Evapro UKS [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Azmi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEFINISI UKS Usaha Kesehatan Sekolah adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan peserta didik pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan mulai dari TK/RA sampai SMA/SMK/MA.1 TUJUAN UKS Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.1 Sedangkan secara khusus tujuan UKS adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang di dalamnya mencakup: a. Memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat, serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan di perguruan agama, di rumah tangga, maupun di lingkungan masyarakat; b. Sehat, baik dalam arti fisik, mental, sosial maupun lingkungan; dan c. Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba, alkohol dan kebiasaan merokok serta hal-hal yangberkaitan dengan masalah pornografi dan masalah sosial lainnya. TUJUAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN UKS Tujuan pembinaan dan pengembangan UKS adalah agar pengelolaan UKS mulai dari pusat sampai ke daerah dan sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpadu, terarah, intensif, berkesinambungan sehingga diperoleh hasil yang optimal.



SASARAN UKS Sasaran pembinaan dan pengembangan UKS meliputi: a. Sasaran Primer: peserta didik b. Sasaran Sekunder: guru, pamong belajar/ tutor, komite sekolah/orang tua, pengelola pendidikan dan pengelola kesehatan, serta TP UKS disetiap jenjang c. Sasaran Tertier: Lembaga pendidikan mulai dari tingkat prasekolah sampai pada sekolah lanjutan tingkat atas, termasuk satuan pendidikan luar sekolah dan perguruan agama beserta lingkungannya.



RUANG LINGKUP PROGRAM DAN PEMBINAAN UKS



a. Ruang Lingkup Program UKS Ruang lingkup UKS adalah ruang lingkup yang tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS), yaitu sebagai berikut: 1. Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan, yangmeliputi aspek: a. Pemberian pengetahuan dan keterampilan tentang prinsip-prinsip hidup sehat; b. Penanaman perilaku/kebiasaan hidup sehat dan daya tangkal pengaruh buruk dari luar; c. Pelatihan dan penanaman pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. 2. Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di sekolah antara lain dalam bentuk: a. pelayanan kesehatan; b. pemeriksaan penjaringan kesehatan peserta didik c. pengobatan ringan dan P3K maupun P3P; d. pencegahan penyakit (imunisasi, PSN, PHBS, PKHS); e. penyuluhan kesehatan; f. pengawasan warung sekolah dan perbaikan gizi; g. pencatatan dan pelaporan tentang keadaan penyakit dan status gizi dan hal lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan; h. rujukan kesehatan ke Puskesmas; i. UKGS; j. Pemeriksaan berkala. 3. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat, baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan yang meliputi: a. Pelaksanaan 7K (kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerinda-ngan, kekeluargaan); b. pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan; c. pembinaan kerjasama antar masyarakat sekolah (guru, peserta didik, pegawai sekolah, komite sekolah dan masyarakat sekitar).



Gambar 2. Trias UKS Sumber: Kementrian kesehatan RI. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sekolah/ Madrasah sehat. Jakarta: Kementeria Kesehatan RI. 2018. b. Ruang Lingkup Pembinaan UKS Ruang lingkup pembinaan UKS meliputi: 1. Pendidikan kesehatan; 2. Pelayanan kesehatan; 3. Pemeliharaan lingkungan kehidupan sekolah sehat; 4. Ketenagaan; 5. Sarana prasarana; 6. Penelitian dan pengembangan; 7. Manajemen/organisasi; 8. Monitoring dan evaluasi. LANDASAN HUKUM Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB Tahun 2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan pengembangan usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah:2 Pasal 4: (1) Kegiatan pokok UKS/M dilaksanakan melalui trias UKS/M (2) Trias UKS/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat Pasal 5:



Pendidikan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), meliputi: meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap dan keterampilan untuk hidup bersih dan sehat; penamaan dan pembiasaan hidup bersih dan sehat serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar; pembudayaan pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari – hari. Pasal 6: Pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), antara lain meliputi: stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK); penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala; pemeriksaan dan perawatan gigi dan mulut; PHBS; P3K/P3P; Pemberian imunisasi; tes kebugaran jasmani; PSN; Pemberian TTD; Pemberian obat ccing; Pemanfaatan halaman sekolah sebagai TOGA/ Apotek hidup; Penyuluhan kesehatan dan konseling; Pembinaan dan pengawasan kantin sehat; Informasi gizi; Pemulihan pasca sakit; dan rujukan kesehatan ke puskesmas/ rumah sakit. Pasal 7: Pembinaan lingkungan sekolah sehat sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) meliputi: Pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan dan kekeluargaan (7K); Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, pornografi, NAPZA, dan kekerasan; dan pembinaan kerjasama antar masyarakat sekolah.



PERMENKES 25/ 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, meliputi: (1) Setiap anak Usia Sekolah dan Remaja harus diberikan pelayanan kesehatan (2) Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja ditujukan agar setiap Anak memiliki kemampuan berperilaku hidup bersih dan sehat, memiliki keterampilan hidup sehat, dan keterampilan sosial yang baik sehingga dapat belajar tumbuh dan berkembang secara harmonisdan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. (3) Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja dilakukan paling sedikit melalui: a. Usaha Kesehatan Sekolah; dan b. Pelayanan kesehatan peduli remaja, (4) Pelayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan melibatkan guru Pembina usaha kesehatan sekolah, guru bimbingan dan konseling, kader kesehatan sekolah dan konselor sebaya.



