Erp PK52 Final Rev 2.0 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TAHAP OPERASI DAN PEMELIHARAAN



DOKUMEN SISTIM MANAJEMEN TERPADU PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT (SOP EMERGENCY RESPONSE)



PT PELAYANAN ENERGI BATAM Gedung Lt. 3 Jl Terusan Brigjend Katamso KM 8 Tanjung Uncang Batam 29423 Telp. Fax. Email



: +62 778 736 1031 : +62 778 494 397 : [email protected]



2021



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03A : 02 Februari 2021 : 01 : 2 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



LEMBAR PENGESAHAN DOKUMEN SISTIM MANAJEMEN TERPADU PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT (SOP EMERGENCY RESPONSE) Prosedur Operasi Standar Tanggap Darurat (Emergency Response) ini adalah bagian dari Dokumen Sistim Manajemen Terpadu yang telah ditinjau dan ditandatangani bersama-sama oleh semua Manager Divisi yang terlibat dalam kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistim Pipa serta Proyek-Proyek yang dikelola oleh PT PEB, sebelum Dokumen ini disahkan dan dipublikasikan ke pihak terkait lainnya. Ichwan Azis Sambodo Disusun Oleh



Ditinjau oleh



Ditinjau dan Diperiksa oleh



Ditinjau dan Diperiksa oleh



Ditinjau dan Disetujui oleh



HSE Officer PEB



Syahdan Fuad



Plant Manager PK 52 PEB



Aryan Andra Adryanata HSE Officer PEB



Tony Setiawan QHSES/ISO Koordinator PEB



Ayub Timba QHSES Manager PEB



Ditinjau dan Disetujui oleh



Rifqy Adli A HSE PLN GG Unit Tanjung Batu



Ditinjau dan Disetujui Oleh



MOHAMMAD FARADHY Manager PLN GG Unit Tanjung batu



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03A : 02 February 2021 : 01 : 3 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



LEMBAR HALAMAN REVISI



No. Revisi



Tanggal Efektif



00



11-Des-2020



01



02 Feb 2021



Deskripsi Perubahan



Dibuat Oleh



✓ Rilis Pertama



Ayub Timba



✓ Rilis Kedua



Ayub Timba



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03A : 02 February 2021 : 01 : 4 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



DAFTAR DISTRIBUSI DOKUMEN TERKENDALI No.



Divisi / Unit Kerja



Salinan Dokumen



1.



ISO Koordinator / Document Control



Master



2.



Semua Divisi terkait di PT PEB dan PT PLN GG



Controlled Copy #01



3.



Operator Sistim Pipa dan Custody Flow Meter PK 52



Controlled Copy #02



4.



Semua Pihak yang Terkait O & M



Softcopy / Online



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03A : 02 February 2021 : 01 : 5 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



DAFTAR ISI



LEMBAR PENGESAHAN............................................................................................................. 2 LEMBAR HALAMAN REVISI ....................................................................................................... 3 DAFTAR DISTRIBUSI DOKUMEN TERKENDALI ................................................................... 4 DAFTAR ISI.................................................................................................................................... 5 1.



PENDAHULUAN.................................................................................................................... 6



2.



TUJUAN .................................................................................................................................. 6



3.



RUANG LINGKUP ................................................................................................................. 6



4.



REFERENSI NORMATIF ..................................................................................................... 6



5.



DEFINISI ................................................................................................................................. 7



6.



TANGGUNG JAWAB ............................................................................................................ 7



7.



PROSEDUR TANGGAP DARURAT ................................................................................... 8



8.



LAMPIRAN ........................................................................................................................... 16



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03A : 02 February 2021 : 01 : 6 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



1. PENDAHULUAN PT Pelayanan Energi Batam (PEB) sebagai anak perusahaan dari PT PLN Batam (Bright) dan sebagai Badan Hukum Pemilik Izin Manufaktur/ Fabrikasi Penunjang Industri Minyak & Gas, Mananjemen Gas Transportasi Industri Lainnya. Berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dan melebihi Ekspektasi pelanggan, persyaratan perundangan melalui peningkatan berkelanjutan dan efisiensi biaya. Menyadari bahwa aspek Kualitas, Keselamatan Kerja, Lingkungan merupakan faktor-faktor penting yang akan menentukan kemajuan dan keseimbangan bisnis perusahaan di masa mendatang. 2. TUJUAN Tujuan dari SOP ini adalah memastikan setiap personil yang terlibat kegiatan operasi Sistim Pipa memahami sistem dan kerangka kerja untuk kesiapan dan tanggap darurat di PT. PEB khususnya di wilayah Operasi Custody Flow Meter PK 52 Station. Mengidentifikasi keadaan darurat di lingkungan kerja yang berasal dari aktivitas (lingkungan, proses, operasional dan peralatan), produk berisiko pada keselamatan kesehatan kerja lingkungan kerja 3. RUANG LINGKUP Lingkup SOP ini mencakup Dokumen ini mencakup identifikasi keadaan darurat, pengendalian kebocoran pipa dan tumpahan bahan berbahaya, ledakan, kebakaran, bencana alam (tanah longsor, gempa, dll), keadaan darurat diberlakukan kepada seluruh karyawan perusahaan dan pihak ketiga (penyedia layanan, tamu, dll) yang terlibat dalam aktivitas operasional PT. PEB dan Daerah2 Operasional PEB lainnya yg dalam SOP ini di bahas untuk daerah Operasi Custody Flow Meter Station di PK 52 Muara Badak.



4.



REFERENSI NORMATIF 4.1. Persyaratan SMK3 PP50:2012 elemen 6.7 Kesiapan menangani Keadaan Darurat. 4.2. Persyaratan ISO 45001 klausal 8.2 Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat. 4.3. Persyaratan SML ISO 14001:2015 klausul 8.2 Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat. 4.4. Prosedur Operasi Standar Tanggap Darurat (Prosedur Induk) PT Pelayanan Energi Batam, No Dokumen : PEB/SOP-006/03 tanggal 18 September 2019, revisi 03.



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03A : 02 February 2021 : 01 : 7 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



5. DEFINISI 5.1



SMT adalah Sistim manjemen Terpadu untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup yang mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, ISO 9001:2015, ISO14001:2015, SMK3 – PP50/2012 dan ISO 45001:2018.



5.2



Keadaan Darurat: adalah keadaan, situasi yang ditimbulkan oleh suatu kejadian disengaja atau tidak yang berasal dari alam, peralatan kerja, lingkungan kerja, manusia atau proses yang menyebabkan kerusakan sebagian atau seluruh infrastruktur bangunan, peralatan, sumber daya manusia dan lainnya serta dampak pada kerusakan lingkungan



5.3



Rumah Sakit Rujukan adalah Rumah Sakit yang ditunjuk dan bekerjasama dengan Perusahaan dalam melayani Pegawai dan keluarganya sesuai Kartu Berobat yang diberikan oleh Perusahaan



5.4



Klinik Hiperkes Rujukan adalah klinik yang ditunjuk dan bekerjasama dengan Perusahaan untuk menangani keadaan darurat atau P3K, Medevac dan Penyakit Akibat Kerja.



5.5



Emergency Response Team (ERT) adalah Tim Tanggap Darurat yang dibentuk oleh Perusahaan untuk penanganan pertama jika terjadi keadaan darurat di Perusahaan.



5.6



Operator Sistim Pipa adalah Operator yang ditunjuk oleh PT PEB untuk mengoperasikan dan memeliharan fasiliitas Sistim Pipa.



6. TANGGUNG JAWAB 6.1



Kepala Teknik atau Wakil Kepala Teknik bertanggungjawab untuk menetapaka status penutupan fasilitas Sistim Pipa dan tindakan penanganan lainnya terkait kedaan darurat.



6.2



Wakil Manajemen bertanggung jawab memastikan Sistim Penanganan Tanggap Darurat di Perusahaan dapat berjalan dengan tersedianya sumber daya dan Sistim yang terus menerus disimulasi dan di tingkatkan kualitasnya.



6.3



HSE Officer dan Operator Sistim Pipa bertanggung jawab untuk menyusun dan menetapkan personil Tim ERT yang bertugas sepanjang waktu tugasnya dan memastikan keefektifannya



6.4



HR&GA menyiapkan draft perjanjian Kerjasaman dengan Rumah Sakit Rujukan dan Klinik Hiperkes Rujukan yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk layanan kesehatan pegawai PT PEB dan personil yang terlibat dalam Operasi dan Pemeliharaan Sistim Pipa.



6.5



HSE Officer / Divisi HSE berkoordinasi dengan Klinik Hiperkes dan Rumah Sakit Rujukan dalam penanganan keadaan darurat seperti: P3K, Medevac, kecelakan kerja dan keadaan darurat lainnya akibat kerja.



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03A : 02 February 2021 : 01 : 8 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



6.6



Operator Sistim Pipa bertanggung jawab untuk menyiapakan layanan Medical Check Up, Pelayanan Kesehatan berkelanjutan dan Pelayanan Kesehatan keadaan Darurat dengan menetapkan Rumah Sakit dan Klinik Hiperkser rujukan bagi seluruh personil yang terlibat dalam O&M Sistim Pipa dan Custody Flow Meter PK 52.



