15 0 87 KB
GADAI SAHAM Nomor: - Pada hari ini, Jumat, tanggal 10-05-2019 (sepuluh -Mei duribu sembilanbelas), mulai pukul 10.30 WIB ---(sepuluh lewat tigapuluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat), sampai dengan selesainya proses pembuatan ---akta ini. ------------------------------------------- Menghadap kepada saya, WALIDA AHSANA HAQUE, -------Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ----Surabaya, dengan dihadiri saksi-saksi yang telah ----dikenal oleh saya, Notaris dan yang identitasnya ----akan diuraikan pada bagian akhir akta ini: ---------I.
Tuan SULAIMAN, Sarjana Ekonomi, lahir di ------Gresik, pada tanggal 14-07-1978 (empatbelas ---Juli seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan),-Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, -----------bertempat tinggal di Gresik, Megaben Residence -Blok C / VII6, Rukun Tetangga (RT) 008, Rukun --Warga (RW) 002, Kelurahan Cerme Lor, Kecamatan - Cerme, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi -- Jawa Timur Kabupaten Gresik, dengan Nomor ------Induk Kependudukan (NIK) 3525551407780005; ----- Untuk keperluan ini berada di Surabaya; ------ Menurut keterangannya bertindak dalam --------jabatannya selaku Direktur yang dalam hal ini -- bertindak mewakili Direksi dari dan -----------oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ---
Perseroan Terbatas PT. GEMPITA, ---------------berkedudukan di Gresik, yang seluruh anggaran -dasarnya telah dirubah dan disesuaikan dengan – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun2007 tentang Perseroan Terbatas, berdasarkan ---Akta Berita Acara, tanggal 25-07-2018 (duapuluh- lima Juli duaribu delapanbelas), Nomor 62, -----dibuat oleh saya, Notaris di Surabaya, yang ----telah memperoleh persetujuan dari yang ---------berwenang, sebagaimana ternyata dalam Surat ----Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia --Republik Indonesia, tanggal 04-08-2008 --------(empat Agustus duaribu delapan), --------------Nomor AHU-11245.AH.01.02.Tahun 2018 dan telah -diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RepublikIndonesia, tanggal 07-08-2018 (tujuh Agustus ---duaribu delapanbelas), Nomor 58, Tambahan Nomor- 4550/2018, bertalian dengan Akta Pernyataan ----Keputusan Para Pemegang Saham, ----------------tanggal 13-03-2019 (tigabelas Maret duaribu ----semblanbelas), Nomor 42, dibuat dihadapan saya,- Notaris di Surabaya dan telah memperoleh -------persetujuan dari yang berwenang, sebagaimana ---ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ---------tanggal 17-03-2019 (tujuhbelas Maret duaribu ---sembilanbelas), --------------------------------
Nomor AHU-15351.AH.01.02.Tahun 2019 -----------dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, tanggal 20-03-2019 (duapuluh Maret duaribu sembilanbelas), -----------------Nomor 89, Tambahan Nomor 47815/2019; ----------- selaku pemegang/pemilik 1.000 (seribu) saham – dalam Perseroan; ------------------------------- Untuk selanjutnya berikut segenap pengganti ------haknya disebut: --------------------------------------------------PIHAK PERTAMA/DEBITUR ---------------II. Nyonya AMBARWATI, Sarjana Ekonomi, lahir di -----Surabaya, tanggal 17-06-1978 (tujuhbelas Agustus- seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan), Warga - Negara Indonesia, Business Manager Perseroan ----Terbatas PT. BANK SEJAHTERA, -------------------bertempat tinggal
di Surabaya, Kecamatan Gunung-
Anyar, Kelurahan
Gunung Anyar Tambak, ----------
Rukun Tetangga (RT) 005, Rukun Warga (RW) 004, --Jalan Selasih Barat III/6, ---------------------Nomor Induk Kependudukan: 3578251706780003; ----- Menurut keterangan mereka dalam hal ini -------bertindak dalam jabatannya tersebut diatas, -----berdasarkan Surat Kuasa, yang dibuat dibawah ----tangan, bermaterai cukup, tertanggal 17-102018 - (tujuhbelas September duaribu delapanbelas), ----Nomor 66, dan telah dicatat dan didaftarkan ----- dalam buku pendaftaran yang diadakan khusus untuk itu oleh SARTONO, Sarjana
