Hasil [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB IV HASIL PENILTIAN



4.1 Gambaran Umum Rumah Sakit 4.1.1 Sejarah RSUD Cengkareng Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng merupakan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pertama yang berada di Jakarta Barat. RSUD Cengkareng diresmikan oleh Gubernur Sutiyoso pada tanggal 20 Mei 2003. Pada mulanya rumah sakit ini diusulkan oleh Kepala Dinas dan Walikota Jakarta Barat untuk dibangun sebuah rumah sakit sebagai pembangunan sarana kesehatan dengan memanfaatkan fasilitas sosial dan fasilitas umum milik perumnas ditahun 1999. Kemudian usulan ini disetujui oleh Gubernur Sutiyoso. Tanggal 28 Oktober 2002, rumah sakit ini membuka pelayanan rawat jalan dan Unit Gawat Darurat bersamaan dengan pembukaan pelayanan penunjang seperti laboratorium, radiologi, apotik, farmasi, Central Steril Supply Department (CSSD), dan ambulance. Pembukaan pelayanan ini diawali dengan pemberian obat gratis kepada penduduk sekitar RSUD Cengkareng selama 3 hari (28, 29, dan 30 Oktober). Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pembangunan gedung RSUD Cengkareng. Berdasarkan Keputusan Gubernur No.148 tahun 2002, RSUD Cengkareng menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Unit Swadana, yang kemudian dilakukan perubahan kembali menjadi badan hukum perseroan terbatas melalui adanya Perda Propinsi DKI Jakarta No.14 tahun 2004 dan akte notaris Sutjipto,SH No.77 Tahun 2004 tentang pendirian PT. RS Cengkareng. Berdasarkan Peraturan Gubernur No: 250 Tahun 2007 RSUD Cengkareng menjadi UPT Dinas Kesehatan dengan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara penuh dan sejak tahun 2009. Pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk



meningkatkan



pelayanan



kepada



masyarakat



dalam



rangka



memajukan



kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. 4.1.2 Struktur Organisasai RSUD Cengkareng RSUD Cengkareng dipimpin oleh seorang direktur, yang langsung bertanggung jawab kepada direktur adalah satuan pemeriksaan internal, wakil direktur dan komite-komite.



Gambar 4.1 Struktur Organisasi RSUD Cengkareng



4.1.3 Visi RSUD Cengkareng a. Visi RSUD Cengkareng Menjadi rumah sakit terbaik di Indonesia dan terdepan di Asia Tenggara tahun 2020. b. Misi RSUD Cengkareng 1) Memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat. 2) Mengembangkan manajemen rumah sakit yang profesional. 4.1.4 Makna RSUD Cengkareng Sahabat hidup sehat berkualitas



4.1.5 Motto RSUD Cengkareng Upaya terbaik kami untuk kesehatan Anda. 4.1.6 Tata Nilai RSUD Cengkareng a. b. c. d. e.



Integritas. Objektifitas. Loyalitas. Unjuk Kerja Tinggi. Kemitraan.



4.2 INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT 4.2.1 Struktur Organisasi IFRS RSUD Instalasi Farmasi RSUD Cengkareng berada dibawah bidang pelayanan penunjang medis yang bertanggung jawab pada wakil direktur dan direktur rumah sakit.Kepala instalasi farmasi RSUD Cengkareng membawahi apoteker muda di unit rawat jalan, rawat inap & ruang khusus, perencanaan & logistik, rawat inap & ruang



khusus/farmasi



klinis/rawat



jalan.Masing-masing



apoteker



muda



membawahi Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK) dari masing-masing unit instalasi farmasi.Tenaga teknik kefarmasiaan terdiri dari asisten apoteker mahir, terampil, pemula, dan pramu farmasi. Apoteker dalam IFRS RSUD Cengkareng berjumlah 10 orang meliputi, 1 apoteker sebagai Kepala Instalasi Farmasi, 1 apoteker sebagai penanggung jawab apotek, 1 apoteker sebagai penanggung jawab rawat inap, 1 apoteker sebagai penanggung jawab gudang farmasi, serta 6 apoteker farmasi klinis. Tenaga teknis kefarmasiaan yang bertugas berjumlah 44 orang beserta 18 orang pramu farmasi.



Gambar 4.2 struktur Organisasi Instalasi Farmasi RSUD Cengkareng 4.2.2 Visi dan Misi Instalasi Farmasi RSUD Cengkareng a. Visi Menjadi Instalasi Farmasi Rumah Sakit terbaik tahun 2020. b. Misi 1) Memberikan pelayanan kefarmasian yang profesional dan berkualitas dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 2) Menyelenggarakan pelayanan farmasi rumah sakit sesuai dengan standar dan prosedur. 3) Bertanggung jawab atas pengelolaan farmasi rumah sakit yang berdayaguna dan berhasil guna. 4.2.3 Tugas dan Kewajiban Instalasi Farmasi RSUD Cengkareng a. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian yang optimal dan profesional serta sesuai prosedur dan etik profesi. b. Melaksanakan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang efektif, aman, bermutu dan efisien. c. Melaksanakan pengkajian dan pemantauan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai guna memaksimalkan efek terapi dan keamanan serta meminimalkan risiko. d. Melaksanakan Komunikasi, Edukasi dan Informasi



