Permohonan Gugatan Cerai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perihal : Cerai Gugat



Kutacane, 21 Juni 2016 Kepada Yth. Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane diKutacane



Assalamu’alaikum Wr. Wb. Dengan Hormat, perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini : MAWARTI binti HUSIN, umur 27 Tahun, Agama Islam, Pendidikan MAN, Pekerjaan Tani, Tempat tinggal di Desa Kute Rambe Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, Selanjutnya disebut sebagai “Penggugat” ;



Bermaksud mengajukan gugat cerai kepada suami saya : SUBANDI bin AMAT SELIAN, umur 24 Tahun, Agama Islam, Pendidikan SMA, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal di Desa Penampaan Kecamatan Deleng Pokhkisen Kabupaten Aceh Tenggara, Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”. Adapun alasan/dalil-dalil gugatan Penggugat sebagai berikut : 1.



Bahwa pada tanggal 02 Februari 2014 Penggugat dan Tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Munte Kabupaten Karo sebagaimana bukti berupa Buku Kutipan Akta Nikah No. 06/01/II/2014 Tertanggal 02 Februari 2014;



2.



Bahwa pada waktu akad nikah, Penggugat berstatus Perawan sedangkan Tergugat berstatus Jejaka;



3.



Bahwa setelah Akad nikah Penggugat dan Tergugat hidup bersama suami-istri dengan bertempat tinggal di rumah orang tua Tergugat di Desa Penampaan Kecamatan Deleng Pokhkisen Kabupaten Aceh Tenggara selama 6 bulan, kemudian pindah dan bertempat kediaman bersama di rumah sewa di Desa Peranginan Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara selama 8 bulan, dan terakhir bertempat kediaman di rumah orang tua Penggugat di Desa Kute Rambe Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara sampai Penggugat dengan Tergugat pindah rumah;



4.



Bahwa Selama pernikahan Penggugat dan Tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan belum dikaruniai anak;



5.



Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat semula berjalan rukun dan harmonis, tetapi sejak tanggal 08 Juni 2015 rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat



mulai goyah dan tidak harmonis lagi, disebabkan karena antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh : a.



Tergugat tidak dapat memberi nafkah secara layak kepada Penggugat;



b.



Tergugat sering berhutang kepada orang lain tanpa sepengetahuan Penggugat, dan tahu-tahu ada orang menagih utang kerumah, sedangkan Penggugat tidak pernah tahu Penggunaan uang pinjaman itu;



c.



Tergugat bermain cinta/selingkuh dengan perempuan lain;



d.



Tergugat sering pulang kerumah mamaknya tanpa alasan yang jelas dan tidak mau kembali kecuali Penggugat menjempunya;



e.



Tergugat tidak memberikan perhatian yang wajar kepada Penggugat sebab Tergugat sering pergi meninggalkan Penggugat di rumah tanpa keperluan yang jelas, sehingga sering membuat Penggugat sering kesepian.



6.



Bahwa puncak perselisihan dan pertegkaran Penggugat dengan Tergugat tersebut terjadi pada 08 Mei 2015 yang akibatnya antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah/pisah ranjang, yang meninggalkan tempat kediaman bersama adalah Penggugat tanpa saling menjalankan kewajiban sebagaimana layaknya suami-istri;



7.



Bahwa penggugat telah berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangganya, baik melalui menintan bantuan kepada orang tua maupun melalui pemuka agama untuk mencegah dan menyelesaikan kemelut rumah tangga, namun upaya tersebut tidak berhasil;



8.



Bahwa dengan keadaan rumah tangga seperti dijelaskan di atas Penggugat sudah tidak memiliki harapan akan dapat hidup rukun kembali bersama Tergugat untuk membina rumah tangga yang bahagia di masa yang akan datang;



9.



Tergugat sudah menceraikan Penggugat dengan berbentuk Surat dibawah tangan dan Tergugat pun sudah menandatangani Surat tersebut namun Tergugat meminta kembali maharnya kepada Penggugat. Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Mahkamah Syar’iyah



Kutacane segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhakn putusan yang amarnya berbunyi : 1.



Mengabulkan gugatan Penggugat;



2.



Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena penceraian;



3.



Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku



4.



Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono).



Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Hormat Penggugat,



MAWARTI