24 0 34 KB
“FORUM SHOPPING” DAN “SHOPPING FORUMS” PENYELESAIAN SENGKETA DI NAGARI MINANG KABAU, SUMATRA BARAT.
Di minang kabau tersdapat berbagai lembaga yang dapat menagani
sengketa.
Beberapa
lembaga
mendapatkan
kewenangannya dari adat, suatu system aturan Minang Kabau yang normatif serta kebiasaan, lembaga-lembaga lain mendapatkan kewenangannya
dari
system
hukum
nasional
yang
dulunya
merupakan system hukum kolonial Belanda. Forum Shopping : Orang-orang yang bersengketa
dapat
memilih berbagai lembaga dan mendasarkan pilihannya pada hasil akhir apakah yang diharapkan dari sengketa tersebut. Shopping Forums : Upaya memperoleh dan memanipulasi sengketa yang diharapkan dapat memberikan keuntungan politik, atau
menolak
sengketa
yang
mereka
khawatirkan
akan
mengancam kepentingan mereka. Dalam hal ini “Forum Shopping” dan “Shopping Forums” merupakan suatu analogi hukum perdata internasional yang digunakan oleh lembaga-lembaga penaganan sengketa dalam
penyelesaian suatu masalah akan tetapi praktik penerapannyalah yang sangat berbeda. Ada dua asas yang menjadi inti pembuatan keputusan orang minangkabau yang diungkapkan dalam petatah-petitih adat. Asas yang pertama, “watak yang berjenjang”, yangmana dalam proses
pembuatan
keputusan,
sesorang
itu
tunduk
kepada
mamaknya dan mamak ini pada giliranya tunduk pada penghulunya dan pembuatan keputusan hendaknya di buata pada tingkat serendah mungkin dan hanya bila upaya ini sudah tidak mungkin masalahnya harus diteruskan satu anak tangga lebih tinggi dan seterusnya sampai menjadi urusan nagari dan kerapatan adat nagari
(bajanjang
naik,
batanggo
turun).
Namun
keputusan
akhirnya harus mendapat persetujuan semua pihak yang terlibat , sampai pada tingkat yang paling bawah. Asas yang kedua yaitu”asas Persamaan”, yang mana setiap keputusan yang sah harus dibuat secara bulat oleh seluruh anggota dari lembaga yang menangani masalah tersebut dan harus di penuhi
dengan
mufakat. Namun,
bila
kita
lihat dewasa
ini
penanganan sebuah sengketa pada suatu nagari sudah sangat sulit kita laksanakan pada saat ini demi mencapai kesepakatan akhir
yang sesuai dengan yang seharusnya, karena para pelaksana yang terdapat dalam suatu kerapatan adat nagari dan forum-forum lain yang menangani penyelesaian masalah inipun sebagian besar larut dalam
keberpihakan
dari
masing-masing
kelompok
yang
bersengketa. Untuk memahami keterpauan pada uturan prosedur hukum adat sebagai kerangka politik nagari membicarakan
aturan
dan ketidaksediaan
substantive,
pertama-tama
kita
untuk bisa
menyoroti organisasi politik adat serta pembagian wewenangnya, dimana yuridiksi dan prosedur dapat saling mengisi dalam dimensi hukum. Alternatif dan keterbatasan forum Shopping Pengdilan negri adalah suatu alternative bagi penanganan sengketa di nagari-nagari. Kehadiran pengadilan negri merupakan ancaman
bagi
lembaga-lembaga
nagari
sementaraia
menyelenggarakan pengawasan terhadap manipulasi sengketa yang keterlaluan pada tingkat nagari. Orang-orang dinagari sangat sadar
bahwa
pengadilan
memberikan
putusan
yang
dapat
dilaksanakan dan putusan itu dapat membatalkan penyelesaian terdahulu yang telah dibuat oleh nagari.
Orang nagari sering sekali menggunakan pengadilan dalam upaya forum shopping mereka, dengan demikian menunjukan sifat relative dari penyelesaian sengketa dinagari. Namun, ada beberapa factor yang menyebabkan kendala apabila suatu sengketa sudah di serahkan kepada pengadilan tinggi, salah satunya adalah apabila suatu perkara sengketa sudah sampai ke pengadilan maka akan mengeluarkan biaya yang mahal, memakan banyak waktu, dan penuh
resiko. Orang-orang dinagari sangat sulit menghitung
seberapa banyak kemungkinan mereka akan menang sehingga pengeluaran
biaya yang besar akan semakin riskan. Mereka
cenderung menganggap pengadilan negeri sebagai suatu yang berjarak dan menakutkan karena terlalu berbelitnya proses suatu perkara yang harus dilalui sampai dengan keadaan diprosesnya. Dari uraian diatas dapat kita gambarkan bagaimana para pihak dalam suatu sengketa melakukan tawar-menawar diantara berbagai
lembaga
minangkabau
dan
penaganan bagaimana
sengketa lembaga
disuatu
tersebut
nagari juga
di
tawar-
menawar uantuk menagani sengketa. Shooping yang timbale balik ini berlangsung terutama dalam arti argumentasi yuridiksi. Bergantung pada aspek sengketa
mana yang memperoleh tekanan, suatu lembaga yang berbeda dapat memperoleh yuridiksinya. Begitu yuridiksi ditetapkan, segala sesuatu yang terjadi dalam kasus itu
dinilai oleh orang banyak
sebagi procedural. Para pemangku adat mulai pada tahap itu mengajukan argumentasi tentang tahap prosedur, demikian juga mereka yang berperan ganda sabagai pihak yang bersengketa dan lembaga penaganan sengketa. Hal ini merupakan konsekuensi dari tatanan social-politik nagari
dan
juga
prinsip-
prinsip
adat
tentang
pengambilan
keputusan yang mencerminkan tatanan social-politik. Keputusan harus dibuat secara bulat dan diterima oleh semua orang yang terlibat.