7. PROSEDUR TANGGAP DARURAT 7.1



Rencana Umum Tanggap Darurat. Rencana Umum Tanggap darurat meliputi:



7.2



1.



Melibatkan semua personil yang terlibat dalam aktivitas operasional PT. PEB di PK 52 Kaltimra



2.



Pertolongan keadaan darurat.



3.



Pertolongan umum dan evakuasi



Peyiapan Sumber Daya 1.



Adanya Tim Tanggap Darurat (Tim ERT) yang terlatih baik untuk pemadam kebakaran dan untuk pertolongan pertama (first aid).



2.



Tim ERT harus ada di setiap waktu operasi Sistim Pipa sehingga harus diatur jadwal tugasnya dan dikomunikasikan oleh Divisi HSE kepada personil yang bersangkutan.



3.



Tersedia tempat dan fasilitas untuk pertolongan pertama berupa ruang medic sementara, Stretcher atau tandu dan kotak P3K.



4.



Tersedia mobil kendaraan roda empat untuk evakuasi korban dalam penanganan keadaan darurat ke Klinik/ RS rujukan.



5.



Fasilitas darurat dan penempatannya meliputi a. Ada 1 (satu) titik kumpul atau Muster Point di fasilitas di dekat pintu masuk Metering Station. b. Terdapat 1 unit CO2 di panel room, 1 unit CO2 di control room dan 2 unit CO2 di Metering/Analyzer Shelter. c. APAR pada masing2 ruangan di Custody Flow Meter station. d. 1 Unit APAB 25 Kg dan 2 Unit APAB 50 Kg di Utility Shelter dan dekat dengan USM Metering Shelter



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03A : 02 February 2021 : 01 : 9 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



Gambar Layout lokasi Muster Point dan APAR di fasilitas Custody Flow Meter Station PK 52 7.3



Pelayanan Medis untuk Rujukan Pertolongan Pertama Perusahaan telah menjalin kerjasama dengan Klinik Hiperkes dan Rumah Sakit untuk rujukan bagi Pegawai/Karyawan dan Mitra Kerja PT PEB di PK 52 untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan untuk pertolongan pertama dan keadaan darurat. Rumah Sakit dan Klinik tersebut adalah: 1.



Klinik Badak Occupacional Health Clinic “ BOHC” Jl. Muara Badak Samarinda km. 1,5 Palacari Rt 25, Badak Baru Kecamatan Muara Badak Telepon: 0541-7775681, 082350506189 Email



2.



: [email protected]



Rumah Sakit RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Jl. Palang Merah Indonesia No.1, Samarinda Kaltim Telepon



: 0541-738118



Fax



: 0541 741793



Email



: [email protected]; [email protected]



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03A : 02 February 2021 : 01 : 10 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



7.4



Saluran Komunikasi Jika terjadi keadaan darurat di salah satu lokasi Operasi Sistim Pipa, Pelapor dapat menelpon Control Room PK 52, Badak Gas Control dan POMA Radio 1.



No. Telepon 0852 4847 6861 di Control Room/Office PEB di PK 52



2.



Radio Komunikasi dengan Frekuensi 150 42 MHZ, di Control Room



3.



No. Telepon 0541-525217 di Badak Gas Control



4.



Emergency Call PHSS No Telp. 0541-525113



5.



No. Telepon 0541-525372 di POMA Radio



6. Jalur Komunikasi dengan PLM PHSS sesuai dengan diagram Emergency Flow Communication Flow General pada lampiran 8.3 Petugas/personil yang menerima informasi keadaan darurat baik melalui telepon maupun radio komunikasi harus mengumpulkan semua informasi penting dengan lengkap pada Formulir No. FMR-006-03/01, untuk ditindaklanjuti segera. Untuk membantu penanganan keadaan darurat Tim ERT dapat menghubungi Tim Pemadam Kebakaran terdekat antara lain:



7.5



1.



Tim Pemadam Kebakaran/Fire & Rescue Control PHSS di Badak Central dengan No Telp. 0541-525031



2.



Tim Pemadam kebakaran/DAMKAR dengan No Telp. 081253004172; jalan terminal RT.07 desa Muara Badak Ulu.



3.



Adapun nomor-nomor penting lainnya terkait keadaan darurat dapat dilihat pada lampiran 8.12



Otoritas untuk Evakuasi, Medevac dan Penutupan Sistim Pipa 1.



Jika terjadi keadaan darurat dan diperlukan langkah evakuasi maka Tim Leader ERT harus melapor segera ke Kepala Teknik, Wakil Kepala Teknik dan Manager Unit PT PLN GG yang bertugas di kantor samarinda untuk persetujuan evakuasi. Otoritas yang menyetujui harus berada di lokasi dimana evakuasi diperlukan sehingga bisa melakukan verifikasi sebelum evakuasi dilakukan



2.



Penanganan Medevac (medical evacuation) bagi korban keadaan darurat HSE Officer melapor ke Manager yang bertugas untuk persetujuan Medevac dan mengatur penanganan pasien ke Klinik



PT PELAYANAN ENERGI BATAM No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



STANDARD OPERATING PROCEDURE



: PEB/SOP-006/03A : 02 February 2021 : 01 : 11 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



hiperkes atau RS rujukan sesuai dengan diagram Major Injury dan Minor Injury Medevac Flow chart pada lampiran 8.4 dan Lampiran 8.5 3.



Penutupan fasilitas Sistim Pipa dilakukan jika telah dilakukan identifikasi dan penilaian bahaya dengan seksama terhadap kondisi keadaan darurat terkini sudah tidak aman untuk Sistim Pipa beroperasi dan dapat mambahayakan bagi lingkungan sekitar. Langkah-langkah penutupan fasilitas Sistim Pipa secara aman dapat dilihat pada Instruksi Kerja No IKT-006-03/02



Pejabat Otoritas untuk penutupan fasilitas Sistim Pipa



7.6



No



Nama



Jabatan



Telepon



1



Hamidi Hamid



Direktur / Kepala Teknik



2



Ayub Timba



O&M Manager Kepala Teknik



3



Untung Budi



Manager PT PLN (Persero) 082354705292 UPDK Mahakam



4



SAEP



Manager PLN Tanjung Batu



/



GG



081275968628



Wakil 081344493407



Unit 085250026110



Prosedur Tanggap Darurat Kebakaran di Bangunan Custody Flow Meter Station PK 52 1.



Personil PT PEB, Operator Sistim Pipa dan Subkontraktor yang ditunjuk untuk bertugas sebagai TIM ERT diatur oleh HSE Koordinator PT PEB dan disosialisasikan dengan cara ditempelkan di HSE Board.



2.



Tim ERT terdiri dari 1. Regu Pemadam Kebakaran, 1 Regu First Aid (P3K), 1 Regu Evakuasi, 1 Regu Logistic, 1 tim Komunikasi, 1 Tim Mechanic Electric dan 1 Tim Transportasi.



3.



Tim Emergency Response (Tim Tanggap Darurat) Sistim Pipa dan Custody Flow Meter Station di sahkan oleh Direktur atau Kepala Teknik (lampiran 8.2).



4.



Jika terjadi kebakaran di dalam ruangan (alarm berbunyi) hentikan pekerjaan dan pastikan sumber apinya baik dilakukan oleh personil Tim ERT di setiap ruangan.



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03A : 02 February 2021 : 01 : 12 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



7.7



5.



Lakukan Pemadaman dengan menggunakan APAR dan jika diperlukan dapat mengunakan APAB yang ada di Custody Flow Meter Station.



6.



Jika diperlukan evakuasi segera Lapor kepada otoritas seperti dijelaskan pada butir 7.5.1 diatas



7.



Tim ERT akan mengarahkan personil untuk evakuasi menuju Muster Point melalui pintu darurat.



8.



Jika diperlukan, Tim ERT dapat meminta Control room untuk menelpon Pemadam Kebakaran terdekat untuk bantuan Pemadaman.



9.



Jika pemadaman tidak dapat ditangani karena meluasnya api, lakukan evakuasi personil dari Muster Point ke area radius yang lebih aman.



10.



Jika terjadi korban, divisi HR&GA dan divisi HSE Operator Sistim Pipa untuk melakukan Medevac korban ke Klinik hiperkes atau RS rujukan.



11.



Fasilitas Sistim Pipa dapat ditutup baik secara manual maupun secara otomatis dengan menekan push button ESD dengan memperhatikan arah angin, tingkat kelembaban dan jauh dekatnya sumber api dengan vent system untuk mengantisipasi kemungkinan meluasnya area kebakaran.



12.



Jika penanganan Keadaan darurat sudah selesai, HSE Koordintor sebagai Sekretaris P2K3 membuat laporan pendahuluan keadaan darurat dan ditinjau oleh Wakil Manajemen sebelum diteruskan ke Kepala Teknik untuk dilaporkan kepada Kepala Tambang Migas ESDM dan Disnaker setempat.



13.



Kepala Teknik akan menunjuk Tim Investigasi yang terdiri dari 1 personil dari gas control, 1 Personil dari O&M, 1 Personil dari HSE dan 1 personil dari HR&GA yang diketuai oleh Sekretaris P2K3.



