HI Suksesi Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH SUKSESI NEGARA Ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah HUKUM INTERNASIONAL



Dosen pengampu : Vallencia Nandya Paramita, SH.,MH. Disusun oleh : Aulia Yuniar Indriani



(C93218069)



Suraning Puji



(C73218058)



Farah Cindy A



(C93218082)



Inayatul Ulyah



(C93218086)



HUKUM PIDANA ISLAM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA 2020



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Suksesi Negara ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Ibu Vallencia Nandya Paramita, SH.,MH. selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Internasional. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan mengenai materi Suksesi Negara bagi para pembaca dan juga bagi para penulis. Kami menyadari makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.



Hormat kami,



Penyusun (Kelompok 6)



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR......................................................................................................i DAFTAR ISI....................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN................................................................................................1 A. Latar Belakang.......................................................................................................1 B. Rumusan Masalah..................................................................................................1 C. Tujuan....................................................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................2 A. Suksesi Pada Umumnya........................................................................................2 B. Suksesi Negara......................................................................................................3 C. Suksesi Pemerintah................................................................................................5 D. Praktek Kontemporer.............................................................................................6 BAB III PENUTUP.......................................................................................................10 KESIMPULAN..............................................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................11



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Dalam perjanjian internasional tentu mengenal istilah suksesi Negara atau suksesi pemerintah. Namun, dalam hal ini digunakan istilah suksesi Negara. Mungkin hal ini lebih dikenal dengan perubahan atau pengalihan hak-hak dan kewajiban karena perubahan kedaulatan suatu Negara kepada Negara lain. Namun, tidak satu pun mutasi-mutasi territorial yang mengakibatkan lenyapnya unsur konstruktif suatu Negara. Yang terjadi dalam suatu suksesi Negara hanyalah reorganisasi dari masing-masing entitas sesuai dengan pengaturan yang baru. Hal ini disebutkan dalam pasal 2 Konvensi Wina mengenai suksesi Negara. Yang menjadi permasalahannya adalah dalam prakteknya tidak terdapat konsistensi mengenai penerapan sejauh mana suatu Negara yang baru berhak dan berkewajiban melanjutkan hakhak dan kewajiban yang digantikan, sejauh mana hak dan kewajiban Negara yang digantikan akan terhapus atau sejuah mana hak dan kewajiban suatu Negara yang digantikan masih melekat. Selain itu, apa akibat yang ditimbulkan karena suksesi Negara ini kepada status individu, barang-barang Negara, dan hukum kebiasaan yang ada di Negara tersebut. Negarayang telah mengambil alih hak dan kewajiban demikian tunduk pada hukum internasional,semata-mata karena sifatnya sebagai sebuah Negara bukan oleh alasan suatu doktrin suksesi apapun. B. Rumusan Masalah 1. Apa itu Suksesi Negara? 2. Apa saja macam-macam suksesi negara? 3. Bagaimana yang disebut Suksesi Pemerintahan ? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui apa itu suksesi negara. 2. Untuk mengetahui macam-macam terjadinya suksesi negara. 3. Untuk mengetahui akibat hukum dari negara yang mengalami suksesi negara.



