Hospital by Laws OK Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR UTAMA PT. FIFA MEDIKA No. 01 /SK-DIRUT/FIFA-MEDIKA/XII/ 2017 TENTANG REVISI POLA TATA KELOLA KORPORASI (Corporate By laws) RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK CICIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR UTAMA PT. FIFA MEDIKA Menimbang



:



a.



bahwa dengan adanya perubahan paradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik, berdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subyek hukum, maka dari itu perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit;



b.



bahwa rumah sakit, sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kesehatan masyarakat guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, oleh sebab itu rumah sakit dituntut untuk mampu memberikan pelayanan bermutu berbasis keselamatan pasien;



c.



bahwa untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan staf medis fungsional maka perlu dibuatkan Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit;



d



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,dan c perlu menetapkan Peraturan Direktur Utama PT. FIFA MEDIKA Tentang Pola Tatakelola Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3587);



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144);



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2009 Nomor 153);



4.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor



29 Tahun 2004



Tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116). 5.



Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan;



6.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik; 7.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



159.b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit; 8.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);



9.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit;



10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 11.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/ PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit;



12



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit



13



Surat Izin Pendirian Perseroan Terbatas PT.Fifa Medika No.9.tanggal 18 Oktober 2010



14



Surat Keputusan Direktur Utama PT.Fifa Medika Nomor:01/SKDirut/Fifa-Medika/III/2011 tentang perubahan nama dan logo Rumah Sakit Dengan Persetujuan



DEWAN KOMISARIS PT. FIFA MEDIKA MEMUTUSKAN:



Menetapkan



:



PERATURAN TENTANG



DIREKTUR POLA



(Corporate Bylaws)



PT.



FIFA



TATAKELOLA



MEDIKA



KORPORASI



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



CICIK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan 1.



Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut PT adalah PT. FIFA MEDIKA.



2.



Direktur Utama PT adalah Direktur PT. FIFA MEDIKA.



3.



Rumah sakit adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik.



4.



Pemilik rumah sakit yang selanjutnya disebut Pemilik adalah PT. FIFA MEDIKA.



5.



Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik.



6.



Peraturan Pola Tatakelola adalah Peraturan Pola Tata Kelola Korporasi Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicick, yang terdiri dari Peraturan Pola Tatakelola Korporasi (Corporate Bylaws) dan Peraturan Pola Tatakelola Staf Medis (Medical Staff Bylaws).



7.



Peraturan Pola Tatakelola Korporasi adalah peraturan yang mengatur tentang peran, tanggungjawab, tugas dan kewajiban, kewenangan dan hak Pemilik, Dewan Pengawas, Direktur dan Staf Medis serta hubungan antar unsur-unsur tersebut.



8.



Peraturan Pola Tata Kelola Staf Medis (Medical Staff by Laws) adalah peraturan yang mengatur tentang peran, tanggungjawab, tugas dan kewajiban, kewenangan



9.



dan hak staf medis Rumah Sakit serta hubungannya dengan Direktur. Peraturan Pola Tata Kelola Keperawatan (Nursing Staff by Laws) adalah peraturan yang mengatur tentang peran, tanggungjawab, tugas dan kewajiban, kewenangan



9. 10.



dan hak staf keperawatan Rumah Sakit serta hubungannya dengan Direktur Dewan Pengawas adalah Komisaris PT. FIFA MEDIKA Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam lini



11.



organisasi. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, kewenangan dan hak seseorang pegawai dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu



12.



serta bersifat mandiri. Staf Medis adalah Dokter dan Dokter Spesialis yang bekerja purna waktu maupun



13.



paruh waktu di unit pelayanan Rumah Sakit. Tokoh masyarakat adalah orang perorang yang karena reputasi dan perilakunya



14



dapat dijadikan teladan bagi masyarakat. Profesional kesehatan adalah mereka yang dalam tugasnya telah mendapat pendidikan formal dan melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan.



15.



Mitra bestari (peer group) adalah sekelompok staf medis dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi medis.



16.



Kelompok Staf Medis Fungsional (KSM) adalah kelompok dokter dan/atau dokter spesialis yang melakukan pelayanan dan telah disetujui serta diterima sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjalankan profesi masing-masing di Rumah



17.



Sakit Ibu dan Anak Cicik; Unit Pelayanan adalah unit yang menyelenggarakan upaya kesehatan; terdiri dari rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, kamar operasi, kamar bersalin,



18.



laboratorium, perinatologi dan lain-lain. Pelayanan Kesehatan adalah setiap kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada perseorangan; terdiri atas upaya kesehatan promotif, preventif,



19.



kuratif dan rehabilitatif. Pelayanan medis spesialistis dasar adalah pelayanan medis spesialis kebidanan dan



20.



penyakit kandungan, bedah, kesehatan anak, dan penyakit dalam. Pelayanan medis spesialistis luas adalah pelayanan medis spesialis dasar ditambah dengan pelayanan spesialis anestesi dan pelayanan spesialis lain sesuai dengan



21.



kebutuhan. Pelayanan medis subspesialistis luas adalah pelayanan sub spesialisasi yang ada di



pelayanan medis spesialis bedah, kesehatan anak, kebidanan dan penyakit kandungan, penyakit dalam dan pelayanan sub spesialis lain sesuai dengan 23.



kebutuhan. Komite Medis adalah adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tatakelola klinis



(clininal



governance)



agar



staf



medis



di



rumah



sakit



terjaga



profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, 24.



dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis. Kewenangan klinis (clinical privilege) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment).



25.



Penugasan klinis (clinical appointment) adalah penugasan direktur kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di rumah sakit berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya.



26.



Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege).



27.



Satuan Pengawas Internal adalah perangkat Rumah Sakit yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Direksi untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat.



28.



Kelompok Staf Medis (KSM) adalah kelompok dokter dan/atau dokter spesialis yang melakukan pelayanan dan telah disetujui serta diterima sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjalankan profesi masing-masing di Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik;



27.



Rapat Rutin Dewan Pengawas adalah setiap rapat terjadwal yang diselenggarakan oleh Dewan Pengawas, yang bukan termasuk rapat tahunan dan rapat khusus.



28.



Rapat Tahunan Dewan Pengawas adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pemilik atau Dewan Pengawas setiap tahun sekali;



29.



Rapat Khusus Dewan Pengawas adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pemilik atau Dewan Pengawas di luar jadwal rapat rutin untuk mengambil keputusan halhal yang dianggap khusus;



30



Audit medis adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medis yang



27.



dilaksanakan oleh profesi medis. Tenaga administrasi adalah orang atau sekelompok orang yang bertugas



melaksanakan administrasi perkantoran guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas staf medis, komite medis, dan sub komite khususnya yang terkait dengan etik dan mutu medis. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Nama, Visi Dan Misi, Filosofi, Nilai, Motto, Tujuan (1) Nama Rumah Sakit ini adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik, Milik PT. FIFA MEDIKA (2) Visi dan Misi Rumah Sakit a. Visi Visi Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik adalah “Menjadi rumah sakit ibu dan anak dengan pelayanan bermutu dan berorientasi pelanggan” b. Misi Misi Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik adalah: a) Meningkatkan



keselamatan



pasien



untuk



mencapai



pelayanan



berkualitas b) Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang pelayanan kesehatan ibu dan anak c) Berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak di Kota Padang d) Mengembangkan sistem Informasi Teknologi untuk mendukung pelayanan di Rumah Sakit. (3) Filosofi Dalam penyelenggaraannya, RSIA CICIK merupakan Rumah Sakit yang ingin terus berkembang dan berbenah. Bekerja adalah ibadah dan RSIA berkeyakinan: a. Karyawan yang berkomitmen tinggi dan kompeten adalah asset Rumah Sakit yang paling berharga b. Kepuasan dan kesetiaan pelanggan merupakan penentu kelangsungan Rumah Sakit c. Mutu layanan Rumah Sakit merupakan pengikat kesetiaan terhadap pasien d. Kebersamaan merupakan kunci keberhasilan Rumah Sakit (4) Nilai



Nilai-nilai dasar yang dianut Rumah Sakit adalah: a. Integritas dan Profesional b. Berfokus kepada pasien c. Keadilan dan kebersamaan d. Kerjasama tim e. Keselamatan (5) Motto a. CURE : Bagi RSIA Cicik berarti pengobatan yang diberikan sesuai standar profesional yang diasuh oleh tenaga kesehatan terlatih untuk memberikan mutu pelayanan paripurna bagi kesehatan Ibu dan Anak. b. CARE : Adalah upaya perawatan yang diberikan melalui keramahan dan kesantunan dalam melayani kebutuhan pelanggan agar tercipta rasa kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan RSIA Cicik. (6) Tujuan Rumah Sakit mempunyai tujuan sebagai berikut: a. Memberikan pelayanan kesehatan perorangan kepada masyarakat dengan standar yang tinggi; b. Meningkatkan citra sebagai rumah sakit berpenampilan prima serta menjadi tujuan pengobatan bagi masyarakat; dan c. Mengembangkan diri sehingga menjadi rumah sakit yang yang tumbuh dan berkembang serta berprestasi Pasal 3 Sejarah Pendirian, Nama, Alamat dan Logo



(1) Sejarah Pendirian Berada dibawah naungan Perseroan Terbatas Fifa Medika dan mulai beroperasi dengan nama Rumah Bersalin dan Balai Pengobatan Bidan Cicik pada tanggal 15 September 2002 yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo no. 94 Padang. Berkat rahmat Allah SWT Seiring dengan terus berkembangnya Rumah Bersalin Cicik, telah menjadi Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik pada tahun 2012. (2) Nama Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik. (3) Alamat Rumah Sakit adalah di Jalan dr. Sutomo No. 94 Marapalam Padang (4) Logo Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik.



BAB III KEDUDUKAN RUMAH SAKIT Pasal 4 (1)



Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik adalah milik PT. FIFA MEDIKA.



(2)



Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk partisipasi nyata dari PT dalam membantu pemerintah meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat yang optimal melalui upaya pelayanan kesehatan Ibu dan Anak. TUGAS DAN FUNGSI RUMAH SAKIT Pasal 5



(1)



Rumah Sakit mempunyai tugas pokok, yaitu: Menyelenggarakan pelayanan kesehatan Khusus Ibu dan Anak melalui upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan pelayanan rujukan; penelitian dan pengembangan; dan pengabdian kepada masyarakat.



(2)



Fungsi Rumah Sakit Rumah Sakit mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan; b. Pelayanan penunjang dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan; c. Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan; d. Pelayanan medis; e. Pelayanan penunjang medis dan non medis; f. Pelayanan keperawatan; g. Pelayanan rujukan;



h. Pengelolaan keuangan dan akutansi; dan i. Pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum. KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMILIK Pasal 6 Kewenangan Pemilik (1)



PT



sebagai



pemilik,



bertanggungjawab



terhadap



kelangsungan



hidup,



perkembangan dan kemajuan Rumah Sakit sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. (2)



PT. dalam melaksanakan tanggung jawabnya mempunyai kewenangan : a. Menetapkan peraturan tentang Pola Tata Kelola dan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit beserta perubahannya; b. Menentukan arah kebijakan rumah sakit dalam bentuk penetapan visi dan misi rumah sakit dan melakukan review berkala terhadap visi dan misi c. d. e. f.



tersebut Menetapkan struktur organisasi rumah sakit Membentuk dan menetapkan Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas; Melakukan review kinerja dewan pengawas minimal sekali setiap tahunnya. Memberhentikan Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas karena sesuatu hal



yang meurut ketentuannya membolehkan untuk diberhentikan; g. Menilai, menyetujui dan mengesahkan dan mengawasi pelaksanaan Rencana Bisnis Strategis serta Rencana Bisnis Anggaran; dan h. Memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dan memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi. i. Menetapkan regulasi pengelolaan keuangan rumah sakit dan pengelolaan sumber daya manusia rumah sakit Pasal 7 Tanggung Jawab Pemilik (1)



PT bertanggungjawab menyediakan dana operasional dan sumber daya lain yang diperlukan untuk menjalankan rumah sakit dalam memenuhu visi,misi dan rencana strategis rumah sakit



(2)



PT bertanggungjawab untuk mengetahui dan memahami program peningkatan



mutu dan keselamatan pasien di Rumah Sakit , menyetujuinya dan menindaklanjuti laporan program peningkatan mutu yang telah diterima (3)



PT bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya di Rumah Sakit



(4)



PT bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan hak dan kewajiban pasien di Rumah Sakit



(5)



PT bertanggung jawab mengawasi kepatuhan dan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan.



(6)



PT bertanggungjawab menutup defisit anggaran yang setelah diaudit secara independen bukan disebabkan oleh kesalahan dalam pengelolaan.



(7)



PT bertanggung gugat atas terjadinya kerugian pihak lain, termasuk pasien, akibat kelalaian dan/ atau kesalahan dalam pengelolaan Rumah Sakit.



BAB IV PENGORGANISASIAN DAN STRUKTUR ORGANISASI Pasal 8 Pengorganisasian (1)



Struktur Organisasi Rumah Sakit ditetapkan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.



