan untuk selebihnya; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp.169.000 ( Seratus enam puluh sembilan ribu rupiah ); 2. Bahwa terhadap putusan tersebut telah diajukan banding,yang kemudian oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah diberikan putusan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :



--------------------------------- MENGADILI ----------------------------------- Menerima permohonan banding dari Tergugat /Pembanding - Membatalakan putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 29 April 2002 No.57/Pdt/G/2000/PNBtl yang dimihonkan banding tersebut, dan --------------------------------- MENGADILI SENDIRI ------------------------Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 140.000 ( sertaus empat puluh ribu rupiah ); Bahwa terhadap putusan banding tersebut telah dimintakan kasasi oleh Penggugat Asal, dan telah diajukan memorie kasasi; Bahwa pada prinsipnya kami menolak dalih dalih Pemohon kasasi,karena ternyata semua dalih dalih yang disampaikan bersifat materi dan bersifat pernilaian alat bukti bukan mengenai salah tidaknya penerapan hukumnya,oleh karena itu dalih dalih Pemohon Kasasi tersebut haruslah ditolak atau setidak tidaknya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima; Bahwa pada prinsipnya kami sependapat dengan putusan putusan yang dimohonkan kasasi ini, karena selain telah didasarkan atas pertimbangan hukum dan penerapan hukum yang benar, juga telah memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,oleh karena itu putusan tersebut haruslah dikuatkan.; Bahwa biarpun semua dalih dalih yang diajukan Pemohon Kasasi bukan merupakan alasan alasan yang dibenarkan oleh ketentuan hukum acara perdata khususnya menganai kasasi, namun untuk kelengkapan akan kami tanggapi;



-



3. 4.



5.



6.



64



7. Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam memeriksa,mengadili dan memutus perkara a qua telah sesuai dengan hukum yang berlaku ( baik hukum materiil maupun formil yang berlaku ) sebab semua bukti bukti yang ada ( baik bukti Penggugat Asal maupun Tergugat ) telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,yakni bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah antara Termohon Kasasi dengan Pihak lain yang dalam perkara ini ternyata oleh Penggugat Asal sama sekali tidak dilibatkan,baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat,hingga karena itu Subyecktum litisnya memang tidak lengkap,sehingga dengan demikian dalih dalih Pemohon kasasi haruslah ditolak, dan karena itu pula gugatan Penggugat sudah sewajarnya apabila dinyatakan tidak dapat diterima; 8. Bahaw sesuai dengan bukti bukti yang ada serta pengakuan Pemohon Kasasi,ternyata kwitansi pembayaran yang diajukan bukti oleh Penggugat Asal adalah atas nama orang lain dan bukan atas nama Penggugat.sehingga sungguh aneh apabila hubungan hukum jual beli tersebut adalah antara Penggugat dan Tergugat.sebab bukankah ketiak jual beli tersebut akan diujudkan dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah akan ditanyakan kwitansi pembayarannya dan kalau ternyata kwitansi tersebut ternyata atas nama orang lain, maka akan menjadi persoalan baru dan PPAT tidak akan / setidak tidaknya akan mempengarugi proses balik namanya, sehingga demikian Hakim Penmgadilan Tinggi tidak keliru dalam menerapkan hukumnya (sesuai dengan hukum yang berlaku) oleh karena itu putusan tersebut haruslah dikuatkan, dan semua dalih Pemohon kasasi haruslah ditolak; 9. Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi telah tepat dalam memutus perkara ini karena baik dalam pertimbangan hukum maupun dalam penerapan hukumnya sama sekali tidak tidak keliru sebab bukankah semua kwitansi penerimaan adalah atas nama orang lain ,yang dalam perkara ini justru oleh Pihak Penggugat Asal/Pemohon Kasasi tidak diajukan baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat, begitupun telah ternyata didalam persidangan Penggugat asal tidak dapat membuktikan adanya hubungan pemberian kuasa tersebut, dengan demikian jelaslah bahwa Hakim Pengadsilan Tinggi telah menerapkan asas pembuktian dalam hukum Acara Perdata yang menyatakan bahwsa pembuktian dalam hukum acara perdata adalah bersifat formil waarheids ,oleh karena itu dalih dalih Para Penggugat Asal /Pemohon Kasasi haruslahj ditolak atau setidak tidaknya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. 65



Berdasarkan hal hal tersebut diatas,maka dengan ini kami mohon kepada Yth.BapakKetua Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan putusan sebagai berikut :



agar berkenan



PRIMAIR: 1. Menolak Permohonan Kasasi Pemohonan Kasasi untuk seluruhnya , atau setidak tidaknya Permohonanan Kasasi ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya. 2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. 3. Menguatkan putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi ini 4. Menghukum kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara ini. SUBSIDAIR: Memberikan putusan lain yang seadil adilnya.



