Hospital by Laws [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT



(Hospital Bylaws)



RSIA KASIH IBU MANADO



STATUTA (HOSPITAL BYLAWS) RSIA. KASIH IBU MANADO



BAB I PENDAHULUAN



Rumah Sakit Ibu dan Anak Kasih Ibu Manado, berdasarkan Akte Notaris No.01/Thn 2009 tentang Pendirian PT. Regina Kasih Bunda yang diperbaharui dengan Akte Notaris No.10/Thn 2013 yakni tentang Pendirian PT.Regina Kasih Bunda dimana maksud dan tujuan pendirian perseroan adalah “ Berusaha dalam Bidang kesehatan”, yakni dalam pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Utara No : 050/SEK/KEP/2388/VI/2010 tgl 21 Juni 2010 Tentang Izin Penyelenggaraan Sementara “RSB.Kasih Ibu” selanjutnya mengalami perubahan menjadi “RSIA.Kasih Ibu” sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Utara No: 188.4/SK – Dinkes/KEP/4461/XII/2010 pada tanggal 14 Desember 2010. RSIA.Kasih Ibu Manado ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus Kelas C, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No : HK.02.03/I/0252/2014 tanggal 21 Februari 2014. Dan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpada No: 329/2252/1/IRSA/BP2T/II/2015 tanggal 27 Februari 2015 tentang “Memberikan izin Penyelengaraan Rumah Sakit Tipe C. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dalam bidang kedokteran dan kesehatan Rumah Sakit telah menjadi suatu lembaga berupa suatu unit social ekonomis yang kompleks. Sehubungan dengan maksud tersebut disusunlah Statuta (Hospital Bylaws) sebagai konstitusi di RSIA. Kasih Ibu Manado yang mengatur kehidupan profesional pelayanan Rumah Sakit.



BAB II KETENTUAN UMUM Pasal 1



Dalam Statuta (Hospital Bylaws) ini dimaksud dengan: 1. Statuta (Hospital By Laws) atau peraturan internal Rumah Sakit adalah - Suatu produk hukum yang merupakan konstitusi sebuah Rumah Sakit yang di tetapkan oleh pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili. - Bukan merupakan kesimpulan peraturan teknis administrative ataupun teknis sebuah Rumah Sakit. 2. Direksi PT.Regina Kasih Bunda adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam RSIA.Kasih Ibu yaitu sebagai pemilik atau yang memiliki. 3. Direktur RSIA.Kasih Ibu Manado adalah seorang yang ditunjuk oleh Direktur Utama untuk mengelola RSIA.Kasih Ibu Manado. 4. Komite Medik adalah wadah profesional Medik yang beranggotakan Kelompok Staf Medik (KSM) RSIA. Kasih Ibu Manado. 5. “Dokter” adalah seorang tenaga medis yang memiliki ijin praktek dibidang kedokteran sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan dan yang telah terikat dengan RSIA Kasih Ibu Manado dan oleh karenanya diberi kewenangan untuk melakukan tindakan Medis di RSIA Kasih Ibu manado. 6. “Dokter Gigi” adalah seorang tenaga medis yang telah memiliki izin praktek dibidang kedokteran gigi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2004 tentang tenaga kesehatan dan yang telah terikat dengan RSIA Kasih Ibu Manado dan oleh karenanya diberi kewenangan untuk melakukan tindakan Medis di RSIA Kasih Ibu Manado. 7. “Dokter purna waktu” adalah dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan Medis rawat inap atau rawat jalan secara purna waktu di RSIA Kasih Ibu Manado, waktu dan jam kerja yaitu sesuai waktu yang ditetapkan dalam peraturan RSIA Kasih IBU. 8. “Dokter paruh waktu” adalah dokter atau dokter yang memberikan pelayanan medis rawat inap maupun rawat jalan pada waktu tertentu yang disepakati bersama oleh dokter dan direktur RSIA Kasih Ibu Manado. 9. “Dokter Tamu” adalah dokter atau dokter gigi yang telah memberikan pelayanan Medis rawat inap dan tindakan Medis di RSIA Kasih Ibu Manado yang tidak terikat ketentuan jam kerja.



