Format SK Tim SMK PK 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Format-format SK Tim SMK Pusat Keunggulan



1 FORMAT SK TIM PENGUATAN PEMBELAJARAN



(Kop Surat Sekolah)



Logo Sekolah



KEPUTUSAN KEPALA SMK ...................... Nomor: . . . . . . . . . . . TENTANG PENGANGKATAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA USAHA, DUNIA INDUSTRI, DAN DUNIA KERJA SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN SMK ................ TAHUN 2023 Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa salah satu program Bantuan Pemerintah Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 adalah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023;



b.



bahwa di dalam bantuan tersebut perlu dilaksanakannya Program Penguatan Pembelajaran Berbasis Industri dan Budaya Kerja;



c.



bahwa dalam rangka kegiatan pelaksanaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Industri dan Budaya Kerja perlu dibentuk Tim Pelaksana Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Industri dan Budaya Kerja.



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;



4.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;



5.



Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;



6.



Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;



7.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/ MAK);



8.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;



9.



Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;



10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;



11. Keputusan ...................., Nomor pengangkatan Kepala SMK...................



……………..tentang



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PENGANGKATAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA USAHA, DUNIA INDUSTRI, DAN DUNIA KERJA SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN SMK ……………………… TAHUN 2023



KESATU



:



Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023, seperti nama-nama terlampir.



KEDUA



:



Tim Pelaksana Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023 mempunyai tugas: 1. Melaksanakan Program Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Industri dan Budaya Kerja sesuai Rencanan Anggaran Biaya; 2. Menyusun Laporan Tim Pelaksana Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja secara efektif, efisien, dan akuntabel dari berbagai aspek (substansi, administrasi, dan dokumentasi).



KETIGA



:



Tim Pelaksana Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.



KEEMPAT



:



Biaya pelaksanaan tugas dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada Sekolah Menengah Kejuruan.



KELIMA



:



Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri, dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.



KEENAM



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya tugas tersebut di atas.



Ditetapkan di



: Kab./Kota



Pada tanggal



:



Kepala SMK ………………………….



(…………………………..) NIP ………………………. Tembusan: 1. Yang bersangkutan; 2. Arsip Sekolah. Lampiran Keputusan Kepala SMK .... Nomor Tanggal



: .............................. : ............................



TIM PELAKSANA KEGIATAN PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA USAHA, DUNIA INDUSTRI, DAN DUNIA KERJA SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN SMK ................ TAHUN 2023 NO



NAMA



UNSUR



JABATAN DALAM TIM



1.



Sekolah (waka kurikulum)



Ketua (Pembelajaran)



2.



Sekolah (waka hubin)



Sekretaris (Pembelajaran)



3.



Sekolah (waka manajemen mutu)



Anggota (Pembelajaran)



4.



Sekolah (waka kesiswaan)



Anggota (Budaya Kerja)



5.



Sekolah (………………….)



Anggota (Budaya Kerja)



Ditetapkan di



: Kab./Kota ………………….



Pada tanggal



:



Kepala SMK ………………………….



(…………………………..) NIP ……………………….



2 FORMAT SK TIM PENGADAAN PERALATAN PRAKTIK



SK TIM ALAT SIPLAH (Kop Surat Sekolah)



Logo Sekolah



KEPUTUSAN KEPALA SMK...................... Nomor: . . . . . . . . . . . T E N T A N G  PENGANGKATAN TIM PENGADAAN PERALATAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN TAHUN 2023 Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa salah satu program Bantuan Pemerintah Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 adalah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023;



b.



bahwa di dalam bantuan tersebut perlu dilaksanakannya Pengadaan Peralatan Pendidikan;



c.



bahwa dalam rangka melaksanakan dimaksud perlu dibentuk Pengadaan Peralatan Pendidikan Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023.



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;



5.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;



6.



Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;



7.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 29);



8.



Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;



9.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/ MAK);



10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan;



11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;



12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang



Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 Lampiran VI;



13. Keputusan ...................., Nomor …………….. pengangkatan Kepala SMK...................



tentang



MEMUTUSKAN Menetapkan



PENGANGKATAN TIM PENGADAAN PERALATAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN SMK ……………... TAHUN 2023



KESATU



:



Menetapkan dan menugaskan nama-nama terlampir dalam Surat Keputusan ini sebagai Tim Pengadaan Peralatan Pendidikan Bantuan Pemerintah Program Pengembangan SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023



KEDUA



:



Tim Pengadaan Peralatan Bantuan Pemerintah Program Pengembangan SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023 memiliki tugas: 1. Menyusun Analisis Kebutuhan Peralatan Pendidikan Kejuruan Analisis Harga Pembanding, dan Rencana Pemenuhan Kebutuhan Peralatan Pendidikan Kejuruan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan dan sesuai dengan kompetensi keahlian yang dikembangkan; 2. Melakukan survey harga dan ketersediaan alat yang akan diadakan pada laman SIPLah Kemdikbudristek; 3. Melaksanakan pengadaan peralatan bantuan sesuai Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Oleh Satuan Pendidikan; dan 4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengadaan Peralatan SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 kepada Kepala Sekolah secara efektif, efisien, dan akuntabel dari berbagai aspek (dokumentasi, administrasi, dan keuangan).



KETIGA



:



Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengadaan Peralatan harus berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.



KEEMPAT



:



Biaya pelaksanaan tugas dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada SMK.



KELIMA



:



Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri dengan catatan bahwa, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.



KEENAM



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya tugas tersebut di atas.



Ditetapkan di



: Kab./Kota



Pada tanggal



:



Kepala SMK ………………………….



(…………………………..) NIP ……………………….



Tembusan: 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ……….; 2. Ketua Yayasan (bagi SMK Swasta); 3. Yang Bersangkutan; 4. Arsip.



Lampiran Keputusan Kepala SMK .................... Nomor : ............................. Tanggal : ............................. TIM PENGADAAN PERALATAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN SMK ............................... TAHUN 2023 NO



NAMA



JABATAN DALAM TIM



UNSUR



1.



Sekolah (Ketua Prodi)



Ketua



2.



Sekolah (Guru Produktif)



Anggota



3.



Sekolah (……………..)



Anggota



Ditetapkan di



: Kab./Kota



Pada tanggal



:



Kepala SMK ………………………….



(…………………………..) NIP ……………………….



SK TIM ALAT LELANG TERPUSAT (TENDER) (Kop Surat Sekolah)



Logo Sekolah



KEPUTUSAN KEPALA SMK...................... Nomor: . . . . . . . . . . . T E N T A N G  PENGANGKATAN TIM PENGADAAN PERALATAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN TAHUN 2023 Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa salah satu program Bantuan Pemerintah Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 adalah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023;



b.



bahwa di dalam bantuan tersebut perlu dilaksanakannya Pengadaan Peralatan Pendidikan;



c.



bahwa dalam rangka melaksanakan dimaksud perlu dibentuk Pengadaan Peralatan Pendidikan Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023.



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;



5.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;



6.



Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;



7.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 29);



8.



Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;



9.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/ MAK);



10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan;



11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;



12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang



Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 Lampiran VI;



13. Keputusan ...................., Nomor …………….. pengangkatan Kepala SMK...................



tentang



MEMUTUSKAN Menetapkan



PENGANGKATAN TIM PENGADAAN PERALATAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN SMK ……………... TAHUN 2023



KESATU



:



Menetapkan dan menugaskan nama-nama terlampir dalam Surat Keputusan ini sebagai Tim Pengadaan Peralatan Pendidikan Bantuan Pemerintah Program Pengembangan SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023



KEDUA



:



Tim Pengadaan Peralatan Bantuan Pemerintah Program Pengembangan SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023 memiliki tugas: 1. Menyusun Analisis Kebutuhan Peralatan Pendidikan Kejuruan Analisis Harga Pembanding, dan Rencana Pemenuhan Kebutuhan Peralatan Pendidikan Kejuruan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan dan sesuai dengan kompetensi keahlian yang dikembangkan; 2. Melakukan survey harga dan ketersediaan alat yang akan diadakan pada pasar lokal, pasar global, ataupun marketplace; 3. Memberikan referensi inofrmasi peralatan, baik dalam bentuk tautan pada marketplace ataupun katalog perusahaan; 4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengadaan Peralatan SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 kepada Kepala Sekolah secara efektif, efisien, dan akuntabel dari berbagai aspek (dokumentasi, administrasi, dan keuangan).



KETIGA



:



Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengadaan Peralatan harus berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.



KEEMPAT



:



Biaya pelaksanaan tugas dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada SMK.



KELIMA



:



Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dalam



keputusan tersendiri dengan catatan bahwa, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya. KEENAM



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya tugas tersebut di atas. Ditetapkan di



: Kab./Kota



Pada tanggal



:



Kepala SMK ………………………….



