Kerangka Acuan Perbaikan Mutu Dan Kinerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN PERBAIKAN MUTU DAN KINERJA PUSKESMAS KOTA RATU TAHUN 2017 I.



PENDAHULUAN Dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal dibidang kesehatan pada saat ini diupayakan melalui perbaikan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan. Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bertanggung jawab dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan. Upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan harus diselenggarakan secara berkualitas, adil dan merata, memuaskan seluruh masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas dan kinerja dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat akan dicapai jika penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat tersebut dikelola dengan baik sesuai dengan standar dan pedoman penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat, dan peningkatan mutu dan kinerja yang menunjang berkesinambungan . Penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat harus memperhatikan standar struktur, standart proses penyelenggaraan dan standar hasil. Indikator kinerja upaya kesehatan masyarakat perlu ditetapkan, distandarkan dan diukur secara periodik, dianalisis sebagai dasar untuk melakukan upaya perbaikan mutu dan kinerja yang berkesinambungan Penyelenggaraan Kesehatan salah satunya dengan mengoptimalkan fungsi Puskesmas. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat yang menyatakan bahwa fungsi Puskesmas ada 2 yaitu : 1.



Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya



2.



Penyelenggaraan UKP tingkat pertama diwilayah kerjanya Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan



dan upaya kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan Masyarakat adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. : Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni : 1. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial, meliputi: a. Pelayanan promosi kesehatan; b. Pelayanan kesehatan lingkungan; c. Pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana; d. Pelayanan gizi; dan e. Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit. 2. Upaya Kesehatan Pengembangan Upaya Kesehatan Pengembangan adalah upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia dimasing-masing puskesmas.



II. LATAR BELAKANG Tanggung



jawab



Puskesmas



sebagai



unit



pelaksana



teknis



adalah



menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Berdasarkan hasil evaluasi penilaian kinerja Puskesmas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun 2016 menunjukkan sebagian besar Puskesmas belum memenuhi pencapaian kinerja. Sedangkan kepatuhan terhadap stadar prosedur operasional yang diukur melalui compliance rate beberapa unit menunjukkan hasil dibawah 80 %, sedangkan indeks kepuasan masyarakat untuk mengukur kepuasan pelanggan hasil yang diperoleh masih belum memuaskan



sehingga masih ada beberapa media yang mengungkapkan rendahnya kualitas pelayanan di puskesmas.



III.



TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. Tujuan Umum. Setelah dilakukan perbaikan mutu manajemen



maka akan terwujudnya



peningkatan pengelolaan mutu di Puskesmas Kota Ratu secara berkesinambungan yang akan menjamin pelaksanaan kegiatan mutu dan kinerja secara konsisten dan sitematis. 2. Tujuan Khusus. Setelah dilaksanakan perbaikan mutu pelayanan dan kinerja di Puskesmas, maka diharapkan mampu : a. Terinformasikannya pengukuran mutu dan kinerja secara berkesinambungan. b. Terlaksananya audit internal mutu dan kinerja secara konsisten dan sistematis c. Terwujudnya kepatuhan pelaksanaan kegiatan kontrak dengan pihak ketiga d. Terwujudnya peningkatan kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan IV.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN



NO KEGIATAN POKOK A Peningkatan Pengukuran Kinerja



B C



RINCIAN KEGIATAN Menetapkan indikator mutu pelayanan Menetapkan sasaran Menetapkan instrument Mencatat data Melaksanakan pengukuran Melakukan analisis Melakukan tindak lanjut Peningkatan Pelaksanan Audit Menetapkan tim audit Penetapan periodisasi audit internal iinternal Pelaksanaan audit internal Peningkatan pengelolaan kontrak Identifikasi masalah kegiatan yang pihak ketiga



D



Peningkatan Kemampuan



memerlukan dukungan pihak ketiga Penetapan spesifikasi Penyusunan dokumen kontrak Penetapan pihak ketiga Pelaksanaan kegiatan Evaluasi kegiatan Rencana tindak lanjut Identifikasi kapasitas masing masing staf



pegawai dalam mutu pelayanan



V.