(2)



Struktur Organisasi Rumah Sakit dapat dilakukan perubahan, baik jumlah maupun jenisnya, setelah melalui analisis organisasi guna memenuhi tuntutan Rumah Sakit. BAB V DEWAN PENGAWAS Pasal 9 Pembentukan



(1)



Dewan Pengawas dibentuk dengan keputusan Direktur Utama PT atas usulan Direktur Utama;



(2)



Dewan Pengawas beranggotakan sebanyak tiga orang dan seorang dari padanya



ditetapkan sebagai ketua Dewan Pengawas; Pasal 10 Pengangkatan dan Pemberhentian (1)



Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya;



(2)



Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya habis oleh Direktur Utama PT apabila: a. Meninggal dunia; b. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; c. Tidak melaksanaan ketentuan perundang-undangan; d. Terlibat dalam tindakan yang merugikan rumah sakit; atau e. Dipidana penjara dengan kekuatan hukum tetap karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dan/atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan atas rumah sakit. Pasal 11 Keanggotaan



(1)



Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur: a. Pemilik; b. Organisasi profesi c. Tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan Rumah Sakit.



(2)



Kriteria yang dapat diusulkan menjadi Dewan Pengawas adalah: a. Memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan rumah sakit, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; b. Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah menjadi anggota direksi, atau komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau tidak pernah melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal 5 (lima) tahun; dan c. Memiliki kompetensi dalam bidang menajemen keuangan, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada publik.



Pasal 12 Sekretaris Dewan Pengawas (1)



PT dapat mengangkat seorang sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas.



(2)



Sekretaris Dewan Pengawas bukan merupakan anggota Dewan Pengawas.



(3)



Sekretaris Dewan Pengawas mempunyai tugas mengatur rapat, menyiapkan undangan, menyiapkan kebutuhan Dewan Pengawas dan membuat laporan serta melakukan pendokumentasian.



TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG Pasal 13 (1)



Dewan Pengawas bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola yaitu : a. Menentukan arah kebijakan Rumah Sakit; b. Menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana stategis; c. Menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran; d. Mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya; e. Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien; f. Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit; g. Mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan; dan h. Mengawasi Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik



(2)



Dewan Pengawas berfungsi sebagai pelaksana yang melaksanakan peran PT dalam bidang pembinaan dan pengawasan.



(3)



Dewan Pengawas bertanggungjawab kepada PT melalui Direktur Utama PT mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan jalannya rumah sakit.



(4)



Dewan Pengawas berkewajiban :



a.



Memberikan pendapat dan saran kepada PT melalui Direktur PT mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola.



b.



Mengikuti perkembangan kegiatan rumah sakit dan memberikan pendapat serta saran kepada PT melalui Direktur PT mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan Rumah Sakit.



c.



Melaporkan kepada PT melalui Direktur PT tentang kinerja Rumah Sakit.



d.



Memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan pengelolaan Rumah Sakit.



e.



Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja, baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindak lanjuti oleh Pejabat Pengelola; dan



f. (5)



Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja.



Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berwenang: a. Memeriksa buku - buku, surat-surat, dan dokumen-dokumen; c. Meminta penjelasan dari pejabat pengelola rumah sakit dan/atau manajemen lainnya mengenai penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit ibu dan anak cicik dengan sepengetahuan direktur rumah sakit sesuai dengan peraturan internal rumah sakit (hospital bylaws) atau dokumen pola tata kelola (corporate governance). d. Menerima dan memberikan penilaian terhadap laporan kinerja dan keuangan rumah sakit dari direktur rumah sakit ibu dan anak cicik. e. Meminta penjelasan dari komite atau unit nonstruktural di rumah sakit ibu dan anak cicik terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dewan pengawas sesuai dengan peraturan internal rumah sakit ibu dan anak cicik (hospital bylaws) atau dokumen pola tata kelola (corporate governance); f. Berkoordinasi dengan direktur rumah sakit dalam menyusun peraturan internal rumah sakit ibu dan anak cicik (hospital bylaws) atau dokumen pola tata kelola (corporate governance) untuk ditetapkan oleh direktur utama pt g. Memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan rumah sakit ibu dan anak cicik. TATA KERJA DEWAN PENGAWAS Pasal 14 Rapat Rutin Dewan Pengawas



(1)



Rapat rutin adalah setiap rapat terjadwal yang diselenggarakan Dewan Pengawas yang bukan termasuk rapat tahunan dan rapat khusus.



(2)



Rapat rutin merupakan rapat koordinasi antara Dewan Pengawas dengan Pejabat Pengelola Rumah Sakit dan Komite Medik serta Pejabat lain yang dianggap perlu untuk mendiskusikan, mencari klarifikasi atau alternatif solusi berbagai masalah di Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik.



(3)



Rapat rutin dilaksanakan paling sedikit sepuluh kali dalam setahun dengan interval tetap pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.



(4)



Sekretaris Dewan Pengawas menyampaikan undangan kepada setiap anggota Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola Rumah Sakit, Komite Medik dan pihak lain untuk menghadiri rapat rutin paling lambat tiga hari sebelum rapat tersebut dilaksanakan.



(5)



Setiap undangan rapat yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam ayat (4) harus melampirkan: a. 1 (satu) salinan agenda; b. 1 (satu) salinan risalah rapat rutin yang lalu; dan c. 1 (satu) salinan risalah rapat khusus yang lalu (bila ada). Pasal 15 Rapat khusus



(1)



Rapat khusus adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pengawas untuk menetapkan kebijakan atau hal-hal khusus yang tidak termasuk dalam rapat rutin maupun rapat tahunan.



(2)



(3)



Dewan Pengawas mengundang untuk rapat khusus dalam hal: a.



Ada permasalahan penting yang harus segera diputuskan; atau



b.



Ada permintaan dari Anggota Dewan Pengawas.



Rapat khusus yang diminta oleh anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam ayat (2) butir b di atas, harus diselenggarakan paling lambat tujuh hari setelah diterimanya surat permintaan tersebut.



(4)



Undangan rapat khusus disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pengawas kepada peserta rapat paling lambat 24(dua puluh empat) jam sebelum rapat khusus tersebut diselenggarakan. Undangan rapat khusus harus mencantumkan tujuan pertemuan secara spesifik. Pasal 16



Rapat Tahunan (1)



Rapat Tahunan adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pengawas setiap tahun, dengan tujuan untuk menetapkan kebijakan tahunan operasional rumah sakit.



(2)



Rapat Tahunan diselenggarakan sekali dalam satu tahun.



(3)



Dewan Pengawas menyiapkan dan menyajikan laporan umum keadaan Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit.



Pasal 17 Undangan Rapat Setiap rapat dinyatakan sah hanya bila undangan telah disampaikan sesuai aturan, kecuali seluruh anggota Dewan Pengawas yang berhak memberikan suara menolak undangan tersebut. Pasal 18 Peserta Rapat Setiap rapat rutin, selain dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Direktur, juga dihadiri oleh Pejabat Pengelola Rumah Sakit, Komite Medik dan pihak lain yang ada di lingkungan Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik. Pasal 19 Pelaksanaan rapat (1)



Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas atau yang mewakili berdasarkan kesepakatan para anggota.



(2)



Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga anggota.



(3)



Keputusan rapat didasarkan pada musyawarah mufakat.



(4)



Dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.



BAB VI PEJABAT PENGELOLA RUMAH SAKIT 20 Pasal 22 Pembiayaan Pejabat Pengelola



Semua biayapengelola yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, termasuk (1) Pejabat Rumah Sakit terdiri dari: honorarium Anggota selanjutnya dan Sekretaris Dewan Pengawas kepada anggaran a. Pemimpin, disebut Direktur Rumahdibebankan Sakit ; Rumah b. Sakit danpelayanan dimuat dalam Rencana Bisnisdisebut dan Anggaran. Unsur medis selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Medis c. Unsur Keperawatan selanjutnya disebut Kepala divisi Keperawatan Pasal 21disebut Kepala Divisi Penunjang Medis d. Unsur Penunjang Medis selanjutnya e. Unsur Administrasi Umum Pelaporan dan Keuangan selanjutnya disebut Kepala Divisi Administrasi dan Keuangan Dewan f.Pengawas melaporkan tugas-tugasnya kepada PT melalui Direktur Unsur Farmasi yang pelaksanaan selanjutnya disebut Kepala divisi Farmasi PT secara berkala palingSakit sedikit 1 (satu)dan kalidiberhentikan dalam satu tahun danKeputusan sewaktu(2)Utama Pejabat Pengelola Rumah diangkat dengan waktu jika diperlukan. Direktur Utama PT. (3)



Direktur bertanggung jawab terhadapseluruh kegiatan operasional Rumah Sakit kepada Direktur Utama PT



(4)



Masa jabatan Pejabat Pengelola ditetapkan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) masa jabatan berikutnya apabila yang bersangkutan masih memenuhi syarat. Pasal 23 Persyaratan Pejabat Pengelola



(1)



Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Pejabat Pengelola adalah sebagai berikut: s. Memenuhi kriteria keahlian sesuai bidangnya masing-masing; t. Memiliki



integritas,



kepemimpinan



dan



pengalaman



di



bidang



perumahsakitan; u. Berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan rumah sakit; v. Memiliki tingkat kesehatan, baik jasmani maupun rohani, yang sesuai (fit) untuk memangku jabatan sebagai pejabat pengelola. (2) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Dokter, dokter gigi, atau sarjana kesehatan dengan jenjang pendidikan S-2;



c. Memiliki kemampuan memimpin dan membina hubungan antar manusia; d. Memiliki prestasi, berdedikasi tinggi, tidak tercela dan loyal; dan e. Memiliki tingkat kesehatan, baik jasmani maupun rohani, yang sesuai (fit) untuk memangku jabatan sebagai Direktur. BAB XI TIM PENJAMIN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN Pasal 69 TUGAS POKOK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENGELOLA Organisasi dan Keanggotaan Pasal 24 Tugas Direktur Tim Penjamin Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) dibentuk oleh Direktur Rumah



(1) (1) (2)



Sakit; Direktur mempunyai tugas sebagai berikut: Susunan Tim Penjamin Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) terdiri dari : a. Mengetahui dan memahami semua peraturan perundangan terkait dengan a. Ketua Tim PMKP rumah sakit Memimpin, b. b.Koordinator : mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan rumah sakit dengan berpedoman c. Koordinator mutupenyelenggaraan klinik; kepada peraturan perundang-undangan d. Koordinator mutu manajemen; c. Menjamin kepatuhan rumah sakit terhadap peraturan perundang-undangan e. Koordinator keselamatan pasien. d. Mengkoordinasikan rencana program kerja Rumah Sakit Mengatur, mengkoordinasikan, dan mendistribusikan tugas ke bawahan Masae.tugas Tim Penjamin Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) pada Rumah Sakit f. Mengevaluasi kepatuhan staf dalam implementasi regulasi rumah sakit yang Ibu dan Anak Cicik selama 3 (tiga) tahun. telah ditetapkan dan bertanggung jawab atas kinerja bawahan Dalam pelaksanaan tugas TimPenjamin Mutu dan Keselamatan Pasien (UPMKP) pada g. Menetapkan proses untuk mengelola (SOP) serta mengendalikan sumber Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik bertanggungjawab kepada Direktur. daya manusia dan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan h. Menyusun dan mengusulkan rencana strategis dan rencana bisnis dan



(3) (4)



anggaran;



Pasal 70



i. Tugas mengawasi, Tim Penjamin mengendalikan Mutudan danmembina Keselamatan pelaksanaan Pasien tugas-tugas (PMKP) di Bidang Pelayanan Medik, Penunjang Medik, Keperawatan, dan bidang Administrasi Umum dan Keuangan Ketua Tim Penjamin Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) mempunyai tugas :



(1)



Menetapkan pejabat sesuai sakit selain pejabat yang a. j.Menyusun kebijakan danlain strategi dankebutuhan membuat rumah program Manajemen Mutu dan



(2)



(3)



telah ditetapkan Keselamatan Pasiendengan Rumahperaturan Sakit; perundang-undangan; dan k. Menyampaikan serta mempertanggungjawabkan kinerja operasional dan b. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam penyusunan program penjamin keuangan rumah sakit kepada Direktur Utama PT mutu dan keselamatan pasien; Direktur Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya mempunyai c. Mengevaluasi terhadap implementasi SPO Pelayanan dan administrasi, program fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan rumah sakit penjamin mutu serta menjalankan peran dan melakukan motivator, Edukator, dengan dibantu oleh kepala-kepala divisi. konsultasi, monitoring, evaluasi implementasi program keselamatan pasien rumah Evaluasi/ penilaian kinerja Direktur dilakukan oleh Direktur PT paling sedikit satu sakit; kali dalam setahun. d. Menyusun dan mensosialisasikan laporan hasil pencapaian program penjamin mutu dan keselamatan pasien; Pasal 25 e. Menyusun jadwal besar kegiatan akreditasi nasional dan internasional; Kewajiban Direktur



(4)