(…………………………..) NIP ………………………. Tembusan: 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ……….; 2. Ketua Yayasan (bagi SMK Swasta); 3. Yang Bersangkutan; 4. Arsip.



Lampiran Keputusan Kepala SMK .................... Nomor : ............................. Tanggal : ............................. TIM PENGADAAN PERALATAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN SMK ............................... TAHUN 2023 NO



NAMA



JABATAN DALAM TIM



UNSUR



4.



Sekolah (Ketua Prodi)



Ketua



5.



Sekolah (Guru Produktif)



Anggota



6.



Sekolah (……………..)



Anggota



Ditetapkan di



: Kab./Kota



Pada tanggal



:



Kepala SMK ………………………….



(…………………………..) NIP ……………………….



3 FORMAT SK TIM PEMERIKSA DAN PENERIMA HASIL PENGADAAN PERALATAN



Logo Sekolah



(Kop Surat Sekolah)



KEPUTUSAN KEPALA SMK...................... Nomor  : . . . . . . . . . . . T E N T A N G  PEMBENTUKAN TIM PENERIMA DAN PEMERIKSA HASIL PENGADAAN PERALATAN PENDIDIKAN BANTUAN PROGRAM PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN TAHUN 2023 SMK …………………… Menimbang :



a.



bahwa salah satu program Bantuan Direktorat SMK adalah Bantuan Pemerintah ………………….. Tahun 2023;



b.



bahwa dalam melaksanakan program tersebut perlu dibentuk Tim



Pemeriksa dan Penerima hasil Pengadaan Peralatan



Bantuan Pemerintah Program ………………….. Tahun 2023.



Mengingat :



1.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;



2.



Undang-Undang RI Nomor 9



tahun



2020



tentang



Anggaran Pendapatan dan Belanja



Negara



Tahun



Anggaran 2021; 3.



Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendidikan;



Pendanaan



4.



Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang



Perubahan



atas



Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5.



Peraturan Pemerintah RI Nomor



4



tahun



tentang



Perubahan



Peraturan



2022 atas



Pemerintah



nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 6.



Peraturan



Presiden



RI



Nomor 12 Tahun 2021 tentang



Perubahan



Peraturan



atas



Presiden



RI



Nomor 16 Tahun 2018 tentang



Pengadaan



Barang/Jasa Pemerintah; 7.



Peraturan



Presiden



Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2023 tentang Petunjuk



Teknis



Dana



Alokasi



Khusus



Fisik



Tahun Anggaran 2023; 8.



Peraturan



Menteri



Pendidikan Kebudayaan Tahun



dan Nomor



2022



18



tentang



Pedoman



Pengadaan



Barang Jasa oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 405). 9.



Keputusan Pendidikan, Riset,



Menteri Kebudayaan,



dan



Nomor



Teknologi 464/M/2022



Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan MEMUTUSKAN Menetapkan :



PENGANGKATAN



TIM



PENERIMA



DAN



PEMERIKSA HASIL PENGADAAN PERALATAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM …………… TAHUN 2023 KESATU



:



Menetapkan dan menugaskan lampiran proses



nama-nama



dalam



Surat Keputusan ini untuk melaksanakan penerimaan



dan



pemeriksaan



peralatan



pendidikan bantuan pemerintah program ……………; KEDUA



:



Tim Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan Peralatan Bantuan Pemerintah Program …………… mempunyai tugas: 1.



Melakukan koordinasi dengan Tim Pengadaan Peralatan



Bantuan



Pemerintah



Program



……………; 2.



Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan Barang/



Jasa



sesuai



dengan



ketentuan



yang



tercantum dalam kontrak/SPK; 3.



Menerima hasil pengadaan Barang/ Jasa setelah



melalui pemeriksaan dan pengujian; 4.



Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengadaan;



5.



Bersama



dengan



Tim



Pengadaan



Peralatan



melakukan inventarisasi peralatan dan melakukan pencatatan ASET di Dinas Pendidikan bagi sekolah Negeri dan di Yayasan



yang diketahui Dinas



Pendidikan bagi sekolah Swasta ; dan 6.



Melaporkan hasil pengadaan peralatan pendidikan kepada Kepala Sekolah.



KETIGA



:



Tim Penerima dan Pemeriksa hasil pengadaan peralatan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.



