FORMULIR (Asuhan Seragam) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jln. W.R. Supratman No. 183 Cangkrep Lor, Purworejo, Jawa Tengah Telepon : (0275) 3128272 Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS BUDI SEHAT PURWOREJO NOMOR: …… Tentang KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN YANG SERAGAM RS BUDI SEHAT PURWOREJO DIREKTUR RS BUDI SEHAT PURWOREJO Menimbang :



Mengingat :



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Budi Sehat Purworejo, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi dari setiap gugus tugas/ unit pelayanan yang ada; b. Bahwa Pasien yang Seragam merupakan salah satu gugus tugas/ unit pelayanan di Rumah Sakit Budi Sehat Purworejo yang harus mendukung pelayanan rumah sakit secara keseluruhan maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Pasien yang Seragam yang bermutu tinggi. c. Bahwa agar pelayanan Pasien yang Seragam dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Surat Keputusan Direktur tentang Kebijakan Pelayanan Pasien yang Seragam Rumah Sakit Budi Sehat Purworejo sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, b dan c, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Budi Sehat Purworejo 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Keputusan Pengurus Nomor ......................................................... tentang Penetapan Struktur Rumah Sakit Budi Sehat Purworejo 3. SK Direktur Rumah Sakit Budi Sehat Purworejo Nomor. ................................. Tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Budi Sehat Purworejo MEMUTUSKAN:



Menetapkan : Kesatu KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BUDI SEHAT PURWOREJO : TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN YANG SERAGAM RS RUMAH SAKIT BUDI SEHAT PURWOREJO. Kedua Kebijakan Pelayanan Pasien Yang Seragam Rumah Sakit Budi Sehat : Purworejo sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Ketiga Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Pasien Yang : Seragam Rumah Sakit Budi Sehat Purworejo dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit Budi Sehat Purworejo. Keempat Kepala Bagian Pelayanan Medis wajib mensosialisasikan keputusan ini : ke seluruh karyawan di Rumah Sakit Budi Sehat Purworejo Kelima Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian Jl. Letjend. R Suprapto No. 06 Purwodadi 58111, Jawa : hari ternyata terdapat kekeliruan dalam– Grobogan penetapan ini, Tengah akan diadakan Telephone. (0292) 421087, 422325, Fax (0292) 421370 perbaikan sebagaimanaFax. mestinya. Kasa Rawat Inap (0292) 42425095 http://www.pantirahayuyakkum.com; e-mail: [email protected] NPWP: 01.139.894.8-514.001



Jln. W.R. Supratman No. 183 Cangkrep Lor, Purworejo, Jawa Tengah Telepon : (0275) 3128272 Email : [email protected]



Ditetapkan di : Purworejo Pada Tanggal : ................. Rumah Sakit Budi Purworejo



Sehat



Dr. Putri Sayekti M, M.P.H Direktur , Surat Keputusan ini dan lampirannya diserahkan kepada: 1. Wakil Direktur Pelayanan RS Budi Sehat 2. Kepala Bagian Pelayanan Medis RS Budi Sehat 3. Kepala Bagian Keperawatan RS Budi Sehat 4. Arsip 5. Lampiran



Keputusan Direktur RS Budi Sehat Nomor : …….



Jln. W.R. Supratman No. 183 Cangkrep Lor, Purworejo, Jawa Tengah Telepon : (0275) 3128272 Email : [email protected]



Tanggal : ……. KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN YANG SERAGAM RS BUDI SEHAT PURWOREJO A.