(KIE)



serta



memberikan rekomendasi kepada dokter, perawat dan pasien. e. Berperan aktif dalam Tim Farmasi dan Terapi. f. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan pelayanan kefarmasian. g. Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit. 4.3 Penyimpanan Obat di Gudang Farmasi RSUD Cengkareng Penyimpanan obat yang dilakukan di RSUD Cengkareng dilakukan oleh unit gudang farmasi RSUD Cengkareng. Pelaksanaan kegiatan penyimpanan yang dilakukan di gudang farmasi RSUD Cengkareng dilakukan oleh petugas gudang farmasi. Letak Gudang Farmasi sendiri terpisah dengan Unit apotik dan Unit Depo Farmasi. Gudang farmasi RSUD Cengkareng bersama apotek dan Depo Obat RSUD Cengkareng berada dibawah unit instalasi farmasi RSUD Cengkareng oleh



karena itu, gudang farmasi RSUD Cengkareng masih merupakan tanggung jawab dari Kepala Instalasi RSUD Cengkareng. Kegiatan manajemen logistik barang farmasi di RSUD Cengkareng dilakukan oleh unit Instalasi Farmasi dan Gudang Farmasi. Dalam pelaksanaannya unit instalasi farmasi dan gudang farmasi juga berkoordinasi dengan unit keuangan. Barang-barang farmasi yang ada di RSUD Cengkareng terdiri dari obat, peralatan laboratorium dan alat-alat kesehatan. Obatobatan dan alat kesehatan yang terdapat disana digolongkan menjadi beberapa kelompok yaitu: a. Kelompok Fast Moving Kelompok fast moving adalah kelompok obat-obatan dan alat kesehatan yang penggunaannya sering atau perputarannya cepat. Sehingga selalu disediakan dalam jumlah yang lebih banyak dan pemesanannya sering dilakukan. b. Kelompok Slow Moving Kelompok slow moving adalah kelompok obat-obatan dan alat kesehatan yang penggunaannya jarang atau perputarannya lambat. Sehingga persediaan akan obat-obatan ini tidak terlalu banyak dan pemesanannya pun dilakukan berkala. c. Kelompok Barang Habis Pakai (BHP) Kelompok barang habis pakai (BHP) adalah kelompok barang yang termasuk dalam obat/alat kesehatan yang sering digunakan oleh unit-unit yang ada di rumah sakit yang tidak dapat digunakan berulang dan digunakan setiap saat. Seperti betadin, alkohol, handscoon, masker, Gel USG, kapas dan kassa. Gudang Farmasi merupakan salah satu unit yang terdapat di RSUD Cengkareng. Bentuk gudang farmasi RSUD Cengkareng merupakan bentuk gudang tertutup yang terdiri dari satu ruangan yang memiliki atap dan dinding. Gudang farmasi RSUD Cengkareng berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara obat-obatan dan alat kesehatan sebelum didistribusikan ke unit-unit lain di rumah sakit tersebut yang membutuhkan. oleh karena itu, gudang farmasi RSUD Cengkareng disebut sebagai gudang transit, karena penyimpanan yang dilakukan digudang tersebut bersifat sementara. 4.3.1 Tata letak ruang dan sarana prasarana



Berdasarkan hasil observasi Gudang Farmasi terlatak di lantai atas terpisah dari unit apotik dan depo farmasi. Serta terpisah dari aktifitas manajemen, Luasnya



sendiri



cukup



luas



namun



terpisah-pisah.



Pengaturan



lemari



penyimpanan di gudang farmasi RSUD Cengkareng disusun membentuk huruf U dan terdapat banyak lorong. Dan di lorong antara satu rak dengan rak lainnya terdapat banyak obat-obatan dan alat kesehatan yang diletakkan didalam kardus dan bertumpuk dilantai. Tabel 4.1 Pengaturan letak tata ruang Pengaturan letak tata ruang



NO 1 2 3 4



Variabel Observasi Rak/Lemari disusun membetuk garis lurus Rak/Lemari disusun membetuk huruf U Terdapat banyak lorong di ruang penyimpanan Terdapat tumpukan barang disepanjang lorong ruang penyimpanan



Hasil Ya Tdk v v v v



Keterangan



Hasil observasi sarana prasarana pada gudang penyimpanan obat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Cengkareng berdasarkan Depkes RI, 2007. Tabel 4.2 Kesesuaian sarana prasaran gudang farmasi RSUD Cengkareng



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Sarana prasarana Variabel Observasi Hasil Ya Tdk Gudang penyimpanan obat terpisah dari v ruang pelayanan atau apotek RS Luas gudang cukup luas (minimal 3 x 4 v m2) √ L = 3,49 x 2,47 m2 Terpisahkan antara fasilitas v penyelenggaraan manajemen dengan pelayanan langsung pada pasien Terpisahkan antara fasilitas v penyelenggaraan manajemen dengan tempat pembuangan limbah Terdapat ruang kantor petugas gudang v Terdapat ruang penyimpanan obat yang v terpisah dengan alat kesehatan Atap gudang dalam keadaan baik dan tidak v bocor Lantai dibuat dari segel/semen v Dinding gudang dibuat licin v



Keterangan



Tapi terpisah-pisah tempatnya



10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37



Gudang memilki ventilasi Gudang memiliki jendela yang berteralis Jendela dilengkapi dengan gorden Penerangan gudang yang cukup Adanya pengaturan suhu ruangan Adanya pengaturan sinar/cahaya ruangan Adanya pengaturan kelembaban Terdapat ruang/lemari terpisah untuk obat mudah terbakar Terdapat ruang/lemari untuk obat berbahaya Terdapat ruang/lemari arsip dokumen Gudang dilengkapi dengan kunci ganda Gudang mempunyai CCTV Tersedia rak/lemari penyimpanan obat Tersedia lemari pendingin untuk menyimpan jenis obat tertentu yang memerlukan suhu dingin Rak/lemari penyimpanan tidak langsung menempel dengan lantai Jarak dari lantai 10 cm Rak/lemari penyimpanan tidak menempel pada dinding gudang Jarak dengan dinding 3,5 cm Tersedia ketentuan dilarang masuk ke tempat penyimpanan obat selain petugas Tersedia Pallet/papan alas untuk barang Tersedia pendingin ruangan/AC Tersedia keterangan untuk obat berbahaya Tersedia keterangan untuk obat yang mudah terbakar Pintu ruangan dibuat berlapis (tidak hanya 1 pintu) Tersedia kunci ruangan dibuat ganda Tersedia teralis pada jendela Tersedia termometer ruangan Tersedia alat pemadam kebakaran ringan Tersedia detektor panas/api Kunci gudang di pegang oleh kepala gudang Gudang bebas dari tikus, kecoa dan hama lain



v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v V V V



Sejauh ini sarana dan prasarana penyimpanan obat yang disediakan oleh RSUD Cengkareng dianggap belum mencukupi kebutuhan penyimpanan. Diantaranya penyimpanan obat masih menjadi satu dengan penyimpanan alat



kesehatan, masih belum tersedia ketentuan dilarang masuk selain petugas dan masih ditemukan serangga dan kecoa. Hal lain juga disampaikan oleh petugas gudang, yaitu mengenai luas dan rak gudang farmasi. Berikut hasil wawancara dengan informan: “…Karena barangnya banyak menurut saya sih lemari harus di tambah…”(2) “…Luasnya kayaknya perlu ditambah karna barang yang ada sudah semakin banyak…”(3) 4.3.2 Penyusunan obat Berdasarkan hasil observasi petugas melakukan penyusunan obat pada tempat yang sudah disediakan yaitu lemari alfabetis dengan menggunakan system FIFO dan FEFO serta selalu mengecek tanggal kadaluarsa. Hal ini diperkuat dengan hasil wawancara dengan informan sebagai berikut: “…Penyusunan berdasarkan pengelompokan jenis obat dan kategori dan juga alfabetis, sistem FIFO dan FEFO nya juga sudah dilaksanakan…” (2) “…Obat sudah disusun secara alfabetis, tetapi masalahnya misalnya tempat barang b kosong, barang c datang dan tempat di c penuh, jadinya barang c ditaruh di tempat b. Kadang juga masih ditempatkan di kardus…”(3) “…Alfabetis, FIFO, dan sesuai bentuk sediaan yang tablet di tablet, yang cream di cream, obat kulkas di kulkas dan narkotik taruh di lemari khusus narkotik…”(4) 4.3.3 Pencatatan Berdasarkan hasil observasi pencatatan obat masuk dan keluar dilakukan di kartu stok. Pencatatan kartu stock sudah dilakukan dengan baik. Setiap ada obat yang masuk dan keluar dicatat ke dalam kartu stock. Berdasarkan hasil observasi juga tidak ditemukan selisih antara stok fisik dengan kartu stok. Sebagaimana pernyataan informan 1 dan 3 sebagai beriku:



“…Mereka pada nyetok kok, mulai dari masuknya barang dan keluarnya barang…”(1) “…Kita selalu nyetok mba…kalo ketahuan ga nyetok pasti semua petugas kena marah semua sama coordinator gudang…”(3) 4.3.4 Prosedur Hasil telaah dokumen yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan bahwa sudah terdapat prosedur penyimpanan obat di gudang farmasi RSUD Cengkareng. Prosedur penyimpanan tersebut sudah di dokumentasikan dalam bentuk buku standar prosedur operasional pelayanan instalasi farmasi RSUD Cengkareng. Standar operasional prosedur tersebut juga sudah disosialisasikan kepada petugas gudang di instalasi farmasi. Berikut ini kutipan isi kebijakan penyimpanan perbekalan farmasi. Tabel 4.3 SOP penyimpanan perbekalan farmasi Prosedur



Prosedur penyimpanan perbekalan farmasi 1. Menerima perbekalan farmasi dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). 2. Melakukan input perbekalan farmasi yang diterima ke dalam Sistem Informasi RSUD Cengkareng. 3. Mencatat perbekalan farmasi ke dalam kartu stok. 4. Menyimpan perbekalan farmasi berdasarkan barang farmasi atau barang apotek. 5. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan suhu penyimpanan yang tertera pada literatur atau brosur. 6. Menyimpan perbekalan farmasi berdasarkan jenis sediaan, misalnya : a. Kapsul dan tablet b. Injeksi. c. Infus. d. Sirup. e. Salep dan krim. f. Alat kesehatan, dll. 7. Menyimpan perbekalan farmasi berdasarkam alfabetis dengan menerapkan prinsip FEFO (First Expired First Out) dan FIFO (First In First Out). 8. Menyimpan narkotika dan psikotropika pada lemari khusus berkunci ganda. 9. Menyimpan perbekalan farmasi termolabil seperti vaksin, insulin, suppositoria pada lemari pendingin khusus.