Direktur mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. Memimpin dan mengurus rumah sakit sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil



guna; b. Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional



dan



kinerja keuangan rumah sakit; c. Memelihara dan mengelola kekayaan rumah sakit sesuai dengan ketentuan; f. Memfasilitasi kegiatan terkait penyelenggaraan pengembangan, inovasi dan d. Mewakili rumah sakit di dalam dan di luar pengadilan; gugus kendali mutu; e. Melaksanakan kebijakan pengembangan usaha rumah sakit sebagaimana g. Melakukan koordinasi kepada bagian/bidang/ komite/unit terkait terhadap telah digariskan pemilik; implementasi standar pelayanan yang sakit berfokus pada pasien dan lingkungan; manajemen; f. Melaksanakan pengelolaan rumah dengan berwawasan h. Bersama-sama sakit belanja dan anggaran; g. Menyiapkan dengan rencana bagian strategisdiklat bisnisrumah dan rencana i. Melakukan pelatihan mutu pembukuan dan keselamatan rumah sakit; h. Mengadakan dan internal memelihara sertapasien administrasi rumah sakit j. Menghadiri rapat, pertemuan, workshop dan atau seminar terkait pengembangan sesuai ketentuan; mutu klinik dan laporan manajemen baikdan internal atau eksternal rumah sakit; i. Menyiapkan berkala laporan tahunan; k. Melakukan koordinasi dengan unit terkait RCA(Root Cause dan j. Mengusulkan pengangkatan dan dalam pemberhentian pejabatAnalysis) struktural FMEA (Failurekepada Mode Effect Analysis) ; pt; dibawahnya pt melalui direktur l. Memproses laporan insiden keselamatan ke KKPRS PERSI; k. Menyelenggarakan pelayanan rumahpasien sakit (eksternal) dengan upaya penyembuhan, m. Mengkoordinir dan masalah terkait: 1) Kondisi Potensial Cedera dan pemulihan, investigasi peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, (KPC), 2) Kejadian Nyaris Cedera 3) Kejadian Tidak Cedera (KTC),dan 4) menyelenggaran pendidikan dan(KNC), pelatihan profesi kesehatan, penelitian (2)



Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), masyarakat. dan 5) Kejadian Sentinel; pengembangan serta pengabdian Koordinator Mutu Klinik mempunyai tugas :audit eksternal l. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan a. Membuat rencana strategis dan menyusun panduan Manajemen Mutu Klinik; b. Mengevaluasi implementasi SPO Pelayanan; Pasal 26 c. Berkoordinasi dengan unit terkait dalam penyelenggaraan pemantauan indikator Wewenang Direktur mutu klinik;



(5)



d. Menganalisa pencapaiantugas indikator membuat laporan hasil pemantauan Direktur dalam hasil melaksanakan dandan kewajibannya diberikan kewenangan mutuberikut: klinik; sebagai e. Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit tentang pencapaian a. Menetapkan kebijakan operasional; indikator mutu klinik; b. Menetapkan peraturan operasional, pedoman, petunjuk teknis dan prosedur f. Menyusun tetap; dan mendistribusikan bahan rekomendasi terhadap pencapaian indikator mutu klinik; c. Mengangkat dan memberhentikan staf profesional dan karyawan sesuai g. Menghadiri ketentuan;rapat, pertemuan, workshop dan atau seminar terkait pengembangan mutu klinik baik kewenangan internal atau eksternal rumah sakit; d. Menetapkan klinik (clinical priviledge) kepada setiap staf h. Menyusun dan melaksanakan medis, perawat dan bidan; panduan pelaksanaan validasi data internal khusus indikator mutu klinik; e. Memberikan perlindungan kepada staf profesional dan karyawan sesuai i. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengembangan, inovasi dan gugus kendali ketentuan dan kemampuan rumah sakit; mutu; f. Menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban staf



(3)



j. Membuat laporan pengembangan, inovasi dan gugus kendaliperundangmutu. profesional dankegiatan karyawan rumah sakit sesuai ketentuan peraturan Koordinator Mutu Manajemen mempunyai tugas : undangan; a. Membuat rencana stategis dankepada menyusun Manajemen Muturumah Manajemen; g. Memberikan penghargaan staf panduan profesional dan karyawan sakit yang berprestasi dengan atau tanpa disertai penghargaan berupa uang yang besarnya tidak melebihi ketentuan di rumah sakit; h. Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan di rumah sakit;



melalui direktur utama PT; b. Mengusulkan struktur organisasi rumah sakit beserta perubahannya kepada pt melalui direktur utama PT; c. Menandatangani perjanjian kerjasama operasional dengan pihak lain setelah b. Mengevaluasi implementasi SPO administrasi dan sumber daya; memperolehdengan persetujuan direktur utamapenyelenggaraan PT; c. Berkoordinasi unit terkait dakam pemantauan indikator d. Mendelegasikan mutu manajemen; sebagian kewenangan kepada jajaran di bawahnya; dan e. Meminta hasil pertanggungjawaban pelaksanaan tugas darihasil semua pejabat d. Menganalisa pencapaian indikator dan membuat laporan pemantauan pengelola dibawahnya. mutu manajemen; f. Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit menyusun dan Pasal 27 terhadap pencapaian hasil pemantauan mendistribusikan bahan rekomendasi Kepala Administrasi dan Keuangan mutu manajemen; g. Menghadiri rapat, pertemuan, workshop dan atau seminar terkait pengembangan (1)



Kepala Administrasi dan keuangan membantu Direktur mutuDivisi manajemen baik internal atau eksternal rumah sakit; dalam hal : a. Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kegiatan administrasi h. Menyusun dan melaksanakan panduan pelaksanaan validasi data internal khusus umum,mutu keuangan, tata indikator manajemen;



usaha



dan



rumah



tangga,



kepegawaian,



pengembangan SDM dan kegiatan kehumasan; i. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengembangan, inovasi dan gugus kendali; b. Mengatur mendistribusikan mengkoordinasikan kepada bawahan; j. Membuat laporan kegiatan pengembangan, inovasi tugas dan gugus kendali mutu. (4)



Koordinator Keselamatan Pasien mempunyai : kepada bawahan; c. Memberikan petunjuk dan bimbingantugas teknis a. Membuat rencana pengawasan strategis dan terhadap menyusunurusan panduan Keselamatan Pasien Rumah d. Melaksanakan administrasi umum, keuangan, Sakit; kepegawaian/HRD dan kegiatan kehumasan dalam hal ini memastikan b. Melakukan pencatatan, pelaporan dan analisa masalah terkait dengan Kejadian bahwa divisi telah mengikuti standar yang berlaku (undang-undang) Tidak Diharapkan (KTD), kejadiansumber Nyarisdaya Cidera (KNC) dan Kejadian e. Menyusun rencana kebutuhan berupa sarana prasaranaSentinel; tenaga, c. Memproses insiden keselamatan pasien (eksternal) ke KKKRS PERSI; peralatan laporan dan bahan kebutuhan lainnya; d. Mengkoordinir investigasi dan masalah terkait Kejadian Tidak Diharapkan f. Mengembangkan standar untuk divisi yang dipimpinnya dan senantiasa (KTD), Kejadian Nyaris Cidera (KNC) dan Kejadian Sentinel; melakukan “continuous improvement”. e. Secara berkala membuat laporan kegiatan ke pimpinan rumah sakit. g. Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja e. Tentang pencapaian indikator manajemen; bawahan; k. Menyusun anggaran pendapatan rumah sakit dan melakukan evaluasi BAB XII perkembangan pendapatan rumah sakit; TATA KERJA l. Menerima dan membukukan pendapatan fungsional rumah sakit; Pasal 71 m. Menyusun perhitungan bonus serta unit cost;



(1)



n. Mengontrol pengeluaran uang yang bersumber dari anggaran langsung dan Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan rumah tidak langsung sesuai dengan anggaran, verifikasi, pembukuan dan sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal pertanggungjawaban keuangan; dan horisontal baik di lingkungannya serta dengan instalasi lain sesuai tugas masingo. Membuat laporan neraca, aktivitas R/K aliran kas dan realisasi anggaran masing. serta catatan atas laporan keuangan dan Laporan Kinerja Keuangan Rumah Sakit; p. Mengumpulkan, mengolah, menyajikan dan menganalisa data-data keuangan sehingga menjadi informasi yang akurat; q. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban mengenai seluruh pengeluaran



keuangan Rumah Sakit yang dituangkan dalam administrasi akuntansi r. Bertanggung jawab terhadap kendali mutu kendali biaya divisi yang dipimpinnya s. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan (2)



Setiapt.pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan Pasal 28 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku



(3)



Setiap



pimpinan



Kepala Divisi Pelayanan Medik satuan organisasi bertanggungjawab



memimpin



dan



mengkoordinasikan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi (1) pelaksanaan Kepala divisi tugas Pelayanan bawahannyaMedik dalam membantu Direktur mempunyai tugas (4)



melaksanakan pelayanan medis di rumah dan sakit,mematuhi yaitu: Setiap pimpinan pengelolaan satuan organisasi wajib mengikuti petunjuk dan a. Menyusunkepada rencanaatasan kegiatan program kerjalaboran divisi; berkala pada waktunya. bertanggungjawab sertadan menyampaikan



(5)



Mengkoordinasikan dan program kerja divisi;organisasi dari bawahan, Setiapb. laporan yang diterimarencana oleh setiap pimpinan satuan Mengkoordinasikan para kepalabahan unit; perubahan untuk menyusun laboran lebih wajibc.diolah dan dipergunakan sebagai petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada lanjutd.danMemberi untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya. bawahan; Kepala Unit wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasannya.



(6)



e. menyampaikan Mengatur, mendistribusikan danatasannya, mengkoordinasikan kepada Dalam laporan kepada tembusantugas laporan lengkap dengan bawahan; disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara semua lampirannya



(7)



f. Melaksanakan penerapankerja. mekanisme pengaturan dan pengelolaan kegiatan fungsional mempunyai hubungan pelayanan medic Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh



(8)



g. Mengembangkan halrangka pelayanan medis sesuai dengandan kepalasatuan organisasi distandar-standar bawahnya dandalam dalam pemberian bimbingan peraturan berlau dan senantiasawajib melakukan evaluasi danberkala. contuinuous pembinaan kepada yang bawahan masing-masing mengadakan rapat improvement terhadap standar-standar yang ada di divisi pelayanan medis XIIIstandard pelayanan medis yang h. Melaksanakan pengawasanBAB terhadap PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA diberikan kepada pasien dan memastikan bahwa divisi telah mengikuti Pasal 72 dan peraturan terkait lainnya) standar yang berlaku (undang-undang i. Menyusun rencana kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana, tenaga, Pengelolaan sumber daya manusia dilakukanlainnya; dengan perencanaan dan program kerja serta peralatan medis dan kebutuhan pelaksanaanj. program kerja serta pemantauan, dan pelaporan Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi pelayanan medis di unit bidang terkait; kepegawaian, pelatihan dan k. pendidikan. Mengkoordinasikan penyusunan dan mengawasi pelaksanaan medical staf by laws; Pasal l. Memperhatikan kendali mutu dan 73 kendali biaya serta keselamatan pasien di rumahPengelolaan sakit Sumber Daya Lain m. Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja (1)



bawahannya; Pengelolaan Sumber daya lain yang terdiri dari sarana, prasarana, gedung, jalan akan



(2)



n. Melaksanakan kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan dilakukan sesuai dengantugas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan seoptimal o. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada direktur. mungkin untuk kepentingan mutu pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan Pasal 29 Kepala Divisi Keperawatan (1)



Kepala Divisi Keperawatan dalam membantu Direktur mempunyai tugas



melakukan pengelolaan pelayanan keperawatan dan sumber dayanya. (2)



Kepala Divisi Keperawatan dalam memiliki tugas: a.



Menyususun rencana kegiatan dan program kerja divisi keperawatan



b. Mengkoordinasikan rencana dan program kerja divisi fungsic.Rumah Sakit. Mengkoordinasikan para kepala unit; Pasal 74 d. Memberi petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit bawahan; (1) (2)



b. Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada Pengelolaan lingkungan rumah sakit yang terdiri dari halaman, taman, limbah dan lain-lain bawahan; dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Melaksanakan penerapan mekanisme danuntuk pengelolaan kegiatan Pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pengaturan pada ayat (1) mendukung peningkatan keperawatan mutu pelayanan yang berorientasi kepada keamanan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, d. dan Mengembangkan standar-standar keperawatan sesuai dengan peraturan kerapian keindahan. yang berlau dan senantiasa melakukan evaluasi dan contuinuous BAB XIV yang ada di divisi pelayanan medis improvement terhadap standar-standar PERATURAN INTERNAL STAF MEDIK (Medical Staff By Laws) e. Melaksanakan pengawasan terhadap standard pelayanan pelayanan Bagian Kesatu keperawatan yang diberikan kepada pasien dan memastikan bahwa divisi Pasal 75 (undang-undang dan peraturan terkait telah mengikuti standar yang berlaku lainnya) f.



