Format Kak Swakelola [PDF]

  • Author / Uploaded
  • shad
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kerangka Acuan Kerja Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Pohuwato. T.A 2018.



PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Jln. MH.Thamrin Kompleks Block Plan Perkantoran - Marisa



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



NAMA OPD



: DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN POHUWATO



NAMA PROGRAM



: PEMBANGUNAN SISTEM PENDAFTARAN TANAH



NAMA KEGIATAN



: SOASIALISASI SISTEM PENDAFTARAN TANAH



NAMA KPA/PPK



: SARLINA LABACO, SH



NAMA PPTK



: AZIS LIHAWA,ST



NAMA PEKERJAAN



: BIAYA



MAKAN



MINUM



KEGIATAN



SOSIALISASI



PENGADAAN TANAH METODE PENGADAAN : SWAKELOLA



TAHUN ANGGARAN 2018



Print by : Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman



Kerangka Acuan Kerja Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Pohuwato. T.A 2018.



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) BIAYA MAKAN MINUM KEGIATAN SOSIALISASI PENGADAAN TANAH



1.



LATAR BELAKANG



:



Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan



pengadaan



tanah



bagi



pembangunan



untuk



kepentingan umum, maka beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dalam upaya pelaksanaan pengadaan tanah secara baik dan tertib. Untuk itu, persiapan pengadaan tanah diperlukan sosialisasi yang menjadi langkah penting dalam pelaksanaan tahapan pengadaan tanah



2.



MAKSUD DAN TUJUAN



:



di Kabupaten Pohuwato Tahun 2018. a. Maksud Dalam rangka memenuhi ketentuan : 1. Pasal 28H ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945 bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; 2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman; 3.



Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;



4.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.



Oleh sebab itu, maka : a. Perlu mengadakan kegiatan sosialisi pengadaan tanah secara sistematis; b. Sosialisasi pengadaan tanah dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan



Kawasan



Permukiman



Kabupaten



Pohuwato



dengan



menyertakan Instansi yang terkait dengan pengadaan tanah. b. Tujuan 1. Tujuan dilaksanakan sosialisasi adalah untuk memenuhi ketentuan yang berkenaan dengan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan di Kabupaten Pohuwato; 2. Sebagai salah satu acuan yang di gunakan dalam pelaksanaan pengadaan



tanah



tanah



bagi



pembangunan



di



Kabupaten



Pohuwato.



Print by : Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman



Kerangka Acuan Kerja Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Pohuwato. T.A 2018.



3.



TARGET/ SASARAN



:



Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan : 1. Terlaksananya sosialisasi pengadaan tanah 2.



Terwujudnya kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan di Kabupaten Pohuwato.



4.



NAMA ORGANISASI PENGADAAN



:



Nama



organisasi



yang



menyelenggarakan/melaksanakan



pengadaan



pekerjaan : a. OPD



: Dinas



Perumahan



dan



Kawasan



Permukiman



Kabupaten Pohuwato b. PPK



: Kepala Bidang Pertanahan



c. Metode Pengadaan : Swakelola



5.



SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA



:



a. Sumber Dana : APBD T. A 2018 b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp. 35.250.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)



6.



7.



RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG



:



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN



:



Sosialisasi Pengadaan Tanah. b. Lokasi pengadaan pekerjaan : Kabupaten Pohuwato c. Terdiri dari Komponen Makan Minum Ringan dan Makan Minum Berat d. Pengadaan Bahan Makan Minum dilaksanakan sesuai dengan waktu kebutuhan yang akan dilampirkan pada Surat Pesanan/Nota Pesanan. Jangka waktu rencana pelaksanaan :



No



URAIAN



1



Belanja Makan Minum Kegiatan Makan Minum Ringan Makan Minum Berat



2 3



8



a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan : Penyediaan Makan Minum



KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN



:



Triwulan I



RENCANA PELAKSANAAN Triwulan II Triwulan III Triwulan IV



KET. 1 Tahun 500 Org 500 Org



Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan swakelola : Tersosialisasinya pelaksanaan pengadaan tanah. Print by : Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman



Kerangka Acuan Kerja Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Pohuwato. T.A 2018.



Marisa, Januari 2018 Ditetapkan oleh : KEPALA BIDANG PERTANAHAN SELAKU KPA/PPK,



SARLINA LABACO, SH NIP. 197208112006042005



Print by : Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman