Etika Kasus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Pelanggaran Kode Etik Profesi Pada Proyek Hambalang Jenis badan hukum dari proyek Hambalang adalah BUMN.BUMN merupakan perusahaan yang mayoritas kepemilikannya milik pemerintah. Namun, dalam kasus proyek hambalang ini ditemukan prosedur prosedur yang tidak sesuai dengan prosedur seharusnya. Berikut prosedur yang dilanggar dalam proyek hambalang , yaitu sebagai berikut : 1. Kepala BPN menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tanggal januari 2010



bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 m2 di desa Hambalang. Padahal, persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu. Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK hak pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak, sehingga diduga melanggar kep ka. BPN tahun 2005 jo kep. Ka. BPN 1 tahun 2010. 2. Bupati Bogor menandatangani site plan meskipun Kemenpora belum/tidak melakukan



studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang, sehingga diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diduga melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, site plan dan peta situasi 3. Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB meskipun



Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. 4. Direktur Penataan dan Lingkungan Kementerian PU memberikan pendapatan teknis



yang dimaksud dalam PMK 56/PMK.02/2010, tanpa memperoleh pendelegasian dari Menteri Pekerjaan umum sehingga diduga melanggar Permen PU Nomor 45 tahun 2007. 5. Menteri Keuangan dan Dirjen Anggaran setelah melalui proses penelaahan secara



berjenjang menyetujui memberikan disperisasi perpanjangan batas waktu revisi RKAKL tahun 2010 dan didasarkan pada data dan informasi yang tidak benar, yaitu sebagai berikut : 6. Sesmenpora mengajukan permohonan revisi RKA-KL tahun 2010 pada tanggal 16



November 2010, sehingga diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 dan 180/PMK.02/ 2010. 7. Sesmenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari menpora sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.52/2010.



Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian serta pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008. 8. Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan dirjen anggaran menyelesaikan



proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama meskipun diduga melanggar PMK 56/PMK.52/2010 antara lain sebagai berikut. Tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga. RKA-KL kemenpora 2010 (revisi) yang menunjukkan kegiatan lebuh dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh dirjen anggaran. 9. Dirjen anggaran menetapkan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 dengan skema tahun



jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen anggaran diduga melanggar PMK 104/PMK.02/2010 10. Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp



50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora. Sehingga diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan melainkan diatur oleh rekanan yang direncanakan akan menang. Diduga melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Proses evaluasi dan prakualifikasi dan teknis terhadap pekerjaan konstruksi pembangunan P3SON Hambalang (bukan) dilakukan oleh panitia pengadaan melainkan diatur oleh rekanan yang direncanakan akan menang. Sehingga diduga melanggar Keppres 80 tahun 2008. Adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi pembangunan P3SON Hambalang untuk memenangkan kerja sama operasi (KSO) AW yang dilakukan dengan cara sebai berikut: 1. Mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar. 2. Untuk mengevaluasi kemampuan dasar (KD) KSO-AW digunakan dengan cara penggabungan nilai dua pekerjaan sedangkan untuk peserta lain KD digunakan dengan nilai proyek tertinggi yang pernah digunakan, sehingga menguntungkan KSO- AW. Hal ini diduga melanggar PP 29 tahun 2000 dan Keppres 80 Tahun 2003. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi KSO-AW menyubkontrakkan pekerjaan utamanya (konstruksi) kepada perusahaan lain sehingga diduga melanggar keppres 80 tahun 2003.



ANALISA MASALAH.  Tahap : Waktu proses perencenaan.  Masalah : Masalah yang terjadi yaitu dimana tidak adanya sah atau persetujuan dari surat perizinan dari pemerintah maupun dari pemilik tanah.  Pelanggaran kode etik : Bangunan yang tidak layak pakai karena tidak memiliki surat perizinan dari pemerintah.  Penyimpangan terhadap : Kepentingan masyarkat.



