5 0 125 KB
KERANGKA ACUAN PERBAIKAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS KOTA RATU TAHUN 2017 I.
PENDAHULUAN Dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal dibidang kesehatan pada saat ini diupayakan melalui perbaikan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan. Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bertanggung jawab dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan. Upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan harus diselenggarakan secara berkualitas, adil dan merata, memuaskan seluruh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas dan kinerja dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat akan dicapai jika penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat tersebut dikelola dengan baik sesuai dengan standar dan pedoman penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat, dan peningkatan mutu dan kinerja yang menunjang berkesinambungan . Penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat harus memperhatikan standar struktur, standart proses penyelenggaraan dan standar hasil. Indikator kinerja upaya kesehatan masyarakat perlu ditetapkan, distandarkan dan diukur secara periodik, dianalisis sebagai dasar untuk melakukan upaya perbaikan mutu dan kinerja yang berkesinambungan Penyelenggaraan Kesehatan salah satunya dengan mengoptimalkan fungsi Puskesmas. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang menyatakan bahwa fungsi Puskesmas ada 2 yaitu : 1.
Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
2.
Penyelenggaraan UKP tingkat pertama diwilayah kerjanya Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan
dan upaya kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan Masyarakat adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. : Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni : 1. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial, meliputi: a. Pelayanan promosi kesehatan; b. Pelayanan kesehatan lingkungan; c. Pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana; d. Pelayanan gizi; dan e. Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit. 2. Upaya Kesehatan Pengembangan Upaya Kesehatan Pengembangan adalah upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia dimasing-masing puskesmas.
II. LATAR BELAKANG Tanggung
jawab
Puskesmas
sebagai
unit
pelaksana
teknis
adalah
menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Berdasarkan hasil evaluasi penilaian kinerja Puskesmas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun 2016 menunjukkan sebagian besar Puskesmas belum memenuhi pencapaian kinerja. Sedangkan kepatuhan terhadap stadar prosedur operasional yang diukur melalui compliance rate beberapa unit menunjukkan hasil dibawah 80 %, sedangkan indeks kepuasan masyarakat untuk mengukur kepuasan pelanggan hasil yang diperoleh masih belum memuaskan
sehingga masih ada beberapa media yang mengungkapkan rendahnya kualitas pelayanan di puskesmas.
III.
TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. Tujuan Umum. Setelah dilakukan perbaikan mutu manajemen
maka akan terwujudnya
peningkatan pengelolaan mutu di Puskesmas Kota Ratu secara berkesinambungan yang akan menjamin pelaksanaan kegiatan mutu dan kinerja secara konsisten dan sitematis. 2. Tujuan Khusus. Setelah dilaksanakan perbaikan mutu pelayanan dan kinerja di Puskesmas, maka diharapkan mampu : a. Terinformasikannya pengukuran mutu dan kinerja secara berkesinambungan. b. Terlaksananya audit internal mutu dan kinerja secara konsisten dan sistematis c. Terwujudnya kepatuhan pelaksanaan kegiatan kontrak dengan pihak ketiga d. Terwujudnya peningkatan kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan IV.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
NO KEGIATAN POKOK A Peningkatan Pengukuran Kinerja
B C
RINCIAN KEGIATAN Menetapkan indikator mutu pelayanan Menetapkan sasaran Menetapkan instrument Mencatat data Melaksanakan pengukuran Melakukan analisis Melakukan tindak lanjut Peningkatan Pelaksanan Audit Menetapkan tim audit Penetapan periodisasi audit internal iinternal Pelaksanaan audit internal Peningkatan pengelolaan kontrak Identifikasi masalah kegiatan yang pihak ketiga
D
Peningkatan Kemampuan
memerlukan dukungan pihak ketiga Penetapan spesifikasi Penyusunan dokumen kontrak Penetapan pihak ketiga Pelaksanaan kegiatan Evaluasi kegiatan Rencana tindak lanjut Identifikasi kapasitas masing masing staf
pegawai dalam mutu pelayanan
V.
Penetapan standart kompetensi Peningkatan kapasitas staf Penyusunan rencana kerja staf Pelaksanaan rencana kerja Penilaian hasil kerja Rencana tindak lanjut
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN A. Cara Melaksanakan Kegiatan Secara umum dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu pelayanan adalah mengikuti siklus Plan, Do, Cek , Action. Adapun cara yang ditetapkan adalah : 1) Pengukuran kinerja melalui PKP 2) Pelaksanaan audit internal secara periodik semester 3) Pelaksanaan kepatuhan kontrak pihak ketiga 4) Peningkatan kemampuan kinerja mutu pelayan oleh SDM B. Sasaran 1) Terwujudnya status penilaian kinerja pelayanan di Puskesmas Kota Ratu yang berkategori baik. 2) Terlaksanaanya audit mutu internal secara periodik semesteran dengan tepat waktu 3) Terpatuhinya semua isi ketentuan kontrak dengan pihak ketiga 100% 4) Jumlah karyawan Puskesmas yang ikut tugas peningkatan kompetensi mutu 40 % per tahun kegiatan
C. Rincian Kegiatan, Sasaran Khusus, Cara Melaksanakan Kegiatan No 1
Kegiatan Pokok Peningkatan pengukuran kinerja
Sasaran Rincian Umum Kegiatan Kinerja Menetapkan pelayanan indikator mutu di pelayanan Puskesmas Kota Ratu Menetapkan sasaran Menetapkan instrumen Mencatat data
Melaksanakan
Sasaran Tersusunnya indikator
Tersepakatinya sasaran Terwujudnya instrumen Terekamnya data Terlaksananya
Cara Melaksanakan kegiatan Pertemuan unit pembahasan indikator, sasaran,instrumen Sda Sda Pencatatan data data yang ada secara rutin Pengukuran di tiap
No
Kegiatan Pokok
Sasaran Umum
Rincian Kegiatan pengukuran
Melakukan
Cara Melaksanakan kegiatan kegiatan unit mll wawancara pengukuran dan observasi Adanya Penganalisaan data dokumen hasil di tiap unit analisis Tersusunnya Menyusun tindak
tindak lanjut
rencana
Melakukan analisis
2
3
Peningkatan
Unit
unit Menetapkan
Pelaksanan
pelayanan
Audit
di
iinternal
Puskesmas
Sasaran
tindak lanjut di tiap unit
lanjut Tersusunya tim Rapat bersama tim
tim audit
audit
pengendali mutu
Penetapan
Tersusunnya
Penetapan
periodisasi
jadwal audit
kegiatan audit
audit internal Pelaksanaan
Terlaksananya
Melakukan
audit internal
audit
sesuai jadwal yang
Teridentifikasin
telah ditetapkan Rapat bersama
Peningkatan
Kegiatan
Identifikasi
pengelolaan
unit yang masalah
kontrak
terkait
kegiatan
pihak ketiga
dengan
memerlukan
berhubungan
pihak
dukungan
dengan
ketiga
pihak ketiga Penetapan
ketiga Tersusunya
spesifikasi
spesifikasi yang tim
ya
jadwal
audit
kegiatan membahas
yang yang
kebutuhan
kerja
sama dengan pihak
pihak ketiga Penetapan spek oleh
dibutuhkan
teknis
tang
terkait dengan pihak
dalam
kerja ketiga (administrasi
sama
pihak dan teknis)
Penyusunan
ketiga Tersusunya
Penugasan
dokumen
dokumen
tim administrasi dan
kontrak
kontrak dengan teknis yang terkait
Penetapan
pihak ketiga Penandatangana
dengan pihak ketiga Pertemuan dan
pihak ketiga
n kontrak kerja
pembahasan
kepada
No
Kegiatan Pokok
Sasaran Umum
Rincian Kegiatan
Sasaran
kerja Adanya
Pelaksanaan
Terlaksananya
kegiatan
kegiatan sesuai kerja sama nyata di isi ontrak
bentuk
Puskesmas dengan
pihak ketiga Adanya catatan Monev hasil kerja
Evaluasi
kegiatan hasil monev Rencana tindak Tersususunnya lanjut
4
Cara Melaksanakan kegiatan kesepakatan kontrak
rencana
oleh pihak ketiga Penyusunan
tindak rekomendasi tindak
laanjut
lanjut hasil monev
Peningkatan
Semua staf Identifikasi
Diketahuinya
Rapat pembahasan
Kemampuan
puskesmas
kapasitas
hasil
kapasitas
kinerja
pegawai
masing masing masing masing bulanan/tribulan mll
dalam mutu
staf
staf puskesmas
lokmin
Penetapan
Adanya
Pertemuan
standart
dokumen
pembahasan
kompetensi
standart
standart kompetensi
kompetensi
oleh koorditor dan
Peningkatan
yang disepakati Adanya
kepala Tugas
belajar/ijin
kapasitas staf
peningkatan
belajar.