1



BAB II PEMBAHASAN



A. Suksesi pada Umumnya Istilah suksesi secara harafiah berarti penggantain atau penggantian negara, suksesi negara merupakan suatu kondisi dimana terjadi perubahan atau pergantian kedaulatan suatu negara sehingga terjadi semacam penggantian negara. Negara yang digantikan dikenal dengan istilah Predeccesor state, sedangkan negara yang baru muncul akibat terjadi suksesi Successor state. Akibat hukum dari terjadinya suksesi suatu negara sangat komplek dan sensitif, terutama masalah pemenuhan kewajiban predecessor state yang timbul dari suatu perjanjian internasional. Ketentuan mengenai suksesi negara dalam hukum internasional dapat dilihat dalam Venna Convention on Succession of state in respect of Teatles 1978 atau biasa disebut konvensi Wina 1978. Bentuk suksesi negara yang terdapat dalam konvensi wina 1978 antara lain sebagai berikut: Suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi bagian dari wilayah negara itu. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari pecahnya suatu negara menjadi beberapa negara. Dalam praktik hukum internasional suksesi negara dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu suksesi universal dan suksesi parsial. Bentuk suksesi universal tidak ada lagi Predecessor State, karena seluruh wilayahnya hilang, pada suksesi parsial Predecessor State, masih eksis tetapi sebagian wilayahnya memisahkan diri menjadi negara merdeka atau bergabung dengan negara lain. Akibat Hukum terjadinya suksesi negara terhadap kewajiban predecessor state yang lahir dari perjanjian internasional dikenal adanya istilah clean state yaitu bahwa negara baru (successor state) dapat melakukan Pick and Choose terhadap perjanjian yang dibuat oleh Predecsessornya, hal ini sejalan dengan pasal 17 Konvensi Wina 1978 ditetapkan bahwa perjanjian tidak beralih pada sucsesor kecuali ditentukan lain dalam devolution agreement, hal ini sejalan juga dengan pasal 34 konvensi wina 1969 tentang perjanjian internasional yang memiliki prinsip Pacta tertis nec mocount nec procent” bahwa perjanjian tidak menimbulkan hak dan kewajiban kepada pihak ke tiga tanpa persetujuannya. Prinsip yang terkandung pada Konvensi Wina 1969 tidak berlaku mutlak bagi seluruh jenis perjanjian internasional. Artinya ada jenis-jenis perjanjian internasional tertentu yang dikecualikan dari prinsip Pacta tertiis 2



nec nocunt nec procent. Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian yang masuk dalam katagori dispositive treaty, Perjanjian internasional yang termasuk dispositive treaty (perjanjian yang terkait dengan perbatasan, perjanjian yang terkait dengan HAM). Dengan demikian Successor State tidak dapat menolak melaksanakan perjanjian yang termasuk dispositive treaty yang dibuat serta mengikat Predecessor state. Akibat hukum terhadap utang Pecessor state, negara sebagai subjek hukum pada dasarnya dapat pula mengadakan hubungan hukum yang bersifat privat dengan negara lain maupun dengan organisasi internasional. Hubungan hukum yang bersifat privat yang bersifat privat misalnya suatu negara sepakat dengan negara lain atau suatu organisasi internasional untuk mengadakan perjanjian utang piutang maupun perjanjian lainnya. Dalam hal terjadinya suksesi negara, akan timbul permasalahn siapa yang berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya. Prodecessor state yang lahir dari perjanjian tersebut. Masalah utang (kewajiban) negara adalah masalah paling sensitif dalam hal terjadinya suksesi negara, karena akan timbul potensi kerugian pada pihak ketiga yang berkedudukan sebagai kreditor Predecessor state. B. Suksesi Negara Suksesi negara berasal dari kata state succession atau succession of state, yang artinya adalah pergantian kedaulatan pada suatu wilayah. Pergantian kedaulatan yang dimaksud ialah pergantian dari predecessor state (negara yang digantikan) kepada successor state (negara yang menggantikan) dalam hal kedaulatan (tanggung jawab) atas suatu wilayah dalam hubungan internasional.1 Suksesi atau pergantian pemerintah dalam hukum internasional hanya menetapkan bahwa yang berlaku adalah prinsip kontinuitas negara. Sebagai contoh perubahan Birma menjadi Myanmar tidak menghapuskan semua hak dan kewajiban yang dibuat negara ini dalam hubungan internasionalnya. 2 Suksesi negara menurut hukum internasional diatur dalam tiga konvensi yaitu : a. Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Dalam konvensi wina 1969 diatur dalam pasal 62 yang dikenal dengan klausula rebus sic stantibus, Klausula tersebut artinya bila terjadi perubahan yang mendasar yang mengakibatkan tidak tercapainya tujuan dari perjanjian itu, maka keadaan tersebut dapat dijadikan alasan untuk mengakhiri atau menarik diri dari perjanjian tersebut. 3 Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2014), hal. 55 Thontowi Jawahir dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, (Bandung: PT Refika Aditama,2006), hal. 61 3 Amirudin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada , 2012) , hal. 29 1 2