KEEMPAT :



Biaya akibat pelaksanaan tugas dimaksud dibebankan pada SMK.



KELIMA



:



Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri dangan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.



KEENAM :



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya tugas tersebut di atas.



Ditetapkan di



:



Pada tanggal



:



Kepala SMK........................



............................................. NIP......................................



Tembusan: 1.



Kepala Dinas Pendidikan Provinsi................



2. Ketua Yayasan (bagi SMK Swasta) Yang bersangkutan.



Lampiran Keputusan Kepala SMK ......... Nomor : ............................. Tanggal : ............................. TIM PENERIMA DAN PEMERIKSA HASIL PENGADAAN PERALATAN BANTUAN PROGRAM PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN   SMK ............................... TAHUN 2023



No



Nama



Jabatan Dalam Tim



Unsur



1



Kepala Program Studi



Ketua Tim



2



Guru



Sekretaris



3



Guru



Anggota



Ditetapkan di



:



Pada tanggal



:



Kepala SMK........................



(..............................) NIP..........................



4 FORMAT SK TIM PELAKSANA PEMBANGUNAN/RE NOVASI/REHABILIT ASI/RESTORASI



(Kop Surat Sekolah)



Logo Sekolah



KEPUTUSAN KEPALA SMK...................... Nomor : . . . . . . . . . . . TENTANG PENGANGKATAN TIM PELAKSANA PEMBANGUNAN/REHABILITASI/RENOVASI/RESTORASI*) RUANG PRAKTIK SISWA PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN SMK ............................... TAHUN 2023 Menimbang



:



a.



bahwa salah satu program Bantuan Direktorat SMK dana APBN



tahun



2023



adalah



Bantuan



Pemerintah



Pengembangan SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023 b.



bahwa untuk merealisasikan kegiatan di atas dipandang perlu



membentuk



dan



mengangkat



Tim



Pelaksana



Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi/Restorasi*)



Ruang



Praktik Siswa.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;



2.



Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;



3.



Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah



Nomor 17



Tahun 2010



tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan



Pendidikan; 4.



Peraturan



Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang



Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor



16



Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 5.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah



Kejuruan/Madrasah



Aliyah



Kejuruan



(SMK/MAK); 6.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Keputusan



....................,



Nomor



……………..tentang



pengangkatan Kepala SMK................... 7.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PENGANGKATAN



TIM



PELAKSANA



PEMBANGUNAN/REHABILITASI/RENOVASI/RESTORASI*) RUANG PRAKTIK SISWA PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN



SKEMA



PEMADANAN



DUKUNGAN



SMK ............................... TAHUN 2023 KESATU



:



Membentuk



Tim



Pelaksana



Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi/Restorasi*) Ruang Praktik Siswa Pengembangan SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan …………. SMK ............... Tahun 2023 KEDUA



: Tugas dan tanggung jawab Tim sebagai berikut: 1.



Tahap Persiapan a.



Berkoordinasi dengan Tim Perencanaan dan Pengawasan untuk persiapan pembangunan, tentang:



1) Persiapan lahan; 2) Survei harga bahan dan upah; 3) Penyiapan tenaga kerja (kepala tukang, tukang dan pekerja) yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan; 4) Penyiapan dokumen teknis (gambar, RAB, RKS dan kurva S); 5) Penyiapan format-format dokumen administrasi dan pelaporan (daftar absensi, perjanjian kerja, nota pengeluaran, dsb). b.



Menetapkan lingkup tugas Tim Pelaksana Pembangunan antara lain: 1) Pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah kerja; 2) Penerimaan barang, pencatatan keluar masuk barang; 3) Mengelola administrasi dan pencatatan keuangan; 4) Penyusunan laporan.



2.



Tahap Pelaksanaan a.



Melaksanakan pembangunan berdasarkan gambar kerja, RAB dan RKS yang dikeluarkan oleh Tim Perencanaan dan Pengawasan dan diketahui



oleh Kepala Dinas/Ketua



Yayasan/Kepala Sekolah; b.



Bersama Tim Perencanaan dan Pengawasan menyepakati jadwal penyediaan bahan dan volume kebutuhan serta spesifikasi maupun yang ditentukan;



c.



Mengadministrasikan seluruh dokumen yang terkait dengan proses pengadaan bahan, alat dan tenaga kerja, serta dokumen



yang



terkait



dengan



penggunaan



Pembangunan/Renovasi/Rehabilitasi/Restorasi



dana secara



bertanggung jawab;



3.



d.



