Makalah Hukum Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Assalamualaikum wr, wb. Puji syukur atas kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan taufiq, hidayah dan rahmat-Nya sehingga kami dapat meyelesaikan makalah “Hukum Kesehatan” ini dalam waktu yang telah ditentukan. Shalawat serta salam selalu tercurahkan untuk Rasulullah SAW yang telah mengubah zaman sehingga kita bisa menentukan yang hak dan yang bathil. Dengan adanya makalah ini, mudah-mudahan dapat membantu meningkatkan minat baca dan belajar teman-teman. Selain itu kami juga berharap semua dapat mengetahui dan memahami tentang materi ini, karena akan meningkatkan mutu individu kita. Kami menyadari bahwa susunan pembuatan makalah ini belum mencapai hasil yang sempurna. Oleh karena itu, kritikan dan saran sangat diharapkan yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini. Akhir kata kami mengucapkan selamat membaca dan semoga makalah ini dapat membantu pembaca dalam mengupas imajinasi mengenai hal-hal yang masih belum diungkapkan dalam membahas gaya dalim bidang kesehatan.



DAFTAR IS



1



KATA PENGANTAR..............................................................................................................1 DAFTAR ISI.............................................................................................................................2 BAB I.........................................................................................................................................3 PENDAHULUAN.....................................................................................................................3 1.1 LATAR BELAKANG......................................................................................................3 1.1 TUJUAN PENULISAN..............................................................................................4 1.2 RUMUSAN MASALAH.................................................................................................4 BAB II.......................................................................................................................................5 PEMBAHASAN.......................................................................................................................5 2.1 PENGERTIAN HUKUM........................................................................................................5 2.2 PENGERTIAN KESEHATAN.................................................................................................5 2.3 PENGERTIAN DARI HUKUM KESEHATAN..........................................................................5 2.4 SEJARAH HUKUM KESEHATAN.........................................................................................6 2.5 KELOMPOK-KELOMPOK DALAM HUKUM KESEHATAN....................................................7 2.6 RUANG LINGKUP YANG TERDAPAT DALAM HUKUM KESEHATAN..................................8 2.7 LATAR BELAKANG TERJADINYA TERJADINYA UNDANG UNDANG DI DUNIA KESEHATAN 9 2.8 FUNGSI DARI HUKUM KESEHATAN................................................................................10 2.9 SUMBER-SUMBER HUKUM KESEHATAN.........................................................................10 2.10 TUJUAN HUKUM KESEHATAN.......................................................................................11 2.11 ASAS-ASAS HUKUM KESEHATAN.................................................................................11 2.12 UPAYA KESEHATAN GUNA MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN..........................12 2.13 HUKUM KESEHATAN DIMASA YANG AKAN DATANG..................................................12 2.14 HAL-HAL PENTING DARI UNDANG-UNDANG KESEHATAN..........................................13 2.15 HAK DAN KEWAJIBAN DALAM HUKUM KESEHATAN..................................................15 2.16 MATERI PERUNDANG-UNDANGAN DIBIDANG KESEHATAN.........................................15 2.17 OBJEK PERJANJIAN MEDIS............................................................................................17 BAB III....................................................................................................................................19 KESIMPULAN.......................................................................................................................19 DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................20



2



BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Di dalam pelayanan kesehatan tentu ada aturan-aturan yang berkaitan dengan kesehatan yaitu bagaimana mengatasi masalah-masalah itu tidak keluar dari etika dan hukum agar apa yang dikerjakan tidak menimbulkan efek secara etika dan hukum terhadap diri sendiri dan orang lain. Etik berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang artinya yang baik/yang layak. Yang baik / yang layak ini ukurannya orang banyak. Dalam era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan. Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak dapat dielakkan. Pada awalnya pembangunan kesehatan bertumpu pada upaya pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, bergeser pada penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan. Paradigma ini dikenal dalam kalangan kesehatan sebagai paradigma sehat. Sebagai konsekuensi logis dari diterimanya paradigma sehat maka segala kegiatan apapun harus berorientasi pada wawasan kesehatan, tetap dilakukannya pemeliharaan dan peningkatan kualitas individu, keluarga dan masyarakat serta lingkungan dan secara terus menerus memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau serta mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat. Secara ringkas untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang maka harus secara terus menerus dilakukan perhatian yang



sungguh-sungguh



bagi



penyelenggaraan



pembangunan



nasional



yang



berwawasan kesehatan, adanya jaminan atas pemeliharaan kesehatan, ditingkatkannya profesionalisme dan dilakukannya desentralisasi bidang kesehatan. Kegiatan-kegiatan tersebut sudah barang tentu memerlukan perangkat hukum kesehatan yang memadai. Perangkat hukum kesehatan yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara upaya kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah yang dimaksud dengan hukum 3