3



Terdapat pengecualian dalam pelaksanaan klausula rebus sic stantibus yaitu terhadap perjanjian perbatasan wilayah, apabila perubahan keadaan disebabkan oleh pelanggaran terhadap perjanjian yang dilakukan oleh negara yang menuntut batalnya perjanjian tersebut4, konvensi-konvensi multilateral yang berkaitan dengan kesehatan, narkotika, hak-hak manusia dan hal-hal serupa yang dimaksudkan untuk berlaku meskipun ada perubahan-perubahan wilayah.5 b. Konvensi Wina 1978 tentang Suksesi Negara Dalam Hubungannya dengan Perjanjian Internasional Dalam konvensi ini menetapkan pengecualian bahwa suksesi negara tidak mempengaruhi perbatasan yang ditetapkan dalam perjanjian internasional, hak dan kewajiaban yang berkaitan dengan pengaturan wilayah yang beralih, demi kepentingan wilayah yang bersangkutan. 6 c. Konvensi Wina 1983 tentang Suksesi Negara Dalam Hubungannya dengan Milik Arsip dan Hutang Dalam konvensi ini mengatur lebih lanjut mengenai penetapan milik, arsip dan hutang negara, apabila terjadinya suksesi negara. Akibat hukum suksesi negara terkait public property right menganut prinsip state property akan beralih kepada suksesor yang diatur dalam Konvensi Wina 1983 yaitu Pasal 15 (b) dan Pasal 17 ayat (1) (b). Akibat hukum suksesi negara terkait arsip negara adalah bahwa arsip negara predecessor beralih kepada negara suksesor saat terjadinya suksesi negara sesuai dengan ketentuan yang diaur dalam Pasal 21 dan Pasal 29 Konvensi Wina 1983. Akibat hukum suksesi negara terkait utang negara (public debt) adalah masalah utang diselesaikan melalui pembagian yang proporsional, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 33, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 Konvensi Wina 1983. Akibat hukum suksesi negara terhadap kewarganegaraan adalah negara harus menjamin bahwa tidak ada penduduk yang stateless. Akibat hukum suksesi negara terhadap organisasi internasional adalah ditentukan oleh aturan dari masing-masing organisasi internasional tersebut. Akibat hukum suksesi negara terhadap claims in tort atau delict adalah negara suksesor tidak berkewajiban untuk bertanggung jawab atas tort atau delict yang dilakukan oleh negara predecessor.



Ian Brownlie, Principles of Public International Law, (Oxford: Clarendon Press, 1990), hal. 617 Ibid, 618 6 Sugeng Istanto, Hukum Internasional, (Jogjakarta: Universitas Atmajaya Jogjakarta,1994), hal. 85 4 5



4



Dalam praktik suksesi negara dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :7 a. Suksesi Universal Pada bentuk ini tidak ada lagi international identity dari suatu negara (predecessor state) karena seluruh wilayahnya hilang. Contohnya yaitu Colombia terpecah menjadi 3 negara merdeka yaitu Venezuela, Equador, serta New Granada pada tahun 1832. b. Suksesi Parsial Pada bentuk ini sebagian wilayah dalam sebuah negara (predecessor) memisahkan diri menjadi negara merdeka ataupun bergabung dengan negara lain. Contohnya yaitu hilangnya Timor-timor dari wilayah NKRI membentuk negara Timor Leste pada tahun 1999. Negara Indonesia sebagai predecessor state masih tetap ada dan kehilangan sebagian wilayahnya. C. Suksesi Pemerintah Suksesi pemerintahan adalah terjadinya penggantian pemerintah lama oleh pemerintah baru, baik secara konstitusional atau tidak konstitusional dan bersifat internal dalam suatu negara. Suksesi pemerintah biasanya mengarah pada masalah dalam negeri suatu negara. Suksesi pemerintahan lebih cenderung berdasarkan permasalahan internal. Suksesi pemerintahan terjadi melalui proses konstitusional atau proses revolusi, pemerintah baru memegang kendali pemerintahan. Permasalahan suksesi pemerintahan (governmental succession) kurang mendapat perhatian dari para ahli hukum internasional, karena dianggap kurang urgen dibandingkan dengan suksesi negara. Karena itu, komisi Hukum Internasional pada siding ke 15 tahun 1963 yang diadakan di Jenewa, membenarkan pemberian prioritas terhadap permasalahan suksesi negara,dan permasalahan suksesi pemerintahan dipandang sebagai suplemen bagi studi masalah suksesi negara. Yang dapat diartikan bahwa pemerintahan suatu negara dapat berubah, baik pada bentuknya seperti dari kerajaan menjadi republik maupun sebaliknya, maupun pada orang – orang atau personalia yang menjadi kepala pemerintahan, seperti kabinet yang satu diganti dengan kabinet yang lain, atau kepala negara yang satu diganti dengan kepala negara lainnya. Perubahan pemerintah dimaksud tidak mempengaruhi kontinuitas ataupun identitas negara Thontowi Jawahir dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, (Bandung: PT Refika Aditama,2006), hal. 65 7