Memantau proses pelaksanaan;



e.



Membuat dan menyimpan foto dokumentasi proses.



Tahap Pelaporan Berkoordinasi dengan Tim Perencanaan dan Pengawasan menyiapkan dokumen pelaporan sesuai Pedoman Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan.



KETIGA



:



Tim



Pelaksana



Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi/Restorasi*)



Ruang Praktik Siswa bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. KEEMPAT



:



Biaya pelaksanaan tugas dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada SMK.



KELIMA



:



Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur dalam keputusan tersendiri. Apabila dikemudian hari ada kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.



KEENAM



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya tugas tersebut di atas.



Ditetapkan di



:



Pada tanggal



:



Kepala SMK........................



( . . . . . . . . . . . . ………. ) NIP................................... Tembusan: 1.



Kepala Dinas Pendidikan Provinsi................



2.



Ketua Yayasan (bagi SMK Swasta)



3.



Yang bersangkutan.



Lampiran Keputusan Kepala SMK ......... Nomor : ............................. Tanggal : .............................



TIM PELAKSANA PEMBANGUNAN/REHABILITASI/RENOVASI/RESTORASI*) RUANG PRAKTIK SISWA (RPS) SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN ……………….. TAHUN 2023 SMK................... No



Nama



Unsur



Jabatan Dalam Tim



1



Teknik Arsitektur/Sipil/Guru Bangunan/Waka Sarpras



Ketua



2



Sekolah



Anggota



3



Sekolah



Anggota



*) Coret yang tidak perlu



Ditetapkan di



:



Pada tanggal



:



Kepala SMK........................



............................... NIP..........................



5 FORMAT SK TIM PERENCANA DAN PENGAWAS PEMBANGUNAN/RE NOVASI/REHABILIT ASI/RESTORASI



Logo Sekolah



(Kop Surat Sekolah)



KEPUTUSAN KEPALA SMK...................... Nomor : . . . . . . . . . . . TENTANG PENGANGKATAN TIM PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN/REHABILITASI/RENOVASI/RESTORASI*) SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN SMK ................ TAHUN 2022 Menimbang



:



a.



bahwa salah satu program Bantuan Pemerintah Direktorat SMK dana APBN tahun 2023 adalah Pengembangan



SMK



Pusat



Keunggulan



Skema



Pemadanan Dukungan Tahun 2023 b.



bahwa



dalam



rangka



kegiatan



pelaksanaan



Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi/Restorasi*) Ruang Praktik Siswa perlu dibentuk Tim Perencanaan dan



Pengawasan



Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi/Restorasi*) SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023 Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;



2.



Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;



3.



Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010



tentang



Pengelolaan



dan



Penyelenggaraan



Pendidikan; 4.



Peraturan



Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang



Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 5.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);



6.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.



7.



Keputusan ...................., Nomor ……………..tentang pengangkatan Kepala SMK...................



MEMUTUSKAN KESATU



:



Membentuk



Tim



Perencanaan



dan



Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi/Restorasi*)



Pengawasan SMK



Pusat



Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023, seperti nama- nama terlampir. KEDUA



:



Tim mempunyai tugas: 1.



Tahap Perencanaan a. Melakukan pendataan dan kajian tentang kondisi lahan antara lain: luas lahan, batas batas lahan dan kondisi sekitarnya, topografi/kontur tanah, daya dukung tanah, peruntukan lahan, jaringan drainase dan utilitas; b. Melakukan kajian tentang ruang dan bangunan eksisting



antara lain: jenis dan fungsi ruang/bangunan, kondisi, luas ruang dan tata letak ruang; c. Identifikasi kebutuhan ruang, bangunan dan fasilitas pendukung berdasarkan rencana pengembangan sekolah; d. Melakukan persiapan dokumen pendukung pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB); e. Membuat perencanaan bangunan yang dituangkan dalam gambar kerja. Perencanaan bangunan harus memenuhi prinsip-prinsip bangunan tahan gempa. Gambar kerja terdiri dari: 1) Masterplan (Rencana induk) 2) Siteplan (Rencana Tapak) 3) Denah, Tampak, Potongan; 4) Gambar rencana struktur yang terdiri dari: a) Denah pondasi dan Sloof dan gambar detail pembesian; b) Denah kolom, balok dan Ring Balk dan gambar detail pembesian; c) Denah rangka atap dan gambar detail kudakuda; d) Detail plat lantai/ plat atap 5) Gambar rencana arsitektur yang terdiri dari: a) Denah pola lantai; b) Denah kusen, pintu jendela dan gambar detail; c) Denah plafon dan detail plafond an titik lampu d) Denah atap/penutup atap 6) Gambar rencana mekanikal/elektrikal a) Instalasi Listrik Penerangan dan Daya; b) Instalasi Air Bersih; c) Instalasi Air Kotor; d) Instalasi Mekanikal. 7) Gambar rencana Interior (Penataan ruang dalam) a) Gambar detail arsitektur (detail ornamen interior). b) Gambar rencana tata letak perabot



