12 0 170 KB
Format-format SK Tim SMK Pusat Keunggulan
1 FORMAT SK TIM PENGUATAN PEMBELAJARAN
(Kop Surat Sekolah)
Logo Sekolah
KEPUTUSAN KEPALA SMK ...................... Nomor: . . . . . . . . . . . TENTANG PENGANGKATAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA USAHA, DUNIA INDUSTRI, DAN DUNIA KERJA SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN SMK ................ TAHUN 2023 Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa salah satu program Bantuan Pemerintah Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 adalah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023;
b.
bahwa di dalam bantuan tersebut perlu dilaksanakannya Program Penguatan Pembelajaran Berbasis Industri dan Budaya Kerja;
c.
bahwa dalam rangka kegiatan pelaksanaan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Industri dan Budaya Kerja perlu dibentuk Tim Pelaksana Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Industri dan Budaya Kerja.
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/ MAK);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
11. Keputusan ...................., Nomor pengangkatan Kepala SMK...................
……………..tentang
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PENGANGKATAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA USAHA, DUNIA INDUSTRI, DAN DUNIA KERJA SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN SMK ……………………… TAHUN 2023
KESATU
:
Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023, seperti nama-nama terlampir.
KEDUA
:
Tim Pelaksana Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023 mempunyai tugas: 1. Melaksanakan Program Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Industri dan Budaya Kerja sesuai Rencanan Anggaran Biaya; 2. Menyusun Laporan Tim Pelaksana Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja secara efektif, efisien, dan akuntabel dari berbagai aspek (substansi, administrasi, dan dokumentasi).
KETIGA
:
Tim Pelaksana Kegiatan Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
KEEMPAT
:
Biaya pelaksanaan tugas dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada Sekolah Menengah Kejuruan.
KELIMA
:
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri, dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya tugas tersebut di atas.
Ditetapkan di
: Kab./Kota
Pada tanggal
:
Kepala SMK ………………………….
(…………………………..) NIP ………………………. Tembusan: 1. Yang bersangkutan; 2. Arsip Sekolah. Lampiran Keputusan Kepala SMK .... Nomor Tanggal
: .............................. : ............................
TIM PELAKSANA KEGIATAN PENGUATAN PROSES PEMBELAJARAN BERBASIS DUNIA USAHA, DUNIA INDUSTRI, DAN DUNIA KERJA SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN SMK ................ TAHUN 2023 NO
NAMA
UNSUR
JABATAN DALAM TIM
1.
Sekolah (waka kurikulum)
Ketua (Pembelajaran)
2.
Sekolah (waka hubin)
Sekretaris (Pembelajaran)
3.
Sekolah (waka manajemen mutu)
Anggota (Pembelajaran)
4.
Sekolah (waka kesiswaan)
Anggota (Budaya Kerja)
5.
Sekolah (………………….)
Anggota (Budaya Kerja)
Ditetapkan di
: Kab./Kota ………………….
Pada tanggal
:
Kepala SMK ………………………….
(…………………………..) NIP ……………………….
2 FORMAT SK TIM PENGADAAN PERALATAN PRAKTIK
SK TIM ALAT SIPLAH (Kop Surat Sekolah)
Logo Sekolah
KEPUTUSAN KEPALA SMK...................... Nomor: . . . . . . . . . . . T E N T A N G PENGANGKATAN TIM PENGADAAN PERALATAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN TAHUN 2023 Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa salah satu program Bantuan Pemerintah Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 adalah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023;
b.
bahwa di dalam bantuan tersebut perlu dilaksanakannya Pengadaan Peralatan Pendidikan;
c.
bahwa dalam rangka melaksanakan dimaksud perlu dibentuk Pengadaan Peralatan Pendidikan Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023.