(1)



(2)



KELOMPOK STAF MEDIS ( KSM )



Menyusun rencana kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana,



Untuk menjadi anggota KSMmedis rumahdan sakit, seorang lainnya; staf medis harus memiliki: tenaga, peralatan kebutuhan a. Standar kompetensi yang dibutuhkan; g. Mengkoordinasikan pengaturan kegiatan pelayanan perawatan di seluruh b. Surat Tanda Registrasi (STR); c. Suratunit Ijinterkait; Praktik (SIP). d. Kewenangan klinis (clinical privalage) dan clinical apoitment yang diberikan oleh h. Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan dan evaluasi dan asuhan direktur sesuai hasil kredensial yang diusulkan oleh komite medik. pelayanan keperawatan di unit rumah sakit; Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) staf medis harus memiliki i. Menyusun rencana kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana, kesehatan jasmani dan rohani yang baik (fit) untuk melaksanakan tugas dan tanggungtenaga, peralatan keperawatan dan bahan kebutuhan lainnya; jawabnya serta memiliki perilaku, moral dan etik yang baik. j. Menyiapkan, mengatur dan melakukan pengawasan serta evaluasi Pasal 76 kebutuhan peralatan/logistik pelayanan dan asuhan keperawatan; k.



Melaksanakan penerapan mekanisme pengaturan dan pengelolaan kegiatan



Staf medis yangpelayanan melaksanakan praktik kedokteran pada unit-unit pelayanan Rumah Sakit, keperawatan; termasuk yang melakukan dan kerjasama operasional dengan standar Rumah prosedur Sakit, wajib menjadi l. Menyusun menerapkan pelaksanaan operasional anggota KSM. (SPO) dan ijin kerja tenaga perawat; m. Mengevaluasi kegiatan hasil kerja dan laporan untuk bahan perencanaan berikutnya; n.



Pasal 77 Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;



Keanggotaan



o.



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan



p.



melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur.



q.



Memperhatikan kendali mutu dan kendali biaya dan keselamatan pasien dalam operasional divisi keperawatan



r.



Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh direktur



Pasal 30 Kepala Divisi Penunjang Medis Kepala Divisi dalam yang membantu Direktur kepada mempunyai (1)(1) Keanggotaan KSMPenunjang mempunyaiMedis kewenangan dapat diberikan doktertugas secara melakukan pelayanan penunjang medis dan sumber terus meneruspengelolaan yang mampu memenuhi kualifikasi, standar dandayanya. persyaratan yang (2) ditentukan. Kepala Divisi Penunjang Medis dalam melaksanakan tugas mempunyai (2) Keanggotaan kewajiban: sebagaimana dimaksud pada, ayat (1) diberikan tanpa membedakan ras, agama,a. warna kulit, jenis kelamin, keturunan, status kerja ekonomi dan pandangan politisnya. Menyusun rencana kegiatan dan program bidang; b. c.



Mengkoordinasikan rencana dan program kerja bidang; Pasal Mengatur, mendistribusikan dan 78 mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;



d.



Fungsi KSM



Mengkoordinasikan para kepala unit;



Kelompok e.StafMembimbing Medis Rumah Sakit berfungsi sebagai medis, dan memberikan petunjuk kepadapelaksana kepala unitpelayanan dan bawahan; pendidikan, f.pelatihan, penelitian dan pengembangan bidang pelayanan medis. kegiatan Melaksanakan penerapan mekanismedipengaturan dan pengelolaan penunjang medis g.



Pasal 79 Mengembangkan standar-standar di divisi penunjang medis sesuai dengan Tugas KSM melakukan evaluasi dan contuinuous peraturan yang berlau dan senantiasa improvement terhadap standar-standar yang ada di divisi penunjang medis



Dalam melaksanakan fungsinyapengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (74) KSM mempunyai h. Melaksanakan terhadap standard yang telah ditetapkan dan tugas:



memastikan bahwa divisi telah mengikuti standar yang berlaku (undanga. Melaksanakan profesi komprehensif meliputi promotif, preventif, undang dankegiatan peraturan terkaityang lainnya) kuratif dan rehabilitatif; i. Menyusun rencana kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana, b. Membuat rekam medis sesuai fakta, tepat waktu dan akurat; tenaga, peralatan medis dan kebutuhan lainnya; c. C.meningkatkan kemampuan profesi melalui program pendidikan atau pelatihan j. Mengkoordinasikan pelaksanaan penunjang medis di unit terkait; berkelanjutan; d. Menjaga agar kualitas pelayanan standarbiaya profesi, pelayanan medis, k. Memperhatikan kendali mutusesuai dan kendali sertastandar keselamatan pasienkedokteran; di rumah sakit dan etika e. Menyusun, mengumpulkan, menganalisa dan membuat laporan pemantauan l. Menilai prestasi kerja bawahan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja indikator mutu klinik. bawahannya; m. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan n.



Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada direktur. Pasal 31 Kepala Divisi Farmasi Pasal 80



(3)



Kepala Divisi Penunjang Medis dalam membantu Direktur mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan penunjang medis dan sumber dayanya.



(4)



Kepala Divisi Farmasi dalam melaksanakan tugas mempunyai kewajiban: a. Menyusun rencana kegiatan dan program kerja bidang; b. Mengkoordinasikan rencana dan program kerja bidang; c. Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas kepada bawahan;



e. Membimbing dan memberikan petunjuk kepada kepala unit dan bawahan; f. Melaksanakan penerapan mekanisme pengaturan dan pengelolaan kegiatan di divisi farmasi Mengembangkan standar-standar di divisi penunjang medisPasal sesuai75 dengan Dalam g.melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam KSM



(1)



peraturan yangbidang berlau dan senantiasa melakukan evaluasi dan dikelompokkan sesuai spesialisasi/keahliannya atau menurut cara lain improvement berdasarkancontuinuous pertimbangan khusus. terhadap standar-standar yang ada di divisi Setiap kelompok farmasiKSM sebagaimana dimaksud pada pasal 76, ayat (1) minimal terdiri



(2)



atas 2 (dua) orang dokter dengan bidangterhadap keahlianstandard yang sama. h. Melaksanakan pengawasan yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa divisi telah mengikuti standar yang berlaku (undangPasal 81 undang dan peraturan terkait lainnya) Ketua KSM i. Menyusun rencana kebutuhan sumber daya berupa sarana prasarana, tenaga, peralatan medis dan kebutuhan lainnya; Kelompok dipimpin oleh seorang Ketuapenunjang yang dipilih olehdianggotanya. j. KSM Mengkoordinasikan pelaksanaan medis unit terkait; Pemilihan Ketua KSM diatur dengan mekanisme yang disusun oleh Komite Medik k. Memperhatikan kendali mutu dan kendali biaya serta keselamatan dengan persetujuan Direktur. di rumah sakit Ketua KSMpasien ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit. Masa bakti Staf bawahan Medis adalah minimal 3 (tiga) tahun dan hasil dapatkerja dipilih l. Ketua MenilaiKelompok prestasi kerja dan mempertanggungjawabkan



(1) (2) (3) (4)



kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya. bawahannya; m. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan Pasal tugas 82 kepada direktur. n. Melaporkan hasil pelaksanaan Tanggung Jawab KSM Tanggung jawab KSM meliputi:



Pasal 32



a. Melakukan evaluasi atas kinerja praktik Dokter berdasarkan data yang Pemberhentian Pejabat Pengelola (1)



komprehensif; b. Memberikan kesempatan kepada para Dokter untuk mengikuti pendidikan Direktur, Kepala Divisi pelayanan Medik, Kepala Divisis Administrasi dan | kedokteran berkelanjutan; Umum, Kepala Divisi Penunjang Kepala Divisi dan Kepalan c. Memberikan masukan melalui Medik, Ketua Komite MedikKeparawatan kepada Direktur mengenai Divisi Farmasi dapat diberhentikan karena: hal-hal yang berkaitan dengan praktik kedokteran; d. Memberikan laporan a. Meninggal dunia; secara teratur minimal 1 (satu) kali setiap tahun melalui Ketua Komite kepadaatau Direktur atau Kepala Bidang Pelayanan Medik b. Telah habis Medik masa jabatan masa kontraknya; tentang hasil pemantauan indikator alasan mutu klinik, evaluasi kinerja praktik klinis, c. Mengundurkan diri berdasarkan yang patut; pelaksanaan programusia pengembangan staf, dan ketentuan lain-lain yang dianggap d. Telah mencapai pensiun berdasarkan rumah sakit; perlu; e. Melakukan perbaikan standar prosedur operasional serta dokumen-dokumen yang e. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; terkait. f. Tidak melaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. h.



Terlibat dalam tindakan yang merugikan rumah sakit; Pasal 83 Dipidana penjara dengan kekuatan hukum tetap karena dipersalahkan Kewajiban KSM melakukan tindak pidana.



Kewajiban KSM meliputi: BAB VII SATUAN PENGAWAS INTERNAL Pasal 33



(1)



Guna membantu Direktur dalam bidang pengawasan dan monitoring secara internal dibentuk Satuan Pengawas Intern.



(2)



Satuan Pengawas Intern adalah kelompok jabatan fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap pengelolaan sumber daya



a. menyusun rumah sakitstandar prosedur operasional pelayanan medis, meliputi bidang dan bidang pelayanan medik; sumber daya rumah sakit (3) administrasi, Pengawasanmanajerial dan monitoring terhadap pengelolaan b. menyusun indikator mutu klinis; sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk mengawasi apakah kebijakan c. menyusun uraian tugas dan kewenangan untuk masingmasing anggotanya. pimpinan telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh bawahannya sesuai dengan ketentuan Rumah Sakit. (4)



Pasal 84 Satuan Pengawas Intern berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur



Satuan pelaksanaan Pengawas Intern danKSM ditetapkan dengan keputusan Direktur. (1)(5)Terhadap tugasdibentuk dan fungsi dilakukan penilaian kinerja oleh Direktur (2)



sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi yang menyangkut keprofesian oleh Komite Medik sesuai ketentuan BABdilakukan VIII



(3)



yang berlaku. KOMITE-KOMITE KSM yang memberikan pelayanan medik dan menetap di unit kerja tertentu secara Pasal 34 fungsional menjadi tanggung jawab Komite Medik, khususnya dalam pembinaan (1)



masalah keprofesian. Pejabat Pengelola Rumah Sakit dalam mengawal mutu pelayanan kesehatan berbasis keselamatan pasien maka perlu dibentuk komite-komite yang merupakan Bagian Kedua wadah professional dan memiliki otoritas dalam organisasi staf medik, KATEGORI KELOMPOK STAF MEDIS keperawatan, etik dan hukum, pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), farmasi Pasal 85 dan terapi serta dalam rangka mengembangkan pelayanan, program pendidikan,



pelatihan serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kategori Kelompok staf medis yang memberikan pelayanan pada rumah sakit yang terbagi (2) Pembentukan komite-komite yaitu: atas : a. Komite Medik; a. dokter tetap ; b. tidak Komite Keperawatan; b. dokter tetap; c. dokter c. tamu Komite Etik dan Hukum; d. Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI); dan e. Komite Farmasi dan Terapi. (3) Komite-komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan non struktural yang berada dibawah serta bertanggung jawab kepada Direktur. Bagian Kesatu Pasal 86 KOMITE MEDIK Dokter Tetap Pasal 35 (1) Dokter Tetap sebagaimana disebutkan pasal 81 huruf (a) adalah pegawai tetap yang (1) Guna membantu rumah sakit dalam mengawal layanan kesehatan berbasis mutu bekerja purna waktu dan berkedudukan sebagai bagian KSM yang bekerja untuk dan dan keselamatan pasien dibentuk Komite Medis, yang merupakan satu-satunya atas nama Rumah Sakit serta bertanggung jawab kepada Rumah Sakit. wadah professional di Rumah Sakit yang memiliki otoritas tertinggi dalam organisasi staf medis. (2)



Komite



Medis



pembentukannya



ditetapkan



dengan



Keputusan



berkedudukan dibawah serta bertanggungjawab kepada Direktur .



Direktur,



Pasal 36 Pengorganisasian Komite Medik (2) Pelayanan dokter tetap sebagaimana disebutkan pasal 81 huruf a sesuai dengan (1) kualifikasi Susunan dan Organisasi Komite Rumah Sakit terdiri atas: kompotensi di Medis bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai a. peraturan Ketua, dijabat oleh dokter yang di pilih oleh staf medis fungsional; dengan perundang-undangan. (3)



Pengangkatan dokter dijabat tetap oleh dilaksanakan dan sistem b. Wakil Ketua, dokter yangsesuai dipilihdengan oleh stafmekanisme medis fungsional; perundang-undangan yang berlaku. c. Sekretaris, dipilih oleh Ketua Komite Medis; dan d. Anggota, terdiri dari semua anggota Kelompok Staf Medis.



