Hospital by Laws [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 04.04.03 RUMAH SAKIT TK. IV 04.07.03 dr. ASMIR



PERATURAN INTERNAL ( HOSPITAL BY LAWS ) RUMAH SAKIT TK. IV 04.07.03 dr. Asmir



Salatiga,



19



Januari 2019



KESEHATAN DAERAH MILITER IV/DIPONEGORO DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 04.04.03



Lampiran : Keputusan Dandenkesyah 04.04.03 Nomor : SKep / 006/ I / 2019 Tanggal : 19 Januari 2019



PEDOMAN PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT TK IV 04.07.03 dr. ASMIR (HOSPITAL BY LAWS) BAB I PENDAHULUAN 1.



Umum a.



Detasemen Kesehatan Wilayah 04.04.03 merupakan satuan pelaksana



Kesdam IV/Dip memeliki tugas pokok untuk melaksanakan pembinaan fungsi teknis kecabangan kesehatan di wilayah Korem 073/Mkt. Dalam melaksanakan fungsinya Denkesyah 04.04.03 memiliki satuan pelaksana untuk menyelenggarakan dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan. b.



Dandenkesyah 04.04.03 selaku Pembina yang bertanggung jawab terhadap



terselenggaranya dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan di wilayah Korem 071/Mkt telah menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit yang memuat pengertian peraturan, materi atau isi Peraturan Internal Rumkit Tk. IV 04.07.03 dr.Asmir, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi personel TNI, PNS dan keluarganya serta masyarakat umum.



c.



Rumah Sakit Tk IV 04.07.03 dr.Asmir merupakan eselon pelaksana



Denkesyah 04.04.03 untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi prajurit, PNS dan keluarganya serta masyarakat yang berada di wilayah Korem 073/Mkt.



2.



Maksud dan Tujuan a.



Maksud. Sebagai pedoman Karumkit beserta staf dalam pengelolaan rumah



sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumkit Tk. IV 04.07.03 dr.Asmir. b.



Tujuan. Tercapainya kesamaan pengertian antara satuan atas dengan



pengelola dalam rangka mendukung terselenggaranya tugas pokok dengan baik sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma perumahsakitan guna memacu profesionalisme dalam penyelenggaraan rumah sakit.



3.



Ruang Lingkup dan Tata Urut. Peraturan Internal Rumkit Tk. IV 04.07.03 dr. Asmir ini memuat rangkuman nilai-nilai dan norma-norma perumahsakitan dengan tata urut sebagai berikut :



4.



a.



Pendahuluan



b.



Nama, Tugas Pokok, Visi, Tujuan, Misi dan Motto



c.



Ketentuan Umum



d.



Tata Kelola



e.



Sruktur Organisasi Denkesyah 04.04.03



f.



Tata Kelola Korporasi



g.



Struktur Organisasi Rumah Sakit Tk. IV 04.07.03 dr. Asmir



h.



Tata Kelola Staf Medis



i.



Komite Medik



j.



Komite Keperawatan



k.



Komite Keteknisan Medis



l.



Tugas & Kewajiban Kepala Bidang



m.



Organisasi Pelaksana



n.



Organisasi Pendukung



o.



Peraturan Umum Rumah Sakit



p.



Pengelolaan Sumber Daya Manusia



q.



Standar Pelayanan Minimal



r.



Pelayanan Keuangan



s.



Tarif Pelayanan



t.



Pendapatan dan Biaya



u.



Biaya



v.



Pengelolaan Sarana, Prasarana, Gedung dan Jalan



w.



Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Rumah Sakit



x.



Ketentuan Perubahan



y.



Penutup



Dasar : a.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



b.



Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



c.



Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;



d.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman



Organisasi Rumah Sakit; e.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 129/ Menkes/ SK/ II/ 2008 tentang



Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; f.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/ Menkes/ SK/ XI /2005 tentang



Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan; g.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 755/ Menkes/ Per/ IV/ 2011 tentang



Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit; h.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/ PMK.05/2016 tentang Dewan



Pengawas Badan Layanan Umum; i.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/ PMK.05/ 2017 tentang Sistem



Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum; j.



Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 180/ PMK.05/ 2016 tentang



Persyaratan Administrasi dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; k.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 61/ Menkes/ SK/ I/ 2004 tentang



Pedoman Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Rumah Sakit; l.



Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004



tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik; m.



Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Nomor Perkasad / 28 / VIII /



2018 / 2018 Tanggal 6 Agustus 2018 tentang Organisasi dan Tugas Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) termasuk didalamnya Orgas Rumkit Tingkat. IV; n.



Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep / 723 / IX / 2016 Tanggal



1 September 2016 tentang Pola Pengelolaan PNBP Yankes Rumkit Dilingkungan TNI AD; dan o.



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi



RI Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.



BAB II NAMA, VISI, MISI , TUJUAN,TUGAS POKOK, Fungsi dan MOTTO RUMKIT TK. IV 04.07.03 dr. ASMIR 5.



Nama Rumah Sakit Nama rumah sakit ini adalah Rumah Sakit Tk. IV 04.07.03



dr.Asmir. 6.



VISI Menjadi Rumah Sakit Kebanggan Prajurit dan Masyarakat Umum dengan Pelayanan Prima



7.



MISI Memberikan Pelayanan Prima dilandasi Disiplin, Profesionalisme dan Bermoral



8.



TUJUAN 1. Terwujudnya peningkatan derajat kesehatan prajurit, PNS, dan keluarganya serta masyarakat. 2. Terwujudnya kesadaran prajurit , PNS dan keluarganya serta masyarakat akan pentingyan kesehatan. 3. Terwujudnya peningkatan



kuantitas



dan



kualitas



SDM



secara



berkesinambungan. 4. Terselenggaranya pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standart nasional. 5. Terwujunya gedung / bangunan Rumah Sakit yang terpadu dan berkelanjutan. 6. Terwujudnya peningkatan kualitas dan kuantitas fasilitas sarana dan prasarana pelayanan kesehatan. 7. Terciptanya suasana pelayanan Rumah Sakit yang aman, nyaman, ramah, efisien dan efektif. 8. Tersedianya lahan belajar yang bermutu terbaik bagi insitusi pendidikan. 9. Terwujudnya Rumah Saki Type C yang mengutamakan mutu pelayanan.



9.



TUGAS POKOK Menyelenggrakan dan melaksanakan pelayanan kesehatan terhadap prajurit, PNS dan Keluarganya serta masyarakat Umum,baik pencegahan, pengobatan,pemuliham,dan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.



10.



FUNGSI 1. Melaksnakan usaha pelayanan kesehtan promotif 2. Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan preventif



3. Melaksankan usaha pelayanan kesehatan kuratif 4. Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan rehabilitasi 5. Melaksanakan sistem rujukan 11.



MOTTO Kami Melayani Dengan Hati



12.



Judul Judul Dokumen ini adalah Pedoman Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumkit



Tk. IV 04.07.03 dr. Asmir.



BAB III KETENTUAN UMUM 13.



Pengertian Dalam peraturan internal ini yang dimaksud dengan : a.



Karumkit adalah Kepala Rumah Sakit Tk. IV 04.07.03 dr.Asmir;



b.



Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah



Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Umum di lingkungan Rumah Sakit Rumkit Tk. IV 04.07.03 dr.Asmir yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada Prajurit, PNS TNI – AD dan keluarganya serta masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas; c.



Pola Pengelolaan keuangan Penerimaan Negara Buka Pajak Pelayanan



Masyarakat Umum Rumah Sakit dilingkungan TNI – AD yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan meningkatkan



untuk



menerapkan



pelayanan



kepada



praktek-praktek masyarakat



bisnis dalam



yang rangka



sehat



untuk



memajukan



kesejahteraan umu dan mencerdaskan kehidupan bangsa; d.



Tata Kelola Korporasi (Corporate By Laws) adalah peraturan Internal dasar di



Rumkit Tk. IV 04.07.03 dr.Asmir yang mengatur hubungan antara Kepala Rumah Sakit sebagai penanggung jawab dengan Detasemen Kesehatan Wilayah, Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola dan Staf Medis atau Keperawatan beserta fungsi, tugas, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing; e.



Tata Kelola Staf Medik (Medical Staff By Laws) adalah peraturan Internal



yang mengatur tentang fungsi, tugas, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan dan hak dari staf medis dan keperawatan di Rumah Sakit; f.



Dewan Pengawas adalah suatu badan yang melakukan pengawasan



terhadap operasional Rumah Sakit yang dibentuk dengan keputusan Menteri Keuangan yang anggotanya harus memenuhi persyaratannya dan peraturan yang berlaku; g.



Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam



lini organisasi yang terdiri dari Karumkit, Wakil Rumkit, Ka Instalasi, Kepala Ruangan, Kaur dan Paur;



h.



Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung



jawab, kewajiban, kewenangan dan hak seseorang pegawai dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri; i.



Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang



diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif; j.



Staf Medis Keperawatan adalah Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan



Dokter Gigi Spesialis yang bekerja purna waktu maupun paruh waktu di unit pelayanan Rumah Sakit; k.



Staf Keperawatan adalah Perawat, Perawat Manager, Perawat Klinik I-IV



yang bekerja purna waktu maupun paru waktu di Unit Pelayanan Rumah Sakit; l.



Unit Pelayanan adalah unit yang menyelenggarakan upaya kesehatan, yaitu



rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat intensif, kamar operasi, kamar bersalin, radiologi, laboratorium, rehabilitasi medis dan lain-lain; m.



Unit Kerja adalah tempat staf keperawatan dan profesi kesehatan lain yang



menjalankan profesinya, dapat berbentuk instalasi, unit dan lain-lain; n. klinis



Komite Medik adalah perangkat Rumah Sakit untuk menerapkan tata kelola (clinical



governance)



agar



staf



medis



di



Rumah



Sakit



terjaga



profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis; o.



Komite Keperawatan adalah wadah non struktural Rumah Sakit yang



mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredenisial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. p.



Komite Kesehatan Lainnya adalah perangkat Rumah Sakit yang terdiri dari



Penata Anastesi, Radiografer, Farmasi, Radioterapis, Teknisi Gigi, Teknisi Elektromedis, Analis Kesehatan, Refraksionis Optisien, Otorik Prostetik, Teknisi Transfusi dan Perekam Medis yang bekerja purna waktu maupun paruh waktu di unit pelayanan Rumah Sakit; q.



Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) adalah hak khusus seorang staf



keperawatan yang diberikan oleh Karumkit untuk melakukan sederetan pelayanan medis tertentu dalam Rumah Sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment);



r.



Penugasan Klinis ( clinical appointment) adalah penugasan Karumkit kepada



seorang staf keperawatan untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di Rumah Sakit berdasarkan daftar kewenangan klinis (white paper) yang telah ditetapkan baginya; s.



Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf Medis, Keperawatan,



Keteknisan Medis untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege); t.



Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis, keperawatan,



keteknisan medis, yang telah memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut; u.



Audit Medis atau Keperawatan adalah upaya evaluasi secara profesional



terhadap mutu pelayanan medis atau keperawatan yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medis yang dilaksanakan oleh profesi medis atau keperawatan; v.



Staf Medik Fungsional adalah Jabatan Fungsional yang ada di Rumah Sakit



dengan kualifikasi medis dan paramedis; w.



Dokter Tamu adalah dokter yang direkrut oleh Rumah Sakit karena



keahliannya, berkedudukan setingkat dengan Rumah Sakit, bertanggung jawab secara mandiri dan bertanggung gugat secara proporsional sesuai kesepakatan atau ketentuan Rumah Sakit; x.



Tenaga Administrasi adalah orang atau sekelompok orang yang bertugas



melaksanakan administrasi perumahsakitan guna menunjang pelaksanaan tugastugas pelayanan; dan y.



Tenaga Sukarela/ Honorer adalah semua orang yang karena kemauan sendiri



sehingga terikat hubungan kerja dengan Rumah Sakit oleh karenanya menerima Upah dari Rumah Sakit.



BAB IV TATA KELOLA 14.



Tata Kelola Rumah Sakit merupakan peraturan dasar Rumah Sakit, yang



didalamnya memuat :



15.



16.



a.



Struktur Organisasi;



b.



Prosedur Kerja;



c.



Pengelompokan fungsi-fungsi logis; dan



d.



Pengelolaan sumber daya manusia.



Tata Kelola sebagaimana dimaksud menganut prinsip-prinsip sebagai berikut : a.



Transparasi;



b.



Akuntabilitas;



c.



Respobilitas;dan



d.



Independensi.



Sturuktur organisasi sebaimana dimaksud, menggambarkan posisi jabatan,



pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, kewenangan dan hak dalam organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku; 17.



Prosedur kerja sebagai mana dimaksud dalam, menggambarkan hubungan dan



mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. 18.



Pengelompokan fungsi logis sebagaimana dimaksud, menggambarkan pembagian



yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian internal dalam rangka efektifitas pencapaian organisasi. 19.



Pengelolaan



sumber



daya



manusia



sebagai



mana



dimaksud,



merupakan



pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif/kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien,efektif,dan produktif. 20.



Transparansi sebagaimana dimaksud, merupakan asas keterbukaan yang dibangun



atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan serta dapat menumbuhkan kepercayaan. 21.



Akuntabilitas sebagaimana dimaksud, merupakan fungsi, struktur sistem yang



dipercayakan pada Rumah Sakit agar pengelolanaanya dapat dipertanggung jawabkan.



22.



Responsibilitas sebagaimana dimaksud, merupakan kesesuaain atau kepatuhan di



dalam pengelolaan organisasi terhadap bisnis yang sehat. 23.



Independensi



sebagaimana



dimaksud,



merupakan



kemandirian



pengelolaan



organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis yang sehat. 24.



Akuntabilitas sebagaimana dimaksud, diwujudkan dalam perencanaan, evaluasi dan



laporan/pertanggung jawaban dalam sistem pengeloaan keuangan, hubungan kerja dalam organisasi, manajemen SDM, pengeloaan aset dan manajemen pelayanan.



KESEHATAN DAERAH MILITER IV/DIPONEGORO DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 04.04.03



BAB V STRUKTUR ORGANISASI DENKESYAH 04.04.03



KOMANDAN WAKIL KOMANDAN ESELON PIMPINAN ESELON PEMBANTU PIMPINAN



PASI MINKES



PASI MINLOG



ESELON PELAYANAN



PASI TUUD



ESELON PELAKSANA



KARUMKIT TK. IV



KARUMKIT BAN



KA POLKES



DANTIM KESLAP



KAGUD KESYAH



BAB VI TATA KELOLA KORPORASI 25.



Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Detasemen Kesehatan Wilayah a)



Detasemen Kesehatan wilayah yang merupakan Balak aju Kesdam IV/Dip di



bidang pelayanan kesehatan, dipimpin oleh seorang Komandan Detasemen Kesehatan Wilayah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kesdam IV/Dip. b)



Denkesyah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan dukungan kesehatan



dan pelayanan kesehatan terhadap prajurit dan PNS Angkatan Darat beserta keluarganya dalam rangka mendukung tugas pokok Kesdam IV/Dip. c)



Komandan Detasemen kesehatan wilayah sebagai representasi pemilik



Rumah Sakit berwenang menilai kinerja Kepala Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas sebagai kepala Rumah Sakit. d)



Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Denkesyah



mempunyai fungsi: 1)



Fungsi utama : a)



Administrasi kesehatan meliputi segala usaha, pekerjaan dan



kegiatan di bidangkesehatan militer, kesehatan prefentif dan kesehatan kuratif rehabilitatif. b)



Administrasi Logistik meliputi segala usaha, pekerjaan dan



kegiatan di bidang admionistrasi logistik dan pembekalan kesehatan. 2)



Fungsi Organik Militer meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan di



bidang intelejen, operasional, personel, logistik, teritorial, perencanaan, pengawasan dan pengendalian dalam rangka mendukung tugas pokok Denkesyah. 3)



Fungsi Organik Pembinaan meliputi segala usaha pekerjaan dalam



kegiatan di bidang latihan dalam rangka mendukung tugas pokok Denkesyah. 26.



