Makalah Hukum Jaminan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TENTANG FIDUSIA HUKUM JAMINAN



OLEH 1. Evi sulastri ningsih



(170201126)



2. Moh. Patoni said



(180201086)



3. Anang ihsanudin



( 170201092)



4. Nanda aulia nazila



(180201085)



PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS NEGERI UIN MATARAM 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur saya ucapkan kepada kehadirat Allah SWT, yang mana telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayahnya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah Hukum Jaminan Fidusia ini. Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapak dosen matakuliah di Fakultas Hukum Universitas Nasional ini. Saya menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Hal ini disebabkan karena keterbatasan pengetahuan yang saya miliki. Untuk itu saran atau kritik yang bersifat membangun dari pembaca selalu saya harapkan demi sempurnanya makalah ini. Akhirnya, harapan saya mudah-mudahan makalah yang sederhana ini ada manfaatnya khusunya bagi saya dan umumnya bagi para pembaca. Amin .



                                                                                                               Penulis



Mataram 2 November 2020



DAFTAR ISI KATAPENGANTAR........................................................................................................... DAFTARISI..................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................... A.   Latar Belakang..................................................................................................1 B.   Rumusan Masala ............................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN A.   Pengertian Fidusia……….…….....................................................................3 B.   Sumber Hukum Fidusia.....................................................................................3 C.   Subjek dan objek Fidusia................................................................................5 D.   Hak dan Kewajiban Para Pihak Fidusia............................................................5 E.      Berakhirnya Fidusia........................................................................................6 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan........................................................................................................7 B. Saran…..………………………………………………………………...…….7 DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................8



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah



Latar belakang timbulnya lembaga fidusia, sebagaimana dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan undang-undang yang mengatur tentang lembaga pand (gadai) mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat. Berdasarkan perkembangan dalam sejarahnya, Fidusia ini berawal dari suatu perjanjian yang hanya didasarkan pada



kepercayaan.  Namun lama kelamaan dalam prakteknya diperlukan suatu kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan para pihak. Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaga fidusia ini apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1152 KUHPerdata yang mengatur tentang gadai memang tampaknya sangat bertentangan karena menurut ketentuan pasal tersebut mengharuskan baran jaminan diserahkan secara fisik kepada pemberi kredit. Ketentuan Pasal 1152 KUHPerdata menyatakan pula bahwa jika barang jaminan tetap dibiarkan dikuasai debitur maka jaminan tersebut akan tidak sah. Namun lembaga Jaminan Fidusia telah dan semakin diakui keberadaannya ditengah masyarakat dengan adanya Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pasal 1 yang berbunyi”Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan,dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fiducia adalah “hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud ataupun tidak berwujud dan benda tidak bergerek khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia,sebagaimana agunan bagi pelunasan hutang tertentu,yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fiducia terhadap kreditur lainnya”. B. Rumusan Masalah 1. Pengertian fidusia? 2. Sumber hkum fudisia? 3. Subjek dan objek fudisia? 4. Hak dan kewajiban para pihak fudisia? 5. Berakhirnya fudisia?



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Findusia Istilah fidusia berasal dari bahasa belanda, yaitu fiducie, sedang dalam bahasa inggris di sebut fiduciary transfer of ownership, yang artinya kepercayaan. Di dalam berbagai litelatur fidusia lazim di sebut dengan istilah eigondom overdract (FOC), yaitu penyerahan hak milik berdasarkan atas kepercayaan. Di dalam pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia kita jumpai pengertian fidusia yaitu :“ Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu.” Yang diartikan dengan pengalihan hak kepemilikan adalah pemindahan hak kepemilikan dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia atas dasar kepercayaan, dengan syarat bahwa benda yang menjadi objeknya tetap berada di tangan pemberi fidusia. Di samping istilah fidusia, dikenal juga istilah jaminan fidusia. Istilah jaminan fidusia ini dikenal dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia adalah: “ Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan baik yang dapat di bebani hak tanggungan sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi



fudasia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberkan kedudukan yang di utamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.”      



Unsur-unsur fidusia adalah: 1.



Adannya hak jaminan.



2.



 



Adanya objek, yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak



berwuhud  dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang  tidak di bebani hak tanggungan. Ini berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun. 3.      Benda menjadi objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fudasia. 4.      Member kedudukan yang di utamakan kepada kreditur. B. Dasar Hukum Jaminan Fidusia Apabila kita mengkaji perkembangan yurisprudensi dan peraturan perundangundang, yang menjadi dasar berlakunnya fidusia, dapat di sajikan berikut ini. 1.



Arrest hoge raad 1929, tertanggal 25 januari 1929 tentang bierbrouwerij arrest (negeri belanda)



2.      Arrest hoggerechtshof 18 agustus tentang BPM-Clynet arrest (Indonesia) 3.      Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan maksud di tetapkannya undanundang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia adalah: 1.



Menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan jaminan fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hokum kepada para pihak yang berkepentingan.



2.



Memberikan kemudahan bagi para pihak yang menggunakannya, khususnya bagi pemberi fidusia. Undang-undang nomor 42 tahun 1999 terdiri atas 8 bab dan 41 pasal. Hal-hal



yang di atur dalam undang-undang ini meliputi hal berikut ini. 1.



