Etika Aktuaris-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ETIKA AKTUARIS



Disusun oleh: Rudi Julianto 183114004 Matematika



Bab I PENDAHULUAN 1.1 Profesi aktuaris Aktuaris adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan ilmu keuangan dan teori statistik untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bisnis aktual. Persoalan ini umumnya menyangkut analisis kejadian masa depan yang berdampak pada segi finansial, khususnya yang berhubungan dengan besar pembayaran pada masa depan dan kapan pembayaran dilakukan pada waktu yang tidak pasti. Secara umum, aktuaris bekerja di bidang: konsultasi, perusahaan asuransi jiwa, pensiun, investasi, asuransi umum/kerugian, kesehatan, kebijakan sosial, keuangan, investasi dan manajemen risiko. Gelar aktuaris di Indonesia atau Fellow Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) diberikan oleh Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) setelah seorang individu menempuh 10 mata ujian yang diujikan.Pada umumnya aktuaris di Indonesia memiliki latar belakang pendidikan dari FMIPA Matematika maupun Statistika. Tetapi ada sedikit yang berasal dari disiplin lain.Aktuaris di Indonesia banyak bekerja di perusahaan asuransi jiwa, sedangkan sisanya bekerja di dana pensiun, konsultan aktuaria, dan saat ini merambah ke dunia investasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 BAB III Pasal 16, perusahaan asuransi jiwa harus mengangkat seorang aktuaris sebagai aktuaris perusahaan yang memiliki kualifikasi sebagai aktuaris dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) atau asosiasi sejenis dari luar negeri yang terdaftar sebagai anggota penuh International Association of Actuaries. 1.2 Tujuan  Agar dapat mengenal profesi aktuaris lebih jauh  Untuk mengetehui peran seorang aktuaris dalam dunia kerja  Untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen



Bab II PEMBAHASAN 2.1 Kode Etik Anggota Persatuan Aktuaris Indonesia Sebagai suatu organisasi profesi, Persatuan Aktuaris Indonesia perlu menetapkan kode etik yang akan menjadi pedoman bagi anggota- anggotanya dalam menjalankan tugas dan kewajiban profesionalnnya di tengah masyarakat. Penetapan pedoman ini juga dimaksudkan



untuk memberi identitas yang khas dan menjaga reputasi anggota Persatuan Aktuaris Indonesia serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada profesi aktuaris di Indonesia. Kode etik aktuaris ini (selanjutnya disebut “kode etik”) wajib ditaati setiap anggota Persatuan Aktuaris Indonesia. Setiap anggota memiliki kewajiban profesional untuk mengetahui versi mutakhir dari kode etik. Dalam kode etik ini yang dimaksud dengan: 1. Anggota adalah anggota Persatuan Aktuaris Indonesia, ajun aktuaris, maupun aktuaris 2. Jasa Aktuaris adalah jasa yang diberikan klien atau pemberi kerja dalam kapasitas sebagai aktuaris maupun ajun aktuaris berupa pemberian nasihat, saran, pendapat yang dirumuskan berdasarkan pertimbangan- pertimbangan aktuaria 3. Klien adalah orang atau badan yang menggunakan jasa anggota atau jasa dari perusahaan tempat anggota bekerja berdasarkan kontrak yang spesifik untuk pengerjaan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. 4. Komunikasi Jasa Aktuaris adalah komunikasi secara tertulis, elektronik atau lisan yang disampaikan anggota dalam rangka pemberian jasa aktuaria. 5. Pemberi Kerja adalah badan usaha yang mempekerjakan anggota berdasarkan ikatan kerja yang permanen atau kontrak yang tidak spesifik untuk pengerjaan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu.



Kode Etik selengkapnya adalah sebagai berikut: 



Etik ke-1 Dalam menyediakan jasa Aktuaria, anggota wajib bertindak dengan penuh integritas, menjunjung tinggi reputasi profesi, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.







Etik ke-2 Anggota wajib menghindari publisitas mengenai jasa aktuaria yang mengarah pada keuntungan yang tidak wajar, tidak dapat dibuktikan kebenarannya atau menyesatkan.







Etik ke-3 Anggota wajib melakukan langkah-langkah yang relevan untuk memastikan bahwa jasa aktuaria yang diberikannya tidak digunakan untuk menyesatkan pihak lain.







Etik ke-4 Anggota menyediakan jasa aktuaria hanya jika memiliki kompetensi dan pengalaman yang cukup dan sesuai untuk menyediakn jasa aktuaria tersebut.







Etik ke-5 Anggota wajib memastikan bahwa jasa aktuaria yang disediakannya atau yang disediakan pihak lain di bawah arahannya sesuai dengan standar praktik aktuaria yang berlaku.







