10 0 275 KB
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA REGIONAL BANDUNG Jalan Kiara Payung Km. 4,5 Jatinangor-Sumedang, Telepon (022) 87835007, Fax (022) 87835008 Jalan Sukajadi Nomor 185 Bandung 40162, Telepon/ Fax (022) 2031435 Website www.ppsdmregbandung.kemendagri.go.id, E mail [email protected]
EVALUASI SUBSTANSI PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS (PKTBT) LATSAR CPNS PEMKOT BOGOR ANGKATAN I S.D. IV TA 2021
Soal: 1. Sebutkan kedudukan, tugas, dan fungsi organisasi Kementerian Dalam Negeri 2. Jelaskan cakupan dan lingkup pembinaan umum yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri sebagai Instansi Pembina Umum Daerah 3. Jelaskan secara singkat terkait: a. Road map reformasi birokrasi b. Pedoman pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi c. Delapan area perubahan reformasi birokrasi 4. Jelaskan secara singkat terkait pengelolaan keuangan Negara sesuai peraturan perundang-undangan 5. Jelaskan pengertian dan kegunaan dari naskah dinas 6. Buatlah konsep naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bogor sesuai kaidah peraturan perundang-undangan yang terdiri dari: a) Surat Perintah (SP); b) Surat Perintah Tugas (SPT); c) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) d) Nota Dinas; e) Surat Biasa; dan f) Surat Undangan. Konsep serta isi dari naskah dinas yang ditugaskan tidak di atur sehingga Peserta dapat secara bebas membuatnya
Jawaban: 1. Kementerian Dalam Negeri memiliki Kedudukan, Tugas dan Fungsi dalam menjalankan tugasnya. Awal pembentukan pada tahun 1945 pada masa Kabinet Presidensial yang pertama dengan nama Departemen Dalam Negeri. Lalu pada tahun 2010, nomenklatur Departemen Dalam Negeri diubah menjadi Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Nomenklatur Kementrian Dalam Negeri. Kedudukan Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri Pasa l 2 dan 3, Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan,
pembinaan
pemerintahan
desa,
pembinaan
urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; e. pelaksanaan
bimbingan
teknis
dan
supervisi
atas
pelaksanaan
urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah; f. pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; h. pelaksanaan
pengembangan
sumber
daya
manusia
di
bidang
pemerintahan dalam negeri; i.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
j.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
2. Cakupan dan lingkup pembinaan umum yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri sebagai Instansi Pembina Umum Daerah Pembinaan
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
tingkat
provinsi
dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pembinaan umum. Ruang lingkup pembinaan umum yang dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri untuk tingkat provinsi meliputi: a. Pembagian urusan pemerintahan b. Kelembagaan Daerah c. Kepegawaian pada Perangkat Daerah d. Keuangan Daerah e. Pembangunan Daerah f. Pelayanan publik di daerah; g. Kerja sama daerah; h. Kebijakan daerah(termasuk didalamnya pelaksanaan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah); i.
Kepala daerah dan DPRD; dan
j.
Bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam hal melakukan pembinaan, apabila gubernur sebagai wakil pemerintah pusat belum mampu melakukan pembinaan umum, yang dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat kepada Menteri dan/ atau berdasarkan telaahan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementrian, Menteri melakukan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat. Pembinaan umum dilakukan dalam bentuk Fasilitasi, konsultasi, Pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan. A. Fasilitasi Tahapan Perencanaan;
Lingkup Pemberdayaan
Bentuk Penyediaan sarana
Penganggaran;
pemerintahan
dan prasarana
Pelaksanaan;
daerah
pemerintah dan/
Pelaporan; Evaluasi; dan
Penguatan kapasitas
atau pendampingan
Pertanggungjawaban
pemerintahan
penyelenggraan
daerah
pemerintahan daerah
Bimbingan teknis kepada pemerintah daerah
B. Konsultasi Tujuan
Bentuk
Hasil
Pihak
yangPemberi
Konsultasi Mendapat petunjuk,
Langsung Berita
acaraPemda
pertimbangan dan /
hasil
atau menyangkut
konsultasi
Konsultasi Mendagri
Provinsi
kepentingan masyarakat luas yang belum diatur secara tegas dalam ketentuan per-UU-an
C. Pendidikan dan Pelatihan Tujuan
Jenis
Pengembangan
Penyelenggara
a. Diklat teknis dan fungsional
kompetensi
Kemendagri
substansif pemdagri
dengan
penyelenggara
b. Diklat kepemimpinan pemdagri
penetapan
Pemerintah
c. Diklat kepamongprajaan
standarisasi dan
Daerah
d. Dilkat lain sesuai dengan
sertifikasi
ketentuan perundang- undangan
D. Penelitian dan Pengembangan Tujuan
Jenis
Standarisasi Program Litbang
Meningkatkan
kualitas
Penelitian;
Oleh Mendagri untuk
kebijakan dan program
Pengembangan;
Litbang Pembinaan
penyelenggaraan
Pengkajian,
Umum
Pemerintahan Daerah
Penerapan, Perekayasaan, dan Pengoperasian.
3. Reformasi Birokrasi a. Road Map Reformasi Birokrasi Roadmap Reformasi Birokrasi merupakan implementasi tahap awal dari cita-cita membentuk reformasi birokrasi pada 2025. Roadmap merupakan berbagai hal teknis yang harus dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi tahap pertama mulai berjalan pada era Presiden Susilo Bambang Yudoyono yaitu pada tahun 2004 dengan menegaskan kembali akan pentingnya penerapan prinsip-prinsip clean government dan good governance yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kemudian upaya yang lebih terstruktur dari reformasi birokrasi ini diawali dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025. Grand Disain ini dapat diubah dengan tingkat perubahan yaitu makro, meso dan mikro sesuai dengan perkembangan oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Presiden. Perubahan tingkat makro meliputi perubahan dalam skala nasional yaitu terkait regulasi tentang reformasi birokrasi, pada tingkat meso meliputi perubahan untuk memperkuat koordinasi perubahan antar kementerian PAN-RB,
LAN,
BKN,
Bappenas,
Kementerian
Keuangan
dalam
pengoordinasian penyelenggaraan reformasi dan pada tingkat mikro meliputi perubahan di delapan area yang harus
dilakukan oleh
kementerian dan Lembaga. Pada Tahun 2010 dikeluarkan Peraturan Menteri PAN dan RB sebagai peraturan turunan yang menjadi peta jalan (Road Map) dari Grand Design Reformasi Birokrasi sampai dengan Tahun 2015. Setiap 5 (lima) tahun peta jalan (roadmap) ini diperbaiki untuk mencapai Target Birokrasi Kelas Dunia Tahun 2025. Dari tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Road Map Reformasi Birokrasi adalah bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. b. Pedoman pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi diperlukan evaluasi untuk mengetahui apakah proses reformasi birokrasi yang dilakukan berjalan
dengan baik dan sesuai target. Pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Tujuan dilakukannnya evaluasi reformasi birokrasi adalah untuk : a) Memperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi
birokrasi
di
lingkungan
internal
kementrian/lembaga/pemerintah daerah b) Memonitor rencana aksi tindak lanjut hasil penilaian mandiri di lingkungan
internal
kementrian/lembaga/pemerintah
daerah
periode sebelumnya c)
Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan pencapaian reformasi birokrasi kementrian/lembaga/pemerintah daerah
d) Menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi yang akan disusun oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Adapun ruang lingkup pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi dibagi menjadi dua yaitu PMPRB (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi) yang dilakukan oleh kementrian/lembaga/pemerintah daerah atas pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkungan nya sendiri berserta unit kerja di dalamnya dan juga evaluasi eskternal yang dilakukan oleh Kemenetrian
Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi
Birokrasi atau tim yang ditugaskan oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN). Evaluasi ini meliputi validasi /verifikasi terhadap hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh seluruh kementrian/lembaga/pemerintah daerah beserta seluruh unit kerja didalamnya. c. Delapan area perubahan reformasi birokrasi Terdapat 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi yaitu: a. Manajemen Perubahan: perubahan pola pikir dengan membangun karakter aparatur agar lebih berintegritas, professional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dan bebas KKN. b. Deregulasi kebijakan: penyederhanaan peraturan dari setiap kementrian/lembaga/pemerintah
daerah
kebijakan
perkembangan
yang
menghambat
kecepatan pemeberian layanan.