KEBIJAKAN UMUM



1. Pelayanan rumah sakit di seluruh unit pelayanan harus selalu dilandasi tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, dan memperhatikan mereka yang lemah dan kurang mendapat perhatian (option for the poor). 2. Pelayanan rumah sakit di seluruh unit pelayanan harus selalu berorientasi pada mutu layanan, keselamatan pasien, dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pasien, keluarga dan masyarakat serta karyawan sesuai dengan Visi, Misi, Falsafah dan Tujuan Rumah Sakit Budi Sehat Purworejo. 3. Pelayanan rumah sakit di seluruh unit pelayanan harus selalu berfokus pada pasien (patient centeredness) dengan melaksanakan akses ke pelayanan dan kontinuitas pelayanan, memenuhi hak pasien dan keluarga, asesmen pasien, pemberian pelayanan pasien, serta memberikan edukasi kepada pasien, keluarga dan masyarakat. 4. Pelayanan rumah sakit dilaksanakan selama 24 jam setiap hari, kecuali beberapa unit pelayanan tertentu. 5. Setiap unit pelayanan harus menjalankan kewaspadaan universal melalui kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi yang menjangkau setiap pelayanan di rumah sakit dan melibatkan berbagai individu. 6. Rumah sakit memberikan pelayanan terlebih dahulu tanpa memungut uang muka. 7. Rumah sakit bisa memberikan keringanan biaya untuk pasien yang kurang mampu. 8. Setiap pimpinan unit pelayanan harus mampu memberikan arahan, mengendalikan, mengelola, dan memimpin unit pelayanan masing-masing untuk mencapai visi-misi unit pelayanan maupun visi-misi rumah sakit. 9. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas rumah sakit wajib mematuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan melakukan upaya untuk mengurangi dan mengendalikan bahaya, resiko, mencegah kecelakaan dan cedera, dan memelihara kondisi lingkungan dan keamanan, termasuk dalam penggunaan alat pelindung diri (APD). 10. Peralatan di unit pelayanan harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi secara teratur sesuai ketentuan yang berlaku dan selalu dalam kondisi siap pakai. 11. Penyediaan tenaga harus mengacu pada pola ketenagaan rumah sakit. 12. Semua petugas rumah sakit wajib memiliki ijin/ lisensi/ sertifikasi sesuai dengan profesi dan ketentuan yang berlaku. 13. Setiap petugas rumah sakit harus bekerja sesuai standar profesi, standar kompetensi, standar prosedur operasional, etika profesi, kode etik rumah sakit dan semua peraturan rumah sakit yang berlaku. 14. Setiap unit pelayanan harus mampu mengelola data yang dapat dijadikan sebagai sumber informasi dan pengambilan keputusan bagi kepentingan manajemen dan pelayanan kepada masyarakat. 15. Setiap unit pelayanan harus berupaya memperoleh, mengolah dan



Jln. W.R. Supratman No. 183 Cangkrep Lor, Purworejo, Jawa Tengah Telepon : (0275) 3128272 Email : [email protected]



16. 17. 18. 19.



B.



menggunakan informasi secara terintegrasi yang dikomunikasikan secara benar untuk meningkatkan kesehatan pasien serta kinerja rumah sakit baik secara keseluruhan maupun individu. Semua unit pelayanan wajib membuat laporan mingguan, bulanan, semester dan tahunan kepada manajemen rumah sakit. Jika pelayanan yang dibutuhkan pasien tidak tersedia di rumah sakit, maka pasien harus dirujuk ke rumah sakit lain yang bisa melayani setelah mendapat persetujuan pasien/ keluarga. Rumah sakit menghargai dan memenuhi hak pasien yang dilayani. Seluruh karyawan rumah sakit berkewajiban menjaga dan melindungi rahasia medis pasien yang dilayani.



KEBIJAKAN KHUSUS Berdasarkan UU RI No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit maka Rumah Sakit mempunyai kewajiban untuk: 1. Pelayanan di Rumah Sakit Budi Sehat Purworejo dilaksanakan secara seragam di semua tempat pelayanan tanpa membedakan status,golongan,agama,ras,suku bangsa,sosial, ekonomi 2. Akses untuk asuhan dan pengobatan yang memadai tidak tergantung atas kemampuan pasien untuk membayar atau sumber pembiayaan 3. Akses untuk asuhan dan pengobatan serta yang memadai yang diberikan oleh praktisi yang kompeten tidak tergantung atas hari-hari tertentu atau waktu tertentu 4. Ketepatan ( acuity) mengenali kondisi pasien menentukan alokasi sumber daya untuk memantau kebutuhan pasien 5. Tingkat asuhan yang diberikan kepada pasien adalah sama sesuai dengan standar Rumah Sakit Budi Sehat Purworejo Pasien dengan kebutuhan asuhan keperawatan yang sama akan menerima asuhan keperawatan yang setingkat sesuai dengan standar Rumah Sakit Budi Sehat Purworejo 6. Pelayanan perawatan dilakukan secara kolaboratif dan multi disiplin 7. Pelayanan asuhan terkait penunjang medis lainnya ( Gizi, radiologi, Laboratorium, Farmasi, Rehabilitasi medik) diberikan sesuai dengan kebutuhan dan standart di Rumah Sakit Budi Sehat Purworejo 8. Seluruh dokumentasi dan tindakan yang di berikan oleh pemberi pelayanan di dokumentasikan dalam Rekam Medis pasien 9. Hasil asuhan pengobatan dan perawatan di informasikan kepada pasien dan keluarga termasuk kejadian tidak di harapkan apabila di perlukan. 10. Bahwa pelayanan asuhan keperawatan dan medis mencakup kebutuhan akan edukasi yang di berikan sejak pasien dirawat sampai dengan pasien pulang sesuai kebutuhannya 11. Rencana asuhan medis ,keperawatan,dan penunjang medis di koordinasikan & di integrasikan oleh koordinator asuhan ( DPJP) dan didokumentasikan di dalam Rekam medis pasien. RS BUDI SEHAT



Jln. W.R. Supratman No. 183 Cangkrep Lor, Purworejo, Jawa Tengah Telepon : (0275) 3128272 Email : [email protected]



Dr. Putri Sayekti M, M.P.H Direktur