Penetapan standart kompetensi Peningkatan kapasitas staf Penyusunan rencana kerja staf Pelaksanaan rencana kerja Penilaian hasil kerja Rencana tindak lanjut



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN A. Cara Melaksanakan Kegiatan Secara umum dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu pelayanan adalah mengikuti siklus Plan, Do, Cek , Action. Adapun cara yang ditetapkan adalah : 1) Pengukuran kinerja melalui PKP 2) Pelaksanaan audit internal secara periodik semester 3) Pelaksanaan kepatuhan kontrak pihak ketiga 4) Peningkatan kemampuan kinerja mutu pelayan oleh SDM B. Sasaran 1) Terwujudnya status penilaian kinerja pelayanan di Puskesmas Kota Ratu yang berkategori baik. 2) Terlaksanaanya audit mutu internal secara periodik semesteran dengan tepat waktu 3) Terpatuhinya semua isi ketentuan kontrak dengan pihak ketiga 100% 4) Jumlah karyawan Puskesmas yang ikut tugas peningkatan kompetensi mutu 40 % per tahun kegiatan



C. Rincian Kegiatan, Sasaran Khusus, Cara Melaksanakan Kegiatan No 1



Kegiatan Pokok Peningkatan pengukuran kinerja



Sasaran Rincian Umum Kegiatan Kinerja Menetapkan pelayanan indikator mutu di pelayanan Puskesmas Kota Ratu Menetapkan sasaran Menetapkan instrumen Mencatat data



Melaksanakan



Sasaran Tersusunnya indikator



Tersepakatinya sasaran Terwujudnya instrumen Terekamnya data Terlaksananya



Cara Melaksanakan kegiatan Pertemuan unit pembahasan indikator, sasaran,instrumen Sda Sda Pencatatan data data yang ada secara rutin Pengukuran di tiap



No



Kegiatan Pokok



Sasaran Umum



Rincian Kegiatan pengukuran



Melakukan



Cara Melaksanakan kegiatan kegiatan unit mll wawancara pengukuran dan observasi Adanya Penganalisaan data dokumen hasil di tiap unit analisis Tersusunnya Menyusun tindak



tindak lanjut



rencana



Melakukan analisis



2



3



Peningkatan



Unit



unit Menetapkan



Pelaksanan



pelayanan



Audit



di



iinternal



Puskesmas



Sasaran



tindak lanjut di tiap unit



lanjut Tersusunya tim Rapat bersama tim



tim audit



audit



pengendali mutu



Penetapan



Tersusunnya



Penetapan



periodisasi



jadwal audit



kegiatan audit



audit internal Pelaksanaan



Terlaksananya



Melakukan



audit internal



audit



sesuai jadwal yang



Teridentifikasin



telah ditetapkan Rapat bersama



Peningkatan



Kegiatan



Identifikasi



pengelolaan



unit yang masalah



kontrak



terkait



kegiatan



pihak ketiga



dengan



memerlukan



berhubungan



pihak



dukungan



dengan



ketiga



pihak ketiga Penetapan



ketiga Tersusunya



spesifikasi



spesifikasi yang tim



ya



jadwal



audit



kegiatan membahas



yang yang



kebutuhan



kerja



sama dengan pihak



pihak ketiga Penetapan spek oleh



dibutuhkan



teknis



tang



terkait dengan pihak



dalam



kerja ketiga (administrasi



sama



pihak dan teknis)



