Evaluasi Diri Sekolah Tahun Sebelumnya [PDF]

  • Author / Uploaded
  • NAYU
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

EVALUASI DIRI SEKOLAH TAHUN : 2021/ 2022



YAYASAN SENANG HATI SMP TAHFIDZ ABDURRAHMAN BASURI



Jalan. MT. Haryono Desa/Kec. Sindang Kab. Indramayu – Jawa Barat NPSN:7001105, e-mail : [email protected]



LEMBAR PENGESAHAN



EDS ini telah disahkan dalam Rapat Pleno Sekolah yang dihadiri oleh Kepala Guru, Pengurus Komite dan Tokoh Masyarakat, pada: Hari



:



Senin



Tanggal



:



25 Juli 2022



Jam



:



09.00 Wib



Tempat



:



SMP Tahfidz Abdurrahman Basuri



Kecamatan



:



Indramayu



Kabupaten



:



Indramayu



Ketua Komite



Kepala Madrasah



KASWITA A.Md



TOKID, S.Pd



Mengetahui, Ketua Yayasan Senang Hati



H. ROBANI HENDRA PURNAMA S.T



KATA PENGANTAR Alhamdulillah, kami mengucap puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan Penyusunan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dengan lancar dan tanpa hambatan yang berarti. Evaluasi Diri Sekolah kami lakukan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sekolah tiap standar nasional pendidikannya. EDS juga mengeluarkan rekomendasi yang harus dilakukan oleh sekolah. Penyusunan EDS kami lakukan sesuai dengan kondisi riil di sekolah dan harapan pemangku kepentingan sekolah. Nantinya, EDS akan dijadikan cermin bagi sekolah. Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala sekolah, Pengurus Komite, Guru dan Murid serta pemangku kepentingan lainnya atas bantuan pemikiran, masukan dan saran yang disampaikan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan EDS ini tepat pada waktunya. Kami sadari bahwa penyusunan EDS ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mohon maaf apabila dalam penyusunan EDS ini terdapat kekurangan dan kehilafan, dan kami terus akan mengupdate EDS ini setiap tahun, sehingga EDS ini bisa menjadi pijakan yang sesuai harapan sekolah dan masyarakat. Mudah-mudahan Allah Swt senantiasa memberikan kemudahan di dalam kami merealisasikan dan Mencapai cita-cita sekolah kami. Terima kasih. Sindang, 25 Juni 2022



Tim Penyusun



DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN



2 3 4 5 5



A.



LATAR BELAKANG



5



B.



TUJUAN EDM



5



C.



LANDASAN HUKUM



6



BAB III HASIL EVALUASI DIRI MADRASAH



7 7



A.



STANDAR ISI



7



B.



STANDAR PROSES



7



C.



STANDAR KOMPETENSI LULUSAN



7



D.



STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN



7



E.



STANDAR SARANA DAN PRASARANA



7



F.



STANDAR PENGELOLAAN



7



G.



STANDAR PEMBIAYAAN



7



H.



STANDAR PENILAIAN



7



BAB III



8 8



PENUTUP A.



KESIMPULAN



8



B.



SARAN



8



LAMPIRAN



9



LAMPIRAN 1. TIM PENYUSUN EVALUASI DIRI MADRASAH (TPM)



9



LAMPIRAN 2. DOKUMENTASI PENYUSUNAN EDM



9



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Evaluasi Diri Sekolah (EDS) merupakan mekanisme evaluasi internal yang dilakukan oleh kepala Sekolah bersama pendidik atau guru, komite Sekolah, orang tua, dengan bantuan pengawas. Hasil EDS dimanfaatkan sebagai bahan untuk menyusun program pengembangan Sekolah lebih lanjut. EDS dilaksanakan oleh setiap Sekolah sebagai satu kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan mutu Sekolah secara berkelanjutan. Laporan EDS disusun untuk menindaklanjuti hasil temuan yang didapatkan melalui instrumen Evaluasi Diri Sekolah dengan merujuk pada delapan SNP, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan, dan Standar Penilaian. EDS adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan untuk melihat kembali jati diri, kekuatan, kelemahan, tantangan dan apa yang harus diprioritaskan Sekolah. EDS di tiap Sekolah menjadi tanggung jawab kepala Sekolah dan dilakukan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari Kepala Sekolah, guru, Komite Sekolah, orang tua peserta didik, dan pengawas serta tokoh agama setempat. B. TUJUAN EDS 1. Sekolah mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai dasar penyusunan rencana pengembangan lebih lanjut. 2. Sekolah mampu mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan upaya peningkatan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.



3. Sekolah mampu mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan. 4. Sekolah dapat menyediakan laporan resmi kepada para pemangku kepentingan tentang kemajuan dan hasil yang dicapai. C. LANDASAN HUKUM Landasan hukum penyusunan RKS ini sebagai berikut : 1. UU Nomor 20 / 2003 tentang sistem pendidikan nasional 2. Undang – undang nomor 25 tahun 2004 Tentang sistem perencanaan Pembanginan Nasional 3. PP No. 19 / 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 53 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun) 4. Permendiknas 19 / 2007 tentang standar pengelola pendidikan. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang ”Pendanaan Pendidikan”. 6. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang ”Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”. 7. Peraturan Pemerintah No 66 tentang ”Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang ”Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan”. 8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. 9. Keputusan Dirjen Pendis No. 361 Tahun 2016 tentang Juknis BOS pada Madrasah yang isinya antara lain; Satuan pendidikan harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan; menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang didasarkan hasil evaluasi diri madrasah.



BAB III HASIL EVALUASI DIRI MADRASAH 1. Standard Isi Standar yang pertama adalah standar isi. Yang diatur dalam standar isi mencakup komponen materi dan tingkat kompetensi minimal yang dimiliki oleh siswa pada suatu jenjang pendidikan. Standar isi memuat beberapa hal, yaitu kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan kalender akademik. Dengan kata lain, standar isi merupakan standar yang mengatur materi dan kompetensi dari suatu jenjang pendidikan demi terwujudnya lulusan yang kompeten. 2. Standar Proses Yang kedua adalah standar proses. Standar proses ini berkaitan dengan proses pelaksanaan



pembelajaran



menyelenggarakan



proses



di



masing-masing



pembelajaran,



jenjang



setiap



instansi



pendidikan. pendidikan



Dalam harus



melakukannya dengan interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan partisipatif atau mengikutsertakan peserta didik dalam proses pembelajaran. 3. Standar Kompetensi Lulusan Yang ketiga dari 8 standar pendidikan Nasional Indonesia adalah Standar Kompetensi Lulusan. Standar ini berkaitan erat dengan kriteria kemampuan lulusan dari suatu instansi pendidikan. Setiap peserta didik yang lulus dari suatu jenjang pendidikan diharapkan memiliki kemampuan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai dan sesuai dengan standar yang berlaku. 4. Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan Yang keempat adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas untuk mendidik, membimbing, mengajar, menilai para peserta didik. Sedangkan tenaga kependidikan adalah semua orang yang terlibat dalam suatu instansi pendidikan, mulai dari kepala sekolah, tenaga laboratorium, tenaga administrasi dan tata usaha, pustakawan, pengawas sekolah, dan sebagainya. Baik pendidik maupun tenaga kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang sesuai agar tujuan pendidikan bisa tercapai. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah syarat minimal pendidikan yang harus dimiliki. Tidak hanya kualifikasi akademik, seorang pendidik juga harus menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan



kompetensi sosial. 5. Standar Sarana Dan Prasarana Yang kelima adalah standar sarana dan prasarana. Demi berlangsungnya proses pembelajaran, setiap instansi pendidikan perlu memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang berkelanjutan, teratur, dan juga nyaman. Dalam standar ini, diatur mengenai sarana dan prasarana yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan. Sarana pendidikan yang wajib dimiliki meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku atau sumber belajar lainnya, perlengkapan habis pakai, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran. Prasarana pendidikan yang wajib dimiliki meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang TU, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, kantin, tempat olahraga, tempat ibadah, dan ruangan lain yang diperlukan untuk kelancaran proses pembelajaran. 6. Standar Pengelolaan Yang keenam dari 8 standar pendidikan nasional Indonesia adalah standar pengelolaan. Standar pengelolaan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah, dan standar pengelolaan oleh pemerintah. Hal-hal yang berkaitan dengan standar pengelolaan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 7. Standar Pembiayaan Standar pendidikan yang ketujuh adalah standar pembiayaan. Proses pendidikan bisa terselenggara karena adanya pembiayaan yang berkelanjutan. Peraturan yang mengatur lebih lanjut mengenai standar pembiayaan adalah Peraturan Menteri No. 69 Tahun 2009. Pembiayaan dalam dunia pendidikan terdiri dari tiga komponen, yaitu : Biaya investasi Yang termasuk biaya investasi adalah penyediaan sarana dan prasarana, biaya untuk pengembangan sumber daya manusia, dan biaya untuk modal kerja tetap. Biaya personal Yang dimaksud dengan biaya personal adalah biaya yang dibayarkan oleh peserta didik agar bisa mengakses pendidikan secara berkelanjutan. Biaya operasi Yang termasuk biaya operasi pendidikan adalah gaji serta tunjangan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, perlengkapan habis pakai, termasuk juga biaya listrik, air, koneksi internet, dan sejenisnya. 8. Standar Penilaian Pendidikan Standar Nasional Pendidikan yang terakhir adalah standar penilaian pendidikan. Ini



mengatur segala hal yang berkaitan dengan prosedur penilaian pada peserta didik. Penilaian dilakukan untuk mengukur keberhasilan pemahaman peserta didik dan keberhasilan proses pembelajaran selama ini. Penilaian pendidikan terdiri dari tiga bagian, yaitu penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan (sekolah), dan penilaian oleh pemerintah. Secara lebih lanjut, standar penilaian pendidikan ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian pendidikan.



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Berdasarkan Hasil Evaluasi Diri Sekolah di atas, dapat disimpulkan bahwa: 1. Pada Standar Isi yang paling perlu mendapat perhatian adalah ,  sekolah kami perlu mensosialisasikan kurikulum kepada semua warga sekolah dan pemangku kepentingan terkait. 2. Pada Standar proses yang paling perlu mendapat perhatian adalah 



Sekolah kami perlu memotivasi guru – guru untuk membuat pembelajaran yang efektif dan inovatif







Sekolah kami perlu dibimbing lebih dengan pengawas pembina atau para ahli



3. Pada Standar SKL yang paling perlu mendapat perhatian adalah 



Karena sekolah kami belum mempunyai lulusan, jadi kami akan meningkatkan mutu dari segi nilai akademik ataupun non akademik



4. Pada Standar Tendik yang paling perlu mendapat perhatian adalah 



Sekolah kami membutuhkan tenaga kependidikan di bidang tata usaha







Sekolah kami membutuhkan guru- guru yang linier



5. Pada Standar Sarpras yang paling perlu mendapat perhatian adalah 



Sekolah kami perlu fasilitas perpustakaan







Sekolah kami perlu fasilitas laboraturium komputer



6. Pada Standar Pengelolaan yang paling perlu mendapat perhatian adalah 



Sekolah kami perlu pengawasan dan bimbingan dari ahli



7. Pada Standar Pembiayaan yang paling perlu mendapat perhatian adalah 



Sekolah kami perlu pengawasan dan bimbingan dari ahli



8. Pada Standar Penilaian yang paling perlu mendapat perhatian adalah  Sekolah kami perlu mensuport para guru agar selalu mengerjakan proses penilaian siswa dengan tepat waktu  Sekolah kami perlu ditingkatkan untuk kerapihan administrasi penilaian



B. SARAN



Berdasarkan uraian di atas dapat berikan saran – saran sebagai berikut : 1. TPS selanjutnya harus menyusun Rencana Kerja Madrasah (RKS) dan Rencana Kerja Tahunan Sekolah (RKTS). 2. Dalam Penyusunan RKS hendaknya berangkat dari tantangan yang sudah ditetapkan dalam EDS ini.