Tanggung Jawab Dan Wewenang Komandan Detasemen Kesehatan Wilayah a.



Komandan Denkesyah 04.04.03 selanjutnya disingkat Dandenkesyah dijabat



oleh pamen TNI AD berpangkat Letnan Kolonel Corps Kesehatan militer (Ckm) yang ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kasad yang mewakili pemilik



merupakan badan pelaksana wilayah dalam menyelenggarakan kegiatan kecabangan kesehatan untuk mendukung tugas Korem 073/Mkt ; b.



Denkesyah bertanggung jawab terhadap kelestarian, perkembangan dan



kemajuan Rumah Sakit di jajaran Kesdam IV/Dip sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat; c.



Denkesyah dalam melaksanakan tanggung jawabnya mempunyai



kewenangan: 1)



Memimpin dan mengendalikan semua usaha, pekerjaan, dan kegiatan



sehingga tidak menyimpang dari tugas pokok. 2)



Memelihara dan meningkatkan kelancaran perawatan personel,



materiin serta adminstrasi logistik. 3)



Memelihara



dan



meningkatkan



pembinaan



mental



personel



Denkesyah serta, memelihara dan melestarikan sejarah dan tradisi korp kesehatan. 4)



Memelihara dan menegakkan hukum, disiplin serta tata tertib



dilingkungan satuan. 5)



Memelihara dan meningkatkan kesejahteraan, kemampuan kerja serta



pengembangan personel dalam rangka operasional satuan. 6)



Menjamin dan meningkatkan daya dan hasil guna serta keserasian



kerja di lingkungan satuan. d. 27.



Dandenkesyah 04.04.1 membentuk Dewan Pengawas atas Usulan Karumkit.



Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Fungsi Rumah Sakit a.



Kedudukan Rumah Sakit adalah milik TNI Angkatan Darat dalam hal ini



diwakili/ direpresentasikan oleh Detasemen Kesehatan Wilayah yang merupakan Balak aju Kesdam IV/Dip di bidang pelayanan kesehatan, dipimpin oleh seorang Karumkit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dandenkesyah; b.



Tugas pokok Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan



upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat; c.



Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Rumah Sakit



mempunyai fungsi: 1)



Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan;



2)



Pelayanan penunjang dalam menyelenggarakan kebijakankepala



Rumah Sakit di bidang pelayanan; 3)



Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan



pelaporan di bidang Pelayanan Kesehatan; 4)



Pelayanan medis;



5)



Pelayanan penunjang medis dan non medis;



6)



Pelayanan keperawatan;



7)



Pelayanan rujukan;



8)



Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;



9)



Pengelolaan keuangan ; dan



10)



Pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat,



organisasi dan tatalaksana, serta urusan dalam, perlengkapan dan umum. 28.



Tanggung Jawab & Kewenangan Kepala Rumah Sakit a.



Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya Wakarumkit



bertanggung jawab kepada Karumkit; b.



Karumkit Tk. IV 04.07.03 dr.Asmir dalam melaksanakan tugas kewajibannya



bertanggung jawab kepada Dandenkesyah, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wadandenkesyah; c.



Tanggung Jawab jawab Karumkit meliputi: 1)



Melaksanakan kebijakan Rumah Sakit;



2)



Memelihara kelancaran, efektifitas dan efisiensi kegiatan Rumah Sakit;



3)



Mengendalikan dan mengawasi program kerja dan pelaksanaan serta



evaluasi kegiatannya; dan 4) d.



Meningkatkan akses, keterjangkauan dan mutu pelayanan kesehatan.



Kepala Rumah Sakit dalam melaksanakan tanggung jawabnya mempunyai



kewenangan: 1)



Menetapkan kebijakan operasional Rumah Sakit;



2)



Menetapkan peraturan Rumah Sakit, Pedoman, Petunjuk Teknis dan



Standar Prosedur Operasional Rumah Sakit; 3)



Menetapkan regulasi pengelolaan keuangan Rumah Sakit dan



pengelolaan sumber daya manusia Rumah Sakit; 4)



Memberikan arahan kebijakan Rumah Sakit;



5)



Menetapkan visi dan misi Rumah Sakit dan memastikan bahwa



masyarakat mengetahui visi dan misi Rumah Sakit serta mereview secara berkala misi Rumah Sakit; 6)



Menyediakan modal serta dana opersional dan sumber daya lain yang



diperlukan untuk menjalankan Rumah Sakit dalam memenuhi visi dan misi serta rencana strategis Rumah Sakit; 7)



Menilai dan menyetujui rencana anggaran;



8)



Menyetujui rencana strategi Rumah Sakit;



9)



Mengawasi dan membina pelaksanaan rencana strategis;



10)



Menyetujui diselenggarakan pendidikan profesional kesehatan dan



dalam penelitian serta mengawasi kualitas program-program tersebut; 11)



Menyetujui program peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta



menindaklanjuti laporan peningkatan mutu dan keselamatan yang diterima; 12)



Mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya;



13)



Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien;



14)



Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit;



15)



Mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi dan



peraturan perundang-undangan; 16)



Mengusulkan mengangkat dan memberhentikan pegawai Rumah Sakit



sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 17)



Menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban



pegawai Rumah Sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 18)



Memberikan penghargaan kepada pegawai, karyawan dan profesional



yang berprestasi tanpa atau dengan sejumlah uang yang besarnya tidak melebihi ketentuan yang berlaku; 19)



Memberikan sanksi yang bersifat mendidik sesuai dengan peraturan



yang berlaku; 20)



Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola



dibawah Karumkit kepada Dandenkesyah; 21)



Mendatangkan ahli, profesional konsultan atau lembaga independen



manakala diperlukan; 22)



Menetapkan organisasi pelaksana dan organisasi pendukung dengan



uraian tugas masing-masing;



23)



Menandatangani perjanjian dengan pihak lain untuk jenis perjanjian



yang bersifat teknis operasional pelayanan; 24)



Mendelegasikan sebagian kewenangan kepada jajaran di bawahnya;



25)



Meminta pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dari semua pejabat



pengelola dibawah Karumkit; 26)



Menetapkan peraturan tentang Tata Kelola dan Standar Pelayanan



Medis beserta perubahannya; 27)



Membentuk dan menetapkan Pejabat Pengelola dan mengusulkan



Dewan Pengawas Rumah Sakit; 28)



Memberhentikan Pejabat Pengelola karena sesuatu hal yang menurut



peraturannya diperbolehkan untuk diberhentikan; 29)



Mengusulkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk



mendapatkan persetujuan dari Dandenkesyah; dan 30)



Memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar ketentuan dan



memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi. e.



Tugas dan Kewajiban Karumkit adalah : 1)



Memimpin dan mengurus Rumah Sakit sesuai dengan tujuan Rumah



Sakit yang telah ditetapkan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna; 2)



Memelihara, menjaga dan mengelola kekayaan Rumah Sakit;



3)



Mewakili Rumah Sakit di dalam dan di luar pengadilan;



4)



Melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengelola



Rumah Sakit sebagaimana yang telah digariskan; 5)



Mengelola Rumah Sakit dengan berwawasan lingkungan;



6)



Menyiapkan dan melaksanakan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan



Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Rumah Sakit; 7)



Mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi Rumah



Sakit sesuai ketentuan; 8)



Menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala; dan



9)



Menyampaikan dan mempertanggung jawabkan kinerja operasional



serta keuangan Rumah Sakit.



f.



Kinerja Karumkit Tk. IV dr.Asmir dinilai oleh Dandenkesyah 04.04.03 setiap



setahun sekali pada akhir tahun. 29.



Tugas Dan Kewajiban, Kewenangan, Serta Tanggung Jawab Waka Rumkit a.



Tugas dan Kewajiban Wakarumkit adalah : 1)



Membantu



menyelenggarakan



dan



melaksanakan



semua



jenis



kegiatan perumahsakitan berdasarkan tehnik dan pengetahuan kedokteran umum serta spesialis sesuai tingkatan; 2)



Melaksanakan tugas lain yang dibebankan secara khusus oleh



Karumkit; dan 3)



Mewakili Karumkit apabila Karumkit berhalangan menjalankan



tugasnya. b.



Kewenangan Wakarumkit adalah : 1)



Menetapkan kebijakan operasional Rumah Sakit;



2)



Menetapkan Peraturan Rumah Sakit, Pedoman, Petunjuk Teknis dan



Standar Prosedur Operasional Rumah Sakit; 3)



Menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban



pegawai Rumah Sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4)



Memberikan sanksi yang bersifat mendidik sesuai dengan peraturan



yang berlaku; 5)



Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola



dibawah Karumkit kepada Dandenkesyah; 6)



Mendatangkan ahli, profesional konsultan atau lembaga independen



manakala diperlukan; 7)



Menandatangani perjanjian dengan pihak lain untuk jenis perjanjian



yang bersifat teknis operasional pelayanan; 8)



Mendelegasikan sebagian kewenangan kepada jajaran di bawahnya;



dan 9)



Meminta pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dari semua pejabat



pengelola dibawah Karumkit. c.



Tanggung jawab Wakarumkit meliputi : 1)



Melaksanakan kebijakan Rumah Sakit;



2)



Memelihara kelancaran, efektifitas dan efisiensi kegiatan Rumah Sakit;



3)



Mengendalikan dan mengawasi program kerja dan pelaksanaan serta



evaluasi kegiatannya; dan 4) 30.



Meningkatkan akses, keterjangkauan dan mutu pelayanan kesehatan.



Persyaratan Menjadi Karumkit Dan Wakil Rumkit b.



Syarat untuk dapat diangkat menjadi Karumkit adalah : 1)



Dijabat oleh seorang Pamen TNI AD berpangkat Mayor Ckm yang



ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kasad, merupakan eselon pelaksana Denkesyah 04.04.03 dalam menyelenggarakan fungsi teknis kesehatan di Rumah Sakit; 2)



Seorang Dokter atau Dokter Spesialis yang memenuhi kriteria



keahlian,



integritas,



kepemimpinan



dan



pengalaman



di



bidang



perumahsakitan; 3)



Berkelakuan baik dan memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha



guna kemandirian Rumah Sakit; 4)



Mentaati hukum dan memiliki dedikasi yang tinggi dibidang



perumasakitan; 5)



Memiliki kemampuan kepemimpinan dan berpengalaman tugas di



satuan kesehatan; 6)



Bersedia membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menjalankan



praktik bisnis yang sehat di rumah sakit; dan 7) c.



Memenuhi syarat administrasi kepegawaian bagi Karumkit.



Syarat untuk dapat diangkat menjadi Wakil Karumkit adalah : 1)



Dijabat oleh seorang Pama TNI AD berpangkat Kapten Ckm yang



ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kasad, merupakan Pembantu



Utama



Karumkit



Tk.



IV



04.07.03



dr.Asmir



dalam



menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan; 2)



Memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan dan pengalaman



di bagian umum, keuangan danatau akuntansi; 3)



Berkelakuan baik dan memiliki dedikasi untuk mengembangkan



pelayanan umum dan usaha guna kemandirian keuangan;



4)



Mampu melaksanakan koordinasi di lingkup pelayanan umum dan



administrasi Rumah Sakit; 5)



Mampu mentaati peraturan hukum dan memiliki dedikasi yang tinggi



dibidang perumasakitan; 6)



Bersedia



membuat



surat



meningkatkan dan mengembangkan



pernyataan pelayanan



kesanggupan umum serta



untuk mampu



menjalankan prinsip pengelolaan keuangan yang sehat di Rumah Sakit; dan 7) 31.



Memenuhi syarat administrasi kepegawaian.



Pemberhentian Karumkit Dan Wakil Karumkit Karumkit dan Wakil Karumkit dapat diberhentikan karena:



a.



Meninggal dunia atau pensiun;



b.



Berhalangan secara tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;



c.



Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik;



d.



Melanggar misi, kebijakan atau ketentuan-ketentuan lain yang telah



digariskan; e.



Mengundurkan diri karena alasan yang patut;



f.



Terlibat dalam suatu perbuatan melanggar hukum yang ancaman pidananya



5 (lima) tahun atau lebih; dan g.



Pindah tugas karena pembinaan karir dalam rangka promosi jabatan yang



lebih tinggi. 32.



Pendelegasian Wewenang a.



Apabila Komandan Denkesyah tidak ada ditempat secara berjenjang yang



mewakili Karumkit. b.



Apabila Karumkit tidak ada ditempat secara berjenjang yang mewakili : 1)



Wakarumkit;



2)



Ketua Komite;



3)



Kadep/ Kainstal; dan



4)



Kaurtuud.



33.



Tugas Dan Kewajiban Dewan Pengawas a.



Dewan Pengawas bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan



terhadap pengelolaan Rumah Sakit yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b.



Dewan Pengawas berkewajiban : 1)



Memberikan pendapat dan saran kepada Dandenkesyah mengenai



Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang diusulkan oleh Karumkit; 2)



Mengikuti perkembangan kegiatan Rumah Sakit dan memberikan



pendapat serta saran kepada Dandenkesyah mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan Rumah Sakit; 3)



Melaporkan kepada Dandenkesyahtentang kinerja Rumah Sakit;



4)



Memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan



pengelolaan Rumah Sakit; 5)



Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja, baik keuangan maupun non



keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola; dan 6) c.



Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja.



Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dandenkesyah



secara berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu diperlukan. 34.



Keanggotaan Dewan Pengawas a.



Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur: 1)



Pejabat unit kerja yang berkaitan dengan kegiatan Rumah Sakit;



2)



Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan Rumah Sakit;



dan 3) b.



Tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan Rumah Sakit.



Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan



pengangkatan Pejabat Pengelola. c.



Kriteria yang dapat diusulkan menjadi anggota Dewan Pengawas, yaitu : 1)



Memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan



dengan kegiatan Rumah Sakit, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;



2)



Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah menjadi



Kepala Rumah Sakit atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan Rumah Sakit; dan 3)



Memiliki kompetensi dalam bidang menajemen keuangan, sumber



daya manusia serta mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. 35.



Masa Jabatan Dewan Pengawas a.



Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun,



dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. b.



Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum waktunya oleh



Dandenkesyah; c.



Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud apabila : 1)



Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;



2)



Tidak melaksanaan ketentuan perundang-undangan;



3)



Terlibat dalam tindakan yang merugikanrumah Sakit; atau



4)



Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dan/



atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan atas Rumah Sakit. 36.



Sekretaris Dewan Pengawas a.



Dandenkesyah dapat mengangkat sekretaris Dewan Pengawas untuk



mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas. b. 37.



Sekretaris Dewan Pengawas bukan merupakan anggota Dewan Pengawas.



Pembiayaan Dewan Pengawas Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas termasuk



honorarium Anggota dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada Rumah Sakit dan dimuat dalam RAB (Rencana Anggaran dan Biaya). 38.



Pejabat Pengelola a.Komposisi Pejabat Pengelola



Pejabat pengelola Rumah Sakit adalah pimpinan Rumah Sakit yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional Rumah Sakit, terdiri dari: a.



Karumkit, yang merupakan pemimpin Rumah Sakit;



b.



Wakil Karumkit, membantu Karumkit dalam melaksanakan semua



jenis kegiatan Pelayanan Rumah Sakit dan kegiatan lain; c.



Komposisi pejabat pengelola Rumah Sakit dapat dilakukan perubahan,



baik jumlah maupun jenisnya, setelah melalui analisis organisasi guna memenuhi tuntutan perubahan; dan d.