14.



Laporan Investigasi paling lambat harus dilaporkan ke Kepala Teknik 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah kejadian darurat.



Prosedur Penanganan keadaan darurat Kebocoran Pipa gas dan Tumpahan Konsetrat. 1. Jika terjadi keadaan darurat kebocoran pipa gas karena kejatuhan/terseret jangkar sehingga menyebabkan kebocoran, maka perlu dilakukan isolasi gas dengan menghentikan pengaliran gas seperti yang dijelaskan dalam Instruksi kerja No. IKT-006-03/01



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03A : 02 February 2021 : 01 : 13 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



2. Operator mengkomunikasikan penutupan pengaliran gas ke Control Room dan Manager Operasi melapor kepada Kepala Teknik untuk Tindakan Perbaikan dan Pencegahan. 3. Lakukan langkah isolasi area kebocoran untuk tidak dilewati mobil dan transportasi lainnya sampai sisa gas dalam pipa dan konsetrat (jika ada) telah di buang dan ditangani. 4. Area kebocoran dibuka dan siap dilakukan tindakan Perbaikan dan Pencegahan. 5. Kepala Teknik akan menunjuk Tim Investigasi yang terdiri dari 1 personil dari Control room, 1 Personil dari teknisi O&M, 1 Personil dari HSE dan 1 personil dari HR&GA/admin yang diketuai oleh Sekretaris P2K3. 6. Laporan Investigasi paling lambat harus dilaporkan ke Kepala Teknik 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah kejadian darurat. 7.8



Prosedur Penanganan Keadaan Darurat Gempa Bumi. 1. Jika terjadi keadaan darurat gempa bumi lakukan identifikasi skala goncangan gempa : ➢



Gempa dengan skala 5-5,9 skala Richter tergolong sedang dengan ciri-ciri dapat dirasakan di luar rumah. Orang tidur terbangun. cairan tampak bergoyang-goyang dan dapat tumpah sedikit. Barang perhiasan rumah yang kecil bergerak atau jatuh. Pintu-pintu terbukatertutup. Pigura-pigura dan dinding bergerak. Jarum jam (jam bandul) ukuran besar akan mati atau tidak cocok lagi.







Gempa skala 6- 6.9 tergolong kuat, sudah membuat kaca pecah dan tembok retake Skala Richter 6 terasa oleh semua orang. Banyak yang lari keluar karena terkejut dan takut. Pejalan kaki terganggu. Kaca jendela, barang pecah-belah akan pecah. Barang-barang kecil dan buku-buku jatuh dari tempatnya. Gambar-gambar jatuh dari dinding. Mebel-mebel bergerak dan berputar. Plesteran dinding yang lemah akan pecah atau retak.



2. Tetap tenang, berlindung disamping dinding atau barang yang kokoh dan jauhi benda yang bisa pecah, menggantung atau jatuh menimpa. 3. Lakukan evakuasi jika sudah ada aba-aba dari Tim ERT dan kondisi sudah memungkinkan.



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03A : 02 February 2021 : 01 : 14 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



4.



Tim Leader ERT memantau jalur evakuasi / pintu darurat yang aman untuk proses evakuasi, pastikan tidak ada halangan di jalur evakuasi.



5. Personel di dalam ruangan menghubungi Tim Leader (bisa sebalikya) untuk memastikan jalur dan waktu evakuasi yang aman. 6. Lakukan Evakuasi personil sesuai aba-aba Tim Leader ERT 7. Personil berkumpul di Muster Point dan Tim Leader ERT memantau personil yang mungkin terjebak di dalam ruangan. 8. Tim ERT melakukan pencarian personil jika kondisi memungkinkan dan jalur evakuasi aman. 9. Semua personil berkumpul di Muster Point sampai kondisi aman dan jika bencana meluas atau tidak terkendali lakukan evakuasi personil ke radius di luar jangkauan bencana. 7.9



Prosedur Penanganan keadaan Darurat Ancaman Bom / Sabotase Ancaman bom dapat berupa bingkisan, surat/email, dan telpon. Apabila menerima bingkisan asing yang tidak dikenal atau email yang berisi ancaman bom, segera beritahukan petugas sekuriti dan Manager HR&GA. Apabila menerima telpon berisi ancaman bom, yang dilakukan adalah: 1. Tetap Tenang 2. Bertanyalah kepada penelpon dan catat semua informasinya, seperti letak bom, jenis bom, bom ditujukan pada siapa, apa permintaan penelpon. Tetaplah tenang. 3. Kenali suara penelpon, suara latan dan catatlah pada formulir FMR-00603/01. Kenali suara penelpon mulai dari jenis suara (berat, besar, kecil), suara laki-laki atau wanita, logat atau dialek penelpon, bahasa yang digunakan. Suara latar adalah suara yang terdengar dari telpon selain suara penelpon, misalnya suara bising, orang-orang, kereta api, kendaraan, mesin, air, atau bahkan apabila suaranya tidak terdengar (kondisi latar tenang). 4. Beritahukan kepada sekuriti dan Manager HR & GA untuk menghubungi Polisi, mengenai informasi yang anda peroleh dan catat, dan tetaplah tenang. Petugas Sekuriti akan melakukan tindakan lanjutan atas laporan anda.



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03A : 02 February 2021 : 01 : 15 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



7.10 Prosedur Penanganan Keracunan 1. Tetap Tenang 2. Lakukan evakuasi, dan segera informasikan kepada security 7. Security segera menginfokan kepada Tim HSE, melalui Radio Komunikasi dengan Frekuensi 150 42 MHZ, di Control Room 3. Security Segera mengamankan Tempat Kejadian 4. Laksanakan Pengamanan untuk korban & Penolong, apabila diketahui Zat Racun berupa Gas 5. Keluarkan Koban dari daerah yang berbahaya 6. Laksanakan Penilaian dini untuk mengetahui Respon Korban, dapat dilihat dari Nafas, Nadi, Kondisi Pupil Mata dan Respon Fisik 7. Periksa dan pastikan jalan nafas, jika masih ada, berikan oksigen (jika oksigen tersedia), jika ada muntahan segera amankan muntahan tersebut dan bungkus untuk identifikasi jenis racun 8. Periksa Tanda Vital secara berkala (Nafas & Nadi) 9. Rujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.



7.11 Pelatihan Tanggap Darurat dan Simulasi 1. Pelatihan Tanggap Darurat Wakil Manajemen dan Sekertaris P2K3 membuat rencana dan pengaturan persyaratan pelatihan khusus untuk Personel Tim Tanggap Darurat untuk menjamin tim tanggap darurat memiliki kompetensi yang cukup. Jadwal pelatihan tanggap darurat akan diuraikan dalam Rencana Pelatihan dan kompetensi yang berisi waktu dan tanggung jawab untuk proses ini. 2. Simulasi Simulasi tanggap darurat atau safety drill dengan melibatkan semua personil operasi dilakukan untuk mensimulasikan keadaan darurat yang sebenarnya bila memungkinkan. Latihan tanggap darurat ini dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. Semua catatan / rekaman simulasi tanggap darurat harus disimpan oleh dokumen control



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03A : 02 February 2021 : 01 : 16 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



8. LAMPIRAN 8.1



Prosedur Operasi Standar Tanggap Darurat (Prosedur Induk) PT Pelayanan Energi Batam, No Dokumen : PEB/SOP-006/03 tanggal 18 September 2019, revisi 03.



8.2



Struktur Organisasi Tim Tanggap Darurat



8.3



Emergency Flow Communication Flow General



8.4



Major Medevac Flow Chart Custody Flow Meter PK 52



8.5



Minor Medevac Flow Chart Custody Flow Meter PK 52



8.6



Formulir Laporan Penerimaan Informasi Keadaan Darurat (FMR-006-03/01)



8.7



Instruksi Kerja Kebocoran Pipa Gas dan Tumpahan Konsenterat (IKT-00603/01)



8.8



Instruksi Kerja Kebakaran Fasilitas Sistim Pipa (IKT-006-03/02)



8.9



Instruksi Kerja Kebakaran Gedung (IKT-006-03/03)



8.10 Instruksi Kerja Gempa Bumi (IKT-006-03/04) 8.11 Instruksi Kerja Huru Hara (IKT-006-03/05) 8.12 Instruksi Nomor Penting Keadaan darurat (IKT-006-03/06) 8.13 Instruksi Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan Fire Extinguisher (IKT-00603/07) 8.14 Instruksi Kerja Penanganan Keracunan (IKT-006-03/08)



TAHAP OPERASI & PEMELIHARAAN PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



LAMPIRAN 8.1 PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT (PROSEDUR INDUK PEB) – PEB/SOP-006/03 REV.3



TAHAP KONSTRUKSI, OPERASI DAN PEMELIHARAAN



DOKUMEN SISTIM MANAJEMEN TERPADU PROSESEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT (SOP EMERGENCY RESPONSE)



PT PELAYANAN ENERGI BATAM Gedung Lt. 3 Jl Terusan Brigjend Katamso KM 8 Tanjung Uncang Batam 29423 Telp. Fax. Email



: +62 778 736 1031 : +62 778 494 397 : [email protected]



2019



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03 : 18 September 2019 : 03 : 2 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



LEMBAR PENGESAHAN DOKUMEN SISTIM MANAJEMEN TERPADU PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT (SOP EMERGENCY RESPONSE) Prosedur Operasi Standar Tanggap Darurat (Emergency Response) ini adalah bagian dari Dokumen Sistim Manajemen Terpadu yang telah ditinjau dan ditandatangani bersama-sama oleh semua Manager Divisi yang terlibat dalam kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistim Pipa serta Proyek-Proyek yang dikelola oleh PT PEB, sebelum Dokumen ini disahkan dan dipublikasikan ke pihak terkait lainnya.