5



yang bersangkutan sebagai subjek hukum internasional. 8dua model suksesi pemerintah yakni pemilu dan kudeta. Suksesi pemerintah perlu dilakukan dan dijarikan sebagai wacana publik yang transparan. Dengan alasan sebagai berikut : a. Masalah suksesi memiliki kaitan erat dengan kontrol masyarakat terhadap kekuasaan politik. b. Suksesi secara langsung atay tidak langsung berikan dengan stabilitas rezim politik tertentu.. ketidak jelasan akan terjadinya suksesi dapat memancing berbagai spekulasi di dalam masyarakat. Dengan adanya situasi ini, maka mudaj sekali tercipta intrikintrik terutama dilapisan elit yang pada giliranya memudahkan terjadinya kondisi yang tidak sehat yang diwarnai oleh ketegangan dan suasana saling curiga mencurigai. c. Masalah suksesi kepemimpinan berhubungan dengan pendidikan politik bagi warga negara agar mereka semakin memahami nilai-nilai demokrasi dan mempraktekannya dalam kenyataan. d. Kemampuan dan kearifan manusoa yang terbatas karena adanya kecenderungan manusia untuk terjebak rutinitas bila telah memegang satu jabatan dalam jangka waktu lama karem manusia cenderung cepat bosan melaksanakan suatu jenis pekerjaan yang sama dalam waktu yang lama. e. Semakin lama seorang pemimpin memegang suatu jabatan semakin dia menganggap dan memperlakukan jabatan itu sebagai milik pribadinya. f. Kecenderungan kekuasaan itu berkembang biak.9 D. Praktek Kontemporer Suksesi Negara Timor Timur Wilayah Timor Timur sebelumnya adalah wilayah pendudukan (Portugis sebelum diambil alih Indonesia), bukan wilayah merdeka. Karena itu dengan lepasnya Timor Timur dari Indonesia pada tahun 1999, telah terjadi pemisahan wilayah dan kemudian telah lahirnya suatu negara baru.10 Budi Lazarusli dan Syahmin A.K. Suksesi Negara Dalam Hubungannya Dengan Perjanjian Internasional, Remaja Karya, Bandung, 1986, hlm. 21 9 muhtar haboddin, pengantar ilmu pemerintahan, UB Press, Malang, 2015. Hlm 219 10 Budi Lazarusli dan Syahmin S.K., Suksesi Negara dalam Hubungannya dengan Perjanjian Internasional, Bandung: Remadja Karya, 1986. 8