Demikianlah Kontra Memorie Kasasi



ini disampaikan, atas perhatian serta



perkenan Yth. Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dihaturkan terima kasih.



Yogyakarta, 18 Maret 2003 Hormat Kami Kuasa Hukum Termohon Kasasi



ARIEF SUDITOMO, SH., M.H.UM



66



Contoh Permohonan Eksekusi Putusan Yogyakarta, 17 Januari 2001 lamp.



: l lbr surat Kuasa dan 1 Bendel copy.



Hal.



:Permohonan



Eksekusi



Putusan



No.



472



K/Pdt/1997



jo.



No.



77/Pdt/1996/PTY jo. No. 03/Pdt.G/1996/PN.YK



Kepada Yang Terhormat : KETUA Pengadilan Negeri Yogyakarta diYOGYAKARTA Dengan segala hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini kami : N a m a



: JOKO SUSILO, SH.MHum



Pekerjaan



: Advokat



Alamat



: Jl. Kebagus Raya No.66 Yogyakarta



Berdasarkan surat kuasa tertanggal



8 Januari



2001, yang dalam hal ini



bertindak untuk dan atas nama Klient kami, yang bernama : Ny.Hj. MURYATI; Alamat :Jl. Patriot Raya No. 10, Sleman:- Yang selanjutnya dalam hal ini mohon disebut sebagai PEMOHON EKSEKUSI. Dengan ini mengajukan Eksekusi atas putusan perkara perdata nomor : 472 K/Pdt.G/l997/PN.Yk jo.No.77/Pdt.G/l996/PTY Jo.No.03/Pdt.G/l996/PN.Yk terhadap orang yang bernama : 1. SULAIMAN, alamat Jl. Kol Sugiono 21 Yogyakarta. 2. SUAPARJO, alamat Jl. Taman Siswa No.35 Yogyakarta. 67



Yang selanjutnya dalam hal ini mohon disebut sebagai PARA TERMOHON EKSEKUSI. Adapun permohonan ini disampaikan atas hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Klien kami tersebut diatas dalam berperkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta



sebagaimana



tersebut



dalam



register



perkara



No.03/Pdt.G/l996/PN.Yk telah dijatuhkan putusan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------MENGADILI ------------------------------Dalam Konpensi Dalam Eksepsi ; - Menolak Eksepsi Para tergugat Mengenai Pokok Perkara  Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( CB) atas dan bangunan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Penmgadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 7 Mei l996, dengan penetapan No.03/Pdt.G/l996/PNYk;  Menyatakan secara hukum, jual beli kain antara Penggugat dengan para Tergugat adalah sah menurut hukum  Menyatakan secara hukum , Para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;  Menyatakan Para Tergugat masih m,empunyai kekurangan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp 648.757.200 ( enam ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu dua ratus rupiah );  Menghukum kepda Para Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran kepada Penggugat beserta bunganya dan keuntungan yang diharapkan sebesar : - Hutang pokok Rp 648.757.200 ( enam ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah); - Bunga Rp 58.388.148 ( lima puluh delapan juta tiga ratus elapan puluh delapan ribu seratus empat puluh delapan rupiah ); Jumlah : Rp.707.145.348 ,- ( tujuh ratus tujuh juta seratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat delapan rupiah )



68



 Menghukum kepada Para Tergugat membayar bunga kepada Penggugat sebesar 18 % pertahun terhitung sejak gugatan ini dimasukkan hingga putusan ini dilaksanakan oleh Para Tergugat yang setiap tahunnya sebesar Rp 127.286.163 ( seratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh enam ribu seratus enam puluh tiga ribu rupiah )  Dalam gugatan Rekonvensi : - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya



Dalam gugatan Konvensi dan Gugatan Rekonvensi Menghukum Para Tergugat Konpensi dan sebagai Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 302.000,(tiga ratus dua ribu rupiah ). 2. Bahwa terhadap putusan tersebut telah dimohon Banding dan kemudian oleh PT Yogyakarta dengan register perkara No.77/l996/Pdt/PTY, telah diberikan putusan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------MENGADILI -------------------------------- Menerima permohonan banding dari para tergugat - pembanding tersebut ;  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri tanggal 27 Mei 1996 No. 03/ Pdt.G/1966/PN.Yk yang dimohonkan banding tersebut  Menghukum para terguggat Konpensi /Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peradilan ini, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 50.000, 00 ( lima puluh ribu rupiah.) 3. Bahwa terhadap putusan tersebut telah diajukan kasasi yang kemudian tercatat dalam register perkara No.472 K/Pdt/l997, dan telah diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: ----------------------------------- MENGADILI ------------------------------- Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi : 1. SULAIMAN, 2. Tn. SUAPARJO tersebut ;  Menghukum kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp 50.000, ( lima puluh ribu rupiah ) 4. Bahwa dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan yang pasti, namun oleh karena hingga sekarang ternyata Para Termohon Eksekusi belum bersedia melaksanakan secara suka rela terhadap isi putusan tersebut, 69



maka



sesuai dengan asas hukum yang berlaku bahwa



mempunyai



kekuatan



mengikat



juga



mempunyai



putusan selain



kekuatan



untuk



dilaksanakan. Untuk itu dimohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, agar berkenan memanggil, mengingatkan dan selanjutnya memerintahkan kepada Para Termohon Eksekusi untuk melaksanakan isi putusan tersebut bila perlu dengan upaya paksa dengan menjual secara umum / lelang terhadap barang-barang yang telah diletakkan sita jaminan. Demikianlah surat permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian serta perkenan Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, dihaturkan terima kasih. Hormat Kami Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi



JOKO SUSILO, SH., M.H.



70



Contoh Permohonan Eksekusi Sertipikat Hak Tanggungan Yogyakarta, 4 September 2001 lamp. : l lbr surat Kuasa dan 1 Bendel copy. Hal



: Permohonan Eksekusi Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 02293/2000



Kepada Yang Terhormat : Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta diYOGYAKARTA



Dengan segala hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini kami : N a m a



: ARIEF SUDITOMO, SH., MH



Pekerjaan



: ADVOKAT



Alamat



: Jl. Jenderal Sudirman No. 32 Yogyakarta



Berdasarkan surat kuasa tertanggal



19 September 2001, yang dalam hal ini



bertindak untuk dan atas nama Klient kami, yang bernama : Ny. SULASTRI ;Jabatan Direktur PT BANK SIMPAN ARTHA yang berkedudukan hukum di Yogyakarta, yang dalam jabatannya tersebut dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. BANK SIMPAN ARTA, alamat Jl. Kol. Sugiono No.23 Yogyakarta, selanjutnya disebut PEMOHON EKSEKUSI. Dengan ini mengajukan permohonan Eksekusi Grosse sertifikat Hak Tanggungan terhadap: 1. N a m a : SUSILO PUTRO; Pekerjaan : swasta Alamat : Perum Mayang Indah Blok. A-12 Solo selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI I 71



2. N a m a : TIA IRAWATI Alamat : Perum Mayang Indah Blok A-15 , Sidorejo, Salatiga selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI II.



