Hospital by Laws [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr.M.Yunus Bengkulu DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BENGKULU, Menimbang



: a.



b.



c.



d.



Mengingat



: 1. 2. 3.



bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah dr.M.Yunus Bengkulu; bahwa peraturan Internal Rumah Sakit sebagai mana dimaksud dalam huruf a yang terdiri dari Peraturan Organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah dr.M.Yunus Bengkulu, disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola organisasi yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) di Rumah Sakit Umum Daerah dr.M.Yunus Bengkulu; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 129/ Menkes/ SK/ II/ 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit maka perlu ditindak lanjuti dengan disusunnya Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) bagi Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah yang akan melaksanakan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c diatas maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah dr.M.Yunus Bengkulu Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3495); Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286); Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang



1



4.



5. 6.



7.



8. 9. 10.



11.



12.



13. 14.



15.



16. 17. 18.



Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355); Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400); Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421); Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548); Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438); Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063); Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5072); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik RI Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Provinsi/ Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan



2



19. 20. 21. 22. 23. 24. 25.



26.



27.



28. 29. 30.



Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Tehknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 159.b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 159b/Menkes/SK/ Per/II/1988 tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 228/Menkes/SK/III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib dilaksanakan daerah; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws); Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) di Rumah Sakit; Keputusan Menteri Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 tahun 1999, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit; Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu No. 23 tahun 2008, tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr.M.Yunus Bengkulu Provinsi Bengkulu; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



PERATURAN GUBERNUR PROVINSI BENGKULU TENTANG INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR.M.YUNUS BENGKULU BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



Dalam Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Bengkulu. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai bagian eksekutif daerah. 3. Gubernur adalah Gubernur Bengkulu. 4. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. 5. Pelayanan Rumah Sakit adalah pelayanan yang diberikan oleh Badan Pengelolaan Rumah Sakit kepada masyarakat yang meliputi pelayanan



3



6. 7.



8.



9.



10.



11. 12.



13. 14. 15. 16. 17. 18.



19. 20. 21.



22.



23.



medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan keperawatan, dan pelayanan administrasi manajemen. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr.M.Yunus Bengkulu Provinsi Bengkulu. Rumah Sakit yang selanjutnya sisebut Rumah Sakit Umum Daerah Dr.M.Yunus Bengkulu, adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Korporasi Rumah Sakit Umum Daerah Dr.M.Yunus Bengkulu adalah Peraturan yang mengatur tentang hubungan antara Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai Pemilik dengan Pengelola dan Staf Medis Rumah Sakit. Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Staf Medis (Medical Staf Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Dr.M.Yunus Bengkulu adalah Peraturan yang mengatur tentang hubungan, hak dan kewajiban dari Direksi dan Staf Medis di Rumah Sakit Umum Daerah Dr.M.Yunus Bengkulu Bengkulu. Dewan Pengawas adalah pengawas yang melakukan pengawasan operasional dibentuk dengan keputusan Gubernur atas usulan Direktur dengan keanggotaan yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam lini organisasi, yang terdiri atas Direktur, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Kadinkes adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. Direksi adalah Direktur. Direktur adalah Direktur RSUD Dr.M.Yunus Bengkulu. Staf Medis adalah Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang bekerja purna waktu maupun paruh waktu di unit pelayanan rumah sakit. Tokoh masyarakat adalah mereka yang karena prestasi dan perilakunya dapat dijadikan contoh/ tauladan bagi masyarakat. Profesi kesehatan adalah mereka yang dalam tugasnya telah mendapat pendidikan formal kesehatan dan melaksanakan fungsi melayani masyarakat dengan usaha pelayanan penyakit dan mental untuk menjadi sehat. Unit Pelayanan adalah unit yang menyelenggarakan upaya kesehatan, yaitu rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat intensif, kamar operasi, kamar bersalin, radiologi, laboratorium, rehabilitasi medis dan lain-lain. Pelayanan medis spesialistik dasar adalah pelayanan medis spesialis penyakit dalam, kebidanan dan penyakit kandungan, bedah dan kesehatan anak Pelayanan medis spesialistis luas adalah pelayanan medis spesialis dasar ditambah dengan pelayanan spesialis telinga, hidung dan tenggorokan, mata, syaraf, jiwa, kulit dan kelamin, jantung, paru, radiologi, anestesi, rehabilitasi medis, patologi klinis, gigi dan mulut, kedokteran forensik dan medikolegal, dan pelayanan spesialis lain sesuai dengan kebutuhan. Pelayanan medis subspesialistik luas adalah pelayanan sub spesialisasi yang ada di pelayanan medis spesialis bedah, kesehatan anak, kebidanan dan penyakit kandungan, penyakit dalam, telinga, hidung dan tenggorokan, paru dan pelayanan sub spesialis lain sesuai dengan kebutuhan. Unit kerja adalah tempat staf medis menjalankan profesinya, yang dapat



4



24. 25. 26.



27.



berbentuk Instalasi, Bagian atau Bidang. Komite Medis adalah wadah profesional medis yang keanggotaannya berasal dari Ketua Kelompok Staf Medis Fungsional dan atau yang mewakili. Sub Komite adalah kelompok kerja di bawah Komite Medis yang dibentuk untuk mengatasi masalah khusus, yang anggotanya terdiri dari staf medis dan tenaga profesi lainnya secara ex officio. Satuan Pengawas Internal adalah perangkat Rumah Sakit yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Direktur untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat. Tenaga administrasi adalah orang atau sekelompok orang yang bertugas melaksanakan administrasi perkantoran guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas staf medis, komite medis, dan sub komite khususnya yang terkait dengan etik dan mutu medis. BAB II INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) KORPORASI Bagian Kesatu Identitas, Nama, Kedudukan Pasal 2



Nama Rumah Sakit ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.M.Yunus Bengkulu . Jenis dan Kelas Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.M.Yunus Bengkulu Kelas B Pendidikan bertempat kedudukan di Jalan Bhayangkara Bengkulu 38229 Bagian Kedua Tujuan, Visi, Misi, Filosofi, dan Nilai-nilai Dasar Pasal 3 (1)



(2) (3)



Tujuan Rumah Sakit adalah : a. Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai Standar Pelayanan. b. Meningkatkan kemampuan sebagai Pusat Rujukan di wilayah Bengkulu dan sekitarnya. c. Meningkatkan citra rumah sakit berpenampilan prima dan menjadi tujuan pengobatan bagi masyarakat. d. Mengembangkan rumah sakit sebagai unit swadana daerah, mandiri dan berprestasi. Menjadi Rumah Sakit yang mampu memberikan Pelayanan Prima, Menyeluruh dan Terintegrasi sesuai dengan Standar Nasional Misi Rumah Sakit adalah : a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia. b. Meningkatkan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang pelayanan medis dan memberikan kenyamanan kepada pasien, keluarga pasien dan karyawan. c. Meningkatkan program pengembangan mutu pelayanan medis dan non medis secara berkesinambungan. d Mewujudkan kemandirian,efesiensi, efektivitas, dan fleksibilitas, pengelolaan keuangan. e Menjadi pusat rujukan dan pendidikan. f Meningkatkan pengembangan pelayanan unggulan.



5



(4)



(5)



Filosof Rumah Sakit adalah : a. Pasien dan pelanggan adalah manusia yang punya rasa menyukai dan tidak menyukai, kewajiban kita untuk memberikan pelayanan terbaik. b. Kehadiran pasien adalah kepercayaan yang diberikan kepada kita. c. Keluhan pasien dan pelanggan adalah kecintaan kepada kita untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diharapkan. d. Karyawan dan Manajemen selalu peduli terhadap lingkungan dalam membina ekosistem. e. Karyawan dan Manajemen selalu berusaha meningkatkan diri dalam ilmu dan teknologi, disamping pengalaman sebagai guru terbaik. Nilai-nilai Dasar : Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan berdasarkan a. Santun dalam berbicara dan bertindak b. Edukatif c. Tanggung jawab d. Jujur e. Obyektivitas dalam bertindak f. Nilai-nilai luhur kemanusiaan menjadi acuan utama g. Emphaty h. Gigih dalam berprestasi i. Otonomi tak terbatas j. Ramah dalam bersikap K. Orientasi pada pelayanan prima & pasien Bagian Ketiga Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Pasal 4



(1)



(2)



(3)



Rumah Sakit berkedudukan sebagai Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang merupakan unsur pendukung tugas Gubernur di bidang pelayanan kesehatan yang dipimpin oleh seorang Direktur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; Rumah Sakit mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan; b. Pelayanan penunjang dalam menyelenggarakan pemerintah daerah di bidang pelayanan; c. Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pelayanan Kesehatan; d. Pelayanan medis; e. Pelayanan penunjang medis dan non-medis; f. Pelayanan keperawatan; g. Pelayanan rujukan; h. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; i. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat; j. Pengelolaan keuangan dan akuntansi; k. Pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum.