Ketentuan umum (pasal 1)Dalam pasal ini diatur tentang pengertian fidusia, jaminan fidusia, piutang,benda,pemberi fidusia, penerima fidusia, utang kreditur,debitur.



2.



Ruang lingkup (pasal 2 sampai pasal 3)



3.



Pembebanan, pendaftaran,pengalihan dan hapusnya jaminan fidusia (pasal 4 samapai pasal 26 undang-undang Nomor 4 Tahun 1999)



4.



 



Hak mendahului (pasal 27 sampai pasal 28 UU Nomer 4 Tahun 1999)



5.



 



Eksekusi jaminan fidusia (pasal 29 sampai pasal 34 UU Nomor 4 Tahun 1999)



6.



 



Ketentuan pidana (pasal 35 sampai pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 1999)



7.



Ketentuan peralihan (pasal 37 sampai pasal 38 UU Nomor 4 Tahun 1999)



8.



Ketentuan penutup (pasal 39 sampai pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 1999)



C. Subjek dan Objek Sebelum Undang-undang Fidusia, pada umumnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia itu benda bergerak yang terdiri atas benda dalam persediaan, benda dagangan, piutang, peralatan mesian dan kendaraan bermontor. Dengan kata lain objek jaminan fidusia terbatas pada kebendaan bergerak. Guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, menurut Undang-Undang Fidusia objek jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yaitu : 1.      benda bergerak yang berwujud 2.      benda bergerak yang tidak berwujud 3.      benda tidak bergerak, yang tidak dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Dalam asal 1 angka 4 Undang-Undang Fidusia diberikan perumusan batasan yang dimaksud dengan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagai berikut: Benda adalah segala sesuatu yang dpat dimiliki dan dialihkan baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani Hak tanggungan atau hipotik.[5] Sehingga dari rumusan dari Undang-Undang tersebut dapat dirumuskan bahwa objek dari Jaminan Fidusia meliputi: 1.      benda tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum 2.      dapat atas benda berwujud 3.      dapat atas benda tidak berwujud, termasuk piutang



4.       dapat atas benda terdaftar 5.      dapat atas benda yang tidak terdaftar 6.      benda bergerak 7.      benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebankaan dengan hak tanggungan 8.      benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebankan dengan hipotik. Lebih lanjut ketentuan dalam pasal 3 Undang-Undang Fidusia menegaskan objek Jaminan Fidusia bertalian dengan ruang lingkup berlakunya Undang-Undang Fidusia, yaitu: “Undang-undang ini tidak berlaku terhadap: a.



Haak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas bendabenda tersebut wajib didaftar



b.



Hipotik atas kapal yang terdaftar denagn isi kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih Hipotik atas pesawat terbang



c.



 



d.



Gadai. Penjelasan atas Pasal 3 huruf a Undang-Undang Fidusia menyatakan. Berdasarkan



ketentaun ini, maka bangunan di atas tanah milik orang lain yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggunagn bedasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dapat dijadikan Objek Jaminan Fidusia. Benda yang dijadikan objek jaminan fidusia tidak hanya benda yang sudah ada pada saat Jaminan Fidusia tersebut dialkukan,akan tetapi meliputi pula benffda yang diperoleh kemudian, dapat diberikan Jaminan fidusia. Kemungkinan ini ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Fidusia yaitu: 1.



Jaminan fidusia dapat diberikan terhapa satu atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.



2.



Pembebanan jamina atas benda atau piutang yang diperoleh kemudiaan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) tidak perlu dilakukan ddengan perjanjian jaminan tersendiri. Selanjutnya ketentuan dalam pasal 10 Undang-Undang Fidusia mengatur secara



khusus mengenai hasil dari benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang juga menjadi objek Jaminan Fidusia. Pasal 10 Undang-Undang Fidusia menyatakan :



Kecuali diperjanjikan lain: a.



Jamina Fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi Jamina Fidusia



b.



 



Jamina Fidusian meliputi klaim asuaransi, dalam hal benda yang menjadi objek



Jamina Fidusia diasuransikan. Sedangkan Subjek dari Jamina Fidusia adalah merek yang mengikuti diri dalam perjanjian Jaminan Fidusia, yang terdiri atas pihak pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia. Menurut ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Fidusia yang menjadi Pemberi Fidusia, bisa oran perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Dari pengertian tersebut, berarti Pemberi Fidusia tidak harus debiturnya sendiri, bisa pihak lain, dalam hal ini bertindak sebagai penjamin pihak ketiga yaitu mereka yang merupakan pemilik objek Jaminan Fidusia yang menyerahkan benda miliknya untuk dijadikan sebagai Jaminan Fidusia. bagi kita yang terpenting, bahwa pemberi Fidusia harus memiliki hak kepemilikan atas benda yang akan menjadi objek Jamina  Fidusia pada saat pemberian fidusia tersebut dilakukan. D. Hak dan Kewajiban Para Pihak findusia Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Dalam Jaminan Fidusia nasabah atau debitur disebut sebagai Pemberi Fidusia, sedangkan Perusahaan Pembiayaan / Kreditur disebut sebagai Penerima Fidusia. Setelah terciptanya Perjanjian antara nasabah dan perusahaan maka barang jaminan harus segera didaftarkan fidusia paling lambat 30 hari setelah perjanjian dibuat dan didaftarkan terlebih dahulu pada Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai dengan POJK No 29 Tahun 2014 Pasal 22 dan PP No 21 Tahun 2015 Pasal 4, untuk dibuatkan Akta dan Sertifikat Perjanjian fidusia. Kewajiban Pemberi Fidusia yakni: 1. Pemberi Fidusia dilarang meminjamkan, menyewakan, mengalihkan atau menyerahkan penguasaan, penggunaan atau mengubah penggunaan atas objek jaminan. 2. Pemberi Fidusia wajib untuk membayar seluruh hutang sesuai dengan yang diperjanjikan