BAB III MAKSUD DAN TUJUAN STATUTA Pasal 2 Maksud Statuta



Maksud Statuta adalah: 1. Acuan bagi pemilik Rumah Sakit dalam melakukan pengawasan Rumah Sakitnya. 2. Acuan bagi Direktur Rumah Sakit dalam mengelola Rumah Sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat tehnis operasional. 3. Perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit. 4. Acuan bagi penyelesaian komflik di Rumah Sakit khususnya komflik antara pemilik, Direktur Rumah Sakit dan Staf Medis. 5. Untuk memenuhi persyaratan Akreditasi Rumah Sakit. 6. Sarana untuk menjamin efektifitas, efesiensi dan mutu pelayanan Rumah Sakit.



Pasal 3 Tujuan Statuta 1. Tujuan umum Dimilikinya suatu tatanan dasar yang mengatur pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili, Direktur Rumah Sakit dan Tenaga Medis sehingga penyelenggaraan Rumah Sakit dapat efektif, efisien dan berkualitas. 2. Tujuan khusus Dimilikinya pedoman aspek hukum oleh Rumah Sakit dalam hubungannya dengan pemilik atau yang mewakili, Direktur Rumah Sakit dan Staf Medis.



BAB IV



LANDASAN HUKUM UNTUK PENYUSUNAN STATUTA Pasal 4



Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Kesehatan, menyatakan untuk melindungi masyarakat dari tindakan seseorang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pengobatan dan atau perawatan, sehingga akibat yang dapat merugikan atau membahayakan terhadap kesehatan pasien dapat dihindari.



Pasal 5 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang pokok-pokok kesehatan dimana dinyatakan tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.



Pasal 6 Peraturan PT. Regina Kasih Bunda tentang pokok-pokok kepemimpinan Rumah Sakit menguraikan sbb: -



Tenaga medis dan paramedis yang status tenaga kesehatan dalam penempatan tenaga dapat berupa pegawai tetap/ purna waktu atau dan pegawai tidak tetap/ paruh waktu. Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan. Pasal 7



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No : 1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang pedoman organisasi RSIA. Kasih Ibu Manado.



Pasal 8 Keputusan Menteri Kesehatan RI No.772/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) RSIA. Kasih Ibu Manado Pasal 9 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1333 Tahun 1999 tentang Standar Pelayanan RSIA.



BAB V JATI DIRI Pasal 10 Nama



Nama Rumah Sakit adalah RSIA.Kasih Ibu Manado sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Utara No: 188.4/SK-Dinkes/KEP/4461/XII/2010 tgl 14 Desember 2010. Pasal 11 Logo Logo Rumah Sakit adalah: sesuai dengan logo yang telah digunakan RSIA Kasih Ibu Manado.



Pasal 12 Visi



Mewujudkan Pelayanan Khusus Ibu & Anak yang bermutu dan profesional.



Pasal 13 Misi 1. Memberikan pelayanan kesehatan ibu (ibu hamil, bersalin, nifas menrut standart mutu dan pelayanan di lakukan secara paripurna oleh tenaga profesional. 2. Memberikan pelayanan kesehatan anak (bayi beru lahir dan anak pra sekolah) yang terstandart, profesional dan paripurna. 3. Memberi perawatan bayi baru lahir dan perawatan umum 4. Promosi cara hidup sehat khusus sasaran ibu dan anak dalam rangka peningkatan kesehatan keluarga dan masyarakat. 5. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga untuk meningkatkan profesionalisme pelayanan ke dalam (kalakarya/in house training) dan pendidikan/pelatihan keluar. 6. Melaksanakan pelayanan khusus ibu dan anak yang merata dan terjangkau untuk masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan ibu dan anak pelayanan kesehatan ibu (ibu hamil).



Pasal 14 Fungsi



Fungsi: a. b. c. d. e. f.



Pelayanan Medis. Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis. Pelayanan dan Asuhan Keperawatan. Pelayanan Rujukan. Pendidikan dan Pelatihan. Pelayanan Administrasi Umum dan Keuangan.



