Format SK Penunjukkan Agen Perubahan Satuan Pendidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



SEKOLAH DASAR NEGERI MEKARPURA NIS.100890



NPSN :30303527



Alamat.Jln.Sei Pinang RT.03 Desa Mekarpura Kode Pos.72156



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI MEKARPURA KECAMATAN PULAULAUT TENGAH KABUPATEN KOTABARU NOMOR 421.2/05/Kep/ 2023 TENTANG PENUNJUKKAN / PENETAPAN GURU SEBAGAI AGEN PERUBAHAN KOMUNITAS BELAJAR DALAM SEKOLAH SD NEGERI MEKARPURA KECAMATAN PULAULAUT TENGAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2023 KEPALA SEKOLAH Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kurikulum Merdeka



yang



mempersiapkan pendidik



dan



berpihak



pada



transformasi tenaga



murid



dan



pembelajaran



kependidikan



dalam



implementasi Kurikulum Merdeka di Sekolah di Kabupaten Kotabaru; b. bahwa



dalam



rangka



mengembangkan



implementasi Kurikulum Merdeka agar dapat berjalan secara optimal dan berjalan sebagaimana mestinya



serta



menggerakkan,



memberi



semangat, dan kepedulian yang sama guru dan tenaga



kependidikan



dalam



transformasi



pendidikan pada komunitas belajar di Sekolah perlu ditunjuk / ditetapkan 1 (satu) orang guru sebagai



Agen



Perubahan



yang



akan



menggerakkan Komunitas Belajar dalam Sekolah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri Mekarpura Kecamatan Pulaulaut Tengah tentang Penunjukkan / Penetapan 1 (satu) orang guru sebagai Agen Perubahan pada Komunitas Belajar dalam Sekolah SD Negeri Mekarpura Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru Tahun



2023.



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2.



Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang



Pengelolaan



dan



Penyelenggaraan



Pendidikan; 5.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57



Tahun



2021



tentang



Standar



Nasional



Pendidikan; 6.



Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan



Teknologi



Nomor



262/M.2022



tentang



Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,



Riset



dan



Teknologi



Nomor



56/M/2022



tentang



Pedoman



Penerapan



Kurikulum



dalam



Rangka



Pemulihan



Pembelajaran; 7.



Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru.



8.



Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;



9.



Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2023 tentang



Dukungan



Kurikulum



Merdeka



Pelaksanaan Dan



Implementasi



Program



Sekolah



Penggerak Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Mewujudkan Merdeka Belajar.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



Menunjuk/Menetapkan guru yang namanya disebutkan di bawah ini sebagai Agen Perubahan Komunitas Belajar dalam Sekolah SD Negeri Mekarpura Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023.



KEDUA



:



a. Nama



: MUHAMMAD ABDUL GANI, S. Pd



b. NIP



: 19810325 200701 1 003



c. Pangkat/Gol.



: Penata Muda/III B



Tugas Agen Perubahan Komunitas Belajar dalam Sekolah sebagaimana TUGAS



dimaksud



menggerakkan



diktum



KESATU



mempunyai



aktivitas



komunitas belajar dalam Sekolahnya. KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Mekarpura Pada Tanggal 6 Mei 2023 Kepala Sekolah SD Negeri Mekarpura Kecamatan Pulaulaut Tengah



(Misran, S. Pd) NIP. 19691014 199302 1 001