6



Kesepakatan penyelesaian masalah Timor-Timur oleh Pemerintah Indonesia, Portugal dan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui referendum yang diselenggarakan pada tanggal 30 November 1999 berakhir dengan hasil 78,5% menolak daerah otonomi khusus dan 21,5% menerima daerah otonomi khusus. Hasil jajak pendapat ini menyebabkan wilayah TimorTimur harus memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi negara baru yang merdeka dan berdaulat dengan nama “Negara Republik Demokratik Timor Leste”. Pemisahan Timor-Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjadi negara Timor Leste secara yuridis menimbulkan akibat hukum internasional. Salah satu akibat hukum internasional yang timbul dari pemisahan Timor-Timur adalah akibat hukum terhadap Timor Gap Treaty (Perjanjian Celah Timor), 11 Desember 1989. Nama lengkap dari perjanjian ini adalah Perjanjian Internasional mengenai eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alam di wilayah antara Propinsi Timor-Timur Indonesia dengan Australia Utara  (Treaty Between Australia and the Republic of Indonesia on the Zone of Cooperation in an Area Between the Indonesian Province of East Timor and Northen Australia) atau lazimnya disebut pula Perjanjian Celah Timor atau Timor Gap Treaty  tanggal 11 Desember 1989. 11 Status hukum pemisahan Timor-Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai suksesi negara dihubungkan dengan ke-empat unsur suksesi negara menurut hukum internasional. Unsur pertama; wilayah negara yang memisahkan diri sebelumnya berada di bawah kedaulatan negara lain. Unsur ini jika dihubungkan dengan pemisahan Timor-Timur dari NKRI maka unsur ini dipenuhi sebab sebelum Timor-Timur memisahkan diri dan menjadi negara baru Timor Leste, Timor-Timur berada di bawah kedaulatan NKRI. Unsur kedua; perolehan wilayah negara yang memisahkan diri tersebut, oleh negara lama (predecessor state) dapat melalui aneksasi, penyerahan (cessi), plebisit dan cara-cara perolehan wilayah negara lainnya. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur ini dapat dianalisis melalui  cara perolehan wilayah Timor-Timur oleh negara Republik Indonesia. Cara perolehan Timor-Timur oleh wilayah Negara Republik Indonesia  harus dilihat dari dua sumber hukum yaitu hukum nasional dan hukum internasional.



Herman Johanes, “Masalah Timor Gap”, Makalah yang Disampaikan pada Kegiatan Seminar yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia Tanggal 19 Oktober 1989. hlm 14. Bandingkan dengan Departemen Luar Negeri & Departemen Pertambangan Dan Energi RI, Penjelasan Mengenai Celah Timor (Timor Gap),Jakarta, 1989, hlm 14 -16. Lihat pula Article 2 dan 4 Timor Gap Treaty, 1989. 11



7



Hukum nasional yang berkaitan dengan perolehan wilayah Timor-Timur oleh Indonesia adalah TAP MPR Nomor VI Tahun 1978 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1976. Kedua sumber hukum nasional ini ditetapkan berdasarkan Deklarasi Balibo, 31 Mei 1976 oleh empat Partai Politik yang mewakili rakyat Timor-Timur, yaitu UDT, APODETI, KOTA dan PARTIDO TRABALHISTA. Berdasarkan kedua sumber hukum nasional tersebut, cara perolehan wilayah Timor-Timur oleh negara Indonesia adalah melalui integrasi atau jika dikaitkan dengan tata cara perolehan tambahan wilayah negara menurut hukum internasional, integrasi termasuk dalam kategori perolehan tambahan wilayah melalui plebisit. Sebaliknya hukum internasional yang berkaitan dengan cara perolehan wilayah TimorTimur oleh Indonesia adalah Resolusi Dewan Keamanan 384 (1975) tanggal 22 Desember 1975 dan 389 (1976) tanggal 22 April 1976 serta tujuh Resolusi Majelis Umum, yaitu Resolusi Majelis Umum 3485 (XXX) tanggal 12 Desember 1975, Resolusi MU 31/53, 1 Desember 1976, Resolusi MU 32/34, 28 November 1977, Resolusi MU 33/39, 13 Desember 1978, Resolusi MU 34/40, 21 November 1979, Resolusi MU 35/27 (1980) , Resolusi MU 36/50, 24 November 1981 dan Resolusi MU 37/30, 22 November 1982. Menurut resolusiresolusi tersebut, perolehan wilayah Timor-Timur oleh Republik Indonesia bukan melalui integrasi melainkan melalui cara aneksasi dengan menggunakan invasi militer, sebab resolusi-resolusi ini berisi penolakan terhadap integrasi Timor-Timur dan seruan kepada Pemerintah Indonesia untuk segera menarik mundur pasukan militernya dari wilayah TimorTimur. Meskipun terdapat perbedaan, namun cara perolehan wilayah Timor-Timur oleh Indonesia yang kemudian wilayah ini memisahkan diri dan menjadi negara merdeka telah memenuhi unsur kedua suksesi negara. Unsur ketiga; bentuk suksesi negara terdapat dua kemungkinan, yaitu wilayah-wilayah negara yang memisahkan diri itu dapat menjadi negara baru yang merdeka atau wilayah itu bergabung ke dalam kedaulatan negara lain Bentuk suksesi negara dari pemisahan TimorTimur adalah bentuk suksesi negara  sebagaimana yang diatur di dalam Article 15 the 1978 Viena Convention on Succession of States in Respect of Treaties yaitu suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara lain, kemudian berubah menjadi wilayah negara baru. Unsur keempat; pemisahan wilayah negara itu menimbulkan akibat menurut hukum internasional. Akibat hukum pemisahan Timor-Timur dari NKRI sebagai salah satu bentuk suksesi negara telah menimbulkan akibat hukum internasional, terhadap batas wilayah negara Indonesia baik batas darat maupun batas laut, perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat sebelumnya oleh Indonesia khususnya yang berkaitan dengan wilayah Timor-Timur, 8



