4 0 105 KB
KERANGKA ACUAN PERBAIKAN MUTU DAN KINERJA UPT. PUSKESMAS RAWAT INAP TEGINENENG TAHUN 2017
A.
Pendahuluan Dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal dibidang kesehatan pada saat ini diupayakan melalui perbaikan mutu pelayanan di fasilitas Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertma yang bertanggung jawab dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan. Upaya
kesehatan
masyarakat
dan
upaya
kesehatan
perorangan
harus
diselenggarakan secara berkualitas adil dan mrata, memuaskan seluruh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas dan kinerja dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat akan dicapai jika penyelenggaraan upay kesehatan masyarakat tersebut dikelola dengan baik sesuai dengan standar dan pedoman penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat, dan peningkatan mutu dan kinerja yang menunjang berkesinambungan . Penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat harus memperhatikan standar struktur, standart proses penyelenggaraan dan standar hasil. Indikatorkinerja upaya kesehatan masyarakat perlu ditetapkan , distandarkan dan diukur secara periodik, dianalisis sebagai dasar untuk melakukan upaya perbaikan mutu dan kinerja yang berkesinambungan Penyelenggaraan
Kesehatan
salah
satunya
dengan
mengoptimalkan
fungsi
Puskesmas. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang menyatakan bahwa fungsi Puskesmas ada 2 yaitu : 1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya 2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama diwilayah kerjanya Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni : Upaya kesehatan Masyarakat adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat.: Upaya Kesehatan masyarakat essensial meliputi
1|Kerangka
acuan perbaikan mutu dan kinerja PuskesmasTahun 2017
1. Pelayanan promosi kesehatan; 2. Pelayanan kesehatan lingkungan; 3. pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana; 4. pelayanan gizi; dan 5. pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit. Upaya Kesehatan Pengembangan adalah upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia dimadsing masing puskesmas B. Latar Belakang Tanggung
jawab
Puskesmas
sebagai
unit
pelaksana
teknis
adalah
menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Untuk hasil yang optimal, Berdasarkan hasil evaluasi penilaian kinerja Puskesmas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran tahun 2015 menunjukkan sebagian besar Puskesmas belum memenuhi pencapaian kinerja. Sedangkan kepatuhan terhadap stadar prosedur operasional yang diukur melalui Compliance Rate beberapa unit menunjukkan hasil dibawah 80 %, sedangkan indek kepuasan masyarakat untuk mengukur kepuasan pelanggan diperoleh hasil masih belum memuaskan sehingga masih ada beberapa media yang mengungkapkan rendahnya kualitas pelayanan di puskesmas. C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan Umum. Setelah dilakukan perbaikan mutu manajemen maka akan terwujudnya peningkatan pengelolaan mutu di Puskesmas secara berkesinambungan yang akan menjamin pelaksanaan kegiatan mutu dan kinerja secara konsisten dan sitematis. 2. Tujuan Khusus. Setelah dilaksanakan perbaikan mutu pelayanan dan kinerja di Puskesmas, maka diharapkan mampu : a. Terinformasikannya pengukuran mutu dan kinerja secara berkesinambungan. b. Terlaksananya audit internal mutu dan kinerja secara konsisten dan sistematis c. Terwujudnya kepatuhan pelaksanaan kegiatan kontrak dengan pihak ketiga d. Terwujudnya peningkatan kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan
2|Kerangka
acuan perbaikan mutu dan kinerja PuskesmasTahun 2017
D. Kegiatan pokok dan Rincian Kegiatan NO A
KEGIATAN POKOK
RINCIAN KEGIATAN
Peningkatan Pengukuran
Menetapkan indikator mutu pelayanan
Kinerja
Menetapkan sasaran Menetapkan instrument Mencatat data Melaksanakan pengukuran Melakukan analisis Melakukan tindak lanjut
B
Peningkatan Pelaksanan Audit
Menetapkan tim audit
internal
Penetapan periodisasi audit internal Pelaksanaan audit internal
C
Peningkatan pengelolaan
Identifikasi masalah kegiatan yang
kontrak pihak ketiga
memerlukan dukungan pihak ketiga Penetapan spesifikasi Penyusunan dokumen kontrak Penetapan pihak ketiga Pelaksanaan kegiatan Evaluasi kegiatan Rencana tindak lanjut
D
Peningkatan Kemampuan
Identifikasi kapasitas masing masing staff