untuk
mengeliminasi birokrasi
dan
c. Penyederhanaan Organisasi: menciptakan suatu organisasi yang lebih efektif dan efisien. d. Tata laksana: sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang bertujuan untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu baik di instansi pusat maupun daerah. e. Sumber daya manusia aparatur: SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera. f. Akuntabilitas dan efisiensi anggaran: meningkatnya kapasitas melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di seluruh lembaga/ Kementrian/ Pemerintah Daerah dan Peningkatan efektifitas, efisiensi pemerintah dalam penggunaan APBN yang tepat guna. g. Pengawasan: meningkatnya penyelenggaraan pemerintah yang membangun unit kerjanya sesuai dengan zona intergritas yang role modelnya
bebas dari korupsi (WBK) dan pelayanan yang prima
(WBBM). h. Pelayanan publik: peningkatan kualitas pelayanan yang prima sesuai
kebutuhan
dan
harapan
masyarakat
yaitu
cepat,murah,aman, dan terjangkau. 4. Pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah serangkaian kebijakan yang dilakukan untuk mengatur hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang meliputi kebijakan negara dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Karena luasnya pengelolaan keuangan negara perlu diketahui lingkup pengelolaan keuangan negara untuk dapat memahami pengelolaan keuangan negara yang meliputi: a. Hak
negara
untuk
memungut
pajak,
mengeluarkan
dan
mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; c. Penerimaan negara; d. Pengeluaran negara; e. Penerimaan daerah;
f. Pengeluaran daerah; g. Pengeluaran daerah; h. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hakhak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; i.
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
j.
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan negara secara garis besar meliputi kebijakan di bidang Fiskal, Moneter maupun kekayaan negara
yang
dipisahkan
yang
dikelola
oleh
perusahaan
milik
negara/daerah serta segala sesuatu yang berbentuk uang dan barang terkait pelaksanaan kebijakan di bidang tersebut. 5. Pengertian dan kegunaan dari naskah dinas Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Instansi Pemerintah. Penyelengaraan Naskah Dinas meliputi: a. Pengelolaan surat masuk; b. Pengelolaan surat keluar; c. Tingkat Keamanan; d. Kecepatan proses; e. Penggunaan kertas surat; f. Pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran; dan g. Warna dan kualitas kertas. Dari pengertian tersebut dapat diketahui kegunaan dari Naskah Dinas adalah: a. Sebagai sarana komunikasi kedinasan antara pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan tugasnya di lingkungan instansi pemerintah. b. Memberikan informasi kepada pihak yang dituju dalam surat dalam lingkungan pemerintah. Dengan demikian c. Untuk sarana administrasi pelaksanaan fungsi pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien.
6. Konsep Naskah Dinas
a. Surat Perintah (SP)
PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR
UPTD PUSKESMAS PULO ARMYN 7. 8.