Remawitda Disusun Oleh



Ditinjau oleh



HSE Officer



Tony Setiawan ISO Koordinator



Ayub Timba Disetujui oleh HSE Manager



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03 : 18 September 2019 : 03 : 3 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



LEMBAR HALAMAN REVISI



No. Revisi



Tanggal Efektif



00



01-Okt-2017



01



01-Okt-2018



02



02-Apr-2019



03



18-Sep-2019



Deskripsi Perubahan



✓ Rilis Pertama ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓



Perubahan Penomoran Dokumen Perubahan Pendahuluan Prosedur Perubahan Formulir Pergantian Penanggung jawab Struktur Team ERT Upgrade dari OHSAS 18001 ke ISO 45001:2018 Sistim Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan ISO 14001:2015 Sistim Manajemen Lingkungan ✓ Penambahan Point 7.10 Prosedur Penanganan Keracunan dan Instruksi Kerja Penanganan Keracunan (IKT-006-03/08)



Dibuat Oleh



Tony. S



Remawitda



Tony. S



Remawitda



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03 : 18 September 2019 : 03 : 4 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



DAFTAR DISTRIBUSI DOKUMEN TERKENDALI No.



Divisi / Unit Kerja



Salinan Dokumen



1.



ISO Koordinator / Document Control



Master



2.



Semua Divisi terkait di PT PEB



Controlled Copy #01



3.



Operator Sistim Pipa



Controlled Copy #02



4.



Semua Pihak yang Terkait O & M



Softcopy / Online



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03 : 18 September 2019 : 03 : 5 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



DAFTAR ISI



LEMBAR PENGESAHAN............................................................................................................... 2 LEMBAR HALAMAN REVISI ......................................................................................................... 3 DAFTAR DISTRIBUSI DOKUMEN TERKENDALI ..................................................................... 4 DAFTAR ISI ...................................................................................................................................... 5 1.



PENDAHULUAN ...................................................................................................................... 6



2.



TUJUAN .................................................................................................................................... 6



3.



RUANG LINGKUP ................................................................................................................... 6



4.



REFERENSI NORMATIF ....................................................................................................... 6



5.



DEFINISI ................................................................................................................................... 6



6.



TANGGUNG JAWAB .............................................................................................................. 7



7.



PROSEDUR TANGGAP DARURAT .................................................................................... 8



8.



LAMPIRAN ............................................................................................................................. 16



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03 : 18 September 2019 : 03 : 6 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



1. PENDAHULUAN PT Pelayanan Energi Batam (PEB) sebagai anak perusahaan dari PT PLN Batam (Bright) dan sebagai Badan Hukum Pemilik Izin Manufaktur/ Fabrikasi Penunjang Industri Minyak & Gas, Mananjemen Gas Transportasi Industri Lainnya. Berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dan melebihi Ekspektasi pelanggan, persyaratan perundangan melalui peningkatan berkelanjutan dan efisiensi biaya. Menyadari bahwa aspek Kualitas, Keselamatan Kerja, Lingkungan merupakan faktor-faktor penting yang akan menentukan kemajuan dan keseimbangan bisnis perusahaan di masa mendatang. 2. TUJUAN Tujuan dari SOP ini adalah memastikan setiap personil yang terlibat kegiatan operasi Sistim Pipa memahami sistem dan kerangka kerja untuk kesiapan dan tanggap darurat di PT. PEB Batam. Mengidentifikasi keadaan darurat di lingkungan kerja yang berasal dari aktivitas (lingkungan, proses, operasional dan peralatan), produk berisiko pada keselamatan kesehatan kerja lingkungan kerja 3. RUANG LINGKUP Lingkup SOP ini mencakup Dokumen ini mencakup identifikasi keadaan darurat, pengendalian kebocoran pipa dan tumpahan bahan berbahaya, ledakan, kebakaran, bencana alam (tanah longsor, gempa, dll), keadaan darurat diberlakukan kepada seluruh karyawan perusahaan dan pihak ketiga (penyedia layanan, tamu, dll) yang terlibat dalam aktivitas operasional PT. PEB Batam



4.



REFERENSI NORMATIF 4.1. Persyaratan SMK3 PP50:2012 elemen 6.7 Kesiapan menangani Keadaan Darurat. 4.2. Persyaratan ISO 45001 klausal 8.2 Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat. 4.3. Persyaratan SML ISO 14001:2015 klausul 8.2 Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat.



5. DEFINISI 5.1



SMT adalah Sistim manjemen Terpadu untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup yang mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970 tetantang keselamatan kerja, ISO 9001:2015, ISO14001:2015, SMK3 – PP50/2012 dan ISO 45001:2018.



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03 : 18 September 2019 : 03 : 7 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



5.2



Keadaan Darurat: adalah keadaan, situasi yang ditimbulkan oleh suatu kejadian disengaja atau tidak yang berasal dari alam, peralatan kerja, lingkungan kerja, manusia atau proses yang menyebabkan kerusakan sebagian atau seluruh infrastruktur bangunan, peralatan, sumber daya manusia dan lainnya serta dampak pada kerusakan lingkungan



5.3



Rumah Sakit Rujukan adalah Rumah Sakit yang ditunjuk dan bekerjasama dengan Perusahaan dalam melayani Pegawai dan keluarganya sesuai Kartu Berobat yang diberikan oleh Perusahaan



5.4



Klinik Hiperkes Rujukan adalah klinik yang ditunjuk dan bekerjasama dengan Perusahaan untuk menangani keadaan darurat atau P3K, Medevac dan Penyakit Akibat Kerja.



5.5



Emergency Response Team (ERT) adalah Tim Tanggap Darurat yang dibentuk oleh Perusahaan untuk penanganan pertama jika terjadi keadaan darurat di Perusahaan.



5.6



Operator Sistim Pipa adalah Operator yang ditunjuk oleh PT PEB untuk mengoperasikan dan memeliharan fasiliitas Sistim Pipa .



6. TANGGUNG JAWAB 6.1



Kepala Teknik atau Wakil Kepala Teknik bertanggungjawab untuk menetapaka status penutupan fasilitas Sistim Pipa dan tindakan penanganan lainnya terkait kedaan darurat.



6.2



Wakil Manajemen bertanggung jawab memastikan Sistim Penanganan Tanggap Darurat di Perusahaan dapat berjalan dengan tersedianya sumber daya dan Sistim yang terus menerus disimulasi dan di tingkatkan kualitasnya.



6.3



HSE Koordinator dan Operator Sistim Pipa bertanggung jawab untuk menyusun dan menetapkan personil Tim ERT yang bertugas sepanjang waktu tugasnya dan memastikan keefektifannya



6.4



HR&GA menyiapkan draft perjanjian Kerjasaman dengan Rumah Sakit Rujukan dan Klinik Hiperkes Rujukan yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk layanan kesehatan pegawai PT PEB dan personil yang terlibat dalam Operasi dan Pemeliharaan Sistim Pipa.



6.5



HSE Koordinator / Divisi HSE berkoordinasi dengan Klinik Hiperkes dan Rumah Sakit Rujukan dalam penanganan keadaan darurat seperti: P3K, Medevac, kecelakan kerja dan keadaan darurat lainnya akibat kerja.



6.6



Operator Sistim Pipa bertanggung jawab untuk menyiapakan layanan Medical Check Up, Pelayanan Kesehatan berkelanjutan dan Pelayanan Kesehatan keadaan Darurat dengan menetapkan Rumah Sakit dan Klinik Hiperkser rujukan bagi seluruh personil yang terlibat dalam O&M Sistim Pipa.



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03 : 18 September 2019 : 03 : 8 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



7. PROSEDUR TANGGAP DARURAT 7.1



Rencana Umum Tanggap Darurat. Rencana Umum Tanggap darurat meliputi:



7.2



1.



Melibatkan semua personil yang terlibat dalam aktivitas operasional PT. PEB Batam



2.



Pertolongan keadaan darurat.



3.



Pertolongan umum dan evakuasi



Peyiapan Sumber Daya 1.



Adanya Tim Tanggap Darurat (Tim ERT) yang terlatih baik untuk pemadam kebakaran dan untuk pertolongan pertama (first aid).



2.



Tim ERT harus ada di setiap waktu operasi Sistim Pipa sehingga harus diatur jadwal tugasnya dan dikomunikasikan oleh Divisi HSE kepada personil yang bersangkutan.



3.



Tersedia tempat dan fasilitas untuk pertolongan pertama berupa ruang medic, Stretcher atau tandu dan kotak P3K.



4.