8) Gambar ilustrasi 3 dimensi dari bangunan dan interior 9) Gambar detail desain eksterior dan atau desain tambahan lainnya f. Menyusun



analisa



tingkat



kerusakan



(bila



ada



rehabilitasi/renovasi); g. Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai format yang disiapkan oleh Direktorat SMK, yang dihitung berdasarkan analisa harga satuan dan harga satuan material dan upah yang berlaku di daerah. h. Membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat (administrasi dan teknis); i. Membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan (kurva S) j. Membuat as built drawing (gambar terlaksana) 2.



Tahap Pelaksanaan a. Membantu Kepala Dinas/Ketua Yayasan/Kepala Sekolah untuk mengarahkan dan membimbing secara periodik kepada Tim Pelaksana Pembangunan selama pekerjaan berlangsung; b. Mengawasi, memeriksa dan kuantitas bahan yang diterima dilokasi; c. Memastikan seluruh pekerjaan memenuhi standar mutu, waktu dan biaya; d. Mengawasi, memeriksa



dan



mengevaluasi



kemajuan



pekerjaan pembangunan; e. Membantu Tim Pelaksana Pembangunan membuat laporan kemajuan pekerjaan yang terdiri : 1) Laporan awal 2) Laporan berkala (laporan mingguan); 3) Laporan pekerjaan



kemajuan ≥



50%



penyelesaian



dilengkapi



dengan



Lampiran Kemajuan Pekerjaan minggu terakhir



sampai



tercapai



Pekerjaan



dengan ≥



50%



Kemajuan dan



foto



dokumentasi



(berwarna)



yang



menunjukkan kondisi awal 0% sampai dengan ≥ 50%; 4) Laporan akhir (100%) dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan 100%, Lampiran Kemajuan Pekerjaan minggu terakhir 100%, Berita Acara Serah Terima Aset 100% dan foto dokumentasi (berwarna) yang menunjukkan kondisi 0% sampai dengan 100% . KETIGA



:



Tim



Perencanaan



dan



Pengawasan



Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi/Restorasi*) bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. KEEMPAT



: Ketua



Tim



Perencanaan



dan



Pengawasan



Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi/Restorasi*) bertanggung jawab atas proses perencanaan dan pengawasan dari awal sampai dengan pelaksanaan pembangunan selesai KELIMA



: Biaya



pelaksanaan



tugas



dimaksud



dalam



diktum



kedua



dibebankan pada SMK. KEENAM



: Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri, dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.



KETUJUH



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya tugas tersebut di atas. Ditetapkan di : Pada tanggal : Kepala SMK........................



(............ )



NIP.......................... Tembusan: 1. 2. 3.



Kepala Dinas Pendidikan Provinsi................ Ketua Yayasan (bagi SMK Swasta) Yang bersangkutan.



Lampiran Keputusan Kepala SMK .... Nomor : .............................. Tanggal : ............................



TIM PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN/REHABILITASI/RENOVASI/RESTORASI*) SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN TAHUN 2023 SMK...................



NO 1.



2.



NAMA …………………………..



………………………….



UNSUR



KEAHLIAN



Sekolah/



Arsitek/Ahli



Masyarakat



Bangunan **)



Sekolah/



Teknik



Masyarakat



Arsitektur/Sipil/G



JABATAN Ketua



Anggota



uru Bangunan 3.



…………………………..



Sekolah/



Drafter/Juru



Masyarakat



Gambar



Anggota



*) Coret yang tidak perlu **) Harus bersertifikat Tenaga Ahli Bangunan Gedung/Arsitektur dari LPJK/BNSP/SKA/STRA



Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Kepala SMK........................



............................... NIP..........................