2. Kasus Pelanggaran IMB Di Jakarta Setiap tahun ada 4.000 hingga 4.500 rumah elite di Jakarta dibangun tidak sesuai peraturan dan juga tanpa izin. Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan bangunan rumah tinggal hingga dua lantai, tetapi banyak rumah dibangun tanpa kendali hingga tiga dan empat lantai. ”Petugas kami akan melakukan tindakan tegas, bahkan membongkarnya jika memang rumah tinggal itu dibangun tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” kata Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hari Sasongko, Selasa (1/9) di Jakarta. Dia mengatakan hal itu ketika ditanya tentang maraknya pembangunan rumah tinggal tanpa izin dan pembangunan rumah yang tidak sesuai perizinan serta menyalahi dokumen perizinan yang dimohon pemiliknya. Contoh kasus ini dapat dilihat di lingkungan perumahan mewah di Menteng, Jakarta Pusat, dan sepanjang Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, serta kompleks perumahan mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Sepanjang Jalan Pondok Kelapa Timur, yang dalam rencana tata ruang DKI Jakarta diperuntukkan sebagai kawasan rumah tinggal, kini seluruh bangunan telah berubah menjadi rumah toko. Bahkan, sekitar 10 rumah yang sedang dalam taraf pengerjaan telah menyalahi perizinan. Di papan penunjuk tertulis proyek ”rumah tinggal dua lantai”, tetapi rumah itu malah dibangun tiga lantai. Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Timur Bernat Sitorus mengakui adanya masalah itu. Dia bahkan mengatakan, sejak Maret 2009 ada 700 rumah mewah dibangun menyalahi perizinan. Dia menunjukkan foto salah satu rumah tiga lantai yang sedang dibangun di Pondok Kelapa dan sudah diagendakan akan dirobohkan. Contoh paling mencolok tentang kasus serupa terlihat di wilayah Pluit. Di Jalan Raya Pluit Timur, misalnya, dalam dokumen permohonan izin mendirikan bangunan (PIMB) pada 19 Juni 2009 disebutkan, rumah akan dibangun dua lantai, tetapi kenyataannya rumah dibangun menjadi tiga lantai. Pelanggaran terhadap PIMB dan izin mendirikan bangunan (IMB) itu juga tampak di Jalan Pluit Indah dan Pluit Karang Utara. Di Pluit Indah, izin untuk rumah tinggal dua lantai menjadi tiga lantai dan disekat berderet menjadi enam kamar. Hari Sasongko mengatakan, per tahun ada 10.000-12.000 rumah dibangun di Jakarta. Ada 4.000-4.500 unit di antaranya adalah rumah mewah, yang dibangun menyalahi izin yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, seperti IMB dan PIMB. Kata dia, petugas juga terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran IMB, termasuk dengan membongkar paksa bangunan rumah yang menyalahi perizinan. Setiap tahun ada 700- 1.000 bangunan yang melanggar IMB yang harus ditertibkan. Hingga kini, Dinas P2B DKI Jakarta tetap mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah



DKI Jakarta. Dinas P2B DKI Jakarta hanya menerbitkan IMB rumah tinggal maksimal dua lantai. Belum ada regulasi yang mengatur pembangunan rumah tinggal tiga lantai atau lebih. Karena itu, setiap rumah yang menyalahi izin akan ditertibkan. Warga diminta membangun rumahsesuaiaturan. ANALISA MASALAH.  Tahap : Waktu proses perizinan.  Masalah : Melanggar izin dari pemerintah.  Pelanggaran Kode Etik : Bangunan yang dibangun melebihi dari peraturan yang telah dibuat.  Penyimpangan terhadap : Berdampak pada lingkungan sekitar.



