Hukum Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ASPEK HUKUM REKAM MEDIS



Disusun Oleh:



HUKUM KESEHATAN



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada penulis sehingga penulis berhasil menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya, yang berjudul “Aspek hukum rekam medis”. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi dan menambah wawasan pengetahuan kita semua tentang Hukum Kesehatan. Penulis



menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna,



Sehubungan dengan hal ini, Kritik dan Saran dari para pembaca yang bersifat membangun tentu penulis harapkan demi sempurnanya makalah ini Akhir kata penulis sempatkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir Semoga Allah senantiasa Meridhoi segala usaha kita AMIN. Medan, 6 Januari 2020



Penyusun



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR............................................................................................... DAFTAR ISI.............................................................................................................. BAB I PENDAHULUAN a)Latar Belakang.................................................................................................. b)Rumusan Masalah............................................................................................. c)Tujuan Penulisan............................................................................................... BAB II PEMBAHASAN Jawaban Rumusan Masalah................................................................................ BAB III PENUTUP a)Kesimpulan....................................................................................................... b)Saran................................................................................................................. DAFTAR PUSAKA



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sejak permulaan sejarah umat manusia sudah dikenal adanya hubungan kepercayaan antara dua insan, yaitu pengobatan sang penderita, yang pada jaman modern ini disebut dengan transaksi terapeutik antara dokter dan pasien. Pemeriksaan, pengobatan dan perawatan akan melahirkan hubungan antara pasien/ penderita atau keluarganya dengan dokter sebagai pribadi maupun sebagai orang dalam bentuk badan hukum (rumah sakit, yayasan, atau lembaga lain yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan).Pemeriksaan, pengobatan dan perawatan (termasuk informed consent) inilah yang akan dicatat di dalam rekaman medis, yang dalam keputusan disebut “Medical Record.” Pembuatan catatan medis (yang sekarang disebut Rekam Medis) di rumah sakit atau boleh dokter pada kartu pasien di tempat praktek sebenarnya sudah merupakan kebiasaan sejak jaman dahulu, namun belum menjadi kewajiban, sehingga pelaksanaannya dianggap tidak begitu serius (baca pula J. Guwandi, 1991 : 73). Seiring dengan perkembangan masyarakat yang sangat dinamis; termasuk masyarakat Indonesia, maka rekam medis menjadi sangat penting dan dibutuhkan. Oleh karena itu, khusus di Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah mellaui Departemen Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/ Per/XII/1989 tentang Rekam Medis/ Medical Records. Dengan diterbitkannya Permenkes ini pengadaan rekam medis menjadi suatu keharusan atau telah menjadi hukum yang harus ditaati bagi setiap sarana pelayanan kesehatan.



B. RUMUSAN MASALAH 1. Apa pengertian dari rekam medis? 2. Apa pengertian aspek hukum? C. TUJUAN PENULISAN 1. Agar mengetahui pengertian dari rekam medis 2. Agar mengetahui pengertian dari aspek hukum



BAB II PEMBAHASAN Pengertian Rekam Medis Rekam medis merupakan proses yang dimulai pada saat diterimanya pasien di rumah sakit, diteruskan kepada kegiatan pencatatan data dan dilanjutkan kepada penaganan berkas rekam medis yang meliputi



penyelenggaraan ,



penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan peminjaman untuk keperluan pasien atau yang berhubungan dengan ketentuan hukum lainnya. Dari uraian pengertian tersebut terdapat hubungan yang sangat erat dengan tujuan dan kegunaan dari rekam medis yaitu ALFRED seperti disebutkan dalam pasal 1 ayat a SK Menkes No. 749a tentang rekam berguna untuk 6 (enam) hal yang lebih spesifik (Hatta G. 1985) ialah : 1.



Administratif ( aspek administrasi) Suatu berkas rekam medis yang berisi



data administrasi pasien, karena dalam isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggungjawab sebagai tenaga medis dan paramedis dalam pelayanan yang telah diberikan kepada pasien. 2.



Legal (aspek Hukum) Suatu berkas rekam medis yang mempunyai nilai



hukum, karena dalam isinya menyangkut adanya perjanjian yang telah di berikan dan ditandatangani oleh pasien atau pikah penanggung pasien atas tindakan yang akan dilakukan terhadap pasien. Dalam rangka usaha menegakkan hukum dan keadilan. 3.



Finansial (aspek Keuangan) Suatu berkas rekam medis yang mempunyai



nilai keuangan, karena dalam isinya menyangkut penetapan biaya pelayanan yang telah diberikan kepada pasien, dan tanda bukti catatan/tindakan pelayanan yang harus dipenuhi oleh pasien atau pihak penanggungsebagai kewajibannya. 4.



Riset (aspek penelitian) Suatu berkas rekam medis yang mempunyai nilai



penelitian, karena isinya menyangkut data/informasi yang dapat digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. 5.



