Hubungan Industrial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 2



Nama Mahasiswa



: TRI RAHAYU



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 041751236



Kode/Nama Mata Kuliah



: EKMA4367/Hubungan Industrial



Kode/Nama UPBJJ



: 48/PALANGKA RAYA



Masa Ujian



: 2020/21.1 (2020.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



JAWABAN 1. Jelaskan proses kesepakatan kerja bersama dan manajemen sebagai kegiatan politik! Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permenaker 16/2011, PKB adalah perjanjian yangmerupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikatpekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusahayang memuat syarat-syarat kerja, hak dankewajiban kedua belah pihak.Hubungan industrial dikonsentrasikan pada hubungan dan konflik antara tiga faktorkunci, yaitu hubungan antara tenaga kerja, manajemen, dan pemerintah. Fokus hubunganindustrial meliputi pertukaran politik, pertukaran ekonomi, dan pertukaran sosial. Pertukaranpolitik meliputi corporatism dan neocorporatism. Proses perjanjian kerja Bersama karyawan dan manajemen dipandang sebagai suatu kegiatan politik paling tidak pada tiga cara. Perry dan Angel [1986] ; 1. Politik tradisional yg berfokus pada pengaruh alokasi sumberdaya langka seperti siapa yg mendapatkan,apa yg diperoleh serta kapan dan dimana memperolehy 2. Meskipun dibatasi pada teori organisasi dan perilaku organisasional terdapat parallel yg dekat antara teori politik dan teori organisasi,perjanjian kerja bersama merupakan fenomena dalam organisasi yg berkonotasi politik. 3. Fenomena tentang bargaining dipandang sebagai manifestasi politik dalam organisasi.politik dan organisasi merupakan pengelolaan pengaruh untuk mendapatkan sangsi. Meskipun demikian, tidak ada upaya yang akan dilakukan untuk memformalkan konten politik dari suatu teori.



2. Sebutkan dan jelaskan peran lembaga- lembaga dalam hubungan industrial nasional dalam kesempatan kerja bersama! Serikat pekerja/serikat buruh : organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Organisasi pengusaha Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional. Lembaga kerja sama bipartit : forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit. Lembaga kerja sama tripartit : forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari: Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Peraturan perusahaan; Peraturan perusahaan : peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syaratsyarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-



kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. Perjanjian kerja bersama : perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan industrial dan lain-lain. . Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industri. 3. dan jelaskan empat Jenis negosiasi! Menurut Jackman (2005: 6), negosiasi adalah usaha untuk mencapai kesepakatan dengan lawan negosiasi sehingga bisa tercapai suatu tujuan bersama. Menurut Hindle (2001), ada empat strategi negosiasi yang umum dikenal, yaitu (1) Win-Win, (2) Win-Lose, (3) Lose-Win dan (4) Lose-Lose. a. Negosiasi Kolaborasi Win-Win (Menang-Menang) Tipe negosiasi menang-menang sering disebut dengan negosiasi dengan keuntungan bersama, yaitu berusaha memahami keinginan pihak lain dan memperlihatkan kepada mereka cara untuk mencapainya, sementara kita pun memperoleh apa yang kita inginkan. Inti dari tipe negosiasi menang-menang adalah kepercayaan. Taktik yang biasa digunakan dalam tipe ini tidak bermaksud untuk menjatuhkan pihak lain tetapi bagaimana menjalin hubungan saling menguntungkan. b. Negosiasi Dominasi Win-Lose (Menang-Kalah) Tipe negosiasi cara ini sering disebut kemenangan kita, yang dimaksudkan adalah bahwa tidak berarti pihak lain dirugikan, akan tetapi tetap memperhatikan kebutuhan pihak lain. Hanya saja penekanannya pada apa yang menjadi kebutuhan/ kepuasan kita tercapai sehingga perlu diciptakan situasi dimana kita unggul atau menguasai/ mengendalikan situasi sehingga negosiasi berjalan sesuai kehendak kita dan bukan kehendak pihak lain. Proses negosiasi memerlukan ketegasan dalam mengajukan penawaran dan harus/ mutlak menang dan pihak lain kalah. c. Negosiasi Akomodasi (lose-win) Dalam negosiasi akomodasi, negosiator mendapatkan keuntungan sangat kecil bahkan kerugian. Sementara itu, pihak lawan negosiasi mendapat keuntungan sangat besar bahkan memperoleh 100% keuntungan. Kerugian ini dikarenakan kegagalan negosiator dalam bernegosiasi sehingga tidak memperoleh keuntungan d. Negosiasi Menghindari Konflik Lose-Lose (Kalah-Kalah) Strategi ini, walaupun jarang diterapkan dalam dunia bisnis tetapi menjadi sesuatu yang dipilih bila tidak ada jalan lain, terutama dalam praktek-praktek politik. Strategi ini nampak dalam praktekpraktek politik. Strategi ini sering nampak dalam bentuk penggunaan kewenangan, posisi awal yang menekan, pelicin, memberikan konsesi (menekan).