Hukum, Magister -------Kenotariatan, Notaris di Surabaya, tertanggal --21-10-2018 (duapuluh satu September duaribu -----delapanbelas), Nomor 255/DAFT/2018. ------------- demikian selaku kuasa dari dan oleh karenanya -bertindak untuk dan atas nama Perseroan TerbatasPT. BANK SEJAHTERA, berkedudukan dan berkantor --pusat di Surabaya, PROSPERITY TOWER Basuki Rahmat Nomor 125; --------------------------------------
Untuk selanjutnya berikut segenap pengganti ----haknya disebut: ---------------------------------
--------------- PIHAK KEDUA/KREDITUR ---------------- Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris, -------berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang diperlihatkan -kepada saya, Notaris. ------------------------------- Para Penghadap masing-masing dalam kedudukannya --tersebut diatas, menerangkan terlebih dahulu -------sebagai berikut: ------------------------------------ Bahwa antara “PIHAK KEDUA” dan PT. DUTA SAMUDERA, berkedudukan di Gresik, dilain pihak telah dibuat --dan ditandatangani Akta Perjanjian Pinjaman, --------tertanggal 28-04-2019 (duapuluh delapan April ------duaribu sembilanbelas), Nomor 135, yang dibuat ------dihadapan saya, PPAT selaku Notaris; ---------------(untuk selanjutnya berikut dengan semua perubahan, -perpanjangan dan pembaharuannya disebut “Perjanjian -Kredit”); -------------------------------------------
- Bahwa dalam Akta Perjanjian Pinjaman Perseroan ----Terbatas PT. DUTA SAMUDERA, berkedudukan di Gresik --tersebut di atas selaku DEBITUR mengaku telah -------menerima hutang/pinjaman berupa uang dari KREDITUR --dengan hutang pokok sebesar Rp.22.000.000.000,- -----(duapuuh dua milyar rupiah); ------------------------ - Bahwa guna menjamin pembayaran kembali Hutang ----- DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan Akta Perjanjian -Pinjaman sampai lunas, penuh dan sebagaimana --------mestinya yang didasarkan karena Akta Perjanjian -----Pinjaman tersebut, termasuk perubahannya atau -------penambahannya atau pembaharuannya atau --------------perpanjangannya yang mungkin ada serta baik karena -- pinjaman pokok, bunga, denda serta ongkos-ongkos ----lainnya sehubungan dengan hutang dimaksud, maka -----
PIHAK PERTAMA/DEBITUR dengan ini menyerahkan -------seluruh hak, kepemilikan dan kepentingannya --------berupa apapun dan yang dimiliki/dikuasai serta -----segala keuntungan yang akan diperolehnya atas ------saham yang akan disebut dibawah ini sebagai --------jaminan kepada KREDITUR, dan KREDITUR dengan ini ----menerima penyerahan Jaminan secara gadai atas ------seluruh saham milik PIHAK PERTAMA/DEBITUR, yaitu: ---
sebanyak 1.000 (seribu) saham milik/atas nama ----Tuan SULAIMAN tersebut di atas; ------------------
dalam Perseroan Terbatas PT. GEMPITA, --------------berkedudukan di Gresik (selanjutnya disebut --------- “Perseroan”). --------------------------------------- Bahwa penyerahan hak dan kepemilikan seluruh ------saham dan/atau untuk menggadaikan saham tersebut ---- PIHAK PERTAMA/DEBITUR telah memenuhi ----------------ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam anggaran --- dasar Perseroan dan peraturanperaturan yang -------- berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada -------- persetujuan pengalihan/penjualan hak atas saham ----- sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dan ---------peraturan yang berlaku.------------------------------ Maka Sehubungan dengan segala sesuatu yang --------diuraikan diatas, PIHAK PERTAMA/DEBITUR dan ---------KREDITUR telah saling setuju dan sepakat untuk dan -- dengan ini membuat serta menetapkan
Perjanjian ------untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak, ---dengan memakai syarat-syarat dan -------------------ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ----------------------------------- Pasal 1 -----------------------PIHAK PERTAMA/DEBITUR memberikan kepada KREDITUR –--jaminan secara gadai dan/atau ----------------------menyerahkan/mengalihkan semua hak atas saham-saham -dan KREDITUR dengan ini mengakui menerima secara ---baik pengalihan dan penyerahan: ---------------------
sebanyak 1.000 (seribu) saham milik/atas nama ----Tuan SULAIMAN tersebut di atas; ------------------