Tersedia mobil kendaraan roda empat untuk evakuasi korban dalam penanganan keadaan darurat ke Klinik/ RS rujukan.



5.



Tersedia Sea Truck / Speed Boat jika diperlukan untuk isolasi area keadaan darurat dl laut dan untuk medical evakuasi dari fasilitas Sistim Pipa di Pulau Pemping ke Tanjung Uncang Batam.



6.



Fasilitas darurat dan penempatannya meliputi a. Ada 3 (tiga) titik kumpul atau Muster Point di fasilitas Tanjung Uncang yang terdapat di landing Point jetty, di samping pos sekuriti Gedung dan ketiga di depan pintu masuk Metering Station. b. 2 (dua) Muster Point di fasilitas Sistim Pipa di Pemping c. Terdapat 3 unit fire hydrant di halaman Gedung dan 1 unit dimasingmasing lantai Gedung. d. APAR terdapat disetiap fasilitas ORF dan metering station.



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03 : 18 September 2019 : 03 : 9 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



Gambar Layout lokasi Muster Point, Fire Hydrant dan APAR di fasilitas Tanjung Uncang



7.3



Gambar Layout lokasi Muster Point dan APAR di fasilitas Pemping Pelayanan Medis untuk Rujukan Pertolongan Pertama Perusahaan telah menjalin kerjasama dengan Klinik Hiperkes dan Rumah Sakit untuk rujukan bagi Pegawai PT PEB untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan untuk pertolongan pertama dan keadaan darurat. Rumah Sakit dan Klinik tersebut adalah: 1.



Klinik hiperkes “ Dunia Medical Centre Ruko Perumnas Fanindo Blok B7 – B10



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03 : 18 September 2019 : 03 : 10 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



Tanjung Uncang Batam Telepon: 0778-7432899, 3581209 Email 2.



: [email protected]



Rumah Sakit BP Batam Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo – Sekupang Batam



7.4



Telepon



: 0778-322122



Fax



: 0778 322165



Email



: [email protected]



Saluran Komunikasi Jika terjadi keadaan darurat di salah satu lokasi Operasi Sistim Pipa, Pelapor dapat menelpon Gedung: 1.



No Telepon 0778 7355223 (ext. 100) di front Office Lobby



2.



No. Telepon 0778 7361035 (ext. 404) di Control Room



3.



Radio Komunikasi dengan Frekuensi 150 100 MHZ, di Control Room



Petugas/personil yang menerima informasi keadaan darurat baik melalui telepon maupun radio komunikasi harus mengumpulkan semua informasi penting dengan lengkap pada Formulir No. FMR-006-03/01, untuk ditindaklanjuti segera. Untuk membantu penanganan keadaan darurat Tim ERT dapat menghubungi Tim Pemadam Kebakaran terdekat antara lain:



7.5



1.



Tim Pemadam Kebakaran Sagulung dengan No Telp. 0778 392 317



2.



Tim Pemadam kebakaran Sekupang dengan No Telp. 0778 322 233.



3.



Adapun nomor-nomor penting lainnya terkait keadaan darurat dapat dilihat pada lampiran 2 (dua) pada SOP ini.



Otoritas untuk Evakuasi, Medevac dan Penutupan Sistim Pipa 1.



Jika terjadi keadaan darurat dan diperlukan langkah evakuasi maka Tim Leader ERT harus melapor segera ke Kepala Teknik, Wakil Kepala Teknik atau Manager PT PEB yang bertugas di Gedung untuk persetujuan evakuasi. Otoritas yang menyetujui harus berada di lokasi



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03 : 18 September 2019 : 03 : 11 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



dimana evakuasi diperlukan sehingga bisa melakukan verifikasi sebelum evakuasi dilakukan 2.



Penanganan Medevac (medical evacuation) bagi korban keadaan darurat HSE Koordinator melapor ke Manager yang bertugas untuk persetujuan Medevac dan mengatur penanganan pasien ke Klinik hiperkes atau RS rujukan.



3.



Penutupan fasilitas Sistim Pipa dilakukan jika telah dilakukan identifikasi dan penilaian bahaya dengan seksama terhadap kondisi keadaan darurat terkini sudah tidak aman untuk Sistim Pipa beroperasi dan dapat mambahayakan bagi lingkungan sekitar. Langkah-langkah penutupan fasilitas Sistim Pipa secara aman dapat dilihat pada Instruksi Kerja No IKT-006-03/02



Pejabat Otoritas untuk penutupan fasilitas Sistim Pipa



7.6



No



Nama



Jabatan



Telepon



1



Hamidi Hamid



2



M. Asdar Yamin GM / Wakil Kepala Teknik



3



Ayub Timba



Direktur / Kepala Teknik



O&M Manager Kepala Teknik



/



081275968628 082111196911



Wakil 081344493407



Prosedur Tanggap Darurat Kebakaran di Gedung 1.



Personil PT PEB, Operator Sistim Pipa dan Subkontraktor yang ditunjuk untuk bertugas sebagai TIM ERT diatur oleh HSE Koordinator PT PEB dan disosialisasikan dengan cara ditempelkan di HSE Board.



2.



Tim ERT terdiri dari 1. Regu Pemadam Kebakaran, 1 Regu First Aid (P3K), 1 Regu Evakuasi, 1 Regu Logistic, 1 tim Komunikasi, 1 Tim Mechanic Electric dan 1 Tim Transportasi.



3.



Tim Emergency Response (Tim Tanggap Darurat) Sistim Pipa di sahkan oleh Director atau Kepala Teknik (lampiran 3).



4.



Disetiap lantai yang digunakan untuk bekerja terdapat tim kecil terdiri dari 1 orang yang bertugas sebagai Floor Warden. 1 orang Fire Warden dan 1 orang first aid dan personil yang tercatat namanya dalam papan tugas harus ada di lantai tersebut.



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03 : 18 September 2019 : 03 : 12 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



5.



Jika terjadi kebakaran di dalam Gedung (alarm berbunyi) hentikan pekerjaan dan pastikan sumber apinya baik dilakukan oleh personil Tim ERT maupun petugas yang berada di setiap lantai.



6.



Lakukan Pemadaman dengan menggunakan APAR dan jika diperlukan dapat mengunakan Fire Hydrant yang ada di setiap lantai.



7.



Jika diperlukan evakuasi segera Lapor kepada otoritas seperti dijelaskan pada butir 7.5.1 diatas



8.



Floor warden mengarahkan personil untuk evakuasi menuju Muster Point melalui tangga darurat.



9.



Jika diperlukan, Tim ERT dapat meminta front Officer untuk menelpon Pemadam Kebakaran terdekat untuk bantuan Pemadaman.



10.



Jika pemadaman tidak dapat ditangani karena meluasnya api, lakukan evakuasi personil dari Muster Point ke area radius yang lebih aman.



11.



Jika terjadi korban, divisi HR&GA dan divisi HSE Operator Sistim Pipa untuk melakukan Medevac korban ke Klinik hiperkes atau RS rujukan.



12.



Fasilitas Sistim Pipa dapat ditutup baik secara manual maupun secara otomatis dengan menekan bush button ESD dengan memperhatikan arah angin, tingkat kelembaban dan jauh dekatnya sumber api dengan vent stack untuk mengantisipasi kemungkinan meluasnya area kebakaran.



13.



Jika penanganan Keadaan darurat sudah selesai, HSE Koordintor sebagai Sekretaris P2K3 membuat laporan pendahuluan keadaan darurat dan ditinjau oleh Wakil Manajemen sebelum diteruskan ke Kepala Teknik untuk dilaporkan kepada Kepala Tambang Migas ESDM dan Disnaker setempat.



14.



Kepala Teknik akan menunjuk Tim Investigasi yang terdiri dari 1 personil dari gas control, 1 Personil dari O&M, 1 Personil dari HSE dan 1 personil dari HR&GA yang diketuai oleh Sekretaris P2K3.



15.



Laporan Investigasi paling lambat harus dilaporkan ke Kepala Teknik 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah kejadian darurat.



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03 : 18 September 2019 : 03 : 13 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



7.7



Prosedur Penanganan keadaan darurat Kebocoran Pipa gas dan Tumpahan Konsetrat. 1. Jika terjadi keadaan darurat kebocoran pipa gas karena kejatuhan/terseret jangkar sehingga menyebabkan kebocoran, maka perlu dilakukan isolasi gas dengan menghentikan pengaliran gas seperti yang dijelaskan dalam Instruksi kerja No. IKT-006-03/01 2. Operator mengkomunikasikan penutupan pengaliran gas ke Control Room dan Manager Operasi melapor kepada Kepala Teknik untuk Tindakan Perbaikan dan Pencegahan. 3. Lakukan langkah isolasi area kebocoran untuk tidak dilewati kapal sampai sisa gas dalam pipa dan konsetrat (jika ada) telah di buang dan ditangani. 4. Area kebocoran dibuka dan siap dilakukan tindakan Perbaikan dan Pencegahan. 5. Kepala Teknik akan menunjuk Tim Investigasi yang terdiri dari 1 personil dari gas Control, 1 Personil dari O&M, 1 Personil dari HSE dan 1 personil dari HR&GA yang diketuai oleh Sekretaris P2K3. 6. Laporan Investigasi paling lambat harus dilaporkan ke Kepala Teknik 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah kejadian darurat.



