11 0 77 KB
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BONE KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LIBURENG KABUPATEN BONE Nomor Lampiran Perihal
: Kk.21.05.15/57/VII/2016 : 3 Lembar : Pengantar Cerai Gugat
Camming, 25 Juli 2016 Kepada Yth, Ketua Pengadilan Agama
Kelas I B Watampone Di Watampone Assalamu’alaikum Wr. Wb. Yang bertanda tangan di bawah ini adalah Kepala KUA Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, menerangkan dengan sebenar-benarnya bahwa : Nama Tempat Tanggal Lahir Warganegara Agama Alamat
: : : : :
NURKAYA Binti H. ASRI Kaluppang, 13 Januari 1994 Indonesia Islam Kaluppang Desa Poleonro Kabupaten Bone
Kecamatan
Libureng
Mengajukan gugatan cerai kepada : Nama Tempat Tanggal Lahir Warganegara Agama Alamat
: : : : :
ANDI ASFIR SAPUTRA Bin A. MUH. YASIR Kaluppang, 27 Desember 1989 Indonesia Islam Aming Kelurahan Palattae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone
Setelah mediasi yang bersangkutan (pihak isteri) mulai dari orang tua, Kepala Desa, Petugas BP4 dan Kepala KUA ternyata tidak menemukan titik terang perdamaian karena beberapa alasan sebagai berikut : 1. Tidak memberi belanja hidup kepada isteri 2. Melalaikan kewajiban sebagai suami (malas bekerja) 3. Sering marah-marah Demikian surat pengantar perkara gugatan cerai ini kami buat. Selanjutnya diserahkan kepada pengadilan Agama Watampone untuk mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya, atas bantuan dan kerja sama yang baik di ucapkan terima kasih. Wassalam Kepala KUA Kecamatan Libureng
ABDUL KADIR, S.Ag.,MA NIP. 19670802 199603 1 001 Tembusan : Yth, 1. Kepala Kemenag Kabupaten Bone 2. Camat Libureng 3. Kepala Desa Poleonro 4. Imam Desa Poleonro 5. Saudari Nurkaya Binti H. Asri
di Watampone di Camming di Kaluppang di Batu Macceno di Kaluppang
6. Arsip