(2)



Pasaltugasnya 87 Komite Medis dalam melaksanakan dibantu oleh Sub Komite, yang Dokter Tidak Tetap



terdiri dari:



a. Sub Komite Peningkatan Mutu Medis; (1)



Dokterb. tidak tetap sebagaimana disebutkan pasal 81 huruf (b) adalah dokter yang Sub Komite Kredensial; dan direkrut dengan sistem kontrak oleh PT melalui rumah sakit sebagai pegawai tidak c. Sub Komite Etika dan Disiplin Kedokteran; tetap yang bekerja purna waktu untuk dan atas nama Rumah Sakit serta bertanggung jawab kepada Rumah Sakit. Pasal 37 Pelayanan dokter tidak tetap sebagaimana disebutkan pasal 81 huruf (b) sesuai dengan Pengorganisasian Sub Komite Medik kualifikasi dan kompetensi kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan



(2)



kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (1) Subkerja Komite dengan dalam Keputusan Direktur Utama (3) Masa dokterpembentukannya tidak tetap sesuaiditetapkan dengan perjanjian kontrak kerja dan dapat dengan masa diperpanjang lagi. kerja 5 (lima) tahun atas usulan Ketua Komite Medis setelah memperoleh kesepakatan dalam rapat pleno Komite Medis (2)



Susunan organisasi tiap-tiap Sub Pasal Komite 88 dari Komite Medis Rumah Sakit terdiri dari: Dokter Tamu a. Ketua;



(1)



Wakilsebagaimana Ketua; Dokterb. tamu disebutkan pasal 81 huruf (d) adalah dokter yang karena c. atau Sekretaris; dan diundang secara khusus oleh Rumah Sakit untuk menangani reputasi keahliannya



d. Anggota. kasus-kasus yang tidak dapat ditangani oleh Kelompok Staf Medis. Sub Komite mempunyai kegiatan sebagai berikut:pasal 85 ayat (1) karena adanya (2)(3)Pelayanan dokter tamu sebagaimana disebutkan a. Menyusun kebijakan, program dandasar prosedur kerja; komite medik. permintaan khusus dari pelayanan dan atas persetujuan (3)



b. Membuat laporansebagaimana berkala dandisebutkan laporan akhir yang(1)berisi evaluasi Pelayanan dokter tamu pasal tahun 85 ayat sesuai dengan kerja setahun yang baru saja disertai rekomendasi untuk tahun kualifikasi danselama kompetensi serta memiliki hakdilalui dan kewajiban sesuai dengan perundanganggaran berikutnya. undangan. PasalKetiga 38 Bagian Fungsi Komite Medis KELOMPOK STAF MEDIS



(1)



Pasal 89 Komite Medis mempunyai fungsi sebagai pengarah (steering) dalam pemberian pelayanan medis di Rumah Sakit, yang rinciannya sebagai berikut: a. memberikan saran kepada Direktur Utama; b. mengkoordinasikan atau mengarahkan kegiatan pelayanan medis;



kinerja profesional (professional performance); dan d. menyusun kebijakan pelayanan medis sebagai standar yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh staf medis. (1)



KSM Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a terdiri dari: Pasal 39 a. KSM Bedah; Tugas Komite Medis b. KSM Non Bedah; dan c. KSM Umum; (1) Komite Medis mempunyai tugas: KSM Bedah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yaitu kelompok staf medik dokter a. Membantu Direktur Pelayanan menyusun standar pelayanan medis dan ahli yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan operasi. memantau pelaksanaannya; KSM Non Bedah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yaitu Kelompok staf medik b. Membina etika profesi, disiplin profesi dan mutu profesi; dokter ahli yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya tanpa melakukan kegiatan c. Mengatur kewenangan klinik masing-masing kelompok staf medis; pelayanan operasi. d. Membantu Direktur Utama menyusun Pola Tatakelola Staf Medis serta KSM Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu kelompok staf medik memantau pelaksanaannya; dokter umum yang memberikan pelayanan medik dasar umum, kesehatan mulut dan e. Membantu Direktur Utama menyusun kebijakan dan prosedur yang gigi, yang meliputi dokter umum dan dokter gigi. berkaitan dengan medikolegal;



(2) (3)



(4)



f. g.



Melakukan koordinasi dengan Direktur Pelayanan dalam melaksanakan Pasal 90 pemantauan dan pembinaan pelaksanaan tugas kelompok staf medis; Pemberhentian KSM Meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelati-han serta



penelitian dan pengembangan dalam bidang medis. Kelompok Staf Medik diberhentikan dengan hormat karena: h. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap mutu pelayanan medis; a. Telah memasuki masa pensiun; i. Memberikan laporan kegiatan kepada Direktur Utama. b. Permintaan sendiri;



(1)



c.



Tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai staf medis; dan Pasal 40 d. Berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut. Tanggungjawab Komite Medis Kelompok Staf Medik dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan



(2)



perbuatan melawan hukum dengan ancaman pidana 4(empat) tahun sesuai dengan (1) Komite Medis bertanggung jawab kepada Direktur mengenai hal-hal sebagai perundang-undangan yang berlaku. berikut: a.



Mutu pelayanan medis;



b.



Pembinaan etik kedokteran; Pasal 91 Pengembangan profesi medis.



c. (1)



(2)



Dalam hal Staf Medik dinilai kurang mampu atau melakukan tindakan klinik yang tidak Pasal 41 sesuai dengan standar pelayanan sehingga menimbulkan kecacatan dan/atau kematian Kewenangan Komite Medis maka Komite Medik dapat melakukan penelitian. (1)



Bila hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuktikan bahwa Staf Komite Medis dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya diberi Medik melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, maka Komite kewenangan sebagai berikut: a. Memberikan usulan rencana kebutuhan dan peningkatan kualitas tenaga medis; b. Memberikan



pertimbangan



rencana



pengadaan,



penggunaan



dan



pemeliharaan alat medis dan penunjang medis serta pengembangan



pelayanan c. Monitoring dan evaluasi mutu pelayanan medis; d. Monitoring dan evaluasi efisiensi dan efektifitas penggunaan alat kedokteran; Medike.dapat mengusulkan Direktur agar Staf Medik yang bersangkutan dikenai Membina etika dankepada membantu mengatur kewenangan klinis; sanksif.berupa sanksi administratif. Membentuk tim klinis lintas profesi; (3)



Pemberlakuan sanksi rekomendasi sebagaimanakerjasama dimaksudantar padainstitusi. ayat (2) harus dituangkan dalam g. Memberikan bentuk Keputusan Direktur dan disampaikan kepada Staf Medik yang bersangkutan dengan tembusan kepada Komite Medik. Pasal 42



(4)



Dalam hal Staf Medik tidakKewajiban dapat menerima Komitesanksi Medissebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka yang bersangkutan dapat mengajukan sanggahan secara tertulis dalam waktu (lima belas) hari sejak diterimanya Keputusan. (1)15 Komite Medis berkewajiban:



(5)



Dalam paling lama 15 (lima hari Staf sejak diterimanya Surat Sanggahan, a. waktu Menyusun rancangan Pola belas) Tatakelola Medis; Direktur menyelesaikan dengan mengundang semua pihak yang terkait. b. harus Membuat standarisasi format untuk standar pelayanan medis, standar



(6)



Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada pasal 93 ayatdan (5) administrasi bersifat final.serta bidang prosedur operasional di bidang manajerial keilmuan, profesi, standar profesi dan standar kompetensi; c.



Pasal 92 Membuat standarisasi format untuk standar pelayanan medis, standar prosedur operasional dibidang manajerial dan administrasi serta bidang



Seluruh Staf Medis Rumah Sakit,standar yang melakukan terhadap aturan perundangkeilmuan, profesi, profesi dan pelanggaran standar kompetensi; undangan,d.aturanMembuat rumah sakit, klausul-klausul dalam perjanjian kerja atau dapat standarisasi format pengumpulan, pemantauan dan etika pelaporan diberikan sanksi yang beratnya tergantung indikator mutu klinik; dan dari jenis dan berat ringannya pelanggaran. e.



Melakukan pemantauan mutu klinik, etika kedokteran dan pelaksanaan Pasal 93 medis. pengembangan pengembangan profesi Sanksi-Sanksi SUBKOMITE



(1)



Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 43dalam Pasal 93 dilakukan oleh Direktur mendengar pendapat Komite Medik dalam hal ini Subkomite dan Disiplin (1)setelah Komite Medis dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh SubEtika Komite, yang Profesi Medis terdiri dari: dengan mempertimbangkan tingkat kesalahannya.



(2)



Sanksi dimaksud pasal 94Medis; dalam ayat (1) dapat berupa: a. sebagaimana Sub Komite Peningkatan Mutu a.b. Sub Teguran lisanKredensial; atau tertulis; Komite dan b.c. Sub Pemberhentian praktik di rumahKedokteran; sakit untuk sementara waktu; Komite Etika dan Disiplin c.



Pemberhentian dengan tidak hormat dari ksm yang berstatus pns.



d.



Pemutusan perjanjian kerja bagi staf44 medik yang berstatus non pns. Pasal Tugas dan Fungsi Subkomite Medis BAB XV



(1)



KEWENANGAN KLINIS melaksanakan kebijakan yang Sub-Komite Medis mempunyai fungsi membantu Pasal 94berbagai bidang yang menjadi tugas dan dibuat oleh Komite Medis menyangkut tanggungjawab badan tersebut.



(2)



Sub Komite Peningkatan Mutu Profesi Medis mempunyai tugas: a. Membuat rencana atau program kerja; b. Melaksanakan rencana atau jadual kegiatan;



d. Melakukan pantauan dan pengawasan mutu pelayanan medis; e. Menyusun indikator mutu klinik, meliputi indikator input, output proses, dan outcome; f. Melakukan koordinasi dengan sub komite peningkatan mutu rumah sakit; (1) Setiap staf medis rumah sakit yang bergabung dengan rumah sakit diberikan g. Melakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala. kewenangan klinik (clinical privilege) oleh Direktur Utama setelah memperhatikan (3) Sub Komite Kredensial mempunyai tugas: rekomendasi dari Komite Medis dibantu Sub Komite Kredensial. a. Melakukan review permohonan menjadi anggota staf medis; (2) Penentuan kewenangan klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas b. Membuat rekomendasi hasil review; kompetensi, lisensi dan pengalaman yang dimiliki staf medis. c. Membuat laporan kepada komite medis; (3) Dalam hal kesulitan menentukan jenis kewenangan klinik maka Komite Medis dapat d. Melakukan review terhadap kompetensi staf medis dan membuat laporan meminta masukan dari Kolegium terkait mengenai jenis-jenis kewenangan sehubungan kepada komite medis dalam rangka pemberian clinical privileges, dengan sertifikat tambahan yang dimiliki oleh staf medis. reapointments dan penugasan di unit kerja; (4) Pemberian kewenangan klinik ditetapkan dengan Keputusan Direktur dan disampaikan e. Membuat rencana kerja; kepada staf medis yang bersangkutan. f. Melaksanakan rencana kerja; g. Menyusun tatalaksana dan instrumen kredensial; Pasal 95 h. Melaksanakan kredensial dengan melibatkan lintas fungsi; i. Membuat laporan berkala kepada komite medis. Kewenangan klinik sementara dapat diberikan kepada Dokter Tamu atau Dokter Pengganti (4) Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi mempunyai tugas: dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Medis. a. Membuat rencana kerja; b. c.



Melaksanakan rencana kerja; Pasal 96 Menyusun tatalaksana pemantauan dan penanganan masalah etika dan



disiplin profesi; Dalam keadaan emergensi maka semua staf medis rumah sakit diberikan kewenangan klinik d. Mengusulkan kebijakan terkait bioetika; untuk melakukan tindakan penyelamatan (emergency care) tanpa melihat status maupun e. Melakukan koordinasi dengan komite etik dan hukum rumah sakit; kewenangan klinik reguler yang diberikan kepadanya, sepanjang yang bersangkutan memiliki f. Melakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala. kemampuan untuk melakukan tindakan emergensi.