kesehatan, apa yang menjadi landasan hukum kesehatan, materi muatan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, dan hukum kesehatan di masa mendatang. Diharapkan jawaban atas pertanyaan tersebut dapat memberikan sumbangan pemikiran, baik secara teoritikal maupun praktikal terhadap keberadaan hukum kesehatan. Untuk itu dilakukan kajian normatif, kajian yang mengacu pada hukum sebagai norma dengan pembatasan pada masalah kesehatan secara umum melalui tradisi keilmuan hukum. Dalam hubungan ini hukum kesehatan yang dikaji dibagi dalam 3 (tiga) kelompok sesuai dengan tiga lapisan ilmu hukum yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Selanjutnya untuk memecahkan isu hukum, pertanyaan hukum yang timbul maka digunakan pendekatan konseptual, statuta, historis, dogmatik, dan komparatif. Namun adanya keterbatasan waktu maka kajian ini dibatasi hanya melihat peraturan perundang-undangan bidang kesehatan. 1.1 TUJUAN PENULISAN 1. Untuk mengetahui hukum atau pasal-pasal yang mengatur tentang kesehatan 2. Agar bisa memahami fungsi fungsi hukum kesehatan 3. Agar kita tidak melanggar asas-asas kesehatan 1.2 RUMUSAN MASALAH 1.1.1 1.1.2 1.1.3 1.1.4 1.1.5 1.1.6 1.1.7 1.1.8 1.1.9 1.1.10 1.1.11 1.1.12 1.1.13 1.1.14 1.1.15 1.1.16 1.1.17



Apa pengertian dari hukum? Apa definisi dari kesehatan? Apa yang dimaksud dengan hukum kesehatan? Bagaimana sejarah hukum kesehatan? Sebutkan kelompok-kelompok dalam hukum kesehatan? Apa saja ruang lingkup yang terdapat dalam hukum kesehatan? Bagaimana latar belakang terjadinya peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan kesehatan? Apa saja fungsi dari hukum kesehatan? Sebutkan sumber-sumber hukum kesehatan! Apa tujuan dari hukum kesehatan? Apa saja asas-asas hukum kesehatan? Apa saja upaya kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat? Bagaimana hukum kesehatan dimasa yang akan datang? Apa saja hal-hal penting dalam undang-undang kesehatan? Apa hak dan kewajiban dalam hukum kesehatan? Apa saja materi peraturan perudang-undangan di bidang kesehatan? Apa saja objek perjanjian medis?



4



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Hukum Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat agar masyarakat bisa teratur. Hukum perdata mengatur subjek dan antar subjek dalam hubungan interrelasi (kedudukan sederajat) (1887) 2.2 Pengertian Kesehatan Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 2.3 Pengertian Dari Hukum Kesehatan Beberapa pengertian hukum kesehatan menurut beberapa ahli dan undang-umdamg: Van Der Mijn: Hukum Kesehatan diartikan sebagai hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, meliputi: penerapan perangkat hukum perdata, pidana dan tata usaha negara. Leenen: Hukum kesehatan sebagai keseluruhan aktivitas yuridis dan peraturan hukum di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya. Hukum kesehatan (No. 23 tahun 1992) adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan / pelayanan dan penerapannya. Yang diatur menyangkut hak dan kewajiban baik perorangan dan segenap lapisan masyarakat



sebagai



penerima



pelayanan



kesehatan



maupun



dari



pihak



penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana pedoman standar pelayanan medic, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.  



Hukum kesehatan adalah semua ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan



perundang-undangan di bidang kesehatan yang mengatur hak dan kewajiban individu, kelompok atau masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan pada satu pihak, hak dan kewajiban tenaga kesehatan dan sarana kesehatan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan di pihak lain yang mengikat masing-masing pihak dalam sebuah perjanjian terapeutik dan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan lainnya yang berlaku secara lokal, regional, nasional dan internasional. Secara ringkas hukum kesehatan adalah: a. Kumpulan peraturan yang mengatur tetang hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan



5



b. Seperangkat kaidah yang mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan upaya dan pemeliharaan di bidang kesehatan. c. Rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan medik dan sarana medik



2.4 Sejarah Hukum Kesehatan Pada awalnya masyarakat menganggap penyakit sebagai misteri, sehingga tidak ada seorangpun yang dapat menjelaskan secara benar tentang mengapa suatu penyakit menyerang seseorang dan tidak menyerang lainnya. Pemahaman yang berkembang selalu dikaitkan dengan kekuatan yang bersifat supranatural. Penyakit dianggap sebagai hukuman Tuhan atas orang-orang yang yang melanggar hukumNya atau disebabkan oleh perbuatan



roh-roh



jahat



yang



berperang



melawan



dewa



pelindung



manusia.