dalam Perseroan Terbatas PT. GEMPITA, --------------berkedudukan di Gresik (selanjutnya disebut --------- “Perseroan”); --------------------------------------(berikut seluruh dan setiap jumlah pertambahan nilai dari jumlah nominalnya, meliputi pula segala --------perubahan, penggantian, penambahan dan pengurangan --atas saham-saham yang bersangkutan terutama akan ----tetapi tidak terbatas pada nilai nominal per-sahamnya selanjutnya cukup disebut “Saham”). ------------------------------------ Pasal 2 -----------------------2.1. PIHAK PERTAMA/DEBITUR wajib dalam jangka ------waktu 30 (tigapuluh) hari kalender sejak ------tanggal Perjanjian ini; -----------------------a. Memberitahu secara tertulis kepada ---------Perseroan mengenai adanya gadai saham ------berdasarkan Perjanjian ini; -----------------
b. Memastikan saham yang digadaikan sesuai -----perjanjian ini telah dicatat dalam daftar ---Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan -----ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. --------2.2. Dalam hal PIHAK PERTAMA/DEBITUR lalai --------melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat 1 diatas - sesuai batas waktu yang telah diberikan oleh -KREDITUR, maka PIHAK PERTAMA/DEBITUR dengan ini menyetujui dan memberi kuasa dengan hak --substitusi kepada KREDITUR untuk melaksanakanhal yang tersebut dalam pasal 2 ayat 1 -------tersebut diatas. ----------------------------2.3. PIHAK PERTAMA/DEBITUR wajib tepat pada -------waktunya mengirim kepada KREDITUR salinan dari semua pemberitahuan, pencatatan atau surat ---menyurat lainnya yang dikirim kepada setiap --pemegang saham Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pemberitahuan mengenai setiap --Rapat Umum Pemegang Saham, baik tahunan maupun luar biasa, panggilan penyetoran saham, ------pemberitahuan tentang deviden, laporan -------keuangan tahunan atau berkala atau -----------pemberitahuan lain yang biasa disampaikan ----kepada setiap pemegang saham perseroan. -------------------------- Pasal 3 --------------------3.1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Modal Kerja, maka tanpa harus mendapatkan suatu ----
keputusan, perintah atau wewenang dari ------pengadilan terlebih dahulu, PIHAK -----------PERTAMA/DEBITUR menyetujui dan memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali serta -------memberikan wewenang kepada KREDITUR untuk ----melakukan segala tindakan sesuai dengan ------peraturan yang berlaku dalam melindungi ------hak-hak KREDITUR sebagaimana diatur dalam ----
Akta Pengakuan Hutang dan Perjanjian ini
----- termasuk tetapi tidak terbatas untuk menjual - atau memindahtangankan saham dengan cara ----- apapun dan kepada siapapun, tetapi dengan ---- terlebih dahulu memberi kesempatan kepada ---- PIHAK PERTAMA/DEBITUR atau Perseroan untuk --- mencari pembeli dalam waktu 30 (tigapuluh) --- hari, terhitung sejak KREDITUR memberitahukan- maksudnya untuk menjual saham tersebut kepada- PIHAK PERTAMA/DEBITUR. ----------------------3.2. PIHAK PERTAMA/DEBITUR menyetujui bahwa setiappenjualan atau pemindahtanganan saham --------tersebut dapat dilaksanakan pada setiap saat dan tempat, secara lelang maupun dibawah tangan sepanjang dimungkinkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan atau -tanpa iklan atau pemberitahuan mengenai waktu dan tempat, dan dengan harga yang menurut KREDITUR dianggap terbaik. ------------------3.3. PIHAK PERTAMA/DEBITUR menyetujui bahwa -------pembeli saham atau bagian dari padanya akan --memperoleh saham bebas dari setiap
tuntutan dan hak-hak PIHAK PERTAMA/DEBITUR, termasuk hak untuk mengambil kembali saham yang dengan ini dikesampingkan dan dilepaskan oleh PIHAK –PERTAMA/DEBITUR. ----------------------------3.4. Dalam melaksanakan setiap hak untuk melakukanpenjualan atau memindahtangankan saham ------berdasarkan Perjanjian ini, PIHAK ------------PERTAMA/DEBITUR menyetujui bahwa KREDITUR ----tidak perlu membuktikan jumlah yang terhutang- dan wajib dibayar oleh DEBITUR berdasarkan --- pembukuan dan catatan DEBITUR, oleh sebab ---itu dengan ini PIHAK PERTAMA/DEBITUR --------mengesampingkan segala bentuk hak keberatan -– atas hal tersebut diatas. -------------------3.5. Setiap jumlah yang diperoleh KREDITUR dari --hasil penjualan saham berdasarkan perjanjian ini akan dipergunakan sesuai urutan prioritasuntuk membayar: -----------------------------a.