3. Pemberi Fidusia wajib untuk memelihara Objek Jaminan dengan sebaik – baiknya 4. Segala pajak, Bea, pungutan dan beban lainnya terhadap Objek Jaminan (bila ada) merupakan beban dan tanggungan Pemberi Fidusia 5. Pemberi fidusia menjamin Penerima Fidusia dari semua gugatan yang diajukan oleh pihak ke tiga sehubungan dengan objek jaminan 6. Pemberi Fidusia wajib mengurus, menyelesaikan, dan membayar tuntutan, gugatan atau tagihan tersebut atas biaya dan tanggung jawab Pemberi Fidusia; 7. Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan Fidusia ulang, Objek Jaminan, tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, atau mengalihkan dengan cara apapun Objek Jaminan kepada pihak lain 8. Menyerahkan Objek Jaminan kepada Penerima Fidusia apabila tidak memenuhi kewajibannya dengan seksama seperti yang telah ditentukan dalam Akta atau Perjanjian Pembiayaan Apabila lalai atas kewajibanya: 1. Pemberi Fidusia harus menanggung semua risiko terhadap kerusakan, kehilangan, kecelakaan, kerugian, dan lain- lainnya terhadap Objek Jaminan 2. Pemberi Fidusia harus melepaskan hak atas Objek Jaminan FidusiaPemberi fidusia Wajib menyerahkan benda yang menjadi Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia 3. Penerima Fidusia berhak untuk secara langsung mengambil atau menarik kembali (penguasaan) objek Jaminan. E. Berakhirnya findusia Hapusnya jaminan fidusia diatur dalam Pasal 25 ayat 1 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999. Jaminan fidusia dapat hapus karena hal-hal sebagai berikut: 1. hapusnya utang yang dijamin dengan jaminan fidusia 2. pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia 3. musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Hapusnya fidusia karena musnahnya utang yang dijamin dengan jaminan fidusia adalah konsekuensi logis dari karakter perjanjian jaminan fidusia yang merupakan perjanjian ikutan accessoir, terhadap perjanjian pokoknya berupa perjanjian utangpiutang. Jadi jika perjanjian utang- piutang atau utangnya lenyap karena alasan apapun



maka jaminan fidusia sebagai ikutannya ikut lenyap juga. Hapusnya jaminan fidusia karena pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia juga wajar, mengingat pihak penerima fidusia sebagai yang memiliki hak atas jaminan fidusia tersebut bebas untuk mempertahankan atau melepaskan hak itu.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari pembahasan singkat diatas maka dapat ditarik kesimpulan mengenai hal-hal yang urgen mengenai jaminan fidusia. Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor  yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.  Berbeda dengan jaminan fidusia yakni Gadai adalah suatu hak yang diperolehkreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang),atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya,dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. B. Saran



Semoga dengan adanya pembahasan makalah kami dapat menjadi masukan dan sumber pengetahuan bagi semua orang dan semoga bermanfaat. Kami menyadari sepenuhnya bahwa kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari salah dan lupa, oleh sebab itu kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami sangat harapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak terutama dari dosen yang bersangkutan, agar kedepannya dapat membuat yang lebih baik.



DAFTAR PUSTAKA



Puguh Eko Suprihadi dan Ivan Zairani Lisi, Tinjuan Yuridis Terhadap Benda Jaminan Fidusia Yang Dirampas Oleh Negara Akibat Tindak Pidana Illegal Logging Di Kutai Timur, (Jurnal Braja Niti Universitas Mulawarman Volume 2 Nomor 11 Tahun 2013). Melissa Pratiwi Silianto, Perlindungan Kreditur Bagi Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Perampasan Benda Jaminan Sebidang Hak Atas Tanah dan Bangunan Ruko Yang Dilakukan Negara, (Calyptra, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Volume 3 No 1 Tahun 2014). Robby Akhmad Surya Dilaga, Eksekusi Jaminan Fidusia Yang Belum Didaftarkan (Studi di PT. Sinar Mitra Sepadan Finance, (Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2014).  



Anita Theresia Tjoeinata, Perlindungan Bagi Debitur Terhadap Ekeskusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia Oleh Perusahaan Leasing, (Calyptra, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Univers 3 No 1 Tahun 2014).



itas Surabaya Volume