Forum Shopping [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

“FORUM SHOPPING” DAN “SHOPPING FORUMS” PENYELESAIAN SENGKETA DI NAGARI MINANG KABAU, SUMATRA BARAT.



Di minang kabau tersdapat berbagai lembaga yang dapat menagani



sengketa.



Beberapa



lembaga



mendapatkan



kewenangannya dari adat, suatu system aturan Minang Kabau yang normatif serta kebiasaan, lembaga-lembaga lain mendapatkan kewenangannya



dari



system



hukum



nasional



yang



dulunya



merupakan system hukum kolonial Belanda. Forum Shopping : Orang-orang yang bersengketa



dapat



memilih berbagai lembaga dan mendasarkan pilihannya pada hasil akhir apakah yang diharapkan dari sengketa tersebut. Shopping Forums : Upaya memperoleh dan memanipulasi sengketa yang diharapkan dapat memberikan keuntungan politik, atau



menolak



sengketa



yang



mereka



khawatirkan



akan



mengancam kepentingan mereka. Dalam hal ini “Forum Shopping” dan “Shopping Forums” merupakan suatu analogi hukum perdata internasional yang digunakan oleh lembaga-lembaga penaganan sengketa dalam



penyelesaian suatu masalah akan tetapi praktik penerapannyalah yang sangat berbeda. Ada dua asas yang menjadi inti pembuatan keputusan orang minangkabau yang diungkapkan dalam petatah-petitih adat. Asas yang pertama, “watak yang berjenjang”, yangmana dalam proses



pembuatan



keputusan,



sesorang



itu



tunduk



kepada



mamaknya dan mamak ini pada giliranya tunduk pada penghulunya dan pembuatan keputusan hendaknya di buata pada tingkat serendah mungkin dan hanya bila upaya ini sudah tidak mungkin masalahnya harus diteruskan satu anak tangga lebih tinggi dan seterusnya sampai menjadi urusan nagari dan kerapatan adat nagari



(bajanjang



naik,



batanggo



turun).



Namun



keputusan



akhirnya harus mendapat persetujuan semua pihak yang terlibat , sampai pada tingkat yang paling bawah. Asas yang kedua yaitu”asas Persamaan”, yang mana setiap keputusan yang sah harus dibuat secara bulat oleh seluruh anggota dari lembaga yang menangani masalah tersebut dan harus di penuhi



dengan



mufakat. Namun,



bila



kita



lihat dewasa



ini



penanganan sebuah sengketa pada suatu nagari sudah sangat sulit kita laksanakan pada saat ini demi mencapai kesepakatan akhir



yang sesuai dengan yang seharusnya, karena para pelaksana yang terdapat dalam suatu kerapatan adat nagari dan forum-forum lain yang menangani penyelesaian masalah inipun sebagian besar larut dalam



keberpihakan



dari



masing-masing



kelompok



yang



bersengketa. Untuk memahami keterpauan pada uturan prosedur hukum adat sebagai kerangka politik nagari membicarakan



aturan



dan ketidaksediaan



substantive,



pertama-tama



kita



untuk bisa



menyoroti organisasi politik adat serta pembagian wewenangnya, dimana yuridiksi dan prosedur dapat saling mengisi dalam dimensi hukum. Alternatif dan keterbatasan forum Shopping Pengdilan negri adalah suatu alternative bagi penanganan sengketa di nagari-nagari. Kehadiran pengadilan negri merupakan ancaman



bagi



lembaga-lembaga



nagari



sementaraia



menyelenggarakan pengawasan terhadap manipulasi sengketa yang keterlaluan pada tingkat nagari. Orang-orang dinagari sangat sadar



bahwa



pengadilan



memberikan



putusan



yang



dapat



dilaksanakan dan putusan itu dapat membatalkan penyelesaian terdahulu yang telah dibuat oleh nagari.



Orang nagari sering sekali menggunakan pengadilan dalam upaya forum shopping mereka, dengan demikian menunjukan sifat relative dari penyelesaian sengketa dinagari. Namun, ada beberapa factor yang menyebabkan kendala apabila suatu sengketa sudah di serahkan kepada pengadilan tinggi, salah satunya adalah apabila suatu perkara sengketa sudah sampai ke pengadilan maka akan mengeluarkan biaya yang mahal, memakan banyak waktu, dan penuh



resiko. Orang-orang dinagari sangat sulit menghitung



seberapa banyak kemungkinan mereka akan menang sehingga pengeluaran



biaya yang besar akan semakin riskan. Mereka



cenderung menganggap pengadilan negeri sebagai suatu yang berjarak dan menakutkan karena terlalu berbelitnya proses suatu perkara yang harus dilalui sampai dengan keadaan diprosesnya. Dari uraian diatas dapat kita gambarkan bagaimana para pihak dalam suatu sengketa melakukan tawar-menawar diantara berbagai



lembaga



minangkabau



dan



penaganan bagaimana



sengketa lembaga



disuatu



tersebut



nagari juga



di



tawar-



menawar uantuk menagani sengketa. Shooping yang timbale balik ini berlangsung terutama dalam arti argumentasi yuridiksi. Bergantung pada aspek sengketa



mana yang memperoleh tekanan, suatu lembaga yang berbeda dapat memperoleh yuridiksinya. Begitu yuridiksi ditetapkan, segala sesuatu yang terjadi dalam kasus itu



dinilai oleh orang banyak



sebagi procedural. Para pemangku adat mulai pada tahap itu mengajukan argumentasi tentang tahap prosedur, demikian juga mereka yang berperan ganda sabagai pihak yang bersengketa dan lembaga penaganan sengketa. Hal ini merupakan konsekuensi dari tatanan social-politik nagari



dan



juga



prinsip-



prinsip



adat



tentang



pengambilan



keputusan yang mencerminkan tatanan social-politik. Keputusan harus dibuat secara bulat dan diterima oleh semua orang yang terlibat.