Jl.Raya Tajur No. 40 Kota Bogor -16141 Telp. (0251) 8370587 Email : [email protected]
SURAT PERINTAH NOMOR 015/240/PKMPA/VIII/2021
Nama
: dr. Yully, M.Kes
Jabatan
: Kepala Puskesmas Pulo Armyn MEMERINTAHKAN :
Kepada
:
Nama
: dr. Ni Made Febri Ria Swari
Jabatan
: Dokter Umum Fungsional
Untuk
: 1 Melakukan pengelolaan administrasi dan pelayanan poli lansia di Puskesmas Pulo Armyn 2 Melaksanakan perintah ini dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 06 Agustus 2021 KEPALA UPTD PUSKESMAS PULO ARMYN
dr. Yully, M.Kes Pembina Tk. I NIP.197807242006042025
a. Surat Perintah Tugas (SPT)
PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR
UPTD PUSKESMAS PULO ARMYN Jl.Raya Tajur No. 40 Kota Bogor -16141 Telp. (0251) 8370587 Email : [email protected]
SURAT PERINTAH TUGAS NOMOR 015/102/PKMPA/VIII/2021 Dasar
: surat dari Dinas Kesehatan Kota Bogor Nomor: 050/429/P2P tanggal 03 Agustus 2021 perihal Surat Perintah Vaksinasi Massal dengan sasaran Anak Usia Sekolah dan Remaja, MEMERINTAHKAN :
Kepada
:
Nama
: dr. Ni Made Febri Ria Swari
NIP
: 199002112020122013
Pangkat/Golongan
: Penata Muda Tingkat I/ III.b
Jabatan
: Ahli Pratama Dokter
Untuk
: 1 Melaksanakan tugas Vaksinasi COVID-19 Massal dengan sasaran Anak Usia Sekolah dan Remaja, pada hari Senin, tanggal 09 Agustus 2021, pukul 07.00 s.d 16.00 WIB di SMP Kesatuan Bogor Jl. Raya Pajajaran No. 15 RT 07 RW 04, Baranang Siang, Bogor Timur. 2 Melaksanakan perintah ini dengan penuh tanggung jawab Ditetapkan di Bogor pada tanggal 06 Agustus 2021 KEPALA UPTD PUSKESMSA PULO ARMYN
dr. Yully, M.Kes Pembina Tk. I NIP. 197807242006042025
b. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR
UPTD PUSKESMAS PULO ARMYN Jl.Raya Tajur No. 40 Kota Bogor -16141 Telp. (0251) 8370587 Email : [email protected]
SURAT PERJALANAN DINAS (SPD) NOMOR 015/124/PKMPA/VIII/2021
1.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Aggaran dr. Yully, M.Kes
2.
Nama/NIP Pegawai perjalanan dinas
3.
yang
melaksanakan dr. Ni Made Febri Ria Swari NIP. 199002112020122013
a. Pangkat dan Golongan
a. III B
b. Jabatan
b. Penata Muda Tingkat I
c. Tingkat Biaya Perjalanan Dinas
c. Rp. 1.000.000,-
4.
Maksud perjalanan Dinas
Kunjungan Pemeriksaan Kesehatan PT. Abadi Cahaya
5.
Alat angkutan yang dipergunakan
Kendaraan Pribadi
6.
a. Tempat berangkat
a. Puskesmas Pulo Armyn
b. Tempat tujuan
b. PT. Abadi Cahaya
a. Lamanya perjalanan dinas
a. 1 Hari
b. Tanggal berangkat
b. 7 Agustus 2021
7.
c. Tanggal harus kembali/Tiba di tempat baru *) c. 7 Agustus 2021 8.*) Pengikut:
Nama
Tanggal lahir
Keterangan
1. 9.
Pembebanan anggaran a. Perangkat Daerah
a. -
b. Akun
b. ………………….… (15)
10. Keterangan lain-lain *):Coret yang tidak perlu
………………….… (16)
Dikeluarkan di : Bogor Tanggal : 6 Agustus 2021 Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
dr. Yully, M.Kes Pembina Tk. I NIP. 197807242006042025 I. Berangkat dari : ……….… (Tempat Kedudukan) Ke : ……….… Pada Tanggal : ……….… Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (……………......……………….) NIP. II. Tiba di : ………….….. Pada Tanggal : ………….…... Kepala : …………........
(.....................................................) NIP. V. Tiba di : (Tempat Kedudukan) Pada Tanggal : Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (……………(19)……………….) NIP.
Berangkat dari : ………….… (Tempat Kedudukan) Ke : ………….… Pada tanggal : ………….… Kepala : ………….… (.......................................................) NIP. Telah diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut di atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jawaban dalam waktu yang sesingkat – singkatnya
Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (……………(19)……………….) NIP.