Edukasi (aspek Pendidikan) Suatu berkas rekam medis yang isinya



mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data/informasi yang



dapat digunakan untuk pembelajaran atau bahan referensi pengajaran pendidikan di bidang yang terkait. 6.



Dokumentation (aspek Dokumentasi) Suatu berkas rekam medis yang



mempunyai nilai dokumentasi, karna isinya menjadi sumber dokumen data/informasi yang dapat digunakan sebagai pertanggung jawaban dan bahan laporan rumah sakit.1 Pengertian aspek hukum Seperti yang di tuliskan dalam kegunaan rekam medis terdapat aspek legal (aspek hukum) yaitu suatu berkas rekam medis yang mempunyai nilai hukum, karena dalam isinya menyangkut adanya perjanjian yang telah di berikan dan ditandatangani oleh pasien atau pihak penanggung pasien atas tindakan yang akan dilakukan terhadap pasien. Dalam rangka usaha menegakkan hukum dan keadilan. Dimana fungsinya ialah untuk menjaga dan melindungi rumah sakit dari sangsi hukum. yang berisi penelaahan SK



No. 269/Menkes/PER/III/2008 tentang



Rekam medis dan SK No. 290/Menkes/PER/III/2008 tentang inform consent dapat diuraikan sebagai berikut : 1.



SK No. 269/Menkes/PER/III/2008, terdapat 9 bab dan 20 pasal, peraturan



mentri



kesehatan



ini



merupakan



revisi



dari



permenkes



749a/MENKES/PER/XII/1989. •



Bab I Mencangkup pengertian rekam medis







Bab II Jenis dan isi rekam medis







Bab III Tata cara penyelenggaraan







Bab IV Penyimpanan, pemusnahan dan kerahasiaan







Bab V Kepemilikan, manfaat dan tanggung jawab







Bab VI Pengorganisasian







Bab VII Pembinaan dan pengawasan







Bab VIII Ketentuan peralihan



Gemala R. Hatta, Peranan Rekam Medis/Kesehatan (Medical record) Dalam Hukum Kedokteran, Makalah pada Kongres I PERHUKI, 8-9 Agustus, Jakarta, 1986. 1







Bab IX Ketentuan penutup



Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Perlindungan Konsumen menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pengertian tersebut menggambarkan bahwa hubungan antara konsumen dan pelaku usaha (pengusaha) pada dasarnya adalah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik antara kedua belah pihak. Berdasar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Perlindungan Konsumen bertujuan untuk: 1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pamakaian barang dan/atau jasa 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen 4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mandapatkan informasi 5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha 6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.



Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi Yaitu hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi terhadap kerugian yang diderita atau gangguan kesehatannya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf h, menyebutkannya dengan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Kerugian yang diderita seseorang secara garis besar dapat dibagi atas dua bagian, yaitu kerugian yang menimpa harta benda seseorang. Sedangkan kerugian harta benda sendiri dapat berupa kerugian nyata yang dialami serta kehilangan keuntungan yang diharapkan. Kedua bentuk kerugian tersebut dapat dinilai dengan uang (harta kekayaan). Penentuan besarnya ganti kerugian yang harus dibayar, pada dasarnya harus berpegang pada asas bahwa ganti kerugian yang harus dibayar sedapat mungkin membuat pihak yang rugi dikembalikan pada kedudukan semula seperti sebelum terjadinya kerugian atau dengan kata lain ganti kerugian menempatkan sejauh mungkin orang yang dirugikan dalam kedudukan yang seandainya perjanjian dilaksanakan secara baik atau tidak terjadi perbuatan melanggar hukum. Oleh karenanya, ganti kerugian harus diberikan sesuai dengan kerugian yang sesungguhnya. Hak ini sangat terkait dengan penggunaan barang atau jasa yang telah merugikan konsumen baik yang berupa kerugian materi, maupun kerugian yang menyangkut diri (sakit, cacat, bahkan kematian) konsumen.Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen dapat secara langsung meminta ganti kerugian kepada pelaku usaha, hal ini tertuang dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Adapun ganti rugi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tersebut dapat berupa :



a.



Pengembalian uang



b. Penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya c. Perawatan kesehatan d.



Pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan



perundangundangan yang berlaku.



Ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) belum memberikan perlindungan kepada konsumen yang mengalami kerugian secara maksimal, terutama dalam hal konsumen menderita suatu penyakit. Melalui pasal tersebut, konsumen hanya memperoleh salah satu bentuk ganti kerugian yaitu ganti kerugian atas harga barang atau hanya berupa perawatan kesehatan, padahal konsumen telah menderita kerugian bukan hanya kerugian atas harga barang tetapi juga kerugian yang ditimbulkan dari biaya perawatan kesehatan. Perlindungan Hak Atas Ganti kerugian Bagi Konsumen Kesehatan Setelah Undang-Undang Perlindungan Konsumen diberlakukan, maka prinsip tanggungjawab yang dianut di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah prinsip tanggung jawab atas dasar praduga (rebuttable presumption of liability principle). Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 19 ayat (1) , Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur lebih luas mengenai subyek yang dapat digugat untuk mengganti kerugian. Konsumen yang dirugikan tidak hanya dapat menggugat secara produsen, tetapi semua yang dinyatakan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai pelaku usaha, termasuk di dalamnya adalah dokter yang dianggap sebagai pelaku usaha yang memberikan pelayanan jasa kepada pasien selaku konsumen kesehatan. Dalam Penjelasan Umum UUPK disebutkan bahwa UUPK pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari



hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya UUPK telah ada beberapa UU yang materinya melindungi konsumen, seperti UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Dengan demikian UUPK menjadi payung hukum (umbrella act) bagi peraturan perundanganundangan lainnya yang berhubungan dengan konsumen. Tenaga kesehatan yang dimaksudkan disini adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan. Sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Kesehatan, setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Baik standar profesi pada umumnya maupun standar profesi mediknya. Demikian pula dengan penghormatan hak, baik hak-hak pasien pada khususnya, maupun hak-hak konsumen pada umumnya. Demikian pula, dalam melakukan tugasnya setiap tenaga kesehatan terikat dan tunduk pada norma-norma yang bersifat hukum dan etik. Pelanggaran terhadap hukum dan etika tersebut berkonsekuensi pada pemberian sanksi yang harus dijalankannya. Kendala Pemenuhan Hak Atas Ganti Kerugian Bagi Konsumen Kesehatan Pasal 55 ayat (1) UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, misalnya, hanya menyebutkan: setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan. Sementara pasal 50 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran berbunyi: dokter dan dokter gigi berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional. Undang-undang mengenai praktik kedokteran, oleh banyak pihak dinilai lebih memihak dokter ketimbang konsumen kesehatan. Undang-undang tersebut justru cenderung melindungi dokter, bukan tenaga medis yang lain, apalagi konsumen kesehatan. Tak heran jika dalam banyak kasus malpraktek, pasien yang menjadi korban cenderung berada dalam posisi yang lemah. Jika ada anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dilaporkan melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), maka pasien sebagai pihak yang dirugikan dapat melapor kepada IDI setempat. Selanjutnya Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) akan bersidang dan menilai apakah anggota tersebut melanggar etika atau tidak. Jika terbukti, maka



IDI dapat memberikan sanksi, yang bersifat sanksi moral sampai sanksi pemecatan dari keanggotaan IDI. Namun sayangnya, IDI tidak berwenang mencabut izin praktik yang merupakan kewenangan pemerintah. Di lain sisi pasien sendiri mengalami kesulitan untuk menuntut dokter secara hukum, sebab tidak ada standar yang membedakan mana tindakan malpraktek, kecelakaan dan kelalaian. Ganti rugi hanya diberikan bila terbukti ada kerugian yang ditanggung pasien. Sedangkan beban pembuktian itu sendiri ada pada pasien. ”Hukum pidana atau perdata dapat dilakukan pada dokter hanya bila terjadi kecacatan atau kematian atau reaksi tubuh yang tidak diharapkan akibat dari pelayanan yang tidak sesuai dengan kaidah medis”. Dari penjelasan di atas, dapat dilihat adanya perbedaan beban pembuktian yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan pembuktian yang diatur dalam Hukum Acara yang berlaku menurut KUH Perdata.2



M. Yusuf Hanafiah dan Amri amir, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 1999. 2



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN 1. Rekam medis merupakan proses yang dimulai pada saat diterimanya pasien di rumah sakit, diteruskan kepada kegiatan pencatatan data dan dilanjutkan kepada penaganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan , penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan peminjaman untuk keperluan pasien atau yang berhubungan dengan ketentuan hukum lainnya. 2. Seperti yang di tuliskan dalam kegunaan rekam medis terdapat aspek legal (aspek hukum) yaitu suatu berkas rekam medis yang mempunyai nilai hukum, karena dalam isinya menyangkut adanya perjanjian yang telah di berikan dan ditandatangani oleh pasien atau pihak penanggung pasien atas tindakan yang akan dilakukan terhadap pasien. Dalam rangka usaha menegakkan hukum dan keadilan. Dimana fungsinya ialah untuk menjaga dan melindungi rumah sakit dari sangsi hukum. B. SARAN 1. 2. 3.



DAFTAR PUSTAKA 1. Gemala R. Hatta, Peranan Rekam Medis/Kesehatan (Medical record) Dalam Hukum Kedokteran, Makalah pada Kongres I PERHUKI, 8-9 Agustus, Jakarta, 1986. 2 M. Yusuf Hanafiah dan Amri amir, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan,Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 1999.3. Yulita Pujilestari,