Pasal 15 Kegiatan 1. Melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan pemeliharaan untuk peningkatan derajat kesehatan yang dilakukan secara terpadu dan professional. Serta melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Mengupayakan pendidikan dan pelatihan dalam bidang kesehatan bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan RS. 3. Melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan Rumah Sakit serta mewujudkan lingkungan kerja yang nyaman, bersih dan sehat. 4. Melaksanakan pembinaan kepada unit pelayanan kesehatan dasar disekitarnya. 5. Mengupayakan kelengkapan sarana dan prasarana Rumah Sakit.



BAB VI AZAS DAN TUJUAN RUMAH SAKIT Pasal 16 Azas Sebagai Rumah Sakit penyelenggara pelayanan kesehatan paripurna yang professional berlandaskan perikemanusiaan, adil dan merata serta dijiwai oleh Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.



Pasal 17 Tujuan



Tujuan adalah: -



Membantu pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pelayanan kesehatan, pemeliharaan kesehatan, peningkatan SDM, secara efisiensi dan berkualitas dan produktif.



BAB VII ORGANISASI DAN MANAJEMEN Pasal 18 Organisasi



Stuktur Organisasi RSIA Kasih Ibu Manado terdiri dari: Direksi (pemilik), Direktur RSIA Kasih Ibu Manado (Pengelola Rumah Sakit), dan Kelompok Staf Medik selaku tenaga Medis profesional yang tergabung dalam Komite Medik.



Pasal 19 Direksi PT Direksi terdiri atas: 1. Hendrik Ong (Direktur Utama). 2. Brahim Fintje. 3. Lucia Marcus.



Pasal 20 Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Direksi mempunyai tugas sebagai berikut: 1. Menetapkan Visi, Misi, Tujuan dan Master Plan Rumah Sakit. 2. Menetapkan kebijakan Umum Rumah Sakit dalam arti yang seluas-luasnya. 3. Melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap manajemen Rumah Sakit secara keseluruhan. 4. Melaksanakan tindakan yang dapat memiliki dampak luas terhadap kelangsungan hidup Rumah Sakit. 5. Mengawasi dan menjaga kualitas pelayanan Rumah Sakit. 6. Memilih dan menetapkan Direktur Rumah Sakit. 7. Menjaga citra Rumah Sakit.



Pasal 21 Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Utama Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama ditetapkan melalui RUPS



Pasal 22 Direktur Direktur diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Direksi.



Pasal 23 Tugas dan tanggung jawab Direktur 1. Tugas Direktur : Mengelola, memimpin, menyusun kebijakan pelaksanaan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Rumah Sakit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Tugas Direktur Utama: bertanggung jawab atas terlaksananya visi, misi, tujuan dan master plan Rumah Sakit yang telah digariskan oleh Direksi perusahaan.



BAB VIII KOMITE MEDIK Pasal 24 Keanggotaan Susunan Keanggotaan Komite Medik terdiri dari : a. Ketua merangkap anggota. b. Wakil ketua merangkap anggota. c. Sekretaris merangkap anggota.



d. Ketua Kelompok Staf Medik atau wakil masing-masing merangkap anggota. e. Pelaksana Kesekretarian (bukan anggota) Pasal 25 -



Ketua dan Wakil Ketua dipilih secara demokratis oleh anggota dari ketua Kelompok Staf Medik (KSM). Sekretaris dan Bendahara dipilih oleh ketua komite medik.



Pasal 26 Masa Jabatan Masa jabatan Ketua dan wakil ketua 3 (tiga) tahun dan bisa dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan berturut-turut.



Pasal 27 Pengangkatan Ketua, Wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota Komite Medik yang dipilih ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit.



Pasal 28 Kelompok Staf Medik -



-



Kelompok Staf Medik (KSM) adalah kelompok dokter di RSIA Kasih Ibu Manado, baik yang berstatus dokter tetap, dokter tamu, baik yang bekerja purna waktu maupun paruh waktu sesuai dengan profesi dan lisensinya. Kelompok Staf Medik (KSM) dikelompokkan berdasarkan spesialisainya atau cara lain berdasarkan pertimbangan khusus.



Pasal 29 Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Komite Medik dibantu oleh beberapa Panitia Kerja.