Adapun permohonan ini disampaikan atas hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa antara Pemohon dengan Termohon I dengan persetujuan Termohon II ( selaku istri) telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kredit di mana Pemohon sebagai Kreditur dan Termohon I sebagai Debitur sebagaimana tercantum dalam perjanjian Kredit No.004/PK/PPP/VIII/2000; 2. Bahwa dalam perjanjian tersebut di atas Termohon I dengan persetujuan Termohon II telah meminjam uang kepada Pemohon sebesar Rp.30.000.000,- ( Tiga puluh juta rupiah ), dengan kewajiban membayar bungan sebesar 21 % setiap tahunnya ( add on basis ); 3. Bahwa terhadap pinjaman tersebut di atas telah diterima dengan penuh dan benar oleh Termohon; 4. Bahwa kredit sebagaimana tersebut diatas untuk / dalam jangka waktu 24 bulan, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2000 dan akan berakhir tanggal 11 Agustus 2002; 5. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembayaran kredit tersebut Para Termohon telah memberikan jaminan antara lain sebidang tanah beserta bangunannya serta segala apa yang tumbuh dan tertanam diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat HGB No.914 seluas 80 M² atas nama Termohon II yang terletak di Perum Mayang Indah Blok A-15 , Sidorejo, Salatig; 6. Bahwa terhadap jaminan tanah beserta bangunannya tersebut di atas, atas kuasa Para Termohon, oleh Pemohon telah dibebani Hak Tanggungan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Tanggungan 217; 7. Bahwa terhadap kredit sebagaimana tersebut diatas semula Termohon dalam membayar angsurannya cukup lancar, akan tetapi sejak bulan Nopember 2000, ternyata Termohon tidak pernah lagi membayar angsurannya, sehingga dengan demikian sesuai dengan perjanjian Kredit di atas Termohon cukup alasan untuk dinyatakan wanprestasi; 8. Bahwa dengan adanya tindakan wanprestasi tersebut Pemohon telah dirugikan karenanya yang apabila dihitung sebagai berikut : 72



1. Pokok Hutang -------------------------------- Rp 27.500.000,00 2. Bunga yang berlum dibayar s/d Nop.2001 ----- Rp 6.825.000,00 3. Denda Keterlambatan --------------------- Rp 2.769.000,00 Jumlah ------------------------- Rp. 37.094.000,00 Biaya penagihan dan biaya lainnya 15% -------Rp. 5.564.100.00 Jumlah ------------------------------------------Rp 43.658.100.00 9. Bahwa Pemohon telah berkali kali mengingatkan serta menegor kepada Termohon agar segera menyelesaikan semua kewajibannya, akan tetapi tidak pernah ada tanggapan yang serius dari Termohon, maka sesuai dengan ketentuan pasal 224 HIR dan ketentuan lainnya, dimohon Kepada Yth. Ibu Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, agar berkenan untuk membantu melaksanakan Eksekusi Grosse Sertifikat hak tanggungan tersebut, dan apabila Termohon tetap tidak mau melaksanakan secara suka rela, maka diadakan lelang umum. Demikianlah permohonan ini disampaikan, atas perhatian serta bantuan Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, dihaturkanm terima kasih. Hormat kami, Kuasa Hukum Pemohon



ARIEF SUDITOMO, SH., MH



73



Contoh Surat Kuasa Khusus Permohonan Perwalian anak



Kuasa Hukum Pemohon H E N D R A R A I S, SH



SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan dibawah ini, saya/kami :



Tn. M A N T O R O Swasta, beralamat di Jl. Mangkuyudan No. 9 RT. 01/RW. 004, Kelurahan Mantrijeron Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta Dalam hal ini memilih kedudukan hukum dikantor Kuasanya tersebut dibawah ini, dengan ini memberi kuasa kepada : HENDRA RAIS, S.H ADVOKAT/PENGACARA – KONSULTAN HUKUM beralamat di kantor Advokat Hendra Rais, SH & Rekan Jl. Timoho Lor No. 20. A Yogyakarta 55212 =====



K H U S U S =====



Untuk menjadi Kuasa Hukum, membela hak-hak dan memperjuangkan kepentingan kami menurut Hukum dalam perkara Perdata dimuka Pengadilan Negeri Yogyakarta, guna mengajukan Permohonan perwalian kedua anak yang lahir dari perkawinanTn. SUGIYANTO



( yang dalam KTP tertulis



SUGIYANTO ) dengan Ny. TITIK, yang bernama JAJA RAHARJA, sebagaimana dalam Akta Kelahiran No. 4139/I/1988, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kotamadya Yogyakarta dan IKE NUR FADILAH sebagaimana dalam Akta Kelahiran No. 640/1991, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman ; 74



Untuk itu kepada pemegang kuasa tersebut diatas, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kami beri hak dan wewenang : 