6



Bagian Keempat Kedudukan Pemerintah Daerah Pasal 5 (1)



Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup perkembangan dan kemajuan rumah sakit sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat



(2)



Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tanggungjawabnya mempunyai kewenangan a. Menetapkan peraturan tentang Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) dan SPM Rumah Sakit beserta perubahannya b. Membentuk dan menetapkan Pejabat pengelola dan Dewan Pengawas c. Memberhentikan Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas karena sesuatu hal yang menurut peraturannya membolehkanuntuk diberhentikan d. Menyetujui dan mengesahkan RBA e. Memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dan memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi Pemerintah Daerah bertanggungjawab menutup defsit Rumah Sakit yang bukan karena kesalahan dalam pengelolaan dan setelah diaudit secara independen Pemerintah Daerah bertanggunggugat atas terjadinya kerugian pihak lain, termasuk pasien, akibat kelalaian dan/ atau kesalahan dalam pengelolaan Rumah Sakit



(3) (4)



Bagian Kelima Dewan Pengawas Paragraf 1 Pembentukan Dewan Pengawas Pasal 6 (1) (2)



Dewan Pengawas dibentuk dengan keputusan Gubernur atas usulan Direktur; Jumlah Anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang dan seorang diantara anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai ketua Dewan Pengawas; Paragraf 2 Tugas dan Kewajiban Dewan Pengawas Pasal 7



(1) (2)



Dewan Pengawas bertugas melakukan pembinaan dan pengawas terhadap pengelolaan Rumah Sakit yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas berkewajiban : a. Memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur mengenai Rencana Bisnis Anggaran yang diusulkan oleh pejabat pengelola; b. Mengikuti perkembangan kegiatan Rumah Sakit dan memberikan pendapat serta saran kepada Gubernur mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan Rumah Sakit; c. Melaporkan kepada kepala derah tentang kinerja Rumah Sakit; d. Memberikan nasehat kepada Direksi dalam melaksanakan



7



e. f. (3)



pengelolaan Rumah Sakit; Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh Direksi Rumah Sakit; dan Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja. Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu diperlukan.



Paragraf 3 Keanggotaan Dewan Pengawas Pasal 8 (1)



(2) (3)



Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsurunsur : a. Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berkaitan dengan kegiatan Rumah Sakit; b. Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah; dan c. Tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan Rumah Sakit. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan Direksi. Kriteria yang dapat diusulkan menjadi Dewan Pengawas, yaitu : a. Memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan Rumah Sakit, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; b. Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan daerah; dan c. Mempunyai kompetensi dalam bidang menajemen keuangan, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Paragraf 4 Masa Jabatan Dewan Pengawas Pasal 9



(1) (2) (3)



Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya; Anggota dewan pengawas dapat diberhentikan sebelum waktunya oleh Gubernur; Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebelum waktunya apabila : a. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; b. Tidak melaksanaan ketentuan perundang-undangan; c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Rumah Sakit; atau d. Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dan/atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan



8



pengawasan atas Rumah Sakit. Paragraf 5 Sekretaris Dewan Pengawas Pasal 10 (1) (2)



Gubernur dapat mengangkat sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas. Sekretaris Dewan Pengawas bukan merupakan anggota Dewan Pengawas.



Paragraf 6 Pembiayaan Pasal 11 Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas termasuk honorarium Anggota dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada Rumah Sakit dan dimuat dalam Rencana Bisnis Anggaran. Bagian Ketujuh Struktur Organisasi dan Pejabat Pengelola Direksi Pasal 12 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)



Struktur Organisasi Rumah Sakit ditetapkan berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Pejabat pengelola rumah sakit terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis Pemimpin yang selanjutnya disebut Direktur Pejabat keuangan yang selanjutnya disebut Kepala Bidang Keuangan Pejabat teknis yang selanjutnya disebut Kepala Bagian Umum, Kepala Bidang Penunjang dan Kepala Bidang Pelayanan. Komposisi Direksi adalah Direktur, Kepala Bagian Umum, Kepala Bidang Keuangan, Kepala Bidang Penunjang, dan Kepala Bidang Pelayanan; Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Persyaratan menjadi Direktur Pasal 13



Jabatan Direktur RSUD Dr.M.Yunus Bengkulu Bengkulu adalah jabatan karier, eselon II.a, syarat menjadi direktur harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut : (1) Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, (2) Berbasis pendidikan dokter/dokter gigi, (3) Pangkat/golongan minimal Pembina /IV b (4) Prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela, (5) Telah lulus mengikuti Spama atau Diklat Pimpinan III, (6) Sudah atau dipersiapkan mengikuti pendidikan penjenjangan Spamen atau Diklat Pimpinan II, (7) Sehat jasmani dan rohani,



9



Pengangkatan Pasal 14 Direksi diangkat oleh Gubernur dengan Surat Keputusan Gubernur. Tugas Pasal 15 Tugas dan kewajiban Direktur adalah : (1) Memimpin dan mengurus rumah sakit sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna; (2) Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional dan kinerja keuangan rumah sakit; (3) Memelihara dan mengelola kekayaan rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (4) Mewakili rumah sakit di dalam dan di luar pengadilan; (5) Melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengelola rumah sakit sebagaimana yang telah digariskan oleh Pemilik; (6) Memperhatikan pengelolaan rumah sakit dengan berwawasan lingkungan; (7) Menyiapkan RSB dan RBA Tahunan; (8) Mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi rumah sakit sesuai kelaziman yang berlaku; (9) Menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala; (10) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Struktural dibawahnya kepada Gubernur. (11) Direktur mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan Rumah Sakit dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggaran pendidikan dan pelatihan profesi kesehatan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat. (12) Dalam melaksanakan tugasnya Direktur dibantu oleh Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Komite Medis, Komite Keperawatan dan Satuan Pengawas Internal (SPI). (13) Direktur mengangkat dan memberhentikan Ketua dan Anggota Satuan Pengawasan Intern (SPI). (14) Direktur mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian para pejabat struktural dilingkungan RSUD Dr.M.Yunus Bengkulu untuk ditetapkan oleh Gubernur. (15) Tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab para pejabat struktural dan non struktural seperti tersebut pada ayat (3), ayat (4) pasal ini ditentukan lebih lanjut oleh Direktur. (16) Menguasai, memelihara dan mengelola kekayaan rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wewenang Pasal 16 (1) (2) (3)



Memberikan perlindungan kepada dokter dengan mengikutsertakan dokter pada asuransi tanggung gugat profesional; Menetapkan kebijakan operasional rumah sakit; Mengangkat dan memberhentikan pegawai rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan;



10



(4)



Menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; Tanggung jawab Direktur Pasal 17



Direktur bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah menyangkut hal-hal sebagai berikut: (1) Kebenaran kebijaksanaan Rumah Sakit; (2) Kelancaran, efektiftas dan efsiensi kegiatan rumah sakit; (3) Kebenaran program kerja, pengendalian, pengawasan dan pelaksanaan serta laporan kegiatannya; dan (4) Meningkatkan akses, keterjangkauan dan mutu pelayanan kesehatan.



Syarat-syarat Pemberhentian Direktur Pasal 18 (1)



(2)



(3)



Direktur dapat diberhentikan oleh Gubernur oleh karena : a. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; b. Tidak melaksanaan ketentuan perundang-undangan; c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Rumah Sakit; atau d. Dipidana Penjara karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dan/ atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan atas Rumah Sakit. a. Setelah mencapai usia pensiun; pemberhentian oleh Gubernur sebelum habis masa jabatan b. Setelah habis masa jabatan; dan c. Pemberhentian oleh Gubernur sebelum habis masa jabatan Pemberhentian Direktur ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur Kebijakan Teknis Operasional Pasal 19



Kebijakan teknis operasional disusun dan ditetapkan oleh Direktur dengan mengacu pada Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit. Bagian kedelapan ORGANISASI PELAKSANA Paragraf 1 Instalasi Pasal 20 (1) (2) (3) (4) (5)



Guna memungkinkan penyelanggaraan kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan kesehatan dibentuk instalasi yang merupakan unit pelayanan non struktural. Pembentukan instalasi ditetapkan dengan keputusan direktur. Instalasi dipimpin oleh Kepala Instalasi yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. Dalam pelaksanaan kegiatan operasional pelayanan wajib berkoordinasi dengan bidang Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga fungsional dan atau tenaga non fungsional.



11



Pasal 21 Pembentukan dan perubahan instalasi didasarkan atas analisis organisasi dan kebutuhan. Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis instalasi dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur .



(1) (2)



Pasal 22 Kepala instalasi mempunyai tugas dan kewajiban merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasikan, serta melaporkan kegiatan pelayanan di instalasinya masing-masing



Paragraf 2 Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 23 (1) (2) (3) (4)



Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai bidang keahliannya. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang ada. Kelompok jabatan fungsional bertugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing yang berlaku. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paragraf 3 Staf Medis Fungsional Pasal 24



(1) (2)



(3)



Staf Medis Fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional. Staf medis fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan. Dalam melaksanakan tugasnya, staf medis fungsional menggunakan pendekatan tim dengan tenaga profesi terkait. Bagian kesembilan ORGANISASI PENDUKUNG Paragraf 1 Satuan Pengawas Intern Pasal 25



Guna membantu Direktur dalam bidang monitoring dibentuk Satuan Pengawas Intern. (1) (2)



pengawasan



internal



dan



Pasal 26 Satuan Pengawas Intern adalah kelompok jabatan fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap pengelolaan sumber daya rumah sakit Pengawasan dan monitoring terhadap pengelolaan sumber daya



12



(3) (4)



rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk mengawasi apakah kebijakan pimpinan telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh bawahannya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku untuk mencapai tujuan organisasi. Satuan Pengawas Intern berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. Satuan Pengawas Intern dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Direktur.



Paragraf 2 Komite Medis Pasal 27 (1) (2) (3)



Guna membantu Direktur dalam mengawal dan menjamin mutu pelayanan medis agar sesuai dengan stándar pelayanan Komite medis mempunyai otoritas tertinggi dalam organisasi staf medis Susunan, fungsi, tugas dan kewajiban, serta tanggungjawab dan kewenangan Komite Medis diuraikan lebih lanjut dalam Bab Tatakelola Staf Medis. Paragraf ketiga Komite Keperawatan Pasal 28



Guna membantu Wakil Direktur Bidang Pelayanan dalam menyusun standar pelayanan keperawatan dan memantau pelaksanaannya, mengatur kewenangan (privilege) perawat dan bidan, mengembangkan pelayanan keperawatan, program pendidikan, pelatihan dan penelitian serta mengembangkan ilmu dan teknologi keperawatan maka dibentuk Komite Keperawatan.