Berdasarkan kebutuhan Organisasi Kepala Rumah Sakit mempunyai



kewenangan untuk merubah pejabat Rumah Sakit atas persetujuan Dandenkesyah. b.



Semua pejabat pengelola dibawah Karumkit bertanggung jawab kepada



Karumkit sesuai bidang tanggung jawabnya masing-masing. 39.



Pengangkatan Pejabat Pengelola b.



Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pejabat pengelola ditetapkan



berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. c.



Kompetensi sebagaimana dimaksud merupakan keahlian berupa



pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam tugas jabatan. d.



Kebutuhan praktik bisnis yang sehat sebagaimana dimaksud merupakan



kesesuaian antara kebutuhan jabatan, kualitas dan kualifikasi sesuai kemampuan keuangan Rumah Sakit. e.



Karumkit dan Wakarumkit diangkat dan diberhentikan atas dasar surat



keputusan Kasad dan surat perintah pelaksaan dari Dandenkesyah. i. Mayor



Dalam hal ini Karumkit berasal dari unsur Militer sesuai DSPP berpangkat Ckm, maka yang bersangkutan merupakan kuasa pengguna anggaran,



barang dan jasa.



KESEHATAN DAERAH MILITER IV/DIPONEGORO DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 04.04.03



BAB VII STRUKTUR ORGANISASI RUMKIT TK. IV.04.07.03



BAB VIII TATA KELOLA STAF MEDIS 39.



Maksud dan Tujuan Tatakelola Staf Medis dibuat dengan maksud untuk menciptakan kerangka kerja



(framework) agar staf medis dapat melaksanakan fungsi profesionalnya dengan baik guna menjamin terlaksananya mutu layanan medis sebagaimana yang diharapkan. 40.



Tata kelola Staf Medis bertujuan : a.



Mewujudkan layanan kesehatan yang bermutu tinggi berbasis keselamatan



pasien (patient safety); b.



Memungkinkan dikembangkannya berbagai peraturan bagi staf medis guna



menjamin mutu profesional; c.



Menyediakan forum bagi pembahasan isu-isu menyangkut staf medis; dan



d.



Mengontrol dan menjamin agar berbagai peraturan mengenai staf medis



sesuai dengan kebijakan Pemilik serta peraturan perundang-undangan. 41.



Organisasi Staf Medis dan Tanggung jawab a.



Organisasi staf medis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan



Rumah Sakit. b.



Organisasi



staf



medis



Sakit



bertanggung



jawab



dan



berwenang



menyelenggarakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dalam rangka membantu pencapaian tujuan pemerintah di bidang kesehatan. 42.



Pengangkatan dan Pengangkatan Kembali Staf Medis a.



Keanggotaan staf Medis merupakan previlege yang dapat diberikan kepada



dokter dan dokter gigi yang secara terus menerus mampu memenuhi kualifikasi, standar dan persyaratan yang ditentukan. b.



Keanggotaan sebagaimana dimaksud diberikan tanpa membedakan ras,



agama, warna kulit, jenis kelamin, keturunan, status ekonomi dan pandangan politisnya. 43.



Untuk dapat bergabung dengan Rumah Sakit sebagai staf Medik maka dokter atau



dokter gigi harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP), kesehatan jasmani dan rohani yang laik (fit) untuk melaksanakan



tugas dan tanggung-jawabnya serta memiliki prilaku dan moral yang baik. 44.



Tata laksana pengangkatan dan pengangkatan kembali staf Medis Rumah Sakit



adalah dengan mengajukan permohonan kepada Karumkit dan selanjutnya Karumkit dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Medik dapat mengabulkan atau menolak mengabulkan permohonan tersebut. 45.



Masa kerja sebagai staf Medik Rumah Sakit adalah sebagai berikut : a.



untuk staf Medik organik adalah sampai yang bersangkutan memasuki masa



pensiun sesuai peraturan perundang-undangan; b.



Untuk staf mitra adalah selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali



untuk beberapa kali masa kerja berikutnya sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan; dan c.



Untuk staf medik relawan (voluntir) adalah selama 1 (satu) tahun dan dapat



diangkat kembali untuk beberapa kali masa kerja berikutnya sepanjang yang bersangkutan masih menghendaki dan memenuhi semua persyaratan. 46.



Bagi staf medik organik yang sudah pensiun dapat diangkat kembali sebagai staf



medis mitra atau staf medis relawan sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan. 47.



Staf Medik yang telah bergabung dengan Rumah Sakit dikelompokkan ke dalam



kategori: a.



Staf Medik organik, yaitu dokter yang bergabung dengan Rumah Sakit



sebagai pegawai tetap, berkedudukan sebagai sub ordinat yang bekerja untuk dan atas nama Rumah Sakit serta bertanggung jawab kepada lembaga tersebut; b.



Staf Medik mitra, yaitu dokter yang bergabung dengan Rumah Sakit sebagai



mitra, berkedudukan setingkat dengan Rumah Sakit, bertanggung jawab secara mandiri serta bertanggunggugat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit; c.



Staf Medik relawan, yaitu dokter yang bergabung dengan Rumah Sakit atas



dasar keinginan mengabdi secara sukarela,bekerja untuk dan atas nama Rumah Sakit, dan bertanggung jawab secara mandiri serta bertanggunggugat sesuai ketentuan di Rumah Sakit; dan d.



Staf Medik tamu, yaitu dokter yang tidak tercatat sebagai staf Medik Rumah



Sakit, tetapi karena reputasi dan atau keahliannya diundang secara khusus untuk membantu menangani kasus-kasus yang tidak dapat ditangani sendiri oleh staf medis Rumah Sakit atau untuk mendemonstrasikan suatu keahlian tertentu atau teknologi baru. 48.



Dokter spesialis konsultan adalah dokter yang karena keahliannya direkrut oleh



Rumah Sakit untuk memberikan konsultasi kepada staf Medik fungsional yang memerlukan dan oleh karenanya ia tidak secara langsung menangani pasien. 49.



Dokter di Instalasi Gawat Darurat adalah dokter umum yang memberikan pelayanan



di Instalasi Gawat Darurat sesuai dengan penempatan dan atau tugas yang diberikan oleh Rumah Sakit, mempunyai kualifikasi sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 50.



Kewenangan Klinik a.



Setiap dokter yang diterima sebagai staf Medik Rumah Sakit diberikan



kewenangan klinik oleh Karumkit setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Medik berdasarkan masukan dari Sub Komite Kredensial; b.



Penentuan kewenangan klinik didasarkan atas jenis ijasah/sertifikat,



kompetensi dan pengalaman dari Staf Medik yang bersangkutan; dan c.



Dalam hal terdapat kesulitan menentukan kewenangan klinik maka Komite



Medik, melalui Karumkit, dapat meminta informasi dan/ atau pendapat dari Kolegium terkait. 51.



Kewenangan klinik sebagaimana akan dievaluasi secara terus menerus untuk



ditentukan apakah kewenangan tersebut dapat dipertahankan, diperluas, dipersempit atau bahkan dicabut. 52.



Dalam hal menghendaki agar kewenangan kliniknya diperluas maka staf Medik yang



bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Karumkit dengan menyebutkan alasannya serta melampirkan bukti berupa sertifikat pelatihan dan/ atau pendidikan yang dapat mendukung permohonannya. 53.



Karumkit berwenang mengabulkan atau menolak mengabulkan permohonan setelah



mempertimbangkan rekomendasi Komite Medik berdasarkan masukan dari Sub Komite Kredensial.



54.



Setiap permohonan perluasan kewenangan klinik yang dikabulkan atau ditolak



harus dituangkan dalam Surat Keputusan Karumkit dan disampaikan kepada pemohon. 55.



Kewenangan klinik sementara dapat diberikan kepada Dokter Tamu atau Dokter



Pengganti dengan memperhatikan masukan dari Komite Medik. 56. setiap



Dalam keadaan emergensi atau bencana yang menimbulkan banyak korban maka Staf



Medik



Rumah



Sakit



diberikan



kewenangan



klinik



emergensi



guna



memungkinkan setiap Staf Medik dapat melakukan tindakan penyelamatan di luar kewenangan klinik reguler yang dimilikinya, sepanjang yang bersangkutan memiliki kemampuan. 57.



Pembinaan a.



Dalam hal Staf Medik dinilai kurang mampu atau melakukan tindakan klinik



yang tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional pelayanan sehingga menimbulkan kecacatan, kematian, atau kerugian pada pasien maka Sub-Komite Etik dan Disiplin Profesi dapat melakukan penelitian. b.



Bila hasil penelitian sebagaimana dimaksud membuktikan kebenaran maka



Sub-Komite Etik dan Disiplin Profesi melaporkan kepada Komite Medik dan selanjutnya Komite Medik dapat mengusulkan kepada Karumkit untuk kepada yang bersangkutan dikenai sanksi administratif. c.



Dalam hal Staf Medik tidak dapat menerima sanksi sebagaimana dimaksud



maka yang bersangkutan dapat mengajukan sanggahan secara tertulis dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak diterimanya Surat Keputusan, untuk selanjutnya Karumkit memiliki waktu 15 (lima belas) hari untuk menyelesaikan dengan cara adil dan seimbang dengan mengundang semua pihak yang terkait. d. 58.



Penyelesaian sebagaimana dimaksud bersifat final dan mengikat.



Pengorganisasian Staf Medis Fungsional a.



Semua dokter yang melaksanakan praktik kedokteran di unit-unit pelayanan



Rumah Sakit, termasuk unit-unit pelayanan yang melakukan kerjasama operasional dengan Rumah Sakit, wajib menjadi anggota staf Medis. b.



Dalam melaksanakan tugas maka Staf Medis dikelompokkan sesuai bidang



spesialisasi/keahliannya atau menurut cara lain berdasarkan pertimbangan khusus.



c.



Setiap kelompok Staf Medis minimal terdiri atas 2 (dua) orang dokter dengan



bidang keahlian yang sama. d.



Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat



dipenuhi maka dapat dibentuk kelompok Staf Medis yang terdiri atas dokter dengan keahlian berbeda dengan memperhatikan kemiripan disiplin ilmu atau tugas dan kewenangannya. e.



Fungsi Staf Medis Rumah Sakit adalah sebagai pelaksana pelayanan medis,



pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan di bidang pelayanan medis. 59.



Tugas Staf Medik Rumah Sakit adalah: a.



Melaksanakan kegiatan profesi yang komprehensif meliputi promotif,



preventif, kuratif dan rehabilitatif; b.



Membuat rekam medis sesuai fakta, tepat waktu dan akurat;



c.



Meningkatkan kemampuan profesi melalui program pendidikan dan/ atau



pelatihan berkelanjutan; d.



Menjaga agar kualitas pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan



medis, dan etika kedokteran; dan e.



Menyusun, mengumpulkan, menganalisa dan membuat laporan pemantauan



indikator mutu klinik. 60.



Tanggung jawab Kelompok Staf Medis Fungsional Rumah Sakit adalah : a.



Memberikan rekomendasi melalui Ketua Komite Medis kepada Karumkit



terhadap permohonan penempatan Dokter baru di Rumah Sakit untuk mendapatkan surat keputusan; b.



Melakukan evaluasi atas kinerja praktik Dokter berdasarkan data yang



komprehensif; c.



Memberikan rekomendasi melalui Ketua Komite Medik kepada Karumkit



terhadap



permohonan



penempatan



ulang



dokter



di



Rumah



Sakit



untuk



mendapatkan surat keputusan Karumkit; d.



Memberikan kesempatan kepada para dokter untuk mengikuti pendidikan



kedokteran berkelanjutan; e.



Memberikan masukan melalui Ketua Komite Medik kepada Karumkit



mengenai hal-hal yang berkaitan dengan praktik kedokteran;



f.



Memberikan laporan secara teratur minimal sekali setiap tahun melalui Ketua



Komite Medis kepada Karumkit dan/ atau Bidang Pelayanan Medik dan Penunjang tentang hasil pemantauan indikator mutu klinik, evaluasi kinerja praktik klinis, pelaksanaan program pengembangan staf, dan lain-lain yang dianggap perlu; dan g.



Melakukan perbaikan standar prosedur operasional serta dokumen-dokumen



terkait. 61.



Kewajiban Kelompok Staf Medis Rumah Sakit adalah : a.



Menyusun standar prosedur operasional pelayanan medis, meliputi bidang



administrasi, manajerial dan bidang pelayanan medis; b.



Menyusun indikator mutu klinis;



c.



Menyusun uraian tugas dan kewenangan untuk masing-masing anggota;



d.



Kelompok Staf Medis dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh anggota



staf medis fungsional; e.



Ketua Kelompok Staf Medis dapat dijabat oleh dokter organik atau dokter



mitra; f.



Pemilihan Ketua Kelompok Staf Medis diatur dengan mekanisme yang



disusun oleh Komite Medik dengan persetujuan Karumkit; g.



Ketua Kelompok Staf Medis ditetapkan dengan keputusan Karumkit; dan



h.



Masa bakti Ketua Kelompok Staf Medis adalah minimal 3 (tiga) tahun dan



dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya. 62.



Penilaian a.



Penilaian kinerja yang bersifat administratif dilakukan oleh Karumkit sesuai



ketentuan perundang-undangan. b.



Evaluasi yang menyangkut keprofesian dilakukan oleh Komite Medik sesuai



ketentuan perundang-undangan. 63.



Staf Medis yang memberikan pelayanan medis dan menetap di unit kerja tertentu



secara fungsional menjadi tanggung jawab Komite Medik, khususnya dalam pembinaan masalah keprofesian.



64.



Kerahasiaan dan Informasi Medis a.



Rumah sakit : a.



Berhak membuat peraturan tentang kerahasiaan dan informasi medis



yang berlaku dirumah Sakit; b.



Wajib menyimpan rekam medik sesuai dengan ketentuanperundang-



undangan; c.



Dapat memberikan isi rekam medis kepada pasien ataupun pihak lain



atas ijin pasien secara tertulis; dan d.



Dapat diberikan dan atau memberikan isi dokumen rekam medis untuk



kepentingan peradilan dan asuransi sesuai dengan peraturan perundangundangan. b.



Perawat Rumah Sakit : a.



Berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan jujur dari pasien



yang dirawat atau keluarganya; b.



Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien,



bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia; dan c.



Wajib menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan



perundang-undangan, profesi dan etika hukum dan kedokteran. c.



Pasien Rumah Sakit : a.



berhak mengetahui semua peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang



mengatur hak, kewajiban, tata-tertib dan lain-lain hal yang berkaitan dengan pasien; b.



Wajib memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang hal-hal



yang berkaitan dengan masalah kesehatannya; c.



Berhak mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan



medis yang akan atau sudah dilakukan dokter, yaitu : a)



Diagnosis atau alasan yang mendasari dilakukannya tindakan



medis; b)



Tujuan tindakan medis;



c)



Tata-laksana tindakan medis;



d)



Alternatif tindakan lain jika ada;



e)



Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;



f)



Akibat ikutan yang pasti terjadi jika tindakan medis dilakukan;



g)



Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan



h)



Risiko yang akan ditanggung jika pasien menolak tindakan



medis. d.



Berhak meminta pendapat pembanding (second opinion) kepada



dokter lain terhadap penyakit yang dideritanya dengan sepengetahuan dokter yang merawatnya; e.



Berhak mengakses, mengkoreksi dan mendapatkan isi rekam medis;



dan f.



Berhak memanfaatkan isi rekam medik untuk kepentingan peradilan.



BAB IX KOMITE MEDIK 65.



Pembentukan a.



Komite Medik merupakan organisasi struktural yang dibentuk dan ditetapkan



berdasarkan Skep kasad; b.



Komite medik sebagaimana dimaksud bukan merupakan wadah perwakilan



staf Medik; dan c.



