19 0 90 KB
PPK TIPE C
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Uraian Pendahuluan 1.
Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, adil, transparan, dan akuntabilitas, mengharuskan pemerintah untuk mampu menyikapi dengan serius dan sistematis dalam menjamin pendistribusian dana yang merata pada semua sektor publik sehingga efektivitas dan efisiensi penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan. Guna meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan keuangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi X merencanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan sebanyak 3 angkatan secara paralel pada tanggal 23 - 27 Mei 2022 (5 hari) dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang setiap Angkatan. Adapun materi-materi yang akan diajarkan mencakup : ruang lingkup kebijakan keuangan daerah, penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, penerapan kebijakan terkait pengelolaan barang, mekanisme pendapatan dan belanja negara, penerapan akuntansi dan pelaporan dan sistem penganggaran.
2.
Maksud dan Tujuan
Maksud Menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan Keuangan
Bimbingan
Teknis
Tujuan Meningkatkan kompetensi sumber daya ASN yang mampu melaksanakan pengelolaan keuangan.
3.
Sasaran
Adapun sasaran/target dari kegiatan ini adalah ASN pengelola keuangan pada perangkat daerah Provinsi X
4.
Lokasi Pekerjaan
Ruang Kelas Kantor BPSDM Provinsi X
5.
Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DPA BPSDM Prov X Tahun 2022
1
PPK TIPE C
6.
Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Annisa Rahmawati Satuan Kerja: BPSDM Provinsi X Data Penunjang
7.
Data Dasar ● Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2007-2026 (RPJPN) ● Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2022-2026 (RPJMN IV) ● Laporan Keuangan BPSDM Provinsi X Tahun 2020 - 2024 ● Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan BPSDM Provinsi X Tahun 2020 - 2024 ● Organisasi dan Tata Kerja BPSDM Provinsi X
8.
Standar Teknis
9.
Studi-Studi Terdahulu 10. Referensi Hukum
● Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan ● Laporan Kegiatan Penyusunan Laporan Tahun 2015 - 2019
a. b. c.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya; Peraturan Kepala BPSDM Provinsi X Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPSDM Provinsi X. Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan merupakan Kegiatan Swakelola Type I dengan lingkup pekerjaan : a. Penyusunan Modul Kegiatan. b. Persiapan sarana dan parsarana Bimteks. c. Penyiapan makan minum peserta Bimteks..
12. Keluaran/Output
Terelenggarannya
Bimbingan
Teknis
Pengelolaan
Keuangan kepada 120 orang ASN terbagi dalam 3 Angkatan. 13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas yang
Peralatan dan material yang disediakan BPSDM Provinsi X berupa ruang kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertugas di BPSDM Provinsi X.
2
PPK TIPE C
disiapkan Pejabat Pembuat Komitmen 14. Peralatan dan Material yang disiapkan Pelaksana Swakelola 15. Lingkup Kewenangan Pelaksana Swakelola 16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Modul/materi/bahan ajar, daftar peserta, lokasi penyelenggaraan (gedung pertemuan), narasumber (tenaga ahli), administrasi bimteks (jadwal, undangan, dll).
Melaksanakan bimbingan teknis pengelola keuangan. .
6 (enam) bulan mulai Januari s/d Juni 2022.
17. Organisasi dan Personel Tim Pelaksana
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Posisi
Kualifikasi
Jumlah Orang
Ketua
Narasumber Ahli/Expert
1
Anggota
Instruktur/ pendukung
2
No
Kegiatan
A 1
Tahap Persiapan Surat Penetapan Tim Persiapan dan Pengawas
2
Surat Penetapan Tim Pelaksana
3
Penyusunan Rencana Kegiatan dan Jadwal pelaksanaan Reviu spesifikasi teknis dan RAB
4 5
II 1 2
tenaga
Bulan 1 2 3 4 5 6
Penyusunan rancangan Kontrak Penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe I
Tahap Pelaksanaan Undangan kepada peserta pelatihan Registrasi peserta
3
PPK TIPE C
3 4 5 III
Pembukaan Pelaksanaan Bimteks Laporan hasil pelaksanaan bimteks Tahap Pelaporan Pengawasan dilakukan Sejak Tahap Persiapan sampai dengan Serah terima Laporan Pelaksanaan Pekerjaan selesai 100% BA. Penyerahan Pekerjaan BA. Serah Terima Hasil Pekerjaan
Hal-Hal Lain 19. Produksi Dalam Negeri dan UMKK
Semua kegiatan Swakelola berdasarkan KAK ini harus menggunakan produk dalam negeri dari Usaha Mikro Kecil dan Koperasi
20. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: a. identifikasi calon peserta b. identifikasi bahan/material yang diperlukan. c. Indentifikasi biaya pendukung lainnya (perjalanan, rapat, komunikasi) d. Identifikasi lokasi penyelenggaraan. Jika diperlukan, Pelaksana Swakelola berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Penandatanganan Kontrak berikut: Tidak diperlukan
21. Alih Pengetahuan
Disusun/Disiapkan oleh PPK BPSDM Provinsi X
(Annisa Rahmawati)
Provinsi X, 03 Januari 2022 Ditetapkan oleh PA/KPA
(Kepala Badan)
4