Pelatihan
kompetensi
teknis/sdministrasi Workhshop, magang Penugasan
pelayanan
Penyusunan rencana
Tersusunya
kerja rencana
kerja penyusunan rencana
staf
setiap staf
kerja
Pelaksanaan
Terlaksananya
Melaksanaakaan
rencana kerja rencana kerja tugas Penilaian hasil Adanya hasil Pemantauan kerja di kerja Tindak lanjut
kerja Terlaksananya
unit kerja Penyususnan
tindak lanjut
rekomendasi tindak
No
Kegiatan Pokok
Sasaran Umum
Rincian Kegiatan
Sasaran
Cara Melaksanakan kegiatan lanjut hasil monev
VI.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
NO KEGIATAN 1 1
2
3
Peningkatan pengukuran kinerja Pertemuan pembahasan indikator, sasaran , instrumen Pencatatan data Pengukuran kinerja Penganalisaan Penyusunan rekomendasui tindak lanjut Peningkatan pelaksanaan audit internal Penetapan tim Penentuan jadwal Pelaksanaan audit Rekomendasi tindak lanjut Peningkatan pengelolaan pihak ketiga Penetapan spek oleh tim teknis tang terkait dengan pihak ketiga (administrasi dan teknis) Penugasan kepada tim administrasi dan teknis yang terkait dengan pihak ketiga Pertemuan dan pembahasan kesepakatan kontrak kerja Adanya bentuk kerja sama nyata di Puskesmas dengan pihak ketiga Monev hasil kerja oleh pihak ketiga
2
3
4
WAKTU (BULAN) 5 6 7 8
9
10
11
12
Penyusunan rekomendasi tindak lanjut hasil monev 4
Peningkatan kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan Rapat pembahasan hasil kinerja bulanan /tribulan mll lokmin Pertemuan pembahasan standart kompetensi oleh koorditor dan kepala Tugas belajar/ ijin belajar. Pelatihan teknis/ administrasi Workhshop, magang Penugasan penyusunan rencana kerja Melaksanaakaan tugas Pemantauan kerja di unit kerja Penyususnan rekomendasi tindak lanjut hasil monev
VII.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan disusun pelaporan tentang hasil-hasil yang dicapai pada bulan tersebut, sedangkan untuk tugas belajar dan ijin belajar adalah laporan nilai akademik dan perilaku ditempat belajar oleh pihak institusi pendidikan dimana staf belajar
VIII.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Catatan harian pelaksanaan indikator mutu pengukuran kinerja dilakukan tiap hari
2. Catatan audit internal dua kali dalam satu tahun kegiatan 3. Catatan kontrak dengan pihak ketiga dilakukan pada awal penandatangan kontrak, pelaksanaan kontrak dan monev tiap bulan 4. Catatan peningkatan kemampuan staf dalam mutu pelayanan dilakukan pada awal tahun dan akhir tahun kegiatan 5. Dilakukan pencatatatan dan pelaporan indikator pelayanan dari tiap unit kerja 6. Dilakukan pelaporan hasil pengukuran kinerja tiap unit setiap bulan oleh koordinator unit dan dilaporkan kepada wakil manajemen mutu dan diketahui oleh kepala Puskesmas 7. Pelaporan tahunan hasil analisis penilaian kinerja oleh wakil manajemen mutu.