Komite Medik pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan kasad dengan



masa bakti selama 3 (tiga) tahun, berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Karumkit 66.



Susunan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan : a.



b.



Susunan organisasi Komite Medik terdiri dari : 1)



Ketua;



2)



Sekretaris; dan



3)



Subkomite.



Dalam hal keterbatasan sumber daya manusia, susunan organisasi komite



Medik sekurang-kurangnya terdiri dari : 1)



Ketua dan Sekretaris tanpa subkomite; atau



2)



Ketua dan Sekretaris merangkap ketua dan anggota subkomite.



c. Keanggotaan Komite Medik ditetapkan oleh Karumkit dengan mempertimbangkan sikap profesionalisme, reputasi, dan prilaku.



d.



Jumlah keanggotaan Komite Medik sebagaimana dimaksud disesuaikan



dengan jumlah staf Medik di Rumah Sakit. e.



Anggota Komite Medik terbagi kedalam Sub komite.



f.



Sub komite sebagaimana dimaksud terdiri dari: 1)



Subkomite Kredensial, yang bertugas menapis profesionalisme staf



Medik; 2)



Subkomite Mutu Profesi, yang bertugas mempertahankan kompetensi



dan profesionalisme staf medis; dan 3)



Subkomite Etika dan Disiplin Profesi yang bertugas menjaga disiplin,



etika, dan prilaku profesi staf Medik. g.



Komite Medik mempunyai tugas meningkatkan profesionalisme staf medis



yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara: 1)



Melakukan kredensial bagi seluruh staf Medik yang akan melakukan



pelayanan medis di Rumah Sakit;



h.



2)



Memelihara mutu profesi staf Medik; dan



3)



Menjaga disiplin, etika, dan prilaku profesi medis.



Dalam melaksanakan tugas kredensial Komite Medik memiliki fungsi sebagai



berikut: 1)



Penyusunan dan pengkompilasian daftar kewenangan klinis sesuai



dengan masukan dari kelompok staf Medik berdasarkan norma keprofesian; 2)



3)



Penyelenggaraan pemeriksaan dan pengkajian: a)



Kompetensi;



b)



Kesehatan fisik dan mental;



c)



Prilaku; dan



d)



Etika profesi



Evaluasi data pendidikan profesional kedokteran/ kedokteran gigi



berkelanjutan; 4)



Wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis;



5)



Penilaian dan pemutusan kewenangan klinis;



6)



Pelaporan hasil penilaian kredensial dan menyampaikan rekomendasi



kewenangan klinis kepada komite medik; 7)



Melakukan proses rekredensial pada saat berakhirnya masa berlaku



surat penugasan klinis dan adanya permintaan dari komite medik; dan 8)



Rekomendasi kewenangan klinis dan penerbitan surat klinis.



i.



Dalam melaksanakan tugas memelihara mutu profesi staf Komite Medik



memiliki fungsi sebagai berikut: 1)



Pelaksanaan audit, meliputi audit (medical audit) medis dan audit



kasus (individual case audit); 2)



Rekomendasi pertemuan ilmiah internal dalam rangka pendidikan



berkelanjutan bagi staf medik; 3)



Rekomendasi kegiatan eksternal dalam rangka pendidikan



berkelanjutan bagi staf medik; dan 4)



Rekomendasi pendampingan (proctoring) bagi staf medik yang



membutuhkan. j.



Dalam melaksanakan tugas menjaga disiplin, etika, dan prilaku profesi Medik,



Komite Medik memiliki fungsi sebagai berikut : 1)



Pembinaan etika dan disiplin profesi kedokteran;



2)



Pemeriksaan staf medik yang diduga melakukan pelanggaran disiplin;



3)



Rekomendasi pendisiplinan pelaku profesional di rumah sakit; dan



4)



Pemberian nasehat/pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis



pada asuhan medis pasien. k.



Komite Medik bertanggung jawab kepada Karumkit meliputi hal-hal yang



berkaitan dengan :



l.



1)



Mutu pelayanan medis;



2)



Pembinaan etik kedokteran; dan



3)



Pengembangan profesi medis.



Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Medik berwenang : 1)



Memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis (delineation of



clinical privilege); 2)



Memberikan rekomendasi surat penugasan klinis (clinical



appointment); 3)



Memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis (clinical



privilege) tertentu; 4)



Memberikan rekomendasi perubahan/ modifikasi rincian kewenangan



klinis(delineation of clinical privilige); 5)



Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit medis;



6)



Memberikan rekomendasi pendidikan kedokteran berkelanjutan;



7)



Memberikan rekomendasi pendampingan (proctoring); dan



8) m.



Memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.



Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Medik dapat dibantu oleh



panitia adhoc. n.



Panitia adhoc sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Karumkit berdasarkan



usulan Ketua Komite Medik. o.



Panitia adhoc sebagaimana dimaksud berasal dari staf Medik yang tergolong



sebagai mitra bestari. p.



Staf Medik yang tergolong sebagai mitra bestari sebagaimana dimaksud



dapat berasal dari Rumah Sakit lain, perhimpunan dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan/ atau instansi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi. 67.



Hubungan Komite Medik Dengan Karumkit Hubungan Komite Medik dengan Karumkit adalah sebagai berikut : a.



Karumkit menetapkan kebijakan, prosedur, dan sumber daya yang diperlukan



untuk menjalankan tugas dan fungsi komite Medik; b. 68.



Komite Medik bertanggung jawab kepada Karumkit.



Pembinaan dan Pengawasan a.



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Komite Medik dilakukan oleh



badan-badan yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b.



Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud diarahkan untuk



meningkatkan kinerja Komite Medik dalam rangka menjamin mutu pelayanan medis dan keselamatan pasien di Rumah Sakit; c.



d.



Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui : 1)



Advokasi, sosialisasi dan bimbingan teknis;



2)



Pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan



3)



Monitoring dan evaluasi.



Dalam rangka pembinaan maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat



memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. 69.



Persyaratan untuk menjadi Ketua Komite Medik adalah a.



mempunyai kredibilitas yang tinggi dalam profesinya;



b.



menguasai segi ilmu profesinya dalam jangkauan, ruang lingkup, sasaran



dan dampak yang luas;



c.



peka terhadap perkembangan kerumah-sakitan;



d.



bersifat terbuka, bijaksana dan jujur;



e.



mempunyai kepribadian yang dapat diterima dan disegani di lingkungan



profesinya; dan f.



mempunyai integritas keilmuan dan etika profesi yang tinggi.



70.



Ketua Komite Medis ditetapkan oleh Karumkit berdasarkan Keputusan Kasad.



71.



Sekretaris Komite Medik dipilih oleh Ketua Komite Medik.



72.



Sekretaris Komite Medik dijabat oleh seorang dokter organik.



73.



Sekretaris Komite Medik dapat menjadi Ketua dari salah satu Sub Komite.



74.



Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Komite Medik dibantu oleh tenaga



administrasi/ staf sekretariat purna waktu. 75.



Guna melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya maka kepada Komite Medik



diberikan kewenangan: a.



mempunyai kredibilitas yang tinggi dalam profesinya;



b.



Memberikan pertimbangan rencana pengadaan, penggunaan dan



pemeliharaan alat medis dan penunjang medis serta pengembangan pelayanan;



76.



77.



c.



Monitoring dan evaluasi mutu pelayanan medis;



d.



Monitoring dan evaluasi efisiensi dan efektifitas penggunaan alat kedokteran;



e.



Membina etika dan membantu mengatur kewenangan klinis;



f.



Membentuk tim klinis lintas profesi;



g.



Memberikan rekomendasi kerjasama antar institusi;



Susunan organsasi Sub Komite terdiri dari : 1)



Ketua;



2)



Sekretaris; dan



3)



Subkomite.



Sub Komite mempunyai kegiatan sebagai berikut : 1)



Menyusun kebijakan dan prosedur kerja;



2)



Membuat laporan berkala dan laporan tahunan yang berisi evaluasi kerja



selama setahun yang baru saja dilalui disertai rekomendasi untuk tahun anggaran berikutnya.



78.



Tugas dan tanggung-jawab Sub Komite Peningkatan Mutu Profesi Medis adalah : 1)



Membuat rencana atau program kerja;



2)



Melaksanakan rencana atau jadual kegiatan;



3)



Membuat panduan mutu pelayanan medis;



4)



Melakukan pantauan dan pengawasan mutu pelayanan medis;



5)



Menyusun indikator mutu klinik, meliputi indikator input, output proses, dan



outcome;



79.



6)



Melakukan koordinasi dengan sub komite peningkatan mutu rumah sakit; dan



7)



Melakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala.



Tugas dan tanggung jawab Sub Komite Kredensial adalah : 1)



Melakukan review permohonan untuk menjadi anggota staf Medik;



2)



Membuat rekomendasi hasil review;



3)



Membuat laporan kepada Komite Medik;



4)



Melakukan review kompetensi staf Medik dan memberikan laporan dan



rekomendasi kepada Komite Medis dalam rangka pemberian clinical privileges, reapointments dan penugasan staf Medik pada unit kerja; 5)



Membuat rencana kerja;



6)



Melaksanakan rencana kerja;



7)



Menyusun tata laksana dari instrumen kredensial;



8)



Melaksanakan kredensial dengan melibatkan lintas fungsi sesuai kebutuhan;



dan 9) 80.



Membuat laporan berkala kepada Komite Medik.



Tugas dan tanggung jawab Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi adalah : 1)



Membuat rencana kerja;



2)



Melaksanakan rencana kerja;



3)



Menyusun tata laksana pemantauan dan penanganan masalah etika dan



disiplin profesi; 4)



Melakukan sosialisasi yang terkait dengan etika profesi dan disiplin profesi;



5)



Mengusulkan kebijakan yang terkait dengan bioetika;



6)



Melakukan koordinasi dengan komite etik dan hukum rumah sakit; dan



7)



Melakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala.



81.



Kewenangan Sub Komite adalah sebagai berikut : 1)



Sub Komite Peningkatan Mutu Profesi Medis; melaksanakan kegiatan upaya



peningkatan mutu pelayanan medis secara lintas sektoral dan lintas fungsi; 2)



Sub Komite Kredensial; melaksanakan kegiatan kredensial secara adil, jujur



dan terbuka secara lintas sektoral dan lintas fungsi; dan 3)



Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi; melakukan pemantauan dan



penanganan masalah etika profesi kedokteran dan disiplin profesi dengan melibatkan lintas sektoral dan lintas fungsi. 82.



Tiap-tiap Sub Komite bertanggung-jawab kepada Komite Medik mengenai



pelaksanaan tugas dan kewajibannya.



BAB X KOMITE KEPERAWATAN 83.



Pembentukan a.



Komite Keperawatan merupakan organisasi non struktural yang dibentuk dan



ditetapkan oleh Karumkit. b.



Komite Keperawatan sebagaimana dimaksud, merupakan organisasi yang



berfungsi sebagai wahana bagi tenaga keperawatan untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan tentang hal-hal yang terkait masalah profesi dan kteknis keperawatan. c.



Komite



Keperawatan



pembentukannya



ditetapkan



dengan



Keputusan



Karumkit dengan masa bakti selama 3 (tiga) tahun, berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Karumkit. 84.



Susunan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan : a.



b.



Susunan organisasi komite keperawatan terdiri dari : 1)



Ketua;



2)



Sekretaris; dan



3)



Subkomite;



Dalam hal keterbatasan sumber daya manusia, susunan organisasi komite



keperawatan sekurang-kurangnya terdiri dari :



c.



1)



Ketua dan Sekretaris tanpa subkomite; atau



2)



Ketua dan Sekretaris merangkap ketua dan anggota subkomite.



Ketua Komite keperawatan ditetapkan oleh Karumkit dengan berdasarkan



Skep Karumkit. d.



Keanggotaan Komite keperawatan ditetapkan oleh Karumkit dengan



mempertimbangkan sikap profesionalisme, reputasi, dan perilaku. e.



Jumlah keanggotaan Komite keperawatan sebagaimana dimaksud



disesuaikan dengan jumlah staf keperawatan di Rumah Sakit. f.



Anggota Komite keperawatan terbagi kedalam Subkomite.



g.



Subkomite sebagaimana dimaksud terdiri dari : 1)



Subkomite Kredensial, yang bertugas merekruttenaga



keperawatanprofesional;



2)



Sub



Mutu



Profesi,



bertugas



mengidentifikasi



tingkat



indikator



peencapaian indikator mutu klinik keperawatan, terselenggaranya diskusi refleksi kasus, terselenggaranya ronde keperawatan, terselenggaranya supervisi keperawatan, tersusunnya analisis pencatatan dan pelaporan survelan indikator mutu keperawatan dan tersusunnya analisis laporan kejadian tidak diharapkan; dan 3)



Subkomite Etika dan Disiplin Profesi yang bertugas menyusun



kewenangan klinik atau krinikal previllage menyusun pedoman etik dan disiplin, menyusun standar kinerja dan uji kompetensi tenaga keperawatan. h.



Komite keperawatan mempunyai tugas pokok sebagai berikut : 1)



Menjadi staf ahli (thinker) bagi kepala Rumah Sakit untuk memberikan



masukan dan menjadi dasar keputusan perencanaan dalam menentukan kompetensi para perawat serta pemikiran dalam penyusunan standar praktik profesi dan disiplin keperawatan dan standar kompetensinya; 2)



Mengorganisir penyusunan standar praktik keperawatan;



3)



Mengorganisir standar kredensial termasuk : akreditasi, standar



rekrutmen tenaga perawat, standar kompetensi, uji kompetensi & lisensi dan registrasi; 4)



Mengorgansir jurnal riding, presentasi kasus, pertemuan ilmiah untuk



meningkatkan dan mempertahankan kompetensi tenaga keperawatan; 5)



Melakukan kolaborasi dengan bidang keperawatan dan unit pelaksana



fungsional dalam pemantauan implementasi standar praktik profesi dan disiplin serta standar kompetensi; 6)



Menjalankan fungsi sebagai pembina dalam menyelesaikan masalah



yang berkaitan dengan standar praktik profesi dan standar kompetensi; dan 7)



Melakukan audit mutu pelayanan keperawatan.



Dalam melaksanakan tugas kredensial Komite keperawatan memiliki fungsi sebagai berikut : 1)



Menyusun terselenggaranya in house trainning leadership dan



menejemen kepala bangsal; 2)



Menyusun terselenggaranya in house trainning dan customer service;



3)



Menyusun terselenggaranya in house trainning pelatihan gugus



kendali mutu; 4)



Terselenggaranya pelatihan dokumentasi;



5)



Menyusun terselenggaranya PPIRS;



6)



Menyusun terselenggaranya sosialisasi protap-protap, SAK dan hal-



hal yang berkaitan dengan akreditasi Rumah Sakit; 7)



Menyusun pola ketenagaan dan pengembangan jenjang karir tenaga



keperawatan; 8)



Membentuk tim seleksi rekrutmen orientasi, mutasi, rotasi, promosi,



dan terminasi tenaga keperawatan; dan 9)



Menetapkan anggota komite keperawatan menjadi tim remonerasi dan



pembagian tarif jasa pelayanan Rumah Sakit. j.



Fungsi komite keperawatan : 1)



Menjamin tersedianya norma-norma : standar praktik / asuhan /



prosedur keperawatan; 2)



Menjaga kualitas asuhan;



3)



Mengkoordinir semua kegiatan pemantauan mutu dan evaluasi



keperawatan; 4)



Mengintegrasikan proses peningkatkan mutu keperawatan;



5)



Mengkomunikasikan informasi hasil telaah mutu keperawatan; dan



6)



Memprakarsai perubahan dalam meningkatkan mutu asuhan



keperawatan.



k.



