Gugatan Cerai Eka Toba [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kepada Yth, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jl Ahmad Yani No. 01 Jakarta Timur Perihal



: Gugatan Cerai



Dengan Hormat Kami yang bertanda tangan di bawah ini. Alofsen Marbun, SH, Sarmanto Tambunan ,SH. R Naro Hutagalung SH, dan Cuncun, SH seluruhnya warganegara Indonesia, Advokat pada Kantor Hukum ALOFSEN MARBUN , SH ASSOCIATES , beralamat di,Jl. Cilemabang Raya T1 No. 8 L Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi untuk dan atas nama EKA TOBA PUTRA SIMANJUNTAK ,pemegang KTP No; 09.5402.280268.8531, Pekerjaan Wiraswasta, yang beralamat di Jl Sindang I No.1e , Komplek Pertamina, Rt.012/04, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Oktober 2009 (terlampir), dalam hal ini Pemberi Kuasa telah memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya dan untuk selanjutnya disebut sebagai………............................… PENGGUGAT. PENGGUGAT dengan ini hendak mengajukan gugatan cerai terhadap RISTA QATRINI Br.MANURUNG ( istri Penggugat ) Pekerjaan ;Swasta, beralamat di Jl Sindang I No.1C , Komplek Pertamina, Rt.012/04, Kelurahan Jati , Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur yang selanjutnya disebut…..…............ ……………...................................................… TERGUGAT. Adapun alasan-alasan Penggugat mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat sah dan telah dicatatkan di Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur sebagaimana Kutipan Akte Perkawinan No. 749/JT/1999, tertanggal 23 Oktober 1999; 2. Bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat telah menerima Pemberkatan di Gereja HKBP RAWAMANGUN di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 1999; 3. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat telah campur sebagaimana layaknya suami istri namun sampai sekarang belum di karunia turunan;



4. Pada mulanya pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan baik, dan bahagia tetapi didalam perjalanan waktu terjadilah ketidakcocokan; 5. Bahwa sejak awal kehidupan Rumah Tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan / pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi sehingga menimbulkan akibat buruk bagi kelangsungan kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat; 6. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan tersebut dikarenakan Tergugat sering memaksakan keinginannya tanpa mendengarkan dan memperhatikan nasehat-nasehat sebagai suami( Penggugat); 7. Bahwa akibat perselisihan tersebut maka sejak akhir Agustus tahun 2009 sampai dengan Gugatan ini diajukan Penggugat dan Tergugat telah terpisah rumah atau sudah pisah ranjang; 8. Bahwa Penggugat telah berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga dengan cara bersabar dan mengingatkan Tergugat agar merubah sikap dan tingkah lakunya namun Tergugat tidak pernah menanggapinya; 9. Bahwa dengan adanya percekcokan terus menerus antara Penggugat dan Tergugat sehingga Rumah Tangga Penggugat dan Tergugat tidak rukun lagi dan tidak dapat dipertahankan, sedangkan tujuan dari perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa , ( sesuai dengan pasal 1, UU No 1 1974, tentang Perkawinan) tidak mungkin dapat terwujud; 10.Bahwa karena antara Penggugat dan Tergugat terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun lagi dalam rumah tangga maka cukup alasan untuk mengajukan gugatan Perceraian ini, sesuai dengan pasal 19 huruf f, Peraturan Pemerintah N0. 9 Tahun 1975. Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat Mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Cq Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan putus perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dengan Perceraian.



3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengirimkan salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur untuk dicatat dalam buku catatan sipil. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Bekasi , 23 Nopember 2009. Hormat kuasanya



ALOFSEN MARBUN, SH.



SARMANTO TAMBUNAN, SH.



R.NARO HUTAGALUNG, SH.



CUNCUN, SH.