kewarganegaraan penduduk Timor-Timur terutama penduduk yang masih setia dengan NKRI, harta kekayaan dan arsip-arsip negara Indonesia di Timor-Timur dan  Hak-hak privat Warga Negara Indonesia di Timor-Timur. Oleh karena keempat unsur tersebu terpenuhi maka status hukum pemisahan TimorTimur dari NKRI dapat digolongkan sebagai suksesi negara.   



BAB III



9



PENUTUP Kesimpulan Negara-negara tidaklah bersifat statis melainkan bersifat dinamis, dalam arti bahwa Negara-negara tersebut terus berkembang sesuai dengan tingkat kebudayaan yang dimilikinya. Namun demikian, tidaklah semua Negara dapat terus berkembang. Ada beberapa Negara yang malah kehilangan sebahagian dari wilayahnya. Hilang atau lenyapnya Negara menyangkut persoalan-persoalan peralihan hak dan kewajiban dari Negara sebelumnya kepada Negara yang menggantikan kedudukannya dan untuk menggambarkan keadaan ini digunakan istilah state succession. Secara harfiah,istilah suksesi Negara (state succession) berarti “penggantian atau pergantian Negara”. Maka suksesi Negara adalah suatu keadaan dimana terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan dalam suatu Negara sehingga terjadi semacam “pergantian Negara” yang membawa akibat-akibat hukum yang sangat kompleks.



DAFTAR PUSTAKA 10



Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2014) Jawahir Thontowi dan Iskandar Pranoto, Hukum Internasional Kontemporer, (Bandung: PT Refika Aditama,2006) Amirudin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada ,2012) Brownlie Ian, Principles of Public International Law, (Oxford: Clarendon Press, 1990) Istanto Sugeng I, Hukum Internasional, (Jogjakarta: Universitas Atmajaya Jogjakarta,1994) Budi Lazarusli dan Syahmin A.K. Suksesi Negara Dalam Hubungannya Dengan Perjanjian Internasional, Remaja Karya, Bandung, 1986 Haoddin Muhtar, pengantar ilmu pemerintahan, UB Press, Malang, 2015 Johanes Herman, “Masalah Timor Gap”, Makalah yang Disampaikan pada Kegiatan Seminar yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia Tanggal 19 Oktober 1989. hlm 14. Bandingkan dengan Departemen Luar Negeri & Departemen Pertambangan Dan Energi RI, Penjelasan Mengenai Celah Timor (Timor Gap),Jakarta, 1989, hlm 14 -16. Lihat pula Article 2 dan 4 Timor Gap Treaty, 1989.



11