7.8



Prosedur Penanganan Keadaan Darurat Gempa Bumi. 1. Jika terjadi keadaan darurat gempa bumi lakukan identifikasi skala goncangan gempa : ➢



Gempa dengan skala 5-5,9 skala Richter tergolong sedang dengan ciri-ciri dapat dirasakan di luar rumah. Orang tidur terbangun. cairan tampak bergoyang-goyang dan dapat tumpah sedikit. Barang perhiasan rumah yang kecil bergerak atau jatuh. Pintu-pintu terbukatertutup. Pigura-pigura dan dinding bergerak. Jarum jam (jam bandul) ukuran besar akan mati atau tidak cocok lagi.







Gempa skala 6- 6.9 tergolong kuat, sudah membuat kaca pecah dan tembok retake Skala Richter 6 terasa oleh semua orang. Banyak yang lari keluar karena terkejut dan takut. Pejalan kaki terganggu. Kaca jendela, barang pecah-belah akan pecah. Barang-barang kecil dan buku-buku jatuh dari tempatnya. Gambar-gambar jatuh dari



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03 : 18 September 2019 : 03 : 14 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



dinding. Mebel-mebel bergerak dan berputar. Plesteran dinding yang lemah akan pecah atau retak. 2. Tetap tenang, berlindung disamping dinding atau barang yang kokoh dan jauhi benda yang bisa pecah, menggantung atau jatuh menimpa. 3. Lakukan evakuasi jika sudah ada aba-aba dari Tim ERT dan kondisi sudah memungkinkan. 4.



Tim Leader ERT memantau jalur evakuasi / tangga darurat yang aman untuk proses evakuasi, pastikan tidak ada halangan di jalur evakuasi.



5. Personel di dalam gedung menghubungi Tim Leader (bisa sebalikya) untuk memastikan jalur dan waktu evakuasi yang aman. 6. Lakukan Evakuasi personil sesuai aba-aba Tim Leader ERT 7. Personil berkumpul di Muster Point dan Tim Leader ERT memantau personil yang mungkin terjebak di dalam Gedung. 8. Tim ERT melakukan pencarian personil jika kondisi memungkinkan dan jalur evakuasi aman. 9. Semua personil berkumpul di Muster Point sampai kondisi aman dan jika bencana meluas atau tidak terkendali lakukan evakuasi personil ke radius di luar jangkauan bencana. 7.9



Prosedur Penanganan keadaan Darurat Ancaman Bom / Sabotase Ancaman bom dapat berupa bingkisan, surat/email, dan telpon. Apabila menerima bingkisan asing yang tidak dikenal atau email yang berisi ancaman bom, segera beritahukan petugas sekuriti dan Manager HR&GA. Apabila menerima telpon berisi ancaman bom, yang dilakukan adalah: 1. Tetap Tenang 2. Bertanyalah kepada penelpon dan catat semua informasinya, seperti letak bom, jenis bom, bom ditujukan pada siapa, apa permintaan penelpon. Tetaplah tenang. 3. Kenali suara penelpon, suara latan dan catatlah pada formulir FMR-00603/01. Kenali suara penelpon mulai dari jenis suara (berat, besar, kecil), suara laki-laki atau wanita, logat atau dialek penelpon, bahasa yang



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03 : 18 September 2019 : 03 : 15 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



digunakan. Suara latar adalah suara yang terdengar dari telpon selain suara penelpon, misalnya suara bising, orang-orang, kereta api, kendaraan, mesin, air, atau bahkan apabila suaranya tidak terdengar (kondisi latar tenang). 4. Beritahukan kepada sekuriti dan Manager HR & GA untuk menghubungi Polisi, mengenai informasi yang anda peroleh dan catat, dan tetaplah tenang. Petugas Sekuriti akan melakukan tindakan lanjutan atas laporan anda. 7.10 Prosedur Penanganan Keracunan 1. Tetap Tenang 2. Lakukan evakuasi, dan segera informasikan kepada security 3. Security segera menginfokan kepada Tim HSE, melalui ext : 211 4. Security Segera mengamankan Tempat Kejadian 5. Laksanakan Pengamanan untuk korban & Penolong, apabila diketahui Zat Racun berupa Gas 6. Keluarkan Koban dari daerah yang berbahaya 7. Laksanakan Penilaian dini untuk mengetahui Respon Korban, dapat dilihat dari Nafas, Nadi, Kondisi Pupil Mata dan Respon Fisik 8. Periksa dan pastikan jalan nafas, jika masih ada, berikan oksigen (jika oksigen tersedia), jika ada muntahan segera amankan muntahan tersebut dan bungkus untuk identifikasi jenis racun 9. Periksa Tanda Vital secara berkala (Nafas & Nadi) 10. Rujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.



7.11 Pelatihan Tanggap Darurat dan Simulasi 1. Pelatihan Tanggap Darurat Wakil Manajemen dan Sekertaris P2K3 membuat rencana dan pengaturan persyaratan pelatihan khusus untuk Personel Tim Tanggap Darurat untuk menjamin tim tanggap darurat memiliki kompetensi yang cukup. Jadwal pelatihan tanggap darurat akan diuraikan dalam Rencana Pelatihan dan kompetensi yang berisi waktu dan tanggung jawab untuk proses ini.



PT PELAYANAN ENERGI BATAM STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dokumen Tanggal Revisi Halaman



: PEB/SOP-006/03 : 18 September 2019 : 03 : 16 dari 16



PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



2. Simulasi Simulasi tanggap darurat atau safety drill dengan melibatkan semua personil operasi dilakukan untuk mensimulasikan keadaan darurat yang sebenarnya bila memungkinkan. Latihan tanggap darurat ini dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. Semua catatan / rekaman simulasi tanggap darurat harus disimpan oleh dokumen control 8. LAMPIRAN 8.1



Struktur Organisasi Tim Tanggap Darurat



8.2



Formulir Laporan Penerimaan Informasi Keadaan Darurat (FMR-006-03/01)



8.3



Instruksi Kerja Kebocoran Pipa Gas dan Tumpahan Konsterat (IKT-00603/01)



8.4



Instruksi Kerja Kebakaran Fasilitas Sistim Pipa (IKT-006-03/02)



8.5



Instruksi Kerja Kebakaran Gedung (IKT-006-03/03)



8.6



Instruksi Kerja Gempa Bumi (IKT-006-03/04)



8.7



Instruksi Kerja Huru Hara (IKT-006-03/05)



8.8



Instruksi Nomor Penting Keadaan darurat (IKT-006-03/06)



8.9



Instruksi Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan Fire Extinguisher (IKT-00603/07) 8.10 Instruksi Kerja Penanganan Keracunan (IKT-006-03/08)



TAHAP OPERASI & PEMELIHARAAN PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



LAMPIRAN 8.2 STRUKTUR ORGANISASI TIM TANGGAP DARURAT



TAHAP OPERASI & PEMELIHARAAN CUSTODY FLOWMETER PK 52



PT PELAYANAN ENERGI BATAM



STRUKTUR ORGANISASI TIM TANGGAP DARURAT



M. PRIMA JAYA ABDUL MUTHOLIB RISFANI ARAS



Catatan : 1. Otoritas Evakuasi dan Medevac adalah Person in Charge yang langsung dan secara langsung melakukan verifikasi untuk kondisi Evakuasi dan Medevac 2. Security yang bertugas membantu evakuasi



TAHAP OPERASI & PEMELIHARAAN PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



LAMPIRAN 8.3 EMERGENCY FLOW COMMUNICATION FLOW GENERAL



TAHAP OPERASI & PEMELIHARAAN CUSTODY FLOWMETER PK 52



PT PELAYANAN ENERGI BATAM



EMERGENCY COMMUNICATION FLOW GENERAL Refer to PLN GG ERP Yohannes T. Wihandhanu



Refer to PHSS-POMA ERP/EKPNECP Off-Site



Manager PLN GG Unit Tj Batu SAEP Manager Bagian O&M PLN GG Moch. Algifari F



PHSS Pipeline Maintenance Engineer



On-Site



PEB O&M Manager Ayub Timba



PEB ERT LEADER Syahdan Fuad Control Room PEB PK 52 Operator = Communication Line = Action By



Off-Site : Emergency Communication flow outside the incident area/locus, related to Parties outside PLN GG & PHSS On-site : Emergency Communication flow within the incident area/locus



Parties Who see or are in an emergency



POMA RADIO/BADAK GAS CTRL Operator



TAHAP OPERASI & PEMELIHARAAN PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



LAMPIRAN 8.4 MAJOR MEDEVAC FLOW CHART GAS STATION TANJUNG BATU



PT PELAYANAN ENERGY BATAM MEDEVAC FLOW CHART ONSHORE



SERIOUS INJURY



Serious Injury Onshore CAR On Site PK 52



- Supervisor on Site - HSE on Site/Office



Contact Emergency phone HSE :( PHONE)