Penyusunan



ketiga Tersusunya



Penugasan



dokumen



dokumen



tim administrasi dan



kontrak



kontrak dengan teknis yang terkait



Penetapan



pihak ketiga Penandatangana



dengan pihak ketiga Pertemuan dan



pihak ketiga



n kontrak kerja



pembahasan



kepada



No



Kegiatan Pokok



Sasaran Umum



Rincian Kegiatan



Sasaran



kerja Adanya



Pelaksanaan



Terlaksananya



kegiatan



kegiatan sesuai kerja sama nyata di isi ontrak



bentuk



Puskesmas dengan



pihak ketiga Adanya catatan Monev hasil kerja



Evaluasi



kegiatan hasil monev Rencana tindak Tersususunnya lanjut



4



Cara Melaksanakan kegiatan kesepakatan kontrak



rencana



oleh pihak ketiga Penyusunan



tindak rekomendasi tindak



laanjut



lanjut hasil monev



Peningkatan



Semua staf Identifikasi



Diketahuinya



Rapat pembahasan



Kemampuan



puskesmas



kapasitas



hasil



kapasitas



kinerja



pegawai



masing masing masing masing bulanan/tribulan mll



dalam mutu



staf



staf puskesmas



lokmin



Penetapan



Adanya



Pertemuan



standart



dokumen



pembahasan



kompetensi



standart



standart kompetensi



kompetensi



oleh koorditor dan



Peningkatan



yang disepakati Adanya



kepala Tugas



belajar/ijin



kapasitas staf



peningkatan



belajar.



Pelatihan



kompetensi



teknis/sdministrasi Workhshop, magang Penugasan



pelayanan



Penyusunan rencana



Tersusunya



kerja rencana



kerja penyusunan rencana



staf



setiap staf



kerja



Pelaksanaan



Terlaksananya



Melaksanaakaan



rencana kerja rencana kerja tugas Penilaian hasil Adanya hasil Pemantauan kerja di kerja Tindak lanjut



kerja Terlaksananya



unit kerja Penyususnan



tindak lanjut



rekomendasi tindak



No



Kegiatan Pokok



Sasaran Umum



Rincian Kegiatan



Sasaran



Cara Melaksanakan kegiatan lanjut hasil monev



VI.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



NO KEGIATAN 1 1



2



3



Peningkatan pengukuran kinerja Pertemuan pembahasan indikator, sasaran , instrumen Pencatatan data Pengukuran kinerja Penganalisaan Penyusunan rekomendasui tindak lanjut Peningkatan pelaksanaan audit internal Penetapan tim Penentuan jadwal Pelaksanaan audit Rekomendasi tindak lanjut Peningkatan pengelolaan pihak ketiga Penetapan spek oleh tim teknis tang terkait dengan pihak ketiga (administrasi dan teknis) Penugasan kepada tim administrasi dan teknis yang terkait dengan pihak ketiga Pertemuan dan pembahasan kesepakatan kontrak kerja Adanya bentuk kerja sama nyata di Puskesmas dengan pihak ketiga Monev hasil kerja oleh pihak ketiga



2



3



4



WAKTU (BULAN) 5 6 7 8



9



10



11



12



Penyusunan rekomendasi tindak lanjut hasil monev 4



Peningkatan kemampuan pegawai dalam mutu pelayanan Rapat pembahasan hasil kinerja bulanan /tribulan mll lokmin Pertemuan pembahasan standart kompetensi oleh koorditor dan kepala Tugas belajar/ ijin belajar. Pelatihan teknis/ administrasi Workhshop, magang Penugasan penyusunan rencana kerja Melaksanaakaan tugas Pemantauan kerja di unit kerja Penyususnan rekomendasi tindak lanjut hasil monev



VII.



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan disusun pelaporan tentang hasil-hasil yang dicapai pada bulan tersebut, sedangkan untuk tugas belajar dan ijin belajar adalah laporan nilai akademik dan perilaku ditempat belajar oleh pihak institusi pendidikan dimana staf belajar



VIII.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Catatan harian pelaksanaan indikator mutu pengukuran kinerja dilakukan tiap hari



2. Catatan audit internal dua kali dalam satu tahun kegiatan 3. Catatan kontrak dengan pihak ketiga dilakukan pada awal penandatangan kontrak, pelaksanaan kontrak dan monev tiap bulan 4. Catatan peningkatan kemampuan staf dalam mutu pelayanan dilakukan pada awal tahun dan akhir tahun kegiatan 5. Dilakukan pencatatatan dan pelaporan indikator pelayanan dari tiap unit kerja 6. Dilakukan pelaporan hasil pengukuran kinerja tiap unit setiap bulan oleh koordinator unit dan dilaporkan kepada wakil manajemen mutu dan diketahui oleh kepala Puskesmas 7. Pelaporan tahunan hasil analisis penilaian kinerja oleh wakil manajemen mutu.