Sebagaimana pernyataan dari informan 1,2 dan 3 sebagai berikut: “…Kalau prosedur kita sudah buat bukunya itu buku standar prosedur operasional ya ada bukunya juga sih ya, udah ada mulai penerimaan sama penyimpanannya gitu. ...kita jelaskan kepada petugas waktu pertama masuk kerja…” (1) “…Prosedur atau SOP penyimpanan ada, tetapi saya gak inget detail isinya, yang penting kan prakteknya sudah sesuai dan dijalankan…” (2) “…Ada, didalamnya dijelaskan misalnya tentang barang mana yang harus disimpan dalam kulkas seperti vaksin, suppositoria, obat narkotik taruhnya di lemari khusus…” (3) 4.3.5 Penyimpanan obat High Alert Berdasarkan hasil observasi penyimpanan obat High Alert sudah sesuai dengan peraturan yang ada, namun pada obat sitostatika belum tersedia stiker berwarna ungu dan untuk penanggung jawab masih belum ada, berikut hasil observasi: Tabel 4.4 Kesesuaian penyimpanan penyimpanan obat high alert RSUD Cengkareng NO



Penyimpanan Obat High Alert



Variabel Observasi 1. 2. 3. 4. 5.



Tersedia label atau stiker high alert Ditempatkan di lemari terpisah Obat sitostatika disimpan terpisah dan diletakkan di wadah berwarna ungu dan diberi stiker cytotoxic dan stiker high alert Tersedia kebijakan/SK Ada penanggung jawab



Hasil Ya Tdk V V V



Keterangan



Tidak ada stiker ungu



V v



Hasil observasi juga didukung dengan hasil telaah dokumen yaitu berupa SOP penyimpanan obat High Alert, berikut kutipan SOP: Tabel 4.5 SOP penyimpanan obat High Alert Prosedur



Penyimpanan obat High Alert 1. Membuat daftar obat-obat yang perlu kewaspadaan tinggi. 2. Memberi label yang jelas pada obat-obat yang harus diwaspadai dengan sticker warna merah segitiga dengan tulisan high alert berwarna kuning. 3. Menyimpan obat-obat tersebut pada lemari yang terpisah



dengan obat lain. 4. Menyimpan dan memantau pemakaian obat-obat pada unit tertentu selain unit farmasi yaitu ruang perawatan Intensive Care Unit (ICU), Instalasi Gawat Darurat (IGD), dan Instalasi Bedah Sentral (IBS).



4.3.6 Penyimpanan obat LASA Berdasarkan hasil observasi, obat-obat LASA ditempatkan berdekatan namun sudah terdapat label khusus pada obat LASA. Hal ini dikarenakan keterbatasan jumlah lemari dan belum ada petugas khusus untuk penanggung jawab obat LASA. Tabel 4.6 SOP Penyimpanan obat LASA Penyimpanan obat LASA Variabel Observasi



No 1 2 3 4



Tersedia Stiker Tersedia kebijakan (SK) Penunjukkan petugas penanggung jawab LASA Penempatan berdekatan



Hasil YA Tdk V V V V



Keterangan



Hasil wawancara juga menguatkan observasi, berikut kutipan hasil wawancara: “...Mengenai obat sudah tersedia kebijakan, tapi pada pelaksanan di lapangan belum maksimal dikarenakan keterbatasan jumlah lemari contohnya ya masih ditempatkan berdekatan. Tapi sudah ada stiker LASA sih…”(1) “…obat LASA itu yang namanya sama yahh? Kalo itu sih kami letakkan sesuai di lemari…”(2) “…Kalau penanggung jawab khusus obat LASA belum ada mba..” (1) “…Penanggung jawabnya ga ada sih, ya palingan mba uut aja sih…”(3) Namun berdasarkan telaah dokumen, belum tersedianya kebijakan tentang pengelolaan obat LASA. 4.3.7 Penyimpanan obat Narkotika dan Psikotropika



Berdarkan hasil observasi penyimpanan obat narkotika sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Berikut hasil observasi: Tabel 4.7 Kesesuaian penyimpanan obat Narkotika dan Psikotropika



1. 2.



RSUD Cengkareng Penyimpanan obat Narkotika dan Psikotropika Variabel Observasi Hasil Ya Tdk Penyimpanan secara terpisah V Terdapat satu pintu dengan kunci yang berbeda V



3. 4.



Tersedia kebijakan/SK Ada penanggung jawab



No



Keterangan



V V



Melalui wawancara mendalam dengan informan diperoleh informasi sebagai berikut: “…kebijakan narkotik yah, sudah ada…”(1) “…Penanggung jawab narkotik juga sudah ada…”(1) Berdasarkan telaah dokumen diketahui bahwa adanya kebijakan penyimpanan obat narkotika dan psikotropika di RSUD Cengkareng. Berikut kutipan SOP penyimpanan obat narkotika dan psikotropika:



Prosedur



Tabel 4.8 Prosedur penyimpanan obat narkotika dan psikotropika Penyimpanan obat Narkotika dan Psikotropika 1. Menyimpan obat narkotika dan psikotropika pada lemari khusus, terkunci ganda (double lock), dan terpisah dari obat lainnya. 2. Mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran obat secara manual dalam kartu stok disertai dengan nama petugas yang mengambil, jumlah barang masuk atau keluar, sisa stok, dan paraf petugas. 3. Kunci lemari narkotika dan psikotropika pertama dipegang oleh apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) jika tidak ada apoteker, dan kunci lemari narkotika dan psikotropika kedua dipegang oleh TTK yang bertanggungjawab untuk mengeluarkan dan memasukkan obat narkotika dan psikotropika kedalam lemari. 4. Pada setiap pergantian shift dilakukan serah terima kunci lemari antara apoteker atau TTK satu ke TTK berikutnya dan dicatat ke dalam formulir serah terima kunci lemari narkotika dan psikotropika. 5. Pemegang kunci lemari narkotika dan psikotropika pertama diruang perawatan khusus yaitu IBS, ICU, IMC, IGD, dan VK dipegang oleh apoteker atau TTK jika tidak ada apoteker, dan kunci lemari narkotika dan psikotropika kedua



dipegang oleh kepala perawat atau perawat yang bertanggungjawab mengeluarkan dan memasukkan obat. 6. Pada setiap pergantian shift dilakukan serah terima kunci lemari antara kepala perawat dengan perawat berikutnya dan dicatat ke dalam formulir serah terima kunci lemari narkotika dan psikotropika



4.3.8 Penyimpanan obat kadaluwarsa Berdasarkan hasil observasi, obat kadaluarsa ditempatkan secara terpisah dalam kardus. Tabel 4.9 Kesesuai penyimpanan obat kadaluarsa RSUD Cengkareng Penyimpanan obat kadaluarsa



No Observasi



1.



Ditempatkan secara terpisah plastik berwarna coklat



Hasil dalam



Ya v



Keterangan tdk Tidak dalam plastik coklat



Hal tersebut juga didukung oleh pernyataan dari informan 1 dan 3 sebagai berikut: “…Obat kadaluarsa yah,,,ya, obat itu selalu kami pisahkan dari obat yang lain dan kami tempatkan dalam kardus…” (1) “…Yang tahu koordinator gudang sih,,tapi biasanya obat itu saya laporkan dan saya pisahkan habis itu saya kasih sama coordinator gudang…”(3) 4.3.9 Penyimpanan Vaksin Berdasarkan hasil observasi penyimpanan vaksin sudah sesuai dengan peraturan yang ada, berikut hasil observasi: Tabel 4.10 Kesesuaian penyimpanan vaksin RSUD Cengkareng NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Penyimpanan vaksin Obervasi Pintu cold chain membuka keatas Ketebalan bungan es lebih dari 0,5 cm Melakuan pembersihkan kulkas ketika lebi dari 0,5 cm Melakukakan pengecekan suhu pagi dan sore Melakukakan pengecekan suhu pada hari libur Memnpunyai kartu pencatatan suhu Suhu freezer +2 0C s.d. +8 0C Tidak untuk menyimpan makanan SOP Penyimpanan vaskin



Ya √ √ √ √ √ √ √ √ √



Hasil Tdk



Keterangan



Namun berdasarkan hasil telaah dokumen belum tersedia SOP penyimpanan vakasin. 4.3.10 Efisiensi Obat kadaluarsa dan obat rusak Obat kadaluarsa di gudang farmasi di RSUD Cengkareng diakibatkan oleh jumlah pemakaian obat yang banyak tiba –tiba obat tersebut tidak laku karena dokter meresepkan dengan obat lain. Sebagaimana pernyataan informan: “…obat Expadate terjadi karena jumlah permintaan yang banyak,,akhirnya kami selalu mengorder obat tersebut. Dan tiba-tiba obat tersebut tidak laku lagi karena dokter meresepkan dengan obat lain, akhirnya obat tersebut menjadi kadaluarsa, distributor juga tidak terima return obat yang kadaluarsa…”. Berdasarkan hasil telaah dokumen ditemukan obat kadaluarsa sebanyak 40 obat dan obat rusak sebanyak 7 obat atau sebanyak 3,8 % obat dalam keadaan kadaluarsa dan rusak. Tabel 4.11 Data Persentase Obat Rusak atau Kadaluarsa di Gudang Farmasi RSUD Cengkareng Bulan Januari - Desember 2018 Keterangan Jumlah Obat Rusak atau Kadaluarsa Total jumlah obat pada tahun 2018



Jumlah Obat 47



Persentase 3,8 %



1351



Jumlah ini masih belum sesuai dengan pudjaningsih (1996), yang menyebutkan bahwa jumlah obat kadaluarsa dan rusak di gudang penyimpanan haruslah berjumlah 0% namun ada batas toleransi yang masih diperbolehkan untuk persentase obat rusak dan kadaluarsa yaitu 1% . Hal ini dikarenakan bahwa adanya obat kadaluarsa dan rusak di suatu tempat penyimpanan merupakan indikasi dari permasalahan penyimpanan obat dan kerugian akibat penyimpanan obat yang salah. Sediaan farmasi yang mendekati batas kadaluwarsa paling tidak 3 bulan sebelum tanggal kadaluwarsa segera dilaporkan ke dokter untuk diresepkan, retur



ke distributor, kalau obat ED disendirikan, dikumpulkan untuk menunggu pemusnahan. 4.3.11 Efisiensi Stock Mati (Death Stock) Stock Mati (Death Stock) Obat di Gudang Farmasi RSUD Cengkareng Berdasarkan hasil telaah dokumen menunjukkan bahwa stock mati atau persediaan obat yang tidak mengalami transaksi selama 3 bulan atau lebih yang ada di gudang farmasi RSUD Cengkareng terdiri dari 29 jenis obat dari 1351 jenis obat yang ada di gudang farmasi rumah sakit tersebut Tabel 4.12 Data Persentase Stok Mati di Gudang Farmasi RSUD Cengkareng tahun 2018 Keterangan Jumlah Obat stok mati tahun 2018 Total jumlah obat pada tahun 2018