(1) (2) (3)



Pasal 29 Komite Keperawatan merupakan badan non struktural yang berada dibawah serta bertanggungjawab kepada Direktur. Susunan Komite Keperawatan terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris yang kesemuanya merangkap anggota serta 8 orang anggota. Komite Keperawatan dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Direktur setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Pelayanan. Pasal 30



Dalam menjalankan tugasnya Komite Keperawatan wajib menjalin kerjasama yang harmonis dengan Komite Medis, manajemen keperawatan dan instalasi terkait.



13



Bagian kesepuluh TATA KERJA Pasal 31 Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan rumah sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal baik di lingkungannya serta dengan instalasi lain sesuai tugas masing-masing



Pasal 32 Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masingmasing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkahlangkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku



Pasal 33 Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya Pasal 34 Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab lepada atasan serta menyampaikan laboran berkala pada waktunya. Pasal 35 Setiap laboran yang diterima oleh setiap pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan perubahan untuk menyusun laboran lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya. Pasal 36 Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Instalasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasannya. Pasal 37 Dalam menyampaikan laporan kepada atasannya, tembusan laporan lengkap dengan semua lampirannya disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala. Bagian Ketiga Kedudukan Rumah Sakit



14



Pasal 39 RSUD Dr.M.Yunus Bengkulu adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang merupakan unsur pendukung tugas Gubernur di bidang Pelayanan Kesehatan. Bagian Keempat Tugas dan Fungsi Pasal 40 Rumah Sakit mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta Pasal 41 Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 40, Rumah Sakit mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan; b. Pelayanan penunjang dalam menyelenggarakan pemerintah daerah di bidang pelayanan; c. Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pelayanan Kesehatan; d. Pelayanan medis; e. Pelayanan penunjang medis dan non medis; f. Pelayanan keperawatan; g. Pelayanan rujukan; h. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; i. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat; j. Pengelolaan keuangan dan akutansi; k. Pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum. Bagian Kelima Kedudukan Pemerintah Daerah Pasal 42 (1) (2)



Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam melaksanakan tugasnya di bidang Pelayanan Kesehatan dibantu unsur pendukung, diantaranya Lembaga Teknis Daerah. Rumah Sakit adalah salah satu Lembaga Teknis Daerah pendukung tugas Pemerintah Provinsi Bengkulu. Bagian Keenam Dewan Pengawas Pasal 43



(1)



Rumah Sakit yang memiliki realisasi omset tahunan menurut laporan operasional atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimal, dapat dibentuk Dewan Pengawas;



15



(2) (3) (4)



Jumlah Anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang dan seorang diantara anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai ketua Dewan Pengawas; Syarat minimal dan jumlah anggota Dewan Pengawas mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku; Dewan Pengawas dibentuk dengan keputusan Gubernur atas usulan Direktur Rumah Sakit. Tugas dan Kewajiban Dewan Pengawas Pasal 44



(1) (2)



(3)



Dewan Pengawas bertugas melakukan pembinaan dan pengawas terhadap pengelolaan Rumah Sakit yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas berkewajiban : a. Memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur mengenai Rencana Bisnis Anggaran yang diusulkan oleh pejabat pengelola; b. Mengikuti perkembangan kegiatan Rumah Sakit dan memberikan pendapat serta saran kepada Gubernur mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan Rumah Sakit; c. Melaporkan kepada kepala derah tentang kinerja Rumah Sakit; d. Memberikan nasehat kepada Direksi dalam melaksanakan pengelolaan Rumah Sakit; e. Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh Direksi Rumah Sakit; dan f. Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja. Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun dan sewaktuwaktu diperlukan. Keanggotaan Dewan Pengawas Pasal 45



(1)



(2) (3)



Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur : a. Pejabat Rumah Sakit yang berkaitan dengan kegiatan Rumah Sakit; b. Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah; dan c. Tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan Rumah Sakit. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan Direksi Rumah Sakit. Kriteria yang dapat diusulkan menjadi Dewan Pengawas, yaitu : a. Memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan Rumah Sakit, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; b. Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan daerah; dan c. Mempunyai kompetensi dalam bidang menajemen keuangan, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Masa Bakti Dewan Pengawas Pasal 46



16



(1) (2) (3)



Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Anggota dewan pengawas dapat diberhentikan sebelum waktunya oleh Gubernur. Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebelum waktunya apabila : a. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; b. Tidak melaksanaan ketentuan perundang-undangan; c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Rumah Sakit; atau d. Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dan/ atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan atas Rumah Sakit. Rapat Dewan Pengawas Pasal 47



(1) (2) (3) (4)



Rapat Dewan Pengawas terdiri dari rapat rutin, rapat khusus dan rapat tahunan. Rapat dipimpin oleh ketua atau yang mewakili berdasarkan kesepakatan para anggota Rapat dinyatahkan sah apabila dihadiri oleh dua per tiga anggota yang hadir. Keputusan rapat didasarkan pada azas musyawarah. Rapat Rutin Dewan Pengawas Pasal 48



(1) (2)



Rapat Rutin Dewan Pengawas dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) kali dalam setahun Ketua menyampaikan undangan kepada setiap anggoota Dewan Pengawas dan pihak lain untuk menghadiri rapat rutin paling lambat 3(tiga) hari sebelum rapat ruitn dilaksanakan. Rapat Khusus Dewan Pengawas Pasal 49



(1)



(2) (3) (4)



Rapat. Khusus Dewan Pengawas dilaksanakan bila : a. adanya permintaan yang ditanda tangani oleh paling sedikit 3(tiga) anggota Dewan Pengawas dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sebelumnya; b. adanya keadaan /situasi tertentu yang mendesak untuk segera dilaksanakan rapat Dewan Pengawas Undangan rapat khusus harus disampaikan oleh ketua kepada peserta rapat paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum rapat dilaksanakan Undangan rapat khusus harus mencantumkan tujuan pertemuan secara spesifk. Rapat khusus yang diminta oleh anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam ayat 1 butir a, harus diselenggarakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat permintaan tersebut. Rapat Tahunan Dewan Pengawas Pasal 50



17



(1) (2) (3)



Rapat Tahunan Dewan Pengawas diselenggarakan sekali dalam setahun Direktur selaku pemimpin BLUD sebagai penanggung jawab teknis operasional menyiapkan dan menyajikan laporan umum keadaan rumah sakit termasuk laporan keuangan yang telah daudit. Ketua menyampaikan undangan tertulis kepada anggota Dewan Pengawas dan laporan lain paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat diselenggarakan.



Peserta Rapat Pasal 51 Setiap rapat khusus, rapat tahunan wajib dihadiri oleh anggota Dewan pengawas kecuali rapat rutin yang juga dihadiri oleh Direktur, Kepala Bagian Keuangan dan pihak lain yang ditentukan oleh Dewan pengawas Sekretaris Dewan Pengawas Pasal 52 (1) (2)



Gubernur dapat mengangkat sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas. Sekretaris Dewan Pengawas bukan merupakan anggota Dewan Pengawas.



Pasal 53 Honorarium Dewan Pengawas, Anggota Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan Pasal 54 Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada Rumah Sakit dan dimuat dalam Rencana Bisnis Anggaran. Direksi Pasal 55 (1) (2) (3) (4)



Pengelolaan Rumah Sakit dilakukan oleh Direksi yang berjumlah 5 (tiga) orang, seorang diantaranya diangkat menjadi Direktur, seorang menjadi Kepala Bagian, dan 3 orang menjadi Kepala Bidang; Komposisi Direksi Rumah Sakit adalah Direktur, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Penunjang dan Kepala Bagian Pelayanan; Perubahan jenis maupun jumlah komposisi Direksi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Persyaratan menjadi Direksi Pasal 56



18



Yang dapat diangkat menjadi Direktur adalah Dokter yang memenuhi kriteria sebagai berikut : (1) Memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan dan pengalaman di bidang perumahsakitan; (2) Berkelakuan baik dan memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemandirian Rumah Sakit; (3) Berstatus Pegawai Negeri Sipil; (4) Saat diusulkan pertama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebelum usia pensiun yang bersangkutan; (5) Telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang dipersyaratkan; dan (6) Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan. Masa Bakti Pasal 57 Masa bakti Direksi paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Pengangkatan Pasal 58 Direksi diangkat oleh Gubernur dengan Surat Keputusan Gubernur.