Dalam melaksanakan tugas menjaga disiplin, etika, dan prilaku



profesi,Komite keperawatan memiliki fungsi sebagai berikut : 1)



Pembinaan etika dan disiplin profesi keperawatan;



2)



Pemeriksaan staf keperawatan yang diduga melakukan pelanggaran



disiplin; 3)



Rekomendasi pendisiplinan pelaku profesional di Rumah Sakit; dan



4)



Pemberian nasehat/pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis



pada asuhan keperawatan. l.



Komite keperawatan bertanggung jawab kepada Karumkit meliputi hal-hal



yang berkaitan dengan :



m.



1)



Mutu pelayanan asuhan keperawatan;



2)



Pembinaan etik keperawatan; dan



3)



Pengembangan profesi keperawatan.



Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite keperawatan berwenang : 1)



Memutuskan hal klinik khusus “clinical privilage” bagi staf keperawatan



berdasarkan kompetensi yang bersangkutan; 2)



Memberikan masukan/ rekomendasi kepada kepala rumah sakit dalam



merencana pengembangan mutu praktek provesi, dan kompetensi keperawatan; dan 3)



Memberikan rekomendasi pembinaan staf perawat yang kemungkinan



melakukan kelalaian dan atau malpraktek dalam pelanggaran etik profesi dan masalah hukum. 85.



Hubungan Komite keperawatan Dengan Karumkit Hubungan Komite keperawatan dengan Karumkit adalah sebagai berikut : a.



Karumkit menetapkan kebijakan, prosedur, dan sumber daya yang diperlukan



untuk menjalankan tugas dan fungsi komite keperawatan. b. 86.



Komite keperawatan bertanggung jawab kepada Karumkit.



Pembinaan dan Pengawasan a.



Pembinaan



dan



pengawasan



penyelenggaraan



Komite



keperawatan



dilakukan oleh badan-badan yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan.



b.



Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud diarahkan untuk



meningkatkan kinerja Komite keperawatan dalam rangka menjamin mutu pelayanan asuhan keperawatan dan keselamatan pasien di Rumah Sakit. c.



d.



Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui : 1)



Advokasi, sosialisasi dan bimbingan teknis;



2)



pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan



3)



Monitoring dan evaluasi.



Dalam rangka pembinaan maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat



memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. 87.



Persyaratan untuk menjadi Ketua Komite keperawatan adalah : a.



Mempunyai kredibilitas yang tinggi dalam profesinya;



b.



Menguasai segi ilmu profesinya dalam jangkauan, ruang lingkup, sasaran



dan dampak yang luas; c.



Peka terhadap perkembangan kerumah-sakitan;



d.



Bersifat terbuka, bijaksana dan jujur;



e.



Mempunyai kepribadian yang dapat diterima dan disegani di lingkungan



profesinya; dan f.



Mempunyai integritas keilmuan dan etika profesi yang tinggi.



88.



Ketua Komite keperawatan ditetapkan oleh Karumkit.



89.



Sekretaris Komite keperawatan dijabat oleh seorang perawat.



90.



Sekretaris Komite keperawatan dapat menjadi Ketua dari salah satu Sub Komite.



91.



Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Komite keperawatan dibantu oleh tenaga



administrasi/staf sekretariat purna waktu. 92.



Guna melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya maka kepada Komite



keperawatan diberikan kewenangan : a.



Memberikan usulan rencana kebutuhan dan peningkatan kualitas tenaga



keperawatan; b.



Monitoring dan evaluasi mutu pelayanan keperawatan;



c.



Membina etika dan membantu mengatur kewenangan klinis keperawatan;



d.



Membentuk tim kliniskeperawatan lintas profesi; dan



e.



Memberikan rekomendasi kerjasama antar institusi.



93.



94.



Susunan organsasi Sub Komite terdiri dari : a.



Ketua;



b.



Sekretaris; dan



c.



Anggota.



Sub Komite keperawatan mempunyai kegiatan sebagai berikut : a.



Menyusun kebijakan dan prosedur kerja; dan



b.



Membuat laporan berkala dan laporan tahunan yang berisi evaluasi kerja



selama setahun yang baru saja dilalui disertai rekomendasi untuk tahun anggaran berikutnya. 95.



Tindakan Korektif a.



Dalam hal Staf keperawatan diduga melakukan layanan asuhan keperawatan



di bawah standar maka terhadap yang bersangkutan dapat diusulkan oleh Komite keperawatan untuk dilakukan pemeriksaan. b.



Bilamana hasil pemeriksaan menunjukkan kebenaran adanyalayanan asuhan



keperawatan di bawah standar,maka yang bersangkutan dapat diusulkan kepada Karumkit untuk diberikan sanksi dan pembinaan sesuai ketentuan. 96.



Pemberhentian Staf keperawatan a.



b.



Staf keperawatan Organik diberhentikan dengan hormat karena : 1)



Telah memasuki masa pensiun;



2)



Permintaan sendiri; dan



3)



Tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai staf keperawatan; dan



4)



Berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.



Staf keperawatan organik dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila ia



melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan peraturan perundangundangan. c.



Staf keperawatan Rumah Sakit, baik yang berstatus sebagai organik maupun



Tenaga Sukarela/ Honorer, yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, peraturan Rumah Sakit, klausula-klausula dalam perjanjian kerja atau etika dapat diberikan sanksi yang beratnya tergantung dari jenis dan berat ringannya pelanggaran. d.



Pemberian sanksi dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit setelah mendengar



pendapat



dari



Komite



keperawatan



dengan



kesalahannya, yang bentuknya dapat berupa :



mempertimbangkan



kadar



a.



Teguran lisan atau tertulis;



b.



Penghentian praktik untuk sementara waktu;



c.



Pemberhentian dengan tidak hormat bagi staf keperawatanorganik;



atau d.



Pemutusan perjanjian kerja bagi staf keperawatan tbs yang masih



berada dalam masa kontrak. BAB XI KOMITE KETEKNISIAN MEDIS 97.



Pembentukan a.



Komite Keteknisian Medis merupakan organisasi non struktural yang dibentuk



dan ditetapkan oleh Karumkit. b.



Komite Keteknisian Medis sebagaimana dimaksud merupakan organisasi



yang berfungsi sebagai wahana bagi tenaga keteknisian medis untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan tentang hal-hal yang terkait masalah profesi dan keteknisian medis. c.



Komite Keteknisian Medis pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan



Karumkit dengan masa bakti selama 3 (tiga) tahun, berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Karumkit. 98.



Susunan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan a.



b.



Susunan organisasi komite Keteknisian Medis terdiri dari : 1)



Ketua;



2)



Sekretaris; dan



3)



Subkomite.



Dalam hal keterbatasan sumber daya manusia, susunan organisasi komite



Keteknisian Medis sekurang-kurangnya terdiri dari :



c.



1)



Ketua dan Sekretaris tanpa subkomite; atau



2)



Ketua dan Sekretaris merangkap ketua dan anggota subkomite.



Ketua Komite Keteknisian Medis ditetapkan oleh Karumkit dengan



berdasarkan Skep Karumkit. d.



Keanggotaan Komite Keteknisian Medis ditetapkan oleh Karumkit dengan



mempertimbangkan sikap profesionalisme, reputasi, dan prilaku.



e.



Jumlah keanggotaan Komite Keteknisian Medis sebagaimana dimaksud



disesuaikan dengan jumlah staf keperawatan di Rumah Sakit. f.



Anggota Komite Keteknisian Medis terbagi kedalam Subkomite.



g.



Subkomite sebagaimana dimaksud terdiri dari : 1)



Subkomite Kredensial, yang bertugas merekrut tenaga Keteknisian



Medis professional; 2)



Sub



Mutu



Profesi,



bertugas



mengidentifikasi



tingkat



indikator



pencapaian indikator mutu klinik Keteknisian Medis, terselenggaranya diskusi refleksi kasus, terselenggaranya ronde Keteknisian Medis, terselenggaranya supervisi Keteknisian Medis, tersusunnya analisis pencatatan dan pelaporan survelan indikator mutu Keteknisian Medis dan tersusunnya analisis laporan kejadian tidak diharapkan; dan 3)



Subkomite Etika dan Disiplin Profesi yang bertugas menyusun



kewenangan klinik atau krinikal previllage menyusun pedoman etik dan disiplin, menyusun standar kinerja dan uji kompetensi tenaga Keteknisian Medis. h.



Komite Keteknisian Medis mempunyai tugas pokok sebagai berikut : 1)



Menjadi staf ahli (thinker) bagi kepala Rumah Sakit untuk memberikan



masukan dan menjadi dasar keputusan perencanaan dalam menentukan kompetensi



para



tenaga



keteknisian



medis



serta



pemikiran



dalam



penyusunan standar praktik profesi dan disiplin Keteknisian Medis dan standar kompetensinya; 2)



Mengorganisir penyusunan standar praktik Keteknisian Medis;



3)



Mengorganisir standar kredensial termasuk : akreditasi, standar



rekrutmen tenaga keteknisian medis, standar kompetensi, uji kompetensi & lisensi dan registrasi; 4)



Mengorgansir jurnal riding, presentasi kasus, pertemuan ilmiah untuk



meningkatkan dan mempertahankan kompetensi tenaga Keteknisian Medis; 5)



Melakukan kolaborasi dengan bidang Keteknisian Medis dan unit



pelaksana fungsional dalam pemantauan implementasi standar praktik profesi dan disiplin serta standar kompetensi; 6)



Menjalankan fungsi sebagai pembina dalam menyelesaikan masalah



yang berkaitan dengan standar praktik profesi dan standar kompetensi; dan 7)



Melakukan audit mutu pelayanan Keteknisian Medis.



i.



Dalam melaksanakan tugas kredensial Komite Keteknisian Medis memiliki



fungsi sebagai berikut : 1)



Menyusun terselenggaranya in house trainning leadership dan



menejemen kepala bangsal; 2)



Menyusun terselenggaranya in house trainning dan customer service;



3)



Menyusun terselenggaranya in house trainning pelatihan gugus



kendali mutu; 4)



Terselenggaranya pelatihan dokumentasi;



5)



Menyusun terselenggaranya PPIRS;



6)



Menyusun terselenggaranya sosialisasi protap-protap, SAK dan hal-



hal yang berkaitan dengan akreditasi Rumah Sakit; 7)



Menyusun pola ketenagaan dan pengembangan jenjang karir tenaga



Keteknisian Medis; 8)



Membentuk tim seleksi rekrutmen orientasi, mutasi, rotasi, promosi,



dan terminasi tenaga Keteknisian Medis; dan 9)



Menetapkan anggota komite Keteknisian Medis menjadi tim



remonerasi dan pembagian tarif jasa pelayanan Rumah Sakit. j.



Fungsi komite Keteknisian Medis : 1)



Menjamin tersedianya norma-norma : standar praktik / asuhan /



prosedur Keteknisian Medis; 2)



Menjaga kualitas asuhan;



3)



Mengkoordinir semua kegiatan pemantauan mutu dan evaluasi



Keteknisian Medis; 4)



Mengintegrasikan proses peningkatkan mutu Keteknisian Medis;



5)



Mengkomunikasikan informasi hasil telaah mutu Keteknisian Medis;



dan 6)



Memprakarsai perubahan dalam meningkatkan mutu asuhan



Keteknisian Medis. k.



Dalam melaksanakan tugas menjaga disiplin, etika, dan prilaku



profesi,Komite Keteknisian Medis memiliki fungsi sebagai berikut : 1)



Pembinaan etika dan disiplin profesi Keteknisian Medis;



2)



Pemeriksaan staf Keteknisian Medis yang diduga melakukan



pelanggaran disiplin; 3)



Rekomendasi pendisiplinan pelaku profesional di Rumah Sakit; dan



4)



Pemberian nasehat/pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis



pada asuhan Keteknisian Medis. l.



Komite Keteknisian Medis bertanggung jawab kepada Karumkit meliputi hal-



hal yang berkaitan dengan :



m.



1)



Mutu pelayanan asuhan Keteknisian Medis;



2)



Pembinaan etik Keteknisian Medis; dan



3)



Pengembangan profesi Keteknisian Medis.



Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Keteknisian Medis



berwenang : 1)



Memutuskan hal klinik khusus “clinical privilage” bagi staf Keteknisian



2)



Memberikan masukan / rekomendasi kepada kepala Rumah Sakit



dalam merencana pengembangan mutu praktek provesi, dan kompetensi Keteknisian Medis; dan 3)



Memberikan rekomendasi pembinaan staf keteknisian medis yang



kemungkinan melakukan kelalaian dan atau malpraktek dalam pelanggaran etik profesi dan masalah hukum. 99.



Hubungan Komite Keteknisian Medis Dengan Karumkit a.



Hubungan Komite Keteknisian Medis dengan Karumkit adalah sebagai



berikut : 1)



Karumkit menetapkan kebijakan, prosedur, dan sumber daya yang



diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi komite Keteknisian Medis. 2) b.



Komite Keteknisian Medis bertanggung jawab kepada Karumkit.



Pembinaan dan Pengawasan 1)



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Komite Keteknisian



Medis dilakukan oleh badan-badan yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2)



Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud diarahkan untuk



meningkatkan kinerja Komite Keteknisian Medis dalam rangka menjamin mutu pelayanan asuhan Keteknisian Medis dan keselamatan pasien di Rumah Sakit. 3)



Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan



melalui : a)



Advokasi, sosialisasi dan bimbingan teknis;



b)



Pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia;



dan c) c.



Monitoring dan evaluasi.



Dalam rangka pembinaan maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat



memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. 100.



Persyaratan untuk menjadi Ketua Komite Keteknisian Medis adalah : a.



Mempunyai kredibilitas yang tinggi dalam profesinya;



b.



Menguasai segi ilmu profesinya dalam jangkauan, ruang lingkup, sasaran



dan dampak yang luas; c.



Peka terhadap perkembangan kerumah-sakitan;



d.



Bersifat terbuka, bijaksana dan jujur;



e.



Mempunyai kepribadian yang dapat diterima dan disegani di lingkungan



profesinya; dan f.



Mempunyai integritas keilmuan dan etika profesi yang tinggi.



101.



Ketua Komite Keteknisian Medis ditetapkan oleh Karumkit.



102.



Sekretaris Komite Keteknisian Medis dipilih oleh Ketua Komite Keteknisian Medis.



103.



Sekretaris Komite Keteknisian Medis dijabat oleh seorang tenaga Keteknisian



Medis. 104.



Sekretaris Komite Keteknisian Medis dapat menjadi Ketua dari salah satu Sub



Komite. 105.



Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Komite Keteknisian Medis dibantu oleh



tenaga administrasi/staf sekretariat purna waktu. 106.



Guna melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya maka kepada Komite



Keteknisian Medis diberikan kewenangan : a.



Memberikan usulan rencana kebutuhan dan peningkatan kualitas tenaga



Keteknisian Medis; b.



Monitoring dan evaluasi mutu pelayanan Keteknisian Medis;



c.



Membina etika dan membantu mengatur kewenangan klinis Keteknisian



Medis; d.



Membentuk Tim klinisketeknisian Medis lintas profesi; dan



e.



Memberikan rekomendasi kerjasama antar institusi.



107.



108.



Susunan organsasi Sub Komite terdiri dari : a.



Ketua;



b.



Sekretaris; dan



c.



Anggota.



Sub Komite Keteknisian Medis mempunyai kegiatan sebagai berikut : a.



menyusun kebijakan dan prosedur kerja.



b. membuat laporan berkala dan laporan tahunan yang berisi evaluasi kerja selama setahun yang baru saja dilalui disertai rekomendasi untuk tahun anggaran berikutnya. BAB XII KOMITE ETIK DAN HUKUM 109.



Komite Etik dan Hukum merupakan wadah non struktural yang keanggotaannya dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Kepala Rumah Sakit



110.