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
6.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 29);
8.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/ MAK);
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 Lampiran VI;
13. Keputusan ...................., Nomor …………….. pengangkatan Kepala SMK...................
tentang
MEMUTUSKAN Menetapkan
PENGANGKATAN TIM PENGADAAN PERALATAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN SMK ……………... TAHUN 2023
KESATU
:
Menetapkan dan menugaskan nama-nama terlampir dalam Surat Keputusan ini sebagai Tim Pengadaan Peralatan Pendidikan Bantuan Pemerintah Program Pengembangan SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023
KEDUA
:
Tim Pengadaan Peralatan Bantuan Pemerintah Program Pengembangan SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023 memiliki tugas: 1. Menyusun Analisis Kebutuhan Peralatan Pendidikan Kejuruan Analisis Harga Pembanding, dan Rencana Pemenuhan Kebutuhan Peralatan Pendidikan Kejuruan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan dan sesuai dengan kompetensi keahlian yang dikembangkan; 2. Melakukan survey harga dan ketersediaan alat yang akan diadakan pada laman SIPLah Kemdikbudristek; 3. Melaksanakan pengadaan peralatan bantuan sesuai Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Oleh Satuan Pendidikan; dan 4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengadaan Peralatan SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 kepada Kepala Sekolah secara efektif, efisien, dan akuntabel dari berbagai aspek (dokumentasi, administrasi, dan keuangan).
KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengadaan Peralatan harus berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
KEEMPAT
:
Biaya pelaksanaan tugas dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada SMK.
KELIMA
:
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri dengan catatan bahwa, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya tugas tersebut di atas.
Ditetapkan di
: Kab./Kota
Pada tanggal
:
Kepala SMK ………………………….
(…………………………..) NIP ……………………….
Tembusan: 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ……….; 2. Ketua Yayasan (bagi SMK Swasta); 3. Yang Bersangkutan; 4. Arsip.
Lampiran Keputusan Kepala SMK .................... Nomor : ............................. Tanggal : ............................. TIM PENGADAAN PERALATAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN SMK ............................... TAHUN 2023 NO
NAMA
JABATAN DALAM TIM
UNSUR
1.
Sekolah (Ketua Prodi)
Ketua
2.
Sekolah (Guru Produktif)
Anggota
3.
Sekolah (……………..)
Anggota
Ditetapkan di
: Kab./Kota
Pada tanggal
:
Kepala SMK ………………………….
(…………………………..) NIP ……………………….
SK TIM ALAT LELANG TERPUSAT (TENDER) (Kop Surat Sekolah)
Logo Sekolah
KEPUTUSAN KEPALA SMK...................... Nomor: . . . . . . . . . . . T E N T A N G PENGANGKATAN TIM PENGADAAN PERALATAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN TAHUN 2023 Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa salah satu program Bantuan Pemerintah Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 adalah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023;
b.
bahwa di dalam bantuan tersebut perlu dilaksanakannya Pengadaan Peralatan Pendidikan;
c.
bahwa dalam rangka melaksanakan dimaksud perlu dibentuk Pengadaan Peralatan Pendidikan Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023.
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
6.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 29);
8.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/ MAK);
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 Lampiran VI;
13. Keputusan ...................., Nomor …………….. pengangkatan Kepala SMK...................
tentang
MEMUTUSKAN Menetapkan
PENGANGKATAN TIM PENGADAAN PERALATAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN SMK ……………... TAHUN 2023
KESATU
:
Menetapkan dan menugaskan nama-nama terlampir dalam Surat Keputusan ini sebagai Tim Pengadaan Peralatan Pendidikan Bantuan Pemerintah Program Pengembangan SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023
KEDUA
:
Tim Pengadaan Peralatan Bantuan Pemerintah Program Pengembangan SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023 memiliki tugas: 1. Menyusun Analisis Kebutuhan Peralatan Pendidikan Kejuruan Analisis Harga Pembanding, dan Rencana Pemenuhan Kebutuhan Peralatan Pendidikan Kejuruan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan dan sesuai dengan kompetensi keahlian yang dikembangkan; 2. Melakukan survey harga dan ketersediaan alat yang akan diadakan pada pasar lokal, pasar global, ataupun marketplace; 3. Memberikan referensi inofrmasi peralatan, baik dalam bentuk tautan pada marketplace ataupun katalog perusahaan; 4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengadaan Peralatan SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 kepada Kepala Sekolah secara efektif, efisien, dan akuntabel dari berbagai aspek (dokumentasi, administrasi, dan keuangan).
KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengadaan Peralatan harus berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
KEEMPAT
:
Biaya pelaksanaan tugas dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada SMK.