Pasal 45 Kewajiban dan Wewenang Subkomite Medis (1)



Wewenang Sub Komite Medis



Pasal 97 a. Sub Komite Peningkatan Mutu Profesi Medis diberi kewenangan Proses Penilaian Kewenangan Klinis melaksanakan kegiatan upaya peningkatan mutu pelayanan medis secara



lintas sektoral dan lintas fungsi. Kriteria yang harus dipertimbangkan dalam memberikan rekomendasi Kewenangan b. Sub Komite Kredensial diberi kewenangan melaksanakan kegiatan Klinis: kredensial secara adil, jujur dan terbuka secara lintas sektoral dan lintas a. Pendidikan: fungsi. 1. Lulus dari sekolah kedokteran yang terakreditasi; c. Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi diberi kewenangan melakukan



(1)



pemantauan dan penanganan masalah etika profesi kedokteran dan disiplin profesi dengan melibatkan lintas sektoral dan lintas fungsi. (2)



Sub-Komite Medis berkewajiban membantu Komite Medis dalam:



a. Menyusun rancangan Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws); b. Mmembuat standarisasi format untuk standar pelayanan medis, standar prosedur operasional dibidang manajerial dan administrasi serta bidang keilmuan, profesi, standar profesi dan standar kompetensi; 2. Menyelesaikan program pendidikan kedokteran. c. Membuat standarisasi format pengumpulan, pemantauan dan pelaporan b. Perizinan (lisensi): indikator mutu klinik; dan 1. Memiliki surat tanda registrasi yang sesuai dengan bidang profesi; d. Melakukan pemantauan mutu klinik, etika kedokteran dan pelaksanaan 2. Memiliki ijin praktek dari dinas kesehatan setempat yang masih berlaku. pengembangan profesi medis c. Kegiatan penjagaan mutu profesi: 1. Menjadi anggota organisasi yang melakukan penilaian kompetensi bagi SUB KOMITE KREDENSIAL anggotanya; Pasal 46 2. Berpartisipasi aktif dalam proses evaluasi mutu klinis. (1) (2)



(3)



(4)



d. Kualifikasi personal: Rekomendasi dari Komite Medik untuk pemberian kewenangan klinis dilakukan 1. Riwayat disiplin dan etik profesi; melalui proses kredensial. 2. Keanggotaan dalam perhimpunan profesi yang diakui; Kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu upaya 3. Keadaan sehat jasmani dan mental, termasuk tidak terlibat penggunaan obat rumah sakit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga terlarang dan alkohol yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan keselamatan pasien dengan menjaga standar dan kompetensi seluruh staf medis terhadap pasien; yang akan berhadapan langsung dengan pasien. 4. Riwayat keterlibatan dalam tindakan kekerasan; Rumah sakit wajib melakukan proses kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat 5. Memiliki asuransi proteksi profesi. (1) untuk memverifikasi keabsahan bukti kompetensi seseorang dan menetapkan e. Pengalaman di bidang keprofesian kewenangan klinis agar yang bersangkutan bisa melakukan pelayanan medis 1. Riwayat tempat pelaksanaan praktik profesi; dalam lingkup spesialisasinya 2. Riwayat tuntutan medis atau klaim oleh pasien selama menjalankan profesi. Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mengatur agar setiap pelayanan medis yang dilakukan terhadap pasien hanya dilakukan oleh staf Pasal 98 medis yang benar-benar memiliki kompetensi.



(5) (1)



(2)



Kompetensi sebagaimana dimaksud pada pasal 108 ayat (4) meliputi dua aspek Dalam hal staf medis menghendaki agar kewenangan kliniknya diperluas maka yang yaitu: bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Utama dengan a. Kompetensi profesi medis yang terdiri dari pengetahuan, keterampilan dan mengajukan alasan serta melampirkan bukti-bukti berupa sertifikat pendidikan atau perilaku profesional; dan latihan tambahan yang dapat mendukung permohonannya. b. Kompetensi fisik dan mental. Dikabulkan atau ditolaknya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Direktur dan disampaikan kepada staf medis yang Pasal 47 bersangkutan.



(1)



Setelah seorang staf medis dinyatakan kompeten melalui suatu proses kredensial, Pasal 99 Direktur menerbitkan Surat Penugasan Klinis bagi yang bersangkutan untuk melakukan serangkaian pelayanan medis tertentu, berupa pemberian kewenangan klinis.



(2)



Tanpa adanya pemberian kewenangan klinis sebagaimana dimaksud pada pasal 109 ayat (1) seorang staf medis tidak diperkenankan untuk melakukan pelayanan medis di rumah sakit tersebut. Pasal 48



(1)



Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Surat Penugasan Klinis habis masa berlakunya, staf medis yang bersangkutan harus mengajukan ulang surat permohonan kewenangan klinis kepada Direktur, dengan mengisi Formulir yang



telah klinik disediakan oleh staf Rumah Sakit. Kewenangan tiap-tiap medis akan dievaluasi secara terus menerus oleh Komite (2) untuk Terhadap permohonan dimaksud 110 ayat (1)dipertahankan, rumah sakit Medis ditentukan apakah sebagaimana kewenangan klinik yangpada telahpasal diberikan dapat Subkomite Kredensial diperluas,melalui dikurangi atau bahkan dicabut.Staf Medis harus melakukan rekredensial terhadap staf medis yang bersangkutan. (3)



Mekanisme dan proses rekredensial sebagaimana dimaksud pada pasal 110 ayat (1) Pasal 100 pada dasarnya sama dengan mekanisme dan proses kredensial. Pencabutan Kewenangan Klinis



(4)



Proses rekredensial sebagaimana dimaksud pada pasal 110 ayat (2) menghasilkan rekomendasipengurangan Komite Medik kepada Direktur berupa: Rekomendasi atau pencabutan kewenangan klinik staf medis oleh



(1)



a. Medis Kewenangan klinis yang bersangkutan dilanjutkan; Komite harus didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. b. Kewenangan klinis yangkewenangan bersangkutanklinik ditambah; Pengurangan dan pencabutan ditetapkan dengan



(2)



Keputusan



c. Kewenangan klinis yang staf bersangkutan dikurangi; Direktur dan disampaikan kepada medis yang bersangkutan. d. Kewenangan klinis bersangkutan dibekukan untuk waktu tertentu; Keputusan pengurangan atauyang pencabutan kewenangan klinik staf medis sebagaimana



(3)



e. Kewenangan yang bersangkutan diubah/dimodifikasi; dan/atau dimaksud pada ayat (2)klinis bersifat final. f. Kewenangan klinis yang bersangkutan diakhiri. BAB XVI Pasal 49KLINIS PENUGASAN Pasal 101 (1)



Mekanisme kredensial dan rekredensial di Rumah Sakit merupakan tanggung jawab komite medik. klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 diberikan Pemberian kewenangan



(1)



(2)Direktur Prosesmelalui kredensial dan rekredensial dilaksanakan penerbitan Surat Penugasan Klinis. oleh Subkomite Kredensial Staf Medis. Surat Penugasan Klinis sebagaimana dimaksud pada pasal 105 ayat (1) diberikan



(2)



kepada Staf Medis sebagai dasar untuk melakukan pelayanan medis di Rumah Sakit. 50 Appointment) sebagaimana dimaksud Berdasarkan Surat Penugasan KlinisPasal (Clinical



(3)



Rapat-Rapat pada ayat (1), maka seorang staf medis tergabung menjadi anggota kelompok (member) staf medis yang memiliki kewenangan klinis untuk melakukan pelayanan medik di Rapat Komite rumah sakit.Medik terdiri dari rapat Rutin, rapat khusus dan rapat tahunan. (4)



Direktur dapat mengubah, membekukan untuk waktu tertentu, atau mengakhiri Pasal 51 penugasan klinis (Clinical Appointment) seorang



(5)



Rapat Rutin staf medis berdasarkan pertimbangan Komite Medik atau alasan tertentu.



(6)



Dengan dibekukan atau diakhirinya penugasan klinis (Clinical Appointment) seorang (1)stafRapat sebagaimana pada Pasal 112 dilakukan medisRutin tidak berwenang lagidimaksud melakukan pelayanan medik di rumahpaling sakit. sedikit 1 (satu) kali setiap bulan. (2)



Rapat Rutin bersama semua kelompok Staf Medis dan/atau dengan semua staf Pasal 102 medis, dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan.



(3)



Rapat dipimpin oleh Ketua Komite Medik atau Wakil Ketua dalam hal Ketua tidak hadir atau oleh salah satu dari anggota yang hadir dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Komite Medik tidak hadir.



Komite Medik atau dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai maka rapat dinyatakan sah setelah ditunda untuk 1 (satu) kali penundaan pada hari, jam dan tempat yang sama minggu berikutnya. (1)



(5)



(2)



Setiap undangan rapat rutin yang disampaikan kepada setiap anggota harus Direktur dapat memberikan surat penugasan klinis sementara (Temporary Clinical dilampiri salinan hasil rapat rutin sebelumnya. Appointment) kepada Dokter Tamu atau Dokter Pengganti. Dalam keadaan emergency atau bencana yang menimbulkan banyak korban, semua staf Pasal 52 medik dapat diberikan kewenangan klinis oleh Direktur untuk melakukan tindakan Rapat Khusus penyelamatan di luar kewenangan klinis yang dimilikinya, sepanjang yang



(1)



bersangkutan memiliki kemampuan untuk melakukannya. Rapat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 diadakan apabila: a. Ada permintaan yang ditandatangani oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota staf Pasal 103 medis; b. Ada keadaan atau situasi tertentu yang sifatnya mendesak untuk segera Untuk melaksanakan tata kelola klinis diperlukan aturan-aturan profesi bagi staf medis ditangani dalam rapat komite Medik; secara tersendiri diluar Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws). Aturan (2) Rapat khusus dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per profesi tersebut antara lain: tiga) anggota Komite Medik atau dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai maka a. Pemberian pelayanan medis dengan standar profesi, standar pelayanan, dan rapat khusus dinyatakan sah setelah ditunda pada hari berikutnya. standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien; (3) Undangan rapat khusus harus disampaikan oleh Ketua Komite Medik kepada b. Kewajiban melakukan konsultasi dan/atau merujuk pasien kepada dokter, dokter seluruh anggota paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum dilaksanakan. spesialis dengan disiplin yang sesuai; (4) Undangan rapat khusus harus mencantumkan tujuan spesifik dari rapat tersebut.



(2)



(5) Rapat khusus yang diminta oleh anggota staf medis sebagaimana dimaksud pada c. Kewajiban melakukan pemeriksaan patologi anatomi terhadap semua jaringan pasal 114 ayat (1) huruf a harus dilakukan/paling lambat 7 (tujuh) hari setelah yang dikeluarkan dari tubuh dengan pengecualiannya. diterimanya surat permintaan rapat tersebut. BAB XVII Pasal 53 TATA CARA REVIEW DAN PERBAIKAN Rapat Tahunan PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (1)



Pasal 104 Rapat Tahunan Komite Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112



diselenggarakan sekali dalam setahun. Perubahan terhadap Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staf Bylaws) dapat (2) Ketua Komite Medik wajib menyampaikan undangan tertulis kepada seluruh dilakukan berdasarkan adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang anggota serta pihak-pihak lain yang perlu diundang paling lambat 14 (empat belas mendasarinya; hari) sebelum rapat diselenggarakan. (2) Waktu perubahan peraturan internal staf medis ini dilakukan paling lama setiap 3 (tiga) (1)



tahun; (3)



Perubahan yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komite Medik Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik;



Pasal 54



Setiap rapat khusus dan rapat tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 wajib dihadiri oleh Direktur, Pejabat struktural yang membidangi pelayanan dan pihak-pihak lain yang ditentukan oleh Ketua Komite Medis.



Pasal 55 (1)



Keputusan rapat Komite Medik didasarkan pada suara terbanyak setelah dilakukan



pemungutan suara. (4)(2)Mekanisme perubahan Internal Staf Medis dengan Dalam hal jumlah Peraturan suara yang diperoleh sama dilakukan maka Ketua ataumelibatkan Wakil Ketua seluruh staf medis dan staf manajemen terkait melaluisuara lokakarya berwenang untuk menyelenggarakan pemungutan ulang.dan terakhir disahkan Direktur Rumah Sakit Ibu berasal dan Anak (3)oleh Perhitungan suara hanyalah dariCicik. anggota Komite Medik yang hadir. BAB XVIII Pasal 56 KERAHASIAAN INFORMASI MEDIS (1) (1)



Pasal 105atau pembatalan setiap keputusan yang Direktur dapat mengusulkan perubahan diambil pada rapat rutin atau rapat khusus sebelumnya dengan syarat usul tersebut Semua informasi medis mengenai atau pasien wajibrapat. diperlakukan sebagai rahasia dicantumkan dalam pemberitahuan undangan



yang harusperubahan dijunjung atau tinggi. (2) kedokteran Dalam hal usulan pembatalan keputusan sebagaimana dimaksud (2) Rahasia kedokteran dimaksud padausulan ayat (1) tidak tidak bolehdapat disebarluaskan pada ayat (1) tidaksebagaimana diterima dalam rapat maka tersebut diajukan ataupun disampaikan kepada ketiga, baik perorangan maupun lembaga, tanpa lagi dalam kurun waktu tiga pihak bulan terhitung sejak saat ditolaknya usulan tersebut. izin tertulis (written consent) dari pasien yang bersangkutan. (3)



Tatalaksana mengenai penyampaian Bagianinformasi Kedua medis kepada pihak ketiga, baik perorangan maupun lembaga, diatur dengan Peraturan Direktur. KOMITE KEPERAWATAN Pasal Pasal106 57 Informasi MedisKeperawatan Pemilihan Pengurus Komite



(1)(1) Hak-hak dimaksud adalah hak-hak pasien sebagaimana yang Rumah terdapat Ketua pasien Komite yang Organisasi Komite Keperawatan ditetapkan oleh Direktur didalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Sakit dengan memperhatikan masukanIndonesia; dari tenaga keperawatan yang bekerja di (2)



Informasi yang harus diungkapkan dengan jujur dan benar adalah mengenai : Rumah medis Sakit Indera Provinsi Bali; Keadaandan kesehatan pasien; diusulkan oleh Ketua Komite Keperawatan dan (2) a. Sekretaris Sub Komite b. Rencana oleh terapiDirektur dan alternatifnya; ditetapkan Rumah Sakit dengan memperhatikan masukan dari c. Manfaat dan resiko masing-masing alternatif tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakittindakan; Ibu dan Anak Cicik. d. Prognosis; dan e. Kemungkinan komplikasi.