Jumlah Obat 29



Persentase 2,1 %



1351



Death stock atau persediaan obat mati terjadi di gudang farmasi RSUD Cengkareng biasanya disebabkan oleh trend penyakit yang sedang terjadi pada saat itu yang menyebabkan pemakaian terhadap obat tersebut menjadi menurun. Atau disebabkan oleh dokter yang sudah tidak menggunakan obat tersebut lagi karena kontrak dengan perusahaan obat sudah habis atau dokter sudah mengganti jenis obat yang digunakan. Ini didukung oleh pernyataan informan sebagai berikut. “…biasanya kalo ngga dipake lagi itu karena bermasalah, ya sama dokter atau perusahaan obat. misalnya kontrak dokter sama perusahaannya udah ngga diperpanjang. Atau ya karena trend penyakitnya aja jadi obatnya belum dipake-pake lagi…”(1) Untuk mengatasi adanya stok mati petugas gudang dapat memberikan informasi tertulis kepada dokter tentang obat-obat yang mendekati stok mati agar dokter mau meresepkan kembali obat tersebut pada pasien. Angka obat death stock yang terdapat di gudang farmasi RSUD Cengkareng juga masih belum sesuai dengan penelitian pudjaningsih yang menyebutkan persentase death stock



obat harus mencapai 0% agar rumah sakit tidak merugi. Namun di gudang farmasi rumah sakit ini jumlah obat death stock mencapai 2,1%



BAB V PEMBAHASAN



5.1 Tata letak ruang dan sarana prasarana Rak-rak dan lemari penyimpanan di gudang farmasi RSUD Cengkareng disusun membentuk huruf U dimana terdapat rak-rak obat. Namun, di lorong antara satu rak dengan rak lainnya terdapat banyak obat-obatan dan alat kesehatan yang diletakkan didalam kardus dan bertumpuk dilantai. Petugas gudang terkadang masih merasa kesulitan dalam bergerak pada saat akan mengambil obat. Hal ini dikarenakan luas gudang farmasi yang kurang memadai karena banyaknya tumpukan barang yang terdapat di lantai. Rak dan lemari penyimpanan yang terdapat di gudang farmasi tidak diletakkan menyentuh dinding. Pemberian jarak antara rak/lemari dengan dinding seperti ini dapat menghidari obat dari kerusakan akibat suhu dinding. Ketersediaan prasarana yang menunjang penyimpanan obat di gudang farmasi RSUD Cengkareng juga dinilai sudah memadai. Namun dari hasil penelitian masih ada beberapa kekurangan yaitu diketahui bahwa petugas masih



kebingungan untuk mengatur persediaan obat-obatan yang ada, karena lemari dan rak-rak penyimpanan masih sangat kurang. Sehingga tidak jarang petugas gudang hanya menumpuk obat-obatan yang baru datang di dalam kardus dan tidak ditata di lemari atau rak penyimpanan gudang farmasi. Pallet yang dimiliki pun masih terbatas jumlahnya. Dalam pedoman pengelolaan gudang yang dibuat oleh Depkes RI (1996) disebutkan bahwa prasarana yang terdapat digudang farmasi minimal terdiri dari rak-rak atau lemari yang jumlahnya harus disesuaikan dengan banyaknya obat yang terdapat di rumah sakit, Luas gudang yang kurang memadai tentunya sangat menghambat petugas dalam melakukan tugas penyimpanan obat di gudang tersebut. Petugas gudang menjadi tidak leluasa bergerak pada saat akan menyusun barang atau obat-obatan yang baru diterimanya. Minimnya luas gudang farmasi juga menyebabkan petugas terpaksa harus menumpuk kardus obat-obatan. Hal ini tentu menyulitkan petugas gudang dalam melakukan pengambilan obat Ruangan gudang farmasi belum sepenuhnya terbebas dari serangga pengganggu. Di gudang farmasi RSUD Cengkareng tidak jarang ditemui kecoa. Kecoa ini dikhawatirkan dapat merusak obat-obatan yang disimpan di gudang farmasi tersebut dan menimbulkan kerugian. 5.2 Penyusunan stok Berdasarkan hasil observasi dan wawancara didapatkan obat sudah disusun secara alfabetis, berdasarkan bentuk sediaan dan juga sudah memperhatikan system FIFO dan FEFO. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Depkes RI tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan. Pada sebagian obat contohnya obat generik belum dilakukan pemberian nama. Semua obat disusun dengan melihat jarak lemari yang tersisa. Belum adanya label nama obat pada rak menyebabkan peletakkan obat berdasarkan tempat yang kosong namun tetap disusun secara alfabetis. Masalah lain juga ditemukan obat-obat yang disusun di lorong lemari dikarenakan keterbetasan jumlah rak dan tidak menggunakan palet dikarenakan luasnya juga yang tidak bisa lagi menampung jumlah obat yang banyak.