Pengobatannya hanya bisa dilakukan oleh para pendeta atau pemuka agama melalui do’a atau upacara pengorbanan Pada masa itu profesi kedokteran menjadi monopoli kaum pendeta, oleh karena itu mereka merupakan kelompok yang tertutup, yang mengajarkan ilmu kesehatan hanya di kalangan mereka sendiri serta merekrtu muridnya dari kalangan atas. Memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, karena dipercayai sebagai wakil Tuhan untuk membuat undang-undang di muka bumi. Undang-undang yang mereka buat memberi ancaman hukuman yang berat, misalnya hukuman potong tangan bagi seseorang yang melakukan pekerjaan dokter dengan menggunakan metode yang menyimpang dari buku yang ditulis sebelumnya, sehingga orang enggan memasuki profesi ini. Mesir pada tahun 2000 SM tidak hanya maju di bidang kedokteran tetapi juga memiliki hukum kesehatan. Konsep pelayanan kesehatan sudah mulai dikembangkan dimana penderita/psien tidak ditarik biaya oleh petugas kesehatan yang dibiayai oleh masyarakat. Peraturan ketat diberlakukan bagi pengobatan yang bersifat eksperimen. Tidak ada hukuman bagi dokter atas kegagalannya selama buku standar diikuti. Profesi kedokteran masih di dominasi kaum kasta pendeta dan bau mistik tetap saja mewarnai kedokteran Sebenarnya ilmu kedokteran sudah maju di Babylonia (Raja Hammurabi 2200 SM) dimana praktek pembedahan sudah mulai dikembangkan oleh para dokter, dan sudah diatur tentang sistem imbalan jasa dokter, status pasien, besar bayarannya. (dari sini lah Hukum Kesehatan berasal, bukan dari Mesir). Dalam Kode Hammurabi diatur ketentuan tentang kelalaian dokter beserta daftar hukumannya, mulai dari hukuman denda sampai



6



hukuman yang mengerikan. Dan pula ketentuan yang mengharuskan dokter mengganti budak yang mati akibat kelalian dokter ketika menangani budak tersebut. Salah satu filosof yunani HIPPOCRATES (bapak ilmu kedokteran modern) telah berhasil menyusun landasan bagi sumpah dokter serta etika kedokteran, yaitu: a. Adanya pemikiran untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan praktek kedokteran yang bersifat coba-coba b. Adanya keharusan dokter untuk berusaha semaksimal mungkin bagi kesembuhan pasien serta adanya larangan untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikannya. c. Adanya penghormatan terhadap makhluk insani melalui pelarangan terhadap euthanasia dan aborsi d. Menekankan hubungan terapetik sebagai hubungan di mana dokter dilarang mengambil keuntungan e. Adanya keharusan memegang teguh rahasia kedokteran bagi setiap dokter. Abad 20 an telah terjadi perubahan sosial yang sangat besar, pintu pendidikan bagi profesi kedokteran telah terbuka lebar dan dibuka di mana-mana, kemajuan di bidang kedokteran menjadi sangat pesat, sehingga perlu dibatasi dan dikendalikan oleh perangkat hukum untuk mengontrol profesi kedokteran. Hukum dan etika berfungsi sebagai alat untuk menilai perilaku manusia, obyek hukum lebih menitik beratkan pada perbuatan lahir, sedang etika batin, tujuan hukum adalah untuk kedamaian lahiriah, etika untuk kesempurnaan manusia, sanksi hukum bersifat memaksa, etika berupa pengucilan dari masyarakat.



2.5 Kelompok-Kelompok Dalam Hukum Kesehatan Hukum kesehatan dapat di kelompokkan menjadi 4 kelompok yaitu: 1. Hukum kesehatan yang terkait langsung dengan pelayanan kesehatan yaitu antara lain : a. UU No. 23/ 1992 Tentang Kesehatan yang telah diubah menjadi UU No 36/2009 tentang Kesehatan b. UU No. 29/2004 tentang Praktek kedokteran c. UU No, 44/ 2009 tentang Rumah sakit d. PP  No. 32/1996 tentang Tenaga Kesehatan e. Permenkes 161/2010 tentang Uji kompetensi 2. Hukum Kesehatan yang tidak secara laingsung terkait dengan pelayanan Kesehatan antara lain:



7



a. HukumPidana Pasal-pasal hukum pidana yang terkait dengan pelayanan kesehatan. Misalnya Pasal 359 KUHP tentang kewajiban untuk bertanggung jawab secara pidana



bagi



tenaga



kesehatan



atau



sarana



kesehatan



yang



dalam



menyelenggarakan pelayanan kesehatan menyebabkan pasien mengalami cacat, gangguan fungsi organ tubuh atau kematian akibat kelalaian atau kesalahan yang dilakukannya. b. Hukum Perdata Pasal-pasal Hukum perdata yang terkait dengan pelayanan kesehatan. Misalnya Pasal 1365 KUHPerd. Mengatur tentang kewajiban hukum untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pasien akibat adanya perbuatan wanprestasi dan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan sarana kesehatan dalam memberikan pelayanan terhadap pasien c. Hukum Administrasi Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan pelayanan kesehatan baik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maupun oleh sarana kesehatan yang melanggar hukum adminstrasi yang menyebabkan kerugian pada pada pasien menjadi tanggung jawab hukum dari penyelenggara pelayanan kesehatan tersebut 3.



Hukum Kesehatan yang berlaku secara Internasional Konvensi Yurisprudensi Hukum Kebiasaan



4.



Hukum Otonomi Perda tentang kesehatan Kode etik profesi



2.6 Ruang Lingkup Yang Terdapat Dalam Hukum Kesehatan Pasal 1 butir (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentgang kesehatan menyatakan yang disebut sehat adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Menurut Leenen, masalah kesehatan dikelompokkan dalam 15 kelompok: (Pasal 11 UUK) 1.



Kesehatan keluarga



2.



Perbaikan gizi



3.



Pengemanan makanan dan minuman 8



4.



Kesehatan lingkungan



5.



Kesehatan kerja



6.



Kesehatan jiwa



7.



Pemberantasan penyakit



8.



Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan



9.



Penyuluhan kesehatan



10. Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan 11. Pengamanan zat adiktif 12. Kesehatan sekolah 13. Kesehatan olah raga 14. Pengobatan tradisional 15. Kesehatan matra Hukum kesehatan di Indonesia belum seluruhnya memenuhi runag lingkup yang ideal, sehingga yang diperlukan adalah: 1.



Melakukan inventarisasi dan analisis terhadap perundang-undangan yang sudah ada untuk dikaji sudah cukup atau belum.



2.



Perlu dilakukan penyuluhan tidak hanya terbatas kepada tenaga kesehatan saja tetapi juga kalangan penagak hukum dan masyarakat



3.



Perlu dilakukan identifikasi yang tepat bagi pengaturan masalah-masalah kesehatan guna pembentukan perundang-undangan yang benar.



2.7 Latar Belakang Terjadinya terjadinya undang undang di dunia kesehatan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Pengaturan pemberian jasa keahlian Tingkat kualitas keahlian tenaga kesehatan Keterarahan Pengendalian biaya Kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya serta identifikasi kewajiban pemerintah Perlindungan hukum pasien Perlindungan hukum tenaga kesehatan Perlindungan hukum pihak ketiga Perlindungan hukum bagi kepentingan umum



2.8 Fungsi Dari Hukum Kesehatan Fungsi hukum kesehatan adalah:



9



1. Menjaga ketertiban di dalam masyarakat. Meskipun hanya mengatur tata kehidupan di dalam sub sektor yang kecil tetapi keberadaannya dapat memberi sumbangan yang besar bagi ketertiban masyarakat secara keseluruhan 2. Menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam masyarakat (khususnya di bidang kesehatan).



Benturan



antara



kepentingan



individu



dengan



kepentingan



masyarakat. 3. Merekayasa masyarakat (social engineering). Jika masyarakat menghalanghalangi dokter untuk melakukan pertolongan terhadap penjahat yang luka-luka karena tembakan, maka tindakan tersebut sebenarnya keliru dan perlu diluruskan. Contoh lain: mengenai pandangan masyarakat yang menganggap doktrer sebagai dewa yang tidak dapat berbuat salah. Pandangan ini juga salah, mengingat dokter adalah manusia biasa yang dapat melakukan kesalahan di dalam menjalankan profesinya, sehingga ia perlu dihukum jika perbuatannya memang pantas untuk dihukum. Keberadaan Hukum Kesehatan di sini tidak saja perlu untuk meluruskan sikap dan pandangan masyarakat, tetapi juga sikap dan pandangan kelompok dokter yang sering merasa tidak senang jika berhadapan dengan proses peradilan. 2.9 Sumber-Sumber Hukum Kesehatan Hukum Kesehatan tidak hanya bersumber pada hukum tertulis saja tetapi juga yurisprudensi, traktat, Konvensi, doktrin, konsensus dan pendapat para ahli hukum maupun kedokteran. Hukum tertulis, traktat, Konvensi atau yurisprudensi, mempunyai kekuatan mengikat (the binding authority), tetapi doktrin, konsensus atau pendapat para ahli tidak mempunyai kekuatan mengikat, tetapi dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam melaksanakan kewenangannya, yaitu menemukan hukum baru. Zevenbergen mengartikan sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; sumber yang menimbulkan hukum. Sedangkan Achmad Ali, sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Sumber hukum dapat dibedakan ke dalam : a. Sumber hukum materiil, adalah faktor-faktor yang turut menentukan isi hukum. Misalnya, hubungan sosial/kemasyarakatan, kondisi atau struktur ekonomi, hubungan kekuatan politik, pandangan keagamaan, kesusilaan dsb. b. Sumber hukum formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum; melihat sumber hukum dari segi bentuknya. Yang termasuk sumber hukum formal, adalah : 10