3. Kasus Suap Bangunan Meikarta. Kasus suap yang dilakukan pengusaha untuk memperlancar urusan bisnis dan proyeknya kembali terjadi. Kali ini dugaan suap terjadi pada proyek hunian bernilai investasi Rp278 triliun yang sedang dikembangkan oleh Minggu (14/10) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Operasional Grup Lippo, konsultan Grup Lippo Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai kelompok perusahaan tersebut Henry Jasmen. Selain mereka, KPK juga menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bekasi Dewi Trisnawati dam Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bekasi. Mereka ditangkap tangan karena dugaan kasus suap senilai Rp13 miliar dalam proses pengurusan sejumlah izin yang diperlukan dalam pembangunan fase pertama proyek Meikarta seluas 84,6 hektare. Saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut.



Kamis ini, KPK bahkan menggeledah rumah bos Grup Lippo James Riady. Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna menilai kasus, termasuk dugaan suap yang menimpa pembangunan proyek Meikarta terjadi karena sampai saat ini masih ada perbedaan pola pikir antara pelaku usaha dan birokrasi dalam proses perizinan. Untuk membangun sebuah kawasan hunian, seperti Meikarta, memang banyak izin yang harus dipenuhi. Izin tersebut, antara lain prinsip, lokasi termasuk Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pemanfaatan penggunaan tanah hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).



Setiap daerah, biasanya, memiliki ketentuan khusus terkait kriteria bangunan, misalnya ketentuan tinggi bangunan dan standar keamanan untuk mencegah kebakaran. Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah bahkan belum mengatur ketentuan teknis tertentu untuk membangun suatu proyek properti. Hal ini membuka ruang untuk pemberian diskresi dari kepala daerah maupun instansi terkait. Pelaku usaha yang ingin perizinan proyek mereka bisa berjalan secepat mungkin, dan bahkan kalau perlu tidak mengurusnya dan birokrasi tamak sering memanfaatkan celah tersebut untuk bermain.



Pengusaha yang selalu menganggap waktu adalah uang dan tidak mau proyeknya terhambat menggunakan cara kotor agar bisnis mereka jalan. Maklum, dalam menjalankan bisnis hunian, semakin lama berjalan biaya yang mereka pikul akan semakin besar. Peningkatan biaya bisa timbul akibat biaya pinjaman yang terus naik. "Karena kalau semakin lama, argo pinjaman terus naik," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/10). Di sisi lain, pengembang juga sering terikat komitmen dan jadwal pembangunan dengan vendor material dan konsumen. Sekali molor, hancur reputasi bisnis mereka. Pun begitu dengan birokrasi yang memang tamak. Karena ingin mendapatkan uang besar dengan cara haram, mereka sering memanfaatkan celah tersebut untuk mempermainkan pengusaha.



CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan tak kaget melihat proyek terbesar Group Lippo itu akhirnya tersandung masalah suap. Menurutnya, persoalan perizinan masih menjadi masalah klasik di sektor properti di Indonesia. Selain prosedur yang rumit, izin sampai saat ini masih belum transparan. Ali mengatakan idealnya, proses perizinan proyek properti tak lebih dari tiga bulan. Namun, dalam praktiknya, proses perizinan di Indonesia bisa memakan waktu lebih dari tiga bulan bahkan bertahun-tahun. "Pelaku usaha ingin mempercepat izinnya tetapi di sisi lain banyak mekanisme perizinan yang belum simpel, karena itulah masalah terjadi," ujarnya. Reformasi Atas masalah itulah, baik Yayat maupun Ali, meminta pemerintah untuk segera melakukan perbaikan. Yayat mengatakan agar kejadian yang terjadi pada Meikarta tidak berulang, pemerintah dimintanya segera menerbitkan peraturan presiden berisi percepatan penyusunan rencana detail tata ruang dan zonasi daerah.



Perpres tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum maupun pemberian diskresi dalam pemberian perizinan di daerah yang bisa dimanfaatkan oleh birokrat culas. Dari sisi pengembang, imbauan yang sama juga dia sampaikan.