KELIMA
:
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dalam
keputusan tersendiri dengan catatan bahwa, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya. KEENAM
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya tugas tersebut di atas. Ditetapkan di
: Kab./Kota
Pada tanggal
:
Kepala SMK ………………………….
(…………………………..) NIP ………………………. Tembusan: 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ……….; 2. Ketua Yayasan (bagi SMK Swasta); 3. Yang Bersangkutan; 4. Arsip.
Lampiran Keputusan Kepala SMK .................... Nomor : ............................. Tanggal : ............................. TIM PENGADAAN PERALATAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN SMK ............................... TAHUN 2023 NO
NAMA
JABATAN DALAM TIM
UNSUR
4.
Sekolah (Ketua Prodi)
Ketua
5.
Sekolah (Guru Produktif)
Anggota
6.
Sekolah (……………..)
Anggota
Ditetapkan di
: Kab./Kota
Pada tanggal
:
Kepala SMK ………………………….
(…………………………..) NIP ……………………….
3 FORMAT SK TIM PEMERIKSA DAN PENERIMA HASIL PENGADAAN PERALATAN
Logo Sekolah
(Kop Surat Sekolah)
KEPUTUSAN KEPALA SMK...................... Nomor : . . . . . . . . . . . T E N T A N G PEMBENTUKAN TIM PENERIMA DAN PEMERIKSA HASIL PENGADAAN PERALATAN PENDIDIKAN BANTUAN PROGRAM PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN TAHUN 2023 SMK …………………… Menimbang :
a.
bahwa salah satu program Bantuan Direktorat SMK adalah Bantuan Pemerintah ………………….. Tahun 2023;
b.
bahwa dalam melaksanakan program tersebut perlu dibentuk Tim
Pemeriksa dan Penerima hasil Pengadaan Peralatan
Bantuan Pemerintah Program ………………….. Tahun 2023.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang RI Nomor 9
tahun
2020
tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 2021; 3.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendidikan;
Pendanaan
4.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan
atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5.
Peraturan Pemerintah RI Nomor
4
tahun
tentang
Perubahan
Peraturan
2022 atas
Pemerintah
nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 6.
Peraturan
Presiden
RI
Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan
Peraturan
atas
Presiden
RI
Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; 7.
Peraturan
Presiden
Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis
Dana
Alokasi
Khusus
Fisik
Tahun Anggaran 2023; 8.
Peraturan
Menteri
Pendidikan Kebudayaan Tahun
dan Nomor
2022
18
tentang
Pedoman
Pengadaan
Barang Jasa oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 405). 9.
Keputusan Pendidikan, Riset,
Menteri Kebudayaan,
dan
Nomor
Teknologi 464/M/2022
Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan MEMUTUSKAN Menetapkan :
PENGANGKATAN
TIM
PENERIMA
DAN
PEMERIKSA HASIL PENGADAAN PERALATAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM …………… TAHUN 2023 KESATU
:
Menetapkan dan menugaskan lampiran proses
nama-nama
dalam
Surat Keputusan ini untuk melaksanakan penerimaan
dan
pemeriksaan
peralatan
pendidikan bantuan pemerintah program ……………; KEDUA
:
Tim Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan Peralatan Bantuan Pemerintah Program …………… mempunyai tugas: 1.
Melakukan koordinasi dengan Tim Pengadaan Peralatan
Bantuan
Pemerintah
Program
……………; 2.
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan Barang/
Jasa
sesuai
dengan
ketentuan
yang
tercantum dalam kontrak/SPK; 3.
Menerima hasil pengadaan Barang/ Jasa setelah
melalui pemeriksaan dan pengujian; 4.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengadaan;
5.
Bersama
dengan
Tim
Pengadaan
Peralatan
melakukan inventarisasi peralatan dan melakukan pencatatan ASET di Dinas Pendidikan bagi sekolah Negeri dan di Yayasan
yang diketahui Dinas
Pendidikan bagi sekolah Swasta ; dan 6.
Melaporkan hasil pengadaan peralatan pendidikan kepada Kepala Sekolah.
KETIGA
:
Tim Penerima dan Pemeriksa hasil pengadaan peralatan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
KEEMPAT :
Biaya akibat pelaksanaan tugas dimaksud dibebankan pada SMK.
KELIMA
:
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri dangan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya tugas tersebut di atas.