Etik ke-6



Anggota dilarang memberikan jasa aktuaria yang melibatkan konflik kepentingan, aktual ataupun potensial, kecuali jika konflik kepentingan tersebut telah dikemukan secara terbuka kepada klien atau pemberi kerja, atau calon klien atau pemberi kerja, dan kemampuan anggota untuk bertindak secara fair tidak diragukan oleh klien atau pemberi kerja, atau calon klien atau pemberi kerja. 



Etik ke-7 Dalam melakukan komunikasi jasa aktuaria, anggota wajib menyertakan secara jelas bahwa dirinya adalah pihak yang bertanggung jawab atas hasil-hasil dari jasa aktuaria dan bahwa dirinya bersedia memberi informasi atau penjelesan tambahan mengenai ruang lingkup, metode, dan data terkait dengan jasa aktuaria kepada klien atau pemberi kerja.







Etik ke-8 Dalam melakukan komunikasi jasa aktuaria, anggota wajib menyatakan secara jelas klien atau pemberi kerja yang berhak menggunakan hasil-hasil dari jasa aktuaria dan kapasitas anggota dalam memberikan jasa aktuaria tersebut.







Etik ke-9 Anggota wajib mengemukakan secara tertulis dan tepat waktu kepada klien atau pemberi kerja, atau calon klien atau pemberi kerja, mengenai penghasilan yang telah atau akan diterima dari pihak lain oleh anggota atau lembaga tempat anggota tersebut bekerja, terkait dengan jasa aktuaria yang telah diberikan anggota kepada klien atau pemberi kerja atau akan diberikan kepada calon klien atau pemberi kerja.







Etik ke-10 Anggota wajib merahasiakan informasi yang diperolehnya dalam rangka pemberian jasa aktuaria, kecuali jika dirinya telah diberi wewenang untuk mengemukakan informasi tersebut oleh klien atau pemberi kerja, atau diwajibkan oleh perundang-undagan untuk mengemukakan informasi tersebut.







Etik ke-11 Dalam memberikan jasa aktuaria, anggota wajib bersikap santun, saling menghormati, dan apabila diperlukan, siap bekerja sama dengan anggota lain untuk kepentingan klien atau pemberi kerja.







Etik ke-12 Dalam hal anggota diminta untuk menyediakan jasa aktuaria yang sebelumnya diberikan oleh anggota lain, ia wajib mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan anggota lain tersebut guna memastikan kewajaran baginya untuk menerima permintaan klien atau pemberi kerja.







Etik ke-13 Dalam hal anggota mengetahui terjadinya pelanggaran kode etik oleh anggota lain, anggota yang disebut pertama wajib mendiskusikan pelanggaran tersebut dan upaya untuk memperbaiki keadaan dengan anggota yang disebut kedua, dan apabila anggota



yang disebut kedua menolak untuk melakukan diskusi, atau menolak melakukan upaya untuk memperbaiki keadaan, atau upaya yang dilakukan tidak memperbaiki keadaan, maka anggota yang disebut pertama wajib melaporkan pelanggaran tersebut kepada pengurus. 



Etik ke-14 Anggota wajib mematuhi prosedur disiplin yang ditetapkan oleh Persatuan Aktuaris Indonesia, dan wajib mematuhi setiap keputusan yang ditetapkan melalui prosedur disiplin tersebut.



Bab III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Aktuaris adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan teori matematika, probabilita dan statistika, serta ilmu ekonomi dan keuangan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan aktual pada sebuah bisnis khususnya yang berhubungan dengan risiko. Masalah bisnis tersebut dihubungkan dengan peristiwa yang terjadi di masa depan, kemungkinan peristiwa tersebut terjadi, kapan peristiwa tersebut akan terjadi dan berapa jumlah dana yang perlu disisihkan untuk mengatasi biaya yang muncul jika peristiwa tersebut terjadi. Namun untuk menjadi seorang aktuaris yang handal selain harus sudah menguasai sistem dan cara kerjanya seoarang aktuaris, kita juga harus mengetahui dan menaati kode etik sebagai seorang aktuaris sehingga akan tercipta suatu keadaan dimana aktuaris dan klien akan sama-sama mendapatkan tujuan masingmasing, namun juga tetap harus menghargai dan menghormati satu sama lain. Oleh sebab itu aktuaris merupakan salah satu pekerjaaan yang sangat dibutuhkan di masa yang akan datang. Namun kita juga tahu bahwa untuk menjadi seorang aktuaris tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, itu semua membutuhkan usaha dan kerja keras. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa aktuaris adalah suatu pekerjaan menjanjikan dan mempunyai prospek masa depan yang cerah dengan gaji yang menggiurkan sesuai dengan prestasi yang dicapai.