Pembentukan Komite Etik dan Hukum ditetapkan oleh Surat Ketetapan Kepala Rumah Sakit



111.



Komite Etik dan Hukum dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Rumah Sakit



112.



Komite Etik dan Hukum mempunyai tugas dan tanggungjawab memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumah Sakit dalam hal menyusun dan merumuskan moral, etika, dan hukum mengenai perumahsakitan



BAB XIII TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPALA BIDANG 113.



Tugas dan kewajiban Kabid Renprogar dan Keuangan : a.



Merencanakan Program dan anggaran serta pengelolaan keuangan, meliputi



penyusunan dan evaluasi anggaran, perbendaharaan, mobilisasi dana dan akuntansi serta verifikasi; b.



Mengkordinasikan penyusunan RBA;



c.



Menyiapkan dokumen pelaksanaan dokumen BLU;



d.



Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;



e.



Menyelenggarakan pengelolaan kas;



f.



Melakukan pengelolaan utang piutang;



g.



Menyusun kebijakan pengelolaan barang aset tetap dan investasi BLU;



h.



Menyelenggarakan system informasi manajemen keuangan;



i.



Menyelenggarakan akuntansi BLU dan penyusunan laporan keuangan;



j.



Melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaan, program dan



anggaran rumah sakit; k.



Mengkoordinasikan penyiapan perumusan kebijakan program dan keuangan,



pelaksanaan dan pelayanan administrasi perbendaharaan; l.



Menyusun rencana strategis rumah sakit periode 5 tahun;



m.



Menganalisa dan mengevaluasi tingkat pencapaian sasaran untuk



mengidentifikasi kendala dan hambatan; dan n.



Menyusun renstra bisnis rumah sakit.



114.



Tugas dan Kewajiban Kabid Pelayanan Medis adalah : a.



Melaksanakan pelayanan medis yang terdapat di Rumkit Tk. IV 04.07.03



dr.Asmir dan Koordinasi kepada Karumkit; b.



Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan di bidang pelayanan



medis;



115.



c.



Mengkoordinasikan kebtuhan;



d.



Melaksanakan pemantauan dan pengawasan;



e.



Mengawasi pemanfaatan mutu pelayanan yang dilaksanakan;



f.



Melakasanakan evaluasi tentang hasil kegiatan; dan



g.



Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.



Tugas dan kewajiban Komite Medis dan Komite Keperawatan serta Komite Tenaga Kesehatan lainnya adalah : h.



Menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang pelayanan medis dan



keperawatanserta Kesehatan lainnya; i.



Melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan kewenangannya;



j.



Mempertanggung jawabkan kinerja operasional di bidang pelayanan medis



dan keperawatan, serta Kesehatan lainnya Medis; dan k. 116.



Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Karumkit.



Tindakan Korektif a.



Dalam hal Staf Keteknisian Medis diduga melakukan layanan asuhan



Keteknisian Medis di bawah standar maka terhadap yang bersangkutan dapat diusulkan oleh Komite Keteknisian Medis untuk dilakukan pemeriksaan. b.



Bilamana hasil pemeriksaan menunjukkan kebenaran adanyalayanan asuhan



Keteknisian Medis di bawah standar,maka yang bersangkutan dapat diusulkan kepada Karumkit untuk diberikan sanksi dan pembinaan sesuai ketentuan. 117.



Pemberhentian Staf Keteknisian Medis a.



Staf Keteknisian Medis Organik diberhentikan dengan hormat karena : 1)



Telah memasuki masa pensiun;



2)



Permintaan sendiri;



3)



Tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai staf keteknisian medis; dan



4) b.



Berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.



Staf Keteknisian Medisorganik dapat diberhentikan dengan tidak hormat



apabila ia melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 118.



Sanksi a.



Staf Keteknisian MedisRumah Sakit, baik yang berstatus sebagai organik



maupun TBS, yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan, peraturan Rumah Sakit, klausula-klausula dalam perjanjian kerja atau etika dapat diberikan sanksi yang beratnya tergantung dari jenis dan berat ringannya pelanggaran. b.



Pemberian sanksi dilakukan oleh KepalaRumah Sakit setelah mendengar



pendapat dari Komite Keteknisian Medis dengan mempertimbangkan kadar kesalahannya, yang bentuknya dapat berupa : 1)



Teguran lisan atau tertulis;



2)



Penghentian praktik untuk sementara waktu;



3)



Pemberhentian dengan tidak hormat bagi staf keteknisian



medisorganik; atau 4)



Pemutusan perjanjian kerja bagi staf keteknisian medis tbs yang masih



berada dalam masa kontrak. 119.



Kerahasiaan dan Informasi Medis a.



Rumah Sakit : a.



Berhak membuat peraturan tentang kerahasiaan dan informasi medis



yang berlaku dirumah Sakit; b.



Wajib menyimpan rekam medik sesuai dengan ketentuan perundang-



undangan; c.



Dapat memberikan isi rekam medis kepada pasien ataupun pihak lain



atas ijin pasien secara tertulis; dan d.



Dapat diberikan dan atau memberikan isi dokumen rekam medis untuk



kepentingan peradilan dan asuransi sesuai dengan peraturan perundangundangan. b.



Keteknisian medis Rumah Sakit :



1)



Berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan jujur dari pasien



yang dirawat atau keluarganya; 2)



Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang



pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia; dan 3)



Wajib menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan



perundang-undangan, profesi dan etika hukum dan kedokteran. c.Pasien Rumah Sakit : 1)



Berhak mengetahui semua peraturan dan ketentuan Rumah Sakit



yang mengatur hak, kewajiban, tata-tertib dan lain-lain hal yang berkaitan dengan pasien; 2)



Wajib memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang hal-hal



yang berkaitan dengan masalah kesehatannya; 3)



Berhak mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan



medis yang akan atau sudah dilakukan dokter, yaitu : a)



Diagnosis atau alasan yang mendasari dilakukannya tindakan



medis; b)



Tujuan tindakan medis;



c)



Tata-laksana tindakan medis;



d)



Alternatif tindakan lain jika ada;



e)



Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;



f)



Akibat ikutan yang pasti terjadi jika tindakan medis dilakukan;



g)



Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan



h)



Risiko yang akan ditanggung jika pasien menolak tindakan



medis. 4)



Berhak meminta pendapat pembanding (second opinion) kepada



dokter lain terhadap penyakit yang dideritanya dengan sepengetahuan dokter yang merawatnya. 5)



Berhak mengakses, mengkoreksi dan mendapatkan isi rekam medis;



dan 6)



Berhak memanfaatkan isi rekam medik untuk kepentingan peradilan.



BAB XIV ORGANISASI PELAKSANA 120.



Instalasi a.



Guna memungkinkan terselenggaranya kegiatan pelayanan, pendidikan dan



pelatihan serta penelitian dan pengembangan kesehatan dibentuk instalasi yang merupakan bagian pelayanan struktural dan fungsional. b.



Pembentukan instalasi ditetapkan dengan keputusan Karumkit.



c.



Instalasi dipimpin oleh Kepala Instalasi yang diangkat dan diberhentikan oleh



Karumkit. d.



Dalam melaksanakan kegiatan operasional pelayanan wajib berkoordinasi



dengan bidang terkait. e.



Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga



fungsional dan atau tenaga non fungsional. f.



Pembentukan dan perubahan instalasi didasarkan atas analisis organisasi



dan kebutuhan. g.



Pembentukan dan perubahan jumlah maupun jenis instalasi wajib dilaporkan



secara tertulis kepada Dandenkesyah. h.



Kepala Departemen mempunyai tugas dan kewajiban merencanakan,



melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan pelayanan di departemennya masing-masing kepada Karumkit. i.



Kepala



Instalasi



mempunyai



tugas



dan



kewajiban



merencanakan,



melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan pelayanan di instalasinya masing-masing kepada Karumkit. 121.



Kelompok Jabatan Fungsional : a.



Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang



terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai bidang keahliannya. b.



Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf a ditentukan



berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang ada. c.



Kelompok jabatan fungsional bertugas melakukan kegiatan sesuai dengan



jabatan fungsional masing-masing. d.



Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai peraturan perundang-



undangan.



122.



Staf Medik Fungsional a.



Staf Medik Fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis



dalam jabatan fungsional. b.



Staf



Medik



Fungsional



mempunyai



tugas



melaksanakan



diagnosis,



pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. c.



Dalam melaksanakan tugasnya, staf Medik fungsional menggunakan



pendekatan tim dengan tenaga profesi terkait. BAB XV ORGANISASI PENDUKUNG 123.



Satuan Pengawas Internal a.



Guna membantu Karumkit dalam bidang pengawasan Internal dan monitoring



dibentuk Satuan Pengawas Internal. b.



Satuan Pengawas Internal dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan



Karumkit. c.



Satuan Pengawas Internal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada



Karumkit. 124.



Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud bertanggung jawab memberikan penilaian secara independen kepada manajemen mengenai kecukupan maupun implementasi pengendalian Internal pada semua aktivitas di Rumah Sakit.



125.



Ruang lingkup penilaianSatuan Pengawas Internal meliputi : a.



Aspek-aspek untuk menjamin keamanan aset Rumah Sakit;



b.



Kehandalan dan integritas dari informasi keuangan dan pelayanan;



c.



Efisiensi penggunaan sumber daya;



d.



Hasil aktivitas Rumah Sakitguna memastikan apakah aktivitas tersebut



konsisten dengan tujuan Rumah Sakit; dan e.



Aspek-aspek yang dapat mendinamisir lebih berfungsinya pengendalian



Internal dengan memberikan saran-saran konstruktif dan protektif agar tujuan Rumah Sakitdapat tercapai.



126.



Satuan Pengawas Internal dalam melaksanakan tanggungung jawabnya diberikan kewenangan : a. Melakukan pengkajian ulang pengendalian Internal secara independen; b.



Mendapatkan semua catatan, informasi yang berkaitan langsung dengan



karyawan dan sumber lain; c.



Menentukan ruang lingkup, metode, cara, teknik, pendekatan dan frekwensi



audit internal secara independen; d.



Melaporkan secara langsung kepada karumkit dan/atau dewan pengawas



atas setiap hambatan akses data dan konfirmasi; dan e.



Menyampaikan kepada karumkit dan/atau dewan pengawas setiap kegagalan



untuk mengambil tindakan koreksi atau kegagalan manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya. 127.



Tata Kerja a.



Dalam melaksanakan tugasnya setiap Kepala Unit atau bagian di lingkungan



Rumah Sakitwajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan pendekatan lintas fungsi (cross functional approach) secara vertikal dan horisontal baik di lingkungannya serta dengan instalasi lain sesuai tugas masing-masing. b.



Setiap Kepala Unit atau bagian wajib mengawasi bawahannya masing-



masing dan apabila terjadi penyimpangan, wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c.



Setiap Kepala Unit atau bagian bertanggung jawab memimpin dan



mengkoordinasikan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. d.



Setiap Kepala Unit atau bagian wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan



bertanggung jawab kepada atasan serta menyampaikan laporan berkala. e.



Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Instalasi atau bagian dari bawahan,



wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan perubahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.



f.



Wakarumkit, Kepala Instalasi, dan Paur wajib menyampaikan laporan berkala



kepada atasannya masing-masing. g.



Dalam menyampaikan laporan kepada atasannya, tembusan laporan lengkap



dengan semua lampirannya disampaikan pula kepada Ka Instalasi atau Bagian yang secara fungsional atau struktural mempunyai hubungan kerja. h.



Dalam melaksanakan tugasnya, setiap Ka Instalasi atau bagian dibantu oleh



anggota di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.



BAB XVI PERATURAN UMUM RUMAH SAKIT 128.



Umum. Kepala Rumah Sakit berwenang untuk menetapkan berbagai ketentuan dan peraturan untuk melaksanakan peraturan internal ini yang meliputi prosedur tetap, peraturan tentang personil Rumah Sakit, pengendalian pasien dan pengunjung serta masalah lain yang tidak dicantumkan dalam peraturan internal ini. Karumkit senantiasa mengupayakan agar peraturan internal ini dapat dilihat oleh berbagai pihak-pihak yang berkepentingan.



129.



Hubungan Eksternal a.



Hanya dapat dilaksanakan oleh Karumkit Tk. IV 04.07.03 dr.Asmir atau oleh



Waka dan Pejabat lainnya yang mendapat perintah/ mandat dari Kepala Rumkit Tk. IV 04.07.03 dr.Asmir. b.



Surat Perintah Kerjasama/ Nota Kesepakatan (MOU) sebagai tindak lanjut



atau yang mendasari hubungan dengan instansi/ lembaga lain ditandatangani oleh Karumkit Tk. IV 04.07.03 dr. Asmir atau pejabat terkait atas persetujuan Karumkit Tk. IV 04.07.03 dr. Asmir.



130.



Pejabat Rumkit Tk. IV 04.07.03 Asmir a.



Pengusulan



pemilihan



Kepala



Rumah



Sakit



diselenggarakan



oleh



Dandenkesyah 04.04.03 dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kakesdam IV/Dip. b.



Pengangkatan dan pemberhentian pejabat rumah sakit ditetapkan melalui



Surat Perintah Karumkit Tk. IV 04.07.03 dr. Asmir.



c.



Pejabat rumah sakit mempunyai tugas sebagai unsur pembantu pimpinan



dalam pelaksanaan dan pelayanan dalam menyelenggarakan kesehatan secara optimal dan bertanggung jawab langsung kepada Karumkit. d.



Pejabat struktural rumah sakit bertanggung jawab langsung kepada Karumkit



Tk. IV 04.07.03 dr.Asmir e.



Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala rumah sakit ditangani suatu



masa kepengurusan maka Dandenkesyah 04.04.03 dapat mengangkat Palakhar (Perwira Pelaksana Harian) untuk sisa jabatan hingga penetapan berikutnya. 131.



Cap yang digunakan a.



Dalam peraturan internal ini ditentukan hanya satu macam cap yang



digunakan yaitu cap Karumkit Tk. IV 04.07.03 dr. Asmir. b.



Setiap dokumen dibubuhi cap Karumkit menyangkut hal-hal yang diputuskan



oleh Kepala Rumah Sakit, kecuali dokumen internal Rumkit Tk. IV 04.07.03 dr.Asmir. 132.



Ketentuan Rapat a.



Rapat dilaksanakan minimal sekali dalam sebulan dalam rangka koordinasi



dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau kegiatan satuan. b.



Undangan Rapat



1)



Staf tata usaha menyampaikan undangan kepada setiap pejabat



Rumah Sakit dan pihak lain yang terkait. 2)



Kegiatan rapat dinyatakan sah hanya bila undangan telah disampaikan



dan disetujui oleh seluruh anggota. c.



Jenis Rapat : 1)



Rapat Rutin. Adalah rapat yang sudah ditentukan dan sudah



terprogram. a)



Rapat Karu Ke Atas Adalah rapat yang secara rutin diselenggarakan setiap hari



Selasa dan Rabu yang dipimpin oleh Karumkit/ Wakarumkit dan dihadiri oleh Para Karu, Kapol dan Kainstal b)



Rapat Komite Medik Adalah rapat yang diselenggarakan setiap satu bulan sekali oleh



Ketua Komite Medik dan hanya dihadiri oleh anggota Komite Medik. c)



Rapat Komite Keperawatan Adalah rapat yang diselenggarakan setiap satu bulan sekali oleh



Ketua Komite Keperawatan dan hanya dihadiri oleh anggota Komite Keperawatan. d)



Rapat Komite Etik dan Hukum Adalah rapat yang diselenggarakan setiap satu bulan sekali oleh



Ketua Komite Etik dan Hukum dan hanya dihadiri oleh anggota Komite Keperawatan. 2)



Rapat Insidentil Adalah rapat yang diselenggarakan secara mendadak terkait dengan



tugas-tugas tambahan atas perintah Karumkit dan hanya dihadiri oleh pejabat atau personel yang ditentukan Karumkit dalam rangka membahas hal-hal khusus/insidentil. d.