Ditetapkan di
:
Pada tanggal
:
Kepala SMK........................
............................................. NIP......................................
Tembusan: 1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi................
2. Ketua Yayasan (bagi SMK Swasta) Yang bersangkutan.
Lampiran Keputusan Kepala SMK ......... Nomor : ............................. Tanggal : ............................. TIM PENERIMA DAN PEMERIKSA HASIL PENGADAAN PERALATAN BANTUAN PROGRAM PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN SMK ............................... TAHUN 2023
No
Nama
Jabatan Dalam Tim
Unsur
1
Kepala Program Studi
Ketua Tim
2
Guru
Sekretaris
3
Guru
Anggota
Ditetapkan di
:
Pada tanggal
:
Kepala SMK........................
(..............................) NIP..........................
4 FORMAT SK TIM PELAKSANA PEMBANGUNAN/RE NOVASI/REHABILIT ASI/RESTORASI
(Kop Surat Sekolah)
Logo Sekolah
KEPUTUSAN KEPALA SMK...................... Nomor : . . . . . . . . . . . TENTANG PENGANGKATAN TIM PELAKSANA PEMBANGUNAN/REHABILITASI/RENOVASI/RESTORASI*) RUANG PRAKTIK SISWA PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN SMK ............................... TAHUN 2023 Menimbang
:
a.
bahwa salah satu program Bantuan Direktorat SMK dana APBN
tahun
2023
adalah
Bantuan
Pemerintah
Pengembangan SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023 b.
bahwa untuk merealisasikan kegiatan di atas dipandang perlu
membentuk
dan
mengangkat
Tim
Pelaksana
Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi/Restorasi*)
Ruang
Praktik Siswa.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
3.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17
Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan; 4.
Peraturan
Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor
16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah
Aliyah
Kejuruan
(SMK/MAK); 6.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Keputusan
....................,
Nomor
……………..tentang
pengangkatan Kepala SMK................... 7.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PENGANGKATAN
TIM
PELAKSANA
PEMBANGUNAN/REHABILITASI/RENOVASI/RESTORASI*) RUANG PRAKTIK SISWA PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN
SKEMA
PEMADANAN
DUKUNGAN
SMK ............................... TAHUN 2023 KESATU
:
Membentuk
Tim
Pelaksana
Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi/Restorasi*) Ruang Praktik Siswa Pengembangan SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan …………. SMK ............... Tahun 2023 KEDUA
: Tugas dan tanggung jawab Tim sebagai berikut: 1.
Tahap Persiapan a.
Berkoordinasi dengan Tim Perencanaan dan Pengawasan untuk persiapan pembangunan, tentang:
1) Persiapan lahan; 2) Survei harga bahan dan upah; 3) Penyiapan tenaga kerja (kepala tukang, tukang dan pekerja) yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan; 4) Penyiapan dokumen teknis (gambar, RAB, RKS dan kurva S); 5) Penyiapan format-format dokumen administrasi dan pelaporan (daftar absensi, perjanjian kerja, nota pengeluaran, dsb). b.
Menetapkan lingkup tugas Tim Pelaksana Pembangunan antara lain: 1) Pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah kerja; 2) Penerimaan barang, pencatatan keluar masuk barang; 3) Mengelola administrasi dan pencatatan keuangan; 4) Penyusunan laporan.
2.
Tahap Pelaksanaan a.
Melaksanakan pembangunan berdasarkan gambar kerja, RAB dan RKS yang dikeluarkan oleh Tim Perencanaan dan Pengawasan dan diketahui
oleh Kepala Dinas/Ketua
Yayasan/Kepala Sekolah; b.
Bersama Tim Perencanaan dan Pengawasan menyepakati jadwal penyediaan bahan dan volume kebutuhan serta spesifikasi maupun yang ditentukan;
c.
Mengadministrasikan seluruh dokumen yang terkait dengan proses pengadaan bahan, alat dan tenaga kerja, serta dokumen
yang
terkait
dengan
penggunaan
Pembangunan/Renovasi/Rehabilitasi/Restorasi
dana secara
bertanggung jawab;
3.
d.
Memantau proses pelaksanaan;
e.
Membuat dan menyimpan foto dokumentasi proses.