Penyusunan obat di gudang farmasi RSUD Cengkareng sudah cukup baik namun masih perlu ditingkatkan lagi dan perlu didukung sarana dan prasarana yang memadai. Kecukupan sarana terutama jumlah rak akan sangat membantu proses penyusunan obat. 5.3 Pencatatan Salah satu cara untuk menilai efisiensi penyimpanan obat yang dilakukan digudang farmasi adalah dengan cara melihat kesesuaian antara jumlah obat yang terdapat pada pencatatan obat pada kartu stock atau kartu induk persediaan dengan jumlah obat yang terdapat di gudang farmasi tersebut. Pencatatan kartu stock sudah dilakukan dengan baik. Pencatatan obat masuk dan keluar dilakukan di kartu stok.. Pencatatan yang dilakukan di gudang farmasi dilakukan secara rutin dan teratur. Sebab pencatatan bertujuan agar diperoleh laporan mengenai pemakaian sediaan dan bahan medis habis pakai di unit-unit pelayanan agar persediaan lebih terkontrol. Petugas juga melakukan pencatatan terhadap sediaan yang kadaluarsa ataupun rusak hal ini bertujuan untuk mengendalikan sediaan yang ada. Menurut Permenkes No. 72 Tahun 2016 pencatatan dan pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, pendistribusian, pengendalian persediaan, pengembalian, pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. 5.4 Prosedur Prosedur yang berkaitan dengan penyimpanan obat sudah dibuat dan sudah disosialisasikan kepada petugas gudang farmasi RS Muly meskipun petugas gudang tidak mengingat seluruh prosedurnya secara mendetail. Prosedur penyimpanan obat terdiri dari prosedur penerimaan obat, prosedur penyusunan obat, penyimpanan, pengeluaran, permintaan obat dan stok opname. Prosedur penyimpanan yang dibuat tersebut sudah cukup baik dan sudah dijalankan oleh petugas.



SOP dapat dijadikan sebagai panduan yang digunakan dalam proses pelaksanaan penyimpanan obat, sehingga tujuan penyimpanan dapat tercapai. Dengan adanya SOP setiap petugas dapat mengetahui tugas, wewenang dan tanggung jawab pekerjaan yang harus dilakukan, sehingga petugas dapat terhindar dari kesalahan, keraguan, duplikasi atau pemborosan dalam pelaksanaan kerjanya dan membuat pekerjaannya menjadi lebih efisien. Dengan dilaksanakannya SOP setiap kegiatan dapat berjalan secara teratur sesuai dengan alur yang sudah direncanakan 5.5 Penyimpanan obat High Alert Rumah Sakit perlu mengembangkan kebijakan pengelolaan Obat untuk meningkatkan keamanan, khususnya Obat yang perlu diwaspadai (high-alert medication).High-alert medication adalah Obat yang harus diwaspadai karena sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius (sentinel event) dan Obat yang berisiko tinggi menyebabkan Reaksi Obat yang tidak diinginkan (ROTD). Pengaturan tentang penyimpanan obat-obat yang perlu diwaspadai (High Alert) termasuk dalam sasaran keselamatan pasien. Maksud dari sasaran keselamatan pasien adalah mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Berdasarkan hasil penilitian didapatkan data 4 golongan obat yang masuk dalam kategori High Alert, yaitu golongan narkotik dan psikotropik, golongan LASA (Look Alike Sound Alike), golongan elektrolit konsentrat dan golongan obat dengan perlakuan khusus dalam pemberian. Penyimpanan obat High Alert di Gudang farmasi RSUD Cengkareng sudah cukup baik. Sudah memnpunyai label High Alert dengan warna dasar kuning. Namun pada obat High Alert golongan LASA letak masih belum disendirikan. Hal ini karena keterbatasan jumlah lemari dan belum mempunyai petugas penanggung jawab khusus untuk obat High Alert. Obat sitatostika sudah terpisah namun belum tersedia label cytotoxic berwarna ungu sesuai dengan Permenkes 1204 tahun 2004 disebutkan bahwa obat sitostatika menggunakan label berwarna ungu termasuk obat antikanker. 5.6 Penyimpanan obat LASA



Obat-obat LASA atau NORUM adalah obat-obat yang terlihat bentuknya dan/atau terdengar pelafalannya mirip dengan obat yang lain. Look Alike Sound Alike merupakan kemiripan nama obat, bentuk kemasan dan pelafalan yang dapat menimbulkan kesalahan dalam pemberian obat ke pasien sehingga meningkatkan medication error, terlebih apabila kedua/lebih jenis obat tersebut memiliki indikasi yang berbeda. Selain itu kesalahan obat tersebut juga dapat disebabkan oleh order yang tidak jelas, tulisan dokter yang buruk, ada order lisan yang tidak tepat, kurangnya pemeriksaan/verifikasi kembali, banyaknya jumlah jenis obat, dan lingkungan kerja yang buruk. Obat LASA tergolong obat yang rentan terhadap Medication Error(ME) sehingga perlu penanganan dan penandaan khusus, sehingga obat LASA lebih terjamin keamanannya dan mencegah terjadinya kesalahan penggunaan obat agar tercapai patient safety. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan beberapa hal yang belum memenuhi standar penyimpanan yaitu penyimpanan obat LASA yang masih berdekatan. Hal ini disebabkan karena keterbatasan tempat. Berdasarkan Permenkes RI no 58 tahun 2014



menyebutkan bahwa penyimpanan sediaan farmasi, alat



kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang penampilan dan penamaan yang mirip (LASA, Look Alike Sound Alike) tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi penandaan khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan Obat. 5.7 Penyimpanan narkotika dan psikotropika Berdasarkan



hasil



penelitian



penyimpanan



obat



narkotika



dan



psikotropika sudah sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh depkes 2007 yaitu Narkotika dan bahan berbahaya harus disimpan dalam lemari khusus dan selalu terkunci. Hal ini menunjukkan bahwa penyimpanan obat narkotika dan psikotropika di gudang Farmasi RSUD Cengkareng sudah cukup baik. Hal ini didukung dengan kesesuaian dengan Permenkes RI no 3 tahun 2015 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi menyebutkan bahwa tempat penyimpanan narkotika dan psikotropika