Tugas dan Wewenang Direktur Pasal 59 Tugas dan wewenang Direktur adalah : (1) Memimpin dan mengurus rumah sakit sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna; (2) Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional dan kinerja keuangan rumah sakit; (3) Memelihara dan mengelola kekayaan rumah sakit dengan peraturan perundang-undangan; (4) Mewakili rumah sakit di dalam dan di luar pengadilan; (5) Melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengelola rumah sakit sebagaimana yang telah digariskan oleh Pemilik; (6) Memperhatikan pengelolaan rumah sakit dengan berwawasan lingkungan; (7) Menyiapkan RSB dan RBA tahunan; (8) Mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi rumah sakit sesuai kelaziman yang berlaku; (9) Menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala; (10) Mengangkat dan memberhentikan pegawai rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan; (11) Direktur mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan Rumah Sakit dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggaran pendidikan dan pelatihan profesi kesehatan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;



19



(12)



(13) (14)



(15)



(16) (17) (18) (19) (20)



Dalam melaksanakan tugasnya Direktur dibantu oleh Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Komite Medis, Komite Keperawatan dan Satuan Pengawas Internal (SPI); Direktur mengangkat dan memberhentikan Ketua dan Anggota Satuan Pengawasan Intern (SPI); Direktur mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian para pejabat struktural dilingkungan RSUD Dr.M.Yunus Bengkulu untuk ditetapkan oleh Gubernur; Tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab para pejabat struktural dan non struktural seperti tersebut pada ayat (3), ayat (4) pasal ini ditentukan lebih lanjut oleh Direktur; Menguasai, memelihara dan mengelola kekayaan rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Memberikan perlindungan kepada dokter dengan mengikutsertakan pada asuransi tanggung gugat profesional; Menetapkan kebijakan operasional rumah sakit; Mengangkat dan memberhentikan pegawai rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan; Menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanggung Jawab Direktur Pasal 60



Direktur bertanggungjawab dalam hal: (1) Kebenaran kebijaksanaan Rumah Sakit; (2) Kelancaran, efektiftas dan efsiensi kegiatan rumah sakit; (3) Kebenaran program kerja, pengendalian, pengawasan dan pelaksanaan serta laporan kegiatannya; dan (4) Meningkatkan akses, keterjangkauan dan mutu pelayanan kesehatan. Syarat-syarat Pemberhentian Direktur Pasal 61 (1)



(2)



(3)



Direktur dapat diberhentikan oleh Gubernur oleh karena : a. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; b. Tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan; c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Rumah Sakit; atau d. Dipidana Penjara karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dan/ atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan atas Rumah Sakit. Pemberhentian dilakukan : a. Setelah mencapai usia pensiun; b. Setelah habis masa jabatan; dan c. Pemberhentian oleh Gubernur sebelum habis masa jabatan. Pemberhentian Direktur ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur. Hubungan Direksi dengan Pemilik Pasal 62



(1) (2)



Direksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemilik. Dalam melaksanakan tugasnya direksi wajib menerapkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal.



prinsip



20



Pengaturan Rapat Pasal 63 (1) (2)



Rapat antara Dewan Pengawas dengan Direksi dapat diadakan sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun. Rapat Direksi dapat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali. Kebijakan Teknis Operasional Pasal 64



Kebijakan teknis operasional disusun dan ditetapkan oleh Direktur dengan mengacu pada Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit. Bagian Kedelapan Pengelompokan Fungsi Pelayanan dan Fungsi Pendukung Pasal 65 Rumah Sakit dalam operasional kegiatannya mengemban fungsi pelayanan dan fungsi pendukung. (1) Fungsi pelayanan di rumah sakit meliputi pelayanan di bidang pelayanan medik dan dikelompokkan sesuai dengan bidang keahliannya masingmasing. (2) Fungsi pendukung di rumah sakit meliputi pelayanan penunjang di bidang pelayanan medik antara lain pelayanan penunjang gizi, laboratorium, farmasi, sanitasi dan lain-lain.



Bagian Kesembilan Prosedur Kerja Pasal 67 Direktur menetapkan prosedur kerja di bidang administrasi, pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan yang dibuat oleh unit kerja di lingkungan rumah sakit. Bagian Kesepuluh Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pasal 68 Pengelolaan sumber daya manusia dilakukan dengan perencanaan dan program kerja serta pelaksanaan program kerja serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kepegawaian, pelatihan dan pendidikan. Bagian Kesebelas Remunerasi Pasal 69 (1)



Pejabat pengelola Rumah Sakit, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan pegawai Rumah Sakit dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang



21



(2) (3)



diperlukan. Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/ atau pensiun. Remunerasi bagi Dewan Pengawas dan sekretaris dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk honorarium. Pasal 70



Penetapan remunerasi pimpinan Rumah Sakit, mempertimbangkan faktorfaktor yang berdasarkan : (1)Ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola Rumah Sakit, tingkat pelayanan serta produktivitas; (2)Pertimbangan persamaannya dengan industri pelayanan sejenis; (3)Kemampuan pendapatan Rumah Sakit bersangkutan; dan (4)Kinerja operasional Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan antara lain indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Pasal 71 (1)



(2)



Remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (2), dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian : a. Pengalaman dan masa kerja (basic index); b. Ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku (competency index); c. Resiko kerja (risk index); d. Tingkat kegawatdaruratan (emergency index); e. Jabatan yang disandang (position index); dan f. Hasil/ capaian kerja (performance index). Bagi pejabat pengelola dan pegawai Rumah Sakit yang berstatus PNS, gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 72



(1)



(2)



Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari remunerasi/ honorariun bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan defnitif tentang jabatan yang bersangkutan. Bagi pejabat pengelola berstatus PNS yang diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperoleh penghasilan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari remunerasi bulan terakhir di Rumah Sakit sejak tanggal diberhentikan atau sebesar gaji PNS berdasarkan surat keputusan pangkat terakhir. Bagian Kedua belas Standar Pelayanan Minimal Pasal 73



(1)



Untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh



22



(2) (3)



Rumah Sakit, Gubernur menetapkan standar pelayanan minimal Rumah Sakit dengan peraturan Gubernur. Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diusulkan oleh pimpinan Rumah Sakit. Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Pasal 74



(1)



(2) (3) (4) (5) (6)



Standar pelayanan minimal harus memenuhi persyaratan : a. Fokus pada jenis pelayanan; b. Terukur; c. Dapat dicapai; d. Relevan dan dapat diandalkan; dan e. Tepat waktu. Fokus pada jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi Rumah Sakit. Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dapat dicapai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan kegiatan nyata, dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional, sesuai kemampuan dan tingkat pemanfaatannya. Relevan dan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi Rumah Sakit. Tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan pelayanan yang telah ditetapkan.



Bagian Ketiga belas Tarif Layanan Pasal 75 (1)



(2) (3) (4)



Rumah Sakit dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang dan/atau jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya satuan per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana dan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa besaran tarif dan/ atau pola tarif sesuai jenis layanan Rumah Sakit. Pasal 76



(1)



Tarif layanan Rumah Sakit diusulkan oleh pimpinan Rumah Sakit kepada



23



(2) (3) (4) (5) (6)



Gubernur melalui sekretaris daerah. Unit Kerja mengusulkan tarif layanan melalui Direksi. Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan peraturan Gubernur dan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat. Gubernur dalam menetapkan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat membentuk tim. Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Gubernur yang keanggotaannya dapat berasal dari : a. Pembina teknis; b. Pembina keuangan; c. Unsur perguruan tinggi; d. Lembaga profesi. Pasal 77



(1) (2) (3)



Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan Rumah Sakit dapat dilakukan perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara keseluruhan maupun per unit layanan. Proses perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berpedoman pada ketentuan pasal 76. Bagian Keempat belas Pengelolaan Keuangan Pasal 78



(1) (2) (3)



Pengelolaan keuangan rumah sakit akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan keuangan rumah sakit berdasarkan pada prinsip-prinsip efektiftas, efesiensi, dan produktivitas. Pengelolaan administrasi keuangan berbasis pada akuntabilitas dan transparansi. Bagian Kelima belas Pengelolaan Sumber Daya Lain Pasal 79



(1) (2)



Pengelolaan Sumber daya lain yang terdiri dari sarana, prasarana, gedung, jalan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pengelolaan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan mutu pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit. Bagian Keenam belas Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit Pasal 80



(1)



Pengelolaan lingkungan rumah sakit yang terdiri dari halaman, taman, limbah dan lain-lain akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



24



(2)



Pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan yang berorientasi kepada keamanan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, kerapian dan keindahan. Bagian Ketujuh belas Prinsip Tata Kelola Pasal 81



(1)



(2)



Rumah Sakit beroperasi berdasarkan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) atau peraturan internal, yang memuat antara lain : a. Struktur organisasi; b. Prosedur kerja; c. Pengelompokan fungsi yang logis; dan d. Pengelolaan sumber daya manusia. Tata kelola sebagaimana dimaksud ayat (1) memperhatikan prinsip, antara lain : a. Transparansi; b. Akuntabilitas; c. Resposibilitas; d. Independensi. Pasal 82



(1)



(2) (3)



(4)



Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) huruf a, menggambarkan posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang dalam organisasi. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD. Dr.M.Yunus Bengkulu. Prosedur kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) huruf b, menggambarkan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. Pengelompokan fungsi yang logis sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) huruf c, menggambarkan pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektiftas pencapaian organisasi. Pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) huruf d, merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif/ kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efsien, efektif, dan produktif. Pasal 83



(1)



(2) (3)



Transparansi sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) huruf a, merupakan asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan. Akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) huruf b, merupakan kejelasan fungsi, struktur, sistem yang dipercayakan pada Rumah Sakit agar pengelolaanya dapat dipertanggungjawabkan. Responsibilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) huruf c, merupakan kesesuaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan organisasi



25



(4)



terhadap bisnis yang sehat serta perundang-undangan. Independensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) huruf d, merupakan kemandirian pengelolaan organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis yang sehat. Pejabat Pengelola Pasal 84



(1)



(2)



Pejabat pengelola Rumah Sakit terdiri atas : a. Pimpinan yaitu Direktur; b. Pejabat keuangan yaitu Wakil Direktur Umum dan Keuangan; dan c. Pejabat teknis yaitu Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan dan Wakil Direktur Penunjang Medik dan Pendidikan. Sebutan pimpinan, pejabat keuangan dan pejabat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku di Rumah Sakit. Pasal 85



(1) (2)



(3)



Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pejabat pengelola Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1), ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktek bisnis yang sehat. Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelola Rumah Sakit berupa pengetahuan, ketrampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Kebutuhan praktek bisnis yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kepentingan Rumah Sakit untuk meningkatkan kinerja keuangan dan non keuangan berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik. Pasal 86



(1) (2) (3)



Pejabat pengelola Rumah Sakit diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Direktur Rumah Sakit bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pejabat keuangan dan pejabat teknis Rumah Sakit bertanggung jawab kepada pimpinan Rumah Sakit.