Untuk



dan



atas



nama



kami



Pemberi



Kuasa



mewakili,



menghadap/menemui dan berbicara dalam sidang-sidang Pengadilan dimana perkara ini diperiksa, dan atau berbicara di hadapan Pejabat Instansi Pemerintah lainnya, ataupun perorangan yang ada hubungannya dengan perkara ini, membuat dan menandatangani segala surat-surat, memberi dan meminta keterangan, mengajukan bukti-bukti surat dan saksi-saksi, menanggapi Rekonpensi, meminta dan menolak sumpah, meminta dan mengajukan penyitaan, membaca berkas-berkas yang berkaitan



dengan perkara tersebut, membuat kesimpulan,



membuat segala perlawanan, menerima dan melakukan pembayaran uang dalam perkara ini, meminta dan memberikan serta menandatangani bukti-bukti pembayaran, mengusahakan perdamaian dan menandatangani akta perdamaian, mohon putusan dan dijalankan putusannya ; 



Pada pokoknya mengerjakan segala sesuatu yang dipandang baik dan perlu dalam urusan tersebut, guna kepentingan pemberi kuasa dan tidak bertentangan dengan hukum ;







Kuasa ini diberikan Hak “ Substitusi “ berhalangan.



kepada orang lain apabila



Yogyakarta, 01 Januari 2013 Penerima Kuasa :



H E N D R A



Pemberi Kuasa:



R A I S, S.H



Tn. M A N T O R O



75



Contoh Permohonan Perwalian Anak Yogyakarta, 19 Januari 2013



Lamp. : 1 (satu) Lembar Surat Kuasa Khusus Hal.



: PERMOHONAN PERWALIAN ANAK



Kepada Yang Terhormat : Bapak Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta di YOGYAKARTA



Dengan hormat, Yang bertandatangan dibawah ini, kami : H E N D R A



R A I S, S H



================================== ADVOKAT/PENGACARA – KONSULTAN HUKUM beralamat dikantor “Advokat Hendra Rais, SH & Rekan” Jl. Timoho Lor No. 20. A Yogyakarta 55212 Berdasarkan Surat Kuasa khusus bermaterai cukup tanggal 01 Januari 2013, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami : Tn. M A N T O R O Swasta, beralamat di Jl. Mangkuyudan No. 9 RT. 01/RW. 004, Kelurahan Mantrijeron 76



Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta Selanjutnya mohon disebut sebagai : PEMOHON Dengan ini mengajukan Permohonan Perwalian anak hasil perkawinan dari Tn. Sugiyanto dengan Ny. Titik ; Adapun pengajuan permohonan perwalian anak ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Mei 1990 telah terjadi Perkawinan antara SUGIYANTO (dalam KTP tertulis SUGIYANTO) dengan TITIK, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Nikah No. 34/44/V/1993 tanggal 10 Mei 1993 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Propinsi Jawa Timur. Bahwa dari perkawinan antara SUGIYANTO dengan TITIK tersebut telah lahir 2 (dua) orang anak yang bernama : JAJA RAHARJA, lahir pada tanggal 17 Agustus 1988 sebagaimana termuat dalam Akte Kelahiran No. 4139/I/1988, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kotamadya Yogayakarta IKE NUR FADILAH, lahir pada tanggal 25 Januari 1991 sebagaimana termuat dalam Akte Kelahiran No. 640/1991, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2011 TITIK meninggal dunia, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah sakit PANTI RAPIH Yogyakarta, dengan Nomor 088/06/2011/RSPR/IGD/368200, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2011; Bahwa sampai saat ini anak-anak hasil perkawinan antara SUGIYANTO dengan TITIK masih dititipkan kepada neneknya (Ibu Pemohon, yang bernama Ny. 77



RAHMAWATI), yang tinggal di rumah anaknya Novintri laras beserta suaminya Candra Putra ; Bahwa Pemohon adalah Adik Kandung dari (Almh) TITIK yang Notabene berarti PAMAN dari anak-anak (Almh) TITIK; Bahwa SUGIYANTO sebagai seorang ayah tidak mampu memberikan contoh menunjukkan perilaku selayaknya seorang ayah yang baik, berperilaku boros, kurang memperhatikan perkembangan dan kebutuhan anak, hal ini bisa dibuktikan sebagaimana berdasarkan Point No. 4, yang menunjukkan bahwa sampai saat ini sebagai seorang ayah ternyata SUGIYANTO tidak mampu memenuhi