seluruh ongkos, biaya dan pengeluaran ----yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian- ini; dan ---------------------------------
b.
seluruh jumlah yang jatuh tempo dan/atau -dibayar berdasarkan ketentuan sebagaimanadiatur dalam Akta Pengakuan Hutang;-------
3.6. Apabila setelah pelaksanaan Pasal 3 (tiga) ---ayat 5 (lima) diatas ternyata dari hasil -----penjualan saham masih terdapat sisa, maka ----KREDITUR berkewajiban mengembalikan sisa
hasil penjualan saham tersebut, sedangkan apabila --hasil penjualan saham tersebut tidak cukup ---untuk membayar secara lunas seluruh kewajibanDEBITUR kepada KREDITUR, maka DEBITUR tetap --berkewajiban membayar sisa kekurangan atas --kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR. ----------3.7. PIHAK PERTAMA/DEBITUR dengan ini setuju dan – memberikan kuasa kepada KREDITUR untuk ------menggunakan hasil penjualan saham sebagaimanadiatur dalam Akta Pengakuan Hutang. ------------------------------ Pasal 4 --------------------4.1. PIHAK PERTAMA/DEBITUR menyatakan bahwa saham yang digadaikan tersebut diatas adalah -------miliknya, saham sedang tidak digadaikan kepada pihak lain, serta bebas dari sitaan dan ------mengenai hal ini KREDITUR tidak akan mendapat- tuntutan dari pihak lain yang menyatakan -----mempunyai hak terlebih dahulu atau turut -----mempunyai hak atas saham yang digadaikan -----tersebut diatas. ----------------------------4.2. PIHAK PERTAMA/DEBITUR memiliki hak dan -------kewenangan penuh untuk menggadaikan saham ----tersebut berdasarkan Perjanjian ini dan ------persetujuan yang diperlukan sesuai anggaran --dasar PIHAK PERTAMA/DEBITUR maupun peraturanyang berlaku telah diperoleh PIHAK -----------PERTAMA/DEBITUR secara cukup dan lengkap. --4.3. PIHAK PERTAMA/DEBITUR atas biayanya sendiri - dan setiap waktu atas permintaan tertulis dari
KREDITUR, tepat pada waktunya dan sebagaimanaseharusnya, menandatangani dan menyerahkan ---kepada KREDITUR setiap dokumen sebagaimana ---KREDITUR secara beralasan menganggap perlu ---dalam mendapatkan manfaat penuh dan atas hak dan kekuasaan yang diberikan dalam Perjanjianini. ----------------------------------------– 4.4. PIHAK PERTAMA/DEBITUR menyatakan bahwa -----KREDITUR berhak untuk menyimpan seluruh asli saham dan/atau bukti kepemilikan tersebut ---serta surat-surat tanpa deviden (talon) ------sebaik-baiknya pada tempat yang aman serta ---mengganti surat-surat saham yang hilang atau -yang berada dalam keadaan rusak, satu dan lain hal atas biaya PIHAK PERTAMA/DEBITUR. ------4.5. Dalam hal PIHAK PERTAMA/DEBITUR dalam suatu – perkara di pengadilan atau karena suatu sitaan sebelum diputuskan perkaranya oleh pengadilanatau karena suatu putusan pengadilan atau ----karena proses hukum lainnya memperoleh hak ---kekebalan, PIHAK PERTAMA/DEBITUR dengan ini --memberikan pernyataan yang tidak dapat dicabut kembali melepaskan hak kekebalan tersebut yang berkenaan dengan kewajibannya berdasarkan ----Akta Pengakuan Hutang dan/atau Perjanjian ini. 4.6. PIHAK PERTAMA/DEBITUR wajib dan/atau akan --membela, mengganti rugi dan membebaskan ------KREDITUR dari dan terhadap setiap tindakan, -- tuntutan, gugatan, perkara, kerugian, --------kewajiban, pungutan dan biaya dalam
bentuk ---apapun, sah atau tidak, yang KREDITUR alami --atau derita dengan cara apapun juga atas atau- sehubungan dengan saham atau Perjanjian ini, - termasuk namun tidak terbatas pada biaya yang- dikeluarkan oleh KREDITUR sehubungan dengan --eksekusi Perjanjian ini. --------------------4.7. Selama berlakunya Gadai Saham berdasarkan ---Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA/DEBITUR, tanpa persetujuan tertulis dari KREDITUR, ---tidak akan: ---------------------------------a. menjual, mengalihkan saham baik setiap ---ataupun seluruhnya kepada pihak manapun; -b. menjaminkan, menggadaikan atau menyebabkanbaik setiap ataupun seluruh saham dibebanihak gadai kepada pihak manapun. ------------------------------- Pasal 5 --------------------5.1. PIHAK PERTAMA/DEBITUR