Pasal 30 Tugas dan Tanggung Jawab Komite Medik 1. 2. 3. 4.



Membantu Direktur dalam menyusun standar pelayanan dan memantau pelaksanaannya. Memantau pelaksanaan tugas tenaga medis. Meningkatkan program pelayanan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan penelitian. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan Etika Kedokteran Rumah Sakit.



Pasal 31 Uraian Tugas Komite medik 1. Menyusun rencana kerja Komite Medik. 2. Menyusun kebijakan dan prosedur disesuaikan dengan standar Rumah Sakit dan kebijakan Diretur Rumah Sakit. 3. Melaksanakan penerimaan Staf medic, dilingkungan Rumah Sakit. 4. Melaksanakan monitoring mutu pelayanan Medis Rumah Sakit. 5. Melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia, memelihara Etika dan Disiplin serta meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas pelayanan Medis.



Pasal 32 Tugas Kelompok Staf Medik (KSM) Kelompok Staf Medik (KSM) mempunyai tugas: 1. Melaksanakan diagnose pengobatan, pencegahan, peningkatan kesehatan, pemulihan kesehatan dan penyembuhan. 2. Melaksanakan pendidikan pelatihan pengembangan penelitian.



Pasal 33 Kewajiban Kelompok Staf Medik (KSM) Kewajiban Kelompok Staf Medik (KSM) adalah: 1. Menyusun Standar Prosedur Operasional (SPO) pelayanan Medik bidang administrasi/ manajerial misalnya jadwal jaga. 2. Menyusun Standar Prosedur Opreasional (SPO) pelayanan Medik bidang keilmuan/ keprofesian antara lain Standar Pelayanan minimal 10 (sepuluh) penyakit utama. 3. Menghadiri pertemuan-pertemuan rutin diselenggarakan oleh Komite Medik. 4. Memelihara Rekam Medik secara akurat dan lengkap sesuai dengan ketentuan. 5. Memberikan pelayanan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.



Pasal 34 Penugasan Staf Medik Ketua Komite Medik bersama Direktur menetapkan kriteria dan syarat-syarat penugasan setiap staf Medik untuk suatu tugas atau jabatan klinik tertentu.



BAB IX RAPAT Pasal 35 Rapat koordinasi antara Diretur Rumah Sakit dan Staf direncanakan 2 bulan sekali, dan rapat antara Direktur Utama dan Staf Medik setiap 6 bulan. Pasal 36 Rapat Komite Medik dijadwalkan dalam 3 (tiga) bulan sekali. Pasal 37 Rapat rutin Direktur Utama dan Komite Medik dijadwalkan 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan februari, Mei dan September.



Pasal 38 Rapat khusus diadakan sesuai keperluan.



BAB X PENUTUP Pasal 39 Peraturan Rumah Sakit Direktur Utama mewakli Direksi perseroan berwenang untuk menetapkan berbagai ketentuan, peraturan dan pelaksanaan untuk melaksanakan Statuta ini yang meliputi peraturan Rumah Sakit, peraturan tentang personil Rumah Sakit, pengendalian pasien dan pengunjung serta masalah lain yang tidak dicantumkan dalam statuta ini. Pasal 40 Pemaparan Statuta Direksi melalui Direktur Utama senantiasa mengupayakan agar Statua ini dapat dilihat oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Pasal 41 Perubahan Statuta 1. Direksi melalui Direktur Utama berhak merobah Statua ini melalui rapat khusus yang diselenggarakan untuk itu. 2. Usulkan untuk merubah Statuta ini hanya dapat dilaksanakan bila pemberitahuan tertulis untuk maksud tersebut telah disampaikan kepada setiap anggota yayasan paling lambat 3 (tiga) minggu sebelumnya.



Pasal 42 Ketentuan Penutup 1. Semua peratuan Rumah Sakit yang ditetapkan sebelum berlakunya Statuta ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Statua ini. 2. Penetapan peraturan Rumah Sakit yang masih berlaku sebagai mana diatur dalam ayat (1) diatas ditetapkan dengan keputusan Direktur Utama.



DI TETAPKAN DI : Manado PADA TANGGAL : 03 Januari 2011 Direktur Utama



Ir. Hendrik Ong