kebutuhan



anak-anaknya,



sehingga



dikhawatirkan



akan



mengganggu pendidikan dan masa depan anak-anaknya ; Bahwa berdasarkan ketentuan yang termuat dalam KUHPerdata Pasal 345, yang kami kutib sebagai berikut : “Apabila salah satu dari kedua orangtua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orangtua yang hidup terlama, sekedar ini tidak, telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orangtuanya” Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 345 KUHPerdata tersebut diatas maka saat ini yang mempunyai tanggungjawab penuh terhadap kelangsungan hidup kedua anak hasil perkawinan dari SUGIYANTO dengan TITIK adalah SUGIYANTO, mengingat TITIK telah meninggal dunia ; Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 335 KUHPerdata, yang kami kutib sebagai berikut : “Masing-masing orangtua, yang melakukan kekuasaan orangtua, atau wali bagi seseorang anaknya atau lebih, berhak mengangkat seorang wali bagi anakanaknya itu, jika kiranya perwalian itu setelah ia meninggal dunia demi hukum ataupun karena penetapan Hakim menurut ayat terakhir Pasal 353, tidak harus dilakukan oleh orangtua yang lain” 78



Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 335 KUHPerdata tersebut diatas, maka dalam hal ini SUGIYANTO mempunyai hak untuk mengangkat seseorang yang bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup anak-anaknya untuk menjadi wali. Bahwa berdasarkan penjelasan yang termuat dalam KUHPerdata Bagian



Keempat Tentang perwalian yang diperintahkan oleh Bapak atau Ibu, menyebutkan bahwa Pengangkatan dilakukan dengan wasiat atau dengan akta notaris yang dibuat untuk keperluan itu semata-mata, maka dalam hal ini Pemohon juga menyertakan Akta Pengangkatan yang dibuat oleh Notaris di Yogyakarta, yang bernama Muhammad Akbar, S.H., yang beralamat di Jl. Taman Siswa No. 13 Yogyakarta 55555, dengan Nomor 27 tanggal 01 Januari 2013 tentang Perwalian ; Bahwa berdasarkan pada Ketentuan Pasal 51 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana yang kami kutib : “ Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.” Dalam hal ini Pemohon adalah PAMAN dari anak-anak tersebut, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut diatas, jelas-jelas merupakan orang yang mempunyai prioritas untuk mendapatkan hak perwalian dari anak-anak tersebut. Bahwa Perwalian ini dimohonkan mengingat Pemohon ingin memberikan kepastian terhadap masa depan anak-anak tersebut sehingga akan terpenuhi segala kebutuhan Pendidikan, Kesehatan, dan pengawasan terhadap kegiatan anak-anak tersebut sehingga tidak akan terjerumus ke dalam lingkungan yang berdampak negatif yang bisa merugikan dan merusak masa depan anak-anak tersebut ;



79



Bahwa Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 360 KUHPerdata, kami kutib sebagai berikut : “Pengangkatan seorang wali dilakukan oleh Pengadilan Negeri atas permintaan para keluarga sedarah dan semenda si belum dewasa atas permintaan para berpiutang atau pihak lain yang berkepentingan, atas permintaan Balai Harta Peninggalan, atas tuntutan jawatan Kejaksaan, bahkanpun karena jawatan, oleh Pengadilan Negeri, yang mana si belum dewasa bertempat tinggal dalam daerah hukumnya”. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka dengan ini jelas sudah kewenangan Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menetapkan Pemohon sebagai Wali dari kedua anak hasil perkawinan antara SUGIYANTO dengan TITIK. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta yang Terhormat untuk menerima, memeriksa dan memutuskan permohonan ini dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut :



PRIMAIR Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ; Menyatakan dan Menetapkan kedua anak hasil perkawinan antara Afiat Ashan Hasan dengan Maymianti yang bernama : JAJA RAHARJA, lahir pada tanggal 17 Agustus 1988 sebagaimana termuat dalam Akte Kelahiran No. 4139/I/1988, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kotamadya Yogayakarta IKE NUR FADILAH, lahir pada tanggal 25 Januari 1991 sebagaimana termuat dalam Akte Kelahiran No. 640/1991, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman. 80



Dibawah PERWALIAN Pemohon ; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mengirimkan



salinan



putusan



kepada



Kantor



Pencatatan



Sipil



serta



memerintahkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mencatat tentang Hak perwalian tersebut diatas di dalam daftar yang sedang berjalan ; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;



SUBSIDAIR: Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono)



Fiat Justitia Ruat Coelum Terima kasih



Hormat - Kami,



81