HKUM4101 - Bahasa Dan Terminologi Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2021/22.1 (2021.2)



Nama Mahasiswa



: Shalomitha tirza Ardanina Putri



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 041641057



Tanggal Lahir



: 7 September 2001



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4101/Bahasa dan Terminologi Hukum



Kode/Nama Program Studi



: 311 - Ilmu Hukum S1



Kode/Nama UPBJJ



: 21 | JAKARTA



Hari/Tanggal UAS THE



: Selasa,21 Desember 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: Shalomitha tirza Ardanina Putri



NIM



: 041641057



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4101/Bahasa dan Terminologi Hukum



Fakultas



: FHISIP



Program Studi



: Ilmu Hukum S1



UPBJJ-UT



: 21 | JAKARTA



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. Jakarta,21 Desember 2021 Yang Membuat Pernyataan



Shalomitha Tirza A.P



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



3. Ragam bahasa hukum sebagai bahasa ilmiah harusnya disusun secara cermat dan tepat, sehingga mempunyai kesatuan makna yang jelas, atau tidak bertentangan satu sama lain, misalnya dalam surat keputusan atau perundang-undangan, antara perkara dan sanksi harus bersesuaian. Pada pelaksanaannya tidak menimbulkan berbagai interpretasi di kalangan masyarakat. Ragam bahasa hukum pada dasarnya, tidak terlepas dari tata bahasa, ilmu asal usul kata, arti kata maupun ilmu tentang kalimat dari bahasa Indonesia. Pertanyaan : Lakukan analisa bahwa ragam bahasa hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bahasa Indonesia. Serta uraikan salah satu faktor penyebab lemahnya ragam bahasa hukum! JAWABAN: Bahasa Indonesia hukum menurut Daswara (1991:225) adalah Bahasa Indonesia dengan corak penggunaan yang khas dalam dunia hukum. Bahasa Indonesia dalam ragam hukum digunakan dalam penulisan produk hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif, yudisial, dan eksekutif maupun pejabat yang berwenang membuat surat atau keterangan yang mempunyai akibat hukum. Bahasa hukum yang tertulis harus memenuhi syarat dan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan betul. Pesan yang ada dalam produk hukum itu harus dapat dipahami oleh warga masyarakat yang kepentingannya di atur oleh norma hukum. Ragam bahasa hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bahasa Indonesia. Hal ini disebabkan bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi dan bahasa hukum digunakan untuk menulis atau mengomunikasikan fungsi-fungsi yang terdapat dalam hukum. Adapun fungsi bahasa hukum di antaranya; sebagai pengatur pergaulan hidup berbagai masyarakat, penjaga ketertiban, maupun untuk menyelesaikan sengketa di tengah-tengah masyarakat. Nasution dan Warjiyati (2001: 71) mengelompokkan fungsi ragam bahasa hukum menjadi tiga kelompok besar yaitu : 



Fungsi simbolik ragam bahasa hukum untung mengomunikasikan gagasan atau ide



pemikiran. 



Fungsi afektif dalam ragam bahasa hukum berkaitan erat dengan sikap.







Fungsi afektif bertujuan untuk men-gubah dan mengembangkan kepribadian masyarakat agar menaati hukum, meningkatkan kesadaran hukum serta bersikap sesuai hukum yang berlaku.



Ragam bahasa hukum dicirikan oleh empat karakteristik yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut; kejelasan makna, kapaduan pikiran, kelugasan, dan keresmian. Karakteristik inilah yang dipertahankan di dalam bahasa hukum untuk menandakan perbedaannya serta menguatkan suatu keputusan. Salah satu faktor penyebab lemahnya ragam bahasa hukum adalah penggunaan kalimat yang terlalu panjang dan sulit dimengerti sehingga tidak mencerminkan bahasa yang bersifat keilmuan, karena tidak mengandung ciri-ciri bahasa ilmiah. Menurut Anton Moeliono ( 1974 ) bahasa ilmiah mempunyai cirri dan sifat-sifat sebagai berikut: a) Lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketidaksamaan. b) Objektif dan menekan prasangka pribadi. c) Memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang diselidikinya untuk menghindari kesimpangsiuran. d) Tidak beremosa dan menjauhi taksiran yang bersensasi. e) Cenderung membakukan makna kata-katanya, ungkapanya dan juga paparanya berdasarkan konvensi. f) Gaya bahasa keilmuan tidak dogmatis atau fanatik g) Gaya bahasa keilmuan bercorak hemat, hanya kata yang dipakai dan h) Bentuk, makna dan fungsi kata ilmiah lebih mantap dan stabil dari yang dimiliki kata bahasa. Gagasan dan ungkapan yang disampaikan menuntut kejelasan dalam pemilihan kata maupun kalimat, sehigga tidak menimbulkan multitafsir. Menurut Nasution dan Warjiyati (2001:59) rumusan perbuatan pidana dan/atau produk hukum harus memuat bahasa yang jelas, sehingga tidak mengandung multitafsir. Multitafsir terjadi karena adanya hal-hal yang dapat ditafsirkan berbeda oleh beberapa orang. Penulisan bahasa hukum yang multitafsir dapat diakibatkan oleh kurang perhatiannya terhadap kaidah-kaidah penggunaan bahasa Indonesia yang berlaku. Faktor lain yang menyebabkan lemahnya ragam bahasa hukum adalah karena kamus Bahasa Indonesia sendiri kurang tajam menafsirkan berbagai istilah-istilah hukum kejelasan makna dalam Bahasa Hukum berkaitan erat atau menyangkut dengan praktek hukum yang dibedakan dari 2 (dua) aspek utama yaitu : a) Pembentukan Hukum b) penerapan Hukum



Mawardi, dan Siti Sarah. KARAKTERISTIK RAGAM BAHASA HUKUM DALAM TEKS QANUN ACEH. 2018. FKIP Unsyiah



4 Kalimat dalam karangan di bidang hukum, sering kali mengalami bentuk kesalahan dalam karangan hukumnya, hal ini dikarenakan kalimat yang lengkap setidak-tidaknya mempunyai subjek dan predikat dan tidak mengandung kata–kata yang mubazir. Non-contoh kalimat adalah sebagai berikut: a. Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menyampingkan perkara demi kepentingan umum. b. Apabila tindak korupsi dan mafia peradilan tidak diberantas, maka di negara ini belum bisa untuk menegakkan hukum di Indonesia. c. Ada beberapa bentuk kesalahan bahasa tulis pada putusan MK. Pertanyaan: Berikan contoh konkrit dan lakukanlah analisa bahwa terdapat bentuk kesalahan dalam karangan hukum ataupun putusan-putusan badan peradilan, sebagaimana ditunjukkan dalam beberapa non-contoh di atas! Biasanya terdapat beberapa kedalahan kalimat dalam karangan ilmiah di bidang hukum,, antara lain sebagai berikut: a) Ketidaklengkapan unsur pembentuk kalimat b) Subjek dan Objek tidak berkata depan c) Pemakaian di mana dan yang mana d) Pemakaian kata mubazir