1. Undang-undang (UU) : Peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang, dan mengikat masyarakat. 2. Kebiasaan : Perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulangulang. 3. Yurisprudensi : Keputusan hakim/ pengadilan terhadap persoalan tertentu, yang menjadi dasar bagi hakim-hakim yang lain dalam memutuskan perkara, sehingga keputusan hakim itu menjadi keputusan hakim yang tetap. 4. Traktat (Perjanjian antar negara) : Perjanjian merupakan salah satu sumber hukum karena perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak (para pihak) mengikat para pihak itu sebagai undang-undang. Hal ini diatur dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata. 5. Perjanjian : Perjanjian merupakan salah satu sumber hukum karena perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak (para pihak) mengikat para pihak itu sebagai undang-undang. Hal ini diatur dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata. 6. Doktrin : Adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya bagi pengadilan (hakim) dalam mengambil keputusannya. Doktrin untuk dapat menjadi salah satu sumber hukum (formal) harus telah menjelma menjadi keputusan hakim. 2.10 Tujuan Hukum Kesehatan Tujuannya Pasal 3 adalah meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal 2.11 Asas-Asas Hukum Kesehatan 1. Asas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membeda-bedakan golongan, agama, dan bangsa 2. Asas manfaat berarti memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap warga negara; 3. Asas usaha bersama dan kekeluargaan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.



11



4.



Asas adil dan merata berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat 5. Asas perikehidupan dalam keseimbangan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dilaksanakan seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan mental, antara materiel dan spiritual 6. Asas kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri dengan memanfaatkan potensi nasional seluasluasnya. 2.12 Upaya Kesehatan Guna Meningkatkan Derajat Kesehatan Upaya kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat meliputi: 1. upaya peningkatan kesehatan (promotif) 2. upaya pencegahan penyakit ( preventif) 3. upaya penyembuhan penyakit (kuratif) 4. upaya pemulihan kesehatan (rehabilitatif) keempat upaya tersebut dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. 2.13 Hukum Kesehatan Dimasa Yang Akan Datang Hermien Hadiati Koeswadji mencatat bahwa dari apa yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang ada perlu terus ditingkatkan untuk (15): 1. Membudayakan perilaku hidup sehat dan penggunaan pelayanan kesehatan secara wajar untuk seluruh masyarakat; 2. Mengutamakan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit; 3. Mendorong kemandirian masyarakat dalam memilih dan membiayai pelayanan kesehatan yang diperlukan; 4. Memberikan jaminan kepada setiap penduduk untuk mendapatkan pemeliharaan kesehatan; 5. Mengendalikan biaya kesehatan; 6. Memelihara adanya hubungan yang baik antara masyarakat dengan penyedia pelayanan kesehatan; 7. Meningkatkan kerjasama antara upaya kesehatan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat melalui suatu bentuk pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat yang secara efisien, efektif dan bermutu serta terjangkau oleh masyarakat. Untuk itu dukungan hukum tetap dan terus diperlukan melalui berbagai kegiatan untuk menciptakan perangkat hukum baru, memperkuat terhadap tatanan hukum yang telah ada dan memperjelas lingkup terhadap tatanan hukum yang telah ada.



12



2.14 Hal-Hal Penting Dari Undang-Undang Kesehatan 1. Adanya payung bagi tindakan aborsi atas indikasi medik Sebagaimana diketahui bahwa tindakan medik dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang karena bertentangan dengan norma agama, kesusilaan,



dan hukum. Namun dalam



menyelamatkan



jiwa



ibu



dapat



keadaan darurat untuk dilakukan



aborsi.