dengan ini menyetujui – dan menetapkan KREDITUR sebagai kuasanya -----dengan hak subtitusi dan kekuasaan penuh, ----dalam hal terjadi kejadian kelalaian ---------sebagaimana diatur dalam Akta Pengakuan ------Hutang, untuk melakukan dan melaksanakan ----- setiap tindakan sehubungan dengan saham atau -kedudukan sebagai pemegang saham, termasuk ---namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai ----berikut: ------------------------------------a. menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, baik tahunan maupun luar biasa – dan memberikan suara dalam pemungutan ----suara, mengambil keputusan dalam
----------rapat-rapat tersebut serta menjalankan ----segala sesuatu yang dapat dilakukan oleh --seorang pemegang saham, semuanya itu ------apabila dianggap perlu oleh KREDITUR;-----b. menerima deviden apabila ada dan/atau hasil penjualan atas asset perseroan dalam hal --terjadi likuidasi atas perseroan;---------c. menjual atau memindahtangankan saham -----dengan cara apapun dan kepada siapapun ---serta dengan syarat-syarat dan ------------ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh -- KREDITUR dan Peraturan yang berlaku; -----d. melaksanakan pencatatan saham keatas nama – pembeli dalam Daftar Pemegang Saham -------Perseroan/Daftar Pemegang Saham Perseroan -yang diadministrasikan oleh Biro ----------Administrasi Efek sehubungan penjualan ---- saham berdasarkan ketentuan Pasal 3 (tiga)- diatas; ----------------------------------e. membuat pengumuman, pemberitahuan, iklan -atau dokumen lain sehubungan dengan gadai saham dan penjualan saham berdasarkan ----Perjanjian ini.---------------------------5.2. Kuasa tersebut diatas dan kuasa lain yang ----diberikan di dalam Perjanjian ini bersifat --- tidak dapat ditarik kembali dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan -dari Perjanjian ini, tanpa kuasa mana
--------Perjanjian ini tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak akan berakhir -----karena sebab-sebab yang termaktub dalam ------pasal 1813, pasal 1814 dan pasal 1816 Kitab --Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia atau ---sebab apapun. --------------------------------------------------- Pasal 6 ---------------------6.1. PIHAK PERTAMA/DEBITUR wajib mengganti kepadaKREDITUR atas setiap biaya dan ongkos dan ----biaya penasihat hukum yang dikeluarkan -------sehubungan dengan perundingan, persiapan, ---penatausahaan dan eksekusi Perjanjian ini danpenjualan saham. –---------------------------6.2. PIHAK PERTAMA/DEBITUR wajib membayar tepat --– pada waktunya setiap pajak, biaya, bea meterai dan pungutan resmi lainnya yang ditetapkan ---oleh pihak yang berwenang atas saham dan ----sehubungan dengan penjualan saham. ------------------------------ Pasal 7 ---------------------7.1. Perjanjian ini oleh para pihak dimaksudkan ---sebagai jaminan terhadap jumlah yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan Akta Pengakuan Hutang dan tidak --boleh disifatkan sebagai membatasi atau ------menghalangi dengan cara apapun juga eksekusi -oleh KREDITUR atas setiap hak yang dimiliki --oleh KREDITUR untuk memperoleh pelunasan atas- setiap jumlah yang terhutang dan
wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA/DEBITUR. -----------------7.2. Hak jaminan yang diberikan berdasarkan -------Perjanjian ini merupakan tambahan terhadap dan tidak bergantung kepada hak atau benda jaminan lainnya yang mungkin dipegang atau diperoleh -KREDITUR sehubungan dengan hutang yang dijamin berdasarkan Perjanjian ini. KREDITUR berhak --untuk menerima hak atau benda jaminan tambahan lainnya dari DEBITUR dan/atau untuk melepaskan hak atau benda jaminan itu dengan atau tanpa -pemberitahuan terlebih dahulu kepada PIHAK ---PERTAMA/DEBITUR dan tanpa mempengaruhi -------kewajiban-kewajiban PIHAK PERTAMA/DEBITUR ----berdasarkan Perjanjian ini. -----------------7.3. Jaminan dalam Perjanjian ini sekali-kali tidak dan tidak dapat mengurangi atau mempengaruhi hak dan wewenang KREDITUR untuk --------------menjalankan/melaksanakan atau mengajukan -----tuntutan atau gugatan berdasarkan agunan atau- perjanjian lain berupa apapun yang sekarang --telah dan dikemudian hari akan dipegang oleh -atau diberikan kepada DEBITUR untuk memberikan jaminan atau kepastian pembayaran hutang yang- wajib dibayar oleh DEBITUR kepada KREDITUR --- berdasarkan Akta Pengakuan Hutang. ------------------------------ Pasal 8 ---------------------8.1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan yang -harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada-
