Lampiran 1 - KAK Swakelola Edit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PPK TIPE C



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Uraian Pendahuluan 1.



Latar Belakang



Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, adil, transparan, dan akuntabilitas, mengharuskan pemerintah untuk mampu menyikapi dengan serius dan sistematis dalam menjamin pendistribusian dana yang merata pada semua sektor publik sehingga efektivitas dan efisiensi penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan. Guna meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan keuangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi X merencanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan sebanyak 3 angkatan secara paralel pada tanggal 23 - 27 Mei 2022 (5 hari) dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang setiap Angkatan. Adapun materi-materi yang akan diajarkan mencakup : ruang lingkup kebijakan keuangan daerah, penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, penerapan kebijakan terkait pengelolaan barang, mekanisme pendapatan dan belanja negara, penerapan akuntansi dan pelaporan dan sistem penganggaran.



2.



Maksud dan Tujuan



Maksud masih belum optimalnya pengelolaan keuangan negara karena masih terbatasnya SDM yang memiliki kompetensi pengelola keuangan, tidak adanya research gap antara kualitas SDM dan budaya organisasi terhadap kinerja pegawai sehingga diperlukan peningkatan kompetensi bidang pengelolaan keuangan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Tujuan 1. Meningkatnya kualitas SDM dalam pengelolaan keuangan Agar optimalnya mengelola keuangan negara 2. Meningkatnya budaya organisasi dan kualitas SDM terhadap kinerja pegawai dalam mengelola keuangan



3.



Sasaran



Adapun sasaran/target dari kegiatan ini adalah meningkatnya kualitas SDM dalam mengelola keuangan



4.



Lokasi Pekerjaan



Ruang Kelas Kantor BPSDM Provinsi X



1



PPK TIPE C



5.



Sumber Pendanaan



Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD DPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah)



6.



Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen



Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Annisa Rahmawati Satuan Kerja: BPSDM Provinsi X Data Penunjang



7.



Data Dasar ● Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2007-2026 (RPJPN) ● Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2022-2026 (RPJMN IV) ● Laporan Keuangan BPSDM Provinsi X Tahun 2020 - 2024 ● Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan BPSDM Provinsi X Tahun 2020 - 2024 ● Organisasi dan Tata Kerja BPSDM Provinsi X



8.



Standar Teknis



9.



Studi-Studi Terdahulu 10. Referensi Hukum



● Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan ● Laporan Kegiatan Penyusunan Laporan Tahun 2015 - 2019 a. b. c.



Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya; Peraturan Kepala BPSDM Provinsi X Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPSDM Provinsi X. Ruang Lingkup



11. Lingkup Pekerjaan



Kemampuan pengelolaan keuangan yang baik menjadii kunci keberhasilan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di masing-masing pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan daerah di masa datang akan menghadapi tanttangan berupa semakin berkurangnya sumber-sumber pendapatan yang selama ini menjadi andalan sehingga diperlukan paradigma pengelolaan keuangan daerah yang bervisi ke dapan. Pengelolaan keuangan yang baik tidak lepas dari peran SDM oleh suatu organisasi. Kualitas SDM pengelolaan keuangan merupakan aset utama yang harus tetap dijaga dan dipertahankan melalui Pendidikan dan pelatihan. Kondisi yang ada di Provinsi X saat ini adalah masih belum optimalnya pengelolaan keuangan negara karena masih terbatasnya SDM yang memiliki kompetensi pengelola keuangan, adanya research gap antara kualitas SDM dan budaya organisasi terhadap kinerja pegawai. Untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi SDM di bidang pengelolaan keuangan maka pada



2



PPK TIPE C



12. Keluaran/Output



13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas yang disiapkan Pejabat Pembuat Komitmen 14. Peralatan dan Material yang disiapkan Pelaksana Swakelola 15. Lingkup Kewenangan Pelaksana Swakelola 16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan 17. Organisasi dan Personel Tim Pelaksana



18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan



tahun 2022 akan dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan. 1. Pengelolaan keuangan menjadi optimal 2. Meningkatnya kualitas SDM bidang pengelolaan keuangan 3. Tersusunnya dokumen perencanaan dan penganggaran, 4. Tersusunnya penerapan kebijakan terkait pengelolaan barang, 2. Tersusunnya mekanisme pendapatan dan belanja negara, tersusunnya penerapan akuntansi dan pelaporan dan sistem penganggaran yang baik Peralatan dan material yang disediakan BPSDM Provinsi X berupa ruang kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertugas di BPSDM Provinsi X.



Mobil Box/Kendaraan untuk mengantar katering ke lokasi



………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… ………………… . 5 (lima) hari kalender



Posisi



Kualifikasi



Jumlah Orang



Tim Persiapan Ketua Anggota



1 orang 2 orang



Tim Pelaksana Ketua Anggota



1 orang 2 orang



Tim Pengawas Ketua Anggota



1 orang 2 orang



No 1



Kegiatan Penyiapan snack pagi



23



24



v



v



Mei 2022 25 26 v



v



27 v



3



PPK TIPE C



2



Penyiapan makan siang



v



v



v



v



v



3



Penyiapan Snack Sore



v



v



v



v



v



Hal-Hal Lain 19. Produksi Dalam Negeri dan UMKK



Semua kegiatan Swakelola berdasarkan KAK ini harus menggunakan produk dalam negeri dari Usaha Mikro Kecil dan Koperasi



20. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan



Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: a. identifikasi calon peserta b. identifikasi Perusahaan Jasa Katering di Online c. identifikasi perusahaan Jasa Katering di sekitar Jika diperlukan, Pelaksana Swakelola berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Penandatanganan Kontrak berikut: Tidak diperlukan



21. Alih Pengetahuan



Disusun/Disiapkan oleh PPK



(Annisa Rahmawati)



Jakarta, Mei 2022 Ditetapkan oleh PA/KPA



(Ka.Satker BPSDM Propinsi X)



4