VI. Catatan Lain-Lain VII. PERHATIAN Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menerbitkan SPD, Pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang keuangan Negara, apabila Negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian dan kealpaannya.
c. Nota Dinas
PEMERINTAH KOTA BOGOR
DINAS KESEHATAN Jl. Kesehatan No. 3 Kec. Tanah Sareal Kota Bogor 16161 Telp 0251-8315753 Website: www.dinkes.kotabogor.go.id , e-mail: [email protected]
NOTA DINAS
Kepada
: Yth. Kepala Puskesmas Pulo Armyn
Dari
: Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor
Tembusan
:-
Tanggal
: 6 Agustus 2021
Nomor
: 425/4130/DINKES
Sifat
: Penting
Lampiran
:-
Hal
: PIC Vaksinasi Massal
Sehubungan dengan ditambahnya Sentra Vaksin di Kota Bogor sebagai upaya percepatan pelaksanaan Vaksinasi bagi masyarakat, maka kami menunjuk Puskesmas Saudara sebagai PIC pelaksanaan Vaksinasi di SMP Kesatuan Bogor pada Hari Senin, tanggal 9 Agustus 2021. Maka kami harapkan saudara dapat mengirimkan nama-nama pelaksana yang akan bertugas di tempat tersebut satu hari sebelum pelaksanaan Demikian atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
KEPALA DINAS KESEHATAN,
dr. SRI NOWO RETNO, MARS Pembina TK .I / IV B NIP. 196904151998032008
d. Surat Biasa
PEMERINTAH KOTA BOGOR
DINAS KESEHATAN Jl. Kesehatan No. 3 Kec. Tanah Sareal Kota Bogor 16161 Telp 0251-8315753 Website: www.dinkes.kotabogor.go.id , e-mail: [email protected]
6 Agustus 2021 Kepada Nomor
: 130/259/DINKES
Yth.
Kepala Tata Usaha Puskesmas
Sifat
: Penting
di Kota Bogor
Lampiran
:-
Hal
: Informasi WFH Pegawai Lingkup Dinas Kesehatan Kota Bogor
Menindaklanjuti arahan dari Walikota Bogor mengenai pemberlakuan PPKM dan WFH 100% bagi pegawai ASN di Kota Bogor, maka mulai tanggal 10 Agustus 2021 akan diberlakukan Work from Home (WFH) 50% bagi seluruh pegawai puskesmas di lingkungan Pemerintahan Kota Bogor. Pelayanan dapat tetap berjalan dengan mematuhi atuan WFH 50% dan protokol kesehatan yang berlaku. Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
KEPALA DINAS KESEHATAN
dr. SRI NOWO RETNO, MARS. Pembina Tk. I NIP. 196904151998032008
f. Surat Undangan
PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN KOTA BOGOR
UPTD PUSKESMAS PULO ARMYN Jl.Raya Tajur No. 40 Kota Bogor -16141 Telp. (0251) 8370587 Email : [email protected]
6 Agustus 2021 Nomor
: 015/231/PKMPA/VIII/2021
Sifat
: Biasa
Lampiran
: 1 Lembar
Hal
: Undangan
Kepada Yth. Lurah Kelurahan Tajur di Kota Bogor
Dalam rangka akan dilaksanakannya vaksinasi COVID-19 usia 12-17 tahun, maka Puskesmas Pulo Armyn akan mengadakan video conference Sosialisasi Kegiatan Vaksinasi COVID-19 untuk remaja yang dilaksanakan pada: Hari
: Senin
Tanggal
: 09 Agustus 2021
Pukul
: 09.00 WIB s.d selesai
Tempat
: Melalui zoom meeting Meeting ID: 24564275 Passcode : vaksinasi
Acara
: Sosialisasi Kegiatan Vaksinasi COVID-19 untuk Remaja Mengingat pentingnya acara tersebut, dimohon untuk Bapak/Ibu dapat hadir tepat
waktu. Atas perhatian dan kehadirannya, Kami ucapkan terima kasih. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 6 Agustus 2021 KEPALA UPTD PUSKESMAS PULO ARMYN
dr. Yully, M.Kes Pembina Tk.I NIP. 197807242006042025
Tembusan: 1. Camat Bogor Timur