Medevac



First Aid by paramedic



Send patient to site clinic



Yes



Request to team evacuate No



If Yes : Prerared Hand Over point between evacua personnel contact point



If No : Send victim to (0541)-738118



Send patient to RSUD AWS (0541)-738118



Request Assistance



Yes



Send patient to Hospital by Car or Ambulance : - Clinic BOHC 0541-7775681, 082350506189 - RSUD AWS (0541)-738118



Plant Manager & Manager operation (PHONE) - HSE Officer (PHONE)



Medivac Coordinator - Manager :Operation (PHONE) - HSE Officer :



(PHONE)



TAHAP OPERASI & PEMELIHARAAN PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



LAMPIRAN 8.5 MINOR MEDEVAC FLOW CHART GAS STATION TANJUNG BATU



PT PELAYANAN ENERGY BATAM MEDEVAC FLOW CHART ONSHORE



MINOR INJURY



Minor Injury Onshore - Supervisor on Site /office



- Medic on Site /office - HSE on Site / office



Representative On Site



Send patient to Site Clinic For medical treatment



Yes



Request evacuation'team



No



Send patient to RSUD by Ambulance



Yes



Need further medical attention



- Manager Operation (PHONE) - HSEMR (PHONE)



No



Back to Work



- Clinic BOHC 0541-7775681, 082350506189 - RSUD AWS (0541)-738118



Medivac Coordinator - HSE Manager : (PHONE) - HSE Koordination: (PHONE)



- Representative In Batam



TAHAP OPERASI & PEMELIHARAAN PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



LAMPIRAN 8.6 FORMULIR LAPORAN PENERIMAAN INFORMASI KEADAAN DARURAT (FMR-006-03/01)



LAPORAN PENERIMAAN INFORMASI KEADAAN DARURAT



PELAPOR



No. Formulir Tanggal



: :



Rev. : 01



FMR-006-03/01 01 Oktober 2018



Nama Pelapor



:



Alamat



:



No. Telepon



:



Waktu Lapor



:



Lokasi Fasilitas yang dilaporkan



:



Keaaan darurat yang di laporkan :



(Kecelakaan kerja, tanah longsor, Pipa bocor dsb)



PENERIMA LAPORAN



Apakah ada saksi lain ? Atau Korban ?



Nama Penerima Laporan



:



No Pegawai



:



Jabatan/Divisi



:



:



Diskripsi Pelapor menurut Penerima Laporan : Laporan ini telah diteruskan kepada : Nama / No Pegawai



:



IDENTIFIKASI



Laporan ini telah diidentifikasi oleh Nama / No Pegawai



:



Hasil Identifikasi



Tim ERT telah bergerak ke Lokasi Jam : Nama Team Leader ERT Penerima Laporan



: Diteruskan Kepada



Page: 1 of 1



Diidentifikasi oleh



TAHAP OPERASI & PEMELIHARAAN PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



LAMPIRAN 8.7 INSTRUKSI KERJA KEBOCORAN PIPA GAS DAN TUMPAHAN KONSENTERAT (IKT-006-03/01)



INSTRUKSI KERJA



Kebocoran Pipa Gas Onshore dan Tumpahan Konsetrat



Halaman 1 dari 1



Revisi 03



CR PEB PK 52 mendapatkan laporan dari masyarakat lewat nomor darurat (telp CR) bahwa ada samburan gas di jalur pipa onshore



Operator CR PEB PK 52 memerintahkan Mobil Patroli untuk melakukan pengecekan lapangan dan selanjutnya melaporkan ke WAKATEK



No Dokumen IKT-006-03/01



Tanggal 01 Oktober 2018



1 KP 0 - KP 48



2 Koordinasi dengan CR



3 Mobil patroli check ke lapangan (TKP)



Bocor Mobil Patroli melaporkan ada kebocoran pipa gas di jalur pipa onshore dan melaporkan ke CR PEB PK 52 via HT



Tidak Bocor



Selesai



4



5 CR PEB PK 52 menginformasikan ke Control Room PHSS dan ke CR tj batu terkait dengan kebocoran pipa gas sehingga akan dilakukan



Operator CR PEB PK 52 melakukan penutupan ESDV



CR PEB PK 52 melapor ke KATEK/WAKATEK telah dilakukan shutdown sistem pipa dan diperlukan tindak lebih lanjut dengan instansi terkait



6



7



Katek/wakatek melaporkan kejadian ke instansi terkait



9 ISOLASI area kebocoran olej team dinas pemerintah (AD/POLRI) & tim ERT PEB



10 Ada Konsentrat Berbahaya?



ya



8



Wakatek membuat laporan ke Ditjen MIGAS ESDM



14



Tidak



Sekertaris ERT (Ahli K3 Umum) membuat laporan ke WAKATEK dalam 1 x24 jam



11



Pembersihan konsentrat di area rawa dan berair dengan spill kit oleh tim ERT PEB 12 Area rawa dan berair bersih kembali dari konsentrat berbahaya



15



Tidak Laksanakantidak Tindakan perbaikan dan pencegahan



13



TAHAP OPERASI & PEMELIHARAAN PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



LAMPIRAN 8.8 INSTRUKSI KERJA KEBAKARAN FASILITAS PIPA (IKT-006-03/02)



TANGGAP DARURAT KEBAKARAN FASILITAS SISTIM PIPA (ORF, METERING STATION ATAU PIG LAUNCHER AREA)



INSTRUKSI KERJA Halaman 1 dari 1



Revisi 01



No Dokumen IKT-006-03/02



ALARM Kebakaran di Fasilitas Sistim Pipa dan Custody Flow Meter Identifikasi dan memastikan Skala kebakaran oleh ERT dan Operator Lapangan



Tanggal 01 Oktober 2018



22



Tindakan Perbaikan dan Pencegahan



1



21



Pengecekan oleh Teknisi dan lapokan 20



2 Tidak



KEBAKARAN



Lapor ke Manajemen Alarm FALSE



3



Lakukan pemadangan dengan APAR oleh Tim ERT



Ya



4



Dapat Diatasi ?



9



Sistim Pipa di Shutdown



18



Tidak



5



Minta Bantuan Pemadam Kebakaran Terdekat



Lapor ke KATEK, Wakatek atau Manager PT PEB untuk Evakuasi 7



Lakukan Evakuasi personil ke MP



6



Laporkan Ke Kepala Tambang Migas ESDM



19



Lakukan Investigasi dan Laporkan ke Kepala Teknik



Buat Laporan Sementara dan Laporkan ke Kepala Teknik 1 x 24 Jam Lakukan Pemadaman dengan Fire Hydrant dan Bantuan Tim Pemadam kebakaran



Dapat Dipadamkan ?



17



8



10 Ya



12



Tidak



Lakukan Evakuasi dari Muster Point ke Radius di Luar Jangkauan Kebakaran



Tidak



Lakukan Isolasi gas, tutup main valve



13



Venting di Vent System



Ya



Shutdown dengan Push Button ESD



Bawa segera ke Rumah sakit / Klinik terdekat terdekat bila ada korban luka yang perlu penanangan khusus



11



15



14



65



Lakukan Venting di area aman



TAHAP OPERASI & PEMELIHARAAN PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



LAMPIRAN 8.9 INSTRUKSI KERJA KEBAKARAN GEDUNG (IKT-006-03/03)



TANGGAP DARURAT KEBAKARAN DI GEDUNG



INSTRUKSI KERJA Halaman 1 dari 1



Revisi 01



No Dokumen IKT-006-03/03



ALARM Kebakaran di ruangan control



Tanggal 01 Oktober 2018



23



Tindakan Perbaikan dan Pencegahan



1



Identifikasi dan memastikan Skala kebakaran oleh ERT



22



Pengecekan oleh Teknisi dan lapokan 21



2 Tidak



KEBAKARAN Ya



Lapor ke Manajemen Alarm FALSE



3



Lakukan pemadangan dengan APAR oleh Tim ERT



4 YA



Dapat Diatasi Tidak



Lapor ke KATEK, Wakatek atau Manager PT PEB untuk Evakuasi



Lakukan Evakuasi personil ke MP



5



Minta Bantuan Pemadan Kebakaran Terdekat



7



9



Lakukan Pemadaman dengan APAR, APAB dan Bantuan Tim Pemadam kebakaran 10



Tidak



13



Sistim Pipa di Shutdown



14



Shutdown dengan Push Button ESD



20



Lakukan Investigasi dan Laporkan ke Kepala Teknik



18



8



12



Bawa segera ke Rumah sakit / Klinik terdekat terdekat bila ada korban luka yang perlu penanangan khusus



Ya



Dapat Dipadamkan ?