Pembiayaan UKS APBN



















Bantuan Operasional Sekolah (BOS) : Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan NO 26 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kbudayaan NO 8 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis bantuan operasional Sekolah Dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang : PERMENKES Nomor 66 tahun Anggaran tahun 2017 tentang petunjuk operasional penggunaan daya alokasi khusus fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2018 Dana alokasi khusus (DAK) Non Fisik : PERMENKES Nomor 71 tahun 2016 tentang petunjuk operasional penggunaan dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2017 Dekonsentrasi



APBD Permendagri No 32 Tahun 2016



Masalah Kesehatan Anak di Sekolah Situasi kesehatan anak usia sekolah belum sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Kondisi kesehatan sekolah khususnya tingkat SD/MI seringkali terkait dengan perilaku konsumsi makanan dan perilaku hidup bersih dan sehat mereka sendiri. Berdasarkan hasil riset kesehatan dasar tahun 2013 terdapat 10 perilaku beresiko pada anak usia sekolah tingkat SD terkait kesehatan antara lain kurang konsumsi sayur dan buah (93.6%), tidak menggosok gigi setelah makan pagi (87.5%), tidak cuci tangan dengan benar (82.6%), konsumsi makanan asin (75.7%), perilaku BAB tidak di jamban (32.8%), konsumsi makanan manis (24.4%), kurang aktifitas fisik (66.9%), dan tidak menggosok gigi sebelum tidur (71.3%), pernah merokok (0.9%). Sedangkan situasi kesehatan di usia remaja di tingkat SMP-SMA lebih terkait pada gizi, PHBS dan mental emosional. Data tersebut menunjukan kurus ,Stunting ,Gemuk ,Anemia , konsumsi makanan siap saji , konsumsi soft drink , terpapar rokok, masalah mental emosional remaja seperti merasa orang tua tidak mengerti serta merasa kesepian dan khawatir.



Gambar 1. Kondisi kesehatan Anak Usia Sekolah Sumber: Indonesia. Kementrian kesehatan RI. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sekolah/ Madrasah sehat. Jakarta: Kementeria Kesehatan RI. 2018.



Indikator Sekolah Sehat 10 indikator sekolah sehat berdasarkan departemen kesehatan, yaitu: 1. Kepadatan ruang kelas minimal 1,75 m2/anak, selain untuk kenyamanan dan memberi ruang gerak yang cukup bagi anak, kondisi kelas yang tidak padat juga memudahkan prosedur evakuasi saat keadaan darurat. 2. Tingkat kebisingan di lingkungan sekolah maksimal 45 desibel (setara dengan suara orang mengobrol dengan suara normal) karena kebisingan di atas 45 desibel akan mengganggu konsentrasi belajar. 3. Memiliki lapangan atau aula untuk olahraga 4. Memiliki lingkungan sekolah yang bersih, rindang dan nyaman. 5. Memiliki sumber air bersih yang memadai dan septic tank dengan jarak minimal 10 meter dari sumber air bersih. 6. Ventilasi kelas yang memadai. 7. Pencahayaan kelas yang memadai (harus cukup terang). 8. Memiliki kantin sekolah yang memenuhi syarat kesehatan



9. Memiliki toilet dan kamar mandi bersih dengan rasio 1:40 untuk siswa laki-laki dan 1:25 untuk siswa perempuan. 10. Menerapkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Kesepuluh indikator itu masih harus dilengkapi dengan adanya ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan program UKS yang melaksanakan Trias UKS, yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sehat Sedangkan model sekolah/ madrasah sehat menurut kemenkes, melalui: 1. Situasi kesehatan Anak Sekolah dan Kebijakan UKS 2. Penjaringan Kesehatan dan pemeriksaan berkala 3. Pendidikan kesehatan melalui Pemanfaatan Jam Literasi Kesehatan 4. Penerapan PKHS/Lifeskill/ Keterampilan sosial 5. Penerapan kesehatan reproduksi 6. Peningkatan aktivitas fisik 7. Pembinaan konselor sebaya 8. Pembinaan kantin sehat dan pangan jajanan di luar sekolah 9. Pengelolaan sampah 10. Kebun sekolah 11. Asesmen awal da akhir model sekolah/ madrasah sehat 12. Bimbingan teknis penerapan model sekolah/ madarasah sehat 13. Penentuan model sekolah/ madrasah sehat



DAFTAR PUSTAKA 1. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar. Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah. Jakarta: 2012. 2. Kementrian kesehatan RI. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sekolah/ Madrasah sehat. Jakarta: Kementeria Kesehatan RI. 2018. 3. Kementrian kesehatan RI . Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat LSS Sebagai Pendorong Peningkatan UKS di Indonesia . Agustus 2017. Diakses di http://www.depkes.go.id/article/view/17082100014/lss-as-an-enhancement-of-uksincrease-in-indonesia-.html 4.