Pasal 87 (1)



Pimpinan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas dan kewajiban : a. Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan Rumah Sakit; b. Menyusun renstra bisnis Rumah Sakit; c. Menyiapkan Rencana Bisnis Anggaran; d. Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada Gubernur sesuai ketentuan; e. Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan Rumah Sakit selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-



26



(2)



undangan; dan f. Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan Rumah Sakit kepada Gubernur. Pimpinan Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan Rumah Sakit. Pasal 88



(1)



(2)



Pejabat keuangan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada pasal 84 ayat (3) mempunyai tugas dan kewajiban : a. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Bisnis Anggaran; b. Menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran; c. Melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya; d. Menyelenggarakan pengelolaan kas; e. Melakukan pengelolaan utang-piutang; f. Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi; g. Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan h. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pejabat keuangan Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan Rumah Sakit. Pasal 89



(1)



(2) (3)



Pejabat teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (3) mempunyai tugas dan kewajiban : a. Menyusun perencanaan teknis di bidangnya; b. Melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan Rencana Bisnis Anggaran; dan c. Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang masingmasing. Pejabat teknis Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing. Tanggung jawab pejabat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkaitan dengan mutu, standarisasi, adminstrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya. Pasal 90



(1) (2) (3) (4)



Pejabat pengelola dan pegawai Rumah Sakit dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/ atau Non PNS yang profesional sesuai dengan kebutuhan. Pejabat pengelola dan pegawai Rumah Sakit dapat berasal dari non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai Rumah Sakit yang berasal dari PNS disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai Rumah Sakit yang berasal dari Non PNS dilakukan berdasarkan prinsip efsiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pasal 91



27



(1) (2) (3) (4)



Pimpinan Rumah Sakit merupakan pejabat pengguna anggaran/ barang daerah. Pimpinan Unit Kerja merupakan pejabat kuasa pengguna anggaran/ barang daerah pada Rumah Sakit. Dalam hal pimpinan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Non PNS, pejabat keuangan Rumah Sakit wajib berasal dari PNS yang merupakan pejabat kuasa pengguna anggaran/ barang daerah. Dalam hal pimpinan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Non PNS, pejabat keuangan Rumah Sakit wajib berasal dari PNS yang mendapat kuasa pengguna anggaran/ barang daerah pada Rumah Sakit. Pasal 92



Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai Rumah Sakit yang berasal dari Non PNS, diatur lebih lanjut dengan keputusan Gubernur. Status Kelembagaan Pasal 93 (1) (2)



Dalam hal Rumah Sakit atau unit Kerja merubah status kelembagaannya, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan status kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. Perubahan satuan kerja struktural menjadi non struktural atau sebaliknya; b. Perubahan organisasi, antara lain : penyempurnaan tugas, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja. Bagian Kedelapan belas Pembinaan dan Pengawasan Pasal 94



(1) (2)



Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas atau yang ditentukan oleh Pemilik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah dalam rangka menjamin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi rumah sakit sesuai dengan rencana yang bersifat strategis, rencana operasional dan standar-standar pokok lainnya.



Bagian Kesembilan belas Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pasal 95 (1) (2)



Monitoring dan evaluasi dilakukan secara kontinyu dan bertahap. Monitoring dan evaluasi dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan operasional berjalan sesuai dengan tujuan, program dan pencapaian target.



28



BAB III INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) STAF MEDIS Bagian Kesatu Pengangkatan dan Pengangkatan Kembali Pasal 96 Kelompok Staf Medis wajib membuat tata cara dan persyaratan (administrasi dan kompetensi) untuk penempatan staf medis dan pengangkatan kembali. Pasal 97 Tata cara dan persyaratan pengangkatan dan pengangkatan kembali staf medis mengikuti tata cara yang berlaku pada standar profesi dan standar kompetensi masing-masing kelompok staf medis. Bagian Kedua Kategori Staf Medis Pasal 98 Kategori staf medis adalah dokter tetap, paruh waktu, tamu, spesialis konsultan, staf pengajar, dokter umum di unit gawat darurat, dokter umum di pelayanan intensif dan dokter peserta pendidikan dokter spesialis. Pasal 99 Dokter Tetap adalah dokter yang direkrut oleh Pemerintah untuk Rumah Sakit sebagai pegawai tetap dan berkedudukan sebagai sub ordinat; yaitu bekerja untuk dan atas nama Rumah Sakit serta bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit. Kualifkasi sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pasal 100 Dokter Paruh Waktu adalah Dokter yang bekerja tidak penuh waktu dalam seminggu. Kualifkasi sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pasal 101 Dokter Tamu adalah dokter yang karena reputasi atau keahliannya diundang secara khusus oleh Rumah Sakit untuk menangani atau membantu menangani kasus-kasus yang tidak dapat ditangani oleh Staf Medis Fungsional lain yang ada atau untuk mendemontrasikan suatu teknologi baru. Kualifkasi sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 102 Dokter Spesialis Konsultan adalah dokter yang karena keahliannya direkrut oleh Rumah Sakit untuk memberikan konsultasi (yang tidak bersifat mengikat) kepada Staf Medis Fungsional lain yang memerlukannya dan oleh karenanya ia tidak secara langsung menangani pasien. Kualifkasi sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai



29



dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 103 Dokter Staf Pengajar adalah Dokter yang mempunyai status tenaga pengajar, baik dari status kepegawaian departemen kesehatan, departemen pendidikan nasional atau departemen lain yang dipekerjakan dan atau diperbantukan untuk menjadi pendidik dan atau pengajar bagi peserta didik di bidang kesehatan. Kualifkasi sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pasal 104 Dokter Umum di Instalasi Gawat Darurat adalah Dokter Umum yang memberikan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat sesuai dengan penempatan dan atau tugas yang diberikan oleh Rumah Sakit. Kualifkasi sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 105 Dokter Umum di Instalasi Perawatan Intensif adalah Dokter Umum yang memberikan pelayanan di Instalasi Perawatan Intensif sesuai tugas yang diberikan oleh Rumah Sakit. Kualifkasi sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 106 Dokter peserta pendidikan dokter spesialis adalah Dokter yang secara sah diterima sebagai peserta pendidikan dokter spesialis, serta memberikan pelayanan kesehatan dalam rangka pendidikan. Kualifkasi sesuai dengan kompetensi di bidangnya serta mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kewenangan Klinis Pasal 107 Ketentuan tentang kewenangan klinis bagi masing-masing dokter, dokter gigi termasuk prosedur pemberian dan pengakhiran Kewenangan Klinis (Clinical Previleges) diatur lebih lanjut oleh masing-masing kelompok staf medis di bawah koordinasi Komite Medis.



Bagian Keempat Pembinaan Pasal 108 Proses penyelesaian kasus yang terjadi dan muncul dalam kegiatan pelayanan medis berjenjang :



30



(1) (2)



(3)



(4) (5) (6) (7)



Laporan kejadian (oleh siapapun) harus menjadi perhatian staf medis di lingkungan itu, untuk selanjutnya disampaikan ke ketua kelompok, komite medis dan Direktur/ Kepala Bidang Pelayanan; Ketua kelompok berkepentingan untuk menjaga martabat kelompoknya di kalangan sesama staf medis maupun di kalangan staf lain di rumah sakit, perlu menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh informasi pembanding; Komite Medis memperhatikan mekanisme audit medis melalui kerjasama baik dengan Direktur, untuk mendorong pengumpulan data dari unsur terkait (staf keperawatan, staf laboratorium, staf radiologi, ataupun regu jaga); Pada keadaan sudah dinilai lengkap data yang diperlukan, harus dilaksanakan secepatnya rapat klinik multi-disiplin dengan atau tanpa mengundang peers; Rapat klinik sedemikian mempertajam kajian diagnosis, prosedur pelayanan, ketepatan tindakan/ pengobatan; Hasil rapat klinik harus menjadi pelajaran untuk perbaikan mutu; dan Sanksi profesional dan atau administrastif dilakukan dengan hati-hati. Bagian Kelima Organisasi Staf Medis Fungsional Pasal 109



Yang dimaksud dengan Organisasi Staf Medis Rumah Sakit adalah Kelompok Staf Medis dan Komite Medis. Tujuan Pasal 110 (1) (2)



Tujuan umum pengorganisasian Staf Medis adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pendidikan di Rumah Sakit. Tujuan khusus adalah : a. Tercapainya kerjasama yang baik antara staf medis, pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili dan Direktur; b. Tercapainya sinergi antara manajemen dan staf medis untuk kepentingan pasien; dan c. Terciptanya tanggung jawab staf medis terhadap mutu pelayanan medis dan pendidikan di Rumah Sakit. Hubungan Direksi dengan Staf Medis Pasal 111



(1) Secara teknis administratif Staf Medis di bawah dan bertanggung jawab kepada Direksi. (2) Secara teknis fungsional Staf Medis bertanggung jawab secara profesional sesuai dengan kompetensinya.