Tahap Pelaporan Berkoordinasi dengan Tim Perencanaan dan Pengawasan menyiapkan dokumen pelaporan sesuai Pedoman Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan.
KETIGA
:
Tim
Pelaksana
Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi/Restorasi*)
Ruang Praktik Siswa bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. KEEMPAT
:
Biaya pelaksanaan tugas dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada SMK.
KELIMA
:
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur dalam keputusan tersendiri. Apabila dikemudian hari ada kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya tugas tersebut di atas.
Ditetapkan di
:
Pada tanggal
:
Kepala SMK........................
( . . . . . . . . . . . . ………. ) NIP................................... Tembusan: 1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi................
2.
Ketua Yayasan (bagi SMK Swasta)
3.
Yang bersangkutan.
Lampiran Keputusan Kepala SMK ......... Nomor : ............................. Tanggal : .............................
TIM PELAKSANA PEMBANGUNAN/REHABILITASI/RENOVASI/RESTORASI*) RUANG PRAKTIK SISWA (RPS) SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN ……………….. TAHUN 2023 SMK................... No
Nama
Unsur
Jabatan Dalam Tim
1
Teknik Arsitektur/Sipil/Guru Bangunan/Waka Sarpras
Ketua
2
Sekolah
Anggota
3
Sekolah
Anggota
*) Coret yang tidak perlu
Ditetapkan di
:
Pada tanggal
:
Kepala SMK........................
............................... NIP..........................
5 FORMAT SK TIM PERENCANA DAN PENGAWAS PEMBANGUNAN/RE NOVASI/REHABILIT ASI/RESTORASI
Logo Sekolah
(Kop Surat Sekolah)
KEPUTUSAN KEPALA SMK...................... Nomor : . . . . . . . . . . . TENTANG PENGANGKATAN TIM PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN/REHABILITASI/RENOVASI/RESTORASI*) SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN SMK ................ TAHUN 2022 Menimbang
:
a.
bahwa salah satu program Bantuan Pemerintah Direktorat SMK dana APBN tahun 2023 adalah Pengembangan
SMK
Pusat
Keunggulan
Skema
Pemadanan Dukungan Tahun 2023 b.
bahwa
dalam
rangka
kegiatan
pelaksanaan
Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi/Restorasi*) Ruang Praktik Siswa perlu dibentuk Tim Perencanaan dan
Pengawasan
Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi/Restorasi*) SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023 Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
3.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang
Pengelolaan
dan
Penyelenggaraan
Pendidikan; 4.
Peraturan
Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);
6.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
7.
Keputusan ...................., Nomor ……………..tentang pengangkatan Kepala SMK...................
MEMUTUSKAN KESATU
:
Membentuk
Tim
Perencanaan
dan
Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi/Restorasi*)
Pengawasan SMK
Pusat
Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Tahun 2023, seperti nama- nama terlampir. KEDUA
:
Tim mempunyai tugas: 1.
Tahap Perencanaan a. Melakukan pendataan dan kajian tentang kondisi lahan antara lain: luas lahan, batas batas lahan dan kondisi sekitarnya, topografi/kontur tanah, daya dukung tanah, peruntukan lahan, jaringan drainase dan utilitas; b. Melakukan kajian tentang ruang dan bangunan eksisting
antara lain: jenis dan fungsi ruang/bangunan, kondisi, luas ruang dan tata letak ruang; c. Identifikasi kebutuhan ruang, bangunan dan fasilitas pendukung berdasarkan rencana pengembangan sekolah; d. Melakukan persiapan dokumen pendukung pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB); e. Membuat perencanaan bangunan yang dituangkan dalam gambar kerja. Perencanaan bangunan harus memenuhi prinsip-prinsip bangunan tahan gempa. Gambar kerja terdiri dari: 1) Masterplan (Rencana induk) 2) Siteplan (Rencana Tapak) 3) Denah, Tampak, Potongan; 4) Gambar rencana struktur yang terdiri dari: a) Denah pondasi dan Sloof dan gambar detail pembesian; b) Denah kolom, balok dan Ring Balk dan gambar detail pembesian; c) Denah rangka atap dan gambar detail kudakuda; d) Detail plat lantai/ plat atap 5) Gambar rencana arsitektur yang terdiri dari: a) Denah pola lantai; b) Denah kusen, pintu jendela dan gambar detail; c) Denah plafon dan detail plafond an titik lampu d) Denah atap/penutup atap 6) Gambar rencana mekanikal/elektrikal a) Instalasi Listrik Penerangan dan Daya; b) Instalasi Air Bersih; c) Instalasi Air Kotor; d) Instalasi Mekanikal. 7) Gambar rencana Interior (Penataan ruang dalam) a) Gambar detail arsitektur (detail ornamen interior). b) Gambar rencana tata letak perabot
8) Gambar ilustrasi 3 dimensi dari bangunan dan interior 9) Gambar detail desain eksterior dan atau desain tambahan lainnya f. Menyusun
analisa
tingkat
kerusakan
(bila
ada
rehabilitasi/renovasi); g. Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai format yang disiapkan oleh Direktorat SMK, yang dihitung berdasarkan analisa harga satuan dan harga satuan material dan upah yang berlaku di daerah. h. Membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat (administrasi dan teknis); i. Membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan (kurva S) j. Membuat as built drawing (gambar terlaksana) 2.