Pasal 58



Tugas dan Fungsi Komite Keperawatan (1)



Komite Keperawatan mempunyai tugas pokok membantu Direktur Rumah Sakit Pasal 107 dan etika profesi tenaga keperawatan dalam melakukan kredensial, pembinaan disiplin Hak dan Kewajiban Pasien serta pengembangan profesi berkelanjutan; (1)(2) HakDalam pasienmelaksanakan meliputi : tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), Komite Keperawatan mempunyai fungsi : a.



Penyelenggaraan tukar pendapat, kebijakan, dan pelaksanaan pelayanan;



b.



Pemberian motivasi dalam pemecahan masalah profesi keperawatan melalui pembelajaran;



perbaikan profesi keperawatan; d.



Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran kepada profesi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki;



e. Penyelenggaraan advokasi tata dengan memberikan perlindungan dan a) Memperoleh informasi mengenai tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah kepada profesi dalam menerima hak-haknya termasuk masalah Sakitdukungan Ibu dan Anak Cicik; hukum. informasi tentang hak dan kewajiban pasien; b) Memperoleh f. Penyelenggaraan konsultasiyang keperawatan; c) Memperoleh layanan kesehatan manusiawi, adil, jujur, dan tanpa dikriminasi; d) Memperoleh layanan kesehatanPasal yang59 bermutu sesuai dengan standar profesi dan Wewenang Komite Keperawatan standar prosedur oparasional; (1)



f) Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga mengajukan pengaduan Membuat dan membubarkan panitia kegiatan keperawatan (Panitia Ad Hoc) secara atas kualitas pelayanan yang didapat;



(2)



mandiri maupun bersama Bidang Keperawatan; g) Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan Mengusulkan kebutuhan yang berlakurencana di Rumah Sakit; tenaga keperawatan dan proses penempatan



(3)



tenaga keperawatan berdasarkan tinjauan profesi; h) Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang Mengsusulkan dan pemeliharaan saranamaupun dan prasarana mempunyai pengadaan Surat Ijin Praktik (SIP) baik dalam di luar keperawatan. Rumah Sakit;



(4) (5)



Membimbing perawat kesuksesan penyakit kerja danyang karir;diderita termasuk data-data i) Mendapatkan privasidalam dan kerahasiaan Memberikan medisnya; pertimbangan tentang bimbingan dan konseling keperawatan. Pasal 60 j) Mendapat informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan Sub Komite tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi,



(1)



dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya Ketua Sub Komite ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik pengobatan; berdasarkan rekomendasi dariatau Ketua Komiteatas Keperawatan dengan k) Memberikan persetujuan menolak tindakan yang akanmemperhatikan dilakukan oleh masukan staf keperawatan yang bekerja di rumah sakit. tenagadari kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;



(2)



Sub Komite yang ada di Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik terdiri atas : l) Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; a. Sub Komiteibadah Kredensial; m)Menjalankan sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal b. Sub Mutu Profesi; itu tidakKomite mengganggu pasien lainnya; c. Sub Komite Etik dan dan Disiplin Profesi. dirinya selama dalam perawatan di n) Memperoleh keamanan keselamatan Rumah Sakit; Pasal 61perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya; o) Mengajukan usul, saran, perbaikan atas Sub Komite Kredensial p) Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan



(1)



kepercayaan yang dianutnya; SubMenggugat Komite Kredensial ; Sakit apabila Rumah Sakit diduga q) dan/ataumempunyai menuntut tugas Rumah a. Menyusun pelayanan daftar rincian kewenangan klinis; memberikan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata b. Menyusun buku ataupun pidana, danputih; c. Menerima hasil verifikasi persyaratan kredensial; d. Merekomendasikan tahapan proses kredensial; e. Merekomendasikan pemulihan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan; f. Melakukan kredensial ulang secara berkala setiap 5 (lima) tahun;



keperawatan untuk diteruskan kepada direktur rumah sakit. (2)



Dalam menjalankan tugasnya, Sub Komite Kredensial dapat mengusulkan dibentuknya team ad hoc, kepada semua komite keperawatan. r) Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar Pasal 62 pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan Sub Komite Mutu Profesi perundang-undangan.



(2)



Kewajiban Pasien meliputi : Sub Komite Mutu Profesi mempunyai tugas : a) Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di Rumah Sakit ; a. Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktek; b) Memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang keluhan riwayat medis b. Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan yang lalu, hospitalisme medikasi/pengobatan dan hal-hal lain yang berkaitan tenaga keperawatan; dengan kesehatan pasien; c. Melakukan audit asuhan keperawatan; c) Mengikuti rencana pengobatan yang diadviskan oleh dokter termasuk intruksi d. Memfasilitasi proses pendampingan tenaga keperawatan sesuai kebutuhan. para perawat dan profesional kesehatan yang lain sesuai dokter; (2) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana tersebut dalam pasal 70 ayat (1), Sub d) Memberlakukan staf rumah sakit dan pasien lain dengan bermartabat dan hormat Komite Mutu Profesi dapat mengusulkan dibentuknya team add hoc kepada serta tidak melakukan tindakan yang mengganggu pekerjaan rumah sakit; Ketua Komite Keperawatan baik insidental atau permanen. e) Menghormati privasi orang lain dan barang milik rumah sakit; (1)



f) Tidak membawa alkohol dan obat-obat yang tidak mendapat persetujuan/senjata Pasal 63 kedalam Rumah Sakit; Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi g) Menghormati bahwa Rumah Sakit adalah area bebas rokok; (1)



(2)



h) Mematuhi jam kunjungan dari Rumah sakit; Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi mempunyai tugas : i) Meninggalkan barang berharga di Rumah dan membawa hanya barang-barang a. Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan; yang penting selama tinggal di Rumah Sakit; b. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan; j) Memastikan bahwa kewajiban financial atas asuhan pasien sebagaimana c. Melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan; kebijakan Rumah Sakit ; melunasi/memberikan imbalan jasa atas pelayanan d. Merekomendasikan penyelesaian masalah-masalah pelanggaran disiplin dan rumah sakit/dokter; masalah-masalah etik dalam kehidupan profesi dan asuhan keperawatan; k) Bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya sendiri bila mereka menolak e. Merekomendasikan pencabutan kewenangan klinis dan/atau surat penugasan pengobatan atau advis dokternya; dan klinis; l) Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuat. f. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan e) Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; keperawatan. Guna menindaklanjuti rekomendasi dari Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi , komite keperawatan membentuk team ad hoc baik insindentil atau permanen.



(3)



Hasil kerja team ad hoc dibawa dalam rapat pleno. Pasal 64 Pasal 108 Rapat Hak dan Kewajiban Dokter



(1)



Komite



Keperawatan



dan



Bidang



Keperawatan melaksanakan kerja dan



koordinasi secara berkala dan berkesinambungan melalui rapat koordinasi keperawatan. (2)



Rapat Koordinasi Keperawatan terdiri dari: Rapat Kerja, Rapat Rutin, Rapat



Pleno, dan Sidang tahunan. (3)



Rapat Kerja : a. Rapat Kerja Keperawatan dilaksanakan dalam setahun sekali dan bersifat terbuka; Hak dokter meliputi b. Rapat Kerja: Keperawatan dipimpin oleh Ketua Komite Keperawatan atau a) HakKepala memperoleh melaksanakan sesuai Bidangperlindungan Keperawatanhukum dan sepanjang dihadiri oleh Sekretaristugas Komite dengan Standar Profesi dan Standar Prosedur Operasional; Keperawatan;



(1)



b) Hak memberikan pelayanan medispanitia-panitia sesuai dengankeperawatan Standar Profesi Standar c. Sub komite, kasi keperawatan, dandan kepala ruang Prosedur Operasional; keperawatan; c) Hak memperoleh informasi lengkap dan jujur dari pasien; dandalam 5 d. Agenda rapat kerja adalahyang membuat rencana kerja keperawatan d) Hak(lima) menerima tahun. imbalan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rumah (4)



Sakit Ibu dan Anak Cicik. Rapat Rutin: a. Rapat rutin keperawatan dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali diikuti oleh Kewajiban Dokter meliputi : Komite Keperawatan, Kepala Ruang Keperawatan dan Bidang Keperawatan,



(2)



a) Memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Profesi dan Standar seluruh anggota Komitemedis Keperawatan; kebutuhan medis; b.Prosedur AgendaOperasional rapat rutin serta adalah membahas masalah-masalah Keperawatan; b)c.Merujuk dokter lain, bila dipimpin tidak mampu; Rapat ke rutin Keperawatan oleh Kepala Bidang Keperawatan atau (5)



c) Merahasiakan informasi pasien, meskipun pasien sudah meninggal; Ketua Komite Keperawatan. d) Melakukan Rapat Pleno pertolongan darurat, kecuali bila yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu; dankeperawatan diadakan sewaktu-waktu bila dibutuhkan; a. Rapat pleno e) Menambah IPTEK dan mengikuti perkembangan. b. Rapat pleno dipimpin oleh ketua komite keperawatan atau kepala bidang 109 keperawatan dan dihadiri Pasal oleh sekretaris komite keperawatan, sub komite Hak dan Kewajiban Rumah Sakit dan kasi keperawatan;



(1) (6)



c. Agenda rapat pleno adalah membahas persoalan etik dan displin staf Hak Rumah Sakit meliputi : keperawatan. a) Menentukan Sidang Tahunan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit; a. Sidang tahunan Keperawatan diadakan satu kali dalam setahun; b) Menerima imbalan jasa pelayanan menentukan Remunerasi/jasa pelayanan, b. sidang Tahunan dipimpin olehserta Ketua Komite Keperawatan atau Kepala insentif, dan penghargaandan sesuai dengan peraturan Bidang Keperawatan dihadiri olehketentuan Sekretaris Komite perundangKeperawatan, Sub undangan; Komite, Kasi Keperawatan, Panitia-Panitia Keperawatan dan Kepala Ruang c) Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan Keperawatan; pelayanan; c. agenda sidang tahunan adalah membuat rencana kerja keperawatan dalam 1 d) Menerima bantuan pihak lain sesuai dengankegiatan ketentuanpada peraturan (satu) tahun dandari mengevaluasi pelaksanaan tahun perundangyang telah undangan; lalu; keputusan yang diambil harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 e) Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian; peserta yang hadir f) Mendapatkan perlindungan hukum Bagiandalam Ketigamelaksanakan pelayanan kesehatan; g) Memprosmosikan layanan kesehatan KOMITE yang PPI ada di Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal 65 perundang-undangan; dan



(1)



Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ( PPI ) dibentuk guna membantu Direktur dalam pencegahan dan pengendalian infeksi.



a. Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam Pencegahan dan Pengendalian infeksi; b. Menyusun serta menetapkan, mensosialisasikan dan mengevaluasi kebijakan pencegah dan pengendalian infeksi (PPI)Sakit rumahpublik sakit; dan Rumah Sakit yang h) Mendapatkan insentif pajak bagi Rumah c. Melaksanakan danPendidikan. penaggulangan masalah Kejadian Luar Biasa ditetapkan sebagaiinvestigasi Rumah Sakit (2)



(KLB) bersama Pencegah Kewajiban Rumah SakitTim meliputi : dan Pengendali Infeksi Rumah Sakit; d. Merencanakan, mengusulkan pengadaaan alat dan Rumah bahan yang a) Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Sakitsesuai Inderadengan kepada perinsip-perinsip pencegahan dan pengendalian infeksi dan aman bagi yang masyarakat; menggunakan; b) Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif e. Membuat pedoman tata laksana pencegahan dan pengendalian infeksiSakit; dengan mengutamakan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah f. Melaksanakan pemantauan terhadap upaya pencegahan dan pengendalian c) Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan infeksi; pelayanannya;



d) Berperan aktif dalam memberikan pelayanan dengan kemampuan pelayanannya; g. Memberikan penyuluhan masalah infeksi kepada tenaga medik, non medik e) Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin; dan tenaga lainnya serta pengguna jasa rumah sakit; f) Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan h. Menerima laporan atas kegiatan tim PPI dan membuat laporan berkala pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan kepada Direktur; gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi (3) Komite PPI merupakan badan non struktural yang berada dibawah serta misi kemanusian; bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah (4) Komite PPI dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Direktur setelah Sakit Ibu dan Anak Cicik sebagai acuam dalam melayani pasien mempertimbangkan masukan dari para Wakil Direktur. (4) Menyelenggarakan rekam medis; (5)



Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusi, anak-anak, lanjut usia;



(6)



Melaksanakan sistem rujukan;



(7)



Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;



(8)



Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien; Bagian Kelima (9) Menghormati dan melindungi hak-hak pasien; KOMITE FARMASI DAN TERAPI (10) Melaksanakan etika Rumah Sakit; Pasal 66 (11) Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; (12) Melaksanakan program pemerintah dibidang kesehatan baik secara regional maupun (1) Komite Farmasi dan Terapi dibentuk guna membantu Direktur dalam rangka nasional; mencapai budaya pengelolaan dan penggunaan obat secara rasional. (13) Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran dan tenaga (2) Komite Farmasi dan Terapi mempunyai tugas: kesehatan lainnya; a. Membuat pedoman diagnosis dan terapi, formularium rumah sakit, pedoman (14) Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws); penggunaan antibiotika; (15) Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam b. Melaksanakan pendidikan dalam bidang pengelolaan dan penggunaan obat melaksanakan tugas; dan terhadap pihak-pihak terkait; c. Melaksanakan pengkajian pengelolaan dan penggunaan obat serta memberikan umpan balik; d. Membina hubungan kerja dengan unit terkait didalam rumah sakit yang



sasarannya berhubungan dengan obat; e. Mengkaji penggunaan produk obat baru atau dosis obat yang diusulkan oleh anggota staf medis; f. Mengelola obat yang digunakan dalam katagori khusus; (16) Memberlakukan seluruh lingkungan sebagai kawasan tanpa rokok. g. Membantu instalasi farmasi rumah dalam sakit mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan mengenai penggunaan obat BAB XIXlokal maupun nasional. sesuai peraturan yang berlaku secara (3)



KERJAmerupakan SAMA/KONTRAK Komite Farmasi dan Terapi badan non struktural yang berada 110 dibawah serta bertanggung jawabPasal kepada Direktur



(4) (1)



Komite Farmasi dan Terapi dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Direktur Direktur Sakit menjamin keberlangsungan setelah Rumah mempertimbangkan masukan dari para Wakilpelayanan Direktur. klinis dan manajemen yang memenuhi kebutuhan pasien yang dapat dilakukan dengan jalan melalui perjanjian kerjasama/kontrak;BAB X



(2)



Para pihak dapat memprakarsai atau manawarkan rencana kerja sama/kontrak mengenai UNIT objek tertentu;



(3)



Pasal 67



Apabila para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerima rencana kerja



tersebut ditingkatkan kesepakatan bersama dan 1) sama/kontrak Unit dibentuk sesuaidapat dengan kebutuhan dengan Rumah membuat Sakit untuk menyediakan fasilitas menyiapkan rancangan perjanjian sama/kontrak yang paling sedikit memuat: dan menyelenggarakan kegiatankerja pelayanan. 2)



a. Subjek kerja Rumah Sakit Ibusama/kontrak. dan Anak Cicik membentuk Instalasi yang terdiri dari : b. Objek a. Unitkerja rawatsama/kontrak. jalan; c. Ruang kerja b. Unitlingkup rawat inap &sama/kontrak. bedah; d. Hak dangawat kewajiban para pihak. c. Unit darurat; e. Jangka kerja sama/kontrak. d. Unit waktu farmasi; f. Pengakhiran kerja sama/kontrak. e. Unit Laboratorium



(1)



g. Keadaan memaksa.dan tata kerja unit rumah sakit harus didasarkan pada Setiap penyusunan h. Penyelesaian penerapan prinsipperselisihan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan cross functional approach



(4)



Isi secara materi vertikal perjanjian kerja sama/kontrak dikoreksi dan disepakati melaluiinstalasi pembubuhan dan horizontal baik dilingkungannya serta dengan lain paraf/fiat para pejabat berwenang yaitu : sesuai dengan tugasyang masing-masing. (2)



a. Kontrak klinis diajukan oleh unitKeputusan pelayananDirektur. secara berjenjang kepada pejabat Pembentukan unit ditetapkan dengan



(3)



berwenang hirarkhi pelayanan. Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik Unit dipimpin sesuai oleh Kepala Unit.



(4)



berpartisipasi seleksi kontrak bertanggung atas tenaga kontrak Kepala Instalasi dalam tugasnya dibantuklinis oleh dan tenaga fungsionaljawab dan atau nonklinis. fungsional.



(5)



b. Kontrak manajemen diajukan unitkewajiban yang mengelola administrasi sumber daya Kepala Unit mempunyai tugasoleh dan merencanakan, melaksanakan, secara berjejang kepada pejabatserta berwenang sesuai hirarkhi memonitor dan mengevaluasi, melaporkan kegiatan administrasi pelayanan sumber pada daya, Direktur Rumah Sakit IbuDirektur dan Anak Cicik berpartisipasi instalasinya masing-masing kepada melalui Kepala Divisi. dalam seleksi



(6) (5)



kontrak manajemen dan bertanggung jawab atas kontrak manajemen Pembentukan dan perubahan unit didasarkan atas analisis organisasi dan Setelah dibubuhi paraf/fiat pada kedua belah pihak dan lanjut diberi nomor oleh para kebutuhan. pihak. BAB X KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 68



(1)



Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang dipilah menurut bidang keahliannya dan dikelompokkan kedalam kelompok jabatan fungsional masing-masing.



Jumlah tenaga dilakukan fungsionaloleh sebagaimana dimaksud padayang ayatberwenang (1) ditentukan (6)(2) Penandatanganan Direktur dan para pihak dengan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. pemberian materai yang cukup. Kelompok jabatan fungsional bertugas kegiatan pelayanan sesuai (7)(3) Hasil kerja sama/kontrak dapat berupa uang,melakukan surat berharga, barang, hasil pelayanan, dengan jabatan fungsional pengobatan, laboratorium, jasamasing-masing. lainnya dan atau nonmaterial berupa keuntungan. Jenis dansama/kontrak jenjang jabatan fungsional dimaksud diatur sesuai ketentuan ada di Rumah (8)(4) Hasil kerja sebagaimana pada ayat (7)yang berupa uang harus Sakit.pendapatan rumah sakit. menjadi (9)



Hasil kerja sama/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa barang harus dicatat sebagai aset rumah sakit secara proporsional sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.



(10) Hasil kerja sama/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa hasil pelayanan, pengobatan, laboratorium dan jasa lainnya harus sesuai dengan kesepakatan yang tertuang didalam perjanjian kerja sama/kontrak yang telah ditandatangani atau sesuai hasil addendum. (11) Evaluasi kerja sama/kontrak dilaksanakan oleh unit pelaksana yang diketahui secara berjenjang sesuai hirarkhi pejabat yang berwenang. (12) Bila hasil evaluasi kerja sama/kontrak dinegosiasi kembali atau diakhiri, unit pelaksana dan para pejabat secara berjenjang menjaga kontinuitas pelayanan kepada pasien. BAB XX PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Pasal 111 (1)



Pengelolaan keuangan Rumah Sakit dilakukan sesuai ketentuan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.



(2)



Pengelolaan keuangan



Rumah Sakit berdasarkan pada prinsip-prinsip efektifitas,



efesiensi, dan produktivitas. (1)



Pengelolaan administrasi keuangan berbasis pada akuntabilitas dan transparansi



BAB XXI KEBIJAKAN, PEDOMAN DAN PROSEDUR Pasal 112



(1)



Kebijakan, Pedoman/Panduan, dan Prosedur merupakan kelompok dokumen regulasi Rumah Sakit sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan;



(2)



Kebijakan merupakan regulasi tertinggi di Rumah Sakit kemudian diikuti dengan Pedoman/Panduan dan selanjutnya Prosedur/Standar Prosedur Operasional (SPO);



(3)



Review dan persetujuan atas kebijakan, pedoman/panduan dan prosedur diterbitkan oleh Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik;



(4)



Proses dan frekuensi review serta persetujuan berkelanjutan atas kebijakan, pedoman/panduan dan prosedur dilakukan minimal setiap 3 (tiga) tahun sekali dan atau bila terdapat perubahan atas Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;



(5)



Pengendalian untuk menjamin bahwa hanya kebijakan, pedoman/panduan dan prosedur terkini, dengan versi yang relevan tersedia pada unit pelaksana dilakukan melalui dokumen terkendali yang dikelola oleh Sub Bagian administrasi dan umum, dan salinan yang berada di unit pelaksana dikendalikan melalui Salinan Terkendali;



(6)



Identifikasi perubahan dalam kebijakan, pedoman/ panduan dan prosedur dilakukan oleh Unit Pelaksana secara berjenjang sesuai hirarkhi struktural;



(7)



Pemeliharaan identitas dan dokumen yang bisa dibaca harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat, mudah diambil dan mudah dibaca oleh pelaksana;



(8)



Pengelolaan kebijakan, pedoman/panduan dan prosedur yang berasal dari luar rumah sakit yang dijadikan acuan dikendalikan dengan mempergunakan Dokumen melalui catatan formulir Master List Dokumen Eksternal;



(10) Retensi dari kebijakan, pedoman/panduan dan prosedur yang sudah tidak berlaku mengacu pada Keputusan Direktur Rumah Sakit tentang Retensi Dan Penyusutan Arsip Non Rekam Medis; (11) Identifikasi dan penelusuran dari sirkulasi seluruh kebijakan dan prosedur mempergunakan buku registrasi dan master list yang dikelola oleh Sub Bagian administrasi dan umum



BAB XXI AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN



Pasal 113 Akuntansi



(1)



Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik menerapkan system informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat



(2)



Setiap transaksi keuangan Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik harus dicatat dalam dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.



(3)



Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat.



(4)



Penyelengaraan akuntansi dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban dan ekuitas dana.



(5)



Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi yang berlaku untuk Rumah Sakit.



(6)



Dalam rangka penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual, Direktur menyusun kebijakan akuntansi yang berpedoman pada standar akuntansi sesuai jenis layanannya.



(7)



Kebijakan akuntansi Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik digunakan sebagai dasar dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan dan biaya. Bagian Kedua Pasal 114 Pelaporan dan Pertanggungjawaban



(1)



Laporan keuangan Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik terdiri dari : a. Laporan neraca; b. Laporan operasional; c. Laporan arus kas; d. Laporan realisasi anggaran;dan e. Catatan atas laporan keuangan.



(2)



Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil/keluaran rumah sakit.



(3)



Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(4)



Setiap tri wulan Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PT, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir.



(5)



Setiap semesteran dan tahunan Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PT melalui Direktur untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah, paling lama 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan selesai. BAB XXII PEMBINAAN , PENGAWASAN, EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA



Pasal 115 Pengawasan (1)



Staf medis dalam melaksanakan pelayanan klinik di rumah sakit harus menunjukkan kinerja profesional (clinical performance) dan kinerja etik (ethical performance) sesuai standar profesional dan standar etik yang tinggi.



(2)



Dalam hal staf medis menunjukkan kinerja profesional dan kinerja etik dibawah standar maka kepadanya dapat dilakukan pembinaan.



(3)



Apabila staf medis setelah pembinaan tetap memperlihatkan kinerja profesional dan kinerja etik dibawah standar maka hak klinik yang bersangkutan dapat diusulkan oleh Komite Medis kepada Direktur untuk dicabut. Pasal 116 Evaluasi dan Penilaian Kinerja



(1)



Visi dan Misi dipergunakan sebagai pedoman untuk membuat perencanaan pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penilaian kinerja bagi Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik. Review/perubahan Visi dan Misi dilakukan akibat terjadinya perubahan kebijakan oleh Pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik.



(2)



Review/perubahan Visi dan Misi Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik diajukan oleh Direktur kepada Direktur PT sesuai hasil rapat Tim Evaluasi Visi dan Misi Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik.



(3)



Visi dan Misi rumah sakit disahkan melalui Keputusan Direktur PT dan dipublikasikan oleh Kepala Subdivisi Humas Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik.



(5)



Evaluasi dan penilaian kinerja Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik dilaksanakan setahun sekali



(6)



Evaluasi dan penilaian kinerja rumah sakit dilakukan setiap tahun oleh Direktur PT dan/atau Dewan Pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan.



(7)



Evaluasi dan penilaian kinerja dilakukan bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan Rumah Sakit sebagaimana ditetapkan dalam renstra bisnis dan RBA.



(8)



laporan Akuntabilitas



Kinerja



adalah



laporan



kinerja



tahunan



yang



berisi



pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. BAB XXIII TUNTUTAN UMUM



Pasal 117 (1)



Dalam hal pegawai Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik dituntut berkaitan dengan hukum pidana, maka itu didasarkan pada tuntutannya.



(2)



Apabila tuntutan yang diajukan adalah kesalahan yang berkaitan dengan institusi, maka Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik bertanggungjawab selama kesalahan yang dilakukan masih mengikuti aturan atau Standar Prosedur Operasional (SPO).



(3)



Apabila tuntutan yang diajukan adalah kesalahan yang berkaitan dengan individu, maka Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik tidak bertanggung jawab selama kesalahan yang dilakukan tidak mengikuti aturan atau SPO yang diberlakukan. BAB XXIV KETENTUAN LAIN-LAIN



Pasal 118 (1)



Struktur, nama, jumlah, dan fungsi satuan organisasi fungsional lain yang tidak tercantum di dalam Hospital Bylaws ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(2)



Perubahan terhadap struktur, nama, jumlah dan fungsi satuan organisasi fungsional di lingkungan Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik ditetapkan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.



BAB XXV KETENTUAN PENUTUP



Pasal 119 Sejak ditetapkannya peraturan ini maka Peraturan Tentang Pola Tatakelola yang lama tidak berlaku lagi. Agar semua pihak yang berkepentingan mengetahuinya memerintahkan kepada Direktur Utama untuk menempatkannya sedemikian rupa agar mudah diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Ditetapkan di : Padang pada tanggal : Desember 2017 Direktur Utama PT Fifa Medika



Hj. Zismayetti