Tanggung Jawab Pasal 112 Kelompok Staf Medis mempunyai tanggung jawab yang terkait dengan mutu, etik pelayanan dan pengembangan pendidikan staf medis. Tanggung jawab



31



tersebut adalah sebagai berikut : (1) Memberikan rekomendasi kepada Direktur Rumah Sakit melalui Ketua Komite Medis/ Sub Komite Kredensial terhadap permohonan penempatan dokter baru dan penempatan ulang dokter di Rumah Sakit. Penempatan dokter baru di Rumah Sakit berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit. Untuk membuat Surat Keputusan tersebut Direktur Rumah Sakit perlu meminta masukan dari Kelompok Staf Medis/ Sub Komite Kredensial; (2) Melakukan evaluasi penampilan kinerja praktik dokter berdasarkan data yang komprehensif; (3) Memberikan kesempatan bagi para dokter untuk mengikuti pengembangan profesi berkelanjutan (continuing professional development); (4) Memberikan rekomendasi dan masukan kepada Direktur Rumah Sakit melalui Ketua Komite Medis hal-hal yang terkait dengan praktik kedokteran; (5) Memberikan laporan tentang hasil pemantauan indikator mutu klinik, hasil evaluasi kinerja praktik klinis, pelaksanaan program pengembangan staf medis dan lain-lain kepada Direktur melalui Ketua Komite Medis; dan (6) Melakukan perbaikan (up-dating) standar prosedur operasional dan dokumen terkaitnya. PENGORGANISASIAN STAF MEDIS DAN KOMITE MEDIS Pengorganisasian Staf Medis Pasal 113 Prinsip-prinsip pengorganisasian : (1) Dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis (purna waktu dan paruh waktu) yang bekerja di unit pelayanan rumah sakit wajib menjadi anggota Staf Medis. (2) Dalam melaksanakan tugas Staf Medis dikelompokkan sesuai spesialisasi atau keahliannya atau dengan cara lain dengan pertimbangan khusus. (3) Setiap Kelompok Staf Medis minimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter. (4) Pengelompokan Staf Medis berdasarkan spesialisasi/ keahlian adalah tenaga dokter dengan spesialisasi/ keahlian yang sama dikelompokkan ke dalam 1 (satu) Kelompok Staf Medis. (5) Pengelompokkan Staf Medis dengan cara lain dengan pertimbangan khusus dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut : a Penggabungan tenaga dokter spesialis dengan spesialisasi/ keahlian yang berbeda. Penggabungan ini dilakukan karena jumlah dokter spesialis tersebut kurang dari 2 (dua) orang sehingga tidak memungkinkan untuk membentuk Staf Medis sendiri. Penggabungan harus memperhatikan kemiripan disiplin ilmu tersebut dan wajib diikuti dengan pembagian dan tugas dan wewenang yang jelas yang dituangkan di dalam kebijakan dan prosedur pelayanan medis rumah sakit. b Penggabungan tenaga dokter spesialis dengan memperhatikan tugas dan kewenangan dokter spesialis tersebut. Penggabungan ini dilakukan karena jumlah dokter spesialis yang sangat terbatas sehingga tidak memungkinkan masing-masing jenis spesialisasi keahlian membentuk Kelompok Staf Medis tersendiri. Karena itu rumah sakit hanya membentuk 2 (dua) Kelompok Staf Medis yaitu Kelompok Staf Medis Bedah dan Kelompok Staf Medis Non Bedah. Dokter Spesialis yang melaksanakan tindakan medis operatif



32



c



d



(misalnya dokter bedah, dokter obsgyn, dokter mata, dokter THT dan lain sebagainya) dikelompokkan ke dalam Kelompok Staf Medis Bedah, sedangkan tenaga dokter yang hanya melaksanakan tindakan medis non operatif dikelompokkan ke dalam Kelompok Staf Medis Non Bedah Pembentukan Staf Medis untuk Dokter Umum dapat dilakukan dengan membentuk kelompok Staf Medis Dokter Umum sendiri atau bergabung dengan kelompok staf medis dimana dokter umum tersebut memberikan pelayanan. Penggabungan dokter umum dengan dokter spesialis dapat dilakukan apabila jumlah dokter spesialis masih kurang sehingga tidak memungkinkan membentuk kelompok staf medis sendiri. Penggabungan dokter umum dan dokter spesialis harus diikuti dengan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas dituangkan dalam kebijakan dan prosedur pelayanan medis rumah sakit. Dokter gigi dapat menjadi Kelompok Staf Medis sendiri atau bergabung dengan kelompok staf medis bedah atau kelompok staf medis dokter umum-gigi. Penggabungan dilakukan apabila jumlah dokter gigi masih kurang dari 2 (dua) orang. Yang perlu diperhatikan, penggabungan dokter gigi dengan bidang spesialis lainnya wajib diikuti dengan pembagian tugas dan wewenang yang jelas yang dituangkan di dalam kebijakan dan prosedur pelayanan medis rumah sakit. Penempatan Dalam Kelompok Staf Medis Pasal 114



(1) (2)



Penempatan para Dokter ke dalam Kelompok Staf Medis sebagaimana tersebut diatas ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit atas usulan Komite Medis. Dalam Surat Keputusan tersebut dilengkapi dengan perjanjian kerja masing-masing dokter sehingga ada kejelasan tugas, fungsi dan kewenangannya. Pemilihan Ketua Kelompok Staf Medis Pasal 115



(1) (2) (3)



(4)



Kelompok Staf Medis dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh anggotanya. Ketua Kelompok Staf Medis dapat dokter purna waktu atau dokter paruh waktu. Pemilihan Ketua Kelompok Staf Medis diatur dengan mekanisme yang disusun oleh Komite Medis. Proses pemilihan ini wajib melibatkan Komite Medis dan Direktur Rumah Sakit. Setelah proses pemilihan Ketua Kelompok Staf Medis selesai maka penetapan sebagai Ketua Kelompok Staf Medis disahkan dengan Surat keputusan Direktur Rumah Sakit. Masa bakti Ketua Kelompok Staf Medis adalah minimal 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya berturutturut. Tugas dan Fungsi Pasal 116



(1) (2)



Tugas Ketua Kelompok Staf Medis adalah menyusun uraian tugas, wewenang dan tata kerja staf medis yang dipimpinnya. Uraian tugas dan wewenang ditetapkan secara individu untuk masing-



33



masing dokter.



Hubungan Kerja Pasal 117 Kelompok Staf Medis secara administratif bertanggung jawab kepada Direktur dan Wakil Direktur Pelayanan sedangkan secara fungsional sebagai profesi bertanggung jawab kepada Komite Medis melalui Ketua Kelompok Staf Medis. Penilaian Pasal 118 (1) (2) (3)



Penilaian kinerja yang bersifat administratif, misalnya mengenai disiplin kepegawaian, motivasi kerja dan lain sebagainya dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit. Evaluasi yang menyangkut keprofesian, misalnya audit medis, peer review, disiplin profesi, etika profesi dan lain sebagainya dilakukan oleh Komite Medis. Berdasarkan ayat (1) dan ayat (2) staf medis yang memberikan pelayanan medik menetap di unit kerja tertentu secara fungsional profesi tetap menjadi tanggung jawab Komite Medis khususnya dalam pembinaan masalah etik, mutu dan pengembangan ilmu dan secara administrasi di bawah kepala Instalasi. Staf Medis Tugas dan Fungsi Pasal 119



(1) (2)



Staf Medis mempunyai fungsi sebagai pelaksana pelayanan medis, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan di bidang medis. Tugas Staf Medis : a. Melaksanakan kegiatan profesi yang meliputi prosedur diagnosis, pengobatan, pencegahan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan; b. Meningkatkan kemampuan profesinya melalui program pendidikan/ pendidikan berkelanjutan; c. Menjaga agar kualitas pelayanan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis dan etika kedokteran yang sudah ditetapkan; dan d. Menyusun, mengumpulkan, menganalisa dan membuat laporan pemantauan indikator mutu klinik. Bagian Keenam Komite Medis Pasal 120



(1) (2) (3)



Komite Medis adalah wadah profesional medis yang keanggotaannya berasal dari Ketua Kelompok Staf Medis atau yang mewakili. Komite Medis mempunyai otoritas tertinggi di dalam pengorganisasian Staf Medis. Komite Medis berada di bawah dan bertanggung jawab pada Direktur



34



(4)



(5)



Rumah Sakit. Komite Medis menjamin dan mendorong keberlangsungan peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui pemenuhan standar rumah sakit dan standar profesi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. Susunan Komite Medis terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota : a Ketua Komite Medis 1) Bisa dijabat oleh Dokter purna waktu atau Dokter paruh waktu yang dipilih secara demokratis oleh Ketua-Ketua Kelompok Staf Medis. 2) Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Komite Medis oleh Direktur Rumah Sakit. 3) Ketua Komite Medis memilih Sekretaris Komite Medis. 4) Ketua Komite Medis dapat menjadi Ketua dari salah satu Ketua Sub Komite. 5) Persyaratan untuk menjadi Ketua Komite Medis sebagai berikut : a) Mempunyai kredibilitas yang tinggi dalam profesinya; b) Menguasai segi ilmu profesinya dalam jangkauan, ruang lingkup, sasaran dan dampak yang luas; c) Peka terhadap perkembangan kerumah-sakitan; d) Bersifat terbuka, bijaksana dan jujur; e) Mempunyai kepribadian yang dapat diterima dan disegani di lingkungan profesinya; dan f) Mempunyai integritas keilmuan dan etika profesi yang tinggi. b Wakil Ketua Komite Medis 1) Bisa dijabat oleh Dokter purna waktu atau dokter paruh waktu yang dipilih secara demokratis oleh Ketua-Ketua Kelompok Staf Medis. 2) Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Ketua Komite Medis oleh Direktur Rumah Sakit. 3) Wakil Ketua Komite Medis dapat menjadi Ketua Sub Komite. c Sekretaris 1) Sekretaris Komite Medis dipilih oleh Ketua Komite Medis. 2) Sekretaris Komite Medis dijabat oleh seorang Dokter purna waktu. 3) Rumah Sakit dengan jumlah dokter terbatas maka Sekretaris Komite Medis dapat dipilih dari salah satu anggota Komite Medis. 4) Sekretaris Komite Medis dapat menjadi Ketua dari salah satu Sub Komite. 5) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Komite Medis dibantu oleh tenaga administrasi (staf sekretariat) purna waktu. d Anggota Komite Medis terdiri dari semua Ketua Kelompok Staf Medis dan atau yang mewakili. Pembentukan Komite Medis Pasal 121