Tempat penyimpanan Narkotika dan psikotropika dilarang



digunakan untuk menyimpan barang selain Narkotika dan psikotropika,



mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda dan mempunyai penanggung jawab. 5.8 Penyimpanan obat kadaluarsa atau rusak Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa obat kadaluarsa sudah disimpan terpisah, untuk terhindar dari kesalahan dalam pengambilan obat. Namun masih di tempatkan dalam kardus. Hal disebabkan karena belum tersedia anggaran untuk pembelian plastik berwarna coklat. Berdasarkan kemenLHK nomer 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan menyebutkan bahwa untuk limbah bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan, dan limbah farmasi disimpan sementara dalam plastik berwarna coklat. Hal ini perlu di evaluasi ulang dengan petugas sanitasi RSUD Cengkareng tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun. Dari hasil penelitian juga didapatkan bahwa pencatatan, pelaporan dan pembuatan berita acara obat rusak atau kadaluarsa telah dilakukan oleh gudang farmasi RSUD Cengkareng. Pencatatan dan pelaporan ini menjadi dasar dari laporan mutasi obat yang dibuat setiap akhir tahun untuk menilai seluruh jumlah nilai asset gudang farmasi. 5.9 Penyimpanan Vaksin Berdasarkan hasil penelitian penyimpanan vaksin di gudang farmasi RSUD Cengkareng sudah benar yaitu meliputi pintu cold chain membuka keatas, ketebalan bungan es lebih dari 0,5 cm, melakuan pembersihkan kulkas ketika lebi dari 0,5 cm, Melakukakan pengecekan suhu pagi dan sore, melakukakan pengecekan suhu pada hari libur, mempunyai kartu pencatatan suhu, Suhu freezer +2 0C s.d. +8 0C, tidak untuk menyimpan makanan dan mempunyai SOP penyimpanan vaskin. Hal ini sudah sesuai dengan Permenkes no 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan imunisasi. Kesalahan pengelolaan vaksin akan mempengaruhi indikator out put pengelolaan vaksin yaitu kualitas vaksin.



5.10 Efisiensi obat kadaluarsa dan rusak Jumlah obat kadaluarsa dan rusak juga merupakan salah satu indikator utama efisiensi penyimpanan obat di gudang farmasi. Nilai obat rusak atau kadaluarsa ini mencerminkan baiknya sistem distribusi dan baiknya perencanaan. Sehingga seharusnya persentase obat kadaluarsa dan rusak di suatu gudang farmasi adalah 0%, namun ada batas toleransi yang masih diperbolehkan untuk persentase obat rusak dan kadaluarsa yaitu 1% (Pudjaningsih, 1996). Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan bahwa persentase obat kadaluarsa dan rusak yang ada di gudang farmasi RSUD Cengkareng pada tahun 2018 adalah sebesar 3,8 %. Hal ini menyebabkan rumah sakit mengalami kerugian. Berdasarkan hasil wawancara rendahnya nilai obat rusak atau kadaluarsa disebabkan oleh: a. Jumlah pemakaian obat yang banyak tiba –tiba obat tersebut tidak laku karena dokter meresepkan dengan obat lain. b. Kurangya



kontrol



petugas



melakukan



pengamatan



mutu



dalam



penyimpanan obat. c. Unit meretur barang ke gudang ketika sudah kadaluarsa Adanya obat kadaluarsa dan rusak ini menjadi indikasi bahwa terdapat permasalahan dalam sistem penyimpanan yang dilakukan di gudang farmasi. terdapatnya obat kadaluarsa dan rusak menunjukkan bahwa system penyimpanan yang dilakukan belum efisien, karena masih ada nilai kerugian yang didapat oleh rumah sakit. Seharusnya, hal ini dapat dihindari dengan memperbaiki dan mengevaluasi setiap proses penyimpanan yang dilakukan. Sehingga output sistem penyimpanan yang efisien dapat tercapai. 5.11 Stock Mati (Death Stock) Stok mati adalah suatu keadaan untuk obat-obat yang tidak digunakan selama tiga bulan berturut-turut. Standar persentase stock mati obat menurut Pudjaningsih yaitu 0%. Sementara itu, digudang farmasi RSUD Cengkareng persentase stock matinya yaitu 2,1%. Stock mati ini menyebabkan gangguan



tersendiri bagi rumah sakit. Stok mati menyebabkan obat menumpuk digudang farmasi dalam waktu yang lama dan dikhawatirkan akan menjadi kadaluarsa. Stock mati atau death stock bisa terjadi karena beberapa hal misalnya karena trend penyakit yang sedang terjadi pada saat itu yang menyebabkan pemakaian terhadap obat tersebut menjadi menurun, disebabkan oleh dokter yang sudah tidak menggunakan obat tersebut lagi karena kontrak dengan perusahaan obat sudah habis atau dokter sudah mengganti jenis obat yang digunakan, peresepan yang tidak mengacu pada formularium (standar pengobatan). Untuk mengatasi adanya stok mati farmasis perlu mengetahui mana obat yang termasuk obat slow moving maupun fast moving sebelum melakukan pengadaan obat. Selain itu petugas gudang dapat memberikan informasi tertulis kepada dokter tentang obat-obat yang mendekati stok mati agar dokter mau meresepkan kembali obat tersebut pada pasien.