Ya



19



Buat Laporan Sementara dan Laporkan ke Kepala Teknik 1 x 24 jam



Operator Sistim Pipa Standby di boundary poma & Metering



Venting di Vent System



6



Laporkan Ke Kepala Tambang Migas ESDM



Tidak



15



Lakukan Evakuasi dari Muster Point ke Radius di Luar Jangkauan Kebakaran



Shutdown secara manual, tutup main valve



11



16



17



Lakukan Venting di area aman



TAHAP OPERASI & PEMELIHARAAN PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



LAMPIRAN 8.10 INSTRUKSI KERJA GEMPA BUMI (IKT-006-03/04)



INSTRUKSI KERJA



TANGGAP DARURAT GEMPA BUMI



Halaman 1 dari 1



Revisi 01



No Dokumen IKT-006-03/04



Tanggal 01 Oktober 2018



Gempa Bumi



1



indentifikasi Gempa dengan besar kecil nya skalaricther



2



informasikan ke leader ERT



3



Lakukan Prosedur Evakuasi Darurat Sesuai Instruksi Tim Leader ERT



4



Lakukan Evakuasi dari Muster Point ke Radius di Luar Jangkauan Bencana



Koordinasikan dengan Keamanan Gedung 5



Segera Menuju Tempat Berkumpul Hindari Jalur Patahan Gedung



10



Bawa segera ke Rumah sakit terdekat bila ada korban luka yang perlu penanangan khusus



6



Lakukan Pemeriksaan Status Karyawan di Muster Point 7



Tetap di Tempat Hingga Gempa Susulan Reda (10-30 Menit) 8



Yakinkan Jalur Menuju Area Kerja tidak Terjadi Kerusakan atau Rapuh / Lakukan Penyisiran 9



Tidak



Bencana Terkendali Ya



11



Buat Laporan Kejadian



9



TAHAP OPERASI & PEMELIHARAAN PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



LAMPIRAN 8.11 INSTRUKSI KERJA HURU HARA (IKT-006-03/05)



INSTRUKSI KERJA



PENGENDALIAN HURU HARA



Halaman 1 dari 1



Revisi 01



No Dokumen IKT-006-03/05



Tanggal 01 Oktober 2018



Kerusuhan



KOORDINASIKAN DENGAN APARAT KEAMANAN SETEMPAT



IDENTIFIKASI HURU HARA



HUBUNGI SECURITY DAN APARAT KEAMANAN SETEMPAT



LAKUKAN PENJAGAAN KETAT UNTUK PENGAMANAN ASSET PERUSAHAAN



LAKUKAN NEGOISASI DENGAN PERWAKILAN



HURU HARA TERKENDALI?



Ya



LAKUKAN EVALUASI KEADAAN DAN BUAT LAPORAN KEJADIAN



SELESAI



LAKUKAN NEGOISASI DENGAN PERWAKILAN



Tidak



BUBARKAN HURU HARA BERSAMA APARAT KEAMANAN TERKAIT



TAHAP OPERASI & PEMELIHARAAN PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



LAMPIRAN 8.12 INSTRUKSI NOMOR PENTING KEADAAN DARURAT (IKT-006-03/06)



EMERGENCY CONTACT NUMBER No.



A. 1 2



B. 3 4 5



C. 6 7 8 9 10 11 12 13 14



D 15 16 17 18 19 20



E 21 22 23 24



F



Nama Personil / Instansi I Made Harta Yasa Widhiyaksa Saveedra



Manager UPDK Mahakam Manager UL PLTGU Tanjung Batu



08114055405 08119320100



PT PLN Gas & Geothermal (PLN GG) Mohammad Faradhy M Nur Rafik Moch. Algifari Firdausya



Manager Unit Manager Bidang Teknik Manager Bagian Operasi & Pemeliharaan



085250026110 081336213711 085223173941



PT PELAYANAN ENERGI BANTAM (PT PEB) Hamidi Hamid Rudi Antono Ayub Timba Muhammad Asdar Yamin Abdollah Siregar Tony Setiawan Aryan Andra Adryanata Habril Irsan Manurung



Direktr Utama / KEPALA TEKNIK OPR & BUS.DEV DEPUTY DIRECTOR O&M Sistim Pipa / WAKATEK PRM Manager / Wakil Manajemen Finance, HR&GA Manager HSE Coord / Sekretaris SMT & P2K3 HSE Officer Tj Batu SPV O&M Tj Batu SPV O&M Tj Batu



085363694935 0811771754 081344493407 082111196911 081354191632 085668716861 081254215776 085272433852 081363447950



PT National Energy Solution (PT NES)/Mitra Kerja PT PEB Hendradi Joko Suryanto Imam Gunawan Jeffry Willem K Syahdan Fuad Ichwan A. Sambodo M Prima Jaya



Direktur Manager Engineering Manager Operasional Plant Manager HSE Officer SPV Operator



87878493127 81511541965 8111831468 82250859898 85735154258 81222301983



PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga (PT PHSS) Alfin Priambudi Indra Setiadi Firmansyah Nanang Jarwoto Zainul Widodo



Pipeline Maintenance Assistant Manager Pipeline Maintenance Assistant Manager Pipeline Maintenance Engineer Pipeline Maintenance Engineer



8125842777 85213515911 8125288389 85249862021



KLINIK DAN RUMAH SAKIT RUJUKAN Klinik BOHC



26



RSUD AW Syahranie



27



RSUD AM Parikesit



G



PEMADAM KEBAKARAN



H



APARAT KEAMANAN



I



PEMERINTAHAN



34 35 36 37



No Contact



PT PLN Persero (PLN)



25



28 29 30 31 32 33



Jabatan / Alamat



Jl. Muara Badak-Samarinda KM 1.5 Palacar, Badak Baru Muara Badak Jl. Palang Merah Indonesia No.01 Samarinda Jl. Ratu Agung No.01 Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara



0541-7775681 0541-738118 0541-661015



Emergency Call PHSS Fire & Rescue Control PHSS Damkar Badak Ulu BPBD dan PMK Samarinda Dinas PMK Samarinda BPBD dan PMK KUKAR



Badak Central Badak Central Jl. Terminal Muara Badak Jl. Bhayangkara No.03 Samarinda Jl. Mulawarman Samarinda Jl. Pattimura No.02 Tenggarong



0541-525113 0541-525031 81253004172 0541-262150 0541-742492 0541-661009



Polsek Muara Badak Polres KUKAR KORAMIL Muara Badak POLRESTA Samarinda



Muara Badak Ulu Timbau, Tenggarong KUKAR Jl. Bina Karya No.71 Muara Badak Ulu Jl. Slamet Riyadi No.1 Samarinda



0548-21406 81214061874 85347742291 0541-742434



38



Kantor Bapedalda Kukar



39



Kantor Satpol PP Kukar



40



Kantor Camat Tenggarong



41



Kantor Camat Muara Badak



No. IKT-006-03/06 Rev.01



Komplek Kantor Bupati Kukar Jl. RW Monginsidi Tenggarong Komplek Kantor Bupati Kukar Jl. RW Monginsidi Tenggarong Jl. Udang No.66 Tenggarong Jl. Muara Badak-Samarinda desa Batu-Batu Muara Badak



0541-664784 82252344441 0541-6667171 85399798751



Page: 1 of 1



TAHAP OPERASI & PEMELIHARAAN PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



LAMPIRAN 8.13 INSTRUKSI PENGGUNAAN ALAT PEMADAM API RINGAN FIRE EXTINGUISHER (IKT-006-03/07)



PENGGUNAAN ALAT PEMADAM API RINGAN FIRE EXTINGHUISER



INSTRUKSI KERJA Halaman 1 dari 1



Revisi 01



Flowchart



No.



Tanggung jawab



No Dokumen IKT-006-03/07



Tanggal 01 Oktober 2018 Deskripsi



Pegang handle dengan benar Pin dalam kondisi terkunci.



1



1.



Semua Karyawan



2



2.



Semua Karyawan



Angkat tabung APAR dengan menahan bagian bawah tabung dengan tangan kiri.



3



3.



Semua Karyawan



Lepas Selang dan buka penutupnya.



4.



Semua Karyawan



Tarik pin dengan kuat hingga lepas.



5.



Semua Karyawan



Tekan handle untuk menyemprotkan bahan pemadam, arahkan selang ke lantai untuk memastikan isi tabung pemadam.kemudian jaga jarak dari titik api minimal 3 meter.



4



5



6



6.



Semua Karyawan Semprotkan dari sisi kiri ke kanan hingga potensi api padam atau tidak terlihat. Lakukan pemadaman api harus berada di atas angin bila berada di luar ruangan



TAHAP OPERASI & PEMELIHARAAN PROSEDUR OPERASI STANDAR TANGGAP DARURAT



LAMPIRAN 8.14 INSTRUKSI KERJA PENANGANAN KERACUNAN (IKT-006-03/08)



INSTRUKSI KERJA



KERACUNAN UMUM



Halaman 1 dari 1



Revisi 00



No Dokumen IKT-006-03/08



Informan menginfokan kepada Security dan Security menghubungi HSE Team melalui HT & EXT di 211



Laporan adanya Korban



Amankan Tempat Kejadian



Pengamanan Penolong dan Penderita apabila diketahui Zat racun berupa Gas



Keluarkan Penderita dari daerah yang berbahaya



Lakukan Penilaian Dini (Respon, Nafas, & nadi) dan lakukan resusitasi jantung paru (RJP) bila perlu



Tidak



Periksa Jalan nafas (apakah masi ada?)



ada



Berikan Oksigen (jika ada)



Jika ada Muntahan, amankan dan bungkus untuk identifikasi jenis racun



Periksa Tnda vital secara berkala (nafas & nadi)



Rujuk ke fasiitas kesehatan terdekat



Tanggal 18 September 2019