(1) (2) (3)



Pembentukan Komite Medis Rumah Sakit ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit. Pembentukan Komite Medis untuk pertama kali Ketua Komite Medis ditunjuk oleh Direktur Rumah Sakit. Mekanisme pengangkatan dan pembentukan Ketua dan Wakil Ketua



35



Komite Medik diatur dalam Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Staf Medis (Medical Staf Bylaws) di Rumah Sakit. Tugas dan Fungsi Pasal 122 Fungsi Komite Medik adalah sebagai pengarah (steering) dalam pemberian pelayanan medis sedangkan staf medis adalah pelaksana pelayanaan medis. (1) Tugas : a. Membantu Direktur Rumah Sakit menyusun standar pelayanan medis dan memantau pelaksanaannya. b. Melaksanakan pembinaan etika profesi, disiplin profesi dan mutu profesi. c. Mengatur kewenangan profesi antar kelompok staf medis. d. Membantu Direktur Rumah Sakit menyusun medical staff bylaws dan memantau pelaksanaannya. e. Membantu Direktur Rumah Sakit menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait dengan mediko-legal. f. Membantu Direktur Rumah Sakit menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait dengan etiko-legal. g. Melakukan koordinasi dengan Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan dalam melaksanakan dan pembinaan pelaksanaan tugas kelompok staf medis. h. Meningkatkan progam pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam bidang medis. i. Melakukan monitoring dan evaluasi mutu pelayanan medis antara lain monitoring dan evaluasi kasus bedah, penggunaan obat (drug usage), farmasi dan terapi, ketepatan, kelengkapan dan keakuratan rekam medik, tissue riview, mortalitas dan morbiditas, medical care review peer review audit medis melalui pembentukan sub komite-sub komite. j. Memberikan laporan kegiatan kepada Direktur Rumah Sakit. (2) Fungsi Komite Medik : a. Memberikan saran kepada Direktur Rumah Sakit. b. Menjamin komitmen bersama atas mutu pelayanan medis yang diberikan oleh staf medis. c. Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan pelayanan medis. d. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan etik kedokteran, karena itu di bawah Komite Medik perlu dibentuk Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi. Untuk menangani masalah etik dan hukum dalam bidang lain, Rumah Sakit membentuk Komite Etik dan Hukum tersendiri di luar Komite Medis. e. Menyusun kebijakan pelayanan medis sebagai standar yang harus dilaksanakan oleh semua kelompok staf medis di rumah sakit. Kewenangan Pasal 123 (1) (2) (3) (4)



Memberikan usul rencana kebutuhan dan peningkatan kualitas tenaga medis. Memberikan pertimbangan tentang rencana pengadaan penggunaan dan pemeliharaan peralatan medis dan penunjang medis serta pengembangan pelayanan medis. Monitoring dan evaluasi yang terkait dengan mutu pelayanan medis sesuai yang tercantum di dalam tugas Komite Medis. Monitoring dan evaluasi efsiensi dan efektiftas penggunaan alat



36



(5) (6)



(7)



kedokteran di rumah sakit. Melaksanakan pembinaan etika profesi serta mengatur profesi kewenangan antar kelompok staf medis. Membentuk Tim Klinis yang mempunyai tugas menangani kasus-kasus pelayanan medik yang memerlukan koordinasi lintas profesi, misalnya penanggulangan kanker terpadu, penanggulangan nyeri, pelayanan jantung terpadu, pelayanan geriatri dan lain sebagainya. Memberikan rekomendasi tentang kerjasama antar Rumah Sakit dan Fakultas Kedokteran/ Kedokteran Gigi/ Institusi pendidikan lain. Tanggung Jawab Pasal 124



Tanggung jawab Komite Medik kepada Direktur Rumah Sakit adalah terkait dengan mutu pelayanan medis, pembinaan etik kedokteran dan pengembangan profesi medis.



Kewajiban Pasal 125 Komite Medis mempunyai kewajiban sebagai berikut : (1) Menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Staf Medis (Medical Staf Bylaws); (2) Membuat standarisasi format untuk standar pelayanan medis, standar prosedur operasional di bidang manajerial/ administrasi dan bidang keilmuan/ profesi, standar profesi dan standar kompetensi; (3) Membuat standarisasi format pengumpulan, pemantauan dan pelaporan indikator mutu klinik; dan (4) Melakukan pemantauan mutu klinik, etika kedokteran dan pelaksanaan pengembangan profesi medis. Masa Kerja Pasal 126 (1) (2)



Masa kerja Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komite Medis mempunyai masa bakti selama 3 (tiga) tahun dan kemudian dapat dipilih kembali atas dasar musyawarah dan mufakat Ketua dan Anggota Staf Medis. Hasil pemilihan dimintakan pengesahan kepada Direktur Rumah Sakit. Tata Kerja Pasal 127



(1)



(2)



Tata Kerja Komite Medis secara Administratif a. Rapat rutin Komite Medis dilakukan minimal 1 kali 1 bulan. b. Rapat Komite Medis dengan semua kelompok staf medis dan atau dengan semua tenaga dokter dilakukan minimal 1 (satu) kali 1 (satu) bulan. c. Rapat Komite Medis dengan Direktur Rumah Sakit / Wakil Direktur Pelayanan dilakukan minimal 1 (satu) kali 1 (satu) bulan. d. Rapat darurat, diselenggarakan untuk membahas masalah mendesak dilakukan sesuai dengan kebutuhan. e. Menetapkan tugas dan kewajiban sub komite, termasuk pertanggungjawabannya terhadap suatu program. Tata Kerja Komite Medis secara Teknis



37



a. Mengkaitkan perjanjian kerja dokter di Rumah Sakit dengan kewenangan Komite Medis sebagai peer profesi medik di Rumah Sakit. b. Menjabarkan hubungan antara Komite Medis sebagai penilai kompetensi dan etika profesi dengan manajemen Rumah Sakit sebagai pemegang kewenangan pengelolaan Rumah Sakit. c. Koordinasi antara Komite Medis dengan Direksi Rumah Sakit dalam menangani masalah tenaga dokter serta pengaturan penyampaian informasi kepada pihak luar seperti perkumpulan profesi dan pihak lain non profesi seperti kepolisian dan jajaran hukum. Sumber Daya Pasal 128 Untuk memperlancar tugas sehari-hari perlu tersedia ruangan pertemuan dan komunikasi bagi Komite Medis dan Kelompok Staf Medis dan ada tenaga administrasi penuh waktu yang dapat membantu Komite Medis dan Kelompok Staf Medis. Biaya operasional Komite Medis dibebankan pada anggaran Rumah Sakit. Sub Komite Medis Pasal 129 (1)



Dalam melaksanakan tugasnya Komite Medis dibantu oleh Sub Komite. Sub Komite dibentuk disesuaikan dengan kebutuhan Rumah Sakit.



(2)



Sub Komite dapat terdiri dari : a. Sub Komite Kredensial; b. Sub Komite Peningkatan Mutu Profesi Medis; c. Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi; d. Sub Komite Farmasi dan Terapi; e. Sub Komite Rekam Medis; f. Sub Komite Pengendalian Infeksi Nosokomial Rumah Sakit; g. Sub Komite Transfusi Darah; h. Sub Komite Kanker; i. Sub Komite Penanggulangan Nyeri; j. Sub Komite HIV/ AIDS; dan k. Sub Komite DBD. Struktur Organisasi Pasal 130



(1) (2)



Susunan Sub Komite terdiri dari Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan anggota. Ketua Sub Komite dapat salah seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komite Medis. Tata Kerja Pasal 131



(1) (2) (3)



Sub Komite ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit atas usul Ketua Komite Medis setelah mendapat kesepakatan dalam rapat pleno Komite Medis. Dalam melaksanakan kegiatannya sub komite agar menyusun kebijakan, program dan prosedur kerja. Sub Komite membuat laporan berkala dan laporan akhir tahun kepada



38



(4) (5)



Komite Medis. Laporan akhir tahun antara lain berisi evaluasi kerja selama setahun dan rekomendasi untuk tahun anggaran berikutnya. Sub Komite mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun. Biaya operasional dibebankan kepada anggaran rumah sakit. Sub Komite Kredensial Pasal 132



(1) (2) (3)



(4) (5)



Komposisi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota. Anggota Sub Komite Kredensial adalah wakil dari kelompok staf medis dan atau yang mewakili. Fungsinya melaksanakan kebijakan Komite Medis di bidang Kredensial Profesi Medis. Tugas : a. Melakukan review permohonan untuk menjadi anggota staf medis rumah sakit secara total obyektif, adil, jujur dan terbuka; b. Membuat rekomendasi hasil review berdasarkan kriteria yang ditetapkan dan sesuai dengan kebutuhan staf medis di rumah sakit; c. Membuat laporan kepada Komite Medis apabilal permohonan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Staf Medis di Rumah Sakit; d. Melakukan review kompetensi staf medis dan memberikan laporan dan rekomendasi kepada Komite Medis dalam rangka pemberian clinical privileges, reapointments dan penugasan staf medis pada unit kerja; e. Membuat rencana kerja Sub Komite Kredensial; f. Melaksanakan rencana kerja Sub Komite Kredensial; g. Menyusun tata laksana dari instrumen kredensial; h. Melaksanakan kredensial dengan melibatkan lintas fungsi sesuai kebutuhan; dan i. Membuat laporan berkala kepada Komite Medis. Wewenangnya melaksanakan kegiatan kredensial secara adil, jujur dan terbuka secara lintas sektoral dan lintas fungsi sesuai kebutuhan. Bertanggung jawab kepada Komite Medis. Sub Komite Peningkatan Mutu Profesi Medis Pasal 133



(1) (2) (3)



(4) (5)



Komposisi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota. Fungsinya melaksanakan kebijakan Komite Medis di Bidang Mutu Profesi Medis. Tugas : a. Membuat rencana/ program kerja; b. Melaksanakan rencana kerja/ jadwal kegiatan; c. Membuat panduan mutu pelayanan medis; d. Melakukan pemantauan dan pengawasan mutu pelayanan medis; e. Menyusun indikator mutu klinik dengan melakukan koordinasi dengan kelompok staf medis dan unit kerja. Indikator yang disusun adalah indikator output atau outcome; f. Melakukan koordinasi dengan Komite Peningkatan Mutu Rumah Sakit; dan g. Melakukan pencatatan dan pelaporaan secara berkala. Wewenangnya melaksanakan kegiatan upaya peningkatan mutu pelayanan medis secara lintas sektoral dan lintas fungís sesuai kebutuhan. Bertanggung jawab kepada Komite Medis.