pegawai dalam mutu pelayanan Penetapan standart kompetensi Peningkatan kapasitas staff Penyusunan rencana kerja staff Pelaksanaan rencana kerja Penilaian hasil kerja Rencana tindak lanjut E. Cara Melaksanakan kegiatan 1. Cara melaksanakan kegiatan Secara umum dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu pelayanan adalah mengikuti siklus Plan, Do, Cek , Action. Adapun cara yang ditetapkan adalah : a. Pengukuran kinerja melalui Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) b. Pelaksanaan audit internal secara periodik semester 3|Kerangka
acuan perbaikan mutu dan kinerja PuskesmasTahun 2017
c. Pelaksanaan kepatuhan kontrak pihak ketiga d. Peningkatan kemampuan kinerja mutu pelayan oleh SDM 2. Sasaran a. Terwujudnya status penilaian kinerja pelayanan di Puskesmas yang berkategori baik. b. Terlaksanaanya audit mutu internal secara periodik semesteran dengan tepat waktu c. Terpatuhinya semua isi ketentuan kontrak dengan pihak ketiga 100% d. Jumlah karyawan Puskesmas yang ikut tugas peningkatan kompetensi mutu 40 % per tahun kegiatan 3. Rincian kegiatan, sasaran khusus, cara melaksanakan kegiatan No 1
Kegiatan
Sasaran
Pokok
Umum
Peningkatan pengukuran kinerja
Kinerja pelayanan di Puskesmas
Rincian Kegiatan
Peningkatan Pelaksanan Audit internal
4|Kerangka
Unit unit pelayanan di Puskesmas
Cara Melaksanakan kegiatan
Menetapkan indikator mutu pelayanan
Tersusunnya indikator
Menetapkan sasaran Menetapkan instrumen Mencatat data
Tersepakati nya sasaran Terwujudnya instrumen Terekamnya data
Melaksanakan pengukuran
Terlaksananya kegiatan pengukuran
Melakukan analisis
Adanya dokumen hasil analisis Tersusunnya rencana tindak lanjut Tersusunya tim audit
Melakukan tindak lanjut 2
Sasaran
Menetapkan tim audit Penetapan periodisasi audit internal Pelaksanaan audit internal
Pertemuan unit pembahasan indikator, sasaran,instrumen Sda Sda Pencatatan data data yang ada secara rutin Pengukuran di tiap unit melalui wawancara dan observasi Penganalisaan data di tiap unit Menyusun tindak lanjut di tiap unit Rapat bersama tim pengendali mutu
Tersusunnya jadwal audit
Penetapan jadwal kegiatan audit
Terlaksananya audit
Melakukan audit sesuai jadwal yang telah ditetapkan
acuan perbaikan mutu dan kinerja PuskesmasTahun 2017
No 3
Kegiatan
Sasaran
Pokok
Umum
Peningkatan pengelolaan kontrak pihak ketiga
Kegiatan unit yang terkait dengan pihak ketiga
Rincian Kegiatan Identifikasi masalah kegiatan yang memerlukan dukungan pihak ketiga Penetapan spesifikasi
Penetapan pihak ketiga
Semua staf puskesmas
Teridentifikasi nya kegiatan yang berhubungan dengan pihak ketiga Tersusunya spesifikasi yang dibutuhkan dalam kerja sama pihak ketiga Tersusunya dokumen kontrak dengan pihak ketiga Penandatangan an kontrak kerja
Pelaksanaan kegiatan
Terlaksananya kegiatan sesuai isi ontrak
Evaluasi kegiatan
Adanya catatan hasil monev Tersususunnya rencana tindak laanjut Diketahuinya kapasitas masing masing staf puskesmas Adanya dokumen standart kompetensi yang disepakati Adanya peningkatan kompetensi
Rencana tindak lanjut Peningkatan Kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan
Identifikasi kapasitas masing masing staf Penetapan standar kompetensi
Peningkatan kapasitas staff
Penyusunan Tersusunya rencana kerja staff rencana kerja setiap staf
5|Kerangka
Cara Melaksanakan kegiatan
Penyusunan dokumen kontrak
4
Sasaran
Rapat bersama membahas kebutuhan kerja sama dengan pihak ketiga Penetapan spek oleh tim teknis tang terkait dengan pihak ketiga (administrasi dan teknis) Penugasan kepada tim administrasi dan teknis yang terkait dengan pihak ketiga Pertemuan dan pembahasan kesepakatan kontrak kerja Adanya bentuk kerja sama nyata di Puskesmas dengan pihak ketiga Monev hasil kerja oleh pihak ketiga Penyusunan rekomendasi tindak lanjut hasil monev Rapat pembahasan hasil kinerja bulanan/tribulan mll lokmin Pertemuan pembahasan standart kompetensi oleh koorditor dan kepala Tugas belajar/ijin belajar. Pelatihan teknis/sdministrasi Workhshop, magang Penugasan penyusunan rencana kerja
acuan perbaikan mutu dan kinerja PuskesmasTahun 2017
No
Kegiatan
Sasaran
Pokok
Umum
Rincian Kegiatan
Sasaran
Cara Melaksanakan kegiatan
Pelaksanaan rencana kerja Penilaian hasil kerja Tindak lanjut
Terlaksananya rencana kerja Adanya hasil kerja Terlaksananya tindak lanjut
Melaksanaakaan tugas Pemantauan kerja di unit kerja Penyususnan rekomendasi tindak lanjut hasil monev
4.