Tahap Pelaksanaan a. Membantu Kepala Dinas/Ketua Yayasan/Kepala Sekolah untuk mengarahkan dan membimbing secara periodik kepada Tim Pelaksana Pembangunan selama pekerjaan berlangsung; b. Mengawasi, memeriksa dan kuantitas bahan yang diterima dilokasi; c. Memastikan seluruh pekerjaan memenuhi standar mutu, waktu dan biaya; d. Mengawasi, memeriksa
dan
mengevaluasi
kemajuan
pekerjaan pembangunan; e. Membantu Tim Pelaksana Pembangunan membuat laporan kemajuan pekerjaan yang terdiri : 1) Laporan awal 2) Laporan berkala (laporan mingguan); 3) Laporan pekerjaan
kemajuan ≥
50%
penyelesaian
dilengkapi
dengan
Lampiran Kemajuan Pekerjaan minggu terakhir
sampai
tercapai
Pekerjaan
dengan ≥
50%
Kemajuan dan
foto
dokumentasi
(berwarna)
yang
menunjukkan kondisi awal 0% sampai dengan ≥ 50%; 4) Laporan akhir (100%) dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan 100%, Lampiran Kemajuan Pekerjaan minggu terakhir 100%, Berita Acara Serah Terima Aset 100% dan foto dokumentasi (berwarna) yang menunjukkan kondisi 0% sampai dengan 100% . KETIGA
:
Tim
Perencanaan
dan
Pengawasan
Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi/Restorasi*) bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. KEEMPAT
: Ketua
Tim
Perencanaan
dan
Pengawasan
Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi/Restorasi*) bertanggung jawab atas proses perencanaan dan pengawasan dari awal sampai dengan pelaksanaan pembangunan selesai KELIMA
: Biaya
pelaksanaan
tugas
dimaksud
dalam
diktum
kedua
dibebankan pada SMK. KEENAM
: Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri, dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.
KETUJUH
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya tugas tersebut di atas. Ditetapkan di : Pada tanggal : Kepala SMK........................
(............ )
NIP.......................... Tembusan: 1. 2. 3.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi................ Ketua Yayasan (bagi SMK Swasta) Yang bersangkutan.
Lampiran Keputusan Kepala SMK .... Nomor : .............................. Tanggal : ............................
TIM PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN/REHABILITASI/RENOVASI/RESTORASI*) SMK PUSAT KEUNGGULAN SKEMA PEMADANAN DUKUNGAN TAHUN 2023 SMK...................
NO 1.
2.
NAMA …………………………..
………………………….
UNSUR
KEAHLIAN
Sekolah/
Arsitek/Ahli
Masyarakat
Bangunan **)
Sekolah/
Teknik
Masyarakat
Arsitektur/Sipil/G
JABATAN Ketua
Anggota
uru Bangunan 3.
…………………………..
Sekolah/
Drafter/Juru
Masyarakat
Gambar
Anggota
*) Coret yang tidak perlu **) Harus bersertifikat Tenaga Ahli Bangunan Gedung/Arsitektur dari LPJK/BNSP/SKA/STRA
Ditetapkan di Pada tanggal
: :
Kepala SMK........................
............................... NIP..........................