39



Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi Pasal 134 Etika Profesi terkait dengan masalah moral yang baik dan moral yang buruk, karena itu etika profesi merupakan dilema norma internal, sedangkan disiplin profesi terkait dengan perilaku pelayanan dan pelanggaran estándar profesi. (1) Komposisi Sub Etika dan Disiplin Profesi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota yang dipilih dari anggota Kelompok Staf Medis. (2) Fungsinya melaksanakan kebijakan Komite Medis di Bidang Etika dan Disiplin Profesi Medis. (3) Tugas : a. Membuat rencana kerja; b. Melaksanakan rencana kerja; c. Menyusun tata laksana pemantauan dan penanganan masalah etika dan disiplin profesi; d. Melakukan sosialisasi yang terkait dengan etika profesi dan disiplin profesi; e. Mengusulkan kebijakan yang terkait dengan bioetika; f. Melakukan koordinasi dengan Komite Etik dan Hukum rumah sakit; dan g. Melakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala. (4) Wewenangnya melakukan pemantauan dan penanganan masalah etika profesi kedokteran dan disiplin profesi dengan melibatkan lintas sektoral dan lintas fungsi sesuai kebutuhan. (5) Bertanggung jawab kepada Komite Medis. Rapat Pasal 135 (1) (2) (3)



Rapat Kelompok Staf Medis dan atau Komite Medis terdiri dari rapat rutin, rapat khusus dan rapat tahunan. Rapat dipimpin oleh Ketua atau yang mewakili berdasarkan kesepakatan para anggota. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) anggota hadir. Rapat Rutin Pasal 136



(1) (2) (3) (4)



Rapat rutin Komite Medis dilakukan minimal 1 (satu) kali 1 (satu) bulan. Rapat Komite Medis dengan semua Kelompok Staf Medis dan atau dengan semua tenaga dokter dilakukan minimal 1 (satu) kali 1 (satu) bulan. Rapat Komite Medis dengan Direktur Rumah Sakit/ Wakil Direktur Pelayanan dilakukan minimal 1 (satu) kali 1 (satu) bulan. Setiap undangan rapat rutin yang disampaikan Ketua harus dilampiri dengan salah satu salinan risalah rapat yang lalu. Rapat Khusus Pasal 137



(1)



Rapat khusus diadakan dalam hal : a. Adanya permintaan yang ditandatangani oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota Staf Medis dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sebelumnya.



40



(2) (3) (4)



b. Adanya keadaan/ situasi tertentu yang mendesak untuk segera dilaksanakan rapat Komite Medis. Undangan rapat khusus harus disampaikan oleh Ketua kepada peserta rapat paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum dilaksanakan. Undangan rapat khusus harus mencantumkan tujuan pertemuan spesifk. Rapat khusus yang diminta untuk anggota staf medis sebagaimana diatur dalam ayat (1) harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat permintaan tersebut. Rapat Tahunan Pasal 138



(1) (2)



Rapat Tahunan Kelompok Staf Medis dan atau komite Medis diselenggarakan sekali dalam setahun. Ketua menyampaikan undangan tertulis kepada anggota dan laporan lain paling lambat 14 (empat belas hari) sebelum rapat diselenggarakan. Undangan Rapat Pasal 139



Setiap Rapat dinyatakan sah apabila undangan telah disampaikan secara pantas, kecuali seluruh anggota yang berhak memberikan suara menolak undangan tersebut.



Peserta Rapat Pasal 140 Setiap rapat khusus, rapat tahunan wajib dihadiri oleh Direktur, Kepala Bagian Keuangan dan pihak lain yang ditentukan oleh Komite Medis. Pejabat Ketua Pasal 141 Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua berhalangan hadir dalam suatu rapat dan kuorum telah tercapai maka anggota Staf Medis dan atau Komite Medis dapat memilih pejabat ketua untuk memimpin rapat Kuorum Pasal 142 (1) (2) (3) (4)



Rapat Kelompok Staf Medis dan atau Komite Medis dapat dilaksanakan apabila kuorum tercapai. Kuorum dianggap tercapai apabila dihadiri oleh dua per tiga dari jumlah anggota Kelompok Staf Medis. Dalam hal kuorum tidak tercapai dalam waktu setengah jam dari waktu rapat yang telah ditentukan maka rapat ditangguhkan untuk dilanjutkan pada suatu tempat, waktu dan hari yang sama minggu berikutnya. Dalam hal kuorum tidak juga tercapai dalam waktu setengah jam dari waktu yang telah ditentukan pada minggu berikutnya maka rapat segera dilanjutkan dan segala keputusan yang terdapat pada risalah rapat disahkan dalam rapat anggota Kelompok Staf Medis dan atau Komite Medis berikutnya. Pemungutan Suara



41



Pasal 143 (1)



(2) (3) (4)



Setiap masalah yang diputuskan melalui pemungutan suara dalam rapat Kelompok Staf Medis dan atau Komite Medis yang ditentukan dengan mengangkat tangan atau bila dikehendaki oleh para anggota Kelompok Staf Medis dan atau Komite Medis, pemungutan suara dapat dilakukan dengan amplop tertutup. Keputusan rapat Kelompok Staf Medis dan atau Komite Medis didasarkan pada suara terbanyak setelah dilakukan pemungutan suara. Dalam hal jumlah suara yang diperoleh adalah sama maka Ketua atau Wakil Ketua berwenang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ke dua kalinya. Perhitungan suara hanyalah berasal dari anggota Kelompok Staf Medis dan atau Komite Medis yang hadir pada rapat tersebut. Pembatalan Keputusan Rapat Pasal 144



(1)



Direktur Rumah Sakit dapat mengusulkan perubahan atau pembatalan setiap keputusan yang diambil pada rapat rutin atau rapat khusus sebelumnya dengan syarat usul perubahan atau pembatalan tersebut dicantumkan dalam pemberitahuan atau undangan rapat sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan ini.



(2)



Dalam hal khusus perubahan atau pembatalan keputusan Direktur Rumah Sakit tidak diterima dalam rapat tersebut maka usulan tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam kurun waktu tiga bulan terhitung sejak saat ditolaknya usulan tersebut. Bagian Ketujuh Kerahasiaan dan Informasi Medis Pasal 145



(1)



Rumah Sakit : a. Rumah Sakit berhak membuat peraturan yang berlaku di Rumah Sakit sesuai dengan kondisi/ keadaan yang ada di Rumah Sakit. b. Rumah sakit wajib menyimpan rekam medik sesuai dengan peraturan yang berlaku. c. Isi dokumen rekam medik dapat diberikan kepada pasien ataupun pihak lain atas ijin pasien. d. Isi dokumen rekam medik dapat diberikan untuk kepentingan peradilan dan asuransi sesuai dengan peraturan perundangundangan.



(2) Dokter : a. Mendapatkan informasi yang lengkap dan jujur dari pasien yang dirawat atau keluarganya. b. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. c. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, profesi dan etika.



42



(3) Pasien : a. Berhak mengetahui peraturan dan ketentuan rumah sakit yang mengatur sikap tindakan sebagai pasien. b. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya. c. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis antara lain: 1. Diagnosis dan tata cara tindakan medis; 2. Tujuan tindakan medis yang dilak;kan; 3. Alternatif tindakan lain dan resikonya; 4. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. d. Meminta konsultasi kepada dokter lain (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya dengan sepengetahuan dokter yang merawatnya. e. Mendapatkan isi rekam medis. f. Membuka isi rekam medik untuk kepentingan peradilan. Bagian Kedelapan Pengawasan Pasal 146 (1)



(2)



Evaluasi penampilan kinerja praktek dokter dilakukan melalui peer review, audit medis atau program quality improvement. Kelompok Staf Medis mempunyai tanggung jawab memberikan masukan kepada Direktur Rumah Sakit/ Wakil Direktur Pelayanan mengenai hal-hal yang terkait dengan praktik kedokteran. Misalnya mengenai perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, temuan terapi yang baru dan lain-lain. BAB IV Ketentuan Perubahan Pasal 147



(1)



Perubahan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit dilakukan melalui rapat khusus yang diselenggarakan.



(2)



Perubahan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit sebagaimana tersebut dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur atas usul Direktur. BAB V Ketentuan Penutup Pasal 148



Peraturan Gubernur ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang yang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.



43



Ditetapkan di : Bengkulu Pada tanggal : GUBERNUR BENGKULU



H. JUNAIDI HAMSYAH



Diundangkan di Bengkulu Pada tanggal : Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU



BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR



44