pihak lain dalam Perjanjian ini mengenai atausehubungan dengan Perjanjian ini dilakukan ---dengan secara langsung, surat tercatat, ------acsimile, telex atau melalui perusahaan -----ekspedisi (kurir) kealamat-alamat yang ------- tersebut dibawah ini : ----------------------a. PIHAK PERTAMA/DEBITUR: -------------------Nama
: Perseroan Terbatas -------PT. BUKIT JAYA ABADI; -----
Alamat
: . .
Telp/Fax
:
b. KREDITUR: --------------------------------Nama
: Perseroan Terbatas PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO). -------
Alamat
: Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 11 Jalan Jend. ---Sudirman Kav. 45-46 Jakarta ----12930; --------------------------
Telepon
: (021) 5798 2222; ----------------
Faksimili
: (021) 5772445; ------------------
8.2. Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut diatas atau alamat terakhir yang ---tercatat pada masing-masing pihak, maka ------perubahan tersebut harus diberitahukan secara- tertulis kepada KREDITUR dalam Perjanjian ini. Jika perubahan alamat tidak diberitahukan, --- maka surat menyurat atau ---------------------pemberitahuan-pemberitahuan
berdasarkan ------ Perjanjian ini dianggap telah diberikan ------sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat -atau pemberitahuan itu dengan secara langsung, surat tercatat, facsimile, telex atau sejak --diserahkan kepada perusahaan ekspedisi (kurir) yang ditujukan kealamat tersebut diatas atau -alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada -masing-masing pihak. --------------------------------------------- Pasal 9 --------------------9.1. Perjanjian ini dibuat berdasarkan dan hanya –dapat ditafsirkan menurut hukum Republik -----Indonesia. ----------------------------------9.2. PIHAK PERTAMA/DEBITUR dengan ini menyatakan ---secara tegas melepaskan hak dan hak istimewa ---yang diberikan oleh Undang-undang seperti ------tercantum pada pasal 1831,1833,1837 dan 1848 --- Kitab Undang-undang Hukum perdata Indonesia. --9.3. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya ---para pihak memilih domisili hukum yang tetap ---dan tidak berubah di kantor Panitera ----------Pengadilan Negeri di Surabaya.---------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------Dibuat dan diresmikan di Surabaya pada hari, ------tanggal dan pukul seperti tersebut diatas, ----------dengan dihadiri oleh saksi-saksi: -------------------
1. Nyonya YULIA ARAWATI, Sarjana Hukum, lahir di ----Surabaya, tanggal 20-03-1993 (duapuluh Maret -----seribu sembilanratusbsembilanpuluh tiga), Warga --Negara Indonesia, bertempat tinggal di Surabaya, -Jalan Kedung Anyar 10/23, Rukun Tetangga (RT) 002, Rukun Warga (RW) 003, Kelurahan Sawahan, --------Kecamatan Sawahan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya, Nomor Induk ----Kependudukan (NIK) 3578035903020001. -------------2. Nona AYANA HALIM, Sarjana Hukum, -----------------lahir di Tulungagung, tanggal 12-07-1996 (duabelasJuli seribu
sembilanratus sembilanpuluh enam), ---
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di ------Tulungagung, Dusun Kates, Rukun Tetangga (RT) 003, Rukun Warga (RW) 002, Desa Serut, Kecamatan -------Boyolangu, pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi - Jawa Timur Kabupaten Tulungagung, dengan Nomor ---Induk Kependudukan (NIK) 3504025207960002; -------- Untuk keperluan ini berada di Surabaya. --------- Keduanya pegawai pada kantor Notaris. --------------