6|Kerangka
acuan perbaikan mutu dan kinerja PuskesmasTahun 2017
5. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
7|Kerangka
acuan perbaikan mutu dan kinerja PuskesmasTahun 2017
6. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan WAKTU N
KEGIATAN
O
1
JAN
FEB
MARE
APRIL
MEI
JUNI
T
Peningkatan pengukuran kinerja Pertemuan pembahasan indikator, sasaran , instrumen Pencatatan data Pengukuran kinerja Penganalisaan
2
Penyusunan rekomendasui tindak lanjut Peningkatan pelaksanaan audit internal Penetapan tim Penentuan jadwal Pelaksanaan audit Rekomendasi tindak lanjut
3
Peningkatan pengelolaan pihak ketiga Penetapan spek oleh tim teknis tang terkait dengan pihak ketiga (administrasi dan teknis)
8|Kerangka
acuan perbaikan mutu dan kinerja PuskesmasTahun 2017
JULI
AGUSTUS
SEPTEMBER
OKTOBER
NOVEMBER
DESEMBER
Penugasan kepada tim administrasi dan teknis yang terkait dengan pihak ketiga Pertemuan dan pembahasan kesepakatan kontrak kerja Adanya bentuk kerja sama nyata di Puskesmas dengan pihak ketiga Monev hasil kerja oleh pihak ketiga Penyusunan rekomendasi tindak lanjut hasil monev
4
Peningkatan kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan Rapat pembahasan hasil kinerja bulanan/tribulan mll lokmin Pertemuan pembahasan standart kompetensi oleh koorditor dan kepala Tugas belajar/ijin belajar. Pelatihan teknis/sdministrasi Workhshop, magang Penugasan penyusunan rencana kerja Melaksanaakaan tugas Pemantauan kerja di unit kerja Penyususnan rekomendasi tindak lanjut hasil monev
9|Kerangka
acuan perbaikan mutu dan kinerja PuskesmasTahun 2017
7.
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi dlaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan disusun pelaporan tentang hasil hasil yang dicapai pada bulan tersebut, sedangkan untuk tugas belajar dan ijin belajar adalah laporan nilai akademik dan perilaku ditempat belajar oleh pihak institusi pendidikan diman staf belajar
8.
Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan a. Catatan harian pelaksanaan indikator mutu pengukuran kinerja dilakukan tiap hari b. Catatan audit internal dua kali dalam satu tahun kegiatan c. Catatan kontrak dengan pihak ketiga dilakukan pada awal penandatangan kontrak, pelaksanaan kontrak dan monev tiap bulan d. Catatan peningkatan kemampuan staf dalam mutu pelayanan dilakukan pada awal tahun dan akhir tahun kegiatan e. Dilakukan pencatatatan dan pelaporan indikator pelayanan dari tiap unit kerja f. Dilakukan pelaporan hasil pengukuran kinerja tiap unit setiap bulan oleh koordinator unit dan dilaporkan kepada wakil manajemen mutu dan diketahui oleh kepala Puskesmas g. Pelaporan tahunan hasil analisis penilaian kinerja oleh wakil manajemen mutu.
10 | K e r a n g k a
acuan perbaikan mutu dan kinerja PuskesmasTahun 2017