Aborsi atas indikasi medik tersebut dapat dilakukan dengan syarat: a. adanya kondisi yang menyebabkan wanita hamil berada dalam keadaan bahaya maut jika tidak dilakukan aborsi. b. Sebelumnya harus meminta pertimbangan lebih dahulu dari tim ahli yang terdiri atas ahli medik, agama, hukum, dan psikologi. c. Harus ada informed consent dari wanita yang bersangkutan. Jika wanita ybs dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, maka informed consent dapat diminta dari suami atau keluarganya. d. Pelaksanaan aborsi harus dilakukan oleh dokter ahli kandungan dan kebidanan. e. Tempat aborsi adalah di sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan fasilitas yang memadai untuk kepentingan tersebut dan telah ditunjuk oleh pemerintah. 2. Penyembuhan dan pemulihan kesehatan dengan transplantasi Upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang transplantasi. Meskipun belum diatur secara lengkap tetapi beberapa pembatasan telah dikemukakan dalam UUK, antaralain: a. Transplantasi organ/jaringan hanya boleh dilakukan dengan kemanusiaan. Tidak dibenarkan dilakukan dengan tujuan komersial. b. Pelaksanaannya hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. c. Tempat pelaksanaan ialah di sarana kesehatan yang memiliki persyaratan ketenagaan dan fasilitas. d. Pengambilan organ/jaringan harus memperhatikan kesehatan donor e. Harus ada persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya 3. Dimungkinkannya melakukan upaya kehamilan di luar cara alami



13



Upaya kehamilan untuk memperoleh keturunan di luar cara alami dengan memanfaatkan teknologi bayi tabung dapat dilakukan sebagai upaya terakhir dengan syarat-syarat yang sangat ketat, yaitu: a. Hanya boleh dilakukan terhadap pasangan nikah (suami isteri). b. Harus menggunakan sperma suami dan ovum isteri. c. Embrio yang dihasilkan hanya boleh ditanamkan ke dalam rahim isteri. d. Pelaksanaannya hanya di sarana kesehatan yang memenuhi persyaratan ketenagaan dan fasilitas yang memadai untuk itu dan telah ditunjuk oleh pemerintah e. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu. Dengan adanya syarat tersebut maka upaya kehamilan dengan teknologi bayi tabung tidak boleh menggunakan donor sperma atau ovum, donor embrio, dan ibu tumpang. (ttg kehamilan dg menggunakan teknologi cloning tidak disinggung dlm UUK) 4. Diakuinya



hak



pasien



untuk



menentukan



nasibnya



sendiri



Pengakuan atas hak pasien untuk menentukan nasibnya sendiri yang diwujudkan dalam bentuk informed consent merupakan refleksi bahwa HAM juga dijadikan acuan bagi kebijakan di bidang kesehatan. Dengan adanya pengakuan tersebut maka pasien berhak menentukan apakah ia akan menerima atau menolak tindakan medik. Mengenai masalah imunisasi, yang sebetulnya amat oenting bagi upaya meningkatkan kesehatan masyarakat tidak disebut dalam UUK, yaitu termasuk wajib atau sukarela. 5. Dibolehkannya melakukan pengobatan tradisional Dengan dibolehkannya melakukan pengibatan tradisional berarti sistem yang dianut bukan sistem monopli kedokteran, artinya orang boleh melakukan praktek pengobatan tradisional, yaitu metode pengobatan yang mengacu pada pengalaman turun temurun, baik yang asli maupun dari luar negeri. Kebijakan seperti ini memang patut dihargai, sebab masyarakat memang punya hak untuk menentukan, metode mana yang menurutnya baik untuk dipilih. Meskipun demikian pemerintah punya kewajiban dan sekaligus kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya sehingga tidak merugikan masyarakat. 6. Dibentuknya majelis disiplin tenaga kesehatan 7. Untuk memberikan perlindungan yang seimbang antara tenaga kesehatan dan penerima layanan kesehatan, maka perlu dibentuk Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan, yang akan menentukan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh 14



tenaga kesehatan dalam rangka memberikan layanan. Majelis terdiri atas ahli psikologi, sosiologi, agama dan ahli hukum yang sekaligus bertindak sebagai ketua. Hukuman yang dapat diterapkan adalah hukuman administratif berupa pencabutan izin untuk jangka waktu ttt atau hukukman lain sesuai dengan kesalahan dan kelalaiannya. 8. Adanya payung bagi Program KB Sebelum ada UUK banyak tenaga kesehatan merasa ragu terhadap program KB, sebab meskipun secara materiil tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana namun secara formil masih. Dengan adanya UUK, maka secara formil tindakan pengaturan terhadap kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis tidak lagi mrpkn tindak pidana. 9. Ditetapkannya hukuman pidana yang yang sangat berat (Pasal 80-86) Bisanya dalam uu yang mengatur hal yang khusus (lex specialis) diatur juga ketentuan pidananya, demikian juga dalam UUK. Hukumannya mencapai 15 tahun penjara disertai denda 500 juta rupiah. 2.15 Hak Dan Kewajiban Dalam Hukum Kesehatan Setiap undang-undang selalu mengatur hak dan kewajiban, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun warganya, demikian juga uu kesehatan. Hak dan kewajiban yang dimiliki setiap warga berdasarkan Pasal 4 dan 5 UUK adalah: 1. setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal. 2. Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan perseorangan, keluarga dan lingkungannya. 3. Sedangkan pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab sbb: a. mengatur, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan. b. menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau masyarakat c. menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan dengan memperhatikan fungsi sosial. d. bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.