Pengambilan Keputusan Rapat 1)



Pengambilan keputusan rapat diupayakan melalui musyawarah dan



mufakat. 2)



Dalam hal tidak tercapainya mufakat, maka keputusan diambil melalui



pemungutan suara dengan tata cara sebagai berikut : a)



Setiap masalah yang diputuskan melalui pemungutan suara



dalam rapat ditentukan dengan mengangkat tangan.



b)



Suara yang diperhitungkan hanyalah berasal dari anggota rapat



yang hardir. c)



Keputusan rapat didasarkan pada suara terbanyak setelah



dilakukan pemungutan suara. 3)



Setiap hasil rapat harus dibuat notulen dan dilaporkan secara tertulis



kepada Karumkit. 4)



Dalam hal jumlah suara yang diperoleh adalah sama maka pimpinan



rapat berwenang untuk menyelenggarakan pemungutan suara yang kedua kalinya. 5)



Apabila pada penyelenggaraan kedua jumlah suara yang diperoleh tetap



sama maka keputusan ditentukan oleh Karumkit atau pimpinan rapat. 129.



Ketetuan Apel Kegiatan apel yang dilaksanakan secara rutin/ harian bertujuan untuk pengecekan



kesiapan personel dan menyampaikan informasi kepada anggota serta penekananpenekanan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota rumah sakit. a.



Jenis Apel : 1)



Dilaksanakan setiap hari, kecuali hari Senin dan tanggal 17 setiap



bulan karena dilaksanakan upacara Bendera. 2) b.



Meliputi apel pagi (sebelum kerja) dan apel siang (selesai kerja)



Tempat apel : 1)



Senin- Jum’at di halaman Denkesyah 04.04.03



2)



Sabtu Halaman Parkir Rumkit dr. Asmir, dan depan ruang Staf Rumkit



Tk. IV 04.07.03 dr. Asmir. c.



Waktu : 1)



Apel pagi dimulai pukul 07.00



2)



Apel siang : a)



Bagi yang 6 hari kerja (1)



Senin s.d Kamis pukul 14.00;



(2)



Jum’at pukul 13.30;



(3)



Sabtu pukul 14.00; dan



(4)



Pada bulan puasa apel pagi dimulai pada pukul 08.00



dan apel siang pukul16.00 d.



Peserta Apel. 1)



Pada prinsipnya seluruh personil wajib melaksanakan apel.



2)



Beberapa personel yang tidak mengikuti apel rutin, diantaranya : a)



Karumkit Tk. IV 04.07.03 dr.Asmir



b)



Ketua Komite Medis



c)



Dinas luar/ dalam tetap berdasarkan surat perintah.



d)



Melaksanakan tugas khusus, pendidikan, izin, sakit dan



pelayanan. e)



Tanpa keterangan, kemungkinan terlambat, tidak masuk kerja



atau hal lainnya. 3)



Personel yang sedang hamil dibebaskan apel pada usia kehamilan 3



bulan sampai dengan selesai cuti hamil/bersalin. e.



Pengambil Apel 1)



Pengambil apel adalah Perwira Pengawas (Pawas) yang dijabat oleh



personel berpangkat Pamen dan Pama yang ditetapkan berdasarkan jadwal Pawas rumah sakit; 2)



Hari Selasa dan Jum’at dilaksanakan apel gabungan dengan satuan



Denkesyah diambil oleh pejabat Denkesyah; 3)



Khusus apel luar biasa pengambil apel Karumkit Tk. IV 04.07.03



dr.Asmir.



f.



Ketentuan Penggunaan Pakaian. 1)



Senin s.d Kamis : Militer : PDH, PNS Kemhan, dan untuk anggota



rawat jalan, rawat inap dan penunjang memakai Kemhan. 2)



Selasa dan Kamis : Binsik Pakaian Erobik a)



Saat apel pagi menggunakan pakaian Binsik ( Pakian Erobik)



b)



Pukul 08.30 berganti pakaian Militer : PDH dan PNS : Baju



PDH, danuntuk anggota rawat jalan, rawat inap dan penunjang memakai baju ruangan. 3)



Jum’at. a)



Saat apel pagi menggunakan pakaian training



b)



Militer : PDH dan PNS : Baju Batik mulai pukul 09.30



4)



Sabtu :Batik



5)



Ketentuan penggunaan seragam PDL bagi personel militer. a)



Palaksanaan Minggu Militer pada minggu ke IV setiap bulan.



b)



Pelaksanaan latihan satuan meliputi : (a)



Latihan sesuai Program Latihan dari komando atas



(b)



Latihan diluar program satuan komando atas yang



ditentukan oleh Karumkit. (c) 6) g.



Piket Ksatrian dan Provost.



Penggunaan pakaian lainnya sesuai dengan kebutuhan.



Jadwal kegiatan harian yang dilaksanakan secara rutin antara lain : 1)



Senin



:



Upacara, dilanjutkan kegiatan rutin masing-masing unit



Selasa



: Apel pagi gabungan, pembinaan fisik dan latihan bela diri



kerja. 2)



militer, dilanjutkan kegiatan rutin masing-masing unit kerja. 3)



Rabu



:



Jam pimpinan atau apel perbagian, dilanjutkan kegiatan



rutin masing-masing unit kerja. 4)



Kamis



: Apel pagi, pembinaan fisik dilanjutkan kegiatan rutin



masing-masing unit kerja. 5)



Jum’at : Aapel pagigabungan, senam aerobik dan latihan bela diri



militer, dilanjutkan pembersihan, kegiatan rutin masing-masing unit kerja. 6)



Sabtu



: Apel pagi, dilanjutkan kegiatan rutin.



h.



Pembatalan Apel. Apel ditiadakan pada beberapa keadaan antara lain : 1) Cuaca hujan atau cuaca sangat terik saat apel siang. 2)



Upacara bendera 17an atau upacara lainnya yang bersamaan



waktuya. Catatan : Pada pembatalan apel, Pawas/ Perwira tertua membacakan do’a sebelum/ sesudah kerja. 130.



Ketentuan Pelaksanaan Cuti dan Izin a.



Cuti Tahunan. 1)



Mulai awal Januari sampai dengan akhir Desember setiap tahun



selama dua belas hari kerja dan pelaksanaannya dapat dibagi menjadi dua bagian, masing-masing enam hari kerja dengan jangka waktu antar kedua bagian sekurang-kurangnya enam bulan. 2)



Telah berdinas satu tahun terus menerus sejak yang bersangkutan



diangkat sebagai Prajurit/Capeg. 3)



Cuti tahunan yang dilaksanakan di daerah yang sulit trasnportasinya,



lamanya cuti ditambah dengan waktu perjalanan pulang pergi berdasarkan Cuti tahunan yang dilaksanakan di daerah yang sulit trasnportasinya, lamanya cuti ditambah denganwaktu perjalanan pulang pergi berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang memberikan cuti. 4)



Cuti tahunan tidak bisa digabung dengan cuti hari raya/ lebaran dan



apabila dalam setahun cuti belum diambil maka dianggap hilang/ dihapuskan. 5)



Bagi Prajurit/ PNS yang mengalami mutasi diberikan hak cuti tahunan



minimal setelah enam bulan berdinas di satuan baru. b.



Cuti Sakit 1)



Cuti sakit yang lamanya lebih dari dua hari perlu adanya surat



keterangan dokter yang berdinas di Lingkungan TNI AD. 2) c.



Cuti sakit diberikan paling lama enam bulan.



Cuti Nikah 1)



Cuti Nikah diberikan selama tiga hari bagi Pria dan enam hari bagi



Wanita yang melaksanakan pernikahandi tempat kedudukan/ daerah di mana yang bersangkutan bertugas. 2)



Untuk pernikahan diluar tempat/ daerah penugasan ditambah dengan



waktu perjalanan pulang pergi.



d.



Cuti Ibadah Haji, Umroh dan Perjalanan Rohani 1)



Lamanya cuti Ibadah Haji adalah paling lama empat puluh lima hari,



Ibadah Umroh dan perjalanan rohani paling lama empat belas hari. 2)



Bagi yang melaksanakan ibadah haji, umroh dan perjalanan rohani



maka cuti tahunan hilang/dihapuskan. e.



Cuti Hamil dan melahirkan 1)



Bagi personel Kowad dan PNSwanita yang akan melaksanakan cuti



melahirkan berdasarkan surat keterangan dokter yang berdinas di TNI AD serta diberikan hak cuti hamil dan melahirkan selama 3 bulan yang pelaksanaannya daapat diatur sesuai kebutuhan. 2)



Jika personel Kowad dan PNS wanita melahirkan, namun anaknya



meninggal dunia atau keguguran sebelum waktunya melahirkan, yang bersangkutan diberi istirahat selama satu setengah bulan setelah anaknya meninggal dunia atau guguri kandungan. 3)



Bagi yang melaksanakan cuti hamil dan melahirkan, maka cuti



tahunan hilang/ dihapuskan. f.



Cuti Luar Biasa 1)



Lamanya cuti luar biasa adalah 8 hari kerja dalam satu tahun secara



terus menerus atau terputus-putus sesuai dengan kebutuhan, antara lain : a)



Memenuhi sesuatu kewajiban hukum yang tidak dapat



dilakukan diluar jam dinas. b)



Memenuhi panggilan yang berwajib untuk menghadap sebagai



terdakwa atau saksi dalam suatu perkara. c)



Apabila suami/ istri, Ibu/ Bapak kandung/ tiri Ibu/ Bapak mertua



sakit keras atau meninggal dunia. d)



Apabila seorang anggota keluarga lainnya meninggal dunia



sedangkan penguburannya harus diatur oleh Prajurit tersebut. e) 3)



Apabila isteri melahirkan.



Jika cuti luar biasa diberikan lebih dari delapan hari kerja dalam satu



tahun maka cuti tahunan diberikan kepada yang bersangkutan dikurangi dengan sekian hari lebihnya dari delapan hari tersebut.



4)



Dengan menyimpang dari ketentuan dalam huruf f Nomor 1 dan 2, cuti



luar biasa dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya satu bulan dalam setahun, dalam hal seorang anggota keluarga meninggal dunia dan personel yang bersangkutan harus mengurushak-haknya sehubungan dengan harta peninggalan,



sehinggadia



harus



sering



kali



meninggalkan



tempat



kedudukannya. g.



Cuti Istimewa 1)



SeorangPrajurit TNI AD dan PNS TNI AD berhak atas cuti Istimewa



karena alasan-alasan :



2)



h.



a)



Setelah melaksanakan tugas operasi



b)



Setelah melaksanakan tugas luar negeri



c)



Setelah mengikuti pendidikan



Lamanya cuti istimewa adalah a)



Penugasan/pendidikan 4 s.d 6 bulan maksimal 6 hari



b)



Penugasan/pendidikan lebih dari 6 bulan maksimal 12 hari.



Perizinan 1)



Perizinan diberikan maksimal 4 hari kerja



2)



Bagi personel yang melaksanakan izin ke luar daerah harus membawa



surat izin jalan. 3)



Bagi personel yang melaksanakan izin lebih dari 4 hari dikatagorikan



cuti tahunan. 4)



Bagi personel yang izin karena sakit harus ada surat keterangan



dokter dari dokter organik Rumkit dr. Asmir. i.



Prosedur pengajuan Surat Izin Jalan sebagai berikut : 1)



Seluruh personel Rumkit Tk. IV 04.07.03 dr. Asmir permohonan cuti/



izin diajukan kepada Karumkit/ Waka Rumkit melakui staf Urtuud. 2)



Surat permohonan cuti paling lambat 7 hari, untuk permohonan izin H-



2 sebelum pelaksanaan. 3)



Surat izin Jalan ditanda tangani oleh Wakarumkit.



4)



Bagi personel organik yang akan melaksanakan izin atau cuti keluar



pulau surat izin diajukan ke Dandenkesyah dan diajukan ke Kodam minimal 2 minggu sebelum pemberangkatan. 5)



Bagi Tenaga Sukarela permohonan izin atau cuti keluar pulau surat



izindiajukan ke Kaurtuud minimal 1 minggu sebelum pemberangkatan dan ditandatangani oleh Karumkit. 6)



Perizinan ke luar pulau penambahan waktu perjalanan 2 hari.



7)



Dalam keadaan khusus Surat Izin Jalan dapat ditanda tangani oleh



Perwira Piket Ksatrian atas petunjuk Wakarumkit atau Kaurtuud.



BAB XVII PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA 131.



Tujuan Pengelolaan Pengelolaan Sumber Daya Manusia merupakan pengaturan dan kebijakan yang



jelas mengenai Sumber Daya Manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien. 132.



133.



Sumber daya Manusia Rumkit dr. Asmir terdiri dari : a.



Personel Militer;



b.



Pegawai Negeri Sipil; dan



c.



Tenaga Sukarela dan karyawan non organik lain.



Ketentuan Personel Organik a.



Pegawai Rumah Sakit dapat berasal dari Militer, PNS (Pegawai Negara Sipil)



dan Tenaga Sukarela/ Honorer yang mampu bekerja secara profesional sesuai dengan kebutuhan yang dipekerjakan sebagai pegawai tetap atau berdasarkan kontrak; b.



Pengangkatan pegawai Rumah Sakit yang berasal dari Militer, PNS (Pegawai



Negara Sipil) disesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan; c.



Pengangkatan



pegawai



Rumah



Sakit



yang



berasal



dari



Tenaga



Sukarela/Honorer berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam rangka peningkatan pelayanan; dan



d.



Mekanisme pengangkatan pegawai Rumah Sakit yang berasal dari Tenaga



Sukarela/Honorer sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan Peraturan Karumkit. 134.



Ketentuan Tenaga Sukarela a.



Pemenuhan pegawai non organik dan tenaga sukarela dilaksanakan



berdasarkan analisa beban kerja yang ditetapkan oleh Karumkit. b.



Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Organik dilakukan oleh



Karumkit berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam peningkatan pelayanan. c.



Rekruitmen pegawai non organik dan tenaga sukarela dilakukan oleh



Karumkit dengan cara seleksi, meliputi :



135.



1)



Seleksi administrasi;



2)



Test kesehatan;



3)



Seleksi akademik;



4)



Ketrampilan; dan



5)



Wawancara.



Penghargaan dan Sanksi Untuk mendorong motivasi kerja dan produktivitas maka Rumah Sakit menerapkan



kebijakan tentang imbal jasa bagi pegawai yang mempunyai kinerja baik dan sanksi bagi pegawai yang tidak memenuhi ketentuan atau melanggar peraturan yang ditetapkan. a.



Kenaikan pangkat Militer dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan



penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai yang bersangkutan terhadap negara berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan sesuai ketentuan. b.



Penghargaan



kepada



Tenaga



Sukarela/



Honorer



adalah



merupakan



penghargaan yang diberikan atas prestasi dan dedikasi kerja pegawai yang bersangkutan terhadap kinerjanya dan diberikan penghargaan, sesuai kebijakan Kepala Rumah Sakit. 136.



Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak



menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang:



a.



Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan



struktural atau fungsional tertentu; dan b.



Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan



tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu. 137.



Kenaikan pangkat pilihan adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS



(Pegawai Negeri Sipil) yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. 138.



Rotasi Pegawai a.



Rotasi Militer, PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Tenaga Sukarela/ Honorer



dilaksanakan dengan tujuan untuk peningkatan kinerja dan pengembangan karir; b.



Rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan : 1)



Penempatan seseorang pada pekerjaan yang sesuai dengan



pendidikan dan ketrampilannya;



c. 139.



2)



Masa kerja di unit tertentu;



3)



Pengalaman pada bidang tugas tertentu;



4)



Kegunaannya dalam menunjang karir; dan



5)



Kondisi fisik dan psikis pegawai.



Rotasi insidentil dilaksanakan apabila ada pertimbangan khusus.



Disiplin Pegawai a.



Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari



serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan, dan ketertiban yang dituangkan dalam :



b.



1)



Daftar hadir/ Absensi;



2)



Laporan kegiatan; dan



3)



Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3).



Tingkatan dan jenis hukuman disiplin pegawai, meliputi : 1)



Hukuman disiplin ringan, yang terdiri dari teguran lisan, teguran



tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis;



2)



Hukuman disiplin sedang, yang terdiri dari penundaan kenaikan gaji



berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun, dan penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun; dan 3)



Hukuman disiplin berat yang terdiri dari penurunan pangkat setingkat



lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan pemberhentian tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. 140.



Pemberhentian Pegawai a.



Pemberhentian pegawai berstatus Militer dan PNS dilakukan sesuai dengan



peraturan tentang pemberhentian Militer dan PNS. b.



Pemberhentian pegawai dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : 1)



Pemberhentian atas permintaan sendiri dilaksanakan apabila pegawai



rumah



sakit



Tenaga



Sukarela/



Honorer



mengajukan



permohonan



pemberhentian sebagai pegawai pada masa kontrak dan atau tidak memperpanjang masa kontraknya. 2)



Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun dilaksanakan



apabila pegawai Rumah Sakit Militer dan PNS telah memasuki masa batas usia pensiun sebagai berikut:



c.



a)



Batas usia pensiun Perwira 58 tahun;



b)



Batas usia pensiun Bintara 53 tahun;



c)



Batas usia pensiun Tamtama 53 tahun; dan



d)



batas usia pensiun PNS 58 tahun.



Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dilaksanakan apabila pegawai



Rumah Sakitbaik Militer, PNS, Tenaga Sukarela/ Honorer yang telah melakukan tindakan-tindakan pelanggaran sesuai yang diatur dalam ketentuan tentang disiplin Militer dan PNS. 141.



Jasa Pelayanan (Poin) Jasa Pelayanan (poin) adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji untuk



Karyawan, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi pesangon, dan atau



pensiun yang diberikan kepada Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola dan pegawai Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit. a.



Pejabat pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan



pegawai Rumah Sakit diberikan jasa pelayanan (poin) sesuai dengan sistem yang ditetapkan; b.



Jasa Pelayanan (poin) sebagaimana dimaksud merupakan imbalan kerja



yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/ atau pensiun; c.



Tunjangan kinerja (poin) bagi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan



Pengawas diberikan dalam bentuk honorarium; dan d. 142.



Tunjangan kinerja (insentif) ditetapkan Karumkit.



Penetapan tunjangan kinerja (insentif/ point) Karumkit, mempertimbangkan faktor-



faktor sebagai berikut: a.



Ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola Rumah Sakit, tingkat pelayanan



serta produktivitas; b.



Pertimbangan persamaannya dengan jasa pelayanan sejenis;



c.



Kemampuan pendapatan Rumah Sakit bersangkutan; dan



d.



Kinerja operasional Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Karumkit dengan



mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. 143.



Tunjangan kinerja (insentif/point) Wakil Karumkit ditetapkan sesuai dengan kinerja



dan kebijakan Kepala Rumah Sakit. 144.



Honorarium Dewan Pengawas ditetapkan sebagai berikut: a.



Honorarium Ketua Dewan Pengawas ditetapkan sesuai dengan kebijakan



Karumkit; b.



Honorarium Anggota Dewan Pengawas ditetapkan sesuai dengan kebijakan



Karumkit; dan c.



Honorarium Sekretaris Dewan Pengawas ditetapkan sesuai dengan kebijakan



Karumkit.



145.



Tunjangan kinerja (insentif/point) bagi Pejabat Pengelola dan pegawai sebagaimana



dimaksud, dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian :



146.



a.



Pengalaman dan masa kerja (basic index);



b.



Ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku (competency index);



c.



Resiko kerja (risk index);



d.



Tingkat kegawatdaruratan (emergency index);



e.



Jabatan yang disandang (position index); dan



f.



Hasil/ capaian kerja (performance index).



Bagi Pejabat Pengelola dan pegawai Rumah Sakityang berstatus Aparatur Sipil



Negara, gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara serta dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai tunjangan kinerja (insentif/point) yang ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit. 147.



Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas yang



diberhentikan sementara atau dialih tugaskan dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tunjangan kinerja (point) honorariun bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan. 148.



Bagi Pejabat Pengelola yang diberhentikan sementara atau dialih tugaskan dari



jabatannya sebagaimana dimaksud memperoleh penghasilan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari jasa pelayanan (poin) bulan terakhir di Rumah Sakit sejak tanggal diberhentikan.



BAB XVIII STANDAR PELAYANAN MINIMAL 149.



Untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum yang



diberikan oleh Rumah Sakit, Karumkit menetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dengan peraturan Karumkit.



150.



Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud, dapat diusulkan oleh Karumkit,



dengan mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. 151.



152.



Standar Pelayanan Minimal harus memenuhi persyaratan : a.



Fokus pada jenis pelayanan;



b.



Terukur;



c.



Dapat dicapai;



d.



Relevan dan dapat diandalkan; dan



e.



Tepat waktu.



Fokus pada jenis pelayanan sebagaimana dimaksud, mengutamakan kegiatan



pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi Rumah Sakit. 153.



Terukur sebagaimana dimaksud, merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat



dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 154.



Dapat dicapai sebagaimana dimaksud, merupakan kegiatan nyata, dapat dihitung



tingkat pencapaiannya, rasional, sesuai kemampuan dan tingkat pemanfaatannya. 155.



Relevan dan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud, merupakan kegiatan yang



sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi Rumah Sakit. 156.



Tepat waktu sebagaimana dimaksud, merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan



pelayanan yang telah ditetapkan.



BAB XIX PENGELOLAAN KEUANGAN Pengelolaan keuangan Rumah Sakit berdasarkan pada prinsip efektifitas, efisiensi dan produktivitas dengan berasaskan akuntabilitas dan transparansi sesuai JUKLAK PERKASAD Nomor : 24/IX/2012 Tanggal 26 September 2012.



Pembiayaan Rumah Sakit dapat berupa biaya gaji Karyawan, biaya pengadaan barang modal, dan biaya pengadaan barang dan jasa. BAB XX TARIF PELAYANAN 157.



Rumah Sakit dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas



barang dan/atau jasa layanan yang diberikan. 158.



Imbalan atas barang dan/atau jasa layanan sebagaimana dimaksud ditetapkan



dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya satuan per unit layanan atau hasil per investasi dana. 159.



Tarif sebagaimana dimaksud, termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana



dan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. 160.



Tarif layanan sebagaimana dimaksud, dapat berupa besaran tarif dan/ atau pola tarif



sesuai jenis layanan Rumah Sakit. 161.



Tarif layanan Rumah Sakit diusulkan oleh Karumkit kepada Dandenkesyah.



162.



Tarif layanan sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan Peraturan Karumkit.



163.



Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud, mempertimbangkan kontinuitas



dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat. 164.



Karumkit dalam menetapkan besaran tarif sebagaimana dimaksud dapat



membentuk tim; 165.



Pembentukan tim sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Karumkit yang



keanggotaannya dapat berasal dari: a.



Ketua Komite keperawatan;



b.



Kepala Instalasi;



d.



Ketua Komite Keperawatan; dan



e.



Kepala Ruangan. 1)



166.



Paur



Peraturan karumkit mengenai tarif layanan Rumah Sakit dapat dilakukan perubahan



sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan. 167.



Perubahan tarif dapat dilakukan secara keseluruhan maupun perunit layanan.



168.



Proses perubahan tarif berpedoman pada ketentuan.



BAB XXI PENDAPATAN DAN BIAYA 169.



Pendapatan Pendapatan Rumah Sakit dapat bersumber dari jasa pelayanan kesehatan: a.



Asuransi Kesehatan seperti : BPJS, In Health dan Jasa Raharja;



b.



Perusahaan; dan



c.



Hasil kerja sama dengan pihak lain.



170.



Pendapatan Rumah Sakit yang bersumber dari jasa asuransi kesehatan.



171.



Pendapatan Rumah Sakit yang bersumber dari kerja sama dengan perusahaan



dalam jasa pelayanan kesehatan. 172.



Hasil kerjasama dengan pihak lain dapat berupa perolehan dari kerjasama



operasional, sewa menyewa dan usaha lain yang mendukung tugas dan fungsi Rumah Sakit. 173.



Rumah Sakit dalam melaksanakan anggaran dekonsentrasi dan/atau tugas



perbantuan, proses pengelolaan keuangan diselenggarakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan PERKASAD Nomor : 24/IX/2012.



174.



Seluruh pendapatan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud, dapat dikelola langsung



untuk membiayai pengeluaran Rumah Sakit sesuai RAB. 175.



Seluruh pendapatan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Nomor 170 huruf



a, b, c dan e dilaksanakan melalui rekening kas Rumah Sakit dan dicatat dalam kode rekening kelompok pendapatan Rumah Sakit yang sah. 176.



Seluruh pendapatan dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Keuangan setiap bulan.



177.



Format laporan pendapatan sebagaimana, sesuai dengan ketentuan PERKASAD



Nomor : 24/IX/2012.



BAB XXII BIAYA 178.



Biaya Rumah Sakit merupakan biaya operasional dan biaya non operasional.



179.



Biaya operasional sebagaimana dimaksud mencakup seluruh biaya yang menjadi



beban Rumah Sakit dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi. 180.



Biaya non operasional sebagaimana dimaksud mencakup seluruh biaya yang



menjadi beban Rumah Sakit dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi. 181.



Biaya Rumah Sakit sebagaimana dimaksud, dialokasikan untuk membiayai program



peningkatan pelayanan, kegiatan pelayanan dan kegiatan pendukung pelayanan. 182.



Pembiayaan program dan kegiatan dialokasikan sesuai dengan kelompok, jenis,



program dan kegiatan. 183.



Biaya operasional, terdiri dari: a.



Biaya pelayanan; dan



b.



Biaya umum dan administrasi.



184.



Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud, mencakup seluruh biaya operasional



yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan. 185.



Biaya umum dan administrasi sebagaimana dimaksud, mencakup seluruh biaya



operasional yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan. 186.



187.



188.



189.



Biaya pelayanan, terdiri dari : a.



Biaya pegawai;



b.



Biaya bahan;



c.



Biaya jasa pelayanan;



d.



Biaya pemeliharaan;



e.



Biaya barang dan jasa; dan



f.



Biaya pelayanan lain-lain.



Biaya umum dan administrasi terdiri dari: a.



Biaya pegawai;



b.



Biaya administrasi kantor;



c.



Biaya pemeliharaan;



d.



Biaya barang dan jasa;



e.



Biaya promosi; dan



f.



Biaya umum dan administrasi lain-lain.



Biaya non operasional, terdiri dari : a.



Biaya administrasi bank;



b.



Biaya non operasional lain-lain ( dukungan kesehatan ); dan



c.



Investasi rumah sakit.



Seluruh biaya pengeluaran Rumah Sakit yang bersumber pada pendapatan dari



hasil kerjasama sebagaimana dimaksuddilaporkan kepada Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) setiap bulan. 190.



Seluruh biaya pengeluaran Rumah Sakit yang bersumber, dilakukan dengan



menerbitkan SPMU ( Surat Persetujuan Mengeluarkan Uang ) oleh Karumkit.



191.



Pengeluaran biaya Rumah Sakit diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan



volume kegiatan pelayanan. 192.



Fleksibilitas biayapengeluaran Rumah Sakit, merupakan biaya pengeluaran yang



disesuaikan dan signifikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RAB yang telah ditetapkan secara definitif. 193.



Fleksibilitas biaya pengeluaran Rumah Sakit, hanya berlaku untuk biaya Rumah



Sakit yang berasal dari pendapatan Rumah Sakit.



194.



Ambang batas RAB sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan besaran



persentase. 195.



Besaran persentase sebagaimana dimaksud, ditentukan dengan



mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional Rumah Sakit. 196.



Besaran persentase, ditetapkan dalam RAB dan Daftar Pelaksanaan Anggaran



(DPA) Rumah Sakitoleh Kepala Rumah Sakit. 197.



Persentase ambangbatas tertentu, merupakan kebutuhanyang dapat diprediksi,



dapat dicapai, terukur, rasional dan dapat dipertanggung jawabkan.



BAB XXIII PENGELOLAAN SARANA, PRASARANA, GEDUNG DAN JALAN 198.



Pengelolaan sumber daya lain yang terdiri dari sarana, prasarana, gedung dan jalan



dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 199.



Pengelolaan sumber daya sebagaimana dimaksud dimanfaatkan seoptimal mungkin



untuk kepentingan mutu pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit.



BAB XXIV PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH RUMAH SAKIT 200.



Pengelolaan lingkungan dan limbah meliputi pengelolaan lingkungan fisik, kimia,



biologi serta pembuangan limbah yang berdampak pada kesehatan lingkungan internal, lingkungan eksternal dan halaman, taman dan lain-lain sesuai peraturan perundangundangan. 201.



203.



Fungsi pengelola lingkungan dan limbah Rumkit dr.Asmir. a.



Penyehatan ruang dan bangunan;



b.



Penyehatan makanan dan minuman;



c.



Penyehatan air bersih dan air minum;



d.



Pemantauan pengelolaan linen;



e.



Pengelolaan dan pengendalian serangga dan binatang pengganggu;



f.



Desinfeksi dan sterilisasi ruang;



g.



Pengelolaan air limbah; dan



h.



Upaya penyuluhan kesehatan lingkungan.



Tugas pokok pengelolaan lingkungan dan limbah meliputi: a.



Mengelola limbah dan sampah.



b.



Mengawasi dan mengendalikan vector /serangga.



c.



Mengelola system lingkungan fisik dan biologi



d.



Menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan,



penelitian/ pengembangan di bidang penyehatan lingkungan Rumkit.



BAB XXV KETENTUAN PERUBAHAN 204.



Tata Kelola Rumah Sakit dapat dilakukan perubahan.



205.



Perubahan Tata Kelola Rumah Sakit sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan



Peraturan Karumkit. 206.



Mekanisme perubahan Tata Kelola Rumah Sakit sebagaimana dimaksud akan diatur



lebih lanjut dengan Peraturan Karumkit.



BAB XXV PENUTUP 207.



Penutup. Peraturan internal Rumkit Tk. IV 04.07.03 dr.Asmir sangat penting sebagai



penjabaran dari aturan, uraian tugas dan tanggung jawab Karumkit Tk. IV 04.07.03 dr.Asmir agar digunakan untuk koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam upaya efektifitas dan efisiensi bidang tugas dan fungsi masing-masing tingkat, baik struktural maupun fugnsional. Hal-hal yang belum tercantum di dalam peraturan internai ini dan dirasa perlu sebagai akibat adanya tuntutan kebutuhan dan perkembangan dinamika pelaksanaan kegiatan akan diatur lebih lanjut dan menjadi bagian tak terpisahkan dalam peraturan internal ini. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar



setiap



orang



mengetahuinya



memerintahkan



kepada



Tuud



untuk



mensosialisasikan dan menempatkannya dalam perpustakaan Rumah Sakit agar mudah diakses



Ditetapkan di Salatiga Pada tanggal Januari 2019 Komandan Denkesyah 04.04.03,



Bambang Agus Priaman,S.E.,M.SC Letnan Kolonel Ckm NRP. 1920020040268