Pengembang diminta mematuhi semua ketentuan yang ada. Yayat mengatakan kadang masih ada pengembang yang bandel dan melanggar aturan dalam menjalankan bisnis mereka. Sementara itu, Ali meminta pemerintah untuk menciptakan sistem perizinan yang transparan agar celah suap bisa ditutup. Tak kalah penting, ia juga meminta pemerintah menerapkan mekanisme pengawasan ketat. Saat ini, sistem online yang telah diterapkan pemerintah di beberapa proses perizinan tidak disertai mekanisme pengawasan jelas. Perbaikan proses tersebut selain menutup celah permainan kotor dalam pengurusan izin juga akan menjadikan persaingan usaha di sektor properti semakin sehat.



Pasalnya kalau merujuk pada praktek yang berlaku saat ini, faktor kedekatan dengan pejabat dan besarnya uang pelicin akan mempengaruhi keberhasilan pengembang dalam menjalankan bisnisnya di suatu daerah. "Pemda biasanya memberikan izin ke pengembang-pengembang yang sudah dekat dan biasanya pengembang besar yang sudah biasa menggunakan 'jasanya'. Kalau tanpa kedekatan, pengurusan izin bisa berbelit-belit dan lebih lama," ujarnya. ANALISA MASALAH.  Tahap :Waktu proses perencanaan.  Masalah : Dimana adanya kasus korupsi dalam pembangunan.  Pelanggaran Kode Etik : Dimana banyaknya penggelapan uang dalam proyek.  Penyimpangan Terhadap : Berdampak pada proses keuangan proyek.



4. Arsitek Jadi Kambing Hitam Pembangunan PIM. Ikatan Arsitek Indonesia Jawa Barat menganggap arsitek yang menangani pembangunan Pusat Informasi Majapahit di Trowulan, Jawa Timur, Baskoro Tedjo, hanya menjadi kambing hitam. Dosen Institut Teknologi Bandung tersebut ditunjuk menjadi arsitek pembangunan PIM ketika masterplannya sudah jadi. Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jabar Pon S Purajatnika setelah melakukan klarifikasi terhadap Baskoro, Rabu (7/1) di Bandung, mengatakan, pihak yang bertanggung jawab seharusnya adalah pembuat masterplan kompleks. ”Dari pengakuan Baskoro, sebelum dia membuat desain peta lokasi PIM, masterplan sudah jadi. Seharusnya pembuat masterplan ini yang harus mempertanggungjawabkan hasil karyanya,” kata Pon menegaskan. Menurut dia, kasus ini harus disikapi secara bijaksana. ”Dalam kasus ini, Baskoro hanya menangani secuil dari



