Hukum Jaminan Summary 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dalam kredit multiguna, nasabah memang harus memberikan jaminan yang mengikat dengan bank (jaminan / seputar forex). Sejatinya, fungsi dari pemberian jaminan adalah guna memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang jaminan tersebut, bila debitor bercidera janji tidak membayar kembali hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Lebih detailnya, berikut ini fungsi dari jaminan kredit: 1. Jaminan sebagai pengaman perlunasan kredit 2. Jaminan sebagai pendorong motivasi debitur 3. Fungsi yang terkait dengan pelaksanaan ketentuan perbankan Pendek kata, bank mensyaratkan nasabah menyerahkan jaminan dalam rangka minimalisir risiko kegagalan peminjam dalam pemenuhan kewajibannya kepada bank. Objek Jaminan dibagi menjadi dua, yakni jaminan pokok dan jaminan tambahan. 1. Jaminan pokok adalah barang atau obyek yang dibiayai dengan kredit. Misalnya saja jaminan pembelian rumah dengan kredit (kredit pemilikan rumah) maka yang dijaminkan adalah rumah yang dibeli tersebut. 2. Jaminan Tambahan merupakan barang atau benda yang dijadikan jaminan untuk menambah jaminan pokok. Hal ini diperlukan karena bank menilai jaminan pokok dianggap nilainya masih kurang. Kemudian, bila mengacu pada wujud benda atau barangnya, maka jaminan dibagi lagi menjadi jaminan berwujud dan tak berwujud. 1. Contoh jaminan berwujud adalah bangunan, kendaraan, mesin, dan lain sebagainya 2. Contoh jaminan tak berwujud antara lain garansi perusahaan, garansi perorangan. Sementara kalau ditinjau dari segi mobilitas, maka dibagi menjadi benda bergerak dan benda tak bergerak. 1. Contoh benda bergerak itu antara lain kendaraan bermotor, piutang, persediaan barang dagangan 2. Contoh benda tak bergerak seperti tanah, bangunan, pabrik Kriteria Agunan 



Punya nilai ekonomis dalam pengertian dapat dinilai dengan uang dan bisa diuangkan







Kepemilikannya bisa dipindahtangankan







Punya nilai yuridis dalam pengertian agunan itu bisa dimiliki secara sempurna berdasarkan hukum di mana bank punya hak didahulukan terhadap likuidasi agunan tersebut



Bank Indonesia (BI) lantas mengatur jaminan-jaminan apa saja yang bisa digunakan dalam pengajuan kredit. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) No 9/PBI/2007. Agunan yang diakui itu antara lain: 1. Tanah, Nasabah wajib membuktikan kepemilikan tanah tersebut lewat hak milik, hak guna usaha, hak pakai atas tanah Negara, dan lain-lain. 2. Bangunan, Berupa bangunan seperti rumah tinggal, rumah susun, pabrik, gudang, hotel. Nasabah mesti menunjukkan bangunan tersebut sudah dilengkapi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan status hukumnya apakah sedang ada sengketa atau tidak. 3. Kendaraan bermotor, Yang dimaksud kendaraan bermotor adalah mobil dengan berbagai jenis, merek, dan tipe serta sepeda motor dan skuter. Ini sesuai dengan bunyi UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Pembuktiannya melalui Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). 4. Mesin-mesin Pabrik, Usia mesin pabrik dan teknisnya mesti diperhatikan karena itu bakal dianalisa untuk menentukan nilainya. 5. Surat berharga dan saham, Surat berharga dan saham itu mesti aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau memiliki peringkat investasi. 6. Pesawat udara atau kapal laut, Perlu diperhatikan ukuran pesawat udara atau kapal laut yang bisa diagunkan berukuran di atas 20 meter kubik yang diikat dengan hipotek. 7. Emas pastinya bisa jadi agunan karena memenuhi kriteria. Hanya tak bisa diterima di bank konvensional karena tak diizinkan Bank Indonesia dalam PBI No 9/2007. Solusinya adalah mengagunkan emas ke perbankan syariah.



Kredit dengan jaminan deposito Perlu ditekankan, bila deposito dijadikan jaminan maka yang diminta dan disimpan bank adalah bilyet deposito tersebut baik yang berjangka maupun sertifikat. Lantas bank akan memeriksa keaslian, legalitas, dan kebenarannya. Jaminan deposito ini bisa jadi alternatif untuk menjaga kepemilikan aset. Nasabah tak perlu mempertaruhkan asetnya, misalnya tanah atau bangunan, untuk mengajukan pinjaman. Selain itu, bunga yang dibebankan juga relatif kecil karena bunga yang dibebankan ke bank dihitung dari bunga kredit dikurangi bunga deposito. Hanya, selama masa kredit, deposito itu tak bisa ditarik dan digunakan. Beda dengan jaminan rumah atau mobil di mana masih bisa digunakan nasabah.



Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memiliki arti yaitu "tanggungan". Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998, membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah "jaminan" dari pada agunan. Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan, yaitu : Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan istilah agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur. Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: "suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan". Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: "jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia". Dalam Penjelasan Pasal 8 UU yang Diubah, terdapat 2 (dua) jenis agunan, yaitu: agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah barang, surat berharga atau garansi yang berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, seperti barang-barang atau proyek-proyek yang dibeli dengan kredit yang dijaminkan. Sedangkan agunan tambahan adalah barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambah dengan agunan. Kegunaan dari jaminan, yaitu:  memberikan hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.  menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.  memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya. Syarat-syarat benda jaminan:  secara mudah dapat membantu diperolehnya kredit itu, oleh pihak yang memerlukannya.  tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.  memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).



Manfaat benda jaminan bagi kreditur:  terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.  memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah: untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.