2.16 Materi Perundang-Undangan Dibidang Kesehatan Segala sesuatu yang berkaitan dengan kesehatan seringkali dikatakan sebagian masyarakat kesehatan dengan ucapan saratnya peraturan. Peraturan dimaksud dapat berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku umum dan berbagai ketentuan internal bagi profesi dan asosiasi kesehatan. Agar diperoleh gambaran yang lebih 15



menyeluruh maka digunakan susunan 3 (tiga) komponen dalam suatu sistem hukum seperti yang dikemukakan Schuyt.(9) Ketiga komponen dimaksud adalah keseluruhan peraturan, norma dan ketetapan yang dilukiskan sebagai sistem pengertian, betekenissysteem, keseluruhan organisasi dan lembaga yang mengemban fungsi dalam melakukan tugasnya, organisaties instellingen dan keseluruhan ketetapan dan penanganan secara konkret telah diambil dan dilakukan oleh subjek dalam komponen kedua, beslisingen en handelingen. Dalam komponen pertama yang dimaksudkan adalah seluruh peraturan, norma dan prinsip yang ada dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan. Bertolak dari hal tersebut dapat diklasifikasikan ada 2 (dua) bentuk, yaitu ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh penguasa dan ketentuan yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi kesehatan. Hubungan antara keduanya adalah ketentuan yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi kesehatan serta sarana kesehatan hanya mengikat ke dalam dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang dibuat oleh penguasa. Menurut inventarisasi yang dilakukan terhadap ketentuan yang dikeluarkan penguasa dalam bentuk peraturan perundang-undangan terdapat 2 (dua) kategori, yaitu yang bersifat menetapkan dan yang bersifat mengatur. Dari sudut pandang materi muatan yang ada dapat dikatakan mengandung 4 (empat) obyek, yaitu: a. Pengaturan yang berkaitan dengan upaya kesehatan b. Pengaturan yang berkaitan dengan tenaga kesehatan c. Pengaturan yang berkaitan dengan sarana kesehatan d. Pengaturan yang berkaitan dengan komoditi kesehatan. Apabila diperhatikan dari ketentuan tersebut terkandung prinsip perikemanusiaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan dan kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri. Selanjutnya dari ketentuan yang ada dalam keputusan dan peraturan yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi bidang kesehatan serta sarana kesehatan adalah mencakup kode etik profesi, kode etik usaha dan berbagai standar yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Apabila diperhatikan prinsip-prinsip yang dikandung dalam ketentuan ini mencakup 4 (empat) prinsip dasar, yaitu autonomy, beneficence, non maleficence dan justice. Sebelum memasuki komponen kedua, perlu dibahas terlebih dahulu komponen ketiga mengenai intervensi yang berupa penanganan yang dilakukan berdasarkan ketentuan 16



yang diatur. Komponen ini merupakan aktualisasi terhadap komponen ideal yang ada dalam komponen pertama. Bila diperhatikan isi ketentuan yang ada dimana diperlukan penanganan terdapat 4 (empat) sifat, yaitu: a. Perintah (gebod) yang merupakan kewajiban umum untuk melakukan sesuatu b. Larangan (verbod) yang merupakan kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu c. Pembebasan (vrijstelling, dispensatie) berupa pembolehan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan. d. Izin (toesteming, permissie) berupa pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang. Tindakan penanganan yang dilakukan apakah sudah benar atau tidak, kiranya dapat diukur dengan tatanan hukum seperti yang dikemukakan oleh Nonet dan Selznick, yaitu apakah masih bersifat represif, otonomous atau responsive. Selanjutnya dengan komponen kedua tentang organisasi yang ada dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dapat dibagi dalam 2 (dua) bagian besar yaitu organisasi pemerintah dan organisasi / badan swasta. Pada organisasi pemerintah mencakup aparatur pusat dan daerah serta departemen dan lembaga pemerintah non departemen. Pada sektor swasta terdapat berbagai organisasi profesi, asosiasi dan sarana kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi



di



bidang



kesehatan.