masterplan yang ada, tetapi dijadikan kambing hitam. Yang perlu ditelusuri adalah siapa pembuat masterplan itu?” ujarnya. Sementara itu, pihak IAI Jabar masih akan berkoordinasi dengan pihak IAI Pusat untuk menentukan langkah selanjutnya. Menurut Pon, terjadi pelanggaran atau tidaknya oleh Baskoro terkait rancangan Pusat Informasi Majapahit (PIM), belum dapat disimpulkan. IAI akan melakukan klarifikasi terhadap Baskoro. Klarifikasi akan dilakukan dalam pertemuan dengan IAI Pusat di Jakarta pada 12 Januari 2009. Sebelumnya, Baskoro telah memberikan klarifikasi kepada IAI Jabar di Bandung Selasa lalu. Baskoro adalah salah satu anggota senior IAI Jabar. Kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah anggota Dewan Kehormatan IAI Jabar. Jika terbukti ada pelanggaran etika profesi, sanksi bisa diberikan berupa pencabutan sertifikat arsitektur sehingga yang bersangkutan tidak bisa berpraktik lagi. ”Namun, kalau tidak terjadi, kami akan membela Baskoro habis-habisan,” katanya. Pon mengakui, dalam beberapa kasus, arsitek kerap berada pada posisi tawar yang lebih rendah dari pemilik proyek. ”Seorang arsitek hanya akan membuat gambar jika telah mendapatkan izin melakukan pembangunan di wilayah tersebut. Semua sudah bisa menebak, siapa yang bisa memberi izin pembangunan di suatu wilayah administratif,” ungkapnya. Baskoro selama ini dikenal sebagai arsitek yang cukup concern terhadap desain arsitektur hijau. Karya-karyanya antara lain Kompleks Pemakaman Bung Karno, Student Center Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Gedung Galeri Selasar Sunaryo. Tidak dilibatkan Secara terpisah, Balai Arkeologi Yogyakarta sebagai pengemban tugas penelitian arkeologi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, tidak pernah dilibatkan. ”Padahal, Situs Majapahit di Trowulan itu merupakan bagian dari sasaran penelitian arkeologi yang dirancang jangka panjang. Secara akademis maupun teknis Balai Arkeologi Yogyakarta tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan PIM,” kata Kepala Balai Arkeologi Yogyakarta Siswanto. Menurut Siswanto, Balai Arkeologi Yogyakarta menempatkan Situs Trowulan sebagai prioritas pertama untuk penelitian arkeologi sehingga semestinya tak boleh ada kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan penelitian arkeologi. Akibat proyek PIM tersebut, data arkeologi, berupa bagian bangunan dan artefak masa Majapahit di area proyek yang semestinya menjadi bahan penelitian guna mengungkap kejayaan Majapahit, rusak dan musnah akibat pembangunan fondasi. ANALISA MASALAH.  Tahap : Waktu proses awal  Masalah : Pengalihan ulang desain bangunan sehingga merugikan orang yang telah mendesain bangunan sebelumnya.  Pelanggaran Kode Etik : Arsitek dijadikan kambing hitam.  Penyimpangan Terhadap : Berdampak pada profesi arsitek.



5. Proyek Salatiga. Salatiga (Espos) Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga oleh Kejaksaan Negeri setempat direspons positif LSM Gerakan Masyarakat Anti (Gema) KKN Salatiga. Meski demikian, kejaksaan diminta untuk tidak



berhenti pada pengusutan satu kasus saja yang saat ini sudah masuk dalam tahapan persidangan dengan terdakwa Nugroho Budi Santoso, pengelola CV Kencana. Melainkan juga mengusut dugaan korupsi lain dalam proyek yang sama. Gema KKN Salatiga menyinyalir ada setidaknya lima rekanan lain yang menggarap proyek JLS yang terindikasi melakukan korupsi. Koordinator Gema KKN Salatiga, YB Maryoto, kepada wartawan mengungkapkan meski sempat terhenti beberapa tahun, pengusutan kembali kasus dugaan korupsi pada proyek JLS ini memberikan angin segar kepada masyarakat yang menginginkan Salatiga bersih dari KKN. Semua pihak, sambungnya, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan adanya kerugian negara dalam pengerjaan sejumlah paket proyek pembangunan JLS yang dikerjakan oleh lima rekanan lain selain CV Kencana. Hasil auditMenurutnya, hasil audit tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengerjaan paket proyek tersebut. “Keadilan harus ditegakkan, kalau satu dijerat lainnya pun harus sama,” paparnya, baru-baru ini. Ia tak menyebutkan siapa lima rekanan lain tersebut. Kembali mengacu hasil audit BPK, besarnyakerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek tersebut kisaran Rp 60 juta sampai lebih dari Rp 200 juta. Ia berharap agar aparat kejaksaan tetap konsisten dalam mengusut kasus-kasus korupsi khususnya dalam proyek-proyek yang menelan dana pemerintah dalam jumlah yang cukup besar. Sebagaimana diketahui, kejaksaan menahan dua tersangka yang kini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan JLS. Selain Nugroho, kejaksaan juga menahan mantan Kepala DPU yang kini menjabat Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Saryono. ANALISA MASALAH.  Tahap : Waktu proses pernecanaan.  Masalah : Penggelapan uang atau korupsi  Pelanggaran Kode Etik : Terlalu banyak orang yang korupsi sehingga menurunnya keuangan bangunan atau bangkrut.  Penyimpangan Terhadap : Berdampak pada masyarakat.