Dari susunan dalam 3 (tiga) komponen tersebut secara global menurut Schuyt bahwa tujuan yang ingin dicapat adalah : a.



Penyelenggaraan ketertiban sosial



b.



Pencegahan dari konflik yang tidak menyenangkan



c.



Jaminan pertumbuhan dan kemandirian penduduk secara individual



d.



Penyelenggaraan pembagian tugas dari berbagai peristiwa yang baik dalam masyarakat



e.



Kanalisasi perubahan sosial.



2.17 Objek Perjanjian Medis Apabila objek perjanjian medis ditinjau dari sudut pandang ilmu kedokteran maka kita dapat merincinya melalui upaya yang umum dilakukan dalam suatu pelayanan kesehatan atau pelayanan medis. Tahapan pelayanan kesehatan bisa dimulai dari usaha



17



promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Jadi variasi objek perjanjian medis dapat merupakan 1. Medical check-up Upaya ini bertujuan untuk mengetahui apakah seseorang berada dalam kondisi sehat atau cenderung mengalami suatu kelainan dalam taraf dini. Hal ini berkaitan dengan usaha promotif yang bertujuan memelihara atau meningkatkan kesehatan secara umum. 2. Imunisasi Tindakan ini ditujukan untuk mencegah terhadap suatu penyakit tertentu bagi seseorang yang mempunyai risiko terkena. Misalnya anggota keluarga dari pasien yang menderita Hepatitis B, dianjurkan sekali untuk mendapatkan vaksinasi Hepatitis B. Usaha preventif ini bersifat spesifik untuk mencegah penularan penyakit Hepatitis B. 3.



Keluarga Berencana Pasangan suami istri yang ingin mencegah kelahiran atau ingin mempunyai keturunan, secara umum mereka berada dalam keadaan sehat. Usaha ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebaha¬giaan keluarga secara umum.



4.



Usaha penyembuhan penyakit Sifat tindakan di sini adalah kuratif, Untuk menyembuhkan penyakit yang akut atau relatif belum terlalu lama di derita.



5.



Meringankan penderitaan Umumnya dokter memberikan obat-obat yang simptomatis sifatnya, hanya menghilangkan gejala saja, karena penyebab Penyakitnya belum dapat diatasi. Misalnya obat-obat penghilang rasa nyeri.



6. Memperpanjang hidup Penyakit pasien belum dapat diatasi sepenuhnya sehingga sewaktu-waktu perlu dilakukan tindakan medis tertentu. Misalnya pada pasien gagal ginjal yang memerlukan ‘cuci darah’. 7.



Rehabilitasi Tindakan medis yang dilakukan untuk rehabilitasi umumnya dilakukan terhadap pasien yang cacat akibat kelainan bawaan atau penyakit yang di dapat seperti luka bakar atau trauma. Ada pula mereka yang sebenamya sehat tetapi merasa kurang cantik sehingga menginginkan dilakukan suatu bedah kosmetik. Tindakan ini yang kadang menimbulkan masalah apabila harapan yang didambakan untuk memperoleh kecantikan yang dijanjikan tidak terpenuhi. 18



Secara yuridis semua upaya tindakan medis tersebut di atas dapat menjadi objek hukum yang sah. Akan tetapi bentuk perjanjian medisnya harus jelas apakah inspanningsverbintenis atau suatu resultaatsverbintenis. Hal ini penting dalam kaitamya dengan ‘beban pembuktian’ apabila terjadi suatu gugatan hukum. Akan tetapi apabila dokter bekerja sesuai dengan standar profesinya dan tidak ada unsur kelalaian serta hubungan dokter-pasien merupakan hubungan yang saling penuh pengertian, umumnya tidak akan ada permasalahan yang menyangkut jalur hukum. Dengan demikian maka Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata: semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi mereka yang membuatnya sebagai undang-undang. Oleh karena itu jika perjanjian terapetik telah memenuhi pasal 1320 KUH Perdata, maka semua kewajiban yang timbul mengikat baik dokter maupun pasien. Pasal 1338 (2) perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan yang oleh uu dinyatakan cukup untuk itu.



19



BAB III KESIMPULAN 1. Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan / pelayanan dan penerapannya. Yang diatur menyangkut hak dan kewajiban baik perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana pedoman standar pelayanan medic, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya. (UU No.23 tahun 1992) 2.



20



DAFTAR PUSTAKA 1. http://Etika dan Hukum Kesehatan _ Catatan Kuliahnya Nilna.html 2. http://kuliah hukum kesehatan _ Budiyanto's Blog.html 3. http://Biro Hukum Dan Organisasi _ Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.html 4. http://aniromaningsih.blogspot.co.id/2015/05/makalah-tentang-etika-kesehatan.html? m=1



21